Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849

e-ISSN: 2548-1398

Vol. 7, Special Issue No. 2, Februari 2022

 

IMPLEMENTASI PP NO. 47 TAHUN 2012 DALAM PELAKSANAAN TANGGUNGJAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PADA PT. PEMBANGUNAN JAYA ANCOL

 

Henni Wijayanti, Tomi Hidayatullah

Universitas Muhammadiyah Jakarta, Indonesia

Email: [email protected], [email protected]

 

Abstrak

Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan merupakan kewajiban bagi perseroan sebagaimana diatur dalam pasal 74 UU No. 40 Tahun 2007 dan diatur lebih lanjut dengan PP No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas. Berdasarkan ketentuan tersebut maka setiap Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib menganggarkan sebagian keuntungan perusahaan untuk melaksanakan Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai kontribusi dalam pengembangan ekonomi, sosial maupun lingkungan yang berkelanjutan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang dilakukan PT. Pembangunan Jaya Ancol, Tbk dan untuk mengetahui bagaimana penerapan PP No. 47 Tahun 2012 dalam pelaksanaan CSR pada PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk. Dalam penelitian yang bersifat deskriptif kualitatif digunakan data primer berupa hasil wawancara dengan manajemen PT. Pembangunan Jaya Ancol.Tbk, yang berlokasi Jl. Lodan Timur No. 7, Kelurahan Ancol Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara. Di samping itu sebagai penunjang dalam menjawab rumusan masalah diperlukan data sekunder yang diperoleh dari kepustakaan berupa UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, PP No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas dan Laporan Tahunan PT Jaya Ancol. Hasil penelitianmenunjukkan bahwa PT Pembangunan Jaya Ancol,Tbk merupakan perusahaan yang memenuhi kriteria sebagaimana ditentukan dalam Pasal 74 UU No. 40 tahun 2007, karena perusahaan ini menjalankan kegiatan di bidang Pembangunan (Real Estate) dan Jasa Konsultasi Bidang Perencanaan dan Pembangunan serta di Bidang Usaha Kawasan Pariwisata (Rekreasi), Perhotelan dan Sarana Olahraga. Penyelenggaraan CSR di PT. Pembangunan Jaya Ancol, Tbk dilakukan berdasarkan keputusan Direksi No: 604/DIRPJA/X/2014 dengan sasaran perbaikan ekonomi masyarakat yang berkelanjutan dan ramah lingkungan, dengan mencanangkan: Economic Performance, Social Performance, dan Environmental Performance sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.Tanggungjawab Sosial dan lingkungan pada PT. Pembangunan Jaya Ancol, Tbk tahun 2017 telah terealisasi berupa pemberian dana perseroan bagi kepentingan masyarakat di sekitar perusahaan yaitu Kelurahan Pademangan Barat, Ancol, Sunter Agung, dan Pademangan Timur yang diwujudkan dalam proyek pembangunan masjid, pembangunan dan fasilitas sekolah serta fasilitas kesehatan dan sosial.

 

Kata Kunci: pembangunan jaya ancol; tanggung jawab sosial dan lingkungan; dunia usaha

 

Abstract

Social and Environmental Responsibility is an obligation for the company as regulated in Article 74 of Law no. 40 of 2007 and further regulated by PP No. 47 of 2012 concerning Social and Environmental Responsibility of Limited Liability Companies. Based on these provisions, every company that carries out its business activities in the field and/or related to natural resources is required to budget a portion of the company's profits to implement Corporate Social Responsibility (CSR) as a contribution to sustainable economic, social and environmental development. This study aims to determine how the implementation of corporate social responsibility (CSR) by PT. Pembangunan Jaya Ancol, Tbk and to find out how the implementation of PP No. 47 of 2012 in the implementation of CSR at PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk. In a qualitative descriptive study, primary data was used in the form of interviews with the management of PT. Pembangunan Jaya Ancol.Tbk, which is located on Jl. East Lodan No. 7, Ancol Village, Pademangan District, North Jakarta. In addition, as a support in answering the problem formulation, secondary data obtained from the literature in the form of Law no. 40 of 2007 concerning Limited Liability Companies, PP No. 47 of 2012 concerning Social and Environmental Responsibility of Limited Liability Companies and the Annual Report of PT Jaya Ancol. The results showed that PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk is a company that meets the criteria as stipulated in Article 74 of Law no. 40 of 2007, because this company carries out activities in the field of Development (Real Estate) and Consulting Services in the Field of Planning and Development as well as in the Business Sector of Tourism (Recreation), Hospitality and Sports Facilities. Implementation of CSR at PT. The development of Jaya Ancol, Tbk was carried out based on the decision of the Board of Directors No: 604/DIRPJA/X/2014 with the aim of improving the community's economy that is sustainable and environmentally friendly, by proclaiming: Economic Performance, Social Performance, and Environmental Performance in accordance with the applicable provisions in Government Regulation No. 47 of 2012 concerning Social and Environmental Responsibility of Limited Liability Companies. Social and Environmental Responsibility at PT. The development of Jaya Ancol, Tbk in 2017 has been realized in the form of providing company funds for the benefit of the community around the company, namely the Villages of West Pademangan, Ancol, Sunter Agung, and East Pademangan which are realized in mosque construction projects, construction and school facilities as well as health and social facilities.

 

Keywords: development of jaya ancol; social and environmental responsibility; business world

 

Pendahuluan

Peranan dunia usaha dalam pembangunan telah banyak dirasakan oleh masyarakat, dengan tersedianya berbagai produk baik barang dan jasa yang dibutuhkan warga masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Demikian juga bagi negara, kegiatan perusahaan-perusahaan di negar aitu meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional melalui penciptaan lapangan kerja, produk barang serta jasa yang dihasilkan dari usaha perusahaan, dan pembayaran pajak yang memberikan pendapatan bagi Negara merupakan kontribusi yang dirasakan besar manfaatnya.

Namun disisi lain aktivitas perusahaan sering mengakibatkan terjadinya masalah pada lingkungan dan tingkat perekonomian masyarakat, hal ini dikarenakan kultur perusahaan yang didominasi cara berfikir dan prilaku ekonomi yang hanya berorientasi terhadap keuntungan (profit orientate) (Azheri, 2012). Secara umum perusahaan harus bertanggung jawab secara ekonomi kepada pemegang saham, bertanggung jawab secara hukum kepada peraturan perundang-undangan serta bertanggung jawab secara sosial kepada masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya.

Tanggung jawab secara sosial kepada masyarakat adalah tanggung jawab yang dikenal juga dengan istilah Corporate Social Responsibility (selanjutnya ditulis CSR) yang dapat dimaknai sebagai kontribusi perusahaan kepada lingkungan dan masyarakat sebagai wujud kepedulian perusahaan kepada pemangku kepentingannya. Filosofi CSR merujuk pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menyebutkan bahwa tujuan Negara Republik Indonesia adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai tanggung jawab sosial perusahaan dapat kita temukan di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dalam Undang-Undang tersebut pada Pasal 74 diuraikan tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan bagi perseroan yang usahanya dibidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam yang menyebutkan bahwa:

1)  Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.

2)  Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.

3)  Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4)  Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pada tahun 2012 Peraturan Pemerintah sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 78 ayat (4) telah diterbitkan yaitu PP No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas. Dalam Peraturan Pemerintah ini diatur mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan yang bertujuan mewujudkan pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat bagi komunitas setempat dan masyarakat pada umumnya maupun Perseroan itu sendiri dalam rangka terjalinnya hubungan Perseroan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat.

Dalam Peraturan Pemerintah ini, Perseroan yang kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam diwajibkan untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Kegiatan dalam memenuhi kewajiban tanggung jawab sosial dan lingkungan tersebut harus dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang dilaksanakan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.

Pengaturan tanggung jawab sosial dan lingkungan tersebut dimaksudkan untuk:

1.   meningkatkan kesadaran Perseroan terhadap pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan di Indonesia;

2.   memenuhi perkembangan kebutuhan hukum dalam masyarakat mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan; dan

3.   menguatkan pengaturan tanggung jawab sosial dan lingkungan yang telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan sesuai dengan bidang kegiatan usaha Perseoan yang bersangkutan.

Secara normatif tanggungjawab social dan lingkungan perusahaan atau Corporate Social Responsibility (selanjutnya disebut CSR) telah dinyatakan sebagai kewajiban bagi setiap perusahaan yang bergerak dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 74 Undang-Undang Perseroan Terbatas dan PP No. 47 Tahun 2012. Dengan demikian, tidak ada lagi alasan bagi kalangan dunia usaha yang kegiatan usahanya bergerak dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam untuk tidak melaksanakan CSR. Tidak menutup kemungkinan pelaksanaan CSR yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan mengalami hal yang serupa termasuk pelaksanaan CSR di PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk. Bahkan secara konstitutional setiap perusahaan yang melakukan aktivitasnya di Indonesia harus mampu memberikan dampak positif terhadap masyarakat, terutama berkaitan dengan upaya peningkatan kesejahteraan, menurunkan angka pengangguran dan pengurangan kemiskinan. Upaya tersebut harus berlandaskan pada penerapan prinsip demokrasi ekonomi, efisiensi, keberlanjutan (sustainability), dan berwawasan lingkungan.

PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk adalah perusahaan yang bergerak di bidang industri pembangunan (real estate) dan Jasa Konsultasi dibidang Perencanaan Pembangunan serta dibidang Usaha Kawasan Pariwisata yang berdiri tanggal 19 Oktober 1966 yang beralamat di Jakarta Utara. PT Pembangunan Jaya Ancol memulai bisnisnya dengan melakukan pembangunan rekreasi, dilanjutkan dengan properti hingga resor. Sebagai kawasan properti dan wisata terpadu, PT Pembangunan Jaya Ancol terus berupaya melakukan beragam perbaikan dalam rangka peningkatan keunggulan kompetitif meliputi rencana pengembangan bisnis properti dan rekreasi, fasilitas pendukung hingga peningkatan kualitas infrastruktur dan sumber daya manusia secara berkesinambungan (Ancol, 2018).

 

 

 

Metode Penelitian

1.   Tujuan Penelitian

Tujuan yang akan dicapai dalam penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan tanggungjawab social dan lingkungan (Corporate Social Responsibility) pada PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk dan bagaimana penerapan PP No. 47 Tahun 2012 pada pelaksanaan tanggungjawab social dan lingkungan PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk.

2.   Definisi Operasional

Dalam penelitian ini digunakan beberapa istilah yang mempunyai definisi sebagai berikut :

1)  Perseroan Terbatas

Pengertian Perseroan Terbatas yang termuat di dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yaitu:

Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya.

2)  Tanggungjawab social perusahaan (Corporate Social Responsbility)

Undang-undang tidak memberikan pengertian mengenai Tanggungjawab social perusahaan, sehingga defnisi dapat dilihat dari pendapat para ahli, antara lain.

a. menurut Fraderick, pengertian CSR adalah prinsip yang menerangkan bahwa perusahaan harus dapat bertanggungjawab terhadap efek yang berasal dari setiap tindakan di dalam masyarakat maupun lingkungannya.

b.   Menurut The World Business Council for Sustainable Development (WBCSD) mendefenisikan tanggung jawab sosial perusahaan/CSR sebagai berikut:

Corporate social responsibility is the commitment of business to contribute to sustainable economic development, working with employees, their families, the local community and society at large to improve their quality of life.

Terlihat dari defenisi di atas mengenai tanggung jawab sosial perusahaan/CSR menekankan adanya usaha untuk ikut terlibat dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan sehingga dengan demikian kemandirian sebuah masyarakat menjadi tolak ukur keberhasilan sebuah usaha.

Berdasarkan tujuan yang akan dicapai dalam penelitian ini yaitu mengetahui bagaimana PT Pembangunan Jaya Ancol melakukan tanggungjawab social dan lingkungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka dalam penelitian bersifat Yuridis Sosiologis ini diperlukan data primer dan data sekunder guna menjawab permasalahan yang ada.

Untuk mendapatkan data yang diperlukan bagi penelitian ini, digunakan metode penelitian sebagai berikut :

1.   Penelitian Lapangan (field research), dilakukan untuk mendapatkan data primer terkait dengan pelaksanaan tanggungjawab social dan lingkungan pada PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk.

2.   Studi kepustakaan, dilakukan untuk mendapatkan data sekunder berupaUU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, PP No. 47 Tahun 2012, buku-buku dan literatur serta karya ilmiah dari pakar hukum yang terkait dengan topik penelitian.

3.   Waktu Penelitian

Untuk melakukan kegiatan penelitian serta menyelesaikan laporan hasil penelitian dan menyerahkan laporan hasil penelitian kepada Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta, diperlukan waktu 2 (dua) bulan atau 8 (delapan minggu), dengan rincian jadwal penelitian sebagai berikut :

1.   Pembuatan proposal penelitian������������ 1 minggu

2.   Pengumpulan data penelitian��������������� 2 minggu

3.   Pengolahan data dan analisa data��������� 3 minggu

4.   Pembuatan laporan hasil penelitian����� 2 minggu

4.   Pembatasan Sumber Data

Data yang diperlukan dalam penelitian ini dibatasi pada data yang dapat digunakan untuk menjawab masalah terkait dengan penerapan tanggungjawab social dan lingkungan perseroan PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk,UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, PP No. 47 Tahun 2012, buku-buku dan literature ilmiah lainnya.

5.   Teknik Analisa Data

Analisis atas data yang diperoleh dari penelitian ini dilakukan secara kualitatif diawali dengan cara menyederhanakan data hasil penelitian ke dalam bentuk yang mudah dibaca dan ditafsirkan, sehingga dapat digunakan untuk menjawab permasalahan penelitian.

Pada tahap awal, analisis data dilakukan klasifikasi data berupa berbagai informasi yang berkaitan dengan penerapan tanggungjawab social dan lingkungan perseroan khususnya di PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk. Terhadap hasil penelitian tersebut baik berupa hasil wawancara maupun kepustakaan, dilakukan proses pengeditan (editing) untuk memilah informasi yang relevan atau tidak dengan rumusan masalah. Selanjutnya data tersebut dianalisis secara korelasi evaluatif untuk mendapatkan jawaban atas rumusan masalah dalam penelitian ini.

6.   Pelaksana Penelitian

Ketua��������� :Henni Wijayanti.S.H.,M.H

�������������������� Dosen Fak. Hukum Univ. Muhammadiyah Jakarta

Anggota��� : Tomi Hidayatullah, SH

 

 

 

 

Hasil dan Pembahasan

1.   Deskripsi Data

PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk merupakan sebuah Perseroan yang bergerak dalam bidang Pembangunan (Real Estate) dan Jasa Konsultasi Bidang Perencanaan dan Pembangunan serta di Bidang Usaha Kawasan Pariwisata (Rekreasi), Perhotelan dan Sarana Olahraga melalui Anak Usaha yang didirikan pada tanggal 19 Oktober 1966 yang sebelum itu bernama Badan Pelaksana Pembangunan Proyek Ancol (BPP Proyek Ancol) kemudian pada tanggal 10 Juli BPP Proyek Ancol menjadi PT Pembangunan Jaya Ancol dengan Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (d/h Menteri Kehakiman Republik Indonesia) No. C2-7514.HT.01.01.TH.92, tanggal 11 September 1992. Perseroan Terbatas yang berlokasi di Jalan Lodan Timur No. 7, Kelurahan Ancol Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara. Saham terbesar dimiliki oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjadikan PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk menjadi Perseroan dengan status Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Dari sisi historis, Potensi Ancol sebagai sebuah destinasi wisata telah lama menarik perhatian Gubernur Hindia Belanda, Adriaan Valckenier, pada awal abad ke-17. Namun, saat itu fokus Pemerintah tertuju pada Perang Kemerdekaan, potensi ini menjadi seolah terabaikan.

Pada akhir Desember 1965, Presiden RI yang pertama, Ir. Soekarno, berinisiatif untuk memerintahkan sekaligus menunjuk Gubernur DKI Jakarta Dr. H. Soemarno Sosroatmodjo sebagai Pelaksana Pembangunan dan Pengembangan Daerah Ancol. Beliau bertugas untuk mengeksplorasi Ancol agar kembali menjadi daya tarik sebagai lokasi destinasi wisata. Proyek tersebut dilanjutkan oleh Gubernur Ali Sadikin pada tahun 1966, kemudian atas dasar persetujuan Pemerintah DKI Jakarta beliau memutuskan untuk mengalihkan seluruh proyek Ancol kepada PT Pembangunan Jaya. Dalam kapasitasnya sebagai Badan Pelaksana Pembangunan (BPP) Proyek Ancol, PT Pembangunan Jaya mempersiapkan seluruh perencanaan proyek, mulai dari konsep pengembangan, strategi, master plan hingga pembangunan lainnya, termasuk rencana pemasaran. Proyek pembangunan Ancol mulai dilakukan secara bertahap berdasarkan perencanaan yang matang, sejalan dengan peningkatan perekonomian nasional dan daya beli masyarakat hingga pada akhirnya Ancol berkembang menjadi sebuah destinasi wisata terpadu, terbesar dan terlengkap di Indonesia.

Seiring meningkatnya daya tarik masyarakat, PT Pembangunan Jaya Ancol mulai melakukan pengembangan bisnis dari berbagai lini. Hal ini dilakukan agar masyarakat merasakan kenyamanan serta kemudahan dengan berbagai fasilitas yang Perseroan sediakan.

Tidak hanya mengembangkan bisnis dimiliki, Perseroan juga melakukan pembenahan secara internal menyusul perubahan badan hukum menjadi PT Pembangunan Jaya Ancol. Perubahan tersebut mempengaruhi kepemilikan saham Ancol dengan pembagian sebanyak 80% (delapan puluh persen) oleh Pemda DKI Jakarta dan sebanyak 20% (dua puluh persen) oleh PT Pembangunan Jaya. Perubahan ini disahkan melalui Akta Perubahan No. 33 tanggal 10 Juli 1992. Seiring dengan pesatnya ekspansi bisnis yang dilakukan PT Pembangunan Jaya Ancol, pada tanggal 2 Juli 2004, PT Pembangunan Jaya Ancol melakukan penawaran umum saham perdana kepada publik(Initial Public Offering/IPO) melalui pencatatan saham. Pelepasan saham ke publik ini sekaligus mengubah status PT Pembangunan Jaya Ancol menjadi Perseroan Terbuka dan merubah komposisi kepemilikan saham Perseroan, yakni sebanyak 72% (tujuh puluh dua persen) dimiliki oleh Pemda DKI Jakarta, 18% (delapan belas persen) dimiliki oleh PT Pembangunan Jaya dan sisanya 10% (sepuluh persen) dimiliki oleh publik.

Hal tersebut membuat PT Pembangunan Jaya Ancol semakin percaya diri untuk meraih peluang-peluang bisnis, serta, membangun komitmen senantiasa menjaga kepercayaan investor dan masyarakat luas melalui penyelenggaraan bisnis yang beretika dan bertanggung jawab serta penciptaan organisasi yang transparan dan akuntabel guna merealisasikan pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan. Langkah IPO ini juga diperkuat dengan melakukan brand repositioning dengan meluncurkan logo baru Ancol Taman Impian pada tahun 2005.

PT Pembangunan Jaya Ancol terus berupaya untuk terus meningkatkan kualitas serta kenyamanan para pengunjung dengan selalu mengedepankan konsep kawasan wisata terpadu, dan juga mengembangkan beberapa bisnis. Antara lain, pengembangan bisnis MICE (Meeting, Incentive, Conference and Exhibition) guna mendorong kreativitas industri kreatif dengan mendirikan Ecovention yang memiliki ruang serbaguna seluas hampir 4.000 m� dan dapat difungsikan sebagai ruang konferensi maupun pameran. Hingga saat ini PT Pembangunan Jaya Ancol telah memiliki 7 bidang usaha pada segmen pariwisata, 6 bidang usaha di segmen properti, 4 bidang usaha pada segmen resor, dan 9 bidang usaha dalam segmen kuliner.

PT Pembangunan Jaya Ancol memiliki visi dan misi yang terkait dalam hal ini sebagai berikut:

Misi��� :-Menjadi perusahaan pengembang properti dengan kawasan wisata terpadu, terbesar dan terbaik di Asia Tenggara yang memiliki jaringan sentra rekreasi terluas.

Visi���� : - Sebagai komunitas pembaharuan kehidupan masyarakat yang menjadi kebanggaan bangsa.

-   menciptakan lingkungan sosial yang lebih baik melalui sajian hiburan berkualitas yang berunsur seni, budaya dan pengetahuan, dalam rangka mewujudkan komunitas �Life Re-Creation� yang menjadi kebanggaan bangsa.

Hal terpenting dan senantiasa menjadi fokus Perseroan sejak didirikan adalah menjaga hubungan baik dengan stakeholder, peduli terhadap masyarakat dan senantiasa berupaya untuk memberikan nilai tambah sosial berupa peningkatan kualitas pendidikan, pengembangan lingkungan, dan peningkatan kualitas hidup para karyawan dan komunitas yang ada di sekitar Perseroan. Kepedulian tersebut dibuktikan dengan membentuk sebuah unit kerja yang bertugas mengelola serta memformulasikan program kegiatan CSR Perseroan setiap tahun dan menetapkan target wilayah binaan sebagai lokasi implementasi lokal program CSR, yaitu wilayah Kecamatan Pademangan yang terdiri dari Kelurahan Ancol, Kelurahan Pademangan Barat dan Kelurahan Pademangan Timur serta Kelurahan Sunter Agung yang berhadapan langsung dengan lokasi bisnis Perseroan.

Perusahaan sangat paham bahwa menjaga hubungan harmonis dengan stakeholder sangat penting untung kelangsungan hidup perusahaan untuk maju dan melangkah bersama dalam membangun kinerja yang lebih baik lagi. Dan sebagai pedomannya, maka Perusahaan mencanangkan �Ancol Green Company�, agar dapat memberikan semangat dan komitmen dari keberlanjutan Perusahaan. Beberapa upaya yang dilakukan perusahaan menuju �Ancol Green Company� yaitu menerapkan tata kelola Perusahaan yang baik (good corporate governance), implementasi ISO 14001 untuk pengelolaan limbah, implementasi program pemberdayaan masyarakat (community development), pelaksanaan Keselamatan Kesehatan Kerja dan Lingkungan (K3L) dan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) dengan internalisasi Budaya Perusahaan.

Dalam implementasinya pelaksanaan CSR perseroan berpedoman pada prinsip sebagai berikut :

a.   Menjadi perusahaan yang berkomitmen kepada lingkungan.

b.   Menjadi perusahaan yang mampu mewujudkan hubungan harmonis antara perusahaan dengan para pemangku kepentingan.

c.   Menjadi perusahaan yang turut memacu tumbuhnya kegiatan ekonomi masyarakat sekitar perusahaan dan mitra usahanya.

Bagi perseroan salah satu hal penting yang menjadi perhatian adalah perbaikan ekonomi masyarakat yang berkelanjutan dan ramah lingkungan, dalam hal ini ada 3 (tiga) sasaran program CSR yang dicanangkan oleh PT Pembangunan Jaya Ancol dan telah dilaksanakan sebagai berikut:

a)  Economic Performance

Keberadaan Perusahaan dapat memberikan manfaat ekonomi kepada masyarakat sekitar sehingga roda bisnis Perusahaan berjalan dengan baik dan tercapai keseimbangan hubungan yang harmonis antara Perusahaan dan masyarakat sekitar. Dalam hal ini konsep �Tumbuh Kembang Bersama� dikedepankan untuk mewujudkan pertumbuhan dan keberlanjutan Perusahaan. Pemberdayaan masyarakat sekitar merupakan salah satu implementasi Perusahaan untuk mendorong peningkatan taraf hidup masyarakat sekitar, selain menyerap sumber daya manusia untuk kepentingan operasional Perusahaan. Selain itu Perusahaan juga melakukan upaya pengelolaan SDM melalui kebijakan strategis. Perusahaan telah melakukan penyempurnaan organisasi dan manajemen yang berdampak positif pada peningkatan kinerja SDM Perseroan secara keseluruhan.

 

 

b)  Social Performance

Sebagai Perusahaan yang berada ditengah-tengah lingkungan penduduk, maka Perusahaan senantiasa melakukan upaya koordinasi dan komunikasi yang baik dengan masyarakat sekitar. Untuk mendukung pelaksanaan kegiatan program CSR, Perseroan telah menunjuk secara formal unit kerja yang mengelola kegiatan ini. Program CSR Perseroan terdiri atas beberapa program utama yaitu tanggung jawab sosial terhadap Lingkungan Hidup,  Karyawan, Pengembangan dan Pembinaan Masyarakat dan Konsumen. Fokus cakupan wilayah program CSR Perseroan terdapat di 4 (empat) Kelurahan di sekitar Perseroan yang masuk ke dalam ring 1 (satu), yaitu Kelurahan Pademangan Barat, Ancol, Sunter Agung, dan Pademangan Timur. Kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakat seperti santunan dan bantuan-bantuan operasional lainnya diterapkan kepada masyarakat sekitar guna meningkatkan keharmonisan Perusahaan dengan masyarakat sekitar.  Selain itu Perusahaan juga berperan aktif membantu dalam program pendidikan dengan menyelenggarakan sekolah gratis tingkat SMP �Sekolah Rakyat Ancol� untuk masyarakat kurang beruntung diwilayah sekitar.

c)  Environmental Performance

Sebagai Perusahaan yang mencanangkan sebagai �Ancol Green Company� maka pengembangan implementasi penyelamatan lingkungan diutamakan. Program Teens Go Green, Ancol Sayang Lingkungan dan lain sebagainya adalah upaya Perusahaan untuk dapat memberikan kontribusi dalam peningkatan kualitas lingkungan. Dalam implementasinya Perusahaan membuka komunikasi dan kerjasama dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang memiliki komitmen dan kompetensi untuk membuat program-program kerjasama seperti KEHATI, WWF Indonesia, Transformasi Indonesia dan sebagainya.

2.   Analisis Data

1.   Pelaksanaan Tanggungjawab social PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk

PT Pembangunan Jaya Ancol memiliki komitmen tinggi dalam menjalankan seluruh aktivitas Perusahaan yang berpedoman pada aspek ekonomi, sosial dan lingkungan yang berkelanjutan. Komitmen tersebut diwujudkan oleh Perseroan dalam program-program CSR dengan menggunakan prinsip pembangunan berkelanjutan (sustainable development) yang menempatkan aspek ekonomi, sosial dan lingkungan secara sejajar dan saling terkait satu sama lain. Hal ini diperkuat dengan diterbitkannya SK Direksi PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk No: 604/DIRPJA/X/2014 tentang Kebijakan Strategi Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan. Kebijakan Perseroan ini menjadi landasan bagi pelaksanaan kegiatan CSR Perseroan sehingga dapat lebih terarah, tepat sasaran dan sesuai peraturan yang berlaku.

Berdasarkan hasil riset dan wawancara yang telah dilaksanakan di PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk dapat diketahui bahwa kegiatan CSR dalam bidang sosial dan kemasyarakatan selama tahun 2017 dibagi menjadi 5 (lima) aspek yaitu Pendidikan, Pemberdayaan, Kesehatan, Donasi serta Penelitian. Setiap aspek dijabarkan sebagai berikut:

a. ��Pendidikan

1)  Sekolah Rakyat Ancol (SRA)

Perseroan bekerja sama dengan Yayasan Sekolah Rakyat Indonesia. Dengan memberikan beasiswa tingkat SMP kepada anak-anak putus sekolah dari keluarga yang tidak mampu, Ancol berperan serta dalam mendukung Program Wajib Belajar 9 Tahun dan mencerdaskan anak- anak di sekitar Ancol sejak tahun 2004. Hingga saat ini SRA memiliki 2 sekolah di wilayah Kelurahan Pademangan Barat dan Kelurahan Ancol dengan jumlah siswa sebanyak 131. Bangunan ini terbuat dari container yang sudah tidak terpakai yang dimodifikasi sedemikian rupa hingga menjadi ruang kelas yang nyaman untuk kegiatan belajar mengajar. Konsep sekolah container ini adalah:

a)   Daur Ulang dan Digunakan Kembali

Merupakan salah satu bentuk pembangunan berkelanjutan dengan memodifikasi container yang sudah tidak terpakai kemudian menggunakannya kembali. Tidak menggunakan sumber daya baru dan tidak menghabiskan terlalu banyak energi.

b)  Fleksibel

Bersifat modular, dapat ditumpuk di atas satu sama lain atau berdampingan dan dimodifikasi bentuknya.

c)   Kuat dan tahan lama

Container terbuat dari struktur baja kaku dan unsur lainnya yang berguna untuk menahan unsur-unsur perjalanan laut, seperti angin kencang, hujan deras, badai, dan lain-lain.

d)  Mudah direlokasi

Container relatif mudah diangkut ke tempat lain karena container dirancang untuk dipindahkan dari satu tempat ke tempat lain.

e)   Sekolah Rakyat Ancol (SRA) bekerja sama dengan beberapa lembaga di antaranya:

1)  Kemangteer goes to school. Sharing session tentang Mangroove oleh komunitas Kemangteer Jakarta. Setelah sharing session 2 siswa paling aktif diundang untuk ikut aksi penanaman mangroove di PIK.

2)  SDI Media Indonesia (6 unit komputer)

3)  UNICEF Indonesia (menyampaikan aspirasi anak muda Young People for Sustainable Development Goals Coordination)

4)  Youth and SDGs Forum for VNR oleh Yayasan Sayangi Tunas Cilik

5)  ASEAN English Language Teacher sharing session di London School Public Relation (LSPR) Social Activity

6)  Unit Kegiatan Mahasiswa UBM

7)  Gerakan Tentang Kita (ekstrakulikuler)

8)  Polsek Pademangan (Sosialisasi)

2)  Mobil Pintar Ancol

Indonesia menduduki peringkat ke 60 dari 61 negara dalam hal minat baca (survey Central Connecticut State University, Maret 2016). Selain itu rasio minat baca di Indonesia sangat rendah dibandingkan Negara ASEAN lainnya. Hal tersebut yang mendorong Perseroan untuk mengadakan program Mobil pintar Ancol yang merupakan media pembelajaran berupa kendaraan roda empat yang didesain menarik untuk menghadirkan nuansa pembelajaran yang menyenangkan dan atraktif. Tidak hanya menyediakan buku bacaan, Mobil Pintar Ancol dilengkapi dengan audio visual, serta computer yang terhubung dengan internet. Di tahun 2017 Mobil Pintar Ancol sudah mengunjungi 53 tempat, yaitu 35 sekolah SD dan SMP, 4 lokasi pengungsian kebakaran RW 04 Kel. Pas Barat, 12 kali mengunjungi Ocean Dream Samudra, dan 2 kali mengunjungi Allianz Ecopark.

3)  Workshop Kerajinan

Program dilakukan bekerja sama dengan komunitas Weekend Workshop (WEWO), komunitas ini bergerak di bidang kerajinan dan workshop kreatifitas. Dengan diberikannya pengetahuan/workshop ini, diharapkan masyarakat dapat menjadikan sebagai modal untuk berwirausaha dibidang produk kreatif yang nantinya produk tersebut akan dipasarkan di area Ancol.

4)  Apresiasi untuk Siswa Berprestasi

Dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional dan bentuk kepedulian dan apresiasi kepada dunia pendidikan serta siswa berprestasi Indonesia, Perseroan memberikan penghargaan kepada para siswa sekolah tingkat SD hingga SMA, berupa Kartu Prestasi Ancol di Wahana Treasureland Dunia Fantasi Ancol Jakarta. Kartu tersebut dapat digunakan untuk Masuk Taman Impian termasuk Dunia Fantasi, Atlantis Water Adventuress, dan Ocean Dream Samudra secara gratis selama setahun penuh, pemberian Kartu Prestasi Ancol telah dilaksanakan sejak tahun 2008.

b.   Pemberdayaan

1)  Kedai Gizi Balita

Menggabungkan konsep program perbaikan gizi balita dan pemberdayaan ekonomi. Program Kedai Gizi Balita mewadahi masyarakat, khususnya ibu-ibu yang ingin memiliki penghasilan tambahan dan juga meningkatkan gizi balita di lingkungan sekitar. Diluncurkan pada tahun 2012, program Kedai Gizi Balita hingga saat ini memiliki 12 titik penjualan dan 2 rumah produksi di wilayah Kelurahan Pademangan Barat.

2)  Program Pelatihan Sabun Ramah Lingkungan

Perseroan memberikan keterampilan dalam pembuatan sabun ramah lingkungan kepada ibu-ibu Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kelurahan Ancol. Komposisi sabun ramah lingkungan ini salah satunya adalah bahan yang mudah ditemui disekitar, yaitu kunyit, ampas kopi, kelapa parut, dan lain-lain. Selain diberikannya keterampilan pembuatan sabun ramah lingkungan, ibu-ibu PKK Kelurahan Ancol juga diberikan pengetahuan mengenai pemasaran produk. Hingga saat ini, sudah mampu untuk menerima pesanan keluar Pulau Jawa.

c. Kesehatan

1)  Pelayanan Kesehatan Gratis

Pemberian pelayanan Kesehatan Umum, Pemberian Makan Tambahan (PMT) berupa bubur gizi, jelly buah dan makanan kering balita, dan Pemeriksaan USG untuk Ibu Hamil bagi warga yang kurang mampu di lingkungan sekitar Perseroan. Di tahun 2017, Perseroan bekerjasama dengan yayasan Baiturrahman mengadakan pelayanan kesehatan gratis di Papanggo Tanjung Priuk.

2)  Donor Darah

Setiap tahunnya Perseroan menyelenggarakan kegiatan donor darah karyawan sebanyak 2 kali di bulan april dan oktober. Kegiatan ini bekerjasama dengan Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi DKI Jakarta.

3)  Khitanan Massal

Perseroan manyelenggarakan khitanan massal pada tanggal 16 Desember 2017 bagi anak-anak yang berasal dari keluarga kurang mampu dengan jumlah peserta sebanyak 158 anak, dan yang berhasil dikhitan sebanyak 138 peserta. Warga dalam hal ini dapat mengikuti acara ini tanpa dipungut biaya.

a. Filantropi

Sebagai bentuk kepedulian Ancol terhadap masyarakat yang membutuhkan bantuan dan uluran tangan, seperti pemberian bantuan pembangunan masjid, sekolah, fasilitas sosial, acara keagamaan, dan juga memberikan keringanan kepada masyarakat yang ingin berekreasi dengan ketentuan yang ada.

b.   Penelitian

1)  Pengamatan dan Buku Keanekaragaman hayati

Pendataan keanekaragaman hayati di area Ancol Taman Impian sebagai bentuk kepedulian Ancol terhadap lingkungan dan juga menjaga ekosistem yang ada. Ditemukan 62 jenis burung, 29 jenis kupu kupu, 12 jenis capung, 6 jenis reptile dan 1 jenis mamalia yang hidup bebas di kawasan Ancol Taman Impian.

2)  Launching Buku Keanekaragaman hayati dan Burung-burung di Ancol Pada April 2017, Perseroan memperkenalkan 2 buah buku berjudul Ragam Kehidupan Biota dan Burung-Burung di Ancol Taman Impian. Bekerjasama dengan Komunitas Indonesia Wildlife Photography (IWP) dan Kelompok Biological Bird Club Universitas Nasional, Perseroan berhasil membukukan penelitian yang sudah dilakukan sejak tahun 2010. Buku ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi masyarakat luas mengenai keberadaan dan ragam biota yang ada di kawasan Ancol.

4)  Penerapan PP No. 47 Tahun 2012 dalam pelaksanaan CSR PT Pembangunan Jaya Ancol,Tbl

Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyebutkan bahwa perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. Penjelasan dalam Pasal ini memberikan keterangan bahwa yang dimaksud dengan perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang sumber daya alam adalah perseroan yang kegiatan usahanya mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam. Sedangkan yang dimaksud dengan perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya yang berkaitan dengan sumber daya alam adalah perseroan yang tidak mengelola dan tidak memanfaatkan sumber daya alam, tetapi kegiatan usahanya berdampak pada fungsi kemampuan sumber daya alam.

Berdasarkan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk Nomor 09.01.1.68.06936 yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jakarta Utara disebutkan bahwa kegiatan usaha yang dilakukan oleh PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk adalah di bidang Pembangunan (Real Estate) dan Jasa Konsultasi Bidang Perencanaan dan Pembangunan serta di Bidang Usaha Kawasan Pariwisata (Rekreasi), Perhotelan dan Sarana Olahraga melalui Anak Usaha.

Kegiatan Usaha yang dilakukan oleh PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk sebagaimana dijelaskan diatas dan dikaitkan dengan penjelasan yang terdapat dalam Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dapat dideskripsikan bahwa kegiatan tersebut merupakan kegiatan usaha di bidang sumber daya alam. Hal ini karena dari kegiatan yang dilakukan oleh PT Pembangunan Jaya Ancol seperti di bidang Pembangunan (Real Estate) dan di Bidang Usaha Kawasan Pariwisata Pantai, merupakan bentuk dari pemanfaatan sumber daya alam.

Ketentuan Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebenarnya memberikan tafsiran secara luas terhadap perseroan yang terkena kewajiban untuk melaksanakan Tanggung Jawab sosial dan Lingkungan, sebagaimana dijelaskan oleh Mas Ahmad Daniri sebagai berikut:

Demikian juga pada Pasal 74 tersirat bahwa PT yang terkena tanggung jawab sosial dan lingkungan dibatasi, namun dalam penjelasannya dapat diketahui bahwa semua perseroan terkena tanggung jawab sosial dan lingkungan, karena Pasal 74 menggunakan penafsiran yang luas. Hal ini dapat dilihat pada bunyi Pasal 74 ayat (1) dan penjelasannya. Dengan demikian jelas tidak ada satupun perseroan yang tidak berkaitan atau tidak memanfaatkan sumber daya alam (Daniri, 2018).

Dari penjelasan diatas dapat diartikan bahwa tidak ada satupun perseroan yang melaksanakan kegiatan usahanya tidak berkaitan atau tidak memanfaatkan sumber daya alam. Setiap perseroan, sekecil apapun kegiatan usaha yang dilakukannya pasti akan berdampak pada fungsi kemampuan sumber daya alam dan akan tetap berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR).

Berdasarkan ketentuan Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, maka PT Pembangunan Jaya Ancol jelas merupakan perseroan yang memiliki kewajiban untuk melaksanakan CSR sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang. Hal tersebut sudah dilaksanakan oleh PT Pembangunan Jaya Ancol secara rutin sesuai dengan data dan program CSR yang dilaksanakan.

 

Kesimpulan

Berdasarkan pembahasan pada bab sebelumnya dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut : 1) Pelaksanaan CSR PT. Pembangunan Jaya Ancol, Tbk tahun 2017 yang telah terealisasi berupa pemberian bantuan perseroan pada proyek pembangunan masjid, pembangunan dan fasilitas sekolah dan fasilitas kesehatan dan sosial. Fokus cakupan wilayah program CSR Perseroan terdapat di 4 (empat) Kelurahan di sekitar Perseroan yang masuk ke dalam ring 1 (satu), yaitu Kelurahan Pademangan Barat, Ancol, Sunter Agung, dan Pademangan Timur. Kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakat yang dilakukan antara lain berupa santunan dan bantuan-bantuan operasional lainnya kepada masyarakat sekitar.  Selain itu di bidang pendidikan dilakukan dengan menyelenggarakan sekolah gratis tingkat SMP �Sekolah Rakyat Ancol�. 2) PT. Pembangunan Jaya Ancol merupakan perseroan yang kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam sesuai yang ditentukan dalam Pasal 74 UU No. 40 Tahun 2007, sehingga wajib melaksanakan CSR. Tanggung jawab sosial dan lingkungan di PT Pembangunan Jaya Ancol dilaksanakan oleh Direksi berdasarkan rencana kerja tahunan Perseroan setelah mendapat persetujuan Dewan Komisaris atau RUPS sesuai dengan anggaran dasar Perseroan. Rencana kerja tahunan tersebut memuat rencana kegiatan dan anggaran yang dibutuhkan untuk pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 PP No. 47 Tahun 2012.

 

 

 

 

 

 

BIBLIOGRAFI

 

Ancol, Korporat. (2018). Korporat Ancol. Retrieved from korporat.ancol.com website: https://korporat.ancol.com/id/profil

 

Azheri, Busyra. (2012). Corporate Social Responsibility dari Valuntari menjadi Mandatory (PT. Raja Grafindi Persada, ed.). Jakarta.

 

Daniri, Mas Ahmad. (2018). Standarisasi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan. Retrieved from http://kadin-indonesia.or.id website: http://kadin-indonesia.or.id/enm/images/dokumen/KADIN-167-3770-15042009.pdf

 

Copyright holder:

Henni Wijayanti, Tomi Hidayatullah (2022)

 

First publication right:

Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia

 

This article is licensed under: