Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398

Vol. 6, No. 12, Desember 2021

 

PENGARUH INSENTIF PAJAK, SOSIALISASI PAJAK DAN SELF ASSESMENT SYSTEM TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK UMKM SAAT PANDEMI COVID-19

 

Muhamad Birul Walidain

Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur

Email : [email protected]

 

Abstrak

Adanya isu mengenai Covid 19 menjadikan berbagai sektor mengalami perubahan. Salah satunya berkenaan dengan ekonomi dengan perpajakan sebagai bagiannya. Peneltian ini bertujuan untuk menguji pengaruh insentif pajak, sosialisasi pajak dan self assesment system terhadap kepatuhan Wajib Pajak UMKM masa pandemi Covid-19 secara parsial dan simultan. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan menyebarkan kuesioner melalui media online (google form). Populasi yang digunakan dalam penelitian ini adalah UMKM yang berada di wilayah Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Kediri. Sampel yang diambil dalam penelitian ini menggunakan purposive sampling sebanyak 100 responden dari populasi dengan harus memenuhi kriteria yang telah ditentukan. Teknik analisis data penelitian ini menggunakan uji asumsi klasik, uji parsial (uji t), uji simultan (uji f) dan koefisien determinasi (R2) dengan aplikasi SPSS. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa variabel insentif pajak, sosialisasi pajak dan self assesment system masing-masing memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM. Selain itu, penelitian ini juga menunjukkan bahwa semua variabel bebas tersebut secara bersama-sama memiliki pengaruh terhadap variabel terikat.

Kata kunci: Insentif pajak, sosialisasi pajak, self assesment system, kepatuhan wajib pajak dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)

 

Abstract

The issue of Covid 19 has made various sectors experience changes. One of them relates to the economy with taxation as a part. This study aims to examine the effect of tax incentives, tax socialization and the self assessment system on MSMEs taxpayer compliance time of the Covid-19 pandemic by partially and simultaneously. The data collection technique used is by distributing questionnaires through online media (google form). The population used in this study is MSMEs located in the area of the Dinas Koperasi dan UMKM in Kediri Regency. Samples taken in this study using purposive sampling as many as 100 respondents from the population by having to meet predetermined criteria. The data analysis technique used in this study was the classical assumption test, partial test (t test), simultaneous test (f test) and the coefficient of determination (R2) with the SPSS application. The results of this study indicate that the variables of tax incentives, tax socialization and self assessment system each have a positive and significant effect on MSMEs taxpayer compliance. In addition, this study also shows that all the independent variables together have an influence on the dependent variable.

 

Keywords: Tax incentives, tax socialization, self assessment system, taxpayer compliance and Micro, Small and Medium Enterprises (MSMEs)

 

Pendahuluan

World Health Organization (WHO) belakangan ini menyatakan bahwa terdapat suatu penyakit yang muncul dari Wuhan yang dinamakan COVID-19 (Guan et al., 2020) Penyakit ini merupakan penyakit yang mengakibatkan darurat kesehatan kepada masyarakat dan sudah menjadi perhatian seluruh dunia. Adanya kebijakan dan himbauan kepada masyarakat untuk menekan persebaran penyakit ini juga sudah dilakukan. Seluruh elemen masyarakat juga dihimbau oleh pemerintah untuk meminimalisir kontak secara fisik (physical distancing) (Nurhadi, 2020).

Kebijakan pembatasan kontak sosial yang diterapkan akan mengakibatkan beberapa masyarakat terhambat dalam melakukan aktivitas di luar rumah. Masyarakat yang memiliki profesi untuk mengharuskan keluar rumah mengalami dampak yang besar. Mewabahnya pandemi COVID-19 ini sudah memberikan dampak kepada berbagai sektor. Mulai dari sektor ekonomi, sosial maupun politik. Menurut (Gibran & Pakpahan, 2017) mengatakan dampak yang diberikan bukan hanya kepada negara-negara besar saja, namun hampir semua negara yang ada di dunia terdampak dengan adanya pandemi COVID-19. Asian Development Bank (2020) mengungkapkan bahwa seiring dengan virus ini yang terus menyebar, pemerintah Indonesia telah menyatakan pandemi COVID-19 ini sebagai darurat bencana yang mengancam perekonomian (Kemenkeu, 2020).

The World Bank (2020) menyebutkan aktivitas ekonomi di negara-negara maju diperkirakan menyusut 7% pada tahun 2020 karena tingkat permintaan, penawaran, perdagangan dan keuangan telah sangat terganggu. Bukan hanya negara maju saja yang terdampak, namun semua negara juga mengalami dampak yang serupa. Yaitu adanya ancaman penyusutan pertumbuhan ekonomi dari adanya dampak COVID-19 (Kemenkeu, 2020). Dari sektor ekonomi dunia juga mengalami dampak yang luar biasa. Menurut perkiraan dari The World Bank (2020) mengatakan ekonomi global akan menyusut 5,2% pada tahun 2020. Penyusutan ini disebabkan karena adanya kebijakan yang diambil dalam menanggulangi pandemi COVID-19 adalah dengan menerapkan pembatasan kontak fisik secara langsung kepada semua orang. Senada dengan argumentasi dari Baldwin dan Weder (2020) yang menyatakan�As COVID-19 spreads around the globe, it has become clear that it has the potential to derail the world economy�. Artinya bahwa saat COVID-19 menyebar di dunia, telah menjadi jelas bahwa hal itu akan berpotensi menggagalkan perekonomian dunia. Menurut Pakpahan (2020) menyatakan bahwa pada tataran ekonomi global, pandemi COVID-19 memberikan dampak yang sangat signifikan mulai dari keberadaan UMKM hingga tingkat perekonomian domestik suatu negara. Pendapatan nasional merupakan salah satu alat untuk mengukur keadaan ekonomi suatu negara. Salah satu yang menjadi indikator utama untuk mendapatkan pengukuran pendapatan nasional adalah dari Produk Domestik Bruto (PDB) dengan mengukur nilai total barang dan jasa suatu negara tanpa membedakan kewarganegaraan (SANTIAN, KARISMAWAN, & WM, 2019)

Pemerintah menyadari penerapan pembatasan sosial sebagai langkah yang diambil untuk mengatasi penyebaran akan berdampak besar. Menurut (Kemenkeu, 2020) menyatakan pandemi COVID-19 telah mengurangi seluruh aktivitas bisnis dalam negeri dengan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) sebagai salah satu sektor paling terdampak. Dari pernyataan tersebut menjadikan UMKM sebagai sektor yang penting dan perlu diperhatikan. Sektor ini menjadi sangat penting karena melibatkan hajat hidup banyak orang Indonesia. Dari data yang diambil Kementerian Koperasi dan UMKM tahun 2018 menunjukkan bahwa UMKM menyerap 97% dari total tenaga kerja, menyediakan sampai 99,99% dari total lapangan pekerjaan dan memberikan sumbangan sebesar 61,07% dari total PDB nasional. Maka, sudah sewajarnya kebijakan pemerintah seharusnya menunjukkan keberpihakan kepada UMKM. Menanggapi adanya Pandemi COVID-19, pemerintah telah membuat kebijakan agar OJK melakukan relaksasi kredit kurang dari Rp 10 Miliar kepada UMKM. Relaksasi ini berupa penurunan bunga dan cicilan selama satu tahun. Kredit yang dimaksud berasal dari perbankan dan lembaga keuangan non bank. Berbagai kebijakan ini seharusnya menjadi momentum untuk semua kalangan agar dapat bersinergi membangun ekonomi UMKM.

Salah satu sektor yang diperhatikan dalam memulihkan kondisi ekonomi negara adalah dari sektor perpajakan. Berdasarkan data APBN dari Kemenkeu (2019) menunjukkan bahwa pajak sebagai sumber pendapatan negara terbesar pada tahun 2019 dengan jumlah persentase sebesar 82,5%. Sementara itu, dilihat dari jumlah pendapatan pajak dari tahun ke tahun cenderung meningkat. Hal ini membuktikan bahwa kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajaknya bisa dikatakan mengalami kenaikan (Wijaya & Buana, 2020).

Kecenderungan peningkatan kepatuhan pajak dari Wajib Pajak tersebut harus selalu dipertahankan. Upaya yang dilakukan harus dijalankan selaras dan beriringan dari semua elemen. Berbagai kemudahan yang diberikan kepada Wajib Pajak seiring berjalannya waktu terus ditingkatkan. Hal ini dibuktikan dengan adanya pemenuhan kewajiban pajak dengan sistem online. Sistem kreatif seperti inilah yang dibutuhkan agar masyarakat lebih nyaman dan dipermudah dalam melakukan kewajiban pajaknya.

Hansson (Trisnawati, Sembel, Gunawan, & Waluyo, 2017) mengatakan �It is often argued that tax evasion results in a loss of tax revenues which causes the government to find ways to recoup the lost revenues by, e.g., raising tax rates, increasing the audit probability or fine rates�. Dari penjelasan tersebut mengungkapkan bahwa sering muncul perdebatan mengenai penghindaran pajak yang mengakibatkan terganggunya pendapatan negara sehingga pemerintah berupaya untuk menanggulanginya dengan meningkatkan tarif pajak seperti pemberlakuan tarif denda hingga probabilitas audit. Hal tersebut menjadikan tekanan yang lebih tinggi kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Upaya peningkatan kepatuhan wajib pajak bukan hanya dengan meningkatkan pendekatan koersif saja, akan tetapi dapat dilakukan dengan pendekatan persuasif.

Dari data (Kemenkeu, 2020) mengenai informasi dari Nota Keuangan dan RAPBN tahun 2020 menunjukkan bahwa jumlah Wajib Pajak yang tercatat sebesar 42 juta. Hal ini merupakan suatu peningkatan dari beberapa tahun sebelumnya. Peningkatan jumlah Wajib Pajak ini menjadi suatu indikator yang positif dalam pemungutan pajak. Sistem perpajakan yang diterapkan menjadi salah satu alasan munculnya dampak positif yang diberikan dari peningkatan jumlah Wajib Pajak. Selain itu, berbagai kebijakan perpajakan juga telah diterapkan pemerintah untuk terus meingkatkan kualitas pajak dan ekonomi negara. International Monetary Fund (2019) menyatakan bahwa �building a country-specific vision requires a government-led effort and whole-of-government buy-in and support, and a broad social and political commitment to tax system reform�. Artinya dalam membangun visi negara membutuhkan upaya yang dipimpin oleh pemerintah dengan dukungan semua elemen dan komitmen yang masif untuk reformasi sistem perpajakan yang lebih baik. Hal itu membuat sistem perpajakan suatu negara menjadi lebih baik dan kuat dalam membangun perekonomian yang maju.

Perkembangan perpajakan Kabupaten Kediri terindikasi memperlihatkan peningkatan yang berkelanjutan pada tahun berikutnya. Hal itu dibuktikan berdasarakan Badan Pendapatan Daerah tahun 2020 di Kabupaten Kediri menunjukkan peningkatan pendapatan daerah yang mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya yaitu sebesar 10,20%. Hal tersebut juga telah melewati target 5,10% yang dipatok sebelumnya. Oleh karena itu, peluang meningkatnya pendapatan dari sektor pajak semakin besar pada tahun berikutnya.

Menurut data BPS tahun 2020 di Kabupaten Kediri sebanyak 555.655 atau 66,14% dari total penduduk produktif berasal dari sektor manufaktur dan jasa. Dari referensi yang sama menunjukkan pendapatan domestik Kabupaten Kediri 43,85% disumbangkan dari sektor manufaktur, perdagangan dan jasa dengan kategori UMKM. Besarnya potensi dari UMKM Kabupaten Kediri untuk berkontribusi dalam hal perpajakan sangatlah penting diperhatikan. Adanya penanganan yang baik perlu dilakukan dari bantuan semua kalangan.

Insentif pajak untuk UMKM adalah salah satu kebijakan yang diambil dari sektor ekonomi dalam upaya menjaga Wajib Pajak agar tetap memenuhi kewajiban perpajakan. Kemenkeu selaku instansi yang bertanggung jawab mengendalikan ekonomi negara mengeluarkan kebijakan insentif pajak. Kemenkeu mengeluarkan kebijakan insentif pajak bagi pelaku UMKM berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. Dari pernyataan Kemenkeu (2020) mengungkapkan subjek dari kebijakan insentif pajak ini adalah orang pribadi, badan usaha yang berbentuk PT, CV, Firma dan koperasi. Dengan ketentuan tersebut, PPh final 0,5% untuk pelaku UMKM akan ditanggung oleh pemerintah (DTP) atau dibebaskan. Oleh karena itu, Wajib Pajak UMKM menjadi tidak perlu melakukan setoran pajak. Selain itu, pemotong pajak juga tidak perlu melakukan pemotongan pajak saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM. Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak Diakibatkan Corona Virus Disease 2019 menjelaskan mengenai Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto yang dikenai PPh Final UMKM dapat memanfaatkan insentif PPh Final DTP pada masa pajak April tahun 2020 dengan cara mengajukan Surat Keterangan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 sebelum laporan realisasi PPh Final DTP disampaikan.

Harapan dari adanya insentif ini agar masyarakat tetap melakukan kewajiban pajaknya walaupun terdapat pandemi COVID-19. Selain itu, masyarakat juga diberikan keringanan pembayaran dengan tarif pajak yang ditanggung oleh pemerintah. Dengan melihat kondisi ini masyarakat sepatutnya lebih peduli untuk menuntaskan kewajiban perpajakan. Tidak menutup kemungkinan akan muncul adanya pelonjakan dari aktivitas perpajakan sebagai akibat dari kebijakan tersebut. Walaupun dengan tanpa adanya pemenuhan kewajiban pajak secara material, tingkat kepatuhan pajak bisa dilihat dengan antusiasme Wajib Pajak dalam berusaha memenuhi kewajiban perpajakannya. Dengan patuhnya masyarakat juga akan menumbuhkan kepedulian Wajib Pajak terhadap kewajiban pajak yang ditanggungnya.

Pernyataan tersebut senada dengan hasil penelitian yang telah dilakukan oleh (Latief, Zakaria, & Mapparenta, 2020) yang menunjukkan bahwa kebijakan insentif berpengaruh secara signifikan terhadap Wajib Pajak. Selanjutnya ada penelitian dari (Saputro & Meivira, 2020) yang menunjukkan faktor persepsi atas kebijakan insentif pajak memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan pajak. Dalam penelitian (Ali, Sanim, Harianto, & Djohar, 2011) menunjukkan bahwa kepuasan Wajib Pajak dengan insentif pajak mempunyai pengaruh yang positif dan signifikan terhadap kepatuhan. Penelitian yang dilakukan (Khairiyah & Akhmadi, 2019) menunjukkan terdapat peningkatan jumlah Wajib Pajak terdaftar yang membayar PPh Final sejak ditetapkannya PP Nomor 23 Tahun 2018 sebagai insentif pajak dari pemerintah.

Sosialisasi perpajakan untuk UMKM juga mulai gencar dilakukan. Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak sebagai pelaku utama tidak bisa melakukannya sendirian. Perlu adanya kerjasama dari berbagai elemen dalam menyukseskannya. Beberapa diantaranya bisa berasal dari konsultan perpajakan, asosiasi pengusaha, hingga ranah kampus dapat turut andil dalam melakukan sosialisasi perpajakan. Melihat kondisi ini, semua elemen yang ada sepatutnya saling membantu untuk memahamkan masyarakat mengenai pengetahuan pajak.

Berbagai media juga digunakan sebagai alat untuk sosialisasi perpajakan yang ditujukan kepada Wajib Pajak. Salah satu media yang menjadi perhatian dari alat sosialisasi perpajakan adalah media sosial. Dirjen Pajak sebagai penanggung jawab dari aktivitas ini sudah banyak melakukan penyampaian informasi terkait perpajakan. Selain itu, lembaga-lembaga yang berkesempatan lebih dalam melakukan sosialisasi juga perlu ikut andil. Mulai dari lembaga keuangan, media massa, hingga dinas pemerintahan.

Dirjen Pajak selaku pemegang kewenangan dalam perpajakan harus terus aktif dalam memberikan informasi kepada Wajib Pajak. Pemberian informasi kepada masyarakat harus dilakukan secara masif dan berkelanjutan. Perkembangan sistem informasi harus digunakan sebaik mungkin. Hal ini memungkinkan adanya pemahaman mengenai perpajakan melalui sosialisasi yang optimal dari sistem informasi yang berkembang. Segala informasi menjadi lebih mudah didapatkan. Harapan dari sosialisasi perpajakan agar masyarakat lebih paham mengenai hal-hal yang berkenaan dengan perpajakan. Menurut (Andriani & Herianti, 2015) menjelaskan bahwasanya dengan meningkatnya sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat memberikan dampak kepada mereka untuk memahami arti pentingnya membayar pajak dan dapat mempengaruhi Wajib Pajak agar patuh dalam membayar pajak.

Penelitian yang dilakukan (Muhamad, Asnawi, & Pangayow, 2019) secara konsisten mendukung pernyataan tersebut dengan hasil yang menunjukkan bahwa sosialisasi perpajakan secara parsial berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan Wajib Pajak. Kemudian, penelitian yang dilakukan oleh (Andriani & Herianti, 2015) menunjukkan hasil yang serupa yaitu menunjukkan bahwa sosialisasi pajak berpengaruh dan signifikan dalam kepatuhan Wajib Pajak. Penelitian (Widowati, 2015) juga menunjukkan bahwa sosialisasi perpajakan berpengaruh secara parsial terhadap kepatuhan Wajib Pajak orang pribadi. Namun, penelitian (Winerungan, 2013) menunjukkan hasil yang berbeda yaitu sosialisasi perpajakan tidak memberikan pengaruh terhadap perubahan Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi.

Self assessment system merupakan sistem pemungutan yang diberlakukan di Indonesia. Dalam praktiknya terdapat 3 pendekatan dalam pemungutan pajak. Salah satunya dari 3 pendekatan tersebut adalah self assessment system. Pendekatan ini menekankan kepada subjek pajak agar lebih aktif dalam menangani kewajiban pajaknya. Hal ini dilakukan dengan menilai dan melaporkan sendiri jumlah pajak yang ditanggungnya.

Pendekatan tersebut bertujuan agar Wajib Pajak memiliki kewenangan dan kebebasan yang lebih besar. Diharapkan Wajib Pajak tidak merasakan tekanan yang tinggi dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Subjek pajak UMKM sebagai salah satu Wajib Pajak juga lebih bisa fleksibel dengan pendekatan ini. Kewajiban perpajakan yang harus ditanggung Wajib Pajak UMKM akan lebih tergambarkan dengan jelas sesuai dengan kondisi pajaknya. Hal ini dikarenakan subjek pajak UMKM lebih paham kondisi usahanya yang menjadi dasar pengenaan pajak.

Keuntungan dari self assessment system adalah Wajib Pajak dapat menghitung sendiri besaran pungutan yang ditanggung. Dengan ini diharapkan Wajib Pajak bisa lebih akurat dalam menghitung jumlah besaran pajak terutangnya. Selain itu, Wajib Pajak dituntut untuk lebih memahami pengetahuan seputar perpajakan berkenaan dengan penerapan sistem ini. Alasannya adalah masyarakat akan mencari informasi mengenai bagaimana pajak terutangnya bisa dikatakan baik dan benar dalam menjalankan kepatuhan perpajakannya.

Penelitian yang dilakukan (Nurlaela, 2018) mendukung pernyataan tersebut dengan hasil penelitiannya menunjukkan bahwa self assessment system berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan Wajib Pajak. Kemudian, penelitian yang dilakukan (Satyawati & Cahjono, 2017) juga menunjukkan hasil yang serupa yaitu self assessment system berpengaruh positif terhadap kepatuhan Wajib Pajak. Pernyataan tersebut konsisten dengan hasil penelitian yang dilakukan oleh (Lasmaya & Fitriani, 2017) yang menunjukkan self assessment system mempunyai pengaruh yang positif dan signifikan terhadap kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi namun pengaruhnya masih rendah. Pada penelitian dari (Astuti & Achadiyah, 2016) menunjukkan terdapat pengaruh positif pelaksanaan self assessment system terhadap tingkat kepatuhan Wajib Pajak.

Melihat begitu pentingnya kepatuhan perpajakan seharusnya masyarakat sadar dalam mematuhi perpajakan. Masyarakat seharusnya saling bersinergi dan bekerjasama untuk meningkatkan perpajakan di Indonesia. Berbagai upaya untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pajak Indonesia sudah terlaksana. Salah satunya adalah dengan kebijakan dalam hal perpajakan UMKM di masa pandemi COVID-19. Melihat adanya persoalan yang terjadi dari adanya dampak COVID-19 terhadap perpajakan UMKM, peneliti tertarik untuk melakukan penelitian berkenaan dengan kepatuhan Wajib Pajak UMKM dalam hal perpajakan. Penelitian ini lebih mengarah kepada perilaku Wajib Pajak UMKM saat pandemi COVID-19. Harapannya adalah sebagai pembelajaran dan melihat kepatuhan Wajib Pajak dari UMKM. Selain itu, penelitian ini dapat sebagai interpretasi keadaan UMKM di masa pandemi.

Metode Penelitian

����������� Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini berupa kuesioner atau angket dengan menggunakan google form yang berisi pertanyaan untuk memperoleh informasi dari variabel yang diteliti. Kuesioner yang digunakan bersifat tertutup, karena responden hanya memilih jawaban yang sudah tersedia dan diharapkan responden memilih jawaban dalam bentuk check list.

Penggunaan metode yang diterapkan dalam penelitian ini adalah menggunakan penelitian asosiatif. (Siyoto & Sodik, 2015) menyatakan penelitian asosiatif adalah penelitian yang bertujuan mengetahui pengaruh atau hubungan antara dua variabel atau lebih. Dalam penelitian ini menggunakan beberapa pengujian statistik antara lain uji kualitas data, uji deskripsi, uji asumsi klasik, analisis regresi linier berganda dan uji hipotesis.Proses analisis tersebut menggunakan SPSS sebagai alat untuk mengolah data.

�����������

Hasil dan Pembahasan

A.  Hasil Penelitian

1.   Analisis Hasil Penelitian

a.   Pengaruh Insentif Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM

Dari hasil uji parsial (uji t) yang sudah dilakukan antara insentif pajak (X1) terhadap kepatuhan wajib pajak (Y), menunjukkan bahwa besaran nilai thitung 4,537 > 1,985 ttabel dengan nilai signifikan sebesar 0,000 < 0,05. Berdasarkan hasil tersebut dapat disimpulkan bahwa terdapat pengaruh positif dan signifikan pada insentif pajak terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM di Kabupaten Kediri.

Dalam Ayu (2019) menyatakan bahwa insentif pajak adalah suatu bentuk fasilitas perpajakan yang diberikan oleh pemerintah kepada Wajib Pajak tertentu berupa penurunan tarif pajak yang bertujuan untuk memperkecil besarnya beban pajak yang harus dibayarkan.

Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan menunjukkan bahwa terdapat pengaruh positif dan signifikan dari variabel insentif pajak terhadap variabel kepatuhan wajib pajak UMKM. Dari pernyataan itu dapat diketahui bahwa semakin baik pemberian tawaran insentif pajak yang diberikan kepada masyarakat maka akan menyebabkan semakin tingginya upaya wajib pajak UMKM dalam mematuhi kewajiban perpajakannya. Insentif pajak yang diberikan pemerintah dapat menjadi salah satu upaya dalam mendorong pemulihan ekonomi dalam sektor pajak. Hal itu sesuai dengan tujuan pemerintah dalam memberikan insentif pajak kepada masyarakat agar dapat meningkatkan semangat dalam melakukan kewajiban perpajakan saat kondisi ekonomi sedang kurang stabil.Hasil penelitian dari Latief, Zakaria dan Latief (2020) mendukung pernyataan tersebut yang menunjukkan bahwa Insentif Pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan Wajib Pajak. Kemudian terdapat penelitian lain dari Saputro dan Meivira (2020) yang menunjukkan hasil yang sama yaitu faktor persepsi atas kebijakan insentif pajak memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan pajak.

b.   Pengaruh Sosialisasi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM

Dari hasil uji parsial (uji t) yang sudah dilakukan antara sosialisasi pajak (X2) terhadap kepatuhan wajib pajak (Y), menunjukkan bahwa besaran nilai thitung 4,172 > ttabel 1,985 dengan nilai signifikan sebesar 0,000 < 0,05. Berdasarkan hasil tersebut dapat disimpulkan bahwa terdapat pengaruh positif dan signifikan pada sosialisasi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM di Kabupaten Kediri.

Menurut (Rohmawati & Rasmini, 2012) menyatakan bahwa sosialisasi perpajakan adalah suatu upaya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) khususnya Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk memberikan pengertian, informasi dan pembinaan kepada masyarakat mengenai segala sesuatu yang berhubungan dengan perpajakan dan perundang-undangan perpajakan.

Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan menunjukkan bahwa terdapat pengaruh positif dan signifikan dari variabel sosialisasi pajak terhadap variabel kepatuhan wajib pajak UMKM. Artinya tingginya sosialisasi pajak yang dilakukan oleh pihak yang terkait akan memunculkan tingkat kepatuhan wajib pajak UMKM relatif meningkat. Tingginya sosialisasi yang dilakukan tidak terlepas dari tanggung jawab semua elemen yang terkait. Mulai dari Dirjen Pajak, pemerintah, media hingga masyarakat sendiri menjadi pelaku penting dalam pelaksanaan sosialisasi perpajakan. Berdasarkan penelitian dari (Raflis & Ananda, 2020) secara konsisten mendukung pernyataan diatas dengan hasil penelitiannya adalah sosialisasi perpajakan secara parsial berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan Wajib Pajak. Selanjutnya, terdapat penelitian dari (Andriani & Herianti, 2015) menunjukkan hasil yang serupa yaitu sosialisasi pajak berpengaruh dan signifikan dalam kepatuhan Wajib Pajak.

c.   Pengaruh Self Assessment System Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM

Dari hasil uji parsial (uji t) yang sudah dilakukan antara self assessment system (X3) terhadap kepatuhan wajib pajak (Y), menunjukkan bahwa besaran nilai thitung 4,282 > ttabel 1,985 dengan nilai signifikan sebesar 0,000 < 0,05. Berdasarkan hasil tersebut dapat disimpulkan bahwa terdapat pengaruh positif dan signifikan pada sosialisasi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM di Kabupaten Kediri.

(Anjanni, Hapsari, & Asalam, 2019) menjelaskan bahwa self assessment system adalah sistem pemungutan pajak yang memberi kewenangan Wajib Pajak dalam menentukan sendiri jumlah pajak yang terutang setiap tahunnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan menunjukkan bahwa terdapat pengaruh positif dan signifikan dari variabel self assessment system terhadap variabel kepatuhan wajib pajak UMKM. Oleh karena itu, dapat diketahui bahwa penerapan self assessment system yang digunakan pemerintah agar wajib pajak memiliki keleluasaan untuk melakukan kewajiban perpajakannya memunculkan tingkat kepatuhan wajib pajak menjadi cenderung meningkat. Dari hal itu, wajib pajak memiliki kesempatan yang besar agar lebih aktif dalam melakukan kewajiban perpajakannya. Penelitian yang dilakukan (Nurlaela, 2018) mendukung pernyataan tersebut yang menunjukkan bahwa self assessment system berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan Wajib Pajak. Kemudian, penelitian yang dilakukan(Satyawati & Cahjono, 2017) juga menunjukkan hasil yang serupa yaitu self assessment system berpengaruh positif terhadap kepatuhan Wajib Pajak.

d.   Pengaruh Insentif Pajak, Sosialisasi Pajak dan Self Assessment System terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM

Dari hasil penelitian ini menunjukkan bahwa semua variabel independen secara bersama-sama mempengaruhi variabel dependen. Pernyataan tersebut dapat diketahui dari uji F dengan hasil Fhitung 453,202 > Ftabel 2,70 dan mempunyai nilai signifikansi 0,000 < 0,50. Artinya insentif pajak, sosialisasi pajak dan self assessment system secara bersama-sama berpengaruh positif dan signifikan terhadap wajib pajak UMKM di Kabupaten Kediri. Berdasarkan hasil uji koefisien determinasi (R2) sebesar 0,934 atau senilai dengan 93,4% menunjukkan bahwa insentif pajak, sosialisasi pajak dan self assessment system berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM sebesar 93,4%. Kemudian untuk sisanya 6,6% dipengaruhi oleh variabel-variabel lain yang tidak diteliti oleh penelitian ini.

B.  Pembahasan

Berdasarkan analisis hasil penelitian memperlihatkan tingginya pengaruh yang diberikan dari insentif pajak, sosialisasi pajak dan self assessement system terhadap kepatuhan Wajib Pajak UMKM. Kemudian, perkembangan perpajakan di Kabupaten Kediri juga memperlihatkan peningkatan. Hal itu dibuktikan dari Badan Pendapatan Daerah tahun 2020 memperlihatkan bahwa peningkatan pendapatan daerah dari pajak Kabupaten Kediri melebihi target yang sebelumnya hanya berkisar 5,10%, namun realisasinya menunjukkan angka 10,20%. Hasil tersebut senada dengan penelitian ini yang menunjukkan cukup tingginya kepatuhan pajak Wajib Pajak UMKM di Kabupaten Kediri.

Adanya insentif pajak, sosialisasi pajak dan self assessment system sebagai indikator konsentrasi Dirjen Pajak dapat menjadi pertimbangan dalam meningkatkan kualitas perpajakan di Kabupaten Kediri. Sinergi fiskus, pelaku usaha hingga media menjadi suatu hal penting agar masyarakat patuh terhadap kewajiban pajaknya. Upaya persuasif dan koersif menjadi pilihan yang dapat diterapkan dalam mengupayakan perkembangan kualitas pajak sesuai dengan kondisinya. Para pelaku UMKM juga dituntut turut aktif dalam menyukseskan program-program perpajakan. Menurut data BPS tahun 2020 di Kabupaten Kediri sebanyak 555.655 atau 66,14% dari total penduduk produktif berasal dari sektor manufaktur dan jasa. Artinya kedua sektor tersebut menjadi krusial dalam pengembangan ekonomi Kabupaten Kediri sesuai dengan sasaran subyek dari penelitian ini. Oleh karena itu, pengembangan sektor ekonomi Kabupaten Kediri bisa ditingkatkan berkenaan dengan sektor usaha mayoritas penduduk.

Dilihat dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa insentif pajak dapat menjadi momentum baik dalam meningkatkan kualitas pajak berdasarkan fasilitas yang diberikan karena terdapat pengaruh signifikan kepada Wajib Pajak UMKM, terlebih lagi dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. Sosialisasi yang baik juga mempengaruhi Wajib Pajak UMKM dalam meningkatkan gairah untuk melakukan kewajiban pajaknya dengan salah satunya menyukseskan insentif pajak yang diberikan. Kemudian, self assesment system yang diterapkan menjadikan Wajib Pajak UMKM dapat secara lebih leluasa dan bertanggung jawab dalam menuntaskan kewajibannya berkenaan dengan pajak sesuai dengan pengaruh yang ditimbulkan kepada Wajib Pajak UMKM.

 

Kesimpulan

�� Berdasarkan data yang didapatkan dan dilanjutkan dengan pengujian setelahnya sebagai bentuk analisis permasalahan penelitian, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa insentif pajak secara parsial berpengaruh terhadap kepatuhan Wajib Pajak UMKM di Kabupaten Kediri. Adanya insentif pajak yang diberikan menjadi stimulus terhadap Wajib Pajak agar meningkatkan rasa peduli pajaknya berkenaan dengan kepatuhan perpajakan. Wajib Pajak UMKM sebagai pelaku bisnis mayoritas menjadi sangat terbantu dengan adanya insentif pajak yang diberlakukan

Sosialisasi pajak secara parsial berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM di Kabupaten Kediri. Adanya sosialisasi pajak yang diberikan kepada masyarakat menjadi momentum yang baik dalam meningkatkan kepatuhan dan pemahaman pajak, khususnya kepada Wajib Pajak UMKM. Semua elemen masyarakat dituntut untuk ikut andil dalam melakukan sosialisasi perpajakan dengan strategi yang baik. Strategi sosialisasi pajak kreatif yang diterapkan juga mampu mendorong kualitas perpajakan.

Self assessment system secara parsial berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM di Kabupaten Kediri. Adanya self assessment system yang diterapkan menjadikan masyarakat lebih mandiri dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Penerapan self assessment system membuat Wajib Pajak UMKM belajar lebih dalam mengenai perpajakan. Fasilitas yang diberikan kepada Wajib Pajak untuk menunjang penerapan self assessment system dirasa perlu selalu ditingkatkan dan diperbaiki.

Insentif pajak, sosialisasi pajak dan self assessment system secara simultan berpengaruh terhadap kepathan wajib pajak UMKM di Kabupaten Kediri. Dari hasil uji koefisien determinasi (R2) menunjukkan bahwa insentif pajak, sosialisasi pajak dan self assessment system berpengaruh terhadap kepatuhan Wajib Pajak UMKM sebesar 93,4%. Kemudian untuk sisanya 6,6% dipengaruhi oleh variabel-variabel lain yang tidak diteliti oleh penelitian ini. Dari angka tersebut memperlihatkan cukup tingginya pengaruh variabel independen terhadap variabel dependen yang diteliti



 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BIBLIOGRAFI

 

Ali, Sutrisno, Sanim, Bunasor, Harianto, Harianto, & Djohar, Setiadi. (2011). Analisis Manfaat Insentif Pajak Penghasilan dan Pengaruhnya pada Kepatuhan Wajib Pajak Studi Tentang Kepuasan Wajib Pajak terhadap Insentif Pajak pada Perusahaan PMA Agribisnis Tahun 2000 Sd 2007. Jurnal Telaah Dan Riset Akuntansi, 4(1), 21�32.Google Scholar

 

Andriani, Yulita, & Herianti, Eva. (2015). Pengaruh Sosialisasi Pajak, Pemahaman Pajak, Tingkat Pendidikan Terhadap kepatuhan Wajib Pajak UMKM. Syariah Paper Accounting FEB UMS. ISSN, 784�2460. .

 

Anjanni, Irna Liani Putri, Hapsari, Dini Wahjoe, & Asalam, Ardan Gani. (2019). Pengaruh penerapan self assessment system, pengetahuan wajib pajak, dan kualitas pelayanan terhadap kepatuhan wajib pajak (Studi pada Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan di KPP Pratama Ciamis Tahun 2017). Jurnal Akademi Akuntansi, 2(1). .Google Scholar

 

Astuti, Desi, & Achadiyah, Bety Nur. (2016). Pengaruh Sosialisasi Perpajakan, Pelayanan Fiskus Dan Pelaksanaan Self Assessment System Terhadap Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Atas Pajak Rumah Kos (Studi Pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Malang). Nominal: Barometer Riset Akuntansi Dan Manajemen, 5(1), 19�33. .Google Scholar

 

Gibran, Achmad Giffari, & Pakpahan, Saiman. (2017). Kepentingan Ekonomi Politik Tiongkok Dalam Pembentukan Bank Investasi Infrastruktur Asia (Aiib) Di Negara-negara ASEAN. Riau University. .Google Scholar

 

Guan, Wei jie, Ni, Zheng yi, Hu, Yu, Liang, Wen hua, Ou, Chun quan, He, Jian xing, Liu, Lei, Shan, Hong, Lei, Chun liang, & Hui, David S. C. (2020). Clinical characteristics of coronavirus disease 2019 in China. New England Journal of Medicine, 382(18), 1708�1720. .Google Scholar

 

Kemenkeu. (2020). Merekam Pandemi Covid-19 dan Memahami Kerja Keras Pengawal APBN. Jakarta. .

 

Khairiyah, Yotasa Raidah, & Akhmadi, Muhammad Heru. (2019). Studi Kualitatif: Dampak Kebijakan Insentif Pajak Usaha Kecil dan Menengah Terhadap Kepatuhan Pajak dan Penerimaan Negara. Jurnal Manajemen Keuangan Publik, 3(2), 36�45. .Google Scholar

 

Lasmaya, S. Mia, & Fitriani, Neni Nur. (2017). Pengaruh Self Assesment System Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Computech & Bisnis, 11(2), 69�78. .Google Scholar

 

Latief, Salman, Zakaria, Junaidin, & Mapparenta, Mapparenta. (2020). Pengaruh Kepercayaan Kepada Pemerintah, Kebijakan Insentif Pajak dan Manfaat Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. CESJ: Center Of Economic Students Journal, 3(3), 270�289. .Google Scholar

 

Muhamad, Marisa Setiawati, Asnawi, Meinarni, & Pangayow, Bill J. C. (2019). Pengaruh Sosialisasi Perpajakan, Tarif Pajak, Sanksi Perpajakan, Dan Kesadaran Perpajakan Terhadap Kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi. Jurnal Akuntansi Dan Keuangan Daerah, 14(1), 69�86. .Google Scholar

 

Nurhadi, Jihan. (2020). Pengaruh Pandemi Covid-19 terhadap Tingkat Aktivitas Fisik pada Masyarakat Komplek Pratama, Kelurahan Medan Tembung. Jurnal Health Sains, 1(5), 294�298. .Google Scholar

 

Nurlaela, Lina. (2018). Pengaruh Penerapan E-Filing Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Pada KPP Pratama Garut. Journal Wahana Akuntansi, 2(2), 1�8. .Google Scholar

 

Raflis, Ratnawati, & Ananda, Dhea Rizky. (2020). Dampak Corporate Governance Dalam Memoderasi Pengaruh Likuiditas, Leverage Dan Capital Intensity Pada Agresivitas Pajak Perusahaan Pertambangan. Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Dharma Andalas, 22(1), 120�133. .Google Scholar

 

Rohmawati, Alifa Nur, & Rasmini, Ni Ketut. (2012). Pengaruh Kesadaran, Penyuluhan, Pelayanan, Dan Sanksi Perpajakan Pada Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana, 1(2), 1�17. .Google Scholar

 

Santian, Santian, Karismawan, Putu, & Wm, Baiq Saripta. (2019). Faktor Infrastruktur Dalam Pembangunan Ekonomi Kota Mataram. Ganec Swara, 13(2), 357�368. .Google Scholar

 

Saputro, Ropinov, & Meivira, Farah. (2020). Pengaruh tingkat pendidikan pemilik, praktik akuntansi dan persepsi atas insentif pajak terhadap kepatuhan pajak UMKM. Jurnal EMBA: Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis Dan Akuntansi, 8(4). .Google Scholar

 

Satyawati, Endang, & Cahjono, Mardanung Patmo. (2017). Pengaruh Self Assessment System Dan Sistem Informasi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Riset Akuntansi Dan Keuangan, 13(1), 31�43. .Google Scholar

 

Siyoto, Sandu, & Sodik, Muhammad Ali. (2015). Dasar metodologi penelitian. Literasi Media Publishing. .Google Scholar

 

Trisnawati, Estralita, Sembel, Roy, Gunawan, Juniati, & Waluyo, Waluyo. (2017). Pengaruh Kualitas Manajer Pajak Terhadap Penghindaran Pajak Dengan Etika Machiavellian Sebagai Pemediasi. Jurnal Ekonomi, 22(3), 393�420. .Google Scholar

 

Widowati, Rizky. (2015). Kepatuhan wajib pajak melalui sosialisasi perpajakan, sanksi perpajakan, pengetahuan pajak dan pelayanan fiskus. Tugas Akhir. Universitas Dian Nuswantor. Semarang. .Google Scholar

 

Wijaya, Suparna, & Buana, Brahmasta Kana. (2020). Insentif Pajak Masa Pandemi Covid-19 Untuk Umkm. Guepedia. .Google Scholar

 

Winerungan, Oktaviane Lidya. (2013). Sosialisasi perpajakan, pelayanan fiskus dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan WPOP di KPP Manado dan KPP Bitung. Jurnal EMBA: Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis Dan Akuntansi, 1(3). .Google Scholar

 

 

Copyright holder:

Muhamad Birul Walidain (2021)

 

First publication right:

Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia

 

This article is licensed under: