Kesesuaian Syariah Antara Praktik Operasional BPJS Kesehatan dengan Fatwa DSN-
MUI
Syntax Literate, Vol. 6, No. 8, Agustus 2020 3749
riba terjadi ketika BPJS Kesehatan membayarkan klaim yang lebih besar dari iuran yang
telah dibayarkan oleh para peserta serta kegiatan investasi yang dilakukan tidak
menggunakan instrumen keuangan syariah. Praktik gharar terjadi ketika BPJS
Kesehatan dan para peserta tidak tahu secara pasti kapan klaim dapat terjadi dan kapan
dari akhir pembayaran iuran oleh peserta dan juga terjadi ketika BPJS Kesehatan
membayarkan kepada klinik dengan sistem kapitasi yang tidak melihat jumlah
pelayanan secara nyata. Terakhir maysir terjadi karena dalam kegiatannya antara BPJS
Kesehatan dan peserta akan terjadi resiko antara pihak satu menerima keuntungan dan
pihak lainnya akan menanggung kerugian (Al Arif, Nachrowi, Nasution, & Mahmud,
2017). Oleh karena itu banyaknya praktik yang tidak menguntungkan satu sama lain
haruslah dihindari dan dicegah agar tidak menimbulkan kezaliman. Untuk itulah
diperlukan penegakan syariat Islam dalam BPJS Kesehatan selain karena merupakan
kewajiban bagi umat Islam juga karena mengandung kejahatan bagi umat manusia
(Arshad, Yusoff, & Tahir, 2016).
Islam melarang setiap kegiatan ekonomi yang mengandung dari unsur riba,
gharar dan maysir (Maulidizen, 2016). (Hamka, 1982) mengatakan bahwa riba adalah
kejahatan yang jahiliyah besar dan tidak sesuai dengan orang yang beriman. Praktek
riba akan membuat dendam dan kekacauan satu sama lain. Sehingga harus dihindari dan
dimusnahkan agar tidak terjadi permusuhan dan kerusakan kehidupan. (Suzuki, 2013)
berpendapat bahwa gharar adalah sebuah ketidakjelasan baik dapat hal sifat dan benda
dari sebuah transaksi ekonomi. Gharar merupakan sebuah perbuatan yang tidak baik
karena penuh dengan unsur kecurangan dan tidak terpuji yang harus dihentikan dan
diberantas (Aqiel, 2018). Karena gharar adalah kegiatan yang disertai dengan maksud
menipu, menjarah dan adanya resiko yang tidak jelas sehingga akan menyebabkan
mudharat kepada pihak-pihak yang bertransaksi. Kemudian maysir adalah sebuah
transaksi dimana salah satu pihak akan memperoleh keuntungan tapi disisi lain secara
bersamaan pihak lain akan mengalami kerugian. Praktik maysir juga tidak hanya terjadi
aktivitas ekonomi tapi juga sering terjadi pada permainan-permainan yang melibatkan
uang. Para ulama sepakat mengharamkan aktivitas maysir baik dalam kegiatan ekonomi
maupun permainan lainnya (Maizal, 2020).
Penghindaran perilaku yang tidak sesuai dengan syariat tersebut haruslah
dilakukan dengan cara meneladani ajaran Islam secara kaffah. (Shihab, 2002)
mengatakan bahwa kaffah adalah perbuatan yang meneladani ajaran Islam secara
menyeluruh dan utuh sehingga ia tidak memilah-milah mana ajaran agama yang mudah
ia kerjakan dan mana ajaran agama yang sulit ia kerjakan. Allah SWT mewajibkan agar
seluruh umat Islam mampu kaffah dalam menjalan agama sehingga umat Islam tidak
lalai dalam berkehidupan (Pasya, 2017).
Umat Islam sangat membutuhkan BPJS Kesehatan yang sesuai dengan syariat
Islam. Hal ini sebagai bentuk praktik ke-kaffah-an yang harus ditunjukkan dan
diperlihatkan dalam berkegiatan ekonomi. Selain itu prinsip syariah dalam aktivitas
ekonomi khususnya BPJS Kesehatan akan menghindarkan dari kezaliman dan
ketenangan dari para peserta yang beragama Islam (Asutay, 2012).