Syntax Literate: Jurnal Ilmiah
Indonesia p�ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398
Vol. 6, No. 12, Desember 2021
PENGARUH INSENTIF PAJAK, SOSIALISASI PAJAK DAN SELF
ASSESMENT SYSTEM TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK UMKM SAAT PANDEMI COVID-19
Muhamad Birul Walidain
Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur
Email
: [email protected]
Abstrak
Adanya isu mengenai Covid 19 menjadikan
berbagai sektor mengalami perubahan. Salah satunya berkenaan dengan ekonomi
dengan perpajakan sebagai bagiannya. Peneltian ini bertujuan untuk menguji
pengaruh insentif pajak, sosialisasi pajak dan self assesment system terhadap
kepatuhan Wajib Pajak UMKM masa pandemi Covid-19 secara parsial dan simultan.
Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan menyebarkan kuesioner
melalui media online (google form). Populasi yang digunakan dalam penelitian
ini adalah UMKM yang berada di wilayah Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten
Kediri. Sampel yang diambil dalam penelitian ini menggunakan purposive sampling
sebanyak 100 responden dari populasi dengan harus memenuhi kriteria yang telah
ditentukan. Teknik analisis data penelitian ini menggunakan uji asumsi klasik,
uji parsial (uji t), uji simultan (uji f) dan koefisien determinasi (R2) dengan
aplikasi SPSS. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa variabel insentif
pajak, sosialisasi pajak dan self assesment system masing-masing memiliki
pengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM. Selain
itu, penelitian ini juga menunjukkan bahwa semua variabel bebas tersebut secara
bersama-sama memiliki pengaruh terhadap variabel terikat.
Kata kunci: Insentif pajak, sosialisasi pajak, self
assesment system, kepatuhan wajib pajak dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah
(UMKM)
Abstract
The issue of Covid 19 has made
various sectors experience changes. One of them relates to the economy with
taxation as a part. This study aims to examine the effect of tax incentives,
tax socialization and the self assessment system on
MSMEs taxpayer compliance time of the Covid-19 pandemic by partially and
simultaneously. The data collection technique used is by distributing
questionnaires through online media (google form). The population used in this
study is MSMEs located in the area of the Dinas Koperasi
dan UMKM in Kediri Regency. Samples taken in this study using purposive
sampling as many as 100 respondents from the population by having to meet
predetermined criteria. The data analysis technique used in this study was the
classical assumption test, partial test (t test), simultaneous test (f test)
and the coefficient of determination (R2) with the SPSS application. The
results of this study indicate that the variables of tax incentives, tax
socialization and self assessment system each have a
positive and significant effect on MSMEs taxpayer compliance. In addition, this
study also shows that all the independent variables together have an influence
on the dependent variable.
Keywords: Tax incentives, tax
socialization, self assessment system, taxpayer compliance and Micro, Small and
Medium Enterprises (MSMEs)
Pendahuluan
World Health Organization
(WHO) belakangan ini menyatakan bahwa terdapat suatu penyakit yang muncul dari
Wuhan yang dinamakan COVID-19 �(Guan
et al., 2020)
Penyakit ini merupakan penyakit yang mengakibatkan darurat kesehatan kepada
masyarakat dan sudah menjadi perhatian seluruh dunia. Adanya kebijakan dan
himbauan kepada masyarakat untuk menekan persebaran penyakit ini juga sudah
dilakukan. Seluruh elemen masyarakat juga dihimbau oleh pemerintah untuk
meminimalisir kontak secara fisik (physical distancing) (Nurhadi, 2020).
Kebijakan pembatasan
kontak sosial yang diterapkan akan mengakibatkan beberapa masyarakat terhambat
dalam melakukan aktivitas di luar rumah. Masyarakat yang memiliki profesi untuk
mengharuskan keluar rumah mengalami dampak yang besar. Mewabahnya pandemi
COVID-19 ini sudah memberikan dampak kepada berbagai sektor. Mulai dari sektor
ekonomi, sosial maupun politik. Menurut �(Gibran & Pakpahan, 2017)
mengatakan
dampak yang diberikan bukan hanya kepada negara-negara besar saja, namun hampir
semua negara yang ada di dunia terdampak dengan adanya pandemi COVID-19. Asian
Development Bank (2020) mengungkapkan bahwa seiring dengan virus ini yang terus
menyebar, pemerintah Indonesia telah menyatakan pandemi COVID-19 ini sebagai
darurat bencana yang mengancam perekonomian (Kemenkeu, 2020).
The World Bank (2020)
menyebutkan aktivitas ekonomi di negara-negara maju diperkirakan menyusut 7%
pada tahun 2020 karena tingkat permintaan, penawaran, perdagangan dan keuangan
telah sangat terganggu. Bukan hanya negara maju saja yang terdampak, namun
semua negara juga mengalami dampak yang serupa. Yaitu adanya ancaman penyusutan
pertumbuhan ekonomi dari adanya dampak COVID-19 (Kemenkeu, 2020).
Dari sektor ekonomi dunia juga mengalami dampak yang luar biasa. Menurut
perkiraan dari The World Bank (2020) mengatakan ekonomi global akan menyusut
5,2% pada tahun 2020. Penyusutan ini disebabkan karena adanya kebijakan yang
diambil dalam menanggulangi pandemi COVID-19 adalah dengan menerapkan
pembatasan kontak fisik secara langsung kepada semua orang. Senada dengan
argumentasi dari Baldwin dan Weder (2020) yang menyatakan� �As COVID-19 spreads around the globe, it has
become clear that it has the potential to derail the world economy�. Artinya
bahwa saat COVID-19 menyebar di dunia, telah menjadi jelas bahwa hal itu akan
berpotensi menggagalkan perekonomian dunia. Menurut Pakpahan (2020) menyatakan
bahwa pada tataran ekonomi global, pandemi COVID-19 memberikan dampak yang
sangat signifikan mulai dari keberadaan UMKM hingga tingkat perekonomian
domestik suatu negara. Pendapatan nasional merupakan salah satu alat untuk
mengukur keadaan ekonomi suatu negara. Salah satu yang menjadi indikator utama
untuk mendapatkan pengukuran pendapatan nasional adalah dari Produk Domestik
Bruto (PDB) dengan mengukur nilai total barang dan jasa suatu negara tanpa
membedakan kewarganegaraan (SANTIAN, KARISMAWAN, & WM, 2019)
Pemerintah menyadari
penerapan pembatasan sosial sebagai langkah yang diambil untuk mengatasi penyebaran
akan berdampak besar. Menurut (Kemenkeu, 2020) menyatakan pandemi COVID-19
telah mengurangi seluruh aktivitas bisnis dalam negeri dengan Usaha Mikro,
Kecil dan Menengah (UMKM) sebagai salah satu sektor paling terdampak. Dari
pernyataan tersebut menjadikan UMKM sebagai sektor yang penting dan perlu
diperhatikan. Sektor ini menjadi sangat penting karena melibatkan hajat hidup
banyak orang Indonesia. Dari data yang diambil Kementerian Koperasi dan UMKM
tahun 2018 menunjukkan bahwa UMKM menyerap 97% dari total tenaga kerja,
menyediakan sampai 99,99% dari total lapangan pekerjaan dan memberikan
sumbangan sebesar 61,07% dari total PDB nasional. Maka, sudah sewajarnya
kebijakan pemerintah seharusnya menunjukkan keberpihakan kepada UMKM.
Menanggapi adanya Pandemi COVID-19, pemerintah telah membuat kebijakan agar OJK
melakukan relaksasi kredit kurang dari Rp 10 Miliar kepada UMKM. Relaksasi ini
berupa penurunan bunga dan cicilan selama satu tahun. Kredit yang dimaksud
berasal dari perbankan dan lembaga keuangan non bank. Berbagai kebijakan ini
seharusnya menjadi momentum untuk semua kalangan agar dapat bersinergi
membangun ekonomi UMKM.
Salah satu sektor yang
diperhatikan dalam memulihkan kondisi ekonomi negara adalah dari sektor
perpajakan. Berdasarkan data APBN dari Kemenkeu (2019) menunjukkan bahwa pajak
sebagai sumber pendapatan negara terbesar pada tahun 2019 dengan jumlah
persentase sebesar 82,5%. Sementara itu, dilihat dari jumlah pendapatan pajak
dari tahun ke tahun cenderung meningkat. Hal ini membuktikan bahwa kesadaran
masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajaknya bisa dikatakan mengalami kenaikan (Wijaya & Buana, 2020).
Kecenderungan peningkatan
kepatuhan pajak dari Wajib Pajak tersebut harus selalu dipertahankan. Upaya
yang dilakukan harus dijalankan selaras dan beriringan dari semua elemen.
Berbagai kemudahan yang diberikan kepada Wajib Pajak seiring berjalannya waktu
terus ditingkatkan. Hal ini dibuktikan dengan adanya pemenuhan kewajiban pajak dengan
sistem online. Sistem kreatif seperti inilah yang dibutuhkan agar masyarakat
lebih nyaman dan dipermudah dalam melakukan kewajiban pajaknya.
Hansson (Trisnawati, Sembel, Gunawan, & Waluyo, 2017) �mengatakan �It is often argued that tax
evasion results in a loss of tax revenues which causes the government to find
ways to recoup the lost revenues by, e.g., raising tax rates, increasing the
audit probability or fine rates�. Dari penjelasan tersebut mengungkapkan bahwa
sering muncul perdebatan mengenai penghindaran pajak yang mengakibatkan
terganggunya pendapatan negara sehingga pemerintah berupaya untuk
menanggulanginya dengan meningkatkan tarif pajak seperti pemberlakuan tarif
denda hingga probabilitas audit. Hal tersebut menjadikan tekanan yang lebih
tinggi kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Upaya peningkatan
kepatuhan wajib pajak bukan hanya dengan meningkatkan pendekatan koersif saja,
akan tetapi dapat dilakukan dengan pendekatan persuasif.
Dari data (Kemenkeu, 2020) mengenai informasi dari
Nota Keuangan dan RAPBN tahun 2020 menunjukkan bahwa jumlah Wajib Pajak yang
tercatat sebesar 42 juta. Hal ini merupakan suatu peningkatan dari beberapa
tahun sebelumnya. Peningkatan jumlah Wajib Pajak ini menjadi suatu indikator
yang positif dalam pemungutan pajak. Sistem perpajakan yang diterapkan menjadi
salah satu alasan munculnya dampak positif yang diberikan dari peningkatan
jumlah Wajib Pajak. Selain itu, berbagai kebijakan perpajakan juga telah
diterapkan pemerintah untuk terus meingkatkan kualitas pajak dan ekonomi
negara. International Monetary Fund (2019) menyatakan bahwa �building a
country-specific vision requires a government-led effort and whole-of-government
buy-in and support, and a broad social and political commitment to tax system
reform�. Artinya dalam membangun visi negara membutuhkan upaya yang dipimpin
oleh pemerintah dengan dukungan semua elemen dan komitmen yang masif untuk
reformasi sistem perpajakan yang lebih baik. Hal itu membuat sistem perpajakan
suatu negara menjadi lebih baik dan kuat dalam membangun perekonomian yang
maju.
Perkembangan perpajakan
Kabupaten Kediri terindikasi memperlihatkan peningkatan yang berkelanjutan pada
tahun berikutnya. Hal itu dibuktikan berdasarakan Badan Pendapatan Daerah tahun
2020 di Kabupaten Kediri menunjukkan peningkatan pendapatan daerah yang
mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya yaitu sebesar 10,20%. Hal tersebut
juga telah melewati target 5,10% yang dipatok sebelumnya. Oleh karena itu,
peluang meningkatnya pendapatan dari sektor pajak semakin besar pada tahun
berikutnya.
Menurut data BPS tahun
2020 di Kabupaten Kediri sebanyak 555.655 atau 66,14% dari total penduduk
produktif berasal dari sektor manufaktur dan jasa. Dari referensi yang sama
menunjukkan pendapatan domestik Kabupaten Kediri 43,85% disumbangkan dari
sektor manufaktur, perdagangan dan jasa dengan kategori UMKM. Besarnya potensi
dari UMKM Kabupaten Kediri untuk berkontribusi dalam hal perpajakan sangatlah
penting diperhatikan. Adanya penanganan yang baik perlu dilakukan dari bantuan semua
kalangan.
Insentif pajak untuk UMKM
adalah salah satu kebijakan yang diambil dari sektor ekonomi dalam upaya
menjaga Wajib Pajak agar tetap memenuhi kewajiban perpajakan. Kemenkeu selaku
instansi yang bertanggung jawab mengendalikan ekonomi negara mengeluarkan
kebijakan insentif pajak. Kemenkeu mengeluarkan kebijakan insentif pajak bagi
pelaku UMKM berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2020 tentang
Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Dari pernyataan Kemenkeu (2020) mengungkapkan subjek dari kebijakan insentif
pajak ini adalah orang pribadi, badan usaha yang berbentuk PT, CV, Firma dan
koperasi. Dengan ketentuan tersebut, PPh final 0,5% untuk pelaku UMKM akan
ditanggung oleh pemerintah (DTP) atau dibebaskan. Oleh karena itu, Wajib Pajak
UMKM menjadi tidak perlu melakukan setoran pajak. Selain itu, pemotong pajak
juga tidak perlu melakukan pemotongan pajak saat melakukan pembayaran kepada
pelaku UMKM. Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2020
tentang Insentif Pajak Diakibatkan Corona Virus Disease 2019 menjelaskan
mengenai Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto yang dikenai PPh Final UMKM
dapat memanfaatkan insentif PPh Final DTP pada masa pajak April tahun 2020
dengan cara mengajukan Surat Keterangan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 23
Tahun 2018 sebelum laporan realisasi PPh Final DTP disampaikan.
Harapan dari adanya
insentif ini agar masyarakat tetap melakukan kewajiban pajaknya walaupun
terdapat pandemi COVID-19. Selain itu, masyarakat juga diberikan keringanan
pembayaran dengan tarif pajak yang ditanggung oleh pemerintah. Dengan melihat
kondisi ini masyarakat sepatutnya lebih peduli untuk menuntaskan kewajiban
perpajakan. Tidak menutup kemungkinan akan muncul adanya pelonjakan dari
aktivitas perpajakan sebagai akibat dari kebijakan tersebut. Walaupun dengan
tanpa adanya pemenuhan kewajiban pajak secara material, tingkat kepatuhan pajak
bisa dilihat dengan antusiasme Wajib Pajak dalam berusaha memenuhi kewajiban
perpajakannya. Dengan patuhnya masyarakat juga akan menumbuhkan kepedulian
Wajib Pajak terhadap kewajiban pajak yang ditanggungnya.
Pernyataan tersebut
senada dengan hasil penelitian yang telah dilakukan oleh (Latief, Zakaria, & Mapparenta, 2020) yang menunjukkan bahwa
kebijakan insentif berpengaruh secara signifikan terhadap Wajib Pajak. Selanjutnya
ada penelitian dari (Saputro & Meivira, 2020) yang menunjukkan faktor
persepsi atas kebijakan insentif pajak memiliki pengaruh positif dan signifikan
terhadap kepatuhan pajak. Dalam penelitian (Ali, Sanim, Harianto, & Djohar, 2011) menunjukkan bahwa
kepuasan Wajib Pajak dengan insentif pajak mempunyai pengaruh yang positif dan
signifikan terhadap kepatuhan. Penelitian yang dilakukan (Khairiyah & Akhmadi, 2019) menunjukkan terdapat
peningkatan jumlah Wajib Pajak terdaftar yang membayar PPh Final sejak
ditetapkannya PP Nomor 23 Tahun 2018 sebagai insentif pajak dari pemerintah.
Sosialisasi perpajakan
untuk UMKM juga mulai gencar dilakukan. Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak
sebagai pelaku utama tidak bisa melakukannya sendirian. Perlu adanya kerjasama
dari berbagai elemen dalam menyukseskannya. Beberapa diantaranya bisa berasal
dari konsultan perpajakan, asosiasi pengusaha, hingga ranah kampus dapat turut
andil dalam melakukan sosialisasi perpajakan. Melihat kondisi ini, semua elemen
yang ada sepatutnya saling membantu untuk memahamkan masyarakat mengenai
pengetahuan pajak.
Berbagai media juga
digunakan sebagai alat untuk sosialisasi perpajakan yang ditujukan kepada Wajib
Pajak. Salah satu media yang menjadi perhatian dari alat sosialisasi perpajakan
adalah media sosial. Dirjen Pajak sebagai penanggung jawab dari aktivitas ini
sudah banyak melakukan penyampaian informasi terkait perpajakan. Selain itu,
lembaga-lembaga yang berkesempatan lebih dalam melakukan sosialisasi juga perlu
ikut andil. Mulai dari lembaga keuangan, media massa, hingga dinas
pemerintahan.
Dirjen Pajak selaku
pemegang kewenangan dalam perpajakan harus terus aktif dalam memberikan
informasi kepada Wajib Pajak. Pemberian informasi kepada masyarakat harus
dilakukan secara masif dan berkelanjutan. Perkembangan sistem informasi harus
digunakan sebaik mungkin. Hal ini memungkinkan adanya pemahaman mengenai
perpajakan melalui sosialisasi yang optimal dari sistem informasi yang berkembang.
Segala informasi menjadi lebih mudah didapatkan. Harapan dari sosialisasi
perpajakan agar masyarakat lebih paham mengenai hal-hal yang berkenaan dengan
perpajakan. Menurut (Andriani & Herianti, 2015)
menjelaskan
bahwasanya dengan meningkatnya sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat
memberikan dampak kepada mereka untuk memahami arti pentingnya membayar pajak
dan dapat mempengaruhi Wajib Pajak agar patuh dalam membayar pajak.
Penelitian yang dilakukan
(Muhamad, Asnawi, & Pangayow, 2019) secara konsisten
mendukung pernyataan tersebut dengan hasil yang menunjukkan bahwa sosialisasi
perpajakan secara parsial berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan Wajib
Pajak. Kemudian, penelitian yang dilakukan oleh (Andriani & Herianti, 2015) menunjukkan hasil yang
serupa yaitu menunjukkan bahwa sosialisasi pajak berpengaruh dan signifikan
dalam kepatuhan Wajib Pajak. Penelitian (Widowati, 2015) juga menunjukkan bahwa
sosialisasi perpajakan berpengaruh secara parsial terhadap kepatuhan Wajib
Pajak orang pribadi. Namun, penelitian (Winerungan, 2013) menunjukkan hasil yang
berbeda yaitu sosialisasi perpajakan tidak memberikan pengaruh terhadap
perubahan Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi.
Self assessment system
merupakan sistem pemungutan yang diberlakukan di Indonesia. Dalam praktiknya
terdapat 3 pendekatan dalam pemungutan pajak. Salah satunya dari 3 pendekatan tersebut
adalah self assessment system. Pendekatan ini menekankan kepada subjek pajak
agar lebih aktif dalam menangani kewajiban pajaknya. Hal ini dilakukan dengan
menilai dan melaporkan sendiri jumlah pajak yang ditanggungnya.
Pendekatan tersebut
bertujuan agar Wajib Pajak memiliki kewenangan dan kebebasan yang lebih besar.
Diharapkan Wajib Pajak tidak merasakan tekanan yang tinggi dalam memenuhi
kewajiban pajaknya. Subjek pajak UMKM sebagai salah satu Wajib Pajak juga lebih
bisa fleksibel dengan pendekatan ini. Kewajiban perpajakan yang harus
ditanggung Wajib Pajak UMKM akan lebih tergambarkan dengan jelas sesuai dengan
kondisi pajaknya. Hal ini dikarenakan subjek pajak UMKM lebih paham kondisi usahanya
yang menjadi dasar pengenaan pajak.
Keuntungan dari self
assessment system adalah Wajib Pajak dapat menghitung sendiri besaran pungutan
yang ditanggung. Dengan ini diharapkan Wajib Pajak bisa lebih akurat dalam
menghitung jumlah besaran pajak terutangnya. Selain itu, Wajib Pajak dituntut
untuk lebih memahami pengetahuan seputar perpajakan berkenaan dengan penerapan
sistem ini. Alasannya adalah masyarakat akan mencari informasi mengenai
bagaimana pajak terutangnya bisa dikatakan baik dan benar dalam menjalankan
kepatuhan perpajakannya.
Penelitian yang dilakukan
(Nurlaela, 2018) mendukung pernyataan
tersebut dengan hasil penelitiannya menunjukkan bahwa self assessment system
berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan Wajib Pajak. Kemudian, penelitian
yang dilakukan (Satyawati & Cahjono, 2017) juga menunjukkan hasil
yang serupa yaitu self assessment system berpengaruh positif terhadap kepatuhan
Wajib Pajak. Pernyataan tersebut konsisten dengan hasil penelitian yang
dilakukan oleh (Lasmaya & Fitriani, 2017) yang menunjukkan self
assessment system mempunyai pengaruh yang positif dan signifikan terhadap
kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi namun pengaruhnya masih rendah. Pada
penelitian dari (Astuti & Achadiyah, 2016) menunjukkan terdapat
pengaruh positif pelaksanaan self assessment system terhadap tingkat kepatuhan
Wajib Pajak.
Melihat begitu pentingnya
kepatuhan perpajakan seharusnya masyarakat sadar dalam mematuhi perpajakan.
Masyarakat seharusnya saling bersinergi dan bekerjasama untuk meningkatkan
perpajakan di Indonesia. Berbagai upaya untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas
pajak Indonesia sudah terlaksana. Salah satunya adalah dengan kebijakan dalam
hal perpajakan UMKM di masa pandemi COVID-19. Melihat adanya persoalan yang terjadi
dari adanya dampak COVID-19 terhadap perpajakan UMKM, peneliti tertarik untuk
melakukan penelitian berkenaan dengan kepatuhan Wajib Pajak UMKM dalam hal
perpajakan. Penelitian ini lebih mengarah kepada perilaku Wajib Pajak UMKM saat
pandemi COVID-19. Harapannya adalah sebagai pembelajaran dan melihat kepatuhan
Wajib Pajak dari UMKM. Selain itu, penelitian ini dapat sebagai interpretasi
keadaan UMKM di masa pandemi.
Metode Penelitian
����������� Teknik pengumpulan data dalam
penelitian ini berupa kuesioner atau angket dengan menggunakan google form yang
berisi pertanyaan untuk memperoleh informasi dari variabel yang diteliti.
Kuesioner yang digunakan bersifat tertutup, karena responden hanya memilih
jawaban yang sudah tersedia dan diharapkan responden memilih jawaban dalam
bentuk check list.
Penggunaan metode yang diterapkan dalam
penelitian ini adalah menggunakan penelitian asosiatif. (Siyoto & Sodik, 2015) menyatakan
penelitian asosiatif adalah penelitian yang bertujuan mengetahui pengaruh atau
hubungan antara dua variabel atau lebih. Dalam penelitian ini menggunakan
beberapa pengujian statistik antara lain uji kualitas data, uji deskripsi, uji
asumsi klasik, analisis regresi linier berganda dan uji hipotesis.� Proses analisis tersebut menggunakan SPSS
sebagai alat untuk mengolah data.
�����������
Hasil dan Pembahasan
A. Hasil Penelitian
1.
Analisis
Hasil Penelitian
a.
Pengaruh
Insentif Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM
Dari hasil uji parsial (uji t) yang sudah dilakukan antara insentif pajak (X1) terhadap kepatuhan wajib pajak (Y), menunjukkan bahwa besaran nilai
thitung 4,537 > 1,985 ttabel
dengan nilai signifikan sebesar 0,000 <
0,05. Berdasarkan hasil tersebut dapat disimpulkan bahwa terdapat pengaruh positif dan signifikan pada insentif pajak terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM di Kabupaten Kediri.
Dalam
Ayu (2019) menyatakan bahwa
insentif pajak adalah suatu bentuk
fasilitas perpajakan yang diberikan oleh pemerintah kepada Wajib Pajak
tertentu berupa penurunan tarif pajak yang bertujuan untuk memperkecil besarnya beban pajak yang harus dibayarkan.
Berdasarkan
hasil penelitian yang dilakukan menunjukkan bahwa terdapat pengaruh positif dan signifikan dari variabel insentif pajak terhadap variabel kepatuhan wajib pajak UMKM. Dari pernyataan itu dapat diketahui bahwa semakin baik
pemberian tawaran insentif pajak yang diberikan kepada masyarakat maka akan menyebabkan semakin tingginya upaya wajib pajak
UMKM dalam mematuhi kewajiban perpajakannya. Insentif pajak yang diberikan pemerintah dapat menjadi salah satu upaya dalam
mendorong pemulihan ekonomi dalam sektor
pajak. Hal itu sesuai dengan tujuan
pemerintah dalam memberikan insentif pajak kepada masyarakat
agar dapat meningkatkan semangat dalam melakukan kewajiban perpajakan saat kondisi ekonomi sedang kurang stabil.� Hasil penelitian dari Latief, Zakaria dan Latief (2020) mendukung pernyataan tersebut yang menunjukkan bahwa Insentif Pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan Wajib Pajak. Kemudian terdapat penelitian lain dari Saputro dan Meivira (2020) yang menunjukkan hasil yang sama yaitu faktor persepsi
atas kebijakan insentif pajak memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan pajak.
b.
Pengaruh
Sosialisasi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM
Dari hasil uji parsial (uji t) yang sudah dilakukan antara sosialisasi pajak (X2) terhadap kepatuhan wajib pajak (Y), menunjukkan bahwa besaran nilai
thitung 4,172 > ttabel
1,985 dengan nilai signifikan sebesar 0,000 <
0,05. Berdasarkan hasil tersebut dapat disimpulkan bahwa terdapat pengaruh positif dan signifikan pada sosialisasi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM di Kabupaten Kediri.
Menurut
(Rohmawati & Rasmini, 2012)
menyatakan bahwa sosialisasi perpajakan adalah suatu upaya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) khususnya Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk memberikan pengertian, informasi dan pembinaan kepada masyarakat mengenai segala sesuatu yang berhubungan dengan perpajakan dan perundang-undangan
perpajakan.
Berdasarkan
hasil penelitian yang dilakukan menunjukkan bahwa terdapat pengaruh positif dan signifikan dari variabel sosialisasi pajak terhadap variabel kepatuhan wajib pajak UMKM. Artinya tingginya sosialisasi pajak yang dilakukan oleh pihak yang terkait akan memunculkan
tingkat kepatuhan wajib pajak UMKM relatif meningkat. Tingginya sosialisasi yang dilakukan tidak terlepas dari tanggung
jawab semua elemen yang terkait. Mulai dari Dirjen
Pajak, pemerintah, media hingga masyarakat sendiri menjadi pelaku penting dalam pelaksanaan sosialisasi perpajakan. Berdasarkan penelitian dari (Raflis & Ananda, 2020)
secara konsisten mendukung pernyataan diatas dengan hasil
penelitiannya adalah sosialisasi perpajakan secara parsial berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan Wajib Pajak. Selanjutnya,
terdapat penelitian dari (Andriani & Herianti, 2015)
menunjukkan hasil yang serupa yaitu sosialisasi
pajak berpengaruh dan signifikan dalam kepatuhan Wajib Pajak.
c.
Pengaruh
Self Assessment System Terhadap
Kepatuhan Wajib Pajak UMKM
Dari hasil uji parsial (uji t) yang sudah dilakukan antara self assessment system
(X3) terhadap kepatuhan wajib pajak (Y), menunjukkan bahwa besaran nilai thitung
4,282 > ttabel 1,985 dengan
nilai signifikan sebesar 0,000 < 0,05. Berdasarkan
hasil tersebut dapat disimpulkan bahwa terdapat pengaruh positif dan signifikan pada sosialisasi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM di Kabupaten Kediri.
(Anjanni, Hapsari, & Asalam, 2019)
menjelaskan bahwa self assessment system adalah sistem pemungutan pajak yang memberi kewenangan Wajib Pajak dalam menentukan
sendiri jumlah pajak yang terutang setiap tahunnya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan perpajakan
yang berlaku.
Berdasarkan
hasil penelitian yang dilakukan menunjukkan bahwa terdapat pengaruh positif dan signifikan dari variabel self assessment system terhadap variabel kepatuhan wajib pajak UMKM. Oleh karena itu, dapat diketahui
bahwa penerapan self assessment system yang digunakan
pemerintah agar wajib pajak memiliki keleluasaan untuk melakukan kewajiban perpajakannya memunculkan tingkat kepatuhan wajib pajak menjadi
cenderung meningkat. Dari hal itu, wajib
pajak memiliki kesempatan yang besar agar lebih aktif dalam
melakukan kewajiban perpajakannya. Penelitian yang dilakukan (Nurlaela, 2018)
mendukung pernyataan tersebut yang menunjukkan bahwa self assessment system berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan Wajib Pajak. Kemudian,
penelitian yang dilakukan� (Satyawati & Cahjono, 2017)
juga menunjukkan hasil yang
serupa yaitu self assessment system berpengaruh
positif terhadap kepatuhan Wajib Pajak.
d.
Pengaruh
Insentif Pajak, Sosialisasi Pajak dan Self Assessment System terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM
Dari hasil penelitian ini menunjukkan bahwa semua variabel
independen secara bersama-sama mempengaruhi variabel dependen. Pernyataan tersebut dapat diketahui dari uji F dengan hasil Fhitung 453,202 > Ftabel 2,70 dan mempunyai nilai signifikansi 0,000 <
0,50. Artinya insentif pajak, sosialisasi pajak dan self assessment system secara bersama-sama berpengaruh positif dan signifikan terhadap wajib pajak UMKM di Kabupaten Kediri. Berdasarkan hasil uji koefisien determinasi (R2) sebesar 0,934 atau senilai dengan
93,4% menunjukkan bahwa insentif pajak, sosialisasi pajak dan self assessment system berpengaruh
terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM sebesar 93,4%. Kemudian untuk sisanya 6,6% dipengaruhi oleh variabel-variabel
lain yang tidak diteliti
oleh penelitian ini.
B. Pembahasan
Berdasarkan
analisis hasil penelitian memperlihatkan tingginya pengaruh yang diberikan dari insentif pajak, sosialisasi pajak dan self assessement system terhadap kepatuhan Wajib Pajak UMKM. Kemudian, perkembangan perpajakan di Kabupaten Kediri juga memperlihatkan
peningkatan. Hal itu dibuktikan dari Badan Pendapatan Daerah tahun 2020 memperlihatkan bahwa peningkatan pendapatan daerah dari pajak
Kabupaten Kediri melebihi
target yang sebelumnya hanya
berkisar 5,10%, namun realisasinya menunjukkan angka 10,20%. Hasil tersebut senada dengan penelitian
ini yang menunjukkan cukup tingginya kepatuhan pajak Wajib Pajak UMKM di Kabupaten Kediri.
Adanya
insentif pajak, sosialisasi pajak dan self assessment system sebagai indikator konsentrasi Dirjen Pajak dapat
menjadi pertimbangan dalam meningkatkan kualitas perpajakan di Kabupaten Kediri. Sinergi fiskus, pelaku usaha hingga media menjadi suatu hal
penting agar masyarakat patuh terhadap kewajiban pajaknya. Upaya persuasif dan koersif menjadi pilihan yang dapat diterapkan dalam mengupayakan perkembangan kualitas pajak sesuai dengan kondisinya.
Para pelaku UMKM juga dituntut
turut aktif dalam menyukseskan
program-program perpajakan. Menurut
data BPS tahun 2020 di Kabupaten
Kediri sebanyak 555.655 atau
66,14% dari total penduduk produktif berasal dari sektor manufaktur
dan jasa. Artinya kedua sektor tersebut
menjadi krusial dalam pengembangan ekonomi Kabupaten Kediri sesuai dengan sasaran
subyek dari penelitian ini. Oleh karena itu, pengembangan
sektor ekonomi Kabupaten Kediri bisa ditingkatkan berkenaan dengan sektor usaha
mayoritas penduduk.
Dilihat
dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa insentif pajak dapat menjadi momentum baik dalam meningkatkan
kualitas pajak berdasarkan fasilitas yang diberikan karena terdapat pengaruh signifikan kepada Wajib Pajak UMKM, terlebih lagi dengan
adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak
Terdampak Pandemi Corona
Virus Disease 2019. Sosialisasi yang baik juga mempengaruhi Wajib Pajak UMKM dalam meningkatkan gairah untuk melakukan
kewajiban pajaknya dengan salah satunya menyukseskan insentif pajak yang diberikan. Kemudian, self assesment system
yang diterapkan menjadikan Wajib Pajak UMKM dapat secara lebih
leluasa dan bertanggung jawab dalam menuntaskan
kewajibannya berkenaan dengan pajak sesuai
dengan pengaruh yang ditimbulkan kepada Wajib Pajak UMKM.
Kesimpulan
�� Berdasarkan data yang didapatkan
dan dilanjutkan dengan pengujian setelahnya sebagai bentuk analisis
permasalahan penelitian, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa insentif pajak secara parsial berpengaruh terhadap
kepatuhan Wajib Pajak UMKM di Kabupaten Kediri. Adanya insentif pajak yang
diberikan menjadi stimulus terhadap Wajib Pajak agar meningkatkan rasa peduli
pajaknya berkenaan dengan kepatuhan perpajakan. Wajib Pajak UMKM sebagai pelaku
bisnis mayoritas menjadi sangat terbantu dengan adanya insentif pajak yang
diberlakukan
Sosialisasi pajak secara parsial
berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM di Kabupaten Kediri. Adanya
sosialisasi pajak yang diberikan kepada masyarakat menjadi momentum yang baik
dalam meningkatkan kepatuhan dan pemahaman pajak, khususnya kepada Wajib Pajak
UMKM. Semua elemen masyarakat dituntut untuk ikut andil dalam melakukan
sosialisasi perpajakan dengan strategi yang baik. Strategi sosialisasi pajak
kreatif yang diterapkan juga mampu mendorong kualitas perpajakan.
Self assessment system secara parsial
berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM di Kabupaten Kediri. Adanya
self assessment system yang diterapkan menjadikan masyarakat lebih mandiri
dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Penerapan self assessment system membuat
Wajib Pajak UMKM belajar lebih dalam mengenai perpajakan. Fasilitas yang
diberikan kepada Wajib Pajak untuk menunjang penerapan self assessment system
dirasa perlu selalu ditingkatkan dan diperbaiki.
Insentif pajak, sosialisasi pajak dan
self assessment system secara simultan berpengaruh terhadap kepathan wajib
pajak UMKM di Kabupaten Kediri. Dari hasil uji koefisien determinasi (R2)
menunjukkan bahwa insentif pajak, sosialisasi pajak dan self assessment system
berpengaruh terhadap kepatuhan Wajib Pajak UMKM sebesar 93,4%. Kemudian untuk
sisanya 6,6% dipengaruhi oleh variabel-variabel lain yang tidak diteliti oleh
penelitian ini. Dari angka tersebut memperlihatkan cukup tingginya pengaruh
variabel independen terhadap variabel dependen yang diteliti
Ali, Sutrisno, Sanim, Bunasor, Harianto, Harianto,
& Djohar, Setiadi. (2011). Analisis Manfaat Insentif Pajak Penghasilan dan
Pengaruhnya pada Kepatuhan Wajib Pajak Studi Tentang Kepuasan Wajib Pajak
terhadap Insentif Pajak pada Perusahaan PMA Agribisnis Tahun 2000 Sd 2007. Jurnal
Telaah Dan Riset Akuntansi, 4(1), 21�32.Google Scholar
Andriani, Yulita, & Herianti, Eva.
(2015). Pengaruh Sosialisasi Pajak, Pemahaman Pajak, Tingkat Pendidikan
Terhadap kepatuhan Wajib Pajak UMKM. Syariah Paper Accounting FEB UMS. ISSN,
784�2460. .
Anjanni, Irna Liani Putri, Hapsari, Dini
Wahjoe, & Asalam, Ardan Gani. (2019). Pengaruh penerapan self assessment
system, pengetahuan wajib pajak, dan kualitas pelayanan terhadap kepatuhan
wajib pajak (Studi pada Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan di KPP Pratama
Ciamis Tahun 2017). Jurnal Akademi Akuntansi, 2(1). .Google Scholar
Astuti, Desi, & Achadiyah, Bety Nur.
(2016). Pengaruh Sosialisasi Perpajakan, Pelayanan Fiskus Dan Pelaksanaan Self
Assessment System Terhadap Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Atas Pajak Rumah Kos
(Studi Pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Malang). Nominal: Barometer Riset
Akuntansi Dan Manajemen, 5(1), 19�33. .Google Scholar
Gibran, Achmad Giffari, & Pakpahan,
Saiman. (2017). Kepentingan Ekonomi Politik Tiongkok Dalam Pembentukan Bank
Investasi Infrastruktur Asia (Aiib) Di Negara-negara ASEAN. Riau
University. .Google Scholar
Guan, Wei jie, Ni, Zheng yi, Hu, Yu, Liang,
Wen hua, Ou, Chun quan, He, Jian xing, Liu, Lei, Shan, Hong, Lei, Chun liang,
& Hui, David S. C. (2020). Clinical characteristics of coronavirus disease
2019 in China. New England Journal of Medicine, 382(18), 1708�1720.
.Google Scholar
Kemenkeu. (2020). Merekam Pandemi
Covid-19 dan Memahami Kerja Keras Pengawal APBN. Jakarta. .
Khairiyah, Yotasa Raidah, & Akhmadi,
Muhammad Heru. (2019). Studi Kualitatif: Dampak Kebijakan Insentif Pajak Usaha
Kecil dan Menengah Terhadap Kepatuhan Pajak dan Penerimaan Negara. Jurnal
Manajemen Keuangan Publik, 3(2), 36�45. .Google Scholar
Lasmaya, S. Mia, & Fitriani, Neni Nur.
(2017). Pengaruh Self Assesment System Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal
Computech & Bisnis, 11(2), 69�78. .Google Scholar
Latief, Salman, Zakaria, Junaidin, &
Mapparenta, Mapparenta. (2020). Pengaruh Kepercayaan Kepada Pemerintah, Kebijakan
Insentif Pajak dan Manfaat Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. CESJ:
Center Of Economic Students Journal, 3(3), 270�289. .Google Scholar
Muhamad, Marisa Setiawati, Asnawi,
Meinarni, & Pangayow, Bill J. C. (2019). Pengaruh Sosialisasi Perpajakan,
Tarif Pajak, Sanksi Perpajakan, Dan Kesadaran Perpajakan Terhadap Kepatuhan
Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi. Jurnal Akuntansi Dan
Keuangan Daerah, 14(1), 69�86. .Google Scholar
Nurhadi, Jihan. (2020). Pengaruh Pandemi
Covid-19 terhadap Tingkat Aktivitas Fisik pada Masyarakat Komplek Pratama,
Kelurahan Medan Tembung. Jurnal Health Sains, 1(5), 294�298. .Google Scholar
Nurlaela, Lina. (2018). Pengaruh Penerapan
E-Filing Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Pada KPP Pratama Garut. Journal
Wahana Akuntansi, 2(2), 1�8. .Google Scholar
Raflis, Ratnawati, & Ananda, Dhea
Rizky. (2020). Dampak Corporate Governance Dalam Memoderasi Pengaruh
Likuiditas, Leverage Dan Capital Intensity Pada Agresivitas Pajak Perusahaan
Pertambangan. Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Dharma Andalas, 22(1),
120�133. .Google Scholar
Rohmawati, Alifa Nur, & Rasmini, Ni
Ketut. (2012). Pengaruh Kesadaran, Penyuluhan, Pelayanan, Dan Sanksi Perpajakan
Pada Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. E-Jurnal Akuntansi Universitas
Udayana, 1(2), 1�17. .Google Scholar
Santian, Santian, Karismawan, Putu, &
Wm, Baiq Saripta. (2019). Faktor Infrastruktur Dalam Pembangunan Ekonomi Kota
Mataram. Ganec Swara, 13(2), 357�368. .Google Scholar
Saputro, Ropinov, & Meivira, Farah.
(2020). Pengaruh tingkat pendidikan pemilik, praktik akuntansi dan persepsi
atas insentif pajak terhadap kepatuhan pajak UMKM. Jurnal EMBA: Jurnal Riset
Ekonomi, Manajemen, Bisnis Dan Akuntansi, 8(4). .Google Scholar
Satyawati, Endang, & Cahjono, Mardanung
Patmo. (2017). Pengaruh Self Assessment System Dan Sistem Informasi Perpajakan
Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Riset Akuntansi Dan Keuangan, 13(1),
31�43. .Google Scholar
Siyoto, Sandu, & Sodik, Muhammad Ali.
(2015). Dasar metodologi penelitian. Literasi Media Publishing. .Google Scholar
Trisnawati, Estralita, Sembel, Roy,
Gunawan, Juniati, & Waluyo, Waluyo. (2017). Pengaruh Kualitas Manajer Pajak
Terhadap Penghindaran Pajak Dengan Etika Machiavellian Sebagai Pemediasi. Jurnal
Ekonomi, 22(3), 393�420. .Google Scholar
Widowati, Rizky. (2015). Kepatuhan wajib
pajak melalui sosialisasi perpajakan, sanksi perpajakan, pengetahuan pajak dan
pelayanan fiskus. Tugas Akhir. Universitas Dian Nuswantor. Semarang. .Google Scholar
Wijaya, Suparna, & Buana, Brahmasta
Kana. (2020). Insentif Pajak Masa Pandemi Covid-19 Untuk Umkm. Guepedia. .Google Scholar
Winerungan, Oktaviane Lidya. (2013).
Sosialisasi perpajakan, pelayanan fiskus dan sanksi perpajakan terhadap
kepatuhan WPOP di KPP Manado dan KPP Bitung. Jurnal EMBA: Jurnal Riset
Ekonomi, Manajemen, Bisnis Dan Akuntansi, 1(3). .Google Scholar
Copyright holder: Muhamad Birul Walidain (2021) |
First publication right: Syntax Literate: Jurnal Ilmiah
Indonesia |
This article is licensed
under: |