Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p–ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398

Vol. 9, No. 10, Oktober 2024

 

PENGARUH PEMBUATAN KEPUTUSAN OLEH KEPALA SEKOLAH TERHADAP KINERJA GURU SEKOLAH LUAR BIASA NEGERI KUNDUR

 

Elsa Sari Yuliana1, Sari Zawitri2, Bob Mustafa3

Politeknik Negeri Pontianak, Pontianak, Indonesia1,2,3

Email: [email protected]1

 

Abstrak

Indonesia adalah salah satu negara dengan tingkat pengumpulan pajak terendah di Asia Tenggara. Optimalisasi pengumpulan pajak sangat mendesak mengingat kondisi ekonomi pasca pandemi Covid-19. Ini adalah upaya pemerintah untuk memastikan ketersediaan barang dan jasa publik, termasuk layanan kesehatan yang harus disediakan untuk warga negara Indonesia. Inilah yang mendasari tujuan penelitian ini, yaitu menganalisis perbandingan pendapatan dan belanja pemerintah daerah serta melihat kinerja pengumpulan pajak daerah oleh Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Barat. Bentuk penelitian ini menggunakan metode deskriptif komparatif. Jenis data yang digunakan adalah data primer dalam bentuk hasil kuesioner dan data sekunder dalam bentuk laporan keuangan pemerintah daerah Provinsi Kalimantan Barat. Teknik pengumpulan data yang akan digunakan adalah kuesioner/survei, teknik dokumentasi, dan studi literatur. Teknik analisis dengan pendekatan komparatif.

Kata Kunci: Pendapatan Daerah, Pajak Daerah,  Analisa Komparatif

                                                                                                                           

Abstract

Indonesia is one of the countries with the lowest tax collection rate in Southeast Asia. Optimizing tax collection is very urgent considering the economic conditions post the Covid-19 pandemic. This is the government's effort to ensure the availability of public goods and services, including health services that must be provided to Indonesian citizens. This is what underlies the aim of this research, namely analyzing the comparison of regional government income and expenditure and looking at the performance of regional tax collection by the Regional Revenue Service of West Kalimantan Province. The research form uses a comparative descriptive method. The type of data used is primary data in the form of questionnaire results and secondary data in the form of financial reports of the regional government of West Kalimantan Province. The data collection techniques that will be used are questionnaires/surveys, documentation techniques, and literature studies. Analysis technique with a comparative approach.

Keywords: Government Revenue, Tax, Comparative approach

 

Pendahuluan

Pendapatan terbesar pemerintah berasal dari pajak, yang dalam konteks pemerintahan daerah, pajak merupakan bagian dari pendapatan asli daerah (Afonso & Furceri, 2010). Pajak daerah adalah hasil dari penggalian potensi wilayah yang menjadi hasil dari penerapan otonomi daerah sejak 1996 (Yang, 2016). Namun, Indonesia masih memiliki tingkat pemungutan pajak yang rendah dibandingkan negara lain di Asia Tenggara, dengan rasio pajak terhadap PDB hanya mencapai 11,5% pada tahun 2017, lebih rendah dari 15% yang diperlukan untuk mempertahankan pertumbuhan ekonomi dan mengurangi kemiskinan (BIMP-EAGA, 2022). Setelah pandemi COVID-19, optimalisasi pengumpulan pajak menjadi lebih mendesak untuk memastikan tersedianya barang dan layanan publik, termasuk kesehatan, bagi masyarakat Indonesia (Sawik, 2022).

Di Kalimantan Barat, rasio penerimaan pajak terhadap PDRB menunjukkan peningkatan selama 2019-2021 (Kis-Katos & Sjahrir, 2017). Namun, pada 2020, penerimaan pajak menurun drastis karena penyebaran COVID-19 yang melumpuhkan banyak aktivitas ekonomi akibat pembatasan pergerakan yang berlangsung lama. Pada 2021, rasio pajak terhadap PDRB mengalami perbaikan yang cukup signifikan, bahkan melebihi tingkat sebelum pandemi, berkat program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan vaksinasi massal. Meskipun begitu, rasio pajak ini masih berada di bawah standar internasional sebesar 15%. Oleh karena itu, pemerintah menganggap perlu adanya eksplorasi lebih lanjut terhadap potensi pajak di Kalimantan Barat, yang harus didukung oleh penyempurnaan administrasi perpajakan (Ekawati et al., 2019).

Masih ada potensi pajak yang belum dimanfaatkan di Kalimantan Barat, seperti pajak air permukaan (PAP) dan pajak air tanah (PAT) (Rothenberg et al., 2016). Pajak ini belum terdata dengan baik dan belum diintensifkan, sehingga masih belum memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan daerah.

