Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN:
2541-0849
e-ISSN:
2548-1398
Vol.
7, Special Issue No. 2, Februari 2022
PERSEPSI PELAKU USAHA TERHADAP KEBIJAKAN INSENTIF DAN
KEMUDAHAN BERUSAHA DI KABUPATEN LEBAK
Mutiara
Eka Puspita1, Aniek Sri Handayani2,
Ratnawati2
Prodi Manajemen Institut
Teknologi Indonesia1
Prodi Teknik Kimia Institut Teknologi Indonesia2
Email: [email protected]1, [email protected]2, [email protected]3
Abstrak
Investasi yang berkelanjutan
merupakan salah satu
program yang tercantum pada fase
awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN)
2020-2024. Target utama pada RPJMN 2020-2024 adalah Indonesia menjadi salah satu negara upper-middle income dengan
pertumbuhan ekonomi diharapkan meningkat dengan nilai rarta-rata
5,7-6,0 persen. Untuk merealisasikan hal tersebut, perlu dukungan dari pemerintah
daerah untuk meningkatkan investasi sehingga disahkan Peraturan Pemerintah No 24 tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di daerah. Setiap pemerintah daerah dapat menerapkan jenis kebijakan insentif dan kemudahan investasi dengan menyesuaikan karakteristik daearah. Analisis kebijakan insentif dan kemudahan investasi dari sisi pelaku
usaha perlu dilakukan agar kebijakan insentif dan kemudahan investasi yang diterapkan dapat tepat sasaran
serta efektif dalam mendorong pertumbuhan investasi daerah. Dengan mix method melalui focus group discussion dan penyebaran
kuesioner, diperoleh peringkat jenis kebijakan insentif dan kemudahn berusaha yang dapat diterapkan di Kabupaten Lebak.
Kata Kunci: investasi daerah;
kebijakan insentif; kemudahan investasi; peraturan pemerintah; perda
Abstract
Sustainable investment is one of the programs listed in the initial phase
of the Indonesia National Medium Term Development Plan (RPJMN) 2020-2024. The
main target in RPJMN 2020-2024 is for Indonesia to be one of the
upper-middle-income countries with economic growth expected to increase with an
average rate value of 5.7-6.0 percent. To realize this, it needs support from
local governments to increase investment so that government regulation No. 24
of 2019 on Incentives and Ease of Investment in the region is passed. Each
local government can implement this type of incentive policy and ease of
investment by adjusting the regional characteristics. Analysis of incentive
policies and ease of investment from the business side needs to be done so that
incentive policies and ease of investment applied can be targeted and effective
in encouraging regional. investment growth. With the mix method through focus
group discussion and the dissemination of questionnaires, obtained a ranking of
the types of incentive policies and easy efforts that can be applied in Lebak Regency.
Keywords: �regional investment; fiscal policy;
ease of doing business; government policy; regional policy
Pendahuluan
Indonesia merupakan
negara yang luas dengan kekayaan alam yang sangat besar. Besarnya potensi tersebut harus diimbangi dengan pengelolaan yang baik. Indonesia telah memiliki visi besar
pada tahun 2045 menjadi
negara yang maju. Hal tersebut
dituangkan dalam bentuk target pertumbuhan ekonomi menuju Indonesia maju. Fase awal,
melalui Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional
(RPJMN) 2020-2024, Indonesia ditargetkan menjadi negara upper-middle income dengan
pertumbuhan ekonomi diharapkan meningkat rata-rata
5,7-6,0 persen per tahun melalui peningkatan produktivitas, investasi yang berkelanjutan, perbaikan pasar tenaga kerja, dan peningkatan kualitas SDM. Selanjutnya pada fase 2,
Indonesia ditargetkan akan keluar dari middle income trap
pada tahun 2036.
Arahan pertama
pada tujuh agenda pembangunan
adalah memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas dan berkeadilan. Peningkatan inovasi dan kualitas Investasi merupakan modal utama untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi, berkelanjutan
dan mensejahterakan secara adil dan merata. Berdasarkan arahan Presiden tersebut, investasi menjadi salah satu prioritas. Hal tersebut tercermin dalam sasaran makro
pembangunan 2020-2024, dimana
investasi ditargetkan untuk tumbuh di angka 6.6 - 7.0 persen dengan mengacu pada pertumbuhan investasi 2015-2019 sebesar 5.4 persen. Pertumbuhan investasi diharapkan akan mempengaruhi pertumbuhan nasional secara makro, mengacu pada rumus pertumbuhan ekonomi Y = C + I + G + (Ex � Im),
dimana:
Y = Pertumbuhan
ekonomi
C = Konsumsi
I = Investasi
G = Pengeluaran
Pemerintah
Ex = Ekspor
Im = Impor
Investasi juga tercermin
dalam RPJPN 2005-2025, diimana
sasaran pembangunan jangka menengah 2020-2024 adalah mewujudkan masyarakat Indonesia yang mandiri,
maju, adil dan Makmur melalui percepatan pembangunan di berbagai bidang dengan menekankan
terbangunnya struktur perekonomian yang kokoh berlandaskan keunggulan kompetitif di berbagai wilayah
yang didukung oleh sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing. Sasaran tersebut dapat dicapai melalui investasi publik yang berkualitas yaitu tepat sasaran dan waktu, Memberikan dampak positif yang signifikan dan berkelanjutan, Konsisten dengan arah kebijakan, program, dan rencana pembangunan serta Penggunaan sumber daya dan dana yang efisien. Pemanfaatan pendanaan pembangunan diutamakan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat dengan mempertimbangkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) serta kegiatan investasi yang memberikan daya ungkit (leverage)
yang tinggi bagi pembangunan nasional. Investasi di sektor hilir menjadi kunci
untuk menggenjot ekspor dan penguatan ekonomi nasional. Diperlukan transformasi ekonomi dari industri
sektor primer ke industri berbasis nilai tambah (hilirisasi).
Investasi di sektor hilir menjadi kunci
untuk menggenjot ekspor dan penguatan ekonomi nasional dengan memberikan multiplayer
effect seperti percepatan pertumbuhan ekonomi, perluasan kesempatan kerja, penghematan devisa melalui substitusi impor, peningkatan nilai tambahh di dalam negeri, pendalaman dan penguatan struktur industri, percepatan penyebaran industri ke seluruh
NKRI dan peningkatan penerimaan
devisa melalui ekspor.
Sasaran makro
pembangunan 2020-2024 dimana
investasi menjadi salah satu prioritasnya dapat dilakukan dengan memperkuat permintaan domestik seperti konsumsi dan investasi baik swaswa asing maupun
dalam negeri melalui deregulasi prosedur investasi, sinkronisasi dan harmonisasi peraturan perizinan, termasuk meningkatkan Ease of Doing Business (EoDB)
Indonesia. Langkah selanjutnya adalah
diversifikasi ekspor dan stabilitas eksternal peningkatan ekspor barang tahun 2020-2024 didukung oleh revitalisasi industri pengolahan yang mendorong diversifikasi produk ekspor non-komoditas, terutama ekspor produk manufaktur
berteknologi tinggi dan mengurangi ketergantungan impor. Peningkatan juga didorong oleh peningkatan ekspor jasa, utamanya
jasa perjalanan, melalui pengembangan sektor pariwisata. Langkah selanjutnya menjaga kesinambungan fiskal dengan berkomitmen untuk menjaga APBN yang sehat dengan tetap
memberikan stimulus terhadap
perekonomian. Dari sisi administrasi, terus dilakukan pembaruan sistem administrasi perpajakan sebagai upaya perbaikan basis data perpajakan dan peningkatan kepatuhan. Dari sisi kebijakan, pemerintah terus melakukan penggalian potensi penerimaan dengan diimbangi peran kebijakan perpajakan sebagai instrumen pendorong investasi melalui penyediaan insentif fiskal yang mendukung aktivitas penciptaan nilai tambah ekonomi (industri manufaktur, pariwisata, ekonomi kreatif dan digital). Kebutuhan Investasi dan Pembiayaan untuk mencapai sasaran pertumbuhan ekonomi rata-rata 5,7-6,0 persen
per tahun, dibutuhkan investasi sebesar
Rp35.212,4-35.455,6 triliun sepanjang
tahun 2020-2024. Dari total kebutuhan
tersebut, pemerintah dan
BUMN akan menyumbang
masing-masing sebesar 8,4-10,1 persen
dan 8,5-8,8 persen, sementara
sisanya akan dipenuhi oleh masyarakat atau swasta. Untuk
merealisasikan investasi
yang berasal dari masyarakat atau swasta, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Kebijakan Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah. Peningkatkan investasi secara nasional akan berjalan efektif
jika didukung oleh peningkatan investasi di setiap daerah sehingga
peraturan pemerintah tersebut menjadi acuan bagi setiap
daerah untuk menerbitkan peraturan daearah terkait jenis-jenis kebijakan insentif dan kemudahan berusaha yang diberlakukan dengan menyesuaikan pada karakteristik daerah
masing-masing. Dalam memberlakukan
peraturan daerah terkait insentif dan kemudahan berusaha, perlu meninjau persepsi pelaku usaha sebagai penerima
manfaat peraturan daerah tersebut agar kebijakan yang diterapkan berjalan efektif dan tepat sasaran dalam
meningkatkan investasi daerah.
1.
Konsep investasi
Terdapat beberapa
definisi yang berbeda mengenai investasi. Fitzgeral mengartikan investasi adalah �aktivitas yang berkaitan dengan usaha penarikan
sumber-sumber (dana) yang dipakai
untuk mengadakan barang modal pada saat sekarang, dan dengan barang modal akan dihasilkan aliran produk baru di masa yang akan dating� (Haming & Basalamah, 2003).
Definisi lain tentang investasi dikemukakan Kamarudin Ahmad yang mengartikan investasi adalah menempatkan uang atau dana dengan harapan untuk memperoleh tambahan atau keuntungan
tertentu atas uang atau dana tersebut (Salim & Sutrisno, 2014).
Jadi, secara umum investasi atau penanaman modal dapat diartikan sebagai suatu kegiatan yang dilakukan baik oleh orang pribadi (natural person) maupun
badan hukum (juridicial
person) dalam upaya untuk meningkatkan dan/atau mempertahankan nilai modalnya, baik yang berbentuk uang tunai (cash money), peralatan
(equipment), aset tidak bergerak, hak atas
kekayaan intelektual, maupun keahlian (Rokhmatussa�dyah & Suratman, 2010).
Dari pengertian
di atas, dapat ditarik unsur-unsur terpenting dari kegiatan investasi atau penanaman modal, yaitu adanya motif untuk meningkatkan atau setidak-tidaknya mempertahankan nilai modalnya dan modal tersebut tidak hanya mencakup
hal-hal yang bersifat kasat mata dan dapat diraba (tangible), tetapi juga mencakup sesuatu yang bersifat tidak kasat mata dan tidak dapat diraba
(intangible). Intangible mencakup keahlian, pengetahuan jaringan, dan sebagainya yang dalam berbagai kontrak kerja sama (joint venture agreement) biasanya disebut valuable services (Supancana, 2006).
Investasi dimaksudkan
sebagai kegiatan pemanfaatan dana yang dimiliki dengan menanamkannya ke usaha/proyek
baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan harapan akan mendapatkan sejumlah keuntungan dari hasil investasi
tersebut di kemudian hari. Dalam kaitannya
dengan manfaat investasi bagi pembangunan ekonomi, Dumairy menyebutkan bahwa (Sihombing, 2008):
�Investasi
merupakan langkah awal kegiatan produksi.
Dengan posisi semacam ini, investasi
pada hakikatnya juga merupakan
langkah awal kegiatan pembangunan ekonomi. Dinamika dari investasi mempengaruhi tinggi-rendahnya pertumbuhan ekonomi, mencerminkan marak lesunya pembangunan. Dalam upaya menumbuhkan
perekonomian, setiap negara
senantiasa berusaha menciptakan iklim yang dapat menggairahkan investasi.�
Setiap investasi
akan memberikan konstribusi yang besar untuk pertumbuhan ekonomi, karena investasi akan mendorong aktivitas perekonomian. Kegiatan investasi akan menyerap dana-dana menganggur
yang dimiliki oleh masyarakat
maupun perseroan, sehingga tersalur ke aktivitas yang lebih produktif. Dengan dana yang di dapatkan dari pemiliknya, melalui aktivitas investasi akan tercipta kegiatan produksi, industri, maupun jasa-jasa perdagangan lainnya (Sihombing, 2008).
Selain itu dengan adanya investasi
akan menambah penerimaan pemerintah dari pajak maupun
penerimaan negara dalam bentuk lainnya. Keseluruhan hal tersebut sangat mendukung kegiatan ekonomi nasional. Lebih rinci dapat disebutkan
tentang manfaat investasi bagi pembangunan ekonomi, yakni:
a. Investasi dapat
menjadi salah satu alternatif untuk memecahkan kesulitan modal� yang sangat dibutuhkan dalam pelaksanaan pembangunan nasional.
b. Industri yang dibangun
dengan investasi akan berkonstribusi dalam perbaikan sarana dan prasarana, yang pada gilirannya akan menunjang pertumbuhan industri turutan di wilayah sekitarnya.
c. Investasi turut
serta membantu pemerintah memecahkan masalah lapangan kerja, yakni akan
menciptakan lowongan kerja untuk tenaga
kerja terampil maupun untuk tenaga
kerja yang tidak terampil.
d. Investasi akan
memperkenalkan teknologi
dan pengetahuan baru yang bermanfaat bagi peningkatan ketrampilan pekerja dan efisiensi produksi
e. Investasi akan
memperbesar perolehan devisa yang didapatkan dari industri yang hasil produksinya sebagian besar ditujukan untuk ekspor
2.
Konsep Dan Pentingnya
Insentif dan Kemudahan Investasi
Insentif adalah
sesuatu yang mendorong atau mempunyai kecenderungan untuk merangsang suatu kegiatan, insentif adalah motif-motif dan imbalan-imbalan
yang dibentuk untuk memperbaiki produksi (Sikula & McKenna, 1984).
Dengan demikian Insentif pada dasarnya merupakan salah satu strategi untuk menarik modal. Terbatasnya insentif akan sulit untuk
menarik modal namun terlalu memanjakan para pemodal terutama pemodal asing, juga akan berpengaruh kepada iklim usaha.
Insentif dapat berupa insentif fiscal dan non fiskal. Banyak literatur menyebutkan bahwa insentif fiskal dapat memberikan dampak negatif maupun positif terhadap investasi di suatu negara. Beberapa penelitian menyebutkan bahwa insentif fiskal memberikan dampak negatif seperti studi yang dilakukan oleh (Van Parys & James, 2010)
yang mengemukakan bahwa efektivitas insentif fiskal berupa tax holiday tidak memiliki hubungan positif yang kuat antara tax holiday dan investasi di zona CFA Franc. Dikuatkan
oleh penelitian (Fowowe, 2013)
di Nigeria yang meneliti dampak
insentif fiskal terhadap investasi dari tahun 1973 hingga 2006 dengan hasil adanya dampak
negatif yang signifikan dari insentif fiskal
pada investasi swasta dan penanaman modal asing. Fowowe juga merekomendasikan bahwa, daripada fokus pada insentif fiskal, Nigeria sebaiknya berkonsentrasi untuk menghilangkan faktor-faktor yang menghambat investor seperti infrastructure
bottlenecks, kelembagaan yang buruk,
dan kerangka hukum yang buruk.
Beberapa studi
lainnya menemukan bahwa insentif fiskal memiliki dampak positif terhadap investasi di suatu negara. Misalnya studi yang dilakukan oleh (Cleeve, 2008)
yang menganalisis dampak insentif fiskal dalam mendorong penanaman modal asing ke 16 negara Sub-Sahara Afrika selama
periode 1990-2000 dan menghasilkan
kesimpulan bahwa kebijakan insentif fiskal berupa tax holiday sangat penting untuk mendorong
lebih banyak penanaman modal asing. Selain itu, faktor-faktor
tradisional seperti ukuran pasar yang besar, pembangunan infrastruktur yang baik, tingkat keterampilan
yang tinggi, serta kesejahteraan relatif dan upah pekerja adalah
faktor-faktor penentu aliran masuk penanaman
modal asing. Cleeve juga mencatat
bahwa insentif fiskal akan bermanfaat,
tetapi negara-negara tersebut
harus selektif dalam hal motif investasi, sumber investasi dan jenis proyek yang dikerjakan. Penelitian lainnya yang menganalisis bahwa insentif fiskal memberikan dampak positif adalah (Botman, Klemm, & Baqir, 2010)
yang membandingkan penerapan
pajak umum dan insentif investasi di Filipina terhadap enam negara Asia
Tenggara lainnya, yaitu
Malaysia, Indonesia, Laos, Vietnam, Kamboja dan
Thailand. Hasil penelitian menghasilkan
kesimpulan bahwa tax
holiday sangat atraktif bagi
badan usaha berkeuntungan besar, menciptakan kemubaziran, dan untuk investasi pada aset jangka pendek.
Selain diberikan
di tingkat Pusat, insentif
dan kemudahan investasi
juga diberikan di tingkat daerah. Menurut Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2019, pemberian insentif adalah dukungan kebijakan fiskal dari Pemerintah
daerah kepada masyarakat dan atau investor untuk meningkatkan investasi. Sedangkan pemberian kemudahan adalah penyediaan fasilitas nonfiskal dari Pemerintah daerah kepada Masyarakat dan/atau Investor untuk mempermudah setiap kegiatan investasi dan untuk meningkatkan investasi di daerah. Pemberian insentif dan kemudahan investasi dapat meningkatkan penanaman modal, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kemampuan dan daya saing, mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Salah satu
cara Pemerintah untuk meningkatkan investasi yang bersumber dari PMDN dan PMA ke daerah-daerah di Indonesia, Pemerintah
mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah
yang bertujuan untuk meningkatkan pemerataan kegiatan ekonomi dan investasi di daerah dengan memberikan insentif dan/atau kemudahan kepada Masyarakat�� dan/atau Investor sesuai dengan potensi
investasi yang ada di daerah. Untuk mencapai
tujuan tersebut, maka Pemerintah Daerah diperbolehkan untuk memberikan insentif dan/atau kemudahan investasi di daerah kepada Masyarakat dan/atau
Investor sesusai kewenangannya.
Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan investasi di daerah dengan prinsip
kepastian hukum, kesetaraan, transparansi, akuntabilitas, efektif dan efisien, untuk mencapai sasaran dan tujuan yang diharapkan serta tidak bertentangan
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bentuk Insentif
dan Kemudahan Pemberian Insentif daerah yang diiatur dalam Peraturan
Daearh Nomor 24 tahun 2019 dapat berbentuk:
a. Pengurangan, keringanan,
atau pembebasan pajak daerah;
b. Pengurangan, keringanan,
atau pembebasan retribusi daerah;
c. Pemberian bantuan
Modal kepada usaha mikro, kecil, dan/atau koperasi di daerah;
d. Bantuan untuk
riset dan pengembangan untuk usaha mikro,
kecil, dan/atau koperasi di daerah
e. Bantuan fasilitas
pelatihan vokasi usaha mikro, kecil,
dan/atau koperasi di daerah; dan/atau
f. Bunga pinjaman
rendah.
Pemberian Kemudahan
dapat berbentuk:
a. Penyediaan data dan informasi peluang penanaman modal berupa peta potensi� ekonomi
daerah, rencana tata ruang wilayah provinsi, kabupaten/kota dan rencana strategis dan skala prioritas daerah
b. Penyediaan sarana
dan prasarana seperti jaringan listrik, jalan, transportasi, jaringan telekomunikasi dan jaringan air bersih
c. Fasilitasi penyediaan
lahan atau lokasi diarahkan kepada Kawasan yang menjadi prioritas pengembangan ekonomi daerah dan sesuai peruntukannya
d. Pemberian bantuan
teknis dapat berupa bimbingan teknis, pelatihan, tenaga ahli, kajian
dan/atau studi kelayakan
e. Penyederhanaan dan percepatan
pemberian perizinan melalui pelayanan terpadu satu pintu
untuk mempersingkat waktu, dengan biaya
murah, prosedur tepat dan cepat serta didukung oleh system informasi online
f. Kemudahan akses
pemasaran hasil produksi;
g. Kemudahan investasi
langsung konstruksi;
h. Kemudahan investasi
di kawasan strategis yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang
berpotensi pada pembangunan
daerah;
i. Pemberian kenyamanan
dan keamanan berinvestasi
di daerah;
j. Kemudahan proses sertifikasi dan standardisasi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
k. Kemudahan akses
tenaga kerja siap pakai dan terampil;
l. Kemudahan akses
pasokan bahan baku; dan/atau fasilitasi promosi sesuai dengan kewenangan
daerah
Metode Penelitian
Metode penelitian yang digunakan
dalam penelitian ini menggunakan
mix method dimana pendekatan
kuantitatif dan kualitatif dilakukan secara bersamaan (Sugiyono, 2015).
Jenis mix method yang dilakukan
adalah eksplanatoris sekuensial dimana pada tahap pertama mengumpulkan
dan menganalisis data secara
kuantitatif dengan memberikan bobot atau prioritas kemudian diikuti oleh pengumpulan dan menganalisis yang
dibangun berdasarkan hasil awal secara
kualitatif. Pengumpulan
data secara kualitatif dilakukan melalui Focuss Group Discussion yang bertujuan
untuk menguatkan data kuantitatif yang telah diperoleh.
Hasil dan Pembahasan
Persepsi
UMKM dilakukan dengan penyebaran kuesioner secara tatap muka langsung pada
sebuah event yang diadakan khusus dengan topik Manajemen Usaha untuk UMKM di
Kabupaten Lebak. Pada sesi tatap muka langsung ini, diperoleh masukan-masukan
secara langsung mengenai apa saja sebenarnya permasalahan yang selama ini
dihadapi para UMKM serta kebijakan dan kemudahan investasi apa yang dapat
memimalisir permasalah yang dirasakan tersebut. Sedangkan dari sisi Pengusaha
yang memiliki NIB disebar melalui Google Form. Jenis kelamin responden
didominasi oleh Perempuan yaitu sebesar 54.8% sedangkan responden laki-laki
sebesar 45.2%. Usia
responden didominasi usia 35-50 tahun sebesar 48.4%, 20-35 tahun sebesar 35.5% dan 16.1% berusia diatas 50 tahun. Sebesar 90,3% responden merupakan usaha mikro, 3.2% merupakan usaha kecil, 3.2% usaha menengah dan 3.2% usaha besar.
Terdapat 17 indikator pertanyaan yang disebar mengacu pada Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2019 tentang Kebijakan Insentif dan Kemudahan investasi yang dapat diterapkan di daerah. Untuk menjelaskan kecenderungan jawaban atau tanggapan responden terhadap jawaban pada masing-masing item pertanyaan
variabel insentif dan kemudahan investasi. Untuk melihat jawaban
dari masing-masing item pertanyaan
variabel maka dijabarkan deskripsi dan persentasi dari masing-masing
item pertanyaan. Setelah memperoleh
data kuesioner maka selanjutnya dilakukan perhitungan untuk mengetahui krikteria penilaian dari setiap item pertanyaan kuesioner dengan garis kontinum berdasarkan persentasi, yaitu dengan cara Menghitung
jumlah skor tertinggi adalah 155, dan untuk skor terendah
adalah 31. Perhitungan jumlah skor untuk
masing-masing item pertanyaan adalah
jumlah dari jawaban setiap pertanyaan kemudian dikali dengan nilai
skla likert (5,4,3,2,1), kemudian untuk menentukan garis kontinum, menggunakan rumus dibawah untuk mencari
persentasi masing-masing pertanyaan
Nilai persentase terkecil yaitu (31/155) x 100% = 20%, nilai
persentase terbesar yaitu (155/155) x100% = 100%.� Nilai interval persentase
yaitu 80% / 5 = 16% Maka diketahui kriteria penilaian sebagai berikut:
Tabel 1
Kriteria Interpretasi Skor
No. |
��������� Persentase���������� |
Kriteria Penilaian |
1. |
20 % - 36 % |
Sangat Setuju |
2. |
> 36 % - 52 % |
Setuju |
3. |
> 52 % - 68 % |
Cukup Setuju |
4. |
> 68 % - 84 % |
Tidak Setuju |
5. |
> 84% - 100% |
Sangat Tidak Setuju |
����������������������� Sumber:
data diolah, 2021
Berdasarkan perhitungan
Mean dan pengkategorian garis kontinum
tersebut, maka diperoleh prioritas kebijakan insentif dan kemudahan investasi yang dapat dijadikan prioritas menurut persepsi pelaku usaha dari sisi
penerima kebijakan. Prioritas tersebut dapat dilihat pada tabel berikut:
Tabel 2
Mean, Average Percentage dan
Range Kontinum
No |
Item |
Mean |
Average Percentage |
Range Kontinum |
Prioritas |
1 |
Pengurangan, Keringanan atau pembebasan Pajak daerah |
4,419355 |
88,3871 |
Sangat Setuju |
7 |
2 |
Pengurangan, Keringanan atau pembebasan Retribusi daerah |
3,967742 |
79,35484 |
Setuju |
16 |
3 |
Bantuan modal kepada usaha mikro, kecil dan atau koperasi |
4,806452 |
96,12903 |
Sangat Setuju |
1 |
4 |
Bantuan riset dan pengembangan usaha mikro, kecil dan atau koperasi |
4,516129 |
90,32258 |
Sangat Setuju |
4 |
5 |
Fasilitas pelatihan vokasi usaha mikro, kecil dan atau koperasi |
4,451613 |
89,03226 |
Sangat Setuju |
5 |
6 |
Bunga pinjaman rendah |
4,290323 |
85,80645 |
Sangat Setuju |
11 |
7 |
Penyediaan data dan informasi peluang penanaman modal |
4,225806 |
84,51613 |
Sangat Setuju |
13 |
8 |
Penyediaaan sarana dan prasarana |
4,322581 |
86,45161 |
Sangat Setuju |
10 |
9 |
Penyediaan lahan atau lokasi
yang diarahkan kepada
Kawasan prioritas |
4,225806 |
84,51613 |
Sangat Setuju |
14 |
10 |
Pemberian bantuan teknis berupa bimbingan, pelatihan, tenaga ahli dan studi kelayakan bisnis |
4,451613 |
89,03226 |
Sangat Setuju |
6 |
11 |
Penyederhanaan dan percepatan� perizinan |
4,580645 |
91,6129 |
Sangat Setuju |
3 |
12 |
Kemudahan akses pemasaran hasil produksi |
4,645161 |
92,90323 |
Sangat Setuju |
2 |
13 |
Kemudahan investasi langsung kontruksi dan investasi di
Kawasan strategis |
4,064516 |
81,29032 |
Setuju |
15 |
14 |
Kemudahan proses sertifikasi dan standarisasi |
4,354839 |
87,09677 |
Sangat Setuju |
9 |
15 |
Kemudahan akses tenaga kerja siap pakai
dan terampil |
3,967742 |
79,35484 |
Setuju |
17 |
16 |
Kemudahan akses pasokan bahan baku |
4,258065 |
85,16129 |
Sangat Setuju |
12 |
17 |
Fasilitasi promosi sesuai dengan kewenangan daerah |
4,387097 |
87,74194 |
Sangat Setuju |
8 |
Berdasarkan perhitungan
Mean dan pengkategorian garis kontinum
tersebut, maka diperoleh prioritas kebijakan insentif dan kemudahan investasi yang dapat dijadikan prioritas menurut persepsi UMKM dan Pengusaha dari sisi penerima
kebijakan. Prioritas tersebut dapat dilihat pada tabel berikut:
Tabel 3
Prioritas Kebijakan Insentif dan Kemudahan investasi
Menurut Persepsi UMKM dan Pengusaha
No |
Kebijakan Insentif
dan Kemudahan investasi |
Average
Percentage |
Prioritas |
1 |
Fasilitas pelatihan
vokasi usaha mikro, kecil dan/atau Koperasi |
96,12903 |
1 |
2 |
Kemudahan akses
pemasaran hasil produksi |
92,90323 |
2 |
3 |
Penyederhanaan dan percepatan� perizinan |
91,6129 |
3 |
4 |
Bantuan riset
dan pengembangan usaha mikro, kecil dan/atau koperas |
90,32258 |
4 |
5 |
Fasilitas pelatihan
vokasi usaha mikro, kecil dan/atau koperasi |
89,03226 |
5 |
6 |
Pemberian bantuan
teknis berupa bimbingan, pelatihan, tenaga ahli dan studi kelayakan bisnis |
89,03226 |
6 |
7 |
Pengurangan, Keringanan� atau pembebasan Pajak daerah |
88,3871 |
7 |
8 |
Fasilitasi promosi
sesuai dengan kewenangan daerah |
87,74194 |
8 |
9 |
Kemudahan proses sertifikasi
dan standarisasi |
87,09677 |
9 |
10 |
Penyediaaan sarana
dan prasarana |
86,45161 |
10 |
11 |
Bunga pinjaman
rendah |
85,80645 |
11 |
12 |
Kemudahan akses
pasokan bahan baku |
85,16129 |
12 |
13 |
Penyediaan data dan informasi
peluang penanaman modal |
84,51613 |
13 |
14 |
Penyediaan lahan
atau lokasi yang diarahkan kepada Kawasan prioritas |
84,51613 |
14 |
15 |
Kemudahan investasi
langsung kontruksi dan investasi di Kawasan strategis |
81,29032 |
15 |
16 |
Pengurangan, Keringanan
atau pembebasan Retribusi daerah |
79,35484 |
16 |
17 |
Kemudahan akses
tenaga kerja siap pakai dan terampil |
79,35484 |
17 |
Setelah data kuantitatif
terkumpul, maka dilakukan focus group discussion dengan
para pelaku usaha untuk menentukan risiko dari masing-masing kebijakan insentif dan kemudahan investasi jika diberlakukan kemudian dirangkum masukan-masukan mengenai program
yang kemungkinan dapat dilakukan.
Tabel 4
Matriks Analisis Risiko Kebijakan Pemberian
Insentif dan Kemudahan Investasi di Kabupaten Lebak
No |
Item |
Program |
1 |
Fasilitas pelatihan
vokasi usaha mikro, kecil dan/atau Koperasi |
Bermitra dengan lembaga inkubator untuk mengadakan program inkubasi bisnis |
2 |
Kemudahan akses
pemasaran hasil produksi |
Menyediakan business matching/program kemitraan antara Pengusaha Besar dengan Pengusaha Kecil, pembuatan saluran pemasara digital seperti
website, pameran virtual untuk
memasarkan produk-produk
K-UMKM |
3 |
Penyederhanaan dan percepatan
perizinan |
Mesmastikan proses OSS lancar
dan lingkungan investasi aman |
4 |
Bantuan riset
dan pengembangan usaha mikro, kecil dan/atau koperas |
Bermitra dengan lembaga riset maupun universitas terkait riset dan pengembangan UMKM dan
atau koperasi |
5 |
Fasilitas bantuan
modal |
Bermitra dengan lembaga penjaminan daerah maupun lembaga pusat pemberi hibah |
6 |
Pemberian bantuan
teknis berupa bimbingan, pelatihan, tenaga ahli dan studi kelayakan bisnis |
Kerjasama dengan ahli dan inkubator |
7 |
Pengurangan, Keringanan
atau pembebasan Pajak daerah |
Perlu Perbup
dengan detail kriteria khusus
terkait yang berhak mendapat insentif pajak. Diutamakan investasi di sektor basis/strategis |
8 |
Fasilitasi promosi
sesuai dengan kewenangan daerah |
Membuat program kerja
rutin terkait pelaksanaan event-event promosi |
9 |
Kemudahan proses sertifikasi
dan standarisasi |
Memberikan prioritas sertifikasi dan standarisasi |
10 |
Penyediaaan sarana
dan prasarana |
Bermitra dengan lembaga penjaminan daerah maupun lembaga pusat pemberi hibah |
11 |
Bunga pinjaman
rendah |
Bermitra dengan lembaga pemberi kredit mikro |
12 |
Kemudahan akses
pasokan bahan baku |
Bekerja sama dengan
penyedia bahan baku lokal |
13 |
Penyediaan data dan informasi
peluang penanaman modal |
Selalu update terkiat penyediaan data dan informasi terkait peluang penanaman modal |
14 |
Penyediaan lahan
atau lokasi yang diarahkan kepada Kawasan prioritas |
Optimalisasi asset daerah |
15 |
Kemudahan investasi
langsung kontruksi dan investasi di Kawasan strategis |
Perlu detail kriteria yang tergolong investasi lanngsung kontroksi dan investasi Kawasan strategis |
16 |
Pengurangan, Keringanan
atau pembebasan Retribusi daerah |
Perlu kriteria khusus terkait yang berhak mendapat insentif pajak. Diutamakan investasi di sektor basis/strategis |
17 |
Kemudahan akses
tenaga kerja siap pakai dan terampil |
Bekerja sama dengan
perusahaan terkait pelatihan tenaga kerja sesuai yang dibutuhkan |
Kesimpulan
Keseluruhan pelaku
usaha berada pada range kontinum setuju dan sangat setuju terhadap jika kebijakan insentif dan kemudahan investasi diterapkan. Terdapat beberapa program yang dapat dipertimbangkan oleh Pemerintah Daearah yang dapat diterapkan sebagai bentuk realisasi dari kebijakan insentif dan kemudahan investasi.
Botman, Dennis, Klemm, Alexander, &
Baqir, Reza. (2010). Investment incentives and effective tax rates in the
Philippines: a comparison with neighboring countries. Journal of the Asia
Pacific Economy, 15(2), 166�191. Google Scholar
Cleeve, Emmanuel. (2008). How effective are
fiscal incentives to attract FDI to Sub-Saharan Africa? The Journal of
Developing Areas, 135�153. Google Scholar
Fowowe, Babajide. (2013). Financial
liberalization in Sub‐Saharan Africa: What do we know? Journal of
Economic Surveys, 27(1), 1�37. Google Scholar
Haming, Murdifin, & Basalamah, Salim.
(2003). Studi kelayakan investasi: proyek & bisnis. Google Scholar
Rokhmatussa�dyah, Ana, & Suratman.
(2010). Hukum investasi & pasar modal. Sinar Grafika. Google Scholar
Salim, H. S., & Sutrisno, Budi. (2014).
Hukum Investasi di Indonesia (cetakan keempat). Rajawali Pers, Jakarta. Google Scholar
Sihombing, Jonker. (2008). Investasi
asing melalui surat utang negara di pasar modal: sebuah tinjauan hukum tentang
fungsinya dalam pembiayaan pembangunan ekonomi Indonesia. Alumni. Google Scholar
Sikula, Andrew F., & McKenna, John
Francis. (1984). The Management of Human Resources: Personnel Text and
Current Issues. Wiley. Google Scholar
Sugiyono, Prof. (2015). Metode penelitian
kombinasi (mixed methods). Bandung: Alfabeta, 28, 1�12. Google Scholar
Supancana, Ida Bagus Rahmadi. (2006). Kerangka
Hukum dan Kebijakan Investasi Langsung di Indonesia. Ghalia Indonesia. Google Scholar
Van Parys, Stefan, & James, Sebastian.
(2010). The effectiveness of tax incentives in attracting investment: panel
data evidence from the CFA Franc zone. International Tax and Public Finance,
17(4), 400�429. Google Scholar
Copyright holder: Mutiara Eka Puspita, Aniek
Sri Handayani, Ratnawati (2022) |
First publication right: Syntax Literate: Jurnal Ilmiah
Indonesia |
This article is licensed
under: |