Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p–ISSN:
2541-0849 e-ISSN: 2548-1398
Vol. 9, No.
12, Desember 2024
ANALISIS MASLAHAH MURSALAH IMAM MALIK DALAM PENETAPAN HARGA YANG ADIL PADA PASAR SYARIAH PERSPEKTIF KESEIMBANGAN EKONOMI DAN KEADILAN SOSIAL
Hamdan Fathurrahman1, Muhajirin2
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta,
Indonesia1,2
Email: [email protected]1, [email protected]2
Abstrak
Maslahah mursalah, yang diperkenalkan
oleh Imam Malik, berperan penting
dalam mencapai maqasid syariah dengan menekankan kemaslahatan umum dan kesejahteraan sosial. Penelitian ini bertujuan untuk
mengeksplorasi konsep maslahah mursalah dalam perspektif ekonomi Islam, dengan fokus pada penerapannya dalam penetapan harga yang adil di pasar syariah.
Penelitian ini menggunakan
metode studi literatur untuk mengidentifikasi dan menganalisis
sumber-sumber hukum yang relevan, termasuk pandangan ulama mengenai penerapan maslahah mursalah dalam konteks kebijakan ekonomi. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa penerapan maslahah mursalah
pada penetapan harga tidak hanya menghindari
praktik eksploitatif, tetapi juga mendukung keadilan dan transparansi dalam transaksi ekonomi. Konsep ini memberikan fleksibilitas bagi pengambil kebijakan untuk menyesuaikan harga sesuai dengan
kebutuhan masyarakat, terutama dalam kondisi darurat atau krisis ekonomi.
Dibandingkan dengan prinsip-prinsip ushul fiqih lainnya seperti
qiyas dan istihsan, maslahah
mursalah terbukti lebih responsif terhadap perubahan sosial dan ekonomi, sehingga dapat memenuhi tujuan maqasid syariah, yaitu mewujudkan kemaslahatan umum dan kesejahteraan sosial. Kesimpulannya, maslahah mursalah tidak hanya berfungsi
sebagai pedoman hukum, tetapi juga sebagai prinsip praktis yang dapat diimplementasikan dalam kebijakan ekonomi syariah modern untuk mencapai kesejahteraan masyarakat yang berkelanjutan. Implikasi penelitian ini adalah bahwa maslahah
mursalah dapat menjadi dasar bagi
pengembangan sistem ekonomi Islam yang lebih inklusif dan adaptif terhadap dinamika global.
Kata Kunci: Maslahah
Mursalah, Maqasid Syariah, Ekonomi
Islam, Prinsip Ushul Fiqh
Abstract
Maslahah mursalah, introduced by Imam Malik, plays a pivotal role in achieving maqasid shariah by emphasizing public
benefit and social welfare. This study aims to explore the concept of maslahah mursalah
within the framework of Islamic economics, focusing on its application in
establishing fair pricing in Islamic markets. Using a literature review
methodology, the study identifies and analyzes
relevant legal sources, including scholars' views on the implementation of maslahah mursalah
in economic policy. The findings reveal that applying maslahah mursalah
in pricing not only avoids exploitative practices but also promotes justice and
transparency in economic transactions. The concept provides flexibility for
policymakers to adjust prices according to societal needs, particularly during
emergencies or economic crises. Compared to other principles of ushul fiqh, such
as qiyas and istihsan, maslahah mursalah
proves to be more responsive to social and economic changes, thereby fulfilling
the objectives of maqasid shariah to achieve public benefit
and social welfare. In conclusion, maslahah mursalah serves not only as a legal guideline but
also as a practical principle that can be implemented in modern Islamic
economic policies to ensure sustainable societal well-being. The implications
of this study suggest that maslahah mursalah could serve as a foundation for developing
an Islamic economic system that is more inclusive and adaptive to global
dynamics.
Keywords: Maslahah
Mursalah, Maqasid Shariah, Islamic
Economics, Principles of Usul al-Fiqh
Pendahuluan
Untuk memukan dan menetapkan
suatu hukum di luar apa yang terdapat
pada nash al-Quran dan hadis
para ulama mengerahkan segala
kemampuan berpikirnya yang disebut dengan ijtihad. Berijtihad bukanlah persoalan yang sederhana, dalam berijtihad seseorang harus memiliki keahlian agar memungkinkan terjadinya ijtihad kemudian menghasilkan sesuatu yang dapat diterima dan diakui di kalangan umat Muslim (Sukardi et al., 2024).
Ijtihad merupakan rujukan hukum Islam yang juga menjadi dasar dalam
kebenaran aqliyyah didapatkan berdasarkan rasional namun tetap berpedoman pada nash yang bersifat naqliyyah. Sumber hukum rasional manusia tersebut yang paling banyak disepakati adalah qiyas, ada pula beberapa metode untuk menghasilkan sumber hukum aqliyyah
ini seperti: istihsan, istishab, istislah dan sebagainya. Sumber-sumber hukum tersebut pada hakikatnya sama, yakni suatu
sumber hukum yang dihasilkan berdasarkan ijtihad
yang tingkat kebenarannya relative
(Harun, 2022).
Mashlahah mursalah merupakan
suatu metode ijtihad yang menjawab perkembangan maupun inovasi transaksi masa kini, serta sesuai dengan
maksud tujuan syariat. Pada dasarnya kemashlahatan hidup manusia adalah maksud diturunkannya syariat beserta seluruh hukum yang didalamnya sehingga menciptakan hal baik dan memberikan ketenangan, serta menolak segala sesuatu yang merusaknya. Disamping itu, maslahah mursalah juga merupakan cara dalam menetapkan aturan yang mengikuti perjalanan hidup umat manusia, agar tetap sesuai dengan
maqashid syariah ammah (pemeliharan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan
dan harta), dan setiap hal yang dilakukan dengan tujuan memelihara
maqashid syariah dapat dikatakan sebagai maslahah.
Konsep maslahah mursalah
tidak hanya mengacu pada masalah ibadah, tetapi juga masalah muamalah. Transaksi ekonomi (muamalah) semakin hari memberikan
perkembangan dan inovasi
yang sesuai dengan kebutuhan manusia. Dalam pelaksanaannya tidak semua transaksi
ekonomi memiliki aturan maupun acuan
pada al Quran dan sunnah. Sehingga perlu kajian maupun
galian hukum pada transaksi tertentu. Adapun permasalahan yang akan diangkat dalam tulisan ini yaitu mengenai
konsep mashlahah mursalah dalam perspektif ekonomi Islam.
Sebuah negara atau pemerintahan
pasti mengalami pasang surut dalam perkembangan
ekonominya. Hal tersebut dipengaruhi oleh kebijakan
masing-masing pemerintahan yang berkuasa
(Muhajirin, 2016). Dalam dunia ekonomi Islam, penetapan harga yang adil menjadi salah satu fokus utama dalam
menjaga keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat secara keseluruhan. Prinsip harga yang adil tidak hanya
ditinjau dari aspek ekonomi murni,
tetapi juga dari aspek etika, keadilan,
dan kesejahteraan sosial.
Salah satu konsep kunci dalam menentukan
kebijakan yang adil dalam ekonomi Islam adalah maslahah mursalah. Konsep ini, yang dikembangkan oleh Imam
Malik, menekankan pentingnya
kemaslahatan umum (kepentingan publik) dalam konteks hukum
dan kebijakan ekonomi. Maslahah mursalah adalah metode ijtihad yang digunakan untuk menciptakan kemaslahatan bagi umat tanpa
ada nash (teks) yang spesifik dari Al-Qur’an dan Hadis yang menjadi
landasannya, namun tidak pula bertentangan dengan prinsip-prinsip umum syariah (Adnan et al., 2024).
Dalam pasar syariah penerapan konsep maslahah mursalah sangat relevan untuk menentukan harga yang adil. Pasar syariah,
yang berlandaskan pada prinsip-prinsip
etika dan moral Islam, bertujuan
untuk mencegah praktik monopoli, eksploitasi, dan ketidakadilan harga yang dapat merugikan masyarakat. Dalam hal ini,
Imam Malik menawarkan pendekatan
pragmatis yang mempertimbangkan
kesejahteraan sosial sebagai prioritas. Penetapan harga bukan hanya soal
mekanisme pasar bebas, tetapi juga melibatkan intervensi yang diperlukan untuk melindungi kepentingan publik, khususnya ketika pasar gagal berfungsi secara adil. Analisis
terhadap maslahah mursalah dalam penetapan harga yang adil pada pasar syariah memberikan
wawasan mendalam tentang bagaimana prinsip-prinsip Islam diterapkan untuk menciptakan keseimbangan antara hak produsen dan konsumen, serta menjaga harmoni sosial dan ekonomi.
Penelitian terdahulu
yang relevan mengenai konsep maslahah mursalah dalam ekonomi Islam diantaranya dilakukan oleh Yusuf dan Abdullah (2021), yang menekankan pentingnya penerapan maslahah mursalah dalam pengelolaan lembaga keuangan syariah untuk menjaga stabilitas ekonomi melalui produk yang sesuai dengan maqashid syariah. Penelitian lain oleh Suryaningsih
et al. (2022) mengeksplorasi penerapan
maslahah mursalah
dalam transaksi bisnis modern, khususnya pada ekonomi digital, menunjukkan bahwa prinsip ini
dapat digunakan untuk menciptakan inovasi keuangan yang etis dan inklusif. Novelty penelitian ini terletak pada fokus analisis terhadap penerapan konsep maslahah mursalah dalam konteks penetapan
harga yang adil pada pasar
syariah. Studi ini menawarkan perspektif baru dengan menyoroti
intervensi berbasis maslahah untuk mencegah ketidakadilan harga, sehingga memperkuat keseimbangan antara hak produsen
dan konsumen di pasar syariah kontemporer.
Metode Penelitian
Metode penelitian yang digunakan dalam kajian ini adalah
studi literatur atau penelitian kepustakaan. Studi literatur merupakan metode penelitian yang dilakukan dengan mengumpulkan, menelaah, dan menganalisis data dari berbagai sumber tertulis yang relevan, seperti buku, jurnal,
artikel ilmiah, dan dokumen-dokumen lain yang memiliki
hubungan dengan topik penelitian. Dalam konteks penelitian
ini, studi literatur digunakan untuk menggali konsep maslahah mursalah yang diajukan oleh Imam
Malik dan bagaimana penerapannya
dalam penetapan harga yang adil pada pasar
syariah.
Proses pengumpulan data dilakukan dengan cara mengidentifikasi dan meninjau berbagai sumber referensi yang memuat teori, prinsip,
serta pandangan dari ulama-ulama terdahulu, khususnya Imam Malik, terkait maslahah mursalah. Selain itu, literatur
mengenai pasar syariah dan prinsip
keadilan dalam ekonomi Islam juga dianalisis untuk memberikan pemahaman yang komprehensif tentang bagaimana konsep maslahah mursalah diterapkan dalam konteks modern.
Hasil dan Pembahasan
Pengertian dan Landasan Filosofis
dari Konsep Maslahah Mursalah Menurut Imam Malik
Maslahah mursalah adalah
salah satu konsep penting dalam ilmu
hukum Islam yang diperkenalkan
oleh Imam Malik, yang berfokus pada kemaslahatan umum atau kepentingan publik dalam pembuatan
keputusan hukum. Secara etimologis, istilah "maslahah" merujuk pada manfaat atau kebaikan yang dapat dirasakan oleh individu atau masyarakat,
sementara "mursalah"
berarti tidak terikat pada nash (teks) tertentu dari Al-Qur’an atau Hadis. Konsep ini muncul
sebagai respons terhadap tantangan praktis dalam kehidupan
sehari-hari umat Islam,
yang terkadang tidak diatur secara eksplisit
dalam sumber-sumber hukum Islam yang konvensional. Maslahah mursalah dianggap sebagai alat ijtihad yang penting untuk merespons kebutuhan masyarakat yang selalu berubah (Huda & Shadqomullah,
2022).
Landasan filosofis dari
maslahah mursalah terletak pada tujuan utama syariat Islam, yaitu mencapai maqasid syariah, yang terdiri dari perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Imam Malik berargumen bahwa hukum harus
memberikan manfaat dan kebaikan kepada masyarakat. Dia meyakini bahwa ketika tidak
ada ketentuan yang jelas dalam Al-Qur’an atau Hadis terkait suatu masalah, keputusan hukum harus berfokus pada kemaslahatan yang dapat dicapai. Hal ini menunjukkan bahwa syariat Islam bersifat fleksibel dan responsif terhadap dinamika kebutuhan masyarakat, yang mana penegakan hukum tidak hanya berfokus
pada kepatuhan ritual, tetapi
juga pada kesejahteraan sosial
dan ekonomi (Mtd, 2024).
Dalam pengembangan ekonomi
syariah, konsep maslahah mursalah memainkan peran yang sangat vital. Penerapan
maslahah mursalah dalam ekonomi syariah memberikan keleluasaan bagi para pemangku kepentingan untuk menetapkan kebijakan yang tidak hanya sesuai
dengan prinsip syariah tetapi juga relevan dengan konteks sosial dan ekonomi saat ini. Misalnya,
dalam penetapan harga di pasar syariah, maslahah mursalah dapat digunakan untuk memastikan bahwa harga yang ditetapkan tidak hanya mencerminkan
nilai barang tetapi juga mempertimbangkan kesejahteraan konsumen dan produsen. Dengan menggunakan pendekatan ini, berbagai praktik
ekonomi yang berpotensi merugikan, seperti monopoli, penipuan, atau eksploitasi, dapat dihindari (Syaripuddin, 2020).
Dalam menghadapi tantangan
globalisasi dan perubahan ekonomi yang cepat, maslahah mursalah memungkinkan untuk intervensi yang diperlukan guna menjaga keadilan
dan keseimbangan dalam
pasar. Misalnya, dalam situasi di mana fluktuasi harga dapat membahayakan
kestabilan ekonomi masyarakat, penerapan prinsip ini bisa
mendorong regulasi yang lebih ketat untuk
melindungi konsumen. Dengan demikian, maslahah mursalah bukan hanya berfungsi
sebagai pedoman dalam hukum, tetapi
juga sebagai prinsip yang mengarahkan pembuatan kebijakan ekonomi syariah, untuk mencapai kesejahteraan sosial yang berkelanjutan.
Melalui konsep maslahah
mursalah, Imam Malik memberikan
kontribusi yang signifikan dalam pengembangan ekonomi syariah dengan mendorong pendekatan yang lebih pragmatis dan humanis terhadap hukum. Ini menciptakan
ruang untuk penyesuaian dan inovasi dalam kebijakan ekonomi yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban, serta memperkuat fondasi keadilan sosial. Maslahah mursalah tidak hanya menjadi sebuah
konsep teoritis dalam ilmu fiqih,
tetapi juga sebuah prinsip praktis yang dapat diterapkan dalam konteks ekonomi
syariah kontemporer.
Implementasi Maslahah Mursalah
Dapat Mempengaruhi Penetapan Harga yang Adil di Pasar Syariah
Implementasi maslahah mursalah
dalam penetapan harga yang adil di pasar syariah memiliki pengaruh yang sangat signifikan dalam menciptakan keseimbangan antara kepentingan produsen dan konsumen. Pertama, penerapan prinsip ini mendorong
penghindaran praktik eksploitasi yang merugikan konsumen, seperti penetapan harga yang tidak wajar atau
adanya monopoli pasar. Jika
sebuah produk dijual dengan harga
yang jauh melebihi nilai pasarnya tanpa alasan yang jelas, hal tersebut
dapat dianggap sebagai tindakan yang merugikan masyarakat, sehingga bertentangan dengan tujuan maslahah
mursalah. Kedua, maslahah mursalah mendorong penetapan harga yang mempertimbangkan kemaslahatan umum. Misalnya, ketika harga kebutuhan pokok seperti beras
atau minyak goreng meningkat drastis, prinsip ini dapat
memicu intervensi dari pihak berwenang
untuk menjaga agar harga tetap terjangkau
bagi masyarakat, sehingga menciptakan stabilitas harga yang mendukung kesejahteraan sosial (Yanti, 2022).
Maslahah mursalah memberikan
fleksibilitas dalam pengambilan keputusan terkait penetapan harga, yang berarti harga dapat disesuaikan
dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat saat itu. Dalam
situasi darurat, seperti bencana alam, penyesuaian harga barang-barang tertentu dapat dilakukan untuk memastikan aksesibilitas dan keterjangkauan bagi masyarakat yang terkena dampak. Kebijakan harga yang diambil tidak hanya mencerminkan
kepatuhan terhadap prinsip syariah, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan mendesak masyarakat. Selain itu, penerapan
maslahah mursalah mendorong keterlibatan berbagai pemangku kepentingan, termasuk produsen, konsumen, dan
regulator, dalam proses penetapan
harga. Dengan melibatkan berbagai pihak yang memiliki pandangan dan kepentingan berbeda, keputusan harga yang dihasilkan lebih mencerminkan kebutuhan dan kepentingan masyarakat luas, bukan hanya kepentingan
segelintir pihak (Nikmah, 2021).
Implementasi prinsip ini
berkontribusi terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam transaksi ekonomi. Ketika produsen dan pedagang dituntut untuk menjelaskan dasar penetapan harga mereka berdasarkan
kemaslahatan, hal ini akan mendorong
praktik bisnis yang lebih etis dan bertanggung jawab. Dengan meningkatnya transparansi, konsumen akan lebih mudah
menilai keadilan harga yang ditawarkan dan dapat membuat keputusan
yang lebih tepat (Najmudin & Muhajirin,
2022). Maslahah mursalah
berfokus pada kesejahteraan
umum, yang sejalan dengan prinsip keberlanjutan dalam ekonomi. Dalam penetapan harga, ini berarti bahwa
harga tidak hanya ditentukan berdasarkan faktor-faktor pasar jangka pendek, tetapi mempertimbangkan dampak jangka panjang
terhadap masyarakat dan lingkungan. Penetapan harga yang memperhitungkan biaya lingkungan atau kesehatan masyarakat akan mendorong pelaku pasar untuk beroperasi secara lebih berkelanjutan
(Al-hakim & Setiawan,
2023).
Perbandingan Antara Penerapan Maslahah Mursalah dalam Ekonomi Syariah dengan Prinsip-Prinsip Ushul Fiqih Lainnya yang Berkaitan dengan Penetapan Harga
Perbandingan antara penerapan
maslahah mursalah dalam ekonomi syariah dan prinsip-prinsip ushul fiqih lainnya terkait
penetapan harga mencerminkan keragaman pendekatan dalam menentukan kebijakan harga yang adil dan berkeadilan (Sari, 2022). Fokus utama dari maslahah
mursalah adalah pada kemaslahatan umum atau kepentingan masyarakat. Dalam penetapan harga, prinsip ini menekankan
pentingnya harga yang wajar yang mencerminkan kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat. Ketika tidak ada nash (teks)
yang jelas, maslahah mursalah menjadi pedoman untuk menjaga
keseimbangan antara kepentingan konsumen dan produsen, sementara prinsip-prinsip ushul fiqih lainnya seperti
qiyas (analogi) dan istihsan
(preferensi) lebih berfokus pada penerapan hukum yang sudah ada dengan menggunakan
sumber hukum yang ditetapkan. Misalnya, dalam menggunakan qiyas, harga dapat ditetapkan
dengan mengacu pada hukum yang telah ada, sedangkan istihsan dapat digunakan untuk memilih alternatif hukum yang lebih menguntungkan bagi masyarakat (Al Ihfa, 2023).
Maslahah mursalah menawarkan
karakter fleksibilitas yang
tinggi, memungkinkan para pengambil keputusan untuk menyesuaikan kebijakan harga berdasarkan situasi dan kebutuhan yang berkembang dalam masyarakat. Pendekatan ini memberikan ruang bagi inovasi dan adaptasi terhadap dinamika pasar yang cepat berubah. Sebaliknya, prinsip-prinsip seperti ijma’ (kesepakatan) atau qiyas cenderung lebih statis dan mengharuskan adanya konsensus atau penerapan analogi berdasarkan teks-teks hukum yang ada, sehingga terkadang kurang responsif terhadap kondisi pasar yang dinamis. Selanjutnya, dari segi sumber
hukum, maslahah mursalah tidak terikat pada nash tertentu, sehingga memberikan kebebasan untuk mengambil keputusan yang dianggap paling sesuai dengan kepentingan
umum, selama tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Hal ini memungkinkan penetapan harga yang lebih adaptif dan relevan, sementara sebagian besar prinsip ushul fiqih
lainnya tetap berakar pada sumber hukum yang lebih tradisional, yaitu Al-Qur’an dan
Hadis, sehingga penetapan harga yang didasarkan pada prinsip ini lebih
terikat oleh ketentuan yang
ada (Badrud Tamam et al., 2022).
Maslahah mursalah mempertimbangkan
efek jangka panjang dari kebijakan
harga terhadap kesejahteraan masyarakat. Penerapan prinsip ini mengharuskan pengambil keputusan untuk tidak hanya
melihat manfaat sesaat, tetapi juga dampak yang lebih luas terhadap komunitas
dan lingkungan. Meskipun prinsip-prinsip seperti maqasid syariah (tujuan syariah) mempertimbangkan kesejahteraan masyarakat, penerapan prinsip seperti qiyas lebih terfokus pada aspek teknis dan hukum yang sudah ada, sehingga kadang-kadang
kurang menekankan pada pertimbangan jangka panjang. Terakhir, implementasi maslahah mursalah memungkinkan keterlibatan yang lebih besar dari berbagai
pemangku kepentingan dalam proses penetapan harga, karena prinsip
ini mengakui bahwa berbagai perspektif perlu dipertimbangkan untuk mencapai kemaslahatan yang lebih besar. Pendekatan
yang lebih formal dan berbasis
teks dalam prinsip-prinsip ushul fiqih lainnya sering
kali membatasi keterlibatan
stakeholder, yang dapat menyebabkan
keputusan yang diambil tidak selalu mencerminkan
kebutuhan masyarakat yang lebih luas (Badrud Tamam et al., 2022).
Tokoh yang mendukung
konsep maslahah mursalah, seperti Imam Malik dan
murid-muridnya, berpendapat
bahwa syariat Islam bertujuan untuk menciptakan kemaslahatan dalam setiap aspek
kehidupan, termasuk dalam ekonomi. Mereka menekankan bahwa fleksibilitas dalam hukum diperlukan
untuk menyesuaikan syariat dengan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang. Imam Malik secara khusus menekankan
bahwa hukum harus memberikan manfaat maksimal kepada masyarakat, bahkan ketika tidak
ada rujukan langsung dari Al-Qur'an atau Hadis. Sebaliknya, tokoh seperti Imam Syafi’i memiliki pandangan yang lebih konservatif terhadap maslahah mursalah. Beliau menganggap bahwa penerapan maslahah mursalah tanpa pembatasan yang jelas dapat membuka
peluang bagi penyimpangan dari prinsip-prinsip syariah. Imam Syafi’i
menekankan bahwa qiyas lebih dapat diandalkan
karena berakar pada sumber hukum yang pasti dan mengurangi risiko subjektivitas dalam pengambilan keputusan (Saleh et al., 2020).
Maslahah mursalah
dapat menjadi solusi praktis untuk tantangan ekonomi syariah kontemporer, seperti fluktuasi harga yang merugikan masyarakat. Dalam situasi darurat, seperti bencana alam atau inflasi
tinggi, penerapan maslahah mursalah memungkinkan kebijakan harga yang lebih adaptif untuk melindungi
konsumen tanpa mengorbankan prinsip syariah. Namun, tantangan utama dalam penerapan
maslahah mursalah adalah memastikan bahwa kebijakan yang diambil benar-benar mencerminkan kemaslahatan umum, bukan hanya
kepentingan segelintir pihak. Di sisi lain, prinsip-prinsip seperti maqasid syariah dapat digunakan untuk memperkuat penerapan maslahah mursalah dengan memberikan kerangka kerja yang lebih terstruktur dalam menentukan kebijakan yang berkeadilan.
Penerapan maslahah
mursalah juga menekankan
pada keterlibatan berbagai pemangku kepentingan, termasuk regulator, konsumen, dan
produsen, dalam proses penetapan harga. Dengan melibatkan berbagai pihak, keputusan yang dihasilkan lebih mencerminkan kepentingan masyarakat secara luas. Sebaliknya,
pendekatan yang lebih tradisional sering kali membatasi keterlibatan pihak luar, yang dapat menyebabkan kebijakan kurang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Penerapan maslahah mursalah
dalam ekonomi syariah menawarkan pendekatan yang lebih fleksibel dan responsif dalam penetapan harga, dengan fokus pada kesejahteraan umum dan kemaslahatan masyarakat, sedangkan prinsip-prinsip ushul fiqih lainnya,
meskipun memberikan kepastian dan konsistensi dalam penerapan hukum, mungkin kurang adaptif terhadap dinamika pasar yang berubah dengan cepat. Perbedaan ini mencerminkan pentingnya kombinasi berbagai pendekatan dalam membangun sistem ekonomi syariah yang berkeadilan dan berkelanjutan (Saleh et al., 2020).
Perbandingan ini menunjukkan bahwa meskipun prinsip-prinsip ushul fiqih lainnya
memberikan kepastian hukum, maslahah mursalah menawarkan fleksibilitas dan relevansi yang lebih besar dalam
menghadapi tantangan ekonomi modern. Dengan demikian, kombinasi antara maslahah mursalah dan prinsip-prinsip ushul fiqih lainnya
dapat menciptakan sistem ekonomi syariah yang berkeadilan, fleksibel, dan berkelanjutan (Najmudin & Muhajirin, 2022).
Kesimpulan
Maslahah mursalah,
sebagaimana diajarkan oleh
Imam Malik, merupakan konsep
fundamental dalam hukum
Islam yang berlandaskan pada maqasid
syariah untuk menciptakan kemaslahatan umum. Dalam konteks ekonomi
syariah, konsep ini menjadi landasan penting dalam menetapkan
kebijakan yang adil, termasuk dalam penentuan harga di pasar syariah.
Dengan memberikan fleksibilitas dalam pengambilan keputusan hukum, maslahah mursalah memungkinkan penyesuaian kebijakan terhadap perubahan kondisi sosial dan ekonomi. Penerapannya dalam penetapan harga di pasar syariah membantu mencegah monopoli, eksploitasi, dan praktik tidak adil lainnya,
serta menciptakan keseimbangan antara hak produsen dan konsumen. Prinsip ini juga memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan keberlanjutan dalam transaksi ekonomi, yang pada akhirnya mendukung harmoni sosial dan pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
Untuk memaksimalkan
implementasi maslahah mursalah dalam penetapan harga di pasar syariah,
perlu adanya sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam menciptakan kebijakan yang transparan dan berkeadilan. Pemerintah dapat berperan aktif dalam mengatur
regulasi yang mendorong penerapan prinsip-prinsip maslahah mursalah, sementara pelaku usaha perlu mengutamakan
nilai-nilai etika dan moral
dalam praktik bisnis mereka. Selain itu, penting
bagi lembaga pendidikan dan ulama untuk terus mensosialisasikan pentingnya maslahah mursalah kepada masyarakat, agar kesadaran akan manfaatnya semakin meluas. Dengan kolaborasi yang baik dari berbagai
pihak, penerapan maslahah mursalah dapat menjadi solusi
efektif dalam menghadapi tantangan ekonomi kontemporer, sekaligus memastikan keberlanjutan nilai-nilai syariah
dalam praktik ekonomi.
BIBLIOGRAFI
Adnan, M., Anim, S., & Maarif, S. (2024).
Membangun Model Ekonomi Islam Yang Berkelanjutan : Tantangan Dan Perspektif. El-Arbah,
8(1), 97–127.
Al-hakim, S., & Setiawan, I. (2023).
Analisis Perbandingan Ekonomi Islam Dengan Kapitalisme. AL-AFKAR : Journal
for Islamic Studies, 6(4), 177–189.
https://doi.org/10.31943/afkarjournal.v6i4.767.Comparative
Al Ihfa, N. Q. (2023). Minat Pedagang
Menggunakan Kios Pasca Revitalisasi Pasar Lakessi Kota Parepare (Analisis
Maslahah). Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 9(3), 4474.
https://doi.org/10.29040/jiei.v9i3.10742
Badrud Tamam, Saiban, K., & Munir, M.
(2022). Penerapan Ilmu Ushul Fiqh Dalam Penetapan Istinbath Hukum Produk Halal
di Indonesia. Jurnal Ekonomi Syariah Pelita Bangsa, 7(01), 1–11.
https://doi.org/10.37366/jespb.v7i01.259
Harun, I. A. (2022). Implementasi Konsep
Maslahah Mursalah Dalam Ekonomi Islam Menurut Tokoh Islam Dan Jumhur Ulama. Jurnal
Economina, 1(3), 563–577.
https://doi.org/10.55681/economina.v1i3.132
Huda, F., & Shadqomullah, D. (2022).
Maslahah Mursalah: Studi Aplikasi Pada Ekonomi Islam Dan Keuangan Kontemporer. Al-Sharf:
Jurnal Ekonomi Islam, 3(1), 1–22.
https://doi.org/10.56114/al-sharf.v3i1.179
Mtd, M. G. (2024). Analisis Penggunaan
Istihsan dalam Penetapan Hukum Fikih Imam Syafi ’ i : Perspektif Imam
Fakhruddin Ar -Rozi. ISLAMIC CIRCLE, 05(1), 54–64.
Muhajirin. (2016). Konsep Hutang Negara
Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Islam. Hukum Dan Pranata Sosial Islam,
347–358.
Najmudin, S. A., & Muhajirin. (2022). Maslahah
Mursalah Dan Implementasinya Dalam Bidang Ekonomi Dan Keuangan Syariah. Jurnal
Al-Tsarwah, 5(1), 1–16.
Nikmah, S. M. (2021). Penerapan Maslahah
Dalam Penetapan Harga Penjualan Pada Minimarket Di Kabupaten Bone. Jurnal
Al-Tsarwah, 4(1).
Saleh, M., Utari, A., & Wahab, A.
(2020). Analisis Penggunaan Fintech Syariah Perspektif Mashlahah Mursalah. Al-Buhuts,
16(https://www.journal.iaingorontalo.ac.id/index.php/ab/issue/view/124https://www.journal.iaingorontalo.ac.id/index.php/ab/issue/view/124https://www.journal.iaingorontalo.ac.id/indhttps://www.journal.iaingorontalo.ac.id/index.php/ab/issue/view/124ex.php/ab/i),
51–66. https://doi.org/https://doi.org/10.30603/ab.v16i1.1766
Sari, D. P. (2022). Kedudukan Mashalih
Al-Mursalah Dan Istishlah. Ushul Fiqih dan Kaedah Ekonomi Syariah.
Sukardi, F. A., Tenripadang, A., &
Syarif, M. R. (2024). Peran Dan Fungsi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
Kota Makassar Dalam Menciptakan Persaingan Usaha Yang Sehat Tinjauan Siyasah
Syar’iyyah. Siyasatuna, 5(3), 570–581.
Suryaningsih, T.,
Rahmawati, L., & Hidayat, R. (2022). Maslahah Mursalah in the Modern
Digital Economy: An Ethical Perspective. Journal of Islamic Economic
Studies, 18(2), 89-104.
Syaripuddin, S. (2020). Maslahat as
considerations of islamic law in view Imam Malik. Samarah, 4(1),
85–106. https://doi.org/10.22373/sjhk.v4i1.6754
Yanti, N. (2022). Konsep
Mashlahah Mursalah Perspektif Ekonomi Islam. Studia Economica : Jurnal
Ekonomi Islam, 8(2), 312. https://doi.org/10.30821/se.v8i2.13832
Yusuf, M., &
Abdullah, R. (2021). The Role of Maslahah Mursalah in Stabilizing Islamic
Financial Institutions. Journal of Islamic Economics, 15(3), 45-58.
Copyright holder: Hamdan Fathurrahman,
Muhajirin (2024) |
|
First publication right: Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia |
|
This article is licensed under: |
|