Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p–ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398

Vol. 9, No. 12, Desember 2024

 

ANALISIS MASLAHAH MURSALAH IMAM MALIK DALAM PENETAPAN HARGA YANG ADIL PADA PASAR SYARIAH PERSPEKTIF KESEIMBANGAN EKONOMI DAN KEADILAN SOSIAL

 

Hamdan Fathurrahman1, Muhajirin2

UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Indonesia1,2

Email: [email protected]1, [email protected]2

 

Abstrak

Maslahah mursalah, yang diperkenalkan oleh Imam Malik, berperan penting dalam mencapai maqasid syariah dengan menekankan kemaslahatan umum dan kesejahteraan sosial. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi konsep maslahah mursalah dalam perspektif ekonomi Islam, dengan fokus pada penerapannya dalam penetapan harga yang adil di pasar syariah. Penelitian ini menggunakan metode studi literatur untuk mengidentifikasi dan menganalisis sumber-sumber hukum yang relevan, termasuk pandangan ulama mengenai penerapan maslahah mursalah dalam konteks kebijakan ekonomi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan maslahah mursalah pada penetapan harga tidak hanya menghindari praktik eksploitatif, tetapi juga mendukung keadilan dan transparansi dalam transaksi ekonomi. Konsep ini memberikan fleksibilitas bagi pengambil kebijakan untuk menyesuaikan harga sesuai dengan kebutuhan masyarakat, terutama dalam kondisi darurat atau krisis ekonomi. Dibandingkan dengan prinsip-prinsip ushul fiqih lainnya seperti qiyas dan istihsan, maslahah mursalah terbukti lebih responsif terhadap perubahan sosial dan ekonomi, sehingga dapat memenuhi tujuan maqasid syariah, yaitu mewujudkan kemaslahatan umum dan kesejahteraan sosial. Kesimpulannya, maslahah mursalah tidak hanya berfungsi sebagai pedoman hukum, tetapi juga sebagai prinsip praktis yang dapat diimplementasikan dalam kebijakan ekonomi syariah modern untuk mencapai kesejahteraan masyarakat yang berkelanjutan. Implikasi penelitian ini adalah bahwa maslahah mursalah dapat menjadi dasar bagi pengembangan sistem ekonomi Islam yang lebih inklusif dan adaptif terhadap dinamika global.

Kata Kunci: Maslahah Mursalah, Maqasid Syariah, Ekonomi Islam, Prinsip Ushul Fiqh

 

Abstract

Maslahah mursalah, introduced by Imam Malik, plays a pivotal role in achieving maqasid shariah by emphasizing public benefit and social welfare. This study aims to explore the concept of maslahah mursalah within the framework of Islamic economics, focusing on its application in establishing fair pricing in Islamic markets. Using a literature review methodology, the study identifies and analyzes relevant legal sources, including scholars' views on the implementation of maslahah mursalah in economic policy. The findings reveal that applying maslahah mursalah in pricing not only avoids exploitative practices but also promotes justice and transparency in economic transactions. The concept provides flexibility for policymakers to adjust prices according to societal needs, particularly during emergencies or economic crises. Compared to other principles of ushul fiqh, such as qiyas and istihsan, maslahah mursalah proves to be more responsive to social and economic changes, thereby fulfilling the objectives of maqasid shariah to achieve public benefit and social welfare. In conclusion, maslahah mursalah serves not only as a legal guideline but also as a practical principle that can be implemented in modern Islamic economic policies to ensure sustainable societal well-being. The implications of this study suggest that maslahah mursalah could serve as a foundation for developing an Islamic economic system that is more inclusive and adaptive to global dynamics.

Keywords: Maslahah Mursalah, Maqasid Shariah, Islamic Economics, Principles of Usul al-Fiqh

 

Pendahuluan

Untuk memukan dan menetapkan suatu hukum di luar apa yang terdapat pada nash al-Quran dan hadis para ulama mengerahkan segala kemampuan berpikirnya yang disebut dengan ijtihad. Berijtihad bukanlah persoalan yang sederhana, dalam berijtihad seseorang harus memiliki keahlian agar memungkinkan terjadinya ijtihad kemudian menghasilkan sesuatu yang dapat diterima dan diakui di kalangan umat Muslim (Sukardi et al., 2024).

Ijtihad merupakan rujukan hukum Islam yang juga menjadi dasar dalam kebenaran aqliyyah didapatkan berdasarkan rasional namun tetap berpedoman pada nash yang bersifat naqliyyah. Sumber hukum rasional manusia tersebut yang paling banyak disepakati adalah qiyas, ada pula beberapa metode untuk menghasilkan sumber hukum aqliyyah ini seperti: istihsan, istishab, istislah dan sebagainya. Sumber-sumber hukum tersebut pada hakikatnya sama, yakni suatu sumber hukum yang dihasilkan berdasarkan ijtihad yang tingkat kebenarannya relative (Harun, 2022).

Mashlahah mursalah merupakan suatu metode ijtihad yang menjawab perkembangan maupun inovasi transaksi masa kini, serta sesuai dengan maksud tujuan syariat. Pada dasarnya kemashlahatan hidup manusia adalah maksud diturunkannya syariat beserta seluruh hukum yang didalamnya sehingga menciptakan hal baik dan memberikan ketenangan, serta menolak segala sesuatu yang merusaknya. Disamping itu, maslahah mursalah juga merupakan cara dalam menetapkan aturan yang mengikuti perjalanan hidup umat manusia, agar tetap sesuai dengan maqashid syariah ammah (pemeliharan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan dan harta), dan setiap hal yang dilakukan dengan tujuan memelihara maqashid syariah dapat dikatakan sebagai maslahah.

Konsep maslahah mursalah tidak hanya mengacu pada masalah ibadah, tetapi juga masalah muamalah. Transaksi ekonomi (muamalah) semakin hari memberikan perkembangan dan inovasi yang sesuai dengan kebutuhan manusia. Dalam pelaksanaannya tidak semua transaksi ekonomi memiliki aturan maupun acuan pada al Quran dan sunnah. Sehingga perlu kajian maupun galian hukum pada transaksi tertentu. Adapun permasalahan yang akan diangkat dalam tulisan ini yaitu mengenai konsep mashlahah mursalah dalam perspektif ekonomi Islam.

Sebuah negara atau pemerintahan pasti mengalami pasang surut dalam perkembangan ekonominya. Hal tersebut dipengaruhi oleh kebijakan masing-masing pemerintahan yang berkuasa (Muhajirin, 2016). Dalam dunia ekonomi Islam, penetapan harga yang adil menjadi salah satu fokus utama dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat secara keseluruhan. Prinsip harga yang adil tidak hanya ditinjau dari aspek ekonomi murni, tetapi juga dari aspek etika, keadilan, dan kesejahteraan sosial. Salah satu konsep kunci dalam menentukan kebijakan yang adil dalam ekonomi Islam adalah maslahah mursalah. Konsep ini, yang dikembangkan oleh Imam Malik, menekankan pentingnya kemaslahatan umum (kepentingan publik) dalam konteks hukum dan kebijakan ekonomi. Maslahah mursalah adalah metode ijtihad yang digunakan untuk menciptakan kemaslahatan bagi umat tanpa ada nash (teks) yang spesifik dari Al-Qur’an dan Hadis yang menjadi landasannya, namun tidak pula bertentangan dengan prinsip-prinsip umum syariah (Adnan et al., 2024).

Dalam pasar syariah penerapan konsep maslahah mursalah sangat relevan untuk menentukan harga yang adil. Pasar syariah, yang berlandaskan pada prinsip-prinsip etika dan moral Islam, bertujuan untuk mencegah praktik monopoli, eksploitasi, dan ketidakadilan harga yang dapat merugikan masyarakat. Dalam hal ini, Imam Malik menawarkan pendekatan pragmatis yang mempertimbangkan kesejahteraan sosial sebagai prioritas. Penetapan harga bukan hanya soal mekanisme pasar bebas, tetapi juga melibatkan intervensi yang diperlukan untuk melindungi kepentingan publik, khususnya ketika pasar gagal berfungsi secara adil. Analisis terhadap maslahah mursalah dalam penetapan harga yang adil pada pasar syariah memberikan wawasan mendalam tentang bagaimana prinsip-prinsip Islam diterapkan untuk menciptakan keseimbangan antara hak produsen dan konsumen, serta menjaga harmoni sosial dan ekonomi.

