Syntax Literate: Jurnal
Ilmiah Indonesia p–ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398
Vol. 9, No.
10, Oktober 2024
ANALISIS KEBERHASILAN PENERAPAN PROGRAM CSR (CORPORATE SOSIAL RESPONSIBLITY) PADA PT MADUBARU STUDI
KASUS TAHUN 2019 SAMPAI 2024
Kartika Julliana Galilei
Univeritas Ahmad
Dahlan, Yogyakarta, Indonesia
Email: [email protected]
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis
keberhasilan pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR) PT
Madubaru, khususnya dalam Program Kemitraan dan Bina Lingkungan antara 2019
hingga 2024. Metode yang digunakan adalah pendekatan deskriptif kualitatif,
dengan data primer dari PT Madubaru dan data sekunder dari literatur terkait.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT Madubaru mengalokasikan 1% dari laba
bersih untuk CSR, dengan 0,5% untuk masing-masing program. Program Kemitraan
berfokus pada pemberian modal usaha kepada UMKM sekitar, sedangkan Program Bina
Lingkungan mencakup bantuan untuk pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
Meskipun menghadapi tantangan seperti keterlambatan pembayaran kredit oleh
mitra, PT Madubaru menerapkan strategi fleksibel dan komunikasi intensif untuk
menjaga keberlanjutan program. Evaluasi menunjukkan bahwa transparansi,
monitoring, dan komitmen sangat penting bagi keberhasilan CSR. Penelitian ini
memberikan gambaran komprehensif tentang praktik CSR PT Madubaru yang berdampak
positif bagi masyarakat, serta menjadi landasan untuk pengembangan program CSR
di masa depan.
Kata Kunci: corporate social responsibility, PT Madubaru, keberhasilan
program kemitraan, bina lingkungan.
Abstract
This study aims to analyze the success of Corporate Social
Responsibility (CSR) programs implemented by PT Madubaru, specifically focusing
on the implementation of Partnership and Environmental Development Programs
during the period from 2019 to 2024. The research method used is a qualitative
descriptive approach utilizing primary data obtained from PT Madubaru and secondary
data from relevant literature. The results of the study show that PT Madubaru
allocates 1% of its net profit for CSR, with 0.5% dedicated to the Partnership
Program and 0.5% to the Environmental Development Program. The Partnership
Program focuses on providing business capital to SMEs around the company, while
the environmental development program includes social assistance for education,
health, and infrastructure. Despite challenges such as delayed loan repayments
by partnership members, PT Madubaru implements strategies such as flexible
installment payments and intensive communication to ensure program
sustainability. Evaluation of program success indicates that transparency in
fund management, regular monitoring, and commitment to program sustainability
are critical factors in the success of PT Madubaru's CSR. This study provides a
comprehensive overview of effective CSR practices at PT Madubaru, which
positively impact the surrounding community and provide a foundation for
enhancing CSR programs in the future.
Keywords: corporate social responsibility, PT Madubaru,
partnership, environmental development program.
Pendahuluan
Corporate
Social Responsibility (CSR) adalah konsep di mana perusahaan mengintegrasikan
tanggung jawab sosial dan lingkungan dalam operasi dan interaksinya dengan
berbagai pemangku kepentingan, seperti karyawan, pelanggan, masyarakat, dan
lingkungan Â
Tanggung
jawab terhadap kesejahteraan sosial masyarakat di suatu negara bukan hanya
milik pemerintah, tetapi juga melibatkan peran pihak lain. Contohnya,
perusahaan-perusahaan di bidang industri berkontribusi dalam mendorong
pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Selain bertanggung jawab atas
kesejahteraan masyarakat, keterlibatan perusahaan juga harus mencakup upaya
menjaga kelestarian lingkungan hidup dan social
Saat
ini, kepemilikan saham PT Madubaru terdiri dari 65% untuk Sri Sultan Hamengkubuwono
X sebagai Komisaris, dan 35% dimiliki oleh PT Rajawali Nusantara Indonesia,
yang merupakan BUMN. PT Rajawali Nusantara Indonesia dipercayakan oleh
pemerintah Indonesia untuk mengatur keuangan PT Madubaru setelah perusahaan ini
mengalami kesulitan keuangan pada tahun 1984.
Menurut
World Business Council for Sustainable Development, CSR adalah komitmen
berkelanjutan dari kalangan bisnis untuk berperilaku etis dan berkontribusi
pada pembangunan ekonomi, dengan meningkatkan kualitas hidup karyawan dan
keluarganya, serta mencakup komunitas lokal dan masyarakat secara luas
(Suharto, 2010).
Dari
beberapa definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa CSR adalah tindakan sukarela
dari perusahaan yang melebihi kewajiban hukum terkait peraturan tentang CSR.
Namun, CSR bukan hanya sekadar kesukarelaan; ia juga menjadi tuntutan bagi
perusahaan untuk tetap bertahan dan berkembang sesuai dengan ketentuan dalam
undang-undang tentang CSR.
Dalam
penelitian ini, penulis berfokus untuk menganalisis keberhasilan pelaksanaan
program CSR di PT Madubaru selama empat tahun terakhir. PT Madubaru, atau PG-PS
Madukismo, adalah satu-satunya pabrik gula dan pabrik alkohol/ethanol yang
terletak di Desa Padokan, Kelurahan Tirtonirmolo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten
Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Letak
PT Madubaru yang berdekatan dengan permukiman masyarakat membuat segala
aktivitas perusahaan berdampak pada lingkungan dan sosial di sekitarnya,
seperti polusi, diskriminasi, dan limbah produksi. Limbah yang tidak dikelola
dengan baik dapat merugikan lingkungan dan kehidupan masyarakat. PT Madubaru
menghasilkan limbah padat dan cair. Menurut Amin Fitriyah (2012), "limbah
padat berupa sisa perasan tebu dan limbah blothong, sedangkan limbah cair
berasal dari proses pencucian dan pemasakan yang menghasilkan efek asam dan
alkali. Limbah cair sering dianggap sebagai polutan berbahaya karena bau dan
warnanya yang hitam kecoklatan." Dampak limbah PT Madubaru ini menimbulkan
keresahan di masyarakat. Jika perusahaan tidak memberikan timbal balik yang baik
kepada masyarakat, hal ini dapat mempengaruhi citra dan profitabilitas
perusahaan.
Penelitian
ini bertujuan untuk menganalisis keberhasilan pelaksanaan program Corporate
Social Responsibility (CSR) PT Madubaru, khususnya dalam Program Kemitraan dan
Bina Lingkungan antara 2019 hingga 2024.
Metode Penelitian
Penelitian
ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif untuk mengetahui keberhasilan
pelaksanaan program corporate social responsibility (CSR) PT Madubaru
Pendekatan
kualitatif adalah proses penelitian yang berfokus pada pemahaman fenomena
sosial dan masalah manusia (Creswell, 1998). Penelitian kualitatif menekankan
pemahaman tentang masalah dalam kehidupan sosial berdasarkan kondisi nyata yang
holistis, kompleks, dan rinci (Murdiyanto, 2020). Fokus penelitian ini adalah
pada keberhasilan pelaksanaan program CSR PT Madubaru dalam empat tahun
terakhir.
Hasil dan Pembahasan
Secara
teoritis, CSR dapat didefinisikan sebagai tanggung jawab moral perusahaan
kepada para stakeholder, termasuk masyarakat dan komunitas di sekitar lokasi
operasionalnya
Pelaksanaan
program CSR dapat dikategorikan sesuai dengan kebutuhan dan tujuan perusahaan.
Menurut Kotler dan Lee dalam Kartini (2013), terdapat enam alternatif program
CSR yang dapat dipilih berdasarkan tujuan, jenis, dan potensi manfaatnya.
Kategori tersebut meliputi: cause promotion, cause related marketing, corporate
social marketing, corporate philanthropy, community volunteering, dan socially
responsible business practice.
Perusahaan
yang terletak di Desa Padokan memiliki program CSR yang diimplementasikan
melalui PKBL (Program Kemitraan dan Bina Lingkungan). Secara konsep, PKBL mirip
dengan CSR yang diterapkan oleh perusahaan swasta lainnya. Berdasarkan
Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-09/MBU/07/2015, Program Kemitraan bertujuan
untuk meningkatkan kapasitas usaha kecil dan menengah agar menjadi lebih
tangguh dan mandiri. Melalui PKBL, tujuan utamanya adalah memperkuat potensi
ekonomi, sosial, dan lingkungan masyarakat, dengan fokus pada pengembangan
ekonomi masyarakat dan pembangunan pemerintah. Sumber dana untuk PKBL
dianggarkan sebesar 1-4% dari laba bersih perusahaan. Program CSR PT Madubaru
dalam bentuk PKBL mencakup pinjaman modal usaha, bantuan pendidikan, dan
bantuan sarana prasarana umum.
Program CSR
PT Madubaru
a. Program
Kemitraan
Program kemitraan PT Madubaru berupa bantuan pinjaman
modal untuk membiayai modal kerja atau usaha, bertujuan untuk meningkatkan
produksi dan penjualan, khususnya bagi pelaku usaha UMKM (Usaha Mikro, Kecil,
dan Menengah). Menurut Pasal 1 UU UMKM (Putri, 2021), pengertian masing-masing
kategori usaha adalah sebagai berikut:
1) Usaha
Mikro: Usaha produktif milik individu atau badan usaha perorangan yang memenuhi
kriteria tertentu.
2) Usaha
Kecil: Usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, tidak merupakan anak
perusahaan, dengan batasan kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sesuai
ketentuan.
3) Usaha
Menengah: Usaha ekonomi produktif yang juga berdiri sendiri, bukan anak
perusahaan, dengan kriteria kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan yang
lebih besar dari usaha kecil.
4) Usaha
Besar: Usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan kekayaan
bersih atau hasil penjualan tahunan yang lebih besar dari usaha menengah.
5) Dunia
Usaha: Termasuk Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Besar yang melakukan kegiatan
ekonomi dan berdomisili di Indonesia.
Sasaran
program kemitraan PT Madubaru adalah pemilik usaha kecil di sekitar perusahaan,
terutama yang belum memiliki akses ke perbankan. Bentuk kemitraan yang dijalin
oleh PT Madubaru dengan masyarakat atau UMKM mencakup pelaku di sektor
perdagangan, industri, peternakan, perikanan, dan pertanian. Usaha kecil yang
menjadi calon mitra binaan diidentifikasi melalui survei lapangan terhadap
beberapa usaha yang mengajukan pinjaman dan dinilai memenuhi kriteria, serta
dapat berasal dari pengajuan mandiri masyarakat atau informasi yang diperoleh
oleh PT Madubaru.
Pada
tahun 2019 hingga 2024, program PKBL yang dilaksanakan oleh PT Madubaru
mengalami berbagai hambatan dalam mencapai keberhasilan program CSR.
Berdasarkan wawancara pada tanggal 24 Juni 2024 di Kantor Staff PKBL PT
Madubaru, program CSR yang berbentuk PKBL, khususnya pinjaman modal usaha dalam
program kemitraan, tidak lepas dari tantangan. Seperti yang disampaikan oleh
Bapak Hanafi (Asisten PKBL PT Madubaru), sejak dimulainya program PKBL khususnya
kemitraan pertama kali dijalankan hingga saat ini, yang menjadi hambatan
program tersebut adalah tersendatnya kredit yang harus dibayarkan oleh mitra.
Hal tersebut menjadikan progam kemitraan masih tetap berjalan namun kurang
maksimal. PT Madubaru tidak serta merta membiarkan para mitra tidak melanjutkan
pembayaran kredit seusai tempo yang telah ditetapkan. PT Madubaru memiliki
strategi guna mempertahankan para mitra untuk tetap memenuhi kewajiban
pembayaran kreditnya. Strategi PT Madubaru meliputi negosiasi empat mata kepada
para mitra binaan, dan komunikasi mendalam. Bahkan PT Madubaru memberikan
keringanan kepada para mitra binaan untuk membayar atau mencicil per setiap
hari, atau seminggu sekali, bahkan PT Madubaru memberikan keringanan untuk
membayar keredit mereka seusai kemampuan atau yang dipunya. Hal tersebut
dinilai lebih efisien dan berkerja dalam menuntaskan tanggungan beban kredit
yang mitra binaan miliki, serta mitra binaan merasa lebih ringan jika
menerapkan kebijakan strategi dari PT Madubaru tersebut.
Beberapa
mitra binaan PT Madubaru meliputi:
1) Kemitraan
dengan Pelaku Perdagangan: Program ini memberikan pinjaman modal usaha kepada
masyarakat, terutama yang tinggal di sekitar PT Madubaru, meskipun juga
mencakup masyarakat dari luar wilayah perusahaan.
2) Kemitraan
dengan Pelaku Industri: PT Madubaru memberikan modal usaha kepada pelaku
industri, yang diwajibkan mengembalikan pokok modal melalui kredit. Kemitraan
ini mencakup usaha furniture, kerajinan, mebel, handicraft, serta industri jasa
seperti bengkel, persewaan sound, dan konveksi.
3) Kemitraan
dengan Peternakan dan Perikanan: Perusahaan memberikan bantuan modal untuk
membeli ternak yang kemudian dipelihara dan dijual. Peternak diwajibkan
membayar pokok modal secara bertahap, bisa juga dilunasi sekaligus sesuai
kemampuan.
4) Kemitraan
dalam Bidang Pertanian: PT Madubaru membentuk kelompok tani yang dibina dan
didanai oleh perusahaan, dengan hasil pertanian yang dibeli oleh PT Madubaru.
Program ini ditujukan kepada petani, khususnya petani tebu di sekitar area
perusahaan, dengan lahan yang dikerjakan adalah milik perusahaan.
Pelaksanaan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan
dilakukan melalui beberapa langkah. Pertama, masyarakat mengajukan proposal
kepada perusahaan. Selanjutnya, tim PT Madubaru melakukan survei untuk
mengevaluasi kelayakan proposal tersebut. Jika disetujui, tahap berikutnya
adalah pemberian modal usaha dan penetapan mitra binaan. Untuk program Bina
Lingkungan, PT Madubaru menerima instruksi dari PT RNI. Tim kemudian melakukan
survei ke lokasi desa yang akan menerima bantuan, dan hasil survei digunakan
sebagai dasar pengajuan anggaran. Anggaran yang disetujui disesuaikan dengan
permintaan dari tim atau perusahaan kepada PT RNI sebagai perusahaan induk.
Masyarakat yang proposalnya diterima akan diundang untuk proses penerimaan
bantuan.
b. Program
Bina Lingkungan
Program Bina Lingkungan PT Madubaru adalah bentuk
bantuan sosial kepada masyarakat, yang dibagi menjadi beberapa kategori,
seperti bencana alam, pendidikan, kesehatan, sarana prasarana umum, sarana
ibadah, dan pelestarian alam. PT Madubaru juga menerima usulan dari masyarakat
terkait program binaan sesuai dengan kebutuhan mereka. Selama wabah Covid-19,
PT Madubaru memberikan bantuan maksimal kepada masyarakat, memanfaatkan momen
tersebut untuk fokus pada program Bina Lingkungan yang berorientasi pada bantuan
sosial. Anggaran untuk menjalankan program PKBL diambil dari 1% dari laba
perusahaan, dibagi menjadi 0,5% untuk kemitraan dan 0,5% untuk program Bina
Lingkungan.
Berdasarkan hasil penelitian, hanya sedikit program
yang diimplementasikan secara mandiri oleh tim pelaksana PKBL. Program PKBL
yang telah dilaksanakan oleh PT Madubaru dalam lima tahun terakhir dan masih
berlanjut adalah sebagai berikut:
1) Bantuan
kepada Kaum Dhuafa
Bantuan
tersebut rutin diberikan setiap tahun, baik sebelum masa giling maupun selama
bulan Ramadan. Para penerima bantuan ditentukan berdasarkan rekomendasi dari
kepala dusun setempat, umumnya sebanyak 10 warga dari setiap pedusunan, dengan
total 12 pedukuhan. Program ini mendapatkan respons positif dari kepala dusun
dan masyarakat di sekitar perusahaan. Bantuan dilaksanakan oleh staf PT
Madubaru yang langsung mengunjungi rumah warga, dan pada bulan Ramadan, acara
buka bersama juga diadakan bersamaan dengan pemberian bantuan. Menurut Bapak
Hanafi (Asisten PKBL PT Madubaru), prioritas utama adalah masyarakat yang
berada dekat dengan perusahaan. Setelah itu, penyaluran PKBL juga diberikan
kepada pihak-pihak lain yang dianggap berhak menerima bantuan, selama masih
dalam lingkup Provinsi DIY.
2) Pembangunan
Sarana dan Prasarana.
PKBL yang dilaksanakan oleh PT Madubaru memberikan
bantuan berupa perlengkapan dan peralatan sekolah selama tahun ajaran 2009-2013
kepada beberapa instansi pendidikan di sekitar perusahaan, seperti SD, SMP, dan
TK. Selain alat tulis, bantuan juga mencakup pemberian beasiswa kepada siswa
berprestasi di instansi pendidikan tersebut. Beasiswa ini diberikan selama dua
semester, dengan 15 siswa SD menerima Rp 500.000 per semester, dan 3 siswa SMP
menerima Rp 750.000 per semester. Namun, pada tahun 2015, PT Madubaru
menghentikan bantuan pendidikan tersebut dan mengalihkan penyalurannya kepada
pemerintah Kabupaten Bantul.
Evaluasi
Program Corporate Sosial Responsbility PT Madubaru
a. Anggaran
bantuan
Penganggaran dana PKBL diambil dari 1% laba bersih
perusahaan, yang dialokasikan sebesar 0,5% untuk program kemitraan dan 0,5%
untuk program bina lingkungan. Besaran anggaran ini telah ditetapkan dalam keputusan
Rapat Umum Pemegang Saham.
b. Cakupan
Wilayah.
Sasaran program CSR PT Madubaru, yang mencakup program
kemitraan dan bina lingkungan, adalah pelaku usaha kecil di sekitar perusahaan,
serta masyarakat di sekitar dan wilayah DIY. Masyarakat yang menjadi skala
prioritas adalah yang berada di Kalurahan Tirtonirmolo, meskipun masyarakat di
luar wilayah perusahaan juga tetap menjadi target program.
c. Transparansi
dan Akuntabilitas.
PT Madubaru memiliki mekanisme audit sosial dan
finansial untuk mengevaluasi sejauh mana program-program CSR dijalankan sesuai
dengan kebutuhan masyarakat. Masyarakat yang mengetahui program kemitraan dapat
mengajukan proposal untuk peminjaman modal usaha dan bantuan pembangunan yang
sesuai dengan kebutuhan mereka. Selain itu, transparansi dalam pelaporan
kegiatan CSR dijaga dengan laporan tertulis yang disampaikan setiap triwulan
kepada direktur perusahaan.
d. Monitoring
Dalam perencanaan, keterlibatan stakeholder sangat
penting pada setiap pelaksanaan program. Mekanisme monitoring dilakukan melalui
bimbingan kepada mitra binaan dalam program kemitraan CSR PT Madubaru.
Monitoring dilakukan secara fleksibel sesuai kebutuhan, yang mencakup
komunikasi antara staf PKBL PT Madubaru dan mitra binaan mengenai perkembangan
usaha, kendala yang dihadapi, serta bantuan dalam menyelesaikan masalah. Namun,
monitoring oleh staf PKBL dirasa belum maksimal, karena banyak mitra binaan yang
mengalami keterlambatan atau kesulitan dalam mengembalikan pinjaman. Hal ini
mendorong tim staf PKBL untuk menyusun strategi baru untuk mengatasi masalah
tersebut. Salah satu solusi yang diberikan adalah opsi pembayaran secara
bertahap, di mana mitra binaan dapat membayar pinjaman per hari sesuai
kemampuan, bukan hanya sebulan sekali. Selain itu, mitra binaan tidak dibebani
bunga, hanya diwajibkan membayar pokok pinjaman saja.
e. Keberlanjutan.
Beberapa program CSR PT Madubaru terdiri dari program
jangka pendek dan jangka panjang. Program jangka pendek mencakup program bina
lingkungan, sementara program jangka panjang adalah program kemitraan yang
berlangsung selama 5 tahun untuk membina mitra dalam pengembalian modal
pinjaman usaha. Program bina lingkungan bersifat filantropik atau sukarela,
yang mencakup bantuan sarana prasarana umum, bantuan gula, bantuan pendidikan,
dan bantuan sarana ibadah, yang dilaksanakan secara rutin setiap bulan.
Kesimpulan
Berdasarkan
pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan CSR PT Madubaru
diwujudkan dalam bentuk Program Kemitraan dan Bina Lingkungan. Prinsip yang diterapkan
dalam pelaksanaan CSR ini adalah keberlanjutan, pertanggungjawaban, dan
keterbukaan. Meskipun menghadapi beberapa kendala, terutama dalam program
kemitraan, PT Madubaru berhasil menjalankan program CSR-nya dengan baik selama
periode 2019 hingga 2024. Dukungan terhadap UMKM dan masyarakat sekitar, serta
komitmen terhadap keberlanjutan dan transparansi, menjadi faktor kunci yang
membuat program CSR tersebut efektif dan dihargai oleh masyarakat setempat.
BIBLIOGRAFI
Afriani,
Antong, & Usman, H. (2023). Implementasi Corporate Social Responsibility
(CSR) Dalam Meningkatkan Citra Perusahaan Di Mata Masyarakat Pada PT Pratomo
Putra Teknik Palopo. Jurnal Riset Terapan Akuntansi, 7(1).
Cahya,
R. A. (2022). Implementasi CSR (Corporate Social Responsibility) PT Semen
Baturaja (Persero) Tbk sebagai Upaya dalam Pembinaan Lingkungan dan
Kemitraan. JIM: Journal of International Management, 1(1).
Carroll,
A. B. (1991). The pyramid of corporate social responsibility: Toward the moral
management of organizational stakeholders. Business Horizons, 34(4).
https://doi.org/10.1016/0007-6813(91)90005-G
Creswell, W. J. (1998). Qualitatif Inquiry and Research Design. California : Sage
Publication.
Idris,
A. R. (2005). Corporate Sosial Responsibility (CSR) Sebuah gagasan dan
implementasi. Retrieved from www.fajar.co.id/news.php
Kartini, D. (2013). Corporate Social Responsibility
Transformasi Konsep Sustainability Management dan implementasi di Indonesia.
Bandung : Refika Aditama.
Krisdamayanti,
C. D., & Retnani, E. D. (2020). Pengaruh Csr, Ukuran Perusahaan Dan
Leverage Terhadap Kinerja Keuangan Perusahaan. Jurnal Ilmu Ekonomi Dan
Riset Akuntansi, 9(4).
Kusnah,
H., & Kirana, O. P. (2023). Pengaruh Penerapan Green Accounting, Corporate
Social Responsibility, dan Ukuran Perusahaan Terhadap Kinerja Keuangan. In AKUNESA:
Jurnal Akuntansi Unesa (Vol. 11, Issue 3).
Ruki,
M. S., & Maulana, R. (2023). Pemanfaatan Corporate Social Responsibility
Pt. Sisirau Dalam Pemberdayaan Masyarakat Didesa Sidodadi. Esensi, 1(1).
Suharto, E. (2010). In CSR & COMDEV.
Alfabeta.
Moleong,
L. J. (2018). Metodologi Penelitian Kualitatif. PT Remaja Rosdakarya.
Murdiyanto, D. E. (2020). Penelitian Kualitatif (Teori
dan Aplikasi disertai contoh proposal). Yogyakarta: Lembaga Penelitian dan
Pengabdian Pada Masyarakat UPN "Veteran" Yogyakarta Press.
Mustar,
Y. S., Susanto, I. H., & Bakti, A. P. (2018). Pendidikan Kesehatan:
Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di Sekolah Dasar. JISIP (Jurnal Ilmu
Sosial Dan Pendidikan), 2(2). https://doi.org/10.58258/jisip.v2i2.359
Nani, A. D. (2020). Efektivitas Penerapan Sistem
Insentif Bagi Manajer Dan Karyawan. Jurnal Bisnis Damarjaya, 44-54.
Putri, F. D. (2021). Buku Pedoman Pengertian UMKM
dan Pendaftaran Merek . Surabaya.
Retnaningsih,
H. (2015). Permasalahan Corporate Social Responsibility (CSR) dalam Rangka
Pemberdayaan Masyarakat. Aspirasi: Jurnal Masalah-Masalah Sosial, 6(2).
Shakila,
A., Aulia, A., Stiawan, A. D., Karmila, F., Gibran, A. G., Sinaga, U. M.,
& Siswajanthy, F. (2024). Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dalam Corporate
Social Responsibility (CSR). Jurnal Pendidikan Tambusai, 8(1).
Copyright
holder: Kartika
Julliana Galilei (2024) |
First
publication right: Syntax Literate:
Jurnal Ilmiah Indonesia |
This
article is licensed under: |