Syntax Literate: Jurnal
Ilmiah Indonesia p–ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398
Vol. 10, No.
10, Oktober 2024
DOMINASI
MURABAHAH DALAM PEMBIAYAAN BANK SYARIAH INDONESIA
Anida Rahmawati
Universitas Islam Negeri Salatiga, Indonesia
Email: [email protected]
Abstrak
Perbankan
syariah di Indonesia telah mengalami pertumbuhan yang signifikan dalam beberapa
dekade terakhir. Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia,
Indonesia memiliki potensi besar dalam mengembangkan industri keuangan berbasis
syariah. Berdasarkan jenis akadnya, akad Murabahah dan Musyarakah masih menjadi
akad yang paling banyak digunakan untuk menyalurkan pembiayaan. Murabahah,
yaitu akad jual beli di mana bank menyediakan barang kepada nasabah dengan
harga yang disepakati, termasuk margin keuntungan bagi bank.Tujuan penulisan
ini apakah Murabahah juga mendominasi pembiayaan pada Bank Syariah Indonesia.
Seberapa besar dominasi murabahah terhadap produk pembiayaan lainnya pada Bank
Syariah Indonesia. Penelitian ini mengggunakan
methode deskriptif kuantitatif. Dari pembahasan di atas dapat ditarik
kesimpulan bahwa pada Bank Syariah Indonesia Murabahah mendominasi pembiayaan.
Dominasi pembiayaan murabahah tahun 2021 sebesar 61,12 %, tahun 2022 sebesar 62,06
%, dan tahun 2023 sebesar 58,64%. Dominasi murabahah tidak lepas dari berbagai
keunggulan akad murabahah dalam pembiayaan. Diantaranya yaitu transparansi
harga, risiko minimal, fleksibilitas, kemudahan pembayaran, menghindari riba,
dan adanya kepastian hukum.
Kata kunci: Murabahah, Pembiayaan
Bank, Bank Syariah
Abstract
.Islamic banking in Indonesia has experienced
significant growth in recent decades. As a country with the largest Muslim
population in the world, Indonesia has great potential in developing the
sharia-based financial industry. Based on the type of contract, the Murabahah
and Musharakah contracts are still the most widely used contracts to distribute
financing. Murabahah, which is a sale and purchase agreement in which the bank
provides goods to the customer at an agreed price, including profit margins for
the bank. The purpose of this writing is whether Murabahah also dominates
financing in Bank Syariah Indonesia. How much is the dominance of murabahah
over other financing products in Bank Syariah Indonesia. This study uses a
quantitative descriptive method. From the discussion above, it can be concluded
that Bank Syariah Indonesia Murabahah dominates financing. The dominance of
murabahah financing in 2021 was 61.12%, in 2022 it was 62.06%, and in 2023 it
was 58.64%. The dominance of murabahah cannot be separated from the various
advantages of murabahah contracts in financing. Among them are price
transparency, minimal risk, flexibility, ease of payment, avoiding usury, and
legal certainty
Keywords: Murabahah, Pembiayaan Bank, Bank Syariah
Pendahuluan
Berdasarkan
laporan perkembangan perbankan syariah yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa
Keuangan (OJK), pada tahun 2022 Indonesia menduduki peringkat ke-10 untuk
negara dengan industri keuangan syariah terbesar di dunia
Di
tengah kondisi perekonomian yang penuh dengan gejolak, industri perbankan
syariah masih menunjukkan perkembangan yang baik, dengan total asset mencapai
Rp. 892,17 T atau mengalami pertumbuhan sebesar 11,21%. Dengan asset sebesar
tersebut, perbankan syariah saat ini memiliki market share sebesar 7,44% dari
total perbankan nasional
Perbankan syariah di Indonesia telah
mengalami pertumbuhan yang signifikan dalam beberapa dekade terakhir. Sebagai negara dengan populasi
Muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki potensi besar dalam mengembangkan
industri keuangan berbasis syariah
Murabahah
mendominasi portofolio pembiayaan di perbankan syariah di Indonesia karena
dianggap lebih mudah dipahami dan diterapkan dibandingkan dengan produk
pembiayaan syariah lainnya seperti musyarakah atau mudharabah
Berdasarkan perkembangan
perbankan Syariah tahun 2023, diketahui bahwa murabahah menjadi akad yang
banyak diminati oleh nasabah dalam penyaluran pembiayaan, sebesar 44%.
Selanjutnya tujuan penulisan ini apakah Murabahah juga mendominasi pembiayaan
pada Bank Syariah Indonesia. Seberapa besar dominasi murabahah terhadap produk
pembiayaan lainnya pada Bank Syariah Indonesia. Tujuan penulisan ini apakah
Murabahah juga mendominasi pembiayaan pada Bank Syariah Indonesia. Seberapa
besar dominasi murabahah terhadap produk pembiayaan lainnya pada Bank Syariah
Indonesia
Metode Penelitian
Penelitian ini mengggunakan
methode deskriptif kuantitatif
Hasil dan Pembahasan
Bank Syariah Indonesia
(BSI) secara resmi lahir pada tanggal 01 Februari 2021 atau 19 Jumadil Akhir
1422 H. Presiden Joko Widodo meresmikan secara langasung Bank Syariah Indonesia
di Istana Negara.
Bank Syariah Indonesia
merupakan merger dari tiga bank syariah milik pemerintah yaitu, Bank BRI
Syariah, Bank BNI Syariah, dan Bank Mandiri Syariah. Izin merger sesuai dengan Surat
Keputusan Otoritas Jasa Keuangan(OJK) No. 04/KDK.03/2021 tanggal 27 Januari
2021.
Komposisi saham pada BSI yaitu,
Bank Mandiri (50,83%), Bank Negara Indonesia (24,85%), dan Bank Rakyat
Indonesia (17,25%) dan sisanya adalah para pemegang saham yang masing-masing
kurang dari 5%.
Merger ini menyatukan kelebihan
dari ketiga bank syariah tersebut, sehingga mampu menghadirkan layanan yang
lebih lengkap, jangkauan wilayah yang lebih luas, dan kapasitas permodalan yang
lebih baik. BSI didorong untuk dapat bersaing di tingkat global, melalui
dukungan sinergi antara perusahaana dan komitmen pemerintah melalui Kementerian
BUMN.
Total aset yang dibukukan oleh
BSI pada akhir tahun 2023 sebesar Rp 353,62 Trilyun atau tumbuh sebesar 15,67%
(Rp 47,90 Trilyun) dari tahun sebelumnya. Hal ini didukung juga dengan kualitas
yang semakin membaik. Laba bersih untuk tahun 2023 tercatat sebesar Rp 5,70
Trilyun.
Selain
itu, pada tahun 2023 BSI juga memperoleh beberapa penghargaan yaitu:
1.
Best Islamic Bank in Indonesia penghargaan dari
Euromoney dalam Euromoney Islamic Finance Awards 2023.
2.
Best Islamic Finance Bank penghargaan dari Alpha
Southeast Asia dalam Alpha Southeast Asia Islamic Finance Awards 2023.
3.
The Indonesia Customer Experience of The Year
penghargaan dari Asian Business Review dalam Asian Experience Awards 2023.
4.
Bank Syariah Pendukung Pengendalian Moneter Terbaik
penghargaan dari Bank Indonesia dalam pertemuan tahunan Bank Indonesia 2023
5.
Bank Teraktif dan Terinovatif dalam Sosialisasi
Program Penjamin Simpanan – Kelompok KBMI 3 penghargaan dari Lembaga Penjamin
Simpanan (LPS) dalam LPS Banking Award 2023
Tabel 1. Data Pendapatan BSI Per Sumber Pembiayaan
(Rp Juta) |
||||
No |
Jenis Pembiayaan |
2023 |
2022 |
2021 |
1 |
Piutang Murabahah |
136.503.096 |
124.873.356 |
101.685.560 |
2 |
Piutang Istishna |
30 |
132 |
359 |
3 |
Piutang Sewa
Ijarah |
218.400 |
13.278 |
101.570 |
4 |
Pinjaman Qardh |
10.489.164 |
8.867.013 |
9.081.400 |
5 |
Pembiayaan Mudharabah |
1.831.652 |
1.001.957 |
1.592.314 |
6 |
Pembiayaan Musyarakah |
83.756.501 |
66.450.946 |
53.903.123 |
|
Jumlah |
232.798.843 |
201.206.682 |
166.364.326 |
Berikut sebaran pendapatan BSI
dari tiap-tiap sumber pembiayaan. Dari tabel tersebut tampak bahwasanya
pembiayaan murabahah dari tahun 2021-2023 semakin meningkat
Tabel 2. Data Persentase Pendapatan BSI Per Sumber Pembiayaan
(Rp
juta) |
|||||||
NO |
Jenis
Pembiayaan |
2023 |
% |
2022 |
% |
2021 |
% |
1 |
Piutang Murabahah |
136.503.096 |
58,64 |
124.873.356 |
62,06 |
101.685.560 |
61,12 |
2 |
Piutang Istishna |
30 |
0,00 |
132 |
0,00 |
359 |
0,00 |
3 |
Piutang sewa
Ijarah |
218.400 |
0,09 |
13.278 |
0,01 |
101.570 |
0,06 |
4 |
Pinjaman Qardh |
10.489.164 |
4,51 |
8.867.013 |
4,41 |
9.081.400 |
5,46 |
5 |
Pembiayaan Mudharabah |
1.831.652 |
0,79 |
1.001.957 |
0,50 |
1.592.314 |
0,96 |
6 |
Pembiayaan Musyarakah |
83.756.501 |
35,98 |
66.450.946 |
33,03 |
53.903.123 |
32,40 |
|
JUMLAH |
232.798.843 |
100,00 |
201.206.682 |
100,00 |
166.364.326 |
100,00 |
Data di atas adalah
membandingkan pendapatan tiap pembiayaan terhadap jumlah pendapatan dari
pembiayaan dalam satu tahun. Dari besaran prosentase tampak bahwa pembiayaan
murabahah mendominasi pendapatan BSI dari segi pembiayaan untuk tiap tahunnya
Gambar 1. Data Pendapatan Pendapatan BSI dari Pembiayaan
Dominasi Murabahah tidak
terlepas dari keunggulan dari pembiayaan murabahah yaitu
1. Transparansi harga
Dalam murabahah, harga pokok
barang dan margin keuntungan diungkap secara jelas, sehingga memberikan
kepastian kepada kedua belah pihak
2. Risiko Minimal
Dari transparansi
harga, pembeli mengetahui pasti total biaya yang harus dibayar sehingga bisa
mengurangi risiko kesulitan keuangan di masa mendatang
3. Fleksibilitas
Murabahah dapat
diterapkan pada semua jenis barang, baik yang bersifat konsumtif maupun
investasi, sejauh memenuhi syarat syariah
4. Kemudahan Pembayaran
Pembayaran dapat
dilakukan baik secara tunai maupun angsuran, sehingga memberikan pilihan yang
fleksibel bagi pembeli
5. Menghindari Riba
Murabahah berjalan
sesuai prinsip syariah, sehingga tidak melibatkan bunga. Yang ada adalah
keuntungan yang telah disepakati
6. Perlindungan Hukum
Akad murabahah
biasanya dilengkapi dengan kontrak yang jelas, sehingga memberikan jaminan
perlindungan hukum bagi kedua belah pihak.
Contoh perhitungan Murabahah
Pak Syukur ingin membeli mobil,
beliau mengajukan pembiayaan murabahah ke BSI. Pihak BSI membelikan mobil
dengan merek A sesuai dengan keinginan Pak Syukur. Mobil seharga 200 juta
Jawaban
Diketahui |
|
Harga mobil |
200.000.000 |
Diskon 15% |
30.000.000 |
Biaya |
5.000.000 |
Uang Muka |
40.000.000 |
Margin keuntungan |
20% per tahun |
Lama angsuran |
24 bulan |
Perhitungan |
|
Harga awal mobil |
Harga mobil-diskon+biaya |
|
200.000.000-30.000.000+5.000.000 |
|
175.000.000 |
Sisa yang harus dibayar |
Harga mobil awal-uang muka |
(secara angsuran) |
175.000.000-40.000.000 |
|
135.000.000 |
Keuntungan bank selama 2
tahun |
margin x sisa yang harus
dibayar x 2 tahun |
|
20% x 135.000.000 x 2 |
|
54.000.000 |
Angsuran tiap bulan |
(sisa yang harus dibayar +
keuntungan bank)/24 bulan |
|
(135.000.000 + 54.000.000)/24 |
|
7.875.000 |
Jadi tiap bulan pak Syukur
harus membayar angsuran sebesar Rp. 7.875.000,- kepada BSI.
Kesimpulan
Dari pembahasan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa pada Bank Syariah
Indonesia Murabahah mendominasi pembiayaan. Dominasi pembiayaan murabahah tahun
2021 sebesar 61,12 %, tahun 2022 sebesar 62,06 %, dan tahun 2023 sebesar
58,64%. Dominasi murabahah tidak lepas dari berbagai keunggulan akad murabahah
dalam pembiayaan. Diantaranya yaitu transparansi harga, risiko minimal,
fleksibilitas, kemudahan pembayaran, menghindari riba, dan adanya kepastian
hukum. Bank Syariah
Indonesia diharapkan mampu meningkatkan keunikan-keunikan dari setiap produk
pembiayaannya, sehingga mampu meningkatkan pendapatan yang sejauh ini masih
didominasi oleh murabahah.
BIBLIOGRAFI
Handayani, A. T., & Tambunan, N. (2023). Membangun
Kecerdasan Finansial Dengan Matematika Keuangan. Jurnal Ilmiah Wahana
Pendidikan, 9(20), 51–58.
Haryanto, M. M., & Rudy, D. R. (2020). Manajemen Pemasaran Bank Syariah (Teori dan Praktik). Duta Media Publishing.
Hasan, A. (2024). Penyelesaian Pembiayaanbermasalah Pada Lembaga Keuangan Syariah Perspektif DSN MUI No. 47/DSN-MUI/II/2005 (Studi Pada BMT KSPPS Al-Hikmah Jepara). Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatulah Jakarta.
Hidayat, Y. R., & Surahman, M. (2017). Analisis Pencapaian Tujuan Bank Syariah Sesuai Uu No 21 Tahun 2008. Amwaluna: Jurnal Ekonomi Dan Keuangan Syariah, 1(1), 34–50.
Ibrahim, A., & Fitria, F. (2012). Implikasi Penetapan Margin Keuntungan Pada Pembiayaan Murabahah: Suatu Studi Dari Perspektif Islam Pada Baitul Qiradh Amanah (The Implication of Pre-Profit Determination on the Murabahah Financing: A Study from an Islamic Perspective at Baitul Qiradh Amanah). SHARE Journal of Islamic Economics and Finance, 1(2).
Muchtar, M. (2021). Analisis risiko akad murabahah di perbankan syariah. Info Artha, 5(1), 67–74.
Murdadi, B. (2016). Menguji Kesyariahan Akad Wadiah Pada Produk Bank Syariah. Value Added: Majalah Ekonomi Dan Bisnis, 12(1).
Muyasaroh, N. (2022). Eksistensi Bank Syariah dalam Persfektif Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah. Syarikat: Jurnal Rumpun Ekonomi Syariah, 5(2), 12–31.
Prayoga, A. (2019). Implementasi Model Berlian Porter Dalam Penyusunan Arsitektur Strategik Untuk Pengembangan Pembiayaan Pertanian Pada BMT. Journal of Halal Product and Research, 2(2), 86–105.
Setiawan, N. A., Rafidah, R., & Siregar, E. S. (2023). Analisis Dominasi Penggunaan Akad Murabahah Pada Praktik Penyaluran Dana di Bank Syariah Indonesia Gatot Subroto. Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(3), 20865–20876.
Slamte, W. (2005). Cara Mudah Memahami Akuntansi Perbankan Syariah Berdasarkan PSAK dan PAPSI. Jakarta: Gramedia Widiasarana Indonesia.
Sugiyono. (2020). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif Dan R&D. In Alfabeta, Bandung. Alfabeta, CV.
Ulpah, M. (2022). Manajemen Risiko Akad Murabahah Produk Pembiayaan BNI OTO IB Hasanah DI BSI Tangerang 2 Pada Masa Pandemi Covid-19. Madani Syari’ah, 5(2), 70–82.
Ulum, F. (2017). Progresifitas Regulasi Keuangan Syariah Di Indonesia. Al-Daulah: Jurnal Hukum Dan Perundangan Islam, 7(2), 419–443.
Waharini1, F. M., & Purwantini, A. H. (2018). Model pengembangan industri halal food di Indonesia.
Yuliana, R., & Kartasari, S. F. (2012). Dominasi Akad Murabahah Pada Praktik Penyaluran Dana di Bank Syariah. Akuntabilitas, 6(2), 76–98.
Copyright holder: Anida Rahmawati (2024) |
First publication right: Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia |
This article is licensed under: |