Syntax Literate: Jurnal Ilmiah
Indonesia p–ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398
Vol. 9, No. 10, Oktober
2024
SISTEM HUKUM TERINTEGRASI MENGENAI GREEN,
BLUE DAN CIRCULAR ECONOMY UNTUK PEMBANGUNAN EKONOMI BERKELANJUTAN
BAGI INDONESIA
Fajar Putra Prastina Rumelawanto
Kementrian Hukum dan HAM, Jakarta, Indonesia
Email: [email protected]
Abstrak
Permasalahan
lingkungan, sosial, ekonomi dan hukum mendorong terciptanya urgensi penerapan
pendekatan ekonomi yang berkelanjutan berupa ekonomi hijau, ekonomi biru dan
ekonomi sirkular berpotensi meningkatkan keuntungan guna peningkatan ekonomi
nasional dan internasional secara berkelanjutan. Didapati rumusan masalah
bagaimana sistem hukum terintegrasi mengenai green, blue dan circular
economy untuk pembangunan ekonomi berkelanjutan bagi Indonesia dan apa yang
menjadi faktor penghambat dalam mewujudkannya. Penelitian ini menggunakan
penelitian normatif yuridis yang menggunakan metode pengumupulan data dengan
cara studi literatur terkait judul. Hasil penelitian menunjukkan Indonesia
telah mulai menerapkan ketiga sistem ekonomi tersebut, namun belum adanya
sistem hukum yang terintegrasi untuk mewujudkan sistem ekonomi tersebut di
Indonesia yang disebabkan belum adanya harmonisasi hukum dan belum adanya tata
kelola kelembagaan yang efektif dan representatif. Saya merekomendasikan agar
program ekonomi hijau, ekonomi biru dan eknomi sirkular sebagai prioritas
Nasional Negara Indonesia, harmonisasi hukum, reformasi kelembagaan yang
efektif dan representatif serta melakukan gerakan semesta seluruh rakyat Indonesia
memperbaiki kebiasaan dan perilaku sehari-hari agar sesuai dengan
prinsip-prinsip ekonomi hijau, biru dan sirkular.
Kata Kunci: Sistem
hukum terintegrasi, pembangunan, ekonomi berkelanjutan
Abstract
Environmental,
social, economic and legal issues encourage the urgency of implementing a
sustainable economic approach in the form of a green economy, blue economy and
circular economy that has the potential to increase profits for sustainable
national and international economic development. The formulation of the problem
is how the integrated legal system regarding green, blue and circular economy
for sustainable economic development for Indonesia and what are the inhibiting
factors in realizing it. This study uses normative legal research that uses
data collection methods by means of literature studies related to the title.
The results of the study show that Indonesia has begun to implement the three
economic systems, but there is no integrated legal system to realize the
economic system in Indonesia due to the absence of legal harmonization and the
absence of effective and representative institutional governance. I recommend
that the green economy, blue economy and circular economy programs be a national
priority of the State of Indonesia, legal harmonization, effective and
representative institutional reform and carrying out a universal movement for
all Indonesian people to improve their daily habits and behaviors to comply
with the principles of the green, blue and circular economy.
Keywords:
Integrated law system, development, sustainable economy
Pendahuluan
Pada akhir-akhir
ini efek samping dari perubahan iklim, pemanasan global dan kerusakan
lingkungan semakin meluas serta menakutkan. Lebih jauh lagi efek samping
tersebut mengakibatkan dampak negatif yang signifikan untuk kehidupan
masyarakat internasional. Sejumlah kajian menginformasikan peningkatan
perubahan iklim yang ekstim, meningkatnya pemanasan global dikarenakan semakin
meluasnya kerusakan lingkungan di berbagai negara di dunia termasuk Indonesia
Sebagai negara
kepulauan dengan luas perairan sekitar 6.400.000 km2, Indonesia memiliki
kekayaan laut yang sangat potensial. Secara ekonomis, bidang kelautan
menyumbang sebesar 27 Miliar USD terhadap PDB dan menyediakan 7 juta lapangan
pekerjaan serta berdampak pada lebih dari 50% kebutuhan protein hewani negara
Permasalahan
lingkungan, sosial, ekonomi dan hukum mendorong terciptanya urgensi penerapan
pendekatan ekonomi yang berkelanjutan ekonomi hijau, ekonomi biru dan ekonomi
sirkular berpotensi meningkatkan keuntungan guna peningkatan ekonomi nasional
dan internasional secara berkelanjutan. Perwujudannya dapat menciptakan jutaan
kesempatan lapangan pekerjaan baru, meminimalisir sampah dari berbagai sektor
serta menstimulus pertumbuhan ekonomi. Tiga model atau sistem ekonomi
berkelanjutan yakni ekonomi hijau, ekonomi biru dan ekonomi sirkular penting
untuk segera diwujudkan lebih jauh lagi terwujudnya sistem hukum yang terpadu
untuk mewujudkan ketiga sistem ekonomi berkelanjutan tersebut. Mengingat tiga
konsep ekonomi tersebut bukanlah konsep yang baru namun masyarakat
internasional baru-baru ini tersadarkan akan pentingnya melakukan transformasi
dalam sistem ekonomi internasional menjadi berkelanjutan. Indonesia sendiri
telah mulai menerapkan ketiga sistem ekonomi tersebut
Terintegrasinya
sistem hukum yang mewujudkan sistem ekonomi hijau, biru dan sirkular merupakan
suatu keniscayaan sebab sistem ekonomi biru memiliki fokus dalam kelautan,
perikanan, sumber daya pesisir dan laut, sistem ekonomi hijau memiliki fous
pada industri kehutanan, transportasi dan energi kemudian sistem ekonomi
sirkular memiliki fokus pengolahan produk secara berkelanjutan. Berdasarkan
uraian saya tersebut maka penulis dapat menarik suatu rumusan masalah:
1)
Bagaimana
sistem hukum terintegrasi mengenai green, blue dan circular
economy untuk pembangunan ekonomi berkelanjutan bagi Indonesia?
2)
Apa
faktor penghambat terwujudnya sistem hukum terintegrasi mengenai green, blue
dan circular economy untuk pembangunan ekonomi berkelanjutan bagi
Indonesia?
Metode Penelitian
Penelitian ini
memakai penelitian hukum normatif serta memperhatikan kondisi yang ada di
lingkungan masyarakat dengan menggunakan data yang bersumber dari studi empiris
dan studi kepustakaan. Penelitian hukum ialah suatu manajemen untuk mendapatkan
aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin
Disebabkan
penulisan ini memiliki fungsi untuk mendapatkan jawaban tentang pertanyaan,
tanggapan dan pendapat sesuai dengan beberapa literatur yang digunakan.
Penulisan normatif deskriptif melalui pengkajian permasalahan hukum green,
blue dan circular economy untuk pembangunan ekonomi berkelanjutan
bagi Indonesia sebagaimana studi literatur, kajian serta yang lainnya.
Penulisan ini menggunakan studi empiris dan studi kepustakaan yang bertujuan
menemukan solusi atas permasalahan hukum ekonomi hijau, ekonomi biru dan
ekonomi sirkular.
Hasil dan Pembahasan
Sistem hukum terintegrasi mengenai green,
blue dan circular economy untuk pembangunan ekonomi berkelanjutan bagi
Indonesia
Green economy atau bisa disebut ekonomi hijau, blue
economy atau yang disebut ekonomi biru dan circular economy atau
yang disebut ekonomi sirkular secara berbarengan mempunyai potensi signifikan
guna membangun kembali perekonomian yang adil, inklusif, berkelanjutan dan
berketahanan. Hal ini sejiwa dengan QCPR atau the quadrennial comprehensive
policy review dimana pada saat negara-negara anggota mengusulkan kepada PBB
atau United Nations agar usaha yang dilaksanakan sejalan dengan konteks
tempat negara tersebut beroperasi
Kesadaran kolektif
masyarakat internasional terhadap perubahan yang signifikan di dunia khususnya
dibidang lingkungan, kesehatan, ekonomi, hukum dan sosial mendorong
negara-negara anggota PBB untuk melakukan pembangunan dengan mengakselerasikan
sistem ekonomi sirkular yang lebih ramah lingkungan.
Ekonomi hijau
ialah konsep ekonomi bervisi guna meningkatkan kesetaraan sosial masyarakat dan
kesejahteraan yang dibarengi dengan meminimalisir risiko kerusakan lingkungan.
Istilah ekonomi hijau pertama kali terlihat dalam laporan Blueprint for a
green economy bersumber sekelompok ekonom yang diarahkan kepada pemerintah
Inggris pada tahun 1989 agar memeprtimbangkan konsep pembangunan berkelanjutan
Ekonomi hijau
ialah istilah tempat yang menaungi konsep bioekonomi dan ekonomi sirkular
dimana bioekonomi dan ekonomi sirkular memiliki fokusan pada sumber daya,
sedangkan pada prinsip ekonomi hijau memvalidasi peran yang mendasari seluruh
proses ekologi. UNEP atau UN Environment Programme menjelaskan konsep
ekonomi hijau merupakan konsep efisien sumber daya, inklusif secara sosial dan
ekonomi rendah karbon dimana ekonomi hijau, perkembangan lapangan kerja dan
penghasilan diupayakan oleh investasi swasta dan pemerintah pada kegiatan
insfrastruktur, ekonomi dan aset ang memungkinkan pengurangan emisi karbon dan
polusi, peningkatan efisiensi energi dan sumber daya, serta pencegahan
hilangnya keanekaragaman hayati dan jasa ekosistem. Sumber daya alam dipandang
sebagai aset penting dan sumber daya publik utamanya bagi masyarakat miskin
yang mata pencahariannya bergantung pada sumber daya alam. Oleh sebab itu,
penerapan ekonomi hijau memiliki dampak positif bagi kehidupan sosial yang
inklusif
Konsep ekonomi
biru diawal hanya memiliki lingkup produk-produk berbasis perikanan yang
memiliki nilai ekonomi. Namun saat ini lingkupnya melebar hingga menjangkau
kepada keberlanjutan ekosistem laut. Keberlanjutan ekosistem laut yang
terintegrasi dengan keberlanjutan segala potensi yang ada di dalamnya (termasuk
potensi perdagangan karbon biru) menjadi salah satu kontributor Produk Domestik
Bruto (PDB) di Indonesia. Penerapan ekonomi biru juga sejalan dengan
konsep Environment, Social, and Governance (ESG) karena
pelaksanaan ekonomi biru melibatkan triple bottom line tersebut.
Sebagaimana konsep dari world Bank, ekonomi biru ialah konsep ekonomi
yang bervisi untuk penggunaan sumberdaya laut dengan keberlanjutan guna
peningkatan ekonomi, pertumbuhan penghidupan serta peningkatan lapangan kerja
sekaligus merawat kesehatan ekosistem laut
Ekonomi sirkular
atau circular economy ialah model atau sistem ekonomi yang bervisi guna
terwujudnya pembangunan ekonomi dengan mempertahakan bahan, sumbedaya dan nilai
produk di dalam perekonomian selama mungkin. Tentang ini bervisi guna
meminimalisir kerusakan lingkungan dan sosial yang muncul akibat dari
pendekatan ekonomi linear. Pendekatan ekonomi sirkular tidak hanya fokus pada
peningkatan manajemen limbah melalui praktik daur ulang yang lebih intensif,
melainkan juga melibatkan sejumlah intervensi yang meluas di semua sektor
ekonomi, seperti peningkatan efisiensi sumber daya dan pengurangan emisi
karbon.
Prinsip dasar yang
dianut oleh sistem ekonomi sirkular ialah 5 R yakni Rethink, Reduce, Reuse,
Recycle, Recovery yang merupakan lima tahap dalam mengelola sumberdaya
serta limbah secara berkelanjutan. Tahap pertama rethink, mengupayakan
masyarakat untuk mempertimbangkan ulang kebutuhan dan kebiasaan konsumsi, serta
mencari solusi yang lebih berkelanjutan. Tahap kedua reduce, mengurangi
penggunaan barang-barang sekali pakai dan meminimalkan pemborosan. Tahap
ketiga reuse, menggunakan kembali barang atau produk untuk mengurangi
jumlah barang yang dibuang. Tahap keempat recycle, mengumpulkan,
memproses, dan mengubah limbah menjadi bahan baku baru. Tahap kelima recovery,
mengambil kembali energi atau nilai dari limbah yang sulit didaur ulang.
Ekonomi sirkular
selain merancang sistem industri dengan prinsip zero waste, juga
memiliki penekanan dalam aspek energi berkelanjutan, ketersediaan sumber daya
dan sosial. Pelaksanaan pengelompokkan limbah dari yang berbahaya hingga yang
tidak berbahaya dapat berperan penting dalam pelaksanaan konsep ekonomi ini.
Dengan mengelompokkan atau memilah limbah, proses pengolahan dapat menjadi
lebih efisien dan cepat serta berupaya mengubah pandangan masyarakat kepada
sampah dengan menekankan bahwa sampah memiliki nilai lebih, jadi kesadaran umum
masyarakat dapat berkembang dan mendukung penurunan biaya produksi serta
pelestarian sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui.
Perwujudan
keseriusan pemerintah ditentukan oleh isi dari kebijakan dan konteks
implementasinya. Ide dasar dari model Grindle ialah setelah kebijakan
ditransformasikan maka kebijakan tersebut perlu dituangkan menjadi program aksi
maupun kegiatan. Implementasi kebijakan tidak selalu berjalan secara mulus,
namun akan sangat tergantung kepada konteks implementasi (context
implementation) yang terdiri dari kekuasaan, kepentingan, strategi,
aktor yang terlibat, karakteristik penguasa dan lembaga, serta kepatuhan dan
daya tanggap
Mengacu pada
pendekatan Grindle langkah awal perumusan ekonomi biru, hijau dan ekonomi
sirkular setidaknya ada 3 (tiga) pendekatan yang dapat dilakukan untuk
memberikan fondasi dalam rangka implementasinya. 3 (tiga) pendekatan tersebut
meliputi pendekatan aspek hukum yang akan menjadi payung hukum dari
implementasi ekonomi biru, hijau dan ekonomi sirkular, pendekatan dokumen
perencanaan yang akan menjadi perekat sekaligus benang merah arah pembangunan
lingkungan di Indonesia, serta pendekatan kelembagaan dimana sinkronisasi
kebijakan antar lembaga di Indonesia menjadi salah satu success factor dalam
implementasi kebijakan, termasuk sistem hukum terintegrasi dalam pembangunan
ekonomi hijau, ekonomi biru dan ekonomi sirkular. Hal ini sejalan dengan
rencana pemerintah yang disampaikan oleh Edi Prio Pambudi sebagai Deputi Kerja
Sama Ekonomi Internasional Kementerian Koordinator bidang Perekonomian menyakan
bahwa Indonesia sendiri tidak memisahkan ekonomi hijau, biru, dan sirkular,
melainkan menjadi satu prioritas yang harus dicari solusi terbaiknya, karena
masyarakat dan lingkungan sudah sepatutnya dapat hidup berdampingan secara
harmonis, tiga bidang yang tersebut di atas, tidak bisa berdiri secara
terpisah. Ketiga hal itu, harus terintegrasi dan menjadi konsep yang utuh agar
mudah diimplementasikan
Faktor penghambat terwujudnya sistem hukum
terintegrasi mengenai green, blue dan circular economy untuk pembangunan
ekonomi berkelanjutan bagi Indonesia
Upaya memastikan
terwujdunya sistem hukum terintegrasi mengenai ekonomi hijau, ekonomi biru dan
ekonomi sirkular diperlukan harmonisasi peraturan perundang-undangan atau hukum
itu sendiri dan tata kelola kelembagaan pada setiap tingkat lembaga dan institusi
pemerintah yang memiliki tanggung jawab dan kewenangan dalam mewujudkan sistem
hukum terintegrasi di Indonesia hal itu harus dilakukan secara konsisten serta
peningkatan kualitas hukum ayng mampu beradaptasi mengikuti perkembangan zaman.
1)
Belum
adanya harmonisasi hukum dalam mewujudkan sistem ekonomi hijau, ekonomi biru
dan ekonomi sirkular di Indonesia.
Permasalahan
UUCK atau Undang-Undang Cipta Kerja yang diperintahkan Mahkamah Konstitusi
untuk melakukan perbaikan telah dinudangkan ulang dalam UU tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang. Namun, pada faktanya pelaku dan asosiasi usaha
masih mengalami berbagai tantangan dan kendala untuk membuka dan mengembangkan
potensi usaha dan potensi investasi yang ada apa lagi mewujdukan sistem ekonomi
hijau, biru dan sirkular
Pemerintah
Negara Indonesia telah merilis dokumen Strategi Nasional Reformasi Regulasi
dikeluarkan oleh Kementerian PPN/Bappenas pada tahun 2015. Mewujudkan Regulasi
yang Sederhana dan Tertib. Pada dokumen tersebut secara jelas menyatakan bahwa
"regulasi yang ada belum secara signifikan memberikan kontribusi untuk
mewujudkan masyarakat yang sejahtera, makmur dan adil". Praktik reformasi
hukum yang harmonis sehingga dapat menjadi acuan bagi Indonesia adalah Korea
Selatan, yang mengalami kondisi krisis yang sama pada tahun 1998, namun mampu
bangkit dari keterpurukan, salah satu hal yang dilakukan dengan memangkas 50
persen dari 11.125 regulasi di bidang ekonomi yang kemudian hasilnya dapat
dilihat kondisi Korea Selatan saat ini
Dalam
subjek harmonisasi hukum, pengurangan beban peraturan dan administrasi tentang
ekonomi hijau, ekonomi biru dan ekonomi sirkular bervisi untuk meningkatkan
kinerja perekonomian nasional secara signifikan.
2)
Belum
adanya tata kelola kelembagaan yang merepresentatifkan sistem hukum terpadu
bagi sistem ekonomi hijau, ekonomi biru dan ekonomi sirkular di Indonesia.
Menjalankan
sistem ekonomi di Indonesia memerlukan interaksi dengan banyak pihak oleh
karena itu para ahli kelembagaan sektor-sektor yang ada saling terkait dan
bahkan terjadi tumpang tindih kewenangan
Dalam
refomasi kelembagaan diperlukan usaha untuk mengubah aturan yang mempengaruhi
interaksi manusia dan reformasi ini sangat penting bagi pembangunan dan
kemakmuran ekonomi. Berdasarkan pandangan Zhao, reformasi dapat dibagi menjadi
dua kategori yakni reformasi kelembagaan ekonomi dan politik. Kendati demikian
memerlukan waktu untuk menentukan kategori reformasi yang lebih tepat untuk
negara berkembang
Kesimpulan
Masyarakat
internasional tersadarkan akan pentingnya melakukan transformasi dalam sistem
ekonomi internasional menjadi berkelanjutan hal ini dikarenakan semakin
meningkatnya perubahan perubahan iklim, pemanasan global dan kerusakan
lingkungan semakin meluas serta menakutkan tersebih efek samping tersebut
mengakibatkan dampak negatif yang signifikan untuk kehidupan masyarakat
internasional. Permasalahan lingkungan, sosial, ekonomi dan hukum mendorong
terciptanya urgensi penerapan pendekatan ekonomi yang berkelanjutan ekonomi
hijau, ekonomi biru dan ekonomi sirkular berpotensi meningkatkan keuntungan
guna peningkatan ekonomi nasional dan internasional secara berkelanjutan.
Perwujudannya dapat menciptakan jutaan kesempatan lapangan pekerjaan baru,
meminimalisir sampah dari berbagai sektor serta menstimulus pertumbuhan
ekonomi. Tiga model atau sistem ekonomi berkelanjutan yakni ekonomi hijau,
ekonomi biru dan ekonomi sirkular penting untuk segera diwujudkan lebih jauh
lagi terwujudnya sistem hukum yang terpadu untuk mewujudkan ketiga sistem
ekonomi berkelanjutan tersebut. Indonesia sendiri telah mulai menerapkan ketiga
sistem ekonomi tersebut, namun belum adanya sistem hukum yang terintegrasi
untuk mewujudkan sistem ekonomi tersebut di Indonesia yang disebabkan oleh
belum adanya harmonisasi hukum dan belum adanya tata kelola kelembagaan yang
merepresentatifkan sistem hukum terpadu bagi sistem ekonomi hijau, ekonomi biru
dan ekonomi sirkular di Indonesia.
BIBLIOGRAFI
Azhar, F. (2019). Inventarisasi Emisi Gas Rumah Kaca Pada
Sektor Kehutanan Dan Lahan Gambut Di Kepulauan Bangka Belitung.
Universitas Islam Indonesia.
Carpentier, C. L. (2024). Economies and this is in line with
the 2020 QCPR where member States have reiterated their requests for the
United Nations . United Nations.
Damanik, R. (2023). Proyek Strategis Ekonomi Biru Menuju Negara
Maju 2045. Jakarta: Laboratorium Indonesia, 2045.
D’Amato, D., Droste, N., Allen, B., Kettunen, M., Lähtinen, K.,
Korhonen, J., Leskinen, P., Matthies, B. D., & Toppinen, A. (2017). Green,
circular, bio economy: A comparative analysis of sustainability avenues. Journal
of Cleaner Production, 168.
https://doi.org/10.1016/j.jclepro.2017.09.053
Gillon, R. (1985). Utilitarianism. British Medical Journal
(Clinical Research Ed.), 290(6479), 1411.
Ismadi. (2022). Blue Economy Salah Satu Upaya Mewujudkan
Ekonomi Berkelanjutan.
Https://Nusantaramaritimenews.Id/Blue-Economy-Salah-Satu-Upaya-Mewujudkan-Ekonomi-Berkelanjutan/.
Lafleur, L. J. (1948). An Introduction to the Principles of
Morals and Legislation. New York: Hafner Publishing Company.
Marzuki, M. (2017). Penelitian hukum: Edisi revisi.
Prenada Media.
Nasional, K. P. P. N. (2015). Strategi Nasional Reformasi
Regulasi: Mewujudkan Regulasi yang Sederhana dan Tertib [The national strategy
for regulatory reform: Establishing simple and orderly regulations](NDPB). Kementerian
Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Natamiharja, R., Rudy, R., Putri, R. W., & Sabatira, F.
(2022). Peningkatan Kesadaran Masyarakat Terhadap Perlindungan Hukum Hak
Lingkungan Yang Baik Dan Sehat. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Sakai
Sambayan, 6(2). https://doi.org/10.23960/jss.v6i2.353
Retnosuryandari. (2024). New Economic for Sustainable
Development: Konsep Ekonomi Terbaru untuk Pembangunan Berkelanjutan.
Https://Pslh.Ugm.Ac.Id/New-Economic-for-Sustainable-Development-Konsep-Ekonomi-Terbaru-Untuk-Pembangunan-Berkelanjutan/.
Wahab, S. A. (2005). Analisis Kebijaksanaan dari Reformulasi ke
Implementasi Kebijaksanaan Negara. Jakarta: Bumi Aksara, Jakarta: B(01).
Sustaination. (2021). Circular Economy, Harapan Baru untuk
Indonesia. Https://Sustaination.Id/Circular-Economy/.
UN Environment Programme. (2024). Green Economy. Https://Www.Unep.Org/Regions/Asia-and-Pacific/Regional-Initiatives/Supporting-Resource-Efficiency/Green-Economy.
Verma, S., Bajaj, D., Mandal, S. N., & Robinson, S. (2024).
Evolution of Green Office Buildings in the Business Districts of Indian Cities
Check for updates. Sustainable Built Environment: Select Proceedings of
ICSBE 2023, 451, 231.
World Bank. (2021). Oceans for Prosperity: Reforms for a Blue
Economy in Indonesia. The World Bank.
Zhao, J., Madni, G. R., Anwar, M. A., & Zahra, S. M. (2021).
Institutional reforms and their impact on economic growth and investment in
developing countries. Sustainability (Switzerland), 13(9).
https://doi.org/10.3390/su13094941
Copyright holder: Fajar
Putra Prastina Rumelawanto (2024) |
First publication right: Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia |
This article is licensed under: |