How to cite:
Sulistyowati, D., Yakub, A., & Ariana, A. (2021) Refleksi Partisipasi Pemuda Sebagai Penyelenggara
Pemilu 2019 Di Kabupaten Sidenreng Rappang Menuju Pemilu 2024. Syntax Literate: Jurnal Ilmiah
Indonesia, 6(8). http://dx.doi.org/10.36418/ syntax-literate.v6i8.3769
E-ISSN:
2548-1398
Published by:
Ridwan Institute
Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia pISSN: 2541-0849
e-ISSN: 2548-1398
Vol. 6, No. 8, Agustus 2021
REFLEKSI PARTISIPASI PEMUDA SEBAGAI PENYELENGGARA PEMILU
2019 DI KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG MENUJU PEMILU 2024
Dyahwanti Sulistyowati, Andi Yakub, Ariana
Universitas Hasanuddin (UNHAS) Makassar Sulawesi Selatan, Indonesia
Abstrak
Pemilu 2019 merupakan sejarah dari perjalanan bangsa Indonesia dimana baru
pertama kali melaksanakan pemilihan secara serentak. Penelitian ini bertujuan
menggambarkan partisipasi pemuda sebagai KPPS pada Pemilu 2019 di Kabupaten
Sidenreng Rappang dimana partisipasi pemuda masih rendah. Penelitian ini
dilaksanakan di Kabupaten Sidenreng Rappang Provinsi Sulawesi Selatan. Jenis
Penelitian yang digunakan kualitatif dengan pendekatan deskriptif dengan tujuan
untuk membuat deskripsi, gambaran atau lukisan secara sistematis, faktual, akurat
mengenai faktor-faktor, sifat-sifat serta hubungan antara fenomena yang diselidiki.
Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dan kajian pustaka. Data
dianalisis menggunakan pendekatan new institusional, teori partisipasi politik,
konsep pemilihan umum dan peran pemuda dalam pemilihan umum untuk
menganalisis masalah yang diangkat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor
yang mendukung pemuda untuk ikut berpartisipasi yaitu regulasi, sikap
penyelenggara pemilu ditingkat desa/kelurahan yang lebih mengutamakan pemuda
serta dari sikap pemuda yang ingin terlibat dalam proses pemilu. Sedangkan faktor
yang menghambat yaitu adanya sikap apatis pemuda yang tidak ingin terjun dalam
proses pemilu, kurangnya informasi yang mereka dapatkan serta sikap
penyelenggara pemilu ditingkat desa/kelurahan yang tidak memberi kepercayaan
kepada pemuda. Oleh karena itu diperlukan upaya maksimal dari Komisi Pemilihan
Umum agar partisipasi pemuda sebagai KPPS meningkat di Pemilu 2024.
Kata Kunci: partisipasi politik inklusif; pemuda; apati politik
Abstract
The 2019 election is the history of the indonesian nation's journey where it was the
first time to hold elections simultaneously. This researcheraims to describe youth
participation as KPPS in the 2019 Election in Sidenreng Rappang Regency where
youth participation is still low. This study was conducted in Kabupaten Sidenreng
Rappang, South Sulawesi Province. This type of research is used qualitatively with
a descriptive approach with the aim of making descriptions, images or paintings
systematically, factually, accurately regarding factors,traits and relationships
between the phenomena investigated. Data is collected through in-depth interviews
and literature studies. The data was analyzed using new institutional approaches,
political participation theory, election concepts and the role of youth in elections to
analyze the issues raised. The results showed that factors that support youth to
Refleksi Partisipasi Pemuda Sebagai Penyelenggara Pemilu 2019 di Kabupaten
Sidenreng Rappang Menuju Pemilu 2024
Syntax Literate, Vol. 6, No. 8, Agustus 2021 3773
participate are regulation, the attitude of election organizers at the village / village
level that prioritizes youth and from the attitude of youth who want to be involved
in the election process. While the factors that inhibit the apathy of young people
who do not want to plunge in the election process, the lack of information they get
and the attitude of election organizers at the village / village level that does not
give confidence to the youth. Therefore, maximum efforts are needed from the
Election Commission so that youth participation as KPPS increases in the 2024
election.
Keywords: inclusive political participation; youth; political apathy
Pendahuluan
Pemilu 2019 merupakan sejarah dari perjalanan bangsa Indonesia dimana baru
pertama kali melaksanakan pemilihan secara serentak. Pemilih baru pertama kali
mendapatkan 5 (lima) surat suara dimana mereka memilih anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota serta memilih Presiden
dan Wakil Presiden. Dalam pelaksanaannya ternyata menyisakan catatan yang perlu
menjadi renungan bagi pembuat regulasi agar kejadian tersebut tidak terjadi lagi
(Wahyuningsih & Sakti, 2010).
Banyaknya persoalan yang terjadi pada pemilu 2019 dimana salah satunya yang
terjadi pada petugas penyelenggara pemilu. Banyak Panitia Pemilihan Kecamatan
(PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara
(PPS) dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Panwas TPS) yang menjadi korban
akibat kompleksnya pemilu serentak tahun 2019. Korban yang jatuh berkisar ratusan
orang, baik itu yang meninggal maupun yang sakit. Oleh karena itu, evaluasi secara
keseluruhan harus dilakukan agar kejadian yang serupa tidak terjadi pada pemilu
selanjutnya (Izzi, 2021).
Faktor-faktor yang mengakibatkan hal tersebut bisa terjadi akibat kelelahan, usia,
riwayat penyakit, tenaga, beban kerja serta prose rekruitmen. Menurut Komnas HAM
ada beberapa persoalan yang terjadi pada pemilu tahun 2019. Pertama, Tidak adanya
batasan maksimal umur. Kedua, tidak adanya surat mampu secara jasmani dan rohani
serta bebas penyalahgunaan narkoba dari rumah sakit maupun puskesmas bagi calon
PPK, PPS, KPPS. Namun, yang dilakukan hanya memberikan surat pernyataan bagi
calon yang bersangkutan. Ketiga, Penghitungan panjang yang dilakukan oleh petugas
KPPS menyebabkan semua anggota KPPS kelelahan karena hampir 24 jam tidak
istirahat (Susanto, 2017).
Melihat fenomena yang terjadi pada Pemilu tahun 2019 dimana banyaknya
penyelenggara pemilu yang meninggal dunia, maka diperlukan adanya standarisasi yang
dibuat baik, dari segi rekruitmen maupun beban kerja pada saat pemilihan juga harus
dikurangi. Dalam proses rekruitmen harus lebih memperhatikan pemuda karena pemuda
lebih memiliki tenaga dan pikiran yang pastinya akan lebih dibutuhkan pada pemilu
kedepan (Karto, 2020).
Dyahwanti Sulistyowati, Andi Yakub, Ariana
3774 Syntax Literate, Vol. 6, No. 8, Agustus 2021
Selain itu, yang menjadi masalah dalam pemilu 2019 dibeberapa daerah yaitu
susahnya mendapatkan KPPS, kurangnya minat masyarakat, beban kerja yang berat
serta honor yang rendah menjadikan masyarakat malas untuk mendaftar menjadi KPPS.
Sebagaimana hasil penelitian dari Perludem pada perhelatan pemilu 2019, khususnya di
daerah DKI Jakarta, untuk mendapatkan petugas KPPS sangatlah sulit, dengan beban
kerja yang tinggi dan honor yang cukup sedikit, tekanan yang cukup tinggi dan regulasi
yang membatasi bahwa KPPS tidak boleh dijabat lebih dari 2 (dua) periode. Kesulitan
dalam merekrut KPPS tidak hanya terjadi di DKI Jakarta, tetapi daerah lain pun
mengalami kesulitan dalam merekrut KPPS (Azizah, 2014). Sebagiamana yang terjadi
di Kutai Kertanegara bahwa untuk mencari KPPS yang berumur muda dan masih segar,
KPU mengalami kesulitan, lebih banyak KPPS yang berumur tua, sedangkan kerja
KPPS dilapangan saat pemilu sangatlah berat. Susahnya merekrut KPPS di Kutai
Kertanegara bukan hanya terjadi pada saat pemilu legislatif saja tetapi ini terjadi pada
saat pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah, jadi untuk
regenerasi petugas KPSS sangat susah, hal ini disinyalir akibat honor KPPS yang begitu
rendah dibandingkan dengan beban kerja yang diberikan (Andriansyah, 2020).
Pemuda mempunyai peranan penting diperjalanan bangsa. Kemerdekaan
Indonesia yang diproklamirkan tidak lepas dari peran pemuda, Sumpah pemuda pada
tahun 1928 merupakan konstribusi pemuda yang ingin menyatukan nusantara. Posisi
pemuda juga terus berlangsung pada saat ini, dibidang pemilu berperan dalam
menentukan kepemimpinan di tingkat daerah maupun nasional baik memberikan
suaranya maupun menjadi penyelenggara pemilu maupun peserta pemilu (Sabri, 2020).
Pemuda merupakan garda depan dan ujung tombak penentu masa depan bangsa
sehingga diperlukan partisipasinya. Pemuda digambarkan memiliki fisik yang kuat,
pengetahuan dan memiliki inovasi serta kreativitas yang tinggi. Pemuda memiliki
beberapa peranan yang harus dilakukan sebagai generai penerus bangsa, yaitu agent of
change (agen perubahan), agent of development (agen pembangunan), agent of
modernization (agen pembaruan), membangun pendidikan dan memiliki semangat
juang yang tinggi (Monica, 2019). Oleh karena itu partisipasi pemuda sangat diperlukan
disemua sektor sebagai regenerasi agar peran-peran disemua sektor dapat tetap berjalan.
Tulisan ini menggambarkan partisipasi pemuda sebagai penyelenggara pemilu
2019 di Kabupaten Sidenreng Rappang yang cukup rendah dimana partisipasi pemuda
kurang dari 50 %. Adapun penyelenggara pemilu yang dimaksud yaitu Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang merupakan ujung tombak dari
pelaksanaan pemilu (Pandiangan, 2019).
Berdasarkan uraian diatas, tujuan dari penelitian ini adalah penulis tertarik untuk
lebih mendalami apa penyebab pemuda kurang antusias untuk berpartisipasi khususnya
di Kabupaten Sidenreng Rappang Sulawesi Selatan sedangkan regulasi telah
mendukung pemuda. Berdasarkan keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2019 “KPPS
dibatasi oleh umur minimal 17 tahun”, bila dibandingkan pada pemilu tahun 2014, yang
mengharuskan berumur 25 tahun, maka peluang pemuda untuk berpartisipasi sebagai
petugas KPPS lebih besar. Selain syarat usia, pembatasan keikutsertaan masyarakat
Refleksi Partisipasi Pemuda Sebagai Penyelenggara Pemilu 2019 di Kabupaten
Sidenreng Rappang Menuju Pemilu 2024
Syntax Literate, Vol. 6, No. 8, Agustus 2021 3775
sebagai penyelenggara pemilu juga dibatasi sebanyak 2 (dua) periode. Diharapkan
dalam penelitian ini agar penyelenggara pemilu yang mempunyai tugas dan wewenang
dalam perekrutan KPPS mengetahui faktor penghambat pemuda untuk menjadi KPPS
dan lebih mengutamakan pemuda untuk ikut menyukseskan penyelenggaraan pemilu
dengan melibatkan sebagai KPPS.
Metode Penelitian
Penelitian ini menggunakan tipe penelitian deskriptif dengan pendekatan
kualitatif. Informan penelitian ini adalah Komisioner KPU Kab. Sidenreng Rappang,
Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara
Pemungutan Suara serta Pemuda di Kabupaten Sidenreng Rappang yang tidak menjadi
KPPS. Jenis data yang digunakan adalah data yang berbentuk angka, tulisan dan data
berbentuk kata-kata. Sumber data primer yang berasal dari wawancara terhadap
informan dan sumber data sekunder berasal dari dokumen, buku, data statistik, laporan
dan lain-lain. Adapun teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara,
dokumentasi dan studi kepustakaan. Data yang diperoleh kemudian dianalisis dan
diinterpretasi melalui reduksi data yang diperoleh dan disajikan yang pada akhirnya
ditarik kesimpulan atas jawaban-jawaban yang diperoleh dari informan (Sugiyono,
2015).
Hasil dan Pembahasan
Menurut Herbert McClosky dalam (Zulfikar, 2018), partisipasi politik merupakan
kegiatan-kegiatan sukarela dari warga masyarakat di mana mereka mengambil bagian
dalam proses pemilihan penguasa, dan secara langsung atau tidak langsung, dalam
proses pembentukan kebijakan umum (Mustofa, Iza, & Mahesa, 2019). Berdasarkan
definisi tentang partisipasi politik menurut Herbert McClosky, bahwa partisipasi politik
merupakan kegiatan sukarela dari masyarakat untuk ambil bagian dalam proses
pemilihan penguasa. Seperti halnya partisipasi politik pemuda untuk ambil bagian
dalam pemilihan umum. Salah satu bentuk partisipasi politik pemuda dalam pemilihan
umum yaitu menjadi anggota KPPS (Atmaja, Sulistyarini, & Dewantara, 2020). Pada
pemilu 2019 di kabupaten Sidenreng Rappang partisipasi pemuda menjadi KPPS sangat
kurang. Hal ini bisa diihat dari persentase jumlah pemuda yang ikut terlibat pada tabel
berikut ini:
Dyahwanti Sulistyowati, Andi Yakub, Ariana
3776 Syntax Literate, Vol. 6, No. 8, Agustus 2021
Tabel 1
Jumlah Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara di Kabupaten
Sidenreng Rappang Berdasarkan Umur
No
Kecamatan
17 30
Tahun
Persentase
(%)
Persentase
(%)
1
Panca Lautang
181
47.8
52.2
2
Tellu Limpoe
268
53.9
46.1
3
Watang Pulu
286
43.0
57.0
4
Panca Rijang
218
35.4
64.6
5
Kulo
123
48.8
51,2
6
Baranti
203
31.8
68.2
7
Dua Pitue
227
36.0
67.0
8
Pitu Riawa
250
43.0
57.0
9
Pitu Riase
194
37.9
62.1
10
Maritengngae
370
34.5
65.5
11
Watang Sidenreng
163
42.3
57.7
Total
2483
39.9
60.1
Sumber: KPU Kab. Sidenreng Rappang Tahun 2019
Berdasarkan tabel 1 dapat dilihat hanya terdapat 1 (satu) kecamatan yang
memiliki persentase 50% pemuda yang ikut berpartisipasi. Hal ini menjadi pertanyaan
apa penyebab kecamatan Tellu Limpoe bisa melakukan regenerasi KPPS yang selama
ini didominasi oleh orang yang cukup berumur. Sesuai hasil wawancara dengan
Endang, anggota PPK Tellu Limpoe:
“..Di kecamatan Tellu Limpoe, khususnya di desa Polewali dan desa Teteaji
dimana wilayah kerja saya, masyarakat cukup antusias mendaftar menjadi KPPS.
Anggota PPS harus melakukan wawancara karena ada TPS yang pendaftarnya lebih dari
7 orang. Jadi sesuai regulasi yang ada maka PPS harus melakukan wawancara. Untuk
Tellu Limpoe sendiri antusias masyarakat cukup tinggi terutama pemuda. Dibeberapa
desa seperti Massepe dan Teppo partisipasi pemuda sangat tinggi mencapai lebih dari
70%. Sosialisasi dari mulut ke mulut ternyata cukup efektif meningkatkan partisipasi
pemuda..”
Sosialisasi tahapan rekruitmen yang dilakukan KPU, PPK maupun PPS perlu
dilakukan agar masyarakat dapat mengetahui informasi yang utuh dan paham terkait
proses pendaftaran KPPS. Walaupun anggaran yang sedikit namun dibutuhkan kretifitas
dari penyelenggara untuk memberikan pemahaman ke masyarakat terkait tahapan-
tahapan pendaftaran KPPS.
Sosialisasi dilakukan melalui semua media, baik melalui media online baik dari
website KPU Kab. Sidenreng Rappang, media sosial KPU maupun media sosial dari
penyelenggara pemilu. Selain itu sosialisasi juga dilakukan dengan memasang spanduk
ditempat strategis maupun mengoptimalkan media yang ada seperti memasang
pengumuman di kantor desa/kelurahan maupun memberikan pengumuman di masjid-
mesjid. Selain itu untuk menambah partisipasi pemuda sebagai KPPS, PPS melakukan
sosialisasi ke lembaga-lembaga kepemudaan ditingkat desa/kelurahan. Seperti yang
Refleksi Partisipasi Pemuda Sebagai Penyelenggara Pemilu 2019 di Kabupaten
Sidenreng Rappang Menuju Pemilu 2024
Syntax Literate, Vol. 6, No. 8, Agustus 2021 3777
dilakukan oleh PPS Desa Teppo sebagaimana yang dikatakan oleh Rusman salah satu
PPS Desa Teppo:
“..Desa Teppo memiliki partisipasi pemuda yang cukup tinggi sebagai KPPS.
Sosialisasi yang kami berikan bukan hanya memberikan pengumuman pendaftaran
tetapi kami juga melakukan pendekatan kepada kelompok/organisasi kepemudaan serta
memberikan pemahaman tentang arti dan pentingnya peran serta pemuda dalam
mensukseskan pesta demokrasi Keterlibatan pemuda sangat dibutuhkan sebagai garda
terdepan dalam pemilu. Selain memiliki semangat kerja yang kuat dan pekerja keras dan
cenderung tidak terpengaruh dalam mengemban tugas dan amanah karena masih
memiliki sifat idealisime yang ringgi. Oleh karena itu saya lebih memilih pemuda
walaupun tidak memiliki pengalaman sebelumnya. Pembelajaran teknik kepemiluan dan
penyelenggara berintegritas dapat diberikan melalui bimtek-bimtek yang akan mereka
ikuti, dan penyampaian materi juga lebih praktis karena mereka mudah mengerti dan
memahami...
Kepercayaan terhadap pemuda sangat dibutuhkan menghadapi pemilu yang
kompleks dimana beban kerja yang berat dibandingkan dengan pemilu sebelumnya.
Pengalaman bukan menjadi halangan karena yang dibutuhkan sebagai penyelenggara
yaitu integritas.
Sebagaimana menurut (La Palombara & Weiner, 2015), salah satu faktor yang
mempengaruhi partisipasi politik yaitu keterlibatan pemerintah yang meluas sehingga
masyarakat akan lebih melibatkan diri dari dalam partisipasi. aktor-aktor yang terdapat
didalamnya juga mendukung keterlibatan pemuda untuk ikut berpartisipasi sebagai
KPPS.
Regulasi pemilu telah mendukung keterlibatan pemuda dalam pemilu, baik
sebagai penyelenggara, peserta maupun sebagai pemilih. berdasarkan keputusan KPU
Nomor 532 Tahun 2019 “KPPS dibatasi oleh umur minimal 17 tahun”, bila
dibandingkan pada pemilu tahun 2014, yang mengharuskan berumur 25 tahun, maka
peluang pemuda untuk berpartisipasi sebagai petugas KPPS lebih besar (Harahap,
Rumesten RS, & Rannie, 2019). Selain syarat usia, pembatasan keikutsertaan
masyarakat sebagai penyelenggara pemilu juga dibatasi sebanyak 2 (dua) periode.
Pembatasan ini memiliki dampak yang positif dimana KPPS yang belum memiliki
pengalaman akan bekerja sesuai aturan yang ada karena belum ada pengalaman untuk
melakukan upaya-upaya kecurangan dengan mengambil celah berdasarkan pengalaman
yang dimiliki (Sulastri & Handayani, 2017).
Walaupun regulasi telah mendukung namun aktor didalamnya juga sangat
mempengaruhi partisipasi pemuda untuk ikut terlibat sebagai KPPS. Seperti yang terjadi
di kecamatan yang memiliki jumlah partisipasi yang rendah. Panca Rijang,
Maritengngae dan Baranti. Sosialisasi yang diberikan menjadikan faktor penghambat
dari pemuda untuk ikut berpartisipasi. Berdasarkan hasil wawancara dengan Nadrah,
Rahma dan Hasniar yang berdomisili di desa Tanete Kecamatan Maritengngae bahwa
mereka tidak mendapatkan informasi perekrutan KPPS didesa tempat mereka
Dyahwanti Sulistyowati, Andi Yakub, Ariana
3778 Syntax Literate, Vol. 6, No. 8, Agustus 2021
berdomisili, hanya anggota keluarga dari aparat desa yang disuruh mendaftar, andai
mereka mendapatkan kesempatan, mereka ingin juga ikut berpartisipasi sebagai KPPS.
Selain sosialisasi, salah satu penghambat pemuda tidak berpartisipasi yaitu
ketidakpercayaan terhadap pemuda untuk ikut serta dalam pemilu. Seperti yang
disampaikan oleh A. Rifay salah satu PPK di kabupaten Sidenreng Rappang:
“..Kami lebih memilih orang tua dibandingkan pemuda terutama yang telah
memiliki pengalaman dan orang tua lebih cenderung didengar. Tekanan dan beban kerja
yang cukup berat membutuhkan orang yang sudah cukup berpengalaman karena Pemilu
tahun 2019 ini berbeda dengan Pemilu sebelumnya..”
Faktor lain yang menyebabkan pemuda tidak berpartisipasi yaitu psikologi dari
pemuda sendiri. Faktor yang mempengaruhi prilaku seseorang untuk ikut berpartisipasi
menurut Ramlan Surbakti yaitu struktur kepribadian dan lingkungan (Surbakti, 2018).
Pada tahun 2018, Sulawesi Selatan mendapatkan peringkat enam daerah darurat
narkoba. Sidenreng Rappang merupakan salah satu dari enam kabupaten/kota di
Sulawesi Selatan yang berstatus darurat narkoba selain Kota Makassar, Kota Parepare,
Kabupaten Barru, Kabupaten Pinrang dan Kabupaten Bone (Rinayanti, 2019). Faktor
lingkungan mempengaruhi pemuda melakukan hal-hal yang negatif. Selain sebagai
pemakai banyak pemuda yang berhasil diamankan oleh petugas kepolisian karena
menjadi kurir maupun bandar narkoba. Sikap hedonisme yang hanya memikirkan diri
sendiri menyebabkan pemuda susah keluar dari penyalahgunaan narkoba sehingga
mereka bersifat eksklusif, tidak mau ikut serta dalam kegiatan-kegiatan pemilu terutama
sebagai anggota KPPS.
Sikap apatis pemuda yang tidak ingin mengambil bagian dalam proses Pemilu
juga yang menjadikan penghambat dari partisipasi politik. Sebagaimana yang dikatakan
oleh Muhammad Tahir PPK di Kab. Sidenreng Rappang:
“..Kami sangat kesulitan untuk mencari KPPS, selain faktor beban kerja,
kurangnya honor juga menyebabkan masyarakat tidak mau mendaftar menjadi KPPS,
mereka lebih memilih pekerjaan yang lebih mudah untuk mendapatkan uang.”
Sikap apatis pemuda juga dikemukakan oleh Ari, salah satu pemuda di kabupaten
Sidenreng Rappang
“…Saya tidak terlibat menjadi penyelenggara pemilu karena saya bosan ketika
harus disuruh terus-terus pergi rapat atau mengikuti bimtek, padahal saya ditawari untuk
menjadi KPPS.
Berdasarkan hasil wawancara diatas dapat dilihat bahwa ada tiga faktor yang
menyebabkan seseorang untuk tidak ingin ikut dalam partisipasi politik menurut
Rosenberg yaitu ketakutan akan aktivitas politik, beranggapan bahwa berpartisipasi
dalam kehidupan politik merupakan kesia-siaan dan tidak adanya perangsang untuk
berpartisipasi dalam kehidupan politik (Maran, 2001).
Faktor-faktor penghambat partisipasi pemuda di kabupaten Sidenreng Rappang
harus menjadi catatan bagi KPU Kabupaten Sidenreng Rappang untuk berbenah menuju
Pemilu 2024. Tidak direvisinya Undang- Undang Pemilu untuk Tahun 2024 menjadi
poin agar proses rekruitmen ditingkat Ad Hoc terutama KPPS menjadi perhatian serius.
Refleksi Partisipasi Pemuda Sebagai Penyelenggara Pemilu 2019 di Kabupaten
Sidenreng Rappang Menuju Pemilu 2024
Syntax Literate, Vol. 6, No. 8, Agustus 2021 3779
Kurangnya antusias masyarakat dikhawatirkan tidak adanya regenerasi pada pemilu
2024. Oleh karena itu KPU Kabupaten Sidenreng Rappang harus memaksimalkan
anggaran yang ada untuk melaksanakan kursus-kursus kepemiluan diluar jadwal
tahapan yang ada. Memberikan pemahaman kepada pemuda tentang arti pentingnya
pemilu diharapkan setelah itu pemuda akan menjadi agen-agen sosialisasi ke
masyarakat minimal ke anggota keluarganya untuk meminimalisir potensi pelanggaran
pemilu dan yang utama yaitu agar pemuda mau ikut serta menjadi anggota KPPS pada
pemilu selanjutnya. Selain itu, faktor-faktor pendorong pemuda berpartisipasi harus
tetap dipelihara agar nantinya wilayah yang telah bagus partisipasinya tetap sama pada
pemilu sebelumnya.
Kesimpulan
Partisipasi politik tidak sebatas dimaknai sebagai bentuk menyadari diri untuk
memberikan hak suara pada saat momentum pemilu tiba. Tetapi partisipasi politik yang
pada umumnya merupakan keterlibatan pada prosesnya. Dimana proses yang dimaksud
ialah tidak hanya sebatas pemberian hak suara. menjadi penyelenggara pemilu juga
merupakan salah satu bentuk partisipasi untuk mensukseskan proses pemilu sehingga
pemilu bukan hanya merupakan prosedural semata dari sebuah demokrasi.
Beberapa hal yang ditemukan mengenai rendahnya partisipasi pemuda sebagai
KPPS pada Pemilihan Umum tahun 2019 di kabupaten Sidenreng Rappang dipengaruhi
oleh beberapa faktor. Adapun faktor-faktor yang menghambat yaitu kurangnya
kepercayaan terhadap Pemuda terlebih ketika pemuda tersebut belum memiliki
pengalaman sebagai KPPS, kurangnya sosialisasi yang diberikan oleh pihak
penyelenggara, kurang profesionalnya penyelenggara Pemilu yang melakukan
rekruitmen, dan sikap dari pemuda sendiri yang tidak mau terlibat dalam proses pemilu.
Adapun faktor-faktor yang mendukung dari keterlibatan pemuda sebagai KPPS
pada Pemilihan Umum tahun 2019 di kabupaten Sidenreng Rappang dari institusi
penyelenggara sendiri maupun dari kepribadian pemuda sendiri. Walaupun regulasi
telah mendukung, namun untuk mewujudkan partisipasi yang inklusif dimana semua
orang dapat ikut serta dalam pemilu khususnya pemuda untuk berpartisipasi sebagai
KPPS tidak dapat diwujudkan akibat ketidakpercayaan kepada pemuda. PPS yang
memiliki kewenangan untuk itu tidak sepenuhnya memberikan kepercayaan terhadap
pemuda karena belum memiliki pengalaman.
Dyahwanti Sulistyowati, Andi Yakub, Ariana
3780 Syntax Literate, Vol. 6, No. 8, Agustus 2021
BIBLIOGRAFI
Andriansyah. (2020). KPU Kukar Mengaku Kesulitan Rekrut Petugas KPPS Muda.
Retrieved from poskotakaltimnews.com website:
http://poskotakaltimnews.com/read/1743/kpu-kukar-mengaku-kesulitan-rekrut-
petugas-kpps-muda. Google Scholar
Atmaja, Thomy Sastra, Sulistyarini, Sulistyarini, & Dewantara, Jagad Aditya. (2020).
Partisipasi Politik Mahasiswa Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan Dalam
Pemilihan Gubernur Kalimantan Barat. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan,
4(1), 4758. Google Scholar
Azizah, Siti Nur. (2014). Workplace Spirituality dan Employee Commitment: Penelitian
Empirik pada KPPS Syariah Kebumen. Fokus Bisnis: Media Pengkajian
Manajemen Dan Akuntansi, 13(2), 107117. Google Scholar
Harahap, Azwir Fahmi, Rumesten RS, Iza, & Rannie, Mahesa. (2019). Tinjauan Hukum
Pemilihan Umum Kepala Daerah Secara Serentak di Indonesia. Sriwijaya
University. Google Scholar
Izzi, Muhammad. (2021). Implikasi Peraturan KPU Nomor 36 Pasal 36 Tahun 2018
pada Pemilu 2019 dalam Perspektif Maqashid Syariah. Jurnal Intelektualita:
Keislaman, Sosial Dan Sains, 10(1), 8391. Google Scholar
Karto, Karto. (2020). Pandangan Islam Terhadap Praktik Money Politic Dalam
Penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2019. Universitas Islam Sultan Agung
Semarang. Google Scholar
La Palombara, Joseph, & Weiner, Myron. (2015). Political parties and political
development.(SPD-6). Princeton University Press. Google Scholar
Maran, Rafael Raga. (2001). Pengantar sosiologi politik. PT Rineka Cipta. Google
Scholar
Monica, Hanaway. (2019). An Existential Approach to Leadership Challenges.
Routledge. Google Scholar
Mustofa, Lutfi, Iza, Rumesten R. S., & Mahesa, Rannie. (2019). Pemberhentian Kepala
Daerah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Sriwijaya
University. Google Scholar
Pandiangan, Andreas. (2019). Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
Pemilu 2019: Tanggungjawab Dan Beban Kerja. The Journal of Society and
Media, 3(1), 1734. Google Scholar
Rinayanti, Rinayanti. (2019). Peran Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bone
dalam Mencegah Penyalahgunaan Narkoba Perspektif Undang-Undang No 35
Tahun 2009. Jurnal Al-Dustur, 1(1). Google Scholar
Refleksi Partisipasi Pemuda Sebagai Penyelenggara Pemilu 2019 di Kabupaten
Sidenreng Rappang Menuju Pemilu 2024
Syntax Literate, Vol. 6, No. 8, Agustus 2021 3781
Sabri. (2020). KPU Akui Regenerasi KPPS Mandek. Retrieved from korankaltim.com
website: https://korankaltim.com/ politik/read/27516/kpu-akui-regenerasi-kpps-
mandek. Google Scholar
Sugiyono. (2015). Metode Penelitian dan Pengembangan Pendekatan Kualitatif,
Kuantitatif, dan R&D. Metode Penelitian Dan Pengembangan Pendekatan
Kualitatif, Kuantitatif, Dan R&D. Google Scholar
Sulastri, Endang, & Handayani, Nida. (2017). The Recruitment Pattern In The PPS and
KPPS To Get Integrated Election. IMC 2016 Proceedings, 1(1). Google Scholar
Surbakti, Ramlan. (2018). Parpol dan Korupsi di Daerah (Political Party and Corruption
in the Region). Harian Kompas. Google Scholar
Susanto, Andrie. (2017). Disproporsionalitas Beban Tugas KPPS Studi Integritas
Pemilu. Jurnal Politik Indonesia, 2(1), 11. Google Scholar
Wahyuningsih, Tiesnawati, & Sakti, Sri Wahyu Krida. (2010). Kajian Kompetensi
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten-Kota Sukabumi, Provinsi
Jawa Barat. Jurnal Organisasi Dan Manajemen, 6(1), 5873. Google Scholar
Zulfikar, Achmad. (2018). Partisipasi Pemuda Di Tahun Politik. Google Scholar
Copyright holder:
Dyahwanti Sulistyowati, Andi Yakub, Ariana (2021)
First publication right:
Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia
This article is licensed under: