Syntax Literate: Jurnal
Ilmiah Indonesia p–ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398
Vol. 9, No.
10, Oktober 2024
KOMPARASI
PENDAPATAN DAN BELANJA PEMERINTAH
Elsa Sari Yuliana1, Sari Zawitri2,
Bob Mustafa3
Politeknik Negeri
Pontianak, Pontianak, Indonesia1,2,3
Email: [email protected]1
Abstrak
Indonesia adalah salah satu negara dengan tingkat
pengumpulan pajak terendah di Asia Tenggara. Optimalisasi pengumpulan pajak
sangat mendesak mengingat kondisi ekonomi pasca pandemi Covid-19. Ini adalah
upaya pemerintah untuk memastikan ketersediaan barang dan jasa publik, termasuk
layanan kesehatan yang harus disediakan untuk warga negara Indonesia. Inilah yang
mendasari tujuan penelitian ini, yaitu menganalisis perbandingan pendapatan dan
belanja pemerintah daerah serta melihat kinerja pengumpulan pajak daerah oleh
Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Barat. Bentuk penelitian ini
menggunakan metode deskriptif komparatif. Jenis data yang digunakan adalah data
primer dalam bentuk hasil kuesioner dan data sekunder dalam bentuk laporan
keuangan pemerintah daerah Provinsi Kalimantan Barat. Teknik pengumpulan data
yang akan digunakan adalah kuesioner/survei, teknik dokumentasi, dan studi
literatur. Teknik analisis dengan pendekatan komparatif.
Kata Kunci: Pendapatan Daerah, Pajak Daerah,
Analisa Komparatif
Abstract
Indonesia is one of the countries with the lowest tax collection rate in
Southeast Asia. Optimizing tax collection is very urgent considering the
economic conditions post the Covid-19 pandemic. This is the government's effort
to ensure the availability of public goods and services, including health
services that must be provided to Indonesian citizens. This is what underlies
the aim of this research, namely analyzing the comparison of regional
government income and expenditure and looking at the performance of regional
tax collection by the Regional Revenue Service of West Kalimantan Province. The
research form uses a comparative descriptive method. The type of data used is
primary data in the form of questionnaire results and secondary data in the
form of financial reports of the regional government of West Kalimantan
Province. The data collection techniques that will be used are
questionnaires/surveys, documentation techniques, and literature studies.
Analysis technique with a comparative approach.
Keywords: Government Revenue, Tax, Comparative approach
Pendahuluan
Pendapatan
terbesar pemerintah berasal dari pajak, yang dalam konteks pemerintahan daerah,
pajak merupakan bagian dari pendapatan asli daerah
Di
Kalimantan Barat, rasio penerimaan pajak terhadap PDRB menunjukkan peningkatan
selama 2019-2021
Masih
ada potensi pajak yang belum dimanfaatkan di Kalimantan Barat, seperti pajak
air permukaan (PAP) dan pajak air tanah (PAT)
Tabel 1. Pendapatan Pajak Daerah Provinsi Kalimantan
Barat 2016-2022 (dalam Milyar Rupiah)
Tahun |
Anggaran |
Realisasi |
Persentase |
2022 |
3454.83 |
3647.82 |
105.59% |
2021 |
2206.65 |
2121.97 |
96.16% |
2020 |
2096.8 |
1808.97 |
86.27% |
2019 |
1756.32 |
1959.34 |
111.56% |
2018 |
1519.72 |
1919.26 |
126.29% |
2017 |
1445.91 |
1660.42 |
114.84% |
2016 |
1664.67 |
1424.3 |
85.56% |
Sumber: djpk.kemenkeu.go.id (2023)
Berdasarkan
tabel diatas dapat dilihat bahwa terjadi fluktuasi dari realisasi pendapatan
pajak daerah Provinsi Kalimantan Barat, dengan persentase terendah pada tahun
2020 sebesar 86,27% dan persentase tertinggi pada tahun 2018 yaitu sebesar
126,29%. Persentase terendah pada tahun
2020 adalah hal yang lumrah mengingat pada tahun tersebut awal terjadi pandemi
covid 19 sehingga diberlakukan pembatasan pergerakan skala besar yang berakibat
pada minimnya kegiatan perekonomian. Sehingga terjadi penurunan pendapatan
pajak pada hamper seluruh daerah di Indonesia yang terdampak. Meski begitu
berdasarkan data tersebut dapat dilihat bahwa kinerja pemungutan pajak daerah
Provinsi Kalimantan Barat rata-rata dalam 7 tahun terakhir sangat baik yaitu
103%. Gambaran kinerja pemungutan pajak daerah ini dapat dilihat lebih jelas
pada gambar berikut:
Gambar 1. Tren Pendapatan Pajak Daerah Provinsi
Kalimantan Barat Tahun 2016-2022
Sumber: Data diolah (2023)
Horota,
et al. (2017) Penetapan target penerimaan pajak daerah dan pembayaran daerah
dilakukan melalui kombinasi metode inkremental dan kemampuan melaksanakan
target tahun sebelumnya, didukung dengan hasil analisis potensi yang akurat dan
valid, penguatan kerjasama dan partisipasi pemangku kepentingan dalam
pengelolaan pajak daerah dan pajak daerah, meningkatkan pembayar pajak dan
pembayaran yang terkait dengan pajak daerah dan pembayaran daerah yang wajib
dibayar
Metode Penelitian
Objek
penelitian dalam penelitian ini adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja
Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Barat. Penelitian menggunakan metode
studi deskriptif komparatif dan pendekatan penelitiannya menggunakan metode
kuantitatif
Metode
pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan dokumentasi dan metode
studi pustaka. Dokumentasi yaitu peneliti akan mengkompulir data dengan cara
mendokumentasikan data-data yang
berhubungan dengan penelitian ini. Data dokumentasi yang diakan dikompulir
adalah data laporan realisasi anggaran. Metode studi pustaka, yang akan
dilakukan adalah dengan melakukan telaah pustaka, eksplorasi dan kajian atas
berbagai literatur pustaka seperti buku, jurnal, dan sumber lain yang
berhubungan dengan penelitian ini.
Teknik
analisa data dalam penelitian ini akan melalui tahap-tahap sebagai berikut
Peneliti menelaah dan melakukan pemetaan atas laporan keuangan pemerintah
daerah meliputi target dan realisasi pendapatan daerah serta data belanja
daerah. Data yang didapatkan oleh peneliti kemudian akan menjadi data yang akan
dilakukan pengujian secara statistik.
Hasil dan Pembahasan
Hasil Penelitian
Belanja
daerah Provinsi Kalimantan Barat tahun anggaran 2016 hingga 2022 adalah sebagai
berikut:
Tabel 2. Realisasi Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun
2016-2022
(dalam Milyar Rupiah)
Tahun |
Anggaran |
Realisasi |
Persentase |
2022 |
5684.42 |
6727.23 |
118% |
2021 |
7035.49 |
6303.15 |
90% |
2020 |
6582.88 |
5879.36 |
89% |
2019 |
5910.67 |
5677.4 |
96% |
2018 |
6582.88 |
5341.4 |
81% |
2017 |
7035.49 |
5259.79 |
75% |
2016 |
5684.42 |
4320.62 |
76% |
Sumber: djpk.kemenkeu.go.id (2023)
Realisasi
belanja daerah Provinsi Kalimantan Barat pada tahun amatan 2016-2022 selalu
dibawah 100% kecuali pada tahun 2022 yang mencapai 118%. Rata-rata realisasi
belanja pada angka Rp 5.644,14 M yaitu sebesar 89% dari anggaran yang
ditetapkan diawal tahun.
Pajak
daerah Provinsi Kalimantan Barat tahun anggaran 2016 hingga 2022 adalah sebagai
berikut:
Tabel 3. Realisasi Pendapatan Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Barat
Tahun 2016-2022 (dalam Milyar Rupiah)
Tahun |
Anggaran |
Realisasi |
Persentase |
2022 |
2343.27 |
2671.87 |
114% |
2021 |
2206.65 |
2121.97 |
96% |
2020 |
2096.8 |
1808.97 |
86% |
2019 |
1756.32 |
1959.34 |
112% |
2018 |
1519.72 |
1919.26 |
126% |
2017 |
1445.91 |
1660.42 |
115% |
2016 |
1923.03 |
1664.34 |
87% |
Sumber: djpk.kemenkeu.go.id (2023)
Realisasi
pajak daerah Provinsi Kalimantan Barat pada tahun amatan 2016-2022 mengalami
fluktuasi dikisaran 86 % - 126%. Terendah diterima pada tahun 2020, sendangkan
tertinggi pada tahun 2018. Rata-rata realisasi pendapatan pajak daerah pada
angka Rp 1.972,31M yaitu sebesar 104% dari anggaran yang ditetapkan diawal
tahun.
Pembahasan
Komparasi antara
pendapatan dengan total belanja Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Tabel 4. Komparasi Pendapatan dan Belanja Pemerintah Daerah Provinsi
Kalimantan Barat
Tahun |
Pendapatan |
Belanja |
Defisit |
Persentase |
2022 |
6107.87 |
6727.23 |
619.36 |
91% |
2021 |
6431.29 |
6303.15 |
128.14 |
102% |
2020 |
5665.11 |
5879.36 |
214.25 |
96% |
2019 |
5939.75 |
5677.4 |
262.35 |
105% |
2018 |
5660.06 |
5341.4 |
318.66 |
106% |
2017 |
5389.2 |
5259.79 |
129.41 |
102% |
2016 |
4494.43 |
4320.62 |
173.81 |
104% |
Sumber: Data Diolah (2023)
Jumlah
pendapatan yang diterima oleh Provinsi Kalimantan Barat selama tahun amatan
rata-rata sebesar Rp5.669,67M per tahun, sementara belanja pemerintah provinsi
Kalimantan Barat rata-rata sebesar Rp5.644,14 per tahun
Perlu
juga dipaparkan, terjadinya defisit anggaran diakibatkan oleh beberapa faktor
penting
Persentase belanja
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat yang dibiayai oleh Pajak Daerah
Tabel 5. Persentase Belanja Daerah Dibiayai Oleh Pajak Daerah Pemerintah
Daerah Provinsi Kalimantan Barat
Tahun |
Pajak |
Belanja |
Persentase |
2022 |
2671.87 |
6727.23 |
39.72% |
2021 |
2121.97 |
6303.15 |
33.67% |
2020 |
1808.97 |
5879.36 |
30.77% |
2019 |
1959.34 |
5677.4 |
34.51% |
2018 |
1919.26 |
5341.4 |
35.93% |
2017 |
1660.42 |
5259.79 |
31.57% |
2016 |
1664.34 |
4320.62 |
38.52% |
Sumber: Data Diolah (2023)
Persentase
belanja daerah yang dibiayai dari pajak daerah selama tahun amatan 2016 – 2022
adalah berkisar diantara 30,77% - 39,72%. Terendah pada tahun 2020 yaitu 30,77%
dan tertinggi sebesar 39,72% pada tahun 2022.
Permasalahan
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dalam Optimalisasi Pemungutan Pajak
Terdapat
beberapa permasalahan yang menghambat optimalisasi pemungutan pajak di Provinsi
Kalimantan Barat
a. Basis data wajib pajak dan retribusi belum
divalidasi secara menyeluruh.
b. Pembangunan Sistem Informasi Pendapatan Daerah yang
terpadu masih dalam tahap pengembangan.
c. Kekurangan tenaga ahli yang memiliki kompetensi
dalam menghitung pajak air permukaa .
d. Kurangnya pelatihan teknis yang mendukung penetapan
dan penagihan pajak daerah.
e. Kurangnya sinergi antara Badan Pendapatan Daerah
(Bapenda) dengan instansi terkait dalam pemetaan potensi pajak dan retribusi.
f. Keterbatasan dalam melakukan pemeriksaan rutin
karena kegiatan razia di lapangan belum bisa dilaksanakan secara optimal.
Selain
itu, penagihan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor juga menghadapi kendala
Upaya Pemerintah
Provinsi Kalimantan Barat dalam Optimalisasi Pemungutan Pajak
Untuk
optimalisasi penerimaan pajak daerah oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
pada tahun anggaran 2022, sejumlah langkah intensifikasi dilakukan guna
memperkuat dan memperluas pemungutan pajak daerah yang sudah berjalan, seperti
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB),
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP), dan
Pajak Rokok. Beberapa upaya tersebut meliputi:
1) Sosialisasi
PKB dan BBNKB bekerjasama dengan pemerintah kabupaten/kota serta Bank Kalbar.
2) Penyuluhan
dan edukasi rutin kepada wajib pajak untuk meningkatkan kesadaran tentang
pentingnya pajak daerah.
3) Perluasan
akses pembayaran melalui e-Samsat, SIGNAL Polri, ATM, mobile banking, dan
kerjasama dengan e-commerce (Tokopedia, Alfamart, Indomaret) serta fintech
(OVO, LinkAJa).
4) Penggunaan
aplikasi penagihan pajak melalui WhatsApp untuk mengingatkan wajib pajak
tentang jatuh tempo, pembayaran, dan tunggakan.
5) Penetapan
NJKB dengan mempercepat proses layanan melalui Keputusan Kepala Badan
Pendapatan Daerah atau Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat.
6) Pendataan
ulang basis wajib pajak untuk meningkatkan pendapatan pajak.
7) Validasi
dan verifikasi data wajib pajak untuk membangun database sebagai dasar
penetapan target pendapatan.
8) Peningkatan
kapasitas server untuk mendukung aplikasi web-based.
9) Layanan
pajak di daerah terpencil secara rutin untuk memudahkan pembayaran.
10) Prioritas
penagihan tunggakan terhadap pajak bernilai besar.
11) Sinergi
dengan instansi terkait untuk menekan angka tunggakan kendaraan dinas.
12) Cleansing
data terkait objek pajak kendaraan bermotor yang bermigrasi keluar daerah.
13) Intensifikasi
Pajak Air Permukaan (PAP) melalui:
a. Koordinasi
dengan instansi terkait untuk pendataan pengguna air permukaan.
b. Pendataan
wajib pajak PAP dan pemantauan di lapangan.
c. Monitoring
dan evaluasi kepatuhan terhadap perusahaan pengguna air permukaan.
d. Penyelarasan
peraturan gubernur terkait pemungutan PAP.
e. Penggunaan
aplikasi untuk memudahkan pemantauan dan pelaporan PAP.
14) Intensifikasi Pajak Bahan Bakar Kendaraan
Bermotor (PBBKB) melalui:
a. Pengumpulan
dan verifikasi data laporan penjualan BBM.
b. Koordinasi
dengan BPH Migas dan PT. Pertamina untuk pertukaran data penyaluran BBM.
Selain
itu, ekstensifikasi dilakukan dengan memperluas basis pajak melalui:
1) Pendataan
perusahaan baru yang menggunakan air permukaan untuk menetapkannya sebagai
wajib pajak.
2) Penggunaan
aplikasi Pajak Air Permukaan untuk mempercepat perhitungan tagihan dan pembayaran
secara online, yang memungkinkan pengiriman bukti pembayaran secara digital.
Upaya
intensifikasi dan ekstensifikasi ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas
penerimaan pajak di Kalimantan Barat.
Kesimpulan
Penelitian
ini menunjukkan bahwa Indonesia memiliki tingkat pemungutan pajak yang rendah
dibandingkan dengan negara-negara di Asia Tenggara, dengan kebutuhan mendesak
untuk mengoptimalkan pengumpulan pajak pasca-pandemi Covid-19. Fokus utama
penelitian adalah analisis pendapatan dan belanja pemerintah daerah di Provinsi
Kalimantan Barat, serta kinerja pengumpulan pajak oleh Dinas Pendapatan Daerah.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat peningkatan rasio
penerimaan pajak terhadap PDRB, tantangan signifikan tetap ada, seperti
validasi basis data wajib pajak yang belum optimal dan kurangnya sistem
informasi terpadu. Defisit anggaran terjadi pada tahun-tahun tertentu,
sementara pajak daerah yang diperoleh hanya mampu mendanai sebagian belanja
pemerintah.
Upaya
yang dilakukan oleh pemerintah daerah untuk meningkatkan pemungutan pajak
meliputi sosialisasi, pelatihan, dan penggunaan teknologi informasi untuk
mempermudah pembayaran pajak. Meskipun terdapat berbagai strategi intensifikasi
dan ekstensifikasi, masih ada potensi pajak yang belum dimanfaatkan, seperti
pajak air permukaan. Secara keseluruhan, penelitian ini menegaskan pentingnya
penguatan administrasi perpajakan dan kolaborasi antarinstansi untuk
meningkatkan efektivitas pemungutan pajak di Kalimantan Barat, guna mendukung
penyediaan barang dan layanan publik yang lebih baik bagi masyarakat.
BIBLIOGRAFI
Adam, C. S., & Bevan, D. L. (2005). Fiscal deficits and
growth in developing countries. Journal of Public Economics, 89(4),
571–597.
Afonso, A., & Furceri, D. (2010). Government size,
composition, volatility and economic growth. European Journal of Political
Economy, 26(4), 517–532.
Arjomand, M., Emami, K., & Salimi, F. (2016). Growth
and Productivity; the role of budget deficit in the MENA selected countries. Procedia
Economics and Finance, 36, 345–352.
Chen, Y.-S., & Cheng, C.-H. (2010). A Delphi-based
rough sets fusion model for extracting payment rules of vehicle license tax in
the government sector. Expert Systems with Applications, 37(3),
2161–2174.
Duarte, R., Mainar, A., & Sánchez-Chóliz, J. (2010).
The impact of household consumption patterns on emissions in Spain. Energy
Economics, 32(1), 176–185.
Ekawati, S., Budiningsih, K., Sari, G. K., & Muttaqin,
M. Z. (2019). Policies affecting the implementation of REDD+ in Indonesia
(cases in Papua, Riau and Central Kalimantan). Forest Policy and Economics,
108, 101939.
Hidayah, Z., Rosyid, D. M., & Armono, H. D. (2016).
Planning for sustainable small island management: case study of Gili Timur
Island East Java Province Indonesia. Procedia-Social and Behavioral
Sciences, 227, 785–790.
Jia, J., Ding, S., & Liu, Y. (2020). Decentralization,
incentives, and local tax enforcement. Journal of Urban Economics, 115,
103225.
Kis-Katos, K., & Sjahrir, B. S. (2017). The impact of
fiscal and political decentralization on local public investment in Indonesia.
Journal of Comparative Economics, 45(2), 344–365.
Puspitaloka, D., Kim, Y.-S., Purnomo, H., & Fulé, P. Z.
(2021). Analysis of challenges, costs, and governance alternative for peatland
restoration in Central Kalimantan, Indonesia. Trees, Forests and People,
6, 100131.
Rothenberg, A. D., Gaduh, A., Burger, N. E., Chazali, C.,
Tjandraningsih, I., Radikun, R., Sutera, C., & Weilant, S. (2016).
Rethinking Indonesia’s informal sector. World Development, 80,
96–113.
Sawik, T. (2022). Stochastic optimization of supply chain
resilience under ripple effect: A COVID-19 pandemic related study. Omega,
109, 102596.
Taguchi, N. (2018). Description and explanation of
pragmatic development: Quantitative, qualitative, and mixed methods research. System,
75, 23–32.
Wamba, S. F., Akter, S., Edwards, A., Chopin, G., &
Gnanzou, D. (2015). How ‘big data’can make big impact: Findings from a
systematic review and a longitudinal case study. International Journal of
Production Economics, 165, 234–246.
Yang, Z. (2016). Tax reform, fiscal decentralization, and
regional economic growth: New evidence from China. Economic Modelling, 59,
520–528.
Copyright
holder: Elsa Sari Yuliana, Sari Zawitri, Bob Mustafa (2024) |
First
publication right: Syntax Literate:
Jurnal Ilmiah Indonesia |
This
article is licensed under: |