Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p–ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398

Vol. 9, No. 11, November 2024

 

Evaluasi Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 Pada KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga

 

Arie Suhendro1, Mani Festati Broto2, Neneng Sri Rahayu3

Universitas Terbuka, Tangerang Selatan, Indonesia1,2,3

Email: [email protected]1, [email protected]2, [email protected]3

 

Abstrak

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu merupakan salah satu bentuk implementasi reformasi perpajakan. Penelitian bertujuan untuk mengevaluasi penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 pada KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga serta menjelaskan upaya yang dilakukan dalam mengatasi kendala dalam menerapkan peraturan. Metode penelitian menggunakan deskriptif kualitatif. Prosedur pengumpulan data menggunakan observasi, dokumentasi dan wawancara. metode analisis data berdasarkan metode analisis CIPP. Informan berasal dari pegawai KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga, wajib pajak serta praktisi perpajakan. Hasil penelitian menunjukkan dari segi evaluasi konteks penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 telah memenuhi kebutuhan UMKM khususnya kemudahan dalam menghitung pajak yang terhutang, dari segi input kegiatan sosialisasi serta konsultasi yang dilakukan dinilai kurang efektif, dari segi proses penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 telah sesuai dengan ketentuan dan dilakukannya monitoring evaluasi terhadap penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, dari segi produk penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 sudah sesuai dengan tujuan namun diperlukan sosialisasi serta konsultasi yang lebih maksimal serta peningkatan kerjasama dengan pihak eksternal.

Kata kunci: Pajak, Evaluasi Pajak, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Analisis CIPP

 

Abstract

This paper aims to evaluate the implementation of Government Regulation Number 23 of 2018 at KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga and explain the efforts to overcome obstacles in implementing the regulation. The research method uses descriptive qualitative. Data collection procedures using observation, documentation, and interviews. Data analysis methods are based on the CIPP analysis method. The source of information is KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga employees, taxpayers, and tax practitioners. The results showed that in terms of context evaluation, the application of Government Regulation Number 23 of 2018 meets the needs of MSMEs, especially the ease of calculating taxes payable; in terms of input, the socialization and consultation activities carried out are considered less effective, in terms of the process of implementing Government Regulation Number 23 of 2018 is per the provisions and monitoring evaluation of the application of Government Regulation Number 23 of 2018, in terms of the product, the application of Government Regulation Number 23 of 2018 is per the objectives. Still, more maximum socialization and consultation are needed, as well as increased cooperation with external parties.

Keywords: Tax, Tax Evaluation, Government Regulation No.23/2018, Micro, Small and Medium Enterprises (MSMEs), CIPP Analysis.

Pendahuluan

Pajak menjadi salah satu instrumen penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta menciptakan pemerintahan yang lebih baik. Peran pajak sangat krusial karena merupakan sumber utama pendanaan bagi pemerintah untuk menyediakan layanan publik. Dalam rangka mewujudkan sistem penyelenggaraan pemerintah yang efektif dan efisien di bidang perpajakan, Pemerintah melaksanakan tatakelola perpajakan yang baik dan lincah melalui reformasi perpajakan. Reformasi perpajakan bertujuan untuk menghasilkan sistem perpajakan yang lebih efektif, adil, dan dapat dipercaya bagi seluruh pihak yang terlibat, baik dari sisi penerimaan negara maupun dari perspektif wajib pajak. Reformasi perpajakan merupakan usaha pemerintah di bidang pajak guna merespon secara cepat perubahan yang tak terduga dalam memenuhi tuntutan dan kebutuhan masyarakat yang dinamis.

Salah satu kesulitan wajib pajak khususnya wajib pajak usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) adalah dalam pemahaman yang baik tentang peraturan dan kepatuhan perpajakan, perizinan, dan regulasi lainnya yang berlaku. Dukungan dalam memahami dan mematuhi regulasi pajak sangat penting untuk menghindari masalah hukum dan administrasi perpajakan. Untuk memberikan kemudahan dalam menghitung pajak yang terhutang, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 (PP 23 Tahun 2018) tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, 2018. Peraturan Pemerintah ini merupakan kebijakan dan regulasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan dalam menghitung pajak yang terhutang guna meningkatkan penerimaan pajak

Beberapa penelitian sebelumnya tentang penerapan PP 23 Tahun 2018 di Kantor Pelayanan Pajak menunjukkan bahwa dalam penerapannya memberikan pengaruh yang beragam. Pengaruh positif penerapan PP 23 Tahun 2018 terhadap pertumbuhan wajib pajak serta memiliki kontribusi terhadap penerimaan pajak penghasilan merupakan kesimpulan atas penelitian yang dilakukan oleh Ferry Irawan dan Faizal Achmad Putra Erdika (2021) pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Malang Selatan, Nurma Risa dan Mayta Rizky Puspita Sari (2021) di Kota Bekasi, dan Ayu Tri Lestari (2023) di kelurahan 2 Ilir kecamatan Ilir Timur II Palembang. Pada hasil penelitian lain, penerapan PP 23 Tahun 2018 menunjukkan tidak memiliki pengaruh secara nyata terhadap penerimaan pajak dan kepatuhan wajib pajak UMKM sebagaimana hasil penelitian Faisal Mochsen dan Suparna Wijaya (2021) pada Kantor Pelayanan Pajak Malang Utara, Anjik Tri Laksana Putra (2021) di Kota Madiun, dan Agus Bandiyono dan Nur Syifa Retno Utami (2021) di Banjarmasin.

Bervariasinya pengaruh penerapan PP 23 Tahun 2018 terhadap pertumbuhan wajib pajak dan penerimaan pajak menunjukkan terdapat tingkat kesulitan dan permasalahan berbeda yang dihadapi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Agar penerapan PP 23 Tahun 2018 dapat optimal, maka perlu dilakukan evaluasi untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang berpengaruh terhadap penerapan PP 23 Tahun 2018 sehingga dapat diberikan solusi terhadap kendala yang ditemukan. Obyek penelitian dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Gambir Tiga yang merupakan salah satu instansi vertikal serta garda terdepan di bawah Direktorat Jenderal Pajak yang bertugas menghimpun penerimaan negara dari sektor pajak. Evaluasi dilakukan untuk mengetahui kualitas penerapan PP 23 Tahun 2018 pada KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga dan menjelaskan upaya yang dilakukan dalam mengatasi kendala.

Penelitian bertujuan untuk mengevaluasi penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 pada KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga serta menjelaskan upaya yang dilakukan dalam mengatasi kendala dalam menerapkan peraturan.

 

Metode Penelitian

Penelitian menggunakan metode deskriptif kualitatif untuk mengetahui tentang penerapan PP 23 Tahun 2018 pada KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga. Metode deskriptif dipilih untuk mendeskripsikan, membuat gambaran atau lukisan secara sistematis, faktual dan akurat mengenai fakta, sifat, serta hubungan antar fenomena tentang penerapan PP 23 Tahun 2018 pada KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga. Dalam penelitian ini peneliti berusaha mendeskripsikan secara detail dan sistematis tentang penerapan PP 23 Tahun 2018 pada KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga yang diamati secara langsung untuk mendapatkan kesimpulan umum serta pemahaman terhadap objek penelitian. Peneliti berlaku sebagai instrumen penelitian, bentuk validasi dilakukan peneliti menggunakan peralatan wawancara, pedoman wawancara, sarana dan prasarana penelitian, tempat, dan juga rekam peristiwa yang berkaitan dengan penelitian

Data dalam penelitian menggunakan sumber data primer dan data sekunder. Tehnik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi (pengamatan), dokumentasi, dan wawancara (interview). Informan dalam penelitian ini adalah pejabat, pegawai, dan para pemangku kepentingan pada KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga seperti Kepala KPP, Kepala Sub Bagian Umum, Operator Console, Account Representative (AR) Fungsional Pemeriksa, Perwakilan tiap Seksi, Wajib Pajak UMKM, dan Tenaga Ahli dan Praktisi di bidang Perpajakan. Pengumpulan data dilakukan setiap hari pada 5 Juli 2022 s/d 4 Januari 2023 serta 27 Juni 2024 s/d 31 Juli 2024. Selain informan, sumber informasi lain berasal dari Laporan Penerimaan Pajak, Laporan Kepatuhan Penyampaian SPT Tahunan, Laporan Jumlah Wajib Pajak, Laporan Keuangan Wajib Pajak, dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan topik penelitian.

Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif berdasarkan metode evaluasi Context Evaluation, Input Evaluation, Proccess Evaluation dan Product Evaluation (CIPP). Model evaluasi CIPP dalam penelitian ini menggunakan empat parameter nilai sebagai berikut:

1.   Evaluasi konteks (Context Evaluation).

Evaluasi konteks merupakan evaluasi yang dilakukan terhadap kebutuhan wajib pajak dalam membayar pajak dengan tujuan untuk menentukan konteks yang relevan khususnya terhadap proses menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.

2.   Evaluasi masukan (Input Evaluation).

Evaluasi input merupakan evaluasi yang digunakan untuk membantu mengatur keputusan yang diambil serta hal apa yang harus dilakukan oleh KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga kaitannya dengan rencana dan strategi untuk mencapai tujuan yang ingin dicapai oleh KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga dalam menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 yang meliputi penggunaan sumber daya manusia, sarana dan prasarana, anggaran serta prosedur dan peraturan.

3.   Evaluasi proses (Proccess Evaluation)

Evaluasi proses merupakan evaluasi yang dilakukan terhadap proses pelaksanaan penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. Hal ini dilakukan untuk memantau, mengumpulkan informasi dan menyusun laporan mengenai implementasi penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.

4.   Evaluasi produk (Product Evaluation)

Evaluasi produk merupakan evaluasi yang dilakukan oleh KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga guna mengidentifikasi hasil pelaksanaan penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. Evaluasi ini bertujuan untuk mengukur keberhasilan penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 berdasarkan tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.

 

Hasil dan Pembahasan

PP 23 Tahun 2018 merupakan sebuah regulasi di Indonesia yang mengatur tentang Pajak Penghasilan (PPh) untuk UMKM. Peraturan ini dirancang untuk memberikan dukungan dan mendorong perkembangan UMKM di Indonesia melalui kemudahan atau keringanan dalam bidang perpajakan. Hal ini terlihat jelas dari pengenaan tarif pajak tunggal yaitu 0,5% dari omset wajib pajak selama omset wajib pajak tidak melebihi Rp. 4,8 milyar. Sehingga dengan pengenaan tarif tunggal 0,5% tersebut diharapkan mempermudah wajib pajak dalam menghitung pajak yang terhutang.

PP 23 Tahun 2018 telah dicabut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Pengaturan Di Bidang Pajak Penghasilan. Meskipun Peraturan Pemerintah Nomor telah dicabut, akan tetapi ketentuan mengenai peredaran bruto tertentu, tarif pajak hingga jangka waktu tertentu pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final tetap sama sebagaimana yang diatur dalam PP/2018.

Di dalam masyarakat meskipun terdapat Peraturan Pemerintah yang baru, akan tetapi pajak yang diterapkan masih dikenal dengan nama Pajak Penghasilan Final PP 23 Tahun 2018. Subjek pajak yang dikenai Pajak penghasilan yang diatur dalam PP 23 Tahun 2018, adalah:

1.      Wajib Pajak Orang Pribadi;

2.      Wajib Pajak Badan berbentuk koperasi, firma, persekutuan komanditer;

3.      Perseroan terbatas yang memiliki omset tidak lebih dari 4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Jangka waktu penggunaan tarif sebagaimana dimaksud dalam PP 23 Tahun 2018 yaitu sebesar 0,5% berlaku sebagai berikut:

1.   Jangka waktu tertentu pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final yaitu paling lama:

a.   7 tahun pajak bagi wajib pajak orang pribadi;

b.   4 tahun pajak bagi wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, atau firma; dan

c.   3 tahun pajak bagi wajib pajak badan berbentuk perseroan terbatas.

2.   Jangka waktu tersebut terhitung sejak:

a.   Tahun Pajak Wajib Pajak terdaftar, bagi Wajib Pajak yang terdaftar sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, atau

b.   Tahun Pajak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, bagi Wajib Pajak yang telah terdaftar sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini.

Jika jangka waktu tersebut telah terlewati maka bagi wajib pajak UMKM badan yang peredaran brutonya masih tidak lebih dari Rp. 4,8 milyar dapat menggunakan fasilitas pengurangan tarif pajak (pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan) yaitu 50% sehingga tarifnya adalah 11% (2020 dan 2021) atau 10% (seharusnya di tahun 2022) atas penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp. 4,8 milyar. Sedangkan untuk wajib pajak orang pribadi serta wajib pajak badan yang penghasilan brutonya diatas Rp. 4,8 milyar dikenakan tarif pajak penghasilan umum yaitu Pasal 17. PP 23 Tahun 2018 menyatakan bahwa para pelaku UMKM yang memiliki peredaran bruto tertentu (sampai dengan Rp. 4.800.000.000,00 dalam satu tahun pajak) dan sudah melakukan pembukuan dapat memilih untuk dikenai PPh Final PP 23 Tahun 2018 dengan tarif 0,5% atau PPh berdasarkan tarif Pasal 17 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (selanjutnya disebut UU Pajak Penghasilan). Pasal 2 ayat (1) dan (2) menjelaskan apabila wajib pajak yang memiliki usaha didalam negeri dan menghasilkan peredaran bruto yang tidak melebihi 4,8 miliar maka akan dikenakan pajak penghasilan bersifat final sebesar 0,5%. Akan tetapi ketentuan ini bersifat opsional dimana wajib pajak dapat memilih untuk menggunakan tarif final 0,5% atau dapat menggunakan tarif normal berlapis yang telah ditetapkan dalam pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.

 

Evaluasi Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 pada KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga dengan metode CIPP

1.   Evaluasi penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 berdasarkan evaluasi Context.

Dari hasil observasi serta wawancara terhadap informan terkait evaluasi konteks Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 pada KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa sebagian besar Wajib pajak UMKM tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya karena mengalami kesulitan dalam memahami aturan perpajakan yang seringkali dipersepsikan rumit dan sulit dipahami. Kondisi tersebut sejalan dengan teori kemudahan menurut Yugi Setyarko (2016) bahwa konsumen akan menghindari suatu sistem yang sulit untuk digunakan. Sehingga latar belakang, tujuan awal serta manfaat dari penerapan PP 23 Tahun 2018 sudah memenuhi kebutuhan UMKM akan berbagai program dukungan dan regulasi yang mendukung pertumbuhan UMKM khususnya kemudahan dalam menghitung pajak yang terhutang.

2.   Evaluasi penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 berdasarkan evaluasi Input

Hasil wawancara terhadap informan terkait evaluasi input Penerapan PP 23 Tahun 2018 pada KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga, disimpulkan bahwa KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga melaksanakan sosialisasi serta konsultasi kepada Wajib Pajak UMKM dalam rangka penerapan PP 23 Tahun 2018 dengan menggunakan segala keterbatasan sarana dan media serta kuantitas pegawai. Dan selain itu, KPP Pratama Gambir Tiga juga berkoordinasi dengan pihak eksternal guna menyosialisasikannya kepada masyarakat.

Kondisi ini menyebabkan sosialisasi yang dilakukan oleh KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga dinilai masih kurang efektif karena masih banyak wajib pajak yang belum mengetahui serta memahami peraturan perpajakan khususnya PP 23 Tahun 2018. Oleh karena itu peningkatan sarana dan media sosialisasi yang lebih bervariasi serta penambahan pegawai sangat dibutuhkan sehingga sosialisasi kepada Wajib Pajak lebih efektif dan maksimal. Selain itu koordinasi dan partisipasi pihak eksternal juga sangat dibutuhkan dalam membantu penerapan PP 23 Tahun 2018 ini, baik dari pihak pemerintah pusat, pemerintah daerah, swasta, media massa maupun Lembaga Swadaya Masyarakat

 

3.   Evaluasi penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 berdasarkan evaluasi Proses

Hasil observasi dan wawancara terhadap informan terkait evaluasi proses penerapan PP 23 Tahun 2018 pada KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga menghasilkan kesimpulan bahwa KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga mulai menerapkan PP 23 Tahun 2018 sesuai dengan ketentuan yaitu pada bulan Juli 2018. KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga melakukan monitoring serta evaluasi terhadap penerapan PP 23 Tahun 2018 yang dilakukan oleh Seksi Penjaminan Kualitas Data serta Seksi Pengawasan. Meskipun penerapan PP 23 Tahun 2018 memberikan kemudahan kepada wajib pajak UMKM yang terdaftar pada KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga, tetapi masih terdapat beberapa kendala yang dihadapi dalam menerapkan PP 23 Tahun 2018 diantaranya keadilan dan kepastian hukum, keterbatasan sarana dan media sosialisasi, penguasaan data dan wilayah sebaran wajib pajak, keterbatasan sumber daya manusia, kurangnya peran aktif wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya serta keterbatasan teknologi.

KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga melakukan beberapa upaya guna mengatasi kendala dalam penerapan PP 23 Tahun 2018 pada KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga diantaranya mengadakan sosialisasi yang lebih diperbanyak dan beragam agar wajib pajak lebih memahami peraturan perpajakan. KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga perlu memberikan pemahaman kepada wajib pajak bahwa penerapan PP 23 Tahun 2018 menititikberatkan kepada pemberian kemudahan kepada Wajib Pajak dalam menghitung pajak. KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga perlu memberikan pelatihan secara rutin kepada petugas pajak untuk penguasaan data dan wilayah sebaran wajib pajak serta meningkatkan pengetahuan teknologi wajib pajak, menambah jumlah petugas pajak serta memberikan pemahaman sosialisasi serta konsultasi kepada wajib pajak agar peran aktif wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya lebih meningkat.

4.   Evaluasi penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 berdasarkan evaluasi Product.

Hasil observasi dan wawancara terhadap informan terkait evaluasi product penerapan PP 23 Tahun 2018 pada KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga ditarik sebuah kesimpulan bahwa penerapan PP 23 Tahun 2018 sudah sesuai dengan tujuan awalnya yaitu untuk memenuhi kebutuhan UMKM akan berbagai program dukungan dan regulasi yang mendukung pertumbuhan UMKM khususnya dalam rangka memberikan kemudahan dalam menghitung pajak yang terhutang. Sebagian besar informan merasa tidak ada dampak negatif dari penerapan PP 23 Tahun 2018.

Pada awal penerapan PP 23 Nomor Tahun 2018 terdapat penambahan Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pajak, akan tetapi jumlahnya berangsur angsur turun yang mengindikasikan belum efektifnya penerapan PP 23 Tahun 2018 (tabel 1). Oleh sebab itu diperlukan adanya kegiatan sosialisasi serta konsultasi kepada Wajib Pajak UMKM dalam rangka penerapan PP 23 Tahun 2018 yang lebih maksimal dan intensif dengan menggunakan sarana atau media yang lebih beragam dengan skala yang lebih besar misalnya dengan melibatkan media massa serta peningkatan kerjasama dengan pihak eksternal guna lebih mensosialisasikan kepada masyarakat agar penerapan PP 23 Tahun 2018 lebih maksimal dalam membantu memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak yang tercermin dari peningkatan Wajib Pajak UMKM yang melakukan pembayaran serta peningkatan penerimaan pajak pada KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga.

Tabel 1. Pembayaran Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga ditinjau dari tahun pembayaran pajak

No

Tahun Bayar

Jumlah Wajib Pajak Bayar

Jumlah Pembayaran (Rp.)

1.

2018

1.418

15.086.337.572

2.

2019

1.614

11.111.952.040

3.

2020

1.497

6.882.296.826

4.

2021

1.051

6.586.001.315

5.

2022

1.112

6.627.820.932

Total

46.294.408.685

Sumber: KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga, 2024

 

Upaya yang dilakukan KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga dalam mengatasi kendala menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018

1.   Kendala KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga dalam menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018

a.   Keadilan dan Kepastian hukum.

Pemberlakuan Kebijakan PPh Final PP 23 Tahun 2018 peraturan ini tidak mempunyai keadilan sehingga tidak ada kepastian hukum karena bertentangan dengan filosofi penghasilan. Dimana dasar pengenaan pajak peraturan ini adalah 0.5 persen dari peredaran bruto/omset tanpa memperhitungkan biaya-biaya yang timbul, tidak ada unsur keadilan bagi Wajib Pajak karena untung atau rugi tetap harus dikenakan pajak.

Permasalahan berikutnya adalah di dalam PPh Final PP 23 Tahun 2018 tidak disampaikan ambang batas bawah peredaran usaha, yaitu minimal sebesar Penghasilan Tidak Kena Pajak, tentu saja ini akan sangat berlawanan dengan filosofi bahwa pajak akan dikenakan kepada wajib pajak yang sudah memenuhi kebutuhan biaya hidup dasar. Dari sudut pandang wajib pajak hal ini akan menimbulkan sebuah ketidakadilan yang sangat memberatkan. Jika tidak membayar, mereka dianggap melanggar peraturan yang berlaku. Jika tidak sesuai pembayaran dengan jumlah peredaran usahanya maka akan dianggap sebagai penghindaran pajak.

b.   Keterbatasan sarana dan media sosialisasi, penguasaan data, dan wilayah sebaran wajib pajak

Sarana dan media yang digunakan untuk sosialisasi kepada wajib pajak sebagai subjek kebijakan dinilai sangat kurang. Dengan jumlah wajib pajak yang banyak dan sebaran wilayah yang cukup luas menyebabkan pengetahuan wajb pajak mengenai aturan tersebut sangat kurang. Banyak wajib pajak yang mengetahui tentang Kebijakan PPh Final PP 23 ini menelang akhir waktu pelaksanaan, hanya sekedar tahu dan mengikuti, tanpa memahami lebih dalam mengenai tujuan dan aturannya.  Penyebab lain kurang efektifnya sosialisasi kepada wajib pajak adalah karena data wajib pajak pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang masih belum update sehingga sulit untuk menghubungi wajib pajak baik melalui surat menyurat, datang langsung maupun melalui telpon dan sarana email. Selain data wajib pajak yang tidak update, sulitnya melakukan sosialisasi juga karena wilayah KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga cukup luas yang mengakibatkan sangat sulit untuk menemukan alamat wajib pajak walaupun alamat yang ada di Sistem Informasi DJP lengkap.

c.   Keterbatasan sumber daya manusia

Berdasarkan keterangan Gunadi, Ketua Indonesian Fiscal and Tax Administration Association (IFTAA), minimnya jumlah pegawai pajak merupakan salah satu penyebab utama penerimaan pajak di Indonesia belum optimal. Jumlah pegawai pajak tidak sebanding dengan jumlah wajib pajak yang ada di Indonesia yang sudah mencapai 25 juta (Ridho Syukro, 2013). Jumlah ideal pegawai pajak yang ada di Indonesia idealnya mencapai 50.000-60.000 pegawai pajak, saat ini jumlah pegawai pajak yang bekerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak berjumlah 32.000. Rasio pegawai pajak dengan jumlah penduduk Indonesia baru mencapai 1:7000 sedangkan Jepang dan Jerman mencapai 1:1000.  Berdasarkan data Ditjen Pajak, rasio pegawai pajak dengan jumlah penduduk Indonesia mencapai 1:7.500. Tingkat kepatuhan wajib pajak di Indonesia juga masih sangat rendah. Dari sekitar 60 juta wajib pajak orang pribadi, yang memiliki penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak sekitar 25 juta wajib pajak. Dari 5 juta wajib pajak badan usaha yang meraih laba, sekitar 520.000 badan usaha yang membayar pajak. Di KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga jumlah wajib pajak terdaftar sekitar 101.751 wajib pajak yang hanya diawasi oleh 26 orang petugas pajak dalam hal ini oleh AR, sehingga satu AR mengawasi rata-rata 3.900 wajib pajak. Rasio wajib pajak yang diawasi yang cukup besar tersebut meyebabkan kurangnya penguasaan AR terhadap wajib pajak yang diawasi, hanya wajib pajak yang melakukan pembayaran, pelaporan dan yang berkonsultasi yang menjadi prioritas pengawasan, sehingga edukasi kepada wajib pajak masih kurang. Hal ini juga yang menyebabkan masih belum optimalnya edukasi, sosialisasi dan implementasi kebijakan PPh Final PP 23 Tahun 2018.

d.   Kurangnya peran aktif wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya

Data pada Desember 2022 menunjukkan masih sangat minim kontribusi wajib pajak UMKM di wilayah KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga. Dari 27.886 wajib pajak terdaftar hanya sekitar 1400an wajib pajak yang aktif membayar dan melaporkan pajak PP 23 Tahun 2018. Upaya peningkatan pelaporan dan pembayaran dari wajib pajak peredaran usaha tertentu setelah diberlakukannya kebijakan PPh Final PP 23 Tahun 2018 masih belum menunjukkan peningkatan yang signifikan.  Kurangnya kesadaran Wajib Pajak menjadi salah satu penghambat keberhasilan implementasi Kebijakan PPh Final PP 23 Tahun 2018. Penyebabnya adalah karena masih sedikit wajib pajak yang melaksanakan langsung pelaporan/konsultasi perpajakan ke kantor pajak. Kondisi tersebut mengakibatkan kurang tersosialisasinya peraturan baru perpajakan ke para wajib pajak. Untuk urusan perpajakan, kebanyakan wajib pajak memakai jasa konsultan resmi maupun yang tidak. Tidak profesionalnya jasa konsultasi tidak resmi mengakibatkan para wajib pajak tidak menerima informasi perpajakan yang up-to-date yang berdampak wajib pajak tidak menerima informasi perpajakan yang sesuai.

e.   Keterbatasan teknologi

Sistem informasi DJP belum mampu memberikan informasi menyeluruh atas wajib pajak yang tidak atau belum membayar PPh Final PP 23 Tahun 2018. Sistem informasi DJP belum bisa mengadopsi pelaporan PPh Final PP 23 kategori nihil dan hanya bisa mendeteksi pelaporan melalui pembayaran oleh wajib pajak. Dengan keterbatasan tersebut, Sistem informasi DJP hanya bisa menerima pelaporan wajib pajak dengan kategori kurang bayar dan sulit mendeteksi transaksi diluar itu seperti tidak adanya transaksi pembayaran pajak karena tidak wajib bayar atau belum membayarkan kewajibannya.

2.   Upaya yang dilakukan KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga dalam menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.

a.   Upaya untuk mengatasi kendala keadilan dan kepastian hukum.

Untuk mengatasi kendala dimana terdapat persepsi bahwa penerapan PP 23 Tahun 2018 ini tidak terdapat keadilan dan kepastian hukum karena untuk wajib pajak laba maupun rugi tetap membayar pajak, maka dalam menyusun kebijakan perpajakan sebaiknya lebih fleksibel dan dapat disesuaikan dengan kondisi ekonomi dan sosial yang berubah secara cepat. Dalam rangka mengatasi kendala persepsi ketidakpastian hukum dalam penerapan PP 23 Tahun 2018 maka sebaiknya mengadakan konsultasi publik dalam proses pembentukan atau revisi undang-undang perpajakan untuk mendapatkan masukan dari berbagai pihak, termasuk wajib pajak, praktisi pajak, dan akademisi.

b.   Upaya untuk mengatasi kendala keterbatasan sarana dan media sosialisasi, penguasaan data dan wilayah sebaran Wajib Pajak.

Sarana dan media yang digunakan untuk sosialisasi kepada Wajib Pajak sebagai subjek kebijakan dinilai sangat kurang. Dengan jumlah wajib pajak yang banyak dan sebaran wilayah yang cukup luas serta kurangnya pengetahuan wajib pajak tentang peraturan perpajakan menyebabkan pengetahuan wajib pajak mengenai kebijakan PP 23 Tahun 2018 tersebut sangat kurang. Banyak wajib pajak yang mengetahui tentang kebijakan PPh Final PP 23 Tahun 2018 menelang akhir mendekati waktu pelaksanaan, dan hanya sekedar tahu saja dan mengikuti, tanpa mengetahui lebih dalam mengenai tujuan dan aturannya. Untuk mengatasi hal ini, maka KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga meningkatkan kegiatan sosialisasi menggunakan berbagai sarana dan prasarana yang lebih bervariasi.

Dalam rangka mengatasi kendala kurangnya sarana dan media yang digunakan untuk sosialisasi kepada Wajib Pajak sebagai subjek kebijakan, maka sarana serta media yang digunakan oleh KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga harus lebih bervariasi serta mengembangkan dan menyebarluaskan materi edukasi yang mudah dipahami, seperti panduan, infografis, dan video tutorial mengenai kewajiban perpajakan dan manfaat dari PP 23 Tahun 2018.

c.   Upaya untuk mengatasi kendala keterbatasan Sumber Daya Manusia.

Terbatasnya sumber daya manusia yang dimiliki oleh KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga yang menjadi salah satu penyebab kurang maksimalnya penerapan PP 23 Tahun 2018, maka KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga perlu mengajukan penambahan petugas pajak agar sosialisasi serta pengawasan terhadap wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya lebih maksimal sehingga optimalisasi penerimaan pajak dapat ditingkatkan.

d.   Upaya untuk mengatasi kendala kurangnya peran aktif wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Masih kurangnya peran aktif wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya menjadi salah satu penghambat keberhasilan penerapan Kebijakan PPh Final PP 23 Tahun 2018. Upaya yang dilakukan oleh KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga untuk mengatasi hal ini adalah KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga menyelenggarakan program pelatihan, seminar, dan workshop secara rutin untuk pelaku usaha mengenai ketentuan PP 23 Tahun 2018 dan cara penerapannya, memperluas akses dan ketersediaan konsultan pajak yang terlatih untuk membantu pelaku usaha dalam memahami dan memenuhi kewajiban perpajakan, meningkatkan koordinasi antara pemerintah, lembaga pajak, dan asosiasi UKM untuk memastikan informasi yang konsisten dan dukungan yang terkoordinasi, serta memberikan informasi terbaru tentang perubahan kebijakan atau peraturan perpajakan dengan cara yang jelas dan tepat waktu.

e.   Upaya untuk mengatasi kendala keterbatasan teknologi.

Bahwa Sistem informasi DJP masih hanya bisa menerima pelaporan wajib pajak yang termasuk ke dalam kategori Kebijakan PPh Final PP 23 Tahun 2018 dengan kategori kurang bayar, sementara untuk kategori nihil masih belum terakomodir sehingga wajib pajak yang tidak atau belum membayar akan sulit dideteksi apakah memang tidak wajib bayar karena tidak ada transaksi atau memang tidak membayarkan kewajibannya. Kepala Seksi Pengawasan I dan Kepala Seksi PKD pada KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga menegaskan akan perlunya mengadakan peremajaan data Wajib Pajak dan perbaikan teknologi informasi sehingga dapat lebih memudahkan untuk berkomunikasi dalam menyampaikan peraturan baru dan meningkatkan pengawasan terhadap Wajib Pajak. Dan selain itu, seorang konsultan pajak memberikan pendapat bahwa untuk mengatasi masalah keterbatasan tegnologi maka sebaiknya Kantor Pelayanan Pajak menyediakan pelatihan aplikasi perpajakan bagi pelaku usaha yang kurang familiar dengan teknologi, menerapkan sistem layanan terpadu yang memungkinkan pelaku usaha untuk menyelesaikan semua kewajiban perpajakan dalam satu platform.

 

Kesimpulan

Berdasarkan hasil penelitian dan analisis, disimpulkan bahwa Evaluasi penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 pada KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga menggunakan metode CIPP, dari segi evaluasi konteks maka latar belakang, tujuan serta manfaat penerapan PP 23 Tahun 2018 pada KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga telah memenuhi kebutuhan UMKM akan berbagai program dukungan dan regulasi yang mendukung pertumbuhan UMKM khususnya kemudahan dalam menghitung pajak yang terhutang. Dari segi evaluasi input maka KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga dalam melaksanakan sosialisasi serta konsultasi kepada Wajib Pajak UMKM dalam rangka penerapan PP 23 Tahun 2018 dinilai kurang efektif karena adanya keterbatasan sarana, media serta kuantitas pegawai. Dari segi evaluasi proses maka KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga mulai menerapkan PP 23 Tahun 2018 sesuai dengan ketentuan yaitu per bulan Juli 2018. KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga juga melakukan monitoring serta evaluasi terhadap penerapan PP 23 Tahun 2018. Terdapat beberapa kendala yang dihadapi dalam menerapkan PP 23 Tahun 2018 diantaranya kepastian hukum, keterbatasan sarana dan media sosialisasi, penguasaan data dan wilayah sebaran Wajib Pajak, keterbatasan sumber daya manusia, kurangnya peran aktif Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya serta keterbatasan teknologi. Dari segi evaluasi produk maka penerapan PP 23 Tahun 2018 sudah sesuai dengan tujuan awalnya yaitu untuk memenuhi kebutuhan UMKM akan berbagai program dukungan dan regulasi yang mendukung pertumbuhan UMKM khususnya dalam rangka memberikan kemudahan dalam menghitung pajak yang terhutang. Akan tetapi diperlukan adanya kegiatan sosialisasi serta konsultasi kepada Wajib Pajak UMKM dalam rangka penerapan PP 23 Tahun 2018 dengan menggunakan sarana atau media yang lebih beragam dengan skala yang lebih besar serta peningkatan kerjasama dengan pihak eksternal guna lebih mensosialisasikan kepada masyarakat agar penerapan PP 23 Tahun 2018 lebih maksimal dan intensif dalam membantu memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak yang tercermin dari peningkatan wajib pajak UMKM yang melakukan pembayaran serta peningkatan penerimaan pajak pada KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga.

Selanjutnya terkait upaya yang dilakukan KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga dalam mengatasi kendala menerapkan PP 23 Tahun 2018, diantaranyaa untuk mengatasi kendala keadilan dan kepastian hukum, maka KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga mengadakan konsultasi publik dalam proses pembentukan atau revisi undang-undang perpajakan untuk mendapatkan masukan dari berbagai pihak, termasuk wajib pajak, praktisi pajak, dan akademisi sehingga dalam menyusun kebijakan perpajakan sebaiknya lebih fleksibel dan dapat disesuaikan dengan kondisi ekonomi dan sosial yang berubah secara cepat. Untuk mengatasi kendala keterbatasan sarana dan media sosialisasi, penguasaan data dan wilayah sebaran wajib pajak, maka KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga dalam melakukan sosialisasi menggunakan berbagai sarana serta media yang digunakan lebih bervariasi serta mengembangkan dan menyebarluaskan materi edukasi yang mudah dipahami, seperti panduan, infografis, dan video tutorial mengenai kewajiban perpajakan dan manfaat dari Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. Untuk mengatasi kendala keterbatasan sumber daya manusia, maka KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga mengajukan penambahan petugas pajak agar sosialisasi serta pengawasan terhadap wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya lebih maksimal sehingga diharapkan optimalisasi penerimaan pajak dapat ditingkatkan. Untuk mengatasi kendala kurangnya peran aktif wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, maka KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga menyelenggarakan program pelatihan, seminar, dan workshop secara rutin untuk pelaku usaha mengenai ketentuan PP 23 Tahun 2018 dan cara penerapannya, memperluas akses dan ketersediaan konsultan pajak yang terlatih untuk membantu pelaku usaha dalam memahami dan memenuhi kewajiban perpajakan mereka, meningkatkan koordinasi antara pemerintah, lembaga pajak, dan asosiasi UMKM untuk memastikan informasi yang konsisten dan dukungan yang terkoordinasi serta memberikan informasi terbaru tentang perubahan kebijakan atau peraturan perpajakan dengan cara yang jelas dan tepat waktu. Untuk mengatasi kendala keterbatasan teknologi, maka KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga mengadakan peremajaan data Wajib Pajak dan perbaikan teknologi informasi, menyediakan pelatihan aplikasi perpajakan bagi pelaku usaha yang kurang familiar dengan teknologi, menerapkan sistem layanan terpadu yang memungkinkan pelaku usaha untuk menyelesaikan semua kewajiban perpajakan dalam satu platform sehingga dapat lebih memudahkan untuk berkomunikasi dalam menyampaikan peraturan baru dan meningkatkan pengawasan terhadap Wajib Pajak.

 

BIBLIOGRAFI

 

Bandiyono, A., Syifa, N., & Utami, R. (2021). Tahun 2018 dan Implikasinya terhadap Penerimaan Pajak dan Kepatuhan Wajib Pajak UMKM di Banjarmasin. In Journal of Applied Accounting and Taxation Article History (Vol. 6, Issue 1). www.kanalkalimantan.com,

Irawan, F., & Erdika, F. A. P. (2021). Analisis Atas Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 Di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Malang Selatan. Jurnal Pajak Indonesia (Indonesian Tax Review), 5(1).

Mochsen, F., & Wijaya, S. (2021). Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Umkm di KPP Pratama Malang Utara. Financial: Jurnal Akuntansi, 7(2), 143–162.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, Pub. L. No. 23, Republik Indonesia (2018). https://peraturan.bpk.go.id/Download/74854/PP%20Nomor%2023%20Tahun%202018.pdf

Putra, A. T. L., & Asyik, N. F. (2021). Evaluasi Kepatuhan Pembayaran Pajak dalam Meningkatkan Penerimaan Negara Pasca Penerbitan PP 23 Tahun 2018 Pada Pelaku UMKM di Kota Madiun. Jurnal Ilmu Dan Riset Akuntansi (JIRA), 10(3).

Ridho Syukro. (2013). Jumlah Ideal Pegawai Pajak di Indonesia Sekitar 60.000 Orang. Www.Beritasatu.Com. https://www.beritasatu.com/ekonomi/143854/jumlah-ideal-pegawai-pajak-di-indonesia-sekitar-60000-orang

Risa, N., & Sari, M. R. P. (2021). Pengaruh Penerapan PP 23 Tahun 2018 Dan Modernisasi Perpajakan Serta Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak UMKM di Kota Bekasi. JRAK: Jurnal Riset Akuntansi Dan Komputerisasi Akuntansi, 12(1), 20–37.

Setyarko, Y. (2016). Analisis persepsi harga, promosi, kualitas layanan, dan kemudahan penggunaan terhadap keputusan pembelian produk secara online. Jurnal Ekonomika Dan Manajemen, 5(2), 128–147.

Tri Lestari, A. (2023). Analisis Persepsi Wajib Pajak Pelaku UMKM terhadap Penerapan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018 di Kelurahan 2 Ilir Kecamatan Ilir Timur II Palembang. 021008 Universitas Tridinanti Palembang.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan , Pub. L. No. 36, Kementerian Keuangan Republik Indonesia (2008).

Copyright holder:

Arie Suhendro, Mani Festati Broto, Neneng Sri Rahayu (2024)

 

First publication right:

Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia

 

This article is licensed under: