Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p–ISSN:
2541-0849 e-ISSN: 2548-1398
Vol. 9, No.
11, November 2024
PENGARUH CORPORATE
SOCIAL RESPONSIBILITY, CAPITAL INTENSITY DAN GOOD
CORPORATE GOVERNANCE TERHADAP TAX AVOIDANCE DENGAN
PROFITABILITAS SEBAGAI VARIABEL MODERASI
Ni
Luh Putri Honey Dewi1, I Putu Gede Diatmika2, I Made Pradana Adiputra3
Universitas Pendidikan Ganesha, Indonesia1,2,3
Email: [email protected]1, [email protected]2, [email protected]3
Abstrak
Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui pengaruh beberapa variabel, yaitu: (1) Corporate
Social Responsibility, (2) Capital
Intensity, (3) Good Corporate
Governance Terhadap Tax Avoidance
yang dimoderasi oleh variabel Profitabilitas. Populasi yang digunakan dalam
penelitian ini adalah perusahaan sektor properti, real estate dan
konstruksi bangunan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia pada tahun
2018-2022. Pengambilan sampel menggunakan teknik purposive sampling.
Alasan peneliti memilih perusahaan property and real estate sebagai
obyek penelitian karena adanya tingkat return terhadap investasi yang
dianggap besar dan sektor tersebut dipandang menjadi salah satu kontibusi besar
bagi perekonomian Negara Indonesia. Metode pengumpulan data yang digunakan
yaitu dokumentasi yakni data
yang diperoleh berupa laporan tahunan masing-masing emitmen perusahaan sektor
properti, real estate dan konstruksi bangunan yang terdaftar di Bursa
Efek Indonesia periode 2018-2022 dan juga menggunakan studi pustaka dilakukan
dengan mengkaji dan menelaah berbagai literatur yang berkaitan dengan
penelitian ini. Penelitian ini menggunakan analisis regresi linear berganda (Multiple
Regression Analysis) dengan menggunakan alat pengolahan data yang dibantu
oleh software STATA. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Corporate social
responsibility tidak berpengaruh terhadap tax avoidance, (2) Capital intensity
berpengaruh positif terhadap tax avoidance, (3) Good corporate
governance berpengaruh negative terhadap tax avoidance, (4) Profitabilitas tidak dapat
memoderasi pengaruh corporate social responsibility terhadap tax
avoidance, (5) Profitabilitas
tidak dapat dapat memoderasi pengaruh capital intensity terhadap tax
avoidance dan (6) Profitabilitas
dapat memoderasi pengaruh good corporate governance terhadap tax
avoidance.
Kata kunci: capital
intensity, corporate social
responsibility, good corporate governance, profitabilitas, tax
avoidance.
Abstract
This research
aims to determine several influence variables, namely: (1) Corporate Social
Responsibility, (2) Capital Intensity, (3) Good Corporate Governance on Tax
Avoidance which is moderated by the Profitability variable. The population used
in this research is property, real estate and construction sector building
companies listed on the Indonesia Stock Exchange in 2018-2022. Sampling used
purposive sampling technique. The reason the researcher chose property and real
estate companies as the research objective was because the rate of return on
investment was considered large and this sector was seen as a major
contribution to the Indonesian economy. The data collection method used is
documentation, namely data obtained in the form of annual reports from each
issuer of companies in the property, real estate and building construction
sectors listed on the Indonesia Stock Exchange for the 2018-2022 period and
also using literature studies carried out by reviewing and analyzing various
literature related to this research. This research uses multiple linear
regression analysis (Multiple Regression Analysis) using data processing tools
assisted by STATA software. The results of the research show that (1) Corporate
social responsibility has no effect on tax avoidance, (2) Capital intensity has
a positive effect on tax avoidance, (3) Good corporate governance has a
negative effect on tax avoidance, (4) Profitability cannot moderate the effect
corporate social responsibility on tax avoidance, (5) Profitability cannot
moderate the influence of capital intensity on tax avoidance and (6)
Profitability can moderate the influence of good corporate governance on tax
avoidance.
Key words: capital intensity, corporate social
responsibility, good corporate governance, profitability, tax avoidance.
Pendahuluan
Mengacu pada UU RI No. 28 Tahun 2007 yang digunakan
untuk membahas Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang ada dalam
pasal 1 bagian ayat 1, maka dijelaskan bahwa pajak dalam hal ini dinilai
sebagai adanya kontribusi yang bersifat dengan secara wajib yang dilakukan pada
negara yang posisinya telah terutang oleh orang pribadi atau juga terutang oleh
badan yang memiliki sifat yang dalam hal ini memaksa yang juga mengacu pada
aturan yang ada dalam Undang-Undang, dimana pembayaran ini dengan tanpa mendapatkan
imbalan yang didapatkan dengan secara langsung dan apa yang sudah dibayarkan
akan dipakai guna membiayai hal-hal yang termasuk dalam keperluan negara dan
juga bagi sebesar-besarnya dipakai untuk meningkatkan kemakmuran rakyat. Pajak
dalam hal ini juga dinilai sebagai salah satu penyumbang yang posisinya
terbesar untuk dijadikan sebagai sumber dari pendapatan negara, maka dengan hal
inilah pajak telah dinilai mampu memiliki fungsi dan juga peranan yang begitu
sangat penting bagi mendukung keberlangsungan negara yang dimana dalam hal ini
secara khususnya untuk mendukung pelaksanaan pembangunan infrastruktur dan juga
dipakai guna mendukung kemandirian finansial yang ada dalam sebuah negara.
Dalam hal ini, maka diketahui bahwa penghindaran pajak
dianggap tentu saja berlainan dengan melakukan perbuatan atau tindakan seebagai
penggelapan pajak. Diketahui bahwa penggelapan pajak (tax avasion) dalam
hal ini dinilai sebagai bentuk melakukan upaya atau usaha yang dilakukan oleh
para kalangan masyarakat yang terdata sebagai wajib pajak atau juga dilakukan
oleh lembaga atau badan dengan memiliki maksud guna meminimalisir sejumlah
beban pajak dengan cara melakukan perbuatan yang arahnya melanggar aturan yang
ada dalam undang-undang. Dipahami bahwa penghindaran pajak (tax avoidance)
dalam masa saat ini atau belakangan ini telah menjadi titik fokus guna untuk
diberikan perhatian yang dianggap hampir bagi seluruh negara yang melakukan
kegiatan transaksi bisnis lintas negara. Dengan demikian, maka melakukan
penghindaran pajak dalam hal ini telah mampu untuk dilakukan oleh pihak
perusahaan dengan cara manajemen pajak yang posisinya telah tertata dengan
secara baik.
Dalam hal ini, maka dijelaskan bahwa peraturan
perpajakan yang berlaku di kawasan Indonesia ialah berupa Self-Assessment
System, dimana dalam hal ini pihak pemerintah dengan secara sepenuhnya
memberikan kepercayaan kepada kalangan masyarakat yang terdata sebagai pihak
Wajib Pajak guna melakukan proses perhitungan, melakukan proses pembayaran, dan
juga melakukan proses pelaporan pada jumlah pajak yang posisinya telah terutang
dengan secara sendiri, dimana dalam hal ini juga adanya peran dan juga tugas
fiskus disini ialah guna agar dapat memberikan pelayanan, melakukan tugas
pengawasan, dan juga memberikan pembinaan pada kalangan masyarakat yang dinilai
menjadi pihak Wajib Pajak. Dengan adanya peraturan perpajakan, maka diketahui
hal inilah yang mampu menjadikan para
Wajib Pajak menerima kemudahan guna melakukan proses penghindaran pajak
(tax avoidance) yang dikarenakan dalam hal ini melakukan hal-hal ini
dengan sendirinya baik mengisi, menghitung, dan juga melakukan proses untuk
membayar pun dilakukan sendiri. Tren adanya penghindaran pajak (tax
avoidance) telah dianggap mampu mengakibatkan terjadinya kendala atau
sebagai hambatan dalam proses penerimaan kas negara.
Salah satu contoh perusahaan property, real estate
dan konstruksi bangunan ternama di Indonesia dan terdaftar di Bursa Efek
Indonesia ternyata juga melakukan penghindaran pajak yaitu adalah PT. Ciputra
Development, Tbk yang melakukan penghindaran pajak dengan cara menyembunyikan
kekayaan yang mencapai USD 1,6 Miliar atau setara dengan Rp 21,6 triliun (kurs
Rp 13.538) dengan tujuan penghindari pajak negara. Perusahaan property dan real
estate merupakan perusahaan yang paling banyak terdeteksi dalam kecurangan
laporan keuangan termasuk penghindaran pajak.
Fenomena property, real estate dan konstruksi
bangunan lainnya yang melakukan penghindaran pajak yang terjadi di Indonesia
atas transaksi properti yang dilakukan pengembang (depelover) Perumahan
Bukit Semarang Baru yang dikembangkan oleh PT Karyadeka Alam Lestari yakni
penjualan rumah mewah seharga Rp 7,1 Miliar di Semarang. Namun di akta notaris
hanya tertulis Rp 940 juta. Itu artinya terdapat selisih harga Rp 6,1 Miliar.
Atas transaksi ini, ada potensi PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang harus
disetor 10 persen dikali Rp 6,1 Miliar atau Rp 610 juta. Kekurangan lain PPh
(Pajak Penghasilan) final sebesar 5 persen dikalikan Rp 6,1 Miliar atau Rp 300
juta. Total kekurangan pajak senilai Rp 910 juta. Jika developer ini menjual
ratusan unit rumah mewah, kerugian negara bisa mencapai puluhan miliar rupiah
dari satu proyek perumahan.
Hal serupa juga di lakukan oleh SS Selaku direktur
utama PT. PUI yang pada 2017 pernah melakukan transaksi berupa penjualan 13
unit properti. Lawan transaksi dari PT PUI telah membayar seluruh nilai
kesepakatan harga beserta nilai PPN 10 persen secara tunai dan PT PUI telah
memungut PPN 10 persen tersebut dari lawan transaksi, namun PT PUI tidak melaporkan seluruh penjualan tersebut dan menyampaikan SPT Masa PPN dengan
status NIHIL. Perbuatan yang dilakukan
SS sebagai Direktur Utama menimbulkan kerugian pada pendapatan negara berupa pokok pajak sebesar
Rp 465 juta dengan sanksi denda sebesar
Rp 1,3 miliar (Kurniawan, 2024).
Teori legitimasi yang diterapkan oleh perusahaan yaitu
melakukan pengungkapan aktivitas perusahaan di bidang lingkungan dan sosial
dalam bentuk laporan keberlanjutan atau dalam bentuk laporan tahunan.
Pengungkapan yang telah dilakukan perusahaan merupakan bentuk dari legitimasi
aktivitas perusahaan di mata publik, karena merupakan pengungkapan tanggung
jawab sosial akan menunjukkan tingkat kepatuhan suatu perusahaan. Sesuai dengan
teori legitimasi, perusahaan sebaiknya memberikan contoh yang baik bagi masyarakat
bahwa mereka telah mengikuti norma dan aturan yang berlaku di lingkungan
sekitar sehingga kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan akan diterima. Salah
satu caranya adalah dengan melaksanakan tanggung jawab sosial atau CSR (Jao
& Holly, 2022). Bisnis yang memiliki skor tanggung jawab sosial industri
yang baik cenderung tidak mengadopsi strategi penghindaran pajak. Penghindaran
pajak atau tax avoidance merupakan upaya penghindaran pajak secara legal
yang tidak melanggar peraturan perpajakan untuk meminimalkan beban pajak dengan
memanfaatkan kelemahan ketentuan perpajakan. Berdasarkan Legitimacy Theory, pengungkapan
CSR bertujuan untuk mendapatkan legitimasi positif dari masyarakat. Perusahaan
dengan citra yang baik berusaha untuk mempertahankannya sehingga semakin tinggi
tingkat kinerja CSR dari suatu perusahaan, semakin rendah kemungkinan
penghindaran pajak. Hal ini didukung oleh penelitian Nazri (2019), Zoebar dan Miftah (2020) dan Aryatama dan Raharja (2021) yang
menunjukkan Corporate Social Responsibility berpengaruh negatif terhadap
tax avoidance, walaupun penelitian Sari dan Indrawan (2020) masih
menunjukkan Corporate Social Responsibility berpengaruh positif terhadap
tax avoidance.
Hal yang juga dapat mempengaruhi terjadinya tax
axoidance adalah capital intensity. Beberapa peneliti juga meneliti
hubungan antara capital intensity terhadap tax avoidance. Aset
tetap perusahaan memiliki umur ekonomis yang berbeda-beda dilihat dari
perpajakan Indonesia. Hampir seluruh aset tetap akan mengalami penyusutan yang
akan menjadi biaya penyusutan dalam laporan keuangan perusahaan (Darsani &
Sukartha, 2021). Sementara biaya penyusutan ini adalah biaya yang dapat
dikurangkan dari penghasilan dalam perhitungan pajak perusahaan. Semakin besar
biaya penyusutan akan semakin kecil tingkat pajak yang harus dibayarkan
perusahaan (Mailia & Apollo, 2019). Pengaruh capital intensity terhadap
tax avoidance didasari oleh Teori Agensi (Zoebar & Miftah, 2020).
Berdasarkan teori agensi bahwa akan ada konflik dimana pihak manajer akan
memanfaatkan dengan memperbesar investasi dalam bentuk aset tetap untuk
memperoleh keuntungan berupa beban depresiasi yang dapat digunakan sebagai
pengurang pajak sehingga laba kena pajak yang dibayar perusahaan menjadi rendah
dan hal ini yang mengakibatkan pihak perusahaan melakukan tindakan penghindaran
pajak (Sari & Indrawan, 2022). Perusahaan cenderung menggunakan prosedur
akuntansi dengan menurunkan laba yang dilakukan dengan cara menginvestasikan
laba berupa aset tetap yang nantinya akan dilakukan penyusutan. Penyusutan pada
aset tetap yang dimiliki perusahaan dapat digunakan sebagai pengurang laba yang
menjadi dasar perhitungan pajak perusahaan. Oleh karena itu, pihak manajemen
perusahaan akan menginvestasikan dana perusahaan yang menganggur ke dalam
bentuk aset tetap dengan tujuan memanfaatkan beban penyusutannya sebagai
pengurang beban pajak (Mailia, 2020). Perusahaan yang mempunyai proporsi aset
tetap yang tinggi, mempunyai kesempatan dalam perencanaan pajak. Capital
intensity yang meningkat, menyebabkan peningkatan terhadap beban
penyusutan. Adanya peningkatan beban penyusutan tersebut dimanfaatkan oleh
perusahaan untuk mengurangi laba yang digunakan sebagai dasar perhitungan
pajak. Sehingga peningkatan capital intensity mendorong perusahaan
melakukan penghindaran pajak.
Aset tetap perusahaan memiliki umur ekonomis yang
berbeda-beda dilihat dari perpajakan Indonesia. Hampir seluruh aset tetap akan
mengalami penyusutan yang akan menjadi biaya penyusutan dalam laporan keuangan
perusahaan (Darsani & Sukartha, 2021). Sementara biaya penyusutan ini
adalah biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan dalam perhitungan pajak
perusahaan. Semakin besar biaya penyusutan akan semakin kecil tingkat pajak
yang harus dibayarkan perusahaan (Mailia & Apollo, 2019).
Selain Corporate Social Responsibility (CSR) dan
capital intensity, faktor lain yaitu Good Corporate Governance (GCG)
juga dapat mempengaruhi tax avoidance. Good corporate governance merupakan
suatu sistem, proses dan struktur yang mengatur pola hubungan harmonis antara
manajer, pemilik, pemegang saham dan stakeholder lainnya yang digunakan untuk
mengarahkan, mengelola dan mengendalikan perusahaan dalam rangka meningkatkan
kemajuan usaha yang transparan dan akuntabilitas perusahaan yang menekankan
pada pentingnya pemenuhan tanggung jawab kepada pemegang saham dan stakeholder
lainnya. Pengaruh Good Corporate Governance terhadap capital
intensity didasari oleh Teori Agensi (Hanifah, 2022).
Good Corporate Governance
memiliki peranan-peranan dalam pengawasan terhadap sebuah perusahaan. Salah
satunya adalah pengawasan atas pajak perusahaan. Sehingga Good Corporate
Governance yang tinggi akan mengawasi dan mengarahkan perusahaan untuk
selalu bertindak sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk menghindari
kerugian atau hal-hal lain yang tidak diinginkan. Good Corporate Governance yang
tinggi akan menjaga dan mengarahkan perusahaan untuk menghindari tax
avoidance. Sehingga semakin tinggi GCG maka tax avoidance akan
semakin rendah, dimana hal ini sesuai dengan hasil penelitian Yuni dan Setiawan (2019), Dzulisa (2021), dan Alya dan Husnaini (2024) yang menunjukkan good
corporate governance berpengaruh negative terhadap tax avoidance.
Berdasarkan penelitian terdahulu, ditemukan inkonsistensi hasil penelitian dari pengaruh Corporate Social Responsibility, Capital Intensity, Good Corporate Governance terhadap Tax Avoidance. Menurut Darmayanti dan Merkusiawati (2019) dan Aryatama dan Raharja (2021) menyatakan bahwa Corporate Social Responsibility tidak berpengaruh pada Tax Avoidance, dan diikuti oleh pernyataan dari (Nazri, 2019) yang dalam penelitiannya juga mengemukakan bahwa variabel corporate social responsibility berpengaruh negative terhadap tax avoidance. Namun hal ini bertentangan dengan Zoebar dan Miftah (2020) dan yang menyatakan Corporate Social Responsibility berpengaruh signifikan terhadap Tax Avoidance. Hal ini juga di perkuat oleh hasil penelitian dari Karundeng, Upa dan Dananjaya (2020), yang menyatakan semakin tinggi tingkat kegiatan CSR maka semakin tinggi pula tanggung jawab perusahaan terhadap kewajiban perpajakannya. Selain itu, CSR mempunyai pengaruh yang lebih kuat terhadap penurunan penghindaran pajak jika CSR dilakukan oleh perusahaan besar Widiyantoro dan Sitorus (2019).
Dalam penelitian Zoebar
dan Miftah (2020) menunjukan bahwa variabel Capital Intensity tidak
berpengaruh terhadap Tax Avoidance.
Hasil berbeda di ungkapkan oleh (Dwiyanti & Jati, 2019), (Sumantri,
Kusnawan & Anggraeni, 2022) dan (Aryatama & Raharja, 2021), yang
menyebutkan bahwa Capital Intensity
berpengaruh positif pada Tax Avoidance.
Pernyataan ini juga di perkuat dengan hasil penelitian dari (Kinasih et al., 2023) yang berkesimpulan bahwa capital intensity berpengaruh
positif secara signifikan terhadap penghindaran pajak. Hasil pernyataan
dari (Nazri, 2019) yang juga menyatakan bahwa capital intensity berpengaruh
positif terhadap tax avoidance memperkuat pernyataan 4 penelitian yang
sudah di sampaikan terlebih dahulu.
Menurut penelitian yang di lakukan oleh (Chasbiandani,
Astuti & Ambarwati, 2020) Good Corporate Governance berpengaruh
significant terhadap tax avoidance. Namun hal ini bertentangan dengan
(Yuni & Setiawan, 2019) dan (Dzulisa, 2021) yang menyatakan Kepemilikan
institusional berpengaruh negatif terhadap penghindaran pajak. Hal ini juga
diperkuat dengan penelitian dari (Alya & Husnaini, 2024) dan ada penelitian
(Yusuf & Herawati, 2021) juga memberikan pernyataan bahwa kepemilikan
institusional berpengaruh negatif terhadap tax avoidance. Kepemilikan institusional yang dimoderasi melalui Profitabilitas dan memperkuat pengaruh terjadinya tax avoidance.
Kurang konsistennya hasil penelitian yang menimbulkan research
gap dari hasil penelitian terdahulu mendorong peneliti untuk melakukan
penelitian kembali. Penelitian terdahulu yang sejenis hanya meneliti pengaruh
langsung antara Corporate Social Responsiblity, Capital Intensity, Good
Corporate Governance, dan Profitabilitas Terhadap Tax Avoidance,
untuk menciptakan kebaruan (novelty) ditambahkan variable moderasi yang
menggunakan Profitabilitas. Sehingga terbentuk model penelitian baru yakni
pengaruh Corporate Social Responsiblity, Capital Intensity, dan Good
Corporate Governance Terhadap Tax Avoidance dengan Profitabilitas
sebagai variable moderasi. Profitabilitas merupakan kemampuan perusahaan dalam
menghasilkan laba sehingga mampu meningkatkan nilai pemegang saham perusahaan.
Perusahaan dengan tingkat profitabilitas yang tinggi akan lebih memungkinkan
melakukan tindakan tax avoidance dibandingkan perusahaan dengan tingkat
proitabilitas lebih rendah. Dengan adanya Profitabilitas sebagai variabel
moderasi diharapkan dapat memoderasi Corporate Social Responsibleity,
Capital Intensity, Good Corporate Governance terhadap Tax Avoidance.
Hipotesis
Penelitian
Pengaruh
Corporate Social Responsibility terhadap Tax Avoidance
CSR
dalam hal ini berhasil dinilai sebagai adanya bentuk tanggung jawab dari pihak
perusahaan pada lingkungan sosialnya. CSR juga mampu dinilai sebagai sebuah
adanya komitmen yang dipakai dalam melakukan kegiatan bisnis untuk melakukan
sika atau tindakan yang secara etis, melakukan kontribusi dalam melakukan
proses pengembangan pada ekonomi, melakukan proses peningkatan pada kualitas
hidup pekerja, pada komunitas yang dinilai statusnya lokal, dan juga pada
kalangan masyarakat luas. Konsep CSR dalam hal ini bentuknya berupa seft-control
(pengendalian diri) daripada adanya pemaksaan yang dilakukan dengan tipe
perilaku tertentu dari sumber-sumber yang diketahui asalnya dari luar (Kast dan
Rosenzweig, 2002). Dengan begiu, maka para pihal pemegang saham telah melakukan
kegiatan investasi pada sumber daya yang dipunyainya dalam memberikan dukungan
guna melakukan kegiatan yang ada dalam operasional perusahaan. Penelitian yang
dilakukan oleh (Setiawati, Farida dan Adi 2020), (Zoebar & Miftah, 2020)
yang menyatakan Corporate Social
Responsibility berpengaruh signifikan terhadap Tax Avoidance. Hal ini juga di perkuat oleh hasil penelitian dari
(Karundeng, Upa & Dananjaya, 2020), pengungkapan CSR memberikan pengaruh
positif pada tax avoidance. Namun, penelitian yang dilakukan oleh (Darmayanti
& Merkusiawati, 2019) dan (Aryatama & Raharja, 2021) memberikan hasil
bahwa pengungkapan CSR tidak berpengaruh pada tax avoidance. Berdasarkan uraian
di atas hipotesis yang dirumuskan dalam penelitian ini yaitu sebagai berikut.
H1:
Pengungkapan Corporate Social Responsibility berpengaruh positif pada Tax
Avoidance.
Pengaruh Capital Intensity terhadap Tax
Avoidance
Capital intensity menggambarkan
seberapa besar perusahaan menginvestasikan asetnya dalam bentuk aset tetap dan
persediaan. Dwiyanti
dan
Jati (2019)
telah melakukan penelitian dan mendapatkan hasil yaitu semakin besar intensitas
aset tetap suatu perusahaan, maka semakin besar praktik penghindaran pajak
perusahaan. Aset tetap perusahaan memiliki umur ekonomis yang berbeda-beda
dilihat dari perpajakan Indonesia. Hampir seluruh aset tetap akan mengalami
penyusutan yang akan menjadi biaya penyusutan dalam laporan keuangan
perusahaan. Sementara biaya penyusutan ini adalah biaya yang dapat dikurangkan
dari penghasilan dalam perhitungan pajak perusahaan. Perusahaan yang memiliki
aset tetap yang besar cenderung akan melakukan penghindaran pajak dengan
meminimalkan beban pajak sehingga menghasilkan Efektif Tax Rate (ETR) yang
lebih kecil. Penelitian
yang dilakukan oleh (Dwiyanti & Jati, 2019), (Sumantri, Kusnawan &
Anggraeni, 2022) dan (Aryatama & Raharja, 2021), yang menyebutkan bahwa Capital Intensity berpengaruh positif
pada Tax Avoidance. Hasil berbeda di ungkapkan oleh (Zoebar &
Miftah, 2020) menyatakan bahwa Capital Intensity tidak berpengaruh
terhadap Tax Avoidance.
H2: Capital intensity
berpengaruh positif pada Tax Avoidance.
Pengaruh
Good Corporate Governance terhadap Tax Avoidance.
GCG merujuk
pada kerangka kerja, prinsip, dan praktik yang digunakan untuk mengatur dan
mengelola suatu organisasi secara efektif dan bertanggung jawab. Hal ini
melibatkan proses pengambilan keputusan yang transparan, akuntabel, dan adil,
serta menjaga kepentingan pemangku kepentingan (stakeholders) yang
beragam (Jamil
& Elvira, 2024). Dalam hal
ini perlu untuk diketahui ialah dalam sebuah kegiatan praktiknya, maka konsep corporate governance governance telah
berhasil dituangkan dalam bentuk yang berupa suatu mekanisme yang dalam hal ini
berkaitan mengenai sebuah seperangkat tahapan prosedur, adanya kaidah-kaidah
aturan yang dipakai untuk mengatur dengan mampu secara jelas yang dalam hal ini
berkaitan mengenai jalinan hubungan yang terjadi diantara pihak yang melakukan
pengambil keputusan, pihak atau orang yang dalam hal ini juga mempunyai
kewajiban melakukan proses pengawasan dan adanya juga dalam hal ini pihak yang
melakukan proses pengendalian pada organisasi atau perusahaan. Menurut
(Chasbiandani, Astuti & Ambarwati, 2020) Good Corporate Governance berpengaruh
significant terhadap tax avoidance. Namun hal ini bertentangan dengan
(Yuni & Setiawan, 2019) dan (Dzulisa, 2021) yang menyatakan Kepemilikan
institusional berpengaruh negatif terhadap penghindaran pajak. Hal ini juga
diperkuat dengan penelitian dari (Alya & Husnaini, 2024).
H3: Good Corporate Governance berpengaruh
negatif pada Tax Avoidance.
Pengaruh Profitabilitas Dalam
Memoderasi Corporate Social Responsibility Terhadap Tax Avoidance
Artini dan Setiawan (2021) profitabilitas sebagai variabel
pemoderasi mampu memoderasi pengaruh pengungkapan CSR pada penghindaran pajak.
Pengungkapan Corporate Social Responsibility (CSR) berpengaruh negatif
pada penghindaran pajak (Sumantri, Kusnawan, & Anggraeni, 2022) (Yusuf, Herawati, & Yulianti,
2021). Hal ini menunjukkan tingkat pengungkapan CSR yang tinggi cenderung
semakin tinggi pula kesadaran tanggung jawab perusahaan untuk membayar pajak
(Wardani & Taurina, 2022). Kedua, profitabilitas yang diproksikan dengan Return
on Assets (ROA) mampu memoderasi pengaruh pengungkapan CSR pada
penghindaran pajak (Aryatama & Raharja, 2021). Hal ini menunjukkan bahwa
perusahaan dengan tingkat profitabilitas tinggi serta pengungkapan CSR yang
luas cenderung mengurangi tindakan penghindaran pajak.
H4:
Profitabilitas mampu memoderasi pengaruh CSR terhadap Penghindaran Pajak (tax
avoidance).
Pengaruh
Profitabilitas dalam memoderasi pengaruh Capital Intensity terhadap
Penghindaran Pajak (tax avoidance)
Suci dan
Tanno (2022) Semakin tinggi nilai capital intensity maka akan semakin
meningkatkan beban penyusutan atas aset tetap. Sehingga pajak suatu perusahaan
juga akan meningkat, akibatnya beban pajak akan menurun dikarenakan beban
penyusutan tersebut dapat pengurang beban pajak perusahaan. Dengan adanya beban
tersebut maka hal itu akan mendorong investor dalam penurunan laba untuk
melakukan tindakan penghindaran pajak. Manajemen dalam hal ini memiliki
keyakinan atas laba yang diperoleh, sehingga semakin tinggi jumlah aset tetap
perusahaan maka beban penyusutannya akan meningkat dan tindakan atas
penghindaran pajak jugaakan meningkat.
H5: Profitabilitas mampu memoderasi
pengaruh Capital Intensity terhadap Penghindaran Pajak (tax avoidance).
Pengaruh
Profitabilitas dalam memoderasi pengaruh GCG terhadap Penghindaran Pajak (tax
avoidance).
Hasil empiris Oliviana dan Muid (2019) menyatakan bahwa komisaris
independen tidak berpengaruh terhadap tax avoidance, berbeda dengan
hasil penelitian Amalia and Septiani (2018) yang menyatakan bahwa komisaris
independen berpengaruh positif signifikan terhadap tax avoidance dan
penelitian yang dilakukan Mulyani, Wijayanti dan Masitoh (2018) bahwa komisaris independen
berpengaruh negatif tidak signifikan terhadap tax avoidance. Kepemilikan
institusional dalam Mulyani, Wijayanti dan
Masitoh (2018) berpengaruh positif signifikan terhadap tax avoidance,
sedangkan Amalia dan
Septiani (2018) kepemilikan institusional berpengaruh negatif signifikan
terhadap tax avoidance dan Dwiyanti dan Jati (2019) menyatakan bahwa kepemilikan
institusional tidak berpengaruh terhadap tax avoidance, profitabilitas
dapat memoderasi pengaruh kepemilikan institusional terhadap penghindaran
pajak. Komite audit dalam Ernawati et al (2019) berpengaruh negatif
terhadap tax avoidance, sedangkan Amalia and Septiani (2018) komite
audit berpengaruh positif signifikan terhadap tax avoidance.
H6: Profitabilitas tidak mampu memoderasi
pengaruh GCG terhadap Penghindaran Pajak (tax avoidance).
Metode
Penelitian
Penelitian yang dilakukan dalam
studi ini menggunakan metode kuantitatif. Menurut Sugiyono (2019), penelitian kuantitatif didefinisikan sebagai metode penelitian yang berlandaskan pada
filsafat positivisme, digunakan untuk meneliti pada populasi atau sampel tertentu,
dengan pengumpulan data menggunakan instrumen penelitian, dan analisis data bersifat kuantitatif/statistik dengan tujuan untuk menguji
hipotesis yang telah ditetapkan. Populasi target dalam penelitian ini terdiri dari
perusahaan sektor properti, real estate, dan konstruksi
bangunan yang terdaftar di
Bursa Efek Indonesia dari tahun 2018 hingga 2022.
Perusahaan-perusahaan ini diwajibkan untuk menyampaikan laporan tahunan kepada pihak eksternal, sehingga memungkinkan untuk memperoleh data laporan tahunan mereka untuk penelitian
ini. Teknik pengambilan sampel yang digunakan adalah purposive sampling, dengan
memilih perusahaan berdasarkan kriteria khusus: perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia
dari tahun 2018 hingga 2022, yang mempublikasikan
laporan tahunan selama periode tersebut, yang menyajikan laporan keuangan tahunan dan mengungkapkan laporan Corporate Social Responsibility, Capital Intensity,
dan Good Corporate Governance, serta yang tidak mengalami kerugian selama periode 2018-2022.
Metode pengumpulan data meliputi
dokumentasi dan studi pustaka. Dokumentasi dilakukan dengan mencatat data yang relevan dari laporan tahunan
perusahaan yang dipilih, sedangkan studi pustaka dilakukan dengan mengkaji buku, jurnal, dan sumber lain yang berkaitan dengan penelitian. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Analisis Regresi Linear Berganda, dengan menggunakan model statistik untuk menguji hipotesis. Analisis statistik deskriptif dilakukan untuk mendeskripsikan data setiap variabel penelitian. Analisis data panel,
yang menggabungkan data runtut
waktu (time series) dan data silang
(cross-sectional), digunakan untuk
menguji hubungan antara variabel independen dan variabel dependen. Penelitian ini juga mencakup berbagai uji untuk memastikan validitas dan reliabilitas model, seperti uji
Chow, uji Hausman, dan uji asumsi klasik
seperti uji normalitas, multikolinearitas, heteroskedastisitas,
dan autokorelasi. Pengujian
hipotesis dilakukan dengan menggunakan analisis regresi berganda, dengan uji signifikansi untuk parameter individu dan Analisis Regresi Moderasi (MRA) untuk menguji efek
moderasi profitabilitas terhadap hubungan antara variabel independen dan penghindaran pajak.
Hasil dan Pembahasan
Analisis Statistik Deskriptif
Pengujian
statistik deskriptif dilakukan untuk melihat kewajaran dari persebaran data.
Semua data yang berhubungan dengan penelitian dikelompokkan untuk kemudian
dianalisis dan diinterpretasikan secara objektif. Pengujian ini memberikan
gambaran secara umum dari masing- masing variabel penelitian melalui nilai
rata-rata (mean), median & mode dan standar deviasi dari keseluruhan
variabel. Tabel 1 yang menunjukkan
hasil uji statistik deskriptif penelitian ini
Tabel
1. Analisis Statistik
Deskriptif
Variable |
Obs |
Mean |
Std.
Dev. |
Min |
Max |
TA_Y |
80 |
63.54127 |
1.333 |
125 |
|
CSR_X1 |
80 |
.2212 |
.1170707 |
.033 |
.462 |
CI_X2 |
80 |
.097775 |
.0482695 |
.012 |
.213 |
GCG_X3 |
80 |
.383825 |
.1534928 |
.093 |
.691 |
PROFITABILITAS_Z |
80 |
.5427 |
.2627708 |
.108 |
1.194 |
Sumber: Output Stata
(2024)
Berdasarkan
hasil analisis statistic deskriptif pada Tax Avoidance (TA) memiliki
skor rata-rata sebesar 63,541; nilai stndar deviasi sebesar
31,270; nilai minimum 1,333; dan nilai maksimal 125. Variabel Corporate
Social Responsibility (CSR) memiliki skor rata-rata sebesar 0,221;
nilai stndar deviasi sebesar 0,117; nilai minimum 0,033; dan
nilai maksimal 0,462. Variabel Capital Intensity (CI) memiliki skor
rata-rata sebesar 0,097; nilai stndar deviasi sebesar 0,048; nilai
minimum 0,012; dan nilai maksimal 0,213. Variabel Good Corporate Governance
(GCG) memiliki skor rata-rata sebesar 0,383; nilai stndar deviasi sebesar
0,153; nilai minimum 0,093; dan nilai maksimal 0,691. Variabel
Profitabilitas memiliki skor rata-rata sebesar 0,542; nilai stndar
deviasi sebesar 0,262; nilai minimum 0,108; dan nilai maksimal
1,194. Analisis statistik deskriptif menunjukkan bahwa seluruh variable
memiliki nilai rata-rata lebih besar dari standar deviasi sehingga diketahui
penyebaran nilai data penelitian ini sudah merata.
Pemilihan
Model Estimasi Terbaik
Uji chow
digunakan untuk menentukan common effect model atau fixed effect
model yang paling tepat untuk digunakan dalam mengestimasi data panel.
Dasar pengambilan keputusan sebagai berikut.
1. Jika nilai Probablitas F > nilai
signifikan 0.05 maka H0 diterima, sehingga model yang digunakan adalah common
effect model.
2.
Jika
nilai Probablitas F < nilai signifikan 0.05 maka Ha diterima, sehingga model
yang digunakan adalah fixed effect model.
Hasil uji chow
disajikan pada Tabel 2
berikut
Tabel
2. Uji Chow
Probablitas F |
Cut Off |
Kesimpulan |
0,000 |
0,05 |
Ha diterima Fixed effect
model lebih baik dari common effect model |
Sumber: Output Stata
(2024)
Berdasarkan
Tabel 2 diketahui bahwa fixed effect model lebih
baik dari common effect model, sehingga dilakukan Hausman Test untuk
mengetahui model estimasi terbaik diantara fixed effect model dan random
effect model. Dasar pengambilan keputusan sebagai berikut.
3. Jika nilai Prob>chi2 > nilai
signifikan 0.05 maka H0 diterima, sehingga model yang digunakan adalah random
effect model.
4.
Jika
nilai Prob>chi2 < nilai signifikan 0.05 maka Ha diterima, sehingga model
yang digunakan adalah fixed effect model.
Hasil Hausman
Test disajikan pada Tabel 4 berikut.
Tabel
4. Uji Hausman
Prob>chi2 |
Cut Off |
Kesimpulan |
0,0014 |
0,05 |
Ha diterima Fixed effect
model lebih baik dari random effect model |
Sumber: Output Stata
(2024)
Berdasarkan
Tabel 4 diketahui bahwa fixed effect model lebih baik dari random
effect model. Sehingga dapat disimpulkan bahwa fixed effect model merupakan
model estimasi terbaik pada penelitian ini.
Uji Asumsi
Klasik
Uji
Normalitas
Uji normalitas data bertujuan untuk menguji apakah
dalam model regresi, variabel pengganggu atau residual memiliki distribusi
normal. Model regresi yang baik ialah yang memiliki distribusi data normal atau
mendekati normal. Pengujian normalitas penelitian ini menggunakan uji
Shapiro-Francia W'. Data yang berdistribusi normal ditandai dengan nilai Prob
> 0,05 (Ghozali, 2018). Hasil uji normalitas disajikan pada Tabel 5 berikut.
Tabel
5. Uji Normalitas
No. |
Variabel |
Prob>z |
1. |
Tax Avoidance (Y) |
0,200 |
2. |
Corporate
Social Responsibility (X1) |
0,135 |
3. |
Capital Intensity (X2) |
0,360 |
4. |
Good Corporate
Governance (X3) |
0,138 |
5. |
Profitabilitas (Z) |
0,105 |
Sumber: Output Stata
(2024)
Tabel 5 menunjukkan bahwa nilai Prob seluruh variable bernilai
diatas 0,05 sehingga disimpulkan data seluruh variable berdistribusi normal.
Uji
Multikolinearitas
Uji multikolinaeritas bertujuan untuk
menguji apakah model regresi ditemukan adanya korelasi antar variabel bebas
(independen). Model regresi yang baik seharusnya tidak terjadi korelasi di
antara variable independen. Multikolinieritas dapat dilihat dari nilai tolerance
dan Variance Inflation Factor (VIF). Tolerance mengukur variabilitas
variabel independen yang terpilih yang tidak dijelaskan oleh variabel
independen lainnya. Jadi, nilai tolerance yang rendah sama dengan nilai
VIF tinggi (karena tolerance = 1/VIF). Nilai cut off yang umum
dipakai untuk menunjukkan adanya multikolinieritas adalah nilai tolerance ≤
0,10 atau sama dengan nilai VIF ≥ 10. Data dikatakan bebas dari masalah
multikolinieritas apabila memiliki nilai tolerance ≥ 0,10 atau sama dengan VIF
≤ 10 (Ghozali, 2018). Hasil uji multikolinearitas pada penelitian ini disajikan
pada Tabel 6 berikut.
Tabel
6. Uji Multikolinearitas
No. |
Variabel |
VIF |
Tolerance |
1. |
Profitabilitas (Z) |
6,63 |
0,150 |
2. |
Corporate
Social Responsibility (X1) |
4,11 |
0,243 |
3. |
Capital Intensity (X2) |
5,31 |
0,188 |
4. |
Good Corporate
Governance (X3) |
4,26 |
0,234 |
Sumber: Output Stata
(2024)
Tabel 6 menunjukkan seluruh variable bebas
memiliki nilai VIF < 10 dan tolerance > 0,10 sehingga dapat disimpulkan
bahwa model regresi pada penelitian ini tidak terjadi multikoliniaritas dan
model regresi layak digunakan.
Uji
Heteroskedastisitas
Uji heteroskedastisitas bertujuan untuk menguji apakah
dalam model regresi terjadi ketidaksamaan variance dari residual 1 pengamat ke
pengamat yang lain. Jika variance dari residual 1 pengamat ke pengamat lain
tetap, maka disebut homoskedastisitas dan jika berbeda disebut
heteroskedastisitas. Model regresi yang baik adalah model regresi
homoskedastisitas atau tidak terjadi heterokedastisitas karena data ini
menghimpun data yang mewakili berbagai ukuran. Data dengan probabilitas
signifikansi di atas kepercayaan 5% menunjukkan model regresi tidak mengandung
gejala heteroskedastisitas (Ghozali, 2018). Hasil uji heteroskedastisitas dalam
penelitian ini disajikan pada Tabel 7 berikut.
Tabel
7. Uji Heteroskedastisitas
Prob>chi2 |
Cut Off |
Kesimpulan |
0,000 |
0,05 |
Model regresi mengandung
gejala heteroskedastisitas |
Sumber: Output Stata
(2024)
Tabel 7 menunjukkan bahwa nilai probabilitas dibawah 0,05
sehingga dapat disimpulkan bahwa model regresi mengandung adanya
heteroskedastisitas atau data tidak bersifat homoskedastisitas. Model regresi
yang mengandung heteroskedastisitas akan dianalisis menggunakan regresi robust
karena metode ini mengatasi permasalahan heteroskedastisitas (Rahmatulnissa,
2021).
Uji
Autokorelasi
Uji autokorelasi bertujuan menguji apakah dalam
regresi linear ada korelasi antarkesalahan pengganggu (residual) pada periode t
dengan kesalahan pada periode t-1 (sebelumnya). Jika terjadi korelasi, maka
dinamakan ada masalah autokorelasi (Ghozali & Ratmono, 2017). Uji
Autokorelasi berkaitan dengan pengaruh observer atau data dalam satu variable
yang saling berhubungan satu sama lain. Besarnya nilai sebuah data dapat saja
dipengaruhi atau berhubungan dengan data lainnya. Regresi secara klasik
mensyaratkan bahwa variable tidak boleh tergejala autokorelasi. Jika terjadi
autokorelasi, maka model regresi menjadi buruk karena akan menghasilkan
parameter yang tidak logis dan diluar akal sehat. Hasil uji autokorelasi
penelitian ini disajikan pada Tabel 8 berikut.
Tabel
8. Uji Autokorelasi
Prob > F |
Cut Off |
Kesimpulan |
0,663 |
0,05 |
Tidak terjadi autokorelasi |
Sumber: Output Stata
(2024)
Tabel 8 menunjukkan bahwa nilai Probabilitas uji
autokorelasi berada diatas 0,05 sehingga disimpulkan tidak terjadi autokorelasi
dalam model regresi penelitian ini.
Analisis Moderated Regression Analysis (MRA)
Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini
adalah moderated regression analysis. Secara lebih mengkhusus, analisis
yang digunakan adalah regresi robust pada model fixed effect. Hasil
analisis regresi linear berganda dalam penelitian ini disajikan pada Tabel 9.
Tabel
9. Analisis Moderated
Regression Analysis (MRA)
Tax Avoidance |
Coef. |
P>|t| |
Corporate Social Responsibility (X1) |
-97,233 |
0,133 |
Capital Intensity (X2) |
244,025 |
0,015 |
Good Corporate Governance (X3) |
-55,286 |
0,023 |
Corporate Social Responsibility*Profitabilitas |
149,451 |
0,124 |
Capital Intensity*Profitabilitas |
-52,662 |
0,574 |
Good Corporate Governance*Profitabilitas |
-106,055 |
0,042 |
Cons |
89,084 |
0,000 |
Prob > F = 0,000 R-sq = 0,332 |
Sumber: Output Stata
(2024)
Berdasarkan data yang tersaji pada Tabel 9 dapat
disusun persamaan regresi sebagai berikut.
TA = 89,084 -
97,233CSR + 244,025CI - 55,286GCG + 149,451CSR*P - 52,662CI*P - 106,055GCG*P +
ε
Berdasarkan persamaan regresi yang disusun,
dapat dijelaskan secara lebih rinci sebagai berikut.
1. Konstanta yang bernilai 89,084 menunjukkan
ketika corporate social responsibility, capital intensity, good
corporate governance, interaksi corporate social responsibility dan
profitabilitas, interaksi capital intensity dan profitabilitas, dan interaksi
good corporate governance dan profitabilitas bernilai 0, maka tax
avoidance mempunyai nilai sebesar 89,084 persen.
2. Koefisien regresi corporate social
responsibility bernilai negatif sebesar -97,233 menunjukkan ketika corporate
social responsibility meningkat 1 persen dan variable bebas lainnya kontan
(0), maka tax avoidance akan menurun sebesar 97,233 persen. Sebaliknya
ketika corporate social responsibility menurun 1 persen dan variable
bebas lainnya kontan (0), maka tax avoidance akan meningkat sebesar
97,233 persen.
3.
Koefisien
regresi capital intensity bernilai positif sebesar 244,025 menunjukkan ketika
capital intensity meningkat 1 satuan dan variable bebas lainnya kontan (0),
maka tax avoidance akan meningkat sebesar 244,025 persen. Sebaliknya
ketika capital intensity menurun 1 satuan dan variable bebas lainnya kontan
(0), maka tax avoidance akan menurun sebesar 244,025 persen.
4. Koefisien regresi good corporate
governance bernilai negatif sebesar -55,286 menunjukkan ketika good
corporate governance meningkat 1 satuan dan variable bebas lainnya kontan
(0), maka tax avoidance akan menurun sebesar 55,286 persen. Sebaliknya
ketika good corporate governance menurun 1 satuan dan variable bebas
lainnya kontan (0), maka tax avoidance akan meningkat sebesar 55,286
persen.
5. Koefisien regresi interaksi corporate
social responsibility dan profitabilitas bernilai positif sebesar 149,451
menunjukkan ketika interaksi corporate social responsibility dan
profitabilitas meningkat 1 satuan dan variable bebas lainnya kontan (0), maka tax
avoidance akan meningkat sebesar 149,451 persen. Sebaliknya ketika
interaksi corporate social responsibility dan profitabilitas menurun 1
satuan dan variable bebas lainnya kontan (0), maka tax avoidance akan
menurun sebesar 149,451 persen.
6. Koefisien regresi interaksi capital
intensity dan profitabilitas bernilai negatif sebesar -52,662 menunjukkan
ketika interaksi capital intensity dan profitabilitas meningkat 1 satuan dan
variable bebas lainnya kontan (0), maka tax avoidance akan menurun
sebesar 52,662 persen. Sebaliknya ketika interaksi capital intensity dan
profitabilitas menurun 1 satuan dan variable bebas lainnya kontan (0), maka tax
avoidance akan meningkat sebesar 52,662 persen.
7. Koefisien regresi interaksi good
corporate governance dan profitabilitas bernilai negatif sebesar -106,055
menunjukkan ketika interaksi good corporate governance dan
profitabilitas meningkat 1 satuan dan variable bebas lainnya kontan (0), maka tax
avoidance akan menurun sebesar 106,055 persen. Sebaliknya ketika interaksi
good corporate governance dan profitabilitas menurun 1 satuan dan variable
bebas lainnya kontan (0), maka tax avoidance akan meningkat sebesar
106,055 persen.
Uji
Koefisien Determinasi (R2)
Koefisien determinasi merupakan ukuran yang
menguji kemampuan model regresi dalam menjelaskan pengaruh variabel independen
terhadap variabel dependen. Koefisien determinasi pada intinya mengukur
seberapa jauh kemampuan model dalam menerangkan variasi variabel dependen.
Nilai koefisien determinasi bertujuan untuk memprediksi seberapa besar
kontribusi variabel independen terhadap variabel dependen. Nilai koefisien
determinasi antara nol dan satu. Nilai R2 yang kecil berarti
kemampuan variable-variabel independen dalam menjelaskan variasi variabel
dependen amat terbatas. Nilai yang mendekati satu berarti variabel-variabel
independen memberikan hampir semua informasi yang dibutuhkan untuk memprediksi
variasi-variabel dependen (Ghozali, 2018). Nilai R2 penelitian ini yang
tersaji pada Tabel 4.9 sebesar 0,332 atau 33,2% yang menunjukkan bahwa corporate
social responsibility, capital intensity, good corporate governance,
interaksi corporate social responsibility dan profitabilitas, interaksi
capital intensity dan profitabilitas, dan interaksi good corporate
governance dan profitabilitas mempengaruhi tax avoidance sebesar
33,2%, sedangkan sisanya sebesar 66,8% dipengaruhi oleh variable lain diluar
penelitian ini.
Penilaian Goodness of Fit Model
Goodness of Fit Model dilakukan untuk mengetahui apakah model
yang diperoleh telah tepat dalam menggambarkan hubungan antar variabel yang
sedang diteliti sehingga dapat dikategorikan model yang baik (Ghozali, 2018). Goodness of Fit Model sering
disebut juga sebagai uji F merupakan uji statistik yang menunjukkan apakah
variabel independen dan variabel moderasi yang dimasukkan dalam model regresi
memiliki pengaruh bersama terhadap variabel dependen. Nilai Prob F yang tersaji
pada Tabel 4.9 menunjukkan 0,000 sehingga disimpulkan variabel independen dan
variabel moderasi secara bersama-sama berpengaruh terhadap variabel dependen.
Hal ini menunjukkan model penelitian fit.
Uji
Hipotesis
Analisis hipotesis dalam penelitian ini bertujuan
untuk mengetahui pengaruh Corporate Social Responsibility (X1),
Capital Intensity (X2) dan Good Corporate Governance (X3) terhadap Tax
Avoidance (Y) yang dimoderasi oleh Profitabilitas (Z). Hasil uji hipotesis
dalam penelitian ini disajikan dalam Tabel 10 berikut.
Tabel
10. Uji Hipotesis
Tax Avoidance |
Coef. |
P>|t| |
Corporate Social Responsibility (X1) |
-97,233 |
0,133 |
Capital Intensity (X2) |
244,025 |
0,015 |
Good Corporate Governance (X3) |
-55,286 |
0,023 |
Corporate Social
Responsibility*Profitabilitas |
149,451 |
0,124 |
Capital
Intensity*Profitabilitas |
-52,662 |
0,574 |
Good Corporate Governance*Profitabilitas |
-106,055 |
0,042 |
Sumber: Output Stata
(2024)
Berdasarkan data yang tersaji pada Tabel 10
maka dapat dijabarkan hasil pengujian hipotesis sebagai berikut.
1. Pengaruh Corporate Social Responsibility
Terhadap Tax Avoidance
Hasil pengujian pengaruh corporate social
responsibility terhadap tax avoidance diperoleh koefisien regresi
negative sebesar -97,233 dan Probabilitas 0,133 > 0,05 yang menunjukkan corporate
social responsibility tidak berpengaruh terhadap tax avoidance, sehingga
hipotesis pertama ditolak.
2. Pengaruh Capital Intensity Terhadap Tax
Avoidance
Hasil pengujian pengaruh capital intensity terhadap tax
avoidance diperoleh koefisien regresi positif sebesar 244,025 dan
Probabilitas 0,015 < 0,05 yang menunjukkan capital intensity berpengaruh
positif dan signifikan terhadap tax avoidance sehingga hipotesis kedua
diterima.
3. Pengaruh Good Corporate Governance
Terhadap Tax Avoidance
Hasil pengujian pengaruh good corporate governance
terhadap tax avoidance diperoleh koefisien regresi negative sebesar
-55,286 dan Probabilitas 0,023 < 0,05 yang menunjukkan good corporate
governance berpengaruh negatif dan signifikan terhadap tax avoidance sehingga
hipotesis ketiga diterima.
4. Pengaruh Corporate Social Responsibility
Terhadap Tax Avoidance yang Dimoderasi Oleh Profitabilitas
Hasil pengujian pengaruh corporate social
responsibility terhadap tax avoidance yang dimoderasi oleh
profitabilitas diperoleh koefisien regresi positif sebesar 149,451 dan
Probabilitas sebesar 0,124 > 0,05 yang menunjukkan profitabilitas tidak
mampu memoderasi pengaruh corporate social responsibility terhadap tax
avoidance, sehingga hipotesis keempat ditolak.
5. Pengaruh Capital Intensity Terhadap Tax
Avoidance yang Dimoderasi Oleh Profitabilitas
Hasil pengujian pengaruh capital intensity terhadap
tax avoidance yang dimoderasi oleh profitabilitas diperoleh koefisien
regresi negative sebesar -52,662 dan Probabilitas sebesar 0,574 > 0,05 yang
menunjukkan profitabilitas tidak mampu memoderasi pengaruh capital intensity
terhadap tax avoidance, sehingga hipotesis kelima ditolak.
6. Pengaruh Good Corporate Governance
Terhadap Tax Avoidance yang Dimoderasi Oleh Profitabilitas
Hasil pengujian pengaruh good corporate governance
terhadap tax avoidance yang dimoderasi oleh profitabilitas diperoleh
koefisien pengaruh negative sebesar -106,055 dan Probabilitas sebesar 0,042
< 0,05 yang menunjukkan profitabilitas mampu memoderasi pengaruh good
corporate governance terhadap tax avoidance, sehingga hipotesis
keenam diterima. Secara mengkhusus profitabilitas memperkuat pengaruh negative good
corporate governance terhadap tax avoidance karena koefisien
pengaruh good corporate governance terhadap tax avoidance sebesar
-55,286 kemudian koefisien pengaruh interaksi good corporate governance
dengan profitabilitas terhadap tax avoidance menjadi sebesar -106,055.
Pembahasan
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa corporate
social responsibility tidak berpengaruh terhadap tax avoidance.
Peningkatan atau penurunan corporate social responsibility tidak
berpengaruh terhadap perubahan tax avoidance. Secara teoritis pengaruh Corporate
Social Responsibility terhadap tax avoidance didasari oleh Teori
Legitimasi (Jao & Holly, 2022). Teori legitimasi yang dikemukakan oleh Gray
et al., (1996) menjelaskan pandangan yang memberikan asumsi bahwa tindakan yang
dilakukan oleh suatu organisasi atau entitas harus sesuai dengan norma, nilai,
dan kaidah yang berkembang di lingkungan sosial masyarakat. Konsep legitimasi
menunjukan perusahaan berusaha bertanggungjawab untuk menjaga citra dan
reputasinya di depan masyarakat. Perusahaan menjaga dengan baik hubungan
kerjasama antara perusahaan dengan stakeholder seperti investor,
kreditor, masyarakat, dan pemerintah agar berdampak baik bagi keberlangsungan
hidup perusahaan. Perusahaan yang menjaga hubungan baik dengan para stakeholder
dan menjaga reputasinya tentu akan terhindar dari tindakan seperti tax
avoidance yang akan mencoreng citra baik perusahaan. Suatu entitas harus
selaras dengan nilai dan norma yang ada dan berlaku di masyarakat, sehingga
tidak akan memuculkan ancaman pada legitimasi masyarakat (Nurulita &
Yulianto, 2023).
Pengungkapan corporate social
responsibility oleh perusahaan sektor properti, real estate dan konstruksi
bangunan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia pada tahun 2018-2022 tidak
memiliki kaitan dengan tax avoidance. Pengungkapan corporate social
responsibility oleh perusahaan sektor properti, real estate dan konstruksi
bangunan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia pada tahun 2018-2022 cenderung
lebih terkait dengan etika dan pertimbangan legalitas operasional daripada
merupakan strategi penghindaran pajak atau kebijakan pajak yang agresif.
Kemudian hasil pengumpulan data penelitian juga menemukan bahwa mayoritas
perusahaan sektor properti, real estate dan konstruksi bangunan yang terdaftar
di Bursa Efek Indonesia pada tahun 2018-2022 baru mulai menyajikan laporan
keberlanjutan pada Tahun 2021 sehingga mayoritas perusahaan memiliki pola
pengungkapan CSR yang sama yakni tinggi pada Tahun 2021 dan 2022. Pengungkapan
CSR memiliki kecenderungan meningkat pada tahun 2021 dan 2022 karena pada tahun
tersebut perusahaan mulai mempublikasikan laporan keberlanjutan dan menerapkan
standar GRI, sedangkan tax avoidance perusahaan tidak memiliki
kecenderungan yang pasti yakni meningkat atau menurun. Hal inilah yang
menyebabkan corporate social responsibility tidak berpengaruh terhadap tax
avoidance.
Hasil penelitian ini didukung oleh
penelitian Darmayanti dan Merkusiawati (2019), Aryatama dan Raharja (2021), dan Nurtanto dan Wulandari (2024) yang juga menemukan corporate social responsibility
tidak berpengaruh terhadap tax avoidance.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa
capital intensity berpengaruh positif terhadap tax avoidance. Capital
intensity menggambarkan seberapa besar perusahaan menginvestasikan asetnya
dalam bentuk aset tetap dan persediaan. Aset tetap perusahaan memiliki umur
ekonomis yang berbeda-beda dilihat dari perpajakan Indonesia. Hampir seluruh
aset tetap akan mengalami penyusutan yang akan menjadi biaya penyusutan dalam
laporan keuangan perusahaan. Sementara biaya penyusutan ini adalah biaya yang
dapat dikurangkan dari penghasilan dalam perhitungan pajak perusahaan.
Perusahaan yang memiliki aset tetap yang besar cenderung akan melakukan
penghindaran pajak dengan meminimalkan beban pajak.
Capital intensity berdasarkan teori agensi bahwa akan ada
konflik dimana pihak manajer akan memanfaatkan dengan memperbesar investasi
dalam bentuk aset tetap untuk memperoleh keuntungan berupa beban depresiasi
yang dapat digunakan sebagai pengurang pajak sehingga laba kena pajak yang
dibayar perusahaan menjadi rendah dan hal ini yang mengakibatkan pihak
perusahaan melakukan tindakan penghindaran pajak (Sari & Indrawan, 2022).
Perusahaan cenderung menggunakan prosedur akuntansi dengan menurunkan laba yang
dilakukan dengan cara menginvestasikan laba berupa aset tetap yang nantinya
akan dilakukan penyusutan. Penyusutan pada aset tetap yang dimiliki perusahaan
dapat digunakan sebagai pengurang laba yang menjadi dasar perhitungan pajak
perusahaan. Oleh karena itu, pihak manajemen perusahaan akan menginvestasikan
dana perusahaan yang menganggur ke dalam bentuk aset tetap dengan tujuan
memanfaatkan beban penyusutannya sebagai pengurang beban pajak (Mailia, 2020).
Perusahaan yang mempunyai proporsi aset tetap yang tinggi, mempunyai kesempatan
dalam perencanaan pajak. Capital intensity yang meningkat, menyebabkan
peningkatan terhadap beban penyusutan. Adanya peningkatan beban penyusutan
tersebut dimanfaatkan oleh perusahaan untuk mengurangi laba yang digunakan
sebagai dasar perhitungan pajak. Sehingga peningkatan capital intensity
mendorong perusahaan melakukan penghindaran pajak.
Hasil penelitian ini yang menunjukkan bahwa
capital intensity berpengaruh positif terhadap tax avoidance didukung
oleh penelitian Dwiyanti dan
Jati (2019), Sumantri et al. (2022), Aryatama dan Raharja
(2021), dan Sari dan Indrawan (2022).
Pengaruh Good Corporate Governance
terhadap Tax Avoidance Perusahaan Sektor Properti, Real Estate dan
Konstruksi Bangunan yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia pada Tahun 2018-2022
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa good
corporate governance berpengaruh negative terhadap tax avoidance. Good
corporate governance merupakan suatu sistem, proses dan struktur yang
mengatur pola hubungan harmonis antara manajer, pemilik, pemegang saham dan
stakeholder lainnya yang digunakan untuk mengarahkan, mengelola dan
mengendalikan perusahaan dalam rangka meningkatkan kemajuan usaha yang
transparan dan akuntabilitas perusahaan yang menekankan pada pentingnya
pemenuhan tanggung jawab kepada pemegang saham dan stakeholder lainnya.
Good Corporate Governance memiliki peranan-peranan dalam pengawasan
terhadap sebuah perusahaan. Salah satunya adalah pengawasan atas pajak
perusahaan. Sehingga Good Corporate Governance yang tinggi akan
mengawasi dan mengarahkan perusahaan untuk selalu bertindak sesuai dengan
peraturan yang berlaku untuk menghindari kerugian atau hal-hal lain yang tidak
diinginkan. Good Corporate Governance yang tinggi akan menjaga dan
mengarahkan perusahaan untuk menghindari tax avoidance.
Hasil penelitian ini yang menunjukkan good
corporate governance berpengaruh negative terhadap tax avoidance didukung
oleh penelitian Yuni dan Setiawan (2019), Dzulisa (2021), dan Alya dan Husnaini (2024).
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa
profitabilitas tidak mampu memoderasi pengaruh corporate social
responsibility terhadap tax avoidance. Secara teoritis pengaruh Corporate
Social Responsibility terhadap tax avoidance didasari oleh Teori
Legitimasi (Jao & Holly, 2022). Teori legitimasi yang dikemukakan oleh Gray
et al., (1996) menjelaskan pandangan yang memberikan asumsi bahwa tindakan yang
dilakukan oleh suatu organisasi atau entitas harus sesuai dengan norma, nilai,
dan kaidah yang berkembang di lingkungan sosial masyarakat. Konsep legitimasi
menunjukan perusahaan berusaha bertanggungjawab untuk menjaga citra dan
reputasinya di depan masyarakat. Perusahaan menjaga dengan baik hubungan
kerjasama antara perusahaan dengan stakeholder seperti investor,
kreditor, masyarakat, dan pemerintah agar berdampak baik bagi keberlangsungan
hidup perusahaan. Perusahaan yang menjaga hubungan baik dengan para stakeholder
dan menjaga reputasinya tentu akan terhindar dari tindakan seperti tax
avoidance yang akan mencoreng citra baik perusahaan. Suatu entitas harus
selaras dengan nilai dan norma yang ada dan berlaku di masyarakat, sehingga
tidak akan memuculkan ancaman pada legitimasi masyarakat (Nurulita &
Yulianto, 2023).
Sehingga interaksi antara corporate
social responsibility dengan profitabilitas juga tidak berpengaruh terhadap
tax avoidance. Pengaruh interaksi antara corporate social
responsibility dengan profitabilitas terhadap tax avoidance didasari
oleh Teori Agensi. Teori agensi berasumsi bahwa terdapat perbedaan kepentingan
antara agen dan prinsipal. Sehingga dengan adanya moderasi dari profitabilitas,
seharusnya corporate social responsibility menjadi mempunyai pengaruh
terhadap tax avoidance. Namun hasil penelitian ini menunjukkan bahwa corporate
social responsibility sama sekali tidak memiliki hubungan dengan tax
avoidance, sehingga interaksi antara corporate social responsibility dengan
profitabilitas tidak berpengaruh terhadap tax avoidance. Profitabilitas
tidak dapat memperkuat atau memperlemah pengaruh corporate social
responsibility terhadap tax avoidance. Hal ini terjadi karena
perusahaan yang memiliki profitabilitas besar maupun kecil harus memikirkan cost
dan benefit untuk melakukan praktik tax avoidance (Napitupulu et
al. 2020).
Hasil penelitian ini didukung oleh
penelitian Napitupulu et al. (2020) yang menunjukkan profitability tidak
berpengaruh terhadap tax avoidance, kemudian penelitian Hendrilestari et
al. (2023) menunjukkan profitabilitas tidak memoderasi pengaruh corporate
social responsibility terhadap tax avoidance.
Hasil penelitian
ini menunjukkan bahwa profitabilitas tidak mampu memoderasi pengaruh capital
intensity terhadap tax avoidance. Tax Avoidance adalah upaya untuk
melakukan penghindaran pajak yang bersifat legal dan aman tanpa bertentangan
dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dengan memanfaatkan
kelemahan-kelemahan yang terdapat dalam Peraturan Perundang-undangan untuk
memperkecil jumlah pajak yang terutang (Pohan, 2018).
Berdasarkan Teori
Agensi, perusahaan dengan capital intensity yang tinggi cenderung melakukan tax
avoidance, kemudian laba yang besar akan memperkuat pengaruh positif
capital intensity terhadap tax avoidance. Namun hasil penelitian ini
menunjukkan hal yang berbeda dimana profitabilitas tidak mampu memperkuat atau
memperlemah pengaruh capital intensity terhadap tax avoidance. Profitabilitas
menunjukkan kemampuan perusahaan untuk menghasilkan laba dalam suatu
periode tertentu. Pendapatan yang diperoleh perusahaan cenderung
berbanding lurus dengan pajak yang dibayarkan, sehingga semakin besar
keuntungan yang diperoleh perusahaan maka semakin tinggi juga biaya
pajak yang harus ditanggung perusahaan. Perusahaan yang membagikan laporan
keuangan akan menarik minat investor untuk berinvestasi. Investasi
tersebut dapat dimanfaatkan sebagai modal dalam kegiatan operasional
perusahaan guna memperoleh laba yang tinggi. Laba yang tinggi
menyebabkan jumlah biaya pajak yang harus dibayarkan juga tinggi. Namun
hal tersebut tidak mengakibatkan perusahaan serta merta melakukan
praktik penghindaran pajak secara agresif. Perusahaan dengan nilai
profitabilitas tinggi juga dinilai mampu membayar pajak perusahaan
(Purba & Dwi, 2020). Selain itu, praktik penghindaran pajak dapat
merugikan bagi perusahaan yang apabila diketahui oleh investor maka investor
akan menilai bahwa kinerja perusahaan buruk karena melakukan pelanggaran
pajak sehingga hal tersebut dapat mengakibatkan kepercayaan investor terhadap
perusahaan menurun. Berdasarkan pemaparan tersebut, profitabilitas yang
diperoleh perusahaan tidak digunakan dan tidak menyebabkan perusahaan untuk
melakukan penghindaran pajak. Sehingga interaksi capital intensity dan
profitabilitas tidak berpengaruh terhadap tax avoidance
Hasil penelitian
ini didukung oleh penelitian Merkusiwati dan Damayanthi
(2019) dan Napitupulu et al. (2020) yang menemukan profitabilitas tidak
berdampak pada tax avoidance, kemudian penelitian Wardani dan Taurina (2022) yang menunjukkan
profitabilitas tidak memoderasi pengaruh capital intensity terhadap tax
avoidance.
Hasil penelitian
ini menunjukkan profitabilitas mampu memoderasi pengaruh good corporate
governance terhadap tax avoidance. Pelaksanaan good corporate
governance ini didasarkan pada teori agensi dimana pengelolaan perusahaan
harus diawasi dan dikendalikan agar pelaksanaanya dapat dilakukan dengan penuh
kepatuhan terhadap peraturan dan ketentuan yang berlaku. Teori agensi ini dapat
memunculkan konflik kepentingan antara pemegang saham dan manajer karena adanya
informasi yang disembunyikan oleh para manajer dari pemegang saham
(Retnaningdya & Cahaya, 2021). Teori agensi menyatakan good corporate
governance sebagai penjamin dilindunginya hak-hak principal. Perusahaan
yang menerapkan good corporate governance akan lebih patuh dan taat
terhadap peraturan yang berlaku sehingga akan mengurangi adanya tindakan
penghindaran pajak.
Interaksi antara good
corporate governance dan profitabilitas berpengaruh negative terhadap tax
avoidance. Secara mengkhusus profitabilitas memperkuat pengaruh good
corporate governance negative terhadap tax avoidance, sehingga good
corporate governance dan diikuti dengan profitabilitas yang tinggi maka tax
avoidance akan rendah. Good corporate governance yang tinggi
mendukung perusahaan untuk lebih patuh terhadap ketentuan perpajakan dan
mengarahkan perusahaan menggunakan laba yang diperoleh diutamakan untuk
membayar pajak.
Hasil penelitian
ini yang menunjukkan profitabilitas mampu memoderasi pengaruh good corporate
governance terhadap tax avoidance didukung oleh penelitian Anggana
(2019). Kemudian penelitian Yuni dan Setiawan (2019), Dzulisa (2021), dan Alya dan Husnaini (2024) menunjukkan good
corporate governance berpengaruh negative terhadap tax avoidance.
Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan sejalan
dengan tujuan penelitian, maka kesimpulan yang dapat ditarik dari penelitian
ini adalah sebagai berikut; (1) Corporate social responsibility tidak berpengaruh terhadap tax avoidance. (2) Capital intensity berpengaruh positif terhadap tax
avoidance. (3) Good corporate
governance beropengaruh
negative terhadap tax avoidance. (4) Profitabilitas tidak dapat memoderasi
pengaruh corporate social responsibility terhadap tax avoidance. (5) Profitabilitas tidak dapat dapat memoderasi
pengaruh capital intensity terhadap tax avoidance. Dan (6) Profitabilitas dapat memoderasi pengaruh good
corporate governance terhadap tax avoidance.
BIBLIOGRAFI
Alya, B. N., & Husnaini,
W. (2024). The role of profitability as mediation between the relationship of
institutional ownership and tax avoidance. Asian Journal of Management,
Entrepreneurship and Social Science, 4(1), 1231–1259.
Amalia, S., & Septiani,
A. (2018). Corporate governance terhadap tax
avoidance pada perusahaan manufaktur
yang terdaftar di Bursa Efek
Indonesia. eCo-Buss, 7(4), 1–12.
https://doi.org/10.32877/eb.v1i2.47
Anggana, N. V.
(2019). Pengaruh corporate governance terhadap tax avoidance dengan profitabilitas sebagai variabel moderasi pada perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia
periode 2015-2017 (Undergraduate thesis). Institut Bisnis dan Informatika Kwik Kian Gie.
Artini, N. M., &
Setiawan, P. E. (2021). Pengungkapan corporate social
responsibility dan penghindaran pajak
dengan profitabilitas sebagai variabel moderasi. E-Jurnal Akuntansi, 31(9), 2277–2288.
Aryatama, M. I., &
Raharja, S. (2021). The effect of capital intensity,
corporate social responsibility, and profitability on tax avoidance (In
manufacturing companies industry of food & beverage sub sectors listed on
Indonesia Stock Exchange 2015–2020). Diponegoro
Journal of Accounting, 10(4).
Chasbiandani, T., Astuti,
T., & Ambarwati, S. (2020). Pengaruh
corporation risk dan good corporate governance terhadap
tax avoidance dengan kepemilikan
institusional sebagai variabel pemoderasi. Kompartemen: Jurnal Ilmiah Akuntansi, 17(2).
Darmayanti, P. P. B.,
& Merkusiawati, N. K. L. A. (2019). Pengaruh ukuran perusahaan, profitabilitas, koneksi politik, dan pengungkapan corporate social responsibility pada tax
avoidance. E-Jurnal Akuntansi,
26(3), 1992–2019.
Darsani, P. A., &
Sukartha, I. M. (2021). The effect of institutional
ownership, profitability, leverage, and capital intensity ratio on tax
avoidance. American Journal of Humanities and Social Sciences Research
(AJHSSR, 5(1), 13–22.
Dwiyanti, I. A. I.,
& Jati, I. K. (2019). Pengaruh profitabilitas, capital intensity, dan inventory intensity
pada penghindaran pajak. E-Jurnal Akuntansi, 27(3),
2293–2321.
Dzulisa, E. S.
(2021). Pengaruh good corporate governance,
sales growth, dan leverage terhadap tax avoidance dengan profitabilitas sebagai variabel moderasi (Bachelor's thesis). Fakultas
Ekonomi dan Bisnis UIN Jakarta.
Ernawati, S., Chandrarin, G., & Respati, H.
(2019). Analysis of the effect of profitability, company size, and leverage on
tax avoidance (Study on go public companies in Indonesia). International
Journal of Advances in Scientific Research and Engineering, 5(10), 74–80. https://doi.org/10.31695/ijasre.2019.33547
Ghozali, I. (2018). Aplikasi analisis
multivariate dengan program IBM SPSS 25 (9th
ed.). Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Hanifah, I. N.
(2022). Corporate governance dan likuiditas terhadap tax avoidance: Ukuran perusahaan sebagai variabel moderasi. LITERA: Jurnal Literasi Akuntansi, 2(1), 1–14.
Hendrilestari, V. H., Mappadang, A., Iskak, J., & Mappadang,
J. L. (2023). Profitabilitas memoderasi
hubungan corporate social responsibility dan capital
intensity terhadap agresivitas
pajak. Jurnal Inovasi Pendidikan Ekonomi, 13(2), 182–191.
Jao, R., & Holly, A. (2022). The effect of
profitability, liquidity, leverage, firm size, and corporate social
responsibility on tax avoidance. Accounting, Accountability and Organization
System (AAOS) Journal, 4(1), 14–34.
Kinasih, E., Nuryati, T., Rosa, E., Faeni, D.
P., & Manrejo, S. (2023). Pengaruh
capital intensity, profitabilitas terhadap
tax avoidance dengan kepemilikan
institusional sebagai variabel moderasi: Studi kasus perusahaan
properti dan real estate yang terdaftar
di Bursa Efek Indonesia tahun
2018–2022. SINOMIKA Journal: Publikasi Ilmiah Bidang Ekonomi dan Akuntansi, 2(4), 699–712. https://doi.org/10.54443/sinomika.v2i4.157
Kurniawan, D. (2024). Bos perusahaan
properti di Jatim jadi tersangka perpajakan, diduga rugikan negara Rp 465 juta.
Liputan6. Retrieved July 8, 2024, from https://www.liputan6.com/surabaya/read/5503588/bos-perusahaan-properti-di-jatim-jadi-tersangka-perpajakan-diduga-rugikan-negara-rp-465-juta?page=2
Lanis, R., &
Richardson, G. (2015). Is corporate social responsibility performance
associated with tax avoidance? International Journal of Trade, Economics and
Finance, 1(127), 440–454.
Mailia, V., &
Apollo, A. (2019). Pengaruh profitabilitas,
ukuran perusahaan dan
capital intensity terhadap tax avoidance. Jurnal Manajemen
Pendidikan dan Ilmu Sosial, 1(1), 69–77. https://doi.org/10.38035/jmpis.v1i1.233
Mailia, V., &
Apollo, A. (2020). Pengaruh profitabilitas,
ukuran perusahaan dan
capital intensity terhadap tax avoidance. Jurnal Manajemen
Pendidikan dan Ilmu Sosial, 1(1), 69–77.
Merkusiwati, N. K. L. A.,
& Damayanthi, I. G. A. E. (2019). Pengaruh pengungkapan CSR, karakter eksekutif, profitabilitas, dan investasi aktiva tetap terhadap
penghindaran pajak. E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana, 29(2), 833–853.
Mulyani, S., Wijayanti, A., & Masitoh, E.
(2018). Pengaruh corporate governance terhadap tax avoidance (Perusahaan pertambangan
yang terdaftar di BEI). Jurnal
Riset Akuntansi dan Bisnis Airlangga, 3(1),
322–340. https://doi.org/10.31093/jraba.v3i1.91
Napitupulu, I. H., Situngkir, A., & Arfani, C.
(2020). Pengaruh transfer pricing dan profitabilitas terhadap tax
avoidance. Kajian Akuntansi, 21(2), 126–141.
Nazri, M. F.
(2019). Pengaruh corporate social responsibility dan
capital intensity terhadap tax avoidance dengan good corporate governance sebagai
variabel moderasi.
Retrieved from http://repository.trisakti.ac.id
Nurtanto, D. R., &
Wulandari, S. (2024). Pengaruh
CSR, leverage dan profitabilitas terhadap
tax avoidance. Jurnal Ilmiah
MEA (Manajemen, Ekonomi, dan Akuntansi,
8(1), 734–746.
Nurulita, N. A., &
Yulianto, A. (2023). Pengaruh
profitabilitas, institutional ownership, corporate
social responsibility, dan tunneling incentive terhadap tax avoidance. JPNM Jurnal
Pustaka Nusantara Multidisiplin, 1(1).
Oliviana, A., & Muid, D. (2019). Pengaruh good
corporate governance terhadap tax avoidance. Diponegoro Journal of Accounting, 8(3), 1–11.
Retrieved from http://ejournal.unp.ac.id/students/index.php/akt/article/view/908/658
Pohan, C. A.
(2018). Pedoman lengkap
pajak internasional
(1st ed.). Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Rahmatulnissa, R. K.
(2021). Penanganan pencilan
dan heteroskedastisitas pada model regresi nonlinier menggunakan metode weighted least
square dan regresi robust (Studi
kasus data curah hujan di Stasiun Meteorologi Maritim Tanjung Priok
Tahun 2019-2020). Universitas Brawijaya.
Retnaningdya, S. C., &
Cahaya, F. R. (2021). Faktor-faktor yang mempengaruhi tax avoidance pada perusahaan
manufaktur sektor industri barang konsumsi yang terdaftar di BEI periode 2014–2018. Proceeding of National Conference on
Accounting & Finance, 3, 211–218.
Sari, M. R., & Indrawan,
I. G. A. (2022). Pengaruh kepemilikan
institusional, capital intensity dan inventory
intensity terhadap tax avoidance. Owner: Riset & Jurnal Akuntansi, 6(4), 4037–4049.
Suci Ramadani,
& Aries Tanno. (2022). Pengaruh
profitabilitas, leverage dan capital intensity terhadap penghindaran pajak dengan ukuran
perusahaan sebagai variabel moderasi. Syntax
Literate, 7(12). https://doi.org/10.36418/syntax-literate.v7i12.11617
Sugiyono. (2018). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan
R&D. Bandung: Alphabet.
Sugiyono. (2019). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan
R&D. Bandung: Alphabet.
Sumantri, F. A., Kusnawan, A., & Anggraeni, R.
D. (2022). The effect of capital intensity, sales growth, leverage on tax
avoidance and profitability as moderators. Primanomics:
Jurnal Ekonomi & Bisnis,
20(1), 36–53.
Wardani, D. K., &
Taurina, Y. (2022). Pengaruh
capital intensity terhadap tax aggressiveness dengan profitabilitas sebagai variabel moderasi. Riset Manajemen dan Akuntansi, 13(2),
27–38.
Yuni, N. P. A. I., & Setiawan, P. E. (2019).
Pengaruh corporate governance dan profitabilitas
terhadap penghindaran pajak dengan ukuran
perusahaan sebagai variabel pemoderasi. E-Jurnal Akuntansi, 29(1),
128–144.
Yusuf, M., & Herawati, H. (2021). Pengaruh corporate governance terhadap
tax avoidance dengan profitabilitas
sebagai pemoderasi. Akrual, 3(1), 44–57.
Zoebar, M. K. Y.,
& Miftah, D. (2020). Pengaruh corporate social
responsibility, capital intensity, dan kualitas audit
terhadap penghindaran pajak. Jurnal Magister Akuntansi Trisakti, 7(1),
25–40.
Copyright holder: Ni Luh Putri Honey Dewi, I Putu Gede Diatmika, I Made Pradana Adiputra (2024) |
First publication right: Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia |
This article is licensed under: |