Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p–ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398

Vol. 9, No. 10, Oktober 2024

 

ANALISIS PERAN AKTOR DALAM PENGENDALIAAN SUMBER DAYA LAHAN DI KECAMATAN PUSAKANAGARA AKIBAT PEMBANGUNAN PELABUHAN PATIMBAN

 

Faisal Akbar1, Muchsin Saputra2

Institut Teknologi Bandung, Indonesia1,2

Email: [email protected]1

 

Abstrak

Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui peran aktor pemerintah, swasta dan masyarakat sekitar dalam melakukan pengendaliaan sumber daya lahan di Kecamatan Pusakanagara yang saat ini telah banyak dilakukan alih fungi lahan pertanian semenjak di bangunnya pelabuhan Patimban dan rencana pembangunan kota baru patimban. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui siapa saja aktor yang berperan dalam pengendaliaan penggunaan lahan baik itu di kelembagaan pusat. Metode Penelitian menggunakaxn pengambilan data primer dengan teknik wawancara kepada Aktor yang berperan dan analisis stakeholder sebagai pendekatan penelitian ini. Hasil penelitian menunjukan bahwa Peran aktor yang memiliki minat dan kewenangan tertinggi (Players) dalam membuat rencana dan kebijakan terkait pengendalian alih fungsi lahan pertaniaan dikecamatan Pusakanagara adalah pemerintah pusat karena program pelabuhan Patimban merupakan Proyek Strategis Nasional. Peran aktor pemerintah daerahnya sendiri seperti BP4D, DLH kab Subang dan dinas pertaniaan memang memiliki minat dan kewenangan yang tinggi, namun karena ini merupakan Proyek Strategis Nasional maka peran aktor ini di posisiskan sebagai panitia pembebasan lahan dan pembangunan pelabuhan patimban. Peran aktor kelembagaan lokal yaitu kecamatan dan desa menajdi peran sebagai Objek dengan minat tinggi tetapi kewengangan rendah. Jadi kelembagaan lokal ini juga tidak dilibatkan secara langsung ketika melakukan perencanaan yang di lakukan Pemerintah pusat. Masyarakat yang bekerja sebagai petani serta gabungan kelompok tani mengalami dampak dari konversi lahan akibat pembangunan pelabuhan patimban ini. Peran masyarakat yang bermata pencaharian sebagai petani atau Gabungan kelompok tani dan kelembagaan lokal harus dilibatkan secara langsung dalam proses perencanaan supaya bisa disesuaikan dengan kondisi sebenarnya di masyarakat.

Kata Kunci: Pusakanagara, kelembagaan, Sumber daya Lahan, analisis stakeholders

 

Abstract

This research was conducted to determine the role of government, private and local community actors in controlling land resources in Pusakanagara District which has currently been widely converted to agricultural land since the construction of Patimban port and the plan to build a new city of Patimban. The purpose of this study is to find out who are the actors who play a role in land use control, both in the central institution. Research Methods Using primary data collection with interview techniques with actors who play a role and stakeholder analysis as the approach of this research. The results of the study show that the role of actors who have the highest interest and authority (Players) in making plans and policies related to the control of the transfer of agricultural land in Pusakanagara sub-district is the central government because the Patimban port program is a National Strategic Project. The role of local government actors themselves such as BP4D, DLH Subang district and the agriculture office does have high interest and authority, but because this is a National Strategic Project, the role of this actor is positioned as a committee for land acquisition and development of the Patimban port. The role of local institutional actors, namely sub-districts and villages, is the role of objects with high interest but low concern. So this local institution is also not directly involved when carrying out planning carried out by the central government. People who work as farmers and combined farmer groups experience the impact of land conversion due to the construction of this patimban port. The role of communities whose livelihoods are farmers or a combination of farmer groups and local institutions must be directly involved in the planning process so that it can be adjusted to the actual conditions in the community.

Keywords: Pusakanagara, institutions, Land Resources, stakeholder analysis

 

Pendahuluan

Perkembangan pembangunan sebuah daerah baik itu pedesaan atau perkotaan akan membutuhkan penggunaan lahan yang semakin besar dan mengakibatkan perubahan alih fungsi lahan dari pertaniaan ke bukan pertaniaan (Umesh & Sivakumar, 2022). Semakin berkembang pembangunan sebuah daerah secara fisik dengan tujuan meningkatkan Perkembangan perkenomian pada dasarnya akan banyak menggunakan lahan untuk pembangunan nya dan sampai saat ini banyak sekali lahan pertaniaan yang ada di rubah menjadi lahan non pertaniann baik itu digunakan sebagai  pemukiman penduduk atau juga indsutri (Nasikh et al., 2023). Kecamatan Pusakanagara yang berada di kabupaten Subang saat ini sedang dalam proses perkembangan pembangunan semenjak adanya pembangunan pelabuhan patimban yang merupakan salah satu proyek strategis nasional (Allen, 2017). Pelabuhan patimban ini akan menjadi salah satu simpul pelabuhan terbesar di pulau jawa selain pelabuhan tanjung priok. Perkembangan pembangunan dan perkeonomiaan di Kecamatan pusakangara akan memicu aktivitas kota dan urbanisasi yang menuntut kebutuhan tanah semakin besar. Hal ini menjadi masalah ketika banyak lahan pertaniaan yang di ubah menjadi bukan pertaniaan untuk memenuhi pembangunan sarana dan prasarana dalam mendukung pelabuhan patimban dan rencana pembangunan kota baru patimban yang telah di sahkan RDTR nya.

Kecamatan Pusakanagara memiliki kepadatan penduduk pada tahun 2022 sejumlah 7.401 / Km2 ( analisis studio kota 2022 ) dan menurut proyeksi akan meningkat secara tajam dari tahun ke tahun.Terutama peningakatan penduduk di desa patimban yang sangat siginifikan mengingat desa ini menajdi KPI yang menyerap penduduk datang dan tenaga kerja (Abbott & Bordens, 2018). Tingkat laju pertumbuhan penduduk akan menyebabkan tingginya permintaan tanah yang mengakibatkan bergesernya fungsi penggunaan tanah dari pertaniaan ke bukan pertaniaan di kecamatan Pusakaagara khususnya Desa Patimban. Pada dokumen rencana pembebasan lahan pelabuhan patimban, pembangunan back up area pelabuhan dan jalan akses memiliki dampak potensial terhadap alih fungsi lahan daratan seluas +372,02 Ha yaang meliputi mengalihfungsikan lahan Pertaniaan, tambak, dan pesisir.

Dampak dari alih fungsi lahan ini akan menimbulkan perubahan struktur sosial dan dampak tehadap mata pencaharian para Petani (Pratiwi et al., 2024). Mengingat kondisi perubahan penggunaan tanah yang begitu besar di Kecamatan Pusakanagara, maka penting untuk mengetahui karakteristik perubahan penggunaan tanah di Kecamatan Pusaknagara, baik dilihat dari jenis, luas, sebaran, kecenderungan pola perkembangan perkembangan wilayahnya, para aktor yang terlibat dalam perubahan penggunaan tanah, aktor mana saja yang berperan dalam proses perubahan alih fungsi lahan dan juga Implementasi kebijakan yang merupakan tahap dari proses kebijakan segera setelah penetapan kebijakan baik yang berupa undang-undang ataupun peraturan. Implementasi kebijakan ini secara luas mempunyai makna pelaksanaan undang-undang dan juga rancangan tata ruang dimana berbagai aktor, organisasi, prosedur, dan teknik bekerja bersama-sama untuk menjalankan kebijakan dalam upaya untuk meraih tujuan kebijakan.

Pembangunan Pelabuhan Patimban dan rencana pembangunan kota baru patimban akan membentuk aktivitas dan perkembangan perekonomian yang sangat signifikan dan secara otomotis akan membutuhkan kebutuhan lahan yang sangat besar.  Perubahan alih fungsi lahan ini akan menyebabkan dampak positif dan negatif baik itu terhadap daerah keseluruhan maupun masyarakat sekitar. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji siapa saja aktor yang berperan dalam melakukan kebijakan perubahan penggunaan tanah yang ada di kecamatan Pusaknagara semenjak ada Pembangunan Pelabuhan patimban dan rencana pembangunan baru kota Patimban. Penelitian ini di fokuskan pada alih fungsi lahan sejak dibangunnya pelabuhan patimban dan adanya rencana pembangunan kota baru patimban di kecamatan Pusakanagara. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui siapa saja aktor yang berperan dalam pengendaliaan penggunaan lahan baik itu di kelembagaan pusat, Provinsi, daerah dan juga kelembagaan lokal di Kecamatan Pusakanagara Kabupaten Subang.

 

Metode Penelitian

Penelitian dilakukan dengan pengambilan sampel secara purposive sampling selama lima hari di instansi/OPD Kabupaten Subang dan Kecamatan pusakanagara. Pemilihan lokasi dipertimbangkan karena di Subang sedang dilakukan pembangunan pelabuhan patimban yang merupakan salah satu proyek strategis nasional dan kawasan tempat pembangunan pelabuhan ini mayoritas merupakan lahan pertanian yang telah beralih fungsi lahan akibat pembangunan pelabuhan Patimban (Creswell, 2019). Teknik pengambilan data dilakukan dengan wawancara, telaah dokumen, FGD dan observasi lapangan yang ditujukan pada aktor yang memiliki peran dalam pengendaliaan lahan. Stakeholder yang dituju dalam penelitian ini adalah sebagai berikut :

1. BP4D Kabupaten Subang

2. Dinas Pertanian

3. Dinas PUPR

4. Disperkim

5. Kecamatan Pusakanagara

6. Aktor di tingkat Desa dan dusun di seluruh kecamatan Pusakanagara

7. KSOP Patimban

8. Masyarakat

9. Swasta/ investor

Pendekatan dalam menganalisis penelitian ini dilakukan secara kualitatif yang mengahasilkan data deskriftif berupa pembicaraan rekaman wawancara , tulisan dan maping peta. Hasil data kualitatif ini akan dikaji melalui analisis stakeholders. Bryson (2003) menjelaskan bahwa analisis stakeholders ini merupakan instrumen yang sangat penting dalam memahami konteks sosial dan kelembagaan dari satu kegiatan program (Bailey et al., 2023). Analisis stakeholders ini bertujuan untuk mengetahui kepentingan dan peran masing-masing stakeholders serta wewenang mereka dalam penataan pengelolaan sumber daya lahan terutama lahan pertaniaan. Proses analisis ini dilakukan dengan menyusun sebuah matriks yang memiliki empat kolom yang di setiap kolom nya memiliki keterkaitan niai indicator menurut minat (interest) para pemangku kebijakan terhadap kewenangan (power) dalam keterkaitan dengan masalah tersebut. Secara definisi minat adalah kepentingan stakeholders terhadap pengelolaan sumber daya lahan (Flick, 2022). Sedangkan power/kewenangan secara definisi adalah kekuasaan stakeholders untuk bisa mempengaruhi atau bisa membuat kebijakan beserta peraturan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya lahan.

Gambar 1. Matriks Analisis Stakeholders

 

Proses analisis menggunakan analisis stakeholders ini dibagi menjadi empat kuadran. yaitu object, players, crowd, dan contest setter (Bryson 2003). Secara defnisi Object adalah Stakeholders yang memiliki minat besar namun kapasitas kewenangannya kecil terhadap program pengelolaan sumber daya lahan di kecamatan Pusaknagara. Secara definisi Players adalah Stakeholders yang memiliki minat besar dan kapasitas kewenangan yang besar dalam sebuah program (Gray, 2021). Players apabila dalam konteks penelitian ini merupakan pelaksana dalam melakukan pengelolaan lahan dari mulai tahap rencana sampai tahap akhir. Players sangat berperan secara langsung dalam wewenang untuk memuat aturan terkait pengelollaan sumber daya lahandi kecamatan Pusakanagara.  Kuadran selanjutnya adalah Contest setter, yaitu secara definisi adalah stakeholders yang memiliki minat kecil dan kapasitas kewenangan yang besar (Yin, 2018). Kapasitas Contest setter sebagai perencana makro dari sebuah program yang memiliki lingkup kerja sangat luas. Hal ini yang membuat mereka menjadi memiliki minat yang kecil karena secara kewenangan mereka lebih luas dalam mengesahkan programprogram dari instansi. Kuadran yang terkahir adalah Crowd, yaitu Stakeholders yang memiliki minat kecil dan kapasitas kewenangan kecil .Dalam posisi kuadran meraka  memiliki minat yang  kecil dan kapasitas kewenangan yang kecil dalam program pengelolaan sumber daya lahan. Dalam pengkajian analisis stakeholders ini akan terlihat terkait kedudukan kelembagaan daerah / setempat dalam peran nya melakukan pengelolaan sumber daya lahan terkait alih fungsi lahan pertaniaan.

 

Hasil dan Pembahasan

Mengidentifkasi aktor yang terlibat dalam Kebijakan pengendaliaan Sumber daya lahan

Pemerintah Sebagai Aktor Pemangku Kebijakan

Pemerintah adalah aktor yang memiliki kewenangan dalam membuat dan menjalankan sebuah peraturan berupa undang undang yang berpayung hukum di sebuah wilayah.  Pemerintah pusat, provisi dan daerah memiliki peran dalam menjadi pemangku kebijakan terkait pengendaliaan sumber daya lahan di kecamatan Pusakanagara yang saat ii terjadi banyak alih fungsi lahan karena pembangunan pelabuhan patimban sebagai proyek strategi Nasional. Pada proses pembangunan pelabuhan patimban ini rencana terjadi pembebasan lahan sekitar 300 Ha dengan mayoritas terjadi alih fungsi lahan pertanian. Proyek ini merupakan proyek Strategi Nasional , pemangku kebijakan tertinggi dalam proses ini adalah pemerintah pusat yang memiliki minat dan wewenang tertinggi dalam membuat peraturan dan pelaskanaan perarturan nya . Yang kedua adalah pemerintah provinsi yang memeiliki pemangku kebijak dala proses pembangunan pelabuhan patimban ini , namun provinsi tidak telalu ikut berpengaruh dalam hal ini , kebijakan nya langsung oleh Gubernur Jawa Barat. Yang terkahir adalah pemerintah daerah kabupaten Subang berikut unsur kecamatan dan desa. Pemerintah kabupaten subang tidak ikut secara langusg dalam merencanakan pelabuhan patimban dan pembangunan kota baru patimban yang berada di kecamatan Pusaknagara desa Patimban.Pemerintah daerah lebih kepada panitia dalam ikut membebaskan lahan dan mendukung pembangunan pelabuhan patimban secara keseluruhan.

 

Swasta Sebagai Aktor Pemangku Kebijakan

Pada Proses pembangunan pelabuhan patimban dan rencana pembangunan kota baru patimban pihak Swasta (private) merupakan salah satu pihak yang paling berpengaruh secara langsung terhadap proses pembebasan lahan dan pembangunan pelabuhan patimban di kecamatan pusakanagara desa patimban. Posisi pihak swasta menjadi pelaksana langsung dalam proses pembebasan lahan yang telah di rencanakan oleh pemerintah pusat. Pihak swasta juga ikut membangun sarana dan prasarana dalam mendukung infrastruktur pembangunan pelabuhan patimban.

 

Masyarakat Sebagai Aktor yang terdampak Kebijakan

Pada Proses pembangunan pelabuhan patimban dan rencana pembangunan kota baru patimban, masyarakat (society) khususnya gabungan kelompok tani dan masyarakat yang bermata pencaharian dengan bertani, terkena dampak dari proses pembangunan pelabuhan patimban yang mengambil banyak lahan pertaniaan menjadi non lahan pertaniaan. Di Kecamatan Pusaknagaran ini jelas bahwa hampir 300 Ha lahan pertaniaan dan tambak yang berubah menjadi lahan peruntukan pembangunan pelabuhan patimban. Jadi pada dasarnya masyarakat adalah aktor yang menjadi pengguna dari produk kebijakan yang di buat oleh pemerintah pusat, provinsi dan daerah terkait proses pengendalian sumber daya lahan di kecamatan pusaknagara.

Gambar 2. Indentifkasi Stakeholder

Sumber: Hasil Analisis, 2022

 

Menganalisis peran yang dilakukan oleh setiap aktor dalam Kebijakan Pengendaliaan Sumber daya Lahan

Analysis Stakeholders

Setelah dilakukan proses analisis dan menghasilkan matriks empat kuadran pada Gambar 3 dari keseluruhan stakeholders yang berperan dalam proses pengendaliaan sumber daya lahan di kecamatan pusaknagara akibat adanya proses pembangunan pelabuhan patimban dan rencana pembangunan kota baru patiman. Keseluruhan stakeholders yang berperan dalam melakuan proses pengendalian sumber daya lahan dapat di kategorikan menjadi empat kuadran yaitu:

Gambar 3. Matriks Analisis Stakeholder  

Sumber: Hasil Analisis, 2022

Object

Setelah di lakukan hasil analisis dari data hasil wawancara , observasi lapangan dan telaah dokumen , Gapoktan dan masyarakat yang bermata pencaharian sebagai petani merupakan sebuah gabungan masyarakat yang memiliki minat besar dalam mengendalikan konversi lahan pertaniaan menjadi lahan bukan pertaniaan. Namun kewenangan dalam kebijakan dari Gabungan kelompok tani dan masyarakat yang bermata pencaharian sebagai petani ini rendah. Ada enam desa yang terdampak dalam proses pembangunan pelabuhan patimban ini. Yaitu desa Rancadaka, desa mundusari , desa kota sari , desa kalentambo , desa gempol dan Desa Patimban. Masayarakat desa yang bekerja sebagai petani dan gabungan kelompok tani sangat mengnginkan agar konservasi lahan pertnaiaan menajdi lahan non pertanian di minimalisir. Walapaun sebenarnya penggantian kerugian yang di ganti oleh pemerintah dalam proses pembebasan lahan sangat  memiliki nilai bagus untuk masyarakat yag menjual lahan nya namun tetap lahan pertaniaan berubah menjadi lahan non pertaniaan yang dirasa merugikan para kelompok tani. Sedangkan kebijakan hal ini tidak bisa di lakukan secara langsung karena kewenangan mereka sangat rendah dalam hal menentukan kebijakan (Sos, 2020). Padahal mereka adalah yang paling tau kondisi dari lapangan sebenarnya seperti apa kondisi nya. Kewenangan desa/ dusun ini hanya terbatas pada beberapa pengembangan yang dilakukan skala desa saja.

 

Players

Pada proses pengendaliaan konversi lahan yang ada di kecamatan pusakanagara, pemerintah pusat memilikik andil yang sangat besar dalam proses perencanaan nya, dikarenan di kecamatan pusaknagara sedang di kerjakan pembangunan pelabuhan terbesar di pulau jawa selain pelabuhan tanjung priok yaitu pelabuhan patimban yang juga akan menajdi salah satu pendukung dalam program segitias emas Rebana. Proses perencanaan dan pelaksanaan dalam pemangunan pelabuhan patimban ini langsung di lakukan oleh pemerintah pusat (Iryana, 2018). Unsur pemerintah pusat yang berperan dala proses ini adalah yang pertama Kementrian Perhubungan, kementrian ini menjadi perencana lokasi terait pelabuhan patimban untuk menjadi jalur perhubungan laut yang bisa menjadi lalu lintas pertumbuhan ekonomi. Yang kedua ada kementrian Dinas Lingkungan hidup yang berperan dalam pengusulan perencanaan ekosistem yang berhubungan dengan pembangunan pelabuhan paimban di tepian air. Kementiran ini merencanakan secara keselruhan terkait proses pengembangan pelabuhan yang tetap berdasar pada lingkungan hidup atau berbasi alam. Yang ketiga ada kementrian ATR/BPN yang berperan dalam proses perencanaan dan penataan tata ruang dalam pembangunan pelabuhan patimban. Kementrian ini juga melakukan usalan rencana kota baru patimban yang dituangkan dalam RDTR Kota baru patimban yang akan menjadi kota baru dengan aktivitas produktif dalam mendukung pelabuhan patimban.Yang ke empat ada kementrian PUPR yang memiliki tupoksi dalam melakukan zoning atau peraturan zonasi sebagai rencana dari penjabaran rencana detail dan tata ruang yang telah buat oleh ATR BPN, kewenangan kementrian ini adalah yang paling besar dalam perihal pengaturan pengendaliaan konversi lahan pertaniaan menjadi bukan pertaniaan. Gubernur jawa barat memiliki minat dan kewenangan yang tinggi namun dalam kasus pembangunan pelabuhan patimban di subang, provinsi tidak lebih menjadi pendukung program ini secara nasional karena ini proyek strategis nasional (Nurdianti, 2023). Bupati Subang juga memiliki minat dan kewenangan yang besar dalam membuat dan mneyetujui sebuah peraturan terutam perautran pengendaliaan konversi lahan di subang. Namun karena ini proyek strategis nasional maka minat dan kewenangan Bupati subang menjadi hanya sebagai panitia pendukung dalam membanguna perencanaan pelabuhan patimban yang sudah di buat oleh pusat. BP4D Kabupaten subang lebih kepada mengkonfirmasi terkait perencananan detail tata ruang yang telah dibuat oleh pusat. Sama halnya dengan dinas lingkungan hidup dan dinas pertaiaan juga menajdi pendukung dan panitia dalam melakukan pembebasan lahan dan pembangunan pelabuhan patimban yang sudah direncakan oleh pusat. KSOP Patimban menjadi pihak yang memiliki minat tinggi dan kewenangan tinggi dalam melaksanakan pembebasan lahan dan pembangunan pelabuhan patimban. Pembangunan pelabuhan patimban ini yang berlokasi di kecamatan pusaknagara menjadi sebuah proyek nasional yang hampir 90 % kebijakan tara ruang dan pembangunan nya di lakukan oleh pusat. Pemerintah provinsi dan daerah memabantu merealisasikan rencana detail tata ruang yang telah di buat oleh pusat. Termasuk kelembagaan lokal atau desa di ikut sertakan ketika sudah keluar produk RDTR untuk pembangunan patimban dan kota baru patimban.

 

Crowd

Crowd merupakan masyarakat yang tidak peduli atau memiliki minat dan kewenangan kecil terhadap perihal tata ruang khususnya dalam masaalah konversi laah pertaniaain menjadi lahan non pertaniaan (Setiawan & Nurcahyanto, 2020). Mereka sangat pasif dalam memikirkan ligkunga sekitar. Mereka bisa saja orang asli dengan tingakt kepedulian yang kurang atau juga orang pendatang dari luar subang yang ikut bekerja di sana ataupun membuka usaha.

 

 

Contest Setter

Contest setter dalam penelitian terkait aktor yang berperan dalam pengendaliaan konversi alih fungsi lahan pertaniaan adalah aktor yang memiliki minat kecil dan wewenang besar (Dolly et al., 2022). Aktor ini adalah perencanan dalam konteks makro dan menajdika perencanaan mereka sangat luas artinya mereka memiliki minat kecil dalam fokus mendetailkan sebuah tata rauang disebuah kawasan karean konteks mereka adalah perencanana dan pembanguna secara menyuluruh.Contest Setter memeiliki kapasitas kewenanngan yang besar karena tupoksi mereka adalah mengesahkan program perencanaan dari setiap instansi.Tugas Contest Setter lebih banyak pada perihal perumusan kebijakan perencanaan, dan pelaksanaan di bidang pembangunan daerah. Dalam penelitian ini yang memiliki peran sebagai Contest setter adalah Kemenrtian ATR/BPN dan BP4D Kab subang.

 

Kesimpulan

Peran aktor yang memiliki minat dan kewenangan tertinggi (Players) dalam membuat rencana dan kebijakan terkait pengendalian alih fungsi lahan pertaniaan dikecamatan Pusakanagara yang disebabkan oleh pembangunan pelabuhan patimban dan rencana Kota baru patimban adalah Pemerintah Pusat yaitu kementerian ATR/BPN, Kementerian Perhubungan , Kementerian Lingkungan hidup dan Kementerian PUPR. Aktor ini memiliki peran langsung terhadap pembangunan pelabuhan patimban dan rencana kota baru patimban. Peran aktor pemerintah daerahnya sendiri seperi BP4D , DLH kab Subang dan dinas pertaniaan memang memiliki minat dan kewenangan yang tinggi , namun secara hierarki proses perencanann, karena ini merupakan perencanaan proyek strategis Nasional maka peran aktor instansi daerah tidak terlalu berpengaruh dan cenderung tidak dilibatkan secara langsung. Peran aktor ini di posisiskan sebagai panitia pembebasan lahan dan pembangunan pelabuhan patimban.  Peran KSOP Patimban dalam konteks peran aktor adalah sebagai Player yang memiliki minat dan kewenangan untuk melakukan konversi lahan pertaniaan menjadi Pembangunan Pelabuhan yang sebelumnya sudah sesuai dengan perencanaan pemerintah pusat, KSOP ini secara peran adalah melaksanakan pembebasan lahan dan membangun pelabuhan patimban. Peran aktor kelembagaan lokal yaitu kecamatan dan desa menajdi peran sebagai Objek dengan minat tinggi tetapi kewengangan rendah. Jadi kelembagaan lokal ini juga tidak dilibatkan ketika melakukan perencanaan yang di lakukan pusat. Kelembagaan lokal dilibatkan setelah proses perencanaan di sahkan dan menjadi sebagai panitia dalam mendukung pembebasan lahan dan pembangunan kota baru patimban. Hal ini dilakukan dengan mendorong para pemilik tanah yang berada di rencana kawasan pelabuhan patimban untuk dijual kepada pemerintah dengan harga yang bernilai tinggi.  Masyarakat yang bekerja sebagai petani serta gabungan kelompok tani mengalami dampak dari konversi lahan akibat pembangunan pelabuhan patimban ini. Lahan untuk pertanian menurun cukup signifikan yang awalanya dalam satu tahun bisa dua kali panen, namun sekarang setelah terjadi alih fungsi lahan panen jadi satu tahun sekali. Dan ini membuat kekhawatiran ketika nanti perkembangan terus berjalan serta aktivitas kota dan arus urbanisasi yang semakin banya akan berpengeruh secara langsung ke alih fungsi lahan pertaniaan karena permintaan kebutuhan lahan yang semakin bersar di kecamatan Pusakanagara.

 

 

BIBLIOGRAFI

 

Abbott, B. B., & Bordens, K. S. (2018). Research design and methods: A process approach. McGraw-Hill.

Allen, M. (2017). The SAGE encyclopedia of communication research methods. SAGE publications.

Bailey, C., Mc Cree, R., Lazarus, L., & Dietrich-Jones, N. (2023). The Routledge Companion to Applied Qualitative Research in the Caribbean. Taylor & Francis (Unlimited.

Creswell, J. W. (2019). Research design: Pendekatan metode kualitatif, kuantitatif dan campuran.

Dolly, F. I., Purnaweni, H., Kismartini, K., & AS, M. S. (2022). Peranan Stakeholders ii Kabupaten Bungo, Jambi dalam Pencegahan Praktek Alih Fungsi Lahan Pertanian ke Non-Pertanian: Tinjauan dari Perspektif Governance. Jurnal Ilmiah Tata Sejuta STIA Mataram, 8(1), 45–55.

Flick, U. (2022). An introduction to qualitative research.

Gray, D. E. (2021). Doing research in the real world.

Iryana, A. B. (2018). Analisis Dampak Pembangunan Pelabuhan Patimban di Kecamatan Pusakanegara terhadap Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat Sekitar. Caraka Prabu: Jurnal Ilmu Pemerintahan, 2(1), 21–40.

Nasikh, S. E., MP, M. P., Sugeng Hadi Utomo, M. E., & H Ludi Wishnu Wardana, M. M. (2023). Pengembangan Potensi Lahan Pertanian Berbasis Green Economy Untuk Ketahanan Pangan Berkelanjutan. Uwais Inspirasi Indonesia.

Nurdianti, S. (2023). Potensi pelabuhan Patimban terhadap ekonomi masyarakat: Studi deskriptif di Desa Patimban Kecamatan Pusakanagara Kabupaten Subang. UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

Pratiwi, M. K., Nuddin, A., & Rahim, I. (2024). Perubahan Mata Pencaharian Petani sebagai Dampak Alih Fungsi Lahan Pertanian:(Kajian Penelitian di Kecamatan Bacukiki Kota Parepare). JURNAL GALUNG TROPIKA, 13(1), 35–44.

Setiawan, B., & Nurcahyanto, H. (2020). Analisis Peran Stakeholders dalam Implementasi Kebijakan Penanggulangan Angka Kematian Ibu Studi Kasus Kecamatan Pedurungan Kota Semarang. Journal of Public Policy and Management Review, 9(2), 127–144.

Sos, J. P. S. (2020). Implementasi dan evaluasi kebijakan publik. Unisri Press.

Umesh, P., & Sivakumar, N. (2022). Stakeholder identification for CSR in secondary education in India: a mixed-method approach. International Journal of Indian Culture and Business Management, 25(2), 255–281.

Yin, R. K. (2018). Case study research and applications (Vol. 6). Sage Thousand Oaks, CA.

 

Copyright holder:

Faisal Akbar, Muchsin Saputra (2024)

 

First publication right:

Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia

 

This article is licensed under: