Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p–ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398

Vol. 9, No. 11, November 2024

 

ANALISIS KOMPARASI EFEKTIVITAS DAN KONTRIBUSI PAJAK RESTORAN TERHADAP PENDAPATAN ASLI DAERAH KOTA BEKASI DAN KABUPATEN BEKASI

 

Khairul Aditya Putra1, Murtanto2

Universitas Trisakti, Jakarta, Indoenesia1,2

Email: [email protected]1, [email protected]2

 

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk memberikan analisis yang menyeluruh dan obyektif mengenai kontribusi dan efektivitas pajak restoran di Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi, serta memberikan informasi mendalam kepada pemerintah daerah dan legislator. Di Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi, penelitian ini mengkaji efektivitas dan kontribusi pajak restoran terhadap PAD tahun 2019 hingga 2023. Penelitian ini menggunakan desain penelitian kualitatif. Validitas dan objektivitas hasil dijamin oleh desain penelitian yang metodis, empiris, dan statistik. Hasil penelitian menunjukkan standar deviasi sebesar 23,01%, median sebesar -14,65%, dan rata-rata laju pertumbuhan penerimaan pajak restoran di Kabupaten Bekasi sebesar -7,68%. Sebaliknya, Kota Bekasi rata-rata tumbuh sebesar -9,09% dengan median -16,15% dan standar deviasi 28,19%. Di Kabupaten Bekasi, pemungutan pajak restoran selalu efektif dengan rata-rata realisasi sebesar 100% sehingga mendapat predikat “Sangat Efektif”. Sedangkan Kota Bekasi rata-rata realisasinya sebesar 86% dan termasuk dalam kategori “Cukup Efektif”. Di Kabupaten Bekasi, pajak restoran memberikan kontribusi terhadap PAD lebih besar dibandingkan di Kota Bekasi; rata-rata kontribusinya sebesar 21,27% dengan penilaian “Sangat Baik”, sedangkan di Kota Bekasi sebesar 12,80% dengan penilaian “Baik”.  Temuan yang memberikan analisis menyeluruh terhadap stabilitas keuangan dan efektivitas pemerintah daerah di Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi ini menekankan pentingnya memahami proses administrasi dan dinamika daerah dalam rangka mengoptimalkan pendapatan pajak daerah.

Kata Kunci: pajak restoran; pendapatan daerah; kota bekasi; kabupaten bekasi

 

Abstract

This study aims to provide a thorough, objective analysis of the contribution and efficacy of restaurant taxes in Bekasi City and Bekasi Regency, offering insightful information to local authorities and legislators. In Bekasi City and Bekasi Regency, this study examines the efficacy and contribution of restaurant taxes to PAD from 2019 to 2023. This study employs a qualitative research design. The validity and objectivity of the results are guaranteed by the research's methodical, empirical, and statistical design. The findings show that the standard deviation is 23.01%, the median is -14.65%, and the average growth rate of restaurant tax income in Bekasi Regency is -7.68%. In contrast, Bekasi City exhibits a growth rate of -9.09% on average, with a median of -16.15% and a standard deviation of 28.19%. In Bekasi Regency, restaurant tax collection is constantly effective, with an average realization of 100%, earning the designation of "Very Effective." Bekasi City, on the other hand, has an average realization of 86% and is categorized as "Quite Effective." In Bekasi Regency, the restaurant tax makes a larger contribution to PAD than it does in Bekasi City; on average, the contribution is 21.27%, rated as "Very Good," whereas in Bekasi City, it is 12.80%, rated as "Good."  These findings, which offer a thorough analysis of financial stability and local government efficacy in Bekasi City and Bekasi Regency, emphasize the significance of comprehending administrative processes and regional dynamics in order to optimize regional tax income.

Keywords: restaurant taxes; regional income; Bekasi city; Bekasi district

 

Pendahuluan

Perkembangan dan kemajuan suatu wilayah sebagian besar tercermin dari perkembangan wilayah, yang juga berdampak pada perekonomian nasional (Y. Li et al., 2019). Komunitas lokal menanggung konsekuensi langsung dari pembagian hasil pembangunan yang adil. Karena pembangunan regional pada dasarnya penting bagi kemajuan ekonomi, maka pembangunan tersebut harus diperluas dan diubah, sehingga akan mempercepat laju pertumbuhan ekonomi (Q. Li et al., 2021). Pemerintah daerah mempunyai peran penting dalam mengembangkan keterampilan dan potensi daerah, dan mereka mempunyai kewenangan hukum untuk mengelola pendapatan daerah sebagai sumber daya yang dapat digunakan untuk memajukan pembangunan daerah (Liu et al., 2020). Hal ini sejalan dengan otonomi daerah yang perlu ditegakkan secara tegas dan bertanggung jawab. Untuk mewujudkan hal tersebut, pemerintah daerah harus mengkaji lebih jauh bagaimana daerahnya dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk pembangunan daerah.

Ada banyak potensi di suatu daerah yang bisa dimanfaatkan untuk menghasilkan pendapatan. Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan penghasilan lain yang sah termasuk dalam Pasal 157 tentang Sumber Pendapatan Daerah pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Söderholm & Svahn, 2015). Dari ketiga sumber pendapatan tersebut, Pendapatan Asli Daerah dan seluruh sektor lain yang menjadi andalan pendanaan pembangunan daerah perlu dimaksimalkan guna mendukung pendapatan daerah.

Salah satu unsur kunci yang menggambarkan pemekaran dan perkembangan suatu wilayah tertentu serta mempunyai pengaruh besar terhadap perekonomian nasional adalah pembangunan wilayah. Masyarakat lokal mendapat manfaat langsung dari pembagian hasil pembangunan yang adil. Perubahan dan pertumbuhan diperlukan untuk pembangunan daerah karena pada dasarnya mendorong kemajuan ekonomi, yang mempercepat pertumbuhan ekonomi (Djadjuli, 2018). Sebagai sumber daya vital yang diperuntukkan bagi pembangunan daerah, pendapatan daerah dikelola oleh pemerintah daerah yang juga mempunyai kewenangan untuk itu (Hasan & Azis, 2018). Hal ini sejalan dengan gagasan otonomi daerah yang perlu diterapkan secara tegas, tegas, dan tepat sasaran. Untuk mewujudkan hal ini, pemerintah daerah perlu mengkaji lebih lanjut bagaimana daerah dapat meningkatkan PAD yang akan mendorong pembangunan daerah.

Pembangunan regional memainkan peran penting dalam menunjukkan pertumbuhan dan perkembangan suatu wilayah tertentu, dan juga mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap perekonomian (Wu et al., 2020). Penduduk setempat terkena dampak langsung dari alokasi manfaat pembangunan yang adil. Karena pembangunan regional secara alami memajukan kemajuan ekonomi dan mempercepat pertumbuhan ekonomi, maka transformasi dan pertumbuhan ekonomi merupakan hal yang penting. Pengelolaan pendapatan daerah, yang merupakan sumber daya berharga yang dapat dialokasikan untuk pembangunan daerah, merupakan fungsi pemerintah daerah yang penting dan otoritatif (Long et al., 2016). Hal ini sejalan dengan gagasan otonomi daerah yang harus dilaksanakan secara tegas, transparan, dan bertanggung jawab. Untuk itu, pemerintah daerah harus menjajaki kemungkinan mendorong pembangunan daerah melalui peningkatan PAD di daerahnya.

PAD di Kota Bekasi berpengaruh terhadap pajak hotel dan restoran, menurut penelitian sebelumnya yang dilakukan oleh Arini (2018) . Pendapatan daerah meningkat karena pesatnya perkembangan Kota Bekasi. Studi lain oleh Fitri (2024) menunjukkan bahwa pajak hotel dan restoran mempunyai dampak besar terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kota Manado. Kedua pungutan ini jika digabungkan berpotensi meningkatkan pendapatan asli daerah. Didukung hasil penelitian Amelia dan Ishak (2023) bahwa pajak hotel dan restoran berdampak besar terhadap PAD di Kota Cimahi (Amelia & Ishak, 2023). Sejumlah penelitian menyebutkan bahwa pajak hotel dan restoran dapat meningkatkan pendapatan asli daerah.

Realisasi penerimaan pajak restoran di Kabupaten Bekasi sangat bervariasi. Pendapatan tahun 2019 sebesar Rp459,59 miliar atau 18,84% terhadap PAD yang tergolong “Kurang”. Jumlah kontribusi tersebut meningkat signifikan menjadi Rp930,06 miliar pada tahun 2020 atau sebesar 39,01% dan tergolong “Cukup Baik”. Namun pada tahun 2021, pendapatan tersebut tidak sesuai ekspektasi, hanya sebesar Rp140,07 miliar atau 5,51%, dan tergolong “Sangat Buruk”. Angka pendapatan pada tahun 2022 dan 2023 masing-masing sebesar Rp178,02 miliar dan Rp203,30 miliar, mewakili kenaikan sebesar 21,12% dan 21,88%, keduanya tergolong “Moderat”. Selama beberapa tahun terakhir, pajak restoran Kabupaten Bekasi rata-rata memberikan kontribusi sebesar 21,27% terhadap PAD yang dinilai “Sangat Baik”.

Sebagai perbandingan, kinerja Kota Bekasi dalam hal kontribusi pajak restoran lebih rendah namun tetap konstan. Realisasi tahun 2019 sebesar Rp329,66 miliar atau 13,48% dari PAD tergolong “Kurang”. Pada tahun 2020 terjadi penurunan sebesar Rp 227,55 miliar atau berkurang 11,11% dan diklasifikasikan “Kurang”. Peningkatan kecil menjadi Rp 268,41 miliar pada tahun 2021 memberikan kontribusi sebesar 10,40%, dengan tahun masih tergolong “Kurang”. Pendapatan meningkat menjadi Rp362,40 miliar pada tahun 2022 dengan kontribusi sebesar 13,93%, kemudian menjadi Rp414,38 miliar pada tahun 2023 dengan kontribusi sebesar 15,11%, namun kedua tahun tersebut masih tergolong “Kurang”. Secara keseluruhan, selama beberapa tahun terakhir, rata-rata kontribusi pajak restoran terhadap PAD Kota Bekasi cukup rendah. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun terjadi pertumbuhan PAD di Kabupaten Bekasi, penerimaan pajak restoran tidak mengalami peningkatan yang signifikan. Sehingga, PAD mungkin mempunyai peran dalam penerapan pajak restoran baru di Kabupaten Bekasi. Namun, sejumlah variabel lain, seperti elastisitas pajak restoran, peraturan pemerintah daerah, dan kondisi perekonomian yang berlaku, semuanya mempengaruhi seberapa baik PAD bekerja untuk mendorong penerapan pajak restoran baru.

Terlepas dari prospek ini, pemerintah daerah mungkin menghadapi hambatan dalam upaya memaksimalkan pengumpulan pajak hotel dan restoran. Kesesuaian strategi ini mungkin dipengaruhi oleh perubahan undang-undang perpajakan nasional, persaingan antarwilayah, dan tren konsumen (Sjarlis & Abidin, 2023). Pajak hotel dan restoran juga dapat berdampak pada sektor perjalanan dan pariwisata secara keseluruhan (Zhang & Zhang, 2018). Pemahaman menyeluruh tentang bagaimana pajak mempengaruhi kemampuan industri pariwisata lokal untuk bersaing akan membantu dalam menciptakan kebijakan yang mendukung pelaku industri serta pemerintah (Bangsawan, 2023).

Dengan menganalisis efisiensi dan signifikansi pajak restoran di daerah-daerah tersebut, paper ini bertujuan untuk menggali lebih dalam penyebab kesenjangan tersebut. Penelitian ini mencoba memberikan gambaran tentang bagaimana pemerintah daerah dapat memaksimalkan pendapatan pajak untuk meningkatkan kesehatan keuangan mereka secara keseluruhan dan mendorong pembangunan daerah dengan membandingkan kedua daerah tersebut. Berdasarkan paparan tersebut, penelitian ini bertujuan untuk menyampaikan hasil penelitian tentang Analisis Komparasi Efektivitas Penerimaan Pajak Restoran Terhadap Pendapatan Asli Daerah di Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi.

 

Metode Penelitian  

Perbandingan efektivitas dan kontribusi pajak restoran terhadap PAD di Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi dikaji dalam penelitian ini dengan menggunakan teknik penelitian kualitatif deskriptif (Taguchi, 2018). Sifat penelitian yang sistematis, empiris, dan statistik menjamin validitas dan objektivitas temuan. Teknik tersebut terdiri dari berbagai elemen penting, seperti desain penelitian, pengumpulan data, analisis data, dan interpretasi hasil.

Desain Penelitian

Desain penelitian deskriptif-komparatif membandingkan efektivitas Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi sambil mengkarakterisasi situasi kontribusi pajak restoran saat ini (Ganz et al., 2015). Cara ini memungkinkan kita melihat secara jelas bagaimana kinerja masing-masing daerah dalam hal pembayaran pajak dan kontribusi terhadap PAD.

Pengumpulan Data

Sumber sekunder yang digunakan untuk mengumpulkan data adalah laporan resmi pemerintah, laporan keuangan, dan data statistik yang disediakan oleh otoritas pajak daerah di Kabupaten dan Kota Bekasi. Data tersebut akan memberikan pemeriksaan menyeluruh selama beberapa tahun, mulai dari 2019 hingga 2023.

Analisis Data

Statistik deskriptif akan digunakan dalam proses analisis data untuk mengumpulkan informasi dan memberikan gambaran umum mengenai penerimaan pajak dari restoran dan seberapa besar kontribusinya terhadap PAD di masing-masing daerah. Efikasi pajak Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi akan dibandingkan dan dikontraskan dengan menggunakan pendekatan analisis komparatif.

  1. Statistik deskriptif: Untuk mengkarakterisasi sebaran penerimaan pajak restoran dan PAD, maka akan terdiri dari ukuran tendensi sentral (mean, median) dan dispersi (standar deviasi).

Perhitungan tendensi sentral mean penelitian ini menggunakan formula sebagai berikut.

mean =

Di mana:

𝑥𝑖         =  adalah tingkat pertumbuhan,

N         = jumlah tingkat pertumbuhan

Perhitungan dispersi penelitian ini menggunakan formula sebagai berikut.

σ =

Di mana:

𝑥𝑖         =  adalah tingkat pertumbuhan,

𝜇          = tingkat pertumbuhan rata-rata, dan

𝑁         = jumlah tingkat pertumbuhan.

  1. Analisis perbandingan: Dalam hal ini, rata-rata kontribusi pajak restoran terhadap PAD di kedua daerah pada periode waktu tertentu akan dibandingkan. Terkait dengan keseluruhan PAD, efektivitas penerimaan pajak restoran akan dinilai dengan persentase kontribusi.

Efektivitas Pajak Restoran = Realisasi Penerimaan Pajak Restoran : Target Penerimaan Pajak Restoran  100%

Kemampuan suatu daerah dalam melaksanakan tugasnya dikategorikan efektif apabila tercapai satu atau seratus persen. Semakin tinggi efektivitasnya maka semakin baik pula kemampuan daerahnya. Sesuai dengan keputusan Menteri Dalam Negeri

 

Tabel 1. Interpretasi Nilai Efektivitas

Persentase Peerimaan Pajak Retoran

Kriteria

100%

Sangat Efektif

90% - 100%

Efektif

80% - 90%

Cukup Efektif

60% - 80%

Kurang Efektif

Dibawah 60%

Tidak Efektif

Sumber: Depdagri, kepmendagri No. 690.900.327

 

Kontribusi penerimaan Pajak Restoran terhadap Pendapatan Asli Daerah dapat dihitung melalui rumus berikut.

𝐾𝑜𝑛𝑡𝑟𝑖𝑏𝑢𝑠𝑖 𝑃𝑎𝑗𝑎𝑘 𝑅𝑒𝑠𝑡𝑜𝑟𝑎𝑛 = 𝑅𝑒𝑎𝑙𝑖𝑠𝑎𝑠𝑖 𝑃𝑒𝑛𝑒𝑟𝑖𝑚𝑎𝑎𝑛 𝑃𝑎𝑗𝑎𝑘 𝑅𝑒𝑠𝑡𝑜𝑟𝑎𝑛 𝑅𝑒𝑎𝑙𝑖𝑠𝑎𝑠𝑖 𝑃𝑒𝑛𝑒𝑟𝑖𝑚𝑎𝑎𝑛 𝑃𝐴𝐷 𝑋 100%

 

Jika sudah mengetahui berapa besaran persentase kontribusi Pajak Restoran terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah sebagai berikut.

Tabel 2. Interpretasi Nilai Kontribusi

Persentase Peerimaan Pajak Restoran

Kriteria

0,00%-10%

Sangat Kurang

10,10% - 20%

Kuramg

20,10% - 30%

Sedang

30,10% - 40%

Cukup Baik

40,10 - 50%

>50%

Baik

Sangat Baik

Sumber: Depdagri, kepmendagri No. 690.900.327

 

Analisis Hasil

Hasilnya akan dianalisis untuk menentukan seberapa baik pendapatan pajak restoran mendukung PAD. Analisis perbandingan hasilnya akan menentukan daerah mana yang memiliki sistem perpajakan yang lebih efisien yakni pada Kota Bekasi atau Kabupaten Bekasi. Dampak dari variabel kontrol seperti keadaan perekonomian dan peraturan pemerintah juga akan diperhitungkan dalam interpretasi.

Interpretasi Hasil

Kesimpulan utama akan dituangkan dalam kesimpulan dengan menekankan pada variasi kontribusi dan efektivitas pajak restoran antara kedua daerah. Rekomendasi untuk meningkatkan pengumpulan pajak dan meningkatkan kontribusi pajak restoran terhadap PAD akan dibuat berdasarkan temuan ini. Saran-saran ini dapat berupa cara untuk meningkatkan kepatuhan pajak di kalangan bisnis restoran, modifikasi peraturan perundang-undangan, atau insentif pajak.

Penelitian ini bermaksud untuk memberikan kajian secara menyeluruh dan tidak memihak terhadap efektivitas dan kontribusi pajak restoran di Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi dengan menggunakan pendekatan penelitian kuantitatif. Hal ini akan memberikan informasi mendalam bagi pemerintah daerah dan pembuat kebijakan.

 

Hasil dan Pembahasan

Hasil

1.      Efektifitas Laju Pertumbuhan Kota dan Kabupaten Bekasi dari Pajak Restoran

Berdasarkan data yang ada, penerimaan pajak restoran di Kabupaten dan Kota Bekasi mengalami fluktuasi antara tahun 2019 hingga tahun 2023. Kajian selengkapnya disajikan berikut:

 

Tabel 3. Perhitungan Statistik Deskriptif Laju Pertumbuhan Kota dan Kabupaten Bekasi dari Pajak Restoran Periode 2019-2023

Daerah

Mean Laju Pertumbuhan (%)

Median Laju Pertumbuhan (%)

Standar Deviasi

Kabupaten Bekasi

-7.68

-14.65

23.01

Kota Bekasi

-9.09

-16.15

28-19

Sumber: Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi (data diolah penulis, 2024)

Rata-rata tingkat pertumbuhan penerimaan pajak restoran di Kabupaten Bekasi pada tahun 2019 sampai dengan tahun 2023 sebesar -7,67%, dengan standar deviasi sebesar 19,93% dan median sebesar -14,65%. Hal ini menunjukkan adanya tren penurunan yang luas dengan variansi yang mencolok mendekati nilai rata-rata. Dengan median pertumbuhan sebesar -16,15% dan standar deviasi sebesar 24,41%, rata-rata pertumbuhan Kota Bekasi pada periode yang sama sebesar -9,09%. Hal ini sekali lagi menunjukkan tren penurunan, namun variasi dalam pemungutan pajak jauh lebih tidak menentu.

 

2.      Rekapitulasi Efektifitas Penerimaan dan Realisasi Pajak Restoran Kota dan Kabupaten Bekasi

 

Tabel 4. Komparasi Target dan Realisasi Pajak Restoran Kabupaten Bekasi Periode 2019-2023

Tahun

Target Pajak Restoran (Rp)

Realisasi Pajak Restoran (Rp)

Efektivitas (%)

Kriteria

2019

141.500.000.000

163.777.009.831

116%

Sangat Efektif

2020

136.756.260.000

121.702.887.990

89%

Cukup Efektif

2021

164.451.400.000

140.074.171.477

85%

Cukup Efektif

2022

166.451.400.000

178.018.831.949

107%

Sangat Efektif

2023

196.551.870.949

203.299.123.790

103%

Sangat Efektif

Rata-rata

-

161.374.405.007

100%

Sangat Efektif

Sumber: Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi (data diolah penulis, 2024)

 

 

Tabel 5. Komparasi Target dan Realisasi Pajak Restoran Kota Bekasi Periode 2019-2023

Tahun

Target Pajak Restoran (Rp)

Realisasi Pajak Restoran (Rp)

Efektivitas (%)

Kriteria

2019

345.410.180.000

329.659.401.031

95%

Efektif

2020

259.205.292.034

227.552.495.152

88%

Cukup Efektif

2021

309.868.620.782

268.410.623.997

87%

Cukup Efektif

2022

441.937.542.991

362.398.442.259

82%

Cukup Efektif

2023

519.978.174.439

414.376.007.985

80%

Cukup Efektif

Rata-rata

-

320.479.394.085

86%

Cukup Efektif

Sumber: Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi (data diolah penulis, 2024)

 

Dengan realisasi rata-rata sebesar Rp 161.374.405.007, efektivitas pemungutan pajak restoran di Kabupaten Bekasi sangat tinggi, terus menerus memenuhi atau melampaui ekspektasi, menunjukkan sistem pemungutan pajak yang sangat sukses. Sedangkan di Kota Bekasi, rata-rata realisasinya agak rendah yakni 86%, meski lebih besar yaitu Rp 320.479.394.085. Hal ini menunjukkan bahwa kinerja dalam mencapai target perpajakan belum konsisten.

Efektivitas pengumpulan pajak di kedua daerah berbeda-beda, dan Kabupaten Bekasi terus mencatat kinerja yang tinggi selama tahun-tahun penelitian. Hal ini menunjukkan adanya fondasi yang kuat dalam administrasi perpajakan atau kemungkinan berkurangnya variasi kondisi perekonomian yang mempengaruhi kepatuhan pajak. Sebaliknya, Kota Bekasi menunjukkan ketidakpastian yang lebih besar dalam efisiensi pemungutan pajak, yang mungkin disebabkan oleh perubahan perekonomian daerah atau masalah administratif yang mempengaruhi pengumpulan pendapatan.

Hasil-hasil ini menyoroti betapa pentingnya memahami prosedur administrasi dan dinamika daerah untuk memaksimalkan pendapatan pajak daerah. Hal ini membantu melakukan pemeriksaan yang lebih menyeluruh terhadap stabilitas keuangan dan efektivitas pemerintahan daerah di Kota dan Kabupaten Bekasi.

 

3.      Kontribusi Pajak Restoran Kota dan Kabupaten Bekasi terhadap PAD 2019-2023

 

Tabel 6. Komparasi Target dan Realisasi Pajak Restoran Kabupaten Bekasi Periode 2019-2023

Tahun

Realisasi Penerimaan Pajak Restoran (Rp)

Realisasi PAD (Rp)

Kontribusi (%)

Kriteria Kontribusi

2019

459.585.616.493

2.439.368.558.406

18,84%

Kurang

2020

930.057.404.497

2.384.139.484.622

39,01%

Cukup Baik

2021

140.074.171.477

2.544.241.752.320

5,51%

Sangat Kurang

2022

178.018.831.949

2.537.947.670.960

21,12%

Sedang

2023

203.299.123.790

2.867.296.340.052

21,88%

Sedang

Rata-rata

-

2.554.598.761.272

21,27%

Sangat Baik

Sumber: Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi (data diolah penulis, 2024)

 

Tabel 7. Komparasi Target dan Realisasi Pajak Restoran Kabupaten Bekasi Periode 2019-2023

Tahun

Realisasi Penerimaan Pajak Restoran (Rp)

Realisasi PAD (Rp)

Kontribusi (%)

Kriteria Kontribusi

2019

329.659.401.031

2.445.067.299.058

13,48%

Kurang

2020

227.552.495.152

2.048.873.224.402

11,11%

Kurang

2021

268.410.623.997

2.582.078.160.134

10,40%

Kurang

2022

362.398.442.259

2.600.893.585.851

13,93%

Kurang

2023

414.376.007.985

2.742.974.786.844

15,11%

Kurang

Rata-rata

-

2.483.977.411.258

12,80%

Sangat Baik

Sumber: Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi (data diolah penulis, 2024)

 

Berdasarkan data, Kabupaten Bekasi memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap PAD dari pajak restoran selama periode peninjauan dibandingkan Kota Bekasi. Namun, kontribusi ini bervariasi dari tahun ke tahun, yang mungkin disebabkan oleh perbedaan peraturan perpajakan dan keadaan keuangan di kedua wilayah tersebut. Patut dicatat bahwa Kabupaten Bekasi memberikan kontribusi rata-rata terhadap PAD yang lebih besar (21,27%) dibandingkan Kota Bekasi (12,80%), hal ini menunjukkan pentingnya taktik pengumpulan pajak yang efisien dalam memperkuat anggaran daerah.

 

Pembahasan

Dengan standar deviasi sebesar 23,01% dan median sebesar -14,65%, maka tingkat pertumbuhan penerimaan pajak restoran di Kabupaten Bekasi pada periode laporan rata-rata sebesar -7,68%. Hal ini menunjukkan perbedaan yang signifikan di sekitar mean dan tren penurunan secara umum. Pada periode yang sama, Kota Bekasi menunjukkan rata-rata pertumbuhan sebesar -9,09%, dengan standar deviasi sebesar 28,19% dan median sebesar 16,15%.

Hasil Tabel 1 menunjukkan bahwa terdapat perbedaan yang signifikan antara Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi dalam efisiensi pemungutan pajak restoran. Kabupaten Bekasi memiliki sistem administrasi perpajakan yang kuat yang dibuktikan dengan tingkat kinerja yang tinggi secara konsisten dalam memenuhi atau melampaui target pajak. Di sisi lain, Kota Bekasi menunjukkan lebih banyak fluktuasi dan efektivitas pengumpulan pajak yang lebih rendah, yang mungkin disebabkan oleh perubahan keadaan ekonomi atau kesulitan administratif. Hal ini memperkuat teori bahwa terdapat perbedaan besar dalam efisiensi pengumpulan pajak restoran di daerah pedesaan dan perkotaan di Bekasi.

Informasi yang ditampilkan pada Tabel 2 dan 3 menunjukkan betapa berbedanya Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi dalam mencapai target pajak restorannya. Realisasi rata-rata di Kabupaten Bekasi mencapai 100% dan selalu mencapai atau melampaui ekspektasi. Sebaliknya, meskipun rata-rata realisasi di Kota Bekasi lebih tinggi yaitu sebesar Rp 320.479.394.085, namun rata-rata realisasinya lebih rendah yaitu sebesar 86%. Hal ini menunjukkan bahwa kinerja dalam memenuhi target pajak belum merata.

Efektivitas pengumpulan pajak di kedua daerah sangat bervariasi, dan Kabupaten Bekasi terus menunjukkan kinerja yang baik selama tahun-tahun penelitian (Buchori et al., 2017). Hal ini mungkin menunjukkan dasar yang kuat bagi administrasi perpajakan atau mungkin berkurangnya fluktuasi kondisi perekonomian yang berdampak pada kepatuhan pajak. Sebaliknya, Kota Bekasi memiliki tingkat ketidakpastian yang lebih tinggi mengenai efektivitas pemungutan pajak, yang mungkin dipengaruhi oleh gejolak perekonomian daerah atau permasalahan administratif yang mempengaruhi pengumpulan pendapatan. Hasil-hasil tersebut menyoroti betapa pentingnya memahami dinamika daerah dan proses administrasi untuk memaksimalkan pendapatan pajak daerah. Informasi semacam ini penting untuk melakukan analisis mendalam terhadap efektivitas tata kelola dan stabilitas keuangan di Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi.

Kontribusi pajak restoran terhadap PAD di Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi selama periode penelitian disajikan pada Tabel 4 dan 5. Dibandingkan dengan Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi lebih besar kontribusinya terhadap PAD melalui pajak restoran. Namun kontribusi ini berbeda setiap tahunnya, mungkin karena kedua wilayah tersebut mempunyai undang-undang perpajakan dan situasi ekonomi yang berbeda. Khususnya, Kabupaten Bekasi menyumbang rata-rata 21,27% lebih besar terhadap PAD dibandingkan Kota Bekasi (12,80%), yang menggarisbawahi pentingnya taktik pengumpulan pajak yang efektif dalam mendukung anggaran daerah karena pendapatan pajak restoran di Kota Bekasi mungkin lebih dipengaruhi oleh kondisi perekonomian dibandingkan Kabupaten Bekasi. Efektivitas pemungutan pajak di Kota Bekasi menunjukkan variabilitas yang lebih tinggi, sehingga menunjukkan kerentanan yang lebih besar terhadap variasi perekonomian. Di sisi lain, Kabupaten Bekasi terus memungut pajak dengan lebih efektif dari waktu ke waktu, yang mungkin mengindikasikan struktur administrasi yang lebih kuat atau iklim perekonomian yang lebih tangguh. Hal ini mendukung teori yang menyatakan bahwa penerimaan pajak restoran di Kota Bekasi lebih sensitif terhadap keadaan perekonomian dibandingkan dengan Kabupaten Bekasi, hal ini diduga karena perekonomian Kota Bekasi lebih ekspansif dan dinamis.

Studi menyimpulkan bahwa terdapat perbedaan mencolok antara Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi dalam hal efisiensi pemungutan pajak restoran. Kabupaten Bekasi secara rutin mengungguli kabupaten lain dalam hal pengumpulan pajak, dan hal ini menunjukkan prosedur pengelolaan pajak yang kuat. Sementara itu, pertimbangan administratif dan ekonomi menyulitkan Kota Bekasi untuk mempertahankan tingkat efisiensi pengumpulan pajak. Temuan-temuan ini menyoroti perlunya undang-undang perpajakan yang khusus dan prosedur administrasi yang efisien untuk memaksimalkan sumber pendapatan daerah dan menjamin stabilitas keuangan di daerah pedesaan dan perkotaan di Bekasi.

 

Kesimpulan

Berdasarkan penelitian ini, strategi pemungutan pajak restoran di Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi berbeda secara signifikan satu sama lain. Kabupaten Bekasi memiliki kinerja yang lebih baik, secara konsisten memenuhi atau melampaui target pajak, sedangkan Kota Bekasi memiliki volatilitas yang lebih besar dan pengumpulan pajak yang kurang efektif. Selain itu, meski dari tahun ke tahun berfluktuasi, kontribusi pajak restoran terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Bekasi lebih tinggi dibandingkan di Kota Bekasi. Hasil ini memvalidasi bahwa sistem perpajakan di Kabupaten Bekasi lebih andal dan efektif. Selain itu, terdapat tanda-tanda penerimaan pajak restoran di Kota Bekasi lebih sensitif terhadap fluktuasi perekonomian dibandingkan penerimaan pajak restoran di Kabupaten Bekasi. Oleh karena itu, untuk memaksimalkan pengelolaan pendapatan asli daerah di Bekasi, penelitian ini menekankan pentingnya peraturan perpajakan yang sesuai dan administrasi yang efektif.

Penelitian ini menyimpulkan bahwa terdapat perbedaan yang mencolok dalam efektivitas pemungutan pajak restoran antara Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi. Kota Bekasi memiliki tingkat ketidakpastian yang lebih tinggi dan efisiensi yang lebih rendah, hal ini mungkin disebabkan oleh kompleksitas administrasi dan ketidakstabilan ekonomi, namun Kabupaten Bekasi secara rutin memiliki kinerja yang lebih baik dalam pengumpulan pendapatan, hal ini menunjukkan metode administrasi perpajakan yang kuat. Hasil-hasil ini menyoroti perlunya kebijakan perpajakan yang terfokus dan praktik administrasi yang efektif untuk mengoptimalkan aliran pendapatan daerah dan menjamin stabilitas keuangan di daerah pedesaan dan perkotaan di Bekasi.

 

 


BIBLIOGRAFI

 

Amelia, V., & Ishak, J. F. (2023). Pengaruh Kontribusi Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Hotel, Dan Pajak Penerangan Jalan Terhadap Pendapatan Asli Daerah Di Kota Cimahi. KRISNA: Kumpulan Riset Akuntansi, 14(2), 250–262.

Bangsawan, G. (2023). Kebijakan Akselerasi Transformasi Digital di Indonesia: Peluang dan Tantangan untuk Pengembangan Ekonomi Kreatif. Jurnal Studi Kebijakan Publik, 2(1), 27–40.

Buchori, I., Sugiri, A., Maryono, M., Pramitasari, A., & Pamungkas, I. T. D. (2017). Theorizing spatial dynamics of metropolitan regions: A preliminary study in Java and Madura Islands, Indonesia. Sustainable Cities and Society, 35, 468–482.

Djadjuli, D. (2018). Peran pemerintah dalam pembangunan ekonomi daerah. Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Negara, 5(2), 8–21.

Ganz, F. D., Endacott, R., Chaboyer, W., Benbinishty, J., Nun, M. Ben, Ryan, H., Schoter, A., Boulanger, C., Chamberlain, W., & Spooner, A. (2015). The quality of intensive care unit nurse handover related to end of life: a descriptive comparative international study. International Journal of Nursing Studies, 52(1), 49–56.

Hasan, M., & Azis, M. (2018). Pembangunan Ekonomi & Pemberdayaan Masyarakat: Strategi Pembangunan Manusia dalam Perspektif Ekonomi Lokal. CV. Nur Lina Bekerjasama dengan Pustaka Taman Ilmu.

Li, Q., Liu, S., Yang, M., & Xu, F. (2021). The effects of China’s sustainable development policy for resource-based cities on local industrial transformation. Resources Policy, 71, 101940.

Li, Y., Westlund, H., & Liu, Y. (2019). Why some rural areas decline while some others not: An overview of rural evolution in the world. Journal of Rural Studies, 68, 135–143.

Liu, C., Dou, X., Li, J., & Cai, L. A. (2020). Analyzing government role in rural tourism development: An empirical investigation from China. Journal of Rural Studies, 79, 177–188.

Long, H., Tu, S., Ge, D., Li, T., & Liu, Y. (2016). The allocation and management of critical resources in rural China under restructuring: Problems and prospects. Journal of Rural Studies, 47, 392–412.

Sjarlis, S., & Abidin, Z. (2023). Strategi Optimalisasi Penagihan Pajak Restoran di Pemerintah Kota Makassar. Jurnal Magister Manajemen Nobel Indonesia, 4(1), 146–160.

Söderholm, P., & Svahn, N. (2015). Mining, regional development and benefit-sharing in developed countries. Resources Policy, 45, 78–91.

Taguchi, N. (2018). Description and explanation of pragmatic development: Quantitative, qualitative, and mixed methods research. System, 75, 23–32.

Wu, H., Li, Y., Hao, Y., Ren, S., & Zhang, P. (2020). Environmental decentralization, local government competition, and regional green development: Evidence from China. Science of the Total Environment, 708, 135085.

Zhang, J., & Zhang, Y. (2018). Carbon tax, tourism CO2 emissions and economic welfare. Annals of Tourism Research, 69, 18–30.

 

Copyright holder:

Khairul Aditya Putra, Murtanto (2024)

 

First publication right:

Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia

 

This article is licensed under: