Syntax Literate: Jurnal
Ilmiah Indonesia p–ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398
Vol. 9, No. 10, Oktober 2024
Faisal Akbar1, Muchsin Saputra2
Institut Teknologi Bandung, Indonesia1,2
Email: [email protected]1
Abstrak
Penelitian ini dilakukan
untuk mengetahui peran aktor pemerintah,
swasta dan masyarakat sekitar dalam melakukan
pengendaliaan sumber daya lahan di Kecamatan
Pusakanagara yang saat ini telah banyak
dilakukan alih fungi lahan pertanian semenjak di bangunnya pelabuhan Patimban dan rencana pembangunan kota baru patimban.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui
siapa saja aktor yang berperan dalam pengendaliaan penggunaan lahan baik itu di kelembagaan
pusat. Metode Penelitian menggunakaxn pengambilan data primer dengan teknik wawancara kepada Aktor yang berperan dan analisis stakeholder
sebagai pendekatan penelitian ini. Hasil penelitian menunjukan bahwa Peran aktor yang memiliki minat dan kewenangan tertinggi (Players)
dalam membuat rencana dan kebijakan terkait pengendalian alih fungsi lahan
pertaniaan dikecamatan Pusakanagara adalah pemerintah pusat karena program pelabuhan Patimban merupakan Proyek Strategis Nasional. Peran aktor pemerintah daerahnya sendiri seperti BP4D, DLH kab Subang dan dinas pertaniaan memang memiliki minat dan kewenangan yang tinggi, namun karena
ini merupakan Proyek Strategis Nasional maka peran aktor
ini di posisiskan sebagai panitia pembebasan lahan dan pembangunan pelabuhan patimban. Peran aktor kelembagaan lokal yaitu kecamatan dan desa menajdi peran
sebagai Objek dengan minat tinggi
tetapi kewengangan rendah. Jadi kelembagaan lokal ini juga tidak dilibatkan secara langsung ketika melakukan perencanaan yang di lakukan Pemerintah pusat. Masyarakat yang
bekerja sebagai petani serta gabungan
kelompok tani mengalami dampak dari konversi lahan
akibat pembangunan pelabuhan patimban ini. Peran masyarakat yang bermata pencaharian sebagai petani atau Gabungan kelompok
tani dan kelembagaan lokal harus dilibatkan
secara langsung dalam proses perencanaan supaya bisa disesuaikan
dengan kondisi sebenarnya di masyarakat.
Kata
Kunci: Pusakanagara, kelembagaan,
Sumber daya Lahan, analisis stakeholders
Abstract
This
research was conducted to determine the role of government, private and local
community actors in controlling land resources in Pusakanagara
District which has currently been widely converted to agricultural land since
the construction of Patimban port and the plan to
build a new city of Patimban. The purpose of this
study is to find out who are the actors who play a role in land use control,
both in the central institution. Research Methods Using primary data collection
with interview techniques with actors who play a role and stakeholder analysis
as the approach of this research. The results of the study show that the role
of actors who have the highest interest and authority (Players) in making plans
and policies related to the control of the transfer of agricultural land in Pusakanagara sub-district is the central government because
the Patimban port program is a National Strategic
Project. The role of local government actors themselves such as BP4D, DLH
Subang district and the agriculture office does have high interest and
authority, but because this is a National Strategic Project, the role of this
actor is positioned as a committee for land acquisition and development of the Patimban port. The role of local institutional actors,
namely sub-districts and villages, is the role of objects with high interest
but low concern. So this local institution is also not
directly involved when carrying out planning carried out by the central
government. People who work as farmers and combined farmer groups experience
the impact of land conversion due to the construction of this patimban port. The role of communities whose livelihoods
are farmers or a combination of farmer groups and local institutions must be
directly involved in the planning process so that it can be adjusted to the
actual conditions in the community.
Keywords: Pusakanagara, institutions, Land
Resources, stakeholder analysis
Pendahuluan
Perkembangan pembangunan sebuah daerah
baik itu pedesaan atau perkotaan akan membutuhkan penggunaan lahan yang semakin
besar dan mengakibatkan perubahan alih fungsi lahan dari pertaniaan
ke bukan pertaniaan
Kecamatan Pusakanagara
memiliki kepadatan penduduk pada tahun 2022 sejumlah 7.401 / Km2 ( analisis
studio kota 2022 ) dan menurut proyeksi akan meningkat secara tajam dari tahun
ke tahun.Terutama peningakatan
penduduk di desa patimban yang sangat siginifikan mengingat desa ini menajdi
KPI yang menyerap penduduk datang dan tenaga kerja
Dampak dari alih fungsi lahan ini akan
menimbulkan perubahan struktur sosial dan dampak tehadap
mata pencaharian para Petani
Pembangunan Pelabuhan Patimban
dan rencana pembangunan kota baru patimban akan
membentuk aktivitas dan perkembangan perekonomian yang sangat signifikan dan
secara otomotis akan membutuhkan kebutuhan lahan yang
sangat besar. Perubahan alih fungsi
lahan ini akan menyebabkan dampak positif dan negatif baik itu terhadap daerah
keseluruhan maupun masyarakat sekitar. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji
siapa saja aktor yang berperan dalam melakukan kebijakan perubahan penggunaan
tanah yang ada di kecamatan Pusaknagara semenjak ada
Pembangunan Pelabuhan patimban dan rencana
pembangunan baru kota Patimban. Penelitian ini di
fokuskan pada alih fungsi lahan sejak dibangunnya pelabuhan patimban
dan adanya rencana pembangunan kota baru patimban di
kecamatan Pusakanagara. Tujuan
dari penelitian ini adalah untuk mengetahui siapa saja aktor yang berperan
dalam pengendaliaan penggunaan lahan baik itu di kelembagaan
pusat, Provinsi, daerah dan juga kelembagaan lokal di Kecamatan Pusakanagara Kabupaten Subang.
Metode Penelitian
Penelitian
dilakukan dengan pengambilan sampel secara purposive
sampling selama lima hari di instansi/OPD Kabupaten Subang dan Kecamatan pusakanagara. Pemilihan lokasi dipertimbangkan karena di
Subang sedang dilakukan pembangunan pelabuhan patimban
yang merupakan salah satu proyek strategis nasional dan kawasan tempat
pembangunan pelabuhan ini mayoritas merupakan lahan pertanian yang telah
beralih fungsi lahan akibat pembangunan pelabuhan Patimban
1. BP4D Kabupaten
Subang
2. Dinas Pertanian
3. Dinas PUPR
4. Disperkim
5. Kecamatan Pusakanagara
6. Aktor di
tingkat Desa dan dusun di seluruh kecamatan Pusakanagara
7. KSOP Patimban
8. Masyarakat
9. Swasta/
investor
Pendekatan dalam menganalisis penelitian
ini dilakukan secara kualitatif yang mengahasilkan
data deskriftif berupa pembicaraan rekaman wawancara
, tulisan dan maping peta. Hasil
data kualitatif ini akan dikaji melalui
analisis stakeholders. Bryson (2003) menjelaskan bahwa analisis stakeholders ini merupakan instrumen yang sangat penting dalam memahami
konteks sosial dan kelembagaan dari satu kegiatan program
Gambar
1. Matriks Analisis
Stakeholders
Proses analisis menggunakan analisis stakeholders
ini dibagi menjadi empat kuadran.
yaitu object, players, crowd, dan contest setter
(Bryson 2003). Secara defnisi
Object adalah Stakeholders yang memiliki
minat besar namun kapasitas kewenangannya kecil terhadap program pengelolaan sumber daya lahan
di kecamatan Pusaknagara. Secara definisi Players adalah Stakeholders yang memiliki
minat besar dan kapasitas kewenangan yang besar dalam sebuah
program
Hasil
dan Pembahasan
Mengidentifkasi aktor
yang terlibat dalam Kebijakan pengendaliaan Sumber daya lahan
Pemerintah Sebagai
Aktor Pemangku Kebijakan
Pemerintah adalah aktor yang memiliki kewenangan dalam membuat dan menjalankan sebuah peraturan berupa undang undang
yang berpayung hukum di sebuah wilayah. Pemerintah pusat, provisi dan daerah memiliki peran dalam menjadi pemangku
kebijakan terkait pengendaliaan sumber daya lahan di kecamatan
Pusakanagara yang saat ii terjadi banyak alih fungsi lahan
karena pembangunan pelabuhan patimban sebagai proyek strategi Nasional.
Pada proses pembangunan pelabuhan
patimban ini rencana terjadi pembebasan lahan sekitar 300 Ha dengan mayoritas terjadi alih fungsi lahan
pertanian. Proyek ini merupakan proyek
Strategi Nasional , pemangku
kebijakan tertinggi dalam proses ini adalah pemerintah pusat yang memiliki minat dan wewenang tertinggi dalam membuat peraturan dan pelaskanaan perarturan nya . Yang kedua adalah pemerintah provinsi yang memeiliki pemangku kebijak dala proses pembangunan pelabuhan patimban ini , namun provinsi tidak telalu ikut
berpengaruh dalam hal ini , kebijakan
nya langsung oleh Gubernur Jawa Barat. Yang terkahir
adalah pemerintah daerah kabupaten Subang berikut unsur kecamatan
dan desa. Pemerintah kabupaten subang tidak ikut secara
langusg dalam merencanakan pelabuhan patimban dan pembangunan kota baru patimban
yang berada di kecamatan Pusaknagara desa Patimban.Pemerintah daerah lebih kepada panitia
dalam ikut membebaskan lahan dan mendukung pembangunan pelabuhan patimban secara keseluruhan.
Swasta Sebagai
Aktor Pemangku Kebijakan
Pada Proses pembangunan
pelabuhan patimban dan rencana pembangunan kota baru patimban
pihak Swasta (private) merupakan salah satu pihak yang paling berpengaruh secara langsung terhadap proses pembebasan lahan dan pembangunan pelabuhan patimban di kecamatan pusakanagara desa patimban. Posisi pihak swasta
menjadi pelaksana langsung dalam proses pembebasan lahan yang telah di rencanakan oleh pemerintah pusat. Pihak swasta juga ikut membangun sarana dan prasarana dalam mendukung infrastruktur pembangunan pelabuhan patimban.
Masyarakat
Sebagai Aktor yang terdampak Kebijakan
Pada Proses pembangunan pelabuhan patimban dan rencana pembangunan kota baru patimban,
masyarakat (society) khususnya
gabungan kelompok tani dan masyarakat yang bermata pencaharian dengan bertani, terkena dampak dari proses pembangunan pelabuhan patimban yang mengambil banyak lahan pertaniaan menjadi non lahan pertaniaan. Di Kecamatan Pusaknagaran ini jelas bahwa hampir
300 Ha lahan pertaniaan dan
tambak yang berubah menjadi lahan peruntukan
pembangunan pelabuhan patimban. Jadi pada dasarnya masyarakat adalah aktor yang menjadi pengguna dari produk
kebijakan yang di buat oleh
pemerintah pusat, provinsi dan daerah terkait proses pengendalian sumber daya lahan
di kecamatan pusaknagara.
Gambar 2. Indentifkasi
Stakeholder
Sumber: Hasil Analisis,
2022
Menganalisis peran yang dilakukan oleh setiap aktor dalam
Kebijakan Pengendaliaan Sumber daya Lahan
Analysis Stakeholders
Setelah dilakukan proses analisis dan menghasilkan matriks empat kuadran
pada Gambar 3 dari keseluruhan
stakeholders yang berperan dalam
proses pengendaliaan sumber
daya lahan di kecamatan pusaknagara akibat adanya proses pembangunan pelabuhan patimban dan rencana pembangunan kota baru patiman. Keseluruhan
stakeholders yang berperan dalam melakuan proses pengendalian sumber daya lahan dapat
di kategorikan menjadi empat kuadran yaitu:
Gambar 3. Matriks Analisis Stakeholder
Sumber: Hasil Analisis,
2022
Object
Setelah di lakukan hasil
analisis dari data hasil wawancara , observasi lapangan
dan telaah dokumen , Gapoktan dan masyarakat yang bermata pencaharian sebagai petani merupakan sebuah gabungan masyarakat yang memiliki minat besar dalam mengendalikan
konversi lahan pertaniaan menjadi lahan bukan pertaniaan.
Namun kewenangan dalam kebijakan dari Gabungan kelompok
tani dan masyarakat yang bermata pencaharian sebagai petani ini rendah. Ada enam
desa yang terdampak dalam proses pembangunan pelabuhan patimban ini. Yaitu desa
Rancadaka, desa mundusari ,
desa kota sari , desa kalentambo
, desa gempol dan Desa Patimban. Masayarakat desa yang bekerja sebagai petani dan gabungan
kelompok tani sangat mengnginkan agar konservasi lahan pertnaiaan menajdi lahan non pertanian di minimalisir.
Walapaun sebenarnya penggantian kerugian yang di ganti oleh
pemerintah dalam proses pembebasan lahan sangat memiliki nilai bagus untuk masyarakat yag menjual lahan nya
namun tetap lahan pertaniaan berubah menjadi lahan non pertaniaan yang dirasa merugikan para kelompok tani. Sedangkan kebijakan hal ini tidak
bisa di lakukan secara langsung karena kewenangan mereka sangat rendah dalam
hal menentukan kebijakan
Players
Pada proses pengendaliaan konversi lahan yang ada di kecamatan pusakanagara, pemerintah pusat memilikik andil yang sangat besar dalam proses perencanaan nya, dikarenan di kecamatan pusaknagara sedang di kerjakan pembangunan pelabuhan terbesar di pulau jawa selain pelabuhan
tanjung priok yaitu pelabuhan patimban yang juga akan menajdi salah satu pendukung dalam program segitias emas Rebana.
Proses perencanaan dan pelaksanaan
dalam pemangunan pelabuhan patimban ini langsung di lakukan oleh pemerintah pusat
Crowd
Crowd merupakan masyarakat yang tidak peduli atau memiliki
minat dan kewenangan kecil terhadap perihal tata ruang khususnya dalam masaalah konversi laah pertaniaain menjadi lahan non pertaniaan
Contest Setter
Contest setter dalam penelitian terkait aktor yang berperan dalam pengendaliaan konversi alih fungsi
lahan pertaniaan adalah aktor yang memiliki minat kecil dan wewenang besar
Kesimpulan
Peran aktor yang memiliki minat dan kewenangan tertinggi (Players) dalam membuat rencana dan kebijakan terkait pengendalian alih fungsi lahan pertaniaan dikecamatan Pusakanagara yang disebabkan oleh pembangunan pelabuhan patimban dan rencana Kota baru patimban adalah Pemerintah Pusat yaitu kementerian ATR/BPN, Kementerian Perhubungan , Kementerian Lingkungan hidup dan Kementerian PUPR. Aktor ini memiliki peran langsung terhadap pembangunan pelabuhan patimban dan rencana kota baru patimban. Peran aktor pemerintah daerahnya sendiri seperi BP4D , DLH kab Subang dan dinas pertaniaan memang memiliki minat dan kewenangan yang tinggi , namun secara hierarki proses perencanann, karena ini merupakan perencanaan proyek strategis Nasional maka peran aktor instansi daerah tidak terlalu berpengaruh dan cenderung tidak dilibatkan secara langsung. Peran aktor ini di posisiskan sebagai panitia pembebasan lahan dan pembangunan pelabuhan patimban. Peran KSOP Patimban dalam konteks peran aktor adalah sebagai Player yang memiliki minat dan kewenangan untuk melakukan konversi lahan pertaniaan menjadi Pembangunan Pelabuhan yang sebelumnya sudah sesuai dengan perencanaan pemerintah pusat, KSOP ini secara peran adalah melaksanakan pembebasan lahan dan membangun pelabuhan patimban. Peran aktor kelembagaan lokal yaitu kecamatan dan desa menajdi peran sebagai Objek dengan minat tinggi tetapi kewengangan rendah. Jadi kelembagaan lokal ini juga tidak dilibatkan ketika melakukan perencanaan yang di lakukan pusat. Kelembagaan lokal dilibatkan setelah proses perencanaan di sahkan dan menjadi sebagai panitia dalam mendukung pembebasan lahan dan pembangunan kota baru patimban. Hal ini dilakukan dengan mendorong para pemilik tanah yang berada di rencana kawasan pelabuhan patimban untuk dijual kepada pemerintah dengan harga yang bernilai tinggi. Masyarakat yang bekerja sebagai petani serta gabungan kelompok tani mengalami dampak dari konversi lahan akibat pembangunan pelabuhan patimban ini. Lahan untuk pertanian menurun cukup signifikan yang awalanya dalam satu tahun bisa dua kali panen, namun sekarang setelah terjadi alih fungsi lahan panen jadi satu tahun sekali. Dan ini membuat kekhawatiran ketika nanti perkembangan terus berjalan serta aktivitas kota dan arus urbanisasi yang semakin banya akan berpengeruh secara langsung ke alih fungsi lahan pertaniaan karena permintaan kebutuhan lahan yang semakin bersar di kecamatan Pusakanagara.
BIBLIOGRAFI
Abbott, B. B., & Bordens, K. S. (2018). Research
design and methods: A process approach. McGraw-Hill.
Allen, M. (2017). The SAGE encyclopedia of communication research
methods. SAGE publications.
Bailey, C., Mc Cree, R., Lazarus, L., & Dietrich-Jones, N. (2023).
The Routledge Companion to Applied Qualitative Research in the Caribbean.
Taylor & Francis (Unlimited.
Creswell, J. W. (2019). Research design: Pendekatan
metode kualitatif, kuantitatif dan campuran.
Dolly, F. I., Purnaweni, H., Kismartini, K., & AS, M. S. (2022). Peranan Stakeholders ii Kabupaten
Bungo, Jambi dalam Pencegahan
Praktek Alih Fungsi Lahan Pertanian
ke Non-Pertanian: Tinjauan dari Perspektif Governance. Jurnal
Ilmiah Tata Sejuta STIA Mataram, 8(1), 45–55.
Flick, U. (2022). An introduction to qualitative research.
Gray, D. E. (2021). Doing research in the real world.
Iryana, A. B. (2018). Analisis Dampak Pembangunan Pelabuhan Patimban
di Kecamatan Pusakanegara terhadap Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat Sekitar.
Caraka Prabu: Jurnal Ilmu
Pemerintahan, 2(1), 21–40.
Nasikh, S. E., MP, M. P., Sugeng
Hadi Utomo, M. E., & H Ludi Wishnu Wardana, M. M. (2023). Pengembangan
Potensi Lahan Pertanian Berbasis Green Economy
Untuk Ketahanan Pangan Berkelanjutan. Uwais Inspirasi Indonesia.
Nurdianti, S. (2023). Potensi
pelabuhan Patimban terhadap ekonomi masyarakat: Studi deskriptif di Desa Patimban Kecamatan Pusakanagara Kabupaten Subang.
UIN Sunan Gunung Djati
Bandung.
Pratiwi, M. K., Nuddin, A., & Rahim, I.
(2024). Perubahan Mata Pencaharian
Petani sebagai Dampak Alih Fungsi
Lahan Pertanian:(Kajian Penelitian di Kecamatan Bacukiki Kota Parepare). JURNAL
GALUNG TROPIKA, 13(1), 35–44.
Setiawan, B., & Nurcahyanto, H. (2020). Analisis Peran Stakeholders dalam
Implementasi Kebijakan Penanggulangan Angka Kematian
Ibu Studi Kasus Kecamatan Pedurungan Kota
Semarang. Journal of Public Policy and Management Review, 9(2),
127–144.
Sos, J. P. S. (2020). Implementasi
dan evaluasi kebijakan publik. Unisri Press.
Umesh, P., & Sivakumar, N. (2022). Stakeholder identification for
CSR in secondary education in India: a mixed-method approach. International
Journal of Indian Culture and Business Management, 25(2), 255–281.
Yin, R. K. (2018). Case study research and applications (Vol.
6). Sage Thousand Oaks, CA.
Copyright holder: Faisal
Akbar, Muchsin Saputra (2024) |
First publication right: Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia |
This article is licensed under: |