Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p–ISSN:
2541-0849 e-ISSN: 2548-1398
Vol. 9, No.
10, Oktober 2024
KAJIAN
ELEKTRIFIKASI ANGKUTAN UMUM (STUDI KASUS TEMAN BUS DAN FEEDER LRT MUSI EMAS)
Handoyo Wicaksono1,
Hermanto Dwiatmoko2, Edi
Nursalam3
Politeknik
Transportasi Darat Indonesia, Indonesia1,2,3
Email: [email protected]1
Abstrak
Salah satu penyebab pemanasan global adalah gas rumah kaca (GRK). Komposisi utama pada gas rumah kaca adalah
karbon dioksida (CO2), metana (CH4), dan dinitrogen oksida
(N2O) yang memiliki kemampuan
untuk menahan panas di atmosfer. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk
mengkaji potensi emisi mulai dari
menghitung beban dan harga emisi serta
seberapa besar potensi elektrifikasi angkutan umum di Kota
Palembang. Analisis
potensi elektrifikasi angkutan umum di Kota Palembang menggunakan metode Analytical
Hierarchy Process (AHP), dengan 10 kriteria yang dinilai oleh 6 ahli. Perhitungan metode Analytical
Hierarchy Process (AHP) dibagi menjadi
2 (dua) perhitungan yaitu perhitungan menggunakan perangkat lunak Microsoft Excel
dan aplikasi Expert Choice versi
11.0. Hasilnya
menunjukkan potensi elektrifikasi sebesar 53,79% dengan menggunakan perangkat lunak Microsoft Excel
dan 53,3% dengan menggunakan
aplikasi Expert Choice versi
11.0. Selain itu, terdapat 5 kriteria prioritas yaitu fitur keselamatan
(19,2%), harga unit (16,8%), biaya
perawatan (16,3%), kenyamanan
(12,0%), dan infrastruktur pengisian
(8,3%). Tantangan utama dalam elektrifikasi adalah harga unit, biaya perawatan, infrastruktur pengisian, dan waktu pengisian, di mana kendaraan berbahan bakar minyak lebih
unggul pada kriteria tersebut. Oleh karena itu, pemerintah perlu meningkatkan kualitas dan kuantitas dari keempat kriteria
ini untuk mendukung elektrifikasi dan meningkatkan manfaat lingkungan.
Kata kunci: Gas rumah
kaca, angkutan umum, Kota Palembang, Teman Bus, Feeder LRT
Abstract
One of the
primary causes of global warming is greenhouse gases (GHG). The main composition of greenhouse gases is
carbon dioxide (CO2), methane (CH4), and nitrous oxide (N2O) which can retain
heat in the atmosphere. The purpose of
this study is to assess the potential for emissions starting from calculating
the burden and price of emissions and the potential for electrification of
public transportation in Palembang City.
The calculation of the Analytical Hierarchy Process (AHP) method is
divided into 2 (two) calculations, namely calculations using Microsoft Excel
software and the Expert Choice application version 11.0. The results show an electrification potential
of 53.79% using Microsoft Excel software and 53.3% using the Expert Choice
application version 11.0. Apart from
that, there are 5 priority criteria, namely safety features (19.2%), unit price
(16.8%), maintenance costs (16.3%), comfort (12.0%), and infrastructure filling
(8.3%). The main challenges in electrification are unit price, maintenance
costs, charging infrastructure, and charging time, where oil-fueled vehicles
are superior on these criteria. Therefore, the government needs to improve the
quality and quantity of these four criteria to support electrification and
increase environmental benefits.
Keywords: Greenhouse gas, public transport, Palembang City, Teman Bus, LRT
Feeder
Pendahuluan
Penyebab utama dari pencemaran
udara yaitu peningkatan komposisi gas rumah kaca di atmosfer (Ardhitama
et al., 2017). Gas-gas seperti karbon dioksida (CO2),
metana (CH4), dan dinitrogen oksida (N2O) memiliki kemampuan untuk menahan panas di atmosfer, yang menyebabkan efek pemanasan global. Akumulasi gas-gas ini dalam atmosfer
dapat menyebabkan perubahan iklim yang ekstrem, termasuk peningkatan suhu global, perubahan pola cuaca, dan kenaikan permukaan air laut. Terdapat 8 (delapan) negara dengan emisi gas rumah
kaca terbesar di dunia antara lain Brasil, Tiongkok, Uni Eropa, India,
Indonesia, Jepang, Meksiko, dan Amerika Serikat. Secara keseluruhan,
negara-negara ini menyumbang dua pertiga dari total emisi gas rumah kaca
tahunan global (Damassa
et al., 2018).
Salah satu penyebab terbesar dari perubahan iklim adalah emisi gas rumah
kaca (GRK) yang berasal dari berbagai sektor, termasuk transportasi (IPCC,
2021).
Salah satu alternatif yang sedang dikembangkan adalah angkutan umum berbasis
listrik. Saat ini pemerintah
sedang melakukan percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan melalui Peraturan
Presiden Nomor 79 Tahun 2023 (Adittya
& Terapan, 2024; Nugraha et al., 2024).
angkutan umum berbasis listrik juga dianggap sebagai solusi yang ramah lingkungan karena menggunakan sumber energi yang lebih bersih dan terbarukan. Teman Bus Palembang dan Feeder LRT Musi Emas adalah
dua sistem transportasi publik di kota Palembang, Sumatera Selatan. Teman Bus adalah
sistem transportasi bus
rapid transit (BRT) yang dioperasikan oleh Pemerintah Kota Palembang. Sistem
ini telah dioperasikan sejak tahun 2011 dan terdiri dari beberapa jalur
yang menghubungkan berbagai
titik penting di kota Palembang. Angkutan umum feeder LRT Musi Emas adalah layanan
transportasi publik yang digunakan untuk menghubungkan stasiun-stasiun LRT
Palembang dengan beberapa titik di sekitar kota Palembang (Effendi
et al., 2023). Layanan
ini beroperasi sebagai feeder atau pengumpan ke stasiun
LRT, sehingga memudahkan penggunaan transportasi publik bagi masyarakat
yang berada di daerah-daerah
yang tidak terjangkau oleh jalur LRT.
Angkutan Umum di Kota
Palembang
Teman Bus Kota Palembang
Kementerian Perhubungan, melalui
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, tetap aktif menyediakan layanan angkutan
massal perkotaan berbasis jalan dengan skema pembelian layanan atau Buy The
Service, yang dikenal dengan nama Teman Bus pada tahun 2024. Strategi program BTS ini menggunakan pendekatan Push and Pull Strategy. Layanan ini terintegrasi dengan jaringan angkutan massal LRT yang telah ada di Palembang. Terdapat 54 (lima puluh empat) unit armada angkutan umum yang terdiri dari 15 (lima belas) unit bus besar dan 34 (tiga puluh empat)
unit bus medium. Dari 34 (tiga puluh empat)
unit bus medium, terdapat 5 (lima) unit yang dijadikan bus cadangan. Bus medium berkapasitas
40 penumpang dengan 20 tempat duduk dan bus besar dengan kapasitas 60 penumpang dengan 30 tempat duduk serta kursi prioritas. Jam operasional dari Teman Bus, untuk koridor 1 dan koridor 3 dimulai pukul 05.30 WIB sampai dengan 20.00 WIB sedangkan koridor 2 dan koridor 4 dimulai pukul 06.00 sampai dengan 18.00 WIB. Teman Bus di Kota Palembang melayani 4 (empat) rute trayek yaitu:
a. Koridor 1 : Terminal
Alang-Alang Lebar – Ampera
b. Koridor 2 : Terminal Sako – Palembang Icon
c. Koridor 3 : Palembang Icon – Terminal Plaju
d. Koridor 4 : Terminal
Alang-Alang Lebar – Talang Jambe
Feeder LRT Musi Emas
Feeder LRT Musi Emas adalah layanan
pengumpan modern pertama di Palembang, dirancang untuk melayani masyarakat di
daerah padat penduduk dan pinggiran kota agar dapat mengakses transportasi umum
yang lebih besar, terutama LRT Sumatera Selatan. Dengan fokus pada tujuan
utamanya, Feeder ini didedikasikan untuk meningkatkan penggunaan LRT dengan
menyediakan aksesibilitas yang lebih baik bagi pengguna. Feeder LRT diperkenalkan pada acara Gerakan
Nasional Kembali ke Angkutan umum pada 27 Februari 2022, lalu diresmikan di
Griya Agung pada bulan Juni 2022, dan beroperasi pada bulan Juli 2022. Feeder LRT masih gratis/tidak bertarif karena
pemerintah pusat memberikan subsidi 100% agar masyarakat Kota Palembang
tertarik menggunakan angkutan umum.
Terdapat 57 (lima puluh tujuh) unit armada angkutan umum dengan
kapasitas angkut sebanyak 9 (sembilan) orang, yang dikerahkan untuk menunjang
aksesibilitas masyarakat Kota Palembang dalam menggunakan sarana angkutan umum
masal yakni Light Rail Transit (LRT).
Dari 57 (lima puluh tujuh) unit yang dioperasikan, terdapat 51 (lima
puluh satu) unit yang dioperasikan secara penuh pada jam operasional dan 6
(enam) unit digunakan sebagai sarana pengganti/cadangan. Feeder LRT Musi Emas
melayani 7 (tujuh) rute trayek antara
lain:
a.
Talang Kelapa – Asrama Haji -
Talang Buruk
b. Asrama Haji – Sematang
Borang
c. Asrama Haji – Talang
Betutu
d. Stasiun LRT Polresta
– Perumahan OPI
e. Terminal Plaju
– Stasiun LRT DJKA
f. Stasiun LRT RSUD – Sukawinatan
g. Bukit - Stadion Kamboja
(via Stasiun LRT Bumi
Sriwijaya)
Peta Jaringan Transportasi Umum
Massal Kota Palembang dapat dilihat secara rinci pada gambar di bawah ini:
Sumber : Wikipedia, 2024
Gambar 1. Peta Jaringan Transportasi Umum Massal Kota
Palembang
Metode Penelitian
Pengumpulan data dalam
penelitian ini dengan cara melakukan wawancara/audiensi kepada 6 (enam) orang
ahli yaitu Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Sumatera Selatan,
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan, Kepala Dinas Perhubungan
Kota Palembang, Direktur PT. Trans Musi
Palembang Jaya (TMPJ) selaku pengelola Teman Bus Palembang, Direktur PT.
Transportasi Global Mandiri selaku pengelola Feeder LRT Musi Emas, dan Direktur
PT. PLN (Persero) UP 3 Palembang.
Penelitian ini akan
melakukan analisis potensi elektrifikasi angkutan umum menggunakan metode
Analytical Hierarchy Process (AHP) antara kendaraan bermotor berbasis bahan
bakar minyak dan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, dengan
mempertimbangkan perspektif stakeholder di Kota Palembang berdasarkan beberapa
kriteria (Pratiwi,
2020). Kriteria penilaian pada penelitian ini
ditetapkan/dibatasi sebanyak 10 (sepuluh) kriteria antara lain harga unit,
infrastruktur pengisian bahan bakar/daya, waktu pengisian bahan bakar/ daya,
konsumsi bahan bakar/daya, biaya pengisian bahan bakar/daya, faktor lingkungan
(emisi gas buang), biaya perawatan, kenyamanan, fitur keselamatan, pajak
kendaraan yang akan dibandingkan antara kendaraan bermotor berbasis bahan bakar
minyak dan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Sedangkan alternatif moda angkutan umum
ditetapkan sebanyak 2 (dua) buah yaitu kendaraan bermotor berbasis bahan bakar
minyak dan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Perhitungan metode Analytical Hierarchy
Process (AHP) dibagi menjadi 2 (dua) perhitungan yaitu perhitungan menggunakan
perangkat lunak Microsoft Excel dan aplikasi Expert Choice versi 11.0 (Pratiwi,
2020). Struktur Analytical Hierarchy Process (AHP)
yang didesain pada penelitian
ini bisa dilihat pada gambar 2 dibawah ini.
Gambar
2. Struktur Hierariki Penelitian
Sumber : Hasil Analisis, 2024
Analytical Hierarchy Process (AHP), yang diterapkan melalui 2 (dua) perhitungan yaitu perhitungan menggunakan perangkat lunak Microsoft Excel dan aplikasi
Expert Choice versi 11.0, yang memungkinkan pengambilan keputusan yang lebih terstruktur dan objektif dengan membandingkan kriteria yang berbeda berdasarkan bobot dan prioritas yang ditentukan. Dengan menggunakan Microsoft
Excel dan Aplikasi Expert Choice versi 11.0 sebagai alat bantu analisis,
kajian ini memanfaatkan berbagai fitur untuk memodelkan
dan menghitung preferensi serta kepentingan relatif dari setiap
kriteria. Melalui matrix perbandingan berpasangan dan perhitungan bobot yang akurat, Analytical
Hierarchy Process (AHP) membantu dalam menentukan alternatif yang paling
layak terkait elektrifikasi angkutan umum dengan mempertimbangkan
berbagai aspek yang telah ditentukan. Dalam penerapan metode Analytical Hierarchy
Process (AHP), kombinasi expert judgement dari Kepala Dinas
Perhubungan Kota Palembang, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan,
dan Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Sumatera Selatan sebagai
regulator, serta Direktur PT. Trans Musi Palembang Jaya (TMPJ) sebagai pengelola
Teman Bus Palembang, Direktur PT. Transportasi Global Mandiri sebagai pengelola
Feeder LRT Musi Emas, dan Direktur PT. PLN (Persero) UP 3 Palembang menghasilkan kerangka kerja yang komprehensif dan terintegrasi
Perhitungan Metode Analytical
Hierarchy Process (AHP) menggunakan Software
Microsoft Excel
Dalam penelitian ini, penilaian kriteria dari para ahli yang di gabung dan dikombinasikan satu sama lain dapat dilihat pada tabel berikut:
Tabel 1. Penilaian Antar Kriteria dari
Kombinasi Expert Judgement
Kriteria |
C1 |
C2 |
C3 |
C4 |
C5 |
C6 |
C7 |
C8 |
C9 |
C10 |
C1 |
1,000 |
3,167 |
4,222 |
3,208 |
2,867 |
2,354 |
1,632 |
1,556 |
1,052 |
3,333 |
C2 |
0,316 |
1,000 |
1,778 |
1,700 |
1,700 |
1,190 |
0,367 |
0,799 |
0,607 |
2,333 |
C3 |
0,237 |
0,563 |
1,000 |
0,889 |
0,756 |
0,589 |
0,267 |
0,513 |
0,249 |
1,111 |
C4 |
0,312 |
0,588 |
1,125 |
1,000 |
0,472 |
0,644 |
0,403 |
0,353 |
0,317 |
2,556 |
C5 |
0,349 |
0,588 |
1,324 |
2,118 |
1,000 |
0,839 |
0,667 |
0,389 |
0,275 |
2,222 |
C6 |
0,425 |
0,840 |
1,698 |
1,552 |
1,192 |
1,000 |
0,458 |
0,472 |
0,431 |
2,306 |
C7 |
0,613 |
2,727 |
3,750 |
2,483 |
1,500 |
2,182 |
1,000 |
2,667 |
0,472 |
3,083 |
C8 |
0,643 |
1,252 |
1,951 |
2,835 |
2,571 |
2,118 |
0,375 |
1,000 |
0,528 |
4,056 |
C9 |
0,951 |
1,647 |
4,019 |
3,158 |
3,636 |
2,323 |
2,118 |
1,895 |
1,000 |
5,389 |
C10 |
0,300 |
0,429 |
0,900 |
0,391 |
0,450 |
0,434 |
0,324 |
0,247 |
0,186 |
1,000 |
Total |
5,14 |
12,80 |
21,77 |
19,33 |
16,14 |
13,67 |
7,61 |
9,89 |
5,12 |
27,39 |
Sumber : Hasil Analisis,
2024
C1 : Harga unit C9 : Fitur Keselamatan
C2 : Infrastruktur pengisian bahan bakar/daya C10 : Pajak kendaraan
C3 : Waktu pengisian bahan bakar/daya
C4 : Konsumsi bahan bakar/daya
C5 : Biaya pengisian bahan bakar/daya
C6 : Faktor lingkungan (emisi gas buang)
C7 : Biaya perawatan kendaraan
C8 : Kenyamanan kendaraan
Berdasarkan hasil pengolahan data, didapatkan
matriks normalisasi nilai kriteria pada tabel dibawah ini:
Tabel
2. Normalisasi Nilai Kriteria
Kriteria |
C1 |
C2 |
C3 |
C4 |
C5 |
C6 |
C7 |
C8 |
C9 |
C10 |
C1 |
0,194 |
0,247 |
0,194 |
0,166 |
0,178 |
0,172 |
0,214 |
0,157 |
0,206 |
0,122 |
C2 |
0,061 |
0,078 |
0,082 |
0,088 |
0,105 |
0,087 |
0,048 |
0,081 |
0,119 |
0,085 |
C3 |
0,046 |
0,044 |
0,046 |
0,046 |
0,047 |
0,043 |
0,035 |
0,052 |
0,049 |
0,041 |
C4 |
0,061 |
0,046 |
0,052 |
0,052 |
0,029 |
0,047 |
0,053 |
0,036 |
0,062 |
0,093 |
C5 |
0,068 |
0,046 |
0,061 |
0,110 |
0,062 |
0,061 |
0,088 |
0,039 |
0,054 |
0,081 |
C6 |
0,083 |
0,066 |
0,078 |
0,080 |
0,074 |
0,073 |
0,060 |
0,048 |
0,084 |
0,084 |
C7 |
0,119 |
0,213 |
0,172 |
0,128 |
0,093 |
0,160 |
0,131 |
0,270 |
0,092 |
0,113 |
C8 |
0,125 |
0,098 |
0,090 |
0,147 |
0,159 |
0,155 |
0,049 |
0,101 |
0,103 |
0,148 |
C9 |
0,185 |
0,129 |
0,185 |
0,163 |
0,225 |
0,170 |
0,278 |
0,192 |
0,195 |
0,197 |
C10 |
0,058 |
0,033 |
0,041 |
0,020 |
0,028 |
0,032 |
0,043 |
0,025 |
0,036 |
0,037 |
Total |
1,0 |
1,0 |
1,0 |
1,0 |
1,0 |
1,0 |
1,0 |
1,0 |
1,0 |
1,0 |
Sumber : Hasil Analisis,
2024
Selanjutnya dapat kita hitung nilai
prioritas dan Eigen Value masing-masing kriteria yang dapat dilihat pada tabel dibawah ini:
Tabel 3 Nilai Prioritas dan Eigen Value
Kriteria |
C1 |
C2 |
C3 |
C4 |
C5 |
C6 |
C7 |
C8 |
C9 |
C10 |
Prioritas |
0,185 |
0,083 |
0,045 |
0,053 |
0,067 |
0,073 |
0,149 |
0,117 |
0,192 |
0,035 |
Eigen Value |
0,952 |
1,068 |
0,975 |
1,025 |
1,080 |
0,998 |
1,135 |
1,162 |
0,981 |
0,968 |
Sumber : Hasil Analisis,
2024
Setelah matrik penilaian antar kinerja dibuat dan dinormalisasikan, maka didapatkan nilai Consistenct Index (CI) sebesar
0,0382. Dengan
menetapkan 10 (sepuluh) kriteria, berdasarkan tabel pada Random Index (RI) maka
didapatkan nilai 1,49 sehingga menghasilkan nilai Consistency Ratio (CR) sebesar
0,0256. Jika nilai
Consistency Ratio (CR) di bawah 10% maka konsistensi hirarki dapat diterima
namun jika diatas 10% penilaian data
judgement harus diperbaiki. Dengan nilai Consistenct Index
(CI) sebesar 0,0382 dan Consistency Ratio (CR)
sebesar 0,0256, sehingga
penilaian data kombinasi expert
judgement pada penelitian ini
bisa dikatakan “KONSISTEN”.
Berdasarkan nilai eigen masing-masing alternatif diperoleh nilai prioritas untuk keseluruhan alternatif pada tabel berikut:
Tabel 4. Hasil Prioritas
Untuk Seluruh Alternatif
C1 |
C2 |
C3 |
C4 |
C5 |
C6 |
C7 |
C8 |
C9 |
C10 |
|
R1 |
0,824 |
0,829 |
0,857 |
0,158 |
0,168 |
0,149 |
0,743 |
0,157 |
0,193 |
0,152 |
R2 |
0,176 |
0,171 |
0,143 |
0,842 |
0,832 |
0,851 |
0,257 |
0,843 |
0,807 |
0,848 |
Sumber : Hasil Analisis, 2024
Keterangan:
R1 : Kendaraan bermotor berbasis bahan bakar minyak
R2 :
Kendaraan bermotor listrik berbasis baterai
Tabel 5. Hasil Peringkat
Untuk Semua Alternatif
C1 |
C2 |
C3 |
C4 |
C5 |
C6 |
C7 |
C8 |
C9 |
C10 |
Skor |
Ranking |
|
R1 |
0,152 |
0,069 |
0,038 |
0,008 |
0,011 |
0,011 |
0,111 |
0,018 |
0,037 |
0,005 |
0,4620 |
2 |
R2 |
0,033 |
0,014 |
0,006 |
0,045 |
0,056 |
0,062 |
0,038 |
0,099 |
0,155 |
0,030 |
0,5380 |
1 |
Sumber :
Hasil Analisis, 2024
Gambar 2. Hasil Pembobotan
Alternatif
Sumber :
Hasil Analisis, 2024
Berdasarkan hasil
perhitungan, dapat dilihat pada tabel dan gambar bahwa skor
kendaraan bermotor berbasis bahan bakar minyak sebesar
46,20% dan skor kendaraan bermotor listrik berbasis baterai yaitu 53,80%. Sehingga berdasarkan penilaian kombinasi Expert
Judgement dapat disimpulkan
bahwa potensi elektrifikasi angkutan umum di Kota Palembang sebesar
53,80%.
Perhitungan Metode Analytical
Hierarchy Process (AHP) menggunakan Aplikasi Expert Choice versi
11.0
Peneliti memanfaatkan aplikasi Expert Choice ver 11.0 sebagai peranti yang diharapkan dapat membantu mengidentifikasi potensi elektrifikasi angkutan umum di Kota Palembang. Penilaian perbandingan multi kriteria yang diberikan oleh keenam expert yang dapat dilihat pada gambar di bawah ini:
Gambar
3 Perbandingan Multi Kriteria dari
Hasil Kombinasi Keenam Expert
Sumber : Hasil Analisis,
2024
Berdasarkan gambar di atas, dapat diketahui
bahwa Consistency Ratio (CR) sebesar 0,04 sehingga penilaian data keenam expert
pada penelitian ini bisa dikatakan “KONSISTEN”.
Selanjutnya dapat kita lihat bobot
penilaian yang diberikan
oleh keenam expert yang sudah
diurutkan berdasarkan prioritas penilaian kriteria sebagai berikut:
Gambar
4. Bobot Penilaian Kriteria Berdasarkan Prioritas
Sumber : Hasil Analisis,
2024
Berdasarkan gambar di atas, dapat diketahui
bobot penilaian kriteria berdasarkan prioritas yang diberikan oleh keenam expert, dimana 5
(lima) urutan kriteria teratas yang menjadi prioritas yaitu fitur keselamatan, harga unit, biaya perawatan, kenyamanan dan infratruktur pengisian bahan bakar/daya.
Gambar
5. Dynamic Sensitivity
Sumber : Hasil Analisis,
2024
Gambar di atas merupakan
gambar Dynamic Sensitivity yang merupakan analisis yang digunakan untuk memahami bagaimana bobot kriteria secara dinamis mempengaruhi peringkat dan skor alternatif dalam pengambilan keputusan. Berdasarakan gambar diatas, dapat diketahui
bahwa 3 (tiga) urutan kriteria teratas yang menjadi prioritas yaitu fitur keselamatan dengan bobot 19,2%, harga unit dengan bobot 16,8%, biaya perawatan dengan bobot 16,3%. Diketahui juga bahwa bobot kendaraan bermotor berbasis bahan bakar minyak
sebesar 46,7% dan bobot kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebesar 53,3%.
Gambar
6. Performance Sensitivity
Sumber : Hasil Analisis,
2024
Gambar di atas merupakan
gambar Performance Sensitivity yang merupakan analisis yang digunakan untuk melihat bagaimana perubahan dalam bobot kriteria mempengaruhi peringkat alternatif dalam pengambilan keputusan. Ini adalah bagian
penting dari proses Analytical
Hierarchy Process (AHP) karena membantu memastikan keputusan yang diambil stabil dan robust (Darko
et al., 2019; Khazaii & Khazaii, 2016).
Gambar
7. Head to Head Kriteria Antar Alternatif
Sumber : Hasil Analisis,
2024
Gambar di atas merupakan
gambar Head to Head kriteria
antar alternatif yang merupakan analisis perbandingan langsung antara dua alternatif untuk setiap kriteria
yang ada. Berdasarkan gambar diatas, dapat diketahui
bahwa kendaraan bermotor berbasis bahan bakar minyak
memiliki keunggulan pada 4
(empat) kriteria yaitu pada kriteria harga unit, infrastruktur pengisian bahan bakar/daya, waktu
pengisian bahan bakar/daya dan biaya perawatan sedangkan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai memiliki keunggulan pada 6 (enam) kriteria yaitu pada kriteria konsumsi bahan bakar/daya, biaya
pengisian bahan bakar/daya, faktor
lingkungan (emisi gas buang), kenyamanan, fitur keselamatan dan pajak kendaraan.
Gambar
8. Hasil Sintesis
Sumber : Hasil Analisis,
2024
Gambar di atas merupakan
gambar hasil sintesis yang merupakan tahap akhir dalam
proses pengambilan keputusan
yang melibatkan penggabungan
semua informasi yang telah diperoleh dari analisis sebelumnya
untuk menentukan pilihan terbaik. Berdasarkan gambar diatas, dapat diketahui bahwa kendaraan bermotor berbasis bahan bakar minyak
memiliki bobot sebesar 46,7% dan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai memiliki bobot sebesar 53,3%. Sehingga dapat disimpulkan bahwa potensi elektrifikasi angkutan umum dari
keenam expert sebesar
53,3% (Mubarok, 2023;
Tama et al., 2023).
Berdasarkan hasil analisis data, potensi elektrifikasi angkutan umum di Kota Palembang dengan metode Analytical Hierarchy Process (AHP) dari 6 (enam) ahli
dapat dilihat pada gambar di bawah ini:
Gambar 9. Perbandingan Potensi Elektrifikasi Angkutan Umum di Kota
Palembang dari Para Ahli
Sumber : Hasil Analisis,
2024
Berdasarkan dari gambar di atas, dapat
diketahui bahwa potensi elektrifikasi angkutan umum di Kota Palembang mencapai
lebih dari 50%. Dan setelah penilaian
dari para ahli dikombinasikan maka didapatkan potensi elektrifikasi angkutan
umum sebesar 53,80% dengan menggunakan Software Microsoft Excel dan 53,30%
dengan menggunakan Aplikasi Expert Choice ver 11.0 sebagaimana dapat
dilihat pada gambar di bawah ini.
Gambar 10. Potensi Elektrifikasi Angkutan Umum di
Kota Palembang
Sumber : Hasil Analisis,
2024
Terdapat 3 (tiga) kriteria yang menjadi
prioritas utama sebagai pertimbangan sebelum memutuskan untuk membeli kendaraan
bermotor yaitu fitur keselamatan dengan bobot 19,2%, harga unit dengan bobot
16,8%, biaya perawatan dengan bobot 16,3%.
Kendaraan bermotor berbasis bahan bakar minyak memiliki keunggulan pada
4 (empat) kriteria yaitu pada kriteria harga unit, infrastruktur pengisian
bahan bakar/daya, waktu pengisian bahan bakar/daya dan biaya perawatan
sedangkan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai memiliki keunggulan pada
6 (enam) kriteria yaitu pada kriteria konsumsi bahan bakar/daya, biaya
pengisian bahan bakar/daya, faktor lingkungan (emisi gas buang), kenyamanan, fitur keselamatan dan pajak
kendaraan. Keunggulan ini tentunya harus
terus ditingkatkan kualitasnya untuk mempercepat adopsi kendaraan bermotor
listrik berbasis baterai di Indonesia.
Berdasarkan tantangan dari 4 (empat) kriteria
di atas, maka seiring dengan berkembangnya teknologi dan kesadaran akan
pentingnya keberlanjutan lingkungan, pemerintah sebagai regulator mempunyai
tanggung jawab dan harus mengambil langkah konkret untuk meningkatkan kualitas
dan kuantitas dari 4 (empat) kriteria tersebut.
Dengan tantangan yang ada, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan sebagaimana telah di ubah terakhir kali dengan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023.
Dari segi harga
unit, peraturan di atas mengatur tentang pemberian insentif untuk kendaraan listrik yang dapat berupa insentif pajak, subsidi pembelian, keringanan biaya pengisian listrik di SPKLU dan keringanan bea masuk. Insentif ini bertujuan untuk
menurunkan harga jual kendaraan listrik sehingga lebih terjangkau bagi konsumen, mendorong adopsi yang lebih luas, dan mempercepat pengembangan industri kendaraan listrik di Indonesia.
Dalam hal pemberian insentif, pemerintah Indonesia harus hati-hati, melakukan kajian dan pengawasan dalam implementasi kebijakan ini.
Studi kasus yang dapat dipertimbangkan yaitu penerapan pemberian insentif kendaaraan lisrtik di Norwegia khususnya di Kota
Oslo. Pemerintahnya
memberikan berbagai insentif besar seperti pembebasan pajak, pembebasan bea pembelian, pembebasan biaya tol, pembebasan biaya parkir, dan izin menggunakan akses jalur transit. Jika dikonversikan ke dalam nilai ekonomi,
insentif-insentif ini menghasilkan penghematan besar dan telah mendorong masyarakat Norwegia untuk membeli dan menggunakan kendaraan listrik dalam jumlah besar. Dengan memberikan insentif yang besar kepada warganya
agar beralih kek kendaraan listrik berbasis baterai, hal ini berdampak
dengan harga unit mobil listrik menjadi
jauh lebih murah.
Gambar
12. Alasan Masyarakat Norwegia Membeli
Kendaraan Listrik
Sumber : Aasness and Odeck 2015
Berdasarkan gambar di atas, kita dapat
melihat bahwa alasan sebagian besar masyarakat Norwegia membeli kendaraan listrik karena harga unit kendaraannya yang murah. Dengan harga unit mobil yang murah maka masyarakat
menjadikannya sebagai alat transportasi utama untuk menunjang
mobilisasi mereka.
Gambar
13. Ilustrasi Dampak Pemberian Insentif Kendaraan Listrik di Norwegia
Sumber : Aasness and Odeck 2015
Berdasarkan gambar di atas, terdapat dampak positif dari pemberian insentif dari pemerintah
antara lain pengurangan emisi karbon dan pengurangan biaya yang harus dikeluarkan oleh pengemudi. Selain dampak positif
diatas, terdapat juga beberapa dampak buruk dari pemberian
insentif yaitu hilangnya pendapatan dari tol dan kemacetan
yang terus terjadi di akses jalur transit. Dan dampak buruk yang paling signifikan adalah pembebasan biaya tol, yang menyebabkan kehilangan pendapatan tol dalam jumlah yang besar.
Selain itu, karena banyak kendaraan
listrik memiliki jarak tempuh yang terbatas, kebijakan ini mendorong rumah
tangga untuk membeli mobil kedua,
yang pada gilirannya meningkatkan
penggunaan mobil pribadi dan mengurangi ketergantungan pada angkutan umum serta bersepeda.
(Aasness &
Odeck, 2015). Oleh karena itu pemerintah
harus lebih selektif dalam pemberian insentif pada kendaraan listrik berbasis baterai
Dari segi infrastruktur
pengisian bahan bakar/daya dan waktu pengisian bahan bakar/daya,
peraturan di atas mengatur pengembangan infrastruktur pengisian daya yang tentunya akan mempengaruhi kecepatan pengisian daya, termasuk pedoman teknis untuk pembangunan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), spesifikasi alat dan teknologi yang digunakan, serta penentuan lokasi strategis agar SPKLU dapat diakses secara
luas. Selain itu, peraturan ini memberikan insentif bagi pihak
swasta dan pemerintah daerah untuk berinvestasi
dalam pengadaan infrastruktur pengisian daya, seperti pengurangan
pajak dan pembebasan biaya tertentu, guna mendorong pembangunan SPKLU yang lebih cepat dan memadai. Dalam proses percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, akan disediakan stasiun pengisian (charging stastion) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum
(SPBU), Stasiun Pengisian
Bahan Bakar Gas (SPBG), kantor Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah, tempat
perbelanjaan, parkiran umum di pinggir jalan raya. Tujuan utama dari peraturan
ini adalah menciptakan ekosistem yang mendukung pertumbuhan kendaraan listrik, mengurangi ketergantungan pada bahan bakar minyak,
serta mendukung upaya pemerintah dalam menurunkan emisi karbon dan meningkatkan keberlanjutan lingkungan.
Berdasarkan data sekunder yang diberikan oleh PT. PLN (Persero) UP3 Palembang, saat ini jumlah
SPKLU di Kota Palembang tersebar di 14 (empat belas) lokasi
dengan total dispenser sebanyak
16 (enam belas) unit. Dari 14 (empat belas) lokasi, hanya 8 (delapan) lokasi yang statusnya bisa digunakan sedangkan 7 (tujuh) lokasi belum bisa
digunakan dan masih dalam status offline.
Berdasarkan beberapa referensi, peningkatan popularitas kendaraan listrik menyebabkan pertumbuhan jumlah stasiun pengisian daya yang memiliki dampak signifikan pada jaringan listrik. Berbagai strategi pengisian daya dan metode integrasi jaringan sedang dikembangkan untuk mengurangi dampak negatif pengisian daya kendaraan listrik dan untuk meningkatkan manfaat integrasi dengan jaringan listrik. Keseluruhan infrastruktur pengisian daya kendaraan bermotor listrik berbaasis baterai mencakup infrastruktur daya serta infrastruktur kontrol dan komunikasi. Sistem kontrol dan komunikasi merupakan elemen penting untuk pemantauan
dan pengendalian pengisian daya kendaraan listrik berbasis baterai secara real-time yang dapat dilihat pada gambar dibawah ini.
Gambar
14. Skema Infrastruktur Pengisian Daya Electric Vehicle
Sumber : Das et al. 2020
Berdasarkan gambar diatas, kita dapat
mengetahui alur distribusi tenaga listrik mulai dari
pembangkit listrik hingga dapat digunakan
masyarakat untuk mengisi kendaraan bermotor listirk berbasis baterai mereka.
Gambar
15. Klasifikasi Infrastruktur Pengisian
Elecric Vehicle
Sumber : Das et al. 2020
Klasifikasi Infrastruktur Pengisian Electric Vehicle (EV) meliputi
jenis daya, akomodasi sirkuit pengisian, kontak fisik, dan arah aliran daya, yang masing-masing memainkan peran penting dalam efisiensi,
kecepatan, dan fleksibilitas
pengisian daya kendaraan listrik. Jenis daya terdiri dari
AC yang umum digunakan di rumah dan DC untuk pengisian cepat di stasiun publik. Akomodasi sirkuit pengisian mencakup sistem onboard yang mengubah AC menjadi DC, offboard yang langsung
mengalirkan DC, dan pengisian
nirkabel menggunakan induksi elektromagnetik. Kontak fisik meliputi
pengisian cepat konduktif dengan kabel dan pengisian tanpa kontak menggunakan
induksi atau resonansi magnetik. Arah aliran daya
bisa unidirectional, dari sumber ke baterai,
atau bidirectional, memungkinkan
aliran daya kembali ke jaringan
atau rumah, mendukung konsep Vehicle-to-Grid
(V2G) atau Vehicle-to-Home (V2H). Klasifikasi ini menunjukkan bagaimana infrastruktur pengisian Electric
Vehicle (EV) dirancang untuk
memenuhi berbagai kebutuhan pengisian, dari rumah hingga
stasiun pengisian cepat, serta peningkatan
efisiensi dan fleksibilitas.
Dalam pengembangan infrastruktur pengisian daya, studi kasus
yang dapat dipertimbangkan yaitu penerapan penguatan infrastruktur pengisian daya di Norwegia. Norwegia memiliki salah satu tingkat penetrasi
kendaraan listrik tertinggi di dunia dimana tahun 2020, kendaraan bermotor listrik berbasis baterai mengusai 54,3% total penjualan semua mobil baru
di Norwegia. Pemerintah di negara tersebut membuat sebuah program yang menargetkan Kota Oslo menjadi kota yang secara ekslusif berisi kendaraan listrik pada tahun 2024. Sistem pengisian daya untuk kendaraan
listrik umumnya dilakukan di stasiun pengisian baterai, di mana pengisian dilakukan dengan menghubungkan kabel pengisi daya
ke mobil listrik. Namun, di Kota Oslo terdapat inovasi pengisian daya nirkabel (wireless charging) untuk
kendaraan listrik yang memungkinkan pengisian daya tanpa perlu
menggunakan kabel. Norwegia menjadi negara pertama di dunia
yang menerapkan teknologoi wireless
charger untuk kendaraan
listrik disana (EpicVice, 2022).
Gambar
17. Ilustrasi Penerapan Wireless Charger di Norwegia
Sumber : EpicVice, 2022
Berdasarkan gambar di atas, kita bisa
melihat bahwa kendaraan bermotor listrik berbasis baterai bisa mengisi
daya selama digunakan di ruas jalan yang mempunyai wireles charger di bawah
permuakan jalan tanpa harus mengisi
daya di stasiun pengisian daya. Dan tempat parkir juga dibekali infrastruktur yang sama sehingga selama kendaraan parkir di tempat yang disediakan maka kendaraan bermotor listrik berbasis baterai tersebut akan melakukan
pengisian daya secara otomatis. Dengan inovasi seperti ini maka waktu
pengisian daya tidak lagi menjadi
suatu hal perlu dikhawatirkan sehingga membuat kenyaman tersendiri bagi masyarakat pengguna kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Dari segi biaya perawatan, peraturan di atas belum secara spesifik mengatur biaya perawatan kendaraan listrik, terutama komponen baterai. Harga unit sebuah kendaraan listrik sangat bergantung pada kualitas baterai yang digunakan. Komponen baterai pada kendaraan
listrik berbasis baterai mempunyai masa pakai dengan rentan waktu 8 hingga 15
tahun. Jika masa pakai baterai sudah
tercapai maka akan direkomendasikan untuk dilakukan penggantian. Dalam konferensi ASEAN
Battery and Electric Vehicle Technology Conference (ABEVTC) di Nusa Dua,
Bali, Indonesia melalui National Center for Sustainable Transportation Technology (NCSTT)
telah menjalin kontrak dengan empat negara lainnya yaitu Malaysia, Singapura, Filipina, dan Thailand untuk pengembangan teknologi baterai kendaraan listrik yang melibatkan 6 (enam) asosiasi (Aqidawati,
2022), termasuk NanoMalaysia
Berhad, Singapore Battery Consortium (SBC), Thailand
Energy Storage Technology Association (TESTA), Electric Vehicle Association of
the Philippines (EVAP), serta dua lembaga nasional, NCSTT
dan National Battery Research Institute (NBRI). Kolaborasi ini diharapkan dapat menghasilkan standar yang seragam di kawasan ASEAN, sehingga baterai yang dikembangkan dapat dipertukarkan dan digunakan pada kendaraan-kendaraan
sejenis. (Tempo.co, 2023)
Dengan langkah-langkah ini, kendaraan listrik berbasis baterai dapat semakin
bersaing dan menjadi alternatif yang lebih menarik bagi masyarakat. Dan pada akhirnya, diharapkan peraturan ini juga membawa berbagai manfaat makro dari segi
lingkungan bagi masyarakat antara lain:
1) Pengurangan emisi dan peningkatan kualitas udara
Hal ini secara
langsung berkontribusi pada peningkatan kualitas udara, khususnya di area
perkotaan, yang pada akhirnya diharapkan dapat mengurangi risiko kesehatan
akibat polusi udara dan meningkatkan
kesejahteraan masyarakat.
2) Efisiensi energi dan pengurangan ketergantungan
pada energi fosil
Ketergantungan
pada minyak bumi berkurang, mengurangi dampak lingkungan dari ekstraksi dan
pemrosesan minyak. Selain itu, transisi ini mendorong penggunaan
sumber energi yang lebih bersih dan terbarukan serta dapat memperkuat ketahanan energi nasional.
3) Peningkatan investasi dan penelitian
dalam energi terbarukan
Hal ini
akan mendorong peningkatan investasi dalam teknologi energi terbarukan Selain itu, kebijakan
ini juga memicu penelitian dan pengembangan teknologi yang lebih efisien dan ramah lingkungan.
Kesimpulan
Kesimpulan yang dapat diambil
dari penelitian ini adalah berdasarkan
hasil penelitian, didapatkan hasil perhitungan potensi elektrifikasi angkutan umum dengan metode
Analytical Hierarchy Process (AHP) di Kota Palembang yaitu
sebesar 53,80% dengan menggunakan Software Microsoft Excel dan 53,30% dengan menggunakan Aplikasi Expert Choice ver
11.0. Hasil analisis
menunjukkan tiga prioritas utama dalam membeli kendaraan
bermotor: fitur keselamatan (19,2%), harga unit
(16,8%), dan biaya perawatan
(16,3%). Kendaraan listrik berbasis baterai unggul dalam konsumsi
energi, biaya pengisian, emisi, kenyamanan, fitur keselamatan, dan pajak, sementara kendaraan berbahan bakar minyak lebih unggul
dalam harga unit, infrastruktur, waktu pengisian, dan biaya perawatan. Tantangan adopsi kendaraan listrik di Palembang mencakup harga, infrastruktur, waktu pengisian, dan biaya perawatan, yang diharapkan dapat diatasi dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebagaimana telah di ubah terakhir kali dengan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 yang diharapkan akan mendatangkan manfaat bagi seluruh
masyarakat.
BIBLIOGRAFI
Aasness, M. A., & Odeck, J.
(2015). The increase of electric vehicle usage in Norway—incentives and adverse
effects. European Transport Research Review, 7(4).
https://doi.org/10.1007/s12544-015-0182-4
Adittya, A. P., & Terapan, M. E. (2024). Kebijakan
Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) dalam Transisi Energi di
Indonesia. Jurnal Analisis Kebijakan Ekonomi.
Aqidawati, E. F. (2022). Pengembangan Model
Pengukuran Kesiapan dan Penilaian Manfaat Ekonomi Implementasi Standar Sistem
Baterai Swap Kendaraan Listrik di Indonesia. UNS (Sebelas Maret
University).
Ardhitama, A., Siregar, Y. I., & Nofrizal. (2017).
Analisis Pengaruh Konsentrasi Gas Rumah Kaca Terhadap Kenaikan Suhu Udara di
Kota Pekanbaru dan Kota Padang. Jurnal Ilmu Lingkungan, 11(1),
35–43.
Damassa, T., Fransen, T., Haya, B., Ge, M., Jeczka, K.
P., & Ross, K. (2018). Menginterpretasikan INDC: Menilai Transparansi
Target Emisi Gas Rumah Kaca Pasca-2020 Dari 8 Negara Penyumbang Emisi Terbesar.
World Resources Institute, 1–11.
Darko, A., Chan, A. P. C., Ameyaw, E. E., Owusu, E.
K., Pärn, E., & Edwards, D. J. (2019). Review of application of analytic
hierarchy process (AHP) in construction. International Journal of
Construction Management, 19(5), 436–452.
Das, H. S., Rahman, M. M., Li, S., & Tan, C. W.
(2020). Electric vehicles standards, charging infrastructure, and impact on
grid integration: A technological review. Renewable and Sustainable Energy
Reviews, 120(November). https://doi.org/10.1016/j.rser.2019.109618
Effendi, A., Agustien, M., & Kadarsah, E. (2023).
Analysis of Operational Costs and Amount of Musi Emas LRT Feeder Transportation
Rates in Palembang. Riwayat: Educational Journal of History and Humanities,
6(4), 2552–2558.
EpicVice. (2022). Di Norwegia, Ngecas Mobil Listrik
Bisa Sambil Jalan | Masa Depan.
IPCC. (2021). Synthesis Report of the Ipcc Sixth
Assessment Report (Ar6). European University Institute, 2, 2–5.
Khazaii, J., & Khazaii, J. (2016). Analytical
hierarchy process (AHP). Advanced Decision Making for HVAC Engineers:
Creating Energy Efficient Smart Buildings, 73–85.
Mubarok, D. A. M. (2023). Desain dan Implementasi
Sistem Konversi Motor Bensin menjadi Motor Listrik Padakendaraan Roda Dua.
Universitas Islam Indonesia.
Nugraha, C., Permadi, G. S., & Ruslina, E. (2024).
Telaah kebijakan pemerintah tentang pertambangan dan percepatan kendaraan
listrik. Green Governance: Exploring Politics, Social Justice, and the
Environment, 1(1), 24–31.
Pratiwi, H. (2020). Metode Analytical Hierarchy
Process. Res. Gate, No. May, 1–33.
Tama, I. P., Novareza, O., Hardiningtyas, D.,
Yuniarti, R., & Nuzula, N. F. (2023). Potensi Masa Depan Elektrifikasi
Kendaraan Bermotor di Indonesia: Sebuah Analisis Strategis Rantai Pasok.
Universitas Brawijaya Press.
Copyright holder: Handoyo
Wicaksono, Hermanto Dwiatmoko, Edi Nursalam (2024) |
First publication right: Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia |
This article is licensed under: |