Penelitian terdahulu yang relevan mengenai konsep maslahah mursalah dalam ekonomi Islam diantaranya dilakukan oleh Yusuf dan Abdullah (2021), yang menekankan pentingnya penerapan maslahah mursalah dalam pengelolaan lembaga keuangan syariah untuk menjaga stabilitas ekonomi melalui produk yang sesuai dengan maqashid syariah. Penelitian lain oleh Suryaningsih et al. (2022) mengeksplorasi penerapan maslahah mursalah dalam transaksi bisnis modern, khususnya pada ekonomi digital, menunjukkan bahwa prinsip ini dapat digunakan untuk menciptakan inovasi keuangan yang etis dan inklusif. Novelty penelitian ini terletak pada fokus analisis terhadap penerapan konsep maslahah mursalah dalam konteks penetapan harga yang adil pada pasar syariah. Studi ini menawarkan perspektif baru dengan menyoroti intervensi berbasis maslahah untuk mencegah ketidakadilan harga, sehingga memperkuat keseimbangan antara hak produsen dan konsumen di pasar syariah kontemporer.

 

Metode Penelitian

Metode penelitian yang digunakan dalam kajian ini adalah studi literatur atau penelitian kepustakaan. Studi literatur merupakan metode penelitian yang dilakukan dengan mengumpulkan, menelaah, dan menganalisis data dari berbagai sumber tertulis yang relevan, seperti buku, jurnal, artikel ilmiah, dan dokumen-dokumen lain yang memiliki hubungan dengan topik penelitian. Dalam konteks penelitian ini, studi literatur digunakan untuk menggali konsep maslahah mursalah yang diajukan oleh Imam Malik dan bagaimana penerapannya dalam penetapan harga yang adil pada pasar syariah.

Proses pengumpulan data dilakukan dengan cara mengidentifikasi dan meninjau berbagai sumber referensi yang memuat teori, prinsip, serta pandangan dari ulama-ulama terdahulu, khususnya Imam Malik, terkait maslahah mursalah. Selain itu, literatur mengenai pasar syariah dan prinsip keadilan dalam ekonomi Islam juga dianalisis untuk memberikan pemahaman yang komprehensif tentang bagaimana konsep maslahah mursalah diterapkan dalam konteks modern.

 

Hasil dan Pembahasan

Pengertian dan Landasan Filosofis dari Konsep Maslahah Mursalah Menurut Imam Malik

Maslahah mursalah adalah salah satu konsep penting dalam ilmu hukum Islam yang diperkenalkan oleh Imam Malik, yang berfokus pada kemaslahatan umum atau kepentingan publik dalam pembuatan keputusan hukum. Secara etimologis, istilah "maslahah" merujuk pada manfaat atau kebaikan yang dapat dirasakan oleh individu atau masyarakat, sementara "mursalah" berarti tidak terikat pada nash (teks) tertentu dari Al-Qur’an atau Hadis. Konsep ini muncul sebagai respons terhadap tantangan praktis dalam kehidupan sehari-hari umat Islam, yang terkadang tidak diatur secara eksplisit dalam sumber-sumber hukum Islam yang konvensional. Maslahah mursalah dianggap sebagai alat ijtihad yang penting untuk merespons kebutuhan masyarakat yang selalu berubah (Huda & Shadqomullah, 2022).

Landasan filosofis dari maslahah mursalah terletak pada tujuan utama syariat Islam, yaitu mencapai maqasid syariah, yang terdiri dari perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Imam Malik berargumen bahwa hukum harus memberikan manfaat dan kebaikan kepada masyarakat. Dia meyakini bahwa ketika tidak ada ketentuan yang jelas dalam Al-Qur’an atau Hadis terkait suatu masalah, keputusan hukum harus berfokus pada kemaslahatan yang dapat dicapai. Hal ini menunjukkan bahwa syariat Islam bersifat fleksibel dan responsif terhadap dinamika kebutuhan masyarakat, yang mana penegakan hukum tidak hanya berfokus pada kepatuhan ritual, tetapi juga pada kesejahteraan sosial dan ekonomi (Mtd, 2024).

Dalam pengembangan ekonomi syariah, konsep maslahah mursalah memainkan peran yang sangat vital. Penerapan maslahah mursalah dalam ekonomi syariah memberikan keleluasaan bagi para pemangku kepentingan untuk menetapkan kebijakan yang tidak hanya sesuai dengan prinsip syariah tetapi juga relevan dengan konteks sosial dan ekonomi saat ini. Misalnya, dalam penetapan harga di pasar syariah, maslahah mursalah dapat digunakan untuk memastikan bahwa harga yang ditetapkan tidak hanya mencerminkan nilai barang tetapi juga mempertimbangkan kesejahteraan konsumen dan produsen. Dengan menggunakan pendekatan ini, berbagai praktik ekonomi yang berpotensi merugikan, seperti monopoli, penipuan, atau eksploitasi, dapat dihindari (Syaripuddin, 2020).

Dalam menghadapi tantangan globalisasi dan perubahan ekonomi yang cepat, maslahah mursalah memungkinkan untuk intervensi yang diperlukan guna menjaga keadilan dan keseimbangan dalam pasar. Misalnya, dalam situasi di mana fluktuasi harga dapat membahayakan kestabilan ekonomi masyarakat, penerapan prinsip ini bisa mendorong regulasi yang lebih ketat untuk melindungi konsumen. Dengan demikian, maslahah mursalah bukan hanya berfungsi sebagai pedoman dalam hukum, tetapi juga sebagai prinsip yang mengarahkan pembuatan kebijakan ekonomi syariah, untuk mencapai kesejahteraan sosial yang berkelanjutan.

Melalui konsep maslahah mursalah, Imam Malik memberikan kontribusi yang signifikan dalam pengembangan ekonomi syariah dengan mendorong pendekatan yang lebih pragmatis dan humanis terhadap hukum. Ini menciptakan ruang untuk penyesuaian dan inovasi dalam kebijakan ekonomi yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban, serta memperkuat fondasi keadilan sosial. Maslahah mursalah tidak hanya menjadi sebuah konsep teoritis dalam ilmu fiqih, tetapi juga sebuah prinsip praktis yang dapat diterapkan dalam konteks ekonomi syariah kontemporer.

 

Implementasi Maslahah Mursalah Dapat Mempengaruhi Penetapan Harga yang Adil di Pasar Syariah

Implementasi maslahah mursalah dalam penetapan harga yang adil di pasar syariah memiliki pengaruh yang sangat signifikan dalam menciptakan keseimbangan antara kepentingan produsen dan konsumen. Pertama, penerapan prinsip ini mendorong penghindaran praktik eksploitasi yang merugikan konsumen, seperti penetapan harga yang tidak wajar atau adanya monopoli pasar. Jika sebuah produk dijual dengan harga yang jauh melebihi nilai pasarnya tanpa alasan yang jelas, hal tersebut dapat dianggap sebagai tindakan yang merugikan masyarakat, sehingga bertentangan dengan tujuan maslahah mursalah. Kedua, maslahah mursalah mendorong penetapan harga yang mempertimbangkan kemaslahatan umum. Misalnya, ketika harga kebutuhan pokok seperti beras atau minyak goreng meningkat drastis, prinsip ini dapat memicu intervensi dari pihak berwenang untuk menjaga agar harga tetap terjangkau bagi masyarakat, sehingga menciptakan stabilitas harga yang mendukung kesejahteraan sosial (Yanti, 2022).

Maslahah mursalah memberikan fleksibilitas dalam pengambilan keputusan terkait penetapan harga, yang berarti harga dapat disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat saat itu. Dalam situasi darurat, seperti bencana alam, penyesuaian harga barang-barang tertentu dapat dilakukan untuk memastikan aksesibilitas dan keterjangkauan bagi masyarakat yang terkena dampak. Kebijakan harga yang diambil tidak hanya mencerminkan kepatuhan terhadap prinsip syariah, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan mendesak masyarakat. Selain itu, penerapan maslahah mursalah mendorong keterlibatan berbagai pemangku kepentingan, termasuk produsen, konsumen, dan regulator, dalam proses penetapan harga. Dengan melibatkan berbagai pihak yang memiliki pandangan dan kepentingan berbeda, keputusan harga yang dihasilkan lebih mencerminkan kebutuhan dan kepentingan masyarakat luas, bukan hanya kepentingan segelintir pihak (Nikmah, 2021).

Implementasi prinsip ini berkontribusi terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam transaksi ekonomi. Ketika produsen dan pedagang dituntut untuk menjelaskan dasar penetapan harga mereka berdasarkan kemaslahatan, hal ini akan mendorong praktik bisnis yang lebih etis dan bertanggung jawab. Dengan meningkatnya transparansi, konsumen akan lebih mudah menilai keadilan harga yang ditawarkan dan dapat membuat keputusan yang lebih tepat (Najmudin & Muhajirin, 2022). Maslahah mursalah berfokus pada kesejahteraan umum, yang sejalan dengan prinsip keberlanjutan dalam ekonomi. Dalam penetapan harga, ini berarti bahwa harga tidak hanya ditentukan berdasarkan faktor-faktor pasar jangka pendek, tetapi mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap masyarakat dan lingkungan. Penetapan harga yang memperhitungkan biaya lingkungan atau kesehatan masyarakat akan mendorong pelaku pasar untuk beroperasi secara lebih berkelanjutan (Al-hakim & Setiawan, 2023).

 

Perbandingan Antara Penerapan Maslahah Mursalah dalam Ekonomi Syariah dengan Prinsip-Prinsip Ushul Fiqih Lainnya yang Berkaitan dengan Penetapan Harga

Perbandingan antara penerapan maslahah mursalah dalam ekonomi syariah dan prinsip-prinsip ushul fiqih lainnya terkait penetapan harga mencerminkan keragaman pendekatan dalam menentukan kebijakan harga yang adil dan berkeadilan (Sari, 2022). Fokus utama dari maslahah mursalah adalah pada kemaslahatan umum atau kepentingan masyarakat. Dalam penetapan harga, prinsip ini menekankan pentingnya harga yang wajar yang mencerminkan kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat. Ketika tidak ada nash (teks) yang jelas, maslahah mursalah menjadi pedoman untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan konsumen dan produsen, sementara prinsip-prinsip ushul fiqih lainnya seperti qiyas (analogi) dan istihsan (preferensi) lebih berfokus pada penerapan hukum yang sudah ada dengan menggunakan sumber hukum yang ditetapkan. Misalnya, dalam menggunakan qiyas, harga dapat ditetapkan dengan mengacu pada hukum yang telah ada, sedangkan istihsan dapat digunakan untuk memilih alternatif hukum yang lebih menguntungkan bagi masyarakat (Al Ihfa, 2023).

Maslahah mursalah menawarkan karakter fleksibilitas yang tinggi, memungkinkan para pengambil keputusan untuk menyesuaikan kebijakan harga berdasarkan situasi dan kebutuhan yang berkembang dalam masyarakat. Pendekatan ini memberikan ruang bagi inovasi dan adaptasi terhadap dinamika pasar yang cepat berubah. Sebaliknya, prinsip-prinsip seperti ijma’ (kesepakatan) atau qiyas cenderung lebih statis dan mengharuskan adanya konsensus atau penerapan analogi berdasarkan teks-teks hukum yang ada, sehingga terkadang kurang responsif terhadap kondisi pasar yang dinamis. Selanjutnya, dari segi sumber hukum, maslahah mursalah tidak terikat pada nash tertentu, sehingga memberikan kebebasan untuk mengambil keputusan yang dianggap paling sesuai dengan kepentingan umum, selama tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Hal ini memungkinkan penetapan harga yang lebih adaptif dan relevan, sementara sebagian besar prinsip ushul fiqih lainnya tetap berakar pada sumber hukum yang lebih tradisional, yaitu Al-Qur’an dan Hadis, sehingga penetapan harga yang didasarkan pada prinsip ini lebih terikat oleh ketentuan yang ada (Badrud Tamam et al., 2022).

Maslahah mursalah mempertimbangkan efek jangka panjang dari kebijakan harga terhadap kesejahteraan masyarakat. Penerapan prinsip ini mengharuskan pengambil keputusan untuk tidak hanya melihat manfaat sesaat, tetapi juga dampak yang lebih luas terhadap komunitas dan lingkungan. Meskipun prinsip-prinsip seperti maqasid syariah (tujuan syariah) mempertimbangkan kesejahteraan masyarakat, penerapan prinsip seperti qiyas lebih terfokus pada aspek teknis dan hukum yang sudah ada, sehingga kadang-kadang kurang menekankan pada pertimbangan jangka panjang. Terakhir, implementasi maslahah mursalah memungkinkan keterlibatan yang lebih besar dari berbagai pemangku kepentingan dalam proses penetapan harga, karena prinsip ini mengakui bahwa berbagai perspektif perlu dipertimbangkan untuk mencapai kemaslahatan yang lebih besar. Pendekatan yang lebih formal dan berbasis teks dalam prinsip-prinsip ushul fiqih lainnya sering kali membatasi keterlibatan stakeholder, yang dapat menyebabkan keputusan yang diambil tidak selalu mencerminkan kebutuhan masyarakat yang lebih luas (Badrud Tamam et al., 2022).

Tokoh yang mendukung konsep maslahah mursalah, seperti Imam Malik dan murid-muridnya, berpendapat bahwa syariat Islam bertujuan untuk menciptakan kemaslahatan dalam setiap aspek kehidupan, termasuk dalam ekonomi. Mereka menekankan bahwa fleksibilitas dalam hukum diperlukan untuk menyesuaikan syariat dengan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang. Imam Malik secara khusus menekankan bahwa hukum harus memberikan manfaat maksimal kepada masyarakat, bahkan ketika tidak ada rujukan langsung dari Al-Qur'an atau Hadis. Sebaliknya, tokoh seperti Imam Syafi’i memiliki pandangan yang lebih konservatif terhadap maslahah mursalah. Beliau menganggap bahwa penerapan maslahah mursalah tanpa pembatasan yang jelas dapat membuka peluang bagi penyimpangan dari prinsip-prinsip syariah. Imam Syafi’i menekankan bahwa qiyas lebih dapat diandalkan karena berakar pada sumber hukum yang pasti dan mengurangi risiko subjektivitas dalam pengambilan keputusan (Saleh et al., 2020).

Maslahah mursalah dapat menjadi solusi praktis untuk tantangan ekonomi syariah kontemporer, seperti fluktuasi harga yang merugikan masyarakat. Dalam situasi darurat, seperti bencana alam atau inflasi tinggi, penerapan maslahah mursalah memungkinkan kebijakan harga yang lebih adaptif untuk melindungi konsumen tanpa mengorbankan prinsip syariah. Namun, tantangan utama dalam penerapan maslahah mursalah adalah memastikan bahwa kebijakan yang diambil benar-benar mencerminkan kemaslahatan umum, bukan hanya kepentingan segelintir pihak. Di sisi lain, prinsip-prinsip seperti maqasid syariah dapat digunakan untuk memperkuat penerapan maslahah mursalah dengan memberikan kerangka kerja yang lebih terstruktur dalam menentukan kebijakan yang berkeadilan.

Penerapan maslahah mursalah juga menekankan pada keterlibatan berbagai pemangku kepentingan, termasuk regulator, konsumen, dan produsen, dalam proses penetapan harga. Dengan melibatkan berbagai pihak, keputusan yang dihasilkan lebih mencerminkan kepentingan masyarakat secara luas. Sebaliknya, pendekatan yang lebih tradisional sering kali membatasi keterlibatan pihak luar, yang dapat menyebabkan kebijakan kurang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Penerapan maslahah mursalah dalam ekonomi syariah menawarkan pendekatan yang lebih fleksibel dan responsif dalam penetapan harga, dengan fokus pada kesejahteraan umum dan kemaslahatan masyarakat, sedangkan prinsip-prinsip ushul fiqih lainnya, meskipun memberikan kepastian dan konsistensi dalam penerapan hukum, mungkin kurang adaptif terhadap dinamika pasar yang berubah dengan cepat. Perbedaan ini mencerminkan pentingnya kombinasi berbagai pendekatan dalam membangun sistem ekonomi syariah yang berkeadilan dan berkelanjutan (Saleh et al., 2020).

Perbandingan ini menunjukkan bahwa meskipun prinsip-prinsip ushul fiqih lainnya memberikan kepastian hukum, maslahah mursalah menawarkan fleksibilitas dan relevansi yang lebih besar dalam menghadapi tantangan ekonomi modern. Dengan demikian, kombinasi antara maslahah mursalah dan prinsip-prinsip ushul fiqih lainnya dapat menciptakan sistem ekonomi syariah yang berkeadilan, fleksibel, dan berkelanjutan (Najmudin & Muhajirin, 2022).

 

Kesimpulan

Maslahah mursalah, sebagaimana diajarkan oleh Imam Malik, merupakan konsep fundamental dalam hukum Islam yang berlandaskan pada maqasid syariah untuk menciptakan kemaslahatan umum. Dalam konteks ekonomi syariah, konsep ini menjadi landasan penting dalam menetapkan kebijakan yang adil, termasuk dalam penentuan harga di pasar syariah. Dengan memberikan fleksibilitas dalam pengambilan keputusan hukum, maslahah mursalah memungkinkan penyesuaian kebijakan terhadap perubahan kondisi sosial dan ekonomi. Penerapannya dalam penetapan harga di pasar syariah membantu mencegah monopoli, eksploitasi, dan praktik tidak adil lainnya, serta menciptakan keseimbangan antara hak produsen dan konsumen. Prinsip ini juga memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan keberlanjutan dalam transaksi ekonomi, yang pada akhirnya mendukung harmoni sosial dan pertumbuhan ekonomi yang inklusif.

Untuk memaksimalkan implementasi maslahah mursalah dalam penetapan harga di pasar syariah, perlu adanya sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam menciptakan kebijakan yang transparan dan berkeadilan. Pemerintah dapat berperan aktif dalam mengatur regulasi yang mendorong penerapan prinsip-prinsip maslahah mursalah, sementara pelaku usaha perlu mengutamakan nilai-nilai etika dan moral dalam praktik bisnis mereka. Selain itu, penting bagi lembaga pendidikan dan ulama untuk terus mensosialisasikan pentingnya maslahah mursalah kepada masyarakat, agar kesadaran akan manfaatnya semakin meluas. Dengan kolaborasi yang baik dari berbagai pihak, penerapan maslahah mursalah dapat menjadi solusi efektif dalam menghadapi tantangan ekonomi kontemporer, sekaligus memastikan keberlanjutan nilai-nilai syariah dalam praktik ekonomi.

 

 

BIBLIOGRAFI

 

Adnan, M., Anim, S., & Maarif, S. (2024). Membangun Model Ekonomi Islam Yang Berkelanjutan : Tantangan Dan Perspektif. El-Arbah, 8(1), 97–127.

Al-hakim, S., & Setiawan, I. (2023). Analisis Perbandingan Ekonomi Islam Dengan Kapitalisme. AL-AFKAR : Journal for Islamic Studies, 6(4), 177–189. https://doi.org/10.31943/afkarjournal.v6i4.767.Comparative

Al Ihfa, N. Q. (2023). Minat Pedagang Menggunakan Kios Pasca Revitalisasi Pasar Lakessi Kota Parepare (Analisis Maslahah). Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 9(3), 4474. https://doi.org/10.29040/jiei.v9i3.10742

Badrud Tamam, Saiban, K., & Munir, M. (2022). Penerapan Ilmu Ushul Fiqh Dalam Penetapan Istinbath Hukum Produk Halal di Indonesia. Jurnal Ekonomi Syariah Pelita Bangsa, 7(01), 1–11. https://doi.org/10.37366/jespb.v7i01.259

Harun, I. A. (2022). Implementasi Konsep Maslahah Mursalah Dalam Ekonomi Islam Menurut Tokoh Islam Dan Jumhur Ulama. Jurnal Economina, 1(3), 563–577. https://doi.org/10.55681/economina.v1i3.132

Huda, F., & Shadqomullah, D. (2022). Maslahah Mursalah: Studi Aplikasi Pada Ekonomi Islam Dan Keuangan Kontemporer. Al-Sharf: Jurnal Ekonomi Islam, 3(1), 1–22. https://doi.org/10.56114/al-sharf.v3i1.179

Mtd, M. G. (2024). Analisis Penggunaan Istihsan dalam Penetapan Hukum Fikih Imam Syafi ’ i : Perspektif Imam Fakhruddin Ar -Rozi. ISLAMIC CIRCLE, 05(1), 54–64.

Muhajirin. (2016). Konsep Hutang Negara Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Islam. Hukum Dan Pranata Sosial Islam, 347–358.

Najmudin, S. A., & Muhajirin. (2022). Maslahah Mursalah Dan Implementasinya Dalam Bidang Ekonomi Dan Keuangan Syariah. Jurnal Al-Tsarwah, 5(1), 1–16.

Nikmah, S. M. (2021). Penerapan Maslahah Dalam Penetapan Harga Penjualan Pada Minimarket Di Kabupaten Bone. Jurnal Al-Tsarwah, 4(1).

Saleh, M., Utari, A., & Wahab, A. (2020). Analisis Penggunaan Fintech Syariah Perspektif Mashlahah Mursalah. Al-Buhuts, 16(https://www.journal.iaingorontalo.ac.id/index.php/ab/issue/view/124https://www.journal.iaingorontalo.ac.id/index.php/ab/issue/view/124https://www.journal.iaingorontalo.ac.id/indhttps://www.journal.iaingorontalo.ac.id/index.php/ab/issue/view/124ex.php/ab/i), 51–66. https://doi.org/https://doi.org/10.30603/ab.v16i1.1766

Sari, D. P. (2022). Kedudukan Mashalih Al-Mursalah Dan Istishlah. Ushul Fiqih dan Kaedah Ekonomi Syariah.

Sukardi, F. A., Tenripadang, A., & Syarif, M. R. (2024). Peran Dan Fungsi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kota Makassar Dalam Menciptakan Persaingan Usaha Yang Sehat Tinjauan Siyasah Syar’iyyah. Siyasatuna, 5(3), 570–581.

Suryaningsih, T., Rahmawati, L., & Hidayat, R. (2022). Maslahah Mursalah in the Modern Digital Economy: An Ethical Perspective. Journal of Islamic Economic Studies, 18(2), 89-104.

Syaripuddin, S. (2020). Maslahat as considerations of islamic law in view Imam Malik. Samarah, 4(1), 85–106. https://doi.org/10.22373/sjhk.v4i1.6754

Yanti, N. (2022). Konsep Mashlahah Mursalah Perspektif Ekonomi Islam. Studia Economica : Jurnal Ekonomi Islam, 8(2), 312. https://doi.org/10.30821/se.v8i2.13832

Yusuf, M., & Abdullah, R. (2021). The Role of Maslahah Mursalah in Stabilizing Islamic Financial Institutions. Journal of Islamic Economics, 15(3), 45-58.

 

 

Copyright holder:

Hamdan Fathurrahman, Muhajirin (2024)

 

 

First publication right:

Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia

 

 

This article is licensed under: