Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p–ISSN:
2541-0849 e-ISSN: 2548-1398
Vol. 9, No. 12, Desember 2024
PENGARUH
PENGETAHUAN WAJIB PAJAK, KESEDIAAN MEMBAYAR PAJAK, DAN SANKSI PERPAJAKAN
TERHADAP TINGKAT KEPATUHAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DI RD TAX CONSULTING
Dewi Amalia1, Yuniarwati2
Universitas Tarumanagara, Indonesia1,2
Email: [email protected]1,
[email protected]2
Abstrak
Maksud dari
studi ini dilakukan yakni guna menyingkap sejauh mana pengetahuan Wajib Pajak, kesediaan membayar pajak, serta pengaruh sanksi perpajakan dalam mematuhi kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi di RD Tax
Consulting. Peneliti menggunakan
data primer, untuk mendapatkan
data primer, penelitian ini
menggunakan kuesioner yang dibagikan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi di RD Tax
Consulting melalui formulir
Google. Riset ini memanfaatkan 60 responden dari klien-klien RD Tax
Consulting. Dalam riset
ini, perangkat lunak IBM SPSS Statistics 27 dimanfaatkan
guna menyusun data melalui analisis regresi berganda. Dari hasilnya, tersingkaplah bahwa kesediaan membayar pajak tiada membawa pengaruh
positif terhadap kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi di RD Tax
Consulting. Sebaliknya, pengetahun
Wajib Pajak serta sanksi perpajakan memberikan pengaruh yang berarti dan positif berpengaruh terhadap kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi di RD Tax
Consulting.
Kata kunci: Pengetahuan Wajib Pajak, Kesediaan Membayar Pajak, Sanksi Perpajakan, Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi
Abstract
The
purpose of this study is to reveal the extent of taxpayer knowledge,
willingness to pay taxes, and the effect of tax sanctions on compliance with
individual taxpayers at RD Tax Consulting. Researchers used primary data, to
obtain primary data, this study used a questionnaire distributed to Individual
Taxpayers at RD Tax Consulting via Google form. This research utilizes 60
respondents from RD Tax Consulting clients. In this research, IBM SPSS
Statistics 27 software was utilized to compile the data through multiple
regression analysis. From the results, it is revealed that willingness to pay
tax has no positive influence on the compliance of individual taxpayers at RD
Tax Consulting. In contrast, taxpayer knowledge and tax sanctions have a
significant and positive influence on the compliance of individual taxpayers at
RD Tax Consulting.
Keywords:
Taxation Knowledge, Willingness To Pay Tax, Tax Penalties,
Compliance Of Individual Taxpayers
Pendahuluan
Dalam sebuah negara, pemerintah memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan
bahwa masyarakatnya hidup dengan baik
dan sejahtera. Ini berarti pemerintah harus menyediakan berbagai program dan pelayanan publik yang bermanfaat, seperti pendidikan yang baik, layanan kesehatan
yang memadai, infrastruktur
seperti jalan dan jembatan, serta keamanan yang terjamin. Seluruhnya adalah kebutuhan esensial yang amat mendasar bagi
keberlangsungan hidup masyarakat sehari-hari serta demi kemajuan bangsa
Pajak ini sangat penting karena menjadi tulang punggung dari seluruh pendanaan
yang digunakan untuk membiayai kebutuhan publik. Tanpa adanya
pajak, pemerintah tidak akan memiliki
cukup uang untuk menjalankan program-program penting
ini
Indonesia menerapkan sistem pajak self-assessment, yang mana setiap
Wajib Pajak, baik individu maupun perusahaan, harus menghitung, melaporkan, dan membayar pajak mereka sendiri. Sistem ini dianggap
lebih efisien dan fleksibel dibandingkan jika pemerintah yang menghitung pajak untuk setiap orang. Walau proses ini begitu cepat dan sederhana, kesadaran akan seluk-beluk perpajakan tetap menjadi syarat mutlak bagi setiap
Wajib Pajak, dengan tekad yang tulus untuk menyampaikan pendapatan mereka seterang-terangnya
Namun, dalam pelaksanaannya,
banyak individu menghadapi berbagai kesulitan dalam memenuhi kewajiban pajak mereka. Salah satu faktor utama
adalah kurangnya pengetahuan tentang perpajakan. Banyak orang mungkin tidak sepenuhnya memahami cara menghitung
pajak dengan benar atau apa
saja kewajiban perpajakan mereka. Kekurangan pengetahuan ini dapat mengakibatkan
kesalahan dalam perhitungan atau bahkan ketidakpatuhan, karena mereka tidak
mengetahui cara melaporkan pajak dengan benar.
Kesediaan untuk membayar pajak merupakan komponen esensial dalam keberlangsungan sistem perpajakan. Faktor ini tidak hanya
berperan sebagai bentuk kepatuhan formal, tetapi juga mencerminkan kesadaran individu terhadap tanggung jawab sosial. Beberapa
Wajib Pajak mungkin tidak mau membayar
pajak jika mereka merasa tidak
mendapatkan manfaat yang jelas dari pembayaran
tersebut atau jika mereka meragukan
penggunaan dana pajak. Sebagai contoh, apabila seseorang merasakan bahwa pajak yang mereka bayarkan tidak dialokasikan untuk kepentingan umum atau tidak dikelola
secara transparan dan efisien, hal tersebut
dapat menurunkan motivasi mereka untuk memenuhi kewajibannya ini. Kepercayaan terhadap pemerintah dalam pengelolaan dana publik menjadi faktor kunci dalam mendorong
partisipasi aktif masyarakat dalam sistem perpajakan. Tanpa kepercayaan ini, tingkat kepatuhan
pajak berpotensi menurun secara signifikan.
Selain itu, sanksi
perpajakan ialah ganjaran atau denda
yang dijatuhkan kepada Wajib Pajak yang lalai dalam menunaikan kewajiban perpajakan mereka, sebagai upaya untuk menjaga
ketertiban dan kepatuhan. Undang-undang perpajakan mencakup hak, kewajiban,
serta tindakan yang diperbolehkan dan dilarang bagi Wajib Pajak. Adanya sanksi pajak
membuat peraturan lebih dipatuhi. Dalam hukum perpajakan,
terdapat dua jenis sanksi: pidana dan administrasi. Sanksi administrasi mencakup denda, bunga, serta
peningkatan jumlah pembayaran pajak sebagai konsekuensi atas ketidakpatuhan
RD Tax Consulting (Ronni Djunaidi Tax
Consulting) adalah sebuah
Konsultan Pajak tingkat B
yang secara resmi terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak melalui sistem https://sikop.kemenkeu.go.id. Konsultan
Pajak ini memiliki Nomor Keputusan (KEP) KEP-8043/IP.B/PJ/2022 dan Nomor Izin Praktek
(KIP) KIP-8043/IP.B/PJ/2022, yang menunjukkan legalitas serta kredibilitasnya dalam memberikan layanan konsultasi pajak yang beralamat di Jl. Petojo Barat X
No. 3, RT 12/RW 1, Kelurahan Duri Pulo,
Kec. Gambir, Jakarta Pusat 10140. RD Tax Consulting telah
menjadi kepercayaan bagi banyak Wajib
Pajak, baik Wajib Pajak
Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan, sejak didirikan pada tahun 2021.
Dalam menjalankan layanan konsultasinya, RD Tax Consulting telah
membantu banyak klien-klien dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Konsultan Pajak ini telah memberikan berbagai layanan, mulai dari penyusunan
laporan keuangan hingga penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) kepada Direktorat Jenderal Pajak sejak 2021. RD Tax
Consulting telah menangani
berbagai kasus perpajakan dan memberikan bimbingan kepada klien-klien agar mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku.
Pada tahun 2024, RD Tax
Consulting berhasil melaporkan
SPT tahun pajak 2023 untuk total 158 klien, yang terdiri dari 148 Wajib Pajak Orang Pribadi dan 10 Wajib Pajak Badan. Pencapaian ini menunjukkan bahwa Konsultan Pajak ini terus dipercaya
oleh banyak individu dan perusahaan dalam mengelola urusan perpajakan. Keberhasilan RD Tax Consulting dalam
mempertahankan dan meningkatkan
jumlah klien-kliennya mencerminkan komitmen yang tinggi dalam memberikan
layanan profesional dan berkualitas di bidang perpajakan.
Berdasarkan penjelasan di atas, ingin diteliti
kepatuhan Wajib Pajak Orang
Pribadi klien-klien RD Tax Consulting. Karena faktor-faktor yang mempengaruhi
sangat kompleks dan saling terkait, penelitian mendalam diperlukan untuk memahami bagaimana pengetahuan tentang pajak, kesediaan membayar pajak, dan efektivitas sanksi perpajakan mempengaruhi kepatuhan pajak pribadi. Tujuan penelitian ini adalah memberikan
pemahaman yang lebih jelas tentang masalah
ini dan mencari solusi efektif untuk meningkatkan kepatuhan pajak. Dengan meningkatnya kepatuhan, diharapkan kontribusi pajak pribadi akan lebih
optimal, sehingga pemerintah
dapat lebih efektif menjalankan program pembangunan yang dibutuhkan
negara.
Berdasar pada latar belakang
serta permasalahan yang tersingkap, penelitian ini hendak menyingkap
bagaimana wawasan yang dimiliki oleh Wajib Pajak mempengaruhi ketaatan mereka sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi. Selain itu, studi
ini juga turut menyelami bagaimana kesediaan hati dalam membayar pajak berdampak pada kepatuhan, serta mengupas bagaimana sanksi perpajakan menjadi faktor esesni yang memengaruhi disiplin Wajib Pajak Orang Pribadi dalam menunaikan
kewajibannya.
Merunut pada tujuan yang sudah dikemukakan dengan sangat lugas di atas, maka diharapkan
dengan masif bahwasanya riset ini hendaknya memberikan
keberagaman manfaat teruntuk seluruh pihak, mencakup pembaca dapat memperoleh
pemahaman yang lebih mendalam mengenai bagaimana pengetahuan perpajakan, kesediaan membayar pajak, sekaligus penetapan atas sanksinya yang memberikan pengaruh signifikan terkait patuh tidaknya pihak Wajib Pajak Orang Pribadi. Ini juga dapat meningkatkan kesadaran tentang pentingnya kepatuhan pajak dan memberikan panduan bagi pengambil
kebijakan dalam merancang kebijakan perpajakan yang lebih efektif. Penelitian ini menghasilkan temuan yang dapat digunakan sebagai contoh dan landasan teori guna kepentingan
kajian di masa mendatang terkait pembahasan topik yang sejalan. Di sisi lain, riset ini juga diharapkan bisa membantu meloloskan
skema identifikasi perihal kesenjangan riset yang bisa dijelajahi lebih dalam oleh peneliti berikutnya, serta memberikan panduan tentang metodologi yang dapat dikembangkan atau digunakan lebih lanjut untuk
penelitian di bidang perpajakan.
Metode Penelitian
Untuk membantu peneliti menjalankan penelitian mereka, mereka membuat desain penelitian. Untuk memastikan bahwa peneliti mengikuti langkah-langkah yang tepat selama proses penelitian, desain mengemban tujuan spesifik guna menghadirkan
arahan konkret dan mengedepankan unsur sistematika kompleksnya. Jadi, data
dan informasi yang dikumpulkan
dapat bermanfaat baik bagi individu
maupun kelompok karena desain penelitian
dapat menyelesaikan masalah penelitian. Penelitian akan dilakukan dengan efektif dan efisien jika ada rencana
penelitian yang baik.
Tujuan khusus dari
riset ini dilakukan adalah untuk memahami terkait bagaimana variabel yang akan dipelajari ataupun dipantau memiliki konektivitas hubungan satu dengan yang lainnya. Maka dari itu, studi ini
sengaja dirancang melibatkan desain riset berbasis deskriptif. Data kuantitatif yang
dikumpulkan dan disajikan dalam bentuk bilangan
atau data numerik adalah sumber penelitian
ini. Menurut Masyhuri
Hasil dan Pembahasan
Hasil Uji Asumsi Analisis Data
1)
Uji Normalitas
Pada tahapan
pengujian normalitas di bagian riset ini
sengaja dilibatkan untuk kepentingan memberikan kepastian terkait residual ataupun kesalahan prediksi apakah sudah mengikuti
pendistribusian secara
normal atau justru sebaliknya. Dalam penelitian ini, nilai signifikansi (sig) diukur. Nilai sig > 0,05 dianggap
distrubisnya sudah normal, sedangkan nilai sig yang < 0,05
dianggap tidak normal. Uji normalitas Kolmogorov-smirnov test digunakan dalam penelitian ini.
Tabel 1. Hasil Uji Normalitas
Berdasarkan
Tabel 1, Data dianggap berdistribusi normal berdasarkan nilai signifikansi 0,219 >
0,05, menurut hasil uji normalitas kolmogorov-smirnov
test.
Gambar 1. Hasil
Uji Normalitas
Jika data berdistribusi normal, histogram akan
berbentuk seperti lonceng. Namun, jika data tidak normal, histogram
tidak akan memiliki bentuk lonceng. Histogram bisa miring ke kiri atau
ke kanan (skewed), puncaknya mungkin tidak berada di tengah.
Berdasarkan Gambar 1, menunjukkan distribusi data normal karena
histogram memiliki bentuk menyerupai lonceng.
Gambar 2. Hasil
Uji Normalitas
Jika
data berdistribusi normal, titik-titik
residual akan membentuk pola garis lurus. Namun, jika data tidak normal, titik-titik
residual akan menyimpang dari pola garis lurus tersebut. Berdasarkan Gambar 2, data tampak
berdistribusi normal karena
titik-titik residual membentuk
pola yang mengikuti garis lurus.
2)
Uji Multikolinearitas
Mengacu pada gagasan pakar
yakni Ghozali
Tabel 2. Hasil Uji Multikolinearitas
Berdasarkan Tabel 2, Temuan
terkait pengujian multikolinearitas menegaskan bahwasanya tidak ada gejala akan
hal tersebut pada tiap-tiap variabel dikarenakan setiap itemnya mempunyai nilai tolerance > 10 atau
VIF < 10.
3)
Uji Heteroskedastisitas
Masih dalam penuturan
pakar yakni Ghozali
Tabel 3. Hasil Uji Heteroskedastisitas
Berdasarkan Tabel 3, Hasil uji heteroskedastisitas menyampaikan bahwasanya tidak ada gejala heteroskedastisitas
dan keseluruhan variabelnya
mempunyai nilai sig >
0,05.
Gambar 3. Hasil
Uji Heteroskedastisitas
Ketika titik-titik pada scatterplot tersebar
dengan ajak dan tidak membentuk suatu pola tertentu,
maka masalah heteroskedastisitas tidak terjadi pada data (variabilitas
residual tetap konstan). Sebaliknya, jika titik-titik terlihat berkumpul di area tertentu atau membentuk pola seperti garis atau corong, ini
menandakan adanya heteroskedastisitas (variabilitas
residual tidak konstan).
Berdasarkan Gambar 3, dalam scatterplot
titik-titik terjadi persebaran secara acak tanpa adanya
pola khusus, menunjukkan bahwasanya heteroskedastisitas tidak teridentifikasi pada data yang dikaitkan
dengan riset di mana variabilitas residual dikatakan tetap konstan.
Hasil Analisis Data
1)
Analisis Statistik Deskriptif
Nilai minimum, nilai maksimum, nilai rata-rata (mean), dan terakhir
standar deviasi dimasukkan dalam analisis statistik deskriptif dengan tujuan untuk mendapatkan
gambaran umum tentang penelitian ini untuk setiap
variabelnya, termasuk jumlah data (N). Variabel-variabel
yang dianalisis meliputi: Pengetahuan Wajib Pajak (X1), Kesediaan Membayar Pajak (X2), Sanksi Perpajakan (X3), dan Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi (Y).
Tabel 4. Hasil Analisis Statistik
Deskriptif
Descriptive Statistics |
|||||
N |
Minimum |
Maksimum |
Mean |
Std. Deviation |
|
Pengetahuan Wajib Pajak (X1) |
60 |
7 |
25 |
19.90 |
4.111 |
Kesadaran Membayar Pajak
(X2) |
60 |
6 |
24 |
18.48 |
4.155 |
Sanksi Perpajakan (X3) |
60 |
5 |
25 |
20.35 |
4.217 |
Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi (Y) |
60 |
6 |
24 |
19.46 |
4.143 |
Sumber Data: Pengolahan Data melalui SPSS Versi 27
Mengacu pada sajian Tabel 4, hasil dari skema penganalisisan
statistic deskriptif atas sampel risetnya yakni:
a.
Pengetahuan Wajib Pajak
Mengacu pada skema penganalisisan terkait statistik deskriptif
pada riset ini menjabarkan untuk variabel pengetahuan dari pihak Wajib Pajak mempunyai
nilai minimum dengan besaran 7, kemudian berkaitan dengan nilai maksimumnya
yakni teridentifikasi 25, sedangkan mean alias
rata-ratanya 19,90, kemudian terkait standar deviasinya yakni 4,111.
b.
Kesediaan membayar pajak
Pada poin kedua masih berkaitan dengan hasil dari skema
penganalisisan atas penetapan statistik deskriptif menjabarkan pada variabel
kesediaan bayar pajak perolehan untuk nilai minimumnya yakni 6, kemudian
maksimum 24, mean 18,48, standar deviasi 4,155.
c.
Sanksi Perpajakan
Pada bagian ketiga ini menyasar ke sanksi perpajakan secara
variabel dalam riset ini dengan perolehan nilai minimum yakni
5, maksimumnya ialah 25, untuk mean yakni 20,35,
sementara standar deviasi 4,217.
d.
Kepatuhan Wajib Pajak Orang
Pribadi
Selanjutnya pada bagian yang keempat ini menyasar kepada kepatuhan
Wajib Pajak Orang Pribadi selaku ketetapan atas variabel dalam riset ini yang
memperoleh nilai minimum yakni 6, untuk maksimum 24 mean
19,46, sedangkan standar deviasinya 4,143.
2)
Koefisien Regresi Linear
Berganda (β)
Analisis regresi linier berganda, menurut Sekaran dan
Bougie
Tabel 5. Hasil Koefisien Regresi
Linier Berganda (β)
Berdasarkan Tabel 5, dalam
pengolahan data melalui SPSS
27, diketahui bahwa hasil yang diperoleh dari persamaan regresi yaitu antara
lain:
Y = -0,200 + 0,586 X1 + 0,104 X2 + 0,299 X3 + e
Hasil analisis dijelaskan berikut:
1)
Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak
Orang Pribadi (Y) diprediksi akan menyusut sebesar 20% jika variabel
Pengetahuan Wajib Pajak (X1), Kesediaan Membayar Pajak (X2), dan Sanksi
Perpajakan (X3) tidak memberikan pengaruh. Hal ini tercermin dari nilai
koefisien konstanta dengan
besaran -0,200.
2)
Koefisien beta untuk variabel
Pengetahuan Wajib Pajak (X1) adalah 0,586, yang menandakan bahwa apabila
variabel lain tetap konstan, maka kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi (Y) akan
meningkat sebesar 58,6% dengan setiap peningkatan 1% pada X1. Sebaliknya,
penurunan 1% pada X1, dengan variabel lain tetap konstan, akan mengakibatkan
penurunan 58,6% pada Y.
3)
Dengan koefisien beta variabel
Kesediaan Membayar Pajak (X2) yang tercatat sebesar 0,104, kepatuhan Wajib
Pajak Orang Pribadi (Y) akan bertambah 10,4% jika variabel lain tetap dan X2
meningkat 1%. Namun, jika variabel lain tetap dan X2 berkurang 1%, maka Y akan mengalami kondisi yang berkurang 10,4%.
4)
Mengacu pada koefisien beta
untuk variabel Sanksi Perpajakan (X3) yang mencapai 0,299, variabel Kepatuhan
Wajib Pajak Orang Pribadi (Y) diperkirakan akan mengalami peningkatan menjadi 29,9% jika variabel lain
konstan dan X3 mengalami peningkatan 1%. Di sisi lain, jika X3 menurun 1%
dengan variabel lain tetap, maka Y akan menurun
29,9%.
3)
Koefisien Determinasi (R2)
Koefisien determinasi berfungsi
sebagai cermin untuk menilai sejauh
mana pengaruh variabel independen kepada variabel dependen, seperti yang dipaparkan oleh Ghozali (2018). Nilai koefisien ini tersaji dalam
rentang antara 0 hingga 1, di mana 0 ≤ R² ≤ 1. Ketika R² bernilai
nol, hal ini menggambarkan ketiadaan pengaruh antara kedua variabel,
menciptakan bayangan hubungan yang lemah. Sebaliknya, ketika R² mendekati satu, terjadi pengaruh yang signifikan mulai tampak, menandakan adanya kualitas hubungan yang kukuh dan berarti.
Tabel 6. Hasil Koefisien Determinasi
Model Summary
Model |
R |
R Square |
Adjusted R Square |
Std. Error of the Estimate |
1 |
,961ᵃ |
,923 |
,919 |
1,17874 |
a. Predictors: (Constant), X3, X1, X2
Berdasarkan Tabel 6, nilai
Adjusted R Square tercatat sebesar
0,919, atau 91,9%, yang mengindikasikan
bahwa variabel Pengetahuan Wajib Pajak (X1), Kesediaan Membayar Pajak (X2),
dan Sanksi Perpajakan (X3) bertanggung jawab atas 91,9% dari variabel Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi (Y). Sementara itu, sisa 8,1% dari variabel Y dipengaruhi oleh variabel-variabel lain yang belum
teridentifikasi.
4)
Uji Anova
(F-test)
Uji F dilakukan
untuk mengevaluasi kelayakan model yang dikaji (Ghozali, 2018). Hasilnya menunjukkan apakah variabel yang digunakan dapat memberikan penjelasan yang memadai tentang fenomena yang diteliti. Tingkat α sebesar 5%
(0,05) digunakan untuk mengevaluasi kelayakan model. Dengan demikian, jika nilai F hitung
melebihi F tabel atau nilai signifikansi
(sig) kurang dari 0,05, maka hipotesis nol (H0) akan ditolak
dan hipotesis alternatif
(Ha) diterima. Sebaliknya, apabila nilai F hitung lebih rendah
daripada F tabel atau nilai sig lebih dari 0,05, maka H0 diterima dan Ha tertolak.
Tabel 7. Hasil Pengujian pada Anova (Uji F)
Model |
Sum of Squares |
df |
Mean Square |
F |
Sig. |
Regression |
935,125 |
3 |
311,708 |
224,342 |
,000ᵇ |
Residual |
77,808 |
56 |
1,389 |
||
Total |
1012,933 |
59 |
a. Dependent Variable: Y
b. Predictors: (Constant), X3, X1, X2
Sumber Data: Pengolahan Data melalui SPSS Versi 27
Berdasarkan pengamatan pada Tabel 7, tampak bahwa nilai F hitung
mencapai 224,342, melampaui
F tabel yang hanya bernilai 2,769. Selain itu, nilai signifikansi
(sig) yang tercatat sebesar
0,000, jelas berada di bawah ambang 0,05. Oleh karena itu, hipotesis
nol (H0) harus ditolak, sedangkan hipotesis alternatif (Ha) diterima. Hal ini menegaskan bahwa pengetahuan Wajib Pajak, kesediaan untuk membayar pajak, serta sanksi perpajakan
berperan penting dalam memengaruhi kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi.
5)
Uji t (t-test)
Sebagaimana diungkapkan
oleh Ghozali (2018), tujuan
dari uji t adalah untuk menilai seberapa
besar pengaruh variabel yang sifatnya independen terhadap variabel yang sifatnya dependen pada masing-masingnya. Melalui riset ini,
pengujian dilakukan dengan tingkat signifikansi sebesar 5% (0,05).
Parameter berikut digunakan
untuk menentukan apakah hipotesis diterima atau justru
tertolak, mencakup:
a. Jika nilai
t hitung lebih besar dari t tabel
atau nilai signifikansi (sig) kurang dari 0,05, maka hipotesis nol (H0) ditolak dan hipotesis alternatif (Ha) diterima.
b. Jika nilai
t hitung lebih kecil dari t tabel
atau nilai sig lebih dari 0,05, maka Ha ditolak dan H0 diterima.
Tabel 8. Hasil Uji t
Model |
Unstandardized Coefficients |
Standardized Coefficients |
|||
B |
Std. Error |
Beta |
t |
Sig. |
|
1 |
|||||
(Constant) |
-0,200 |
0,783 |
-0,256 |
0,799 |
|
X1 |
0,586 |
0,101 |
0,582 |
5,776 |
0,000 |
X2 |
0,104 |
0,102 |
0,104 |
1,011 |
0,316 |
X3 |
0,299 |
0,087 |
0,305 |
3,445 |
0,001 |
a. Dependent Variable: Y
Sumber Data: Pengolahan Data melalui SPSS Versi 27.
Berikut ini adalah
hasil berdasarkan temuan yang ditunjukkan dalam Tabel 8 tentang
bagaimana variabel independen memengaruhi variabel dependen secara parsial:
1)
Variabel Pengetahuan Wajib
Pajak (X1) memiliki nilai t hitung 5,776 > t tabel sebesar 2,002 dan
memiliki nilai signifikansi (sig) sebesar 0,000, < 0,05. Karena H0
ditolak dan Ha diterima, variabel pengetahuan Wajib Pajak berpengaruh terhadap
kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi.
2)
Variabel Kesediaan Membayar
Pajak (X2) memiliki nilai t hitung 1,011 < nilai t tabel 2,002, dan
nilai sig 0,316 > 0,05. Karena itu, variabel
Kesediaan Membayar Pajak tidak berpengaruh terhadap
kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi, dengan Ha ditolak dan H0 diterima.
3)
Variabel Sanksi Perpajakan
(X3) memiliki nilai t hitung 3,445
> nilai t tabel 2,002 dan memiliki nilai sig
0,001 < 0,05.
Oleh karena itu, H0 ditolak dan Ha diterima, menunjukkan bahwa variabel sanksi perpajakan berpengaruh terhadap kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi.
Pembahasan
Tujuan riset ini
yakni untuk mengungkap bagaimana pengetahuan Wajib Pajak, kesediaan guna memenuhi sejumlah kewajiban perpajakan, serta sanksi perpajakan
saling berinteraksi dalam memengaruhi kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Merunut pada temuan dan penganalisisannya,
yang diolah dengan bantuan perangkat lunak IBM SPSS Statistic 27, riset
ini melibatkan data dari 60 sampel yang terkumpul, memberikan gambaran yang lebih mendalam tentang hubungan antara variabel-variabel tersebut. Berikut hasil penelitiannya:
1)
Pengaruh Pengetahuan Wajib Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak
Orang Pribadi
Variabel Pengetahuan Wajib
Pajak menunjukkan nilai
5,776, yang lebih besar dari nilai t tabel
yang hanya 2,002, dengan nilai signifikansi tercatat sebesar 0,000, yang lebih kecil dari
0,05, sesuai hasil uji t. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pengetahuan Wajib Pajak memberikan pengaruh positif terhadap kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi di RD Tax Consulting. Dengan
kata lain, pemahaman yang lebih
baik tentang pajak meningkatkan kecenderungan Wajib Pajak untuk mematuhi peraturan pajak dan menurunkan kecenderungan untuk menghindari pajak. Ini menjelaskan
mengapa klien-klien RD Tax
Consulting mematuhi pelaporan
dan pembayaran pajak karena mereka memahami
pajak.
Temuan riset ini
sejalan dengan hasil kajian sebelumnya
oleh Yuniarwati
2)
Pengaruh Kesediaan Membayar
Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi
Hasil penelitian
ini menampakkan bahwa variabel kesediaan membayar pajak tercatat pada angka 1,011, sebuah nilai yang berada di bawah t tabel yang menunjukkan angka 2,002. Ditambah lagi, nilai signifikansi yang tertera mencapai 0,316, melampaui ambang batas 0,05. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa kesediaan membayar pajak tidak berkontribusi positif terhadap kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi di RD Tax
Consulting. Ini menunjukkan
bahwa kekhawatiran Wajib Pajak Orang Pribadi tentang kemungkinan penyalahgunaan dana pajak oleh pemerintah atau pihak berwenang mungkin merupakan alasan lain mengapa kesediaan membayar pajak tidak selalu
berdampak pada kepatuhan.
Banyak orang tidak akan membayar pajak jika mereka tidak
yakin bahwa dana pajak akan dikelola
dengan baik dan transparan.
Temuan dalam riset
ini tidak sejalan dengan riset yang digagas Rahayu
3)
Pengaruh Sanksi Perpajakan
terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi
Sanksi perpajakan berpengaruh
positif terhadap kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi di RD Tax
Consulting karena hasil
uji t dalam penilitian ini menunjukkan bahwa variabel sanksi perpajakan sebesar 3,445 > nilai t table sebesar 2,002 dan nilai signifikasi sebesar 0,0001 < dari 0,05. Ini mengklarifikasi bahwa sanksi pajak membuat
Wajib Pajak berpikir dua
kali sebelum melanggar aturan, mendorong mereka untuk mematuhi
aturan karena takut dihukum.
Penelitian ini sejalan
dengan riset yang digagas Ernawatiningsih dan Sudiartana
Kesimpulan
Tujuan dari penelitian
ini adalah untuk mengetahui bagaimana variabel independent pengetahuan Wajib Pajak, kesediaan membayar pajak, dan sanksi perpajakan berpengaruh terhadap variabel dependen kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Penelitian ini menggunakan analisis regresi berganda dan software
IBM SPSS Statistic 27. Pengumpulan informasi dilakukan dengan menyebarkan kuesioner melalui google forms
kepada 60 responden. Seluruh pertanyaan yang berkaitan dengan keempat variabel telah melalui uji kelayakan dan validitas dalam kuesioner tersebut. Berdasarkan hasil pengujian dan pembahasan, beberapa kesimpulan dapat dibuat:
Pengetahuan Wajib Pajak
berpengaruh positif terhadap kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi di RD Tax
Consulting. Dengan dilihat
hasil uji t dalam penelitian ini menunjukkan variabel pengetahuan Wajib Pajak sebesar 5,776 > nilai t table
sebesar 2,002 dan nilai
signifikasi sebesar 0,000
< 0,05. Hasil analisis data penelitian
menunjukkan bahwa, karena memiliki hasil signifikasi < 0,05, pengetahuan Wajib Pajak berpengaruh positif terhadap kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi.
Kesediaan membayar pajak tidak berpengaruh
positif terhadap kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi di RD Tax Consulting. Dengan
dilihat hasil uji t dalam penelitian ini menunjukkan variabel kesediaan membayar pajak sebesar 1,011 < nilai t table
sebesar 2,002 dan nilai
signifikasi sebesar 0,316
> 0,05. Hasil analisis data penelitian
menunjukkan bahwa, karena memiliki hasil signifikasi > 0,05, kesediaan membayar pajak tidak berpengaruh
positif pada kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi.
Sanksi perpajakan berpengaruh positif terhadap kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi di RD Tax
Consulting. Dengan dilihat
hasil uji t dalam penelitian ini menunjukkan variabel sanksi perpajakan sebesar 3,445 > nilai t table
sebesar 2,002 dan nilai
signifikasi sebesar 0,001
< 0,05. Hasil analisis data penelitian
menunjukkan bahwa, karena memiliki hasil signifikasi < 0,05, sanksi perpajakan berpengaruh positif pada kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi.
BIBLIOGRAFI
Ernawatiningsih, N. P. L., & Sudiartana,
I. M. (2023). Pengaruh Sosialisasi
Pajak, Kualitas Pelayanan,
Dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Di
Kantor Pelayanan Pajak Pratama
Denpasar Timur. Jurnal Akuntansi
Profesi, 14(03).
https://doi.org/10.23887/jap.v14i03.70119
Ghozali, I. (2018). Aplikasi analisis multivariate dengan program IBM SPSS 25.
Ilham, D., & Poerwati, R. T. (2023). Pengaruh Pengetahuan Perpajakan, Kesadaran Wajib Pajak, Kualitas Pelayanan Fiskus Dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Jurnal Ilmiah Akuntansi Peradaban, 9(1), 26.
Kurniawan, A., Akbar, B., Sinurat, M., & Meltarini, M. (2024). Strategi Optimalisasi Pendapatan Pajak Daerah Untuk Meningkatkan Kemandirian Keuangan (Analisis di Kota Pekanbaru). Ekonomis: Journal of Economics and Business, 8(1), 962–969.
Luturmas, H., Simbolon, R., & Karundeng, M. L. (2024). Pengaruh Pemahaman Perpajakan Dan Kemauan Membayar Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM. Maisyatuna, 5(2), 76–86.
Marseno, B., & Mulyani, E. (2020). Pengaruh pertumbuhan ekonomi, pendapatan asli daerah (PAD), jumlah penduduk dan luas wilayah terhadap belanja modal pemerintah daerah. Jurnal Eksplorasi Akuntansi, 2(4), 3452–3467.
Masyhuri, M. Z. (2008). Metodologi penelitian pendekatan praktis dan aplikatif. Bandung: PT. Refika Aditama.
Meilita, S., & Pohan, H. T. (2022). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Sanksi Perpajakan, Dan E-Filing Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Di Kpp Kelapa Gading Jakarta. Jurnal Ekonomi Trisakti, 2(2). https://doi.org/10.25105/jet.v2i2.14494
Nasiroh, D., & Afiqoh, N. W. (2022). Pengaruh Pengetahuan Perpajakan, Kesadaran Perpajakan, Dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. RISTANSI: Riset Akuntansi, 3(2), 152–164.
Panjaitan, W. M., Damanik, D., & Tumanggor, B. (2020). Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Pematangsiantar Tahun 2000–2019. Jurnal Ekuilnomi, 2(1), 49–59.
Rahayu, Y. N. (2022). Taxpayer Compliance Factors: Tax Awareness, Will, Socialization and Sanctions. Archives of Business Research, 10(9). https://doi.org/10.14738/abr.109.13023
Reyvani, D., Sari, I. D., Yuanita, P., & Vientiany, D. (2024). Peranan Hukum Pajak Sebagai Sumber Keuangan Negara Pada Pembangunan Nasional Dalam Upaya Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat. Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Digital, 1(4), 961–966.
Sekaran, U., & Bougie, R. (2009). Research Method for Business Textbook: A Skill Building Approach. John Wiley & Sons Ltd.
Sufiyanto, R., Suryana, A. K. H., Triatmaja, N. A., Pratiwi, Y. D., & Wulandari, A. (2024). Pengaruh Sosialisasi Perpajakan, Sanksi Pajak Dan Pengetahuan Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi (Studi Empiris Pada KPP Pratama Boyolali). EKOBIS: Jurnal Ilmu Manajemen Dan Akuntansi, 12(1), 101–110.
Sulastyawati, D. (2014). Hukum pajak dan implementasinya bagi kesejahteraan rakyat. SALAM: Jurnal Sosial Dan Budaya Syar-i, 1(1), 119–128.
Toniarta, I. N., & Merkusiwati, N. K. L. A. M. (2023). Pengaruh Kepercayaan Kepada Pemerintah, Tarif Pajak, Kesadaran Wajib Pajak, Kualitas Pelayanan, dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Management Studies and Entrepreneurship Journal, 4(5).
Yuniarwati, M. M. (2019). Faktor Yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak Di Kpp Pratama Jakarta Palmerah. Jurnal Paradigma Akuntansi, 1(2). https://doi.org/10.24912/jpa.v1i2.5015
Copyright holder: Dewi Amalia, Yuniarwati (2024) |
First publication right: Syntax Literate:
Jurnal Ilmiah Indonesia |
This article is licensed under: |