Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p–ISSN:
2541-0849 e-ISSN: 2548-1398
Vol. 9, No. 9, September 2024
IMPLEMENTASI
KEBIJAKAN RELOKASI WARGA DI KAWASAN PEMBANGUNAN STADION OLAH RAGA BERTARAF
INTERNASIONAL JAKARTA
Ahmad Supriyadi1, Azhari Aziz
Samudra2, Evi Satispi3, Rahmat Salam4,
Izzatusholekha5, Agus Suradika6
Universitas Muhammadiyah Jakarta, Jakarta, Indonesia
Email:
[email protected]1, [email protected]2,
[email protected]3, [email protected]4,
[email protected]5, [email protected]6
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan
relokasi warga di kawasan pembangunan Stadion Olahraga Bertaraf Internasional
Jakarta. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah
penelitian kualitatif. Teknik analisis data menggunakan model Miles dan
Huberman. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah model implementasi
kebijakan menurut Merilee S. Grindle yang menyatakan bahwa keberhasilan
implementasi dipengaruhi oleh dua variabel besar, yakni isi kebijakan (content
of policy) dan lingkungan implementasi (context of implementation). Hasil penelitian ini menunjukan bahwa
implementasi kebijakan relokasi warga di kawasan pembangunan Stadion Olahraga
Bertaraf Internasional Jakarta sudah berjalan sesuai dengan tujuan dan capaian
kebijakan, dan indikator persuasif menjadi temuan tambahan di dalam variabel
konteks lingkungan yang juga turut mempengaruhi keberhasilan implementasi
kebijakan tersebut.
Kata
Kunci: implementasi
kebijakan, isi kebijakan, konteks implementasi, relokasi penduduk, pengembangan
kawasan stadion olahraga
Abstract
This
study aims to analyze the relocation policies of residents in the construction
area of the Jakarta International Standard Sports Stadium. The research method
used in this research is qualitative research. Data analysis techniques use the
Miles and Huberman models. The theory used in this study is the policy
implementation model according to Merilee S. Grindle which states that the
success of implementation is influenced by two major variables, namely the
content of policy and the context of implementation. The results of this study
indicate that the implementation of the policy of relocating residents in the
construction area of the Jakarta International Standard Sports Stadium has been
running in accordance with the objectives and achievements of the policy, and
persuasive indicators are additional findings in the environmental context
variables which also influence the success of implementing the policy.
Keywords: policy
implementation, the content of policy, the context of implementation, resident
relocation, sports stadium development area
Pendahuluan
Pada tahun 2015 lahan Stadion Lebak Bulus
telah dialihfungsikan menjadi Depo Mass Rapid Transit (MRT), terhadap hal itu
banyak masyarakat yang bersikeras memohon agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
dapat membangunkan kembali sebuah stadion sebagai pengganti stadion Lebak Bulus
tersebut
Di dalam prosesnya Pemerintah Provinsi DKI
Jakarta dan PT. Jakarta Propertindo harus menghadapi beberapa tantangan
permasalahan, diantaranya perlu dilakukannya relokasi warga pada pemukiman liar
yang berada di dalam dan sekitar lahan kawasan pembangunan Stadion Olahraga
Bertaraf Internasional Jakarta, mengingat adanya pemukiman penduduk kumuh yang
dapat terlihat mengurangi estetika stadion serta dapat mengakibatkan
terhambatnya atau permasalahan bagi proses pembangunan stadion, seperti keluar
masuknya alat-alat berat pembangunan yang
dapat membahayakan keselamatan bagi masyarakat setempat, selain itu
untuk memenuhi stadion yang berstandar internasional sebagaimana yang
dikeluarkan oleh Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA), bahwa adanya
permukiman penduduk liar yang terlihat kumuh di sekitar lahan, kawasan stadion
menjadi suatu pertimbangan untuk mendapatkan sertifikasi standar stadion
olahraga bertaraf internasional
Kemudian, permasalahan lainnya yaitu
terdapat warga yang menolak untuk dilakukan relokasi dan menuntut
dibangunkannya rumah deret dilokasi tersebut, hal tersebut akan menjadi masalah
dalam mewujudkan proses pembangunan Stadion Olahraga Bertaraf Internasional
Jakarta, mengingat aset lahan yang diduduki merupakan milik Pemerintah Provinsi
DKI Jakarta, sedangkan rumah deret yang selama ini telah dibangun di Jakarta
merupakan aset milik pribadi masyarakat
Lahan kawasan tersebut tadinya lebih
dikenal dengan sebutan taman BMW (Bersih Manusiawi dan Berwibawa) yang diduduki
permukiman liar, namun pada tahun 2008 telah dilakukan penggusuran
besar-besaran untuk mengosongkan area tersebut tepatnya pada tanggal 24 Agustus
2008 dan kemudian dilakukan penggusuran kembali tanggal 8 Oktober 2008, saat
itu sempat terjadi kericuhan dan bentrok antar warga dengan unsur Perangkat
Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atau Satpol PP dalam proses
penggusurannya, namun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berhasil menggusur,
meskipun masih ada warga dengan jumlah + 500 KK yang masih bertahan di pingiran
rel kereta api atau samping taman BMW yang statusnya lahan juga masih milik
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, warga tersebut menguasai lahan strategis
sebesar + 11.844 m2, sehingga sangat berdampak pada proses pembangunan stadion.
Perlu diketahui bahwa terkadang Pemerintah
melakukan penggusuran dan relokasi dengan cara-cara kekerasan dan pemaksaan
kehendak, salah satunya yaitu pada tahun 2016, telah terjadinya konflik dan
perlawanan dari warga masyarakat saat penggusuran kampung akuarium, daerah
Penjaringan Jakarta Utara, artinya Pemerintah saat itu tidak melakukan
langkah-langkah preventif dengan persuasif dalam mengatasi masyarakat khususnya
kepada warga yang menolak untuk dilakukannya penggusuran
Mungkin pemerintah lupa bahwa di dalam
Pasal 34 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan
"Fakir Miskin dan Anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara" dan
selanjutnya dalam Pasal 27 Ayat (2) menyatakan "Bahwa tiap-tiap warga
negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,"
oleh karena itu, perlu dilakukan pendekatan persuasif dan komunikasi yang baik
kepada masyarakat, sehingga tidak terjadi konflik dan pertentangan dimasyarakat
dalam melakukan penggusuran dan relokasi hunian.
Sehubungan dengan hal tersebut, dimulai
pada tahun 2017 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencoba melakukan perbaikan dan
evaluasi dalam melakukan relokasi warga, serta melakukan langkah-langkah
kebijakan strategis yang mengedepankan pendekatan persuasif dan unsur
kemanusian dalam program pembangunannya, sehingga munculah sebuah slogan yang
dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat itu yaitu Jakarta, Maju
Kotanya Bahagia Warganya,” untuk itu dalam mewujudkan slogan tersebut, tentu
Perangkat Daerah dan Unit Kerja Perangkat Daerah (PD/UKPD) Pemerintah Provinsi
DKI Jakarta beserta PT. Jakarta Propertindo selaku Badan Usaha Milik Daerah
(BUMD) milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang ditugaskan untuk membangun
dan mengelola Stadion Olahraga Bertaraf Internasional Jakarta, harus mampu
menghadapi tantangan dalam mengimplementasikan suatu kebijakan yang
mengedepankan unsur kemanusiaan dan pendekatan persuasif dalam melakukan
relokasi dan hunian khususnya bagi warga yang telah menempati kawasan
pembangunan Stadion Olahraga Bertaraf Internasional Jakarta sejak lama.
Dengan demikian untuk mendukung kesuksesan
PT. Jakarta Propertindo dalam melaksanakan tugasnya, maka Pemerintah Provinsi
DKI Jakarta menerbitkan kebijakan berupa Instruksi Gubernur nomor 29 tahun 2019
Tentang Dukungan Pemerintah Daerah Kepada Perseroan Terbatas Jakarta
Propertindo dalam melaksanakan Pengembangan Kawasan Olahraga Terpadu, yang
salah satu poin isinya, sebagaimana pada diktum KESATU huruf g yaitu tertulis
Walikota Jakarta Utara, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta,
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta,
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi DKI Jakarta, Kepala Dinas Sosial
Provinsi DKI Jakarta, membantu Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo dalam
melakukan relokasi hunian di sekitar kawasan olahraga terpadu dengan
mengedepankan unsur kemanusiaan dan pendekatan persuasif”.
Untuk menindaklanjuti Instruksi Gubernur
tersebut PT. Jakarta Propertindo bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu
mengimplementasikan relokasi warga yang terdampak pembangunan Stadion Olahraga
Bertaraf Internasional Jakarta yang mengedepankan unsur kemanusiaan dan
pendekatan persuasif dalam melakukan relokasi.
Sehubungan dengan latar belakang tersebut,
maka melalui penelitian ini penulis mencoba mengetahui bagaimanakah
implementasi kebijakan relokasi warga di kawasan pembangunan Stadion Olahraga
Bertaraf Internasional Jakarta khususnya di Kelurahan Papanggo, Jakarta Utara.
Penelitian ini difokuskan hanya pada
implementasi relokasi warga masyarakat di kawasan pembangunan Stadion Olahraga
Bertaraf Internasional Jakarta yang menduduki lahan milik Pemerintah Provinsi
DKI Jakarta dan dapat mengakibatkan terhambatnya atau permasalahan bagi proses
pembangunan Stadion Olahraga Bertaraf Internasional Jakarta.
Metode Penelitian
Penelitian ini
merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan metode deskriptif.
Penelitian deskriptif yaitu penelitian yang berusaha untuk menuturkan pemecahan
masalah yang ada sekarang berdasarkan data-data. Menurut
Pemilihan
informan menggunakan teknik Purposive Sampling Peneliti cenderung untuk memilih
informan yang dianggap mengetahui informasi dan masalah secara mendalam dan
dapat dipercaya untuk menjadi sumber data yang mantap. Puposive sampling adalah
teknik pengambilan sampel sumber data dengan pertimbangan tertentu.
Pertimbangan tertentu ini, misalnya
misalnya orang tersebur yang dianggap paling tahu tentang apa yang kita
harapkan atau mungkin dia sebagai penguasa sehingga akan memudahkan peneliti
menjelajahi obyek/situasi social yang diteliti
Menurut Lofland
dan Loftland (1987) sumber data utama dalam penelitian kualitatif ialah
kata-kata, dan tindakan selebihnya adalah data tambahan seperti dokumen dan
lain-lain, sumber data menggunakan data Primer dan data Sekunder, yang
diperoleh langsung dari hasil wawancara, observasi langsung kelapangan, dan
dokumentasi.
Validitas menguji
keabsahan data yang diperoleh, Peneliti menggunakan teknik triangulasi data
yaitu teknik pemeriksaan keabsahan data yang memanfaatkan sesuatu yang lain di
luar data untuk keperluan pengecekan sebagai pembanding terhadap data tersebut
Hasil dan Pembahasan
Implementasi
Kebijakan Relokasi Warga di Kawasan Pembangunan Stadion Olahraga Bertaraf
Internasional Jakarta
a.
Tujuan Kebijakan
Implementasi kebijakan pertama
dengan menetapkan tujuan dan capaian pada kebijakan relokasi warga di kawasan
pembangunan Stadion Olahraga Internasional Jakarta, diantaranya yaitu
sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Penugasan
Kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo Dalam Pengembangan Kawasan
Olahraga Terpadu, dan Instruksi Gubernur nomor 29 tahun 2019 Tentang Dukungan
Pemerintah Daerah Kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo dalam
melaksanakan Pengembangan Kawasan Olahraga Terpadu, bahwa unsur Perangkat
Daerah Provinsi DKI Jakarta dan PT. Jakarta Propetindo bertugas dengan tujuan:
1)
Terbangunnya
Stadion Olahraga Bertaraf Internasional Jakarta yang merupakan sebagai penganti
stadion Lebak Bulus serta berstandar
FIFA merupakan salah satu capaian yang harus diwujudkan oleh Pemerintah
Provinsi DKI Jakarta dalam mengakomodir permohonan warga masyarakat umum;
2)
Dapat
direlokasinya warga masyarakat di kawasan pembangunan Stadion Olahraga Bertaraf
Internasional Jakarta dengan mengedepankan unsur kemanusiaan dan pendekatan
persuasif, terutama bagi warga yang menduduki lahan milik Pemerintah Provinsi
DKI Jakarta dan dapat mengakibatkan terhambatnya atau permasalahan bagi proses
pembangunan stadion tersebut;
3)
Menciptakan
keamanan, keselamatan dan kenyamanan bagi semua pihak, baik dalam proses
pembangunan (masuknya alat-alat berat ke lokasi) ataupun setelahnya
(terwujudnya estetika stadion yang nyaman dan aman).
b.
Program
Aksi dan Pembiayaan
Untuk menindaklanjuti tujuan
tersebut PT. Jakarta Propertindo selaku pelaksana tugas kebijakan dan Perangkat
Daerah Provinsi DKI Jakarta selaku pendukung kegiatan tersebut melakukan
koordinasi dan program aksi serta pembiayaan yaitu, suntikan Dana Penyertaan
Modal Daerah (PMD) dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp4,546
triliun, dengan skema multiyears atau tahun jamak itu dialokasikan Rp. 900
miliar pada tahun 2019 dan Rp1,182 triliun di tahun 2020, dan tahun selanjutnya
sebesar Rp 2,464 triliun. Dana tersebut menjadi bagian yang tak terpisahkan dan
termasuk pendanaan program untuk penanganan relokasi warga masyarakat.
Sedangkan untuk program aksi diantaranya yaitu;
c.
RAP
(Resettlement Action Plan)
Resettlement Action Plan atau
perencanaan aksi pemukiman kembali merupakan suatu program yang dikeluarkan
oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PT. Jakarta Propertindo untuk maksud
dan tujuan agar warga terdampak Pembangunan Stadion Olahraga Bertaraf Internasional
Jakarta tidak mengalami penurunan kualitas hidup dan secara bersamaan cita-cita
pembangunan proyek megastruktur kota Jakarta juga dapat tercapai. Dalam
prosesnya dilakukan dengan 4 (empat) tahap:
1)
pendataan/sensus;
2)
sosialisasi
(dialog dan kesepakatan
3)
dengan
warga);
4)
penyaluran
dana ganti untung; dan
5)
bongkar
mandiri oleh warga.
d.
Pemberdayaan
Kerja (Padat Karya)
Dalam
proses pembangunan Stadion Olahraga Bertaraf Internasional Jakarta dan PT.
Jakarta Propertindo juga menerapkan hubungan Simbiosis Mutualisme dengan warga
masyarakat, dimana kedua belah pihak sama-sama mendapatkan keuntungan, yaitu
dengan menerapkan pemberdayaan kerja bagi masyarakat dalam pembangunan
tersebut.
e.
Pembangunan
HPPO (Hunian Pekerja Pendukung Operasional) Kampung Susun Bayam
Hal tersebut merupakan program
yang mengupayakan pemanfaatan fasilitas berupa tempat hunian/mess pekerja bagi
masyarakat sekitar kawasan stadion yang akan bekerja di Stadion Olahraga
Bertaraf Internasional Jakarta. Dalam program ini proses seleksi tetap dilakukan,
yaitu dengan melihat juga potensi/keahlian warga, dengan disertai masukan dan
saran dari unsur Kelurahan atau Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kebutuhan
diperlukannya bangunan HPPO Kampung Susun Bayam salah satunya yaitu
dibutuhkannya tenaga kerja khususnya untuk pemeliharaan, kebersihan, dan
keamanan bangunan stadion yang juga diharapkan dapat bekerja 24 Jam. Selain
itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui PT. Jakarta Propertindo juga
melakukan pembinaan, pendampingan dan pelatihan urban farming bagi warga
seleksi penghuni HPPO Kampung Susun Bayam.
Faktor-Faktor
yang Mempengaruhi Implementasi Kebijakan Relokasi Warga di Kawasan Pembangunan
Stadion Olahraga Bertaraf Internasional Jakarta
Dalam penelitian ini, pendekatan yang digunakan dalam
menganalisis Implementasi Kebijakan Relokasi Warga di Kawasan Pembangunan
Jakarta Internasional Stadium Jakarta, merujuk pada pendapat Merilee S. Grindle
yang menyatakan bahwa keberhasilan implementasi dipengaruhi oleh dua variabel
yakni isi kebijakan (content of policy) dan lingkungan implementasi (context of
implementation)
Isi Kebijakan
Isi kebijakan (content of policy) sebagaimana diungkapkan oleh Merilee S. Grindle
terdiri dari 6 (enam) indikator yaitu
a.
Kepentingan yang dipengaruhi
Kepentingan warga masyarakat umum
akan kebutuhan stadion di Jakarta, sebagaimana pada tahun 2015 lahan Stadion
Lebak Bulus telah dialihfungsikan menjadi Depo Mass Rapid Transit (MRT),
terhadap hal itu banyak masyarakat umum atau klub olahraga sepakbola di Jakarta
yang bersikeras memohon agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan lahan
dan membangunkan kembali sebuah stadion sebagai pengganti stadion Lebak Bulus
tersebut.
Selain itu juga Pemerintah Provinsi DKI
Jakarta berkepentingan dalam mengembangkan tata kota wisata olahraga atau kawasan olahraga terpadu, sehingga diharapkan
dapat meningkatkan perekonomian serta prestasi di bidang olahraga khususnya
sepakbola.
Warga yang terdampak pembangunan stadion yang merupakan pihak yang terkena
dampak terhadap pembangunan tersebut, juga memiliki kepentingan untuk hidup
layak di DKI Jakarta oleh karena itu kepentingan masyarakat juga harus
terkomodir agar tidak terjadi pertentangan dalam implementasinya. Sehubungan
dengan hal itu, Pemerintah DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan yang sifatnya
persuasif dalam melakukan tindakan relokasi pada warga.
b.
Tipe manfaat
Kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
memiliki manfaat yang dihasilkan. Pertama, yaitu adanya kolaborasi antara
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan warga sekitar, terutama dari sisi
pekerjaan pembangunan stadion yang melibatkan warga sekitar. Kedua, kebijakan
pendekatan persuasif menghasilkan program RAP (Resettlement Action Plan),
Pemberdayaan Kerja, HPPO Kampung Susun Bayam, membawa nilai manfaat
kesejahteraan atau tidak menurunnya kualitas hidup. Ketiga, kebijakan yang
terimplementasikan dengan baik menghasilkan terwujudnya Pembangunan Stadion
Olahraga Bertaraf Internasional yang kedepannya bermanfaat dalam meningkatkan prestasi
di bidang olahraga khususnya sepak bola.
c.
Derajat perubahan yang diharapkan.
Isi kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi
DKI Jakarta yang diaplikasikan melalui PT. Jakarta Propertindo mampu
menghasilkan perubahan ke arah kemajuan secara nyata dan rasional, hal ini
terlihat dari program-program yang dihasilkan seperti, RAP (Resettlement Action
Plan), Pemberdayaan Kerja, HPPO/Kampung Susun Bayam, dan lain-lain, mengarah
kepada peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Berbagai proses tahapan, dialog dan pendekatan persuasif menjadikan
perubahan perilaku masyarakat dengan sendirinya secara sadar dan mau melakukan
relokasi tanpa ada unsur paksaan. Meskipun pada awalnya ada penolakan dari
masyarakat, namun lambat laun setelah dilakukan upaya dialog pada
program-programnya (RAP, HPPO dan sebagainya) cukup mempengaruhi masyarakat
untuk berpindah dari lokasi tersebut dengan sendirinya.
d.
Kedudukan pembuat kebijakan.
Kebijakan
relokasi warga yang terdampak pembangunan stadion diperkuat dengan adanya
Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Penugasan Kepada Perseroan
Terbatas Jakarta Propertindo Dalam Pengembangan Kawasan Olahraga Terpadu, serta
Instruksi Gubernur nomor 29 tahun 2019 Tentang Dukungan Pemerintah Daerah
Kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo dalam melaksanakan Pengembangan
Kawasan Olahraga Terpadu, sehingga kebijakan tersebut memiliki otoritas yang
tinggi di DKI Jakarta karena bersumber
dari Gubernur selaku pemimpin di Provinsi DKI Jakarta.
e.
Sumber daya yang diharapkan.
Dari sisi sumber daya
bahwa APBD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta cukup mampu memberikan suntikan Dana Penyertaan
Modal Daerah (PMD) kurang lebih sebesar Rp 4,546 triliun untuk pembangunan
Stadion Jakarta Internasional Stadium dan di dalamnya juga termasuk anggaran
program relokasi warga. Melihat hal tersebut, maka dengan sumber dana yang kuat
maka sangat memungkinkan kebijakan mudah untuk diimplementasikan.
Dari sisi sumber daya
manusia, bahwa dalam melaksanakan tugas kebijakan relokasi warga yang terdampak
pembangunan stadion, PT. Jakarta Propertindo yang ditugaskan oleh Pemprov DKI
Jakarta, melibatkan jasa konsultan dan
tenaga ahli khusus dalam upaya melakukan dialog atau negosiasi dengan
masyarakat, sehingga resiko konflik yang ditimbulkan sangatlah minim dan dapat
disepakati oleh kedua belah pihak, selain itu dalam melakukan pendataan dan
penilaian PT.Jakarta Propertindo juga melibatkan KJPP (Kantor Jasa Penilaian
Publik), sehingga lebih independen dan diterima oleh masyarakat. Dari sisi
sumber daya administrasi bahwa program
relokasi warga tersebut menjadi salah satu program utama Pemerintah Provinsi
DKI Jakarta sehingga dalam proses pengurusan perizinan dan administrasi
birokrasi menjadi hal yang prioritas serta dilakukan percepatan
Konteks/lingkungan
implementasi (context of implementation)
a.
Kekuasaan, Kepentingan dan Strategi Aktor yang Terlibat.
Kebijakan melakukan
relokasi warga di kawasan pembangunan Stadion Olahraga Bertaraf Internasional
Jakarta sangat berafisialiasi dengan kepentingan yang melekat pada tercapainya
proses Pembangunan stadion tersebut, oleh karena itu tentu banyak aktor yang terlibat
dalam terwujudnya pembangunan tersebut, diantaranya:
1) Gubernur
Provinsi DKI Jakarta selaku penguasa di DKI Jakarta mempunyai kepentingan dalam
memenuhi tuntutan masyarakat umum atau beberapa klub sepakbola di Jakarta yang
menginginkan adanya pembangunan sebuah stadion olahraga bertaraf internasional
di Jakarta yang merupakan pengganti dari stadion Lebak Bulus yang kini telah
menjadi Depo MRT. Sehingga agar hal tersebut dapat diimplementasikan, maka
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuat strategi yaitu memasukan program
relokasi warga kedalam Kegiatan Strategis Daerah (KSD) Pemerintah Provinsi DKI
Jakarta, sehingga seluruh elemen Perangkat Daerah dapat bergerak dan mendukung
kebijakan tersebut. Selain itu untuk menumbuhkan perekonomian masyarakat di
wilayah tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melibatkan PT. Jakarta
Propertindo selaku BUMD Provinsi DKI Jakarta untuk membangun, mengelola dan
mengembangkan kawasan tersebut sehingga bermanfaat bagi perekonomian
masyarakat.
2)
Bentuk kritik dan penolakan tentu berasal dari para
politisi dan masyarakat terdampak pembangunan stadion tersebut, namun
upaya-upaya dialog dan pendekatan persuasif yang dilakukan oleh Pemerintah
Provinsi DKI Jakarta dan PT. Jakarta Propertindo, mampu meredam dan
menyelesaikan persoalan meskipun harus berproses lama dan bertahap.
3)
Unsur DPRD Provinsi DKI Jakarta pada dasarnya mendukung
proses pembangunan Stadion Olahraga Bertaraf Internasional, namun sejumlah
aktor politisi/anggota DPRD cukup mengkritisi kebijakan-kebijakan yang
dikeluarkan pemerintah terhadap penanganan relokasi warga, terutama terkait
nasib tempat tinggal mereka, karena masyarakat pada dasarnya mau tidak mau,
tidak punya pilihan, untuk milih digusur atau menerima tawaran-tawaran yang
diberikan dari proses hasil dialog.
b.
Karakteristik Lembaga dan Penguasa.
Dalam mengimplementasikan relokasi warga di sekitar kawasan pembangunan
Stadion Olahraga Bertaraf Internasional Jakarta, pemerintah Provinsi DKI
Jakarta menugaskan sebagian besar perannya kepada perusahaan BUMD (PT. Jakarta
Propertindo) dalam melakukan negosiasi dan relokasi ke warga, hal ini
meminimalisir kompleksitas banyak pihak sehingga fokus dalam mencapai tujuan,
kemudian adanya peran tenaga ahli, serta bersifat menengah antara keinginan Pemerintah
Provinsi DKI Jakarta dengan keinginan warga terdampak pembangunan stadion
tersebut, hasilnya proses dialogpun dapat terwujud dan resiko perlawanan atau
penolakan yang timbul pada masyarakat kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
jauh lebih minim, dalam hal ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
berkarakteristik Soft Of The Power
yaitu tetap lembut dalam segala hal (persuasif), namun memiliki kekuatan untuk mencapai
suatu tujuan
c.
Kepatuhan Serta Daya Tanggap Kelompok
Sasaran.
Tingkat kepatuhan warga masyarakat terhadap kebijakan dari
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait relokasi warga pada awalnya semuanya
melakukan penolakan, namun setelah dilakukannya proses negosiasi dan dialog
secara persuasif, masyarakat terdampak bersedia untuk pindah bahkan membongkar
bangunan dan memindahkan barang mereka sendiri. Masyarakat terdampak pada
dasarnya memiliki kesadaran atas pembangunan yang akan berlangsung, mereka
secara sadar bersedia untuk pindah karena memang bukan lahan hak milik mereka,
namun mereka juga membutuhkan hidup yang layak di Ibukota, sehingga perlu ada
titik temu antara masyarakat dan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui PT. Jakarta Propertindo.
Pembahasan
Menurut teori Merilee S. Grindle bahwa dalam
mengimplementasikan sebuah kebijakan bergantung pada dimensi content (isi) dan
contexts (lingkungan kebijakannya)
Sebagaimana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah
mengeluarkan kebijakan berupa Instruksi Gubernur nomor 29 tahun 2019 Tentang
Dukungan Pemerintah Daerah Kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo dalam
melaksanakan Pengembangan Kawasan Olahraga Terpadu, yang salah satu poin
isinya, ialah ...dalam melakukan relokasi hunian di sekitar kawasan olahraga
terpadu dengan mengedepankan unsur kemanusiaan dan pendekatan persuasif.” Maka,
telah menghasilkan kebijakan-kebijakan berupa program-program (RAP, Padat Karya,
HPPO dan lain-lain) yang bersifat persuasif, yaitu dengan unsur adanya
upaya-upaya dialog, diskusi bersama, negosiasi dan pemecahan solusi terhadap
permasalahan yang ada, yang semuanya bersifat persuasif sehingga warga
masyarakat yang pada awalnya melakukan penolakan, menjadi luluh dan memiliki
kesadaran sendiri untuk pindah. Oleh karena itu, nilai indikator persuasif
dapat menjadi tambahan dalam indikator variabel contexts karena cukup
mempengaruhi keberhasilan suatu implementasi kebijakan relokasi.
Kesimpulan
Penelitian ini
menyimpulkan bahwa dari sisi isi kebijakan maupun konteks implementasi,
kebijakan relokasi warga di kawasan Pembangunan Jakarta Internasional Stadium
Jakarta terhadap masyarakat yang menduduki lahan Pemerintah Provinsi DKI
Jakarta dan dapat mengakibatkan terhambatnya atau permasalahan bagi proses
pembangunan stadion tersebut maka dapat dikatakan terimplementasikan. Tujuan
pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan relokasi hunian di sekitar kawasan
olahraga terpadu dengan mengedepankan unsur kemanusiaan dan pendekatan
persuasif dapat tercapai. Hal ini dapat dilihat dari terlaksananya seluruh
kegiatan dalam program yang terealisasi sesuai dengan target yang telah
ditetapkan seperti RAP, Padat Karya, HPPO dan lain-lain serta dapat dilihat
dari terwujudnya Pembangunan Stadion Olahraga Bertaraf Internasional di Jakarta
sesuai dengan tujuan.
BIBLIOGRAFI
Arifinsyah, A. (2019). Analisis Deskriptif Peta Konflik
Umat Beragama Di Sumatera Utara. Jurnal Ushuluddin, 17(1).
Asri, N. (2021). Metode netnografi: Pendekatan kualitatif dalam memahami budaya pengguna media sosial.
Deddy, M. (2015). Studi Kebijakan Publik dan Pelayanan Publik. Bandung: Alfabeta.
Efendi, S. (2018). Implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa. Jurnal Empirika, 3(1), 67–78.
Herdiana, D., Wahidah, I., Nuraeni, N., & Salam, A. N. (2021). Implementasi Kebijakan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Bagi Masyarakat Terdampak COVID-19 di Kabupaten Sumedang: Isu dan Tantangan. Jurnal Inspirasi, 12(1), 1–16.
Khusufmawati, E., Nurasa, H., & Alexandri, M. B. (2021). Implementasi Kebijakan Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung (Studi Tentang Kendaraan Dinas Operasional): Array. MODERAT: Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan, 7(4), 713–724.
Kusnadi, I. H., Natika, L., & Alsonia, D. O. (2020). Implementasi Kebijakan Pembinaan UMKM di Kabupaten Subang. The World of Business Administration Journal.
Moleong, L. J. (2017). Metodologi penelitian kualitatif (Revisi). Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 102–107.
Ningsih, R., & Megawati, S. (2022). Analisis Implementasi Kebijakan Relokasi Pedagang Pelataran Di Pasar Tradisional Semampir Kabupaten Probolinggo. Publika, 1053–1064.
Prianggono, G., & Rahayu, S. (2019). Implementasi Perda Diy Nomor 4 Tahun 2012 Dalam Aspek Aksesibilitas Di Kawasan Malioboro. Journal of Public Policy and Administration Research, 4(6).
Samudra, A. A., Suradika, A., & Kadarisman, M. (2023). Implementasi Kebijakan Publik & evidence-Base Policy. Samudra Biru.
Solichin, A. W. (1997). Analisis Kebijaksanaan dari Formulasi ke Implementasi Kebijaksanaan Negara. Jakarta: Bumi Aksara, 114.
Sugiyono, D. (2013). Metode penelitian pendidikan pendekatan kuantitatif, kualitatif dan R&D.
Syofii, M., & Alfirdaus, L. K. (2020). Koalisi masyarakat sipil dalam advokasi kebijakan relokasi warga tambakrejo kota semarang. Jurnal Politik Profetik, 8(1), 112–135.
Wulandari, N., Kismartini, K., & Rahman, A. Z. (2022). Evaluasi Kebijakan Relokasi Rumah Nelayan Di Bantaran Sungai Banjir Kanal Timur. Journal of Public Policy and Management Review, 11(2), 336–353.
Copyright holder: Ahmad Supriyadi, Azhari Aziz Samudra, Evi Satispi, Rahmat Salam, Izzatusholekha, Agus Suradika (2024) |
First publication right: Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia |
This article is licensed under: |