Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p–ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398

Vol. 9, No. 11, November 2024

 

PENGARUH CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY, CAPITAL INTENSITY DAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE TERHADAP TAX AVOIDANCE DENGAN PROFITABILITAS SEBAGAI VARIABEL MODERASI

 

Ni Luh Putri Honey Dewi1, I Putu Gede Diatmika2, I Made Pradana Adiputra3

Universitas Pendidikan Ganesha, Indonesia1,2,3

Email: [email protected]1, [email protected]2, [email protected]3

 

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh beberapa variabel, yaitu: (1) Corporate Social Responsibility, (2) Capital Intensity, (3) Good Corporate Governance Terhadap Tax Avoidance yang dimoderasi oleh variabel Profitabilitas. Populasi yang digunakan dalam penelitian ini adalah perusahaan sektor properti, real estate dan konstruksi bangunan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia pada tahun 2018-2022. Pengambilan sampel menggunakan teknik purposive sampling. Alasan peneliti memilih perusahaan property and real estate sebagai obyek penelitian karena adanya tingkat return terhadap investasi yang dianggap besar dan sektor tersebut dipandang menjadi salah satu kontibusi besar bagi perekonomian Negara Indonesia. Metode pengumpulan data yang digunakan yaitu dokumentasi yakni data yang diperoleh berupa laporan tahunan masing-masing emitmen perusahaan sektor properti, real estate dan konstruksi bangunan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode 2018-2022 dan juga menggunakan studi pustaka dilakukan dengan mengkaji dan menelaah berbagai literatur yang berkaitan dengan penelitian ini. Penelitian ini menggunakan analisis regresi linear berganda (Multiple Regression Analysis) dengan menggunakan alat pengolahan data yang dibantu oleh software STATA. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Corporate social responsibility tidak berpengaruh terhadap tax avoidance, (2) Capital intensity berpengaruh positif terhadap tax avoidance, (3) Good corporate governance berpengaruh negative terhadap tax avoidance, (4) Profitabilitas tidak dapat memoderasi pengaruh corporate social responsibility terhadap tax avoidance, (5) Profitabilitas tidak dapat dapat memoderasi pengaruh capital intensity terhadap tax avoidance dan (6) Profitabilitas dapat memoderasi pengaruh good corporate governance terhadap tax avoidance.

Kata kunci: capital intensity, corporate social responsibility, good corporate governance, profitabilitas, tax avoidance.

 

Abstract

This research aims to determine several influence variables, namely: (1) Corporate Social Responsibility, (2) Capital Intensity, (3) Good Corporate Governance on Tax Avoidance which is moderated by the Profitability variable. The population used in this research is property, real estate and construction sector building companies listed on the Indonesia Stock Exchange in 2018-2022. Sampling used purposive sampling technique. The reason the researcher chose property and real estate companies as the research objective was because the rate of return on investment was considered large and this sector was seen as a major contribution to the Indonesian economy. The data collection method used is documentation, namely data obtained in the form of annual reports from each issuer of companies in the property, real estate and building construction sectors listed on the Indonesia Stock Exchange for the 2018-2022 period and also using literature studies carried out by reviewing and analyzing various literature related to this research. This research uses multiple linear regression analysis (Multiple Regression Analysis) using data processing tools assisted by STATA software. The results of the research show that (1) Corporate social responsibility has no effect on tax avoidance, (2) Capital intensity has a positive effect on tax avoidance, (3) Good corporate governance has a negative effect on tax avoidance, (4) Profitability cannot moderate the effect corporate social responsibility on tax avoidance, (5) Profitability cannot moderate the influence of capital intensity on tax avoidance and (6) Profitability can moderate the influence of good corporate governance on tax avoidance.

Key words: capital intensity, corporate social responsibility, good corporate governance, profitability, tax avoidance.

 

Pendahuluan

Mengacu pada UU RI No. 28 Tahun 2007 yang digunakan untuk membahas Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang ada dalam pasal 1 bagian ayat 1, maka dijelaskan bahwa pajak dalam hal ini dinilai sebagai adanya kontribusi yang bersifat dengan secara wajib yang dilakukan pada negara yang posisinya telah terutang oleh orang pribadi atau juga terutang oleh badan yang memiliki sifat yang dalam hal ini memaksa yang juga mengacu pada aturan yang ada dalam Undang-Undang, dimana pembayaran ini dengan tanpa mendapatkan imbalan yang didapatkan dengan secara langsung dan apa yang sudah dibayarkan akan dipakai guna membiayai hal-hal yang termasuk dalam keperluan negara dan juga bagi sebesar-besarnya dipakai untuk meningkatkan kemakmuran rakyat. Pajak dalam hal ini juga dinilai sebagai salah satu penyumbang yang posisinya terbesar untuk dijadikan sebagai sumber dari pendapatan negara, maka dengan hal inilah pajak telah dinilai mampu memiliki fungsi dan juga peranan yang begitu sangat penting bagi mendukung keberlangsungan negara yang dimana dalam hal ini secara khususnya untuk mendukung pelaksanaan pembangunan infrastruktur dan juga dipakai guna mendukung kemandirian finansial yang ada dalam sebuah negara.

Dalam hal ini, maka diketahui bahwa penghindaran pajak dianggap tentu saja berlainan dengan melakukan perbuatan atau tindakan seebagai penggelapan pajak. Diketahui bahwa penggelapan pajak (tax avasion) dalam hal ini dinilai sebagai bentuk melakukan upaya atau usaha yang dilakukan oleh para kalangan masyarakat yang terdata sebagai wajib pajak atau juga dilakukan oleh lembaga atau badan dengan memiliki maksud guna meminimalisir sejumlah beban pajak dengan cara melakukan perbuatan yang arahnya melanggar aturan yang ada dalam undang-undang. Dipahami bahwa penghindaran pajak (tax avoidance) dalam masa saat ini atau belakangan ini telah menjadi titik fokus guna untuk diberikan perhatian yang dianggap hampir bagi seluruh negara yang melakukan kegiatan transaksi bisnis lintas negara. Dengan demikian, maka melakukan penghindaran pajak dalam hal ini telah mampu untuk dilakukan oleh pihak perusahaan dengan cara manajemen pajak yang posisinya telah tertata dengan secara baik.

Dalam hal ini, maka dijelaskan bahwa peraturan perpajakan yang berlaku di kawasan Indonesia ialah berupa Self-Assessment System, dimana dalam hal ini pihak pemerintah dengan secara sepenuhnya memberikan kepercayaan kepada kalangan masyarakat yang terdata sebagai pihak Wajib Pajak guna melakukan proses perhitungan, melakukan proses pembayaran, dan juga melakukan proses pelaporan pada jumlah pajak yang posisinya telah terutang dengan secara sendiri, dimana dalam hal ini juga adanya peran dan juga tugas fiskus disini ialah guna agar dapat memberikan pelayanan, melakukan tugas pengawasan, dan juga memberikan pembinaan pada kalangan masyarakat yang dinilai menjadi pihak Wajib Pajak. Dengan adanya peraturan perpajakan, maka diketahui hal inilah yang mampu menjadikan para  Wajib Pajak menerima kemudahan guna melakukan proses penghindaran pajak (tax avoidance) yang dikarenakan dalam hal ini melakukan hal-hal ini dengan sendirinya baik mengisi, menghitung, dan juga melakukan proses untuk membayar pun dilakukan sendiri. Tren adanya penghindaran pajak (tax avoidance) telah dianggap mampu mengakibatkan terjadinya kendala atau sebagai hambatan dalam proses penerimaan kas negara.

Salah satu contoh perusahaan property, real estate dan konstruksi bangunan ternama di Indonesia dan terdaftar di Bursa Efek Indonesia ternyata juga melakukan penghindaran pajak yaitu adalah PT. Ciputra Development, Tbk yang melakukan penghindaran pajak dengan cara menyembunyikan kekayaan yang mencapai USD 1,6 Miliar atau setara dengan Rp 21,6 triliun (kurs Rp 13.538) dengan tujuan penghindari pajak negara. Perusahaan property dan real estate merupakan perusahaan yang paling banyak terdeteksi dalam kecurangan laporan keuangan termasuk penghindaran pajak.

Fenomena property, real estate dan konstruksi bangunan lainnya yang melakukan penghindaran pajak yang terjadi di Indonesia atas transaksi properti yang dilakukan pengembang (depelover) Perumahan Bukit Semarang Baru yang dikembangkan oleh PT Karyadeka Alam Lestari yakni penjualan rumah mewah seharga Rp 7,1 Miliar di Semarang. Namun di akta notaris hanya tertulis Rp 940 juta. Itu artinya terdapat selisih harga Rp 6,1 Miliar. Atas transaksi ini, ada potensi PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang harus disetor 10 persen dikali Rp 6,1 Miliar atau Rp 610 juta. Kekurangan lain PPh (Pajak Penghasilan) final sebesar 5 persen dikalikan Rp 6,1 Miliar atau Rp 300 juta. Total kekurangan pajak senilai Rp 910 juta. Jika developer ini menjual ratusan unit rumah mewah, kerugian negara bisa mencapai puluhan miliar rupiah dari satu proyek perumahan. 

Hal serupa juga di lakukan oleh SS Selaku direktur utama PT. PUI yang pada 2017 pernah melakukan transaksi berupa penjualan 13 unit properti. Lawan transaksi dari PT PUI telah membayar seluruh nilai kesepakatan harga beserta nilai PPN 10 persen secara tunai dan PT PUI telah memungut PPN 10 persen tersebut dari lawan transaksi, namun PT PUI tidak melaporkan seluruh penjualan tersebut dan menyampaikan SPT Masa PPN dengan status NIHIL. Perbuatan yang dilakukan SS sebagai Direktur Utama menimbulkan kerugian pada pendapatan negara berupa pokok pajak sebesar Rp 465 juta dengan sanksi denda sebesar Rp 1,3 miliar (Kurniawan, 2024).

Teori legitimasi yang diterapkan oleh perusahaan yaitu melakukan pengungkapan aktivitas perusahaan di bidang lingkungan dan sosial dalam bentuk laporan keberlanjutan atau dalam bentuk laporan tahunan. Pengungkapan yang telah dilakukan perusahaan merupakan bentuk dari legitimasi aktivitas perusahaan di mata publik, karena merupakan pengungkapan tanggung jawab sosial akan menunjukkan tingkat kepatuhan suatu perusahaan. Sesuai dengan teori legitimasi, perusahaan sebaiknya memberikan contoh yang baik bagi masyarakat bahwa mereka telah mengikuti norma dan aturan yang berlaku di lingkungan sekitar sehingga kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan akan diterima. Salah satu caranya adalah dengan melaksanakan tanggung jawab sosial atau CSR (Jao & Holly, 2022). Bisnis yang memiliki skor tanggung jawab sosial industri yang baik cenderung tidak mengadopsi strategi penghindaran pajak. Penghindaran pajak atau tax avoidance merupakan upaya penghindaran pajak secara legal yang tidak melanggar peraturan perpajakan untuk meminimalkan beban pajak dengan memanfaatkan kelemahan ketentuan perpajakan. Berdasarkan Legitimacy Theory, pengungkapan CSR bertujuan untuk mendapatkan legitimasi positif dari masyarakat. Perusahaan dengan citra yang baik berusaha untuk mempertahankannya sehingga semakin tinggi tingkat kinerja CSR dari suatu perusahaan, semakin rendah kemungkinan penghindaran pajak. Hal ini didukung oleh penelitian Nazri (2019), Zoebar dan Miftah (2020) dan Aryatama dan Raharja (2021) yang menunjukkan Corporate Social Responsibility berpengaruh negatif terhadap tax avoidance, walaupun penelitian Sari dan Indrawan (2020) masih menunjukkan Corporate Social Responsibility berpengaruh positif terhadap tax avoidance.

Hal yang juga dapat mempengaruhi terjadinya tax axoidance adalah capital intensity. Beberapa peneliti juga meneliti hubungan antara capital intensity terhadap tax avoidance. Aset tetap perusahaan memiliki umur ekonomis yang berbeda-beda dilihat dari perpajakan Indonesia. Hampir seluruh aset tetap akan mengalami penyusutan yang akan menjadi biaya penyusutan dalam laporan keuangan perusahaan (Darsani & Sukartha, 2021). Sementara biaya penyusutan ini adalah biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan dalam perhitungan pajak perusahaan. Semakin besar biaya penyusutan akan semakin kecil tingkat pajak yang harus dibayarkan perusahaan (Mailia & Apollo, 2019). Pengaruh capital intensity terhadap tax avoidance didasari oleh Teori Agensi (Zoebar & Miftah, 2020). Berdasarkan teori agensi bahwa akan ada konflik dimana pihak manajer akan memanfaatkan dengan memperbesar investasi dalam bentuk aset tetap untuk memperoleh keuntungan berupa beban depresiasi yang dapat digunakan sebagai pengurang pajak sehingga laba kena pajak yang dibayar perusahaan menjadi rendah dan hal ini yang mengakibatkan pihak perusahaan melakukan tindakan penghindaran pajak (Sari & Indrawan, 2022). Perusahaan cenderung menggunakan prosedur akuntansi dengan menurunkan laba yang dilakukan dengan cara menginvestasikan laba berupa aset tetap yang nantinya akan dilakukan penyusutan. Penyusutan pada aset tetap yang dimiliki perusahaan dapat digunakan sebagai pengurang laba yang menjadi dasar perhitungan pajak perusahaan. Oleh karena itu, pihak manajemen perusahaan akan menginvestasikan dana perusahaan yang menganggur ke dalam bentuk aset tetap dengan tujuan memanfaatkan beban penyusutannya sebagai pengurang beban pajak (Mailia, 2020). Perusahaan yang mempunyai proporsi aset tetap yang tinggi, mempunyai kesempatan dalam perencanaan pajak. Capital intensity yang meningkat, menyebabkan peningkatan terhadap beban penyusutan. Adanya peningkatan beban penyusutan tersebut dimanfaatkan oleh perusahaan untuk mengurangi laba yang digunakan sebagai dasar perhitungan pajak. Sehingga peningkatan capital intensity mendorong perusahaan melakukan penghindaran pajak.

Aset tetap perusahaan memiliki umur ekonomis yang berbeda-beda dilihat dari perpajakan Indonesia. Hampir seluruh aset tetap akan mengalami penyusutan yang akan menjadi biaya penyusutan dalam laporan keuangan perusahaan (Darsani & Sukartha, 2021). Sementara biaya penyusutan ini adalah biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan dalam perhitungan pajak perusahaan. Semakin besar biaya penyusutan akan semakin kecil tingkat pajak yang harus dibayarkan perusahaan (Mailia & Apollo, 2019). 

Selain Corporate Social Responsibility (CSR) dan capital intensity, faktor lain yaitu Good Corporate Governance (GCG) juga dapat mempengaruhi tax avoidance. Good corporate governance merupakan suatu sistem, proses dan struktur yang mengatur pola hubungan harmonis antara manajer, pemilik, pemegang saham dan stakeholder lainnya yang digunakan untuk mengarahkan, mengelola dan mengendalikan perusahaan dalam rangka meningkatkan kemajuan usaha yang transparan dan akuntabilitas perusahaan yang menekankan pada pentingnya pemenuhan tanggung jawab kepada pemegang saham dan stakeholder lainnya. Pengaruh Good Corporate Governance terhadap capital intensity didasari oleh Teori Agensi (Hanifah, 2022).

Good Corporate Governance memiliki peranan-peranan dalam pengawasan terhadap sebuah perusahaan. Salah satunya adalah pengawasan atas pajak perusahaan. Sehingga Good Corporate Governance yang tinggi akan mengawasi dan mengarahkan perusahaan untuk selalu bertindak sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk menghindari kerugian atau hal-hal lain yang tidak diinginkan. Good Corporate Governance yang tinggi akan menjaga dan mengarahkan perusahaan untuk menghindari tax avoidance. Sehingga semakin tinggi GCG maka tax avoidance akan semakin rendah, dimana hal ini sesuai dengan hasil penelitian Yuni dan Setiawan (2019), Dzulisa (2021), dan Alya dan Husnaini (2024) yang menunjukkan good corporate governance berpengaruh negative terhadap tax avoidance.

Berdasarkan penelitian terdahulu, ditemukan inkonsistensi hasil penelitian dari pengaruh Corporate Social Responsibility, Capital Intensity, Good Corporate Governance terhadap Tax Avoidance. Menurut Darmayanti dan Merkusiawati (2019) dan Aryatama dan Raharja (2021) menyatakan bahwa Corporate Social Responsibility tidak berpengaruh pada Tax Avoidance, dan diikuti oleh pernyataan dari (Nazri, 2019) yang dalam penelitiannya juga mengemukakan bahwa variabel corporate social responsibility berpengaruh negative terhadap tax avoidance. Namun hal ini bertentangan dengan Zoebar dan Miftah (2020) dan yang menyatakan Corporate Social Responsibility berpengaruh signifikan terhadap Tax Avoidance. Hal ini juga di perkuat oleh hasil penelitian dari Karundeng, Upa dan Dananjaya (2020), yang menyatakan semakin tinggi tingkat kegiatan CSR maka semakin tinggi pula tanggung jawab perusahaan terhadap kewajiban perpajakannya. Selain itu, CSR mempunyai pengaruh yang lebih kuat terhadap penurunan penghindaran pajak jika CSR dilakukan oleh perusahaan besar Widiyantoro dan Sitorus (2019). 

Dalam penelitian Zoebar dan Miftah (2020) menunjukan bahwa variabel Capital Intensity tidak berpengaruh terhadap Tax Avoidance. Hasil berbeda di ungkapkan oleh (Dwiyanti & Jati, 2019), (Sumantri, Kusnawan & Anggraeni, 2022) dan (Aryatama & Raharja, 2021), yang menyebutkan bahwa Capital Intensity berpengaruh positif pada Tax Avoidance. Pernyataan ini juga di perkuat dengan hasil penelitian dari (Kinasih et al., 2023) yang berkesimpulan bahwa capital intensity berpengaruh positif secara signifikan terhadap penghindaran pajak. Hasil pernyataan dari (Nazri, 2019) yang juga menyatakan bahwa capital intensity berpengaruh positif terhadap tax avoidance memperkuat pernyataan 4 penelitian yang sudah di sampaikan terlebih dahulu.

Menurut penelitian yang di lakukan oleh (Chasbiandani, Astuti & Ambarwati, 2020) Good Corporate Governance berpengaruh significant terhadap tax avoidance. Namun hal ini bertentangan dengan (Yuni & Setiawan, 2019) dan (Dzulisa, 2021) yang menyatakan Kepemilikan institusional berpengaruh negatif terhadap penghindaran pajak. Hal ini juga diperkuat dengan penelitian dari (Alya & Husnaini, 2024) dan ada penelitian (Yusuf & Herawati, 2021) juga memberikan pernyataan bahwa kepemilikan institusional berpengaruh negatif terhadap tax avoidance. Kepemilikan institusional yang dimoderasi melalui Profitabilitas dan memperkuat pengaruh terjadinya tax avoidance.

Kurang konsistennya hasil penelitian yang menimbulkan research gap dari hasil penelitian terdahulu mendorong peneliti untuk melakukan penelitian kembali. Penelitian terdahulu yang sejenis hanya meneliti pengaruh langsung antara Corporate Social Responsiblity, Capital Intensity, Good Corporate Governance, dan Profitabilitas Terhadap Tax Avoidance, untuk menciptakan kebaruan (novelty) ditambahkan variable moderasi yang menggunakan Profitabilitas. Sehingga terbentuk model penelitian baru yakni pengaruh Corporate Social Responsiblity, Capital Intensity, dan Good Corporate Governance Terhadap Tax Avoidance dengan Profitabilitas sebagai variable moderasi. Profitabilitas merupakan kemampuan perusahaan dalam menghasilkan laba sehingga mampu meningkatkan nilai pemegang saham perusahaan. Perusahaan dengan tingkat profitabilitas yang tinggi akan lebih memungkinkan melakukan tindakan tax avoidance dibandingkan perusahaan dengan tingkat proitabilitas lebih rendah. Dengan adanya Profitabilitas sebagai variabel moderasi diharapkan dapat memoderasi Corporate Social Responsibleity, Capital Intensity, Good Corporate Governance terhadap Tax Avoidance.

 

Hipotesis Penelitian

Pengaruh Corporate Social Responsibility terhadap Tax Avoidance

CSR dalam hal ini berhasil dinilai sebagai adanya bentuk tanggung jawab dari pihak perusahaan pada lingkungan sosialnya. CSR juga mampu dinilai sebagai sebuah adanya komitmen yang dipakai dalam melakukan kegiatan bisnis untuk melakukan sika atau tindakan yang secara etis, melakukan kontribusi dalam melakukan proses pengembangan pada ekonomi, melakukan proses peningkatan pada kualitas hidup pekerja, pada komunitas yang dinilai statusnya lokal, dan juga pada kalangan masyarakat luas. Konsep CSR dalam hal ini bentuknya berupa seft-control (pengendalian diri) daripada adanya pemaksaan yang dilakukan dengan tipe perilaku tertentu dari sumber-sumber yang diketahui asalnya dari luar (Kast dan Rosenzweig, 2002). Dengan begiu, maka para pihal pemegang saham telah melakukan kegiatan investasi pada sumber daya yang dipunyainya dalam memberikan dukungan guna melakukan kegiatan yang ada dalam operasional perusahaan. Penelitian yang dilakukan oleh (Setiawati, Farida dan Adi 2020), (Zoebar & Miftah, 2020) yang menyatakan Corporate Social Responsibility berpengaruh signifikan terhadap Tax Avoidance. Hal ini juga di perkuat oleh hasil penelitian dari (Karundeng, Upa & Dananjaya, 2020), pengungkapan CSR memberikan pengaruh positif pada tax avoidance. Namun, penelitian yang dilakukan oleh (Darmayanti & Merkusiawati, 2019) dan (Aryatama & Raharja, 2021) memberikan hasil bahwa pengungkapan CSR tidak berpengaruh pada tax avoidance. Berdasarkan uraian di atas hipotesis yang dirumuskan dalam penelitian ini yaitu sebagai berikut.

H1: Pengungkapan Corporate Social Responsibility berpengaruh positif pada Tax Avoidance.

 

Pengaruh Capital Intensity terhadap Tax Avoidance

Capital intensity menggambarkan seberapa besar perusahaan menginvestasikan asetnya dalam bentuk aset tetap dan persediaan. Dwiyanti dan Jati (2019) telah melakukan penelitian dan mendapatkan hasil yaitu semakin besar intensitas aset tetap suatu perusahaan, maka semakin besar praktik penghindaran pajak perusahaan. Aset tetap perusahaan memiliki umur ekonomis yang berbeda-beda dilihat dari perpajakan Indonesia. Hampir seluruh aset tetap akan mengalami penyusutan yang akan menjadi biaya penyusutan dalam laporan keuangan perusahaan. Sementara biaya penyusutan ini adalah biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan dalam perhitungan pajak perusahaan. Perusahaan yang memiliki aset tetap yang besar cenderung akan melakukan penghindaran pajak dengan meminimalkan beban pajak sehingga menghasilkan Efektif Tax Rate (ETR) yang lebih kecil. Penelitian yang dilakukan oleh (Dwiyanti & Jati, 2019), (Sumantri, Kusnawan & Anggraeni, 2022) dan (Aryatama & Raharja, 2021), yang menyebutkan bahwa Capital Intensity berpengaruh positif pada Tax Avoidance.  Hasil berbeda di ungkapkan oleh (Zoebar & Miftah, 2020) menyatakan bahwa Capital Intensity tidak berpengaruh terhadap Tax Avoidance.

H2: Capital intensity berpengaruh positif pada Tax Avoidance.

 

Pengaruh Good Corporate Governance terhadap Tax Avoidance.

GCG merujuk pada kerangka kerja, prinsip, dan praktik yang digunakan untuk mengatur dan mengelola suatu organisasi secara efektif dan bertanggung jawab. Hal ini melibatkan proses pengambilan keputusan yang transparan, akuntabel, dan adil, serta menjaga kepentingan pemangku kepentingan (stakeholders) yang beragam (Jamil & Elvira, 2024). Dalam hal ini perlu untuk diketahui ialah dalam sebuah kegiatan praktiknya, maka konsep corporate governance governance telah berhasil dituangkan dalam bentuk yang berupa suatu mekanisme yang dalam hal ini berkaitan mengenai sebuah seperangkat tahapan prosedur, adanya kaidah-kaidah aturan yang dipakai untuk mengatur dengan mampu secara jelas yang dalam hal ini berkaitan mengenai jalinan hubungan yang terjadi diantara pihak yang melakukan pengambil keputusan, pihak atau orang yang dalam hal ini juga mempunyai kewajiban melakukan proses pengawasan dan adanya juga dalam hal ini pihak yang melakukan proses pengendalian pada organisasi atau perusahaan. Menurut (Chasbiandani, Astuti & Ambarwati, 2020) Good Corporate Governance berpengaruh significant terhadap tax avoidance. Namun hal ini bertentangan dengan (Yuni & Setiawan, 2019) dan (Dzulisa, 2021) yang menyatakan Kepemilikan institusional berpengaruh negatif terhadap penghindaran pajak. Hal ini juga diperkuat dengan penelitian dari (Alya & Husnaini, 2024).

H3: Good Corporate Governance berpengaruh negatif pada Tax Avoidance.

 

Pengaruh Profitabilitas Dalam Memoderasi Corporate Social Responsibility Terhadap Tax Avoidance

Artini dan Setiawan (2021) profitabilitas sebagai variabel pemoderasi mampu memoderasi pengaruh pengungkapan CSR pada penghindaran pajak. Pengungkapan Corporate Social Responsibility (CSR) berpengaruh negatif pada penghindaran pajak (Sumantri, Kusnawan, & Anggraeni, 2022) (Yusuf, Herawati, & Yulianti, 2021). Hal ini menunjukkan tingkat pengungkapan CSR yang tinggi cenderung semakin tinggi pula kesadaran tanggung jawab perusahaan untuk membayar pajak (Wardani & Taurina, 2022). Kedua, profitabilitas yang diproksikan dengan Return on Assets (ROA) mampu memoderasi pengaruh pengungkapan CSR pada penghindaran pajak (Aryatama & Raharja, 2021). Hal ini menunjukkan bahwa perusahaan dengan tingkat profitabilitas tinggi serta pengungkapan CSR yang luas cenderung mengurangi tindakan penghindaran pajak.

H4: Profitabilitas mampu memoderasi pengaruh CSR terhadap Penghindaran Pajak (tax avoidance).

 

Pengaruh Profitabilitas dalam memoderasi pengaruh Capital Intensity terhadap Penghindaran Pajak (tax avoidance)

Suci dan Tanno (2022) Semakin tinggi nilai capital intensity maka akan semakin meningkatkan beban penyusutan atas aset tetap. Sehingga pajak suatu perusahaan juga akan meningkat, akibatnya beban pajak akan menurun dikarenakan beban penyusutan tersebut dapat pengurang beban pajak perusahaan. Dengan adanya beban tersebut maka hal itu akan mendorong investor dalam penurunan laba untuk melakukan tindakan penghindaran pajak. Manajemen dalam hal ini memiliki keyakinan atas laba yang diperoleh, sehingga semakin tinggi jumlah aset tetap perusahaan maka beban penyusutannya akan meningkat dan tindakan atas penghindaran pajak jugaakan meningkat.

H5: Profitabilitas mampu memoderasi pengaruh Capital Intensity terhadap Penghindaran Pajak (tax avoidance).

 

Pengaruh Profitabilitas dalam memoderasi pengaruh GCG terhadap Penghindaran Pajak (tax avoidance).

Hasil empiris Oliviana dan Muid (2019) menyatakan bahwa komisaris independen tidak berpengaruh terhadap tax avoidance, berbeda dengan hasil penelitian Amalia and Septiani (2018) yang menyatakan bahwa komisaris independen berpengaruh positif signifikan terhadap tax avoidance dan penelitian yang dilakukan Mulyani, Wijayanti dan Masitoh (2018) bahwa komisaris independen berpengaruh negatif tidak signifikan terhadap tax avoidance. Kepemilikan institusional dalam Mulyani, Wijayanti dan Masitoh (2018) berpengaruh positif signifikan terhadap tax avoidance, sedangkan Amalia dan Septiani (2018) kepemilikan institusional berpengaruh negatif signifikan terhadap tax avoidance dan Dwiyanti dan Jati (2019) menyatakan bahwa kepemilikan institusional tidak berpengaruh terhadap tax avoidance, profitabilitas dapat memoderasi pengaruh kepemilikan institusional terhadap penghindaran pajak. Komite audit dalam Ernawati et al (2019) berpengaruh negatif terhadap tax avoidance, sedangkan Amalia and Septiani (2018) komite audit berpengaruh positif signifikan terhadap tax avoidance.

H6: Profitabilitas tidak mampu memoderasi pengaruh GCG terhadap Penghindaran Pajak (tax avoidance).

 

Metode Penelitian

Penelitian yang dilakukan dalam studi ini menggunakan metode kuantitatif. Menurut Sugiyono (2019), penelitian kuantitatif didefinisikan sebagai metode penelitian yang berlandaskan pada filsafat positivisme, digunakan untuk meneliti pada populasi atau sampel tertentu, dengan pengumpulan data menggunakan instrumen penelitian, dan analisis data bersifat kuantitatif/statistik dengan tujuan untuk menguji hipotesis yang telah ditetapkan. Populasi target dalam penelitian ini terdiri dari perusahaan sektor properti, real estate, dan konstruksi bangunan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia dari tahun 2018 hingga 2022. Perusahaan-perusahaan ini diwajibkan untuk menyampaikan laporan tahunan kepada pihak eksternal, sehingga memungkinkan untuk memperoleh data laporan tahunan mereka untuk penelitian ini. Teknik pengambilan sampel yang digunakan adalah purposive sampling, dengan memilih perusahaan berdasarkan kriteria khusus: perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia dari tahun 2018 hingga 2022, yang mempublikasikan laporan tahunan selama periode tersebut, yang menyajikan laporan keuangan tahunan dan mengungkapkan laporan Corporate Social Responsibility, Capital Intensity, dan Good Corporate Governance, serta yang tidak mengalami kerugian selama periode 2018-2022.

Metode pengumpulan data meliputi dokumentasi dan studi pustaka. Dokumentasi dilakukan dengan mencatat data yang relevan dari laporan tahunan perusahaan yang dipilih, sedangkan studi pustaka dilakukan dengan mengkaji buku, jurnal, dan sumber lain yang berkaitan dengan penelitian. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Analisis Regresi Linear Berganda, dengan menggunakan model statistik untuk menguji hipotesis. Analisis statistik deskriptif dilakukan untuk mendeskripsikan data setiap variabel penelitian. Analisis data panel, yang menggabungkan data runtut waktu (time series) dan data silang (cross-sectional), digunakan untuk menguji hubungan antara variabel independen dan variabel dependen. Penelitian ini juga mencakup berbagai uji untuk memastikan validitas dan reliabilitas model, seperti uji Chow, uji Hausman, dan uji asumsi klasik seperti uji normalitas, multikolinearitas, heteroskedastisitas, dan autokorelasi. Pengujian hipotesis dilakukan dengan menggunakan analisis regresi berganda, dengan uji signifikansi untuk parameter individu dan Analisis Regresi Moderasi (MRA) untuk menguji efek moderasi profitabilitas terhadap hubungan antara variabel independen dan penghindaran pajak.

Hasil dan Pembahasan

Analisis Statistik Deskriptif

Pengujian statistik deskriptif dilakukan untuk melihat kewajaran dari persebaran data. Semua data yang berhubungan dengan penelitian dikelompokkan untuk kemudian dianalisis dan diinterpretasikan secara objektif. Pengujian ini memberikan gambaran secara umum dari masing- masing variabel penelitian melalui nilai rata-rata (mean), median & mode dan standar deviasi dari keseluruhan variabel. Tabel 1 yang menunjukkan hasil uji statistik deskriptif penelitian ini

 

Tabel 1. Analisis Statistik Deskriptif

Variable

Obs

Mean

Std. Dev.

Min

Max

TA_Y

80

63.54127

31.2703

1.333

125

CSR_X1

80

.2212

.1170707

.033

.462

CI_X2

80

.097775

.0482695

.012

.213

GCG_X3

80

.383825

.1534928

.093

.691

PROFITABILITAS_Z

80

.5427

.2627708

.108

1.194

Sumber: Output Stata (2024)

 

Berdasarkan hasil analisis statistic deskriptif pada Tax Avoidance (TA) memiliki skor rata-rata sebesar 63,541; nilai stndar deviasi sebesar 31,270; nilai minimum 1,333; dan nilai maksimal 125. Variabel Corporate Social Responsibility (CSR) memiliki skor rata-rata sebesar 0,221; nilai stndar deviasi sebesar 0,117; nilai minimum 0,033; dan nilai maksimal 0,462. Variabel Capital Intensity (CI) memiliki skor rata-rata sebesar 0,097; nilai stndar deviasi sebesar 0,048; nilai minimum 0,012; dan nilai maksimal 0,213. Variabel Good Corporate Governance (GCG) memiliki skor rata-rata sebesar 0,383; nilai stndar deviasi sebesar 0,153; nilai minimum 0,093; dan nilai maksimal 0,691. Variabel Profitabilitas memiliki skor rata-rata sebesar 0,542; nilai stndar deviasi sebesar 0,262; nilai minimum 0,108; dan nilai maksimal 1,194. Analisis statistik deskriptif menunjukkan bahwa seluruh variable memiliki nilai rata-rata lebih besar dari standar deviasi sehingga diketahui penyebaran nilai data penelitian ini sudah merata.

 

Pemilihan Model Estimasi Terbaik

Uji chow digunakan untuk menentukan common effect model atau fixed effect model yang paling tepat untuk digunakan dalam mengestimasi data panel. Dasar pengambilan keputusan sebagai berikut.

1.     Jika nilai Probablitas F > nilai signifikan 0.05 maka H0 diterima, sehingga model yang digunakan adalah common effect model.

2.     Jika nilai Probablitas F < nilai signifikan 0.05 maka Ha diterima, sehingga model yang digunakan adalah fixed effect model.

Hasil uji chow disajikan pada Tabel 2 berikut

 

Tabel 2. Uji Chow

Probablitas F

Cut Off

Kesimpulan

0,000

0,05

Ha diterima

Fixed effect model lebih baik dari common effect model

Sumber: Output Stata (2024)

 

Berdasarkan Tabel 2 diketahui bahwa fixed effect model lebih baik dari common effect model, sehingga dilakukan Hausman Test untuk mengetahui model estimasi terbaik diantara fixed effect model dan random effect model. Dasar pengambilan keputusan sebagai berikut.

 

3.     Jika nilai Prob>chi2 > nilai signifikan 0.05 maka H0 diterima, sehingga model yang digunakan adalah random effect model.

4.     Jika nilai Prob>chi2 < nilai signifikan 0.05 maka Ha diterima, sehingga model yang digunakan adalah fixed effect model.

Hasil Hausman Test disajikan pada Tabel 4 berikut.

 

Tabel 4. Uji Hausman

Prob>chi2

Cut Off

Kesimpulan

0,0014

0,05

Ha diterima

Fixed effect model lebih baik dari random effect model

Sumber: Output Stata (2024)

Berdasarkan Tabel 4 diketahui bahwa fixed effect model lebih baik dari random effect model. Sehingga dapat disimpulkan bahwa fixed effect model merupakan model estimasi terbaik pada penelitian ini.

 

Uji Asumsi Klasik

Uji Normalitas

Uji normalitas data bertujuan untuk menguji apakah dalam model regresi, variabel pengganggu atau residual memiliki distribusi normal. Model regresi yang baik ialah yang memiliki distribusi data normal atau mendekati normal. Pengujian normalitas penelitian ini menggunakan uji Shapiro-Francia W'. Data yang berdistribusi normal ditandai dengan nilai Prob > 0,05 (Ghozali, 2018). Hasil uji normalitas disajikan pada Tabel 5 berikut.

Tabel 5. Uji Normalitas

No.

Variabel

Prob>z

1.

Tax Avoidance (Y)

0,200

2.

Corporate Social Responsibility (X1)

0,135

3.

Capital Intensity (X2)

0,360

4.

Good Corporate Governance (X3)

0,138

5.

Profitabilitas (Z)

0,105

Sumber: Output Stata (2024)

Tabel 5 menunjukkan bahwa nilai Prob seluruh variable bernilai diatas 0,05 sehingga disimpulkan data seluruh variable berdistribusi normal.

 

Uji Multikolinearitas

Uji multikolinaeritas bertujuan untuk menguji apakah model regresi ditemukan adanya korelasi antar variabel bebas (independen). Model regresi yang baik seharusnya tidak terjadi korelasi di antara variable independen. Multikolinieritas dapat dilihat dari nilai tolerance dan Variance Inflation Factor (VIF). Tolerance mengukur variabilitas variabel independen yang terpilih yang tidak dijelaskan oleh variabel independen lainnya. Jadi, nilai tolerance yang rendah sama dengan nilai VIF tinggi (karena tolerance = 1/VIF). Nilai cut off yang umum dipakai untuk menunjukkan adanya multikolinieritas adalah nilai tolerance ≤ 0,10 atau sama dengan nilai VIF ≥ 10. Data dikatakan bebas dari masalah multikolinieritas apabila memiliki nilai tolerance ≥ 0,10 atau sama dengan VIF ≤ 10 (Ghozali, 2018). Hasil uji multikolinearitas pada penelitian ini disajikan pada Tabel 6 berikut.

 

Tabel 6. Uji Multikolinearitas

No.

Variabel

VIF

Tolerance

1.

Profitabilitas (Z)

6,63

0,150

2.

Corporate Social Responsibility (X1)

4,11

0,243

3.

Capital Intensity (X2)

5,31

0,188

4.

Good Corporate Governance (X3)

4,26

0,234

Sumber: Output Stata (2024)

Tabel 6 menunjukkan seluruh variable bebas memiliki nilai VIF < 10 dan tolerance > 0,10 sehingga dapat disimpulkan bahwa model regresi pada penelitian ini tidak terjadi multikoliniaritas dan model regresi layak digunakan.

 

 

Uji Heteroskedastisitas

Uji heteroskedastisitas bertujuan untuk menguji apakah dalam model regresi terjadi ketidaksamaan variance dari residual 1 pengamat ke pengamat yang lain. Jika variance dari residual 1 pengamat ke pengamat lain tetap, maka disebut homoskedastisitas dan jika berbeda disebut heteroskedastisitas. Model regresi yang baik adalah model regresi homoskedastisitas atau tidak terjadi heterokedastisitas karena data ini menghimpun data yang mewakili berbagai ukuran. Data dengan probabilitas signifikansi di atas kepercayaan 5% menunjukkan model regresi tidak mengandung gejala heteroskedastisitas (Ghozali, 2018). Hasil uji heteroskedastisitas dalam penelitian ini disajikan pada Tabel 7 berikut.

Tabel 7. Uji Heteroskedastisitas

Prob>chi2

Cut Off

Kesimpulan

0,000

0,05

Model regresi mengandung gejala heteroskedastisitas

Sumber: Output Stata (2024)

Tabel 7 menunjukkan bahwa nilai probabilitas dibawah 0,05 sehingga dapat disimpulkan bahwa model regresi mengandung adanya heteroskedastisitas atau data tidak bersifat homoskedastisitas. Model regresi yang mengandung heteroskedastisitas akan dianalisis menggunakan regresi robust karena metode ini mengatasi permasalahan heteroskedastisitas (Rahmatulnissa, 2021).

 

Uji Autokorelasi

Uji autokorelasi bertujuan menguji apakah dalam regresi linear ada korelasi antarkesalahan pengganggu (residual) pada periode t dengan kesalahan pada periode t-1 (sebelumnya). Jika terjadi korelasi, maka dinamakan ada masalah autokorelasi (Ghozali & Ratmono, 2017). Uji Autokorelasi berkaitan dengan pengaruh observer atau data dalam satu variable yang saling berhubungan satu sama lain. Besarnya nilai sebuah data dapat saja dipengaruhi atau berhubungan dengan data lainnya. Regresi secara klasik mensyaratkan bahwa variable tidak boleh tergejala autokorelasi. Jika terjadi autokorelasi, maka model regresi menjadi buruk karena akan menghasilkan parameter yang tidak logis dan diluar akal sehat. Hasil uji autokorelasi penelitian ini disajikan pada Tabel 8 berikut.

Tabel 8. Uji Autokorelasi

Prob > F

Cut Off

Kesimpulan

0,663

0,05

Tidak terjadi autokorelasi

Sumber: Output Stata (2024)

Tabel 8 menunjukkan bahwa nilai Probabilitas uji autokorelasi berada diatas 0,05 sehingga disimpulkan tidak terjadi autokorelasi dalam model regresi penelitian ini.

 

Analisis Moderated Regression Analysis (MRA)

Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah moderated regression analysis. Secara lebih mengkhusus, analisis yang digunakan adalah regresi robust pada model fixed effect. Hasil analisis regresi linear berganda dalam penelitian ini disajikan pada Tabel 9.

Tabel 9. Analisis Moderated Regression Analysis (MRA)

Tax Avoidance

Coef.

P>|t|

Corporate Social Responsibility (X1)

-97,233

0,133

Capital Intensity (X2)

244,025

0,015

Good Corporate Governance (X3)

-55,286

0,023

Corporate Social Responsibility*Profitabilitas

149,451

0,124

Capital Intensity*Profitabilitas

-52,662

0,574

Good Corporate Governance*Profitabilitas

-106,055

0,042

Cons

89,084

0,000

Prob > F = 0,000

R-sq = 0,332

Sumber: Output Stata (2024)

Berdasarkan data yang tersaji pada Tabel 9 dapat disusun persamaan regresi sebagai berikut.

TA =    89,084 - 97,233CSR + 244,025CI - 55,286GCG + 149,451CSR*P - 52,662CI*P - 106,055GCG*P + ε

Berdasarkan persamaan regresi yang disusun, dapat dijelaskan secara lebih rinci sebagai berikut.

1.       Konstanta yang bernilai 89,084 menunjukkan ketika corporate social responsibility, capital intensity, good corporate governance, interaksi corporate social responsibility dan profitabilitas, interaksi capital intensity dan profitabilitas, dan interaksi good corporate governance dan profitabilitas bernilai 0, maka tax avoidance mempunyai nilai sebesar 89,084 persen.

2.       Koefisien regresi corporate social responsibility bernilai negatif sebesar -97,233 menunjukkan ketika corporate social responsibility meningkat 1 persen dan variable bebas lainnya kontan (0), maka tax avoidance akan menurun sebesar 97,233 persen. Sebaliknya ketika corporate social responsibility menurun 1 persen dan variable bebas lainnya kontan (0), maka tax avoidance akan meningkat sebesar 97,233 persen.

3.        Koefisien regresi capital intensity bernilai positif sebesar 244,025 menunjukkan ketika capital intensity meningkat 1 satuan dan variable bebas lainnya kontan (0), maka tax avoidance akan meningkat sebesar 244,025 persen. Sebaliknya ketika capital intensity menurun 1 satuan dan variable bebas lainnya kontan (0), maka tax avoidance akan menurun sebesar 244,025 persen.

4.       Koefisien regresi good corporate governance bernilai negatif sebesar -55,286 menunjukkan ketika good corporate governance meningkat 1 satuan dan variable bebas lainnya kontan (0), maka tax avoidance akan menurun sebesar 55,286 persen. Sebaliknya ketika good corporate governance menurun 1 satuan dan variable bebas lainnya kontan (0), maka tax avoidance akan meningkat sebesar 55,286 persen.

5.       Koefisien regresi interaksi corporate social responsibility dan profitabilitas bernilai positif sebesar 149,451 menunjukkan ketika interaksi corporate social responsibility dan profitabilitas meningkat 1 satuan dan variable bebas lainnya kontan (0), maka tax avoidance akan meningkat sebesar 149,451 persen. Sebaliknya ketika interaksi corporate social responsibility dan profitabilitas menurun 1 satuan dan variable bebas lainnya kontan (0), maka tax avoidance akan menurun sebesar 149,451 persen.

6.       Koefisien regresi interaksi capital intensity dan profitabilitas bernilai negatif sebesar -52,662 menunjukkan ketika interaksi capital intensity dan profitabilitas meningkat 1 satuan dan variable bebas lainnya kontan (0), maka tax avoidance akan menurun sebesar 52,662 persen. Sebaliknya ketika interaksi capital intensity dan profitabilitas menurun 1 satuan dan variable bebas lainnya kontan (0), maka tax avoidance akan meningkat sebesar 52,662 persen.

7.       Koefisien regresi interaksi good corporate governance dan profitabilitas bernilai negatif sebesar -106,055 menunjukkan ketika interaksi good corporate governance dan profitabilitas meningkat 1 satuan dan variable bebas lainnya kontan (0), maka tax avoidance akan menurun sebesar 106,055 persen. Sebaliknya ketika interaksi good corporate governance dan profitabilitas menurun 1 satuan dan variable bebas lainnya kontan (0), maka tax avoidance akan meningkat sebesar 106,055 persen.

 

Uji Koefisien Determinasi (R2)

Koefisien determinasi merupakan ukuran yang menguji kemampuan model regresi dalam menjelaskan pengaruh variabel independen terhadap variabel dependen. Koefisien determinasi pada intinya mengukur seberapa jauh kemampuan model dalam menerangkan variasi variabel dependen. Nilai koefisien determinasi bertujuan untuk memprediksi seberapa besar kontribusi variabel independen terhadap variabel dependen. Nilai koefisien determinasi antara nol dan satu. Nilai R2 yang kecil berarti kemampuan variable-variabel independen dalam menjelaskan variasi variabel dependen amat terbatas. Nilai yang mendekati satu berarti variabel-variabel independen memberikan hampir semua informasi yang dibutuhkan untuk memprediksi variasi-variabel dependen (Ghozali, 2018). Nilai R2 penelitian ini yang tersaji pada Tabel 4.9 sebesar 0,332 atau 33,2% yang menunjukkan bahwa corporate social responsibility, capital intensity, good corporate governance, interaksi corporate social responsibility dan profitabilitas, interaksi capital intensity dan profitabilitas, dan interaksi good corporate governance dan profitabilitas mempengaruhi tax avoidance sebesar 33,2%, sedangkan sisanya sebesar 66,8% dipengaruhi oleh variable lain diluar penelitian ini.

 

Penilaian Goodness of Fit Model

Goodness of Fit Model dilakukan untuk mengetahui apakah model yang diperoleh telah tepat dalam menggambarkan hubungan antar variabel yang sedang diteliti sehingga dapat dikategorikan model yang baik (Ghozali, 2018). Goodness of Fit Model sering disebut juga sebagai uji F merupakan uji statistik yang menunjukkan apakah variabel independen dan variabel moderasi yang dimasukkan dalam model regresi memiliki pengaruh bersama terhadap variabel dependen. Nilai Prob F yang tersaji pada Tabel 4.9 menunjukkan 0,000 sehingga disimpulkan variabel independen dan variabel moderasi secara bersama-sama berpengaruh terhadap variabel dependen. Hal ini menunjukkan model penelitian fit.

 

Uji Hipotesis

Analisis hipotesis dalam penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh Corporate Social Responsibility (X1), Capital Intensity (X2) dan Good Corporate Governance (X3) terhadap Tax Avoidance (Y) yang dimoderasi oleh Profitabilitas (Z). Hasil uji hipotesis dalam penelitian ini disajikan dalam Tabel 10 berikut.

Tabel 10. Uji Hipotesis

Tax Avoidance

Coef.

P>|t|

Corporate Social Responsibility (X1)

-97,233

0,133

Capital Intensity (X2)

244,025

0,015

Good Corporate Governance (X3)

-55,286

0,023

Corporate Social Responsibility*Profitabilitas

149,451

0,124

Capital Intensity*Profitabilitas

-52,662

0,574

Good Corporate Governance*Profitabilitas

-106,055

0,042

Sumber: Output Stata (2024)

Berdasarkan data yang tersaji pada Tabel 10 maka dapat dijabarkan hasil pengujian hipotesis sebagai berikut.

1.   Pengaruh Corporate Social Responsibility Terhadap Tax Avoidance

Hasil pengujian pengaruh corporate social responsibility terhadap tax avoidance diperoleh koefisien regresi negative sebesar -97,233 dan Probabilitas 0,133 > 0,05 yang menunjukkan corporate social responsibility tidak berpengaruh terhadap tax avoidance, sehingga hipotesis pertama ditolak.

2.   Pengaruh Capital Intensity Terhadap Tax Avoidance

Hasil pengujian pengaruh capital intensity terhadap tax avoidance diperoleh koefisien regresi positif sebesar 244,025 dan Probabilitas 0,015 < 0,05 yang menunjukkan capital intensity berpengaruh positif dan signifikan terhadap tax avoidance sehingga hipotesis kedua diterima.

3.   Pengaruh Good Corporate Governance Terhadap Tax Avoidance

Hasil pengujian pengaruh good corporate governance terhadap tax avoidance diperoleh koefisien regresi negative sebesar -55,286 dan Probabilitas 0,023 < 0,05 yang menunjukkan good corporate governance berpengaruh negatif dan signifikan terhadap tax avoidance sehingga hipotesis ketiga diterima.

4.   Pengaruh Corporate Social Responsibility Terhadap Tax Avoidance yang Dimoderasi Oleh Profitabilitas

Hasil pengujian pengaruh corporate social responsibility terhadap tax avoidance yang dimoderasi oleh profitabilitas diperoleh koefisien regresi positif sebesar 149,451 dan Probabilitas sebesar 0,124 > 0,05 yang menunjukkan profitabilitas tidak mampu memoderasi pengaruh corporate social responsibility terhadap tax avoidance, sehingga hipotesis keempat ditolak.

5.   Pengaruh Capital Intensity Terhadap Tax Avoidance yang Dimoderasi Oleh Profitabilitas

Hasil pengujian pengaruh capital intensity terhadap tax avoidance yang dimoderasi oleh profitabilitas diperoleh koefisien regresi negative sebesar -52,662 dan Probabilitas sebesar 0,574 > 0,05 yang menunjukkan profitabilitas tidak mampu memoderasi pengaruh capital intensity terhadap tax avoidance, sehingga hipotesis kelima ditolak.

6.   Pengaruh Good Corporate Governance Terhadap Tax Avoidance yang Dimoderasi Oleh Profitabilitas

Hasil pengujian pengaruh good corporate governance terhadap tax avoidance yang dimoderasi oleh profitabilitas diperoleh koefisien pengaruh negative sebesar -106,055 dan Probabilitas sebesar 0,042 < 0,05 yang menunjukkan profitabilitas mampu memoderasi pengaruh good corporate governance terhadap tax avoidance, sehingga hipotesis keenam diterima. Secara mengkhusus profitabilitas memperkuat pengaruh negative good corporate governance terhadap tax avoidance karena koefisien pengaruh good corporate governance terhadap tax avoidance sebesar -55,286 kemudian koefisien pengaruh interaksi good corporate governance dengan profitabilitas terhadap tax avoidance menjadi sebesar -106,055.

 

Pembahasan

Pengaruh Corporate Social Responsibility Terhadap Tax Avoidance Perusahaan Sektor Properti, Real Estate dan Konstruksi Bangunan yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia pada Tahun 2018-2022

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa corporate social responsibility tidak berpengaruh terhadap tax avoidance. Peningkatan atau penurunan corporate social responsibility tidak berpengaruh terhadap perubahan tax avoidance. Secara teoritis pengaruh Corporate Social Responsibility terhadap tax avoidance didasari oleh Teori Legitimasi (Jao & Holly, 2022). Teori legitimasi yang dikemukakan oleh Gray et al., (1996) menjelaskan pandangan yang memberikan asumsi bahwa tindakan yang dilakukan oleh suatu organisasi atau entitas harus sesuai dengan norma, nilai, dan kaidah yang berkembang di lingkungan sosial masyarakat. Konsep legitimasi menunjukan perusahaan berusaha bertanggungjawab untuk menjaga citra dan reputasinya di depan masyarakat. Perusahaan menjaga dengan baik hubungan kerjasama antara perusahaan dengan stakeholder seperti investor, kreditor, masyarakat, dan pemerintah agar berdampak baik bagi keberlangsungan hidup perusahaan. Perusahaan yang menjaga hubungan baik dengan para stakeholder dan menjaga reputasinya tentu akan terhindar dari tindakan seperti tax avoidance yang akan mencoreng citra baik perusahaan. Suatu entitas harus selaras dengan nilai dan norma yang ada dan berlaku di masyarakat, sehingga tidak akan memuculkan ancaman pada legitimasi masyarakat (Nurulita & Yulianto, 2023).

Pengungkapan corporate social responsibility oleh perusahaan sektor properti, real estate dan konstruksi bangunan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia pada tahun 2018-2022 tidak memiliki kaitan dengan tax avoidance. Pengungkapan corporate social responsibility oleh perusahaan sektor properti, real estate dan konstruksi bangunan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia pada tahun 2018-2022 cenderung lebih terkait dengan etika dan pertimbangan legalitas operasional daripada merupakan strategi penghindaran pajak atau kebijakan pajak yang agresif. Kemudian hasil pengumpulan data penelitian juga menemukan bahwa mayoritas perusahaan sektor properti, real estate dan konstruksi bangunan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia pada tahun 2018-2022 baru mulai menyajikan laporan keberlanjutan pada Tahun 2021 sehingga mayoritas perusahaan memiliki pola pengungkapan CSR yang sama yakni tinggi pada Tahun 2021 dan 2022. Pengungkapan CSR memiliki kecenderungan meningkat pada tahun 2021 dan 2022 karena pada tahun tersebut perusahaan mulai mempublikasikan laporan keberlanjutan dan menerapkan standar GRI, sedangkan tax avoidance perusahaan tidak memiliki kecenderungan yang pasti yakni meningkat atau menurun. Hal inilah yang menyebabkan corporate social responsibility tidak berpengaruh terhadap tax avoidance.

Hasil penelitian ini didukung oleh penelitian Darmayanti dan Merkusiawati (2019), Aryatama dan Raharja (2021), dan Nurtanto dan Wulandari (2024) yang juga menemukan corporate social responsibility tidak berpengaruh terhadap tax avoidance.

 

Pengaruh Capital Intensity terhadap Tax Avoidance Perusahaan Sektor Properti, Real Estate dan Konstruksi Bangunan yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia pada Tahun 2018-2022

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa capital intensity berpengaruh positif terhadap tax avoidance. Capital intensity menggambarkan seberapa besar perusahaan menginvestasikan asetnya dalam bentuk aset tetap dan persediaan. Aset tetap perusahaan memiliki umur ekonomis yang berbeda-beda dilihat dari perpajakan Indonesia. Hampir seluruh aset tetap akan mengalami penyusutan yang akan menjadi biaya penyusutan dalam laporan keuangan perusahaan. Sementara biaya penyusutan ini adalah biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan dalam perhitungan pajak perusahaan. Perusahaan yang memiliki aset tetap yang besar cenderung akan melakukan penghindaran pajak dengan meminimalkan beban pajak.

Capital intensity berdasarkan teori agensi bahwa akan ada konflik dimana pihak manajer akan memanfaatkan dengan memperbesar investasi dalam bentuk aset tetap untuk memperoleh keuntungan berupa beban depresiasi yang dapat digunakan sebagai pengurang pajak sehingga laba kena pajak yang dibayar perusahaan menjadi rendah dan hal ini yang mengakibatkan pihak perusahaan melakukan tindakan penghindaran pajak (Sari & Indrawan, 2022). Perusahaan cenderung menggunakan prosedur akuntansi dengan menurunkan laba yang dilakukan dengan cara menginvestasikan laba berupa aset tetap yang nantinya akan dilakukan penyusutan. Penyusutan pada aset tetap yang dimiliki perusahaan dapat digunakan sebagai pengurang laba yang menjadi dasar perhitungan pajak perusahaan. Oleh karena itu, pihak manajemen perusahaan akan menginvestasikan dana perusahaan yang menganggur ke dalam bentuk aset tetap dengan tujuan memanfaatkan beban penyusutannya sebagai pengurang beban pajak (Mailia, 2020). Perusahaan yang mempunyai proporsi aset tetap yang tinggi, mempunyai kesempatan dalam perencanaan pajak. Capital intensity yang meningkat, menyebabkan peningkatan terhadap beban penyusutan. Adanya peningkatan beban penyusutan tersebut dimanfaatkan oleh perusahaan untuk mengurangi laba yang digunakan sebagai dasar perhitungan pajak. Sehingga peningkatan capital intensity mendorong perusahaan melakukan penghindaran pajak.

Hasil penelitian ini yang menunjukkan bahwa capital intensity berpengaruh positif terhadap tax avoidance didukung oleh penelitian Dwiyanti dan Jati (2019), Sumantri et al. (2022), Aryatama dan Raharja (2021), dan Sari dan Indrawan (2022).

 

Pengaruh Good Corporate Governance terhadap Tax Avoidance Perusahaan Sektor Properti, Real Estate dan Konstruksi Bangunan yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia pada Tahun 2018-2022

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa good corporate governance berpengaruh negative terhadap tax avoidance. Good corporate governance merupakan suatu sistem, proses dan struktur yang mengatur pola hubungan harmonis antara manajer, pemilik, pemegang saham dan stakeholder lainnya yang digunakan untuk mengarahkan, mengelola dan mengendalikan perusahaan dalam rangka meningkatkan kemajuan usaha yang transparan dan akuntabilitas perusahaan yang menekankan pada pentingnya pemenuhan tanggung jawab kepada pemegang saham dan stakeholder lainnya.

Good Corporate Governance memiliki peranan-peranan dalam pengawasan terhadap sebuah perusahaan. Salah satunya adalah pengawasan atas pajak perusahaan. Sehingga Good Corporate Governance yang tinggi akan mengawasi dan mengarahkan perusahaan untuk selalu bertindak sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk menghindari kerugian atau hal-hal lain yang tidak diinginkan. Good Corporate Governance yang tinggi akan menjaga dan mengarahkan perusahaan untuk menghindari tax avoidance.

Hasil penelitian ini yang menunjukkan good corporate governance berpengaruh negative terhadap tax avoidance didukung oleh penelitian Yuni dan Setiawan (2019), Dzulisa (2021), dan Alya dan Husnaini (2024).

 

Pengaruh Corporate Social Responsibility Terhadap Tax Avoidance Perusahaan Sektor Properti, Real Estate dan Konstruksi Bangunan yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia pada Tahun 2018-2022 yang Dimoderasi oleh Profitabilitas

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa profitabilitas tidak mampu memoderasi pengaruh corporate social responsibility terhadap tax avoidance. Secara teoritis pengaruh Corporate Social Responsibility terhadap tax avoidance didasari oleh Teori Legitimasi (Jao & Holly, 2022). Teori legitimasi yang dikemukakan oleh Gray et al., (1996) menjelaskan pandangan yang memberikan asumsi bahwa tindakan yang dilakukan oleh suatu organisasi atau entitas harus sesuai dengan norma, nilai, dan kaidah yang berkembang di lingkungan sosial masyarakat. Konsep legitimasi menunjukan perusahaan berusaha bertanggungjawab untuk menjaga citra dan reputasinya di depan masyarakat. Perusahaan menjaga dengan baik hubungan kerjasama antara perusahaan dengan stakeholder seperti investor, kreditor, masyarakat, dan pemerintah agar berdampak baik bagi keberlangsungan hidup perusahaan. Perusahaan yang menjaga hubungan baik dengan para stakeholder dan menjaga reputasinya tentu akan terhindar dari tindakan seperti tax avoidance yang akan mencoreng citra baik perusahaan. Suatu entitas harus selaras dengan nilai dan norma yang ada dan berlaku di masyarakat, sehingga tidak akan memuculkan ancaman pada legitimasi masyarakat (Nurulita & Yulianto, 2023).

Sehingga interaksi antara corporate social responsibility dengan profitabilitas juga tidak berpengaruh terhadap tax avoidance. Pengaruh interaksi antara corporate social responsibility dengan profitabilitas terhadap tax avoidance didasari oleh Teori Agensi. Teori agensi berasumsi bahwa terdapat perbedaan kepentingan antara agen dan prinsipal. Sehingga dengan adanya moderasi dari profitabilitas, seharusnya corporate social responsibility menjadi mempunyai pengaruh terhadap tax avoidance. Namun hasil penelitian ini menunjukkan bahwa corporate social responsibility sama sekali tidak memiliki hubungan dengan tax avoidance, sehingga interaksi antara corporate social responsibility dengan profitabilitas tidak berpengaruh terhadap tax avoidance. Profitabilitas tidak dapat memperkuat atau memperlemah pengaruh corporate social responsibility terhadap tax avoidance. Hal ini terjadi karena perusahaan yang memiliki profitabilitas besar maupun kecil harus memikirkan cost dan benefit untuk melakukan praktik tax avoidance (Napitupulu et al. 2020).

Hasil penelitian ini didukung oleh penelitian Napitupulu et al. (2020) yang menunjukkan profitability tidak berpengaruh terhadap tax avoidance, kemudian penelitian Hendrilestari et al. (2023) menunjukkan profitabilitas tidak memoderasi pengaruh corporate social responsibility terhadap tax avoidance.

 

Pengaruh Capital Intensity terhadap Tax Avoidance Perusahaan Sektor Properti, Real Estate dan Konstruksi Bangunan yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia pada Tahun 2018-2022 yang Dimoderasi oleh Profitabilitas

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa profitabilitas tidak mampu memoderasi pengaruh capital intensity terhadap tax avoidance. Tax Avoidance adalah upaya untuk melakukan penghindaran pajak yang bersifat legal dan aman tanpa bertentangan dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dengan memanfaatkan kelemahan-kelemahan yang terdapat dalam Peraturan Perundang-undangan untuk memperkecil jumlah pajak yang terutang (Pohan, 2018).

Berdasarkan Teori Agensi, perusahaan dengan capital intensity yang tinggi cenderung melakukan tax avoidance, kemudian laba yang besar akan memperkuat pengaruh positif capital intensity terhadap tax avoidance. Namun hasil penelitian ini menunjukkan hal yang berbeda dimana profitabilitas tidak mampu memperkuat atau memperlemah pengaruh capital intensity terhadap tax avoidance. Profitabilitas menunjukkan kemampuan perusahaan untuk menghasilkan laba dalam suatu periode tertentu. Pendapatan yang diperoleh perusahaan cenderung berbanding lurus dengan pajak yang dibayarkan, sehingga semakin besar keuntungan yang diperoleh perusahaan maka semakin tinggi juga biaya pajak yang harus ditanggung perusahaan. Perusahaan yang membagikan laporan keuangan akan menarik minat investor untuk berinvestasi. Investasi tersebut dapat dimanfaatkan sebagai modal dalam kegiatan operasional perusahaan guna memperoleh laba yang tinggi. Laba yang tinggi menyebabkan jumlah biaya pajak yang harus dibayarkan juga tinggi. Namun hal tersebut tidak mengakibatkan perusahaan serta merta melakukan praktik penghindaran pajak secara agresif. Perusahaan dengan nilai profitabilitas tinggi juga dinilai mampu membayar pajak perusahaan (Purba & Dwi, 2020). Selain itu, praktik penghindaran pajak dapat merugikan bagi perusahaan yang apabila diketahui oleh investor maka investor akan menilai bahwa kinerja perusahaan buruk karena melakukan pelanggaran pajak sehingga hal tersebut dapat mengakibatkan kepercayaan investor terhadap perusahaan menurun. Berdasarkan pemaparan tersebut, profitabilitas yang diperoleh perusahaan tidak digunakan dan tidak menyebabkan perusahaan untuk melakukan penghindaran pajak. Sehingga interaksi capital intensity dan profitabilitas tidak berpengaruh terhadap tax avoidance

Hasil penelitian ini didukung oleh penelitian Merkusiwati dan Damayanthi (2019) dan Napitupulu et al. (2020) yang menemukan profitabilitas tidak berdampak pada tax avoidance, kemudian penelitian Wardani dan Taurina (2022) yang menunjukkan profitabilitas tidak memoderasi pengaruh capital intensity terhadap tax avoidance.

 

Pengaruh Good Corporate Governance terhadap Tax Avoidance Perusahaan Sektor Properti, Real Estate dan Konstruksi Bangunan yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia pada Tahun 2018-2022 yang Dimoderasi oleh Profitabilitas

Hasil penelitian ini menunjukkan profitabilitas mampu memoderasi pengaruh good corporate governance terhadap tax avoidance. Pelaksanaan good corporate governance ini didasarkan pada teori agensi dimana pengelolaan perusahaan harus diawasi dan dikendalikan agar pelaksanaanya dapat dilakukan dengan penuh kepatuhan terhadap peraturan dan ketentuan yang berlaku. Teori agensi ini dapat memunculkan konflik kepentingan antara pemegang saham dan manajer karena adanya informasi yang disembunyikan oleh para manajer dari pemegang saham (Retnaningdya & Cahaya, 2021). Teori agensi menyatakan good corporate governance sebagai penjamin dilindunginya hak-hak principal. Perusahaan yang menerapkan good corporate governance akan lebih patuh dan taat terhadap peraturan yang berlaku sehingga akan mengurangi adanya tindakan penghindaran pajak.

Interaksi antara good corporate governance dan profitabilitas berpengaruh negative terhadap tax avoidance. Secara mengkhusus profitabilitas memperkuat pengaruh good corporate governance negative terhadap tax avoidance, sehingga good corporate governance dan diikuti dengan profitabilitas yang tinggi maka tax avoidance akan rendah. Good corporate governance yang tinggi mendukung perusahaan untuk lebih patuh terhadap ketentuan perpajakan dan mengarahkan perusahaan menggunakan laba yang diperoleh diutamakan untuk membayar pajak.

Hasil penelitian ini yang menunjukkan profitabilitas mampu memoderasi pengaruh good corporate governance terhadap tax avoidance didukung oleh penelitian Anggana (2019). Kemudian penelitian Yuni dan Setiawan (2019), Dzulisa (2021), dan Alya dan Husnaini (2024) menunjukkan good corporate governance berpengaruh negative terhadap tax avoidance.

 

Kesimpulan

Berdasarkan hasil penelitian dan sejalan dengan tujuan penelitian, maka kesimpulan yang dapat ditarik dari penelitian ini adalah sebagai berikut; (1) Corporate social responsibility tidak berpengaruh terhadap tax avoidance. (2) Capital intensity berpengaruh positif terhadap tax avoidance. (3) Good corporate governance beropengaruh negative terhadap tax avoidance. (4) Profitabilitas tidak dapat memoderasi pengaruh corporate social responsibility terhadap tax avoidance. (5) Profitabilitas tidak dapat dapat memoderasi pengaruh capital intensity terhadap tax avoidance. Dan (6) Profitabilitas dapat memoderasi pengaruh good corporate governance terhadap tax avoidance.

 

 

BIBLIOGRAFI

 

Alya, B. N., & Husnaini, W. (2024). The role of profitability as mediation between the relationship of institutional ownership and tax avoidance. Asian Journal of Management, Entrepreneurship and Social Science, 4(1), 1231–1259.

Amalia, S., & Septiani, A. (2018). Corporate governance terhadap tax avoidance pada perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia. eCo-Buss, 7(4), 1–12. https://doi.org/10.32877/eb.v1i2.47

Anggana, N. V. (2019). Pengaruh corporate governance terhadap tax avoidance dengan profitabilitas sebagai variabel moderasi pada perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode 2015-2017 (Undergraduate thesis). Institut Bisnis dan Informatika Kwik Kian Gie.

Artini, N. M., & Setiawan, P. E. (2021). Pengungkapan corporate social responsibility dan penghindaran pajak dengan profitabilitas sebagai variabel moderasi. E-Jurnal Akuntansi, 31(9), 2277–2288.

Aryatama, M. I., & Raharja, S. (2021). The effect of capital intensity, corporate social responsibility, and profitability on tax avoidance (In manufacturing companies industry of food & beverage sub sectors listed on Indonesia Stock Exchange 2015–2020). Diponegoro Journal of Accounting, 10(4).

Chasbiandani, T., Astuti, T., & Ambarwati, S. (2020). Pengaruh corporation risk dan good corporate governance terhadap tax avoidance dengan kepemilikan institusional sebagai variabel pemoderasi. Kompartemen: Jurnal Ilmiah Akuntansi, 17(2).

Darmayanti, P. P. B., & Merkusiawati, N. K. L. A. (2019). Pengaruh ukuran perusahaan, profitabilitas, koneksi politik, dan pengungkapan corporate social responsibility pada tax avoidance. E-Jurnal Akuntansi, 26(3), 1992–2019.

Darsani, P. A., & Sukartha, I. M. (2021). The effect of institutional ownership, profitability, leverage, and capital intensity ratio on tax avoidance. American Journal of Humanities and Social Sciences Research (AJHSSR, 5(1), 13–22.

Dwiyanti, I. A. I., & Jati, I. K. (2019). Pengaruh profitabilitas, capital intensity, dan inventory intensity pada penghindaran pajak. E-Jurnal Akuntansi, 27(3), 2293–2321.

Dzulisa, E. S. (2021). Pengaruh good corporate governance, sales growth, dan leverage terhadap tax avoidance dengan profitabilitas sebagai variabel moderasi (Bachelor's thesis). Fakultas Ekonomi dan Bisnis UIN Jakarta.

Ernawati, S., Chandrarin, G., & Respati, H. (2019). Analysis of the effect of profitability, company size, and leverage on tax avoidance (Study on go public companies in Indonesia). International Journal of Advances in Scientific Research and Engineering, 5(10), 74–80. https://doi.org/10.31695/ijasre.2019.33547

Ghozali, I. (2018). Aplikasi analisis multivariate dengan program IBM SPSS 25 (9th ed.). Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

Hanifah, I. N. (2022). Corporate governance dan likuiditas terhadap tax avoidance: Ukuran perusahaan sebagai variabel moderasi. LITERA: Jurnal Literasi Akuntansi, 2(1), 1–14.

Hendrilestari, V. H., Mappadang, A., Iskak, J., & Mappadang, J. L. (2023). Profitabilitas memoderasi hubungan corporate social responsibility dan capital intensity terhadap agresivitas pajak. Jurnal Inovasi Pendidikan Ekonomi, 13(2), 182–191.

Jao, R., & Holly, A. (2022). The effect of profitability, liquidity, leverage, firm size, and corporate social responsibility on tax avoidance. Accounting, Accountability and Organization System (AAOS) Journal, 4(1), 14–34.

Kinasih, E., Nuryati, T., Rosa, E., Faeni, D. P., & Manrejo, S. (2023). Pengaruh capital intensity, profitabilitas terhadap tax avoidance dengan kepemilikan institusional sebagai variabel moderasi: Studi kasus perusahaan properti dan real estate yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia tahun 2018–2022. SINOMIKA Journal: Publikasi Ilmiah Bidang Ekonomi dan Akuntansi, 2(4), 699–712. https://doi.org/10.54443/sinomika.v2i4.157

Kurniawan, D. (2024). Bos perusahaan properti di Jatim jadi tersangka perpajakan, diduga rugikan negara Rp 465 juta. Liputan6. Retrieved July 8, 2024, from https://www.liputan6.com/surabaya/read/5503588/bos-perusahaan-properti-di-jatim-jadi-tersangka-perpajakan-diduga-rugikan-negara-rp-465-juta?page=2

Lanis, R., & Richardson, G. (2015). Is corporate social responsibility performance associated with tax avoidance? International Journal of Trade, Economics and Finance, 1(127), 440–454.

Mailia, V., & Apollo, A. (2019). Pengaruh profitabilitas, ukuran perusahaan dan capital intensity terhadap tax avoidance. Jurnal Manajemen Pendidikan dan Ilmu Sosial, 1(1), 69–77. https://doi.org/10.38035/jmpis.v1i1.233

Mailia, V., & Apollo, A. (2020). Pengaruh profitabilitas, ukuran perusahaan dan capital intensity terhadap tax avoidance. Jurnal Manajemen Pendidikan dan Ilmu Sosial, 1(1), 69–77.

Merkusiwati, N. K. L. A., & Damayanthi, I. G. A. E. (2019). Pengaruh pengungkapan CSR, karakter eksekutif, profitabilitas, dan investasi aktiva tetap terhadap penghindaran pajak. E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana, 29(2), 833–853.

Mulyani, S., Wijayanti, A., & Masitoh, E. (2018). Pengaruh corporate governance terhadap tax avoidance (Perusahaan pertambangan yang terdaftar di BEI). Jurnal Riset Akuntansi dan Bisnis Airlangga, 3(1), 322–340. https://doi.org/10.31093/jraba.v3i1.91

Napitupulu, I. H., Situngkir, A., & Arfani, C. (2020). Pengaruh transfer pricing dan profitabilitas terhadap tax avoidance. Kajian Akuntansi, 21(2), 126–141.

Nazri, M. F. (2019). Pengaruh corporate social responsibility dan capital intensity terhadap tax avoidance dengan good corporate governance sebagai variabel moderasi. Retrieved from http://repository.trisakti.ac.id

Nurtanto, D. R., & Wulandari, S. (2024). Pengaruh CSR, leverage dan profitabilitas terhadap tax avoidance. Jurnal Ilmiah MEA (Manajemen, Ekonomi, dan Akuntansi, 8(1), 734–746.

Nurulita, N. A., & Yulianto, A. (2023). Pengaruh profitabilitas, institutional ownership, corporate social responsibility, dan tunneling incentive terhadap tax avoidance. JPNM Jurnal Pustaka Nusantara Multidisiplin, 1(1).

Oliviana, A., & Muid, D. (2019). Pengaruh good corporate governance terhadap tax avoidance. Diponegoro Journal of Accounting, 8(3), 1–11. Retrieved from http://ejournal.unp.ac.id/students/index.php/akt/article/view/908/658

Pohan, C. A. (2018). Pedoman lengkap pajak internasional (1st ed.). Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

Rahmatulnissa, R. K. (2021). Penanganan pencilan dan heteroskedastisitas pada model regresi nonlinier menggunakan metode weighted least square dan regresi robust (Studi kasus data curah hujan di Stasiun Meteorologi Maritim Tanjung Priok Tahun 2019-2020). Universitas Brawijaya.

Retnaningdya, S. C., & Cahaya, F. R. (2021). Faktor-faktor yang mempengaruhi tax avoidance pada perusahaan manufaktur sektor industri barang konsumsi yang terdaftar di BEI periode 2014–2018. Proceeding of National Conference on Accounting & Finance, 3, 211–218.

Sari, M. R., & Indrawan, I. G. A. (2022). Pengaruh kepemilikan institusional, capital intensity dan inventory intensity terhadap tax avoidance. Owner: Riset & Jurnal Akuntansi, 6(4), 4037–4049.

Suci Ramadani, & Aries Tanno. (2022). Pengaruh profitabilitas, leverage dan capital intensity terhadap penghindaran pajak dengan ukuran perusahaan sebagai variabel moderasi. Syntax Literate, 7(12). https://doi.org/10.36418/syntax-literate.v7i12.11617

Sugiyono. (2018). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Bandung: Alphabet.

Sugiyono. (2019). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Bandung: Alphabet.

Sumantri, F. A., Kusnawan, A., & Anggraeni, R. D. (2022). The effect of capital intensity, sales growth, leverage on tax avoidance and profitability as moderators. Primanomics: Jurnal Ekonomi & Bisnis, 20(1), 36–53.

Wardani, D. K., & Taurina, Y. (2022). Pengaruh capital intensity terhadap tax aggressiveness dengan profitabilitas sebagai variabel moderasi. Riset Manajemen dan Akuntansi, 13(2), 27–38.

Yuni, N. P. A. I., & Setiawan, P. E. (2019). Pengaruh corporate governance dan profitabilitas terhadap penghindaran pajak dengan ukuran perusahaan sebagai variabel pemoderasi. E-Jurnal Akuntansi, 29(1), 128–144.

Yusuf, M., & Herawati, H. (2021). Pengaruh corporate governance terhadap tax avoidance dengan profitabilitas sebagai pemoderasi. Akrual, 3(1), 44–57.

Zoebar, M. K. Y., & Miftah, D. (2020). Pengaruh corporate social responsibility, capital intensity, dan kualitas audit terhadap penghindaran pajak. Jurnal Magister Akuntansi Trisakti, 7(1), 25–40.

 

 

Copyright holder:

Ni Luh Putri Honey Dewi, I Putu Gede Diatmika, I Made Pradana Adiputra (2024)

 

First publication right:

Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia

 

This article is licensed under: