Syntax Literate: Jurnal Ilmiah
Indonesia p–ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398
Vol. 9, No. 7, Juli
2024
ANALISIS PREDIKSI
PERUBAHAN PENGGUNAAN LAHAN DAN KESELARASANNYA DENGAN POLA RUANG RTRW DI KOTA
DEPOK
Isty Restusari1*,
Umar Mansyur2, Arif Wicaksono3
Universitas Pakuan, Bogor, Indonesia1,2,3
Email: [email protected]*
Abstrak
Penetapan Wilayah Perkotaan Jabodetabek sebagai
Kotamadya Depok sebagai Pusat Kegiatan Nasional (PKN) memacu pembangunan kota,
dan berbagai inisiatif strategis nasional sedang berlangsung di sana. Jumlah
penduduk Kota Depok bertambah 161.189 jiwa dari tahun 2013-2022. Berdasarkan
hal tersebut di atas, Kotamadya Depok akan tumbuh dan berkembang dengan cepat.
Tujuan penelitian adalah (1) menghitung perubahan penggunaan lahan dari 2013 ke
2018 ke 2023 dan (2) menganalisis ketidaksesuaian penggunaan lahan dengan pola
tata ruang rencana tata ruang wilayah. Analisis menggunakan metode spasial,
khususnya ArcGIS 10 dan IDRISI Selva Edition 17. Berdasarkan analisis yang dilakukan
menggunakan peta penggunaan lahan 2013, 2018, dan 2023, luas kawasan tidak
terbangun mengalami penurunan sekitar -28,29 persen, dan lahan pertanian
mengalami penurunan sekitar -5,32 persen. Prediksi penggunaan lahan pada tahun
2023 yang dihasilkan dari metode CA-Markov telah divalidasi dengan penggunaan
lahan yang ada pada tahun 2023 menggunakan Metode Kappa Hat. Nilai K-Standard
adalah 0,8986 dan oleh karena itu dapat diterima untuk menggunakan metode
CA-Markov dalam memprediksi peta penggunaan lahan 2028, 2033, dan 2038. Hasil
inkonsistensi antara prediksi peta penggunaan lahan dan masterplan tata ruang
tahun 2028, 2033, dan 2038 di Kota Depok sebesar 6,86 persen, 6,49 persen, dan
6,10 persen. Nilai inkonsistensi tidak terlalu besar, namun tetap harus
memantau pengendalian pemanfaatan ruang untuk mencapai kepatuhan penataan
ruang.
Kata
kunci: CA-Markov, inkonsistensi, prediksi penggunaan lahan
Abstract
The
Jabodetabek Urban Area's designation of Depok Municipality as the National
Activity Center (PKN) spurred the city's development, and numerous national
strategic initiatives are underway there. The population of Depok Municipality
has increased by 161,189 people from 2013-2022. Based on the aforementioned,
Depok Municipality will grow and develop quickly. The research objectives are:
1) compute the land use changes from 2013 to 2018 to 2023; and 2) analyze the land
use incongruence with the spatial pattern of regional spatial planning. The
analysis uses spatial methods, specifically ArcGIS 10 and IDRISI Selva Edition
17. Based on the performed analysis
using land use maps 2013, 2018, and 2023, the non-built area has decreased
around -28,29 percent, and the agricultural land has decreased around -5,32
percent. The predicted land use in 2023 resulting from the CA-Markov method has
been validated with existing land use in 2023 using the Kappa Hat Method. K-Standard
value is 0,8986 and therefore it is acceptable to use the CA-Markov method in
predicting 2028, 2033, and 2038 land use
maps. The result of inconsistency between predicted 2028, 2033, and 2038 land
use maps and spatial masterplan in Depok Municipality has 6,86 percent, 6,49
percent, and 6,10 percent. The inconsistency value is not too big, but it must
still monitor the control of space utilization to achieve spatial planning
compliance.
Keywords: CA-Markov,
inconsistency, predicted land use
Pendahuluan
Terjadinya
perkembangan Kota Depok dipicu oleh ditetapkannya Kota Depok sebagai Pusat
Kegiatan Nasional (PKN) Kawasan Perkotaan Jabodetabek dalam Rencana Tata Ruang
Wilayah Nasional (RTRWN) (Sekretariat Negara Republik Indonesia, 2017) dan merupakan bagian dari Kawasan
Perkotaan Jabodetabekpunjur yang memiliki
fungsi utama sebagai pusat pemerintahan kota dan/atau kecamatan, pusat
perdagangan dan jasa skala regional, pusat pelayanan pendidikan tinggi, pusat
pelayanan kesehatan, pusat pelayanan sistem angkutan penumpang dan angkutan
barang regional, dan pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara (Sekretariat Kabinet
Republik Indonesia, 2020).
Terdapat beberapa Proyek
Strategis Nasional (PSN) di Kota Depok meliputi pembangunan jalan tol
Serpong-Cinere, jalan tol Cinere-Jagorawi, jalan tol Cimanggis-Cibitung, jalan
tol Depok-Antasari, penyelenggaraan kereta api ringan/Light Rail Transit
(LRT) terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok dan Bekasi, dan pembangunan
kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (Sekretariat Negara
Republik Indonesia, 2020). Jumlah penduduk Kota Depok mengalami
peningkatan sebanyak 161.189 jiwa dari tahun 2013-2022. Semula pada tahun 2013
sebanyak 1.962.160 jiwa menjadi 2.123.349 jiwa pada tahun 2022 (BPS Kota Depok, 2023).
Berdasarkan hal
tersebut diatas, pertumbuhan dan pembangunan di Kota Depok akan berlangsung cepat,
selain itu dengan peningkatan kepadatan penduduk, ada peluang yang lebih baik
untuk pertumbuhan kota karena munculnya lebih banyak kegiatan sehingga
meningkatkan nilai investasi baik di sektor permukiman maupun perdagangan dan
jasa di Kota Depok. Namun hal ini juga membawa dampak negatif yaitu berpotensi
mengubah penggunaan lahan. Perubahan penggunaan lahan di Kota Depok tahun
2001-2017 mengalami peningkatan yang signifikan. Penggunaan lahan terbangun di
Kota Depok pada tahun 2001 memiliki persentase 43,17% naik menjadi 88,14% pada
tahun 2017, penggunaan lahan terbangun naik sebesar 44,97% dalam kurun waktu
2001-2017 (Heryviani et al., 2017). Luas genangan (lebih dari 30 cm,
dalam 2 jam) meningkat dari tahun 2018 seluas 28,12 ha menjadi 92,27 ha pada
tahun 2020 dan menjadi 163,76 Ha pada tahun 2021 (Pemerintah Daerah Kota Depok, 2021).
Kota Depok telah
memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2022-2042 (Pemerintah Daerah Kota Depok, 2021). namun setelah ditetapkannya
peraturan daerah tersebut masih saja terjadi keberatan warga terhadap penetapan
kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) maupun kawasan pertanian hortikultura.
Kondisi di lapangan ternyata lahan-lahan tersebut telah terbangun kegiatan
perumahan dengan status kepemilikan lahan berupa Hak Guna Bangun (HGB). Selain
itu juga ditemukan ketidakselarasan penggunaan lahan terhadap rencana pola
ruang RTRW seperti kegiatan industri di kawasan perumahan, kegiatan industri di
kawasan sempadan sungai, hunian di sempadan situ dan sungai, dan sebagainya (Andari et al., 2022).
Hal-hal yang
menyebabkan terjadinya ketidakselarasan penggunaan lahan terhadap rencana tata
ruang antara lain rendahnya pengetahuan masyarakat terhadap RTRW, kurangnya
sosialisasi kepada masyarakat terkait kebijakan yang yang ada di RTRW, lemahnya
sanksi pelanggaran perubahan penggunaan lahan, dan lemahnya perizinan
pemanfaatan ruang (Sianturi et al., 2024; Silviana, 2019; Sinaga, 2020). Perubahan penggunaan lahan yang
tidak sesuai dengan rencana pemanfaatan
ruang menjadi permasalahan yang sering terjadi di perkotaan (Prihatin, 2015). Pemerintah daerah sebagai
pemegang regulasi harus tegas dalam melakukan pengendalian tata ruang terhadap
pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang (Suprayogi & Rochani, 2022).
Pendekatan Sistem
Informasi Geografis dan Cellular Automata Markov Modeling (CA-Markov)
membantu mengidentifikasi, mengukur, menganalisis, dan memprediksi perubahan
penggunaan lahan, sehingga memandu penempatan penggunaan lahan ke dalam pola
spasial dan menggunakan RTRW di suatu wilayah untuk menghindari konflik
sehingga dapat dihindari (Asra, 2022; Syahputra et al., 2021). Selain itu membantu dalam membuat
keputusan yang tepat dan berkelanjutan serta merencanakan penggunaan lahan yang
lebih efisien dan berkelanjutan (Achmadi et al., 2023; Sari & Yuliani, 2021). Berdasarkan penjelasan diatas,
maka peneliti melakukan 1) analisis perubahan penggunaan lahan tahun 2013, 2018
dan 2023, 2) analisis prediksi perubahan penggunaan lahan tahun 2028, 2033, dan
2038, dan 3) analisis ketidakselarasan penggunaan lahan 2023, 2028, 2033, dan
2038 dengan rencana pola ruang RTRW.
Metode Penelitian
Lokasi dan Waktu
Penelitian
Lokasi penelitian
di Kota Depok, Provinsi Jawa Barat. Kota Depok secara geografis terletak pada
koordinat 6018’30”-6028’00” Lintang Selatan dan 106042’30”-106055’30”
Bujur Timur, dengan luas kurang lebih 19.991 (sembilan belas ribu sembilan
ratus sembilan puluh satu) hektar. Penelitian dilakukan selama 7 (tujuh)
bulan,dimulai bulan Juni 2023 – Januari
2024.
Kabupaten
Bogor Kota
Bekasi Kota
Tangerang Selatan Prov.
DKI Jakarta Kabupaten
Bogor
Gambar
1. Lokasi Penelitian
Bahan dan Alat
Bahan penelitian
berupa data spasial penggunaan lahan tahun 2013, 2018 dan 2023, data spasial
rencana pola ruang RTRW Kota Depok Tahun 2022-2042. Alat yang digunakan adalah
laptop, GPS, ArcGIS 10.5, Idrisi Selva 17.0, Microsoft Office, dan kamera.
Metode Pengumpulan
Data
Pengumpulan data
primer melakukan survey lapangan untuk mengecek langsung perubahan penggunaan
lahan yang terjadi serta mengamati dinamika perubahan penggunaan lahan.
Pengumpulan data sekunder dilakukan dengan pencarian langsung ke Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan proses unduh data untuk data yang
tersedia secara daring.
Teknik Analisis
Data
Tabel 1.
Matriks Tujuan Penelitian, Jenis Data, Teknik Analisis dan Output
No |
Tujuan |
Jenis Data |
Sumber |
Teknik
Analisis |
Output |
1 |
Menganalisis
perubahan penggunaan lahan |
§ Peta
wilayah administrasi Kota Depok § Peta
Penggunaan Lahan Tahun 2013, 2018 dan 2023 |
DPUPR |
Overlay
|
§ Peta
Perubahan Penggunaan Lahan Tahun 2013, 2018 dan 2023 |
2 |
Menganalisis
prediksi perubahan penggunaan lahan |
§ Peta
Perubahan Lahan Tahun 2013, 2018, dan 2023 |
Hasil
Analisis |
Markov CA Markov |
§ Peta
Proyeksi Penggunaan Lahan Tahun 2028, 2033, 2038 |
3 |
Menganalisis
ketidakselarasan penggunaan lahan terhadap pola ruang RTRW |
§ Peta
penggunaan lahan tahun 2023 § Peta
Proyeksi Penggunaan Lahan Tahun 2028, 2033, 2038 § Peta
Pola Ruang RTRW Kota Depok Tahun 2022-2042 |
Peta
Hasil Analisis DPUPR |
Overlay
Survey
Lapangan |
§ Peta
Ketidakselarasan Tahun 2023, 2028, 2033, dan 2038 |
Hasil dan Pembahasan
Perubahan Penggunaan Lahan
Data dan peta
penggunaan lahan Kota Depok tahun 2013, 2018 dan 2023 didapatkan dari Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Depok. Untuk memudahkan dalam
menganalisis, klasifikasi penggunaan lahan tersebut dibagi kedalam 4 (empat)
kategori meliputi badan air, lahan terbangun, lahan terbuka, dan pertanian.
Badan air meliputi sungai, danau, kolam, dan badan air lainnya. Lahan terbangun
meliputi perumahan, bangunan, sekolah, sarana ibadah, dan lainnya. Lahan
terbuka meliputi semak, belukar, lapangan, dll. Pertanian terdiri dari sawah,
perikanan, dan peternakan. Perubahan penggunaan lahan terbangun
mengalami perubahan (bertambah) sebesar 34,39 (tiga puluh empat koma tiga puluh
sembilan) persen dari tahun 2013-2023, sedangkan lahan terbuka mengalami
perubahan (berkurang) sebesar 28,29 (dua puluh delapan koma dua puluh sembilan)
persen dari tahun 2013-2023, lahan pertanian berkurang sebesar 5,32 (lima koma
tiga puluh dua) persen dari tahun 2013-2023, dan badan air berkurang sebesar
0,77 (nol koma tujuh puluh tujuh) persen dari tahun 2013-2023.
Gambar
2. Peta Perubahan Penggunaan Lahan Tahun 2013, 2018 dan 2023
Tabel
2. Luas Penggunaan Lahan dan Perubahannya
Analisis Proyeksi
Penggunaan Lahan Tahun 2028, 2033, 2038
Ketidakselarasan
penggunaan lahan terhadap pola ruang RTRW Kota Depok dilakukan terlebih dahulu
prediksi penggunaan lahan tahun 2028, 2033, dan 2038 dan kemudian dilakukan
overlay terhadap peta pola ruang RTRW, sehingga didapatkan peta
ketidakselarasan dimasing-masing prediksi penggunaan lahan. Model prediksi
penggunaan lahan dilakukan menggunakan fungsi Markov dan CA-Markov (Cellular
Automata – Markov) dalam software Idrisi. Untuk melakukan analisis ini
digunakan peta penggunaan lahan tahun 2013 dan 2018 dengan skema seperti
berikut:
Gambar 3. Diagram Alir Analisa Prediksi Penggunaan Lahan Menggunakan
Idrisi Selva 17
Dari hasil
validasi tersebut menunjukan nilai Kstandard sebesar 89,86% sehingga dapat
diterima dan dapat digunakan metode yang sama untuk melakukan proyeksi kedepan
berdasarkan data penggunaan lahan 2028, 2033, dan 2038. Hasil prediksi
penggunaan lahan adalah sebagai berikut:
Tabel
3. Luas Prediksi Penggunaan Lahan Tahun 2028, 2033, dan 2038
Penggunaan Lahan |
Prediksi Tahun |
|||||
2028 |
2033 |
2038 |
||||
Luas (Ha) |
% |
Luas (Ha) |
% |
Luas (Ha) |
% |
|
Badan
Air |
424 |
2,12 |
423 |
2,12 |
423 |
2,12 |
Lahan
Terbangun |
17.259 |
86,34 |
17.546 |
87,77 |
18.087 |
90,48 |
Lahan
Terbuka |
2.220 |
11,10 |
1.979 |
9,90 |
1.470 |
7,35 |
Pertanian |
87 |
0,44 |
42 |
0,21 |
10 |
0,05 |
Total |
19.991 |
100,00 |
19.991 |
100,00 |
19.991 |
100,00 |
Gambar
4. Peta Prediksi Penggunaan Lahan Tahun 2028,2033 dan 2038
2038 2033 2028
Dari hasil
perhitungan prediksi penggunaan lahan didapatkan jenis penggunaan lahan yang
selalu mengalami pengurangan luasan
adalah lahan terbuka dan
pertanian. Namun pertanian mengalami penurunan yang sangat signifikan sampai
dengan tahun 2033 yaitu mencapai luasan 10 Ha dari luasan 87 Ha
di tahun 2028. Sedangkan lahan
terbuka selalu bertambah dari luasan
17.259 Ha pada tahun 2028 menjadi 18.087 Ha di tahun 2033.
Ketidakselarasan
Penggunaan Lahan Terhadap Pola Ruang RTRW
Untuk mengevaluasi
keselarasan penggunaan lahan terhadap pola ruang RTRW Kota Depok adalah dengan
mengoverlay peta prediksi penggunaan lahan tahun 2028, 2033, dan 2038 dengan
peta rencana pola ruang. Sebelum menghitung keselarasan penggunaan lahan
terhadap pola ruang RTRW, maka perlu disusun penyesuaian alokasi pola ruang
dengan penggunaan lahan. Selain itu perlu dibuat matrik logika keselarasan
jenis penggunaan lahan dengan pola ruang
RTRW. Peta prediksi penggunaan lahan tahun 2028, 2033, dan 2038 dioverlay
dengan peta rencana pola ruang RTRW dengan berpedoman pada matrik logika,
sehingga didapatkan luasan dan sebaran penggunaan lahan yang selaras, tidak
selaras dan transisi.
Tabel 4. Matrik Logika Keselarasan
Jenis Penggunan Lahan dengan Pola Ruang RTRW
Penggunaan lahan |
Pola Ruang RTRW Kota Depok Tahun 2022-2042 |
||||||||||||
Badan air |
Kawasan
perlindungan setempat |
Kawasan
konsentrasi |
RTH |
Badan jalan |
Pertanian |
Perikanan |
Peruntukan
industri |
Permukiman |
Perdagangan jasa |
Perkantoran |
Hankam |
Transpor- tasi |
|
Badan air |
V |
V |
V |
V |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
Lahan terbangun |
X |
X |
X |
X |
V |
- |
- |
V |
V |
V |
V |
V |
V |
Lahan terbuka |
- |
X |
X |
|
X |
X |
- |
X |
- |
X |
X |
X |
X |
Pertanian |
- |
X |
X |
X |
X |
V |
- |
X |
- |
X |
X |
X |
X |
Keterangan
V : selaras
X : tidak selaras
- : transisi/ dapat berubah dikemudian hari
Tabel
5. Penyesuaian Nomenklatur Alokasi Pola Ruang dengan Penggunaan Lahan
Alokasi Ruang RTRW |
Kawasan |
Penggunaan Lahan |
|
|
|
Badan Air |
Kawasan Lindung |
Badan Air |
Kawasan Perlindungan Setempat |
Lahan Terbuka |
|
Kawasan Konservasi |
||
Ruang Terbuka Hijau |
||
Badan Jalan |
Kawasan Budidaya |
Lahan Terbangun |
Kawasan Peruntukan Industri |
||
Kawasan Permukiman |
||
Kawasan Perdagangan dan Jasa |
||
Kawasan Perkantoran |
||
Kawasan Perkantoran dan Keamanan |
||
Kawasan Transportasi |
||
Kawasan Pertanian |
Pertanian |
|
Kawasan Perikanan |
Tabel
6. Keselarasan Penggunaan Lahan dengan Pola Ruang RTRW Kota Depok
Gambar 5. Peta
Ketidakselarasan Penggunaan Lahan Tahun 2023, 2028 , 2033 dan 2038 dengan Pola Ruang
RTRW 2033 2028 2038 2023
Berdasarkan hasil
perhitungan dan overlay ketidakselarasan tersebut terlihat bahwa tingkat
keselarasan prediksi penggunaan lahan dengan pola ruang RTRW Kota Depok dinilai
masih cukup tinggi yaitu >80% baik di tahun 2023, 2028, 2033 dan 2038, namun
tetap harus menjadi perhatian untuk nilai tidak selaras yang mencapai >6%
dan transisi mencapai 9,16% pada tahun 2028, 7,06% pada tahun 2033, dan 5,89%
pada tahun 2038.
Bila dilihat dari
peta keselarasan, dapat diinformasikan bahwa ketidakselarasan berada di kawasan
perlindungan setempat (sempadan situ dan sempadan sungai), kawasan Ruang
Terbuka Hijau dan beberapa di kawasan budidaya. Sedangkan transisi tersebar di
kawasan budidaya.
Kesimpulan
Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa; (1) perubahan penggunaan lahan terbangun dari tahun
2013-2023 meningkat, sedangkan perubahan penggunaan lahan terbuka, badan air
dan pertanian menurun, (2) prediksi penggunaan lahan terbangun tahun 2028,
2033, dan 2038 meningkat, sedangkan penggunaan lahan terbuka, badan air dan
pertanian menurun, dan (3) keselarasan prediksi penggunaan lahan tahun 2028,
2033, dan 2038 meningkat, sedangkan ketidakselarasan dan transisi menurun.
BIBLIOGRAFI
Achmadi, P. N., Dimyati, M., Manesa,
M. D. M., & Rakuasa, H. (2023). Model Perubahan Tutupan Lahan Berbasis
Ca-Markov: Studi Kasus Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate. Jurnal Tanah
Dan Sumberdaya Lahan, 10(2), 451–460.
Andari,
M. T., Pravitasari, A. E., & Anwar, S. (2022). Analisis urban sprawl
sebagai rekomendasi pengendalian pemanfaatan ruang untuk pengembangan lahan
pertanian di Kabupaten Karawang. Journal of Regional and Rural Development
Planning (Jurnal Perencanaan Pembangunan Wilayah Dan Perdesaan), 6(1),
74–88.
Asra,
R. (2022). Prediksi Perubahan Lahan Sawah terhadap Persepsi Masyarakat melalui
Pendekatan Sistem Informasi Geografis di Wilayah Perkotaan Pangkajene Provinsi
Sulawesi Selatan. Jurnal Pangan, 31(2), 113–124.
BPS
Kota Depok. (2023). Kota Depok Dalam Angka, Depok : Badan Pusat Statistik
Kota Depok.
Heryviani,
N. C., Pin, T. G., & Saraswati, R. (2017). Analisis Spasial Temoral
Perubahan Penggunaan Tanah di Kota Depok Tahun 2001-2017. Prosiding
Industrial Research Workshop and National Seminar, 8, 65–68.
Pemerintah
Daerah Kota Depok. (2021). Rencana Strategis Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Kota Depok Tahun 2021-2026.
Prihatin,
R. B. (2015). Alih fungsi lahan di perkotaan (Studi kasus di Kota Bandung dan
Yogyakarta). Jurnal Aspirasi, 6(2), 105–118.
Sari,
R. W. S., & Yuliani, E. (2021). Identifikasi Dampak Alih Fungsi Lahan
Pertanian Ke Non Pertanian Untuk Perumahan. Jurnal Kajian Ruang, 1(2).
Sekretariat
Kabinet Republik Indonesia. (2020). Peraturan Presiden Republik Indonesia
Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta,
Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur. Bidang Perekonomian.
Sekretariat
Negara Republik Indonesia. (2017). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun
2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. Bidang Hukum dan
Perundang-undangan.
Sekretariat
Negara Republik Indonesia. (2020). Peraturan Presiden Republik Indonesia
Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 3
Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Bidang
Hukum dan Perundang-undangan.
Sianturi,
A. R., Andari, S., Simanjuntak, P. A., & Tekege, A. (2024). Dinamika
Perkembangan Tata Ruang Kota Medan: Analisis Penggunaan Lahan Dan Dampaknya
Terhadap Keberlanjutan Kota. Jurnal Intelek Insan Cendikia, 1(4),
560–564.
Silviana,
A. (2019). Kebijakan satu peta (One map policy) mencegah konflik di bidang
administrasi pertanahan. Administrative Law and Governance Journal, 2(2),
195–205.
Sinaga,
E. J. (2020). Penataan ruang dan peran masyarakat dalam pembangunan wilayah. Pandecta
Research Law Journal, 15(2), 242–260.
Suprayogi,
R., & Rochani, A. (2022). Kesesuaian Perubahan Penggunaan Lahan Dengan
Rencana Tata Ruang Di Kawasan Peri-Urban. Jurnal Kajian Ruang, 1(2),
238–254.
Syahputra,
Y. A., Saleh, M. B., & Puspaningsih, N. (2021). Prediksi Perubahan Tutupan
Lahan Dengan Model Markov Chain Dan Ann-markov Di DAS Krueng Aceh (Land Cover
Change Prediction Using Markov Chain and Ann-markov Model in Krueng Aceh
Watershed). Jurnal Penelitian Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (Journal of
Watershed Management Research), 5(2), 185–206.
Copyright holder: Isty
Restusari, Umar Mansyur, Arif Wicaksono (2024) |
First publication right: Syntax Literate: Jurnal Ilmiah
Indonesia |
This article is licensed under: |