Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398

Vol. 7, Special Issue No. 2, Februari 2022

 

PENGARUH UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN ANAK TERHADAP PEMBENTUKAN KARAKTER ANAK DIDIK DI SEKOLAH

 

Yoga Wirotama, Astuti Darmiyanti

Universitas Negeri Singaperbangsa Karawang

Email: [email protected], [email protected]

 

Abstrak

Penelitian ini mencoba mengkaji, aspek-aspek yang terkait dengan fungsi guru sebagai pendidik dan sisi hukum pidana berdasar undang-undang perlindungan anak, dalam kaitan kasus yang kerap kali terjadi di masyarakat kita saat ini. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan yang mengacu pada sumber-sumber yang tersedia baik online maupun offline seperti: jurnal ilmiah, buku dan berita yang bersumber dari sumber terpercaya. Sumber-sumber ini dikumpulkan berdasarkan diskusi dan dihubungkan dari satu informasi ke informasi lainnya. Dari pemaparan diatas dapat disimpulkan bahwa segala tindak disiplin yang dilakukan oleh pihak pengajar atau guru saat ini sangat terganggu dan di bayang-bayangi oleh undang-undang perlindungan anak. Sikap sedikit keras dengan maksud mendidik dan memberi efek jera sudah sulit dilakukan, ditambah lagi efek media sosial yang seperti menjadi kamera pengawas akan tindak laku guru sebagai pengajar.

 

Kata kunci: Undang-Undang; Perlindungan Anak; Karakter; Pembentukan Karakter

 

Abstract

This study tries to examine aspects related to the function of teachers as educators and the criminal law side based on the child protection law, in relation to cases that often occur in our society today. This study uses a library research method that refers to sources available both online and offline such as: scientific journals, books and news sourced from trusted sources. These sources are collected based on discussion and linked from one information to another. From the explanation above, it can be concluded that all disciplinary actions carried out by the teacher or teacher are currently very disturbed and overshadowed by the child protection law. A slightly harsh attitude with the intention of educating and providing a deterrent effect is already difficult to do, plus the effect of social media which is like being a surveillance camera for the teacher's behavior as a teacher.

 

Keywords: Law; Child Protection; Character; Character Building

 

Pendahuluan

Pembentukan karakter anak di sekolah adalah salah satu jalan untuk menjadikannya sebagai pribadi yang tangguh dalam menghadapi segala bentuk tantangan dalam kehidupan bermasyarakat. Untuk itu peningkatan kedisiplinan pun menjadi faktor utama dalam pembentukan karakter anak tersebut. Namun pada kenyataannya tindakan hukuman dalam menegakkan kedisiplinan di sekolah, yang dulu dianggap biasa-biasa saja, saat ini telah bergeser dan dinilai melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Akibatnya guru mengalami dilematis dalam menghadapi penegakan disiplin dan tata tertib yang berlaku di sekolah, dimana disisi lain jerat hukum akan menunggu jika dikriminalisasi oleh pihak orangtua ataupun LSM pembela anak atas tuduhan melakukan �tindak kekerasan terhadap anak�.

Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan implementasi dan dampak pembentukan karakter melalui tindakan disiplin yang dilakukan oleh tenaga didik terhadap anak didiknya. penelitian ini tergolong penelitian kuantitatif dengan menggunakan metode pendekatan melalui pedagogis dan fenomenologis. Untuk mendapatkan data di lapangan peneliti melakukan wawancara mendalam terhadap narasumber/mentor dan orang tua murid. Selain itu penelitian pengamatan secara langsung juga dilakukan pada saat kegiatan belajar mengajar di lakukan. Data yang diperoleh dari hasil penelitian dan pengamatan langsung tersebut dianalisa melalui tiga tahap yaitu reduksi data, penyajian data, verifikasi data dan penarikan kesimpulan.

Untuk itu penelitian ini mencoba mengkaji, aspek-aspek yang terkait dengan fungsi guru sebagai pendidik dan sisi hukum pidana berdasar undang-undang perlindungan anak, dalam kaitan kasus yang kerap kali terjadi di masyarakat kita saat ini. Hal ini pun tentunya perlu melihat dari dua sisi secara seimbang, yaitu dari sisi guru itu sendiri sebagai tenaga didik dan dari sisi siswa sebagai anak didik.

Kurangnya perlindungan dan kurangnya pemahaman hukum menjadikan guru selalu ditunjuk menjadi pelaku tindak kriminal. Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen secara tegas telah melindungi profesi guru dan dosen, namun dalam tataran implementasi kekuatan undang-undang tersebut masih belum terlihat berkontribusi terhadap nasib guru sebagai tenaga pendidik. Tindakan yang dilakukan guru untuk mendisiplikan murid� dalam batasan-batasan tertentu dan� dipandang mempunyai tujuan yang baik oleh semua orang, dapat mengesampingkan sanksi pidana. Hal ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya.

Dengan ini diharapkan didapatkan solusi bersama� agar masalah dilematis ini dapat terselesaikan secara kekeluargaan tanpa harus melalui hukum pidana jika memang pelanggaran yang dilakukan dan masih dalam konteks kewajaran.

 

Metode Penelitian

Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan yang mengacu pada sumber-sumber yang tersedia baik online maupun offline seperti: jurnal ilmiah, buku dan berita yang bersumber dari sumber terpercaya. Sumber-sumber ini dikumpulkan berdasarkan diskusi dan dihubungkan dari satu informasi ke informasi lainnya. Semua kegiatan dalam rangka pengumpulan dan analisis data dilakukan secara online mengingat keterbatasan pergerakan terbuka di ruang publik. Data ini diperoleh melalui teknik triangulasi, data dianalisis dan kemudian ditarik kesimpulan.

 

Hasil dan Pembahasan

1.    Peran guru dalam dunia pendidikan

Guru memilki satu� kesatuan� peran� dan� fungsi� yang� tak� terpisahkan,� antara kemampuan mendidik,� membimbing,� mengajar,� dan� melatih.� Keempat kemampuan tersebut� merupakan� kemampuan� yang terintegrasi,� yang� satu� sama� lain� tak� dapat dipisahkan dengan� yang� lain.

Sudah seharusnya guru memiliki keempat kemampuan tersebut, walau yang lebih dominan adalah peran dalam mendidik. Dalam beberapa referensi dijelaskan ada beberapa poin penting mengenai peran guru di sekolah diantaranya :

a.    Pendidik atau edukator, merupakan peran utama dari seorang guru khususnya dalam jenjang sekolah dasar dan menengah. Peran ini akan lebi terlihat sebagai seorang teladan bagi siswa. Guru akan dijadikan sebagai role model dalam memberikan contoh teladan sikap dan perilaku, dan nantinya akan berpengaruh dalam pembentukan kepribadian anak didik.

b.    Pengatur atau manager, guru ditekankan untuk dapat memiliki peran dalam menetapkan ketentuan-ketentuan dan tata tertib yang disepakati bersama di sekolah. Memberikan arahan-arahan dan batasan agar tata tertib sekolah dapat terlaksana dengan sebaik-baiknya.

c.    Administrator, guru memiliki peran untuk menjalankan segala bentuk administrasi sekolah, mulai dari pengisian jadwal hadir, buku nilai, buku rapor, administrasi kurikulum dan sebagainya.

d.   Pengawas atau supervisor, disini akan terkait dengan hal bimbingan dan pengawasan kepada anak didik, pemahaman terhadap segala permasalahan anak didik, dan menemukan solusi dalam masalah proses pembelajaran.

e.    Pimpinan atau leader, peran guru disini berbeda dengan peran sebagai manager yang terikat dengan aturan baku. Disini dalam aspek kedisiplinan contohnya guru akan lebih menekankan dan memberikan kebebasan secara bertanggungjawab kepada anak didik. Dengan demikian peegakkan kedisiplinan disini� dilakukan secara disiplin yang hidup atau dinamis.

f.     Inovator, disini peran guru harus memiliki kemauan belajar yang tinggi guna menambah ilmu pengetahuan dan keterampilannya. Tanpa semangat dan tekad yang tinggi, tidak memungkinkan guru untuk dapat ber-inovasi untuk meningkatkan mutu pembelajaran.

g.    Motivator, dalam poin ini masih terkait dengan peran sebagai pendidik dan pengawasan. Guru dituntut harus bisa meningkatkan semangat dan gairah belajar yang tinggi bagi anak didiknya. Agar nantinya bisa timbul motivasi siswa dari dalam dirinya dan dari luar dirinya didukung oleh guru.

 

Berdasar poin diatas, kita bisa melihat betapa pentingnya peran guru dalam menentukan keberhasilan proses pembelajaran. Sasaran lain yang ingin dicapai bukan hanya dari sisi edukasinya saja, tapi juga dari pembentukan sikap dan akhlak yang baik. Dari sini kita bisa melihat pentingnya peran guru dalam membimbing dan membentuk karakter anak di sekolah.

 

2.    Jenis-jenis dan faktor-faktor penyebab terjadinya pelanggaran kedisiplinan

Seiring dengan proses pembelajaran yang dilakukan guru di sekolah, sudah tentu banyak sekali hambatan dan permasalah yang terjadi. Baik itu dari lingkungan umum sekolah ataupun dari pribadi anak didik itu sendiri. Tata tertib sekolah dibuat untuk mengatur dan membimbing seluruh warga sekolah agar tetap dalam koridor hukum moral yang berlaku dalam masyarakat umumnya. Tata tertib ini dibuat juga guna meningkatkan kualitas dan kedisiplinan para warga sekolah yang berlaku dalam lingkup sekolah. Namun ada saja pelanggaran yang umumnya dilakukan oleh warga sekolah, termasuk anak didik dalam proses pembelajaran di sekolah.

Bisa kita jabarkan beberapa jenis pelanggaran yang umumnya terjadi pada anak didik di usia menjelang remaja. Usia ini merupakan titik rawan dalam pembentukan karekter dan sikap anak didik, dimana perkembangan pola pikir anak didik mulai berubah. Berikut beberapa jenis pelanggaran yang umumnya terjadi di sekolah :

a.    Disiplin waktu

Terlambat datang sekolah merupakan peristiwa yang banyak terjadi hampir di setiap sekolah. Kebiasaan datang terlambat ke sekolah adalah tingkah laku atau tindakan siswa yang tidak tepat atau melebihi waktu yang telah ditentukan oleh pihak sekolah. Kebiasaan datang terlambat ini jika tidak segera diatasi akan mempengaruhi proses kegiatan belajar mengajar siswa dan lebih jauh lagi akan memiliki pengaruh terhadap proses belajarnya. Adapun faktor penyebabnya antara lain tidur yang larut malam.

b.    Disiplin pakaian

Tata tertib dalam berpakaian sudah pasti menjelaskan mengenai pakaian sekolah yang sesuai dengan standar ketentuan dari dinas pendidikan. Namu dalam kaitan pelanggaran disini, terjadi karena siswa terkadang memodifikasi bentuk dari pakaiannya menjadi tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Faktor penyebab terjadinya pelanggaran ini adalah, ingin menunjukan sesuatu yang berbeda dan bisa disebut juga mencari perhatian dari orang lain.

c.    Disiplin kebersihan

Dalam disiplin masalah kebersihan pada umumnya pihak sekolah sudah menerapka anjuran membuang sampah pada tempatnya. Kebersihan kelas pun biasanya menjadi tanggungjawab siswa dalam kelas. Namun pelanggaran kerap kali terjadi dengan selalu menganggap remeh akan hal kebersihan. Faktor penyebanya adalah rasa apatis dalam diri yang tidak mau peduli kepada orang lain.

d.   Disiplin ketertiban umum

Dalam poin ini pelanggaran yang terjadi adalah seperti berbuat onar, perundungan, perkelahian siswa dan perusakkan sarana dan prasarana sekolah. Dalam usia remaja memang kerap kali terjadi, dikarenakan belum matangnya pola pikir anak didik. Sehingga tindakan yang diambil pun tanpa pikir panjang dan cenderung tidak mempedulikan keadaan sekitar dan orang lain.

Kasus umum yang sering kali terjadi adalah perundungan atau lebih terkenal dengan bahasa Bullying. Banyak sekali kasus seperti ini yang akhirnya menjadi besar dan masuk ranah hukum dikarenakan penganiayaan yang berlebihan antar siswa. Untuk mengurangi terjadinya hal seperti ini maka sekolah pun harus bertindak tegas dalam menghadapi dan menangani model pelanggaran yang seperti ini.

Dari beberapa penjabaran yang dijelaskan, bisa kita melihat bahwa segala bentuk hal yang merugikan atau bersifat buruk harus memiliki aturan hukum dan tata tertib yang ditetapkan. Dalam pelaksanaannya pun harus dilakukan dengan adil dan sesuai aturan dan tidak berlebihan, karena tata tertib dibuat untuk kemaslahatan bersama dan hukuman dibuat untuk memberikan contoh dan efek jera agar pelanggaran yang terjadi dapat diminimalisir dan tidak terulang kembali. Sudah menjadi keharusan bagi pihak sekolah untuk memberikan sanksi ataupun hukuman yang sesuai dengan tata tertib sekolah yang sudah disepakati bersama oleh seluruh warga sekolah.

 

3.    Bentuk-bentuk tindakan disiplin guru terhadap siswa

a.      Pengertian disiplin

Istilah disiplin berasal dari bahasa latin �displicina� yang menunjuk kepada kegiatan belajar dan mengajar. dalam KBBI istilah disiplin kerapkali terkait dan menyatu dengan istilah tata tertib dan ketertiban.� istilah ketertiban mempunyai arti kepatuhan seseorang dalam mengikuti peraturan atau tata tertib Karena didorong atau disebabkan oleh sesuatu yang datang dari luar dirinya. sebaliknya, istilah disiplin sebagai kepatuhan dan ketaatan yang muncul karena adanya kesadaran dan dorongan dari dalam diri orang itu istilah tata tertib berarti perangkat peraturan yang berlaku untuk menciptakan kondisi yang tertib dan teratur. Disiplin berarti juga Suatu sikap untuk menghormati, menghargai, patuh dan taat terhadap peraturan peraturan yang berlaku baik yang tertulis maupun tidak tertulis serta sanggup menjalankannya dan tidak mengelak untuk menerima sanksi-sanksinya apabila melakukan pelanggaran tugas dan wewenang yang diberikan.

Disiplin sekolah harus mulai dilaksanakan dan dilakukan dari hal-hal kecil. Misalnya, datang kesekolah tepat waktu, siswa yang terlambat datang harus melapor kepada guru piket, pada saat jam pelajaran siswa tidak diperkenankan keluar masuk kelas, kecuali telah mendapat izin dari guru, aturan tentang sepatu, seragam yang rapi, menghormati kepala sekolah, semua guru, serta penjaga sekolah, kerapihan rambut dan modelnya.

Ada empat hal yang dapat mempengaruhi dan membentuk disiplin. Keempat faktor ini merupakan faktor dominan yang mempengaruhi dan membentuk disiplin. Faktor pertama adalah kesadaran diri yang dijadikan sebagai sebuah pemahaman akan pentingnya kedisiplinan. Faktor kedua mengikuti dan mentaati sebagai angkah penerapan dalam praktik disiplin terhadap aturan dan peraturan yang berlaku. Faktor ketiga adalah� pendidik sebagai alat untuk memacu dan memicu siswa agar terdampingi selalu dalam kedisiplinan. Terakhir faktor hukuman sebagai upaya pemberian contoh dan efek jera.

Kedisiplinan sangat penting dan dibutuhkan oleh setiap siswa.� Disiplin menjadikan syarat pembentukan sikap, perilaku, karakter dan tata kehidupan yang akan mengantar seorang siswa ke arah yang lebih baik dalam belajar. Pembentukan sikap disiplin ini dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya adalah kesadaran diri sebagai pemahaman diri yang menganggap disiplin itu penting bagi kebaikan dan keberhasilan dirinya. Faktor kedua mengikuti dan taat sebagai langkah penerapan dan praktik peraturan-peraturan yang mengatur perilaku individu. Hal ini merupakan kelanjutan dari kesadaran diri yang dihasilkan oleh kemampuan dan kemauan diri yang kuat. Faktor ketiga adalah Tenaga Pendidik untuk mempengaruhi, mengubah, membina dan membentuk perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai yang ditentukan atau diajarkan. Faktor terakhir berupa hukuman sebagai upaya menyadarkan, mengoreksi dan meluruskan yang salah sehingga siswa dapat kembali pada perilaku yang sesuai dengan harapan. Disini tentunya dalam konteks yang masih normal atau dalam batas nilai kewajaran hukum dan pandangan sosial.

 

b. Bentuk tindakan guru terhadap murid

Beberapa tindakan yang diambil dalam rangka menegakkan kedisiplinan di sekolah oleh guru biasanya bergantung pada jenis pelanggara itu sendiri. Seperti dalam contoh yang sering kali terjadi dan berdasar dari pengalaman dan pengamatan adalah memotong rambut yang panjang bagi siswa laki-laki. Ini biasa terjadi pada pelanggaran disiplin kerapihan siswa. Hal lain seperti memotong pakaiana yang tidak sesuai dengan aturan sekolah, kerap kali siswa disini memodifikasi baju seragamnya dengan model yang tidak sesuai, akhirnya guru mengambil tindakan agar tidak diulangi kembali membuat baju seragam yang melanggar aturan tersebut.

Tindak pelanggaran yang agak berat jelas berbeda dengan tindakan disiplin ringan dalam hal hukuman yang diterapkan. Untuk kasus perkelahian, perundungan atau perusakkan sarana yang merupakan tindak pelanggaran berat akan diberi hukuman sanksi berupa skorsing.

Ada beberapa tindakan dari guru yang memang melewati batas, seperti menampar siswa atau memukul siswa. Disini guru bukan tanpa alasan dalam bertindak, terkadang usisa remaja ini kerapkali juga melakukan perlawanan dan tidak menghormati guru sebagai pengganti orangtua di sekolah. Kasus seperti inilah yang dulunya dianggap biasa bagi orangtua, namun saat ini menjadi hal yang sangat dipermasalahkan, bahkan sampai mengkaitkan dengan hukum yang berlaku.

 

4.    Studi kasus pelanggaran yang pernah terjadi

Dalam pandangan studi kasus disini, kami melihat dari dua sisi permasalahan yang terjadi. Pertama, pelanggaran oleh siswa dan diberlakukan hukuman namun orangtua siswa tidak menerima keadaan tersebut. Kedua, sisi guru yang berlebihan dalam memberikan hukuman diluar batas kewajaran.

Jika kita menggunakan mesin pencari di internet, beberapa kasus guru dan murid itu menunjukkan guru selalu menjadi pelaku dan korban dari sisi hukum. Berikut beberapa kasus yang pernah terjadi dan viral di Indonesia.

a.    Pelanggaran siswa

Kasus pengeroyokan guru di Dompu,NTB, 2 Desember 2021. Melibatkan orangtua dan siswa tersebut sebagai tersangka. Bermula dengan terjadinya perkelahian antar siswa. Oknum guru berupaya melerai namun siswa tidak terima dan pulang mengadukan kepada kakak dan orangtua nya. Lalu oknum guru tersebut dikeroyok.

Kasus yang lebih sepele lagi terjadi, seorang guru masuk penjara hanya karena mencubit muridnya, memukul dengan penggaris dan mencukur rambut muridnya. Bahkan dilihat dari komentar orang tua dan masyarakat yang terjadi ada pro dan kontra. Dari sini kita bisa melihat dan menilai bahwa nilai moral disini sudah turun tidak seperti di era 90-an.

b.   Pelanggaran Guru

Kasus guru tampar 13 murid, Pasuruan. Ini terjadi dalam beberapa hari dan beredar video yang akhirnya viral di media sosial. Pihak sekolahpun telah memberhentikan oknum guru tersebut. Kejadian bermula karena ada beberapa murid yang merokok dilingkungan sekolah, sudah berkali-kali diperingati namun tetap saja diulang kembali. Akhirnya, guru tersebut mengambil tindakan yang bisa dibilang berlebihan terhadap para siswa tersebut dengan maksud memberikan efek jera.

Namun kembali lagi dilihat dari sisi hukum guru tersebut telah melakukan tindak kekerasan terhadap anak didiknya. Hal ini jelas menjadi dilematika bagi oknum guru dimanapun, dimana segala bentuk niat mendidiknya dibayang-bayangi oleh jerat hukum.

 

5.    �Pandangan dari sisi hukum pidana

Dalam undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, pasal 1 ayat 1 ditegaskan bahwa :

�Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik mengajar membimbing mengarahkan melatih menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal pendidikan dasar dan pendidikan menengah�.

Seiring dengan ketentuan tersebut, peraturan pemerintah nomor 74 tahun 2008 tentang guru, pasal 52 ayat 1 menegaskan pula tentang tugas pokok guru,� yaitu merencanakan pembelajaran melaksanakan pembelajaran menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik dan melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan Pokok sesuai dengan beban kerja guru.

Dengan adanya peran membimbing dan mengarahkan dalam konteks ini artinya guru harus bisa membentuk karakter anak agar mempunyai sikap dan sifat yang baik.� Hal ini dilakukan dan secara khusus di lingkungan sekolah, di mana tanggung jawab guru memang sepenuhnya berada selama anak berada dalam jam belajar di sekolah.

Beberapa pelanggaran yang terjadi pada anak didik yang sekiranya memang melanggar tata tertib dan aturan sekolah akan dikenakan sanksi yang berlaku sesuai dengan aturan. Setelah kita melihat beberapa contoh tindak disiplin yang dilakukan oleh guru terhadap anak didiknya, terkadang memang melampaui batas kewajaran atau bisa dibilang berlebihan dalam menyikapi tindak pelanggaran anak yang dianggap sepele.�

Pandangan masyarakat terutama orang tua siswa saat ini terhadap tindak disiplin guru tersebut terkadang menganggapnya sebagai suatu tindak kekerasan yang diatas norma-norma kewajaran. Ditambah lagi dengan adanya undang-undang tentang perlindungan anak yang secara khusus memang melindungi peran anak di sekolah menjadikan guru serba salah dalam memberikan sanksi-sanksi yang dilakukan karena pelanggaran anak didik tersebut.� Hal lain yang menambah keraguan dan dilematika ini adalah kemajuan teknologi yang membuat segala tindak guru seperti terawasi dengan media video yang mudah sekali tersebar di jejaring sosial.

Jika kita melihat pada undang-undang nomor 35 tahun 2014 pasal 9 ayat (1) berbunyi : �Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakat�. Dalam hal ini pengembangan pembentukan pribadi anak yang berkaitan dengan karakter juga merupakan haknya yang didapat dari lingkungan sekolah atau lingkup pendidikan.

Berlanjut pada poin (1a) yang berbunyi: �Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan sesama peserta didik dan/atau pihak lain�. Dalam poin ini, telah jelas memang tanggung jawab sekolah terhadap segala bentuk tindak kekerasan dan memberikan perlindungan dalam lingkungan sekolah secara penuh.

Penafsiran dari kekerasan dan penelantaran anak adalah semua bentuk perlakuan menyakitkan secara fisik maupun emosional, penyalahgunaan seksual, penelantaran, eksploitasi komersial atau eksploitasi lain yang mengakibatkan cidera atau kerugian nyata ataupun potensial terhadap kesehatan anak, kelangsungan hidup anak, tumbuh kembang anak atau martabat anak yang dilakukan dalam konteks hubungan tanggung jawab, kepercayaan atau kekuasaan.

Ada beberapa penjabaran beberapa jenis kekerasan pada anak, antara lain :

1.      Kekerasan fisik adalah tindakan yang menyebabkan rasa sakit atau potensi yang menyebabkan sakit yang dilakukan oleh orang lain, dapat terjadi sekali atau berulang kali. Kekerasan fisik dapat berupa:

a.    Dipukuli atau ditempeleng

b.    Ditendang

c.    Dijewer atau dicubit

d.   Dilempar dengan benda-benda keras

e.    Dijemur di bawah terik sinar matahari

2.      Kekerasan seksual adalah keterlibatan anak dalam kegiatan seksual yang tidak dipahaminya. Kekerasan seksual ini dapat juga berupa:

a.    Perlakuan tidak senonoh dari orang lain

b.    Kegiatan yang menjurus pada pornografi

c.    Perkataan-perkataan porno dan tindakan pelecehan organ seksual anak

d.   Perbuatan cabul dan persetubuhan pada anak-anak yang dilakukan oleh orang lain dengan tanpa tanggung jawab

e.    Tindakan mendorong atau memaksa anak terlibat dalam kegiatan seksual yang melanggar hukum seperti dilibatkannya anak pada kegiatan prostitusi.

3.      Kekerasan emosional adalah segala sesuatu yang dapat menyebabkan terhambatnya perkembangan emosional anak. Hal ini dapat berupa:

a.    Kata-kata yang mengancam

b.    Menakut-nakuti

c.    Berkata-kata kasar

d.   Mengolok-olok anak;

 

4.      Perlakuan diskriminatif dari orang tua, keluarga, pendidik dan masyarakat;

 

5.      Membatasi kegiatan sosial dan kreasi anak pada teman dan lingkungannya.

 

6.      Tindakan pengabaian dan penelantaran adalah ketidakpedulian orang tua atau orang yang bertanggung jawab atas anak pada kebutuhan mereka, seperti:

a.    Pengabaian pada kesehatan anak

b.    Pengabaian dan penelantaran pada pendidikan anak

c.    Pengabaian pada pengembagan emosi (terlalu dikekang)

d.   Penelantaran pada pemenuhan gizi

e.    Penelantaran dan pengabaian pada penyediaan perumahan

f.     Pengabaian pada kondisi keamanan dan kenyamanan.

7.      Kekerasan ekonomi (eksploitasi komersial) adalah penggunaan tenaga anak untuk bekerja dan kegiatan lainnya demi keuntungan orang tuanya atau orang lain, seperti:

a.    Menyuruh anak berkerja secara berlebihan

b.    Menjerumuskan anak pada dunia prostitusi untuk kepentingan ekonomi.

 

Dari pasal 9 dan 2 poin di atas,� banyak sekali pengaruh yang akhirnya tenaga Didik pun melakukan pembiaran terhadap tindak-tindak pelanggaran yang dilakukan oleh anak didik dikarenakan ketakutannya akan jerat hukum yang berlaku. Sementara dalam Pasal 54 menegaskan bahwa, �Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain�.

Pelanggaran memang tidak� selalu terjadi dari sisi si guru saja yang secara hukum selalu kalah dan dijadikan tersangka. Terkadang memang tindak kenakalan anak didik yang susah diatur dan� melakukan pelanggaran tersebut melewati batas norma yang berlaku. Namun, tindak sanksi tidak pernah berhasil dalam upaya memberikan efek jera, mereka selalu lolos dari jerat hukum yang berlaku.

Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesussilaan, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

 

6. Pengertian Karakter

Dalam pengertian harafiah, Poerwadarminta mengungkapkan bahwa: �karakter berarti tabiat, watak, sifat-sifat kejiwaan, akhlak dan budi pekerti yang membedakan seseorang dengan orang lain. (Poerwadarminta, 1985). dalam bahasa Inggris, character, memiliki arti: watak, karakter, sifat, peran; (John M. Echols & Hasan Shadily, 109-110). Karakter juga dapat diartikan mental or moral qualities that make thing diffrent from others, atau all those qualities that make a thing what it is from others. (AS Hornby, 1987, 140).

Sedangkan secara terminologis, para ahli memberikan definisi yang berbeda-beda mengenai karakter. Endang Sumantri, misalnya mengungkapkan bahwa �karakter adalah suatu kualitas positif yang dimiliki seseorang sehingga membuatnya menarik dan atraktif; reputasi seseorang; seseorang yang unusual atau memiliki kepribadian yang eksentrik. (Endang Sumantri, 2009). Selanjutnya, Doni Koesoema, menjelaskan bahwa kita sering mengasiosiakan karakter dengan apa yang disebut temperamen yang memberinya definisi yang menentukan unsur psikososial yang dikaitkan dengan pendidikan dan konteks lingkungan. (Doni Koesoema A., 2007). Sementara, Ahmad Tafsir menyatakan bahwa �karakter adalah lebih dekat atau sama dengan akhlak, yaitu spontanitas manusia bersikap, atau perbuatan yang telah menyatu dalam diri manusia, sehingga ketika muncul tidak perlu dipikirkan lagi�. (Ahmad Tafsir, 2000).

Dari sini akhirnya timbul istilah pendidikan karakter, dimana pendidikan karakter mengajarkan suatu kebiasaan cara berpikir dan perilaku yang membentuk individu untuk hidup dan bekerjasama dalam lingkup keluarga, masyarakat dan bangsa. Dengan kata lain, pendidikan karakter mengajarkan anak didik berpikir cerdas, mengaktivasi otak tengah secara alami�.(D. Yahya Khan,, 2010).

Dalam pendidikan karakter di sekolah, semua komponen (stakeholders) harus dilibatkan, termasuk komponen-komponen pendidikan itu sendiri, yaitu isi kurikulum, proses pembelajaran dan penilaian, kualitas hubungan, penanganan atau pengelolaan mata pelajaran, pengelolaan sekolah, pelaksanaan aktivitas, pemberdayaan sarana prasarana, pembiayaan, dan etos kerja seluruh warga dan lingkungan sekolah.

Adapun dasar hukum pembinaan karakter sebagaimana disebutkan Kemendiknas sebagai berikut:

a.       Undang-undang Dasar 1945

b.      Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

c.       Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan

d.      Permendiknas No.39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan

e.       Permendiknas No.22 Tahun 2006 tentang Standar Isi

f.       Permendiknas No.23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Kelulusan

g.      Rencana Pemerintah Jangka Menengah Nasional 2010 � 2014

h.      Renstra Kemendiknas Tahun 2010 � 2014. (Kemendiknas, 2010 : 3).

 

Selanjutnya, Pilar pendidikan karakter sebagaimana pendapat Suparlan yang dikutip oleh Jamal Ma�mur Asmani menggambarkan bahwa Pendidikan Karakter meliputi Sembilan pilar saling kait mengait, bahwa kesembilan pilar pendidikan karakter di antaranya: (1) Responsibility (tanggungjawab), (2) Respect (rasa hormat), (3) Fairness (keadilan). (4) Courage (keberanian), (5) Honesty (kejujuran), (6) Citizenship (kewarganegaraan), (7) self disipline (disiplin diri), (8) Caring (peduli), dan (9) Perseverance (ketekunan). �Pendidikan karakter bertujuan untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan dan hasil pendidikan di sekolah yang mengarah pada pencapaian pembentukan karakter dan akhlak mulia peserta didik secara utuh, terpadu, dan seimbang sesuai dengan kompetensi lulusan. Melalui pendidikan karakter, diharapkan peserta didik mampu secara mandiri meningkatkan dan menggunakan pengetahuannnya, mengkaji dan menginternalisasi serta mempersonalisasi nilai-nilai karakter dan akhlak mulia sehingga terwujud dalam perilaku sehari-hari. (Asmuni, 2012).

Kesembilan pilar tersebut di atas, yang harus dikembangkan melalui jalur pendidikan. Pendidikan karakter ini seyogyanya harus dimulai dibangun di rumah (home), dan dikembangkan di lembaga pendidikan sekolah (school), bahkan diterapkan secara nyata dalam masyarakat (community). Sesungguhnya, semua pilar karakter tersebut memang harus dikembangkan secara holistik melalui sistem pendidikan nasional. Hal ini diharapkan agar anak-anak bangsa akan memiliki daya saing yang tinggi untuk hidup damai dan sejahtera, serta sejajar dengan bangsa-bangsa lain di dunia yang semakin maju dan beradab.

�� Dapat kita lihat betapa pentingnya pembentukan karakter anak didik, dimana pembentukan karakter tersebut salah satunya dimulai dari lingkup sekolah tempat mereka menimba ilmu. Seluruh warga sekolah wajib menentukan arah dan membimbing agar siswa dapat terbentuk karakter yang baik sesuai dengan rencana penyelenggaraan pendidikan dan target dari pembelajaran di sekolah.

 

7. Solusi Permasalahan

Jika kita melihat dari beberapa kasus dan penjelasan diatas, agar tidak terjadi dan terulang kembali beberapa pihak yang dirugikan, baik dari pihak siswa, orangtua, guru dan sekolah, maka perlu dibentuk suatu badan yang bergerak menjembatani antara pihak sekolah dan siswa/orangtua. Badan atau organisasi ini bisa bergerak bebas dalam mengungkap segala pelanggaran yang terjadi dan tidak boleh berpihak ke satu sisi. Badan inipun harus dalam lindungan pihak hukum berwajib agar bisa bergerak sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Harus netral dan mengerti hukum yang berlaku terkait dengan undang-undang perlindungan anak dan undang-undang perlindungan guru dan dosen.

Badan ini bisa dinamakan sebagai �Badan Hak Pendidik�. Dimana nantinya berfungsi menelaah segala pelanggaran yang terjadi di sekolah, baik dari sisi siswa dan sisi guru sebagai pendidik. Karena pelanggaran juga bisa dilakukan oleh guru terhadap siswanya ataupun sebaliknya. Ini juga akan membatasi ruang lingkup dan pergerakan guru sebagai pendidik dalam memberikan hukuman tindak disiplin dan mengarahkan agar tidak melakukan segala bentuk pelecehan terhadap siswa. Badan ini juga akan menjadi penengah dalam menghadapi kasus-kasus yang naik ke ranah hukum pidana seperti yang saat ini sering kali terjadi.

 

Kesimpulan

Dari pemaparan diatas dapat disimpulkan bahwa segala tindak disiplin yang dilakukan oleh pihak pengajar atau guru saat ini sangat terganggu dan di bayang-bayangi oleh undang-undang perlindungan anak. Sikap sedikit keras dengan maksud mendidik dan memberi efek jera sudah sulit dilakukan, ditambah lagi efek media sosial yang seperti menjadi kamera pengawas akan tindak laku guru sebagai pengajar.

Undang-undang perlindungan anak telah merubah pola didik guru dan pola pikir orangtua terhadap proses pendidikan yang terjadi di sekolah. Undang undang perlindungan anak membuat guru tidak bebas lagi dalam mengambil tindakan dan memberikan sanksi kepada siswa di sekolah. Oleh sebab itu guru akan menjadi pasif dalam menegakkan kedisiplinan di sekolah karena takut akan dijerat oleh undang-undang perlindungan anak. Bagi orangtua, undang-undang tersebut dapat dijadikan sebagai alat untuk mempidanakan guru ketika melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan keinginannya. Orangtua tidak lagi memberikan kepercayaan secara utuh kepada guru untuk mendidik siswanya.

Dalam beberapa kasus pun belakangan ini banyak sekali akhlak dan sikap siswa yang kurang baik dan tidak menghargai guru saat mengajar. Beberapa kasus yang sempat viral seperti anak didik yang berani melawan guru, mangangkat kaki saat pelajaran didepan guru bahkan ada yang berani memukul guru pun pernah terjadi. Karakter seperti ini tentunya bukan harapan dan tujuan dari pendidikan yang diberikan di sekolah. Dengan berlakunya undang-undang perlindungan anak disini sangat membatasi guru dalam mendisiplinkan muridnya. Akhirnya banyak guru yang hanya bisa diam saat anak memang melakukan tindakan pelanggaran dan norma kesopanan.

Ini tidak sesuai dengan tujuan dari penyelenggaraan pendidikan, karena disamping dengan tercapainya penyampaian materi dalam mendidik, tetap diperlukan pembentukan karakter dan akhlak yang baik setelah anak lulus sekolah nantinya. Karena pendidikan karakter adalah suatu sistem penanaman nilai-nilai karakter kepada warga sekolah yang meliputi komponen pengetahuan, kesadaran atau kemauan, dan tindakan untuk melaksanakan nilai-nilai tersebut, baik terhadap Tuhan Yang Maha Esa (YME), diri sendiri, sesama, lingkungan, maupun kebangsaan sehingga menjadi manusia insan kamil. Dalam didikan karakter di sekolah, bertujuan agar setiap manusia atau individu memiliki nilai-nilai karakter keimanan, tanggungjawab, peduli dengan orang lain, berani bertanggung jawab serta menjadi warga negara yang baik.

Dalam melihat kejadian dilematis ini, dimana membuat para pendidik menjadi serba salah dalam menangani kedisipilnan siswa, untuk itu diperlukan suatu badan yang dapat menengahi atau menjembatani segala bentuk kesalahpahaman dalam melakukan tindak disiplin yang dilakukan di sekolah. Harapan kedepannya agar pihak sekolah, guru, siswa dan orang tua siswa mendapatkan perlindungan dan hak yang sama dimata hukum yang berlaku, dan dapat menghilangkan dilema yang kerapkali sering terjadi di masyarakat kita.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BIBLIOGRAFI

 

Asmuni, Jamal Ma�mur. (2012). Panduan Internalisasi Pendidikan Karakter di Sekolah. Yogyakarta: Diva press. �Google Scholar

Poerwadarminta, W. J. S. (1985). Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta: PN. Balai Pustaka. Google Scholar

 

 

������������������������������������������������

Copyright holder:

Yoga Wirotama, Astuti Darmiyanti (2022)

 

First publication right:

Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia

 

This article is licensed under: