Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849

e-ISSN: 2548-1398

Vol. 7, Special Issue No. 2, Februari 2022

 

PERSEPSI PELAKU USAHA TERHADAP KEBIJAKAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN BERUSAHA DI KABUPATEN LEBAK

 

Mutiara Eka Puspita1, Aniek Sri Handayani2, Ratnawati2

Prodi Manajemen Institut Teknologi Indonesia1

Prodi Teknik Kimia Institut Teknologi Indonesia2

Email: [email protected]1, [email protected]2, [email protected]3

 

Abstrak

Investasi yang berkelanjutan merupakan salah satu program yang tercantum pada fase awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Target utama pada RPJMN 2020-2024 adalah Indonesia menjadi salah satu negara upper-middle income dengan pertumbuhan ekonomi diharapkan meningkat dengan nilai rarta-rata 5,7-6,0 persen. Untuk merealisasikan hal tersebut, perlu dukungan dari pemerintah daerah untuk meningkatkan investasi sehingga disahkan Peraturan Pemerintah No 24 tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di daerah. Setiap pemerintah daerah dapat menerapkan jenis kebijakan insentif dan kemudahan investasi dengan menyesuaikan karakteristik daearah. Analisis kebijakan insentif dan kemudahan investasi dari sisi pelaku usaha perlu dilakukan agar kebijakan insentif dan kemudahan investasi yang diterapkan dapat tepat sasaran serta efektif dalam mendorong pertumbuhan investasi daerah. Dengan mix method melalui focus group discussion dan penyebaran kuesioner, diperoleh peringkat jenis kebijakan insentif dan kemudahn berusaha yang dapat diterapkan di Kabupaten Lebak.

 

Kata Kunci: investasi daerah; kebijakan insentif; kemudahan investasi; peraturan pemerintah; perda

 

Abstract

Sustainable investment is one of the programs listed in the initial phase of the Indonesia National Medium Term Development Plan (RPJMN) 2020-2024. The main target in RPJMN 2020-2024 is for Indonesia to be one of the upper-middle-income countries with economic growth expected to increase with an average rate value of 5.7-6.0 percent. To realize this, it needs support from local governments to increase investment so that government regulation No. 24 of 2019 on Incentives and Ease of Investment in the region is passed. Each local government can implement this type of incentive policy and ease of investment by adjusting the regional characteristics. Analysis of incentive policies and ease of investment from the business side needs to be done so that incentive policies and ease of investment applied can be targeted and effective in encouraging regional. investment growth. With the mix method through focus group discussion and the dissemination of questionnaires, obtained a ranking of the types of incentive policies and easy efforts that can be applied in Lebak Regency.

 

Keywords: �regional investment; fiscal policy; ease of doing business; government policy; regional policy

 

Pendahuluan

Indonesia merupakan negara yang luas dengan kekayaan alam yang sangat besar. Besarnya potensi tersebut harus diimbangi dengan pengelolaan yang baik. Indonesia telah memiliki visi besar pada tahun 2045 menjadi negara yang maju. Hal tersebut dituangkan dalam bentuk target pertumbuhan ekonomi menuju Indonesia maju. Fase awal, melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, Indonesia ditargetkan menjadi negara upper-middle income dengan pertumbuhan ekonomi diharapkan meningkat rata-rata 5,7-6,0 persen per tahun melalui peningkatan produktivitas, investasi yang berkelanjutan, perbaikan pasar tenaga kerja, dan peningkatan kualitas SDM. Selanjutnya pada fase 2, Indonesia ditargetkan akan keluar dari middle income trap pada tahun 2036.

Arahan pertama pada tujuh agenda pembangunan adalah memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas dan berkeadilan. Peningkatan inovasi dan kualitas Investasi merupakan modal utama untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi, berkelanjutan dan mensejahterakan secara adil dan merata. Berdasarkan arahan Presiden tersebut, investasi menjadi salah satu prioritas. Hal tersebut tercermin dalam sasaran makro pembangunan 2020-2024, dimana investasi ditargetkan untuk tumbuh di angka 6.6 - 7.0 persen dengan mengacu pada pertumbuhan investasi 2015-2019 sebesar 5.4 persen. Pertumbuhan investasi diharapkan akan mempengaruhi pertumbuhan nasional secara makro, mengacu pada rumus pertumbuhan ekonomi Y = C + I + G + (Ex � Im), dimana:

Y = Pertumbuhan ekonomi

C = Konsumsi

I = Investasi

G = Pengeluaran Pemerintah

Ex = Ekspor

Im = Impor

Investasi juga tercermin dalam RPJPN 2005-2025, diimana sasaran pembangunan jangka menengah 2020-2024 adalah mewujudkan masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil dan Makmur melalui percepatan pembangunan di berbagai bidang dengan menekankan terbangunnya struktur perekonomian yang kokoh berlandaskan keunggulan kompetitif di berbagai wilayah yang didukung oleh sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing. Sasaran tersebut dapat dicapai melalui investasi publik yang berkualitas yaitu tepat sasaran dan waktu, Memberikan dampak positif yang signifikan dan berkelanjutan, Konsisten dengan arah kebijakan, program, dan rencana pembangunan serta Penggunaan sumber daya dan dana yang efisien. Pemanfaatan pendanaan pembangunan diutamakan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat dengan mempertimbangkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) serta kegiatan investasi yang memberikan daya ungkit (leverage) yang tinggi bagi pembangunan nasional. Investasi di sektor hilir menjadi kunci untuk menggenjot ekspor dan penguatan ekonomi nasional. Diperlukan transformasi ekonomi dari industri sektor primer ke industri berbasis nilai tambah (hilirisasi). Investasi di sektor hilir menjadi kunci untuk menggenjot ekspor dan penguatan ekonomi nasional dengan memberikan multiplayer effect seperti percepatan pertumbuhan ekonomi, perluasan kesempatan kerja, penghematan devisa melalui substitusi impor, peningkatan nilai tambahh di dalam negeri, pendalaman dan penguatan struktur industri, percepatan penyebaran industri ke seluruh NKRI dan peningkatan penerimaan devisa melalui ekspor.

Sasaran makro pembangunan 2020-2024 dimana investasi menjadi salah satu prioritasnya dapat dilakukan dengan memperkuat permintaan domestik seperti konsumsi dan investasi baik swaswa asing maupun dalam negeri melalui deregulasi prosedur investasi, sinkronisasi dan harmonisasi peraturan perizinan, termasuk meningkatkan Ease of Doing Business (EoDB) Indonesia. Langkah selanjutnya adalah diversifikasi ekspor dan stabilitas eksternal peningkatan ekspor barang tahun 2020-2024 didukung oleh revitalisasi industri pengolahan yang mendorong diversifikasi produk ekspor non-komoditas, terutama ekspor produk manufaktur berteknologi tinggi dan mengurangi ketergantungan impor. Peningkatan juga didorong oleh peningkatan ekspor jasa, utamanya jasa perjalanan, melalui pengembangan sektor pariwisata. Langkah selanjutnya menjaga kesinambungan fiskal dengan berkomitmen untuk menjaga APBN yang sehat dengan tetap memberikan stimulus terhadap perekonomian. Dari sisi administrasi, terus dilakukan pembaruan sistem administrasi perpajakan sebagai upaya perbaikan basis data perpajakan dan peningkatan kepatuhan. Dari sisi kebijakan, pemerintah terus melakukan penggalian potensi penerimaan dengan diimbangi peran kebijakan perpajakan sebagai instrumen pendorong investasi melalui penyediaan insentif fiskal yang mendukung aktivitas penciptaan nilai tambah ekonomi (industri manufaktur, pariwisata, ekonomi kreatif dan digital). Kebutuhan Investasi dan Pembiayaan untuk mencapai sasaran pertumbuhan ekonomi rata-rata 5,7-6,0 persen per tahun, dibutuhkan investasi sebesar Rp35.212,4-35.455,6 triliun sepanjang tahun 2020-2024. Dari total kebutuhan tersebut, pemerintah dan BUMN akan menyumbang masing-masing sebesar 8,4-10,1 persen dan 8,5-8,8 persen, sementara sisanya akan dipenuhi oleh masyarakat atau swasta. Untuk merealisasikan investasi yang berasal dari masyarakat atau swasta, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Kebijakan Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah. Peningkatkan investasi secara nasional akan berjalan efektif jika didukung oleh peningkatan investasi di setiap daerah sehingga peraturan pemerintah tersebut menjadi acuan bagi setiap daerah untuk menerbitkan peraturan daearah terkait jenis-jenis kebijakan insentif dan kemudahan berusaha yang diberlakukan dengan menyesuaikan pada karakteristik daerah masing-masing. Dalam memberlakukan peraturan daerah terkait insentif dan kemudahan berusaha, perlu meninjau persepsi pelaku usaha sebagai penerima manfaat peraturan daerah tersebut agar kebijakan yang diterapkan berjalan efektif dan tepat sasaran dalam meningkatkan investasi daerah.

