Syntax Literate:
Jurnal Ilmiah Indonesia p–ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398
Vol. 9, No.
10, Oktober 2024
IMPLEMENTASI
PROGRAM SAMSAT SETEMPOH DALAM PELAYANAN PEMBAYARAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
UNTUK MENINGKATKAN PENERIMAAN PENDAPATAN ASLI DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA
BELITUNG
Sri Rahayu Mulya1, Lukman
Samboteng2, Firdaus3
Universitas
Terbuka, Tangerang, Indonesia1
Poltek
STIA LAN Maksassar, Makassar,
Indonesia2
Universitas
Sjakhyakirti, Palembang, Indonesia3
Email: [email protected]1
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi implementasi Program
Samsat Setempoh di Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli
Daerah (PAD) melalui kemudahan
pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Dengan pendekatan kualitatif deskriptif, data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dan observasi langsung pada wajib pajak, petugas samsat, dan pemangku kebijakan (BAKUDA). Sampel diambil secara purposif untuk memastikan keterkaitan data dengan tujuan penelitian.
Hasil penelitian menunjukkan
bahwa Program Samsat Setempoh berkontribusi signifikan terhadap peningkatan PAD dengan menciptakan efisiensi dalam administrasi dan pembayaran pajak. Meskipun program ini berjalan efektif, masih terdapat kendala seperti kesadaran masyarakat yang rendah dalam membayar
pajak tepat waktu dan keterbatasan teknis, seperti akses internet yang lemah. Penelitian menyimpulkan bahwa Program Samsat Setempoh berhasil meningkatkan PAD, namun membutuhkan upaya lebih lanjut dalam
meningkatkan kesadaran masyarakat terkait kewajiban membayar pajak. Sehingga penting sosialisasi intensif dan kolaborasi antara pemerintah daerah dan masyarakat untuk memperkuat kontribusi PAD melalui program inovatif berbasis pelayanan terpadu.
Kata kunci: Program Samsat Setempoh, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Partisipasi Masyarakat, Efektivitas Pelayanan, Pendapatan Asli Daerah
Abstract
This study aims to evaluate the
implementation of the Samsat Setempoh Program in the Bangka Belitung Islands Province in order to increase Regional Original Revenue (PAD) through the convenience of Motor Vehicle Tax (PKB) services. Using a descriptive qualitative approach, data were collected through in-depth interviews and direct observation
of taxpayers, Samsat officers, and policy
makers (BAKUDA). The sample
was purposively drawn to ensure
the relevance of the data to
the research objectives. The results show that the
Samsat Setempoh Program significantly
contributes to the increase in PAD by creating efficiency
in tax administration and payment. Although
the program is effective, there are still obstacles such as low public
awareness in paying taxes on time
and technical limitations, such as weak internet access. The study concluded that the Samsat Setempoh Program was successful in increasing PAD, but requires further efforts in raising public awareness regarding the obligation
to pay taxes.
Thus, intensive socialization and collaboration between the local government
and the community
are important to strengthen PAD contributions through innovative programs based on integrated services.
Keywords: Samsat Setempoh
Program, Motor Vehicle Tax,
Community Participation,
Service Effectiveness, Local
Revenue
Pendahuluan
Dalam
era Otonomi Daerah saat ini, setiap
Pemerintah Daerah selalu berlomba untuk mencari sumber
pembiayaan pembangunan di daerahnya guna terciptanya kesejahteraan masyarakat di wilayah
otonominya. Salah satu sumber pembiayaan pembangunan tersebut, yang menjadi pilihan utama bagi suatu
Pemerintah Daerah adalah melakukan intesifikasi bahkan ekstensifikasi sektor perpajakan yang menjadi pilihan
Sebagaimana diketahui, penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ini menjadi andalan Pemerintah Daerah untuk realisasi capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Pajak daerah merupakan salah satu sumber
utama pendapatan daerah yang berfungsi untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah serta pembangunan
daerah, sebagai konsekuensi dari penerapan otonomi daerah
Adapun payung hukum
tentang Pajak Daerah ini telah
diatur secara khusus (lex specialis) melalui Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 mengenai Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah
Di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menjadi salah satu komponen
penting dalam struktur Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Berdasarkan data dari Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, kontribusi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) terhadap PAD menunjukkan tren yang meningkat mencapai sekitar 27% pada tahun 2023. Namun masih terdapat tantangan dalam optimalisasi penerimaan pajak ini, salah
satunya adalah rendahnya kepatuhan masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu.
Untuk langkah strategi agar masyarakat mudah dalam proses pembayaran pajak kendaraaan bermotornya, dan menciptakan kepatuhan masyarakat membayar pajak tepat waktu diperlukan
inovasi kebijakan publik bidang perpajakan
ini. Inovasi yang diambil oleh Pemerintah
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengadakan Program “Samsat Setempoh”. Artinya, suatu program yang diharapkan dapat meningkatkan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dirancang untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat wajib pajak dalam melakukan
pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dalam pelaksanaannya cepat, tepat waktu,
efisien dan efektif.
Upaya
yang dilakukan oleh Samsat Setempoh melalui penerapan teknologi infromasi dan sistem pelayanan
yang terintegrasi, bertujuan
untuk mengurangi antrian dan waktu
tunggu, sehingga masyarakat lebih termotivasi untuk memenuhi kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)nya.
Meski dalam perencanan dan tujuan yang diinginkan dari Program Samsat Setempoh tersebut sangat diharapkan dalam peningkatan potensial pendapatan pajak, namun dalam
konteks ini, tantangan yang dihadapi dalam penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tidak hanya terletak
pada aspek teknis, tetapi juga dipengaruhi pada kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak. Sebuah studi yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik
(BPS) pada tahun 2022 menunjukkan
bahwa tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) masih tergolong rendah, dengan presentase hanya mencapai 60%. Hal ini menunjukkan perlunya upaya sungguh-sungguh (lebih lanjut) untuk meningkatkan
kesadaran dan partisipasi masyarakat sebagai wajib pajak dalam
implimentasi Program Samsat
Setempoh.
Program Samsat Setempoh
juga diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian
daerah. Dengan meningkatnya penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pemerintah daerah dapat mengalokasikan lebih banyak anggaran
untuk program-program pembangunan
yang bermanfaat bagi masyarakat seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. Hal di atas selaras dengan hasil penelitian dari Lembaga Penulisan Ekonomi
dan Masyarakat (LPEM) Universitas Indonesia (UI), bahwa
setiap peningkatan 1% dalam penerimaan pajak dapat berkontribusi
pada peningkatan 0,5% dalam
pertumbuhan ekonomi daerah.
Untuk kondisi Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sektor jenis Pajak
Kendaraan Bermotor (PKB) memberi andil yang signifikan mensupport PendapatanAsli Daerah (PAD) di wilayah ini.
Sebagai bukti kontribusi sektor Pajak Kendaraaan Bermotor tersebut selama tiga tahun
(2021 - 2023) terlihat pada Tabel
di bawah ini.
Tabel 1. Kontribusi
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Terhadap PAD
Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung
No |
Jenis Pajak & Tahun |
Total PAD |
Anggaran PKB |
Realisasi |
Kontribusi |
1 |
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), 2021 |
767.219.366.538 |
218.580.403.900 |
260.143.737.557 |
28% |
2 |
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), 2022 |
938.568.347.761 |
226.373.490.500 |
279.031.552.042 |
24% |
3 |
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB),
2023 |
1.039.325.206.396 |
276.231.466.500 |
291.500.615.959 |
27% |
Sumber: Badan
Keuangan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung, 2024
Berdasarkan data
di atas, dapat disimpulkan bahwa kontribusi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung cukup signifikan, berada pada kisaran
24 hingga 28 prosen pada tahun 2021 hingga 2023. Meskipun sempat mengalami penurunan pada tahun 2022, namun pada tahun 2023 penerimaan pajak dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kembali meningkat. Besarnya prosentase dari angka di atas (24, 28 prosen) seharusnya dapat ditingkatkan terus secara bertahap di atas 30 persen. Mengingat kebutuhan pembangunan untuk pembiayaan publik sangat besar di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung seiring
dengan mobilitas pertumbuhan masyarakat.
Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) perlu menjadi perhatian serius untuk memaksimalkan
pencapaian target PAD melalui Pajak Kendaraan
Bermotor (PKB). Pelayanan
yang sermakin berkualitas menjadi perhatian Pemerintah Provinsi melalui Badan Keuangan
Daerah (Bakuda) sebagai organisasi perangkat daerah (OPD) melaksanakan tugas dan fungsi sebagai penyelenggara pendapatan keuangan daerah guna pencapaian targert PAD dari sektor penerimaan
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dalam setiap tahun.
Stratergi yang dilakukan oleh Bakuda guna meningkatkan
PAD dari pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan program “Samsat Setempoh” berasal dari kearifan bahasa
lokal yang artinya ”bertemu”.
Samsat Setempoh merupakan sebuah inovasi di bidang pelayanan publik yang dilakukan oleh UPTD Bakuda untuk memberikan
kepercayaan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang merupakan sebuah indikator untuk mewujudkan good governance di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Namun demikian, untuk optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dalam kontribusinya terhadap PAD, Samsat Setempoh belum maksimal sebagai sumber utama dalam penerimaan
sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Dari apa yang sudah dikemukakan penulis sebelumnya tentang usaha Pemerintah Daerah untuk memberi
pelayanan publik terbaik kepada masyarakat melalui program Samsat Setempoh
ini, tersirat bahwa pemerintah mendongkrak pelayanan publik tersebut dengan menekankan kepada para pegawai birokrasi sebagai ujung tombak di lapangan ternyata menjadi faktor penentu dari keberhasilan kebijakan tersebut. Terlebih dalam implementasi terhadap pelaksanaan kebijakan Samsat Setempoh yang dilakukan oleh pihak Bakuda
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang berhubungan
dengan masyarakat langsung mengharapkan adanya keinginan masyarakat untuk pembayaran pajak, baik Pajak Kendaraan
Bermotor (PKB) maupun
BBNKB. Dengan kata lain, mengajak masyarakat untuk menunaikan kewajiban membayar pajak bukan hal yang mudah. Disinilah diperlukan seni dan skill bagi sumber daya
manusia birokrasi berhadapan dengan masyarakat umum melalui sikap pelayanan
publik yang paripurna guna mencapai goal yang diinginkan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi implementasi Program
Samsat Setempoh di Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung dalam
rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui kemudahan pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Metode Penelitian
Desain penelitian
yang digunakan dalam penelitian ini dapat dikategorikan ke dalam metode pemahaman
kualitatif dan metode deskriptif. Metode pemahaman kualitatif bertujuan untuk memahami fenomena yang terjadi dengan fokus pada pengalaman yang dialami oleh subjek penelitian
secara menyeluruh
Sebagai sumber informasi dan pemilihan informan guna memperoleh data yang akan digunakan dalam penelitian kualitatif, terdapat dua kategori utama yaitu data primer dan data sekunder. Keduanya
merupakan sumber informasi yang penting dan saling melengkapai dalam rangka mendapatkan
pemahaman yang komprehensif
terkait dengan masalah yang diteliti
Hasil dan Pembahasan
Program
Pelayanan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung
Pelayanan publik merupakan
salah satu aspek penting dalam dunia birokrasi sebagai perwujudan administrasi pemerintahan, yang berfungsi untuk melayani dan memenuhi kebutuhan masyarakat dalam kehidupannya sebagai warga negara. Apalagi dalam hal pemenuhan
kewajiban pajak, sebagai warga negara dituntut untuk patuh kepada Negara/Pemerintah. Salah satu kewajiban tersebut adalah untuk membayar
Pajak Kendaraan Bermotor.
Membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ini harus dilakukan di Kantor SAMSAT
(Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap). Di Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung, untuk
membayar Pajak ini bisa dilakukan di Kantor Samsat, dan dapat juga dilakukan pada Samsat Setempoh. Program pelayanan pajak pada Samsat Setempoh memberikan gambaran yang komprehensif suatu inovasi yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung melalui Bakuda di
wilayah Samsat Kota Pangkalpinang.
Adanya inovasi program Samsat Setempoh memberi kemudahan bagi masyarakat sebagai perwujudan implimentasi kebijakan publik sehingga menyebabkan pelayanan publik menjadi:
Pertama, efisiensi dalam
waktu, artinya, warga tidak perlu
mengantri lama di kantor Samsat utama.
Kedua, Terjangkaunya
aksesibilitas yang lebih
luas, artinya, lokasi pelayanan berpindah-pindah sesuai jadwal dan
dilaksanakan di area strategis yang mudah dijangkau masyarakat. Ketiga, Adanya keterlibatan publik, artinya, pemerintah melibatkan masyarakat dalam sosialisasi agar lebih banyak wajib
pajak yang memahami pentingnya pembayaran pajak tepat waktu.
Dari inovasi
Program Samsat Setempoh tersebut, menciptakan efisiensi dalam pelayanan publik dan menjadikan
implementasi para petugas Samsat Setempoh terhadap kebijakan publik terwujud sesuai dengan tujuan
yang diharapkan, sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat
luas dalam hal pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Menurut hemat penulis program ini berkaitan erat kepada kebijakan sebagaimana dimaksudkan pada landasan teori yang dikedepankan bahwa: “Policy
implementation encompasses those by public and private individuals (and groups)
that are directed at the achievement of goals and objectives set forth in prior
policy decisions.” (Implementasi kebijakan adalah tindakan-tindakan yang dilakukan
oleh individu-individu (dan kelompok)
pemerintah maupun swasta yang diarahkan pada pencapaian tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan)
Teori implementasi
kebijakan yang dijelaskan oleh
Dari teori yang dikedepankan oleh
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa, strategi kebijakan publik mengacu pada serangkaian langkah yang dirancang untuk mencapai tujuan tertentu dalam ranah publik. Kebijakan
publik diartikan sebagai tindakan yang dilakukan oleh pemerintah atau aktivitas-aktivitas yang dilakukan pemerintah (the
action of government)
Adalah Thomas R.Dye
(1978) dalam
Konteksnya kebijakan
publik menurut Dye di atas dalam pelayanan
publik jika dihubungkan dengan program Samsat Setempoh sebagai suatu sistem
pemungutan pajak terpadu didapati beberapa aspek penting.
Pertama, tujuan
program adalah meningkatkan
efisiensi dan efektivitas pengumpulan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan memanfaatkan teknologi untuk mempermudah proses pembayaran dan pelaporan pajak. Kedua, tindakan pemerintah dalam program ini mencerminkan pilihan yang diambil untuk mengatasi
masalah kebocoran pendapatan pajak dan rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak. Ketiga, konsekuensi dari kebijakan publik ini terlihat dari
hasil yang dampaknya positif, seperti peningkatan jumlah kendaraan yang terdaftar, dan penerimaan pembayaran pajak yang lebih tinggi. Selain itu, strategi yang dipilih juga memanfaatkan peluang yang ada, seperti kemajuan
teknologi dan kebutuhan masyarakat akan pelayanan yang lebih baik.
Dengan demikian,
hubungan antara teori strategi kebijakan publik dan program menunjukkan langkah kegiatan yang terencana dapat menghasilkan dampak positif bagi masyarakat
dan meningkatkan kinerja pemerintah dalam pengelolaan pajak.
Program pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dipengaruhi
oleh berbagai aspek yang terlibat dalam program pelayanan pajak tersebut agar kinerja dari petugas benar-benar
semangat melayani. Dari ungkapan para responden suatu keberhasilan atau ketidakberhasilan program Samsat Setempoh dipengaruhi oleh faktor:
Pertama, pentingnya
evaluasi kinerja terus-menerus terhadap efektivitas layanan publik Samsat Setempoh.
Evaluasi ini menjadi indikator utama dalam menilai
komitmen lembaga untuk meningkatkan kualitas pelayanan, karena Samsat memberikan
pelayanan publik kepada masyarakat wajib pajak harus
benar-benar tumbuh dari hati sanubari.
Kedua, menerapkan
sistem kinerja yang berbasis data. Sistem ini mendorong lembaga
dapat mengukur antusiasme masyarakat dalam membayar pajak secara kuantitatif,
sehingga dapat melihat perkembangan peningkatan pelayanan publik terhadap antusiasme wajib pajak dalam setiap
bulannya membayar pajak di Samsat Setempoh dan diharapkan hasilnya lebih objektif dan terukur dalam penilaian kinerja program.
Dalam penyelenggaraan
pelayanan publik pada suatu negara, tentu unsur yang dilayani meliputi unsur publik internal (unsur pemerintah) dan publik eksternal (unsur masyarakat). Dengan demikian, pelayanan publik merupakan proses pemenuhan kebutuhan masyarakat secara mernyeluruh, baik dari internal maupun eksternal oleh lembaga-lembaga birokrasi kepemerintahan. Ini semua terkait
dengan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat seperti keamanan, ketertiban, ketenangan, pendidikan, kesehatan dan kebutuhan dasar masyarakat lainnya.
Adapun yang dimaksud dengan pelayanan publik menurut Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, memberi definisi pelayanan publik yang cenderung dalam pengertian lebih sempit lagi:
“Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang,
jasa, dan atau pelayanan administrasi yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.”
Berkaitan dengan
landasan teori tersebut konteksnya dengan pelayanan pembayaran pajak oleh wajib pajak di Samsat Setempoh dapat dikatakan bahwa:
Pertama, program ini
dirancang untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan mempermudah proses pembayaran dan pelaporan pajak. Caranya dengan menggunakan teknologi informasi dan digitalisasi. Program ini dimungkinkan wajib pajak untuk melakukan
transaksi secara online, mengurangi antrean, dan meningkatkan kenyamanan. Kedua, peningkatan
transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak menjadi fokus utama.
Sistem ini memungkinkan masyarakat untuk mengakses informasi terkait kewajiban pajak mereka dengan mudah,
sehingga mengurangi kemungkinan kesalahan dan sengketa mengakibatkan
kerugian, baik bagi pendapatan fiskal negara maupun bagi masyarakat wajib pajak. Ketiga, dengan pelayanan yang cepat dan responsif
akan meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pemerintah dan hadirnya negara di tengah kehidupan masyarakat dapat dirasakan oleh rakyat. Keempat, program ini juga berkontribusi pada peningkatan kepatuhan wajib pajak. Dengan
pelayanan yang lebih baik, masyarakat lebih cenderung untuk memenuhi kewajiban pajaknya, yang pada gilirannya meningkatkan penerimaan negara. Hal ini menunjukkan bahwa Samsat Setempoh tidak hanya berfungsi
sebagai alat pemungutan pajak, tetapi juga sebagai sarana untuk membangun
hubungan yang lebih baik antara pemerintah dan masyarakat.
Secara keseluruhan,
program ini merupakan contoh nyata bagaimana pelayanan publik dapat ditingkatkan melalui inovasi dan teknologi, sehingga memberikan manfaat bagi pemerintah
dan masyarakat dalam pengelolaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Program pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung, bila dihubungkan dengan teori Van Matter dan Van Horn menunjukkan bahwa dalam pelaksanaan
program Samsat Setempoh ini ada relevansi dan korelasinya.
Dengan kata lain bahwa selaras dengan
teori yang dikedepankan
oleh Van Horn.
Secara implisit, teori Van Matter dan
Van Horn perlu dipaparkan kembali untuk melihat
bagaimana kesinambungan dari implementasi pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung. Kesinambungan dan implementasi
Samsat Setempoh di Kota Pangkalpinang ada relevansi dan korelasinya dengan teori Van Matter dan Van
Horn sudah di penuhi dimana dalam
Respons masyarakat
juga menjadi indikator penting dalam menilai
keberhasilan program. Pengukuran
terhadap kepuasan masyarakat dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai dampak dari program yang dilaksanakan. Evaluasi yang komprehensif tidak hanya menilai hasil
akhir, tetapi juga proses
yang dilalui dalam mencapai tujuan tersebut. Dengan demikian, evaluasi berkelanjutan menjadi kunci untuk memahami
dinamika pelayanan pajak yang ada.
Respon ini bisa dicapai karena
ukuran dan tujuan kebijakan serta sumber kebijakan sudah ditetapkan dalam Standar Operasional
Prosedur (SOP) Program Samsat
Setempoh sehingga ada patokan dalam
berkomunikasi antar organisasi dalm pelaksanaan kegiatan pelaksana yang sudah jelas dari POLRI, Jasa Raharja dan Perbankan serta petugas Samsat
sendiri. Dengan koordinasi dan kolaborasi antar organisasi pelaksana (POLRI, Jasa Raharja, Perbankan, dan Petugas Samsat) akan dipengaruhi
oleh faktor lingkungan masyarakat sebagai wajib pajak, terutama
kondisi ekonomi, sosial dan politik memunculkan sikap para pelaksana untuk memberi pelayanan publik terbaik atau sebaliknya yang pada akhirnya melahirkan prestasi kerja dari pemangku kebijakan
publik tersebut.
Melihat dari aspek inovasi program Samsat Setempoh menunjukkan adanya upaya lembaga untuk
tidak hanya berorientasi pada pelayanan, tetapi juga pada pencapaian tujuan ekonomi yang lebih luas. Dengan
adanya pembagian hasil pajak yang lebih besar kepada
pemerintah kabupaten, lembaga berusaha untuk memperkuat aspek fiskal yang diharapkan dapat memperbaiki posisi anggaran daerah. Hal ini menunjukkan bahwa inovasi dalam
pelayanan pajak juga berkaitan erat dengan upaya peningkatan
pendapatan daerah melalui optimalisasi kontribusi pajak masyarakat.
Meskipun dalam rapat koordinasi (rakor) tidak selalu
ada kesempatan untuk membahas semua program, pentingnya untuk terus meningkatkan
layanan tidak dapat diabaikan. Rapat koordinasi
ini menjadi media penting untuk berbagi
informasi dan strategi dalam menghadapi berbagai tantangan yang ada. Inovasi dalam program pelayanan
pajak harus dilakukan secara berkesinambungan,
agar tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Pernyataan mengenai
filosofi "setempoh"
yang mengedepankan interaksi
langsung dengan masyarakat menggambarkan pendekatan proaktif yang diambil oleh lembaga.
Interaksi ini tidak hanya terbatas
pada penyampaian informasi,
tetapi juga mencakup penyampaian jadwal layanan sebelum turun ke lapangan.
Pendekatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa masyarakat tetap terinformasi dan terlibat dalam proses pelayanan pajak.
Penyesuaian jadwal
berdasarkan kondisi di lapangan menunjukkan
fleksibilitas dan responsivitas lembaga terhadap kebutuhan masyarakat. Keberhasilan program pelayanan pajak tidak hanya
diukur dari banyaknya pembayaran pajak, tetapi juga dari seberapa baik
lembaga mampu beradaptasi dengan perubahan kondisi dan dinamika yang ada di masyarakat.
Demikianpun perhatian
terhadap persiapan keuangan dan peningkatan jumlah pembayaran pajak mencerminkan upaya untuk memastikan
keberlanjutan program. Penting
bagi lembaga untuk melakukan perencanaan yang matang agar
target yang telah ditetapkan
dapat tercapai. Keberlanjutan program pelayanan pajak tidak hanya
bergantung pada kebijakan
yang ada, tetapi juga pada partisipasi aktif masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
Keberhasilan ini mencerminkan komitmen Samsat Setempoh dalam meningkatkan pelayanan pajak melalui inovasi, evaluasi berkelanjutan, dan interaksi langsung dengan masyarakat. Pentingnya kolaborasi
dan adaptasi dalam menghadapi tantangan yang ada menjadi faktor penentu dalam keberhasilan program pelayanan pajak. Hal ini sangat relevan dalam konteks pelayanan
publik yang semakin dinamis dan kompleks
apabila diselaraskan dengan teori Van Horn.
Tidak kalah
pentingnya dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan pajak, Samsat Setempoh
telah menunjukkan komitmen yang kuat melalui berbagai inovasi dan evaluasi
berkelanjutan. Pendekatan proaktif dalam berinteraksi dengan masyarakat, serta fokus pada keberlanjutan program, menjadi langkah strategis yang perlu terus dipertahankan
dan ditingkatkan. Dengan demikian, program pelayanan pajak di Samsat
Setempoh diharapkan dapat menjadi “role model” yang inspiratif bagi lembaga lain dalam
meningkatkan pelayanan publik di Indonesia.
Faktor Yang Mendorong Implementasi Dalam Meningkatkan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan salah satu sumber pendapatan
daerah yang penting bagi Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung. Oleh karenanya implementasi
di lapangan dalam strategi programnya harus dapat diterima oleh semua pihak, baik
di kalangan internal (pemerintah)
maupun eksternal (masyarakat umum).
Adalah Daniel A. Mazmanian dan Paul A.Sabatier (1979) dalam
Faktor yang mendorong
implementasi dalam meningkatkan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung tidak hanya mendukung pembangunan daerah, tetapi juga menciptakan kesadaran masyarakat akan kewajiban perpajakan. Terdapat berbagai faktor yang berperan masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajak dalam proses pembayaran pajak di Samsat Setempoh sebagai berikut:
Pertama, untuk mencapai keberhasilan dalam implementasi kebijakan, penting bagi pengambil kebijakan untuk memiliki pemahaman yang sama dan jelas tentang tindakan yang harus dilakukan. Sasaran dan tujuan kebijakan harus disampaikan dengan jelas kepada kelompok
sasaran (targert
group), hal ini akan membantu mengurangi
distorsi dalam implementasi (Pramono, 2020). Hal
ini menjadi salah satu faktor kunci
dalam meningkatkan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah pemahaman dan kesadaran masyarakat mengenai kewajiban perpajakan.
Kedua, program sosialisasi
yang efektif memiliki peran penting dalam
menjelaskan manfaat pajak bagi pembangunan
daerah, sehingga masyarakat dapat memahami kontribusi mereka terhadap kemajuan dan kesejahteraan komunitas. Edukasi yang menyeluruh dapat membantu mengubah persepsi negatif terhadap pajak menjadi pemahaman yang positif, di mana pajak dianggap sebagai investasi untuk masa depan.
Ketiga, pemahaman dan kemudahan
akses dan proses pembayaran
juga sangat krusial dalam meningkatkan kepatuhan pajak. Cara yang dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi, sistem ini memungkinkan
transaksi dilakukan secara online, yang tidak hanya mengurangi antrean tetapi juga meningkatkan kenyamanan bagi wajib pajak.
Keempat. aksesibilitas
yang lebih baik dalam proses pembayaran mampu mendorong masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka tepat waktu, sehingga
berkontribusi pada peningkatan
penerimaan pajak daerah.
Kelima, transparansi dan akuntabilitas
dalam penggunaan dana pajak merupakan faktor penting lainnya untuk dapat
meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Ketika masyarakat melihat bahwa pajak
yang mereka bayar digunakan secara efisien dan efektif untuk pembangunan, mereka cenderung lebih patuh dalam
memenuhi kewajiban perpajakan.
Keenam, pelayanan yang responsif
dan berkualitas juga berkontribusi
pada pengalaman positif masyarakat dalam proses pembayaran. Penetapan sasaran dan tujuan yang jelas kepada kelompok
sasaran dapat membantu mengurangi distorsi dalam implementasi kebijakan, mendorong masyarakat untuk lebih aktif
dalam memenuhi kewajiban pajak mereka.
Memperhatikan dari faktor
pendorong di atas, keberhasilan peningkatan pembayaran pajak sangat bergantung pada kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang mendukung. Hal ini terlihat dari pandangan
masyarakat dalam proses pembayaran oleh mereka di lapangan. Berdasarkan wawancara dengan responden, banyak yang mengungkapkan bahwa pengalaman membayar pajak di Samsat Setempoh jauh lebih
baik dibandingkan dengan tempat lain. Proses yang cepat dan efisien dengan waktu tunggu
hanya lima hingga sepuluh menit menjadi
daya tarik tersendiri. Hal ini menunjukkan bahwa sistem yang diterapkan mampu mengurangi antrean dan mempercepat pelayanan, yang pada gilirannya meningkatkan kepuasan wajib pajak. Komunikasi Antar Organisasi
dan Kegiatan Pelaksanaan, memainkan peran penting dalam koordinasi,
perencanaan, pelaksanaan,
monitoring, dan evaluasi di antara
berbagai pihak yang terlibat. Elemen ini memastikan bahwa semua pihak
memiliki pemahaman yang sama mengenai tujuan
dan proses yang harus dilalui
untuk mencapai keberhasilan program.
Kemudian, ciri badan pelaksana mencakup aspek-aspek seperti fungsi operasional, struktur organisasi, otoritas dan tanggung jawab, sumber daya, prosedur
dan protokol, monitoring dan evaluasi,
koordinasi, serta dokumentasi memastikan bahwa pelaksanaan kebijakan dilakukan secara efektif dan efisien. Sikap petugas Samsat
Setempoh juga berkontribusi
besar terhadap pengalaman positif masyarakat. Responden mencatat bahwa petugas tidak hanya
menjalankan tugas sesuai dengan SOP, tetapi juga memberikan pelayanan yang ramah dan siap membantu. Interaksi yang positif antara petugas dan wajib pajak meningkatkan
kepercayaan masyarakat terhadap layanan yang diberikan. Hal ini menciptakan suasana yang nyaman bagi wajib
pajak, sehingga mereka merasa lebih
termotivasi untuk memenuhi kewajiban pajaknya.
Keberhasilan peningkatan pembayaran pajak dengan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat pihak POLRI, Jasa Raharja, dan perbankan juga berperan penting dalam mendorong pembayaran pajak kendaraan. Kolaborasi antara berbagai instansi ini menciptakan
lingkungan yang kondusif untuk pembayaran pajak, meskipun terkadang adanya tantangan, seperti penurunan pendapatan akibat gangguan sulitnya perekonomian masyarakat. Dukungan yang solid dari stakeholder menunjukkan bahwa keberhasilan program pelayanan pajak tidak hanya tergantung
pada lembaga Samsat, tetapi juga pada kerjasama yang baik antar instansi.
Selain itu kondisi ekonomi dan sosial masyarakat juga mempengaruhi tingkat pembayaran pajak. Dalam situasi ekonomi
yang stabil, masyarakat cenderung lebih mampu untuk memenuhi
kewajiban pajaknya. Sebaliknya, dalam kondisi ekonomi yang sulit, mungkin ada penurunan dalam
pembayaran pajak. Penting bagi pemerintah
daerah untuk menciptakan kebijakan yang mendukung perekonomian masyarakat, sehingga dapat mendorong kepatuhan pajak.
Perkembangan teknologi
juga menjadi faktor penting dalam meningkatkan
pembayaran pajak kendaraan. Dengan adanya sistem pembayaran
online dan aplikasi mobile, masyarakat
kini memiliki lebih banyak pilihan
untuk melakukan pembayaran pajak. Hal ini tidak hanya
mempermudah proses, tetapi
juga meningkatkan transparansi
dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak.
Edukasi dan
sosialisasi mengenai pentingnya pembayaran pajak juga sangat penting. Pemerintah daerah perlu melakukan
kampanye untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan manfaat dari pembayaran pajak. Dengan pemahaman
yang baik tentang tujuan dan manfaat
pajak, masyarakat akan lebih termotivasi untuk memenuhi kewajiban mereka.
Berbagai faktor
yang mendorong implementasi
dalam meningkatkan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung perlu dipahami secara holistik. Kemudahan proses pembayaran, sikap petugas, dukungan stakeholder, serta faktor ekonomi
dan teknologi berkontribusi secara signifikan dalam menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pembayaran pajak. Upaya untuk
meningkatkan kesadaran masyarakat melalui edukasi dan sosialisasi
juga harus menjadi fokus utama. Dengan
pendekatan yang komprehensif,
diharapkan tingkat kepatuhan pajak dapat meningkat, sehingga memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah.
Faktor Yang Menghambat Implementasi Dalam Meningkatkan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung
Pajak Kendaraan
Bermotor (PKB) merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah yang krusial bagi Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung. Meskipun terdapat upaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, masih ada berbagai faktor yang menghambat implementasi yang efektif. Pada bagian ini akan dibahas faktor-faktor penghambat tersebut yang bersumber dari data yang diperoleh melalui responden di Samsat Setempoh,
serta memberikan rekomendasi untuk mengatasi tantangan yang ada.
Salah satu
masalah signifikan yang dihadapi oleh wajib
pajak di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung adalah kendala jarak tempuh. Banyak
responden mengungkapkan bahwa lokasi Samsat
yang terletak jauh dari tempat tinggal
mereka menjadi hambatan utama dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak tepat waktu
dan tenggat waktu pembayaran yang jatuh tempo.
Perlu ada solusi yang lebih fleksibel terkait penjadwalan pembayaran. Alternatif seperti sistem pembayaran daring dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang tinggal di daerah terpencil. Implementasi sistem pembayaran yang lebih mudah diakses
dapat mengurangi beban perjalanan dan meningkatkan kepatuhan pajak.
Gangguan listrik
dan masalah konektivitas
internet merupakan hambatan
lain yang sering dihadapi dalam proses pembayaran pajak. Responden mencatat bahwa meskipun layanan yang diberikan secara umum tidak bermasalah,
kendala teknis ini dapat mengganggu
proses pembayaran dan pelayanan
secara keseluruhan. Ketersediaan infrastruktur yang baik, seperti fasilitas
di kecamatan dan kelurahan,
menjadi aspek positif, tetapi ketergantungan pada perangkat lunak dari Samsat
dan masalah teknis lainnya tetap menjadi
tantangan.
Penting bagi lembaga terkait untuk meningkatkan dukungan teknis dan memastikan bahwa infrastruktur teknologi, termasuk jaringan internet dan pasokan listrik, selalu dalam kondisi
optimal. Investasi dalam perbaikan infrastruktur ini dapat mengurangi
resiko gangguan yang dapat menghambat proses pembayaran.
Faktor lain yang diungkapkan
oleh responden adalah kurangnya komunikasi yang efektif terkait informasi jadwal dan persiapan layanan. Seringkali, informasi mengenai waktu dan tempat pelayanan disampaikan secara mendadak, sehingga menyulitkan masyarakat untuk melakukan persiapan yang diperlukan. Keadaan ini menciptakan
kebingungan dan ketidakpastian
di kalangan wajib pajak.
Untuk mengatasi
masalah ini, perlu ada peningkatan dalam sistem komunikasi
internal dan eksternal. Penggunaan media sosial, aplikasi mobile, dan website resmi untuk menyampaikan informasi terkait pelayanan pajak dapat menjadi solusi
efektif. Dengan memberikan informasi yang jelas dan tepat
waktu, masyarakat akan lebih siap untuk
memenuhi kewajiban pajak mereka.
Keterbatasan sumber
daya manusia di Samsat Setempoh
juga menjadi faktor penghambat dalam pelayanan. Responden mencatat bahwa jumlah petugas yang terbatas dapat mengakibatkan antrian panjang dan pelayanan
yang kurang memuaskan. Hal ini dapat menyebabkan
frustrasi di kalangan wajib pajak dan mengurangi
motivasi mereka untuk datang membayar
pajak.
Penting untuk melakukan pelatihan dan pengembangan bagi petugas yang bertugas di Samsat. Peningkatan kualitas sumber daya manusia akan
berkontribusi pada peningkatan
pelayanan, sehingga masyarakat dapat lebih termotivasi untuk memenuhi kewajiban pajak mereka.
Terdapat berbagai
faktor yang menghambat implementasi dalam meningkatkan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung. Kendala jarak tempuh, gangguan teknis, kurangnya komunikasi, dan keterbatasan sumber daya manusia
merupakan tantangan yang perlu diatasi. Dengan mengimplementasikan solusi seperti sistem pembayaran daring, peningkatan infrastruktur, dan perbaikan dalam komunikasi, diharapkan tingkat kepatuhan pajak dapat meningkat.
Upaya kolaboratif antara pemerintah dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan
lingkungan yang mendukung pembayaran pajak secara efektif.
Kebijakan publik adanya Program pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung, bila dihubungkan dengan teori Van Matter dan Van
Horn menunjukkan bahwa dalam pelaksanaan program Samsat Setempoh ini ada relevansi
dan korelasinya. Dengan
kata lain bahwa selaras dengan teori yang dikedepankan oleh Van Horn. Meski
secara implisit, teori Van Matter dan Van Horn ini
telah dimuatkan, ini perlu dipaparkan
kembali secara eksplisit untuk melihat bagaimana kesinambungan dari implementasi pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kesinambungan
dan implementasi Samsat Setempoh di Kota Pangkalpinang ada relevansi dan korelasinya dengan teori Van Matter dan Van Horn tersebut
akan diuraikan sebagai berikut:
Ukuran dan Tujuan
Kebijakan
Tujuan inovasi
Program “Samsat Setempoh”
yang utama adalah sebagai salah satu strategi kebijakan dari pihak Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung dalam hal ini BAKUDA agar tercapainya realisasi pendapatan dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) (PKB). Dengan meningkatnya pendapatan ini, otomotis Peningkatan penerimaan PAD yang sudah ditetapkan dalam APBD dapat terealisasi. Untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan peningkatan kualitas pelayanan yang efektif dan efisien serta memotivasi
masyarakat agar membayar
Pajak Kendaraan Bermotor
(PKB)nya harus tepat waktu. Penetapan
ukuran dan tujuan kebijakan yang realistis ini menjadi kunci
dalam menilai keberhasilan program, karena peningkatan kepatuhan wajib pajak dan peningkatan penerimaan pajak daerah dapat
dijadikan indikator utama.
Sumber-Sumber Kebijakan
Peraturan Gubernur
Nomor 49 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah, dan Keputusan Gubernur
terkait pembentukan tim kegiatan Samsat
Keliling dan Samsat Setempoh, yakni SK Gubernur Nomor
188.44/126/BAKUDA/2023 sebagai perubahan
dari SK serupa Nomor 188.44/576/Bakuda/2022. Dari kedua
standar acuan payung hukum tersebut
dijadikan parameter dalam pelaksanaan program Samsat Setempoh. Kebijakan ini untuk memberikan
kemudahan bagi wajib pajak di dalam pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), sehingga tidak menimbulkan akibat hukum di kemudian hari.
Komunikasi antar organisasi dan kegiatan pelaksanaan
Komunikasi antar organisasi dan kegiatan pelaksanaan sangat penting dalam memastikan bahwa semua pihak yang terlibat memiliki pemahaman yang sama mengenai tujuan dan proses yang harus dilalui. Komunikasi yang efektif dan respektif
tidak hanya mencakup penyampaian informasi mengenai jadwal dan lokasi
pelayanan, tetapi juga melibatkan umpan balik dari masyarakat
untuk perbaikan dan pengembangan layanan ke depan.
Disamping itu diperlukan perencanaan yang baik agar pelaksanaannya sesuai dengan Standar
Operasional Prosedur (SOP),
setelah itu perlu dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap
program Samsat Setempoh ini kepada
masyarakat agarlebih mudah mengakses informasi yang diperlukan.
Ciri Badan Pelaksana
Petugas Samsat
Setempoh memiliki peran dan fungsi penting sebagai pelaksana, memiliki otoritas dan tanggungjawab operasional di lapangan. Sebagai pelaksana di lapangan, Petugas Samsat Setempoh, POLRI, Jasa Raharja dan Perbankan merupakan sumber daya utama dalam
menciptakan pengalaman positif bagi masyarakat
dalam proses pembayaran pajak. Kualitas layanan yang diberikan, sikap ramah, serta
komitmen para petugas untuk membantu wajib pajak sangat menentukan tingkat kepuasan dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan mereka. Semua ini
tercipta, karena adanya koordinasi, kolaborasi dari badan pelaksana sehingga prosedur dan protokoler tercipta, dan sangat memudahkan bagi petugas untuk
melihat kelebihan dan kekurangan dalam pelayanan publik, dan akhirnya sangat membantu dalam membuat laporan
dan dokumentasi pertangjawaban
akhir kegiatan.
Kondisi Lingkungan
Sosial, Ekonomi, dan Politik
Lingkungan sosial
berperan krusial dalam implementasi program ini. Demografi
masyarakat Kota Pangkalpinang yang kepadatan penduduknya belum begitu padat, di
barengi dengan budaya masyarakat suku Melayu yang homogen dalam sikap
pergaulan menjadi salah satu faktor
yang menguntungkan keberhasilan
dalam pelaksanaan program Samsat Setempoh. Namun keberhasilan ini, juga dipengaruhi oleh faktor ekonomi dan tingkat kesejahteraan
masyarakat kota Pangkalpinang serta kebijakan ekonomi yang kondusif sehingga berpengaruh terhadap kepatuhan masyarakat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Dari sudut pandang
politik, kolaborasi antara berbagai instansi, seperti POLRI, Jasa Raharja, dan perbankan,
menjadi sangat vital untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pelaksanaan program ini.
Sikap Para Pelaksana
Sikap para pelaksana dari pihak pemerintah (dalam hal ini
Bakuda dan petugas Samsat Setempoh), demikianpun masyarakat umum, sangat menentukan dalam proses implementasi keberhasilan Program Samsat Setempoh dalam kebijakan publik. Sikap proaktif
dan responsif dari pihak pemerintah
dalam menangani keluhan dan kebutuhan
masyarakat akan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam membayar pajak, sehingga berpengaruh terhadap penguatan fiskal dan kesejahteraan
masyarakat dikarenakan terjadinya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dan sebaliknya, kurangnya komunikasi dan transparansi dari pemerintah dapat menghambat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Melihat enam pola kerangka berpikir
yang diuraikan secara eksplisit
di atas, menurut hemat penulis sudah
dipenuhi implementasi dalam pelayanan publik untuk program
Samsat Setempoh Kota Pangkalpinang. Hal ini selaras dalam
Keberhasilan dari
suatu kebjakan sangat tergantung kepada 6 (enam) faktor yang saling berhubungan satu dengan yang lainnya. Program pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung menunjukkan relevansi yang signifikan dengan teori Van Horn dalam implementasi kebijakan publik. Faktor-faktor ini menjadi perhatian
khusus ketika kita ingin memahami
implementasi Program Samsat Setempoh dalam pelayanan pembayaran Pajak Kendaraaan Bermotor (PKB) untuk meningkatkan penerimaan pendapatan Asli Daerah Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung.
Kesimpulan
Kesimpulan yang diperoleh dalam penelitian ini adalah Ukuran dan Tujuan kebijakan inovasi Program “Samsat
Setempoh” sebagai salah satu strategi kebijakan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung (BAKUDA) agar realisasi pendapatan
dari sektor Pajak Kendaraan
Bermotor (PKB) tercapai. Penetapan ukuran dan tujuan kebijakan yang realistis ini menjadi kunci dalam menilai
keberhasilan program, karena
peningkatan kepatuhan wajib pajak dan peningkatan penerimaan pajak daerah dapat
dijadikan indikator utama. Sumber kebijakan Program Samsat Setempoh adanya payung hukum berupa
Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah, dan Keputusan Gubernur terkait pembentukan tim kegiatan Samsat Keliling dan
Samsat Setempoh, yakni SK Gubernur Nomor
188.44/126/BAKUDA/2023 sebagai perubahan
dari SK serupa Nomor
188.44/576/Bakuda/2022. Kedua
aturan ini dijadikan
parameter dalam pelaksanaan
program Samsat Setempoh untuk
memberikan kemudahan bagi wajib pajak
dalam pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) guna menghindari akibat hukum di kemudian hari. Komunikasi antar organisasi dan kegiatan pelaksanaan untuk memastikan bahwa semua pihak
yang terlibat memiliki pemahaman yang sama mengenai tujuan dan proses yang harus dilalui sesuai perencanaan, dan pelaksanaannya sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Badan Pelaksana adalah Petugas Samsat Setempoh, harus memiliki peran dan fungsi otoritas dan tanggungjawab operasional di lapangan. Sebagai pelaksana di lapangan terdiri dari Petugas Samsat Setempoh, POLRI, Jasa Raharja dan Perbankan mampu menciptakan
pengalaman positif bagi masyarakat dalam proses pembayaran pajak. Sikap ramah,
serta komitmen para petugas untuk membantu
wajib pajak sangat menentukan tingkat kepuasan dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan mereka. Kondisi Lingkungan sosial seperti Demografi masyarakat Kota
Pangkalpinang yang kepadatan penduduknya
belum begitu padat, budaya masyarakat
suku Melayu yang homogen dalam sikap pergaulan
menjadi salah satu faktor yang menguntungkan keberhasilan dalam pelaksanaan program Samsat Setempoh
berperan krusial dalam implementasi program ini.
Faktor ekonomi sejahteranya masyarakat
kota Pangkalpinang dan kebijakan ekonomi yang kondusif berpengaruh terhadap kepatuhan masyarakat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Sikap para pelaksana dalam hal ini Bakuda dan petugas Samsat Setempoh, serta masyarakat umum yang proaktif, responsive dan partisipatif untuk menyelesaikan keluhan dan kebutuhan masyarakat mendorong penguatan piskal dan kesejahteraan masyarakat dikarenakan terjadinya
peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
BIBLIOGRAFI
Bawazier, F. (2011). Reformasi Pajak di Indonesia. Jurnal
Legislasi Indonesia, 8(1).
BPS. (2022). Statistik Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Fathiyah, F., Mufidah, M., & Masnun, M. (2019). Analisis Efektivitas dan Kontribusi Komponen Pajak PKB. BBNKB dan PBBKB Terhadap Pendapatan Asli Daerah Provinsi Jambi Periode Tahun 2016 - 2018. J-MAS (Jurnal Manajemen Dan Sains), 4(2). https://doi.org/10.33087/jmas.v4i2.105
Hamdi, Muchlis;Ismaryati, S. (2021). Metodologi Penelitian Administrasi. Univeristas Terbuka.
Harjowiryono, M. (2019). Analisis faktor-faktor yang memengaruhi kepatuhan bendahara pemerintah dalam penyetoran pajak. Indonesian Treasury Review Jurnal Perbendaharaan Keuangan Negara Dan Kebijakan Publik, 4(3). https://doi.org/10.33105/itrev.v4i3.156
Islamy, M. I. (2016). Kebijakan Publik (Ke dua). Univeristas Terbuka.
Maulidah, S. (2014). Pelayanan Publik (Pelayanan Adm Terpadu Kecamatan) (R. Rauf, Ed.; Vol. 6, Issue 1). CV. Indra Prahasta.
Moleong, L. J. (1989). Metodologi penelitian kualitatif. (No Title).
Pramono, J. (2020). Impelementasi dan Evaluasi Kebijakan Publik (Sutoyo, Ed.). UNISRI Press.
Sahrir, S., Syamsuddin, S., & Sultan, S. (2021). Pengaruh Koneksi Politik, Intensitas Aset Tetap, Komisaris Independen, Profitabilitas Dan Leverage Terhadap Tax Avoidance. Jurnal Penelitian Ekonomi Akuntansi (JENSI), 5(1). https://doi.org/10.33059/jensi.v5i1.3517
Shandy, N. A. R., & Wardhana, A. F. G. (2022). Bagaimana Hubungan Pusat dan Daerah Pasca Penetapan Undang-Undang Cipta Kerja? Kasus Penetapan Pajak Daerah. As-Siyasi : Journal of Constitutional Law, 2(1). https://doi.org/10.24042/as-siyasi.v2i1.12934
Suharyadi, D., Martiwi, R., & Karlina, E. (2019). Pengaruh Pajak Kendaraan Bermotor Terhadap Penerimaan Pajak Daerah Pada Badan Pajak Dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta. Moneter - Jurnal Akuntansi Dan Keuangan, 6(2). https://doi.org/10.31294/moneter.v6i2.6377
Taras, T., & Artini, L. G. S. (2017). Analisis Pendapatan Asli Daerah (PAD) Dalam Upaya Pelaksanaan Otonomi Daerah Di Kabupaten Badung Bali. E-Jurnal Manajemen Unud, 6(5).
Universitas Indonesia, L. (2018). Analisis Dampak Penerimaan Pajak Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Daerah. Jurnal SIKAP.
Wahab, S. A. (2021). Analisis kebijakan: dari formulasi ke penyusunan model-model implementasi kebijakan publik. Bumi Aksara.
Copyright holder: Sri Rahayu
Mulya, Lukman Samboteng, Firdaus (2024) |
First publication right: Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia |
This article is licensed under: |