Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p–ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398

Vol. 9, No. 9, September 2024

 

GLOBALISASI EKONOMI DALAM PEMBANGUNAN HUKUM EKONOMI DI INDONESIA

 

Achmad Muthar1, Ermanto Fahamsyah2, Nuzulia Kumala Sari3

Universitas Jember, Jember, Indonesia1,2,3

Email: [email protected]1, [email protected]2, [email protected]3

 

Abstrak

Adanya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi saat ini sangat pesat dan telah melampui dimensi jarak antar negara, baik menyangkut bidang Ideologi, politik,sosial, budaya dan kedamaian dunia. Kenyataan ini telah menyebkan lahirnya paradigma hubungan antar bangsa yang dulu perdagangan hanya lingkup kota dan negara sekarang telah antar negara. Sedangkan pelakunya bisa individu, kelompok, lembaga, badan hukum maupun istitusi pemerintah. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini ialah Bagaimana peran hukum terhadap globalisasi ekonomi di Indonesia? Bagaimana dampak globalisasi ekonomi terhadap Indonesia?. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah Penelitian Normatif melalui pendekatan Undang-Undang. Adapun hasil dalam penelitian ini ialah Peranan hukum tersebut haruslah dapat terukur, sehingga tidak mematikan inisiatif dan daya kreasi manusia yang menjadi faktor pendorong utama dalam pembangunan ekonomi. Sebagai akibat globalisasi dan peningkatan pergaulan dan perdagangan internasional, cukup banyak peraturan-peraturan hukum asing atau yang bersifat internasional akan juga dituangkan ke dalam perundang-undangan nasional. Globalisasi ekonomi telah menimbulkan tantangan baru bagi ekonomi nasional yaitu semakin kuatnya kompetisi, multinasionalisasi produksi, dan integrasi keuangan global. Tantangan baru tersebut digerakkan oleh institusi internasional dan institusi transnasional melalui aktor globalisasi yang diperankan oleh aktor – aktor utama yaitu TNCs, WTO , dan lembaga keuangan global IMF, dan Bank Dunia. Ketiga aktor globalisasi tersebut menetapkan aturan – aturan seputar investasi, intelectual Property Ringts dan kebijakan internasional.

Kata Kunci: Globalisasi, ekonomi, hukum

 

Abstract

The development of science and technology is currently very rapid and has exceeded the dimension of distance between countries, both concerning the fields of ideology, politics, social, culture and world peace. This fact has caused the birth of a paradigm of relations between nations that used to trade only within the scope of cities and countries is now between countries. While the perpetrators can be individuals, groups, institutions, legal entities and government institutions. The formulation of the problem in this study is How is the role of law against economic globalization in Indonesia? How is the impact of economic globalization on Indonesia? The method used in this research is Normative Research through the Law approach. The results of this study are the role of the law must be measurable, so as not to kill the initiative and human creativity which is the main driving factor in economic development. As a result of globalization and increased international association and trade, quite a lot of foreign or international legal regulations will also be poured into national legislation. Economic globalization has created new challenges for the national economy, namely stronger competition, multinationalization of production, and global financial integration. These new challenges are driven by international institutions and transnational institutions through globalization actors played by the main actors namely TNCs, WTO, and global financial institutions IMF, and World Bank. The three globalization actors set the rules around investment, intellectual property rights and international policy.

Keywords: Globalization, economy, law

 

Pendahuluan

Dalam dekade terakhir, globalisasi telah menjadi topik diskusi di berbagai bidang, termasuk ekonomi, sosial, politik, dan ideologi kekuasaan di seluruh dunia. Teknologi berperan penting dalam mengintegrasikan sistem sosial, politik, ekonomi, dan budaya (Nursyifa, 2019; Saputro & Najicha, 2022). Globalisasi terkait erat dengan ekonomi global dan hubungan antar unit ekonomi dunia (Purbasari, 2016; Saputro & Najicha, 2022). Namun, globalisasi juga ditentang oleh mereka yang melihatnya sebagai kebangkitan kapitalisme, kolonialisme, atau imperialisme, karena tidak semua aspirasi pihak global terakomodasi. Oleh karena itu, banyak negara berkembang berusaha maju dengan mengadopsi nilai-nilai globalisasi (Ja’far, 2010).

Percepatan globalisasi dalam dua dekade terakhir secara mendasar telah mengubah struktur dan pola hubungan perdagangan serta keuangan internasional (Lidikrirrofiqi et al., 2024; Sidiq, 2023). Perubahan ini merupakan fenomena penting dan menandai “era baru” dengan peningkatan signifikan dalam perdagangan internasional. Selain itu, dinamika globalisasi, baik di bidang politik maupun ekonomi, turut memengaruhi aspek hukum, di mana peraturan di negara-negara berkembang terkait investasi, perdagangan, dan sektor ekonomi lainnya semakin mendekati standar negara maju (konvergensi) (Ngadino, 2014).

Globalisasi menjadi topik perdebatan di kalangan akademisi dengan berbagai pandangan, antara lain:

1)    Barbara Parker

Mengemukakan bahwa globalisasi melibatkan peningkatan makna dan peristiwa yang menyebar di seluruh dunia, menciptakan dunia tunggal yang terintegrasi secara ekonomi, sosial, budaya, teknologi, bisnis, dan aspek lain, melampaui batasan tradisional seperti bangsa, kebudayaan nasional, waktu, ruang, dan industri.

2)    Pieterse

Menyatakan bahwa globalisasi memiliki berbagai konsep yang sesuai dengan berbagai disiplin ilmu.

3)    Brown dan Renesch

Melihat globalisasi sebagai keterkaitan antara kepentingan bisnis dan masyarakat.

4)    Sera dan Ohmae

Menggambarkan globalisasi sebagai fenomena lintas batas dan hambatan perdagangan antarnegara.

5)    Dicken

Menjelaskan bahwa dalam literatur bisnis, globalisasi sering dipandang sebagai penggantian pola tradisional dalam produksi internasional, investasi, dan perdagangan (Suherman, 2005).

Pandangan yang beragam ini dipengaruhi oleh perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Ekonomi global mencakup berbagai isu dan kompleksitas, seperti hukum tort, alternatif penyelesaian sengketa (ADR), perusahaan multinasional, perlindungan konsumen, hak kekayaan intelektual, antidumping, teknologi bisnis, dan lainnya (Suherman, 2005). Oleh karena itu, keberadaan hukum sangat penting dalam era globalisasi ekonomi untuk pembangunan hukum ekonomi di Indonesia. Berdasarkan uraian tersebut, beberapa tujuan penelitian yang dapat diidentifikasi adalah:

1)  Mengkaji peran hukum dalam menghadapi globalisasi ekonomi di Indonesia.

2)  Menganalisis dampak globalisasi ekonomi terhadap Indonesia.

 

Metode Penelitian

Penelitian ini dikategorikan sebagai penelitian hukum normatif untuk memperoleh pemahaman yang mendalam mengenai globalisasi ekonomi dalam pembangunan hukum ekonomi di Indonesia (Setiawan, 2022). Penelitian hukum ini bertujuan menghasilkan argumentasi, teori, atau konsep baru sebagai solusi atas masalah yang ada, dengan hasil yang dapat dinilai sebagai benar, layak, tidak tepat, atau salah, sehingga secara otomatis mengandung nilai tersendiri. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan berbasis undang-undang untuk memastikan hasil yang menyeluruh dan komprehensif.

 

Hasil dan Pembahasan

Peran hukum terhadap globalisasi ekonomi di Indonesia

Sebagai bagian dari masyarakat global, Indonesia tidak dapat terlepas dari pengaruh hukum internasional, termasuk yang berkaitan dengan ekonomi (Kaunang et al., 2022; Sukananda, 2019). Meskipun demikian, Indonesia perlu bersikap kritis dalam menghadapi kebijakan ekonomi global dan memperjuangkan hak demi kesejahteraan negara, karena tidak semua kebijakan ekonomi internasional dapat diterapkan secara langsung di Indonesia. Jika pun diterapkan, harus ada penyesuaian dengan hukum yang berlaku di dalam negeri.

Globalisasi menuntut Indonesia untuk tidak hanya menyesuaikan sistem hukum nasional, tetapi juga mengatasi berbagai persoalan hukum yang muncul. Hal ini mencakup penyusunan desain besar (grand design) hukum nasional yang masih belum jelas serta berbagai kondisi dalam sistem hukum yang ada saat ini (the existing legal system) yang memperlihatkan sejumlah tantangan yang perlu diatasi:

1.     Dilihat dari substansi hukum, asas dan kaedah, hingga saat ini terdapat berbagai sistem hukum yang berlaku, yakni sistem hukum adat, sistem hukum agama, sistem hukum barat, dan sistem hukum nasional. Tiga sistem hukum yang pertama merupakan akibat politik hukum masa penjajahan. Secara negatif, politik hukum tersebut dimaksudkan untuk membiarkan rakyat tetap hidup dalam lingkungan hukum tradisional dan sangat dibatasi untuk memasuki sistem hukum yang diperlukan bagi suatu pergaulan yang modern.

2.     Ditinjau dari segi bentuk, sistem hukum yang berlaku lebih mengandalkan pada bentuk-bentuk hukum tertulis. Para pelaksana dan penegak hukum senantiasa mengarahkan pikiran hukum pada peraturan-peraturan tertulis. Pemakaian kaidah hukum adat atau hukum Islam hanya dipergunakan dalam hal-hal yang secara hukum ditentukan harus diperiksa dan diputus menurut kedua hukum tersebut. Penggunaan jurisprudensi dalam mempertimbang kan suatu putusan hanya sekedar untuk mendukung peraturan hukum tertulis yang menjadi tumpuan utama;

3.     Hingga saat ini masih cukup banyak hukum tertulis yang dibentuk pada masa pemerintahan Hindia Belanda. Hukum-hukum ini bukan saja dalam banyak hal tidak sesuai dengan alam kemerdekaan, tetapi telah pula ketinggalan orientasi dan mengandung kekosongan, baik ditinjau dari sudut kebutuhan dan fungsi hukum maupun perkembangan masyarakat;

4.  Keadaan hukum kita dewasa ini menunjukkan pula banyak aturan kebijakan (beleidsregel). Peraturanperaturan kebijakan ini tidak saja berasal dari administrasi negara, bahkan ada pula dari badan justisial;

5.     Keadaan hukum kita dewasa ini adalah sifat departemental centris. Hukum, khususnya peraturan perundangan seringkali dipandang sebagai urusan departemen yang bersangkutan.

6.     Tidak pula jarang dijumpai inkonsistensi dalam penggunaan asas-asas hukum atau landasan teoretik yang dipergunakan (Ngadino, 2014).

Hukum saat ini tidak hanya berfungsi sebagai pencatat kebiasaan yang telah terbentuk dalam kehidupan masyarakat, tetapi juga diharapkan menjadi sarana yang tepat untuk mengungkap kekuatan baru yang berupaya mencapai kesejahteraan masyarakat. Akibatnya, hampir semua aspek kehidupan kini diatur oleh hukum.

Tujuan hukum dapat bervariasi tergantung pada perspektif orang yang memandangnya, namun secara umum, beberapa tujuan hukum meliputi:

a) Menegakkan moral (promoting morality);

b) Merefleksikan kebiasaan (reflecting custom);

c) Mencapai kesejahteraan masyarakat (social welfare);

d) Melayani kekuasaan (serving power) (Rajagukguk, 1997).

Menurut Roscoe Pound, hukum adalah "alat perubahan sosial." Berdasarkan teori ini, Pound menjelaskan bahwa dalam masyarakat, hukum tidak hanya mengikuti perubahan, tetapi juga dapat mendahului dan merekayasa kondisi baru. Hukum bisa menciptakan keadaan yang belum ada menjadi ada. Terdapat empat fungsi utama hukum, yaitu:

1)    Social Control (Kontrol Sosial): Hukum berfungsi untuk mengatur perilaku masyarakat, menjaga ketertiban, dan memastikan bahwa anggota masyarakat mematuhi norma-norma yang telah disepakati.

2)    Social Engineering (Rekayasa Sosial): Hukum digunakan sebagai alat untuk mengarahkan dan membentuk perubahan sosial sesuai dengan tujuan yang diinginkan oleh masyarakat atau pemerintah.

3)    Dispute Resolution (Penyelesaian Sengketa): Hukum berperan dalam menyelesaikan konflik atau perselisihan di antara individu atau kelompok dalam masyarakat.

4)    Maintenance of Social Order (Memelihara Ketertiban Sosial): Hukum memastikan terciptanya ketertiban dan stabilitas dalam masyarakat, sehingga kehidupan sosial dapat berjalan dengan lancar dan harmonis. Hukum sebagai pemelihara ketertiban;

Lembaga hukum merupakan salah satu dari berbagai lembaga atau pranata sosial yang ada, seperti keluarga, agama, ekonomi, dan lain sebagainya. Hukum sangat diperlukan untuk mengatur kehidupan masyarakat dalam segala aspeknya, termasuk sosial, politik, budaya, dan pendidikan, dengan peran penting dalam mengatur aktivitas ekonomi. Dalam konteks ekonomi, hukum sangat diperlukan karena adanya keterbatasan sumber daya ekonomi di satu sisi dan permintaan yang tidak terbatas di sisi lain, yang seringkali memicu konflik di antara warga dalam memperebutkan sumber daya tersebut. Oleh karena itu, peran hukum harus dapat diukur sehingga tidak menghambat inisiatif dan kreativitas manusia yang merupakan pendorong utama pembangunan ekonomi. Sebagai konsekuensi dari globalisasi dan peningkatan hubungan serta perdagangan internasional, banyak peraturan hukum asing atau internasional juga diadopsi dalam perundang-undangan nasional (Suhardi, n.d.).

Peran hukum dalam globalisasi ekonomi terletak pada pengaturan aktivitas manusia dalam memenuhi kebutuhan melalui perdagangan barang dan jasa, serta menjadi sarana yang tepat untuk mewujudkan kekuatan baru yang mengarah pada kesejahteraan masyarakat. Hukum berfungsi untuk melindungi, mengatur, dan merencanakan kehidupan ekonomi agar dinamika kegiatan ekonomi dapat diarahkan menuju kemajuan dan kesejahteraan seluruh masyarakat. Globalisasi ekonomi tidak dapat dihindari oleh negara mana pun, dan dengan ketaatan terhadap norma hukum antarbangsa, kerukunan dan kesejahteraan masyarakat dapat tercapai.

 

Dampak globalisasi ekonomi terhadap Indonesia

Fenomena globalisasi dapat dikategorikan menjadi dua jenis, yaitu globalisasi ekonomi (meliputi perdagangan, finansial, dan produksi) dan globalisasi nilai (atau globalisasi informasi). Globalisasi perdagangan terjadi akibat peningkatan signifikan dalam aktivitas perdagangan global, yang menciptakan saling ketergantungan di antara berbagai bagian ekonomi dunia (Aliyah & Indra, 2017; Wulandari et al., 2023). Perkembangan ini, secara ekonomi, dipengaruhi oleh kecenderungan spesialisasi, persaingan yang ketat antara perusahaan atau negara, serta kemajuan terbaru dalam transportasi dan komunikasi. Bagi suatu negara, dampak dari fenomena ini adalah meningkatnya ketergantungan ekonomi terhadap aktivitas perdagangan internasional (Suprijanto, 2011). Pembangunan hukum nasional dalam era globalisasi dirasakan begitu urgen dengan alasan sebagai berikut:

a) Fenomena globalisasi yang masuk ke Indonesia tidak dapat dibiarkan berkembang tanpa adanya regulasi yang jelas.

b) Hukum merupakan elemen penting yang melekat dalam pembangunan nasional, karena hukum, sebagaimana diungkapkan oleh Parson, mampu berperan dalam semua aspek kehidupan. Prof. Muladi, dalam makalahnya "Menjamin Kepastian, Ketertiban, Penegakan, dan Perlindungan Hukum dalam Era Globalisasi," menyatakan bahwa hukum harus berfungsi sebagai mekanisme integrasi yang dapat menyatukan berbagai kepentingan, baik internal bangsa, antara kepentingan nasional dan internasional, maupun antar sektor kehidupan nasional.

c) Sebagai norma, hukum memberikan pedoman dalam interaksi sosial masyarakat sehingga menjadi cermin utama bagi kehidupan yang beradab.

d) Terkait dengan AFTA dan era perdagangan bebas pada tahun 2020, hukum akan menjadi elemen yang semakin penting sebagai salah satu bentuk identitas bangsa di tengah suasana global yang cenderung liberal (Nurhayati, 2015).

Fenomena globalisasi mencerminkan meningkatnya interdependensi antarbangsa. Salah satu bentuknya adalah penerapan standar internasional di berbagai bidang kehidupan dan melemahnya ikatan primordial, nasional, serta etnosentrisme. Dalam era global ini, hukum nasional tidak hanya harus mencerminkan karakteristik lokal seperti konstitusi dan ideologi, tetapi juga harus beradaptasi dengan berbagai tren internasional yang diakui oleh negara-negara beradab di dunia. Kecenderungan ini tercermin secara eksplisit maupun implisit dalam berbagai instrumen internasional, seperti konvensi, deklarasi, dan resolusi (Harsono, 2007).

Adaptasi terhadap kecenderungan global dilakukan melalui ratifikasi konvensi internasional, baik melalui undang-undang maupun keputusan presiden. Menurut Muladi, langkah ini tidak bertentangan dengan tujuan nasional karena turut serta menciptakan ketertiban dunia adalah salah satu pilar tujuan nasional. Selain itu, secara doktriner, traktat internasional diakui sebagai salah satu sumber hukum, selain undang-undang, yurisprudensi, doktrin, dan hukum kebiasaan. Oleh karena itu, asas-asas hukum internasional dapat dianggap sebagai bagian dari hukum nasional. Adaptasi konvensi internasional ke dalam hukum nasional ini sangat penting bagi Indonesia sebagai negara berkembang, karena dengan ratifikasi, negara akan mendapatkan perlindungan hukum dalam hubungan antarbangsa (Harsono, 2007).

Globalisasi ekonomi telah menciptakan tantangan baru bagi perekonomian nasional, seperti semakin ketatnya persaingan, multinasionalisasi produksi, dan integrasi keuangan global. Tantangan ini digerakkan oleh institusi internasional dan transnasional melalui aktor-aktor utama globalisasi, yaitu perusahaan transnasional (TNCs), Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), serta lembaga keuangan global seperti IMF dan Bank Dunia. Ketiga aktor tersebut menetapkan aturan terkait investasi, hak kekayaan intelektual, dan kebijakan internasional.

Dalam menghadapi globalisasi ekonomi, Indonesia menerapkan strategi pengakuan timbal balik dan koordinasi, serta berperan aktif dalam negosiasi pembentukan institusi internasional untuk melindungi kepentingan nasional. Selain itu, Indonesia juga menciptakan regulasi, khususnya terkait penanaman modal asing, yang mengakomodasi nilai-nilai global, termasuk prinsip ekonomi pasar global, serta menjaga harmonisasi hubungan antar aspek sebagai dampak globalisasi, untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi pertumbuhan ekonomi nasional dan masuknya modal asing.

 

Kesimpulan

Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan sebagai berikut: (1) Peran hukum harus terukur agar tidak menghambat inisiatif dan kreativitas manusia, yang merupakan faktor utama dalam pembangunan ekonomi. Akibat globalisasi dan meningkatnya interaksi serta perdagangan internasional, banyak peraturan hukum asing atau internasional akan diadaptasi ke dalam undang-undang nasional. (2) Globalisasi ekonomi telah menciptakan tantangan baru bagi perekonomian nasional, seperti meningkatnya persaingan, multinasionalisasi produksi, dan integrasi keuangan global. Tantangan ini digerakkan oleh institusi internasional dan transnasional melalui aktor utama globalisasi, yaitu perusahaan transnasional (TNCs), WTO, serta lembaga keuangan global seperti IMF dan Bank Dunia, yang menetapkan aturan-aturan terkait investasi, hak kekayaan intelektual, dan kebijakan internasional.

 

 

BIBLIOGRAFI

 

Aliyah, H., & Indra, I. (2017). Dampak Globalisasi Perdagangan Terhadap Tingkat Kesejahteraan Negara-negara Berpenduduk Muslim. ESENSI, 7(1). https://doi.org/10.15408/ess.v7i1.4764

Harsono, T. D. (2007). Globalisasi dan Ekonomi Global Peluang atau Ancaman Bagi Indonesia? Jurnal CSCI, 3.

Ja’far, A. K. (2010). Pengaruh globalisasi terhadap pembangunan hukum ekonomi di indonesia. Jurnal Asas, 2(2).

Kaunang, R. B., Nainggolan, G. M., & Massie, Dj. C. (2022). Penegakan Hukum Di Wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (Perairan Natuna Utara) Sebagai Kawasan Klaim Laut China Selatan. Lex Administratum, X(1).

Lidikrirrofiqi, M. R., Rasyid, F. A., & Saleh, C. (2024). Tantangan Dan Peluang Dalam Transformasi Ekonomi Politik Konvensional Indonesia Di Era Globalisasi. Jurnal Ekonomi, Manajemen Dan Akuntansi, 1192.

Ngadino. (2014). Peranan Hukum Dalam Globalisasi Ekonomi. Jurnal Pembaharuan Hukum, 1(1).

Nurhayati, D. (2015). Strategi Indonesia Dalam Menghadapi Tantangan Global Dibidang Ekonomi. Jurnal Heritage, 3(1).

Nursyifa, A. (2019). Transformasi pendidikan ilmu pengetahuan sosial dalam menghadapi era revolusi industri 4.0. Journal of Civics and Education Studies, 6(1), 51–64.

Purbasari, R. M. (2016). Karakteristik Bisnis Internasional. Karakteristik Bisnis Internasiona.

Rajagukguk, E. (1997). Peranan Hukum Dalam Pembangunan Pada Era Globalisasi : Implikasinya Bagi Pendidikan Hukum di Indonesia. Pidato Pengukuhan Guru Besar FH UI.

Saputro, R., & Najicha, F. U. (2022). Penerapan rasa bela negara pada generasi muda di era globalisasi. Journal Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial, 14(2), 207–211.

Setiawan, P. (2022). Metode Penelitian Hukum – Pengertian, Macam, Normatif, Empiris, Pendekatan, Data, Analisa, Para Ahli. https://www.gurupendidikan.co.id/metode-penelitian-hukum/

Sidiq, S. (2023). Interseksi Hukum dan Ekonomi: Analisis Komprehensif terhadap Dinamika Regulasi dan Dampaknya terhadap Pertumbuhan Ekonomi. Muhammadiyah Law Review, 7(2). https://doi.org/10.24127/mlr.v7i2.2767

Suhardi, G. (n.d.). Peranan Hukum dalam Pembangunan Ekonomi (Vol. 2002). Universitas Atma Jaya.

Suherman, A. M. (2005). Aspek Hukum dalam Ekonomi Global (Edisi Revisi), ctk. In Ke-2, Bogor: Ghalia Indonesia.

Sukananda, S. (2019). Analisis Pengaturan Standardisasi Produk di Indonesia Ditinjau dari Ketentuan Technical Barriers To Trade (TBT) Agreement. DIVERSI : Jurnal Hukum, 4(2). https://doi.org/10.32503/diversi.v4i2.341

Suprijanto, A. (2011). Dampak globalisasi ekonomi terhadap perekonomian Indonesia. Jurnal Imiah CIVIS, I(2).

Wulandari, A., Soleha, D. M., & Wulandari, R. (2023). Analisis Dampak Globalisasi terhadap Perdagangan Internasional. J-MAS (Jurnal Manajemen Dan Sains), 8(1). https://doi.org/10.33087/jmas.v8i1.1202

 

 

 

Copyright holder:

Achmad Muthar, Ermanto Fahamsyah, Nuzulia Kumala Sari (2024)

 

First publication right:

Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia

 

This article is licensed under: