Syntax Literate: Jurnal Ilmiah
Indonesia p–ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398
Vol.
9, No. 9, September 2024
GLOBALISASI EKONOMI
DALAM PEMBANGUNAN HUKUM EKONOMI DI INDONESIA
Achmad Muthar1, Ermanto Fahamsyah2, Nuzulia Kumala Sari3
Universitas Jember, Jember, Indonesia1,2,3
Email: [email protected]1,
[email protected]2, [email protected]3
Adanya perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi saat ini sangat pesat dan telah melampui dimensi
jarak antar negara, baik menyangkut bidang Ideologi, politik,sosial, budaya dan
kedamaian dunia. Kenyataan ini telah menyebkan lahirnya paradigma hubungan
antar bangsa yang dulu perdagangan hanya lingkup kota dan negara sekarang telah
antar negara. Sedangkan pelakunya bisa individu, kelompok, lembaga, badan hukum
maupun istitusi pemerintah. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini ialah
Bagaimana peran hukum terhadap globalisasi ekonomi di Indonesia? Bagaimana
dampak globalisasi ekonomi
terhadap Indonesia?. Adapun metode yang digunakan dalam
penelitian ini ialah Penelitian Normatif melalui pendekatan Undang-Undang.
Adapun hasil dalam penelitian ini ialah Peranan hukum tersebut haruslah
dapat terukur, sehingga
tidak mematikan inisiatif dan daya kreasi manusia yang
menjadi faktor pendorong utama dalam pembangunan ekonomi. Sebagai akibat globalisasi dan peningkatan pergaulan
dan perdagangan internasional, cukup banyak peraturan-peraturan hukum
asing atau yang bersifat internasional akan juga dituangkan ke dalam
perundang-undangan nasional. Globalisasi ekonomi telah menimbulkan tantangan
baru bagi ekonomi nasional yaitu semakin kuatnya kompetisi, multinasionalisasi
produksi, dan integrasi keuangan global. Tantangan baru tersebut digerakkan
oleh institusi internasional dan institusi transnasional melalui aktor
globalisasi yang diperankan oleh aktor – aktor utama yaitu TNCs, WTO , dan
lembaga keuangan global IMF, dan Bank Dunia. Ketiga aktor globalisasi tersebut
menetapkan aturan – aturan seputar investasi, intelectual Property Ringts dan
kebijakan internasional.
Kata Kunci:
Globalisasi,
ekonomi, hukum
Abstract
The development
of science and technology is currently very rapid and has exceeded the
dimension of distance between countries, both concerning the fields of
ideology, politics, social, culture and world peace. This fact has caused the
birth of a paradigm of relations between nations that used to trade only within
the scope of cities and countries is now between countries. While the
perpetrators can be individuals, groups, institutions, legal entities and
government institutions. The formulation of the problem in this study is How is
the role of law against economic globalization in Indonesia? How is the impact
of economic globalization on Indonesia? The method used in this research is
Normative Research through the Law approach. The results of this study are the
role of the law must be measurable, so as not to kill the initiative and human
creativity which is the main driving factor in economic development. As a
result of globalization and increased international association and trade,
quite a lot of foreign or international legal regulations will also be poured
into national legislation. Economic globalization has created new challenges
for the national economy, namely stronger competition, multinationalization of
production, and global financial integration. These new challenges are driven
by international institutions and transnational institutions through
globalization actors played by the main actors namely TNCs, WTO, and global
financial institutions IMF, and World Bank. The three globalization actors set
the rules around investment, intellectual property rights and international
policy.
Keywords: Globalization,
economy, law
Pendahuluan
Dalam dekade terakhir, globalisasi
telah menjadi topik diskusi di berbagai bidang, termasuk ekonomi, sosial,
politik, dan ideologi kekuasaan di seluruh dunia. Teknologi berperan penting
dalam mengintegrasikan sistem sosial, politik, ekonomi, dan budaya
Percepatan globalisasi dalam dua
dekade terakhir secara mendasar telah mengubah struktur dan pola hubungan
perdagangan serta keuangan internasional
Globalisasi menjadi topik perdebatan di kalangan akademisi dengan berbagai pandangan, antara lain:
1) Barbara Parker
Mengemukakan bahwa globalisasi melibatkan peningkatan makna dan peristiwa yang menyebar di seluruh dunia, menciptakan dunia tunggal yang terintegrasi secara ekonomi, sosial, budaya, teknologi, bisnis, dan aspek lain, melampaui batasan tradisional seperti bangsa, kebudayaan nasional, waktu, ruang, dan industri.
2)
Pieterse
Menyatakan bahwa globalisasi memiliki berbagai konsep yang sesuai dengan berbagai disiplin ilmu.
3)
Brown dan Renesch
Melihat globalisasi
sebagai keterkaitan antara kepentingan bisnis dan masyarakat.
4)
Sera dan
Ohmae
Menggambarkan
globalisasi sebagai fenomena lintas batas dan hambatan perdagangan antarnegara.
5)
Dicken
Menjelaskan bahwa dalam literatur
bisnis, globalisasi sering dipandang sebagai penggantian pola tradisional dalam
produksi internasional, investasi, dan perdagangan
Pandangan yang beragam ini dipengaruhi
oleh perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Ekonomi global mencakup
berbagai isu dan kompleksitas, seperti hukum tort, alternatif penyelesaian
sengketa (ADR), perusahaan multinasional, perlindungan konsumen, hak kekayaan
intelektual, antidumping, teknologi bisnis, dan lainnya
Penelitian ini
dikategorikan sebagai penelitian hukum normatif untuk memperoleh pemahaman yang
mendalam mengenai globalisasi ekonomi dalam pembangunan hukum ekonomi di
Indonesia
Hasil dan Pembahasan
Sebagai bagian dari masyarakat global,
Indonesia tidak dapat terlepas dari pengaruh hukum internasional, termasuk yang
berkaitan dengan ekonomi
Globalisasi menuntut Indonesia untuk tidak hanya menyesuaikan sistem hukum nasional, tetapi juga mengatasi berbagai persoalan hukum yang muncul. Hal ini mencakup penyusunan desain besar (grand design) hukum nasional yang masih belum jelas serta berbagai kondisi dalam sistem hukum yang ada saat ini (the existing legal system) yang memperlihatkan sejumlah tantangan yang perlu diatasi:
1.
Dilihat
dari substansi hukum, asas dan kaedah, hingga saat ini terdapat berbagai sistem
hukum yang berlaku, yakni sistem hukum adat, sistem hukum agama, sistem hukum
barat, dan sistem hukum nasional. Tiga sistem hukum yang pertama merupakan
akibat politik hukum masa penjajahan. Secara negatif, politik hukum tersebut
dimaksudkan untuk membiarkan rakyat tetap hidup dalam lingkungan hukum
tradisional dan sangat dibatasi untuk memasuki sistem hukum yang diperlukan
bagi suatu pergaulan yang modern.
2. Ditinjau dari segi bentuk, sistem hukum yang
berlaku lebih mengandalkan pada bentuk-bentuk hukum tertulis. Para pelaksana
dan penegak hukum senantiasa mengarahkan pikiran hukum pada peraturan-peraturan
tertulis. Pemakaian kaidah hukum adat atau hukum Islam hanya dipergunakan dalam
hal-hal yang secara hukum ditentukan harus diperiksa dan diputus menurut kedua
hukum tersebut. Penggunaan jurisprudensi dalam mempertimbang kan suatu putusan
hanya sekedar untuk mendukung peraturan hukum tertulis yang menjadi tumpuan
utama;
3. Hingga saat ini masih cukup banyak hukum
tertulis yang dibentuk pada masa pemerintahan Hindia Belanda. Hukum-hukum ini
bukan saja dalam banyak hal tidak sesuai dengan alam kemerdekaan, tetapi telah
pula ketinggalan orientasi dan mengandung kekosongan, baik ditinjau dari sudut
kebutuhan dan fungsi hukum maupun perkembangan masyarakat;
4. Keadaan hukum kita dewasa ini menunjukkan pula
banyak aturan kebijakan (beleidsregel). Peraturanperaturan kebijakan ini tidak
saja berasal dari administrasi negara, bahkan ada pula dari badan justisial;
5. Keadaan hukum kita dewasa ini adalah sifat
departemental centris. Hukum, khususnya peraturan perundangan seringkali
dipandang sebagai urusan departemen yang bersangkutan.
6. Tidak pula jarang dijumpai inkonsistensi dalam
penggunaan asas-asas hukum atau landasan teoretik yang dipergunakan
Hukum saat ini
tidak hanya berfungsi sebagai pencatat kebiasaan yang telah terbentuk dalam
kehidupan masyarakat, tetapi juga diharapkan menjadi sarana yang tepat untuk
mengungkap kekuatan baru yang berupaya mencapai kesejahteraan masyarakat.
Akibatnya, hampir semua aspek kehidupan kini diatur oleh hukum.
Tujuan hukum
dapat bervariasi tergantung pada perspektif orang yang memandangnya, namun
secara umum, beberapa tujuan hukum meliputi:
a) Menegakkan
moral (promoting morality);
b) Merefleksikan
kebiasaan (reflecting custom);
c) Mencapai
kesejahteraan masyarakat (social welfare);
d) Melayani
kekuasaan (serving power)
Menurut Roscoe Pound,
hukum adalah "alat perubahan sosial." Berdasarkan teori ini, Pound
menjelaskan bahwa dalam masyarakat, hukum tidak hanya mengikuti perubahan,
tetapi juga dapat mendahului dan merekayasa kondisi baru. Hukum bisa
menciptakan keadaan yang belum ada menjadi ada. Terdapat empat fungsi utama
hukum, yaitu:
1)
Social
Control (Kontrol Sosial): Hukum berfungsi untuk mengatur perilaku masyarakat,
menjaga ketertiban, dan memastikan bahwa anggota masyarakat mematuhi
norma-norma yang telah disepakati.
2)
Social
Engineering (Rekayasa Sosial): Hukum digunakan sebagai alat untuk mengarahkan
dan membentuk perubahan sosial sesuai dengan tujuan yang diinginkan oleh
masyarakat atau pemerintah.
3)
Dispute
Resolution (Penyelesaian Sengketa): Hukum berperan dalam menyelesaikan konflik
atau perselisihan di antara individu atau kelompok dalam masyarakat.
4)
Maintenance
of Social Order (Memelihara Ketertiban Sosial): Hukum memastikan terciptanya
ketertiban dan stabilitas dalam masyarakat, sehingga kehidupan sosial dapat
berjalan dengan lancar dan harmonis. Hukum sebagai pemelihara ketertiban;
Lembaga hukum merupakan salah satu
dari berbagai lembaga atau pranata sosial yang ada, seperti keluarga, agama,
ekonomi, dan lain sebagainya. Hukum sangat diperlukan untuk mengatur kehidupan
masyarakat dalam segala aspeknya, termasuk sosial, politik, budaya, dan
pendidikan, dengan peran penting dalam mengatur aktivitas ekonomi. Dalam
konteks ekonomi, hukum sangat diperlukan karena adanya keterbatasan sumber daya
ekonomi di satu sisi dan permintaan yang tidak terbatas di sisi lain, yang
seringkali memicu konflik di antara warga dalam memperebutkan sumber daya
tersebut. Oleh karena itu, peran hukum harus dapat diukur sehingga tidak
menghambat inisiatif dan kreativitas manusia yang merupakan pendorong utama
pembangunan ekonomi. Sebagai konsekuensi dari globalisasi dan peningkatan
hubungan serta perdagangan internasional, banyak peraturan hukum asing atau
internasional juga diadopsi dalam perundang-undangan nasional
Peran hukum dalam globalisasi ekonomi terletak pada pengaturan aktivitas manusia dalam memenuhi kebutuhan melalui perdagangan barang dan jasa, serta menjadi sarana yang tepat untuk mewujudkan kekuatan baru yang mengarah pada kesejahteraan masyarakat. Hukum berfungsi untuk melindungi, mengatur, dan merencanakan kehidupan ekonomi agar dinamika kegiatan ekonomi dapat diarahkan menuju kemajuan dan kesejahteraan seluruh masyarakat. Globalisasi ekonomi tidak dapat dihindari oleh negara mana pun, dan dengan ketaatan terhadap norma hukum antarbangsa, kerukunan dan kesejahteraan masyarakat dapat tercapai.
Fenomena globalisasi dapat
dikategorikan menjadi dua jenis, yaitu globalisasi ekonomi (meliputi
perdagangan, finansial, dan produksi) dan globalisasi nilai (atau globalisasi
informasi). Globalisasi perdagangan terjadi akibat peningkatan signifikan dalam
aktivitas perdagangan global, yang menciptakan saling ketergantungan di antara
berbagai bagian ekonomi dunia
a) Fenomena globalisasi yang masuk ke
Indonesia tidak dapat dibiarkan berkembang tanpa adanya regulasi yang jelas.
b) Hukum merupakan elemen
penting yang melekat dalam pembangunan nasional, karena hukum, sebagaimana
diungkapkan oleh Parson, mampu berperan dalam semua aspek kehidupan. Prof.
Muladi, dalam makalahnya "Menjamin Kepastian, Ketertiban, Penegakan, dan Perlindungan
Hukum dalam Era Globalisasi," menyatakan bahwa hukum harus berfungsi
sebagai mekanisme integrasi yang dapat menyatukan berbagai kepentingan, baik
internal bangsa, antara kepentingan nasional dan internasional, maupun antar
sektor kehidupan nasional.
c) Sebagai norma, hukum
memberikan pedoman dalam interaksi sosial masyarakat sehingga menjadi cermin
utama bagi kehidupan yang beradab.
d) Terkait dengan AFTA dan era
perdagangan bebas pada tahun 2020, hukum akan menjadi elemen yang semakin
penting sebagai salah satu bentuk identitas bangsa di tengah suasana global
yang cenderung liberal
Fenomena globalisasi mencerminkan
meningkatnya interdependensi antarbangsa. Salah satu bentuknya adalah penerapan
standar internasional di berbagai bidang kehidupan dan melemahnya ikatan
primordial, nasional, serta etnosentrisme. Dalam era global ini, hukum nasional
tidak hanya harus mencerminkan karakteristik lokal seperti konstitusi dan
ideologi, tetapi juga harus beradaptasi dengan berbagai tren internasional yang
diakui oleh negara-negara beradab di dunia. Kecenderungan ini tercermin secara
eksplisit maupun implisit dalam berbagai instrumen internasional, seperti
konvensi, deklarasi, dan resolusi
Adaptasi terhadap kecenderungan global
dilakukan melalui ratifikasi konvensi internasional, baik melalui undang-undang
maupun keputusan presiden. Menurut Muladi, langkah ini tidak bertentangan
dengan tujuan nasional karena turut serta menciptakan ketertiban dunia adalah
salah satu pilar tujuan nasional. Selain itu, secara doktriner, traktat
internasional diakui sebagai salah satu sumber hukum, selain undang-undang,
yurisprudensi, doktrin, dan hukum kebiasaan. Oleh karena itu, asas-asas hukum
internasional dapat dianggap sebagai bagian dari hukum nasional. Adaptasi
konvensi internasional ke dalam hukum nasional ini sangat penting bagi
Indonesia sebagai negara berkembang, karena dengan ratifikasi, negara akan
mendapatkan perlindungan hukum dalam hubungan antarbangsa
Globalisasi ekonomi telah menciptakan tantangan baru bagi perekonomian nasional, seperti semakin ketatnya persaingan, multinasionalisasi produksi, dan integrasi keuangan global. Tantangan ini digerakkan oleh institusi internasional dan transnasional melalui aktor-aktor utama globalisasi, yaitu perusahaan transnasional (TNCs), Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), serta lembaga keuangan global seperti IMF dan Bank Dunia. Ketiga aktor tersebut menetapkan aturan terkait investasi, hak kekayaan intelektual, dan kebijakan internasional.
Dalam menghadapi globalisasi ekonomi, Indonesia menerapkan strategi pengakuan timbal balik dan koordinasi, serta berperan aktif dalam negosiasi pembentukan institusi internasional untuk melindungi kepentingan nasional. Selain itu, Indonesia juga menciptakan regulasi, khususnya terkait penanaman modal asing, yang mengakomodasi nilai-nilai global, termasuk prinsip ekonomi pasar global, serta menjaga harmonisasi hubungan antar aspek sebagai dampak globalisasi, untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi pertumbuhan ekonomi nasional dan masuknya modal asing.
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan sebagai berikut: (1) Peran hukum harus terukur agar tidak menghambat inisiatif dan kreativitas manusia, yang merupakan faktor utama dalam pembangunan ekonomi. Akibat globalisasi dan meningkatnya interaksi serta perdagangan internasional, banyak peraturan hukum asing atau internasional akan diadaptasi ke dalam undang-undang nasional. (2) Globalisasi ekonomi telah menciptakan tantangan baru bagi perekonomian nasional, seperti meningkatnya persaingan, multinasionalisasi produksi, dan integrasi keuangan global. Tantangan ini digerakkan oleh institusi internasional dan transnasional melalui aktor utama globalisasi, yaitu perusahaan transnasional (TNCs), WTO, serta lembaga keuangan global seperti IMF dan Bank Dunia, yang menetapkan aturan-aturan terkait investasi, hak kekayaan intelektual, dan kebijakan internasional.
BIBLIOGRAFI
Aliyah, H., & Indra, I.
(2017). Dampak Globalisasi Perdagangan Terhadap Tingkat Kesejahteraan
Negara-negara Berpenduduk Muslim. ESENSI, 7(1).
https://doi.org/10.15408/ess.v7i1.4764
Harsono, T. D. (2007).
Globalisasi dan Ekonomi Global Peluang atau Ancaman Bagi Indonesia? Jurnal
CSCI, 3.
Ja’far, A. K. (2010). Pengaruh
globalisasi terhadap pembangunan hukum ekonomi di indonesia. Jurnal Asas,
2(2).
Kaunang, R. B., Nainggolan, G.
M., & Massie, Dj. C. (2022). Penegakan Hukum Di Wilayah Zona Ekonomi
Eksklusif Indonesia (Perairan Natuna Utara) Sebagai Kawasan Klaim Laut China
Selatan. Lex Administratum, X(1).
Lidikrirrofiqi, M. R., Rasyid,
F. A., & Saleh, C. (2024). Tantangan Dan Peluang Dalam Transformasi
Ekonomi Politik Konvensional Indonesia Di Era Globalisasi. Jurnal Ekonomi,
Manajemen Dan Akuntansi, 1192.
Ngadino. (2014). Peranan Hukum
Dalam Globalisasi Ekonomi. Jurnal Pembaharuan Hukum, 1(1).
Nurhayati, D. (2015). Strategi
Indonesia Dalam Menghadapi Tantangan Global Dibidang Ekonomi. Jurnal
Heritage, 3(1).
Nursyifa, A. (2019).
Transformasi pendidikan ilmu pengetahuan sosial dalam menghadapi era revolusi
industri 4.0. Journal of Civics and Education Studies, 6(1),
51–64.
Purbasari, R. M. (2016).
Karakteristik Bisnis Internasional. Karakteristik Bisnis Internasiona.
Rajagukguk, E. (1997). Peranan
Hukum Dalam Pembangunan Pada Era Globalisasi : Implikasinya Bagi Pendidikan
Hukum di Indonesia. Pidato Pengukuhan Guru Besar FH UI.
Saputro, R., & Najicha, F.
U. (2022). Penerapan rasa bela negara pada generasi muda di era globalisasi. Journal
Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial, 14(2), 207–211.
Setiawan, P. (2022). Metode
Penelitian Hukum – Pengertian, Macam, Normatif, Empiris, Pendekatan, Data,
Analisa, Para Ahli.
https://www.gurupendidikan.co.id/metode-penelitian-hukum/
Sidiq, S. (2023). Interseksi
Hukum dan Ekonomi: Analisis Komprehensif terhadap Dinamika Regulasi dan
Dampaknya terhadap Pertumbuhan Ekonomi. Muhammadiyah Law Review, 7(2).
https://doi.org/10.24127/mlr.v7i2.2767
Suhardi, G. (n.d.). Peranan
Hukum dalam Pembangunan Ekonomi (Vol. 2002). Universitas Atma Jaya.
Suherman, A. M. (2005). Aspek
Hukum dalam Ekonomi Global (Edisi Revisi), ctk. In Ke-2, Bogor: Ghalia
Indonesia.
Sukananda, S. (2019). Analisis
Pengaturan Standardisasi Produk di Indonesia Ditinjau dari Ketentuan Technical
Barriers To Trade (TBT) Agreement. DIVERSI : Jurnal Hukum, 4(2).
https://doi.org/10.32503/diversi.v4i2.341
Suprijanto, A. (2011). Dampak
globalisasi ekonomi terhadap perekonomian Indonesia. Jurnal Imiah CIVIS,
I(2).
Wulandari, A., Soleha, D. M.,
& Wulandari, R. (2023). Analisis Dampak Globalisasi terhadap Perdagangan
Internasional. J-MAS (Jurnal Manajemen Dan Sains), 8(1).
https://doi.org/10.33087/jmas.v8i1.1202
Copyright
holder: Achmad
Muthar, Ermanto Fahamsyah, Nuzulia Kumala Sari (2024) |
First
publication right: Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia |
This
article is licensed under: |