Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN:
2541-0849
e-ISSN:
2548-1398
Vol.
7, Special Issue No. 2, Februari 2022
KONTROL DIRI DENGAN PERILAKU DISIPLIN POLISI LALU
LINTAS DI SATUAN LANTAS KEPOLISIAN RESOR KOTA MANADO
Tesalonika Pondalos
Program Studi Magister Profesi Psikologi Universitas 17 Agustus 1945, Surabaya Indonesia
Email: [email protected]
Abstrak
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui
apakah terdapat hubungan antara kontrol diri dengan
perilaku disiplin pada polisi lalu lintas
di satlantas Polresta
Manado. Hipotesis penelitian
ini yaitu semakin tinggi kontrol diri pada polisi lalu lintas
maka semakin tinggi perilaku disiplin pada polisi lalu lintas. Sebaliknya
semakin negatif kontrol diri semakin
rendah perilaku disiplin pada polisi lalu lintas. Penelitian ini dilakukan di kantor satuan lantas
Polresta Manado dan di sebagian
pos lalu lintas di Kota
Manado. Jenis penelitian ini adalah korelasional.
Teknik pengambilan sampel dalam penelitian ini yaitu purposive sampling. Jumlah sampel yang digunakan yaitu 75 responden. Dari penelitian ini diperoleh korelasi,
r = 0,424 dengan signifikansi
0,000 (p < 0,05). Hal tersebut menunjukkan
bahwa ada hubungan positif dan signifikan antara kontrol diri dengan
perilaku disiplin. Analisis data diperoleh hubungan antara kontrol diri dengan
perilaku disiplin memiliki nilai sebesar 17,99% dan sisanya 82,03
%, merupakan faktor atau variabel lainnya di luar variabel kontrol diri dan
perilaku disiplin.
.
Kata kunci: Kontrol Diri; Perilaku Disiplin
Abstract
The purpose of this study was to determine whether there was a
relationship between self-control and disciplinary behavior of traffic police
at the Manado Police Satlantas. The hypothesis of
this research is that the higher the self-control of the traffic police, the
higher the disciplinary behavior of the traffic police. On the other hand,
negative control will increase disciplinary behavior in traffic police. This
research was conducted at the traffic office of the Manado Police and at most
traffic posts in Manado City. This type of research is correlational. The
sampling technique in this research is purposive sampling. The number of
samples used is 75 respondents. From this study obtained a correlation, r =
0.424 with a significance of 0.000 (p <0.05). This shows that there is a
positive and significant relationship between self-control and disciplined
behavior. Analysis of the data obtained that the relationship between
self-control and disciplinary behavior has a value of 17.99% and a value of 82.03%,
is a factor or other variable outside the variable self-control and discipline
behavior.
Keywords: Self Control; Discipline Behavior
Pendahuluan
a. Latar Belakang Masalah
Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai salah satu lembaga penyelenggaraan
tugas dan fungsi pemerintahan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya juga harus berdasarkan legitimasi hukum yang berlaku. Dimana fungsi utama dari
polisi adalah menegakkan hukum dan melayani kepentingan masyarakat umum. Sehingga dapat dikatakan bahwa tugas polisi adalah
melakukan pencegahan terhadap kejahatan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Polisi adalah
hukum yang hidup. Melalui polisi janji-janji dan tujuan-tujuan hukum untuk mengamankan
serta melindungi masyarakat menajdi kenyataan. Polisi adalah suatu pranata
umum sipil yang menjaga ketertiban, keamanan dan penegakkan hukum di seluruh wilayah negara.
Kepolisian adalah
salah satu lembaga penting yang memainkan tugas utama sebagai
penjaga keamanan, ketertiban dan penegakkan hukum, sehingga lembaga kepolisian pastilah ada di seluruh negara berdaulat. Sesuai dengan Kamus
Besar Bahasa Indonesia, arti kata polisi
adalah �suatu badan yang bertugas memelihara keamanan dan ketentraman serta ketertiban umum (menangkap orang yang melanggar hukum), merupakan suatu anggota badan pemerintah (pegawai negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban).
Polisi Lalu Lintas merupakan fungsi kepolisian dalam rangka menjaga ketertiban, pendidikan masyarakat, penegakan
hukum, pengkajian masalah lalu lintas, administrasi
registrasi dan identifikasi
pengemudi dan kendaraan bermotor serta melaksanakan patroli jalan raya, melihat
begitu kompleksnya tugas Polantas tersebut maka perlu
kerja yang ekstra dan disiplin yang tinggi agar tugas tersebut dapat dijalankan dengan baik oleh aparat kepolisian khususnya polisi lalu lintas.
Hakekat tugas
Ditlantas sebenarnya cukup berat. Karena dibanding
fungsi-fungsi kepolisian
lain yang mempunyai bobot tugas yang jauh lebih berat. Yang perlu digaris bawahi disini adalah karena dorongan
hati, dorongan pemikiran dan itikad dasar bekerja di satuan lantas sudah
berbau hal-hal yang menjurus mencari �rejeki lebih�, maka tugas itu
seolah-olah menjadi
nomor dua. Sehingga fungsi Lantas yang seharusnya semakin menurun. Sudah waktunya keadaan ini diperbaiki atau dibongkar dan disusun kembali secara baik dan benar.
Polisi lalu
lintas merupakan agent of
change, penegak hukum lalu lintas adalah
polisi lalu lintas (Polantas). Tugas dari polisi
lalu lintas mencakup penjagaan, pengaturan, pengawalan dan
patrol, pendidikan masyarakat
dan rekayasa lalu lintas, registrasi dan identifikasi pengemudi atau kendaraan bermotor, penyidikan kecelakaan lalu lintas dan penegakkan hukum lalu lintas
guna memelihara keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
Polisi lalu
lintas merupakan aparat yang bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat dan sebaiknya menunjukkan
perilaku yang disiplin waktu dalam melaksanan
tugas dan kewajiban di lapangan. Disiplin penting sebagai upaya untuk membuat
orang berada pada jalur sikap dan perilaku yang sudah ditetapkan pada individu oleh orang tua. Disiplin bertujuan untuk menanamkan pola perilaku tertentu,
kebiasaan-kebiasaan tertentu
atau membentuk manusia dengan ciri-ciri tertentu, terutama untuk meningkatkan kualitas mental dan
moral.
Tujuan suatu
organisasi atau lembaga hukum dapat
tercapai apabila menerapkan perilaku disiplin yang baik. Jika disiplin tidak diterapkan akan menyebabkan terhambatnya kegiatan operasional organisasi. Begitu juga dengan polisi lalu
lintas diharapkan dapat menerapkan perilaku disiplin agar dapat melayani serta mengayomi masyarakat sesuai dengan visi dan misi dari polisi
lalu lintas.
Apabila kita
mendengar dari beberapa media baik elektronik maupun cetak banyak yang memberitakan perilaku anggota Polri khususnya
Polantas di lapangan dalam pelaksanaan tugasnya
masih banyak ditemukan ketidakdisiplinan. Sikap tersebut tentunya akan sangat menghambat keberhasilan polisi dalam mewujudkan
program-programnya dalam rangka melindungi mengayomi dan melayani masyarakat serta untuk penegakkan hukum.
Perilaku disiplin
sangat diperlukan bagi anggota kepolisian terlebih khusus bagi polisi lalu
lintas karena dalam melaksanakan tugas pasti akan
ditemukan banyak sekali hal-hal yang melanggar hukum sehingga diperlukan adanya perilaku disiplin agar bisa mengontrol diri sehingga tidak terjadi hal yang bisa merusak citra
dari polisi lalu lintas.
Kontrol diri
merupakan suatu kemampuan yang ada pada diri seseorang untuk membimbing, mengatur dan mengarahkan perilaku yang dapat membawa individu tersebut ke arah
yang positif, kontrol diri juga berhubungan dencan cara individu
mengontrol dan mengendalikan
emosi serta dorongan-dorongan yang ada dalam diri individu
tersebut, agar individu tersebut dapat mencegah munculnya suatu sikap yang berlebihan. Mengontrol diri berarti individu
berusaha dengan sekuat-kuatnya mengarahkan pengaruh terhadap sesuatu yang bermanfaat dan dapat diterima secara sosial. Kontrol diri dapat
memungkinkan Polisi Lalu
Lintas untuk dapat berperilaku secara terarah bila ada
pelanggar hukum di jalan yang mentaati peraturan.
Hal ini
mengisyaratkan bahwa aspek kontrol diri
disinyalir memiliki kontribusi dalam menciptakan satu model perilaku disiplin, dalam arti disiplin sejati yaitu adanya
ketaatan atau kepatuhan terhadap aturan, norma yang timbul atau terjadi
karena adanya dorongan dari dalam
dirinya sendiri (internal).
b. Tujuan dan Manfaat
Sejalan dengan
latar belakang masalah yang telah dikemukakan, maka tujuan penelitian ini adalah untuk
menguji apakah terdapat hubungan antara control diri dengan perilaku disiplin pada Polisi lalu lintas di satuan lantas Kepolisian
Resor Kota Manado.
Melalui hasil
penelitian ini, diharapkan dapat memperluas wawasan penelitian pada bidang ilmu psikologi mengenai hubungan antara kontrol diri dengan perilaku
disiplin. Serta sebagai bahan masukan bagi
penelitian selanjutnya, terutama yang berhubungan dengan perilaku disiplin dengan
kontrol diri bagi polisi lalu lintas
di Polresta Manado.
c. Kajian teori
1. Pengertian
Perilaku Disiplin
Perilaku adalah sebuah tindakan yang
konkret yang ada pada diri manusia berupa sebuah tanggapan dan reaksi dari
manusia tersebut yang terbentuk dari suatu sikap dari individu secara spontan
dan tanpa direncanakan.
a.
Sedangkan
dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Disiplin berarti:
Tata Tertib (kemiliteran, dsb.).
b. Ketaatan
(kepatuhan kepada peraturan tatatertib)
c. Bidang
yang memiliki obyek sistem dan metode tertentu.
Disiplin berasal dari bahasa Latin
Discere yang berarti belajar.
Dari kata ini timbul
kata Disciplina yang berarti
pengajaran atau pelatihan. Sekarang kata disiplin mengalami perkembangan
makna dalam beberapa pengertian. Pertama, disiplin diartikan sebagai kepatuhan terhadap peraturan atau tunduk pada pengawasan dan pengendalian. Kedua disiplin sebagai latihan yang bertujuan mengembangkan diri agar dapat berperilaku tertib. Perkataan disiplin mempunyai arti latihan dan ketaatan kepada peraturan.
Dalam kehidupan kita sehari-hari tidak lepas dari rutinitas
yang biasa kita lakukan atau kerjakan
baik secara tepat waktu maupun
tidak. Rutinitas yang kita lakukan secara
tepat waktu tersebut akan melatih
kedisiplinan kita. Kedisiplinan sangat dibutuhkan kapanpun dan dimanapun untuk dapat menciptakan
suatu kepatuhan dan keteraturan. Disiplin sangat dibutuhkan dalam diri kita, apalagi
bagi mereka yang bekerja pada suatu lembaga hukum seperti
di Kepolisian khususnya di satuan lalu lintas,
karena mereka merupakan model kedisiplinan di jalan raya yang patut kita contohi,
jadi jika ada polisi yang bersikap tidak disiplin itu akan
berpengaruh terhadap masyarakatnya.
Gordon dalam Maria (2016) mendefinisikan kedisiplinan sebagai perilaku dan tata tertib sesuai dengan
peraturan dan ketetapan, atau perilaku yang diperoleh dari pelatihan, seperti kedisiplinan dalam menegakkan hukum bagi mereka yang melanggar lalu lintas.
Menurut (Arikunto, 2013)
di dalam pembicaraan kedisiplinan dikenal dua istilah yang pengertiannya hampir sama tetapi pembentukannya
secara berurutan. Kedua istilah itu
adalah disiplin dan ketertiban, ada juga yang menggunakan istilah siasat dan ketertiban. Ketertiban menunjukkan pada kepatuhan seseorang dalam mengikuti peraturan dan tata tertib karena didorong oleh sesuatu dari luar
misalnya ingin mendapat pujian dari atasan.
Hurlock
(1999) mengemukakan bahwa disiplin diri sangat diperlukan sebagai usaha untuk
membentuk perilaku sedemikian rupa sehingga sesuai dengan peran-peran yang ditetapkan.
1)
Aspek-aspek Perilaku Disiplin
Hurlock
(1976) mengemukakan ada
tiga (3) aspek perilaku disiplin yaitu:
a.
Sikap mental (mental attitude) yang merupakan sikap taat dan tertib sebagai hasil atau pengembangan
diri, pengendalian pikiran dan pengendalian watak.
b.
Pemahaman yang baik mengenai sistem peraturan perilaku, norma, kriteria dan standar yang sedemikian rupa, sehingga pemahaman tersebut menumbuhkan pengertian yang mendalam atau kesadaran,
bahwa ketaatan akan aturan. Norma dan standar tadi merupakan syarat
mutlak untuk mencapai keberhasilan.
c.
Sikap
kelakuan yang secara wajar menunjukkan kesungguhan hati, untuk mentaati segala
hal secara cermat dan tertib.
Dalam hal ini
berarti perilaku disiplin memiliki tiga aspek penting, yaitu antara lain sikap
mental, pemahaman yang baik mengenai aturan perilaku, dan sikap kelakuan yang
menunjukkan kesungguhan hati untuk mentaati peraturan yang ada.
Berdasarkan
pendapat tersebut dapat dipahami bahwa untuk membentuk suatu sikap disiplin
perlu adanya sikap mental yang kuat, pemahaman tentang perilaku, keteguhan hati
serta kesadaran untuk mematuhi norma yang berlaku.
2)
Faktor-faktor yang
mempengaruhi Perilaku Disiplin
Kedisiplinan harus
ditegaskan dalam aspek, karena tanpa dukungan disiplin proses untuk mewujudkan
suatu tujuan akan sulit. Jadi kedisiplinan merupkan kunci keberhasilan dalam
mencapai tujuan. Untuk menanamkan disiplin pada diri manusia tidak terlepas
dari faktor-faktor yang mempengaruhinya.
Ada dua faktor yang dapat mempengruhi kedisiplinan, yaitu:
a)
Faktor Internal
Faktor internal merupakan faktor
dalam diri individu sendiri atau dengan kata lain pembawaan sejak lahir. Faktor bawaan
memilki peran yang besar dalam membentuk
kepribadian seseorang, sehingga pendidikan yang berasal dari luar
dianggap memiliki peran yang sangat kecil. Terlepas dari permasalahan
setuju atau tidak setuju dengan pendapat tersebut, sebagian ahli lain
berpendapat bahwa seseorang
tidak dapat terlepas dari pengaruh intern dan ekstern, sekecil apapun peluang
tersebut.
b) Faktor Eksternal
Faktor eksternal
merupakan faktor yang timbul dari luar diri individu. Faktor eksternal yang
dapat mempengaruhi adanya disiplin yaitu faktor keluarga dan lingkungan dimana
individu berinteraksi.
1)
Pengertian Kontrol Diri
Kontrol
diri merupakan suatu kecakapan individu dalam kepekaan membaca situasi diri dan
sekitarnya. Kontrol diri diartikan sebagai kemampuan untuk menyusun,
membimbing, mengatur dan mengarahkan bentuk perilaku yang dapat membawa kearah
konsekuensi yang positif. Selain itu juga kontrol diri dimaknai sebagai usaha
seseorang untuk dapat merespon suatu situasi tertentu.
Menurut
Edwin (2017) dikutip
dari portal Berita Resmi Polri: Pengendalian Diri Pada Remaja Dalam Pendekatan
Teori Self Control Averill.
Mengemukakan bahwa self
control adalah kemampuan
untuk membimbing tingkah laku sendiri,
kemampuan untuk menekan atau merintangi
impuls-impuls atau tingkah laku impulsif.
Sedangkan Papalia mendefinisikan
kontrol sosial sebagai kemampuan individu untuk menyesuaikan tingkah laku dengan apa
yang dianggap diterima secara sosial oleh masyarakat.
Hurlock (2001) menyatakan
bahwa kontrol diri berkaitan dengan bagaimana individu dapat mengontrol keinginan-keinginan
yang timbul dalam dirinya. Kontrol diri berkaitan dengan mengontrol emosi, mengontrol emsoi berarti mendekati
suatu situasi dengan menggunakan sikap yang rasional untuk merespon situasi tersebut.
Ghufron dan Risnawati (2010)
mengemukakan bahwa kontrol diri dapat diartikan sebagai suatu aktivitas
pengendalian tingkah laku. Pengendalian tingkah laku
ini memiliki makna untuk melakukan peetimbangan-pertimbangan terlebih dahulu
sebelum bertindak atau memutuskan sesuatu. Semakin
tinggi kontrol diri semakin intens pengendalian terhadap tingkah laku.
Menurut, Block dan Block (Ghufron dan Risnawati, 2010),
tiga jenis kontrol diri, yaitu:
a)
Over
Control, yaitu kontrol yang berlebihan dan menyebabkan seseorang banyak
mengontrol dan menahan diri untuk bereaksi terhadap suatu stimulus.
b)
Under
Control, yaitu kecenderungan untuk melepaskan impuls yang bebas tanpa
perhitungan yang matang.
c)
Appropriate
control, yaitu kontrol yang memungkinkan individu mengendalikan impulsnya
secara cepat.
Berkaitan dengan pengertian kontrol diri, beberapa psikolog penganut behaviorisme memberikan
batasan-batasan mereka. Batasan tersebut adalah
sebagai berikut, seseorang menggunakan kontrol
dirinya bila demi tujuan jangka panjang, individu
dengan sengaja menghindari melakukan perilaku yang biasa dikerjakan atau yang segera
memuaskannya yang tersedia secara bebas tetapi malah menggantinya dengan
perilaku yang kurang biasa atau menawarkan kesenangan yang tidak segera
dirasakan.
Jadi kontrol diri adalah kemampuan suatu kecakapan
seseorang dalam mengendalikan, mengatur,
membimbing, menyusun atau mengarahkan tingkah laku, emosi serta reaksi impuls serta kemampuan menolak
atau mengubah kecenderungan perilaku yang tidak diinginkan sehingga mendapatkan
konsekuensi positif dan menghindari akibat yang tidak diinginkan atau reaksi
yang berlebihan. Selain itu juga kepekaan dalam membaca kondisi dan situasi
lingkungan sekitarnya dengan mengelola faktor-faktor perilaku sesuai dengan
situasi lingkungan dalam menampilkan diri ketika melakukan sosialisasi.
Averill dalam Edwin
(2017) mengemukakan ada
tiga aspek kontrol diri yaitu:
a)
Behaviour control
(Kontrol perilaku)
Yaitu
kemampuan individu untuk mencengah atau memodifikasi aspek tertentu dari suatu
peristiwa melalui penerapan tindakan langsung. Dalam hal ini, penerapan
tindakan langsung berupa respon yang dapat secara langsung mencegah atau
memodifikasi suatu stimulus pada situasi atau keadaan yang tidak sesuai dengan
nilai atau norma yang berlaku. Kontrol perilaku tersebut tergantung dari diri
individu tersebut. Jika individu yang kemampuan mengontrol dirinya baik, maka
akan mampu mengatur perilakunya. Untuk itu diperlukan cara dengan berpikir
kritis terhadap sesuatu hal atau permasalahan. Kontrol Perilaku terdiri dari
dua komponen, yaitu kemampuan mengatur pelaksanaan (regulated administration)
dan kemampuan memodifikasi stimulus (stimuls modifiability). Kemampuan mengatur
pelaksanaan adalah kemampuan individu menentukan siapa yang mengendalikan
situasi atau keadaan, apakah dirinya atau aturan perilaku. Sedangkan kemampuan
modifikasi stimulus adalah mengetahui bagaimana dan kapan suatu stimulus yang
tidak dikehendaki akan dihadapi.
b)
Cognitive
control (Kontrol
kognitif)
Kontrol
kognitif mengacu kepada pengaturan cara dari suatu stimulus yang berpotensi
mengancam tersebut ditafsirkan, seperti mengubah arti atau makna dari peristiwa
atau stimulus. Hal ini terkait dengan cara individu dalam menafsirkan suatu
stimulus maupun informasi yang tidak sesuai dengan nilai atau norma yang
berlaku melalui berbagai pertimbangan. Cara yang dilakukan dalam menafsirkan
tersebut adalah dengan melakukan penilaian suatu keadaan dengan cara
mempertimbangkan segi-segi yang positif. Dalam hal ini bentuk pengendalian diri
tersebut berupa sikap menahan diri terhadap hal-hal yang sifatnya negatif.
Kontrol kognitif terdiri dari dua komponen yaitu memperoleh informasi dan
penilaian. Melalui informasi mengenai keadaan yang tidak menyenangkan individu
akan memeprtimbangkan. Dengan melakukan penilaian berarti individu berusaha
menilai dan menafsirkan suatu keadaan atau peristiwa dengan cara memperhatikan
segi-segi positif secara subyektif.
c)
Decisional
control (Kontrol keputusan)
Adalah
kemampuan untuk memilih hasil atau tindakan berdasarkan pada sesuatu yang baik
dengan adanya suatu kesempatan, kebebasan dan kemungkinan pada diri individu
untuk memilih berbagai kemungkinan tindakan, decisional control juga dapat
diartikan sebagai pemilihan suatu rangkaian tindakan dari pilihan-pilihan yang
memungkinkan. Individu memilih suatu tindakan berdasarkan pada nilai maupun
aturan dan norma yang diyakini atau disetujui. Dalam hal ini, diperlukannya
berpikir alternatif atas kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi sebelum
bertindak.
3.
Polisi
Lalu Lintas
1)
Pengertian
Polisi
Polisi merupakan alat negara yang bertugas memelihara keamanan, memberikan perlindungan dan menciptakan
ketertiban masyarakat. Dalam Kamus Besar Bahasa
Indonesia, polisi diartikan: 1) sebagai badan
pemerintah yang bertugas memelihara kemanan dan ketertiban umum,
dan 2) anggota dari badan pemerintahan (pegawai
negara yang bertugas menjaga keamanan, dsb).
Profesi polisi di Indonesia dewasa ini tidak luput dari perhatian dan
sorotan masyarakat maupun media massa yang mempertanyakan citra polisi
Indonesia. Hal ini dipacu dari kasus-kasus indisipliner yang dilakukan oleh
oknum polisi. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002
Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau disebut dengan Undang-Undang
Kepolisian Negara Republik Indonesia, dalam pasal 1 Ayat (1) disebutkan bahwa, �Kepolisian adalah segala
hal ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai dengan
peraturan perundang-undangan. Selanjutnya Pasal 5
Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia disebutkan bahwa:
a) Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
b) Kepolisian
Negara Republik Indonesia adalah Kepolisian Nasional yang merupakan satu
kesatuan dalam melaksanakan peran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Polisi lalu lintas merupakan unsur pelaksana yang bertugas menyelenggarakan tugas kepolisian mencakup penjagaan, pengaturan, pengawalan dan patroli, pendidikan masyarakat dan rekayasa lalu lintas, registrasi dan identifikasi pengemudi atau kendaraan bermotor, penyidikan kecelakaan lalu lintas dan penegakan hukum dalam bidang lalu lintas guna memelihara keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
Menurut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pada
Tingkat Kepolisian Resort dan Kepolisian Sektor Pasal 1 angka (5) disebutkam
bahwa, Kepolisian Resort yang selanjutnya disingkat Polres adalah pelaksana
tugas dan wewenang Polri di wilayah kabupaten/kota yang berada di bawah
kapolda. Sedangkan dalam Pasal 1 angka (20) disebutkan bahwa. Satuan Lalu
Lintas yang selanjutnya disingkat Satlantas adalah unsur pelaksana tugas pokok dan fungsi
lalu lintas pada tingkat Polres yang berada dibawah Kapolres.
2) Tugas
dan Fungsi Polisi lalu lintas
Polisi lalu lintas merupakan agent of
change, penegak hukum lalu lintas adalah polisi lalu lintas. Menurut Soerjono,
polisi lalu lintas dalam melaksanakan tugasnya dipengaruhi oleh unsur-unsur
yang berasal dari:
a) Data
pribadinya (Raw-input)
b) Pendidikan,
tempat pekerjaan maupun instansi lain (instrument-input)
c) Lingkungan
sosial (Environtment-Input)
Polisi lalu lintas adalah
salah satu unsur pelaksana yang bertugas menyelenggarakan tugas kepolisian
mencakup penjagaan, pengaturan, pengawalan dan patrol, Pendidikan masyarakat
dan rekayasa lalu lintas, registrasi dan identifikasi pengemudi atau kendaraan
bermotor, penyidikan kecelakaan lalu lintas dan penegakan hukum lalu lintas
guna memelihara keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas. Pelayanan
kepada masyarakat di bidang lalu lintas dilaksanakan juga untuk meningkatkan
kualitas hidup masyarakat, karena dalam masyarakat modern lalu lintas merupakan
faktor utama pendukung produktivitasnya.
Dinyatakan dalam Pasal 7
ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 bahwa tugas pokok dan fungsi Polri
dalam hal penyelengaraan lalu lintas sebagai suatu urusan pemerintah di bidang
registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi, penegakkan hukum,
operasional manajemen dan rekayasa lalu lintas, serta pendidikan berlalu lintas.
Selanjutnya, tugas dan fungsi Polri tersebut diatur di pasal
12 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 meliputi 9 (sembilan) hal yakni:
1)
Pengujian
dan penertiban SIM kendaraan bermotor.
2)
Pelaksanaan registrasi
dan identifikasi kendaraan bermotor.
3)
Pengumpulan, pemantauan,
pengolahan dan penyajian data lalu lintas
dan
angkutan jalan.
4) Pengelolaan
pusat pengendalian sistem informasi dan komunikasi lalu
lintas dan
angkutan jalan.
5)
Pengaturan, penjagaan, pengawalan dan
patroli lalu lintas
6)
Penegakan
hukum meliputi penindakan pelanggaran dan penanganan
kecelakaan lalu lintas
7) Pendidikan
berlalu lintas
8) Pelaksanaan
manajemen dan rekayasa lalu lintas
9) Pelaksanaan
manajemen operasional lalu lintas
Dengan adanya UU No.22
Tahun 2009 ini, bukan berarti bahwa Polri akan berorientasi pada kewenangan
(authority). Akan tetapi, harus disadari bahwa tugas dan fungsi Polri di bidang
lalu lintas, berikut kewenangan-kewenangan yang melekat, berkorelasi erat
dengan fungsi kepolisian lainnya baik menyangkut aspek penegakan hukum maupun
pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) dan pencegahan
kejahatan secara terpadu.
d. Hipotesis
Hipotesis dalam penelitian ini adalah
control diri memiliki hubungan positif dengan perilaku disiplin polisi lalu
lintas di satuan lantas kepolisian resor kota manado sehingga semakin tinggi
control diri maka semakin tinggi perilaku disiplin yang dimiliki polisi lalu
lintas di satuan lantas kepolisian resor kota manado.
Metode Penelitian
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode
kuantitatif dengan menggunakan teknik analisis korelasi pearson.
Perhitungan analisis data dengan menggunakan Output Statistics Program SPSS
Seri 25 IMB For Macbook Pro yang bertujuan untuk mengetahui hubungan antara variabel. Subjek penelitian adalah polisi lalu lintas di
satuan lantas polisi resor kota manado. Jumlah sampel
pada penelitian ini diambil sebanyak 75 responden dan tidak dibatasi secara
jenis kelamin ataupun jenis pekerjaannya. Teknik yang
digunakan untuk mengumpulkan data dalam penelitian ini adalah dengan
menggunakan google formulir. Link google formulir
diberikan kepada polisi lalu lintas di satuan lantas polisi resor kota manado
melalui What�s Up group. Pengumpulan data dilakukan selama 18 hari.
Variabel penelitian adalah segala sesuatu yang berbentuk apa
saja yang ditetapkan oleh peneliti untuk dipelajari sehingga diperoleh
informasi tentang hal tersebut, kemudian ditarik kesimpulannya. Menurut Sugiyono (2014) terdapat beberapa
macam variabel dan dalam penelitian ini digunakan dua
variabel yaitu variabel bebas dan variabel terikat. Variabel bebas merupakan variabel yang mempengeruhi atau yang menjadi sebab timbulnya
variabel terikat dan merupakan variabel yang mempengaruhi variabel-variabel
lain (variabel x). Sedangkan
variabel terikat adalah variabel yang dipengaruhi oleh variabel bebas dan juga merupakan variabel yang dipengaruhi atau menjadi akibat karena adanya variabel
bebas (variabel y).
Berikut mengenai variabel penelitian:
1. Variabel Bebas (X) : Kontrol Diri
2. Variabel Terikat (Y) : Perilaku Disiplin
Kontrol Diri Perilaku Disiplin
Hasil dan Pembahasan
Berdasarkan hasil
perhitungan uji korelasi
Product Moment oleh Karl Pearson pada tabel
di atas menunjukkan hasil koefisien korelasi (r) kontrol diri dengan perilaku
disiplin pada polisi lalu lintas sebesar
r=0,424 dengan taraf signifikan = 0,000 (p < 0,05). Dengan
demikian Ha dinyatakan diterima, atau dengan kata lain ada hubungan positif dan signifikan antara kontrol diri dengan
perilaku disiplin pada polisi lalu lintas.
Maka semakin tinggi perilaku disiplin semakin tinggi pula control diri polisi lalu lintas
di satuan lantas kepolisian resor kota manado.
Analisis data dalam
penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hubungan control diri dengan perilaku
disiplin polisi lalu lintas di satuan lantas polisi
resor kota manado. Dalam penelitian
ini menggunakan sebanyak 50 sampel. Penelitian ini berlangsung dari tanggal 16 Maret 2021 hingga 03 April 2021. Pengambilan
data dilakukan dengan cara menyebarkan skala control diri dan perilaku disiplin melalui link google form kepada subjek yang sesuai dengan kriteria.
Setelah dilakukan penelitian maka diperoleh hasil koefisien korelasi (r) kontrol diri dengan
perilaku disiplin pada polisi lalu lintas
di satuan lantas Polresta Manado sebesar r=0,424 dengan taraf signifikan
= 0,000 (p < 0,05). Dengan demikian
hipotesis pada penelitian ini diterima atau
dengan kata lain ada hubungan positif signifikan antara kontrol diri dengan
perilaku disiplin pada polisi lalu lintas
di satuan lantas Polisi Resor Kota Manado.
Berdasarkan penelitian,
kontrol diri yang tinggi berpengaruh terhadap perilaku disiplin pada polisi lalu lintas. Maka
diharapkan polisi lalu lintas untuk
selalu bersikap disiplin dalam menjalankan segala tugas yang sudah menjadi kewajiban dan tanggung jawab dengan bersikap disiplin maka polisi
lalu lintas dapat mengontrol diri dengan baik
sehingga tidak melakukan hal-hal yang sudah menjadi rahasia
umum selama ini. Sebaliknya, apabila polisi lalu lintas tidak
memiliki perilaku disiplin, maka polisi lalu lintas
akan susah untuk mengontrol diri sendiri dan bisa terjadi hal-hal
negatif yang merusak nama baik kepolisian.
Hasil di atas sejalan
dengan penelitian yang
dilakukan oleh Pujawati (2016) yang
menyebutkan bahwa kontrol diri memiliki kaitan dengan perilaku disiplin, dimana semakin tinggi kontrol diri maka akan
semakin tinggi tingkat disiplin seseorang, begitu
juga sebaliknya. Begitu juga dengan penelitian dari Lidya (2017) yang menyebutkan ada hubungan yang positif
signifikan antara kontrol diri dengan perilaku disiplin.
Hipotesis pada penelitian ini juga didukung oleh penelitian
serupa yang pernah dilakukan oleh Rizka Niswatul (2015) dimana hipotesis pada
penelitiannya menyatakan bahwa adanya hubungan positif yang sangat signifikan
antara kontrol diri terhadap perilaku disiplin,
dimana semakin tinggi kontrol diri pada Taruna Akademi Kepolisian maka akan
semakin tinggi perilaku disiplin, begitu juga sebaliknya.
Penjelasan yang telah dikemukakan sebelumnya sesuai dengan
apa yang diutarakan Durkheim (1990) dalam Widodo (2013),
dimana ia mengemukakan ada dua unsur semangat
disiplin, yaitu keinginan adanya keteraturan diri dan keinginan adanya kontrol diri. James Drever (2016), dimana ia mengemukakan disiplin merupakan kemampuan mengendalikan perilaku seseorang yang berasal dari dalam
diri sehingga individu dapat mengontrol diri sesuai dengan hal-hal
yang telah di atur dari luar atau
norma yang sudah ada. Dengan kata lain, disiplin dari segi
psikologis merupakan perilaku seseorang yang muncul dan mampu menyesuiakan diri dengan aturan yang sudah ditetapkan.
Sumbangan efektif
kontrol diri dengan perilaku disiplin sebesar 17,99%, yang menunjukkan masih terdapat 82,01% faktor-faktor
lain yang dapat mempengaruhi perilaku disiplin pada polisi lalu lintas. Faktor kontrol diri terhadap perilaku disiplin
diantaranya kemampuan mengontrol perilaku, kemampuan
mengontrol stimulus dan keputusan mengambil keputusan. Selain itu faktor lain yang mempengaruhi
perilaku disiplin yaitu kemampuan mengantisipasi suatu peristiwa atau kejadian
dan kemampuan menafsirkan suatu peristiwa atau kejadian.
Dari hasil yang telah dikemukakan sebelumnya dapat dijelaskan
bahwa ketika seorang polisi lalu lintas yang memiliki kontrol diri yang tinggi, perlu memperhatikan sikap perilaku disiplin. Hal ini karena dengan terciptanya kontrol diri
yang baik akan memberikan peran bagi terciptanya perilaku disiplin yang tinggi
bagi polisi lalu lintas di satuan lantas Polresta Manado.
Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan dapat
diambil kesimpulan, yaitu:
Terdapat hubungan yang positif signifikan antara kontrol diri
dan perilaku disiplin pada polisi lalu lintas di Satuan Lantas Polresta Manado
dengan koefisien korelasi sebesar (rhitung 0,424 >
rtabel 0,227) dan P=0,000, dimana semakin tinggi kontrol diri maka semakin
tinggi pula perilaku disiplin seseorang, dan juga
semakin rendah kontrol diri
maka semakin rendah juga perilaku disiplin seseorang. Sumbangan efektif yang diberikan
kontrol diri terhadap perilaku disiplin sebesar 17,99% dan sebanyak 82,02%
dipengaruhi oleh faktor lain di luar kontrol diri dan perilaku disiplin.
Arikunto, Suharsimi. (2013). Prosedur penelitian suatu
pendekatan praktik. Google Scholar
Durkheim, Emile. (1990).
Pendidikan Moral. Terjemahan Lukas Ginting. Jakarta: Penerbit Erlangga Google Scholar
Edwin, Aristiano. (2017).
Pengendalian Diri Pada Remaja Dalam Pendekatan Teori Self Control Averill.
Tribrata News: Portal Berita Resmi Polri Tribratanews.polri.go.id/ (diakses
tanggal 30 Agustus 2017)
Hurlock, Elizabeth B. (2001).
Psikologi Perkembangan: Suatu Pendekatan Sepanjang Rentang Kehidupan. Jakarta:
Erlangga Google Scholar
Ghufron. Nur. M., & Rini
Risnawita S. (2014). Teori-Teori Psikologi. Yogyakarta: Ar-Ruzz Media.
Lidya, L., Purnamasari, A., &
Rachmawati, R. (2018). Hubungan Antara Kepercayaan Diri Dengan Motivasi
Berprestasi Pada Anggota Karigamas Sport-Club (Doctoral dissertation,
Sriwijaya University).Google Scholar
Maria, Rosalina Fajaryanti.
Universitas Sanata Dharma Yogyakarta (2016) �Hubungan Kedisiplinan Dengan
Prestasi Belajar Siswa Di SMP Maria Immaculata Yogyakarta�. Yogyakarta Google Scholar
Pujawati, Z. (2016).
Hubungan kontrol diri dan dukungan orang tua dan perilaku disiplin pada santri
di Pondok Pesantren Darussa�adah Samarinda. Journal Psikologi, 4(2),
227-236. Google Scholar
Sugiyono.
(2014). Metode Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif dan R & D. Bandung:
Alfabeta. Google Scholar
Copyright holder: Tesalonika Pondalos (2022) |
First publication right: Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia |
This article is licensed
under: |