Syntax Literate: Jurnal
Ilmiah Indonesia p–ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398
Vol. 9, No. 11, November 2024
Evaluasi Penerapan Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 Pada KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga
Arie Suhendro1, Mani Festati Broto2,
Neneng Sri Rahayu3
Universitas Terbuka, Tangerang Selatan, Indonesia1,2,3
Email: [email protected]1, [email protected]2, [email protected]3
Abstrak
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang pajak
penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib
pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu merupakan salah satu bentuk
implementasi reformasi perpajakan. Penelitian bertujuan untuk mengevaluasi
penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 pada KPP Pratama Jakarta
Gambir Tiga serta menjelaskan upaya yang dilakukan dalam mengatasi kendala
dalam menerapkan peraturan. Metode penelitian menggunakan deskriptif
kualitatif. Prosedur pengumpulan data menggunakan observasi, dokumentasi dan
wawancara. metode analisis data berdasarkan metode analisis CIPP. Informan
berasal dari pegawai KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga, wajib pajak serta
praktisi perpajakan. Hasil penelitian menunjukkan dari segi evaluasi konteks
penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 telah memenuhi kebutuhan
UMKM khususnya kemudahan dalam menghitung pajak yang terhutang, dari segi input
kegiatan sosialisasi serta konsultasi yang dilakukan dinilai kurang efektif,
dari segi proses penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 telah
sesuai dengan ketentuan dan dilakukannya monitoring evaluasi terhadap penerapan
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, dari segi produk penerapan Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 sudah sesuai dengan tujuan namun diperlukan
sosialisasi serta konsultasi yang lebih maksimal serta peningkatan kerjasama
dengan pihak eksternal.
Kata kunci: Pajak, Evaluasi Pajak,
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, Usaha Mikro Kecil dan Menengah
(UMKM), Analisis CIPP
Abstract
This paper aims to evaluate the
implementation of Government Regulation Number 23 of 2018 at KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga and
explain the efforts to overcome obstacles in implementing the regulation. The
research method uses descriptive qualitative. Data collection procedures using
observation, documentation, and interviews. Data analysis methods are based on
the CIPP analysis method. The source of information is KPP Pratama
Jakarta Gambir Tiga employees, taxpayers, and tax
practitioners. The results showed that in terms of context evaluation, the
application of Government Regulation Number 23 of 2018 meets the needs of
MSMEs, especially the ease of calculating taxes payable; in terms of input, the
socialization and consultation activities carried out are considered less
effective, in terms of the process of implementing Government Regulation Number
23 of 2018 is per the provisions and monitoring evaluation of the application
of Government Regulation Number 23 of 2018, in terms of the product, the application
of Government Regulation Number 23 of 2018 is per the objectives. Still, more
maximum socialization and consultation are needed, as well as increased
cooperation with external parties.
Keywords: Tax, Tax Evaluation, Government
Regulation No.23/2018, Micro, Small and Medium Enterprises (MSMEs), CIPP
Analysis.
Pendahuluan
Pajak menjadi salah satu instrumen penting dalam meningkatkan
kesejahteraan masyarakat serta menciptakan pemerintahan yang lebih baik. Peran pajak sangat krusial karena merupakan sumber utama pendanaan bagi pemerintah untuk menyediakan layanan publik. Dalam rangka mewujudkan
sistem penyelenggaraan pemerintah yang efektif dan efisien di bidang perpajakan, Pemerintah melaksanakan tatakelola perpajakan yang baik dan lincah melalui reformasi perpajakan. Reformasi perpajakan bertujuan untuk menghasilkan sistem perpajakan yang lebih efektif, adil, dan dapat dipercaya bagi seluruh pihak
yang terlibat, baik dari sisi penerimaan
negara maupun dari perspektif wajib pajak. Reformasi perpajakan merupakan usaha pemerintah di bidang pajak guna merespon
secara cepat perubahan yang tak terduga dalam memenuhi
tuntutan dan kebutuhan masyarakat yang dinamis.
Salah satu kesulitan wajib pajak khususnya wajib pajak usaha
mikro, kecil dan menengah (UMKM) adalah dalam pemahaman yang baik tentang peraturan
dan kepatuhan perpajakan, perizinan, dan regulasi lainnya yang berlaku. Dukungan dalam memahami dan mematuhi regulasi pajak sangat penting untuk menghindari
masalah hukum dan administrasi perpajakan. Untuk memberikan kemudahan dalam menghitung pajak yang terhutang, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 (PP 23 Tahun 2018) tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima
Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, 2018. Peraturan Pemerintah ini merupakan kebijakan dan regulasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan dalam menghitung pajak yang terhutang guna meningkatkan penerimaan pajak
Beberapa penelitian sebelumnya tentang penerapan PP 23 Tahun 2018 di
Kantor Pelayanan Pajak menunjukkan
bahwa dalam penerapannya memberikan pengaruh yang beragam. Pengaruh positif penerapan PP 23 Tahun 2018 terhadap pertumbuhan wajib pajak serta
memiliki kontribusi terhadap penerimaan pajak penghasilan merupakan kesimpulan atas penelitian yang dilakukan oleh Ferry Irawan dan Faizal Achmad
Putra Erdika (2021) pada Kantor Pelayanan
Pajak Pratama Malang Selatan, Nurma
Risa dan Mayta Rizky Puspita Sari (2021) di Kota
Bekasi, dan Ayu Tri Lestari (2023) di kelurahan 2
Ilir kecamatan Ilir Timur II Palembang. Pada hasil penelitian lain, penerapan PP 23 Tahun 2018 menunjukkan tidak memiliki pengaruh secara nyata terhadap penerimaan pajak dan kepatuhan wajib pajak UMKM sebagaimana hasil penelitian Faisal Mochsen dan Suparna Wijaya (2021) pada Kantor Pelayanan Pajak Malang Utara, Anjik Tri Laksana Putra
(2021) di Kota Madiun, dan Agus Bandiyono
dan Nur Syifa Retno Utami (2021) di Banjarmasin.
Bervariasinya pengaruh penerapan PP 23 Tahun 2018 terhadap pertumbuhan wajib pajak dan penerimaan pajak menunjukkan terdapat tingkat kesulitan dan permasalahan berbeda yang dihadapi wajib pajak dalam memenuhi
kewajiban perpajakannya.
Agar penerapan PP 23 Tahun
2018 dapat optimal, maka perlu dilakukan evaluasi untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang berpengaruh
terhadap penerapan PP 23 Tahun 2018 sehingga dapat diberikan solusi terhadap kendala yang ditemukan. Obyek penelitian dilakukan di Kantor Pelayanan
Pajak Pratama Jakarta Gambir Tiga
yang merupakan salah satu instansi vertikal serta garda terdepan di bawah Direktorat Jenderal Pajak yang bertugas menghimpun penerimaan negara dari sektor pajak.
Evaluasi dilakukan untuk mengetahui kualitas penerapan PP 23 Tahun 2018 pada KPP Pratama
Jakarta Gambir Tiga dan menjelaskan
upaya yang dilakukan dalam mengatasi kendala.
Penelitian bertujuan untuk mengevaluasi penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 pada KPP Pratama
Jakarta Gambir Tiga serta menjelaskan upaya yang dilakukan dalam mengatasi kendala dalam menerapkan peraturan.
Metode Penelitian
Penelitian menggunakan metode deskriptif kualitatif untuk mengetahui tentang penerapan PP 23 Tahun 2018 pada
KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga.
Metode deskriptif dipilih untuk mendeskripsikan,
membuat gambaran atau lukisan secara
sistematis, faktual dan akurat mengenai fakta, sifat, serta
hubungan antar fenomena tentang penerapan PP 23 Tahun 2018 pada
KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga.
Dalam penelitian ini peneliti berusaha
mendeskripsikan secara
detail dan sistematis tentang
penerapan PP 23 Tahun 2018
pada KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga
yang diamati secara langsung untuk mendapatkan kesimpulan umum serta pemahaman
terhadap objek penelitian. Peneliti berlaku sebagai instrumen penelitian, bentuk validasi dilakukan peneliti menggunakan peralatan wawancara, pedoman wawancara, sarana dan prasarana penelitian, tempat, dan juga rekam peristiwa yang berkaitan dengan penelitian
Data dalam penelitian menggunakan sumber data primer dan data sekunder.
Tehnik pengumpulan data
yang digunakan adalah observasi (pengamatan), dokumentasi, dan wawancara
(interview). Informan dalam
penelitian ini adalah pejabat, pegawai, dan para pemangku kepentingan pada KPP Pratama
Jakarta Gambir Tiga seperti
Kepala KPP, Kepala Sub
Bagian Umum, Operator Console, Account Representative (AR) Fungsional
Pemeriksa, Perwakilan tiap Seksi, Wajib Pajak UMKM, dan Tenaga Ahli dan Praktisi di bidang Perpajakan. Pengumpulan data dilakukan setiap hari pada 5 Juli
2022 s/d 4 Januari 2023 serta 27 Juni 2024 s/d 31 Juli 2024. Selain informan,
sumber informasi lain berasal dari Laporan Penerimaan Pajak, Laporan Kepatuhan
Penyampaian SPT Tahunan, Laporan Jumlah Wajib Pajak, Laporan Keuangan Wajib
Pajak, dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan topik penelitian.
Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif berdasarkan metode evaluasi Context
Evaluation, Input Evaluation, Proccess Evaluation dan
Product Evaluation (CIPP). Model evaluasi CIPP dalam penelitian ini menggunakan empat parameter nilai sebagai berikut:
1.
Evaluasi konteks (Context Evaluation).
Evaluasi
konteks merupakan evaluasi yang dilakukan terhadap kebutuhan wajib pajak dalam
membayar pajak dengan tujuan untuk menentukan konteks yang relevan khususnya
terhadap proses menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.
2.
Evaluasi masukan (Input Evaluation).
Evaluasi
input merupakan evaluasi yang digunakan untuk membantu mengatur keputusan yang
diambil serta hal apa yang harus dilakukan oleh KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga
kaitannya dengan rencana dan strategi untuk mencapai tujuan yang ingin dicapai
oleh KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga dalam menerapkan Peraturan Pemerintah
Nomor 23 Tahun 2018 yang meliputi penggunaan sumber daya manusia, sarana dan
prasarana, anggaran serta prosedur dan peraturan.
3.
Evaluasi proses (Proccess Evaluation)
Evaluasi proses merupakan evaluasi yang dilakukan terhadap proses pelaksanaan penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. Hal ini dilakukan untuk memantau, mengumpulkan informasi dan menyusun laporan mengenai implementasi penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.
4.
Evaluasi produk (Product Evaluation)
Evaluasi
produk merupakan evaluasi yang dilakukan oleh KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga
guna mengidentifikasi hasil pelaksanaan penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 23
Tahun 2018. Evaluasi ini bertujuan untuk mengukur keberhasilan penerapan
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 berdasarkan tujuan yang telah
ditetapkan sebelumnya.
Hasil dan Pembahasan
PP
23 Tahun 2018 merupakan sebuah regulasi di Indonesia yang mengatur tentang
Pajak Penghasilan (PPh) untuk UMKM. Peraturan ini dirancang untuk memberikan
dukungan dan mendorong perkembangan UMKM di Indonesia melalui kemudahan atau
keringanan dalam bidang perpajakan. Hal ini terlihat jelas dari pengenaan tarif
pajak tunggal yaitu 0,5% dari omset wajib pajak selama omset wajib pajak tidak
melebihi Rp. 4,8 milyar. Sehingga dengan pengenaan tarif tunggal 0,5% tersebut
diharapkan mempermudah wajib pajak dalam menghitung pajak yang terhutang.
PP 23 Tahun 2018 telah dicabut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Pengaturan Di Bidang Pajak Penghasilan. Meskipun Peraturan Pemerintah Nomor telah dicabut,
akan tetapi ketentuan mengenai peredaran bruto tertentu, tarif pajak hingga jangka
waktu tertentu pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final tetap sama sebagaimana yang diatur dalam PP/2018.
Di dalam masyarakat meskipun terdapat Peraturan Pemerintah yang baru, akan tetapi
pajak yang diterapkan masih dikenal dengan
nama Pajak Penghasilan
Final PP 23 Tahun 2018. Subjek
pajak yang dikenai Pajak penghasilan yang diatur dalam PP 23 Tahun 2018, adalah:
1.
Wajib Pajak Orang Pribadi;
2.
Wajib Pajak Badan berbentuk
koperasi, firma, persekutuan komanditer;
3.
Perseroan terbatas yang
memiliki omset tidak lebih dari 4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Jangka
waktu penggunaan tarif sebagaimana dimaksud dalam PP 23 Tahun 2018 yaitu
sebesar 0,5% berlaku sebagai berikut:
1.
Jangka waktu tertentu
pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final yaitu paling lama:
a.
7 tahun pajak bagi wajib pajak
orang pribadi;
b.
4 tahun pajak bagi wajib pajak
badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, atau firma; dan
c.
3 tahun pajak bagi wajib pajak
badan berbentuk perseroan terbatas.
2.
Jangka waktu tersebut
terhitung sejak:
a.
Tahun Pajak Wajib Pajak
terdaftar, bagi Wajib Pajak yang terdaftar sejak berlakunya Peraturan
Pemerintah ini, atau
b.
Tahun Pajak berlakunya
Peraturan Pemerintah ini, bagi Wajib Pajak yang telah terdaftar sebelum
berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
Jika
jangka waktu tersebut telah terlewati maka bagi wajib pajak UMKM badan yang
peredaran brutonya masih tidak lebih dari Rp. 4,8 milyar dapat menggunakan
fasilitas pengurangan tarif pajak (pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan)
yaitu 50% sehingga tarifnya adalah 11% (2020 dan 2021) atau 10% (seharusnya di
tahun 2022) atas penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto sampai
dengan Rp. 4,8 milyar. Sedangkan untuk wajib pajak orang pribadi serta wajib
pajak badan yang penghasilan brutonya diatas Rp. 4,8 milyar dikenakan tarif
pajak penghasilan umum yaitu Pasal 17. PP 23 Tahun 2018 menyatakan bahwa para
pelaku UMKM yang memiliki peredaran bruto tertentu (sampai dengan Rp.
4.800.000.000,00 dalam satu tahun pajak) dan sudah melakukan pembukuan dapat memilih
untuk dikenai PPh Final PP 23 Tahun 2018 dengan tarif 0,5% atau PPh berdasarkan
tarif Pasal 17 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (selanjutnya disebut
UU Pajak Penghasilan). Pasal 2 ayat (1) dan (2) menjelaskan apabila wajib pajak
yang memiliki usaha didalam negeri dan menghasilkan peredaran bruto yang tidak
melebihi 4,8 miliar maka akan dikenakan pajak penghasilan bersifat final
sebesar 0,5%. Akan tetapi ketentuan ini bersifat opsional dimana wajib pajak
dapat memilih untuk menggunakan tarif final 0,5% atau dapat menggunakan tarif
normal berlapis yang telah ditetapkan dalam pasal 17 Undang-Undang Nomor 36
Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
Tentang Pajak Penghasilan.
Evaluasi Penerapan
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 pada KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga
dengan metode CIPP
1. Evaluasi penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018
berdasarkan evaluasi Context.
Dari
hasil observasi serta wawancara terhadap informan terkait evaluasi konteks
Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 pada KPP Pratama Jakarta
Gambir Tiga dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa sebagian besar Wajib pajak
UMKM tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya karena mengalami kesulitan
dalam memahami aturan perpajakan yang seringkali dipersepsikan rumit dan sulit
dipahami. Kondisi tersebut sejalan dengan teori kemudahan menurut Yugi Setyarko
(2016) bahwa konsumen akan menghindari suatu sistem yang sulit untuk digunakan.
Sehingga latar belakang, tujuan awal serta manfaat dari penerapan PP 23 Tahun
2018 sudah memenuhi kebutuhan UMKM akan berbagai program dukungan dan regulasi
yang mendukung pertumbuhan UMKM khususnya kemudahan dalam menghitung pajak yang
terhutang.
2. Evaluasi penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018
berdasarkan evaluasi Input
Hasil
wawancara terhadap informan terkait evaluasi input Penerapan PP 23 Tahun 2018
pada KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga, disimpulkan bahwa KPP Pratama Jakarta
Gambir Tiga melaksanakan sosialisasi serta konsultasi kepada Wajib Pajak UMKM
dalam rangka penerapan PP 23 Tahun 2018 dengan menggunakan segala keterbatasan
sarana dan media serta kuantitas pegawai. Dan selain itu, KPP Pratama Gambir
Tiga juga berkoordinasi dengan pihak eksternal guna menyosialisasikannya kepada
masyarakat.
Kondisi
ini menyebabkan sosialisasi yang dilakukan oleh KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga
dinilai masih kurang efektif karena masih banyak wajib pajak yang belum
mengetahui serta memahami peraturan perpajakan khususnya PP 23 Tahun 2018. Oleh
karena itu peningkatan sarana dan media sosialisasi yang lebih bervariasi serta
penambahan pegawai sangat dibutuhkan sehingga sosialisasi kepada Wajib Pajak
lebih efektif dan maksimal. Selain itu koordinasi dan partisipasi pihak
eksternal juga sangat dibutuhkan dalam membantu penerapan PP 23 Tahun 2018 ini,
baik dari pihak pemerintah pusat, pemerintah daerah, swasta, media massa maupun
Lembaga Swadaya Masyarakat
3. Evaluasi penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018
berdasarkan evaluasi Proses
Hasil
observasi dan wawancara terhadap informan terkait evaluasi proses penerapan PP
23 Tahun 2018 pada KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga menghasilkan kesimpulan
bahwa KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga mulai menerapkan PP 23 Tahun 2018 sesuai
dengan ketentuan yaitu pada bulan Juli 2018. KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga
melakukan monitoring serta evaluasi terhadap penerapan PP 23 Tahun 2018 yang
dilakukan oleh Seksi Penjaminan Kualitas Data serta Seksi Pengawasan. Meskipun
penerapan PP 23 Tahun 2018 memberikan kemudahan kepada wajib pajak UMKM yang
terdaftar pada KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga, tetapi masih terdapat beberapa
kendala yang dihadapi dalam menerapkan PP 23 Tahun 2018 diantaranya keadilan
dan kepastian hukum, keterbatasan sarana dan media sosialisasi, penguasaan data
dan wilayah sebaran wajib pajak, keterbatasan sumber daya manusia, kurangnya
peran aktif wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya serta
keterbatasan teknologi.
KPP
Pratama Jakarta Gambir Tiga melakukan beberapa upaya guna mengatasi kendala
dalam penerapan PP 23 Tahun 2018 pada KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga
diantaranya mengadakan sosialisasi yang lebih diperbanyak dan beragam agar
wajib pajak lebih memahami peraturan perpajakan. KPP Pratama Jakarta Gambir
Tiga perlu memberikan pemahaman kepada wajib pajak bahwa penerapan PP 23 Tahun
2018 menititikberatkan kepada pemberian kemudahan kepada Wajib Pajak dalam
menghitung pajak. KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga perlu memberikan pelatihan
secara rutin kepada petugas pajak untuk penguasaan data dan wilayah sebaran
wajib pajak serta meningkatkan pengetahuan teknologi wajib pajak, menambah
jumlah petugas pajak serta memberikan pemahaman sosialisasi serta konsultasi
kepada wajib pajak agar peran aktif wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban
perpajakannya lebih meningkat.
4. Evaluasi penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018
berdasarkan evaluasi Product.
Hasil
observasi dan wawancara terhadap informan terkait evaluasi product penerapan PP
23 Tahun 2018 pada KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga ditarik sebuah kesimpulan
bahwa penerapan PP 23 Tahun 2018 sudah sesuai dengan tujuan awalnya yaitu untuk
memenuhi kebutuhan UMKM akan berbagai program dukungan dan regulasi yang
mendukung pertumbuhan UMKM khususnya dalam rangka memberikan kemudahan dalam
menghitung pajak yang terhutang. Sebagian besar informan merasa tidak ada
dampak negatif dari penerapan PP 23 Tahun 2018.
Pada
awal penerapan PP 23 Nomor Tahun 2018 terdapat penambahan Wajib Pajak yang
melakukan pembayaran pajak, akan tetapi jumlahnya berangsur angsur turun yang
mengindikasikan belum efektifnya penerapan PP 23 Tahun 2018 (tabel 1). Oleh
sebab itu diperlukan adanya kegiatan sosialisasi serta konsultasi kepada Wajib
Pajak UMKM dalam rangka penerapan PP 23 Tahun 2018 yang lebih maksimal dan
intensif dengan menggunakan sarana atau media yang lebih beragam dengan skala
yang lebih besar misalnya dengan melibatkan media massa serta peningkatan kerjasama
dengan pihak eksternal guna lebih mensosialisasikan kepada masyarakat agar
penerapan PP 23 Tahun 2018 lebih maksimal dalam membantu memberikan kemudahan
kepada Wajib Pajak yang tercermin dari peningkatan Wajib Pajak UMKM yang
melakukan pembayaran serta peningkatan penerimaan pajak pada KPP Pratama
Jakarta Gambir Tiga.
Tabel 1. Pembayaran Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga ditinjau dari
tahun pembayaran pajak
No |
Tahun Bayar |
Jumlah Wajib Pajak Bayar |
Jumlah Pembayaran (Rp.) |
1. |
2018 |
1.418 |
15.086.337.572 |
2. |
2019 |
1.614 |
11.111.952.040 |
3. |
2020 |
1.497 |
6.882.296.826 |
4. |
2021 |
1.051 |
6.586.001.315 |
5. |
2022 |
1.112 |
6.627.820.932 |
Total |
46.294.408.685 |
Sumber: KPP Pratama Jakarta
Gambir Tiga, 2024
Upaya yang dilakukan KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga dalam mengatasi
kendala menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018
1. Kendala KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga dalam menerapkan Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018
a. Keadilan dan Kepastian hukum.
Pemberlakuan
Kebijakan PPh Final PP 23 Tahun 2018 peraturan ini tidak mempunyai keadilan
sehingga tidak ada kepastian hukum karena bertentangan dengan filosofi
penghasilan. Dimana dasar pengenaan pajak peraturan ini adalah 0.5 persen dari
peredaran bruto/omset tanpa memperhitungkan biaya-biaya yang timbul, tidak ada
unsur keadilan bagi Wajib Pajak karena untung atau rugi tetap harus dikenakan
pajak.
Permasalahan
berikutnya adalah di dalam PPh Final PP 23 Tahun 2018 tidak disampaikan ambang
batas bawah peredaran usaha, yaitu minimal sebesar Penghasilan Tidak Kena
Pajak, tentu saja ini akan sangat berlawanan dengan filosofi bahwa pajak akan
dikenakan kepada wajib pajak yang sudah memenuhi kebutuhan biaya hidup dasar. Dari sudut pandang wajib pajak
hal ini akan
menimbulkan sebuah ketidakadilan yang sangat memberatkan.
Jika tidak membayar, mereka dianggap melanggar peraturan yang berlaku. Jika tidak sesuai pembayaran dengan jumlah peredaran
usahanya maka akan dianggap sebagai
penghindaran pajak.
b. Keterbatasan sarana dan media sosialisasi, penguasaan data, dan
wilayah sebaran wajib pajak
Sarana
dan media yang digunakan untuk sosialisasi kepada wajib pajak sebagai subjek
kebijakan dinilai sangat kurang. Dengan jumlah wajib pajak yang banyak dan
sebaran wilayah yang cukup luas menyebabkan pengetahuan wajb pajak mengenai
aturan tersebut sangat kurang. Banyak wajib pajak yang mengetahui tentang
Kebijakan PPh Final PP 23 ini menelang akhir waktu pelaksanaan, hanya sekedar
tahu dan mengikuti, tanpa memahami lebih dalam mengenai tujuan dan aturannya. Penyebab lain kurang efektifnya sosialisasi kepada
wajib pajak adalah karena data wajib pajak pada Sistem Informasi Direktorat
Jenderal Pajak (DJP) yang masih belum update sehingga sulit untuk menghubungi
wajib pajak baik melalui surat menyurat, datang langsung maupun melalui telpon
dan sarana email. Selain data wajib pajak yang tidak update, sulitnya melakukan
sosialisasi juga karena wilayah KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga cukup luas yang
mengakibatkan sangat sulit untuk menemukan alamat wajib pajak walaupun alamat
yang ada di Sistem Informasi DJP lengkap.
c. Keterbatasan sumber daya manusia
Berdasarkan
keterangan Gunadi, Ketua Indonesian Fiscal and Tax Administration Association
(IFTAA), minimnya jumlah pegawai pajak merupakan salah satu penyebab utama
penerimaan pajak di Indonesia belum optimal. Jumlah pegawai pajak tidak
sebanding dengan jumlah wajib pajak yang ada di Indonesia yang sudah mencapai
25 juta (Ridho Syukro, 2013). Jumlah ideal pegawai pajak yang ada di Indonesia
idealnya mencapai 50.000-60.000 pegawai pajak, saat ini jumlah pegawai pajak
yang bekerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak berjumlah 32.000. Rasio pegawai pajak
dengan jumlah penduduk Indonesia baru mencapai 1:7000 sedangkan Jepang dan
Jerman mencapai 1:1000. Berdasarkan data
Ditjen Pajak, rasio pegawai pajak dengan jumlah penduduk Indonesia mencapai
1:7.500. Tingkat kepatuhan wajib pajak di Indonesia juga masih sangat rendah.
Dari sekitar 60 juta wajib pajak orang pribadi, yang memiliki penghasilan di
atas penghasilan tidak kena pajak sekitar 25 juta wajib pajak. Dari 5 juta
wajib pajak badan usaha yang meraih laba, sekitar 520.000 badan usaha yang
membayar pajak. Di KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga jumlah wajib pajak terdaftar
sekitar 101.751 wajib pajak yang hanya diawasi oleh 26 orang petugas pajak
dalam hal ini oleh AR, sehingga satu AR mengawasi rata-rata 3.900 wajib pajak.
Rasio wajib pajak yang diawasi yang cukup besar tersebut meyebabkan kurangnya
penguasaan AR terhadap wajib pajak yang diawasi, hanya wajib pajak yang
melakukan pembayaran, pelaporan dan yang berkonsultasi yang menjadi prioritas
pengawasan, sehingga edukasi kepada wajib pajak masih kurang. Hal ini juga yang
menyebabkan masih belum optimalnya edukasi, sosialisasi dan implementasi
kebijakan PPh Final PP 23 Tahun 2018.
d. Kurangnya peran aktif wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban
perpajakannya
Data
pada Desember 2022 menunjukkan masih sangat minim kontribusi wajib pajak UMKM
di wilayah KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga. Dari 27.886 wajib pajak terdaftar
hanya sekitar 1400an wajib pajak yang aktif membayar dan melaporkan pajak PP 23
Tahun 2018. Upaya peningkatan pelaporan dan pembayaran dari wajib pajak
peredaran usaha tertentu setelah diberlakukannya kebijakan PPh Final PP 23
Tahun 2018 masih belum menunjukkan peningkatan yang signifikan. Kurangnya kesadaran Wajib Pajak menjadi salah
satu penghambat keberhasilan implementasi Kebijakan PPh Final PP 23 Tahun 2018.
Penyebabnya adalah karena masih sedikit wajib pajak yang melaksanakan langsung
pelaporan/konsultasi perpajakan ke kantor pajak. Kondisi tersebut mengakibatkan
kurang tersosialisasinya peraturan baru perpajakan ke para wajib pajak. Untuk
urusan perpajakan, kebanyakan wajib pajak memakai jasa konsultan resmi maupun
yang tidak. Tidak profesionalnya jasa konsultasi tidak resmi mengakibatkan para
wajib pajak tidak menerima informasi perpajakan yang up-to-date yang berdampak
wajib pajak tidak menerima informasi perpajakan yang sesuai.
e.
Keterbatasan teknologi
Sistem
informasi DJP belum mampu memberikan informasi menyeluruh atas wajib pajak yang
tidak atau belum membayar PPh Final PP 23 Tahun 2018. Sistem informasi DJP
belum bisa mengadopsi pelaporan PPh Final PP 23 kategori nihil dan hanya bisa
mendeteksi pelaporan melalui pembayaran oleh wajib pajak. Dengan keterbatasan
tersebut, Sistem informasi DJP hanya bisa menerima pelaporan wajib pajak dengan
kategori kurang bayar dan sulit mendeteksi transaksi diluar itu seperti tidak
adanya transaksi pembayaran pajak karena tidak wajib bayar atau belum
membayarkan kewajibannya.
2.
Upaya yang dilakukan KPP
Pratama Jakarta Gambir Tiga dalam menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 23
Tahun 2018.
a. Upaya
untuk mengatasi kendala keadilan dan kepastian hukum.
Untuk
mengatasi kendala dimana terdapat persepsi bahwa penerapan PP 23 Tahun 2018 ini
tidak terdapat keadilan dan kepastian hukum karena untuk wajib pajak laba
maupun rugi tetap membayar pajak, maka dalam menyusun kebijakan perpajakan
sebaiknya lebih fleksibel dan dapat disesuaikan dengan kondisi ekonomi dan
sosial yang berubah secara cepat. Dalam rangka mengatasi kendala persepsi
ketidakpastian hukum dalam penerapan PP 23 Tahun 2018 maka sebaiknya mengadakan
konsultasi publik dalam proses pembentukan atau revisi undang-undang perpajakan
untuk mendapatkan masukan dari berbagai pihak, termasuk wajib pajak, praktisi
pajak, dan akademisi.
b.
Upaya untuk mengatasi kendala
keterbatasan sarana dan media sosialisasi, penguasaan data dan wilayah sebaran
Wajib Pajak.
Sarana
dan media yang digunakan untuk sosialisasi kepada Wajib Pajak sebagai subjek
kebijakan dinilai sangat kurang. Dengan jumlah wajib pajak yang banyak dan
sebaran wilayah yang cukup luas serta kurangnya pengetahuan wajib pajak tentang
peraturan perpajakan menyebabkan pengetahuan wajib pajak mengenai kebijakan PP
23 Tahun 2018 tersebut sangat kurang. Banyak wajib pajak yang mengetahui
tentang kebijakan PPh Final PP 23 Tahun 2018 menelang akhir mendekati waktu
pelaksanaan, dan hanya sekedar tahu saja dan mengikuti, tanpa mengetahui lebih
dalam mengenai tujuan dan aturannya. Untuk mengatasi hal ini, maka KPP Pratama
Jakarta Gambir Tiga meningkatkan kegiatan sosialisasi menggunakan berbagai
sarana dan prasarana yang lebih bervariasi.
Dalam
rangka mengatasi kendala kurangnya sarana dan media yang digunakan untuk
sosialisasi kepada Wajib Pajak sebagai subjek kebijakan, maka sarana serta
media yang digunakan oleh KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga harus lebih
bervariasi serta mengembangkan dan menyebarluaskan materi edukasi yang mudah
dipahami, seperti panduan, infografis, dan video tutorial mengenai kewajiban
perpajakan dan manfaat dari PP 23 Tahun 2018.
c.
Upaya untuk mengatasi kendala
keterbatasan Sumber Daya Manusia.
Terbatasnya
sumber daya manusia yang dimiliki oleh KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga yang
menjadi salah satu penyebab kurang maksimalnya penerapan PP 23 Tahun 2018, maka
KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga perlu mengajukan penambahan petugas pajak agar
sosialisasi serta pengawasan terhadap wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban
perpajakannya lebih maksimal sehingga optimalisasi penerimaan pajak dapat
ditingkatkan.
d.
Upaya untuk mengatasi kendala
kurangnya peran aktif wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Masih
kurangnya peran aktif wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya
menjadi salah satu penghambat keberhasilan penerapan Kebijakan PPh Final PP 23
Tahun 2018. Upaya yang dilakukan oleh KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga untuk
mengatasi hal ini adalah KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga menyelenggarakan
program pelatihan, seminar, dan workshop secara rutin untuk pelaku usaha
mengenai ketentuan PP 23 Tahun 2018 dan cara penerapannya, memperluas akses dan
ketersediaan konsultan pajak yang terlatih untuk membantu pelaku usaha dalam
memahami dan memenuhi kewajiban perpajakan, meningkatkan koordinasi antara
pemerintah, lembaga pajak, dan asosiasi UKM untuk memastikan informasi yang
konsisten dan dukungan yang terkoordinasi, serta memberikan informasi terbaru
tentang perubahan kebijakan atau peraturan perpajakan dengan cara yang jelas
dan tepat waktu.
e.
Upaya untuk mengatasi kendala
keterbatasan teknologi.
Bahwa
Sistem informasi DJP masih hanya bisa menerima pelaporan wajib pajak yang
termasuk ke dalam kategori Kebijakan PPh Final PP 23 Tahun 2018 dengan kategori
kurang bayar, sementara untuk kategori nihil masih belum terakomodir sehingga
wajib pajak yang tidak atau belum membayar akan sulit dideteksi apakah memang
tidak wajib bayar karena tidak ada transaksi atau memang tidak membayarkan
kewajibannya. Kepala Seksi Pengawasan I dan Kepala Seksi PKD pada KPP Pratama
Jakarta Gambir Tiga menegaskan akan perlunya mengadakan peremajaan data Wajib
Pajak dan perbaikan teknologi informasi sehingga dapat lebih memudahkan untuk
berkomunikasi dalam menyampaikan peraturan baru dan meningkatkan pengawasan
terhadap Wajib Pajak. Dan selain itu, seorang konsultan pajak memberikan
pendapat bahwa untuk mengatasi masalah keterbatasan tegnologi maka sebaiknya
Kantor Pelayanan Pajak menyediakan pelatihan aplikasi perpajakan bagi pelaku
usaha yang kurang familiar dengan teknologi, menerapkan sistem layanan terpadu
yang memungkinkan pelaku usaha untuk menyelesaikan semua kewajiban perpajakan
dalam satu platform.
Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan analisis, disimpulkan bahwa Evaluasi penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 pada KPP Pratama
Jakarta Gambir Tiga menggunakan
metode CIPP, dari segi evaluasi konteks
maka latar belakang, tujuan serta manfaat
penerapan PP 23 Tahun 2018 pada KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga telah memenuhi
kebutuhan UMKM akan berbagai program dukungan dan regulasi yang mendukung
pertumbuhan UMKM khususnya kemudahan
dalam menghitung pajak yang terhutang. Dari segi evaluasi input maka KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga dalam melaksanakan
sosialisasi serta konsultasi kepada Wajib Pajak UMKM dalam rangka penerapan PP
23 Tahun 2018 dinilai kurang efektif karena adanya keterbatasan
sarana, media serta kuantitas pegawai. Dari segi evaluasi proses maka KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga mulai menerapkan PP 23
Tahun 2018 sesuai dengan ketentuan yaitu per bulan Juli 2018. KPP Pratama
Jakarta Gambir Tiga juga melakukan monitoring serta evaluasi terhadap penerapan
PP 23 Tahun 2018. Terdapat beberapa kendala yang dihadapi dalam menerapkan PP
23 Tahun 2018 diantaranya kepastian hukum, keterbatasan sarana dan media
sosialisasi, penguasaan data dan wilayah sebaran Wajib Pajak, keterbatasan
sumber daya manusia, kurangnya peran aktif Wajib Pajak dalam
melaksanakan kewajiban perpajakannya serta keterbatasan teknologi. Dari segi evaluasi produk
maka penerapan PP 23 Tahun 2018 sudah sesuai dengan
tujuan awalnya yaitu untuk memenuhi kebutuhan UMKM akan berbagai program
dukungan dan regulasi yang mendukung pertumbuhan UMKM khususnya dalam rangka
memberikan kemudahan dalam menghitung pajak yang terhutang. Akan tetapi
diperlukan adanya kegiatan sosialisasi serta konsultasi kepada Wajib Pajak UMKM
dalam rangka penerapan PP 23 Tahun 2018 dengan menggunakan sarana atau media
yang lebih beragam dengan skala yang lebih besar serta peningkatan kerjasama
dengan pihak eksternal guna lebih mensosialisasikan kepada masyarakat agar
penerapan PP 23 Tahun 2018 lebih maksimal dan intensif dalam membantu
memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak yang tercermin dari peningkatan wajib
pajak UMKM yang melakukan pembayaran serta peningkatan penerimaan pajak pada KPP Pratama Jakarta
Gambir Tiga.
Selanjutnya terkait upaya yang dilakukan KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga dalam mengatasi kendala menerapkan PP 23 Tahun 2018, diantaranyaa untuk mengatasi kendala keadilan dan kepastian hukum, maka KPP Pratama
Jakarta Gambir Tiga mengadakan konsultasi publik dalam proses pembentukan atau
revisi undang-undang perpajakan untuk mendapatkan masukan dari berbagai pihak,
termasuk wajib pajak, praktisi pajak, dan akademisi sehingga dalam menyusun kebijakan
perpajakan sebaiknya lebih fleksibel dan dapat disesuaikan dengan kondisi
ekonomi dan sosial yang berubah
secara cepat. Untuk mengatasi kendala keterbatasan sarana dan
media sosialisasi, penguasaan data dan wilayah sebaran wajib pajak, maka KPP
Pratama Jakarta Gambir Tiga dalam melakukan sosialisasi menggunakan berbagai
sarana serta media yang digunakan lebih bervariasi serta mengembangkan dan
menyebarluaskan materi edukasi yang mudah dipahami, seperti panduan,
infografis, dan video tutorial mengenai kewajiban perpajakan dan manfaat dari Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. Untuk mengatasi kendala keterbatasan sumber daya manusia, maka KPP Pratama Jakarta
Gambir Tiga mengajukan penambahan petugas pajak agar sosialisasi serta
pengawasan terhadap wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya
lebih maksimal sehingga diharapkan
optimalisasi penerimaan pajak dapat ditingkatkan.
Untuk mengatasi kendala kurangnya peran aktif wajib
pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya,
maka KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga menyelenggarakan program pelatihan,
seminar, dan workshop secara rutin untuk pelaku usaha mengenai ketentuan PP 23
Tahun 2018 dan cara penerapannya, memperluas akses dan ketersediaan konsultan
pajak yang terlatih untuk membantu pelaku usaha dalam memahami dan memenuhi
kewajiban perpajakan mereka, meningkatkan koordinasi antara pemerintah, lembaga
pajak, dan asosiasi UMKM untuk memastikan informasi yang konsisten dan dukungan
yang terkoordinasi serta memberikan informasi terbaru tentang perubahan
kebijakan atau peraturan perpajakan dengan cara yang jelas dan tepat waktu. Untuk
mengatasi kendala keterbatasan teknologi, maka KPP Pratama Jakarta Gambir
Tiga mengadakan peremajaan data Wajib Pajak dan perbaikan teknologi informasi,
menyediakan pelatihan aplikasi perpajakan bagi pelaku usaha yang kurang
familiar dengan teknologi, menerapkan sistem layanan terpadu yang memungkinkan
pelaku usaha untuk menyelesaikan semua kewajiban perpajakan dalam satu platform
sehingga dapat lebih memudahkan untuk berkomunikasi dalam menyampaikan
peraturan baru dan meningkatkan pengawasan terhadap Wajib Pajak.
BIBLIOGRAFI
Bandiyono, A., Syifa, N., & Utami, R. (2021). Tahun 2018 dan
Implikasinya terhadap Penerimaan Pajak dan Kepatuhan Wajib Pajak UMKM di
Banjarmasin. In Journal of Applied Accounting and
Taxation Article History (Vol. 6, Issue 1). www.kanalkalimantan.com,
Irawan, F., & Erdika, F. A. P. (2021). Analisis Atas Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 Di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Malang Selatan. Jurnal Pajak Indonesia (Indonesian Tax Review), 5(1).
Mochsen, F., & Wijaya, S. (2021). Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Umkm di KPP Pratama Malang Utara. Financial: Jurnal Akuntansi, 7(2), 143–162.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, Pub. L. No. 23, Republik Indonesia (2018). https://peraturan.bpk.go.id/Download/74854/PP%20Nomor%2023%20Tahun%202018.pdf
Putra, A. T. L., & Asyik, N. F. (2021). Evaluasi Kepatuhan Pembayaran Pajak dalam Meningkatkan Penerimaan Negara Pasca Penerbitan PP 23 Tahun 2018 Pada Pelaku UMKM di Kota Madiun. Jurnal Ilmu Dan Riset Akuntansi (JIRA), 10(3).
Ridho Syukro. (2013). Jumlah
Ideal Pegawai Pajak di Indonesia Sekitar
60.000 Orang. Www.Beritasatu.Com.
https://www.beritasatu.com/ekonomi/143854/jumlah-ideal-pegawai-pajak-di-indonesia-sekitar-60000-orang
Risa, N., & Sari, M. R. P. (2021). Pengaruh Penerapan PP 23 Tahun
2018 Dan Modernisasi Perpajakan Serta Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak UMKM di
Kota Bekasi. JRAK: Jurnal Riset Akuntansi Dan Komputerisasi Akuntansi, 12(1),
20–37.
Setyarko, Y. (2016). Analisis persepsi harga, promosi, kualitas
layanan, dan kemudahan penggunaan terhadap keputusan pembelian produk secara
online. Jurnal Ekonomika Dan Manajemen, 5(2), 128–147.
Tri Lestari, A. (2023). Analisis Persepsi Wajib Pajak Pelaku UMKM terhadap Penerapan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018 di Kelurahan 2 Ilir Kecamatan Ilir Timur II Palembang. 021008 Universitas Tridinanti Palembang.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun
2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan , Pub. L. No. 36, Kementerian Keuangan
Republik Indonesia (2008).
Copyright holder: Arie Suhendro, Mani Festati
Broto, Neneng Sri Rahayu (2024) |
First publication right: Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia |
This article is licensed under: |