Syntax Literate: Jurnal
Ilmiah Indonesia p–ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398
Vol. 9, No.
8, Agustus 2024
PENGARUH BEHAVIORAL BIAS
TERHADAP KEPUTUSAN INVESTOR UNTUK BERINVESTASI PADA INSTRUMEN KEUANGAN SYARIAH:
PERAN MEDIASI RISK PERCEPTION
Annisaningrum Yuliastuti1, Nur
Dhani Hendranastiti2
Universitas Indonesia, Depok, Indonesia1,2
Email: [email protected]1, [email protected]2
Abstrak
Penelitian
ini bertujuan untuk meneliti hubungan, baik hubungan langsung maupun tidak
langsung, antara variabel behavioral biases, seperti disposition effect, herding behaviour, dan Islamic
financial instrument bias terhadap
keputusan investor untuk berinvestasi pada instrumen keuangan syariah melalui
variabel risk perception
sebagai mediator. Penelitian ini
dilakukan dengan mengumpukan data primer melalui self administered questionnaire. Sampel yang digunakan dalam penelitian
adalah investor Gen X dan Gen Y di pasar
modal syariah yang berdomisili di wilayah Jabodetabek. Uji hipotesis dilakukan
dengan metode structural equation modelling (SEM)
melalui smart partial
least squares (PLS).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa herding behaviour dan Islamic financial
instrument bias berpengaruh positif signifikan
terhadap keputusan investor untuk berinvestasi pada instrumen keuangan syariah.
Disposition effect
dan Islamic financial instrument
bias berpengaruh positif dan signifikan terhadap risk
perception. Sementara itu, risk
perception tidak mampu memediasi hubungan seluruh
variabel behavioral biases
dengan keputusan investor untuk berinvestasi pada instrumen keuangan syariah.
Secara umum, tidak terdapat perbedaan signifikan antara karakteristik gen X dan
gen Y. Pada gen Y ditemukan bahwa herding behaviour memiliki pengaruh positif dan signifikan
terhadap keputusan investor untuk berinvestasi pada instrumen keuangan syariah.
Selain itu, disposition effect
adalah faktor yang menjelaskan terjadinya risk
perception. Kedua temuan ini tidak ditemukan pada
perilaku gen X.
Kata kunci: behavioral biases, disposition effect, herding behaviour, Islamic financial instrument bias, risk perception
Abstract
This study aims to investigate the direct and indirect relationships between behavioral biases and investors' investing decisions to invest in Islamic financial instruments through the mediating role of risk perception. This research was conducted by collecting primary data through self-administered questionnaires. The samples used in the research were Gen X and Gen Y investors in the sharia capital market who live in the Jabodetabek area. Hypothesis testing was carried out using the structural equation modeling (SEM) method via smart partial least squares (PLS). The research results show that herding behavior and Islamic financial instruments can have a significant positive effect on investors' decisions to invest in Islamic financial instruments. The disposition effect and Islamic financial instruments can have a positive and significant effect on risk perception. Meanwhile, risk perception is unable to mediate the relationship between all behavioral bias variables and investors' decisions to invest in sharia financial instruments. In general, there is no significant difference between the characteristics of the gen X and Y. In the gen Y, it was found that herding behavior has a positive and significant influence on investor decisions to invest in sharia financial instruments. Furthermore, the disposition effect is a factor that explains the occurrence of risk perception. Both of these findings were not found in the behavior of the gen X.
Keywords: behavioral biases, disposition effect, herding behaviour, Islamic financial instrument bias, risk perception
Pada kondisi
ekonomi yang volatile dan penuh
ketidakpastian, saham syariah dinilai lebih resilien
dibanding saham konvensional. Sebagai contoh, pada masa pandemi Covid 19, tercatat tiga indeks syariah di bursa Indonesia,
yaitu Indeks Syariah Indonesia (ISSI), Jakarta Islamic Index 70 (JII70), dan
Jakarta Islamic Index (JII), memiliki pergerakan yang lebih baik dibandingkan
indeks saham konvensional, seperti LQ45 dan IDX30 (Intan, 2021). Sementara itu,
dalam siaran pers OJK tanggal 11 November 2021, Wakil Ketua Dewan Komisioner
OJK menyebutkan bahwa di tengah pandemi, pasar modal syariah menunjukkan
kinerja yang terus membaik. Hal ini ditandai dengan peningkatan nilai aset
pasar modal syariah selama pandemi dan pertumbuhan investor syariah yang cukup
signifikan.
Salah satu
penyebab saham syariah lebih resilien dibanding saham
konvensional adalah adanya struktur keuangan syariah yang lebih fleksibel serta
terdapat kepatuhan terhadap prinsip syariah (Tabash et al., 2023; Ramadhanty et
al., 2022; Hanafi et al., 2022).
Teori keuangan tradisional berasumsi bahwa investor mengambil keputusan
keuangannya secara rasional (Prosad et al., 2015). Namun demikian, behavioral
finance menentang asumsi tersebut dengan
menyoroti bahwa investor dipengaruhi oleh bias psikologis, emosi, dan kesalahan
kognitif, yang mengarah pada pengambilan keputusan yang tidak rasional (Shefrin & Statman, 1985).
Keputusan yang tidak rasional ini selanjutnya disebut dengan bias perilaku. Hii et al. (2023)
menyebutkan bahwa dalam kondisi volatile dan
penuh ketidakpastian, investor cenderung berperilaku bias, yaitu dengan lebih
berhati-hati dan menghindari risiko tinggi. Kepatuhan terhadap syariah
mendorong investor untuk mengadopsi pendekatan investasi yang lebih
konservatif, yang seringkali menghindari
sektor-sektor yang berisiko tinggi seperti perbankan konvensional dan
perusahaan-perusahaan dengan tingkat utang yang tinggi. Hal ini terlihat dari
investasi syariah lebih banyak berfokus pada aset nyata dan aktivitas bisnis
yang produktif, yang cenderung memiliki stabilitas yang lebih tinggi dalam
jangka panjang.
Bias perilaku
investor ini berdampak terhadap keputusan investasi dengan memengaruhi pola
pikir individu dan proses pengambilan keputusan. Penelitian terdahulu telah
mengidentifikasi berbagai faktor perilaku keuangan yang dapat mempengaruhi
keputusan investasi salah satunya adalah bias perilaku seperti overconfidence, disposition
effect, herding behaviour, dan perception
of risk (Abideen et al.,
Sikap
investor terhadap risiko bervariasi berdasarkan faktor-faktor seperti persepsi
risiko, kecenderungan risiko, dan sifat demografis dari investor. Sikap
investor terhadap risiko cenderung stabil, tetapi persepsi investor terhadap
risiko merupakan hal yang bersifat dinamis dan dapat berubah sesuai dengan
situasi yang terjadi (Ahmed et al.,
2022). Dampak dari persepsi investor yang dinamis ini adalah terdapat
peningkatan frekuensi transaksi di pasar saham (Cho
& Lee, 2006). Hal ini berarti bahwa perubahan persepsi atas risiko yang
dimiliki oleh investor akan berdampak pada keputusan investasi.
Untuk
memitigasi ketidakpastian dan menghindari penyesalan, investor berperilaku herding dengan bertindak mengikuti keputusan
investor lain dan bukan semata-mata mempertahankan kinerja investasi yang
dimilikinya (Dierks & Tiggelbeck,
2019). Hal ini sering terjadi pada investor yang kurang memiliki informasi
sehingga terdorong untuk bertindak mengikuti tren yang terjadi (Alamsyah et al., 2023). Investor yang berperilaku herding akan melakukan transaksi perdagangan secara
berlebihan di pasar modal sehingga mempengaruhi keputusan investasi mereka
(Ahmad & Wu, 2022).
Investor akan
memilih berinvestasi pada instrumen keuangan yang lebih menguntungkan. Hal ini
mengakibatkan investor akan mengambil keputusan investasinya secara rasional.
Namun demikian, terdapat bias perilaku yang mengakibatkan investor memiliki
kecenderungan untuk tidak ingin memiliki penyesalan dan berusaha menghindari
kerugian sehingga berpengaruh terhadap keputusan investasinya (Xue, 2023). Untuk menghindari kerugian tersebut, investor
akan menjual aset yang telah memberikan keuntungan saat, sementara itu mereka
akan menahan investasi yang saat ini merugi (disposition
effect).
Perilaku tersebut menunjukkan bahwa investor lebih memilih untuk segera
merealisasikan keuntungan, dibanding merealisasikan kerugian (Jiang et al., 2020).
Pada
instrumen keuangan syariah, terdapat prinsip-prinsip syariah yang harus
dipenuhi sebagai bagian dari kepatuhan terhadap aturan syariah. Larangan
tersebut diantaranya adalah larangan riba, gharar, judi, menyatukan kontrak perdagangan dan utang,
menyatukan dua kesepakatan, dan hak atas keuntungan (atau kerugian) bergantung
pada tanggung jawab yang diemban. Beberapa aturan ini menjadikan sebagian
investor memilih untuk berinvestasi pada instrumen keuangan syariah. Para
investor syariah ini cenderung mencari profit melalui investasi, dengan
mempertimbangkan aspek pemenuhan syariah pada produk investasi yang dipilihnya
(Elmoghany, 2023). Hal tersebut menjadikan bias
tersendiri dalam pengambilan keputusan investasi.
Selanjutnya,
penelitian ini akan mengeksplorasi behavioral
bias dalam lingkup pasar modal syariah di Indonesia. Pasar modal syariah
Indonesia dipilih menjadi objek penelitian ini karena pada beberapa tahun
belakangan ini, ekonomi dan keuangan syariah global telah mengalami
perkembangan signifikan sehingga mendorong peran Indonesia untuk mendorong supply dan demand
produk syariah dari berbagai ekosistem syariah (Setiawan, 2023). Pertumbuhan
sektor pasar modal syariah dapat terlihat dari meningkatnya jumlah aset di
pasar modal syariah.
Beberapa
penelitian mengenai pengaruh behavioral
bias terhadap keputusan investor untuk berinvestasi pada instrumen keuangan
syariah dengan berbagai model penelitian telah banyak dilakukan (Rozak et al., 2023; Fitriyani & Anwar, 2022).
Penelitian-penelitian tersebut menggunakan ragam variabel behavioral
biases serta model yang berbeda dalam melakukan
penelitian hubungan variabel behavioral biases sebagai variabel independen dan keputusan
investasi sebagai variabel dependen. Kebaruan dalam penelitian ini adalah
penelitian ini akan berkontribusi dalam mengeksplorasi bias perilaku investor
yang berinvestasi pada instrumen keuangan syariah melalui pemodelan risk perception
sebagai variabel mediasi. Bias perilaku akan memengaruhi tingkat persepsi
risiko investor (Saivasan & Lokhande,
2022). Hubungan antara behavioral bias dengan keputusan invetasi pada instrumen keuangan syariah dengan di bawah
peran mediasi risk perception
belum dipahami dengan baik dan belum pernah dilakukan penelitian di Indonesia
sehingga perlu dilakukan penelitian untuk meneliti efek gabungan dari variabel
yang terkait untuk mengidentifikasi intensitas kekuatan dan kelemahan dari
setiap faktor. Hal tersebut akan memberikan pemahaman mengenai seberapa kuat
faktor yang berpengaruh dalam penelitian ini terhadap keputusan investor.
Selain itu, penelitian ini juga akan memberikan dimensi baru pada area
penelitian behavioral bias di Indonesia
melalui variabel Islamic financial instrument bias.
Studi ini
juga akan memberikan gambaran perbedaan bias perilaku yang dimiliki oleh Gen X
dan Gen Y dalam perilaku investasinya. Gen X (kelahiran 1965 s.d. 1980) dan Gen Y (kelahiran 1981 s.d.
1996) dipilih dalam penelitian ini karena rentang umur tersebut merupakan
rentang umur produktif. BPS (2022) mendefinisikan usia produktif mencakup
rentang usia 15 tahun s.d. 64 tahun sehingga kedua
generasi ini dapat merepresentasikan investor pada umur produktif. Selanjutnya,
kedua generasi ini saat ini memiliki tahapan kehidupan yang berbeda sehingga
mengakibatkan adanya perbedaan mengenai perilaku keuangan (Stellar
Woman, 2023). Dari hasil survei Populix
yang berjudul Insights and
Future Trends of Investment
in Indonesia, ditemukan bahwa tujuan investasi yang utama bagi generasi X
dan Y adalah untuk dana darurat (Jessica, 2023). Selanjutnya, tujuan investasi yang kedua bagi
generasi X adalah untuk rencana pensiun. Berbeda dengan generasi Y, generasi
ini melakukan investasi untuk mendapatkan penghasilan tambahan. Lebih lanjut, Antwi dan Naanwaab (2022)
menyatakan bahwa terdapat perbedaan toleransi risiko serta perilaku investasi
yang dimiliki oleh masing-masing generasi (Antwi
& Naanwaab, 2022). Oleh karena itu, perlu
diteliti mengenai dampak perbedaan perilaku antara generasi X dan Y terhadap
keputusan untuk berinvestasi pada instrumen keuangan syariah. Area Jakarta,
Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) dipilih sebagai sampel pada
penelitian ini mengingat jumlah investor terbesar di Indonesia berada di
wilayah Jawa (Statistik Pasar Modal Indonesia, 2023). Dalam kaitannya dengan
aspek sosio ekonomi, wilayah Jabodetabek merupakan wilayah fungsional yang
terintegrasi secara internal yang mengakibatkan karakteristik investor di
wilayah ini memiliki kemiripan sehingga mengurangi bias dalam penelitian ini.