 

Tabel 1. Pendapatan Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Barat 2016-2022 (dalam Milyar Rupiah)

Tahun

Anggaran

Realisasi

Persentase

2022

3454.83

3647.82

105.59%

2021

2206.65

2121.97

96.16%

2020

2096.8

1808.97

86.27%

2019

1756.32

1959.34

111.56%

2018

1519.72

1919.26

126.29%

2017

1445.91

1660.42

114.84%

2016

1664.67

1424.3

85.56%

Sumber: djpk.kemenkeu.go.id (2023)

 

Berdasarkan tabel diatas dapat dilihat bahwa terjadi fluktuasi dari realisasi pendapatan pajak daerah Provinsi Kalimantan Barat, dengan persentase terendah pada tahun 2020 sebesar 86,27% dan persentase tertinggi pada tahun 2018 yaitu sebesar 126,29%.  Persentase terendah pada tahun 2020 adalah hal yang lumrah mengingat pada tahun tersebut awal terjadi pandemi covid 19 sehingga diberlakukan pembatasan pergerakan skala besar yang berakibat pada minimnya kegiatan perekonomian. Sehingga terjadi penurunan pendapatan pajak pada hamper seluruh daerah di Indonesia yang terdampak. Meski begitu berdasarkan data tersebut dapat dilihat bahwa kinerja pemungutan pajak daerah Provinsi Kalimantan Barat rata-rata dalam 7 tahun terakhir sangat baik yaitu 103%. Gambaran kinerja pemungutan pajak daerah ini dapat dilihat lebih jelas pada gambar berikut:

 

Gambar 1. Tren Pendapatan Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2016-2022

Sumber: Data diolah (2023)

 

Horota, dkk (2017) Penetapan target penerimaan pajak daerah dan pembayaran daerah dilakukan melalui kombinasi metode inkremental dan kemampuan melaksanakan target tahun sebelumnya, didukung dengan hasil analisis potensi yang akurat dan valid, penguatan kerjasama dan partisipasi pemangku kepentingan dalam pengelolaan pajak daerah dan pajak daerah, meningkatkan pembayar pajak dan pembayaran yang terkait dengan pajak daerah dan pembayaran daerah yang wajib dibayar (Jia et al., 2020). Didesain untuk memperjelas kemungkinan pajak daerah dan pembayaran daerah yang belum diatur secara optimal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dengan meningkatkan profesionalisme sumber daya manusia terkait pajak daerah dan retribusi daerah mesin pengumpul dan pengelola, dengan memperkuat fungsi kontrol pembayar pajak dan retribusi daerah serta sumber daya manusia alat angkutnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbandingan pendapatan dan belanja pemerintah daerah serta melihat kinerja pengumpulan pajak daerah oleh Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Barat.

 

Metode Penelitian

Objek penelitian dalam penelitian ini adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Barat. Penelitian menggunakan metode studi deskriptif komparatif dan pendekatan penelitiannya menggunakan metode kuantitatif (Taguchi, 2018). Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder (Wamba et al., 2015). Data sekunder yang digunakan adalah laporan keuangan pemerintah provinsi Kalimantan Barat selama tahun 2020 – 2022.

Metode pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan dokumentasi dan metode studi pustaka. Dokumentasi yaitu peneliti akan mengkompulir data dengan cara mendokumentasikan  data-data yang berhubungan dengan penelitian ini. Data dokumentasi yang diakan dikompulir adalah data laporan realisasi anggaran. Metode studi pustaka, yang akan dilakukan adalah dengan melakukan telaah pustaka, eksplorasi dan kajian atas berbagai literatur pustaka seperti buku, jurnal, dan sumber lain yang berhubungan dengan penelitian ini.

Teknik analisa data dalam penelitian ini akan melalui tahap-tahap sebagai berikut Peneliti menelaah dan melakukan pemetaan atas laporan keuangan pemerintah daerah meliputi target dan realisasi pendapatan daerah serta data belanja daerah. Data yang didapatkan oleh peneliti kemudian akan menjadi data yang akan dilakukan pengujian secara statistik. 

 

Hasil dan Pembahasan

Hasil Penelitian

Belanja daerah Provinsi Kalimantan Barat tahun anggaran 2016 hingga 2022 adalah sebagai berikut:

Tabel 2. Realisasi Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2016-2022

(dalam Milyar Rupiah)

Tahun

Anggaran

Realisasi

Persentase

2022

5684.42

6727.23

118%

2021

7035.49

6303.15

90%

2020

6582.88

5879.36

89%

2019

5910.67

5677.4

96%

2018

6582.88

5341.4

81%

2017

7035.49

5259.79

75%

2016

5684.42

4320.62

76%

Sumber: djpk.kemenkeu.go.id (2023)

 

Realisasi belanja daerah Provinsi Kalimantan Barat pada tahun amatan 2016-2022 selalu dibawah 100% kecuali pada tahun 2022 yang mencapai 118%. Rata-rata realisasi belanja pada angka Rp 5.644,14 M yaitu sebesar 89% dari anggaran yang ditetapkan diawal tahun.

 

Pajak daerah Provinsi Kalimantan Barat tahun anggaran 2016 hingga 2022 adalah sebagai berikut:

 

Tabel 3. Realisasi Pendapatan Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2016-2022 (dalam Milyar Rupiah)

Tahun

Anggaran

Realisasi

Persentase

2022

2343.27

2671.87

114%

2021

2206.65

2121.97

96%

2020

2096.8

1808.97

86%

2019

1756.32

1959.34

112%

2018

1519.72

1919.26

126%

2017

1445.91

1660.42

115%

2016

1923.03

1664.34

87%

Sumber: djpk.kemenkeu.go.id (2023)

 

Realisasi pajak daerah Provinsi Kalimantan Barat pada tahun amatan 2016-2022 mengalami fluktuasi dikisaran 86 % - 126%. Terendah diterima pada tahun 2020, sendangkan tertinggi pada tahun 2018. Rata-rata realisasi pendapatan pajak daerah pada angka Rp 1.972,31M yaitu sebesar 104% dari anggaran yang ditetapkan diawal tahun.

 

 

Pembahasan

Komparasi antara pendapatan dengan total belanja Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat

 

Tabel 4. Komparasi Pendapatan dan Belanja Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Barat

Tahun

Pendapatan

Belanja

Defisit

Persentase

2022

6107.87

6727.23

619.36

91%

2021

6431.29

6303.15

128.14

102%

2020

5665.11

5879.36

214.25

96%

2019

5939.75

5677.4

262.35

105%

2018

5660.06

5341.4

318.66

106%

2017

5389.2

5259.79

129.41

102%

2016

4494.43

4320.62

173.81

104%

Sumber: Data Diolah (2023)

 

Jumlah pendapatan yang diterima oleh Provinsi Kalimantan Barat selama tahun amatan rata-rata sebesar Rp5.669,67M per tahun, sementara belanja pemerintah provinsi Kalimantan Barat rata-rata sebesar Rp5.644,14 per tahun (Hidayah et al., 2016). Maka disimpulkan terdapat defisit rata-rata sebesar Rp25,54 M per tahun. Namun jika diamati rinci per tahun defisit anggaran hanya terjadi pada 2 tahun amatan, yaitu tahun 2020 dan tahun 2022, yang masing-masing sebesar Rp619M di tahun 2022 dan Rp214M di tahun 2020. Sedangkan pada tahun amatan lainnya, yaitu tahun 2016, 2017, 2018, 2019, dan 2021 selalu terdapat surplus anggaran.

 

 

Perlu juga dipaparkan, terjadinya defisit anggaran diakibatkan oleh beberapa faktor penting (Arjomand et al., 2016): adakalanya ia terjadi karena anggaran yang memang kurang, dan adakalanya pula cara atau metode pembiayaan yang mengakibatkan defisit. Defisit berarti, pemerintah mengkonsumsi lebih dari jumlah pendapatannya yang kemudian biaya kekurangannya itu diambilkan dari pendapatan individu (Adam & Bevan, 2005). Ini artinya, total permintaan terhadap barang dan jasa berlebih jika dibandingkan dengan total penawaran. Pengertian ini dengan asumsi bahwa masyarakat terhalangi dari perdagangan luar negeri yang menyebabkan seluruh konsumsi individu harus ditekan untuk memberi ruang bagi konsumsi pemerintah yang berlebih (Duarte et al., 2010).

 

Persentase belanja Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat yang dibiayai oleh Pajak Daerah

Tabel 5. Persentase Belanja Daerah Dibiayai Oleh Pajak Daerah Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Barat

Tahun

Pajak

Belanja

Persentase

2022

2671.87

6727.23

39.72%

2021

2121.97

6303.15

33.67%

2020

1808.97

5879.36

30.77%

2019

1959.34

5677.4

34.51%

2018

1919.26

5341.4

35.93%

2017

1660.42

5259.79

31.57%

2016

1664.34

4320.62

38.52%

Sumber: Data Diolah (2023)

 

Persentase belanja daerah yang dibiayai dari pajak daerah selama tahun amatan 2016 – 2022 adalah berkisar diantara 30,77% - 39,72%. Terendah pada tahun 2020 yaitu 30,77% dan tertinggi sebesar 39,72% pada tahun 2022.

 

Permasalahan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dalam Optimalisasi Pemungutan Pajak

Terdapat beberapa permasalahan yang menghambat optimalisasi pemungutan pajak di Provinsi Kalimantan Barat (Puspitaloka et al., 2021), antara lain:

a. Basis data wajib pajak dan retribusi belum divalidasi secara menyeluruh.

b. Pembangunan Sistem Informasi Pendapatan Daerah yang terpadu masih dalam tahap pengembangan.

c. Kekurangan tenaga ahli yang memiliki kompetensi dalam menghitung pajak air permukaa .

d. Kurangnya pelatihan teknis yang mendukung penetapan dan penagihan pajak daerah.

e. Kurangnya sinergi antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dengan instansi terkait dalam pemetaan potensi pajak dan retribusi.

f. Keterbatasan dalam melakukan pemeriksaan rutin karena kegiatan razia di lapangan belum bisa dilaksanakan secara optimal.

Selain itu, penagihan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor juga menghadapi kendala (Chen & Cheng, 2010). Data yang tercatat dalam Sistem Informasi SAMSAT sering kali tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Hal ini disebabkan oleh ketidakakuratan data kepemilikan kendaraan, seperti kendaraan yang berpindah tangan, perubahan alamat pemilik, atau kondisi fisik kendaraan yang tidak lagi dapat ditemukan atau telah berubah.

 

 

Upaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dalam Optimalisasi Pemungutan Pajak

Untuk optimalisasi penerimaan pajak daerah oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat pada tahun anggaran 2022, sejumlah langkah intensifikasi dilakukan guna memperkuat dan memperluas pemungutan pajak daerah yang sudah berjalan, seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP), dan Pajak Rokok. Beberapa upaya tersebut meliputi:

1)    Sosialisasi PKB dan BBNKB bekerjasama dengan pemerintah kabupaten/kota serta Bank Kalbar.

2)    Penyuluhan dan edukasi rutin kepada wajib pajak untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya pajak daerah.

3)    Perluasan akses pembayaran melalui e-Samsat, SIGNAL Polri, ATM, mobile banking, dan kerjasama dengan e-commerce (Tokopedia, Alfamart, Indomaret) serta fintech (OVO, LinkAJa).

4)    Penggunaan aplikasi penagihan pajak melalui WhatsApp untuk mengingatkan wajib pajak tentang jatuh tempo, pembayaran, dan tunggakan.

5)    Penetapan NJKB dengan mempercepat proses layanan melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah atau Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat.

6)    Pendataan ulang basis wajib pajak untuk meningkatkan pendapatan pajak.

7)    Validasi dan verifikasi data wajib pajak untuk membangun database sebagai dasar penetapan target pendapatan.

8)    Peningkatan kapasitas server untuk mendukung aplikasi web-based.

9)    Layanan pajak di daerah terpencil secara rutin untuk memudahkan pembayaran.

10) Prioritas penagihan tunggakan terhadap pajak bernilai besar.

11) Sinergi dengan instansi terkait untuk menekan angka tunggakan kendaraan dinas.

12) Cleansing data terkait objek pajak kendaraan bermotor yang bermigrasi keluar daerah.

13) Intensifikasi Pajak Air Permukaan (PAP) melalui:

a.   Koordinasi dengan instansi terkait untuk pendataan pengguna air permukaan.

b.   Pendataan wajib pajak PAP dan pemantauan di lapangan.

c.   Monitoring dan evaluasi kepatuhan terhadap perusahaan pengguna air permukaan.

d.   Penyelarasan peraturan gubernur terkait pemungutan PAP.

e.   Penggunaan aplikasi untuk memudahkan pemantauan dan pelaporan PAP.

14)  Intensifikasi Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) melalui:

a.   Pengumpulan dan verifikasi data laporan penjualan BBM.

b.   Koordinasi dengan BPH Migas dan PT. Pertamina untuk pertukaran data penyaluran BBM.

Selain itu, ekstensifikasi dilakukan dengan memperluas basis pajak melalui:

1)  Pendataan perusahaan baru yang menggunakan air permukaan untuk menetapkannya sebagai wajib pajak.

2)  Penggunaan aplikasi Pajak Air Permukaan untuk mempercepat perhitungan tagihan dan pembayaran secara online, yang memungkinkan pengiriman bukti pembayaran secara digital.

Upaya intensifikasi dan ekstensifikasi ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penerimaan pajak di Kalimantan Barat.

 

Kesimpulan

Penelitian ini menunjukkan bahwa Indonesia memiliki tingkat pemungutan pajak yang rendah dibandingkan dengan negara-negara di Asia Tenggara, dengan kebutuhan mendesak untuk mengoptimalkan pengumpulan pajak pasca-pandemi Covid-19. Fokus utama penelitian adalah analisis pendapatan dan belanja pemerintah daerah di Provinsi Kalimantan Barat, serta kinerja pengumpulan pajak oleh Dinas Pendapatan Daerah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat peningkatan rasio penerimaan pajak terhadap PDRB, tantangan signifikan tetap ada, seperti validasi basis data wajib pajak yang belum optimal dan kurangnya sistem informasi terpadu. Defisit anggaran terjadi pada tahun-tahun tertentu, sementara pajak daerah yang diperoleh hanya mampu mendanai sebagian belanja pemerintah.

Upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah untuk meningkatkan pemungutan pajak meliputi sosialisasi, pelatihan, dan penggunaan teknologi informasi untuk mempermudah pembayaran pajak. Meskipun terdapat berbagai strategi intensifikasi dan ekstensifikasi, masih ada potensi pajak yang belum dimanfaatkan, seperti pajak air permukaan. Secara keseluruhan, penelitian ini menegaskan pentingnya penguatan administrasi perpajakan dan kolaborasi antarinstansi untuk meningkatkan efektivitas pemungutan pajak di Kalimantan Barat, guna mendukung penyediaan barang dan layanan publik yang lebih baik bagi masyarakat.

 

 

BIBLIOGRAFI

 

Adam, C. S., & Bevan, D. L. (2005). Fiscal deficits and growth in developing countries. Journal of Public Economics, 89(4), 571–597.

Afonso, A., & Furceri, D. (2010). Government size, composition, volatility and economic growth. European Journal of Political Economy, 26(4), 517–532.

Arjomand, M., Emami, K., & Salimi, F. (2016). Growth and Productivity; the role of budget deficit in the MENA selected countries. Procedia Economics and Finance, 36, 345–352.

Chen, Y.-S., & Cheng, C.-H. (2010). A Delphi-based rough sets fusion model for extracting payment rules of vehicle license tax in the government sector. Expert Systems with Applications, 37(3), 2161–2174.

Duarte, R., Mainar, A., & Sánchez-Chóliz, J. (2010). The impact of household consumption patterns on emissions in Spain. Energy Economics, 32(1), 176–185.

Ekawati, S., Budiningsih, K., Sari, G. K., & Muttaqin, M. Z. (2019). Policies affecting the implementation of REDD+ in Indonesia (cases in Papua, Riau and Central Kalimantan). Forest Policy and Economics, 108, 101939.

Hidayah, Z., Rosyid, D. M., & Armono, H. D. (2016). Planning for sustainable small island management: case study of Gili Timur Island East Java Province Indonesia. Procedia-Social and Behavioral Sciences, 227, 785–790.

Jia, J., Ding, S., & Liu, Y. (2020). Decentralization, incentives, and local tax enforcement. Journal of Urban Economics, 115, 103225.

Kis-Katos, K., & Sjahrir, B. S. (2017). The impact of fiscal and political decentralization on local public investment in Indonesia. Journal of Comparative Economics, 45(2), 344–365.

Puspitaloka, D., Kim, Y.-S., Purnomo, H., & Fulé, P. Z. (2021). Analysis of challenges, costs, and governance alternative for peatland restoration in Central Kalimantan, Indonesia. Trees, Forests and People, 6, 100131.

Rothenberg, A. D., Gaduh, A., Burger, N. E., Chazali, C., Tjandraningsih, I., Radikun, R., Sutera, C., & Weilant, S. (2016). Rethinking Indonesia’s informal sector. World Development, 80, 96–113.

Sawik, T. (2022). Stochastic optimization of supply chain resilience under ripple effect: A COVID-19 pandemic related study. Omega, 109, 102596.

Taguchi, N. (2018). Description and explanation of pragmatic development: Quantitative, qualitative, and mixed methods research. System, 75, 23–32.

Wamba, S. F., Akter, S., Edwards, A., Chopin, G., & Gnanzou, D. (2015). How ‘big data’can make big impact: Findings from a systematic review and a longitudinal case study. International Journal of Production Economics, 165, 234–246.

Yang, Z. (2016). Tax reform, fiscal decentralization, and regional economic growth: New evidence from China. Economic Modelling, 59, 520–528.

 

Copyright holder:

Elsa Sari Yuliana, Sari Zawitri, Bob Mustafa (2024)

 

First publication right:

Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia

 

This article is licensed under: