Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p–ISSN: 2541-0849 e-ISSN:
2548-1398
Vol. 9, No. 9, September 2024
ANALISIS
PENGAWASAN WAJIB PAJAK DENGAN MODEL
COMPLIANCE RISK MANAGEMENT (CRM) DAN KEBIJAKAN PENGAWASAN KEPATUHAN WAJIB
PAJAK SEBAGAI UPAYA PENGUATAN PENERIMAAN PAJAK PADA KPP PRATAMA INDRAMAYU TAHUN
2019-2023
Vika Ayu Diyantie1,
Suhroji
Adha2
Universitas
Terbuka, Indonesia1
Universitas Faletehan,
Indonesia2
Email: [email protected]1, [email protected]2
Abstrak
Pajak memiliki peranan yang
dominan untuk pembangunan nasional dalam struktur APBN. Kepatuhan wajib pajak menjadi
fokus penting DJP dengan kegiatan pengawasan pajak dalam sistem self assessment
untuk mencapai penerimaan pajak yang optimal dalam situasi nasional yang
dinamis termasuk saat pandemi Covid-19. Compliance risk management menghasilkan
peta risiko kepatuhan wajib pajak. Kebijakan pengawasan kepatuhan wajib pajak sebagai
peningkatan pengawasan wajib pajak yang lebih efisien dan efektif dalam rangka mewujudkan
kepatuhan yang berkesinambungan. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis
pengawasan wajib pajak dengan model CRM dan kebijakan pengawasan kepatuhan
wajib pajak sebagai upaya penguatan penerimaan pajak pada KPP Pratama Indramayu
tahun 2019-2023. Penelitian ini dilaksanakan dengan pendekatan deskriptif dan
metode penelitian kualitatif. Hasil wawancara sebagai data primer penelitian
ini. Selain itu, dokumen dan literatur yang berkaitan sebagai data sekunder. Hasil
penelitian menggambarkan bahwa pengawasan wajib pajak dengan model CRM dan
kebijakan pengawasan kepatuhan wajib pajak berdampak positif terhadap
penerimaan pajak di KPP Pratama Indramayu tahun 2019-2023.
Kata kunci: compliance risk management, kepatuhan wajib pajak,
penerimaan pajak, pengawasan wajib pajak
Abstract
Tax plays a dominant role in national development
within the state budget structure. Taxpayer compliance is the important focus
of the DJP with tax monitoring activities in the self-assessment system to
achieve optimal tax revenue in a dynamic national situation, including during
the Covid-19 pandemic. Compliance risk management produces taxpayer compliance
risk profiles. The taxpayer compliance monitoring policy aims to improve the
efficiency and effectiveness of monitoring in order to achieve sustainable compliance.
The goal of this research is to analyze taxpayer monitoring using the CRM model
and taxpayer compliance monitoring policies as an effort to strengthen tax
revenue at KPP Pratama Indramayu from 2019 to 2023. This research was conducted
through a descriptive approach using the qualitative research method. The
results of interviews became primary data.
Apart from that, related documents and literature became secondary data.
The research results show that taxpayer monitoring using the CRM model and
taxpayer compliance monitoring policies have a positive impact on tax revenue
at KPP Pratama Indramayu from 2019 to 2023.
Keywords: compliance risk management, taxpayer compliance, tax revenue, taxpayer
supervision
Pendahuluan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan mendefinisikan pajak sebagai kontribusi atau
iuran wajib yang harus diberikan oleh individu atau badan usaha kepada negara,
yang memiliki sifat memaksa berdasarkan hukum, dengan imbalan secara tidak langsung,
serta digunakan dalam kepentingan negara dan kemakmuran rakyat
Mengingat besarnya peranan penerimaan pajak bagi struktur APBN,
kepatuhan wajib pajak menjadi faktor penting dalam sistem perpajakan Indonesia
yang sejak tahun 1983 menganut sistem self
assessment. Kepatuhan wajib pajak adalah refleksi dari sistem self assessment itu sendiri
World Health Organization (WHO) mengumumkan bahwa Corona
Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai pandemi global sejak tanggal 12 Maret
2020. Pemerintah Indonesia mengumumkan dua kasus positif Covid-19 pertama di
Indonesia pada tanggal 2 Maret 2020. Sampai dengan tanggal 14 Juni 2020,
sebanyak 38.277 kasus terkonfirmasi di Indonesia dan terus bertambah mencapai
puncaknya pada tanggal 15 Juli 2021 dimana total 4.349.848 orang
tercatat positif Covid-19 di Indonesia. Dikutip dari
Laporan Bank Dunia per medio Oktober 2020 menyatakan bahwa dua negara di
kawasan East Asia and Pacific (EAP)
yang masih berjuang dan belum berhasil menanggulangi pandemi Covid-19
adalah Indonesia dan Filipina. (World
Bank, 2020b). Pandemi Covid-19 berdampak pada realisasi penerimaan pajak di
Indonesia yang merosot tajam. Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan Republik
Indonesia, dalam Konferensi Pers Realisasi dan Kinerja APBN 2023 tanggal 4
Januari 2024 menyebutkan bahwa pada tahun 2020 penerimaan pajak merosot ke
Rp1.070 triliun dari sebelumnya pada tahun 2019 sebesar Rp1.332,1 triliun.
Pada tanggal 11 September 2019, Direktur
Jenderal Pajak menetapkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor
SE-24/PJ/2019 tentang Implementasi Compliance
Risk Management dalam Kegiatan Ekstensifikasi, Pengawasan, Pemeriksaan, dan
Penagihan di Direktorat Jenderal Pajak. Organization
of Economic Cooperation and Development (OECD) menjelaskan CRM adalah
proses terstruktur yang secara sistematis mengidentifikasi, mengukur, dan
menanggulangi risiko kepatuhan pajak seperti wajib pajak yang tidak terdaftar,
pelaporan pajak yang tidak benar, dan lain-lain (OECD, 2019; OECD, 2020). Penerapan
CRM dengan menggunakan teknologi digital di era pertukaran informasi atau Exchange of Information (EoI) diharapkan
dapat membantu DJP dalam memperlakukan wajib pajak dengan lebih adil dan
transparan, sehingga manajemen sumber daya mencapai efisiensi dan efektivitas
yang lebih tinggi dan pada akhirnya akan melahirkan paradigma kepatuhan mutakhir
bagi DJP yaitu kepatuhan wajib pajak yang berkelanjutan
Perluasan basis pajak dan
pengoptimalan penerimaan pajak oleh DJP juga dilaksanakan dengan meningkatkan
kepatuhan kewajiban perpajakan dan menggali potensi wajib pajak. Oleh karena
itu, pada tanggal 27 Februari 2020 Direktur Jenderal Pajak menetapkan Surat
Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-07/PJ/2020 tentang Kebijakan Pengawasan
dan Pemeriksaan Wajib Pajak dalam Rangka Perluasan Basis Pajak
Kantor Pelayanan
Pajak Pratama Indramayu (KPP Pratama Indramayu) merupakan salah
satu unit vertikal DJP. Oleh karena itu, implementasi
pengawasan wajib pajak dengan model Compliance Risk Management (CRM) dan
kebijakan pengawasan kepatuhan wajib pajak berpotensi
memberikan dampak positif sebagai upaya penguatan penerimaan pajak
di setiap daerah, termasuk Kabupaten Indramayu
saat dan paska pandemi Covid-19 dari tahun 2019 s.d. tahun 2023. Oleh karena
itu, penulis tertarik untuk melakukan analisis terhadap pelaksanaan pengawasan
wajib pajak melalui model compliance risk management (CRM) dan kebijakan pengawasan
kepatuhan wajib pajak yang disajikan dalam sebuah karya ilmiah dengan
judul “Analisis
Pengawasan Wajib Pajak dengan Model Compliance Risk Management (CRM) dan
Kebijakan Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak sebagai Upaya Penguatan Penerimaan
Pajak pada KPP Pratama Indramayu Tahun 2019-2023”. Tujuan penelitian ini untuk
menganalisis pengawasan wajib pajak dengan model CRM dan kebijakan pengawasan
kepatuhan wajib pajak sebagai upaya penguatan penerimaan pajak pada KPP Pratama
Indramayu tahun 2019-2023.
Metode Penelitian
Penulis melakukan pendekatan deskriptif dalam penelitian ini yang
menurut Saunders et al. (2019) bertujuan untuk memperoleh konsep terstruktur
tentang suatu peristiwa atau situasi yang telah terjadi. Penulis menggunakan
metode penelitian kualitatif yang menurut Anggito dan Setiawan
Irawan (2021) menyatakan bahwa dalam penelitian tahap pengolahan data
dan tahap pengumpulan data dalam penelitian kualitatif dapat dilakukan
bersamaan bahkan dianjurkan agar disertai dengan tahap menganalisis data. Hal
tersebut bertujuan agar peneliti dapat memahami antara informasi yang lebih
difokuskan, dirasa cukup, atau dikembangkan lebih luas lagi. Penulis menggunakan
teknik pengumpulan data dalam penelitian ini berupa teknik wawancara,
dokumentasi, dan studi kepustakaan. Wawancara dilaksanakan penulis dengan
narasumber para pegawai KPP Pratama Indramayu khususnya yang melaksanakan
fungsi pengawasan wajib pajak yaitu Account
Representative dan hasil wawancara ini akan menjadi data primer.
Dokumentasi dilaksanakan penulis dengan memanfaatkan dokumen dan data terkait kegiatan
pengawasan kepatuhan wajib pajak serta data penerimaan pajak di KPP Pratama
Indramayu. Studi kepustakaan atau studi literatur dilaksanakan dengan melakukan
kajian buku, peraturan perundang-undangan, dan jurnal ilmiah yang berkaitan sebagai
acuan atau referensi dalam penelitian ini. Teknik dokumentasi dan studi
kepustakaan ini dilakukan guna mendapatkan data sekunder. Data primer dan data
sekunder tersebut digunakan sebagai dasar untuk menganalisis dampak
implementasi pengawasan wajib pajak dengan model Compliance Risk Management (CRM) dan kebijakan pengawasan kepatuhan
wajib pajak di KPP Pratama Indramayu pada tahun 2019 sampai tahun 2023.
Hasil dan
Pembahasan
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-39/PJ/2021 tentang
Implementasi Compliance Risk Management
dan Business Intelligence menjelaskan
peta risiko kepatuhan CRM fungsi pemeriksaan dan pengawasan merupakan susunan tingkat
probabilitas timbulnya ketidakpatuhan wajib pajak serta tingkat peranan wajib
pajak dalam penerimaan perpajakan. Account
Representative bertanggung jawab dalam melaksanakan kegiatan pengawasan
kepatuhan wajib pajak juga dapat menggunakan alat keterangan (alket) dalam
rangka penggalian potensi perpajakan.
OECD menjelaskan dalam laporan “Tax
Administration 2019”, administrasi perpajakan telah beralih ke administrasi
elektronik, memanfaatkan berbagai alat teknologi, sumber data, dan analisis
data untuk meningkatkan kepatuhan pajak (OECD, 2019). Begitu pula DJP yang
sudah menggunakan administrasi elektronik dengan memanfaatkan teknologi seperti
aplikasi CRM Transfer Pricing, Ability to Pay (ATP), SmartWeb, Approweb
(Aplikasi Profil Berbasis Web), CRM IRE dalam Mandor DJP dan aplikasi pendukung
lainnya dalam administrasi perpajakan.
Narasumber menjelaskan implementasi
CRM peta risiko pemeriksaan dan pengawasan di Kantor Pelayanan Pratama
Indramayu telah dilaksanakan sesuai dengan SE-39/PJ/2021 yang telah mengalami
perkembangan hingga menjadi CRM Integrasi. Secara sistem dalam CRM ini akan
mengindikasikan perilaku wajib pajak dan juga tindak lanjut atau treatment yang dibagi menjadi patuh,
mencoba patuh, tidak ingin patuh, dan memutuskan untuk tidak patuh. Wajib pajak
tidak ingin patuh masuk ke dalam pengawasan dan pemeriksaan. Tahapan
implementasi CRM dapat diuraikan sebagai berikut:
1) Ketua Komite Kepatuhan Wajib Pajak dalam hal ini
Kepala KPP Pratama Indramayu dengan anggota Komite Kepatuhan Wajib Pajak (Kepala
Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan, Kepala Seksi Pengawasan I s.d. V,
Kepala Seksi Penjaminan Kualitas Data, dan Supervisor Jabatan Fungsional) melakukan
pembahasan DSP3 untuk menentukan DSPP dan DPP berdasarkan data CRM (X2Y3, X3Y2,
X3Y3), ATP (moderate, high, very high) dan Data Pemicu yang belum
ditindaklanjuti wajib pajak.
2) Berdasarkan Peta Risiko Kepatuhan, Peta Risiko
Kepatuhan CRM Transfer Pricing, ATP, Laporan Hasil Analisis (LHA) dalam rangka
penggalian potensi perpajakan, SmartWeb, dan/atau data dan keterangan lain dari
wajib pajak badan dan orang pribadi berstatus pusat, serta wajib pajak lainnya
dengan mengacu pada aturan terkait kebijakan pemeriksaan dan/atau atau
pengawasan, DSP3 yang sudah dibahas akan disusun.
3) Peta risiko kepatuhan dalam CRM fungsi pemeriksaan dan
pengawasan tersedia di dalam aplikasi Approweb:
a) Risiko kepatuhan wajib mencakup kemungkinan atau
ketidakpastian yang akan mempengaruhi kepatuhan wajib pajak dan kemungkinan
tidak patuhnya wajib pajak terhadap kewajiban perpajakannya, seperti pelaporan
yang tepat waktu, pelaporan yang benar dan lengkap, serta pembayaran yang tepat
waktu serta risiko dan ketidakpastian yang terkait dengan hal tersebut
berkurangnya penerimaan pajak yang disebabkan oleh perubahan tersebut.
b) Tingkat Kemungkinan Ketidakpatuhan yang digambarkan
dalam sumbu X merupakan tingkat probabilitas adanya pemenuhan kewajiban di
bidang perpajakan yang tidak dilaksanakan berupa pelaporan yang disampaikan tepat
waktu, pelaporan surat pemberitahuan yang lengkap serta benar, dan pembayaran
pajak secara tepat waktu.
c) Dampak Fiskal yang digambarkan dalam sumbu Y merupakan
imbas pemenuhan kewajiban perpajakan yang tidak dilaksanakan meliputi pelaporan
yang disampaikan tepat waktu, pelaporan surat pemberitahuan yang lengkap serta
benar, dan pembayaran pajak secara tepat waktu.
Gambar 1. Kuadran Peta Risiko
Sumber:
Diolah Penulis
d) Secara umum, proses pengawasan akan dilakukan oleh
Account Representative berdasarkan peta risiko terlebih dahulu terhadap wajib
pajak yang terletak pada kuadran kanan atas tingkat risiko X3Y3 dengan
mempertimbangkan variabel lain.
e) Selain dari peta risiko kepatuhan, data dan/atau
keterangan lain dapat digunakan sebagai dasar penyusunan DSP3 dapat
dimanfaatkan ketersediaannya dalam sistem informasi yang disediakan oleh Kantor
Pusat DJP.
4) Komite Kepatuhan Wajib Pajak menyusun dokumen Berita
Acara Pembuatan Peta Risiko Kepatuhan dan Pembahasan DSP3 berdasarkan hasil
pembahasan DSP3 yang akan ditetapkan sebagai DSPP dan DPP. Setelah itu,
mengirimkannya ke Kantor Wilayah DJP Jawa Barat II.
5) Bidang DP3 Kantor Wilayah DJP Jawa Barat II melaksanakan
penyusunan rekapitulasi atau ikhtisar DPP untuk disampaikan ke Direktorat
Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan dan Direktorat Data dan Informasi Perpajakan
Kantor Pusat DJP;
6) KPP Pratama Indramayu memasukkan Wajib pajak terpilih ke
dalam DPP setelah daftar wajib pajak diterima kembali. Setelah itu, KPP Pratama
Indramayu menetapkan daftar wajib pajak terpilih tersebut ke dalam Approweb dan
menyusun Berita Acara Penetapan/Pemutakhiran DPP.
7) KPP Pratama Indramayu melaksanakan tindak lanjut atas wajib
pajak yang ditetapkan ke dalam DPP sesuai dengan ketentuan pengawasan wajib
pajak dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8) Account
Representative melaksanakan penelitian terhadap
wajib pajak yang terdapat dalam DPP dalam rangka penyusunan SP2DK atas data
dan/atau keterangan. Dalam analisis ketertagihan, AR juga dapat mempertimbangkan
indikator ATP wajib pajak dalam rangka optimalisasi success rate atas SP2DK yang sudah diterbitkan.
9) Approweb memungkinkan KPP Pratama Indramayu, Kantor
Wilayah DJP Jawa Barat II, dan Kantor Pusat DJP melaksanakan monitoring atas tindak
lanjut dari SP2DK dan LHP2DK dengan ATP yang dapat dipertimbangkan sebagai
indikator.
Menurut informasi dari
narasumber, mulai tahun 2023 dengan adanya CRM Integrasi, Komite Kepatuhan
Wajib Pajak Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak telah menetapkan Daftar
Sasaran Prioritas Pengamanan Penerimaan Pajak (DSP4) Kolaboratif antara Kantor
Pusat DJP dengan Kanwil DJP dan KPP termasuk dalam penetapan/pemutakhiran DPP
Tahun 2023. Oleh karena itu, KPP Pratama Indramayu sudah tidak menggunakan
tahap proses bisnis pengawasan wajib pajak dalam pemilihan Wajib Pajak pada
penetapan/pemutakhiran DPP. Kantor Pusat DJP juga telah mengirimkan data pada
CRM IRE pada aplikasi Mandor DJP untuk rekomendasi Populasi DPP. Dalam rangka
mencapai peningkatan success rate
yang optimal untuk monitoring dan tindak lanjut penyelesaian SP2DK,
implementasi pendukung tetap dilaksanakan sehubungan dengan usulan pemeriksaan
dan/atau bukti permulaan.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ/2022 tentang Kebijakan
Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak dijelaskan bahwa pengawasan atas kepatuhan wajib
pajak yang selanjutnya disebut pengawasan adalah serangkaian kegiatan pembinaan
dan penelitian atas pemenuhan kewajiban perpajakan, baik yang akan, belum,
maupun sudah dilaksanakan oleh wajib pajak, dalam rangka mewujudkan kepatuhan
wajib pajak yang berkelanjutan atas ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan kegiatan pengawasan kepatuhan wajib pajak salah satunya dengan jenis
wajib pajak yang dikelompokkan menjadi wajib pajak strategis dan wajib pajak
lainnya. Kegiatan pengawasan kepatuhan wajib pajak strategis di KPP Pratama
Indramayu sesuai SE-05/PJ/2022 dilaksanakan di Seksi Pengawasan I, dimana
sebelumnya sesuai dengan SE-07/PJ/2020 dilaksanakan di Seksi Pengawasan II.
Kegiatan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak
strategis dengan melakukan penelitian komprehensif bersama supervisor KPP
Pratama Indramayu. Sedangkan kegiatan pengawasan kepatuhan wajib pajak lainnya
dilaksanakan di Seksi Pengawasan II, Seksi Pengawasan III, Seksi Pengawasan IV,
dan Seksi Pengawasan V di KPP Pratama Indramayu dengan mengawasi wajib pajak
yang dibagi berbadasarkan wilayah yang melingkupi berbagai wilayah kecamatan di
Kabupaten Indramayu.
Implementasi pengawasan wajib
pajak dengan kebijakan pengawasan kepatuhan wajib pajak di KPP Pratama
Indramayu telah dilaksanakan sesuai dengan SE-05/PJ/2022. Tahapan implementasi
surat edaran tersebut sebagai berikut:
1) Pengusulan wajib pajak strategis;
2) Assignment wajib pajak strategis dan wajib pajak lainnya;
3) Penyusunan DPP oleh Komite Kepatuhan KPP Pratama
Indramayu;
4) Kegiatan pengawasan wajib pajak dilaksanakan dalam
penelitian kepatuhan material dan penelitian kepatuhan formal;
5) Proses bisnis peneribitan surat permintaan penjelasan
atas data dan/atau keterangan (SP2DK);
6) Kunjungan (visit)
ke lokasi wajib pajak;
7) Terdapat beberapa bentuk tindak lanjut pengawasan
wajib pajak yang dapat dilaksanakan oleh Account
Representative, antara lain:
a)
Penerbitan usulan
pemeriksaan;
b)
Penerbitan usulan
pemeriksaan bukti permulaan;
c)
Penerbitan usulan
kegiatan pengamatan dan/atau operasi intelijen;
d)
Penerbitan usulan
penilaian dalam rangka tujuan perpajakan;
e)
Penerbitan usulan
perubahan data dan/atau status wajib pajak secara jabatan;
f)
Penerbitan usulan
perubahan fasilitas perpajakan wajib pajak dan/atau administrasi layanan secara
jabatan;
g)
Penerbitan surat
pemberitahuan kepada wajib pajak yang meliputi penerbitan Surat Teguran, Surat
Imbauan, Surat Pemberitahuan Perkembangan Pelaksanaan Permintaan Penjelasan
atas Data dan/atau Keterangan (SP3 P2DK), Surat Keputusan Penghitungan Besarnya
Angsuran Pajak Dalam Tahun Pajak berjalan, Surat Tagihan Pajak (STP), dan surat
pemberitahuan lainnya;
h)
Pelaksanaan usulan
pembetulan produk hukum secara jabatan;
Kegiatan pemantauan serta evaluasi pengawasan wajib
pajak
Narasumber menyampaikan bahwa
perbedaan antara penelitian kepatuhan material dalam rangka pengawasan
kepatuhan wajib pajak strategis dan kepatuhan wajib pajak lainnya dapat
diuraikan sebagai berikut:
1) Penelitian wajib pajak lainnya yang terdapat dalam DPP
untuk tahun pajak berjalan maupun sebelum tahun pajak berjalan dilakukan oleh
AR dengan melakukan validasi dan analisis mandiri lalu disusun dalam KKPt dan
LHPt sebelum diterbitkan SP2DK.
2) Penelitian wajib pajak strategis yang terdapat dalam
DPP:
a)
Apabila wajib
pajak strategis masuk ke dalam DSPP atau sedang/telah diperiksa maka dilakukan
penelitian all taxes atau
satu/beberapa jenis pajak (jika diperlukan).
b)
Apabila wajib
pajak strategis masuk ke dalam DPP untuk tahun pajak berjalan maka dilakukan
oleh AR dengan melakukan validasi dan analisis mandiri lalu disusun dalam KKPt
dan LHPt sebelum diterbitkan SP2DK.
c)
Apabila wajib
pajak strategis masuk ke dalam DPP untuk sebelum tahun pajak berjalan maka
dilakukan penelitian komprehensif oleh AR dan dilakukan pembahasan dengan
Supervisor dengan melakukan validasi dan analisis bersama lalu disusun dalam
KKPt dan LHPt sebelum diterbitkan SP2DK.
Proses bisnis kegiatan
pengawasan wajib pajak akan dilanjutkan dengan penerbitan SP2DK dan
pengiriman/penyampaian SP2DK kepada wajib pajak; pembahasan dengan wajib pajak
dan penerbitan BAP2DK; dan diakhiri dengan penerbitan LHP2DK.
Menurut data yang diberikan oleh KPP Pratama Indramayu dan pernyataan
dari Narasumber A sebagai AR di Seksi Pengawasan I saat ini melakukan
pengawasan kepada 100 wajib pajak strategis di KPP Pratama Indramayu. Sedangkan
Narasumber B sebagai AR di Seksi Pengawasan II saat ini melakukan pengawasan
kepada 8.925 wajib pajak lainnya berada di wilayah pengawasannya. Perbedaan
yang sangat signifikan disebutkan oleh kedua narasumber tersebut secara umum
disebabkan oleh perbedaan antara wajib pajak strategis yang jumlah dan
kriterianya ditentukan oleh DJP dengan wajib pajak lainnya yang jumlahnya terus
bertambah karena adanya kegiatan ekstensifikasi. Sukada (2020)
menjelaskan bahwa pembayaran dan pelaporan belum secara utuh menyertai
keberhasilan pelaksanaan ekstensifikasi dengan menambah jumlah Wajib Pajak
baru. Oleh karena itu, keberhasilan pelaksanaan
ekstensifikasi seperti yang terlihat pada jumlah penerbitan NPWP dari kegiatan
ekstensifikasi di KPP Pratama Indramayu pada Tabel 1 perlu dilaksanakan
harmonisasi pemanfaatan pengawasan wajib pajak antara pengawasan wajib pajak
melalui model CRM dengan kebijakan pengawasan kepatuhan wajib pajak dalam
rangka perluasan basis pajak dan pengoptimalan penerimaan pajak oleh KPP
Pratama Indramayu sebagai salah satu unit vertikal DJP. Hal di atas
dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kepatuhan kewajiban perpajakan dan
menggali potensi wajib pajak dapat menjadi harmonisasi yang kuat untuk
mengoptimalkan kegiatan pengawasan kepatuhan wajib pajak setelah pelaksanaan
ekstensifikasi dinilai berhasil.
Tabel 1. Jumlah Penerbitan NPWP dari Kegiatan Ekstensifikasi
KPP Pratama Indramayu
Tahun |
Jumlah |
2018 |
5.665 |
2019 |
1.054 |
Sumber: Diolah Penulis dari
Seksi Penjamin Kualitas Data
Narasumber menjelaskan bahwa ada
salah satu indikator keberhasilan kegiatan pengawasan wajib pajak mulai tahun
2023 yang berkaitan dengan kegiatan pengujian kepatuhan wajib pajak yaitu
Pengawasan Kepatuhan Material (PKM) dan Pengawasan Pembayaran Masa (PPM). PKM
adalah kegiatan pengujian kepatuhan wajib pajak yang merupakan analisis data
sebagai bentuk tindak lanjut salah satunya dalam rangka pelaksanaan kegiatan
pengawasan. Sedangkan, PPM merupakan kegiatan pengawasan wajib pajak atas
pemenuhan kewajiban perpajakan pelaporan dan pembayaran masa pada tahun pajak
yang sedang berjalan. PPM dapat menjadi indikator yang erat kaitannya dengan
kepatuhan wajib pajak, walaupun secara umum pada akhirnya juga berdampak pada
penerimaan pajak secara keseluruhan. Harmonisasi tersebut dapat dilihat
hasilnya pada data penerimaan pajak pada Tabel 2 yang didapatkan dalam
penelitian ini, sebagai berikut:
Tabel 2. Realisasi Penerimaan Pajak KPP Pratama Indramayu
Tahun |
Realisasi Penerimaan Pajak KPP Pratama
Indramayu |
2018 |
Rp232.998.949.225 |
2019 |
Rp719.318.136.833 |
2020 |
Rp590.484.039.258 |
2021 |
Rp581.101.261.354 |
2022 |
Rp856.555.506.387 |
2023 |
Rp931.690.848.644 |
Sumber: Diolah Penulis dari
Seksi Penjamin Kualitas Data
Berdasarkan data yang telah diolah penulis dalam penelitian ini seperti
pada Tabel 2 di atas, menunjukkan bahwa sebelum adanya pandemi Covid-19
penerimaan pajak di KPP Pratama Indramayu mengalami pertumbuhan positif sebesar
208.7% pada tahun 2019 dibandingkan pada tahun 2018. Narasumber menyampaikan
bahwa dengan dilaksanakannya pengawasan wajib pajak dengan model CRM sesuai
dengan SE-24/PJ/2019 membantu untuk menjaga penerimaan agar tidak terlalu terdampak
oleh gejolak ekonomi karena pandemi. Walaupun pertumbuhan negatif penerimaan
pajak tetap terjadi dengan penerimaan pajak KPP Pratama Indramayu sebesar 17,9%
pada tahun 2020 dibandingkan tahun 2021, Grafik 1 menunjukkan bahwa pertumbuhan
negatif penerimaan pajak KPP Pratama Indramayu dari tahun 2020 ke tahun 2021
tersebut tidak lebih signifikan dari pertumbuhan negatif penerimaan pajak dari
tahun 2019 ke tahun 2020 sebesar 1,58%. Narasumber menyampaikan bahwa hal
tersebut juga didukung oleh berlakunya SE-07/PJ/2020 yang berperan dalam
menjaga penerimaan pajak dengan perluasan basis pajak. Pengawasan wajib pajak dengan model CRM
berdasarkan SE-24/PJ/2019 yang disempurnakan dengan SE-39/PJ/2021 berdampak
positif pada penerimaan pajak KPP Pratama Indramayu hingga mampu mencapai pertumbuhan
positif sebesar 47% pada tahun 2022 dibandingkan tahun 2021. Penyempurnaan juga
dilakukan terhadap SE-07/PJ/2020 dengan SE-05/PJ/2022 terkait kebijakan
pengawasan kepatuhan wajib pajak. Penerimaan pajak KPP Pratama Indramayu terus
mengalami pertumbuhan positif sebesar 8,7% pada tahun 2023 dibandingkan tahun
2022. Jika dibandingkan dengan penerimaan pajak di tahun 2018 sebelum
diterapkannya CRM dan kebijakan pengawasan kepatuhan wajib pajak dengan
penerimaan pajak di tahun 2023 terdapat pertumbuhan positif sebesar Rp698.691.899.419
atau 299,8%.
Garis besar penilitian ini adalah sinergi antara implementasi pengawasan
wajib pajak dengan model CRM dan kebijakan pengawasan kepatuhan wajib pajak
yang dilakukan setelah pelaksanaan ekstensifikasi sebagai upaya penguatan
penerimaan pajak di KPP Pratama Indramayu berdampak positif. Hal ini dapat
dilihat dari data penerimaan pajak di KPP Pratama Indramayu di atas dan sejalan
dengan pendapat Saptono
et al. (2021) tentang rekonstruksi hubungan dengan wajib
pajak perlu mendapatkan perhatian lebih dari otoritas pajak agar mempertahankan
budaya kepatuhan pajak dengan berorientasi pada pemberian stimulus dalam
kontrol tingkat kepatuhan mereka sebagai
salah satu alternatif penyeimbang penerapan pengawasan berbasis CRM di masa
pandemi tanpa terlalu memberi dampak
pada
penerimaan. Pendapat tersebut sesuai dengan penjelasaan OECD yaitu
interaksi yang baik akan menimbulkan kepercayaan wajib pajak dan menjadi dasar
bagi otoritas pajak di dalam menyederhanakan proses pengawasan serta lebih
memudahkan saat implementasi CRM (OECD, 2019). Menurut Narasumber, dengan
adanya pembagian pengawasan wajib pajak menjadi pengawasan wajib pajak
strategis yang fokus kepada pengawasan wajib pajak yang potensial sesuai
kriteria yang telah ditentukan oleh DJP dan pengawasan wajib pajak lainnya yang
fokus kepada pengawasan wajib lainnya termasuk wajib pajak baru hasil
ekstensifikasi yang berada di wilayah pengawasannya.
Data penerimaan pajak KPP Pratama
Indramayu jika digambarkan dengan grafik, dapat dilihat sebagai berikut:
Gambar 2.
Grafik Realisasi Penerimaan Pajak KPP Pratama Indramayu
Sumber: Diolah Penulis
Hasil analisis menunjukkan apabila digambarkan dengan grafik penerimaan
pajak KPP Pratama Indramayu menunjukan kemerosotan dari tahun 2019 ke 2020
sebelum pandemi masuk ke Indonesia. Grafik juga menunjukan pertumbuhan negatif dari
tahun 2020 ke 2021 saat gelombang puncak pandemi melanda Indonesia, namun mampu
dikendalikan hingga lebih landai dari periode sebelumnya. Selain itu, pada
grafik terlihat pertumbuhan positif yang signifikan dari tahun 2021, 2022
hingga 2023. Narasumber menjelaskan bahwa berbagai kemampuan dan keterampilan
dalam melakukan kegiatan pengawasan juga sangat menentukan efisiensi dan
efekttivitas kegiatan pengawasan, salah satunya dalam mengolah dan menganalisis
berbagai data internal maupun eksternal dalam berbagai aplikasi (Approweb, ATP,
SmartWeb, dan lain-lain) yang disediakan oleh DJP.
Kesimpulan
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, penulis dapat menyimpulkan
bahwa implementasi pengawasan wajib pajak dengan model Compliance Risk Management (CRM) dan kebijakan pengawasan kepatuhan
wajib pajak sebagai upaya penguatan penerimaan pajak pada KPP Pratama Indramayu
Tahun 2019-2023 berdampak positif terhadap realisasi penerimaan pajak di KPP
Pratama Indramayu. Dampak positif ini tidak selalu berupa pertumbuhan positif,
melainkan juga pertumbuhan negatif yang terjaga dan tidak terlalu signifikan
atau lebih landau. Program ini tidak hanya meningkatkan penerimaan pajak,
tetapi juga meningkatkan fokus Account
Representative (AR) untuk mengawasi wajib pajak sesuai dengan peta risiko
keetidakpatuhan, wajib pajak belum memenuhi kewajiban perpajakannya sehingga
menimbulkan adanya potensi dari penerimaan pajak, dan pembagian pengawasan
terhadap wajib pajak strategis serta wajib pajak lainnya. Berbagai kemampuan
dan keterampilan dalam melakukan kegiatan pengawasan juga sangat menentukan
efisiensi dan efekttivitas kegiatan pengawasan, salah satunya dalam mengolah
dan menganalisis berbagai data internal maupun eksternal yang diberikan oleh
DJP melalui berbagai aplikasi. Selain itu, pengawasan wajib pajak dengan model
CRM yang bersinergi dengan kebijakan pengawasan kepatuhan wajib pajak berbasis
perluasan wajib pajak dapat meningkatkan kesadaran masyarakat sebagai subjek
pajak yang sudah terdaftar dan yang belum terdaftar akan pentingnya kepatuhan pemenuhan
kewajiban perpajakan.
BIBLIOGRAFI
Akbar, L. R. (2020). Analisis Kinerja Direktorat Jendral Pajak
Dalam Optimalisasi Penerimaan Pajak Di Era-Pandemi COVID 19. JABE (Journal of Applied Business and
Economic), 7(1).
https://doi.org/10.30998/jabe.v7i1.7787
Anggito, A., & Setiawan, J. (2018). Metodologi penelitian kualitatif. CV Jejak (Jejak Publisher).
Annam, B. C., Khoer, R. M., & Ikram, S. (2023). Pengaruh
Pemeriksaan Pajak Dengan Model Compliance Risk Management (CRM), Kepatuhan
Wajib Pajak Badan, Dan Penagihan Pajak Terhadap Penerimaan Pajak Pada KPP
Pratama Cianjur. JPPI (Jurnal
Penelitian Pendidikan Indonesia), 9(4). https://doi.org/10.29210/020232643
Christian, F. F., & Aribowo, I. (2021). Pengawasan Kepatuhan
Perpajakan Wajib Pajak Strategis Di KPP Pratama Sukoharjo. Jurnal Pajak Indonesia (Indonesian Tax
Review), 5(2).
https://doi.org/10.31092/jpi.v5i2.1320
Himawan,
H., Kristiawanto, K., & Ismed, M. (2022). Peranan Jaksa Sebagai Dominus
Liitis Dalam Menuntut Uang Pengganti Akibat Tindak Pidana Korupsi Yang
Bersinggungan Dengan Tindak Pidana Perpajakan. SALAM: Jurnal Sosial Dan Budaya Syar-i, 9(5). https://doi.org/10.15408/sjsbs.v9i5.27506
Irawan, P. (2021). Metode Penelitian
Sosial. Tangerang Selatan: Universitas Terbuka.
Ismail,
T. (2010). Peradilan Pajak dan Kepastian Hukum di tengah Globalisasi
Ekonomi. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 17(2), 271-294.
Nugroho, V. Q., & Kurnia. (2020). Pengaruh Sosialisasi
Perpajakan, Kesadaran Wajib Pajak, dan Sanksi Perpajakan terhadap Kepatuhan
Wajib Pajak. Jurnal Ilmu Dan Riset
Akuntansi, 9(1).
OECD.
(2019). Tax administration 2019:
Comparative information on OECD and other advanced and emerging economies.
OECD. https://www.oecdilibrary.org/deliver/74d1 62b6-en.pdf?itemId=%2Fcontent%2Fpublic ation%2F 74d162b6-en&mimeType=pdf
OECD.
(2020). Tax and fiscal policy in
response to the Coronavirus crisis: Strengthening confidence and resilience.
OECD. https://read.oecdilibrary.org/view/?ref=128_128 575-
o6raktc0aa&title=Tax-and-Fiscal-Policy-inResponse-to-the-Coronavirus-Crisis
Saptono, P. B., & Khozen, I. (2021). Rekonstruksi pendekatan compliance risk
management di masa pandemi dalam upaya penguatan penerimaan pajak. Scientax:
Jurnal Kajian Ilmiah Perpajakan Indonesia, 3(1), 105–129, doi:
10.52869/st.v3i1.240.
Saunders, M. N. K., Lewis, P., &
Thornhill, A. (2019). Research
Methods for Business Students. London: Pearson Education.
Sukada, I. W. (2020). Implementasi compliance risk management
(CRM) dalam rangka esktensifikasi. Prosiding
Simposium Keuangan Negara, 2(1).
World
Bank. (2020a). Covid-19 Revenue
Administration Implications: Potential Tax Administration and Customs Measures to Respond to The
Crisis.
Washington, DC: World Bank.
Https://Openknowledge.Worldbank.Org/Handle/ 10986/34152
World
Bank. (2020b).
World Bank East Asia and Pacific
Economic Update, October 2020: From Containment to Recovery. Washington,
DC: World Bank. http://hdl.handle. net/10986/34497
Copyright
holder: Vika Ayu Diyantie, Suhroji Adha (2024) |
First
publication right: Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia |
This
article is licensed under: |