Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p–ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398

Vol. 10, No. 10, Oktober 2024

 

DOMINASI MURABAHAH DALAM PEMBIAYAAN BANK SYARIAH INDONESIA 

 

Anida Rahmawati

Universitas Islam Negeri Salatiga, Indonesia

Email: [email protected]

 

Abstrak

Perbankan syariah di Indonesia telah mengalami pertumbuhan yang signifikan dalam beberapa dekade terakhir. Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki potensi besar dalam mengembangkan industri keuangan berbasis syariah. Berdasarkan jenis akadnya, akad Murabahah dan Musyarakah masih menjadi akad yang paling banyak digunakan untuk menyalurkan pembiayaan. Murabahah, yaitu akad jual beli di mana bank menyediakan barang kepada nasabah dengan harga yang disepakati, termasuk margin keuntungan bagi bank.Tujuan penulisan ini apakah Murabahah juga mendominasi pembiayaan pada Bank Syariah Indonesia. Seberapa besar dominasi murabahah terhadap produk pembiayaan lainnya pada Bank Syariah Indonesia. Penelitian ini mengggunakan methode deskriptif kuantitatif. Dari pembahasan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa pada Bank Syariah Indonesia Murabahah mendominasi pembiayaan. Dominasi pembiayaan murabahah tahun 2021 sebesar 61,12 %, tahun 2022 sebesar 62,06 %, dan tahun 2023 sebesar 58,64%. Dominasi murabahah tidak lepas dari berbagai keunggulan akad murabahah dalam pembiayaan. Diantaranya yaitu transparansi harga, risiko minimal, fleksibilitas, kemudahan pembayaran, menghindari riba, dan adanya kepastian hukum.

Kata kunci: Murabahah, Pembiayaan Bank, Bank Syariah

 

Abstract

.Islamic banking in Indonesia has experienced significant growth in recent decades. As a country with the largest Muslim population in the world, Indonesia has great potential in developing the sharia-based financial industry. Based on the type of contract, the Murabahah and Musharakah contracts are still the most widely used contracts to distribute financing. Murabahah, which is a sale and purchase agreement in which the bank provides goods to the customer at an agreed price, including profit margins for the bank. The purpose of this writing is whether Murabahah also dominates financing in Bank Syariah Indonesia. How much is the dominance of murabahah over other financing products in Bank Syariah Indonesia. This study uses a quantitative descriptive method. From the discussion above, it can be concluded that Bank Syariah Indonesia Murabahah dominates financing. The dominance of murabahah financing in 2021 was 61.12%, in 2022 it was 62.06%, and in 2023 it was 58.64%. The dominance of murabahah cannot be separated from the various advantages of murabahah contracts in financing. Among them are price transparency, minimal risk, flexibility, ease of payment, avoiding usury, and legal certainty

Keywords:  Murabahah, Pembiayaan Bank, Bank Syariah

 

Pendahuluan

Berdasarkan laporan perkembangan perbankan syariah yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada tahun 2022 Indonesia menduduki peringkat ke-10 untuk negara dengan industri keuangan syariah terbesar di dunia (Haryanto & Rudy, 2020). Aset keuangan syariah Indonesia meningkat dari USD 139 Milyar menjadi USD 148 Milyar atau naik sebesar 6 % dari tahun sebelumnya. Keuangan syariah Indonesia berada di peringkat ke-3 dalam Islamic Finance Development Indicator 2023 yang dipublikasikan oleh Islamic Finance Development Report 2023  (Murdadi, 2016; Yuliana & Kartasari, 2012).

Di tengah kondisi perekonomian yang penuh dengan gejolak, industri perbankan syariah masih menunjukkan perkembangan yang baik, dengan total asset mencapai Rp. 892,17 T atau mengalami pertumbuhan sebesar 11,21%. Dengan asset sebesar tersebut, perbankan syariah saat ini memiliki market share sebesar 7,44% dari total perbankan nasional  (Setiawan et al., 2023; Ulum, 2017).

Perbankan syariah di Indonesia telah mengalami pertumbuhan yang signifikan dalam beberapa dekade terakhir. Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki potensi besar dalam mengembangkan industri keuangan berbasis syariah (Waharini1 & Purwantini, 2018). Berdasarkan jenis akadnya, akad Murabahah dan Musyarakah masih menjadi akad yang paling banyak digunakan untuk menyalurkan pembiayaan. Murabahah, yaitu akad jual beli di mana bank menyediakan barang kepada nasabah dengan harga yang disepakati, termasuk margin keuntungan bagi bank (Hasan, 2024).

Murabahah mendominasi portofolio pembiayaan di perbankan syariah di Indonesia karena dianggap lebih mudah dipahami dan diterapkan dibandingkan dengan produk pembiayaan syariah lainnya seperti musyarakah atau mudharabah  (Muchtar, 2021; Ulpah, 2022). Akad ini memberikan kepastian keuntungan bagi bank dan kepastian cicilan bagi nasabah, sehingga relatif lebih aman dari segi risiko. Meski demikian, dominasi murabahah dalam pembiayaan bank syariah memunculkan sejumlah pertanyaan terkait tujuan dasar perbankan syariah, yakni untuk mengembangkan ekonomi berbasis keadilan dan keseimbangan.

Berdasarkan perkembangan perbankan Syariah tahun 2023, diketahui bahwa murabahah menjadi akad yang banyak diminati oleh nasabah dalam penyaluran pembiayaan, sebesar 44%. Selanjutnya tujuan penulisan ini apakah Murabahah juga mendominasi pembiayaan pada Bank Syariah Indonesia. Seberapa besar dominasi murabahah terhadap produk pembiayaan lainnya pada Bank Syariah Indonesia. Tujuan penulisan ini apakah Murabahah juga mendominasi pembiayaan pada Bank Syariah Indonesia. Seberapa besar dominasi murabahah terhadap produk pembiayaan lainnya pada Bank Syariah Indonesia

 

Metode Penelitian

Penelitian ini mengggunakan methode deskriptif kuantitatif (Sugiyono, 2020). Metode ini digunakan untuk menghitung seberapa besar dominasi murabahah terhadap pembiayaan Bank Sayariah Indonesia berdasarkan data-data statistik yang ada (berupa data sekunder dari laporan keuangan Bank Syariah Indonesia).

 

Hasil dan Pembahasan

Bank Syariah Indonesia (BSI) secara resmi lahir pada tanggal 01 Februari 2021 atau 19 Jumadil Akhir 1422 H. Presiden Joko Widodo meresmikan secara langasung Bank Syariah Indonesia di Istana Negara.

Bank Syariah Indonesia merupakan merger dari tiga bank syariah milik pemerintah yaitu, Bank BRI Syariah, Bank BNI Syariah, dan Bank Mandiri Syariah. Izin merger sesuai dengan Surat Keputusan Otoritas Jasa Keuangan(OJK) No. 04/KDK.03/2021 tanggal 27 Januari 2021.

Komposisi saham pada BSI yaitu, Bank Mandiri (50,83%), Bank Negara Indonesia (24,85%), dan Bank Rakyat Indonesia (17,25%) dan sisanya adalah para pemegang saham yang masing-masing kurang dari 5%.

Merger ini menyatukan kelebihan dari ketiga bank syariah tersebut, sehingga mampu menghadirkan layanan yang lebih lengkap, jangkauan wilayah yang lebih luas, dan kapasitas permodalan yang lebih baik. BSI didorong untuk dapat bersaing di tingkat global, melalui dukungan sinergi antara perusahaana dan komitmen pemerintah melalui Kementerian BUMN.

Total aset yang dibukukan oleh BSI pada akhir tahun 2023 sebesar Rp 353,62 Trilyun atau tumbuh sebesar 15,67% (Rp 47,90 Trilyun) dari tahun sebelumnya. Hal ini didukung juga dengan kualitas yang semakin membaik. Laba bersih untuk tahun 2023 tercatat sebesar Rp 5,70 Trilyun.

Selain itu, pada tahun 2023 BSI juga memperoleh beberapa penghargaan yaitu:

1.   Best Islamic Bank in Indonesia penghargaan dari Euromoney dalam Euromoney Islamic Finance Awards 2023.

2.   Best Islamic Finance Bank penghargaan dari Alpha Southeast Asia dalam Alpha Southeast Asia Islamic Finance Awards 2023.

3.   The Indonesia Customer Experience of The Year penghargaan dari Asian Business Review dalam Asian Experience Awards 2023.

4.   Bank Syariah Pendukung Pengendalian Moneter Terbaik penghargaan dari Bank Indonesia dalam pertemuan tahunan Bank Indonesia 2023

5.   Bank Teraktif dan Terinovatif dalam Sosialisasi Program Penjamin Simpanan – Kelompok KBMI 3 penghargaan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam LPS Banking Award 2023

 

Tabel 1. Data Pendapatan BSI Per Sumber Pembiayaan

(Rp Juta)

No

Jenis Pembiayaan

2023

2022

2021

1

Piutang Murabahah

136.503.096

124.873.356

101.685.560

2

Piutang Istishna

30

132

359

3

Piutang Sewa Ijarah

218.400

13.278

101.570

4

Pinjaman Qardh

10.489.164

8.867.013

9.081.400

5

Pembiayaan Mudharabah

1.831.652

1.001.957

1.592.314

6

Pembiayaan Musyarakah

83.756.501

66.450.946

53.903.123

 

Jumlah

232.798.843

201.206.682

166.364.326

 

Berikut sebaran pendapatan BSI dari tiap-tiap sumber pembiayaan. Dari tabel tersebut tampak bahwasanya pembiayaan murabahah dari tahun 2021-2023 semakin meningkat (Prayoga, 2019). Meskipun juga diiringi dengan peningkatan pada sektor pembiayaan lain. Selain itu pembiayaan Murabahah masih menempati posisi terbesar dalam sumbangsih atas pendapatan BSI dari pembiayaan. Hal ini membuktikan bahwa pembiayaan Murabahah masih menjadi pilihan nasabah.

 

Tabel 2. Data Persentase Pendapatan BSI Per Sumber Pembiayaan

(Rp juta)

NO

Jenis Pembiayaan

2023

%

2022

%

2021

%

1

Piutang Murabahah

136.503.096

58,64

124.873.356

62,06

101.685.560

61,12

2

Piutang Istishna

30

0,00

132

0,00

359

0,00

3

Piutang sewa Ijarah

218.400

0,09

13.278

0,01

101.570

0,06

4

Pinjaman Qardh

10.489.164

4,51

8.867.013

4,41

9.081.400

5,46

5

Pembiayaan Mudharabah

1.831.652

0,79

1.001.957

0,50

1.592.314

0,96

6

Pembiayaan Musyarakah

83.756.501

35,98

66.450.946

33,03

53.903.123

32,40

 

JUMLAH

232.798.843

100,00

201.206.682

100,00

166.364.326

100,00

 

Data di atas adalah membandingkan pendapatan tiap pembiayaan terhadap jumlah pendapatan dari pembiayaan dalam satu tahun. Dari besaran prosentase tampak bahwa pembiayaan murabahah mendominasi pendapatan BSI dari segi pembiayaan untuk tiap tahunnya (Slamte, 2005). Tahun 2021 ke 2022 mengalami peningkatan, namun di tahun 2023 mengalami penurunan. Diposisi kedua ada pembiayaan Musyarakah yang naik tiap tahunnya. Dominasi pembiayaan murabahah tahun 2021 sebesar 61,12 %, tahun 2022 sebesar 62,06 %, dan tahun 2023 sebesar 58,64%.

 

Gambar 1. Data Pendapatan Pendapatan BSI dari Pembiayaan

 

Dominasi Murabahah tidak terlepas dari keunggulan dari pembiayaan murabahah yaitu (Hidayat & Surahman, 2017):

1.   Transparansi harga

Dalam murabahah, harga pokok barang dan margin keuntungan diungkap secara jelas, sehingga memberikan kepastian kepada kedua belah pihak

2.   Risiko Minimal

Dari transparansi harga, pembeli mengetahui pasti total biaya yang harus dibayar sehingga bisa mengurangi risiko kesulitan keuangan di masa mendatang

3.   Fleksibilitas

Murabahah dapat diterapkan pada semua jenis barang, baik yang bersifat konsumtif maupun investasi, sejauh memenuhi syarat syariah

4.   Kemudahan Pembayaran

Pembayaran dapat dilakukan baik secara tunai maupun angsuran, sehingga memberikan pilihan yang fleksibel bagi pembeli

 

5.   Menghindari Riba

Murabahah berjalan sesuai prinsip syariah, sehingga tidak melibatkan bunga. Yang ada adalah keuntungan yang telah disepakati

6.   Perlindungan Hukum

Akad murabahah biasanya dilengkapi dengan kontrak yang jelas, sehingga memberikan jaminan perlindungan hukum bagi kedua belah pihak.

 

Contoh perhitungan Murabahah

Pak Syukur ingin membeli mobil, beliau mengajukan pembiayaan murabahah ke BSI. Pihak BSI membelikan mobil dengan merek A sesuai dengan keinginan Pak Syukur. Mobil seharga 200 juta (Ulpah, 2022). Pada saat pembelian, pihak bank memperoleh diskon sebesar 15% tapi jg dikenakan biaya sebesar 5 juta (Handayani & Tambunan, 2023) (Muyasaroh, 2022). Saat itu pak Syukur memiliki uang 40 juta yang akhirnya digunakan sebagai uang muka. Sesuai kesepakatan, margin keuntungan ditetapkan 20% pertahun (Ibrahim & Fitria, 2012). Pak Syukur berencana membayar secara angsuran selama 2 tahun (24 bulan). Berapa besaran angsuran pak Syukur tiap bulan?

 

Jawaban

Diketahui

Harga mobil

200.000.000

Diskon 15%

30.000.000

Biaya

5.000.000

Uang Muka

40.000.000

Margin keuntungan

20% per tahun

Lama angsuran

24 bulan

Perhitungan

Harga awal mobil

Harga mobil-diskon+biaya

 

200.000.000-30.000.000+5.000.000

 

175.000.000

Sisa yang harus dibayar

Harga mobil awal-uang muka

(secara angsuran)

175.000.000-40.000.000

 

135.000.000

Keuntungan bank selama 2 tahun

margin x sisa yang harus dibayar x 2 tahun

 

20% x 135.000.000 x 2

 

54.000.000

Angsuran tiap bulan

(sisa yang harus dibayar + keuntungan bank)/24 bulan

 

(135.000.000 + 54.000.000)/24

 

7.875.000

Jadi tiap bulan pak Syukur harus membayar angsuran sebesar Rp. 7.875.000,- kepada BSI.

 

 

 

 

Kesimpulan

Dari pembahasan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa pada Bank Syariah Indonesia Murabahah mendominasi pembiayaan. Dominasi pembiayaan murabahah tahun 2021 sebesar 61,12 %, tahun 2022 sebesar 62,06 %, dan tahun 2023 sebesar 58,64%. Dominasi murabahah tidak lepas dari berbagai keunggulan akad murabahah dalam pembiayaan. Diantaranya yaitu transparansi harga, risiko minimal, fleksibilitas, kemudahan pembayaran, menghindari riba, dan adanya kepastian hukum. Bank Syariah Indonesia diharapkan mampu meningkatkan keunikan-keunikan dari setiap produk pembiayaannya, sehingga mampu meningkatkan pendapatan yang sejauh ini masih didominasi oleh murabahah.

 

BIBLIOGRAFI

 

Handayani, A. T., & Tambunan, N. (2023). Membangun Kecerdasan Finansial Dengan Matematika Keuangan. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 9(20), 51–58.

Haryanto, M. M., & Rudy, D. R. (2020). Manajemen Pemasaran Bank Syariah (Teori dan Praktik). Duta Media Publishing.

Hasan, A. (2024). Penyelesaian Pembiayaanbermasalah Pada Lembaga Keuangan Syariah Perspektif DSN MUI No. 47/DSN-MUI/II/2005 (Studi Pada BMT KSPPS Al-Hikmah Jepara). Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatulah Jakarta.

Hidayat, Y. R., & Surahman, M. (2017). Analisis Pencapaian Tujuan Bank Syariah Sesuai Uu No 21 Tahun 2008. Amwaluna: Jurnal Ekonomi Dan Keuangan Syariah, 1(1), 34–50.

Ibrahim, A., & Fitria, F. (2012). Implikasi Penetapan Margin Keuntungan Pada Pembiayaan Murabahah: Suatu Studi Dari Perspektif Islam Pada Baitul Qiradh Amanah (The Implication of Pre-Profit Determination on the Murabahah Financing: A Study from an Islamic Perspective at Baitul Qiradh Amanah). SHARE Journal of Islamic Economics and Finance, 1(2).

Muchtar, M. (2021). Analisis risiko akad murabahah di perbankan syariah. Info Artha, 5(1), 67–74.

Murdadi, B. (2016). Menguji Kesyariahan Akad Wadiah Pada Produk Bank Syariah. Value Added: Majalah Ekonomi Dan Bisnis, 12(1).

Muyasaroh, N. (2022). Eksistensi Bank Syariah dalam Persfektif Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah. Syarikat: Jurnal Rumpun Ekonomi Syariah, 5(2), 12–31.

Prayoga, A. (2019). Implementasi Model Berlian Porter Dalam Penyusunan Arsitektur Strategik Untuk Pengembangan Pembiayaan Pertanian Pada BMT. Journal of Halal Product and Research, 2(2), 86–105.

Setiawan, N. A., Rafidah, R., & Siregar, E. S. (2023). Analisis Dominasi Penggunaan Akad Murabahah Pada Praktik Penyaluran Dana di Bank Syariah Indonesia Gatot Subroto. Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(3), 20865–20876.

Slamte, W. (2005). Cara Mudah Memahami Akuntansi Perbankan Syariah Berdasarkan PSAK dan PAPSI. Jakarta: Gramedia Widiasarana Indonesia.

Sugiyono. (2020). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif Dan R&D. In Alfabeta, Bandung. Alfabeta, CV.

Ulpah, M. (2022). Manajemen Risiko Akad Murabahah Produk Pembiayaan BNI OTO IB Hasanah DI BSI Tangerang 2 Pada Masa Pandemi Covid-19. Madani Syari’ah, 5(2), 70–82.

Ulum, F. (2017). Progresifitas Regulasi Keuangan Syariah Di Indonesia. Al-Daulah: Jurnal Hukum Dan Perundangan Islam, 7(2), 419–443.

Waharini1, F. M., & Purwantini, A. H. (2018). Model pengembangan industri halal food di Indonesia.

Yuliana, R., & Kartasari, S. F. (2012). Dominasi Akad Murabahah Pada Praktik Penyaluran Dana di Bank Syariah. Akuntabilitas, 6(2), 76–98.

 

 

Copyright holder:

Anida Rahmawati (2024)

 

First publication right:

Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia

 

This article is licensed under: