Syntax
Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p–ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398
Vol. 9, No.
4, April 2024
PENGARUH
PERENCANAAN ANGGARAN BERBASIS KINERJA, PENGENDALIAN INTERNAL, SISTEM PELAPORAN
TERHADAP AKUNTABILITAS KINERJA DENGAN BUDAYA ORGANISASI SEBAGAI VARIABEL
MODERASI PADA KANTOR KESEHATAN PELABUHAN KELAS I SURABAYA
Kevin Pradana Krisnanda1*,
Saiful Anwar2
Universitas Pembangunan Nasional “Veteran”, Surabaya, Jawa
Timur, Indonesia1,2
Email:
[email protected]*
Abstrak
Tujuan
dari penelitian ini ialah untuk menguji pengaruh perencanaan anggaran berbasis
kinerja, pengendalian internal, dan sistem pelaporan terhadap akuntabilitas
kinerja dengan budaya organisasi sebagai variabel moderasi. Penelitian ini
menggunakan pendekatan kuantitatif. Objek penelitian adalah perencanaan
anggaran berbasis kinerja, pengendalian internal, sistem pelaporan,
akuntabilitas kinerja, dan budaya organisasi. Populasi penelitian ini adalah
pegawai dari Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Surabaya dan teknik pengambilan
sampel dilakukan dengan teknik probability sampling slovin, oleh
karena itu jumlah sampel penelitian adalah 88 sampel. Jenis data yang digunakan
adalah data primer yang berasal dari kuesioner yang telah dibagikan kepada
pegawai Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Surabaya. Teknik Analisis data
menggunakan PLS (Partial Least Square) dengan menggunakan bantuan
perangkat lunak SmartPLS 4. Hasil penelitian menyatakan
bahwa perencanaan anggaran berbasis kinerja tidak berpengaruh terhadap akuntabilitas
kinerja, sedangkan pengendalian internal dan sistem pelaporan berpengaruh
terhadap akuntabilitas kinerja. Kemudian budaya organisasi tidak dapat
memoderasi perencanaan anggaran berbasis kinerja, pengendalian internal, dan
sistem pelaporan terhadap akuntabilitas kinerja.
Kata kunci: perencanaan anggaran
berbasis kinerja, pengendalian internal, sistem pelaporan, akuntabilitas
kinerja, budaya organisasi
Abstract
The aim of this research is
to examine the influence of performance-based budget planning, internal
control, and reporting systems on performance accountability with
organizational culture as a moderating variable. This study uses a quantitative
approach. The research objects are performance-based budget planning, internal
control, reporting systems, performance accountability, and organizational
culture. The population of this study were employees from the Surabaya Class I
Port Health Office and the sampling technique was carried out using the Slovin
probability sampling technique, therefore the number of research samples was 88
samples. The type of data used is primary data originating from a questionnaire
that was distributed to employees of the Surabaya Class I Port Health Office.
Data analysis technique uses PLS (Partial Least Square) using SmartPLS 4
software. The research results state that performance-based budget planning has
no effect on performance accountability, while internal control and reporting
systems have an effect on performance accountability. Then organizational
culture cannot moderate performance-based budget planning, internal control,
and reporting systems for performance accountability.
Key
words: performance-based budget planning,
internal control, reporting system, performance accountability, organizational
culture
Pendahuluan
Instansi
pemerintah merupakan perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menurut
peraturan perundangan yang berlaku terdiri dari kementerian, departemen,
lembaga pemerintah non departemen, kesekretariatan lembaga tinggi negara, TNI
(Tentara Nasional Indonesia), Kepolisian
Republik Indonesia, kantor perwakilan pemerintah RI di luar negeri, Kejaksaan Agung,
perangkat pemerintahan Provinsi,
perangkat pemerintahan Kabupaten/Kota, dan lembaga/badan lainnya yang
dianggarkan dananya dari anggaran negara. menurut Keputusan Kepala Lembaga
Administrasi Negara No : 239/IX/6/8/2003 (Indonesia, 2003). Instansi
pemerintah Indonesia dibentuk karena memiliki tujuan yang harus dicapai ialah
organisasi yang berjalan dari kumpulan orang-orang yang terpilih untuk
melaksanakan tugas negara sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat yang
kegiatannya sesuai dengan kebijakan dan program yang telah dibuat sebelumnya,
dan tujuan instansi pemerintah bisa tercapai apabila mampu mengolah,
menggerakkan dan menggunakan sumber daya manusia yang dimiliki secara efektif
dan efisien. Seiring bergulirnya waktu pasti akan terjadi namanya naik turun
perekonomian yang dialami oleh setiap negara. Dalam pasang surut perekonomian
yang dialami oleh setiap negara pastinya krisis ekonomi dan kepercayaan yang
menghantam Indonesia memberikan dampak negatif dan di lain
sisi memberikan dampak positif bagi upaya peningkatan kesejahteraan bagi
seluruh rakyat Indonesia, di satu sisi, krisis tersebut memberikan dampak yang
luar biasa signifikan pada tingkat kemiskinan, akan tetapi di lain sisi, krisis
tersebut dapat memberikan dampak positif bagi suatu negara dalam upaya
peningkatan taraf hidup seluruh rakyat Indonesia di masa mendatang (Saleh, 2020:1).
Dan saat
ini dunia sedang menghadapi pandemi Covid-19 selama dua tahun terakhir
dan hingga kini masih menjadi sebuah ancaman nyata bagi kesehatan masyarakat,
namun tidak hanya itu saja berbagai sektor kehidupan masih terdampak sampai
sekarang. Dalam dua tahun terakhir ini berbagai kebijakan-kebijakan baru dibuat
guna menyesuaikan dengan kondisi yang sedang dihadapi mulai dari PSBB, New
Normal, hingga sekarang PPKM. Hal tersebut merupakan upaya pemerintah guna mencegah dan
mengurangi peningkatan Covid-19. Selain usaha pemerintah membuat
kebijakan-kebijakan baru guna mendukung jalannya berbagai kegiatan, baik itu
dari segi pemerintah ataupun swasta guna memulihkan kembali perekonomian negara
dan juga kegiatan masyarakatnya sendiri, namun di saat semua sudah mulai
membaik tiba-tiba di pertengahan tahun 2021 kemarin terdapat varian baru Covid-19
bernama Delta. Hal ini cukup mengejutkan masyarakat Indonesia karena
membuat pertumbuhan kinerja di segala sektor yang semula sudah mulai pulih dan
merangkak bangkit kembali menjadi tertunda karena adanya varian baru ini. Awal
tahun 2022 lagi-lagi varian baru muncul dan sudah diprediksi sebelum pergantian
tahun, Indonesia merasakan varian baru tersebut dari akhir Januari hingga bulan
Maret ini, walaupun tak seperti varian sebelumnya yang membuat segala sektor
pekerjaan harus WFH (Work From Home) kecuali instansi yang di tunjuk
untuk melayani masyarakat, namun nyatanya banyak sekali masyarakat, aparatur,
dan pegawai yang terpapar Covid-19 varian baru ini.
Hal ini
membuat kinerja dari perusahaan baik swasta atau milik negara, dan instansi
pemerintah terganggu dengan aparatur atau pegawai yang terpapar Covid-19
tentu hal ini sangat mempengaruhi kinerja sebuah organisasi. Walaupun target
organisasi yang dibuat telah tercapai atau sesuai dengan yang diharapkan namun
tentunya setiap organisasi memiliki kendala dengan kinerja aparatur atau
pegawai instansi yang terganggu dengan paparan Covid-19. Dengan
munculnya varian Covid-19 baru yang berjenis Omicron tentu
kinerja akan suatu instansi harus dijaga dan ditingkatkan guna tercapainya
target akuntabilitas instansi terkait.
Isu
akuntabilitas kinerja di saat pandemi Covid-19 menjadi menarik untuk
diteliti. Fenomena ini terjadi karena pertama, menurunnya kepercayaan publik
terhadap pengelolaan keuangan pemerintah di saat pandemi Covid-19 akibat
adanya kasus korupsi dana bantuan sosial yang dilakukan oleh mantan menteri
sosial. Kedua, melambatnya pembangunan fisik dan non-fisik di berbagai daerah
dengan menggunakan alasan memfokuskan kembali anggaran untuk penanggulangan Covid-19.
Ketiga, pembatasan aktivitas untuk menekan penyebaran Covid-19 yang
berdampak pada akses informasi publik tidak sebebas seperti sebelum pandemi (Shahib et al., 2022). Hal ini tentunya
membuat masyarakat mempertanyakan akuntabilitas kinerja dari pemerintah dalam
penanggulangan Covid-19.
Berikut
berita tenaga kesehatan terkait varian Covid-19 Omicron yang dilansir
dari portal berita Kompas.com, (07/02/2022) Ketua Satgas Covid-19
Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Zubairi Djoerban mengatakan,
gelombang ketiga virus pandemi SARS-Cov-2 (Covid-19) yang terjadi sejak
awal Februari mulai memberikan ancaman bagi para tenaga kesehatan (nakes) di
Indonesia. Ia pun mengamati, bahwa jumlah kasus penyebaran Covid-19 pada
kelompok nakes kian meningkat, dengan demikian hal ini jelas akan memengaruhi
layanan rumah sakit yang saat ini sedang sangat dibutuhkan. "Gelombang ini
mulai mengancam nakes di rumah sakit. Kalau yang terinfeksi banyak dan mereka
harus cuti, maka ketidaktersediaan nakes akan memengaruhi pelayanan," ujar
Zubairi (Fauzia, 2022).
Kantor
Kesehatan Pelabuhan Kelas I Surabaya merupakan salah satu garda terdepan dalam
menjaga Indonesia dalam menghadapi pandemi Covid-19, hal ini sesuai
dengan Permenkes Nomor 33 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor
Kesehatan Pelabuhan yang menyatakan bahwa Kantor Kesehatan Pelabuhan mempunyai
tugas melaksanakan upaya cegah tangkal keluar masuknya penyakit dan faktor risiko
kesehatan di wilayah kerja pelabuhan, bandar udara, dan pos lintas batas darat
negara. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas Kantor Kesehatan
Pelabuhan menyelenggarakan fungsi yang pertama penyusunan rencana, kegiatan
serta anggaran, kedua pelaksanaan pengawasan terhadap penyakit dan faktor
risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan lingkungan, ketiga
pelaksanaan pencegahan terhadap penyakit serta faktor risiko kesehatan pada
alat angkut, orang, barang, dan lingkungan, keempat pelaksanaan respon terhadap
terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang,
dan lingkungan, kelima melakukan pelaksanaan pelayanan kesehatan pada
kegawatdaruratan dan situasi khusus, keenam melaksanakan penindakan pelanggaran
di bidang kekarantinaan kesehatan, ketujuh pengelolaan data serta informasi di
bidang kekarantinaan kesehatan, kedepalan pelaksanaan jejaring, koordinasi, dan
kerja sama di bidang kekarantinaan kesehatan, kesembilan pelaksanaan bimbingan
teknis di bidang kekarantinaan kesehatan, kesepuluh pelaksanaan pemantauan,
evaluasi, dan pelaporan di bidang kekarantinaan kesehatan, dan kesebelas
pelaksanaan urusan administrasi Kantor kesehatan Pelabuhan.
Dengan
pernyataan tersebut tentu aparatur mempunyai kemungkinan terdampak Covid-19
lebih besar dari masyarakat lainnya, dan dalam portal berita kumparan.com
(25/2/2022) Tenaga medis Indonesia mengalami stres yang berkepanjangan akibat
menghadapi pandemi, hal ini terjadi karena kenaikan kasus pasien Covid-19
yang tinggi di seluruh rumah sakit di seluruh Indonesia dan tidak kunjung
menurun dan akhirnya berefek stres yang berkepanjangan bagi seluruh tenaga
medis di Indonesia. Beban tenaga medis yang berlebihan dalam merawat pasien Covid-19
berdampak pada kondisi baik rohani maupun fisik para tenaga medis. Apalagi
tenaga medis merupakan salah satu garda terdepan dalam penanggulangan pandemi Covid-19.
Dari riset terbaru menyatakan bahwa
Tenaga kesehatan merupakan satu kelompok yang sangat berisiko terpapar Covid-19
lantaran interaksinya yang intens dengan pasien terjangkit Covid-19. Dan
bahkan tenaga medis di Indonesia 8 kali lebih beresiko terjangkit virus Covid-19
daripada masyarakat umum. Kemudian data penelitian tahun 2022 juga membuktikan
bahwa kematian tenaga medis di Indonesia menduduki peringkat tertinggi
diwilayah Asia (Aji, 2022). Setidaknya kurang lebih sebanyak 2.087 tenaga medis di
Indonesia meninggal dunia akibat terpapar Covid-19. Dari jumlah
tersebut, sebanyak 751 orang berprofesi sebagai dokter. Perawat sebanyak 670.
Lalu, sebanyak 398 bidan di Indonesia, ahli teknologi laboratrium medis (ATLM)
sebanyak 51 orang dan apoteker sebanyak 48 orang. Ada pun dokter gigi yang meninggal sebanyak 46 orang, petugas rekam
radiologi sebanyak 12 orang, terapis gigi sebanyak 8 orang. Sementara itu, ada
sebanyak 7 tenaga sanitarian dan 5 tenaga farmasi. Lalu, petugas ambulan,
tenaga elektromedik, dan epidemiolog masing-masing sebanyak 4 orang, 3 orang,
dan 2 orang. Kemudian ada pula entomolog kesehatan dan fisikawan medik
masing-masing 1 orang. Sisanya, sebanyak 80 tenaga kesehatan lainnya juga
dilaporkan meninggal dunia karena Covid-19 data ini diambil dari laman
resmi nakes.laporcovid19.org.
Laporan Kinerja Kantor Kesehatan Pelabuhan
disusun berdasarkan data kinerja Program Pencegahan dan Pengendalian Penyakit.
Data dimaksud diuraikan dalam pengukuran kinerja kegiatan selama 1 (satu) tahun
anggaran. Pengukuran kinerja kegiatan diperoleh melalui penghitungan persentase
pencapaian rencana tingkat capaian (target) setiap indikator kinerja, yaitu
membandingkan data rencana tingkat capaian (target) dengan data realisasi, baik
jumlah anggaran maupun jumlah satuannya. Pada tahun 2021 Kantor Kesehatan Pelabuhan
Kelas I Surabaya memiliki 7 indikator kinerja, dan semua mencapai target yang
telah ditetapkan. Setelah dilakukan perhitungan, diperoleh nilai rata-rata
capaian Indikator Kinerja Kegiatan (IKK) tahun 2021 sebesar 115,35%. Bila
dibandingkan dengan rata-rata capaian Indikator Kinerja Kegiatan (IKK) tahun
2020 sebesar 214,63%, hasilnya mengalami penurunan sebesar 99,28%.
Anggaran
berbasis kinerja dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No.26 Tahun 2006 Pasal 2
ayat 1 C disebutkan suatu pendekatan penganggaran mengutamakan keluaran/hasil
dari suatu program yang akan atau telah dicapai sehubungan dengan penggunaan
anggaran dengan kuantitas dan kualitas yang telah diukur. Dalam hal ini, setiap
dana yang telah dianggarkan guna menjalankan suatu program/kegiatan harus
terukur secara jelas indikator kinerjanya yang direpresentasikan ke dalam tolak
ukur kinerja serta target/sasaran yang telah diharapkan. Dan di dalam UU
No.17/2003 tentang Keuangan negara Pasal 14 disebutkan dalam penyusunan
rancangan APBN, Pimpinan Lembaga/menteri selaku pengguna anggaran/pengguna
barang menyusun rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga tahun
berikutnya dan anggaran dan rencana kerja yang disusun berdasarkan prestasi
kerja yang telah ditentukan. Dengan penjelasan tersebut bisa disimpulkan bahwa
anggaran berbasis kinerja ialah untuk menunjukkan keterlibatan antara pendanaan
dengan kinerja yang akan dicapai, transparansi dalam penganggaran, dapat
meningkatkan fleksibilitas dan efisiensi, dan akuntabilitas tiap unit kerja
dalam melaksanakan tugas dan pengelolaan anggaran.
Pengendalian
Internal dalam Peraturan Pemerintah NO.60/2008 disebutkan bahwa sistem
pengendalian internal merupakan proses yang integral pada tindakan dan kegiatan
yang dilakukan berulang-ulang atau secara terus menerus yang dilakukan oleh
pimpinan maupun seluruh pegawai guna memberikan keyakinan memadai atas
tercapainya suatu tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien,
keandalan pelaporan keuangan, pengaman aset negara, dan ketaatan terhadap
peraturan perundang-undangan.
Sistem
pelaporan adalah laporan yang mencerminkan sistem pertanggungjawaban dari
bawahan (pimpinan unit anggaran) kepada atasan (kepala bagian anggaran) (Rusdiana & Nasihudin, 2018:67). Instansi
pemerintah memiliki kewajiban dalam membuat menyusun, serta melaporkan laporan
keuangan secara tertulis, periodik dan melembaga. Laporan keuangan instansi
pemerintah merupakan penjelasan posisi keuangan berdasar transaksi yang telah
dilakukan instansi pemerintah tersebut (AR et al., 2018). Laporan Kinerja
berdasar pada Peraturan Menteri tentang Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. 53/2014 Pasal 1 dipaparkan bahwa
laporan kinerja yaitu bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi
yang dipercayakan kepada setiap instansi pemerintah atas penggunaan anggaran.
Dan hal terpenting yang diperlukan dalam penyusunan laporan kinerja adalah
pengukuran kinerja dan evaluasi serta pengungkapan (disclosure) secara
memadai hasil analisis terhadap pengukuran kinerja.
Akuntabilitas
kinerja dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 Pasal 1 ayat 14 disebutkan
bahwa akuntabilitas kinerja merupakan perwujudan dari kewajiban suatu instansi
pemerintah guna mempertanggungjawabkan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan
program dan kegiatan yang telah diamanatkan para pemangku kepentingan dalam
rangka mencapai misi organisasi secara terukur dengan sasaran/target yang telah
ditetapkan melalui pelaporan kinerja instansi pemerintah yang disusun secara
periodik. Selain itu, akuntabilitas kinerja instansi pemerintah memang
merupakan suatu kewajiban instansi pemerintah. Dan terlebih saat ini, kinerja
instansi pemerintah telah banyak mendapat sorotan dari masyarakat hal ini
terjadi karena manfaat yang dirasakan dari pelayanan publik yang diberikan oleh
instansi pemerintah yang sebagian besar kegiatannya dibiayai oleh dana publik.
Dan keberhasilan kinerja instansi pemerintah dapat dicerminkan dari peningkatan
pelayan dan kesejahteraan masyarakat.
Budaya
organisasi menurut V. Rivai & Mulyadi, (2012) menyatakan bahwa
budaya organisasi merupakan suatu kerangka kerja yang menjadi pedoman tingkah
laku sehari-hari serta dapat membuat keputusan untuk karyawan dan mengarahkan
tindakan mereka guna mencapai suatu tujuan organisasi. Budaya organisasi
merupakan pola keyakinan dan nilai - nilai (values) organisasi yang
dapat dijiwai, dipraktikkan, serta dipahami oleh organisasi, sehingga pola
tersebut memberikan arti tersendiri lalu menjadi dasar aturan berperilaku dalam
organisasi. Dengan seperti itu, budaya organisasi dapat dijadikan sebagai
pengendali dan arah dalam membentuk sikap dan perilaku manusia yang ada dalam
organisasi. Budaya organisasi diharapkan akan memberikan pengaruh yang positif
terhadap setiap pribadi anggota organisasi maupun terhadap organisasi dalam hal
mencapai visi dan misi serta tujuan organisasi. Budaya organisasi memiliki
peran yang penting dalam berkembangnya suatu organisasi. dengan organisasi yang
memiliki budaya yang baik, maka berlangsung dengan baik berjalannya suatu
organisasi serta proses pengambilan keputusan dan juga kebijakan guna
kepentingan organisasi untuk berjalan lebih baik dan terarah (Betta & Arza, 2020).
Berdasarkan
fenomena yang telah dipaparkan sebelumnya, maka tujuan dalam penelitian ini
adalah:
1)
Untuk menguji dan membuktikan pengaruh
perencanaan anggaran berbasis kinerja terhadap akuntabilitas kinerja pada
Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Surabaya.
2)
Untuk menguji dan membuktikan pengaruh
pengendalian internal terhadap akuntabilitas kinerja pada Kantor Kesehatan
Pelabuhan Kelas I Surabaya.
3)
Untuk menguji dan membuktikan pengaruh
sistem pelaporan terhadap akuntabilitas kinerja pada Kantor Kesehatan Pelabuhan
Kelas I Surabaya.
4)
Untuk menguji dan membuktikan pengaruh
budaya organisasi sebagai moderasi pengaruh perencanaan anggaran berbasis
kinerja terhadap akuntabilitas kinerja pada Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I
Surabaya.
5)
Untuk menguji dan membuktikan pengaruh
budaya organisasi sebagai moderasi pengendalian internal terhadap akuntabilitas
kinerja pada Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Surabaya.
6)
Untuk menguji dan membuktikan pengaruh
budaya organisasi sebagai moderasi sistem pelaporan terhadap akuntabilitas
kinerja pada Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Surabaya.
Metode Penelitian
Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif yang
berbasis pada filsafat positivisme. Metode kuantitatif digunakan untuk meneliti
populasi atau sampel tertentu dengan pengumpulan data menggunakan instrumen
penelitian dan analisis data bersifat kuantitatif. Pendekatan ini bertujuan
untuk menguji hipotesis yang telah ditetapkan. Populasi dalam penelitian ini
adalah pegawai dari kantor kesehatan pelabuhan kelas I Surabaya yang berjumlah
113 orang. Sampel penelitian ditentukan menggunakan teknik probability sampling
slovin, dengan jumlah sampel sebanyak 88 pegawai.
Data dikumpulkan melalui penyebaran kuesioner kepada
responden. Kuesioner digunakan sebagai alat pengumpulan data primer yang memuat
daftar pertanyaan yang harus dijawab oleh responden. Selain itu, data sekunder
juga digunakan, termasuk literatur, jurnal, dan informasi umum dari Kantor
Kesehatan Pelabuhan Kelas I Surabaya. Analisis data dilakukan menggunakan
metode Partial Least Square (PLS) dengan bantuan perangkat lunak SmartPLS Versi
4. PLS digunakan untuk menganalisis model pengukuran (outer model) dan model
struktural (inner model).
Pengujian model pengukuran dilakukan untuk menilai
validitas dan reliabilitas kuesioner. Uji validitas mencakup convergent
validity dan discriminant validity, sedangkan uji reliabilitas menggunakan
Cronbach Alpha dan Composite Reliability. Pengujian model struktural dilakukan
untuk melihat hubungan antar konstruk, serta untuk menguji hipotesis. Efek
moderasi juga dievaluasi untuk memahami interaksi antara variabel moderator dan
variabel independen dalam mempengaruhi variabel dependen. Hasil analisis data
akan digunakan untuk menguji hipotesis yang telah ditetapkan, dengan
menggunakan nilai probabilitas dan uji statistik untuk menilai signifikansi
variabel-variabel yang diteliti.
Analisis
statistik deskriptif ialah analisis yang memberikan sebuah gambaran variabel
yang diteliti secara individual yang dapat dilihat dari nilai mean, maksimum, minimum,
dan standar deviasi (Ghozali, 2018:19). Statistik
deskriptif adalah untuk menggambarkan data menjadi sebuah informasi yang lebih
jelas serta mudah dipahami. Statistik deskriptif memberikan gambaran mengenai
data penelitian berupa deskripsi responden mengenai jenis kelamin serta
deskripsi hasil kuesioner mengenai variabel akuntabilitas kinerja, perencanaan
anggaran berbasis kinerja, pengendalian internal, sistem pelaporan, dan budaya
organisasi.
Evaluasi Model
Pengukuran dengan model reflektif dapat dilakukan dengan uji convergent
validity, discriminant validity, dan realibility composite. Berikut
merupakan hasil model pengukuran tersebut.
1.
Convergent Validity
Convergent
Validity
merupakan salah satu uji coba yang membuktikan hubungan antar item uji
reflektif dengan variabel latennya. Suatu indikator dikatakan memenuhi ketika
nilai loading factor >0,6 – 0,7. Nilai loading factor
menunjukkan bobot dari setiap indikator sebagai pengukur dari masing-masing
variabel. Indikator dengan loading factor besar menunjukkan bahwa
indikator tersebut sebagai pengukur variabel yang terkuat (dominan). Namun
untuk penelitian tahap awal dari pengembangan skala pengukuran nilai loading
factor 0,5-0,6 masih dianggap cukup memadai.
Gambar
1.
Model Pengukuran
Tabel 1. Nilai Convergent
Validity
Variabel |
Indikator |
Loading Factor |
Keterangan |
Perencanaan
Anggaran Berbasis Kinerja (X1) |
X1.1 |
0.770 |
Valid |
X1.2 |
0.863 |
Valid |
|
X1.3 |
0.842 |
Valid |
|
X1.4 |
0.867 |
Valid |
|
X1.5 |
0.831 |
Valid |
|
X1.6 |
0.603 |
Valid |
|
X1.7 |
0.648 |
Valid |
|
Pengendalian
Internal (X2) |
X2.1 |
0.812 |
Valid |
X2.2 |
0.839 |
Valid |
|
X2.3 |
0.801 |
Valid |
|
X2.4 |
0.870 |
Valid |
|
X2.5 |
0.766 |
Valid |
|
Sistem
Pelaporan (X3) |
X3.1 |
0.907 |
Valid |
X3.2 |
0.944 |
Valid |
|
X3.3 |
0.857 |
Valid |
|
Akuntabilitas
Kinerja (Y) |
Y 1 |
0.753 |
Valid |
Y 2 |
0.806 |
Valid |
|
Y 3 |
0.847 |
Valid |
|
Y 4 |
0.871 |
Valid |
|
Budaya
Organisasi (Z) |
Z 1 |
0.841 |
Valid |
Z 2 |
0.833 |
Valid |
|
Z 3 |
0.783 |
Valid |
|
Z 4 |
0.832 |
Valid |
|
Z 5 |
0.894 |
Valid |
Sumber:
Data primer yang diolah, 2022
Berdasarkan tabel 1 diatas menunjukkan bahwa nilai loading
factor pada masing-masing pertanyaan lebih besar 0,6 - 0,7 sehingga dapat disimpulkan
bahwa masing–masing pertanyaan untuk variabel perencanaan anggaran berbasis
kinerja, pengendalian internal, sistem pelaporan, akuntabilitas, dan budaya
organisasi adalah valid.
2.
Discriminant Validity (Cross Loading)
Pengujian discriminant
validity dalam penelitian ini menggunakan nilai cross loading dan square
root of average (AVE) yang bertujuan untuk menguji apakah instrumen
penelitian valid dalam menjelaskan atau merefleksikan variabel laten. Pengujian
discriminant validity dapat diuraikan sebagai discriminant validity dengan
menggunakan nilai cross loading dengan tujuan untuk memeriksa dan
instrumen penelitian dalam menjelaskan atau merefleksikan variabel laten. Suatu
model mempunyai discriminant validity yang baik jika setiap nilai loading
dari sebuah variabel laten memiliki nilai loading yang paling besar
dibanding dengan nilai loading lain terhadap variabel laten lainnya.
Tabel 2. Hasil Discriminant
Validity
Indikator |
Perencanaan Anggaran Berbasis Kinerja |
Pengendalian Internal |
Sistem Pelaporan |
Akuntabilitas Kinerja |
Budaya Organisasi |
X1.1 |
0.770 |
0.567 |
0.617 |
0.556 |
0.415 |
X1.2 |
0.863 |
0.674 |
0.721 |
0.663 |
0.566 |
X1.3 |
0.842 |
0.571 |
0.678 |
0.645 |
0.515 |
X1.4 |
0.867 |
0.678 |
0.704 |
0.706 |
0.623 |
X1.5 |
0.831 |
0.718 |
0.620 |
0.721 |
0.576 |
X1.6 |
0.603 |
0.526 |
0.458 |
0.458 |
0.410 |
X1.7 |
0.648 |
0.426 |
0.511 |
0.476 |
0.404 |
X2.1 |
0.603 |
0.812 |
0.498 |
0.540 |
0.550 |
X2.2 |
0.642 |
0.839 |
0.522 |
0.591 |
0.538 |
X2.3 |
0.569 |
0.801 |
0.401 |
0.607 |
0.511 |
X2.4 |
0.646 |
0.870 |
0.532 |
0.740 |
0.570 |
X2.5 |
0.679 |
0.766 |
0.685 |
0.675 |
0.607 |
X3.1 |
0.693 |
0.618 |
0.907 |
0.666 |
0.467 |
X3.2 |
0.768 |
0.602 |
0.944 |
0.702 |
0.467 |
X3.3 |
0.692 |
0.539 |
0.857 |
0.633 |
0.411 |
Y 1 |
0.536 |
0.812 |
0.525 |
0.753 |
0.546 |
Y 2 |
0.651 |
0.539 |
0.530 |
0.806 |
0.599 |
Y 3 |
0.690 |
0.565 |
0.663 |
0.847 |
0.677 |
Y 4 |
0.692 |
0.640 |
0.695 |
0.871 |
0.550 |
Z 1 |
0.612 |
0.604 |
0.477 |
0.671 |
0.841 |
Z 2 |
0.516 |
0.521 |
0.398 |
0.549 |
0.833 |
Z 3 |
0.455 |
0.499 |
0.360 |
0.547 |
0.783 |
Z 4 |
0.526 |
0.611 |
0.355 |
0.562 |
0.832 |
Z 5 |
0.596 |
0.605 |
0.471 |
0.679 |
0.894 |
Sumber:
Data primer yang diolah, 2022
Hasil pengujian discriminant
validity pada tabel 2 diatas
menyajikan hasil perhitungan cross loading, yang menunjukan bahwa nilai cross
loading dari setiap indikator pada variabel perencanaan anggaran berbasis
kinerja, pengendalian internal, sistem pelaporan berada diatas nilai cross
loading dari variabel latennya. Semua nilai di atas ambang batas yaitu 0,5
sehingga instrumen penelitian dikatakan valid secara diskriminan.
3.
Composite Reliability
Evaluasi composite
reliability dilakukan dengan melihat nilai composite reliability dari
blok indikator yang mengukur konstruk dan nilai cronbach’s alpha. Suatu
konstruk dikatakan reliabel jika nilai composite reliability-nya di atas
0,7 dan nilai cronbach’s alpha disarankan diatas 0,6.
Tabel
3. Hasil Composite
Reliability dan Cronbach Alpha
Variabel |
Composite Realibility |
Cronbach’s Alpha |
Average variance extracted (AVE) |
Keterangan |
Perencanaan
Anggaran Berbasis Kinerja |
0.915 |
0.890 |
0.611 |
Reliabel |
Pengendalian
Internal |
0.910 |
0.876 |
0.670 |
Reliabel |
Sistem
Pelaporan |
0.930 |
0.887 |
0.817 |
Reliabel |
Akuntabilitas
Kinerja |
0.892 |
0.837 |
0.673 |
Reliabel |
Budaya
Organisasi |
0.921 |
0.893 |
0.701 |
Reliabel |
Sumber:
Data primer yang diolah, 2022
Dengan hasil pengujian pada tabel 3, semua variabel diatas dikatakan reliabel
karena composite reliability lebih besar dari 0,7 dan Cronbach’s
Alpha diatas 0,6, maka kuesioner dapat menghasilkan hasil ukur yang stabil.
Setelah
melakukan uji outer model, maka selanjutnya melakukan uji inner model. Pengujian
inner model atau model struktural dilakukan untuk melihat hubungan
antara konstruk, nilai signifikansi dan Rsquare dari model penelitian.
Gambar 2. Model
Struktural
Sumber: Data primer yang diolah,
2022
Evaluasi model struktural PLS
diawali dengan melihat R-square setiap variabel laten dependen. Tabel
dibawah ini merupakan hasil perkiraan R-square dengan menggunakan PLS.
Tabel
4. Hasil R-Square
Variabel |
R-Square |
R-Square Adjusted |
Akuntabilitas
Kinerja |
0,776 |
0.757 |
Sumber:
Data primer yang diolah, 2022
Berdasarkan tabel 4 diatas,
diketahui bahwa nilai (R-square) yaitu 0,776 yang artinya akuntabilitas kinerja
dipengaruhi perencanaan anggaran berbasis kinerja, pengendalian internal, dan
sistem pelaporan dengan budaya organisasi sebagai variabel moderasi sebesar
77,6%, sisanya yaitu 22,4% dipengaruhi faktor lain diluar variabel yang diuji.
Untuk
mengukur mampu atau tidaknya model dapat diprediksi, bisa diukur melalui Q-square (. Apabila Q-square
lebih
dari 0, dapat dikatakan model dapat diprediksi. Sedangkan jika model kurang
dari 0 maka model tidak dapat diprediksi. Berikut hasil tabel Q-square
dalam
penelitian ini:
Tabel 5. Hasil Q-Square
Variabel |
Q-Square |
Akuntabilitas Kinerja |
0,717 |
Sumber: Data primer yang diolah, 2022
Berdasarkan pengujian (Q-square) diatas menunjukkan nilai predictive
relevance sebesar
0,717 atau 71,7%. Dengan demikian hal ini menunjukkan bahwa model tersebut
dikatakan layak, karena keragaman data dapat dijelaskan oleh model tersebut
sebesar 71,7%. Sedangkan sisa sebesar 28.3% dijelaskan oleh variabel lain yang
belum dijelaskan dalam model penelitian atau error. Hasil sebesar 71,7% menunjukkan bahwa model PLS
terbentuk sudah baik, karena mampu menjelaskan 58,2% dari keseluruhan
informasi.
Uji efek
moderasi tidak hanya dilakukan pengujian efek langsung dari variabel independen
ke variabel dependen, tetapi juga hubungan interaksi antara variabel independen
dan variabel moderasi terhadap variabel dependen. Evaluasi model interaksi
dilakukan dengan melihat R-Square dengan effect size lemah 0,002,
moderate 0,15, dan kuat 0,35. Apabila effect size dihasilkan nilainya
lemah maka tidak akan berpengaruh terhadap efek moderasi.
Tabel
6. Uji Efek Moderasi
Variabel |
Akuntabilitas Kinerja |
Perencanaan Anggaran Berbasis Kinerja X Budaya
Organisasi |
-0.129 |
Pengendalian Internal X Budaya Organisasi |
0.183 |
Sistem Pelaporan X Budaya Organisasi |
0.018 |
Sumber: Data
primer yang diolah, 2022
Pada tabel 6
diketahui bahwa budaya organisasi tidak signfikan memoderasi perencanaan
anggaran berbasis kinerja dengan koefisien jalur sebesar -0.129. karena
koefisien interaksi bernilai negatif maka budaya organisasi tidak signifikan
memperkuat perencanaan anggaran berbasis kinerja terhadap akuntabilitas
kinerja. Budaya organisasi signifikan memoderasi pengendalian internal dengan
koefisien jalur sebesar 0.183. karena koefisien interaksi bernilai positif maka
budaya organisasi signifikan memperkuat pengendalian internal terhadap
akuntabilitas kinerja. Budaya organisasi
tidak signifikan memoderasi sistem pelaporan dengan koefisien jalur sebesar
0.018. karena koefisien interaksi bernilai negatif maka budaya organisasi tidak
signifikan memperkuat sistem pelaporan terhadap akuntabilitas kinerja.
Pengujian
model hubungan struktural berfungsi untuk menjelaskan antara variabel-variabel
dalam penelitian. Pengujian hipotesis dilakukan dengan cara melihat
nilai probabilitas dan uji statistik. Uji statistik menggunakan uji t. Jika
hipotesis memiliki nilai T-statistics >1,96 dengan nilai
probabilitas, nilai P-Value < 0,05 dapat dikatakan signifikan.
Apabila nilai P-Value > 0,05 maka variabel tidak signifikan.
Tabel
7. Uji Hipotesis
Variabel |
Original
sample (O) |
P
Value |
Perencanaan
Anggaran Berbasis Kinerja > Akuntabilitas Kinerja |
0.113 |
0.421 |
Pengendalian
Internal > Akuntabilitas Kinerja |
0.250 |
0.005 |
Sistem
Pelaporan > Akuntabilitas Kinerja |
0.289 |
0.008 |
Perencanaan
Anggaran Berbasis Kinerja X Budaya Organisasi > Akuntabilitas Kinerja |
-0.129 |
0.401 |
Pengendalian
Internal X Budaya Organisasi > Akuntabilitas Kinerja |
0.018 |
0.079 |
Sistem
Pelaporan X Budaya Organisasi > Akuntabilitas Kinerja |
O.183 |
0.881 |
Sumber: Data primer yang diolah,
2022
H1: Diduga perencanaan anggaran berbasis kinerja
berpengaruh terhadap akuntabilitas kinerja
Nilai T statistik sebesar 0.804 lebih kecil dari 1.96 dan nilai P Value sebesar 0.421 lebih besar dari 0,05, hal ini menunjukkan bahwa
variabel perencanaan anggaran berbasis kinerja tidak signifikan pada taraf
signifikansi 5%. Dapat disimpulkan bahwa perencanaan anggaran berbasis kinerja
berpengaruh negatif terhadap akuntabilitas kinerja ditolak.
H2 : Diduga
pengendalian internal berpengaruh terhadap akuntabilitas Kinerja
Nilai T statistik sebesar 2.802 lebih besar dari 1.96 dan nilai P Value sebesar 0.005 lebih kecil dari 0,05. Hal ini menunjukkan bahwa
variabel pengendalian internal signifikan pada taraf signifikansi 5%. Dapat
disimpulkan bahwa pengendalian internal berpengaruh positif terhadap
akuntabilitas kinerja diterima.
H3 : Diduga sistem
pelaporan berpengaruh terhadap akuntabilitas Kinerja
Nilai T statistik sebesar 2.650 lebih besar dari 1.96 dan nilai P Value sebesar 0,008 lebih kecil dari 0,5. Hal ini menunjukkan bahwa variabel
sistem pelaporan signifikan pada taraf signifikansi 5%. Dapat disimpulkan bahwa
sistem pelaporan berpengaruh positif terhadap akuntabilitas kinerja diterima.
H4 : Diduga budaya
organisasi memoderasi pengaruh perencanaan anggaran berbasis kinerja terhadap
akuntabilitas kinerja
Nilai T statistik sebesar 0.839 lebih kecil dari 1.96 dan nilai P Value sebesar 0.401 lebih besar dari 0,05. Hal ini menunjukkan bahwa
variabel perencanaan anggaran berbasis kinerja dimoderasi budaya organisasi
tidak signifikan pada taraf signifikansi 5%. Dapat disimpulkan bahwa
perencanaan anggaran berbasis kinerja dimoderasi budaya organisasi negatif
terhadap akuntabilitas kinerja ditolak.
H5: Diduga budaya organisasi memoderasi pengaruh
pengendalian internal terhadap akuntabilitas kinerja
Nilai T statistik sebesar 1.759 lebih kecil dari 1.96 dan nilai P Value sebesar 0,079 lebih besar dari 0,05. Hal ini menunjukkan bahwa
variabel pengendalian internal dimoderasi budaya organisasi tidak signifikan
pada taraf signifikansi 5%. Dapat disimpulkan bahwa pengendalian internal
dimoderasi budaya organisasi negatif terhadap akuntabilitas kinerja ditolak.
H6: Diduga budaya
organisasi memoderasi pengaruh sistem pelaporan terhadap akuntabilitas kinerja
Nilai T statistik sebesar 0.149 lebih kecil dari 1.96 dan nilai P Value sebesar 0.881 lebih besar dari 0,5. Hal ini menunjukkan bahwa variabel
sistem pelaporan dimoderasi budaya organisasi tidak signifikan pada taraf
signifikansi 5%. Dapat disimpulkan bahwa sistem pelaporan dimoderasi budaya
organisasi negatif terhadap akuntabilitas kinerja ditolak.
Perencanaan Anggaran Berbasis Kinerja
terhadap Akuntabilitas Kinerja
Hasil
pengujian hipotesis menunjukkan bahwa secara statistik diperoleh bahwa pengaruh
perencanaan anggaran berbasis kinerja (X1) diperoleh Nilai T statistik sebesar 0.804 lebih kecil dari 1.96 dan nilai P Value sebesar 0.421 lebih besar dari 0,05. yang menyatakan pengaruh perencanaan anggaran berbasis kinerja
berpengaruh negatif dan tidak signifikan terhadap akuntabilitas kinerja
sehingga hasil ini tidak sesuai dengan hipotesis yang diajukan dalam penelitian
ini sehingga hipotesis ditolak.
Penelitian terdahulu (Winara & Putri, 2019), (Zainab, 2020), (Wisdaningrum, 2022), dan (Priatna & Nuraisyah, 2018) menyatakan bahwa
perencanaan anggaran berpengaruh terhadap akuntabilitas kinerja. Hal ini
berarti semakin baik perencanaan anggaran dalam menyelaraskan program kegiatan
yang dilaksanakan dalam mencapai tujuan maka akuntabilitas kinerja yang
dihasilkan juga semakin baik.
Perencanaan
anggaran berbasis kinerja adalah untuk menyelaraskan perencanaan anggaran
dengan program kegiatan yang akan dilaksanakan dan alat mencapai tujuan.
Anggaran berbasis kinerja tentunya dapat dipertanggungjawabkan atas target
tujuan, kinerja yang telah ditetapkan dan prosesnya berjalan secara terus
menerus, hal ini terjadi dikarenakan dokumen terkait perencanaan harus
diterapkan. Tidak dapat dipungkiri bahwa perencanaan yang baik akan berpengaruh
baik pula terhadap akuntabilitas kinerja.
Namun
dalam perencanaan anggaran berbasis kinerja terhadap akuntabilitas kinerja di
Kantor Kesehatan Pelabuhan tidak signifikan bukan berarti instansi terkait
tidak menerapkan perencanaan anggaran dengan baik melainkan ada faktor lain
diluar yang perlu diuji yaitu adanya pandemi Covid-19 yang menyebabkan
tidak maksimalnya konsistensi terhadap RPD karena pelaksanaan kegiatan belum
sesuai dengan RPK/RPD yang sudah ditetapkan, dengan adanya pandemi Covid-19 terdapat
beberapa kegiatan yang tidak dapat dilaksanakan sesuai jadwal yang sudah
dibuat. Dengan adanya kendala tersebut nilai
kinerja anggaran di Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Surabaya mampu melebihi
target yang telah ditetapkan.
Di lain
sisi, berdasarkan jawaban responden pada hasil penyebaran kuesioner, rata –
rata pegawai memberikan penilaian yang sangat tinggi atas variabel perencanaan
anggaran berbasis kinerja. Dan dapat disimpulkan rata – rata pegawai memberikan
penilaian yang sangat tinggi atau setuju dan dapat dilihat dari tujuan,
kinerja, standar, jangka waktu, sasaran prioritas, tingkat kesulitan dan
koordinasi. Dengan hasil kuesioner tentunya bisa menjadi bukti pendukung dalam
membantu menguatkan suatu hipotesis yang menyatakan perencanaan anggaran
berbasis kinerja berpengaruh positif terhadap akuntabilitas kinerja.
Pengendalian Internal terhadap
Akuntabilitas Kinerja
Hasil
pengujian hipotesis menunjukkan bahwa secara statistik diperoleh bahwa variabel
pengendalian internal (X2) menunjukkan nilai t statistik sebesar 2.802 lebih besar dari 1.96 dan nilai P Value sebesar 0.005 lebih kecil dari 0,05 yang menyatakan pengendalian
internal berpengaruh positif dan signifikan terhadap akuntabilitas kinerja
sehingga hasil ini sesuai dengan hipotesis yang diajukan dalam penelitian ini.
Hasil tersebut didukung oleh penelitian (Aprilianti et al., 2020) dan (Kharisma et al., 2021) yang menyatakan
pengendalian internal berpengaruh positif terhadap akuntabilitas kinerja.
Berdasar
hasil penelitian tersebut menyatakan bahwa semakin tinggi keterlibatan dan
kepedulian dalam pelaksaan pengendalian internal maka semakin tinggi pula
akuntabilitas kinerja. Dalam penelitian ini menunjukkan bahwa Kantor Kesehatan
Pelabuhan Kelas I Surabaya telah menjalankan pengendalian internal yang baik
dan menciptakan akuntabilitas kinerja yang baik pula.
Pengendalian
internal merupakan kebijakan serta prosedur yang dirancang untuk menjadi
pedoman dalam menjalankan aktivitas suatu organisasi agar dapat membantu
mencapai tujuan dari organisasi tersebut secara efektif dan efisien. Dengan
demikian semakin baiknya pengendalian internal dan dilakukan secara terus
menerus serta disiplin oleh pimpinan dan seluruh pegawai agar dapat memberikan
keyakinan memadai agar tercapainya suatu tujuan bersama dengan efisien dan
efektif.
Di lain
sisi, berdasarkan jawaban responden pada hasil penyebaran kuesioner, rata –
rata pegawai memberikan penilaian yang tinggi atas variabel pengendalian
internal. Dan dapat disimpulkan rata – rata pegawai memberikan penilaian yang
tinggi atau setuju dan dapat dilihat dari indikator lingkungan pengendalian,
penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, dan
pemantauan. Dengan hasil kuesioner tentunya bisa menjadi bukti pendukung dalam
membantu menguatkan suatu hipotesis yang menyatakan pengendalian internal
berpengaruh postif terhadap akuntabilitas kinerja.
Sistem Pelaporan terhadap Akuntabilitas
Kinerja
Hasil
pengujian hipotesis menunjukkan bahwa secara statistik diperoleh bahwa sistem
pelaporan (X3) T statistik sebesar 2.650
lebih besar dari 1.96 dan nilai P
Value sebesar 0,008 lebih kecil
dari 0,05 yang menyatakan sistem pelaporan berpengaruh positif dan
signifikan terhadap akuntabilitas kinerja sehingga hasil ini sesuai dengan
hipotesis yang diajukan dalam penelitian ini. Hal tersebut didukung oleh
penelitian (Harianto et al., 2021) dan (Anisa & Haryanto, 2022) yang menyatakan
sistem pelaporan berpengaruh positif terhadap akuntabilitas kinerja.
Berdasar
hasil penelitian tersebut menyatakan sistem pelaporan merupakan sebuah tempat
untuk mewujudkan sebuah transparansi informasi baik itu berupa keuangan maupun
fiskal yang dibuat secara relevan serta mudah dimengerti agar dapat mencegah
timbulnya penyimpangan tindakan aparatur publik. Dalam penelitian ini menunjukkan
bahwa Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Surabaya telah menjalankan sistem
pelaporan yang baik dan menciptakan akuntabilitas kinerja yang baik pula.
Sistem
pelaporan adalah gambaran mengenai pertanggungjawaban dari bawahan kepada
pimpinan yang melaporkan berbagai kinerja kegiatan yang dijalankan dan sumber
daya yang dipertanggungjawabkan, dan laporan keuangan sebagai
pertanggungjawaban dari transaksi yang telah dilaksanakan organisasi tersebut
untuk membantu mengendalikan kinerja pegawai dan keuangan organisasi.
Di lain
sisi, berdasarkan jawaban responden pada hasil penyebaran kuesioner, rata –
rata pegawai memberikan penilaian yang sangat tinggi atas variabel sistem
pelaporan. Dan dapat disimpulkan rata – rata pegawai memberikan penilaian yang
sangat tinggi atau setuju dan dapat dilihat dari pembuatan laporan,
pertanggungjawaban laporan dan kejelasan laporan. Dengan hasil kuesioner
tentunya bisa menjadi bukti pendukung dalam membantu menguatkan suatu hipotesis
yang menyatakan sistem pelaporan berpengaruh positif terhadap akuntabilitas
kinerja.
Budaya Organisasi memoderasi Pengaruh
Perencanaan Anggaran Berbasis Kinerja terhadap Akuntabilitas Kinerja
Hasil
pengujian hipotesis menunjukkan bahwa secara statistik perencanaan anggaran
berbasis kinerja dimoderasi budaya organisasi diperoleh sebesar T statistik
sebesar 0.149 lebih kecil dari 1.96
dan nilai P Value sebesar 0.881 lebih besar dari 0,05 yang
menyatakan budaya organisasi tidak dapat memoderasi perencanaan anggaran
berbasis kinerja terhadap akuntabilitas kinerja sehingga hasil ini tidak sesuai
dengan hipotesis yang diajukan dalam penelitian ini dan hipotesis ditolak.
Belum ada hasil penelitian mengenai budaya organisasi memoderasi atau tidak
pengaruh perencanaan anggaran berbasis kinerja terhadap akuntabilitas kinerja.
Budaya
organisasi adalah pedoman tingkah laku yang dianut bagi tiap anggota organisasi
yang bertujuan untuk menerapkan norma - norma dasar. Dan norma – norma ini
adalah sebagai pedoman berperilaku didalam organisasi dengan baik.
Di lain
sisi, berdasarkan jawaban responden pada hasil penyebaran kuesioner, rata –
rata pegawai memberikan penilaian yang sangat tinggi atas variabel budaya
organisasi. Dan dapat disimpulkan rata – rata pegawai memberikan penilaian yang
sangat tinggi atau setuju dan dapat dilihat dari kesadaran diri, keagresifan,
kepribadian, performa, dan orientasi tim. dan berdasarkan jawaban responden
pada hasil penyebaran kuesioner, rata – rata pegawai memberikan penilaian yang
sangat tinggi atas variabel perencanaan anggaran berbasis kinerja. Dengan hasil
kuesioner tentunya bisa menjadi bukti pendukung dalam membantu menguatkan suatu
hipotesis yang menyatakan perencanaan anggaran berbasis kinerja dimoderasi
budaya organisasi berpengaruh positif terhadap akuntabilitas kinerja.
Budaya Organisasi memoderasi Pengendalian
Internal terhadap Akuntabilitas Kinerja
Hasil
pengujian hipotesis menunjukkan bahwa secara statistik pengendalian internal
dimoderasi budaya organisasi diperoleh sebesar Nilai T statistik sebesar 1.759 lebih kecil dari 1.96 dan nilai P Value sebesar 0,079 lebih kecil dari 0,05 yang menyatakan budaya
organisasi tidak dapat memoderasi pengendalian internal terhadap akuntabilitas
kinerja sehingga hasil ini tidak sesuai dengan hipotesis yang diajukan dalam
penelitian ini. Belum ada hasil penelitian mengenai budaya organisasi
memoderasi atau tidak pengaruh pengendalian internal terhadap akuntabilitas
kinerja.
Budaya
organisasi adalah faktor penting dalam membentuk integritas antar anggota, dan
pedoman yang diterapkan secara konsisten dan diwariskan pada anggota – anggota
baru agar dapat membantu memfasilitasi mencapai tujuan bersama
Di lain
sisi, berdasarkan jawaban responden pada hasil penyebaran kuesioner, rata –
rata pegawai memberikan penilaian yang sangat tinggi atas variabel budaya
organisasi. Dan dapat disimpulkan rata – rata pegawai memberikan penilaian yang
sangat tinggi atau setuju dan dapat dilihat dari kesadaran diri, keagresifan,
kepribadian, performa, dan orientasi tim. dan berdasarkan jawaban responden
pada hasil penyebaran kuesioner, rata – rata pegawai memberikan penilaian yang
tinggi atas variabel pengendalian internal. Dengan hasil kuesioner tentunya
bisa menjadi bukti pendukung dalam membantu menguatkan suatu hipotesis yang
menyatakan pengendalian internal dimoderasi budaya organisasi berpengaruh
positif terhadap akuntabilitas kinerja.
Budaya Organisasi memoderasi Sistem
Pelaporan terhadap Akuntabilitas Kinerja
Hasil
pengujian hipotesis menunjukkan bahwa secara statistik sistem pelaporan dimoderasi
budaya organisasi diperoleh sebesar T statistik sebesar 0.149 lebih kecil dari 1.96 dan nilai P Value sebesar 0.881
lebih besar dari 0,05 yang menyatakan budaya organisasi tidak dapat
memoderasi sistem pelaporan terhadap akuntabilitas kinerja sehingga hasil ini
tidak sesuai dengan hipotesis yang diajukan dalam penelitian ini. Belum ada
hasil penelitian mengenai budaya organisasi memoderasi atau tidak pengaruh
sistem pelaporan terhadap akuntabilitas kinerja.
Budaya
organisasi adalah persepsi bersama mengenai nilai - nilai, perilaku dan
pemecahan masalah di organisasi yang dijalankan oleh seluruh anggota organisasi
agar dapat mencapai tujuan bersama serta mengintegrasikan kemampuan antar
anggota organisasi.
Di lain
sisi, berdasarkan jawaban responden pada hasil penyebaran kuesioner, rata –
rata pegawai memberikan penilaian yang sangat tinggi atas variabel budaya
organisasi. Dan dapat disimpulkan rata – rata pegawai memberikan penilaian yang
sangat tinggi atau setuju dan dapat dilihat dari kesadaran diri, keagresifan,
kepribadian, performa, dan orientasi tim. dan berdasarkan jawaban responden
pada hasil penyebaran kuesioner, rata – rata pegawai memberikan penilaian yang
tinggi atas variabel sistem pelaporan. Dengan hasil kuesioner tentunya bisa
menjadi bukti pendukung dalam membantu menguatkan suatu hipotesis yang
menyatakan sistem pelaporan dimoderasi budaya organisasi berpengaruh positif
terhadap akuntabilitas kinerja.
Berdasarkan
hasil analisis dan pembahasan penelitian yang telah dilakukan dapat disimpulkan
bahwa; (1) perencanaan anggaran berbasis kinerja
berpengaruh negatif terhadap akuntabilitas kinerja sehingga hasil ini tidak
sesuai dengan hipotesis yang diajukan dalam penelitian, (2) pengendalian
Internal berpengaruh positif terhadap akuntabilitas kinerja sehingga hasil ini
sesuai dengan hipotesis yang diajukan dalam penelitian, (3) sistem
pelaporan berpengaruh positif terhadap akuntabilitas kinerja sehingga hasil ini
sesuai dengan hipotesis yang diajukan dalam penelitian, (4) perencanaan
anggaran berbasis kinerja dimoderasi budaya organisasi berpengaruh negatif
terhadap akuntabilitas kinerja sehingga hasil ini tidak sesuai dengan hipotesis
yang diajukan dalam penelitian, (5) pengendalian
internal dimoderasi budaya organisasi berpengaruh negatif terhadap
akuntabilitas kinerja sehingga hasil ini tidak sesuai dengan hipotesis yang
diajukan dalam penelitian, dan (6) sistem
Pelaporan dimoderasi budaya organisasi berpengaruh negatif terhadap
akuntabilitas kinerja sehingga hasil ini tidak sesuai dengan hipotesis yang
diajukan dalam penelitian.
BIBLIOGRAFI
Aji, P. T. (2022). Tenaga medis
Indonesia mengalami stres yang berkepanjangan menghadapi pandemi.
Kumparan.Com.
Anisa, I. N., & Haryanto, H.
(2022). Pengaruh kejelasan sasaran anggaran, pengendalian akuntansi, dan sistem
pelaporan terhadap akuntabilitas kinerja instansi pemerintah di masa pandemi
covid-19. Jurnal Akuntansi Aktual, 9(1), 77–85.
https://doi.org/10.17977/um004v9i12022p077
Aprilianti, D., Wulan, M., &
Kurniawan, H. (2020). Pengaruh kejelasan sasaran anggaran, pengendalian
internal, dan sistem pelaporan terhadap akuntabilitas kinerja instansi
pemerintah di kecamatan wilayah Jakarta Selatan. Jurnal Ilmiah Akuntansi Dan
Keuangan, 9(2), 150–159. https://doi.org/10.32639/jiak.v9i2.454
Betta, A., & Arza, F. I. (2020).
Pengaruh komitmen perangkat daerah, peran aparat pengawasan intern pemerintah
dan budaya organisasi terhadap efektifitas Penyelenggaraan Sistem akuntabilitas
kinerja instansi pemerintah. Wahana Riset Akuntansi, 8(1), 24.
https://doi.org/10.24036/wra.v8i1.109152
Creswell, J. W. (2014). Research
Design : Qualitative, Quantitative, And Mixed Methods Approaches (4th Ed).
Thousand Oaks, California : SAGE Publications, Inc.
Fauzia, M. (2022). IDI: gelombang
ketiga covid-19 akibat varian omicron mulai ancam nakes di RS. Kompas.Com.
Ghozali, I. (2018). Aplikasi
analisis multivariate dengan program IBM SPSS 25.
Harianto, D., Kennedy, & Zarefar,
A. (2021). Pengaruh kejelasan sasaran anggaran , pengendalian akuntansi, sistem
pelaporan dan pemanfaatan teknologi informasi terhadap akuntabilitas kinerja
instansi pemerintah daerah (Akip) (studi pada organisasi perangkat daerah
kabupaten Rokan Hilir). Jurnal Aplikasi Akuntansi, 6(1), 122–139.
https://doi.org/10.29303/jaa.v6i1.111
Indonesia, L. A. negara R. (2003). Pedoman
penyusunan pelaporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah lembaga
administrasi negara Republik Indonesia Jakarta , 2003. 43.
Kharisma, I., Rahayu, S., & Yudi.
(2021). The effect of budget target clarity, internal control on the
performance accountability of the Jambi city government with organizational
commitment as a moderating variable. Jurnal Akuntansi Dan Keuangan
Universitas Jambi, 6(2), 126–135.
Priatna, H., & Nuraisyah, E.
(2018). Pengaruh penganggaran berbasis kinerja dan kejelasan sasaran anggaran
terhadap Akuntabilitas Kinerja pada Pemerintahan Desa se-Kecamatan Cisewu
Kabupaten Garut. Jurnal Ilmiah Akuntansi, 9(1l), 57–80.
Rivai, Veithzal, & dan Mulyadi,
D. (2019). Kepemimpinan dan Perilaku Organisasi. Rajawali Press.
Rusdiana, H. ., & Nasihudin.
(2018). Akuntabilitas kinerja dan Pelaporan penelitian (E. Dulwahab
& T. Nurhayati (eds.)). Pusat Penelitian dan Penerbitan UIN SGD Bandung.
Saleh, C. (2020). Akuntabilitas
kinerja anggaran pemerintah daerah (N. F. Atif (ed.)). Refika Aditama.
Shahib, H. M., Hasanuddin, M. R.,
Nurdin, Y., Palete, S., Mika, F., & Rahayu Saputri, R. (2022).
Akuntabilitas dan Transparansi Anggaran Pemerintah di Era Covid-19 Pada Website
Pemerintah Daerah Se-Indonesia. Jurnal Transformative, 8(1),
102–127. https://doi.org/10.21776/ub.transformative.2022.008.01.5
Syamsidar, & Efendy, D. (2018).
Pengaruh sistem pelaporan dan kejelasan sasaran anggaran terhadap
akuntanbilitas kinerja instansi pemerintah (studi pada satuan kerja pemerintah
Aceh). Jurnal Riset Inspirasi Manajemen Dan Kewirausahaan, 2(2),
95–101. https://doi.org/10.35130/jrimk.v2i2.21
Winara, P., & Surya Putri, R.
(2019). Pengaruh perencanaan, pelaksanaan, laporan keuangan, evaluasi dan
tunjangan terhadap akuntabilitas kinerja dengan sistem informasi sebagai
variabel moderasi pada sekretariat BPSDM perhubungan. Jurnal Akuntansi Dan
Keuangan Methodist, 2, 186–202.
https://doi.org/https://doi.org/10.46880/jsika.v2i2.33
Wisdaningrum, O. (2022). Pengaruh
perencanaan anggaran, sistem pengukuran anggaran, dan implementasi anggaran
berbasis kinerja terhadap akuntabilitas kinerja pemerintah kabupaten
Banyuwangi. Jurnal Akuntansi Dan Pajak, 1(23).
Zainab, Z. (2020). Pengaruh
Perencanaan Anggaran, Laporan Realisasi Anggaran, Evaluasi Anggaran Dan
Kompetensi Sumber Daya Manusia Terhadap Akuntabilitas Kinerja Perangkat Desa. Media
Mahardhika, 18(2), 241–254.
https://doi.org/10.29062/mahardika.v18i2.153
Copyright holder: Kevin Pradana Krisnanda, Saiful (2024) |
First publication right: Syntax Literate: Jurnal
Ilmiah Indonesia |
This article is licensed under: |