1.   Konsep investasi

Terdapat beberapa definisi yang berbeda mengenai investasi. Fitzgeral mengartikan investasi adalah �aktivitas yang berkaitan dengan usaha penarikan sumber-sumber (dana) yang dipakai untuk mengadakan barang modal pada saat sekarang, dan dengan barang modal akan dihasilkan aliran produk baru di masa yang akan dating� (Haming & Basalamah, 2003). Definisi lain tentang investasi dikemukakan Kamarudin Ahmad yang mengartikan investasi adalah menempatkan uang atau dana dengan harapan untuk memperoleh tambahan atau keuntungan tertentu atas uang atau dana tersebut (Salim & Sutrisno, 2014). Jadi, secara umum investasi atau penanaman modal dapat diartikan sebagai suatu kegiatan yang dilakukan baik oleh orang pribadi (natural person) maupun badan hukum (juridicial person) dalam upaya untuk meningkatkan dan/atau mempertahankan nilai modalnya, baik yang berbentuk uang tunai (cash money), peralatan (equipment), aset tidak bergerak, hak atas kekayaan intelektual, maupun keahlian (Rokhmatussa�dyah & Suratman, 2010).

Dari pengertian di atas, dapat ditarik unsur-unsur terpenting dari kegiatan investasi atau penanaman modal, yaitu adanya motif untuk meningkatkan atau setidak-tidaknya mempertahankan nilai modalnya dan modal tersebut tidak hanya mencakup hal-hal yang bersifat kasat mata dan dapat diraba (tangible), tetapi juga mencakup sesuatu yang bersifat tidak kasat mata dan tidak dapat diraba (intangible). Intangible mencakup keahlian, pengetahuan jaringan, dan sebagainya yang dalam berbagai kontrak kerja sama (joint venture agreement) biasanya disebut valuable services (Supancana, 2006).

Investasi dimaksudkan sebagai kegiatan pemanfaatan dana yang dimiliki dengan menanamkannya ke usaha/proyek baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan harapan akan mendapatkan sejumlah keuntungan dari hasil investasi tersebut di kemudian hari. Dalam kaitannya dengan manfaat investasi bagi pembangunan ekonomi, Dumairy menyebutkan bahwa (Sihombing, 2008):

�Investasi merupakan langkah awal kegiatan produksi. Dengan posisi semacam ini, investasi pada hakikatnya juga merupakan langkah awal kegiatan pembangunan ekonomi. Dinamika dari investasi mempengaruhi tinggi-rendahnya pertumbuhan ekonomi, mencerminkan marak lesunya pembangunan. Dalam upaya menumbuhkan perekonomian, setiap negara senantiasa berusaha menciptakan iklim yang dapat menggairahkan investasi.�

Setiap investasi akan memberikan konstribusi yang besar untuk pertumbuhan ekonomi, karena investasi akan mendorong aktivitas perekonomian. Kegiatan investasi akan menyerap dana-dana menganggur yang dimiliki oleh masyarakat maupun perseroan, sehingga tersalur ke aktivitas yang lebih produktif. Dengan dana yang di dapatkan dari pemiliknya, melalui aktivitas investasi akan tercipta kegiatan produksi, industri, maupun jasa-jasa perdagangan lainnya (Sihombing, 2008). Selain itu dengan adanya investasi akan menambah penerimaan pemerintah dari pajak maupun penerimaan negara dalam bentuk lainnya. Keseluruhan hal tersebut sangat mendukung kegiatan ekonomi nasional. Lebih rinci dapat disebutkan tentang manfaat investasi bagi pembangunan ekonomi, yakni:

a.   Investasi dapat menjadi salah satu alternatif untuk memecahkan kesulitan modal� yang sangat dibutuhkan dalam pelaksanaan pembangunan nasional.

b.   Industri yang dibangun dengan investasi akan berkonstribusi dalam perbaikan sarana dan prasarana, yang pada gilirannya akan menunjang pertumbuhan industri turutan di wilayah sekitarnya.

c.   Investasi turut serta membantu pemerintah memecahkan masalah lapangan kerja, yakni akan menciptakan lowongan kerja untuk tenaga kerja terampil maupun untuk tenaga kerja yang tidak terampil.

d.   Investasi akan memperkenalkan teknologi dan pengetahuan baru yang bermanfaat bagi peningkatan ketrampilan pekerja dan efisiensi produksi

e.   Investasi akan memperbesar perolehan devisa yang didapatkan dari industri yang hasil produksinya sebagian besar ditujukan untuk ekspor

2.   Konsep Dan Pentingnya Insentif dan Kemudahan Investasi

Insentif adalah sesuatu yang mendorong atau mempunyai kecenderungan untuk merangsang suatu kegiatan, insentif adalah motif-motif dan imbalan-imbalan yang dibentuk untuk memperbaiki produksi (Sikula & McKenna, 1984). Dengan demikian Insentif pada dasarnya merupakan salah satu strategi untuk menarik modal. Terbatasnya insentif akan sulit untuk menarik modal namun terlalu memanjakan para pemodal terutama pemodal asing, juga akan berpengaruh kepada iklim usaha. Insentif dapat berupa insentif fiscal dan non fiskal. Banyak literatur menyebutkan bahwa insentif fiskal dapat memberikan dampak negatif maupun positif terhadap investasi di suatu negara. Beberapa penelitian menyebutkan bahwa insentif fiskal memberikan dampak negatif seperti studi yang dilakukan oleh (Van Parys & James, 2010) yang mengemukakan bahwa efektivitas insentif fiskal berupa tax holiday tidak memiliki hubungan positif yang kuat antara tax holiday dan investasi di zona CFA Franc. Dikuatkan oleh penelitian (Fowowe, 2013) di Nigeria yang meneliti dampak insentif fiskal terhadap investasi dari tahun 1973 hingga 2006 dengan hasil adanya dampak negatif yang signifikan dari insentif fiskal pada investasi swasta dan penanaman modal asing. Fowowe juga merekomendasikan bahwa, daripada fokus pada insentif fiskal, Nigeria sebaiknya berkonsentrasi untuk menghilangkan faktor-faktor yang menghambat investor seperti infrastructure bottlenecks, kelembagaan yang buruk, dan kerangka hukum yang buruk.

Beberapa studi lainnya menemukan bahwa insentif fiskal memiliki dampak positif terhadap investasi di suatu negara. Misalnya studi yang dilakukan oleh (Cleeve, 2008) yang menganalisis dampak insentif fiskal dalam mendorong penanaman modal asing ke 16 negara Sub-Sahara Afrika selama periode 1990-2000 dan menghasilkan kesimpulan bahwa kebijakan insentif fiskal berupa tax holiday sangat penting untuk mendorong lebih banyak penanaman modal asing. Selain itu, faktor-faktor tradisional seperti ukuran pasar yang besar, pembangunan infrastruktur yang baik, tingkat keterampilan yang tinggi, serta kesejahteraan relatif dan upah pekerja adalah faktor-faktor penentu aliran masuk penanaman modal asing. Cleeve juga mencatat bahwa insentif fiskal akan bermanfaat, tetapi negara-negara tersebut harus selektif dalam hal motif investasi, sumber investasi dan jenis proyek yang dikerjakan. Penelitian lainnya yang menganalisis bahwa insentif fiskal memberikan dampak positif adalah (Botman, Klemm, & Baqir, 2010) yang membandingkan penerapan pajak umum dan insentif investasi di Filipina terhadap enam negara Asia Tenggara lainnya, yaitu Malaysia, Indonesia, Laos, Vietnam, Kamboja dan Thailand. Hasil penelitian menghasilkan kesimpulan bahwa tax holiday sangat atraktif bagi badan usaha berkeuntungan besar, menciptakan kemubaziran, dan untuk investasi pada aset jangka pendek.

Selain diberikan di tingkat Pusat, insentif dan kemudahan investasi juga diberikan di tingkat daerah. Menurut Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2019, pemberian insentif adalah dukungan kebijakan fiskal dari Pemerintah daerah kepada masyarakat dan atau investor untuk meningkatkan investasi. Sedangkan pemberian kemudahan adalah penyediaan fasilitas nonfiskal dari Pemerintah daerah kepada Masyarakat dan/atau Investor untuk mempermudah setiap kegiatan investasi dan untuk meningkatkan investasi di daerah. Pemberian insentif dan kemudahan investasi dapat meningkatkan penanaman modal, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kemampuan dan daya saing, mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Salah satu cara Pemerintah untuk meningkatkan investasi yang bersumber dari PMDN dan PMA ke daerah-daerah di Indonesia, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah yang bertujuan untuk meningkatkan pemerataan kegiatan ekonomi dan investasi di daerah dengan memberikan insentif dan/atau kemudahan kepada Masyarakat�� dan/atau Investor sesuai dengan potensi investasi yang ada di daerah. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka Pemerintah Daerah diperbolehkan untuk memberikan insentif dan/atau kemudahan investasi di daerah kepada Masyarakat dan/atau Investor sesusai kewenangannya. Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan investasi di daerah dengan prinsip kepastian hukum, kesetaraan, transparansi, akuntabilitas, efektif dan efisien, untuk mencapai sasaran dan tujuan yang diharapkan serta tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bentuk Insentif dan Kemudahan Pemberian Insentif daerah yang diiatur dalam Peraturan Daearh Nomor 24 tahun 2019 dapat berbentuk:

a.   Pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak daerah;

b.   Pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi daerah;

c.   Pemberian bantuan Modal kepada usaha mikro, kecil, dan/atau koperasi di daerah;

d.   Bantuan untuk riset dan pengembangan untuk usaha mikro, kecil, dan/atau koperasi di daerah

e.   Bantuan fasilitas pelatihan vokasi usaha mikro, kecil, dan/atau koperasi di daerah; dan/atau

f.    Bunga pinjaman rendah.

Pemberian Kemudahan dapat berbentuk:

a.   Penyediaan data dan informasi peluang penanaman modal berupa peta potensi� ekonomi daerah, rencana tata ruang wilayah provinsi, kabupaten/kota dan rencana strategis dan skala prioritas daerah

b.   Penyediaan sarana dan prasarana seperti jaringan listrik, jalan, transportasi, jaringan telekomunikasi dan jaringan air bersih

c.   Fasilitasi penyediaan lahan atau lokasi diarahkan kepada Kawasan yang menjadi prioritas pengembangan ekonomi daerah dan sesuai peruntukannya

d.   Pemberian bantuan teknis dapat berupa bimbingan teknis, pelatihan, tenaga ahli, kajian dan/atau studi kelayakan

e.   Penyederhanaan dan percepatan pemberian perizinan melalui pelayanan terpadu satu pintu untuk mempersingkat waktu, dengan biaya murah, prosedur tepat dan cepat serta didukung oleh system informasi online

f.    Kemudahan akses pemasaran hasil produksi;

g.   Kemudahan investasi langsung konstruksi;

h.   Kemudahan investasi di kawasan strategis yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berpotensi pada pembangunan daerah;

i.    Pemberian kenyamanan dan keamanan berinvestasi di daerah;

j.    Kemudahan proses sertifikasi dan standardisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

k.   Kemudahan akses tenaga kerja siap pakai dan terampil;

l.    Kemudahan akses pasokan bahan baku; dan/atau fasilitasi promosi sesuai dengan kewenangan daerah

 

Metode Penelitian

Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan mix method dimana pendekatan kuantitatif dan kualitatif dilakukan secara bersamaan (Sugiyono, 2015). Jenis mix method yang dilakukan adalah eksplanatoris sekuensial dimana pada tahap pertama mengumpulkan dan menganalisis data secara kuantitatif dengan memberikan bobot atau prioritas kemudian diikuti oleh pengumpulan dan menganalisis yang dibangun berdasarkan hasil awal secara kualitatif. Pengumpulan data secara kualitatif dilakukan melalui Focuss Group Discussion yang bertujuan untuk menguatkan data kuantitatif yang telah diperoleh.

 

Hasil dan Pembahasan

Persepsi UMKM dilakukan dengan penyebaran kuesioner secara tatap muka langsung pada sebuah event yang diadakan khusus dengan topik Manajemen Usaha untuk UMKM di Kabupaten Lebak. Pada sesi tatap muka langsung ini, diperoleh masukan-masukan secara langsung mengenai apa saja sebenarnya permasalahan yang selama ini dihadapi para UMKM serta kebijakan dan kemudahan investasi apa yang dapat memimalisir permasalah yang dirasakan tersebut. Sedangkan dari sisi Pengusaha yang memiliki NIB disebar melalui Google Form. Jenis kelamin responden didominasi oleh Perempuan yaitu sebesar 54.8% sedangkan responden laki-laki sebesar 45.2%. Usia responden didominasi usia 35-50 tahun sebesar 48.4%, 20-35 tahun sebesar 35.5% dan 16.1% berusia diatas 50 tahun. Sebesar 90,3% responden merupakan usaha mikro, 3.2% merupakan usaha kecil, 3.2% usaha menengah dan 3.2% usaha besar.

Terdapat 17 indikator pertanyaan yang disebar mengacu pada Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2019 tentang Kebijakan Insentif dan Kemudahan investasi yang dapat diterapkan di daerah. Untuk menjelaskan kecenderungan jawaban atau tanggapan responden terhadap jawaban pada masing-masing item pertanyaan variabel insentif dan kemudahan investasi. Untuk melihat jawaban dari masing-masing item pertanyaan variabel maka dijabarkan deskripsi dan persentasi dari masing-masing item pertanyaan. Setelah memperoleh data kuesioner maka selanjutnya dilakukan perhitungan untuk mengetahui krikteria penilaian dari setiap item pertanyaan kuesioner dengan garis kontinum berdasarkan persentasi, yaitu dengan cara Menghitung jumlah skor tertinggi adalah 155, dan untuk skor terendah adalah 31. Perhitungan jumlah skor untuk masing-masing item pertanyaan adalah jumlah dari jawaban setiap pertanyaan kemudian dikali dengan nilai skla likert (5,4,3,2,1), kemudian untuk menentukan garis kontinum, menggunakan rumus dibawah untuk mencari persentasi masing-masing pertanyaan Nilai persentase terkecil yaitu (31/155) x 100% = 20%, nilai persentase terbesar yaitu (155/155) x100% = 100%.� Nilai interval persentase yaitu 80% / 5 = 16% Maka diketahui kriteria penilaian sebagai berikut:

 

Tabel 1

Kriteria Interpretasi Skor

No.

��������� Persentase����������

Kriteria Penilaian

1.

20 % - 36 %

Sangat Setuju

2.

> 36 % - 52 %

Setuju

3.

> 52 % - 68 %

Cukup Setuju

4.

> 68 % - 84 %

Tidak Setuju

5.

> 84% - 100%

Sangat Tidak Setuju

����������������������� Sumber: data diolah, 2021

 

Berdasarkan perhitungan Mean dan pengkategorian garis kontinum tersebut, maka diperoleh prioritas kebijakan insentif dan kemudahan investasi yang dapat dijadikan prioritas menurut persepsi pelaku usaha dari sisi penerima kebijakan. Prioritas tersebut dapat dilihat pada tabel berikut:

 

Tabel 2

Mean, Average Percentage dan Range Kontinum

No

Item

Mean

Average Percentage

Range Kontinum

Prioritas

1

Pengurangan, Keringanan atau pembebasan Pajak daerah

4,419355

88,3871

Sangat Setuju

7

2

Pengurangan, Keringanan atau pembebasan Retribusi daerah

3,967742

79,35484

Setuju

16

3

Bantuan modal kepada usaha mikro, kecil dan atau koperasi

4,806452

96,12903

Sangat Setuju

1

4

Bantuan riset dan pengembangan usaha mikro, kecil dan atau koperasi

4,516129

90,32258

Sangat Setuju

4

5

Fasilitas pelatihan vokasi usaha mikro, kecil dan atau koperasi

4,451613

89,03226

Sangat Setuju

5

6

Bunga pinjaman rendah

4,290323

85,80645

Sangat Setuju

11

7

Penyediaan data dan informasi peluang penanaman modal

4,225806

84,51613

Sangat Setuju

13

8

Penyediaaan sarana dan prasarana

4,322581

86,45161

Sangat Setuju

10

9

Penyediaan lahan atau lokasi yang diarahkan kepada Kawasan prioritas

4,225806

84,51613

Sangat Setuju

14

10

Pemberian bantuan teknis berupa bimbingan, pelatihan, tenaga ahli dan studi kelayakan bisnis

4,451613

89,03226

Sangat Setuju

6

11

Penyederhanaan dan percepatan� perizinan

4,580645

91,6129

Sangat Setuju

3

12

Kemudahan akses pemasaran hasil produksi

4,645161

92,90323

Sangat Setuju

2

13

Kemudahan investasi langsung kontruksi dan investasi di Kawasan strategis

4,064516

81,29032

Setuju

15

14

Kemudahan proses sertifikasi dan standarisasi

4,354839

87,09677

Sangat Setuju

9

15

Kemudahan akses tenaga kerja siap pakai dan terampil

3,967742

79,35484

Setuju

17

16

Kemudahan akses pasokan bahan baku

4,258065

85,16129

Sangat Setuju

12

17

Fasilitasi promosi sesuai dengan kewenangan daerah

4,387097

87,74194

Sangat Setuju

8

 

Berdasarkan perhitungan Mean dan pengkategorian garis kontinum tersebut, maka diperoleh prioritas kebijakan insentif dan kemudahan investasi yang dapat dijadikan prioritas menurut persepsi UMKM dan Pengusaha dari sisi penerima kebijakan. Prioritas tersebut dapat dilihat pada tabel berikut:

 

Tabel 3

Prioritas Kebijakan Insentif dan Kemudahan investasi

Menurut Persepsi UMKM dan Pengusaha

No

Kebijakan Insentif dan Kemudahan investasi

Average Percentage

Prioritas

1

Fasilitas pelatihan vokasi usaha mikro, kecil dan/atau Koperasi

96,12903

1

2

Kemudahan akses pemasaran hasil produksi

92,90323

2

3

Penyederhanaan dan percepatan� perizinan

91,6129

3

4

Bantuan riset dan pengembangan usaha mikro, kecil dan/atau koperas

90,32258

4

5

Fasilitas pelatihan vokasi usaha mikro, kecil dan/atau koperasi

89,03226

5

6

Pemberian bantuan teknis berupa bimbingan, pelatihan, tenaga ahli dan studi kelayakan bisnis

89,03226

6

7

Pengurangan, Keringanan� atau pembebasan Pajak daerah

88,3871

7

8

Fasilitasi promosi sesuai dengan kewenangan daerah

87,74194

8

9

Kemudahan proses sertifikasi dan standarisasi

87,09677

9

10

Penyediaaan sarana dan prasarana

86,45161

10

11

Bunga pinjaman rendah

85,80645

11

12

Kemudahan akses pasokan bahan baku

85,16129

12

13

Penyediaan data dan informasi peluang penanaman modal

84,51613

13

14

Penyediaan lahan atau lokasi yang diarahkan kepada Kawasan prioritas

84,51613

14

15

Kemudahan investasi langsung kontruksi dan investasi di Kawasan strategis

81,29032

15

16

Pengurangan, Keringanan atau pembebasan Retribusi daerah

79,35484

16

17

Kemudahan akses tenaga kerja siap pakai dan terampil

79,35484

17

 

Setelah data kuantitatif terkumpul, maka dilakukan focus group discussion dengan para pelaku usaha untuk menentukan risiko dari masing-masing kebijakan insentif dan kemudahan investasi jika diberlakukan kemudian dirangkum masukan-masukan mengenai program yang kemungkinan dapat dilakukan.

 

Tabel 4

Matriks Analisis Risiko Kebijakan Pemberian

Insentif dan Kemudahan Investasi di Kabupaten Lebak

No

Item

Program

1

Fasilitas pelatihan vokasi usaha mikro, kecil dan/atau Koperasi

Bermitra dengan lembaga inkubator untuk mengadakan program inkubasi bisnis

2

Kemudahan akses pemasaran hasil produksi

Menyediakan business matching/program kemitraan antara Pengusaha Besar dengan Pengusaha Kecil, pembuatan saluran pemasara digital seperti website, pameran virtual untuk memasarkan produk-produk K-UMKM

3

Penyederhanaan dan percepatan perizinan

Mesmastikan proses OSS lancar dan lingkungan investasi aman

4

Bantuan riset dan pengembangan usaha mikro, kecil dan/atau koperas

Bermitra dengan lembaga riset maupun universitas terkait riset dan pengembangan UMKM dan atau koperasi

5

Fasilitas bantuan modal

Bermitra dengan lembaga penjaminan daerah maupun lembaga pusat pemberi hibah

6

Pemberian bantuan teknis berupa bimbingan, pelatihan, tenaga ahli dan studi kelayakan bisnis

Kerjasama dengan ahli dan inkubator

7

Pengurangan, Keringanan atau pembebasan Pajak daerah

Perlu Perbup dengan detail kriteria khusus terkait yang berhak mendapat insentif pajak. Diutamakan investasi di sektor basis/strategis

8

Fasilitasi promosi sesuai dengan kewenangan daerah

Membuat program kerja rutin terkait pelaksanaan event-event promosi

9

Kemudahan proses sertifikasi dan standarisasi

Memberikan prioritas sertifikasi dan standarisasi

10

Penyediaaan sarana dan prasarana

Bermitra dengan lembaga penjaminan daerah maupun lembaga pusat pemberi hibah

11

Bunga pinjaman rendah

Bermitra dengan lembaga pemberi kredit mikro

12

Kemudahan akses pasokan bahan baku

Bekerja sama dengan penyedia bahan baku lokal

13

Penyediaan data dan informasi peluang penanaman modal

Selalu update terkiat penyediaan data dan informasi terkait peluang penanaman modal

14

Penyediaan lahan atau lokasi yang diarahkan kepada Kawasan prioritas

Optimalisasi asset daerah

15

Kemudahan investasi langsung kontruksi dan investasi di Kawasan strategis

Perlu detail kriteria yang tergolong investasi lanngsung kontroksi dan investasi Kawasan strategis

16

Pengurangan, Keringanan atau pembebasan Retribusi daerah

Perlu kriteria khusus terkait yang berhak mendapat insentif pajak. Diutamakan investasi di sektor basis/strategis

17

Kemudahan akses tenaga kerja siap pakai dan terampil

Bekerja sama dengan perusahaan terkait pelatihan tenaga kerja sesuai yang dibutuhkan

 

Kesimpulan

Keseluruhan pelaku usaha berada pada range kontinum setuju dan sangat setuju terhadap jika kebijakan insentif dan kemudahan investasi diterapkan. Terdapat beberapa program yang dapat dipertimbangkan oleh Pemerintah Daearah yang dapat diterapkan sebagai bentuk realisasi dari kebijakan insentif dan kemudahan investasi.

 

 

 

 

 

 

 

 

BIBLIOGRAFI

 

Botman, Dennis, Klemm, Alexander, & Baqir, Reza. (2010). Investment incentives and effective tax rates in the Philippines: a comparison with neighboring countries. Journal of the Asia Pacific Economy, 15(2), 166�191. Google Scholar

 

Cleeve, Emmanuel. (2008). How effective are fiscal incentives to attract FDI to Sub-Saharan Africa? The Journal of Developing Areas, 135�153. Google Scholar

 

Fowowe, Babajide. (2013). Financial liberalization in Sub‐Saharan Africa: What do we know? Journal of Economic Surveys, 27(1), 1�37. Google Scholar

 

Haming, Murdifin, & Basalamah, Salim. (2003). Studi kelayakan investasi: proyek & bisnis. Google Scholar

 

Rokhmatussa�dyah, Ana, & Suratman. (2010). Hukum investasi & pasar modal. Sinar Grafika. Google Scholar

 

Salim, H. S., & Sutrisno, Budi. (2014). Hukum Investasi di Indonesia (cetakan keempat). Rajawali Pers, Jakarta. Google Scholar

 

Sihombing, Jonker. (2008). Investasi asing melalui surat utang negara di pasar modal: sebuah tinjauan hukum tentang fungsinya dalam pembiayaan pembangunan ekonomi Indonesia. Alumni. Google Scholar

 

Sikula, Andrew F., & McKenna, John Francis. (1984). The Management of Human Resources: Personnel Text and Current Issues. Wiley. Google Scholar

 

Sugiyono, Prof. (2015). Metode penelitian kombinasi (mixed methods). Bandung: Alfabeta, 28, 1�12. Google Scholar

 

Supancana, Ida Bagus Rahmadi. (2006). Kerangka Hukum dan Kebijakan Investasi Langsung di Indonesia. Ghalia Indonesia. Google Scholar

 

Van Parys, Stefan, & James, Sebastian. (2010). The effectiveness of tax incentives in attracting investment: panel data evidence from the CFA Franc zone. International Tax and Public Finance, 17(4), 400�429. Google Scholar

 

Copyright holder:

Mutiara Eka Puspita, Aniek Sri Handayani, Ratnawati (2022)

 

First publication right:

Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia

 

This article is licensed under: