Syntax Literate: Jurnal
Ilmiah Indonesia p–ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398
Vol.
9, No. 11, November 2024
ANALISIS KOMPARASI EFEKTIVITAS DAN KONTRIBUSI PAJAK RESTORAN
TERHADAP PENDAPATAN ASLI DAERAH KOTA BEKASI DAN KABUPATEN BEKASI
Khairul
Aditya Putra1, Murtanto2
Universitas Trisakti, Jakarta, Indoenesia1,2
Email: [email protected]1, [email protected]2
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk memberikan analisis yang
menyeluruh dan obyektif mengenai kontribusi dan efektivitas pajak restoran di
Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi, serta memberikan informasi mendalam kepada
pemerintah daerah dan legislator. Di Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi,
penelitian ini mengkaji efektivitas dan kontribusi pajak restoran terhadap PAD
tahun 2019 hingga 2023. Penelitian ini menggunakan desain penelitian
kualitatif. Validitas dan objektivitas hasil dijamin oleh desain penelitian yang
metodis, empiris, dan statistik. Hasil penelitian menunjukkan standar deviasi
sebesar 23,01%, median sebesar -14,65%, dan rata-rata laju pertumbuhan
penerimaan pajak restoran di Kabupaten Bekasi sebesar -7,68%. Sebaliknya, Kota
Bekasi rata-rata tumbuh sebesar -9,09% dengan median -16,15% dan standar
deviasi 28,19%. Di Kabupaten Bekasi, pemungutan pajak restoran selalu efektif
dengan rata-rata realisasi sebesar 100% sehingga mendapat predikat “Sangat
Efektif”. Sedangkan Kota Bekasi rata-rata realisasinya sebesar 86% dan termasuk
dalam kategori “Cukup Efektif”. Di Kabupaten Bekasi, pajak restoran memberikan
kontribusi terhadap PAD lebih besar dibandingkan di Kota Bekasi; rata-rata
kontribusinya sebesar 21,27% dengan penilaian “Sangat Baik”, sedangkan di Kota Bekasi
sebesar 12,80% dengan penilaian “Baik”.
Temuan yang memberikan analisis menyeluruh terhadap stabilitas keuangan
dan efektivitas pemerintah daerah di Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi ini
menekankan pentingnya memahami proses administrasi dan dinamika daerah dalam
rangka mengoptimalkan pendapatan pajak daerah.
Kata Kunci: pajak restoran; pendapatan
daerah; kota bekasi; kabupaten bekasi
Abstract
This study aims to provide a
thorough, objective analysis of the contribution and efficacy of restaurant
taxes in Bekasi City and Bekasi Regency, offering insightful information to
local authorities and legislators. In Bekasi City and Bekasi Regency, this
study examines the efficacy and contribution of restaurant taxes to PAD from
2019 to 2023. This study employs a qualitative research design. The validity
and objectivity of the results are guaranteed by the research's methodical,
empirical, and statistical design. The findings show that the standard
deviation is 23.01%, the median is -14.65%, and the average growth rate of
restaurant tax income in Bekasi Regency is -7.68%. In contrast, Bekasi City
exhibits a growth rate of -9.09% on average, with a median of -16.15% and a
standard deviation of 28.19%. In Bekasi Regency, restaurant tax collection is
constantly effective, with an average realization of 100%, earning the
designation of "Very Effective." Bekasi City, on the other hand, has
an average realization of 86% and is categorized as "Quite
Effective." In Bekasi Regency, the restaurant tax makes a larger
contribution to PAD than it does in Bekasi City; on average, the contribution
is 21.27%, rated as "Very Good," whereas in Bekasi City, it is
12.80%, rated as "Good." These
findings, which offer a thorough analysis of financial stability and local
government efficacy in Bekasi City and Bekasi Regency, emphasize the
significance of comprehending administrative processes and regional dynamics in
order to optimize regional tax income.
Keywords: restaurant taxes; regional income; Bekasi city; Bekasi
district
Pendahuluan
Perkembangan dan kemajuan suatu wilayah sebagian besar tercermin dari
perkembangan wilayah, yang juga berdampak pada perekonomian nasional (Y. Li et al., 2019). Komunitas lokal menanggung konsekuensi langsung dari pembagian hasil
pembangunan yang adil. Karena pembangunan regional pada dasarnya penting bagi
kemajuan ekonomi, maka pembangunan tersebut harus diperluas dan diubah,
sehingga akan mempercepat laju pertumbuhan ekonomi (Q. Li et al., 2021). Pemerintah daerah mempunyai peran penting dalam mengembangkan
keterampilan dan potensi daerah, dan mereka mempunyai kewenangan hukum untuk
mengelola pendapatan daerah sebagai sumber daya yang dapat digunakan untuk
memajukan pembangunan daerah (Liu et al., 2020). Hal ini sejalan dengan otonomi daerah yang perlu ditegakkan secara tegas dan
bertanggung jawab. Untuk mewujudkan hal tersebut, pemerintah daerah harus
mengkaji lebih jauh bagaimana daerahnya dapat meningkatkan Pendapatan Asli
Daerah (PAD) untuk pembangunan daerah.
Ada banyak potensi di suatu daerah yang bisa dimanfaatkan untuk
menghasilkan pendapatan. Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan
penghasilan lain yang sah termasuk dalam Pasal 157 tentang Sumber Pendapatan
Daerah pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Söderholm & Svahn, 2015). Dari ketiga sumber pendapatan tersebut, Pendapatan Asli Daerah dan
seluruh sektor lain yang menjadi andalan pendanaan pembangunan daerah perlu
dimaksimalkan guna mendukung pendapatan daerah.
Salah satu unsur kunci yang menggambarkan pemekaran dan perkembangan suatu
wilayah tertentu serta mempunyai pengaruh besar terhadap perekonomian nasional
adalah pembangunan wilayah. Masyarakat lokal mendapat manfaat langsung dari
pembagian hasil pembangunan yang adil. Perubahan dan pertumbuhan diperlukan
untuk pembangunan daerah karena pada dasarnya mendorong kemajuan ekonomi, yang
mempercepat pertumbuhan ekonomi (Djadjuli, 2018). Sebagai sumber daya vital yang diperuntukkan bagi pembangunan daerah,
pendapatan daerah dikelola oleh pemerintah daerah yang juga mempunyai
kewenangan untuk itu (Hasan & Azis, 2018). Hal ini sejalan dengan gagasan otonomi daerah yang perlu diterapkan secara
tegas, tegas, dan tepat sasaran. Untuk mewujudkan hal ini, pemerintah daerah
perlu mengkaji lebih lanjut bagaimana daerah dapat meningkatkan PAD yang akan
mendorong pembangunan daerah.
Pembangunan regional memainkan peran penting dalam menunjukkan pertumbuhan
dan perkembangan suatu wilayah tertentu, dan juga mempunyai pengaruh yang
signifikan terhadap perekonomian (Wu et al., 2020). Penduduk setempat terkena dampak langsung dari alokasi manfaat
pembangunan yang adil. Karena pembangunan regional secara alami memajukan
kemajuan ekonomi dan mempercepat pertumbuhan ekonomi, maka transformasi dan
pertumbuhan ekonomi merupakan hal yang penting. Pengelolaan pendapatan daerah,
yang merupakan sumber daya berharga yang dapat dialokasikan untuk pembangunan
daerah, merupakan fungsi pemerintah daerah yang penting dan otoritatif (Long et al., 2016). Hal ini sejalan dengan gagasan otonomi daerah yang harus dilaksanakan
secara tegas, transparan, dan bertanggung jawab. Untuk itu, pemerintah daerah
harus menjajaki kemungkinan mendorong pembangunan daerah melalui peningkatan PAD
di daerahnya.
PAD di Kota Bekasi berpengaruh terhadap pajak hotel dan restoran, menurut
penelitian sebelumnya yang dilakukan oleh Arini (2018) . Pendapatan daerah meningkat karena pesatnya perkembangan Kota Bekasi.
Studi lain oleh Fitri (2024) menunjukkan bahwa pajak hotel dan restoran
mempunyai dampak besar terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kota Manado.
Kedua pungutan ini jika digabungkan berpotensi meningkatkan pendapatan asli
daerah. Didukung hasil penelitian Amelia dan Ishak (2023) bahwa pajak hotel dan
restoran berdampak besar terhadap PAD di Kota Cimahi (Amelia & Ishak, 2023). Sejumlah penelitian menyebutkan bahwa pajak hotel dan restoran dapat
meningkatkan pendapatan asli daerah.
Realisasi penerimaan pajak restoran di Kabupaten Bekasi sangat bervariasi.
Pendapatan tahun 2019 sebesar Rp459,59 miliar atau 18,84% terhadap PAD yang
tergolong “Kurang”. Jumlah kontribusi tersebut meningkat signifikan menjadi
Rp930,06 miliar pada tahun 2020 atau sebesar 39,01% dan tergolong “Cukup Baik”.
Namun pada tahun 2021, pendapatan tersebut tidak sesuai ekspektasi, hanya
sebesar Rp140,07 miliar atau 5,51%, dan tergolong “Sangat Buruk”. Angka
pendapatan pada tahun 2022 dan 2023 masing-masing sebesar Rp178,02 miliar dan
Rp203,30 miliar, mewakili kenaikan sebesar 21,12% dan 21,88%, keduanya
tergolong “Moderat”. Selama beberapa tahun terakhir, pajak restoran Kabupaten
Bekasi rata-rata memberikan kontribusi sebesar 21,27% terhadap PAD yang dinilai
“Sangat Baik”.
Sebagai perbandingan, kinerja Kota Bekasi dalam hal kontribusi pajak
restoran lebih rendah namun tetap konstan. Realisasi tahun 2019 sebesar
Rp329,66 miliar atau 13,48% dari PAD tergolong “Kurang”. Pada tahun 2020
terjadi penurunan sebesar Rp 227,55 miliar atau berkurang 11,11% dan
diklasifikasikan “Kurang”. Peningkatan kecil menjadi Rp 268,41 miliar pada
tahun 2021 memberikan kontribusi sebesar 10,40%, dengan tahun masih tergolong
“Kurang”. Pendapatan meningkat menjadi Rp362,40 miliar pada tahun 2022 dengan
kontribusi sebesar 13,93%, kemudian menjadi Rp414,38 miliar pada tahun 2023
dengan kontribusi sebesar 15,11%, namun kedua tahun tersebut masih tergolong
“Kurang”. Secara keseluruhan, selama beberapa tahun terakhir, rata-rata
kontribusi pajak restoran terhadap PAD Kota Bekasi cukup rendah. Hal ini
menunjukkan bahwa meskipun terjadi pertumbuhan PAD di Kabupaten Bekasi,
penerimaan pajak restoran tidak mengalami peningkatan yang signifikan.
Sehingga, PAD mungkin mempunyai peran dalam penerapan pajak restoran baru di
Kabupaten Bekasi. Namun, sejumlah variabel lain, seperti elastisitas pajak
restoran, peraturan pemerintah daerah, dan kondisi perekonomian yang berlaku,
semuanya mempengaruhi seberapa baik PAD bekerja untuk mendorong penerapan pajak
restoran baru.
Terlepas dari prospek ini, pemerintah daerah mungkin menghadapi hambatan
dalam upaya memaksimalkan pengumpulan pajak hotel dan restoran. Kesesuaian
strategi ini mungkin dipengaruhi oleh perubahan undang-undang perpajakan
nasional, persaingan antarwilayah, dan tren konsumen (Sjarlis & Abidin, 2023). Pajak hotel dan restoran juga dapat berdampak pada sektor perjalanan dan
pariwisata secara keseluruhan (Zhang & Zhang, 2018). Pemahaman menyeluruh tentang bagaimana pajak mempengaruhi kemampuan
industri pariwisata lokal untuk bersaing akan membantu dalam menciptakan
kebijakan yang mendukung pelaku industri serta pemerintah (Bangsawan, 2023).
Dengan menganalisis efisiensi dan signifikansi pajak restoran di
daerah-daerah tersebut, paper ini bertujuan
untuk menggali lebih dalam penyebab kesenjangan tersebut. Penelitian ini
mencoba memberikan gambaran tentang bagaimana pemerintah daerah dapat
memaksimalkan pendapatan pajak untuk meningkatkan kesehatan keuangan mereka
secara keseluruhan dan mendorong pembangunan daerah dengan membandingkan kedua
daerah tersebut. Berdasarkan paparan tersebut, penelitian ini bertujuan untuk
menyampaikan hasil penelitian tentang “Analisis Komparasi Efektivitas Penerimaan Pajak Restoran Terhadap
Pendapatan Asli Daerah di Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi”.
Metode Penelitian
Perbandingan efektivitas dan kontribusi pajak restoran terhadap PAD di Kota
Bekasi dan Kabupaten Bekasi dikaji dalam penelitian ini dengan menggunakan
teknik penelitian kualitatif deskriptif (Taguchi, 2018). Sifat penelitian yang
sistematis, empiris, dan statistik menjamin validitas dan objektivitas temuan. Teknik tersebut terdiri dari berbagai elemen penting, seperti desain
penelitian, pengumpulan data, analisis data, dan interpretasi hasil.
Desain Penelitian
Desain
penelitian deskriptif-komparatif membandingkan efektivitas Kota Bekasi dan
Kabupaten Bekasi sambil mengkarakterisasi situasi kontribusi pajak restoran
saat ini (Ganz et al., 2015). Cara ini memungkinkan kita
melihat secara jelas bagaimana kinerja masing-masing daerah dalam hal
pembayaran pajak dan kontribusi terhadap PAD.
Pengumpulan Data
Sumber
sekunder yang digunakan untuk mengumpulkan data adalah laporan resmi
pemerintah, laporan keuangan, dan data statistik yang disediakan oleh otoritas
pajak daerah di Kabupaten dan Kota Bekasi. Data tersebut akan memberikan
pemeriksaan menyeluruh selama beberapa tahun, mulai dari 2019 hingga 2023.
Analisis Data
Statistik deskriptif akan digunakan dalam proses analisis data untuk
mengumpulkan informasi dan memberikan gambaran umum mengenai penerimaan pajak
dari restoran dan seberapa besar kontribusinya terhadap PAD di masing-masing
daerah. Efikasi pajak Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi akan dibandingkan dan
dikontraskan dengan menggunakan pendekatan analisis komparatif.
Perhitungan tendensi sentral mean penelitian ini menggunakan formula
sebagai berikut.
mean =
Di mana:
𝑥𝑖 = adalah tingkat pertumbuhan,
N = jumlah tingkat
pertumbuhan
Perhitungan dispersi penelitian ini menggunakan formula sebagai berikut.
σ =
Di mana:
𝑥𝑖 = adalah tingkat pertumbuhan,
𝜇 = tingkat pertumbuhan
rata-rata, dan
𝑁 = jumlah tingkat pertumbuhan.
Efektivitas Pajak Restoran = Realisasi Penerimaan
Pajak Restoran : Target Penerimaan
Pajak Restoran 100%
Kemampuan suatu daerah dalam
melaksanakan tugasnya dikategorikan efektif apabila tercapai satu atau seratus
persen. Semakin tinggi efektivitasnya maka semakin baik
pula kemampuan daerahnya. Sesuai dengan keputusan
Menteri Dalam Negeri
Tabel 1. Interpretasi Nilai Efektivitas
Persentase Peerimaan Pajak Retoran |
Kriteria |
100% |
Sangat
Efektif |
90% -
100% |
Efektif |
80% -
90% |
Cukup Efektif |
60% -
80% |
Kurang
Efektif |
Dibawah 60% |
Tidak Efektif |
Sumber: Depdagri, kepmendagri No. 690.900.327
Kontribusi penerimaan Pajak Restoran terhadap Pendapatan Asli Daerah dapat dihitung melalui rumus berikut.
𝐾𝑜𝑛𝑡𝑟𝑖𝑏𝑢𝑠𝑖 𝑃𝑎𝑗𝑎𝑘 𝑅𝑒𝑠𝑡𝑜𝑟𝑎𝑛 = 𝑅𝑒𝑎𝑙𝑖𝑠𝑎𝑠𝑖 𝑃𝑒𝑛𝑒𝑟𝑖𝑚𝑎𝑎𝑛 𝑃𝑎𝑗𝑎𝑘 𝑅𝑒𝑠𝑡𝑜𝑟𝑎𝑛 𝑅𝑒𝑎𝑙𝑖𝑠𝑎𝑠𝑖 𝑃𝑒𝑛𝑒𝑟𝑖𝑚𝑎𝑎𝑛 𝑃𝐴𝐷 𝑋 100%
Jika sudah mengetahui berapa besaran persentase kontribusi Pajak Restoran terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah
sebagai berikut.
Tabel 2. Interpretasi Nilai Kontribusi
Persentase Peerimaan Pajak Restoran |
Kriteria |
0,00%-10% |
Sangat
Kurang |
10,10%
- 20% |
Kuramg |
20,10%
- 30% |
Sedang |
30,10%
- 40% |
Cukup Baik |
40,10
- 50% >50% |
Baik Sangat
Baik |
Sumber: Depdagri,
kepmendagri No. 690.900.327
Analisis Hasil
Hasilnya akan dianalisis untuk menentukan seberapa baik pendapatan pajak
restoran mendukung PAD. Analisis perbandingan hasilnya akan menentukan daerah
mana yang memiliki sistem perpajakan yang lebih efisien yakni pada Kota Bekasi
atau Kabupaten Bekasi. Dampak dari variabel kontrol seperti keadaan
perekonomian dan peraturan pemerintah juga akan diperhitungkan dalam
interpretasi.
Interpretasi
Hasil
Kesimpulan utama akan dituangkan dalam kesimpulan dengan menekankan pada
variasi kontribusi dan efektivitas pajak restoran antara kedua daerah.
Rekomendasi untuk meningkatkan pengumpulan pajak dan meningkatkan kontribusi
pajak restoran terhadap PAD akan dibuat berdasarkan temuan ini. Saran-saran ini
dapat berupa cara untuk meningkatkan kepatuhan pajak di kalangan bisnis
restoran, modifikasi peraturan perundang-undangan, atau insentif pajak.
Penelitian ini bermaksud untuk memberikan kajian secara menyeluruh dan
tidak memihak terhadap efektivitas dan kontribusi pajak restoran di Kota Bekasi
dan Kabupaten Bekasi dengan menggunakan pendekatan penelitian kuantitatif. Hal
ini akan memberikan informasi mendalam bagi pemerintah daerah dan pembuat
kebijakan.
Hasil dan Pembahasan
Hasil
1.
Efektifitas Laju Pertumbuhan Kota dan Kabupaten Bekasi dari Pajak Restoran
Berdasarkan
data yang ada, penerimaan pajak restoran di Kabupaten dan Kota Bekasi mengalami
fluktuasi antara tahun 2019 hingga tahun 2023. Kajian selengkapnya disajikan berikut:
Tabel 3. Perhitungan Statistik Deskriptif Laju Pertumbuhan Kota
dan Kabupaten Bekasi dari Pajak Restoran Periode 2019-2023
Daerah |
Mean Laju Pertumbuhan (%) |
Median Laju Pertumbuhan (%) |
Standar Deviasi |
Kabupaten
Bekasi |
-7.68 |
-14.65 |
23.01 |
Kota
Bekasi |
-9.09 |
-16.15 |
28-19 |
Sumber: Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi dan
Kabupaten Bekasi (data diolah penulis, 2024)
Rata-rata
tingkat pertumbuhan penerimaan pajak restoran di Kabupaten Bekasi pada tahun
2019 sampai dengan tahun 2023 sebesar -7,67%, dengan standar deviasi sebesar
19,93% dan median sebesar -14,65%. Hal ini menunjukkan adanya tren penurunan
yang luas dengan variansi yang mencolok mendekati nilai rata-rata. Dengan
median pertumbuhan sebesar -16,15% dan standar deviasi sebesar 24,41%,
rata-rata pertumbuhan Kota Bekasi pada periode yang sama sebesar -9,09%. Hal
ini sekali lagi menunjukkan tren penurunan, namun variasi dalam pemungutan
pajak jauh lebih tidak menentu.
2.
Rekapitulasi Efektifitas Penerimaan dan
Realisasi Pajak Restoran Kota dan Kabupaten Bekasi
Tabel 4. Komparasi Target dan Realisasi Pajak Restoran Kabupaten
Bekasi Periode 2019-2023
Tahun |
Target Pajak Restoran
(Rp) |
Realisasi Pajak Restoran (Rp) |
Efektivitas (%) |
Kriteria |
2019 |
141.500.000.000 |
163.777.009.831 |
116% |
Sangat
Efektif |
2020 |
136.756.260.000 |
121.702.887.990 |
89% |
Cukup Efektif |
2021 |
164.451.400.000 |
140.074.171.477 |
85% |
Cukup Efektif |
2022 |
166.451.400.000 |
178.018.831.949 |
107% |
Sangat
Efektif |
2023 |
196.551.870.949 |
203.299.123.790 |
103% |
Sangat
Efektif |
Rata-rata |
- |
161.374.405.007 |
100% |
Sangat
Efektif |
Sumber: Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi dan
Kabupaten Bekasi (data diolah penulis, 2024)
Tabel 5. Komparasi Target dan Realisasi Pajak Restoran Kota Bekasi
Periode 2019-2023
Tahun |
Target Pajak Restoran
(Rp) |
Realisasi Pajak Restoran (Rp) |
Efektivitas (%) |
Kriteria |
2019 |
345.410.180.000 |
329.659.401.031 |
95% |
Efektif |
2020 |
259.205.292.034 |
227.552.495.152 |
88% |
Cukup Efektif |
2021 |
309.868.620.782 |
268.410.623.997 |
87% |
Cukup Efektif |
2022 |
441.937.542.991 |
362.398.442.259 |
82% |
Cukup Efektif |
2023 |
519.978.174.439 |
414.376.007.985 |
80% |
Cukup Efektif |
Rata-rata |
- |
320.479.394.085 |
86% |
Cukup Efektif |
Sumber: Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi dan
Kabupaten Bekasi (data diolah penulis, 2024)
Dengan
realisasi rata-rata sebesar Rp 161.374.405.007, efektivitas pemungutan pajak
restoran di Kabupaten Bekasi sangat tinggi, terus menerus memenuhi atau
melampaui ekspektasi, menunjukkan sistem pemungutan pajak yang sangat sukses.
Sedangkan di Kota Bekasi, rata-rata realisasinya agak rendah yakni 86%, meski
lebih besar yaitu Rp 320.479.394.085. Hal ini menunjukkan bahwa kinerja dalam
mencapai target perpajakan belum konsisten.
Efektivitas
pengumpulan pajak di kedua daerah berbeda-beda, dan Kabupaten Bekasi terus
mencatat kinerja yang tinggi selama tahun-tahun penelitian. Hal ini menunjukkan
adanya fondasi yang kuat dalam administrasi perpajakan atau kemungkinan
berkurangnya variasi kondisi perekonomian yang mempengaruhi kepatuhan pajak.
Sebaliknya, Kota Bekasi menunjukkan ketidakpastian yang lebih besar dalam
efisiensi pemungutan pajak, yang mungkin disebabkan oleh perubahan perekonomian
daerah atau masalah administratif yang mempengaruhi pengumpulan pendapatan.
Hasil-hasil
ini menyoroti betapa pentingnya memahami prosedur administrasi dan dinamika
daerah untuk memaksimalkan pendapatan pajak daerah. Hal ini membantu melakukan
pemeriksaan yang lebih menyeluruh terhadap stabilitas keuangan dan efektivitas
pemerintahan daerah di Kota dan Kabupaten Bekasi.
3.
Kontribusi Pajak Restoran Kota dan Kabupaten Bekasi terhadap PAD 2019-2023
Tabel 6. Komparasi Target dan Realisasi Pajak Restoran Kabupaten
Bekasi Periode 2019-2023
Tahun |
Realisasi
Penerimaan Pajak Restoran (Rp) |
Realisasi PAD (Rp) |
Kontribusi (%) |
Kriteria Kontribusi |
2019 |
459.585.616.493 |
2.439.368.558.406 |
18,84% |
Kurang |
2020 |
930.057.404.497 |
2.384.139.484.622 |
39,01% |
Cukup Baik |
2021 |
140.074.171.477 |
2.544.241.752.320 |
5,51% |
Sangat
Kurang |
2022 |
178.018.831.949 |
2.537.947.670.960 |
21,12% |
Sedang |
2023 |
203.299.123.790 |
2.867.296.340.052 |
21,88% |
Sedang |
Rata-rata |
- |
2.554.598.761.272 |
21,27% |
Sangat
Baik |
Sumber: Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi dan
Kabupaten Bekasi (data diolah penulis, 2024)
Tabel 7. Komparasi Target dan Realisasi Pajak Restoran Kabupaten
Bekasi Periode 2019-2023
Tahun |
Realisasi
Penerimaan Pajak Restoran (Rp) |
Realisasi PAD (Rp) |
Kontribusi (%) |
Kriteria Kontribusi |
2019 |
329.659.401.031 |
2.445.067.299.058 |
13,48% |
Kurang |
2020 |
227.552.495.152 |
2.048.873.224.402 |
11,11% |
Kurang |
2021 |
268.410.623.997 |
2.582.078.160.134 |
10,40% |
Kurang |
2022 |
362.398.442.259 |
2.600.893.585.851 |
13,93% |
Kurang |
2023 |
414.376.007.985 |
2.742.974.786.844 |
15,11% |
Kurang |
Rata-rata |
- |
2.483.977.411.258 |
12,80% |
Sangat
Baik |
Sumber: Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi dan
Kabupaten Bekasi (data diolah penulis, 2024)
Berdasarkan
data, Kabupaten Bekasi memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap PAD dari
pajak restoran selama periode peninjauan dibandingkan Kota Bekasi. Namun,
kontribusi ini bervariasi dari tahun ke tahun, yang mungkin disebabkan oleh
perbedaan peraturan perpajakan dan keadaan keuangan di kedua wilayah tersebut.
Patut dicatat bahwa Kabupaten Bekasi memberikan kontribusi rata-rata terhadap
PAD yang lebih besar (21,27%) dibandingkan Kota Bekasi (12,80%), hal ini
menunjukkan pentingnya taktik pengumpulan pajak yang efisien dalam memperkuat
anggaran daerah.
Pembahasan
Dengan standar deviasi sebesar 23,01%
dan median sebesar -14,65%, maka tingkat pertumbuhan penerimaan pajak restoran
di Kabupaten Bekasi pada periode laporan rata-rata sebesar -7,68%. Hal ini
menunjukkan perbedaan yang signifikan di sekitar mean dan tren penurunan secara
umum. Pada periode yang sama, Kota Bekasi menunjukkan rata-rata pertumbuhan
sebesar -9,09%, dengan standar deviasi sebesar 28,19% dan median sebesar
16,15%.
Hasil Tabel 1 menunjukkan bahwa terdapat
perbedaan yang signifikan antara Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi dalam
efisiensi pemungutan pajak restoran. Kabupaten Bekasi memiliki sistem
administrasi perpajakan yang kuat yang dibuktikan dengan tingkat kinerja yang
tinggi secara konsisten dalam memenuhi atau melampaui target pajak. Di sisi
lain, Kota Bekasi menunjukkan lebih banyak fluktuasi dan efektivitas
pengumpulan pajak yang lebih rendah, yang mungkin disebabkan oleh perubahan
keadaan ekonomi atau kesulitan administratif. Hal ini memperkuat teori bahwa
terdapat perbedaan besar dalam efisiensi pengumpulan pajak restoran di daerah
pedesaan dan perkotaan di Bekasi.
Informasi yang ditampilkan pada Tabel 2
dan 3 menunjukkan betapa berbedanya Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi dalam
mencapai target pajak restorannya. Realisasi rata-rata di Kabupaten Bekasi mencapai 100% dan
selalu mencapai atau melampaui ekspektasi. Sebaliknya, meskipun rata-rata
realisasi di Kota Bekasi lebih tinggi yaitu sebesar Rp 320.479.394.085, namun
rata-rata realisasinya lebih rendah yaitu sebesar 86%. Hal ini menunjukkan bahwa kinerja dalam
memenuhi target pajak belum merata.
Efektivitas pengumpulan pajak di kedua
daerah sangat bervariasi, dan Kabupaten Bekasi terus menunjukkan kinerja yang
baik selama tahun-tahun penelitian (Buchori et al., 2017). Hal ini mungkin menunjukkan dasar yang
kuat bagi administrasi perpajakan atau mungkin berkurangnya fluktuasi kondisi
perekonomian yang berdampak pada kepatuhan pajak. Sebaliknya, Kota Bekasi
memiliki tingkat ketidakpastian yang lebih tinggi mengenai efektivitas
pemungutan pajak, yang mungkin dipengaruhi oleh gejolak perekonomian daerah
atau permasalahan administratif yang mempengaruhi pengumpulan pendapatan.
Hasil-hasil tersebut menyoroti betapa pentingnya memahami dinamika daerah dan
proses administrasi untuk memaksimalkan pendapatan pajak daerah. Informasi
semacam ini penting untuk melakukan analisis mendalam terhadap efektivitas tata
kelola dan stabilitas keuangan di Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi.
Kontribusi pajak restoran terhadap PAD di Kota Bekasi dan Kabupaten
Bekasi selama periode penelitian disajikan pada Tabel 4 dan 5. Dibandingkan
dengan Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi lebih besar kontribusinya terhadap PAD
melalui pajak restoran. Namun kontribusi ini berbeda setiap tahunnya, mungkin
karena kedua wilayah tersebut mempunyai undang-undang perpajakan dan situasi
ekonomi yang berbeda. Khususnya, Kabupaten Bekasi menyumbang rata-rata 21,27%
lebih besar terhadap PAD dibandingkan Kota Bekasi (12,80%), yang
menggarisbawahi pentingnya taktik pengumpulan pajak yang efektif dalam
mendukung anggaran daerah karena pendapatan pajak restoran di Kota Bekasi
mungkin lebih dipengaruhi oleh kondisi perekonomian dibandingkan Kabupaten
Bekasi. Efektivitas pemungutan pajak di Kota Bekasi menunjukkan variabilitas
yang lebih tinggi, sehingga menunjukkan kerentanan yang lebih besar terhadap
variasi perekonomian. Di sisi lain, Kabupaten Bekasi terus memungut pajak
dengan lebih efektif dari waktu ke waktu, yang mungkin mengindikasikan struktur
administrasi yang lebih kuat atau iklim perekonomian yang lebih tangguh. Hal
ini mendukung teori yang menyatakan bahwa penerimaan pajak restoran di Kota
Bekasi lebih sensitif terhadap keadaan perekonomian dibandingkan dengan Kabupaten
Bekasi, hal ini diduga karena perekonomian Kota Bekasi lebih ekspansif dan
dinamis.
Studi menyimpulkan bahwa terdapat
perbedaan mencolok antara Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi dalam hal efisiensi
pemungutan pajak restoran. Kabupaten Bekasi secara rutin mengungguli kabupaten
lain dalam hal pengumpulan pajak, dan hal ini menunjukkan prosedur pengelolaan
pajak yang kuat. Sementara itu, pertimbangan administratif dan ekonomi
menyulitkan Kota Bekasi untuk mempertahankan tingkat efisiensi pengumpulan
pajak. Temuan-temuan ini menyoroti perlunya undang-undang perpajakan yang
khusus dan prosedur administrasi yang efisien untuk memaksimalkan sumber
pendapatan daerah dan menjamin stabilitas keuangan di daerah pedesaan dan
perkotaan di Bekasi.
Kesimpulan
Berdasarkan penelitian ini, strategi pemungutan pajak restoran di Kota
Bekasi dan Kabupaten Bekasi berbeda secara signifikan satu sama lain. Kabupaten
Bekasi memiliki kinerja yang lebih baik, secara konsisten memenuhi atau
melampaui target pajak, sedangkan Kota Bekasi memiliki volatilitas yang lebih
besar dan pengumpulan pajak yang kurang efektif. Selain itu, meski dari tahun
ke tahun berfluktuasi, kontribusi pajak restoran terhadap Pendapatan Asli
Daerah (PAD) di Kabupaten Bekasi lebih tinggi dibandingkan di Kota Bekasi.
Hasil ini memvalidasi bahwa sistem perpajakan di Kabupaten Bekasi lebih andal
dan efektif. Selain itu, terdapat tanda-tanda penerimaan pajak restoran di Kota
Bekasi lebih sensitif terhadap fluktuasi perekonomian dibandingkan penerimaan
pajak restoran di Kabupaten Bekasi. Oleh karena itu, untuk memaksimalkan
pengelolaan pendapatan asli daerah di Bekasi, penelitian ini menekankan
pentingnya peraturan perpajakan yang sesuai dan administrasi yang efektif.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa terdapat perbedaan yang mencolok dalam
efektivitas pemungutan pajak restoran antara Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi.
Kota Bekasi memiliki tingkat ketidakpastian yang lebih tinggi dan efisiensi
yang lebih rendah, hal ini mungkin disebabkan oleh kompleksitas administrasi
dan ketidakstabilan ekonomi, namun Kabupaten Bekasi secara rutin memiliki
kinerja yang lebih baik dalam pengumpulan pendapatan, hal ini menunjukkan
metode administrasi perpajakan yang kuat. Hasil-hasil ini menyoroti perlunya
kebijakan perpajakan yang terfokus dan praktik administrasi yang efektif untuk
mengoptimalkan aliran pendapatan daerah dan menjamin stabilitas keuangan di
daerah pedesaan dan perkotaan di Bekasi.
BIBLIOGRAFI
Amelia, V., & Ishak, J. F. (2023). Pengaruh Kontribusi
Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Hotel, Dan Pajak Penerangan Jalan Terhadap
Pendapatan Asli Daerah Di Kota Cimahi. KRISNA: Kumpulan Riset Akuntansi,
14(2), 250–262.
Bangsawan, G. (2023). Kebijakan Akselerasi Transformasi
Digital di Indonesia: Peluang dan Tantangan untuk Pengembangan Ekonomi Kreatif.
Jurnal Studi Kebijakan Publik, 2(1), 27–40.
Buchori, I., Sugiri, A., Maryono, M., Pramitasari, A., &
Pamungkas, I. T. D. (2017). Theorizing spatial dynamics of metropolitan
regions: A preliminary study in Java and Madura Islands, Indonesia. Sustainable
Cities and Society, 35, 468–482.
Djadjuli, D. (2018). Peran pemerintah dalam pembangunan
ekonomi daerah. Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Negara, 5(2),
8–21.
Ganz, F. D., Endacott, R., Chaboyer, W., Benbinishty, J.,
Nun, M. Ben, Ryan, H., Schoter, A., Boulanger, C., Chamberlain, W., &
Spooner, A. (2015). The quality of intensive care unit nurse handover related
to end of life: a descriptive comparative international study. International
Journal of Nursing Studies, 52(1), 49–56.
Hasan, M., & Azis, M. (2018). Pembangunan Ekonomi
& Pemberdayaan Masyarakat: Strategi Pembangunan Manusia dalam Perspektif
Ekonomi Lokal. CV. Nur Lina Bekerjasama dengan Pustaka Taman Ilmu.
Li, Q., Liu, S., Yang, M., & Xu, F. (2021). The effects
of China’s sustainable development policy for resource-based cities on local
industrial transformation. Resources Policy, 71, 101940.
Li, Y., Westlund, H., & Liu, Y. (2019). Why some rural
areas decline while some others not: An overview of rural evolution in the
world. Journal of Rural Studies, 68, 135–143.
Liu, C., Dou, X., Li, J., & Cai, L. A. (2020). Analyzing
government role in rural tourism development: An empirical investigation from
China. Journal of Rural Studies, 79, 177–188.
Long, H., Tu, S., Ge, D., Li, T., & Liu, Y. (2016). The
allocation and management of critical resources in rural China under
restructuring: Problems and prospects. Journal of Rural Studies, 47,
392–412.
Sjarlis, S., & Abidin, Z. (2023). Strategi Optimalisasi
Penagihan Pajak Restoran di Pemerintah Kota Makassar. Jurnal Magister
Manajemen Nobel Indonesia, 4(1), 146–160.
Söderholm, P., & Svahn, N. (2015). Mining, regional
development and benefit-sharing in developed countries. Resources Policy,
45, 78–91.
Taguchi, N. (2018). Description and explanation of pragmatic
development: Quantitative, qualitative, and mixed methods research. System,
75, 23–32.
Wu, H., Li, Y., Hao, Y., Ren, S., & Zhang, P. (2020).
Environmental decentralization, local government competition, and regional
green development: Evidence from China. Science of the Total Environment,
708, 135085.
Zhang, J., & Zhang, Y. (2018). Carbon tax, tourism CO2
emissions and economic welfare. Annals of Tourism Research, 69,
18–30.
Copyright
holder: Khairul Aditya Putra,
Murtanto (2024) |
First
publication right: Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia |
This
article is licensed under: |