Metode Penelitian
Desain Penelitian
Penelitian
sebelumnya menunjukkan bahwa pengumpulan data primer melalui kuesioner sudah
sering dilakukan dan menunjukkan hasil yang valid untuk jenis penelitian
terkait instrumen keuangan syariah (Ahmed et
al., 2022; Almansour et
al.,
2023). Kuesioner yang disampaikan kepada responden merupakan kuesioner
terstruktur dan merupakan self-administered
questionare. Untuk tujuan penyaringan dan
mengurangi bias penarikan hipotesis, ada tiga persyaratan utama yang harus
dipenuhi responden sebelum memulai kuesioner. Ketiga syarat tersebut adalah
sebagai berikut.
1) Lahir pada tahun 1965-1980 (Generasi X) atau lahir pada tahun 1981-1996 (Generasi Y)
2) Berdomisili di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)
3) Pernah berinvestasi atau saat ini sedang berinvestasi pada instrumen keuangan syariah (saham syariah, obligasi/sukuk syariah, reksa dana syariah).
Jika
responden memenuhi ketiga kriteria tersebut, maka responden dapat melanjutkan
survei. Namun, jika mereka tidak memenuhi satu atau lebih persyaratan, maka
mereka tidak dapat melanjutkan. Kuesioner
survei dibagi menjadi dua bagian. Bagian pertama adalah data demografi
responden berupa pertanyaan tertutup yang terdiri dari jenis kelamin, tahun
lahir, pendidikan, pekerjaan, status, pendapatan bulanan, alokasi investasi per
bulan, dan jenis investasi yang pernah/dimiliki. Bagian kedua adalah pertanyaan
mengenai implementasi variabel-variabel yang digunakan dalam penelitian yaitu herding behaviour, disposition effect, Islamic financial instrument bias, dan
investment decision.
Setiap pertanyaan akan dijawab menggunakan skala Likert
enam poin yang dapat dipahami (poin 1 sampai 6, yang mewakili pernyataan
“sangat tidak setuju” hingga “sangat setuju”). Penelitian ini menggunakan skala
likert genap untuk mengurangi kemungkinan jawaban
netral atau tidak diketahui sehingga responden cenderung lebih cenderung
memberikan pendapat yang jelas tanpa memilih pilihan yang netral.
Populasi
Menargetkan
populasi berarti menentukan demografi spesifik tempat data dikumpulkan (Hair et al., 2017).
Populasi penelitian ini terdiri dari para investor di Pasar Modal Syariah
Indonesia, yaitu investor yang pernah atau saat ini berinvestasi pada instrumen
keuangan syariah (saham syariah, obligasi syariah/sukuk, reksa dana sayriah).
Ukuran Sampel dan Prosedur Pengambilan Sampel
Jumlah
minimal responden adalah jumlah pertanyaan dikalikan lima (Hair
et al., 2017). Jumlah pertanyaan dalam
kuesioner penelitian ini adalah 27 pertanyaan sehingga jumlah minimal responden
yang dibutuhkan adalah 135 responden. Untuk analisis akhir, kami menggunakan 173
kuesioner yang terkumpul dan telah diisi lengkap pada semua aspek, serta
memenuhi seluruh persyaratan. Jumlah responden tersbeut
sudah mencukupi jumlah minimal responden yang dipersyaratkan.
Sampel responden diperoleh berdasarkan teknik convenience
sampling dengan mengambil sekelompok investor yang berdomisili di
Jabodetabek serta mewakili investor generasi X (lahir tahun 1965 hingga 1980) dan
generasi Y (lahir tahun 1981 hingga 1996).
Etika dan
Reliabilitas
Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui hubungan antara behavioral
bias dan keputusan investasi investor pada instrumen keuangan syariah
dengan risk perception
sebagai variabel mediasi. Sejumlah prosedur telah diterapkan dalam penelitian
ini untuk menangani masalah etika. Responden telah melaksukan
persetujuan untuk mengikuti kuesioner survei. Selain itu, informasi yang
dikumpulkan tidak akan disalahgunakan atau diungkapkan kepada pihak luar tanpa
persetujuan tertulis dari responden.
Kerangka Penelitian
Kerangka penelitian dapat disajikan pada gambar berikut.
Gambar 1. Kerangka
penelitian
Hipotesis yang akan diuji dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
H1 =Disposition effect memiliki pengaruh terhadap keputusan investor
untuk berinvestasi pada instrumen keuangan syariah
H2 = Herding behaviour memiliki pengaruh terhadap keputusan investor untuk berinvestasi pada instrumen keuangan syariah
H3 = Islamic financial instrument bias memiliki pengaruh terhadap keputusan investor untuk berinvestasi pada instrumen keuangan syariah
H4 = Risk Perception memiliki pengaruh terhadap keputusan investor untuk berinvestasi pada instrumen keuangan syariah
H5 = Disposition effect adalah faktor yang mempengaruhi risk perception
H6 = Risk perception memediasi hubungan antara disposition effect dan
keputusan investor untuk berinvestasi pada instrumen keuangan syariah
H7 = Herding behaviour adalah faktor yang mempengaruhi risk perception
H8 = Risk perception memediasi hubungan antara herding behaviour dan
keputusan investor untuk berinvestasi pada instrumen keuangan syariah
H9 = Islamic financial instrument bias adalah faktor yang mempengaruhi risk perception
H10 = Risk perception memediasi hubungan antara Islamic financial instrumen bias dan keputusan investor untuk berinvestasi pada instrumen keuangan syariah
Data Analisis
Metode analisis dalam penelitian ini menggunakan pendekatan dua tahap sebagaimana yang disarankan oleh Hair et al. (2017). Tahap pertama adalah tahap konfirmasi permodelan, sedangkan pada tahap kedua adalah pengujian hubungan variabel.
Tahap pertama yaitu konfirmasi permodelan tes diawali dengan wording test. Wording test dilakukan untuk menganalisis apakah terdapat kesalahan atau ambiguitas dalam pertanyaan kuesioner sehingga pertanyaan tersebut dapat diubah. Wording test akan dilakukan terhadap 5 orang responden. Dalam tahap ini, responden diminta membaca kuesioner dan memberikan feedback apakah terdapat kesalahan penulisan atau terdapat pernyataan yang ambigu.
Tahap selanjutnya adalah piloting kuesioner dengan melakukan olah data pada 30 responden. Piloting ini bertujuan untuk mengukur validitas dan reliabilitas dari pertanyaan kuesioner. Setelah dilakukan uji validitas dan reliabilitas, tahap selanjutnya adalah pengolahan dari hasil kuesioner yang telah disebar. Hubungan yang diusulkan pada hipotesis akan diuji melalui structural equation modelling (SEM) melalui smart partial least squares (PLS). Pendekatan PLS-SEM dipilih karena pendekatan tersebut cocok dan merupakan teknik yang tepat untuk penelitian ini sebagaimana disarankan oleh beberapa peneliti sebelumnya.
Menurut Henseler et al. (2015) PLS adalah teknik pemodelan persamaan struktural (SEM) berbasis varians yang digunakan sebagian besar dalam bisnis dan ilmu sosial. Hal ini selanjutnya divalidasi oleh Chin et al. (2003) dan Reinartz et al. (2009) yang merekomendasikan PLS untuk pengujian asosiasi sebab akibat. Selain itu, PLS terdiri dari outer loading yang menentukan hubungan antara variabel laten dengan indikatornya dengan inner model yang menentukan hubungan antara variabel laten. Keunggulan lainnya adalah PLS juga berguna untuk menguji efek mediasi pada suatu hubungan. Karena penelitian ini memasukkan variabel risk perception sebagai variabel mediasi, maka PLS dianggap pendekatan yang paling tepat untuk melakukan analisis data.
Untuk mengukur validitas, dalam penelitian ini akan menguji hubungan antar variabel. Menurut Rigdon dan Fergusaon (1991), variabel memiliki validitas yang baik terhadap konstruk/variabel laten apabila nilai t factor loading lebih besar dari nilai kritis (>1,96), sedangkan nilai standardized factor loading >= 0,7.
Sementara itu, uji reabilitas diukur untuk menilai kosistensi suatu pengukuran. Variabel-variabel yang memiliki reabilitas tinggi memiliki konsistensi tinggi dalam mengukur konstruk/variabel latennya. Uji reabilitas dilakukan dengan mengukur nilai composite reability. Nilai yang diharapkan dari pengukuran ini adalah lebih besar dari 0,7. Sedangkan nilai Average Variance Extracted (AVE) yang diharapkan adalah > 0,5.
Hasil dan Pembahasan
Outer Loading, Composite Reliability, dan Average
Various Extracted
(AVE)
Confirmatory Factor Analysis (CFA) digunakan untuk mengetahui nilai outer loading
setiap variabel observasi terhadap variabel laten. Hal ini memungkinkan
validitas konstruk untuk dinilai. Berdasarkan proses ini, kami menemukan bahwa
tidak semua item valid. Item dikatakan valid jika nilai outer
loading > 0,5 (Ghozali, 2015). Oleh karena
itu, dalam proses ini kami mengecualikan beberapa item yang dinyatakan tidak
valid. Tabel 1 menunjukkan item valid setelah perbaikan. Tabel ini akan
menunjukkan bahwa nilai outer loading item yang valid. Selain itu, nilai Average Various Extracted
(AVE) dan Reliabilitas Komposit (CR) masing-masing variabel juga sudah
memenuhi persyaratan.
Tabel 1. Outer Loading, CR,
dan AVE
Discriminant Validity
Discriminant validity dilakukan
untuk mengukur apakah indikator reflektif menjadi pengukur yang baik untuk konstruknya. Discriminant
validity dapat dilihat dari beberapa indikator, diantaranya nilai cross
loading, Fornell-Larcker Criterion, dan Heterotrait-monotriat
Ratio of Correlations (HTMT).
Nilai cross loading yang
diharapkan dari suatu indikator pada variabelnya adalah minimal 0,7. Dalam
penelitian ini ditemukan bahwa terdapat beberapa indikator yang tidak memenuhi
kriteria tersebut, sehingga kami perlu mengeluarkan indiaktor
tersebut. Tabel 2 menunjukkan nilai cross loading setelah perbaikan.
Tabel 2. Cross Loading
Konstruk dinyatakan valid apabila
nilai Fornell-Larcker Criterion
> korelasi antar variabel laten. Hasil pengolahan ditunjukkan dengan tabel 2.
Dari tabel terlihat bahwa untuk variabel disposition
effect (DE), herding
behaviour (HB), investment
decision (ID),
Islamic financial instrument
bias (IFI), dan risk perception
(RP) memiliki nilai Fornell-Larcker Criterion lebih besar dibadingkan
dengan nilai korelasinya dengan konstruk lainnya
sehingga dapat disimpulkan bahwa variabel tersebut memenuhi kriteria disriminant validity
dengan Fornell-Larcker Criterion.
Tabel 3. Fornell-Larcker Criterion
Threshold untuk nilai HTMT yang dipersyaratkan
adalah di bawah 0,9. Hasil pengolahan untuk threshold
nilai HTMT dapat dilihat pada tabel 3. Hasil pengolahan menunjukkan seluruh
nilai ratio HTMT untuk variabel penelitian < 0,9
yang artinya disimpulkan bahwa semua indikator yang digunakan pada model
penelitian ini sudah terdiskriminasi dengan baik dan dapat mengukur konstruknya sendiri secara spesifik.
Selanjutnya, model yang digunakan dalam penelitian ini pada
gambar 2 berikut.
Gambar 2. Model SEM
PLS
Uji Hipotesis
Salah
satu asumsi yang harus dipenuhi dalam model SEM-PLS adalah antara variabel
independen dalam persamaan struktural tidak boleh saling berhubungan (tidak
boleh terjadi multikolinearitas). Untuk itu,
dilakukan penguijan menggunakan Variance Inflation
Factor (VIF). Nilai VIF yang ideal
adalah kurang dari 3, nilai antara 3-5 tergolong dalam possible
atau acceptable collinearity,
sedangkan jika nilai VIF lebih dari 5 dapat diartikan bahwa terdapat isu multikolinearitas serius pada model penelitian yang akan mempengaruhi
nilai koefisien jalur (Hair et al.,
2017). Hasil pengolahan untuk pengujian multikolinearitas
dapat dilihat pada tabel 5. Informasi dari tabel menunjukkan baik untuk model investment decision dan
model risk perception
diperoleh nilai VIF < 5 untuk setiap variabel independennya sehingga dapat
disimpulkan bahwa asumsi tidak ada hubungan antara variabel independen dalam
model struktural terpenuhi.
Tabel 5. Pengujian
Multikolinearitas
Nilai R-square
(R2) atau koefisien determinasi digunakan untuk menjelaskan
seberapa besar variasi dari variabel independen dapat menjelaskan variasi atau
perilaku dari variabel dependen. Nilai
R-square berkisar antara 0 hingga 1 (0
≤ R2 ≤ 1) dimana semakin tinggi nilai R-square maka semakin besar pengaruh variabel
independen terhadap variabel dependen. Sebagai aturan praktis, nilai R2
> 0,75 dikategorikan sebagai strong, R2 >0,50 dikategorikan sebagai
moderate, dan R2 >0,25
dikategorikan sebagai weak (Hair et al., 2017).
Untuk model Investement
Decision diperoleh nilai 0,229 yang artinya
variasi atau perilaku dari variabel independen yaitu disposition
effect, herding behavior, Islamic Financial instrumen bias dan risk perception
mampu menjelaskan variasi atau perilaku dari variabel dependen yaitu investment decision
sebesar 22,9% sedangkan sisanya yaitu sebesar 77,1% adalah variasi dari
variabel independen lain yang mempengaruhi invesment
decision tetapi tidak dimasukkan dalam model.
Untuk model risk
perception diperoleh nilai 0,263 yang artinya
variasi atau perilaku dari variabel independen yaitu disposition
effect, herding behavior dan Islamic
financial instrument bias
mampu menjelaskan variasi atau perilaku dari variabel dependen yaitu risk perception
sebesar 26,3% sedangkan sisanya yaitu
sebesar 73,7% adalah variasi dari variabel independen lain yang mempengaruh risk perception tetapi tidak dimasukkan dalam model.
Hasil dari koefisien determinasi
berada pada kondisi weakness. Namun demikian,
hal tersebut masih bisa diterima karena di dalam model perilaku dengan unit
analisis mikro (individu) dengan perilaku yang unik akan sulit untuk
mendapatkan nilai adjusted R square yang tinggi (mendekati 1).
Tabel 6. Koefisien Determinasi
Pengujian Hipotesis Parsial
Tabel 7 menunjukkan hasil uji hipotesis dalam penelitian
ini.
Tabel 7. Uji
Hipotesis Parsial
Berdasarkan
tabel di atas diartikan bahwa disposition effect tidak memiliki hubungan dengan investment
decision (p-value
0,575, p-value > 0,05) sehingga hipotesis H1
ditolak. Namun, pada hubungan antara dispostiton
effect dengan risk
perception, variabel ini memiliki p-value di bawah 0,05. Dengan demikian, hipotesis bahwa
variabel disposition effect adalah faktor yang mempengaruhi risk perception diterima
(H5).
Herding behaviour memiliki
hubungan langsung dengan investment decision (p-value 0,001)
yang menunjukkan hipotesis H2 diterima. Namun demikian, dalam
penelitian ini ditemukan bahwa herding behaviour tidak berpengaruh terhadap risk perception. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa p-value adalah 0,211 sehingga Hipotesis H7 ditolak.
Variabel Islamic
Financial instrument bias ditemukan memiliki
hubungan yang positif dan signifikan, baik dengan investment
decision, maupun risk
perception. Hal ini terlihat dari p-value yang
dihasilkan adalah masing-masing sebesar 0,000 dan 0,000. Dengan demikian,
hipotesis H3 dan H9 diterima.
Risk perception ditemukan
tidak memiliki pengaruh terhadap investment
decision (p-value 0,307). Oleh karena itu, hipotesis H4
ditolak. Selain itu dalam penelitian ini, risk
perception ditemukan tidak memiliki hubungan
mediasi antara variabel behavioral bias
dengan investment decision.
Hasil penelitian mengenai hubungan disposition
effect, herding behaviour, dan Islamic financial
instrument bias dengan investment
decision melalui mediasi risk
perception menghasilkan p-value
masing-masing sebesar 0,394, 0,455, dan 0,357. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahawa
hipotesis H6, H8, dan H10 ditolak.
Pengujian Hipotesis Parsial per generasi
Hasil uji
parsial masing-masing generasi dapat dilihat melalui tabel 8 dan 9. Dari kedua
tabel dapat terlihat bahwa tidak terdapat perbedaan signifikan antara generasi
X dan generasi Y. Terdapat dua hipotesis, yaitu H2 dan H5
yang dalam penelitian ini ditemukan diterima pada generasi Y, tetapi ditolak
pada generasi X.
Tabel 8. Uji
Hipotesis Parsial Generasi X
Tabel 9. Uji
Hipotesis Parsial Generasi Y
Disposition Effect
dan Keputusan Investasi
Hasil penelitian ini menunjukkan
bahwa variabel disposition effect tidak memiliki pengaruh yang signifikan terhadap
keputusan investor untuk berinvestasi pada instrumen keuangan syariah. Hal ini
bertentangan dengan penelitian sebelumnya yang menunjukkan bahwa disposition effect memiliki
pengaruh positif dan signifikan terhadap keputusan investasi (Almansour et al., 2023; Ahmed et
al., 2022). Namun demikian, dalam penelitian ini
tidak ditemukan hubungan yang signifikan. Terdapat beberapa faktor yang
menyebabkan hal tersebut.
Yang pertama adalah dalam konteks
investasi di instrumen keuangan syariah, bias perilaku disposition
effect bukan merupakan faktor penentu, melainkan
terdapat faktor lain yang lebih berpengaruh terhadap keputusan investor untuk
berinvestasi pada instrumen keuangan syariah, seperti tujuan investasi dan
preferensi risiko dari investor itu sendiri. Jika dilihat dari demografi
responden, instrumen keuangan syariah yang paling banyak dimiliki adalah reksa
dana syariah (30% responden memiliki produk reksa dana syariah), sehingga
terdapat kecenderungan bahwa tujuan investor adalah tidak mengejar return dalam waktu singkat. Hal ini
disebabkan karakteristik reksa dana adalah memiliki jangka waktu yang dapat
dipilih oleh investor sesuai dengan strategi investasi dan profil risiko yang
dimiliki (Bibit, 2021).
Untuk investasi jangka pendek
(< 1 tahun) dan/atau investor memiliki profil risiko low,
investor dapat memiliki reksa dana pasar uang. Untuk investasi jangka menengah
(1 s.d. 5 tahun), reksa dana pendapatan tetap adalah
pilihan. Reksa dana ini memiliki risiko low
to moderate. Sementara
itu, untuk investasi jangka panjang (> 5 tahun), investor dapat memilih
reksa dana saham yang memiliki risiko tinggi. Dengan demikian, investor yang berinvestasi pada reksa dana
cenderung akan menahan investasi yang dimilikinya hingga jangka waktu
tertentu sesuai tujuan investasinya. Hal ini yang mengakibatkan tidak ditemukan
adanya pengaruh yang signifikan antara variabel dispostition
effect terhadap keputusan investor untuk
berinvestasi pada instrumen keuangan syariah.
Faktor kedua adalah faktor
prinsip syariah yang mengatur mengenai investasi syariah. Kerangka investasi
syariah mengutamakan pedoman etika dan agama, menekankan pembagian keuntungan
dan menghindari transaksi berbasis bunga (Begam et al., 2023). Prinsip tersebut mencegah perilaku
spekulatif dan mendorong investor untuk melakukan investasi jangka panjang.
Oleh karena itu, disposition effect yang didasarkan investasi jangka pendek dan maksimalisasi keuntungan tidak sejalan dengan prinsip
investasi syariah sehingga dalam penelitian ini tidak terdapat hubungan antara disposition effect dengan
keputusan investor untuk berinvestasi pada instrumen keuangan syariah.
Herding behaviour
berpengaruh
positif dan signifikan terhadap keputusan investor untuk berinvestasi pada
instrumen keuangan syariah. Penyebab terjadinya herding
bias dalam pengambilan keputusan informasi ini adalah investor mengabaikan
informasi yang dimiliki dan lebih memilih untuk mengikuti keputusan investor
lain (Ahmed et al., 2022). Sementara
itu, karakteristik dari generasi muda Indonesia adalah responsif terhadap
perubahan dan perkembangan jaman. Karakteristik responsif tersebut
mengakibatkan timbulnya perasaan takut tertinggal tren yang terjadi. Dalam
dunia psikologis, karakteristik tersebut dinamakan FoMO
(Fear of Missing Out).
Kaitannya dengan investasi,
perilaku FoMO dapat mengakibatkan bias perilaku
berupa herding behaviour
dengan mengikuti keputusan investor lain dalam mengambil keputusan
investasi, dibanding mengambil keputusan investasi berdasarkan analisis teknik
dan fundamental. Dalam penelitiannya, Gupta dan Shrivastava
(2022) menemukan bahwa herding behaviour dan FoMO
berpengaruh positif signifikan terhadap keputusan investor untuk berinvestasi.
Sementara itu, FoMO sendiri memediasi hubungan antara
herding behaviour
dan keputusan investasi investor. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa
di pasar modal syariah Indonesia, bias berupa herding
behaviour ini berpengaruh signifikan terhadap
keputusan investor untuk berinvestasi di instrumen syariah.
Hasil penelitian menunjukkan
bahwa Islamic financial instrument
bias berpengaruh positif dan signifikan terhadap keputusan investor untuk
berinvestasi pada instrumen keuangan syariah. Hal ini menunjukkan bahwa
investor di pasar modal syariah memiliki bias dalam mengambil keputusan
investasi. Semakin tinggi bias yang dimiliki, semakin tinggi keputusan investor
untuk berinvestasi pada instrumen keuangan syariah. Dalam hal ini terlihat
bahwa investor tidak mengambil keputusan investasi hanya berdasarkan risk return trade off saja, melainkan
memasukkan unsur kepatuhan terhadap prinsip syariah sebagai pertimbangan untuk
investasi.
Hasil penelitian tersebut
sependapat dengan penelitian yang dilakukan oleh Jain
et al.
(2023), yang menyatakan bahwa prinsip-prinsip syariah dapat mempengaruhi
keputusan investor untuk berinvestasi pada instrumen keuangan syariah, seperti
saham syariah. Penelitian yang dilakukan Mahastanti et al. (2021) juga
menunjukkan bahwa kepatuhan terhadap prinsip syariah juga memengaruhi keputusan
investasi investor.
Risk perception
tidak
memiliki pengaruh langsung terhadap keputusan investor untuk berinvestasi pada
instrumen keuangan syariah. Hal ini sejalan dengan penelitian sebelumnya yang
dilakukan oleh Ahmed et al. (2022)
bahwa risk perception
tidak memiliki hubungan yang signifikan dengan keputusan investor untuk
berinvestasi. Persepsi risiko bukan menjadi pertimbangan utama bagi investor
syariah untuk memilih berinvestasi pada instrumen keuangan syariah. Hal ini menguatkan hipotesis sebelumnya (H3)
bahwa faktor yang berpengaruh dalam keputusan investasi adalah prinsip syariah
yang digunakan dalam investasi.
Selanjutnya, dalam penelitian ini
juga ditemukan bahwa bias perilaku seperti disposition
effect dan Islamic financial
instrument bias merupakan faktor yang
mempengaruhi risk perception.
Bias perilaku disposition effect mampu
menjelaskan faktor yang memengaruhi risk perception pada konteks pasar model syariah. Hal ini
disebabkan ada kecenderungan investor di pasar modal syariah Indonesia memiliki
sifat risk averse.
Mereka memilih menahan aset yang merugi karena memiliki persepsi bahwa
kerugian tersebut lebih dapat diterima dalam jangka pendek, walaupun dapat
meningkatkan risiko pada jangka panjang. Sementara itu, dengan segera menjual
aset yang menguntungkan, investor memiliki persepsi bahwa mereka telah
menghindari risiko penurunan harga. Dengan demikian, perilaku disposition effect ini
mengakibatkan perubahan persepsi terhadap risiko investasi yang dimilikinya.
Hasil penelitian yang menunjukkan bahwa disposition
effect mempengaruhi risk
perception ini sejalan dengan penelitian yang
telah dilakukan sebelumnya oleh Almansour et al. (2023) dan
Ahmed et al.
(2022).
Sementara itu, Islamic financial instrument bias
juga menjadi faktor yang memengaruhi risk perception. Kerangka keuangan syariah menekankan pada
ekonomi riil, keseimbangan dalam perekonomian, dan pembagian profit serta
loss. Prinsip syariah dalam investasi memitigasi
risiko investasi dengan mengurangi risiko ketidakpastian (Arifin & Qizam, 2021). Sebagai contoh, penggunaan underlying asset
sebagai dasar penerbitan sukuk dapat memitigasi risiko default
karena dalam kondisi emiten tidak sanggup membayar pokok dan imbal hasil, masih
terdapat jaminan underlying asset. Hal tersebut memengaruhi persepsi risiko
investor terhadap instrumen keuangan syariah. Oleh karena itu, Islamic
financial instrument bias memiliki
pengaruh terhadap risk perception.
Herding behaviour
bukan
merupakan faktor yang memengaruhi risk perception. Sebelumnya
telah dijelaskan bahwa herding behaviour berpengaruh terhadap keputusan invetasi (Hipotesis H2). Namun demikian, herding behaviour tidak
secara langsung memengaruhi persepsi investor terhadap terhadap
risiko. Perilaku herding mendorong
investor untuk memiliki rasa aman karena mengikuti keputusan investor lain.
Namun, hal tersebut tidak kemudian mengubah persepsi investor atas risiko yang
dimilikinya. Seringkali, perilaku herding
terjadi ketika investor mencari informasi yang mendukung keputusan mereka
dengan mengabaikan informasi yang berlawanan. Dengan demikian, herding behaviour tidak
memengaruhi persepsi risiko yang dimiliki oleh investor.
Selanjutnya, dari hasil
penelitian ini dapat disimpulkan pula bahwa risk
perception tidak memiliki hubungan mediasi antara
seluruh variabel behavioral bias dengan
keputusan investasi. Hal ini menunjukkan bahwa di pasar modal syariah, variabel
behavioral bias dalam penelitian ini (disposition effect, herding behaviour, dan Islamic
financial instrument bias)
beroperasi secara independen tanpa peran mediasi risk
perception.
Generasi X dan generasi Y
memiliki karakteristik yang berbeda. Hal tersebut berdampak pada perilaku
keuangan yang dimilikinya. Dalam penelitian ini, ditemukan adanya perbedaaan hipotesis antara generasi X dan generasi Y.
Hipotesis yang menunjukkan bahwa perilaku herding
behaviour memiliki pengaruh terhadap keputusan investor
untuk berinvestasi pada instrumen keuangan syariah (H2) dan disposition effect adalah
faktor yang memengaruhi risk perception (H5) tidak ditemukan pada
generasi X, melainkan hanya ditemukan pada generasi Y.
Generasi X cenderung tidak
berperilaku herding pada saat mengambil
keputusan untuk investasi. Hal ini sesuai dengan karakter dari Gen X sendiri
yaitu realistis dan pragmatis. Investor pada generasi X cenderung mengandalkan
pengalaman pribadi dan penilaian kritis, dibanding mengikuti apa yang saat ini
sedang terjadi atau populer. Hal ini berbeda dengan karakteristik generasi Y.
Karena tumbuh dalam era digital, yang mana informasi sangat mudah menyebar,
generasi Y lebih mudah terpengaruh oleh tekanan sosial dan tren yang terjadi di
media sosial. Hal tersebut mengakibatkan munculnya perilaku herding
pada generasi Y.
Sementara itu, bias perilaku disposition effect ditemukan
tidak mempengaruhi persepsi risiko bagi generasi X. Hal ini dapat disebabkan karakeristik generasi X lebih terstruktur dan berorientasi
jangka panjang sehingga perubahan informasi di pasar tidak serta merta
mendorong perilaku disposition effect. Generasi X juga lebih toleran terhadap risiko.
Hal ini berdampak disposition effect tidak memengaruhi persepsi terhadap risiko.
Berdasarkan
hasil penelitian, ditemukan bahwa di Indonesia, investor syariah pada dasarnya
mengikuti pola perilaku investor lain sebelum mengikuti pola rasional. Perilaku
herding bias oleh investor syariah merupakan
bias perilaku yang mempunyai pengaruh langsung terhadap keputusan investasi
investor. Selain itu, terdapat pengaruh langsung antara Islamic financial intrumeni bias dengan keputusan investor untuk berinvestasi
pada instrumen keuangan syariah. Dispositon
effect dan Islamic financial
intrumen bias merupakan variabel yang memengaruhi risk perception. Kedua
variabel ini ditemukan dapat mememgaruhu persepsi
risiko pada investor syariah. Karena investor memiliki pola pikir yang berbeda,
risk perception tidak
berperan sebagai mediator antara herding behaviour, disposition effect, Islamic financial intrumen bias, dan keputusan investasi. Dari penelitian
ini dapat terlihat bahwa investor syariah menunjukkan pola behavioral
bias yang berdampak langsung pada pilihan investasinya. Hasil penelitian
ini dapat memberikan informasi bagi investor mengenai pentingnya memahami bias
perilaku dan persepsi risiko yang dimiliki sehingga investor dapat membuat
keputusan investasi dengan lebih bijaksana. Penelitian ini akan membantu
investor dalam menciptakan portofolio aset yang sesuai untuk masa kini dan masa
depan.
Abideen, Z. U. I., Ahmed, Z., Qiu, H., &
Zhao, Y. (2023). Do Behavioral Biases Affect Investors’ Investment Decision
Making? Evidence from the Pakistani Equity Market. Risks, 11(6).
https://doi.org/10.3390/risks11060109
Ahmad,
M., & Wu, Q. (2022). Does Herding
Behavior Matter in
Investment Management and Perceived Market Efficiency? Evidence From an Emerging
Market. Management
Decision, 60(8), 2148–2173.
https://doi.org/10.1108/md-07-2020-0867
Ahmed, Z., Rasool, S., Saleem,
Q., Khan, M. A., & Kanwal, S. (2022). Mediating role of risk perception
between behavioral biases and investor’s
investment decisions. SAGE
Open, 12(2), 215824402210973.
https://doi.org/10.1177/21582440221097394
Alamsyah, M. I., Huda, M., & Pranata, R. M. (2023). Herding as behavior investing: A bibliometric analysis. JAAF (Journal of Applied Accounting
and Finance), 7(1), 28.
https://doi.org/10.33021/jaaf.v7i1.4141
Almansour, B. Y., Elkrghli,
S., & Almansour, A. Y. (2023). Behavioral finance factors and investment
decisions: A mediating role of risk
perception. Cogent
Economics & Finance, 11(2).
https://doi.org/10.1080/23322039.2023.2239032
Antwi, J., & Naanwaab, C. B. (2022). Generational
Differences, Risk Tolerance, and Ownership of Financial
Securities: Evidence from the United States. International Journal
of Financial Studies, 10(2),
35. https://doi.org/10.3390/ijfs10020035
Arifin, S., & Qizam, I. (2021). Quantitative Sharia-Screening Effect on Portfolio
Performance and Volatility:
Evidence from Indonesia. Global
Review of Islamic Economics and Business (Ed.
Online), 9(1), 043. https://doi.org/10.14421/grieb.2021.091-04
Begam, M. R., Babu, M., & Sulphey, M. M. (2023). Development and
validation of an Islamic investor’s sentiment scale for stock market
investment. Business Perspectives
and Research, 12(1),
26–44. https://doi.org/10.1177/22785337221148888
Bibit. (2022, December 19). Berapa Lama
Jangka Waktu Investasi Reksadana?
artikel.bibit.id. Retrieved May 21, 2024, from
https://artikel.bibit.id/investasi1/berapa-lama-jangka-waktu-investasi-reksadana
Chin, W. W., Marcolin, B. L., & Newsted, P. R. (2003). A Partial
Least Squares Latent Variable Modeling Approach for Measuring
Interaction Effects: Results from a Monte Carlo Simulation Study and an Electronic-Mail Emotion/Adoption Study. Information Systems Research,
14(2), 189–217. https://doi.org/10.1287/isre.14.2.189.16018
Cho, J., & Lee, J. (2006).
An integrated model of risk and risk-reducing
strategies. Journal
of Business Research, 59(1),
112–120. https://doi.org/10.1016/j.jbusres.2005.03.006
Dierks, L. H., & Tiggelbeck, S. (2019). The (ir-)rationality of investor herding. Procesos De Mercado, 253–270.
https://doi.org/10.52195/pm.v16i2.32
Elmoghany, H. A. (2023). Islamic
Investment and Portfolio Management. In Transformations
in banking, finance and regulation (pp. 461–484). https://doi.org/10.1142/9781800612426_0016
Fitriyani, S., & Anwar, S. (2022). Pengaruh herding,
experience regret and religiosity on Sharia stock
investment decisions for Muslim, millenial inventors with financial literacy as a moderating variabel. Jurnal Ekonomi Syariah Teori Dan
Terapan, 9(1), 68–77. https://doi.org/10.20473/vol9iss20221pp68-77
Ghozali, I. (2015). Partial least squares : konsep, teknik
dan aplikasi menggunakan program SmartPLS 3.0 untuk
penelitian empiris. Diponegoro University Press.
Gupta, S., & Shrivastava, M. (2021). Herding and loss
aversion in stock markets: mediating role of fear
of missing out (FOMO) in retail investors. International
Journal of Emerging Markets, 17(7), 1720–1737.
https://doi.org/10.1108/ijoem-08-2020-0933
Hanafi, R., Rohman, A., & Sutapa, S.
(2022). Islamic Bank Resilience: Financial and Sharia performance
during COVID-19 pandemic
in Indonesia. Muqtasid, 13(1), 18–30. https://doi.org/10.18326/muqtasid.v13i1.18-30
Hair, J., Hollingsworth,
C. L., Randolph, A. B., & Chong,
A. Y. L. (2017). An updated and
expanded assessment of PLS-SEM in information systems research. Industrial
management & data systems, 117(3),
442-458.
Henseler, J., Ringle, C. M., & Sarstedt, M. (2014). A new criterion for assessing discriminant validity in variance-based structural equation modeling. Journal of the Academy of
Marketing Science,
43(1), 115–135. https://doi.org/10.1007/s11747-014-0403-8
Hii, I. S., Li, X., & Zhu, H. (2023). Behavioural Biases and Investment Decisions during COVID-19: An Empirical
Study of Chinese Investors. Institutions
and Economies, 15(3),
81–103. https://doi.org/10.22452/ijie.vol15no3.4
Intan, K. (2021, April 9). Indeks Syariah
Melesat di Tengah Pandemi Covid-19, Ini Sebabnya. https://investasi.kontan.co.id/.
Retrieved May 10, 2024, from
https://investasi.kontan.co.id/news/indeks-syariah-melesat-di-tengah-pandemi-covid-19-ini-sebabnya?page=1
Jain, J., Walia, N., Singla,
H., Singh, S., Sood, K.,
& Grima, S. (2023). Heuristic
Biases as Mental Shortcuts
to Investment Decision-Making:
A Mediation Analysis of Risk Perception.
Risks, 11(4), 72.
https://doi.org/10.3390/risks11040072
Jiang, J., Shrider, D. G., Ting, H., & Wu, Y. (2020). Are mutual fund investors loss averse? Evidence
from China. The Financial Review,
56(2), 231–250. https://doi.org/10.1111/fire.12252
Prosad, J. M., Kapoor, S., & Sengupta, J. (2015). Theory of Behavioral finance. In Advances
in finance, accounting, and economics book series (pp. 1–24). https://doi.org/10.4018/978-1-4666-7484-4.ch001
Ramadhanty, S. A., Wijaya, L. I., & Mahadwartha, P. A. (2022). How islamic finance is resilient during
the pandemic. Journal of Business
& Banking, 12(1), 1.
https://doi.org/10.14414/jbb.v12i1.2934
Reinartz, W., Haenlein, M., & Henseler,
J. (2009). An empirical comparison
of the efficacy
of covariance-based and variance-based SEM. International
Journal of Research in Marketing,
26(4), 332–344. https://doi.org/10.1016/j.ijresmar.2009.08.001
Rigdon, E. E., & Ferguson, C. E. (1991). The
Performance of the Polychoric Correlation Coefficient and Selected Fitting Functions in Confirmatory Factor Analysis with Ordinal Data. Journal
of Marketing Research, 28(4), 491–497.
https://doi.org/10.1177/002224379102800412
Rozak, A., Nugraha, N., & Mayasari, M.
(2023). Determinan Keuangan Keperilakuan Heuristic dan Herding Analysis terhadap Keputusan Investasi Berbasis Syariah. Jurnal
Manajemen Dan Keuangan/Jurnal Manajemen & Keuangan, 12(2),
266–281. https://doi.org/10.33059/jmk.v12i2.6821
Saivasan, R., & Lokhande, M. (2022). Influence of risk
propensity, behavioural biases and demographic
factors on equity investors’ risk perception. Asian Journal of Economics
and Banking, 6(3),
373–403. https://doi.org/10.1108/ajeb-06-2021-0074
Shefrin, H., & Statman, M. (1985). The disposition to sell winners too
early and ride losers too
long: theory and evidence. The Journal of Finance, 40(3), 777–790.
https://doi.org/10.1111/j.1540-6261.1985.tb05002.x
Stellar Woman.
(2023, December 5). Uang dan Generasi: Kebiasaan
Pengelolaan Uang Gen Z, Millennial, dan Generasi X
Menurut Ahli. www.stellarw.com. Retrieved May
21, 2024, from
https://www.stellarw.com/post/uang-dan-generasi-kebiasaan-pengelolaan-uang-gen-z-millennial-dan-generasi-x-menurut-ahli
Tabash, M. I., Sahabuddin, M., Abdulkarim, F. M., Hamouri, B., & Khoa, T. D.
(2023). Dynamic Dependency
between the Shariah and Traditional
Stock Markets: Diversification
Opportunities during the COVID-19 and Global
Financial Crisis (GFC) Periods.
Economies, 11(5), 149.
https://doi.org/10.3390/economies11050149
Ullah, S., Ather Elahi, M., Ullah, A., Pinglu,
C., & Haider Subhani,
B. (2020). Behavioral biases
in investment decision
making and moderating role of investor’s
type. Intellectual
Economics, 15(1), 87–105.
https://doi.org/10.13165/IE-20-14-2-06
Xue, T. (2023). Explain Disposition
Effect with Loss Aversion and Regret. In Applied Economics and Policy Studies
(pp. 429–443).
https://doi.org/10.1007/978-981-19-7826-5_43
Copyright holder: Annisaningrum Yuliastuti, Nur Dhani Hendranastiti (2024) |
First publication right: Syntax Literate: Jurnal Ilmiah
Indonesia |
This article is licensed
under: |