Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN:
2541-0849
e-ISSN:
2548-1398
Vol.
7, Special Issue No. 2, Februari 2022
IMPLEMENTASI
PP NO. 47 TAHUN 2012 DALAM PELAKSANAAN TANGGUNGJAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PADA
PT. PEMBANGUNAN JAYA ANCOL
Henni
Wijayanti, Tomi Hidayatullah
Universitas Muhammadiyah Jakarta, Indonesia
Email: [email protected], [email protected]
Abstrak
Tanggung Jawab Sosial
dan Lingkungan merupakan kewajiban bagi perseroan sebagaimana diatur dalam
pasal 74 UU No. 40 Tahun 2007 dan diatur lebih lanjut dengan PP No. 47 Tahun
2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.
Berdasarkan ketentuan tersebut maka setiap Perseroan yang menjalankan kegiatan
usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib
menganggarkan sebagian keuntungan perusahaan untuk melaksanakan Corporate
Social Responsibility (CSR) sebagai kontribusi dalam pengembangan ekonomi,
sosial maupun lingkungan yang berkelanjutan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
bagaimana pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang dilakukan PT.
Pembangunan Jaya Ancol, Tbk dan untuk mengetahui bagaimana penerapan PP No. 47
Tahun 2012 dalam pelaksanaan CSR pada PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk. Dalam penelitian yang
bersifat deskriptif kualitatif digunakan data primer berupa hasil wawancara
dengan manajemen PT. Pembangunan Jaya Ancol.Tbk, yang berlokasi Jl. Lodan Timur
No. 7, Kelurahan Ancol Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara. Di samping itu
sebagai penunjang dalam menjawab rumusan masalah diperlukan data sekunder yang
diperoleh dari kepustakaan berupa UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas, PP No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
Perseroan Terbatas dan Laporan Tahunan PT Jaya Ancol. Hasil penelitian�
menunjukkan bahwa PT Pembangunan Jaya Ancol,Tbk merupakan perusahaan
yang memenuhi kriteria sebagaimana ditentukan dalam Pasal 74 UU No. 40 tahun 2007, karena perusahaan
ini menjalankan kegiatan di bidang Pembangunan (Real Estate) dan Jasa
Konsultasi Bidang Perencanaan dan Pembangunan serta di Bidang Usaha Kawasan
Pariwisata (Rekreasi), Perhotelan dan Sarana Olahraga. Penyelenggaraan CSR di PT. Pembangunan
Jaya Ancol, Tbk dilakukan berdasarkan keputusan Direksi No: 604/DIRPJA/X/2014
dengan sasaran perbaikan ekonomi masyarakat yang berkelanjutan dan ramah
lingkungan, dengan mencanangkan: Economic Performance, Social Performance, dan
Environmental Performance sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
Perseroan Terbatas.Tanggungjawab Sosial dan lingkungan pada PT.
Pembangunan Jaya Ancol, Tbk tahun 2017 telah terealisasi berupa pemberian dana �perseroan bagi kepentingan masyarakat di sekitar
perusahaan yaitu
Kelurahan Pademangan Barat, Ancol, Sunter Agung, dan Pademangan Timur yang
diwujudkan dalam proyek pembangunan masjid, pembangunan dan fasilitas sekolah serta fasilitas kesehatan
dan sosial.
Kata Kunci: pembangunan jaya ancol; tanggung jawab sosial dan lingkungan; dunia
usaha
Abstract
Social and Environmental Responsibility is an obligation for the company
as regulated in Article 74 of Law no. 40 of 2007 and further regulated by PP
No. 47 of 2012 concerning Social and Environmental Responsibility of Limited
Liability Companies. Based on these provisions, every company that carries out
its business activities in the field and/or related to natural resources is
required to budget a portion of the company's profits to implement Corporate
Social Responsibility (CSR) as a contribution to sustainable economic, social
and environmental development. This study aims to determine how the implementation
of corporate social responsibility (CSR) by PT. Pembangunan Jaya Ancol, Tbk and
to find out how the implementation of PP No. 47 of 2012 in the implementation
of CSR at PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk. In a qualitative descriptive study,
primary data was used in the form of interviews with the management of PT.
Pembangunan Jaya Ancol.Tbk, which is located on Jl. East Lodan No. 7, Ancol
Village, Pademangan District, North Jakarta. In addition, as a support in
answering the problem formulation, secondary data obtained from the literature
in the form of Law no. 40 of 2007 concerning Limited Liability Companies, PP
No. 47 of 2012 concerning Social and Environmental Responsibility of Limited
Liability Companies and the Annual Report of PT Jaya Ancol. The results showed
that PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk is a company that meets the criteria as
stipulated in Article 74 of Law no. 40 of 2007, because this company carries
out activities in the field of Development (Real Estate) and Consulting
Services in the Field of Planning and Development as well as in the Business
Sector of Tourism (Recreation), Hospitality and Sports Facilities.
Implementation of CSR at PT. The development of Jaya Ancol, Tbk was carried out
based on the decision of the Board of Directors No: 604/DIRPJA/X/2014 with the
aim of improving the community's economy that is sustainable and
environmentally friendly, by proclaiming: Economic Performance, Social
Performance, and Environmental Performance in accordance with the applicable
provisions in Government Regulation No. 47 of 2012 concerning Social and
Environmental Responsibility of Limited Liability Companies. Social and
Environmental Responsibility at PT. The development of Jaya Ancol, Tbk in 2017
has been realized in the form of providing company funds for the benefit of the
community around the company, namely the Villages of West Pademangan, Ancol,
Sunter Agung, and East Pademangan which are realized in mosque construction
projects, construction and school facilities as well as health and social
facilities.
Keywords: development of jaya ancol; social and environmental
responsibility; business world
Pendahuluan
Peranan dunia usaha dalam pembangunan telah banyak
dirasakan oleh masyarakat, dengan tersedianya berbagai produk baik barang dan
jasa yang dibutuhkan warga masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
Demikian juga bagi negara, kegiatan perusahaan-perusahaan di negar aitu
meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional melalui penciptaan
lapangan kerja, produk barang serta jasa yang dihasilkan dari usaha perusahaan,
dan pembayaran pajak yang memberikan pendapatan bagi Negara merupakan
kontribusi yang dirasakan besar manfaatnya.
Namun disisi
lain aktivitas perusahaan sering mengakibatkan terjadinya masalah pada
lingkungan dan tingkat perekonomian masyarakat, hal ini dikarenakan kultur
perusahaan yang didominasi cara berfikir dan prilaku ekonomi yang hanya
berorientasi terhadap keuntungan (profit
orientate) (Azheri,
2012). Secara umum
perusahaan harus bertanggung jawab secara ekonomi kepada pemegang saham,
bertanggung jawab secara hukum kepada peraturan perundang-undangan serta
bertanggung jawab secara sosial kepada masyarakat dan pemangku kepentingan
lainnya.
Tanggung jawab
secara sosial kepada masyarakat adalah tanggung jawab yang dikenal juga dengan
istilah Corporate Social Responsibility
(selanjutnya ditulis CSR) yang dapat dimaknai sebagai kontribusi perusahaan
kepada lingkungan dan masyarakat sebagai wujud kepedulian perusahaan kepada
pemangku kepentingannya. Filosofi CSR merujuk
pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menyebutkan
bahwa tujuan Negara Republik Indonesia adalah untuk melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Ketentuan
perundang-undangan yang mengatur mengenai tanggung jawab sosial perusahaan
dapat kita temukan di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas, dalam Undang-Undang tersebut pada Pasal 74 diuraikan tentang Tanggung
Jawab Sosial dan Lingkungan bagi perseroan yang usahanya dibidang dan/atau
berkaitan dengan sumber daya alam yang menyebutkan bahwa:
1) Perseroan
yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber
daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
2) Tanggung
Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan
yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
3) Perseroan
yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai
sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4) Ketentuan
lebih lanjut mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Pada tahun 2012 Peraturan Pemerintah
sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 78 ayat (4) telah diterbitkan yaitu PP
No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perseroan
Terbatas. Dalam Peraturan Pemerintah ini diatur mengenai tanggung
jawab sosial dan lingkungan yang bertujuan mewujudkan pembangunan ekonomi
berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang
bermanfaat bagi komunitas setempat dan masyarakat pada umumnya maupun Perseroan
itu sendiri dalam rangka terjalinnya hubungan Perseroan yang
serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya
masyarakat setempat.
Dalam Peraturan
Pemerintah ini, Perseroan yang kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan
dengan sumber daya alam diwajibkan untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan
lingkungan. Kegiatan dalam memenuhi kewajiban tanggung jawab sosial dan
lingkungan tersebut harus dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya
Perseroan yang dilaksanakan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
Pengaturan
tanggung jawab sosial dan lingkungan tersebut dimaksudkan untuk:
1. meningkatkan
kesadaran Perseroan terhadap pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan
di Indonesia;
2. memenuhi
perkembangan kebutuhan hukum dalam masyarakat mengenai tanggung jawab sosial
dan lingkungan; dan
3. menguatkan
pengaturan tanggung jawab sosial dan lingkungan yang telah diatur dalam
berbagai peraturan perundang-undangan sesuai dengan bidang kegiatan usaha
Perseoan yang bersangkutan.
Secara normatif tanggungjawab social dan
lingkungan perusahaan atau Corporate
Social Responsibility (selanjutnya disebut CSR) telah
dinyatakan sebagai kewajiban bagi setiap perusahaan yang bergerak dan/atau berkaitan
dengan sumber daya alam sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
Pasal 74 Undang-Undang Perseroan Terbatas dan PP No. 47 Tahun 2012. Dengan
demikian, tidak ada lagi alasan bagi kalangan dunia usaha yang kegiatan
usahanya bergerak dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam untuk tidak
melaksanakan CSR. Tidak menutup kemungkinan pelaksanaan CSR yang dilakukan oleh
perusahaan-perusahaan mengalami hal yang serupa termasuk pelaksanaan CSR di PT
Pembangunan Jaya Ancol, Tbk. Bahkan
secara konstitutional setiap perusahaan yang melakukan aktivitasnya di
Indonesia harus mampu memberikan dampak positif terhadap masyarakat, terutama
berkaitan dengan upaya peningkatan kesejahteraan, menurunkan angka pengangguran
dan pengurangan kemiskinan. Upaya tersebut harus berlandaskan pada penerapan
prinsip demokrasi ekonomi, efisiensi, keberlanjutan (sustainability), dan berwawasan lingkungan.
PT Pembangunan
Jaya Ancol, Tbk adalah perusahaan yang bergerak di bidang industri
pembangunan (real estate) dan Jasa
Konsultasi dibidang Perencanaan Pembangunan serta dibidang Usaha Kawasan
Pariwisata yang berdiri tanggal 19 Oktober 1966 yang beralamat di Jakarta
Utara. PT Pembangunan Jaya Ancol memulai bisnisnya dengan melakukan pembangunan
rekreasi, dilanjutkan dengan properti hingga resor. Sebagai kawasan properti
dan wisata terpadu, PT Pembangunan Jaya Ancol terus berupaya melakukan beragam
perbaikan dalam rangka peningkatan keunggulan kompetitif meliputi rencana
pengembangan bisnis properti dan rekreasi, fasilitas pendukung hingga peningkatan
kualitas infrastruktur dan sumber daya manusia secara berkesinambungan (Ancol,
2018).
Metode Penelitian
1.
Tujuan
Penelitian
Tujuan
yang akan dicapai dalam penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan
tanggungjawab social dan lingkungan (Corporate Social Responsibility) pada PT
Pembangunan Jaya Ancol, Tbk dan bagaimana penerapan PP No. 47 Tahun 2012 pada
pelaksanaan tanggungjawab social dan lingkungan PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk.
2.
Definisi Operasional
Dalam penelitian ini
digunakan beberapa istilah yang mempunyai definisi sebagai berikut :
1) Perseroan Terbatas
Pengertian
Perseroan Terbatas yang termuat di dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor
40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yaitu:
Perseroan
Terbatas yang selanjutnya disebut perseroan, adalah badan hukum yang merupakan
persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha
dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan
yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
2) Tanggungjawab social
perusahaan (Corporate Social
Responsbility)
Undang-undang tidak
memberikan pengertian mengenai Tanggungjawab social perusahaan, sehingga
defnisi dapat dilihat dari pendapat para ahli, antara lain.
a. �menurut Fraderick, pengertian CSR adalah
prinsip yang menerangkan bahwa perusahaan harus dapat bertanggungjawab terhadap
efek yang berasal dari setiap tindakan di dalam masyarakat maupun
lingkungannya.
b. Menurut The World Business Council for
Sustainable Development (WBCSD) mendefenisikan tanggung jawab
sosial perusahaan/CSR sebagai berikut:
Corporate social responsibility is the
commitment of business to contribute to sustainable economic development,
working with employees, their families, the local community and society at
large to improve their quality of life.
Terlihat
dari defenisi di atas mengenai tanggung jawab sosial perusahaan/CSR menekankan
adanya usaha untuk ikut terlibat dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan
sehingga dengan demikian kemandirian sebuah masyarakat menjadi tolak ukur
keberhasilan sebuah usaha.
Berdasarkan
tujuan yang akan dicapai dalam penelitian ini yaitu mengetahui bagaimana PT Pembangunan
Jaya Ancol melakukan tanggungjawab social dan lingkungan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku, maka dalam penelitian bersifat Yuridis Sosiologis ini
diperlukan data primer dan data sekunder guna menjawab permasalahan yang ada.
Untuk
mendapatkan data yang diperlukan bagi penelitian ini, digunakan metode
penelitian sebagai berikut :
1. Penelitian
Lapangan (field research), dilakukan
untuk mendapatkan data primer terkait dengan pelaksanaan tanggungjawab social dan
lingkungan pada PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk.
2. Studi
kepustakaan, dilakukan
untuk mendapatkan data sekunder berupa�
UU No.
40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, PP No. 47 Tahun 2012, buku-buku
dan literatur serta karya ilmiah dari pakar hukum yang terkait dengan topik
penelitian.
3.
Waktu
Penelitian
Untuk melakukan kegiatan penelitian serta
menyelesaikan laporan hasil penelitian dan menyerahkan laporan hasil penelitian
kepada Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta, diperlukan waktu 2 (dua) bulan atau 8 (delapan minggu), dengan
rincian jadwal penelitian sebagai berikut :
1. Pembuatan proposal penelitian������������ 1 minggu
2. Pengumpulan data penelitian��������������� 2 minggu
3. Pengolahan data dan analisa data��������� 3 minggu
4. Pembuatan laporan hasil penelitian����� 2 minggu
4.
Pembatasan
Sumber Data
Data
yang diperlukan dalam penelitian ini dibatasi pada data yang dapat digunakan untuk menjawab
masalah terkait dengan penerapan tanggungjawab social dan lingkungan perseroan
PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk,� UU No.
40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, PP No. 47 Tahun 2012,
buku-buku dan literature ilmiah lainnya.
5.
Teknik
Analisa Data
Analisis atas data yang diperoleh dari penelitian
ini dilakukan secara
kualitatif diawali dengan cara menyederhanakan data hasil penelitian ke
dalam bentuk yang mudah dibaca dan ditafsirkan, sehingga dapat
digunakan untuk menjawab permasalahan penelitian.
Pada
tahap awal, analisis data dilakukan klasifikasi data berupa berbagai informasi
yang berkaitan dengan penerapan tanggungjawab social dan lingkungan perseroan
khususnya di PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk. Terhadap hasil penelitian
tersebut baik
berupa hasil
wawancara maupun kepustakaan, dilakukan proses
pengeditan (editing) untuk memilah informasi yang relevan atau tidak dengan rumusan masalah.
Selanjutnya data tersebut dianalisis secara korelasi evaluatif untuk
mendapatkan jawaban atas rumusan masalah dalam penelitian ini.
6.
Pelaksana
Penelitian
Ketua��������� :� Henni Wijayanti.S.H.,M.H
�������������������� Dosen Fak. Hukum Univ. Muhammadiyah Jakarta
Anggota� ��� �: Tomi Hidayatullah, SH
Hasil dan Pembahasan
1.
Deskripsi Data
PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk
merupakan sebuah Perseroan yang bergerak dalam bidang Pembangunan (Real Estate) dan Jasa Konsultasi Bidang
Perencanaan dan Pembangunan serta di Bidang Usaha Kawasan Pariwisata
(Rekreasi), Perhotelan dan Sarana Olahraga melalui Anak Usaha yang didirikan
pada tanggal 19 Oktober 1966 yang sebelum itu bernama Badan Pelaksana
Pembangunan Proyek Ancol (BPP Proyek Ancol) kemudian pada tanggal 10 Juli BPP
Proyek Ancol menjadi PT Pembangunan Jaya Ancol dengan Surat Keputusan Menteri
Kehakiman Dan Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (d/h Menteri Kehakiman
Republik Indonesia) No. C2-7514.HT.01.01.TH.92, tanggal 11 September 1992. Perseroan
Terbatas yang berlokasi di Jalan Lodan Timur No. 7, Kelurahan Ancol Kecamatan
Pademangan, Jakarta Utara. Saham terbesar dimiliki oleh Pemerintah Provinsi DKI
Jakarta menjadikan PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk menjadi Perseroan dengan
status Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Dari sisi historis, Potensi
Ancol sebagai sebuah destinasi wisata telah lama menarik perhatian Gubernur
Hindia Belanda, Adriaan Valckenier, pada awal abad ke-17. Namun, saat itu fokus
Pemerintah tertuju pada Perang Kemerdekaan, potensi ini menjadi seolah
terabaikan.
Pada akhir Desember 1965,
Presiden RI yang pertama, Ir. Soekarno, berinisiatif untuk memerintahkan
sekaligus menunjuk Gubernur DKI Jakarta Dr. H. Soemarno Sosroatmodjo sebagai
Pelaksana Pembangunan dan Pengembangan Daerah Ancol. Beliau bertugas untuk
mengeksplorasi Ancol agar kembali menjadi daya tarik sebagai lokasi destinasi
wisata. Proyek tersebut dilanjutkan oleh Gubernur Ali Sadikin pada tahun 1966,
kemudian atas dasar persetujuan Pemerintah DKI Jakarta beliau memutuskan untuk
mengalihkan seluruh proyek Ancol kepada PT Pembangunan Jaya. Dalam kapasitasnya
sebagai Badan Pelaksana Pembangunan (BPP) Proyek Ancol, PT Pembangunan Jaya
mempersiapkan seluruh perencanaan proyek, mulai dari konsep pengembangan,
strategi, master plan hingga pembangunan lainnya, termasuk rencana pemasaran.
Proyek pembangunan Ancol mulai dilakukan secara bertahap berdasarkan
perencanaan yang matang, sejalan dengan peningkatan perekonomian nasional dan
daya beli masyarakat hingga pada akhirnya Ancol berkembang menjadi sebuah
destinasi wisata terpadu, terbesar dan terlengkap di Indonesia.
Seiring meningkatnya daya tarik
masyarakat, PT Pembangunan Jaya Ancol mulai melakukan pengembangan bisnis dari
berbagai lini. Hal ini dilakukan agar masyarakat merasakan kenyamanan serta
kemudahan dengan berbagai fasilitas yang Perseroan sediakan.
Tidak hanya mengembangkan
bisnis dimiliki, Perseroan juga melakukan pembenahan secara internal menyusul
perubahan badan hukum menjadi PT Pembangunan Jaya Ancol. Perubahan tersebut
mempengaruhi kepemilikan saham Ancol dengan pembagian sebanyak 80% (delapan
puluh persen) oleh Pemda DKI Jakarta dan sebanyak 20% (dua puluh
persen) oleh PT Pembangunan Jaya. Perubahan ini disahkan melalui Akta Perubahan
No. 33 tanggal 10 Juli 1992. Seiring dengan pesatnya ekspansi bisnis yang
dilakukan PT Pembangunan Jaya Ancol, pada tanggal 2 Juli 2004, PT Pembangunan
Jaya Ancol melakukan penawaran umum saham perdana kepada publik� (Initial Public Offering/IPO) melalui
pencatatan saham. Pelepasan saham ke publik ini sekaligus mengubah status PT
Pembangunan Jaya Ancol menjadi Perseroan Terbuka dan merubah komposisi
kepemilikan saham Perseroan, yakni sebanyak 72% (tujuh puluh dua persen)
dimiliki oleh Pemda DKI Jakarta, 18% (delapan belas persen) dimiliki oleh PT
Pembangunan Jaya dan sisanya 10% (sepuluh persen) dimiliki oleh publik.
Hal tersebut membuat PT
Pembangunan Jaya Ancol semakin percaya diri untuk meraih peluang-peluang
bisnis, serta, membangun komitmen senantiasa menjaga
kepercayaan investor dan masyarakat luas melalui penyelenggaraan bisnis yang
beretika dan bertanggung jawab serta penciptaan organisasi yang transparan dan
akuntabel guna merealisasikan pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan. Langkah
IPO ini juga diperkuat dengan melakukan brand repositioning dengan meluncurkan
logo baru Ancol Taman Impian pada tahun 2005.
PT Pembangunan Jaya Ancol terus
berupaya untuk terus meningkatkan kualitas serta kenyamanan para pengunjung
dengan selalu mengedepankan konsep kawasan wisata terpadu, dan juga mengembangkan
beberapa bisnis. Antara lain, pengembangan bisnis MICE (Meeting, Incentive, Conference and Exhibition) guna mendorong
kreativitas industri kreatif dengan mendirikan Ecovention yang memiliki ruang
serbaguna seluas hampir 4.000 m� dan dapat difungsikan sebagai ruang konferensi
maupun pameran. Hingga saat ini PT Pembangunan Jaya Ancol telah memiliki 7
bidang usaha pada segmen pariwisata, 6 bidang usaha di segmen properti, 4
bidang usaha pada segmen resor, dan 9 bidang usaha dalam segmen kuliner.
PT Pembangunan Jaya Ancol
memiliki visi dan misi yang terkait dalam hal ini sebagai berikut:
Misi��� :� -� Menjadi perusahaan pengembang properti dengan
kawasan wisata terpadu, terbesar dan terbaik di Asia Tenggara yang memiliki
jaringan sentra rekreasi terluas.
Visi���� : - Sebagai komunitas pembaharuan kehidupan masyarakat yang
menjadi kebanggaan bangsa.
-
menciptakan lingkungan sosial yang lebih baik melalui sajian hiburan
berkualitas yang berunsur seni, budaya dan pengetahuan, dalam rangka mewujudkan
komunitas �Life Re-Creation� yang
menjadi kebanggaan bangsa.
Hal terpenting dan senantiasa
menjadi fokus Perseroan sejak didirikan adalah menjaga hubungan baik dengan stakeholder, peduli terhadap masyarakat
dan senantiasa berupaya untuk memberikan nilai tambah sosial berupa peningkatan
kualitas pendidikan, pengembangan lingkungan, dan peningkatan kualitas hidup
para karyawan dan komunitas yang ada di sekitar Perseroan. Kepedulian tersebut
dibuktikan dengan membentuk sebuah unit kerja yang bertugas mengelola serta memformulasikan
program kegiatan CSR Perseroan setiap tahun dan menetapkan target wilayah
binaan sebagai lokasi implementasi lokal program CSR, yaitu wilayah Kecamatan
Pademangan yang terdiri dari Kelurahan Ancol, Kelurahan Pademangan Barat dan
Kelurahan Pademangan Timur serta Kelurahan Sunter Agung yang berhadapan
langsung dengan lokasi bisnis Perseroan.
Perusahaan sangat paham bahwa
menjaga hubungan harmonis dengan stakeholder
sangat penting untung kelangsungan hidup perusahaan untuk maju dan
melangkah bersama dalam membangun kinerja yang lebih baik lagi. Dan sebagai
pedomannya, maka Perusahaan mencanangkan �Ancol Green Company�, agar dapat
memberikan semangat dan komitmen dari keberlanjutan Perusahaan. Beberapa upaya
yang dilakukan perusahaan menuju �Ancol Green Company� yaitu menerapkan tata
kelola Perusahaan yang baik (good
corporate governance), implementasi ISO 14001 untuk pengelolaan limbah,
implementasi program pemberdayaan masyarakat (community development), pelaksanaan Keselamatan Kesehatan Kerja dan
Lingkungan (K3L) dan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) dengan
internalisasi Budaya Perusahaan.
Dalam implementasinya pelaksanaan CSR perseroan berpedoman pada prinsip sebagai berikut :
a.
Menjadi perusahaan yang berkomitmen kepada lingkungan.
b.
Menjadi perusahaan yang mampu mewujudkan hubungan harmonis antara
perusahaan dengan para pemangku kepentingan.
c.
Menjadi perusahaan yang turut memacu tumbuhnya kegiatan ekonomi
masyarakat sekitar perusahaan dan mitra usahanya.
Bagi perseroan salah satu hal
penting yang menjadi perhatian adalah perbaikan ekonomi masyarakat yang
berkelanjutan dan ramah lingkungan, dalam hal ini ada 3 (tiga) sasaran program
CSR yang dicanangkan oleh PT Pembangunan Jaya Ancol dan telah dilaksanakan sebagai berikut:
a) Economic Performance
Keberadaan Perusahaan dapat
memberikan manfaat ekonomi kepada masyarakat sekitar sehingga roda bisnis
Perusahaan berjalan dengan baik dan tercapai keseimbangan hubungan yang
harmonis antara Perusahaan dan masyarakat sekitar. Dalam hal ini konsep �Tumbuh
Kembang Bersama� dikedepankan untuk mewujudkan pertumbuhan dan keberlanjutan
Perusahaan. Pemberdayaan masyarakat sekitar merupakan salah satu implementasi
Perusahaan untuk mendorong peningkatan taraf hidup masyarakat sekitar, selain
menyerap sumber daya manusia untuk kepentingan operasional
Perusahaan. Selain itu Perusahaan juga melakukan upaya pengelolaan SDM
melalui kebijakan strategis. Perusahaan telah melakukan penyempurnaan
organisasi dan manajemen yang berdampak positif pada peningkatan kinerja SDM
Perseroan secara keseluruhan.
b)
Social Performance
Sebagai Perusahaan yang berada
ditengah-tengah lingkungan penduduk, maka Perusahaan senantiasa melakukan upaya
koordinasi dan komunikasi yang baik dengan masyarakat sekitar. Untuk mendukung
pelaksanaan kegiatan program CSR, Perseroan telah menunjuk secara formal
unit kerja yang mengelola kegiatan ini. Program CSR Perseroan terdiri atas beberapa program utama yaitu tanggung jawab sosial
terhadap Lingkungan Hidup, Karyawan, Pengembangan dan
Pembinaan Masyarakat dan Konsumen. Fokus cakupan
wilayah program CSR Perseroan terdapat di 4 (empat) Kelurahan di sekitar
Perseroan yang masuk ke dalam ring 1 (satu), yaitu Kelurahan
Pademangan Barat, Ancol, Sunter Agung, dan Pademangan Timur.
Kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakat seperti santunan dan bantuan-bantuan
operasional lainnya diterapkan kepada masyarakat sekitar guna meningkatkan
keharmonisan Perusahaan dengan masyarakat sekitar. Selain itu Perusahaan
juga berperan aktif membantu dalam program pendidikan dengan menyelenggarakan
sekolah gratis tingkat SMP �Sekolah Rakyat Ancol� untuk masyarakat kurang
beruntung diwilayah sekitar.
c)
Environmental Performance
Sebagai Perusahaan yang
mencanangkan sebagai �Ancol Green Company� maka pengembangan implementasi
penyelamatan lingkungan diutamakan. Program Teens Go Green, Ancol Sayang
Lingkungan dan lain sebagainya adalah upaya Perusahaan untuk dapat memberikan
kontribusi dalam peningkatan kualitas lingkungan. Dalam implementasinya
Perusahaan membuka komunikasi dan kerjasama dengan Lembaga Swadaya Masyarakat
(LSM) yang memiliki komitmen dan kompetensi untuk membuat program-program
kerjasama seperti KEHATI, WWF Indonesia, Transformasi Indonesia
dan sebagainya.
2.
Analisis
Data
1.
Pelaksanaan
Tanggungjawab social PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk
PT
Pembangunan Jaya Ancol memiliki komitmen tinggi dalam menjalankan seluruh
aktivitas Perusahaan yang berpedoman pada aspek ekonomi, sosial dan lingkungan
yang berkelanjutan. Komitmen tersebut diwujudkan oleh Perseroan dalam
program-program CSR dengan menggunakan prinsip pembangunan berkelanjutan (sustainable development) yang
menempatkan aspek ekonomi, sosial dan lingkungan secara sejajar dan
saling terkait satu sama lain. Hal ini diperkuat dengan diterbitkannya SK
Direksi PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk No: 604/DIRPJA/X/2014 tentang Kebijakan
Strategi Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan. Kebijakan
Perseroan ini menjadi landasan bagi pelaksanaan kegiatan CSR Perseroan sehingga
dapat lebih terarah, tepat sasaran dan sesuai peraturan yang berlaku.
Berdasarkan
hasil riset dan wawancara yang telah dilaksanakan di PT Pembangunan Jaya Ancol,
Tbk dapat diketahui bahwa kegiatan CSR dalam bidang sosial dan kemasyarakatan
selama tahun 2017 dibagi menjadi 5 (lima) aspek yaitu Pendidikan, Pemberdayaan,
Kesehatan, Donasi serta Penelitian. Setiap aspek dijabarkan sebagai berikut:
a. ��Pendidikan
1) Sekolah
Rakyat Ancol (SRA)
Perseroan
bekerja sama dengan Yayasan Sekolah Rakyat Indonesia. Dengan memberikan
beasiswa tingkat SMP kepada anak-anak putus sekolah dari keluarga yang tidak
mampu, Ancol berperan serta dalam mendukung Program Wajib Belajar 9 Tahun dan
mencerdaskan anak- anak di sekitar Ancol sejak tahun 2004. Hingga saat ini SRA
memiliki 2 sekolah di wilayah Kelurahan Pademangan Barat dan Kelurahan Ancol dengan
jumlah siswa sebanyak 131. Bangunan ini terbuat dari container yang sudah tidak
terpakai yang dimodifikasi sedemikian rupa hingga menjadi ruang kelas yang
nyaman untuk kegiatan belajar mengajar. Konsep sekolah container ini adalah:
a) Daur
Ulang dan Digunakan Kembali
Merupakan
salah satu bentuk pembangunan berkelanjutan dengan memodifikasi container yang
sudah tidak terpakai kemudian menggunakannya kembali. Tidak menggunakan sumber
daya baru dan tidak menghabiskan terlalu banyak energi.
b) Fleksibel
Bersifat
modular, dapat ditumpuk di atas satu sama lain atau berdampingan dan
dimodifikasi bentuknya.
c) Kuat dan
tahan lama
Container
terbuat dari struktur baja kaku dan unsur lainnya yang berguna untuk menahan
unsur-unsur perjalanan laut, seperti angin kencang, hujan deras, badai, dan
lain-lain.
d) Mudah
direlokasi
Container
relatif mudah diangkut ke tempat lain karena container dirancang untuk
dipindahkan dari satu tempat ke tempat lain.
e) Sekolah
Rakyat Ancol (SRA) bekerja sama dengan beberapa lembaga di antaranya:
1) Kemangteer goes to school.
Sharing session tentang Mangroove oleh komunitas Kemangteer Jakarta. Setelah
sharing session 2 siswa paling aktif diundang untuk ikut aksi penanaman
mangroove di PIK.
2) SDI
Media Indonesia (6 unit komputer)
3) UNICEF
Indonesia (menyampaikan aspirasi anak muda
Young People for Sustainable Development Goals Coordination)
4) Youth
and SDGs Forum for VNR oleh Yayasan Sayangi Tunas Cilik
5) ASEAN
English Language Teacher sharing session di London School Public Relation
(LSPR) Social Activity
6) Unit Kegiatan
Mahasiswa UBM
7) Gerakan
Tentang Kita (ekstrakulikuler)
8) Polsek
Pademangan (Sosialisasi)
2) Mobil
Pintar Ancol
Indonesia
menduduki peringkat ke 60 dari 61 negara dalam hal minat baca (survey Central
Connecticut State University, Maret 2016). Selain itu rasio minat baca di
Indonesia sangat rendah dibandingkan Negara ASEAN lainnya. Hal tersebut yang
mendorong Perseroan untuk mengadakan program Mobil pintar Ancol yang merupakan
media pembelajaran berupa kendaraan roda empat yang didesain menarik untuk
menghadirkan nuansa pembelajaran yang menyenangkan dan atraktif. Tidak hanya
menyediakan buku bacaan, Mobil Pintar Ancol dilengkapi dengan audio visual,
serta computer yang terhubung dengan internet. Di tahun 2017 Mobil Pintar Ancol
sudah mengunjungi 53 tempat, yaitu 35 sekolah SD dan SMP, 4 lokasi pengungsian
kebakaran RW 04 Kel. Pas Barat, 12 kali mengunjungi Ocean Dream Samudra, dan 2
kali mengunjungi Allianz Ecopark.
3) Workshop
Kerajinan
Program
dilakukan bekerja sama dengan komunitas Weekend Workshop (WEWO), komunitas ini
bergerak di bidang kerajinan dan workshop kreatifitas. Dengan diberikannya
pengetahuan/workshop ini, diharapkan masyarakat dapat menjadikan sebagai modal
untuk berwirausaha
dibidang produk kreatif yang nantinya produk tersebut akan dipasarkan di area
Ancol.
4) Apresiasi
untuk Siswa Berprestasi
Dalam
rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional dan bentuk kepedulian dan
apresiasi kepada dunia pendidikan serta siswa berprestasi Indonesia, Perseroan
memberikan penghargaan kepada para siswa sekolah tingkat SD hingga SMA, berupa
Kartu Prestasi Ancol di Wahana Treasureland Dunia Fantasi Ancol Jakarta. Kartu
tersebut dapat digunakan untuk Masuk Taman Impian termasuk Dunia Fantasi,
Atlantis Water Adventuress, dan Ocean Dream Samudra secara gratis selama setahun
penuh, pemberian Kartu Prestasi Ancol telah dilaksanakan sejak tahun 2008.
b. Pemberdayaan
1) Kedai
Gizi Balita
Menggabungkan
konsep program perbaikan gizi balita dan pemberdayaan ekonomi. Program Kedai
Gizi Balita mewadahi masyarakat, khususnya ibu-ibu yang ingin memiliki
penghasilan tambahan dan juga meningkatkan gizi balita di lingkungan sekitar.
Diluncurkan pada tahun 2012, program Kedai Gizi Balita hingga saat ini memiliki
12 titik penjualan dan 2 rumah produksi di wilayah Kelurahan Pademangan Barat.
2) Program
Pelatihan Sabun Ramah Lingkungan
Perseroan
memberikan keterampilan dalam pembuatan sabun ramah lingkungan kepada ibu-ibu
Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kelurahan Ancol. Komposisi sabun ramah
lingkungan ini salah satunya adalah bahan yang mudah ditemui disekitar, yaitu
kunyit, ampas kopi, kelapa parut, dan lain-lain. Selain diberikannya
keterampilan pembuatan sabun ramah lingkungan, ibu-ibu PKK Kelurahan Ancol juga
diberikan pengetahuan mengenai pemasaran produk. Hingga saat ini, sudah mampu untuk
menerima pesanan keluar Pulau Jawa.
c. �Kesehatan
1) Pelayanan
Kesehatan Gratis
Pemberian
pelayanan Kesehatan Umum, Pemberian Makan Tambahan (PMT) berupa bubur gizi,
jelly buah dan makanan kering balita, dan Pemeriksaan USG untuk Ibu Hamil bagi
warga yang kurang mampu di lingkungan sekitar Perseroan. Di tahun 2017,
Perseroan bekerjasama dengan yayasan Baiturrahman mengadakan pelayanan
kesehatan gratis di Papanggo Tanjung Priuk.
2) Donor
Darah
Setiap
tahunnya Perseroan menyelenggarakan kegiatan donor darah karyawan sebanyak 2
kali di bulan april dan oktober. Kegiatan ini bekerjasama
dengan Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi DKI Jakarta.
3) Khitanan
Massal
Perseroan
manyelenggarakan khitanan massal pada tanggal 16 Desember 2017 bagi anak-anak
yang berasal dari keluarga kurang mampu dengan jumlah peserta sebanyak 158
anak, dan yang berhasil dikhitan sebanyak 138 peserta. Warga dalam hal ini
dapat mengikuti acara ini tanpa dipungut biaya.
a. �Filantropi
Sebagai bentuk
kepedulian Ancol terhadap masyarakat yang membutuhkan bantuan dan uluran
tangan, seperti pemberian bantuan pembangunan masjid, sekolah, fasilitas
sosial, acara keagamaan, dan juga memberikan keringanan kepada masyarakat yang
ingin berekreasi dengan ketentuan yang ada.
b. Penelitian
1) Pengamatan
dan Buku Keanekaragaman hayati
Pendataan
keanekaragaman hayati di area Ancol Taman Impian sebagai bentuk kepedulian
Ancol terhadap lingkungan dan juga menjaga ekosistem yang ada. Ditemukan 62
jenis burung, 29 jenis kupu kupu, 12 jenis capung, 6 jenis reptile dan 1 jenis
mamalia yang hidup bebas di kawasan Ancol Taman Impian.
2) Launching
Buku Keanekaragaman hayati dan Burung-burung di Ancol Pada April 2017,
Perseroan memperkenalkan 2 buah buku berjudul Ragam Kehidupan Biota dan
Burung-Burung di Ancol Taman Impian. Bekerjasama dengan Komunitas Indonesia
Wildlife Photography (IWP) dan Kelompok Biological Bird Club Universitas
Nasional, Perseroan berhasil membukukan penelitian yang sudah dilakukan sejak
tahun 2010. Buku ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi masyarakat luas mengenai
keberadaan dan ragam biota yang ada di kawasan Ancol.
4) Penerapan
PP No. 47 Tahun 2012 dalam pelaksanaan CSR PT Pembangunan Jaya Ancol,Tbl
Pasal 74
ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
menyebutkan bahwa perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang
dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab
Sosial dan Lingkungan. Penjelasan dalam Pasal ini memberikan keterangan bahwa
yang dimaksud dengan perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang
sumber daya alam adalah perseroan yang kegiatan usahanya mengelola dan
memanfaatkan sumber
daya alam. Sedangkan yang dimaksud dengan perseroan yang menjalankan kegiatan
usahanya yang berkaitan dengan sumber daya alam adalah perseroan yang tidak
mengelola dan tidak memanfaatkan sumber daya alam, tetapi kegiatan usahanya
berdampak pada fungsi kemampuan sumber daya alam.
Berdasarkan
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk Nomor
09.01.1.68.06936 yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Jakarta Utara disebutkan bahwa kegiatan usaha yang dilakukan oleh PT
Pembangunan Jaya Ancol, Tbk adalah di bidang Pembangunan
(Real Estate) dan Jasa Konsultasi
Bidang Perencanaan dan Pembangunan serta di Bidang Usaha Kawasan Pariwisata
(Rekreasi), Perhotelan dan Sarana Olahraga melalui Anak Usaha.
Kegiatan
Usaha yang dilakukan oleh PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk sebagaimana dijelaskan
diatas dan dikaitkan dengan penjelasan yang terdapat dalam Pasal 74 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dapat
dideskripsikan bahwa kegiatan tersebut merupakan kegiatan usaha di bidang
sumber daya alam. Hal ini karena dari kegiatan yang dilakukan oleh PT
Pembangunan Jaya Ancol seperti di bidang Pembangunan (Real Estate) dan di Bidang Usaha Kawasan Pariwisata Pantai,
merupakan bentuk dari pemanfaatan sumber daya alam.
Ketentuan
Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
sebenarnya memberikan tafsiran secara luas terhadap
perseroan yang terkena kewajiban untuk melaksanakan Tanggung Jawab sosial dan
Lingkungan, sebagaimana dijelaskan oleh Mas Ahmad Daniri sebagai berikut:
Demikian
juga pada Pasal 74 tersirat bahwa PT yang terkena tanggung jawab sosial dan
lingkungan dibatasi, namun dalam penjelasannya dapat diketahui bahwa semua
perseroan terkena tanggung jawab sosial dan lingkungan, karena Pasal 74
menggunakan penafsiran yang luas. Hal ini dapat dilihat pada bunyi Pasal 74
ayat (1) dan penjelasannya. Dengan demikian jelas tidak ada satupun perseroan
yang tidak berkaitan atau tidak memanfaatkan sumber daya alam (Daniri,
2018).
Dari
penjelasan diatas dapat diartikan bahwa tidak ada satupun perseroan yang
melaksanakan kegiatan usahanya tidak berkaitan atau tidak memanfaatkan sumber
daya alam. Setiap perseroan, sekecil apapun kegiatan usaha yang dilakukannya
pasti akan berdampak pada fungsi kemampuan sumber daya alam dan akan tetap
berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR).
Berdasarkan
ketentuan Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas, maka PT Pembangunan Jaya Ancol jelas merupakan perseroan yang
memiliki kewajiban untuk melaksanakan CSR sebagaimana diamanatkan oleh
Undang-Undang. Hal tersebut sudah dilaksanakan oleh PT Pembangunan Jaya Ancol
secara rutin sesuai dengan data dan program CSR yang dilaksanakan.
Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan pada bab
sebelumnya dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut : 1) Pelaksanaan
CSR PT. Pembangunan Jaya Ancol, Tbk tahun 2017 yang telah terealisasi berupa
pemberian bantuan perseroan pada proyek pembangunan masjid, pembangunan dan
fasilitas sekolah dan fasilitas kesehatan dan sosial. Fokus cakupan wilayah
program CSR Perseroan terdapat di 4 (empat) Kelurahan di sekitar Perseroan
yang masuk ke dalam ring 1 (satu), yaitu Kelurahan Pademangan Barat,
Ancol, Sunter Agung, dan Pademangan Timur. Kegiatan-kegiatan sosial
kemasyarakat yang dilakukan antara lain berupa santunan dan bantuan-bantuan
operasional lainnya kepada masyarakat sekitar. Selain itu di bidang
pendidikan dilakukan dengan menyelenggarakan sekolah gratis tingkat SMP
�Sekolah Rakyat Ancol�. 2) PT. Pembangunan Jaya Ancol merupakan perseroan yang kegiatan
usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam sesuai yang ditentukan dalam Pasal 74 UU No. 40 Tahun
2007, sehingga wajib melaksanakan CSR. Tanggung jawab sosial dan
lingkungan di
PT Pembangunan Jaya Ancol dilaksanakan oleh Direksi berdasarkan
rencana kerja tahunan Perseroan setelah mendapat persetujuan Dewan Komisaris
atau RUPS sesuai dengan anggaran dasar Perseroan. Rencana kerja
tahunan tersebut
memuat rencana kegiatan dan anggaran yang dibutuhkan untuk pelaksanaan
tanggung jawab sosial dan lingkungan. �Hal ini sesuai dengan
ketentuan dalam Pasal 4 PP No. 47 Tahun 2012.
Ancol, Korporat. (2018). Korporat Ancol.
Retrieved from korporat.ancol.com website: https://korporat.ancol.com/id/profil
Azheri, Busyra. (2012). Corporate Social
Responsibility dari Valuntari menjadi Mandatory (PT. Raja Grafindi Persada,
ed.). Jakarta.
Daniri, Mas Ahmad. (2018). Standarisasi
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan. Retrieved from http://kadin-indonesia.or.id
website: http://kadin-indonesia.or.id/enm/images/dokumen/KADIN-167-3770-15042009.pdf
Copyright holder: Henni Wijayanti, Tomi Hidayatullah (2022) |
First publication right: Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia |
This article is licensed
under: |