Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p–ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398

Vol. 9, No. 9, September 2024

 

IMPLEMENTASI KEBIJAKAN RELOKASI WARGA DI KAWASAN PEMBANGUNAN STADION OLAH RAGA BERTARAF INTERNASIONAL JAKARTA

Ahmad Supriyadi1, Azhari Aziz Samudra2, Evi Satispi3, Rahmat Salam4,

Izzatusholekha5, Agus Suradika6

Universitas Muhammadiyah Jakarta, Jakarta, Indonesia

Email: [email protected]1, [email protected]2, [email protected]3, [email protected]4, [email protected]5, [email protected]6

 

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan relokasi warga di kawasan pembangunan Stadion Olahraga Bertaraf Internasional Jakarta. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Teknik analisis data menggunakan model Miles dan Huberman. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah model implementasi kebijakan menurut Merilee S. Grindle yang menyatakan bahwa keberhasilan implementasi dipengaruhi oleh dua variabel besar, yakni isi kebijakan (content of policy) dan lingkungan implementasi (context of implementation).  Hasil penelitian ini menunjukan bahwa implementasi kebijakan relokasi warga di kawasan pembangunan Stadion Olahraga Bertaraf Internasional Jakarta sudah berjalan sesuai dengan tujuan dan capaian kebijakan, dan indikator persuasif menjadi temuan tambahan di dalam variabel konteks lingkungan yang juga turut mempengaruhi keberhasilan implementasi kebijakan tersebut.

Kata Kunci: implementasi kebijakan, isi kebijakan, konteks implementasi, relokasi penduduk, pengembangan kawasan stadion olahraga

 

Abstract

This study aims to analyze the relocation policies of residents in the construction area of the Jakarta International Standard Sports Stadium. The research method used in this research is qualitative research. Data analysis techniques use the Miles and Huberman models. The theory used in this study is the policy implementation model according to Merilee S. Grindle which states that the success of implementation is influenced by two major variables, namely the content of policy and the context of implementation. The results of this study indicate that the implementation of the policy of relocating residents in the construction area of the Jakarta International Standard Sports Stadium has been running in accordance with the objectives and achievements of the policy, and persuasive indicators are additional findings in the environmental context variables which also influence the success of implementing the policy.

Keywords: policy implementation, the content of policy, the context of implementation, resident relocation, sports stadium development area

 

Pendahuluan

Pada tahun 2015 lahan Stadion Lebak Bulus telah dialihfungsikan menjadi Depo Mass Rapid Transit (MRT), terhadap hal itu banyak masyarakat yang bersikeras memohon agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat membangunkan kembali sebuah stadion sebagai pengganti stadion Lebak Bulus tersebut (Deddy, 2015; Wulandari et al., 2022). Menindaklanjuti hal itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupaya mengakomodir aspirasi masyarakat dengan mengeluarkan kebijakan berupa Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Penugasan Kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (Perseroan Daerah) Dalam Pengembangan Kawasan Olahraga Terpadu, khususnya pada pasal 3 ayat (2) huruf a yaitu Pemerintah Daerah (Provinsi DKI Jakarta) menugaskan PT. Jakarta Propertindo untuk membangun dan mengelola Stadion Olahraga Bertaraf Internasional Jakarta beserta fasilitas pendukungnya.” penugasan tersebut diberikan kepada PT. Jakarta Propertindo salah satu alasannya ialah karena telah sukses dan berhasil membangun Jakarta Internasional Velodrome dan Equestrian pada Asian Games tahun 2018 (Solichin, 1997; Syofii & Alfirdaus, 2020).

Di dalam prosesnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PT. Jakarta Propertindo harus menghadapi beberapa tantangan permasalahan, diantaranya perlu dilakukannya relokasi warga pada pemukiman liar yang berada di dalam dan sekitar lahan kawasan pembangunan Stadion Olahraga Bertaraf Internasional Jakarta, mengingat adanya pemukiman penduduk kumuh yang dapat terlihat mengurangi estetika stadion serta dapat mengakibatkan terhambatnya atau permasalahan bagi proses pembangunan stadion, seperti keluar masuknya alat-alat berat pembangunan yang  dapat membahayakan keselamatan bagi masyarakat setempat, selain itu untuk memenuhi stadion yang berstandar internasional sebagaimana yang dikeluarkan oleh Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA), bahwa adanya permukiman penduduk liar yang terlihat kumuh di sekitar lahan, kawasan stadion menjadi suatu pertimbangan untuk mendapatkan sertifikasi standar stadion olahraga bertaraf internasional (Ningsih & Megawati, 2022).

Kemudian, permasalahan lainnya yaitu terdapat warga yang menolak untuk dilakukan relokasi dan menuntut dibangunkannya rumah deret dilokasi tersebut, hal tersebut akan menjadi masalah dalam mewujudkan proses pembangunan Stadion Olahraga Bertaraf Internasional Jakarta, mengingat aset lahan yang diduduki merupakan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sedangkan rumah deret yang selama ini telah dibangun di Jakarta merupakan aset milik pribadi masyarakat (Samudra et al., 2023).

Lahan kawasan tersebut tadinya lebih dikenal dengan sebutan taman BMW (Bersih Manusiawi dan Berwibawa) yang diduduki permukiman liar, namun pada tahun 2008 telah dilakukan penggusuran besar-besaran untuk mengosongkan area tersebut tepatnya pada tanggal 24 Agustus 2008 dan kemudian dilakukan penggusuran kembali tanggal 8 Oktober 2008, saat itu sempat terjadi kericuhan dan bentrok antar warga dengan unsur Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atau Satpol PP dalam proses penggusurannya, namun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berhasil menggusur, meskipun masih ada warga dengan jumlah + 500 KK yang masih bertahan di pingiran rel kereta api atau samping taman BMW yang statusnya lahan juga masih milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, warga tersebut menguasai lahan strategis sebesar + 11.844 m2, sehingga sangat berdampak pada proses pembangunan stadion.

Perlu diketahui bahwa terkadang Pemerintah melakukan penggusuran dan relokasi dengan cara-cara kekerasan dan pemaksaan kehendak, salah satunya yaitu pada tahun 2016, telah terjadinya konflik dan perlawanan dari warga masyarakat saat penggusuran kampung akuarium, daerah Penjaringan Jakarta Utara, artinya Pemerintah saat itu tidak melakukan langkah-langkah preventif dengan persuasif dalam mengatasi masyarakat khususnya kepada warga yang menolak untuk dilakukannya penggusuran (Arifinsyah, 2019).

Mungkin pemerintah lupa bahwa di dalam Pasal 34 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan "Fakir Miskin dan Anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara" dan selanjutnya dalam Pasal 27 Ayat (2) menyatakan "Bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan," oleh karena itu, perlu dilakukan pendekatan persuasif dan komunikasi yang baik kepada masyarakat, sehingga tidak terjadi konflik dan pertentangan dimasyarakat dalam melakukan penggusuran dan relokasi hunian.

Sehubungan dengan hal tersebut, dimulai pada tahun 2017 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencoba melakukan perbaikan dan evaluasi dalam melakukan relokasi warga, serta melakukan langkah-langkah kebijakan strategis yang mengedepankan pendekatan persuasif dan unsur kemanusian dalam program pembangunannya, sehingga munculah sebuah slogan yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat itu yaitu Jakarta, Maju Kotanya Bahagia Warganya,” untuk itu dalam mewujudkan slogan tersebut, tentu Perangkat Daerah dan Unit Kerja Perangkat Daerah (PD/UKPD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta beserta PT. Jakarta Propertindo selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang ditugaskan untuk membangun dan mengelola Stadion Olahraga Bertaraf Internasional Jakarta, harus mampu menghadapi tantangan dalam mengimplementasikan suatu kebijakan yang mengedepankan unsur kemanusiaan dan pendekatan persuasif dalam melakukan relokasi dan hunian khususnya bagi warga yang telah menempati kawasan pembangunan Stadion Olahraga Bertaraf Internasional Jakarta  sejak lama.

Dengan demikian untuk mendukung kesuksesan PT. Jakarta Propertindo dalam melaksanakan tugasnya, maka Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan kebijakan berupa Instruksi Gubernur nomor 29 tahun 2019 Tentang Dukungan Pemerintah Daerah Kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo dalam melaksanakan Pengembangan Kawasan Olahraga Terpadu, yang salah satu poin isinya, sebagaimana pada diktum KESATU huruf g yaitu tertulis Walikota Jakarta Utara, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi DKI Jakarta, Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, membantu Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo dalam melakukan relokasi hunian di sekitar kawasan olahraga terpadu dengan mengedepankan unsur kemanusiaan dan pendekatan persuasif”.

Untuk menindaklanjuti Instruksi Gubernur tersebut PT. Jakarta Propertindo bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu mengimplementasikan relokasi warga yang terdampak pembangunan Stadion Olahraga Bertaraf Internasional Jakarta yang mengedepankan unsur kemanusiaan dan pendekatan persuasif dalam melakukan relokasi.

Sehubungan dengan latar belakang tersebut, maka melalui penelitian ini penulis mencoba mengetahui bagaimanakah implementasi kebijakan relokasi warga di kawasan pembangunan Stadion Olahraga Bertaraf Internasional Jakarta khususnya di Kelurahan Papanggo, Jakarta Utara.

Penelitian ini difokuskan hanya pada implementasi relokasi warga masyarakat di kawasan pembangunan Stadion Olahraga Bertaraf Internasional Jakarta yang menduduki lahan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan dapat mengakibatkan terhambatnya atau permasalahan bagi proses pembangunan Stadion Olahraga Bertaraf Internasional Jakarta.

 

Metode Penelitian

Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan metode deskriptif. Penelitian deskriptif yaitu penelitian yang berusaha untuk menuturkan pemecahan masalah yang ada sekarang berdasarkan data-data. Menurut (Asri, 2021) yakni studi kasus yang mengarah pada pendeskripsian secara rinci dan mendalam mengenai potret kondisi tentang apa yang sebenarnya terjadi menurut apa adanya di lapangan studinya.” Metode ini diharapkan dapat menjelaskan dan menggambarkan tentang implementasi kebijakan relokasi warga di kawasan pembangunan Stadion Olahraga Bertaraf Internasional Jakarta.

Pemilihan informan menggunakan teknik Purposive Sampling Peneliti cenderung untuk memilih informan yang dianggap mengetahui informasi dan masalah secara mendalam dan dapat dipercaya untuk menjadi sumber data yang mantap. Puposive sampling adalah teknik pengambilan sampel sumber data dengan pertimbangan tertentu. Pertimbangan tertentu ini, misalnya  misalnya orang tersebur yang dianggap paling tahu tentang apa yang kita harapkan atau mungkin dia sebagai penguasa sehingga akan memudahkan peneliti menjelajahi obyek/situasi social yang diteliti (Sugiyono, 2013).  Pihak-pihak yang menjadi informan diantaranya unsur Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, unsur PT. Jakarta Propertindo, dan unsur perwakilan warga masyarakat yang terdampak pembangunan Stadion Olahraga Bertaraf Internasional Jakarta.

Menurut Lofland dan Loftland (1987) sumber data utama dalam penelitian kualitatif ialah kata-kata, dan tindakan selebihnya adalah data tambahan seperti dokumen dan lain-lain, sumber data menggunakan data Primer dan data Sekunder, yang diperoleh langsung dari hasil wawancara, observasi langsung kelapangan, dan dokumentasi.

Validitas menguji keabsahan data yang diperoleh, Peneliti menggunakan teknik triangulasi data yaitu teknik pemeriksaan keabsahan data yang memanfaatkan sesuatu yang lain di luar data untuk keperluan pengecekan sebagai pembanding terhadap data tersebut (Moleong, 2017). Teknik analisis data dalam penelitian ini menggunakan model Miles dan Huberman dengan cara mengumpulkan data, mereduksi data, penyajian data dan menarik kesimpulan.

 

Hasil dan Pembahasan         

Implementasi Kebijakan Relokasi Warga di Kawasan Pembangunan Stadion Olahraga Bertaraf Internasional Jakarta

a.   Tujuan Kebijakan

Implementasi kebijakan pertama dengan menetapkan tujuan dan capaian pada kebijakan relokasi warga di kawasan pembangunan Stadion Olahraga Internasional Jakarta, diantaranya yaitu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Penugasan Kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo Dalam Pengembangan Kawasan Olahraga Terpadu, dan Instruksi Gubernur nomor 29 tahun 2019 Tentang Dukungan Pemerintah Daerah Kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo dalam melaksanakan Pengembangan Kawasan Olahraga Terpadu, bahwa unsur Perangkat Daerah Provinsi DKI Jakarta dan PT. Jakarta Propetindo bertugas dengan tujuan:

1)  Terbangunnya Stadion Olahraga Bertaraf Internasional Jakarta yang merupakan sebagai penganti stadion Lebak Bulus  serta berstandar FIFA merupakan salah satu capaian yang harus diwujudkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mengakomodir permohonan warga masyarakat umum;

2)  Dapat direlokasinya warga masyarakat di kawasan pembangunan Stadion Olahraga Bertaraf Internasional Jakarta dengan mengedepankan unsur kemanusiaan dan pendekatan persuasif, terutama bagi warga yang menduduki lahan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan dapat mengakibatkan terhambatnya atau permasalahan bagi proses pembangunan stadion tersebut;

3)  Menciptakan keamanan, keselamatan dan kenyamanan bagi semua pihak, baik dalam proses pembangunan (masuknya alat-alat berat ke lokasi) ataupun setelahnya (terwujudnya estetika stadion yang nyaman dan aman).

 

b.   Program Aksi dan Pembiayaan

Untuk menindaklanjuti tujuan tersebut PT. Jakarta Propertindo selaku pelaksana tugas kebijakan dan Perangkat Daerah Provinsi DKI Jakarta selaku pendukung kegiatan tersebut melakukan koordinasi dan program aksi serta pembiayaan yaitu, suntikan Dana Penyertaan Modal Daerah (PMD) dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp4,546 triliun, dengan skema multiyears atau tahun jamak itu dialokasikan Rp. 900 miliar pada tahun 2019 dan Rp1,182 triliun di tahun 2020, dan tahun selanjutnya sebesar Rp 2,464 triliun. Dana tersebut menjadi bagian yang tak terpisahkan dan termasuk pendanaan program untuk penanganan relokasi warga masyarakat. Sedangkan untuk program aksi diantaranya yaitu;

c.   RAP (Resettlement Action Plan)

Resettlement Action Plan atau perencanaan aksi pemukiman kembali merupakan suatu program yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PT. Jakarta Propertindo untuk maksud dan tujuan agar warga terdampak Pembangunan Stadion Olahraga Bertaraf Internasional Jakarta tidak mengalami penurunan kualitas hidup dan secara bersamaan cita-cita pembangunan proyek megastruktur kota Jakarta juga dapat tercapai. Dalam prosesnya dilakukan dengan 4 (empat) tahap:

1)  pendataan/sensus;

2)  sosialisasi (dialog dan kesepakatan

3)  dengan warga);

4)  penyaluran dana ganti untung; dan

5)  bongkar mandiri oleh warga.

d.   Pemberdayaan Kerja (Padat Karya)

Dalam proses pembangunan Stadion Olahraga Bertaraf Internasional Jakarta dan PT. Jakarta Propertindo juga menerapkan hubungan Simbiosis Mutualisme dengan warga masyarakat, dimana kedua belah pihak sama-sama mendapatkan keuntungan, yaitu dengan menerapkan pemberdayaan kerja bagi masyarakat dalam pembangunan tersebut.

e.   Pembangunan HPPO (Hunian Pekerja Pendukung Operasional) Kampung Susun Bayam

Hal tersebut merupakan program yang mengupayakan pemanfaatan fasilitas berupa tempat hunian/mess pekerja bagi masyarakat sekitar kawasan stadion yang akan bekerja di Stadion Olahraga Bertaraf Internasional Jakarta. Dalam program ini proses seleksi tetap dilakukan, yaitu dengan melihat juga potensi/keahlian warga, dengan disertai masukan dan saran dari unsur Kelurahan atau Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kebutuhan diperlukannya bangunan HPPO Kampung Susun Bayam salah satunya yaitu dibutuhkannya tenaga kerja khususnya untuk pemeliharaan, kebersihan, dan keamanan bangunan stadion yang juga diharapkan dapat bekerja 24 Jam. Selain itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui PT. Jakarta Propertindo juga melakukan pembinaan, pendampingan dan pelatihan urban farming bagi warga seleksi penghuni HPPO Kampung Susun Bayam.

 

Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Implementasi Kebijakan Relokasi Warga di Kawasan Pembangunan Stadion Olahraga Bertaraf Internasional Jakarta

Dalam penelitian ini, pendekatan yang digunakan dalam menganalisis Implementasi Kebijakan Relokasi Warga di Kawasan Pembangunan Jakarta Internasional Stadium Jakarta, merujuk pada pendapat Merilee S. Grindle yang menyatakan bahwa keberhasilan implementasi dipengaruhi oleh dua variabel yakni isi kebijakan (content of policy) dan lingkungan implementasi (context of implementation) (Khusufmawati et al., 2021).

 

Isi Kebijakan

Isi kebijakan (content of policy) sebagaimana diungkapkan oleh Merilee S. Grindle terdiri dari 6 (enam) indikator yaitu (Prianggono & Rahayu, 2019):

a.   Kepentingan yang dipengaruhi

Kepentingan warga masyarakat umum akan kebutuhan stadion di Jakarta, sebagaimana pada tahun 2015 lahan Stadion Lebak Bulus telah dialihfungsikan menjadi Depo Mass Rapid Transit (MRT), terhadap hal itu banyak masyarakat umum atau klub olahraga sepakbola di Jakarta yang bersikeras memohon agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan lahan dan membangunkan kembali sebuah stadion sebagai pengganti stadion Lebak Bulus tersebut.

Selain itu juga Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkepentingan dalam mengembangkan tata kota wisata olahraga atau  kawasan olahraga terpadu, sehingga diharapkan dapat meningkatkan perekonomian serta prestasi di bidang olahraga khususnya sepakbola.

Warga yang terdampak pembangunan stadion yang merupakan pihak yang terkena dampak terhadap pembangunan tersebut, juga memiliki kepentingan untuk hidup layak di DKI Jakarta oleh karena itu kepentingan masyarakat juga harus terkomodir agar tidak terjadi pertentangan dalam implementasinya. Sehubungan dengan hal itu, Pemerintah DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan yang sifatnya persuasif dalam melakukan tindakan relokasi pada warga.

b.   Tipe manfaat

Kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki manfaat yang dihasilkan. Pertama, yaitu adanya kolaborasi antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan warga sekitar, terutama dari sisi pekerjaan pembangunan stadion yang melibatkan warga sekitar. Kedua, kebijakan pendekatan persuasif menghasilkan program RAP (Resettlement Action Plan), Pemberdayaan Kerja, HPPO Kampung Susun Bayam, membawa nilai manfaat kesejahteraan atau tidak menurunnya kualitas hidup. Ketiga, kebijakan yang terimplementasikan dengan baik menghasilkan terwujudnya Pembangunan Stadion Olahraga Bertaraf Internasional yang kedepannya bermanfaat dalam meningkatkan prestasi di bidang olahraga khususnya sepak bola.

c.   Derajat perubahan yang diharapkan.

Isi kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang diaplikasikan melalui PT. Jakarta Propertindo mampu menghasilkan perubahan ke arah kemajuan secara nyata dan rasional, hal ini terlihat dari program-program yang dihasilkan seperti, RAP (Resettlement Action Plan), Pemberdayaan Kerja, HPPO/Kampung Susun Bayam, dan lain-lain, mengarah kepada peningkatan kualitas hidup masyarakat.  Berbagai proses tahapan, dialog dan pendekatan persuasif menjadikan perubahan perilaku masyarakat dengan sendirinya secara sadar dan mau melakukan relokasi tanpa ada unsur paksaan. Meskipun pada awalnya ada penolakan dari masyarakat, namun lambat laun setelah dilakukan upaya dialog pada program-programnya (RAP, HPPO dan sebagainya) cukup mempengaruhi masyarakat untuk berpindah dari lokasi tersebut dengan sendirinya.

d.   Kedudukan pembuat kebijakan.

Kebijakan relokasi warga yang terdampak pembangunan stadion diperkuat dengan adanya Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Penugasan Kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo Dalam Pengembangan Kawasan Olahraga Terpadu, serta Instruksi Gubernur nomor 29 tahun 2019 Tentang Dukungan Pemerintah Daerah Kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo dalam melaksanakan Pengembangan Kawasan Olahraga Terpadu, sehingga kebijakan tersebut memiliki otoritas yang tinggi di DKI Jakarta karena bersumber  dari Gubernur selaku pemimpin di Provinsi DKI Jakarta.

e.   Sumber daya yang diharapkan.

Dari sisi sumber daya bahwa APBD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta cukup  mampu memberikan suntikan Dana Penyertaan Modal Daerah (PMD) kurang lebih sebesar Rp 4,546 triliun untuk pembangunan Stadion Jakarta Internasional Stadium dan di dalamnya juga termasuk anggaran program relokasi warga. Melihat hal tersebut, maka dengan sumber dana yang kuat maka sangat memungkinkan kebijakan mudah untuk diimplementasikan.

Dari sisi sumber daya manusia, bahwa dalam melaksanakan tugas kebijakan relokasi warga yang terdampak pembangunan stadion, PT. Jakarta Propertindo yang ditugaskan oleh Pemprov DKI Jakarta,   melibatkan jasa konsultan dan tenaga ahli khusus dalam upaya melakukan dialog atau negosiasi dengan masyarakat, sehingga resiko konflik yang ditimbulkan sangatlah minim dan dapat disepakati oleh kedua belah pihak, selain itu dalam melakukan pendataan dan penilaian PT.Jakarta Propertindo juga melibatkan KJPP (Kantor Jasa Penilaian Publik), sehingga lebih independen dan diterima oleh masyarakat. Dari sisi sumber daya administrasi bahwa program relokasi warga tersebut menjadi salah satu program utama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sehingga dalam proses pengurusan perizinan dan administrasi birokrasi menjadi hal yang prioritas serta dilakukan percepatan (Herdiana et al., 2021).

 

Konteks/lingkungan implementasi (context of implementation)

a.   Kekuasaan, Kepentingan dan Strategi Aktor yang Terlibat.

Kebijakan melakukan relokasi warga di kawasan pembangunan Stadion Olahraga Bertaraf Internasional Jakarta sangat berafisialiasi dengan kepentingan yang melekat pada tercapainya proses Pembangunan stadion tersebut, oleh karena itu tentu banyak aktor yang terlibat dalam terwujudnya pembangunan tersebut, diantaranya:

1)  Gubernur Provinsi DKI Jakarta selaku penguasa di DKI Jakarta mempunyai kepentingan dalam memenuhi tuntutan masyarakat umum atau beberapa klub sepakbola di Jakarta yang menginginkan adanya pembangunan sebuah stadion olahraga bertaraf internasional di Jakarta yang merupakan pengganti dari stadion Lebak Bulus yang kini telah menjadi Depo MRT. Sehingga agar hal tersebut dapat diimplementasikan, maka Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuat strategi yaitu memasukan program relokasi warga kedalam Kegiatan Strategis Daerah (KSD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sehingga seluruh elemen Perangkat Daerah dapat bergerak dan mendukung kebijakan tersebut. Selain itu untuk menumbuhkan perekonomian masyarakat di wilayah tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melibatkan PT. Jakarta Propertindo selaku BUMD Provinsi DKI Jakarta untuk membangun, mengelola dan mengembangkan kawasan tersebut sehingga bermanfaat bagi  perekonomian  masyarakat.

2)  Bentuk kritik dan penolakan tentu berasal dari para politisi dan masyarakat terdampak pembangunan stadion tersebut, namun upaya-upaya dialog dan pendekatan persuasif yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PT. Jakarta Propertindo, mampu meredam dan menyelesaikan persoalan meskipun harus berproses lama dan bertahap.

3)  Unsur DPRD Provinsi DKI Jakarta pada dasarnya mendukung proses pembangunan Stadion Olahraga Bertaraf Internasional, namun sejumlah aktor politisi/anggota DPRD cukup mengkritisi kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan pemerintah terhadap penanganan relokasi warga, terutama terkait nasib tempat tinggal mereka, karena masyarakat pada dasarnya mau tidak mau, tidak punya pilihan, untuk milih digusur atau menerima tawaran-tawaran yang diberikan dari proses hasil dialog.

 

b.   Karakteristik Lembaga dan Penguasa.

Dalam mengimplementasikan relokasi warga di sekitar kawasan pembangunan Stadion Olahraga Bertaraf Internasional Jakarta, pemerintah Provinsi DKI Jakarta menugaskan sebagian besar perannya kepada perusahaan BUMD (PT. Jakarta Propertindo) dalam melakukan negosiasi dan relokasi ke warga, hal ini meminimalisir kompleksitas banyak pihak sehingga fokus dalam mencapai tujuan, kemudian adanya peran tenaga ahli, serta bersifat menengah antara keinginan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan keinginan warga terdampak pembangunan stadion tersebut, hasilnya proses dialogpun dapat terwujud dan resiko perlawanan atau penolakan yang timbul pada masyarakat kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta jauh lebih minim, dalam hal ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkarakteristik Soft Of The Power yaitu tetap lembut dalam segala hal (persuasif), namun memiliki kekuatan untuk mencapai suatu tujuan (Kusnadi et al., 2020).

c.   Kepatuhan Serta Daya Tanggap Kelompok Sasaran.

Tingkat kepatuhan warga masyarakat terhadap kebijakan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait relokasi warga pada awalnya semuanya melakukan penolakan, namun setelah dilakukannya proses negosiasi dan dialog secara persuasif, masyarakat terdampak bersedia untuk pindah bahkan membongkar bangunan dan memindahkan barang mereka sendiri. Masyarakat terdampak pada dasarnya memiliki kesadaran atas pembangunan yang akan berlangsung, mereka secara sadar bersedia untuk pindah karena memang bukan lahan hak milik mereka, namun mereka juga membutuhkan hidup yang layak di Ibukota, sehingga perlu ada titik temu antara masyarakat  dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui PT. Jakarta Propertindo.

 

Pembahasan

Menurut teori Merilee S. Grindle bahwa dalam mengimplementasikan sebuah kebijakan bergantung pada dimensi content (isi) dan contexts (lingkungan kebijakannya) (Efendi, 2018). Di dalam variabel contexts ada tiga indikator yaitu pertama; kekuasaan, kepentingan dan strategi aktor yang tepat, kedua; karakteristik lembaga dan penguasa, dan ketiga; kepatuhan dan daya tanggap. Namun, jika kita melihat dari proses penelitian tersebut, bahwa ada temuan indikator lagi pada variabel contexts yang dapat mempengaruhi implementasi kebijakan yaitu indikator Persuasif.

Sebagaimana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan kebijakan berupa Instruksi Gubernur nomor 29 tahun 2019 Tentang Dukungan Pemerintah Daerah Kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo dalam melaksanakan Pengembangan Kawasan Olahraga Terpadu, yang salah satu poin isinya, ialah ...dalam melakukan relokasi hunian di sekitar kawasan olahraga terpadu dengan mengedepankan unsur kemanusiaan dan pendekatan persuasif.” Maka, telah menghasilkan kebijakan-kebijakan berupa program-program (RAP, Padat Karya, HPPO dan lain-lain) yang bersifat persuasif, yaitu dengan unsur adanya upaya-upaya dialog, diskusi bersama, negosiasi dan pemecahan solusi terhadap permasalahan yang ada, yang semuanya bersifat persuasif sehingga warga masyarakat yang pada awalnya melakukan penolakan, menjadi luluh dan memiliki kesadaran sendiri untuk pindah. Oleh karena itu, nilai indikator persuasif dapat menjadi tambahan dalam indikator variabel contexts karena cukup mempengaruhi keberhasilan suatu implementasi kebijakan relokasi.

 

Kesimpulan

Penelitian ini menyimpulkan bahwa dari sisi isi kebijakan maupun konteks implementasi, kebijakan relokasi warga di kawasan Pembangunan Jakarta Internasional Stadium Jakarta terhadap masyarakat yang menduduki lahan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan dapat mengakibatkan terhambatnya atau permasalahan bagi proses pembangunan stadion tersebut maka dapat dikatakan terimplementasikan. Tujuan pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan relokasi hunian di sekitar kawasan olahraga terpadu dengan mengedepankan unsur kemanusiaan dan pendekatan persuasif dapat tercapai. Hal ini dapat dilihat dari terlaksananya seluruh kegiatan dalam program yang terealisasi sesuai dengan target yang telah ditetapkan seperti RAP, Padat Karya, HPPO dan lain-lain serta dapat dilihat dari terwujudnya Pembangunan Stadion Olahraga Bertaraf Internasional di Jakarta sesuai dengan tujuan.

 

 

BIBLIOGRAFI

 

Arifinsyah, A. (2019). Analisis Deskriptif Peta Konflik Umat Beragama Di Sumatera Utara. Jurnal Ushuluddin, 17(1).

Asri, N. (2021). Metode netnografi: Pendekatan kualitatif dalam memahami budaya pengguna media sosial.

Deddy, M. (2015). Studi Kebijakan Publik dan Pelayanan Publik. Bandung: Alfabeta.

Efendi, S. (2018). Implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa. Jurnal Empirika, 3(1), 67–78.

Herdiana, D., Wahidah, I., Nuraeni, N., & Salam, A. N. (2021). Implementasi Kebijakan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Bagi Masyarakat Terdampak COVID-19 di Kabupaten Sumedang: Isu dan Tantangan. Jurnal Inspirasi, 12(1), 1–16.

Khusufmawati, E., Nurasa, H., & Alexandri, M. B. (2021). Implementasi Kebijakan Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung (Studi Tentang Kendaraan Dinas Operasional): Array. MODERAT: Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan, 7(4), 713–724.

Kusnadi, I. H., Natika, L., & Alsonia, D. O. (2020). Implementasi Kebijakan Pembinaan UMKM di Kabupaten Subang. The World of Business Administration Journal.

Moleong, L. J. (2017). Metodologi penelitian kualitatif (Revisi). Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 102–107.

Ningsih, R., & Megawati, S. (2022). Analisis Implementasi Kebijakan Relokasi Pedagang Pelataran Di Pasar Tradisional Semampir Kabupaten Probolinggo. Publika, 1053–1064.

Prianggono, G., & Rahayu, S. (2019). Implementasi Perda Diy Nomor 4 Tahun 2012 Dalam Aspek Aksesibilitas Di Kawasan Malioboro. Journal of Public Policy and Administration Research, 4(6).

Samudra, A. A., Suradika, A., & Kadarisman, M. (2023). Implementasi Kebijakan Publik & evidence-Base Policy. Samudra Biru.

Solichin, A. W. (1997). Analisis Kebijaksanaan dari Formulasi ke Implementasi Kebijaksanaan Negara. Jakarta: Bumi Aksara, 114.

Sugiyono, D. (2013). Metode penelitian pendidikan pendekatan kuantitatif, kualitatif dan R&D.

Syofii, M., & Alfirdaus, L. K. (2020). Koalisi masyarakat sipil dalam advokasi kebijakan relokasi warga tambakrejo kota semarang. Jurnal Politik Profetik, 8(1), 112–135.

Wulandari, N., Kismartini, K., & Rahman, A. Z. (2022). Evaluasi Kebijakan Relokasi Rumah Nelayan Di Bantaran Sungai Banjir Kanal Timur. Journal of Public Policy and Management Review, 11(2), 336–353.

 

 

Copyright holder:

Ahmad Supriyadi, Azhari Aziz Samudra, Evi Satispi, Rahmat Salam, Izzatusholekha, Agus Suradika (2024)

 

First publication right:

Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia

 

This article is licensed under: