Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849

e-ISSN: 2548-1398

Vol. 7, Special Issue No. 2, Februari 2022

 

KONTROL DIRI DENGAN PERILAKU DISIPLIN POLISI LALU LINTAS DI SATUAN LANTAS KEPOLISIAN RESOR KOTA MANADO

 

Tesalonika Pondalos

Program Studi Magister Profesi Psikologi Universitas 17 Agustus 1945, Surabaya Indonesia

Email: [email protected]

 

Abstrak

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah terdapat hubungan antara kontrol diri dengan perilaku disiplin pada polisi lalu lintas di satlantas Polresta Manado. Hipotesis penelitian ini yaitu semakin tinggi kontrol diri pada polisi lalu lintas maka semakin tinggi perilaku disiplin pada polisi lalu lintas. Sebaliknya semakin negatif kontrol diri semakin rendah perilaku disiplin pada polisi lalu lintas.  Penelitian ini dilakukan di kantor satuan lantas Polresta Manado dan di sebagian pos lalu lintas di Kota Manado. Jenis penelitian ini adalah korelasional. Teknik pengambilan sampel dalam penelitian ini yaitu purposive sampling. Jumlah sampel yang digunakan yaitu 75 responden. Dari penelitian ini diperoleh korelasi, r = 0,424 dengan signifikansi 0,000 (p < 0,05). Hal tersebut menunjukkan bahwa ada hubungan positif dan signifikan antara kontrol diri dengan perilaku disiplin. Analisis data diperoleh hubungan antara kontrol diri dengan perilaku disiplin memiliki nilai sebesar 17,99% dan sisanya 82,03 %, merupakan faktor atau variabel lainnya di luar variabel kontrol diri dan perilaku disiplin.

.

Kata kunci: Kontrol Diri; Perilaku Disiplin

 

Abstract

The purpose of this study was to determine whether there was a relationship between self-control and disciplinary behavior of traffic police at the Manado Police Satlantas. The hypothesis of this research is that the higher the self-control of the traffic police, the higher the disciplinary behavior of the traffic police. On the other hand, negative control will increase disciplinary behavior in traffic police. This research was conducted at the traffic office of the Manado Police and at most traffic posts in Manado City. This type of research is correlational. The sampling technique in this research is purposive sampling. The number of samples used is 75 respondents. From this study obtained a correlation, r = 0.424 with a significance of 0.000 (p <0.05). This shows that there is a positive and significant relationship between self-control and disciplined behavior. Analysis of the data obtained that the relationship between self-control and disciplinary behavior has a value of 17.99% and a value of 82.03%, is a factor or other variable outside the variable self-control and discipline behavior.

 

Keywords: Self Control; Discipline Behavior

 

Pendahuluan

a.    Latar Belakang Masalah

Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai salah satu lembaga penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintahan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya juga harus berdasarkan legitimasi hukum yang berlaku. Dimana fungsi utama dari polisi adalah menegakkan hukum dan melayani kepentingan masyarakat umum. Sehingga dapat dikatakan bahwa tugas polisi adalah melakukan pencegahan terhadap kejahatan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Polisi adalah hukum yang hidup. Melalui polisi janji-janji dan tujuan-tujuan hukum untuk mengamankan serta melindungi masyarakat menajdi kenyataan. Polisi adalah suatu pranata umum sipil yang menjaga ketertiban, keamanan dan penegakkan hukum di seluruh wilayah negara.

Kepolisian adalah salah satu lembaga penting yang memainkan tugas utama sebagai penjaga keamanan, ketertiban dan penegakkan hukum, sehingga lembaga kepolisian pastilah ada di seluruh negara berdaulat. Sesuai dengan Kamus Besar Bahasa Indonesia, arti kata polisi adalahsuatu badan yang bertugas memelihara keamanan dan ketentraman serta ketertiban umum (menangkap orang yang melanggar hukum), merupakan suatu anggota badan pemerintah (pegawai negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban).

Polisi Lalu Lintas merupakan fungsi kepolisian dalam rangka menjaga ketertiban, pendidikan masyarakat,  penegakan hukum,  pengkajian masalah lalu lintas, administrasi registrasi dan identifikasi pengemudi dan kendaraan bermotor serta melaksanakan patroli jalan raya, melihat begitu kompleksnya tugas Polantas tersebut maka perlu kerja yang ekstra dan disiplin yang tinggi agar tugas tersebut dapat dijalankan dengan baik oleh aparat kepolisian khususnya polisi lalu lintas.

Hakekat tugas Ditlantas sebenarnya   cukup   berat.   Karena   dibanding fungsi-fungsi kepolisian lain yang mempunyai bobot tugas yang jauh lebih berat. Yang perlu digaris bawahi   disini adalah karena dorongan hati, dorongan pemikiran dan itikad dasar bekerja di satuan lantas sudah berbau hal-hal yang menjurus mencarirejeki lebih�, maka tugas itu seolah-olah  menjadi nomor dua. Sehingga fungsi Lantas yang seharusnya semakin menurun.   Sudah waktunya keadaan ini diperbaiki atau dibongkar dan disusun kembali secara baik dan benar.

Polisi lalu lintas merupakan agent of change, penegak hukum lalu lintas adalah polisi lalu lintas (Polantas). Tugas dari polisi lalu lintas mencakup penjagaan, pengaturan, pengawalan dan patrol, pendidikan masyarakat dan rekayasa lalu lintas, registrasi dan identifikasi pengemudi atau kendaraan bermotor, penyidikan kecelakaan lalu lintas dan penegakkan hukum lalu lintas guna memelihara keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.

Polisi lalu lintas merupakan aparat yang bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat dan sebaiknya  menunjukkan perilaku yang disiplin waktu dalam melaksanan tugas dan kewajiban di lapangan. Disiplin penting sebagai upaya untuk membuat orang berada pada jalur sikap dan perilaku yang sudah ditetapkan pada individu oleh orang tua. Disiplin bertujuan untuk menanamkan pola perilaku tertentu, kebiasaan-kebiasaan tertentu atau membentuk manusia dengan ciri-ciri tertentu, terutama untuk meningkatkan kualitas  mental dan moral.

Tujuan suatu organisasi atau lembaga hukum dapat tercapai apabila menerapkan perilaku disiplin yang baik. Jika disiplin tidak diterapkan akan menyebabkan terhambatnya kegiatan operasional organisasi. Begitu juga dengan polisi lalu lintas diharapkan dapat menerapkan perilaku disiplin agar dapat melayani serta mengayomi masyarakat sesuai dengan visi dan misi dari polisi lalu lintas.

Apabila kita mendengar dari beberapa media baik elektronik maupun cetak banyak yang memberitakan perilaku anggota Polri khususnya Polantas di lapangan dalam pelaksanaan  tugasnya masih banyak ditemukan ketidakdisiplinan. Sikap tersebut tentunya akan sangat menghambat keberhasilan polisi dalam mewujudkan program-programnya dalam rangka melindungi mengayomi dan melayani masyarakat serta untuk penegakkan hukum.

Perilaku disiplin sangat diperlukan bagi anggota kepolisian terlebih khusus bagi polisi lalu lintas karena dalam melaksanakan tugas pasti akan ditemukan banyak sekali hal-hal yang melanggar hukum sehingga diperlukan adanya perilaku disiplin agar bisa mengontrol diri sehingga tidak terjadi hal yang bisa merusak citra dari polisi lalu lintas.

Kontrol diri merupakan suatu kemampuan yang ada pada diri seseorang untuk membimbing, mengatur dan mengarahkan perilaku yang dapat membawa individu tersebut ke arah yang positif, kontrol diri juga berhubungan dencan cara individu mengontrol dan mengendalikan emosi serta dorongan-dorongan yang ada dalam diri individu tersebut, agar individu tersebut dapat mencegah munculnya suatu sikap yang berlebihan. Mengontrol diri berarti individu berusaha dengan sekuat-kuatnya mengarahkan pengaruh terhadap sesuatu yang bermanfaat dan dapat diterima secara sosial. Kontrol diri dapat memungkinkan Polisi Lalu Lintas untuk dapat berperilaku secara terarah bila ada pelanggar hukum di jalan yang mentaati peraturan.

Hal ini mengisyaratkan bahwa aspek kontrol diri disinyalir memiliki kontribusi dalam menciptakan satu model perilaku disiplin, dalam arti disiplin sejati yaitu adanya ketaatan atau kepatuhan terhadap aturan, norma yang timbul atau terjadi karena adanya dorongan dari dalam dirinya sendiri (internal).

b.   Tujuan dan Manfaat

Sejalan dengan latar belakang masalah yang telah dikemukakan, maka tujuan penelitian ini adalah untuk menguji apakah terdapat hubungan antara control diri dengan perilaku disiplin pada Polisi lalu lintas di satuan lantas Kepolisian Resor Kota Manado.

Melalui hasil penelitian ini, diharapkan dapat memperluas wawasan penelitian pada bidang ilmu psikologi mengenai hubungan antara kontrol diri dengan perilaku disiplin. Serta sebagai bahan masukan bagi penelitian selanjutnya, terutama yang berhubungan dengan perilaku disiplin dengan kontrol diri bagi polisi lalu lintas di Polresta Manado.

c.    Kajian teori

1.   Pengertian Perilaku Disiplin

Perilaku adalah sebuah tindakan yang konkret yang ada pada diri manusia berupa sebuah tanggapan dan reaksi dari manusia tersebut yang terbentuk dari suatu sikap dari individu secara spontan dan tanpa direncanakan.

a.    Sedangkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Disiplin berarti:

Tata Tertib (kemiliteran, dsb.).

b.   Ketaatan (kepatuhan kepada peraturan tatatertib)

c.    Bidang yang memiliki obyek sistem dan metode tertentu.

Disiplin berasal dari bahasa Latin Discere yang berarti belajar.

Dari kata ini timbul kata Disciplina yang berarti pengajaran atau pelatihan. Sekarang kata disiplin mengalami  perkembangan makna dalam beberapa pengertian. Pertama, disiplin diartikan sebagai kepatuhan terhadap peraturan atau tunduk pada pengawasan dan pengendalian. Kedua disiplin sebagai latihan yang bertujuan mengembangkan diri agar dapat berperilaku tertib. Perkataan disiplin mempunyai arti latihan dan ketaatan kepada peraturan.

Dalam kehidupan kita sehari-hari tidak lepas dari rutinitas yang biasa kita lakukan atau kerjakan baik secara tepat waktu maupun tidak. Rutinitas yang kita lakukan secara tepat waktu tersebut akan melatih kedisiplinan kita. Kedisiplinan sangat dibutuhkan kapanpun dan dimanapun untuk dapat menciptakan suatu kepatuhan dan keteraturan. Disiplin sangat dibutuhkan dalam diri kita, apalagi bagi mereka yang bekerja pada suatu lembaga hukum seperti di Kepolisian khususnya di satuan lalu lintas, karena mereka merupakan model kedisiplinan di jalan raya yang patut kita contohi, jadi jika ada polisi yang bersikap tidak disiplin itu akan berpengaruh terhadap masyarakatnya.

Gordon dalam Maria (2016) mendefinisikan kedisiplinan sebagai perilaku dan tata tertib sesuai dengan peraturan dan ketetapan, atau perilaku yang diperoleh dari pelatihan, seperti kedisiplinan dalam menegakkan hukum bagi mereka yang melanggar lalu lintas.

Menurut (Arikunto, 2013) di dalam pembicaraan kedisiplinan dikenal dua istilah yang pengertiannya hampir sama tetapi pembentukannya secara berurutan. Kedua istilah itu adalah disiplin dan ketertiban, ada juga yang menggunakan istilah siasat dan ketertiban. Ketertiban menunjukkan pada kepatuhan seseorang dalam mengikuti peraturan dan tata tertib karena didorong oleh sesuatu dari luar misalnya ingin mendapat pujian dari atasan.

Hurlock (1999) mengemukakan bahwa disiplin diri sangat diperlukan sebagai usaha untuk membentuk perilaku sedemikian rupa sehingga sesuai dengan peran-peran yang ditetapkan.

1)       Aspek-aspek Perilaku Disiplin

Hurlock (1976) mengemukakan ada tiga (3) aspek perilaku disiplin yaitu:

a.   Sikap mental (mental attitude) yang merupakan sikap taat dan tertib sebagai hasil atau pengembangan diri, pengendalian pikiran dan pengendalian watak.

b.   Pemahaman yang baik mengenai sistem peraturan perilaku, norma, kriteria dan standar yang sedemikian rupa, sehingga pemahaman tersebut menumbuhkan pengertian yang mendalam atau kesadaran, bahwa ketaatan akan aturan. Norma dan standar tadi merupakan syarat mutlak untuk mencapai keberhasilan.

c.   Sikap kelakuan yang secara wajar menunjukkan kesungguhan hati, untuk mentaati segala hal secara cermat dan tertib.

Dalam hal ini berarti perilaku disiplin memiliki tiga aspek penting, yaitu antara lain sikap mental, pemahaman yang baik mengenai aturan perilaku, dan sikap kelakuan yang menunjukkan kesungguhan hati untuk mentaati peraturan yang ada.

Berdasarkan pendapat tersebut dapat dipahami bahwa untuk membentuk suatu sikap disiplin perlu adanya sikap mental yang kuat, pemahaman tentang perilaku, keteguhan hati serta kesadaran untuk mematuhi norma yang berlaku.

2)       Faktor-faktor yang mempengaruhi Perilaku Disiplin

Kedisiplinan harus ditegaskan dalam aspek, karena tanpa dukungan disiplin proses untuk mewujudkan suatu tujuan akan sulit. Jadi kedisiplinan merupkan kunci keberhasilan dalam mencapai tujuan. Untuk menanamkan disiplin pada diri manusia tidak terlepas dari faktor-faktor yang mempengaruhinya.

Ada dua faktor yang dapat mempengruhi kedisiplinan, yaitu:

a)       Faktor Internal

Faktor internal merupakan faktor dalam diri individu sendiri atau dengan kata lain pembawaan sejak lahir. Faktor bawaan memilki peran yang besar dalam membentuk kepribadian seseorang, sehingga pendidikan yang berasal dari luar dianggap memiliki peran yang sangat kecil. Terlepas dari permasalahan setuju atau tidak setuju dengan pendapat tersebut, sebagian ahli lain berpendapat bahwa seseorang tidak dapat terlepas dari pengaruh intern dan ekstern, sekecil apapun peluang tersebut.

b)      Faktor Eksternal

Faktor eksternal merupakan faktor yang timbul dari luar diri individu. Faktor eksternal yang dapat mempengaruhi adanya disiplin yaitu faktor keluarga dan lingkungan dimana individu berinteraksi.

2.   Kontrol Diri

1)  Pengertian Kontrol Diri

Kontrol diri merupakan suatu kecakapan individu dalam kepekaan membaca situasi diri dan sekitarnya. Kontrol diri diartikan sebagai kemampuan untuk menyusun, membimbing, mengatur dan mengarahkan bentuk perilaku yang dapat membawa kearah konsekuensi yang positif. Selain itu juga kontrol diri dimaknai sebagai usaha seseorang untuk dapat merespon suatu situasi tertentu.

Menurut Edwin (2017) dikutip dari portal Berita Resmi Polri: Pengendalian Diri Pada Remaja Dalam Pendekatan Teori Self Control Averill.

Mengemukakan bahwa self control adalah kemampuan untuk membimbing tingkah laku sendiri, kemampuan untuk menekan atau merintangi impuls-impuls atau tingkah laku impulsif. Sedangkan Papalia mendefinisikan kontrol sosial sebagai kemampuan individu untuk menyesuaikan tingkah laku dengan apa yang dianggap diterima secara sosial oleh masyarakat.

Hurlock (2001) menyatakan bahwa kontrol diri berkaitan dengan bagaimana individu dapat mengontrol keinginan-keinginan yang timbul dalam dirinya. Kontrol diri berkaitan dengan mengontrol emosi, mengontrol emsoi berarti mendekati suatu situasi dengan menggunakan sikap yang rasional untuk merespon situasi tersebut.

Ghufron dan Risnawati (2010) mengemukakan bahwa kontrol diri dapat diartikan sebagai suatu aktivitas pengendalian tingkah laku. Pengendalian tingkah laku ini memiliki makna untuk melakukan peetimbangan-pertimbangan terlebih dahulu sebelum bertindak atau memutuskan sesuatu. Semakin tinggi kontrol diri semakin intens pengendalian terhadap tingkah laku.

Menurut, Block dan Block (Ghufron dan Risnawati, 2010), tiga jenis kontrol diri, yaitu:

a)   Over Control, yaitu kontrol yang berlebihan dan menyebabkan seseorang banyak mengontrol dan menahan diri untuk bereaksi terhadap suatu stimulus.

b)   Under Control, yaitu kecenderungan untuk melepaskan impuls yang bebas tanpa perhitungan yang matang.

c)   Appropriate control, yaitu kontrol yang memungkinkan individu mengendalikan impulsnya secara cepat.

Berkaitan dengan pengertian kontrol diri, beberapa psikolog penganut behaviorisme memberikan batasan-batasan mereka. Batasan tersebut adalah sebagai berikut, seseorang menggunakan kontrol dirinya bila demi tujuan jangka panjang, individu dengan sengaja menghindari melakukan perilaku yang biasa dikerjakan atau yang segera memuaskannya yang tersedia secara bebas tetapi malah menggantinya dengan perilaku yang kurang biasa atau menawarkan kesenangan yang tidak segera dirasakan.

Jadi kontrol diri adalah kemampuan suatu kecakapan seseorang dalam mengendalikan, mengatur, membimbing, menyusun atau mengarahkan tingkah laku, emosi serta reaksi impuls serta kemampuan menolak atau mengubah kecenderungan perilaku yang tidak diinginkan sehingga mendapatkan konsekuensi positif dan menghindari akibat yang tidak diinginkan atau reaksi yang berlebihan. Selain itu juga kepekaan dalam membaca kondisi dan situasi lingkungan sekitarnya dengan mengelola faktor-faktor perilaku sesuai dengan situasi lingkungan dalam menampilkan diri ketika melakukan sosialisasi.

2)  Aspek-aspek Kontrol Diri

Averill dalam Edwin (2017)  mengemukakan ada tiga aspek kontrol diri yaitu:

a)   Behaviour control (Kontrol perilaku)

Yaitu kemampuan individu untuk mencengah atau memodifikasi aspek tertentu dari suatu peristiwa melalui penerapan tindakan langsung. Dalam hal ini, penerapan tindakan langsung berupa respon yang dapat secara langsung mencegah atau memodifikasi suatu stimulus pada situasi atau keadaan yang tidak sesuai dengan nilai atau norma yang berlaku. Kontrol perilaku tersebut tergantung dari diri individu tersebut. Jika individu yang kemampuan mengontrol dirinya baik, maka akan mampu mengatur perilakunya. Untuk itu diperlukan cara dengan berpikir kritis terhadap sesuatu hal atau permasalahan. Kontrol Perilaku terdiri dari dua komponen, yaitu kemampuan mengatur pelaksanaan (regulated administration) dan kemampuan memodifikasi stimulus (stimuls modifiability). Kemampuan mengatur pelaksanaan adalah kemampuan individu menentukan siapa yang mengendalikan situasi atau keadaan, apakah dirinya atau aturan perilaku. Sedangkan kemampuan modifikasi stimulus adalah mengetahui bagaimana dan kapan suatu stimulus yang tidak dikehendaki akan dihadapi.

b)   Cognitive control (Kontrol kognitif)

Kontrol kognitif mengacu kepada pengaturan cara dari suatu stimulus yang berpotensi mengancam tersebut ditafsirkan, seperti mengubah arti atau makna dari peristiwa atau stimulus. Hal ini terkait dengan cara individu dalam menafsirkan suatu stimulus maupun informasi yang tidak sesuai dengan nilai atau norma yang berlaku melalui berbagai pertimbangan. Cara yang dilakukan dalam menafsirkan tersebut adalah dengan melakukan penilaian suatu keadaan dengan cara mempertimbangkan segi-segi yang positif. Dalam hal ini bentuk pengendalian diri tersebut berupa sikap menahan diri terhadap hal-hal yang sifatnya negatif. Kontrol kognitif terdiri dari dua komponen yaitu memperoleh informasi dan penilaian. Melalui informasi mengenai keadaan yang tidak menyenangkan individu akan memeprtimbangkan. Dengan melakukan penilaian berarti individu berusaha menilai dan menafsirkan suatu keadaan atau peristiwa dengan cara memperhatikan segi-segi positif secara subyektif.

c)   Decisional control (Kontrol keputusan)

Adalah kemampuan untuk memilih hasil atau tindakan berdasarkan pada sesuatu yang baik dengan adanya suatu kesempatan, kebebasan dan kemungkinan pada diri individu untuk memilih berbagai kemungkinan tindakan, decisional control juga dapat diartikan sebagai pemilihan suatu rangkaian tindakan dari pilihan-pilihan yang memungkinkan. Individu memilih suatu tindakan berdasarkan pada nilai maupun aturan dan norma yang diyakini atau disetujui. Dalam hal ini, diperlukannya berpikir alternatif atas kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi sebelum bertindak.

3.   Polisi Lalu Lintas

1)       Pengertian Polisi

Polisi merupakan alat negara yang bertugas memelihara keamanan, memberikan perlindungan dan menciptakan ketertiban masyarakat. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, polisi diartikan: 1) sebagai badan pemerintah yang bertugas memelihara kemanan dan ketertiban umum, dan 2) anggota dari badan pemerintahan (pegawai negara yang bertugas menjaga keamanan, dsb).

Profesi polisi di Indonesia dewasa ini tidak luput dari perhatian dan sorotan masyarakat maupun media massa yang mempertanyakan citra polisi Indonesia. Hal ini dipacu dari kasus-kasus indisipliner yang dilakukan oleh oknum polisi. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau disebut dengan Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dalam pasal 1 Ayat (1) disebutkan bahwa, �Kepolisian adalah segala hal ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya Pasal 5 Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia disebutkan bahwa:

a)   Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.

b)  Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah Kepolisian Nasional yang merupakan satu kesatuan dalam melaksanakan peran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Polisi lalu lintas merupakan unsur pelaksana yang bertugas menyelenggarakan tugas kepolisian mencakup penjagaan, pengaturan, pengawalan dan patroli, pendidikan masyarakat dan rekayasa lalu lintas, registrasi dan identifikasi pengemudi atau kendaraan bermotor, penyidikan kecelakaan lalu lintas dan penegakan hukum dalam bidang lalu lintas guna memelihara keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.

Menurut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resort dan Kepolisian Sektor Pasal 1 angka (5) disebutkam bahwa, Kepolisian Resort yang selanjutnya disingkat Polres adalah pelaksana tugas dan wewenang Polri di wilayah kabupaten/kota yang berada di bawah kapolda. Sedangkan dalam Pasal 1 angka (20) disebutkan bahwa. Satuan Lalu Lintas yang selanjutnya disingkat Satlantas adalah unsur pelaksana tugas pokok dan fungsi lalu lintas pada tingkat Polres yang berada dibawah Kapolres.

2)       Tugas dan Fungsi Polisi lalu lintas

Polisi lalu lintas merupakan agent of change, penegak hukum lalu lintas adalah polisi lalu lintas. Menurut Soerjono, polisi lalu lintas dalam melaksanakan tugasnya dipengaruhi oleh unsur-unsur yang berasal dari:

a)       Data pribadinya (Raw-input)

b)      Pendidikan, tempat pekerjaan maupun instansi lain (instrument-input)

c)       Lingkungan sosial (Environtment-Input)

Polisi lalu lintas adalah salah satu unsur pelaksana yang bertugas menyelenggarakan tugas kepolisian mencakup penjagaan, pengaturan, pengawalan dan patrol, Pendidikan masyarakat dan rekayasa lalu lintas, registrasi dan identifikasi pengemudi atau kendaraan bermotor, penyidikan kecelakaan lalu lintas dan penegakan hukum lalu lintas guna memelihara keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas. Pelayanan kepada masyarakat di bidang lalu lintas dilaksanakan juga untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, karena dalam masyarakat modern lalu lintas merupakan faktor utama pendukung produktivitasnya.

Dinyatakan dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 bahwa tugas pokok dan fungsi Polri dalam hal penyelengaraan lalu lintas sebagai suatu urusan pemerintah di bidang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi, penegakkan hukum, operasional manajemen dan rekayasa lalu lintas, serta pendidikan berlalu lintas.

Selanjutnya, tugas dan fungsi Polri tersebut diatur di pasal 12 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 meliputi 9 (sembilan) hal yakni:

1)       Pengujian dan penertiban SIM kendaraan bermotor.

2)       Pelaksanaan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

3)       Pengumpulan, pemantauan, pengolahan dan penyajian data lalu lintas       

       dan angkutan jalan.

4)       Pengelolaan pusat pengendalian sistem informasi dan komunikasi lalu

lintas dan angkutan jalan.

5)       Pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli lalu lintas

6)       Penegakan hukum meliputi penindakan pelanggaran dan penanganan

kecelakaan lalu lintas

7)       Pendidikan berlalu lintas

8)       Pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas

9)       Pelaksanaan manajemen operasional lalu lintas

Dengan adanya UU No.22 Tahun 2009 ini, bukan berarti bahwa Polri akan berorientasi pada kewenangan (authority). Akan tetapi, harus disadari bahwa tugas dan fungsi Polri di bidang lalu lintas, berikut kewenangan-kewenangan yang melekat, berkorelasi erat dengan fungsi kepolisian lainnya baik menyangkut aspek penegakan hukum maupun pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) dan pencegahan kejahatan secara terpadu.

d.   Hipotesis

Hipotesis dalam penelitian ini adalah control diri memiliki hubungan positif dengan perilaku disiplin polisi lalu lintas di satuan lantas kepolisian resor kota manado sehingga semakin tinggi control diri maka semakin tinggi perilaku disiplin yang dimiliki polisi lalu lintas di satuan lantas kepolisian resor kota manado.

 

Metode Penelitian

Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kuantitatif dengan menggunakan teknik analisis korelasi pearson. Perhitungan analisis data dengan menggunakan Output Statistics Program SPSS Seri 25 IMB For Macbook Pro yang bertujuan untuk mengetahui hubungan antara variabel. Subjek penelitian adalah polisi lalu lintas di satuan lantas polisi resor kota manado. Jumlah sampel pada penelitian ini diambil sebanyak 75 responden dan tidak dibatasi secara jenis kelamin ataupun jenis pekerjaannya. Teknik yang digunakan untuk mengumpulkan data dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan google formulir. Link google formulir diberikan kepada polisi lalu lintas di satuan lantas polisi resor kota manado melalui What�s Up group. Pengumpulan data dilakukan selama 18 hari.

Variabel penelitian adalah segala sesuatu yang berbentuk apa saja yang ditetapkan oleh peneliti untuk dipelajari sehingga diperoleh informasi tentang hal tersebut, kemudian ditarik kesimpulannya. Menurut Sugiyono (2014) terdapat beberapa macam variabel dan dalam penelitian ini digunakan dua variabel yaitu variabel bebas dan variabel terikat. Variabel bebas merupakan variabel yang mempengeruhi atau yang menjadi sebab timbulnya variabel terikat dan merupakan variabel yang mempengaruhi variabel-variabel lain (variabel x). Sedangkan variabel terikat adalah variabel yang dipengaruhi oleh variabel bebas dan juga merupakan variabel yang dipengaruhi atau menjadi akibat karena adanya variabel bebas (variabel y).

Berikut mengenai variabel penelitian:

1.   Variabel Bebas (X) : Kontrol Diri

2.   Variabel Terikat (Y) : Perilaku Disiplin

Kontrol Diri

Perilaku Disiplin

 

 

 

 

 


Hasil dan Pembahasan

Berdasarkan hasil perhitungan uji korelasi Product Moment oleh Karl Pearson  pada tabel di atas menunjukkan hasil koefisien korelasi (r) kontrol diri dengan perilaku disiplin pada polisi lalu lintas sebesar r=0,424 dengan taraf signifikan = 0,000 (p < 0,05). Dengan demikian Ha dinyatakan diterima, atau dengan kata lain ada hubungan positif dan signifikan antara kontrol diri dengan perilaku disiplin pada polisi lalu lintas. Maka semakin tinggi perilaku disiplin semakin tinggi pula control diri polisi lalu lintas di satuan lantas kepolisian resor kota manado.

Analisis data dalam penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hubungan control diri dengan perilaku disiplin polisi lalu lintas di satuan lantas polisi resor kota manado. Dalam penelitian ini menggunakan sebanyak 50 sampel. Penelitian ini berlangsung dari tanggal 16 Maret 2021 hingga 03 April 2021. Pengambilan data dilakukan dengan cara menyebarkan skala control diri dan perilaku disiplin melalui link google form kepada subjek yang sesuai dengan kriteria.

Setelah dilakukan penelitian maka diperoleh hasil koefisien korelasi (r) kontrol diri dengan perilaku disiplin pada polisi lalu lintas di satuan lantas Polresta Manado sebesar r=0,424 dengan taraf signifikan = 0,000 (p < 0,05). Dengan demikian hipotesis pada penelitian ini diterima atau dengan kata lain ada hubungan positif signifikan antara kontrol diri dengan perilaku disiplin pada polisi lalu lintas di satuan lantas Polisi Resor Kota Manado.

Berdasarkan penelitian, kontrol diri yang tinggi berpengaruh terhadap perilaku disiplin pada polisi lalu lintas. Maka diharapkan polisi lalu lintas untuk selalu bersikap disiplin dalam menjalankan segala tugas yang sudah menjadi kewajiban dan tanggung jawab dengan bersikap disiplin maka polisi lalu lintas dapat mengontrol diri dengan baik sehingga tidak melakukan hal-hal yang sudah menjadi rahasia umum selama ini. Sebaliknya, apabila polisi lalu lintas tidak memiliki perilaku disiplin, maka polisi lalu lintas akan susah untuk mengontrol diri sendiri dan bisa terjadi hal-hal negatif yang merusak nama baik kepolisian.

Hasil di atas sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Pujawati (2016) yang menyebutkan bahwa kontrol diri memiliki kaitan dengan perilaku disiplin, dimana semakin tinggi kontrol diri maka akan semakin tinggi tingkat disiplin seseorang, begitu juga sebaliknya. Begitu juga dengan penelitian dari Lidya (2017) yang menyebutkan ada hubungan yang positif signifikan antara kontrol diri dengan perilaku disiplin.

Hipotesis pada penelitian ini juga didukung oleh penelitian serupa yang pernah dilakukan oleh Rizka Niswatul (2015) dimana hipotesis pada penelitiannya menyatakan bahwa adanya hubungan positif yang sangat signifikan antara kontrol diri terhadap perilaku disiplin, dimana semakin tinggi kontrol diri pada Taruna Akademi Kepolisian maka akan semakin tinggi perilaku disiplin, begitu juga sebaliknya.

Penjelasan yang telah dikemukakan sebelumnya sesuai dengan apa yang diutarakan Durkheim (1990) dalam Widodo (2013), dimana ia mengemukakan ada dua unsur semangat disiplin, yaitu keinginan adanya keteraturan diri dan keinginan adanya kontrol diri. James Drever (2016), dimana ia mengemukakan disiplin merupakan kemampuan mengendalikan perilaku seseorang yang berasal dari dalam diri sehingga individu dapat mengontrol diri sesuai dengan hal-hal yang telah di atur dari luar atau norma yang sudah ada. Dengan kata lain, disiplin dari segi psikologis merupakan perilaku seseorang yang muncul dan mampu menyesuiakan diri dengan aturan yang sudah ditetapkan.

Sumbangan efektif kontrol diri dengan perilaku disiplin sebesar 17,99%, yang menunjukkan masih terdapat 82,01% faktor-faktor lain yang dapat mempengaruhi perilaku disiplin pada polisi lalu lintas. Faktor kontrol diri terhadap perilaku disiplin diantaranya kemampuan mengontrol perilaku, kemampuan mengontrol stimulus dan keputusan mengambil keputusan.  Selain itu faktor lain yang mempengaruhi perilaku disiplin yaitu kemampuan mengantisipasi suatu peristiwa atau kejadian dan kemampuan menafsirkan suatu peristiwa atau kejadian.

Dari hasil yang telah dikemukakan sebelumnya dapat dijelaskan bahwa ketika seorang polisi lalu lintas yang memiliki kontrol diri yang tinggi, perlu memperhatikan sikap perilaku disiplin. Hal ini karena dengan terciptanya kontrol diri yang baik akan memberikan peran bagi terciptanya perilaku disiplin yang tinggi bagi polisi lalu lintas di satuan lantas Polresta Manado.

 

Kesimpulan

Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan dapat diambil kesimpulan, yaitu:

Terdapat hubungan yang positif signifikan antara kontrol diri dan perilaku disiplin pada polisi lalu lintas di Satuan Lantas Polresta Manado dengan koefisien korelasi sebesar (rhitung 0,424 > rtabel 0,227) dan P=0,000, dimana semakin tinggi kontrol diri maka semakin tinggi pula perilaku disiplin seseorang, dan juga semakin rendah kontrol diri maka semakin rendah juga perilaku disiplin seseorang. Sumbangan efektif yang diberikan kontrol diri terhadap perilaku disiplin sebesar 17,99% dan sebanyak 82,02% dipengaruhi oleh faktor lain di luar kontrol diri dan perilaku disiplin.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BIBLIOGRAFI

 

Arikunto, Suharsimi. (2013). Prosedur penelitian suatu pendekatan praktik. Google Scholar

 

Durkheim, Emile. (1990). Pendidikan Moral. Terjemahan Lukas Ginting. Jakarta: Penerbit Erlangga Google Scholar

 

Edwin, Aristiano. (2017). Pengendalian Diri Pada Remaja Dalam Pendekatan Teori Self Control Averill. Tribrata News: Portal Berita Resmi Polri Tribratanews.polri.go.id/ (diakses tanggal 30 Agustus 2017)

 

Hurlock, Elizabeth B. (2001). Psikologi Perkembangan: Suatu Pendekatan Sepanjang Rentang Kehidupan. Jakarta: Erlangga Google Scholar

 

Ghufron. Nur. M., & Rini Risnawita S. (2014). Teori-Teori Psikologi. Yogyakarta: Ar-Ruzz Media.

 

Lidya, L., Purnamasari, A., & Rachmawati, R. (2018). Hubungan Antara Kepercayaan Diri Dengan Motivasi Berprestasi Pada Anggota Karigamas Sport-Club (Doctoral dissertation, Sriwijaya University).Google Scholar

 

Maria, Rosalina Fajaryanti. Universitas Sanata Dharma Yogyakarta (2016) �Hubungan Kedisiplinan Dengan Prestasi Belajar Siswa Di SMP Maria Immaculata Yogyakarta�. Yogyakarta Google Scholar

 

Pujawati, Z. (2016). Hubungan kontrol diri dan dukungan orang tua dan perilaku disiplin pada santri di Pondok Pesantren Darussa�adah Samarinda. Journal Psikologi4(2), 227-236. Google Scholar

 

 

Sugiyono. (2014). Metode Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif dan R & D. Bandung: Alfabeta. Google Scholar

 

 

Copyright holder:

Tesalonika Pondalos (2022)

 

First publication right:

Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia

 

This article is licensed under: