Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p–ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398

Vol. 9, No. 8, Agustus 2024

 

PERAN INSPEKTORAT DALAM MEMBINA DAN MENGAWASI PENGELOLAAN DANA DESA PADA KABUPATEN PATI

 

Muhammad Afwan Shofi

Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, Indonesia

Email: [email protected]

 

Abstrak

Dana desa yang disalurkan oleh pemerintah setiap tahun selalu meningkat secara nominal, hal ini membuka peluang bagi perangkat desa untuk melakukan kecurangan terhadap dana tersebut, sebagaimana yang termuat dalam laporan Indonesia Corruption Watch (ICW). Untuk menanggulangi hal tersebut, peran Inspektorat Daerah Kabupaten Pati sangat penting dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap dana desa. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan peran Inspektorat Daerah Kabupaten Pati dalam pembinaan dan pengawasan dana desa serta bagaimana peran tersebut berdampak pada pengelolaan dana desa di desa-desa yang termasuk dalam wilayah Pemerintah Daerah Kabupaten Pati. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan teknik wawancara yang melibatkan responden dari Aparatur Pengawas Intern Pemerintah. Studi ini menunjukkan bahwa Inspektorat Daerah Kabupaten Pati membina dan mengawasi dana desa dengan benar.

Meskipun terdapat kendala baik internal maupun eksternal, namun Inspektorat Daerah Kabupaten Pati tetap berusaha semaksimal munngkin untuk mengurangi atau bahkan menghapuskan tingkat fraud di Kabupaten Pati. Inspektorat telah melakukan berbagai upaya perbaikan dalam pengelolaan pembinaan dan pengawasan dana desa. Salah satunya adalah meluncurkan program terbaru bernama "Nongki" atau Nongkrong Sambil Konsultasi, yang menyediakan wadah bagi pihak desa maupun dinas terkait untuk berkonsultasi mengenai berbagai kendala atau pertanyaan, khususnya yang berhubungan dengan dana desa.

Kata Kunci: Inspektorat, Pembinaan, Pengawasan, Dana Desa, Desa

 

Abstract

The village funds disbursed by the government every year always increase in nominal amount, which results in the opportunity to commit fraud by village officials against the village funds, as stated in the Indonesia Corruption Watch (ICW) report. To address this issue, the Pati District Inspectorate has a strategic role in the development and supervision of village funds. This research will explain the role of the Pati District Inspectorate in the development and supervision of village funds in villages in the Pati Regency Government. The research method used is a qualitative method with interview techniques with respondents from the Internal Government Supervisory Apparatus. The results of this study explain that the development and supervision of village funds by the Pati District Inspectorate have been in accordance with regulations and provisions. Although there are internal and external obstacles, the Pati District Inspectorate continues to try its best to reduce or even eliminate the level of fraud in Pati Regency. The Inspectorate itself has also made efforts to improve the management of the development and supervision of village funds, one of which is by launching a new program called “Nongki” or “Nongkrong Sambil Konsultasi” where the Inspectorate provides a wide forum for consultation both from the village and from related agencies about any issues that are still obstacles or questions, especially those related to village funds

Keywords: Inspectorate, Development, Supervision, Village Fund, Village

Pendahuluan

Pemerintah pusat dapat mengalokasikan dana desa setiap tahun berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Dana ini dapat digunakan untuk membangun berbagai infrastruktur desa seperti sistem irigasi, jembatan, jalan, pasar, waduk, dan fasilitas lainnya.

Jumlah anggaran yang diberikan pemerintah pusat ke pemerintah desa nominalnya cukup besar. Pada tahun 2023, anggaran dana desa ditetapkan hingga maksimal 70 triliun rupiah. Ini membuka peluang bagi perangkat desa untuk melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa. Pada tahun 2021, Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan 154 kasus korupsi dana desa dengan kerugian total 233 miliar rupiah (Sutarna & Subandi, 2023). Tingkat korupsi terkait dana desa mulai mengalami peningkatan sejak tahun 2015. Pada tahun 2015, kasus korupsi terkait dana desa hanya tercatat sebanyak 17 kasus dengan kerugian total sekitar 40,1 miliar rupiah. Sejalan dengan itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) juga telah mengeluarkan laporan pada tahun 2022 mengenai lembaga pemerintah yang sering terlibat dalam kasus korupsi. Hasilnya menunjukkan bahwa kasus korupsi yang paling banyak menyangkut pemerintah desa, sebagaimana telah diidentifikasi oleh ICW (Sofia et al., 2023; Ardiyanti & Supriadi 2018)

Seperti di tingkat nasional di kabupaten Pati, ini terbukti dari temuan-temuan yang ditemukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Pati dan juga dugaan-dugaan masyarakat setempat mengenai penyimpangan dana desa:

1)    Kepala Desa Kedumulyo, yang berada di Kecamatan Sukolilo, diadili pada tahun 2019 karena diduga melakukan penyelewengan dana desa yang menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp107.000.000,00 (Senjaya, 2019).

2)    Pada tahun 2020, diduga Kepala Desa Bulumanis Lor di Kecamatan Margoyoso telah menyalahgunakan dana desa untuk pembangunan jalan pertanian. Anggaran tersebut bersumber dari swadaya masyarakat yang pada awalnya berjumlah Rp301.000.000,00. Namun, pelaksanaannya ternyata diserahkan sepenuhnya kepada pihak ketiga dengan biaya sebesar Rp125.000.000,00. Permasalahan utamanya terletak pada fakta bahwa dalam laporan pertanggungjawaban, tersisa hanya dana sebesar Rp1.150.000,00, yang berpotensi menyebabkan kerugian sebesar Rp 200 juta (Anwar, 2020).

3)     Kepala Desa Sambirejo di Kecamatan Gabus diduga terlibat dalam tindakan korupsi dengan menyelewengkan dana desa sebesar Rp500.000.000,00 pada tahun 2020 (Hanafi, 2022).

4)    Pada tahun 2021, terjadi kasus kehilangan dana sebesar 5,1 miliar rupiah dari kas Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESMA) Pati, yang berasal dari bantuan dana desa (Alaydrus, 2021).

5)    Pada tahun 2021, di Desa Karaban, Kecamatan Gabus, terjadi kasus dugaan penggelapan dana ratusan juta rupiah untuk pembangunan pasar desa, yang tidak sesuai dengan standar RAB (LinePeristiwa, 2021).

Ada beberapa faktor yang bisa menyebabkan terjadinya penyimpangan di lingkungan pemerintahan desa. Beberapa peneliti, seperti Utami et al. (2019) serta Rahmawati et al. (2020), mengaitkan penyimpangan atau kecurangan dana desa dengan tekanan yang dihadapi oleh perangkat desa. Penelitian lain yang dilakukan oleh Ramadhan dan Indra (2021), Mualifu dan Hermawan (2019), Puspa dan Prasetyo (2020), Nafsiah (2020), Atiningsih dan Ningtyas (2019) menunjukkan bahwa kompetensi berperan signifikan dalam terjadinya anomali di pemerintahan desa. Secara spesifik, cara kepala desa memimpin dan tindakan yang dilakukan oleh perangkat desa memiliki pengaruh langsung terhadap situasi ini. Menurut Budiati et al. (2020), penerapan Good Corporate Governance mempengaruhi apakah seseorang akan amanah atau tidak.

Namun demikian, penelitian-penelitian di atas memiliki kesamaan yaitu menekankan bahwa untuk mengurangi risiko terjadinya penyimpangan dana desa, diperlukan peningkatan peran sistem pengendalian internal yang efektif, efisien, dan terkontrol.

Sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat Daerah memiliki peran penting dalam manajemen dasar serta dalam mencapai visi, tujuan, dan program-program pemerintah. Peran Inspektorat Daerah setara dengan fungsi pelaksanaan atau perencanaan dalam manajemen. Inspektorat Daerah bertanggung jawab atas pengawasan organisasi perangkat daerah (OPD), desa, sekolah, dan unit-unit yang berada di bawah kendali bupati dalam menjalankan program pemerintah. Selain itu, mereka menjalankan pemerintahan kabupaten dan kota berdasarkan tugas pembantuan, desentralisasi, dan dekonsentrasi (Utami et al., 2019). Pembinaan dan pengawasan APIP dapat meningkatkan pengelolaan dan akuntabilitas keuangan daerah, termasuk di tingkat desa, dan mencegah kecurangan (Wirabuan, 2023).

Inspektorat Daerah diharapkan dapat meminimalisir dan mendeteksi potensi penyimpangan keuangan di pemerintahan daerah, termasuk desa, melalui pengendalian intern pemerintah. Selain itu, Inspektorat Daerah juga diharapkan mampu menciptakan birokrasi pemerintahan yang kompeten, berintegritas, dan bebas dari korupsi, kolusi, serta nepotisme. Selain itu, mereka harus mematuhi standar etika penyelenggara negara dan prinsip dasar yang ditetapkan dalam reformasi birokrasi.

Melihat fenomena-fenomena tersebut diatas, peneliti tertarik untuk meneliti terkait peran inspektorat daerah terutama di dalam hal ini Inspektorat Daerah Kabupaten Pati dalam pembinaan dan pengawasan pengelolaan dana desa pada Kabupaten Pati. Penelitian ini diharapkan mampu memberikan informasi terkait bagaimana peran pembinaan dan pengawasan pada Inspektorat Daerah Kabupaten Pati, bagaimana kendalanya, dan bagaimana Inspektorat Daerah Kabupaten Pati mengatasi hal tersebut.

 

Metode Penelitian

Dengan menggunakan metodologi kualitatif, data yang dikumpulkan dianalisis tanpa menggunakan matematika atau statistik. Untuk memperluas pemahaman tentang pentingnya pendekatan kualitatif, peneliti memilih desain penelitian studi kasus. Ini karena studi kasus sangat sesuai untuk penelitian yang menggali kasus-kasus tertentu yang bersifat eksklusif dan unik.

Penelitian ini menggunakan sumber data dari data kepustakaan dan wawancara dengan informan. Data literatur diperoleh dari berbagai referensi yang relevan dengan permasalahan yang dibahas, termasuk dokumen-dokumen yang diterima peneliti dari objek penelitian, yang kemudian diteliti secara mendalam. Sementara itu, wawancara dilakukan secara intensif dengan 5 Aparat Pengawas Intern Pemerintah di Inspektorat Daerah Kabupaten Pati.

 

Hasil dan Pembahasan

Mekanisme Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Dana Desa Oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Pati

Pemerintah Kabupaten Pati sudah menjalankan sistem pembinaan dan pengawasan untuk mengelola dana desa. Pedoman pembinaan dan pengawasan pengelolaan dana desa di Kabupaten Pati diatur dalam Peraturan Bupati Pati Nomor 39 Tahun 2020. Pedoman ini memberikan arahan mengenai pembinaan, pengawasan, dan alokasi dana desa oleh pemerintah desa di wilayah Kabupaten Pati. Inspektorat Daerah Kabupaten Pati mengacu pada peraturan tersebut sebagai panduan dalam menjalankan tugas mereka.

Pembinaan yang dilakukan di Inspektorat Daerah Kabupaten Pati mencakup fasilitasi, konsultasi, dan sosialisasi. Sementara itu, sistem pengawasan dijalankan melalui monitoring, evaluasi, review, dan audit. Jenis audit mencakup audit kinerja, audit reguler atau komprehensif, serta audit yang ditujukan untuk tujuan khusus. Di samping itu, ada kegiatan pengawasan lainnya seperti penanganan kasus-kasus khusus yang dapat berasal dari disposisi Bupati atau rujukan dari lembaga penegak hukum seperti Polres dan Kejaksaan.

Selain itu, inspektorat daerah Kabupaten Pati telah melakukan audit tahunan, khususnya pada tahun anggaran 2022 dan 2023. Peraturan Bupati Pati Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Desa Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2022 dan Peraturan Bupati Pati Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 memberikan pedoman teknis untuk pengawasan Kabupaten Pati.

Dalam hal pembinaan dan pengawasan, ada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang digunakan pada setiap kegiatan pengawasan dan pembinaan. Contohnya, SOP untuk Pengaduan Masyarakat (Dumas), SOP audit kinerja, SOP audit reguler, SOP review, dan sebagainya. Inspektorat Kabupaten Pati menjalankan pengawasan dan pembinaan sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan oleh tim.

Inspektorat Daerah Kabupaten Pati melakukan pembinaan dan pengawasan sesuai dengan peraturan audit intern pemerintah yang berlaku, termasuk Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia yang diatur dalam Peraturan Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia Nomor PER-01/AAIPI/DPN/2021. Inspektorat juga mematuhi peraturan yang dibuat oleh asosiasi auditor internal pemerintah Indonesia (AAIPI). Selain itu, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah mengatur pemeriksaan yang dilakukan oleh inspektorat. Hasilnya menunjukkan bahwa inspeksi dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Pati sesuai dengan standar profesional pengawasan intern pemerintah.

Inspektorat Daerah Kabupaten Pati melaksanakan audit dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga tahap pelaporan atau SPJ. Selanjutnya, mereka memeriksa RAPBDes, RPJMDes, APBDes, dan dokumen terkait lainnya. Selain itu, mereka mengkonfirmasi harga dengan penyedia, melakukan pengecekan fisik atau sampling pada beberapa kegiatan pembangunan di desa, dan terakhir, memeriksa apakah SPJ yang disajikan sudah memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Bupati. Mekanisme ini dapat digunakan oleh pemeriksa untuk mempelajari proses dan sistem pengelolaan dana desa secara menyeluruh.

Namun, sistem dan prosedur pembinaan dan pengawasan Inspektorat Daerah Kabupaten Pati kurang, terutama karena jumlah staf yang tidak mencukupi. Di samping itu, pemeriksaan dan pengawasan dana desa di Kabupaten Pati menjadi tugas yang menantang karena wilayahnya meliputi lebih dari 401 desa dan 5 kelurahan. Akibatnya, sulit untuk memenuhi target pemeriksaan untuk seluruh desa. Untuk mengatasi hal ini, pengawasan dan pembinaan dilakukan setiap tahun hanya pada separuh dari objek pemeriksaan, yaitu sekitar 200 atau 201 desa. Dengan cara ini, pemeriksaan di setiap desa dan kelurahan dapat diselesaikan dalam kurun waktu dua tahun.

 

Kendala yang Dihadapi Oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Pati dalam Melakukan Mekanisme Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Dana Desa

Inspektorat Daerah Kabupaten Pati mengalami tantangan internal dan eksternal dalam melakukan pemeriksaan terkait kendala yang ada. Kendala internal termasuk kurangnya tenaga kerja jika dibandingkan dengan jumlah objek pemeriksaan yang harus ditangani. Selain itu, ada juga masalah dengan pelaporan yang menggunakan Aplikasi Sistem Pengawasan Keuangan Desa (Siswaskeudes). Meskipun aplikasi ini bertujuan untuk mempermudah, justru menyebabkan keterlambatan karena belum sempurna dan belum terhubung dengan aplikasi lain seperti Sistem Keuangan Desa (Siskeudes), sehingga data-data belum dapat disinkronkan dengan baik.

Untuk alasan ini, inspektorat terus melakukan evaluasi, seperti evaluasi kinerja, evaluasi hasil pengawasan, dan presentasi hasil evaluasi setiap bulan. Setelah pemeriksaan selesai dan sebelum laporan diterbitkan, Inspektorat bersama seluruh tim akan membahas cara meningkatkan kualitas kinerja dan penyusunan laporan hasil pemeriksaan. Selain itu, ada pembinaan eksternal, pelatihan SDM, dan pendidikan dan pelatihan, baik secara langsung maupun melalui pertemuan Zoom. Peningkatan kemampuan aparat pengawas internal pemerintah atau auditor juga diterapkan secara terus-menerus, sehingga auditor memiliki pemahaman yang mendalam tentang tugas pokok dan fungsi mereka.

Kendala eksternal berasal dari obyek pemeriksaan, yakni desa. Dalam konteks dana desa, terdapat kekurangan administratif seperti penyelesaian SPJ yang belum seringkali lengkap atau isu-isu terkait perpajakan yang kadang tidak dilunasi ke kas negara atau daerah. Hal ini menyulitkan pemeriksa dalam mendapatkan bukti atau berkas yang harus diperiksa. Selain itu, ketika memeriksa SPJ terkadang Tim Pengelola Kegiatan (TPK) tidak sepenuhnya memahami kegiatan yang sedang berlangsung karena ada situasi di mana kegiatan dilaksanakan oleh Kepala Desa, bukan oleh TPK. Dampaknya, pembangunan yang dibiayai oleh dana desa tidak dapat dinikmati secara maksimal oleh masyarakat. Contohnya, proyek pembangunan jalan seharusnya memiliki panjang 100 meter, namun hanya dilaksanakan sepanjang 80 meter, sehingga manfaat yang dirasakan oleh masyarakat tidak sesuai dengan yang diharapkan.

Kendala tambahan datang dari desa-desa di mana Kerapatan Desa dan stafnya kurang bekerja sama dengan baik dalam melaksanakan tugas mereka. Tidak dapat dipungkiri bahwa dalam proses pemilihan Kepala Desa, biasanya terjadi persaingan antara minimal dua kelompok, sehingga setelah Kepala Desa terpilih dan mulai memimpin pemerintahan desa, rivalitas ini kadang-kadang masih memengaruhi dinamika pekerjaan sehari-hari. Di samping itu, kurangnya sumber daya manusia di desa mengakibatkan melemahnya sistem pengendalian intern yang ada, bahkan kebanyakan desa belum memiliki sistem pengendalian intern yang diterapkan. Hal ini mengganggu pelaksanaan pemeriksaan dan berdampak pada hasilnya.

Untuk mengatasi hal ini, pemeriksa melakukan survei pendahuluan terkait objek yang akan diperiksa sebelum pelaksanaan pemeriksaan, sehingga dapat menghemat waktu. Kemudian, pemeriksa melakukan pemantauan terlebih dahulu sebelum Inspektorat menjalankan audit untuk mengingatkan pihak desa agar segera menyiapkan SPJ sehingga dokumen yang dibutuhkan sudah tersedia secara lengkap saat pemeriksaan. Di samping itu, ketika melakukan inspeksi fisik dan meninjau laporan pertanggungjawaban, pemeriksa sering memasukkan upaya pembinaan terkait peningkatan sumber daya manusia dan keterampilan, juga memberikan dorongan motivasi kepada perangkat desa agar lebih berkomitmen pada tugas dan fungsi mereka. Hal ini sesuai dengan Petunjuk Teknis yang dikeluarkan oleh Bupati Pati untuk penggunaan dana desa yang secara spesifik di Bagian XI menjelaskan tugas Inspektorat Daerah sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam mengawasi laporan pertanggungjawaban administratif dan fisik penggunaan dana desa.

 Peraturan tersebut mengindikasikan bahwa tanggung jawab pemeriksa tidak hanya terbatas pada pemeriksaan rutin, tetapi juga mencakup review, pemantauan, evaluasi, penanganan laporan pengaduan dari masyarakat, pemeriksaan investigatif, dan sejenisnya.

Selain itu, Inspektorat Daerah dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades) di tingkat kecamatan bertanggung jawab atas pengelolaan dan pembinaan desa. Dalam konteks ini, perlu dipertimbangkan sejauh mana kontribusi Kecamatan dan Dispermades dalam pembinaan, karena jika keterlibatan Dispermades dan Kecamatan tidak optimal dalam memfasilitasi proses pembinaan, akan memberikan dampak pada kesulitan pengawasan oleh Inspektorat.

 

Perbaikan yang Dapat Dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Pati Terhadap Mekanisme Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Pati

Pada setiap penyusunan laporan hasil pemeriksaan, pemeriksa selalu menyertakan rekomendasi perbaikan terhadap temuan yang ditemukan. Langkah ini bertujuan untuk memperbaiki kondisi ke depan di desa, dengan harapan agar temuan yang sama tidak terjadi lagi saat pemeriksaan selanjutnya.

Setelah proses pemeriksaan menghasilkan laporan, auditor akan terus mengawasi rekomendasi yang diberikan untuk memastikan bahwa rekomendasi tersebut telah diterapkan.

Inspektorat Daerah Kabupaten Pati telah memperkenalkan program terbaru yang disebut "Nongki" atau Nongkrong Sambil Konsultasi. Program ini membuka kesempatan bagi pihak desa dan dinas terkait untuk berkonsultasi secara terbuka mengenai berbagai kendala atau pertanyaan terutama yang berkaitan dengan dana desa.

 

Kesimpulan

Hasil penelitian yang dilakukan mengarah pada beberapa kesimpulan berikut; (1) Sesuai dengan peraturan hukum, Inspektorat Daerah Kabupaten Pati melakukan tugas pembinaan dan pengawasan. Selain itu, mereka menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam semua kegiatan pengawasan dan pembinaan. SOP ini mencakup audit kinerja, audit rutin, tinjauan, pengaduan masyarakat, dan lainnya. Selain itu, Inspektorat Daerah Kabupaten Pati mematuhi Standar Audit yang dibuat oleh Association of Government Internal Auditors. (2) Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Pati mengalami beberapa hambatan, termasuk hambatan internal yang disebabkan oleh kekurangan tenaga kerja dan ketidakselarasan dalam penggunaan aplikasi. Di samping itu, desa menjadi penyebab mayoritas hambatan eksternal, seperti kekurangan administratif, kurangnya kerja sama antara kepala desa dan aparat desa, kekurangan sumber daya manusia, konflik yang timbul dari proses Pemilihan Kepala Desa, dan absennya Sistem Pengendalian Internal di desa. (3) Selain itu, perlu dilakukan evaluasi tentang bagaimana anggaran desa dialokasikan dan seberapa efektif pembinaan yang diberikan Kecamatan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa kepada desa. Jika pembinaan yang disediakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kecamatan tidak berhasil memengaruhi aktivitas desa secara positif, maka ini akan menjadi hambatan bagi auditor di Inspektorat Daerah saat melakukan audit. Apabila pembinaan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat tidak efektif, maka semua saran yang diberikan oleh auditor kepada desa sebagai obyek pemeriksaan akan kehilangan nilai, karena desa akan memiliki keterbatasan dalam mengimplementasikan rekomendasi tersebut akibat kurangnya pengawasan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kecamatan. (4) Dengan meluncurkan program terbaru yang disebut "Nongki", juga disebut "Nongkrong Sambil Konsultasi", Inspektorat Daerah Kabupaten Pati telah meningkatkan upaya mereka untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan dana desa. Program ini memberikan kesempatan bagi perangkat desa dan dinas terkait untuk melakukan konsultasi secara menyeluruh mengenai berbagai masalah atau pertanyaan, terutama yang terkait dengan dana desa.

 

 

BIBLIOGRAFI

 

Alaydrus, A., (2021). Heboh Dugaan Raibnya Dana Bumdesma Rp 5,1 Miliar di Pati, Para Pihak Siap Diperiksa Penggunaan Keuangan. harianmerapi.com. https://www.harianmerapi.com/news/pr-401925907/heboh-dugaan-raibnya-dana-bumdesma-rp-51-miliar-di-pati-para-pihak-siap-diperiksa-penggunaan-keuangan

Anwar, C., (2020). Diduga Korupsi Dana Desa, Kades Bulumanis Lor Dilaporkan ke Polda Jateng. murianews.com. https://www.murianews.com/2020/06/09/189631/diduga-korupsi-dana-desa-kades-bulumanis-lor-dilaporkan-ke-polda-jateng

Ardiyanti, A., & Supriadi, Y. N., (2018). Efektivitas Pengendalian Internal, dan Kompetensi Sumber Daya Manusia, Terhadap Implementasi Good Governance Serta Implikasnya Pada Pencegahan Fraud Dalam Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Tangerang. Jurnal Akuntansi Manajerial, 3(1), 1–20. http://journal.uta45jakarta.ac.id/index.php/JAM

Atiningsih, S., & Ningtyas, A.C., (2019). Pengaruh Kompetensi Aparatur Pengelola Dana Desa, Partisipasi Masyarakat, dan Sistem Pengendalian Internal Terhadap Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa (Studi Pada Aparatur Pemerintah Desa Se-Kecamatan Banyudono Kabupaten Boyolali). Jurnal Ilmu Manajemen dan Akuntansi Terapan (JIMAT), 10(1), 14–25.

Budiati, Y., Sugiyanto, E.K., & Niati, A., (2020). Pengaruh GCG Terhadap Kinerja Pengelolaan Dana Desa Dengan Moderasi Sistem Pengendalian Internal. EKUITAS (Jurnal Ekonomi dan Keuangan), 3(4), 425–444. https://doi.org/10.24034/j25485024.y2019.v3.i4.4127

Hanafi, U., (2022). Diduga Korupsi, Mantan Kades Sambirejo Pati Mangkir Saat Dipanggil Kejaksaan. murianews.com. https://www.murianews.com/2022/03/15/278053/diduga-korupsi-mantan-kades-sambirejo-pati-mangkir-saat-dipanggil-kejaksaan

LinePeristiwa. (2021). Terkait Dugaan Penyelewengan Anggaran Pembangunan Pasar, Kejari Pati Panggil Kepala Desa Karaban. LinePeristiwa. https://lineperistiwa.com/news/detail/1207/terkait-dugaan-penyelewengan-anggaran-pembangunan-pasar-kejari-pati-panggil-kepala-desa-karaban%C2%A0

Mualifu, G. A., & Hermawan, (2019). Pengaruh Transparansi, Kompetensi, Sistem Pengendalian Internal, dan Komitmen Organisasi Terhadap Akuntabilitas Pemerintah Desa Dalam Mengelola Alokasi Dana Desa (Studi Empiris Pada Seluruh Desa Di Kecamatan Mrebet Kabupaten Purbalingga). Journal of Economic, Business and Engineering, 1(1), 49–59.

Nafsiah, S. N., (2020). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Akuntabilitas Pengelolaan Alokasi Dana Desa di Kecamatan Indralaya. Jurnal Ilmiah Bina Manajemen, 3(2), 104–112.

Puspa, D. F., & Prasetyo, R. A., (2020). Pengaruh Kompetensi Pemerintah Desa, Sistem Pengendalian Internal, dan Aksesibilitas Laporan Keuangan Terhadap Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa. Jurnal Media Riset Akuntansi, Auditing & Informasi, 20(2), 281–298. https://doi.org/10.25105/mraai.v20i2.7894

Rahmawati, E., Sarwani, Rasidah, & Yuliastina, M., (2020). Determinan Fraud Prevention Pada Pemerintahan Desa di Kabupaten Banjar. Jurnal Akuntansi, 10(2), 129–152. https://doi.org/10.33369/j.akuntansi.9.3.129-152

Ramadhan, W., & Indra A.F., (2021). Pengaruh Kompetensi, Sistem Pengendalian Internal, Peran Perangkat Desa, dan Kualitas Penyajian Laporan Keuangan terhadap Akuntabilitas Pemerintah Desa dalam Mengelola Alokasi Dana Desa. Jurnal Eksplorasi Akuntansi (JEA), 3(4), 822–835. http://jea.ppj.unp.ac.id/index.php/jea/index

Senjaya, I. C., (2019). Kades Kedumulyo Pati didakwa selewengkan dana desa. jateng.antaranews.com. https://www.jateng.antaranews.com/berita/224621/kades-kedumulyo-pati-didakwa-selewengkan-dana-desa

Sofia, G., Afni, Z., & Andriani, W., (2023). Analisis Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa (Studi pada Nagari Aia Manggih periode 2018-2022). Ekonomis: Journal of Economics and Business, 7(2), 1172–1181. https://doi.org/10.33087/ekonomis.v7i2.1390

Sutarna, I., & Subandi, A., (2023). Korupsi Dana Desa Dalam Perspektif Principal-Agent. Jurnal Administrasi Pemerintahan Desa, 04(2), 121–135. https://doi.org/10.47134

Utami, Z. D., Sarwono, A. E., & Astuti, D. S. P., (2019). Pengaruh Penyajian Laporan Keuangan Desa, Lingkungan Pengendalian Dan Moralitas Perangkat Terhadap Potensi Fraud Dalam Pengelolaan Alokasi Dana Desa (Studi Kasus di Desa Sungai Golang Kecamatan Kelayang Kabupaten Inderagiri Hulu). Jurnal Akuntansi dan Sistem Teknologi Informasi, 15, 239–247.

Wahyuandari, W., (2020). Akuntabilitas Dana Desa dalam Mewujudkan Good Financial Governance of Village. Jurnal Benefit, 7(1), 66–73.

 

 

Copyright holder:

Muhammad Afwan Shofi (2024)

 

First publication right:

Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia

 

This article is licensed under: