Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p–ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398

Vol. 9, No. 12, Desember 2024

 

PENGARUH PENGETAHUAN WAJIB PAJAK, KESEDIAAN MEMBAYAR PAJAK, DAN SANKSI PERPAJAKAN TERHADAP TINGKAT KEPATUHAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DI RD TAX CONSULTING

 

Dewi Amalia1, Yuniarwati2

Universitas Tarumanagara, Indonesia1,2

Email: [email protected]1, [email protected]2

 

Abstrak

Maksud dari studi ini dilakukan yakni guna menyingkap sejauh mana pengetahuan Wajib Pajak, kesediaan membayar pajak, serta pengaruh sanksi perpajakan dalam mematuhi kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi di RD Tax Consulting. Peneliti menggunakan data primer, untuk mendapatkan data primer, penelitian ini menggunakan kuesioner yang dibagikan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi di RD Tax Consulting melalui formulir Google. Riset ini memanfaatkan 60 responden dari klien-klien RD Tax Consulting. Dalam riset ini, perangkat lunak IBM SPSS Statistics 27 dimanfaatkan guna menyusun data melalui analisis regresi berganda. Dari hasilnya, tersingkaplah bahwa kesediaan membayar pajak tiada membawa pengaruh positif terhadap kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi di RD Tax Consulting. Sebaliknya, pengetahun Wajib Pajak serta sanksi perpajakan memberikan pengaruh yang berarti dan positif berpengaruh terhadap kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi di RD Tax Consulting.

Kata kunci: Pengetahuan Wajib Pajak, Kesediaan Membayar Pajak, Sanksi Perpajakan, Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi

 

Abstract

The purpose of this study is to reveal the extent of taxpayer knowledge, willingness to pay taxes, and the effect of tax sanctions on compliance with individual taxpayers at RD Tax Consulting. Researchers used primary data, to obtain primary data, this study used a questionnaire distributed to Individual Taxpayers at RD Tax Consulting via Google form. This research utilizes 60 respondents from RD Tax Consulting clients. In this research, IBM SPSS Statistics 27 software was utilized to compile the data through multiple regression analysis. From the results, it is revealed that willingness to pay tax has no positive influence on the compliance of individual taxpayers at RD Tax Consulting. In contrast, taxpayer knowledge and tax sanctions have a significant and positive influence on the compliance of individual taxpayers at RD Tax Consulting.

Keywords: Taxation Knowledge, Willingness To Pay Tax, Tax Penalties, Compliance Of Individual Taxpayers

 

Pendahuluan

            Dalam sebuah negara, pemerintah memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa masyarakatnya hidup dengan baik dan sejahtera. Ini berarti pemerintah harus menyediakan berbagai program dan pelayanan publik yang bermanfaat, seperti pendidikan yang baik, layanan kesehatan yang memadai, infrastruktur seperti jalan dan jembatan, serta keamanan yang terjamin. Seluruhnya adalah kebutuhan esensial yang amat mendasar bagi keberlangsungan hidup masyarakat sehari-hari serta demi kemajuan bangsa (Sufiyanto et al., 2024; Toniarta & Merkusiwati, 2023). Agar seluruh program dan layanan ini mampu berjalan dengan lancar, pemerintah memerlukan sumber dana yang melimpah. Salah satu pilar utama dari perolehan dana tersebut adalah pajak. Pajak, ibarat pemberian secara wajib dari setiap warga dan perusahaan kepada negara, dihitung berdasarkan pendapatan atau keuntungan yang berhasil mereka raih, sebagai tanda bakti atas kenyamanan dan kestabilan yang dinikmati Bersama (Kurniawan et al., 2024; Reyvani et al., 2024; Sulastyawati, 2014).

            Pajak ini sangat penting karena menjadi tulang punggung dari seluruh pendanaan yang digunakan untuk membiayai kebutuhan publik. Tanpa adanya pajak, pemerintah tidak akan memiliki cukup uang untuk menjalankan program-program penting ini (Luturmas et al., 2024; Meilita & Pohan, 2022). Misalnya, tanpa pajak, sulit bagi pemerintah untuk membangun sekolah, rumah sakit, atau jalan raya, yang semuanya sangat diperlukan untuk memastikan masyarakat bisa hidup dengan nyaman dan negara bisa terus berkembang. Untuk Indonesia, pajak sangat penting karena negara ini memiliki banyak penduduk dan wilayah yang luas (Marseno & Mulyani, 2020; Panjaitan et al., 2020). Artinya, kebutuhan untuk layanan publik dan infrastruktur sangat besar. Pajak membantu pemerintah membiayai berbagai proyek pembangunan di seluruh negeri, dari kota-kota besar hingga daerah-daerah terpencil. Selain itu, pajak juga berperan dalam menjaga stabilitas ekonomi dan keamanan, yang penting untuk kelangsungan negara.

            Indonesia menerapkan sistem pajak self-assessment, yang mana setiap Wajib Pajak, baik individu maupun perusahaan, harus menghitung, melaporkan, dan membayar pajak mereka sendiri. Sistem ini dianggap lebih efisien dan fleksibel dibandingkan jika pemerintah yang menghitung pajak untuk setiap orang. Walau proses ini begitu cepat dan sederhana, kesadaran akan seluk-beluk perpajakan tetap menjadi syarat mutlak bagi setiap Wajib Pajak, dengan tekad yang tulus untuk menyampaikan pendapatan mereka seterang-terangnya (Nizmah et al., 2022; Rossa et al., 2024; Widjaja & Siagian, 2017). Pemerintah terus mengawasi dengan cermat, memastikan setiap wargan negaranya patuh pada aturan yang sudah diputuskan. Sistem ini tak hanya mempercepat aliran pajak yang sangat diperlukan untuk menggerakkan roda pembangunan dan pelayanan rakyat, tetapi juga menanamkan akar kepatuhan yang lebih kokoh dalam jiwa masyarakat.

            Namun, dalam pelaksanaannya, banyak individu menghadapi berbagai kesulitan dalam memenuhi kewajiban pajak mereka. Salah satu faktor utama adalah kurangnya pengetahuan tentang perpajakan. Banyak orang mungkin tidak sepenuhnya memahami cara menghitung pajak dengan benar atau apa saja kewajiban perpajakan mereka. Kekurangan pengetahuan ini dapat mengakibatkan kesalahan dalam perhitungan atau bahkan ketidakpatuhan, karena mereka tidak mengetahui cara melaporkan pajak dengan benar.

            Kesediaan untuk membayar pajak merupakan komponen esensial dalam keberlangsungan sistem perpajakan. Faktor ini tidak hanya berperan sebagai bentuk kepatuhan formal, tetapi juga mencerminkan kesadaran individu terhadap tanggung jawab sosial. Beberapa Wajib Pajak mungkin tidak mau membayar pajak jika mereka merasa tidak mendapatkan manfaat yang jelas dari pembayaran tersebut atau jika mereka meragukan penggunaan dana pajak. Sebagai contoh, apabila seseorang merasakan bahwa pajak yang mereka bayarkan tidak dialokasikan untuk kepentingan umum atau tidak dikelola secara transparan dan efisien, hal tersebut dapat menurunkan motivasi mereka untuk memenuhi kewajibannya ini. Kepercayaan terhadap pemerintah dalam pengelolaan dana publik menjadi faktor kunci dalam mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam sistem perpajakan. Tanpa kepercayaan ini, tingkat kepatuhan pajak berpotensi menurun secara signifikan.

            Selain itu, sanksi perpajakan ialah ganjaran atau denda yang dijatuhkan kepada Wajib Pajak yang lalai dalam menunaikan kewajiban perpajakan mereka, sebagai upaya untuk menjaga ketertiban dan kepatuhan. Undang-undang perpajakan mencakup hak, kewajiban, serta tindakan yang diperbolehkan dan dilarang bagi Wajib Pajak. Adanya sanksi pajak membuat peraturan lebih dipatuhi. Dalam hukum perpajakan, terdapat dua jenis sanksi: pidana dan administrasi. Sanksi administrasi mencakup denda, bunga, serta peningkatan jumlah pembayaran pajak sebagai konsekuensi atas ketidakpatuhan (Ilham & Poerwati, 2023). Sanksi ini dirancang untuk mendorong kepatuhan dengan memberikan efek jera. Namun, efektivitas sanksi ini tergantung pada bagaimana sanksi tersebut diterapkan dan ditegakkan. Jika sanksi tidak konsisten atau tidak adil, mungkin tidak akan efektif dalam mendorong kepatuhan. Beberapa faktor seperti pengetahuan perpajakan, kesediaan untuk membayar pajak, dan sanksi pajak yang akan diberikan jika terjadinya pelanggaran, juga akan menjadi salah satu penentu atas dasar dari kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi.

            RD Tax Consulting (Ronni Djunaidi Tax Consulting) adalah sebuah Konsultan Pajak tingkat B yang secara resmi terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak melalui sistem https://sikop.kemenkeu.go.id. Konsultan Pajak ini memiliki Nomor Keputusan (KEP) KEP-8043/IP.B/PJ/2022 dan Nomor Izin Praktek (KIP) KIP-8043/IP.B/PJ/2022, yang menunjukkan legalitas serta kredibilitasnya dalam memberikan layanan konsultasi pajak yang beralamat di Jl. Petojo Barat X No. 3, RT 12/RW 1, Kelurahan Duri Pulo, Kec. Gambir, Jakarta Pusat 10140. RD Tax Consulting telah menjadi kepercayaan bagi banyak Wajib Pajak, baik Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan, sejak didirikan pada tahun 2021.

            Dalam menjalankan layanan konsultasinya, RD Tax Consulting telah membantu banyak klien-klien dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Konsultan Pajak ini telah memberikan berbagai layanan, mulai dari penyusunan laporan keuangan hingga penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) kepada Direktorat Jenderal Pajak sejak 2021. RD Tax Consulting telah menangani berbagai kasus perpajakan dan memberikan bimbingan kepada klien-klien agar mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku.

            Pada tahun 2024, RD Tax Consulting berhasil melaporkan SPT tahun pajak 2023 untuk total 158 klien, yang terdiri dari 148 Wajib Pajak Orang Pribadi dan 10 Wajib Pajak Badan. Pencapaian ini menunjukkan bahwa Konsultan Pajak ini terus dipercaya oleh banyak individu dan perusahaan dalam mengelola urusan perpajakan. Keberhasilan RD Tax Consulting dalam mempertahankan dan meningkatkan jumlah klien-kliennya mencerminkan komitmen yang tinggi dalam memberikan layanan profesional dan berkualitas di bidang perpajakan.

            Berdasarkan penjelasan di atas, ingin diteliti kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi klien-klien RD Tax Consulting. Karena faktor-faktor yang mempengaruhi sangat kompleks dan saling terkait, penelitian mendalam diperlukan untuk memahami bagaimana pengetahuan tentang pajak, kesediaan membayar pajak, dan efektivitas sanksi perpajakan mempengaruhi kepatuhan pajak pribadi. Tujuan penelitian ini adalah memberikan pemahaman yang lebih jelas tentang masalah ini dan mencari solusi efektif untuk meningkatkan kepatuhan pajak. Dengan meningkatnya kepatuhan, diharapkan kontribusi pajak pribadi akan lebih optimal, sehingga pemerintah dapat lebih efektif menjalankan program pembangunan yang dibutuhkan negara.

Berdasar pada latar belakang serta permasalahan yang tersingkap, penelitian ini hendak menyingkap bagaimana wawasan yang dimiliki oleh Wajib Pajak mempengaruhi ketaatan mereka sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi. Selain itu, studi ini juga turut menyelami bagaimana kesediaan hati dalam membayar pajak berdampak pada kepatuhan, serta mengupas bagaimana sanksi perpajakan menjadi faktor esesni yang memengaruhi disiplin Wajib Pajak Orang Pribadi dalam menunaikan kewajibannya.

            Merunut pada tujuan yang sudah dikemukakan dengan sangat lugas di atas, maka diharapkan dengan masif bahwasanya riset ini hendaknya memberikan keberagaman manfaat teruntuk seluruh pihak, mencakup pembaca dapat memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai bagaimana pengetahuan perpajakan, kesediaan membayar pajak, sekaligus penetapan atas sanksinya yang memberikan pengaruh signifikan terkait patuh tidaknya pihak Wajib Pajak Orang Pribadi. Ini juga dapat meningkatkan kesadaran tentang pentingnya kepatuhan pajak dan memberikan panduan bagi pengambil kebijakan dalam merancang kebijakan perpajakan yang lebih efektif. Penelitian ini menghasilkan temuan yang dapat digunakan sebagai contoh dan landasan teori guna kepentingan kajian di masa mendatang terkait pembahasan topik yang sejalan. Di sisi lain, riset ini juga diharapkan bisa membantu meloloskan skema identifikasi perihal kesenjangan riset yang bisa dijelajahi lebih dalam oleh peneliti berikutnya, serta memberikan panduan tentang metodologi yang dapat dikembangkan atau digunakan lebih lanjut untuk penelitian di bidang perpajakan.

 

Metode Penelitian

            Untuk membantu peneliti menjalankan penelitian mereka, mereka membuat desain penelitian. Untuk memastikan bahwa peneliti mengikuti langkah-langkah yang tepat selama proses penelitian, desain mengemban tujuan spesifik guna menghadirkan arahan konkret dan mengedepankan unsur sistematika kompleksnya. Jadi, data dan informasi yang dikumpulkan dapat bermanfaat baik bagi individu maupun kelompok karena desain penelitian dapat menyelesaikan masalah penelitian. Penelitian akan dilakukan dengan efektif dan efisien jika ada rencana penelitian yang baik.

            Tujuan khusus dari riset ini dilakukan adalah untuk memahami terkait bagaimana variabel yang akan dipelajari ataupun dipantau memiliki konektivitas hubungan satu dengan yang lainnya. Maka dari itu, studi ini sengaja dirancang melibatkan desain riset berbasis deskriptif. Data kuantitatif yang dikumpulkan dan disajikan dalam bentuk bilangan atau data numerik adalah sumber penelitian ini. Menurut Masyhuri (2008) penelitian kuantitatif tidak berkonsentrasi pada kedalaman data, sebaliknya mereka berkonsentrasi pada pengumpulan data dari populasi yang luas. Penting untuk jenis penelitian ini adalah memperoleh kompleksitas dari data yang sudah mengalami tahapan olahan tertentu dan memasuki waktu penganalisisan dengan melibatkan formulasi hitung berbasis statistika dalam kajian keilmiahan. Penelitian berbasis kuantitatif secara general dilakukan dengan mengaitkan metode statistik beserta kuesioner yang sudah disusun sedemikian rupa mengikuti alur dalam perspektif ilmiah untuk selanjutnya ditetapkan sebagai perwujudan alat untuk menghimpun sejumlah data yang memang dibutuhkan dalam kepentingan riset. Pembahasan mengenai pengaruh pengetahuan yang dikaitkan dengan pihak wajib pajak, kesediaan untuk melakukan pembayaran atas pajaknya, sekaligus penetapan sanksi perpajakan terkait tingkatan dari kepatuhan pihak berwajib pajak secara individual maka akan dievaluasi secara rinci dalam sajian riset ini.

 

 

Hasil dan Pembahasan

Hasil Uji Asumsi Analisis Data

1)  Uji Normalitas

Pada tahapan pengujian normalitas di bagian riset ini sengaja dilibatkan untuk kepentingan memberikan kepastian terkait residual ataupun kesalahan prediksi apakah sudah mengikuti pendistribusian secara normal atau justru sebaliknya. Dalam penelitian ini, nilai signifikansi (sig) diukur. Nilai sig > 0,05 dianggap distrubisnya sudah normal, sedangkan nilai sig yang < 0,05 dianggap tidak normal. Uji normalitas  Kolmogorov-smirnov test digunakan dalam penelitian ini.

 

Tabel 1. Hasil Uji Normalitas

 

   Berdasarkan Tabel 1, Data dianggap berdistribusi normal berdasarkan nilai signifikansi 0,219 > 0,05, menurut hasil uji normalitas kolmogorov-smirnov test.

Gambar 1. Hasil Uji Normalitas

 

            Jika data berdistribusi normal, histogram akan berbentuk seperti lonceng. Namun, jika data tidak normal, histogram tidak akan memiliki bentuk lonceng. Histogram bisa miring ke kiri atau ke kanan (skewed), puncaknya mungkin tidak berada di tengah.

Berdasarkan Gambar 1, menunjukkan distribusi data normal karena histogram memiliki bentuk menyerupai lonceng.

Gambar 2. Hasil Uji Normalitas

 

       Jika data berdistribusi normal, titik-titik residual akan membentuk pola garis lurus. Namun, jika data tidak normal, titik-titik residual akan menyimpang dari pola garis lurus tersebut. Berdasarkan Gambar 2, data tampak berdistribusi normal karena titik-titik residual membentuk pola yang mengikuti garis lurus.

 

2)  Uji Multikolinearitas

Mengacu pada gagasan pakar yakni Ghozali (2018), yang dimaksud dengan pengujian multikolinearitas ialah suatu prosedur keilmiahan yang digunakan untuk memahami terkait konektivitas hubungan melibatkan variabel yang sifatnya bebas alias independen dalam skema model regresi yang dikaitkan pada kepentingan suatu riset. Satu mekanisme tertentu yang diperuntukkan guna memahami apakah ada multikolinearitas yakni melalui pengamatan khusus terkait matriks korelasi antara variabel bebasnya atau nilai tolerabilitas serta faktor inflasi yang menyasar pada variabel dalam riset tersebut. Nilai VIF < 10 dan nilai tolerance > 0,10 menunjukkan bahwa tidak ada gejala multikolinearitas atau uji multikolinearitas berhasil. Sebaliknya, jika nilai VIF > 10 dan nilai tolerance < 0,10, maka gejala multikolinearitas ada dan uji multikolinearitas berhasil.

 

Tabel 2. Hasil Uji Multikolinearitas

 

Berdasarkan Tabel 2, Temuan terkait pengujian multikolinearitas menegaskan bahwasanya tidak ada gejala akan hal tersebut pada tiap-tiap variabel dikarenakan setiap itemnya mempunyai nilai tolerance > 10 atau VIF < 10.

 

 

3)  Uji Heteroskedastisitas

Masih dalam penuturan pakar yakni Ghozali (2018), yang menyatakan bahwasanya pengujian heteroskedastisitas, termasuk dalam skema pengujian asumsi klasik yang sengaja dilibatkan untuk kepentingan pemahaman apakah variasi atas residual secara kondisi dalam suatu riset tetap konsisten antara dua pengamatan. Nilai signifikansi (sig) dinilai untuk mengidentifikasi heteroskedastisitas. Nilai sig > 0,05 menegaskan bahwasanya uji heteroskedastisitas berhasil, sedangkan nilai sig < 0,05 menyampaikan uji tidak berhasil.

 

Tabel 3. Hasil Uji Heteroskedastisitas

            Berdasarkan Tabel 3, Hasil uji heteroskedastisitas menyampaikan bahwasanya tidak ada gejala heteroskedastisitas dan keseluruhan variabelnya mempunyai nilai sig > 0,05.

Gambar 3. Hasil Uji Heteroskedastisitas

 

            Ketika titik-titik pada scatterplot tersebar dengan ajak dan tidak membentuk suatu pola tertentu, maka masalah heteroskedastisitas tidak terjadi pada data (variabilitas residual tetap konstan). Sebaliknya, jika titik-titik terlihat berkumpul di area tertentu atau membentuk pola seperti garis atau corong, ini menandakan adanya heteroskedastisitas (variabilitas residual tidak konstan).

            Berdasarkan Gambar 3, dalam scatterplot titik-titik terjadi persebaran secara acak tanpa adanya pola khusus, menunjukkan bahwasanya heteroskedastisitas tidak teridentifikasi pada data yang dikaitkan dengan riset di mana variabilitas residual dikatakan tetap konstan.

Hasil Analisis Data

1)  Analisis Statistik Deskriptif

       Nilai minimum, nilai maksimum, nilai rata-rata (mean), dan terakhir standar deviasi dimasukkan dalam analisis statistik deskriptif dengan tujuan untuk mendapatkan gambaran umum tentang penelitian ini untuk setiap variabelnya, termasuk jumlah data (N). Variabel-variabel yang dianalisis meliputi: Pengetahuan Wajib Pajak (X1), Kesediaan Membayar Pajak (X2), Sanksi Perpajakan (X3), dan Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi (Y).

 

Tabel 4. Hasil Analisis Statistik Deskriptif

Descriptive Statistics

N

Minimum

Maksimum

Mean

Std. Deviation

Pengetahuan Wajib Pajak (X1)

60

7

25

19.90

4.111

Kesadaran Membayar Pajak (X2)

60

6

24

18.48

4.155

Sanksi Perpajakan (X3)

60

5

25

20.35

4.217

Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi (Y)

60

6

24

19.46

4.143

Sumber Data: Pengolahan Data melalui SPSS Versi 27

 

            Mengacu pada sajian Tabel 4, hasil dari skema penganalisisan statistic deskriptif atas sampel risetnya yakni:

a.     Pengetahuan Wajib Pajak

Mengacu pada skema penganalisisan terkait statistik deskriptif pada riset ini menjabarkan untuk variabel pengetahuan dari pihak Wajib Pajak mempunyai nilai minimum dengan besaran 7, kemudian berkaitan dengan nilai maksimumnya yakni teridentifikasi 25, sedangkan mean alias rata-ratanya 19,90, kemudian terkait standar deviasinya yakni 4,111.

b.     Kesediaan membayar pajak

Pada poin kedua masih berkaitan dengan hasil dari skema penganalisisan atas penetapan statistik deskriptif menjabarkan pada variabel kesediaan bayar pajak perolehan untuk nilai minimumnya yakni 6, kemudian maksimum 24, mean 18,48, standar deviasi 4,155.

c.     Sanksi Perpajakan

Pada bagian ketiga ini menyasar ke sanksi perpajakan secara variabel dalam riset ini dengan perolehan nilai minimum yakni 5, maksimumnya ialah 25, untuk mean yakni 20,35, sementara standar deviasi 4,217.

d.     Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi

Selanjutnya pada bagian yang keempat ini menyasar kepada kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi selaku ketetapan atas variabel dalam riset ini yang memperoleh nilai minimum yakni 6, untuk maksimum 24 mean 19,46, sedangkan standar deviasinya 4,143.

 

 

 

 

 

2)  Koefisien Regresi Linear Berganda (β)

Analisis regresi linier berganda, menurut Sekaran dan Bougie (2009) menggunakan regresi variabel independen untuk memprediksi variasi dalam variabel dependen. Metode ini meregresikan kaitan antara variabel independent yaitu pengetahuan Wajib Pajak, kesediaan membayar pajak, sanksi perpajakan dan variabel dependen yaitu kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Dibantunya dengan software IBM SPSS Statictic 27. Berikut hasil dalam pengujian melalui perhitunganya sebagai berikut:

Tabel 5. Hasil Koefisien Regresi Linier Berganda (β)

 

 

Berdasarkan Tabel 5, dalam pengolahan data melalui SPSS 27, diketahui bahwa hasil yang diperoleh dari persamaan regresi yaitu antara lain:

 

Y = -0,200 + 0,586 X1 + 0,104 X2 + 0,299 X3 + e

 

Hasil analisis dijelaskan berikut:

1)    Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi (Y) diprediksi akan menyusut sebesar 20% jika variabel Pengetahuan Wajib Pajak (X1), Kesediaan Membayar Pajak (X2), dan Sanksi Perpajakan (X3) tidak memberikan pengaruh. Hal ini tercermin dari nilai koefisien konstanta dengan besaran -0,200. 

2)    Koefisien beta untuk variabel Pengetahuan Wajib Pajak (X1) adalah 0,586, yang menandakan bahwa apabila variabel lain tetap konstan, maka kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi (Y) akan meningkat sebesar 58,6% dengan setiap peningkatan 1% pada X1. Sebaliknya, penurunan 1% pada X1, dengan variabel lain tetap konstan, akan mengakibatkan penurunan 58,6% pada Y. 

3)    Dengan koefisien beta variabel Kesediaan Membayar Pajak (X2) yang tercatat sebesar 0,104, kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi (Y) akan bertambah 10,4% jika variabel lain tetap dan X2 meningkat 1%. Namun, jika variabel lain tetap dan X2 berkurang 1%, maka Y akan mengalami kondisi yang berkurang 10,4%. 

4)    Mengacu pada koefisien beta untuk variabel Sanksi Perpajakan (X3) yang mencapai 0,299, variabel Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi (Y) diperkirakan akan mengalami peningkatan menjadi 29,9% jika variabel lain konstan dan X3 mengalami peningkatan 1%. Di sisi lain, jika X3 menurun 1% dengan variabel lain tetap, maka Y akan menurun 29,9%.

 

3)  Koefisien Determinasi (R2)

Koefisien determinasi berfungsi sebagai cermin untuk menilai sejauh mana pengaruh variabel independen kepada variabel dependen, seperti yang dipaparkan oleh Ghozali (2018). Nilai koefisien ini tersaji dalam rentang antara 0 hingga 1, di mana 0 ≤ R² ≤ 1. Ketika R² bernilai nol, hal ini menggambarkan ketiadaan pengaruh antara kedua variabel, menciptakan bayangan hubungan yang lemah. Sebaliknya, ketikamendekati satu, terjadi pengaruh yang signifikan mulai tampak, menandakan adanya kualitas hubungan yang kukuh dan berarti.

 

Tabel 6. Hasil Koefisien Determinasi Model Summary

Model

R

R Square

Adjusted R Square

Std. Error of the Estimate

1

,961ᵃ

,923

,919

1,17874

a. Predictors: (Constant), X3, X1, X2

 

Berdasarkan Tabel 6, nilai Adjusted R Square tercatat sebesar 0,919, atau 91,9%, yang mengindikasikan bahwa variabel Pengetahuan Wajib Pajak (X1), Kesediaan Membayar Pajak (X2), dan Sanksi Perpajakan (X3) bertanggung jawab atas 91,9% dari variabel Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi (Y). Sementara itu, sisa 8,1% dari variabel Y dipengaruhi oleh variabel-variabel lain yang belum teridentifikasi.

 

4)  Uji Anova (F-test)

Uji F dilakukan untuk mengevaluasi kelayakan model yang dikaji (Ghozali, 2018). Hasilnya menunjukkan apakah variabel yang digunakan dapat memberikan penjelasan yang memadai tentang fenomena yang diteliti. Tingkat α sebesar 5% (0,05) digunakan untuk mengevaluasi kelayakan model. Dengan demikian, jika nilai F hitung melebihi F tabel atau nilai signifikansi (sig) kurang dari 0,05, maka hipotesis nol (H0) akan ditolak dan hipotesis alternatif (Ha) diterima. Sebaliknya, apabila nilai F hitung lebih rendah daripada F tabel atau nilai sig lebih dari 0,05, maka H0 diterima dan Ha tertolak.

Tabel 7. Hasil Pengujian pada Anova (Uji F)

Model

Sum of Squares

df

Mean Square

F

Sig.

Regression

935,125

3

311,708

224,342

,000ᵇ

Residual

77,808

56

1,389

Total

1012,933

59

a. Dependent Variable: Y
b. Predictors: (Constant), X3, X1, X2

Sumber Data: Pengolahan Data melalui SPSS Versi 27

 

Berdasarkan pengamatan pada Tabel 7, tampak bahwa nilai F hitung mencapai 224,342, melampaui F tabel yang hanya bernilai 2,769. Selain itu, nilai signifikansi (sig) yang tercatat sebesar 0,000, jelas berada di bawah ambang 0,05. Oleh karena itu, hipotesis nol (H0) harus ditolak, sedangkan hipotesis alternatif (Ha) diterima. Hal ini menegaskan bahwa pengetahuan Wajib Pajak, kesediaan untuk membayar pajak, serta sanksi perpajakan berperan penting dalam memengaruhi kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi.

 

 

 

5)    Uji t (t-test)

Sebagaimana diungkapkan oleh Ghozali (2018), tujuan dari uji t adalah untuk menilai seberapa besar pengaruh variabel yang sifatnya independen terhadap variabel yang sifatnya dependen pada masing-masingnya. Melalui riset ini, pengujian dilakukan dengan tingkat signifikansi sebesar 5% (0,05). Parameter berikut digunakan untuk menentukan apakah hipotesis diterima atau justru tertolak, mencakup:

a. Jika nilai t hitung lebih besar dari t tabel atau nilai signifikansi (sig) kurang dari 0,05, maka hipotesis nol (H0) ditolak dan hipotesis alternatif (Ha) diterima. 

b. Jika nilai t hitung lebih kecil dari t tabel atau nilai sig lebih dari 0,05, maka Ha ditolak dan H0 diterima.

Tabel 8. Hasil Uji t

Model

Unstandardized Coefficients

Standardized Coefficients

B

Std. Error

Beta

t

Sig.

1

(Constant)

-0,200

0,783

-0,256

0,799

X1

0,586

0,101

0,582

5,776

0,000

X2

0,104

0,102

0,104

1,011

0,316

X3

0,299

0,087

0,305

3,445

0,001

a. Dependent Variable: Y

Sumber Data: Pengolahan Data melalui SPSS Versi 27.

 

Berikut ini adalah hasil berdasarkan temuan yang ditunjukkan dalam Tabel 8 tentang bagaimana variabel independen memengaruhi variabel dependen secara parsial:

1)    Variabel Pengetahuan Wajib Pajak (X1) memiliki nilai t hitung 5,776 > t tabel sebesar 2,002 dan memiliki nilai signifikansi (sig) sebesar 0,000, < 0,05. Karena H0 ditolak dan Ha diterima, variabel pengetahuan Wajib Pajak berpengaruh terhadap kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi.

2)    Variabel Kesediaan Membayar Pajak (X2) memiliki nilai t hitung 1,011 < nilai t tabel 2,002, dan nilai sig 0,316 > 0,05. Karena itu, variabel Kesediaan Membayar Pajak tidak berpengaruh terhadap kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi, dengan Ha ditolak dan H0 diterima.

3)    Variabel Sanksi Perpajakan (X3) memiliki nilai t hitung 3,445 > nilai t tabel 2,002 dan memiliki nilai sig 0,001 < 0,05. Oleh karena itu, H0 ditolak dan Ha diterima, menunjukkan bahwa variabel sanksi perpajakan berpengaruh terhadap kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi.

 

Pembahasan

            Tujuan riset ini yakni untuk mengungkap bagaimana pengetahuan Wajib Pajak, kesediaan guna memenuhi sejumlah kewajiban perpajakan, serta sanksi perpajakan saling berinteraksi dalam memengaruhi kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Merunut pada temuan dan penganalisisannya, yang diolah dengan bantuan perangkat lunak IBM SPSS Statistic 27, riset ini melibatkan data dari 60 sampel yang terkumpul, memberikan gambaran yang lebih mendalam tentang hubungan antara variabel-variabel tersebut. Berikut hasil penelitiannya:

1)   Pengaruh Pengetahuan Wajib Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi

Variabel Pengetahuan Wajib Pajak menunjukkan nilai 5,776, yang lebih besar dari nilai t tabel yang hanya 2,002, dengan nilai signifikansi tercatat sebesar 0,000, yang lebih kecil dari 0,05, sesuai hasil uji t. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pengetahuan Wajib Pajak memberikan pengaruh positif terhadap kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi di RD Tax Consulting. Dengan kata lain, pemahaman yang lebih baik tentang pajak meningkatkan kecenderungan Wajib Pajak untuk mematuhi peraturan pajak dan menurunkan kecenderungan untuk menghindari pajak. Ini menjelaskan mengapa klien-klien RD Tax Consulting mematuhi pelaporan dan pembayaran pajak karena mereka memahami pajak.

Temuan riset ini sejalan dengan hasil kajian sebelumnya oleh Yuniarwati (2019), yang menunjukkan bahwa pengetahuan tentang pajak berperan penting dalam memengaruhi kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Namun, hasil penelitian ini bertentangan dengan temuan Nasiroh dan Afiqoh (2022), yang menyimpulkan bahwa pengetahuan tentang pajak tidak memiliki dampak terhadap kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi.

 

2)    Pengaruh Kesediaan Membayar Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi  

Hasil penelitian ini menampakkan bahwa variabel kesediaan membayar pajak tercatat pada angka 1,011, sebuah nilai yang berada di bawah t tabel yang menunjukkan angka 2,002. Ditambah lagi, nilai signifikansi yang tertera mencapai 0,316, melampaui ambang batas 0,05. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa kesediaan membayar pajak tidak berkontribusi positif terhadap kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi di RD Tax Consulting. Ini menunjukkan bahwa kekhawatiran Wajib Pajak Orang Pribadi tentang kemungkinan penyalahgunaan dana pajak oleh pemerintah atau pihak berwenang mungkin merupakan alasan lain mengapa kesediaan membayar pajak tidak selalu berdampak pada kepatuhan. Banyak orang tidak akan membayar pajak jika mereka tidak yakin bahwa dana pajak akan dikelola dengan baik dan transparan.

Temuan dalam riset ini tidak sejalan dengan riset yang digagas Rahayu (2022), dengan pernyataannya kalau kesediaan membayar pajak mendatangkan pengaruhnya secara positif atas kepatuhan Wajib Pajak.

 

3)    Pengaruh Sanksi Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi

Sanksi perpajakan berpengaruh positif terhadap kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi di RD Tax Consulting karena hasil uji t dalam penilitian ini menunjukkan bahwa variabel sanksi perpajakan sebesar 3,445 > nilai t table sebesar 2,002 dan nilai signifikasi sebesar 0,0001 < dari 0,05. Ini mengklarifikasi bahwa sanksi pajak membuat Wajib Pajak berpikir dua kali sebelum melanggar aturan, mendorong mereka untuk mematuhi aturan karena takut dihukum.

Penelitian ini sejalan dengan riset yang digagas Ernawatiningsih dan Sudiartana (2023), yang menerangkan bahwasanya sanksi perpajakan memiliki dampak secara positif dan derajat yang signifikan pada kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi.

 

Kesimpulan

            Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana variabel independent pengetahuan Wajib Pajak, kesediaan membayar pajak, dan sanksi perpajakan berpengaruh terhadap variabel dependen kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Penelitian ini menggunakan analisis regresi berganda dan software IBM SPSS Statistic 27. Pengumpulan informasi dilakukan dengan menyebarkan kuesioner melalui google forms kepada 60 responden. Seluruh pertanyaan yang berkaitan dengan keempat variabel telah melalui uji kelayakan dan validitas dalam kuesioner tersebut. Berdasarkan hasil pengujian dan pembahasan, beberapa kesimpulan dapat dibuat:

Pengetahuan Wajib Pajak berpengaruh positif terhadap kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi di RD Tax Consulting. Dengan dilihat hasil uji t dalam penelitian ini menunjukkan variabel pengetahuan Wajib Pajak sebesar 5,776 > nilai t table sebesar 2,002 dan nilai signifikasi sebesar 0,000 < 0,05. Hasil analisis data penelitian menunjukkan bahwa, karena memiliki hasil signifikasi < 0,05, pengetahuan Wajib Pajak berpengaruh positif terhadap kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi.

Kesediaan membayar pajak tidak berpengaruh positif terhadap kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi di RD Tax Consulting. Dengan dilihat hasil uji t dalam penelitian ini menunjukkan variabel kesediaan membayar pajak sebesar 1,011 < nilai t table sebesar 2,002 dan nilai signifikasi sebesar 0,316 > 0,05. Hasil analisis data penelitian menunjukkan bahwa, karena memiliki hasil signifikasi > 0,05, kesediaan membayar pajak tidak berpengaruh positif pada kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi.

Sanksi perpajakan berpengaruh positif terhadap kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi di RD Tax Consulting. Dengan dilihat hasil uji t dalam penelitian ini menunjukkan variabel sanksi perpajakan sebesar 3,445 > nilai t table sebesar 2,002 dan nilai signifikasi sebesar 0,001 < 0,05. Hasil analisis data penelitian menunjukkan bahwa, karena memiliki hasil signifikasi <  0,05, sanksi perpajakan berpengaruh positif pada kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi.

 

BIBLIOGRAFI

 

Ernawatiningsih, N. P. L., & Sudiartana, I. M. (2023). Pengaruh Sosialisasi Pajak, Kualitas Pelayanan, Dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Denpasar Timur. Jurnal Akuntansi Profesi, 14(03). https://doi.org/10.23887/jap.v14i03.70119

Ghozali, I. (2018). Aplikasi analisis multivariate dengan program IBM SPSS 25.

Ilham, D., & Poerwati, R. T. (2023). Pengaruh Pengetahuan Perpajakan, Kesadaran Wajib Pajak, Kualitas Pelayanan Fiskus Dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Jurnal Ilmiah Akuntansi Peradaban, 9(1), 26.

Kurniawan, A., Akbar, B., Sinurat, M., & Meltarini, M. (2024). Strategi Optimalisasi Pendapatan Pajak Daerah Untuk Meningkatkan Kemandirian Keuangan (Analisis di Kota Pekanbaru). Ekonomis: Journal of Economics and Business, 8(1), 962–969.

Luturmas, H., Simbolon, R., & Karundeng, M. L. (2024). Pengaruh Pemahaman Perpajakan Dan Kemauan Membayar Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM. Maisyatuna, 5(2), 76–86.

Marseno, B., & Mulyani, E. (2020). Pengaruh pertumbuhan ekonomi, pendapatan asli daerah (PAD), jumlah penduduk dan luas wilayah terhadap belanja modal pemerintah daerah. Jurnal Eksplorasi Akuntansi, 2(4), 3452–3467.

Masyhuri, M. Z. (2008). Metodologi penelitian pendekatan praktis dan aplikatif. Bandung: PT. Refika Aditama.

Meilita, S., & Pohan, H. T. (2022). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Sanksi Perpajakan, Dan E-Filing Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Di Kpp Kelapa Gading Jakarta. Jurnal Ekonomi Trisakti, 2(2). https://doi.org/10.25105/jet.v2i2.14494

Nasiroh, D., & Afiqoh, N. W. (2022). Pengaruh Pengetahuan Perpajakan, Kesadaran Perpajakan, Dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. RISTANSI: Riset Akuntansi, 3(2), 152–164.

Panjaitan, W. M., Damanik, D., & Tumanggor, B. (2020). Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Pematangsiantar Tahun 2000–2019. Jurnal Ekuilnomi, 2(1), 49–59.

Rahayu, Y. N. (2022). Taxpayer Compliance Factors: Tax Awareness, Will, Socialization and Sanctions. Archives of Business Research, 10(9). https://doi.org/10.14738/abr.109.13023

Reyvani, D., Sari, I. D., Yuanita, P., & Vientiany, D. (2024). Peranan Hukum Pajak Sebagai Sumber Keuangan Negara Pada Pembangunan Nasional Dalam Upaya Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat. Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Digital, 1(4), 961–966.

Sekaran, U., & Bougie, R. (2009). Research Method for Business Textbook: A Skill Building Approach. John Wiley & Sons Ltd.

Sufiyanto, R., Suryana, A. K. H., Triatmaja, N. A., Pratiwi, Y. D., & Wulandari, A. (2024). Pengaruh Sosialisasi Perpajakan, Sanksi Pajak Dan Pengetahuan Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi (Studi Empiris Pada KPP Pratama Boyolali). EKOBIS: Jurnal Ilmu Manajemen Dan Akuntansi, 12(1), 101–110.

Sulastyawati, D. (2014). Hukum pajak dan implementasinya bagi kesejahteraan rakyat. SALAM: Jurnal Sosial Dan Budaya Syar-i, 1(1), 119–128.

Toniarta, I. N., & Merkusiwati, N. K. L. A. M. (2023). Pengaruh Kepercayaan Kepada Pemerintah, Tarif Pajak, Kesadaran Wajib Pajak, Kualitas Pelayanan, dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Management Studies and Entrepreneurship Journal, 4(5).

Yuniarwati, M. M. (2019). Faktor Yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak Di Kpp Pratama Jakarta Palmerah. Jurnal Paradigma Akuntansi, 1(2). https://doi.org/10.24912/jpa.v1i2.5015

 

 

Copyright holder:

Dewi Amalia, Yuniarwati (2024)

 

First publication right:

Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia

 

This article is licensed under: