Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849

e-ISSN: 2548-1398

Vol. 7, No. 2, Februari 2022

 

UPAYA PENERAPAN PAUD ADIWIYATA

 

Emmi Silvia Herlina

Fakultas Ilmu Pendidikan Kristen (IAKN) Tarutung, Indonesia

Email: [email protected]

 

Abstrak

Sekolah Adiwiyata adalah gerakan yang diprogram oleh Kementerian Lingkungan Hidup bersama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2006. Tujuan dari kegiatan sekolah adiwiyata salah satunya untuk mendorong dan membentuk sekolah-sekolah berpartisipasi dalam melaksanakan kegiatan pelestarian lingkungan dan pembangunan yang berkelanjutan bagi generasi yang akan datang. Karakter peduli lingkungan harus sudah ditanamkan sejak dini pada anak. Taman Kanak-Kanak sebagai salah satu lembaga pendidikan dapat berperan mengembangkan sekolah Adiwiyata, membentuk karakter anak agar cinta lingkungan atau peduli lingkungan. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui upaya penerapan Taman Kanak-Kanak dalam melaksanakan sekolah Adiwiyata. Desain penelitian ini adalah kajian literatur. Pengumpulan data dilakukan melalui berbagai sumber baik buku, thesis, disertasi, dan publikasi artikel jurnal. Melalui Literature review, penelitian ini dapat menjadi salah satu referensi bagi Taman Kanak-Kanak untuk mengembangkan sekolah adiwiyata. Hasil kajian literatur menunjukkan bahwa karakter cinta lingkungan perlu ditanamkan sejak dini. Program Taman Kanak-Kanak Adiwiyata merupakan salah satu cara untuk membentuk karakter cinta lingkungan sejak dini. Standar Taman Kanak-Kanak Adiwiyata meliputi: (1) adanya kebijakan berwawasan lingkungan, (2) pelaksanaan kurikulum berbasis lingkungan, (3) kegiatan lingkungan berbasis partisipatif, (4) pengelolaan sarana pendukung ramah lingkungan.

 

Kata Kunci:�� Adiwiyata, taman kanak-kanak, pendidikan anak usia dini, peduli lingkungan

 

Abstract

Adiwiyata School is a movement launched by the Ministry of Environment together with the Ministry of Education and Culture in 2006, with the aim of encouraging and forming schools to participate in carrying out environmental conservation efforts and sustainable development for future generations. The character of caring for the environment must be instilled from an early age, therefore Kindergarten can play a role in developing Adiwiyata schools, forming the character of children so that they love the environment. The purpose of this study was to determine the efforts to implement Adiwiyata Kindergarten. The design of this research is a literature review. Data collection is done through various sources, both books, theses, dissertations, and the publication of journal articles. Through a literature review, this research can be used as a reference for Kindergartens to develop Adiwiyata schools. The results of the literature review show that the character of love for the environment needs to be instilled from an early age. Adiwiyata Kindergarten is one of the ways to build the character of loving the environment from an early age. Adiwiyata Kindergarten standards include the existence of environmentally friendly policies, implementation of environmental-based curriculum, participatory-based environmental activities, management of environmentally friendly supporting facilities.

 

Keywords: Adiwiyata, kindergarden, early childhood, caring for the environme


 

Received: 2022-01-20; Accepted: 2022-02-05; Published: 2022-02-20

 

Pendahuluan

Isu pemanasan global, kerusakan lingkungan merupakan masalah yang sudah mendunia (Oentarto, Bangsa, & Christianna, 2020). In its Nationally Determined Contribution (NDC), Indonesia has committed to reduce emissions of greenhouse gases (GHG) against a business as usual scenario by 2030 unconditionally by 29% and conditionally (i.e. with external financial support such as for REDD+) by up to 12% (Tacconi & Muttaqin, 2019). Dalam Nationally Determined Contribution (NDC), Indonesia telah berkomitmen untuk mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) terhadap skenario bisnis seperti biasa pada tahun 2030 tanpa syarat sebesar 29% dan secara kondisional (yaitu dengan dukungan keuangan eksternal seperti untuk REDD+) hingga 12% (Tacconi & Muttaqin, 2019). Indonesia sebagai bagian dari dunia harus turut berpartisipasi dalam memelihara lingkungan mengatasi pemanasan global atau yang dikenal dengan global warming. (Suryani & Seto, 2020) menyatakan bahwa permasalahan lingkungan salah satunya dapat diatasi dengan merubah cara pandang dan perilaku individu terhadap alam. Untuk paradigma berkaitan dengan lingkungan dilakukan melalui pendidikan.

Pada tanggal 19 Februari 2004, 4 (empat) Departemen yaitu Kementerian Lingkungan Hidup (KNLH), Departemen Pendidikan Nasional, Departemen Agama, dan Departemen Dalam Negeri telah menyepakati Kebijakan Pendidikan Lingkungan Hidup (PLH). Adapun tujuan dari kebijakan ini adalah sebagai dasar arahan bagi para pemangku kepentingan (stakeholders) dalam melaksanakan dan mengembangkan Pendidikan Lingkungan Hidup di Indonesia serta sebagai salah satu solusi dalam upaya meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat terhadap pelestarian fungsi lingkungan hidup.

Selanjutnya 21 Februari 2006 Kementerian Lingkungan Hidup bersama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan meluncurkan Program Sekolah Adiwiyata. Program Adiwiyata dituangkan melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (PERMEN-LH) Nomor 2 Tahun 2009 yang kemudian direvisi menjadi PERMEN-LH Nomor 5 Tahun 2013. Dalam pasal 1 disebutkan bahwa program Adiwiyata adalah program untuk mewujudkan sekolah yang peduli dan berbudaya lingkungan (Widiyaningrum, Lisdiana, & Purwantoyo, 2016). Diharapkan program ADIWIYATA di sekolah dapat bersinergi dengan pembangunan daerah sehingga Sekolah Peduli dan Berbudaya Lingkungan menjadi suatu keniscayaan.

Program Adiwiyata dirancang untuk mendorong dan membentuk sekolah-sekolah untuk turut berpartisipasi dalam pelestarian lingkungan dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan untuk generasi yang akan datang. Walaupun saat ini Program Adiwiyata masih dicanangkan pada jenjang sekolah dasar dan menengah, bukan berarti Pendidikan Lingkungan Hidup tidak perlu disampaikan pada anak usia dini. (Siregar, Meilanie, & Purwanto, 2020), menyatakan bahwa ecoliteracy perlu diberikan sejak usia dini. Sejak dini anak harus kita kenalkan kecintaan untuk melestarikan lingkungan bahkan hingga ke jenjang pendidikan tinggi agar tercipta generasi yang memiliki budaya atau karakter cinta lingkungan, dapat mengelola secara bijaksana sumber daya alam yang ada di sekitarnya, dan menumbuhkan rasa tanggung jawab terhadap kepentingan generasi yang akan datang. Jika karakter peduli lingkungan sudah tumbuh menjadi mental yang kuat, maka hal itu akan mendasari perilaku anak dalam kehidupan sehari-hari.

Dalam UU Sisdiknas No 20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional, pasal 28 ayat 1 dikatakan bahwa pendidikan Anak Usia Dini diselenggarakan bagi anak sejak lahir sampai dengan enam tahun dan bukan merupakan prasyarat untuk mengikuti pendidikan dasar (Nasional, 2003).

Penelitian ini menganalisis implementasi sekolah Adiwiyata di Taman Kanak-Kanak, mengingat Taman Kanak-kanak (TK)/Raudhatul Athfal (RA) merupakan PAUD formal. Taman Kanak-Kanak diharapkan berpartisipasi terhadap kelestarian lingkungan, menciptakan sekolah Adiwiyata, sehingga kelak melahirkan generasi yang peduli lingkungan.

 

Metode Penelitian

Penelitian ini merupakan kajian pustaka (Library Research) dimana penelitian dilakukan dengan cara mengumpulkan karya tulis ilmiah sebagai objek penelitian atau mengumpulkan data yang bersifat kepustakaan. Selanjutnya data tersebut digunakan untuk menyelesaikan permasalahan yang dikaji dengan menggunakan bahan-bahan pustaka yang relevan. Menurut (Amalina, 2020) ada empat langkah yang menjadi pedoman pada kajian Pustaka, yakni (1) mencari literatur; (2) menilai literatur melalui beberapa kriteria; (3) memeriksa dan menganalisis isi literatur secara sistematis; (4) mensintesis isi literatur.

Sementara menurut (Maulana, Kurniati, & Yulindrasari, 2020), ada empat hal yang diperhatikan dalam menulis kajian pustaka: (1) Penelitian kajian pustaka tidak dieksperimen atau dilihat dari lapangan, dalam penelitian ini hanya mengkaji penelitian-penelitian sebelumnya; (2) Penelitian ini didesain �siap pakai�, artinya hanya menggunakan referensi yang tersedia; (3) Daftar pustaka lebih dominan menggunakan secondary sources dibanding primary sources;� (4) Referensi tidak dibatasi oleh ruang dan waktu. Adapun tujuan dalam kajian literasi ini adalah untuk memperoleh gambaran bagaimana menerapkan Taman Kanak-Kanak Adiwiyata.

 

Hasil Dan Pembahasan

A.    Karakter Peduli Lingkungan

Pendidikan karakter menurut (Hapudin, 2019) merupakan suatu sistem penanaman nilai-nilai karakter kepada warga sekolah. Penanaman nilai-nilai karakter tersebut meliputi pengetahuan, kesadaran, atau kemauan, dan tindakan untuk melaksanakan nilai-nilai tersebut. Sementara karakter merupakan ciri khas yang melekat pada diri manusia sejak lahir berdasarkan proses belajar seumur hidup. Seseorang dapat dikatakan berkarakter jika telah berhasil menyerap nilai-nilai yang dikehendaki masyarakat dan dipakai sebagai moral dalam hidupnya.

Kata karakter berasal dari Bahasa Yunani, �charassein� yang berarti mengukir. Sehingga karakter diumpamakan seperti mengukir batu permata atau mengukir di permukaan besi yang keras. Seiring dengan perkembangan waktu kata karakter kemudian diartikan sebagai tanda khusus pola perilaku.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia V, karakter diartikan sebagai sifat-sifat kejiwaan akhalak atau budi pekerti yang membedakan seseorang dari yang lain; dapat pula diartikan sebagai tabiat atau watak.

Dalam Parpres No. 87 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018, pasal 2 dinyatakan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) dilaksanakan dengan menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam pendidikan karakter, meliputi nilai-nilai religius, jujur, toleran, disiplin, bekerja keras, kreatif, mandiri, demokratis, rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air, menghargai prestasi, komunikatif, cinta damai, gemar membaca, peduli lingkungan, peduli sosial, dan bertanggung jawab (Musawwamah & Taufiqurrahman, 2019).

Selanjutnya pada pasal 2 ayat 2 Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 (Kebudayaan, 2020), disebutkan bahwa pendidikan karakter merupakan perwujudan dari 5 (lima) nilai utama yang saling berkaitan yaitu religiusitas, nasionalisme, kemandirian, gotong royong, dan integritas yang terintegrasi dalam kurikulum.

Salah satu dari penguatan Pendidikan karakter adalah adalah peduli lingkungan. Karakter peduli lingkungan menurut (Hapudin 2018) adalah sikap dan tindakan yang selalu berupaya mencegah kerusakan pada lingkungan alam sekitarnya, dan mengembangkan upaya-upaya untuk memperbaiki kerusakan alam yang sudah terjadi. Dapat dikatakan karakter peduli lingkungan adalah suatu sikap yang dimiliki seseorang untuk mencegah, memperbaiki dan mengelola lingkungan sekitarnya dengan benar, termasuk di dalamnya menjaga dan melestarikan lingkungan.

Menurut (Hutami, 2020) karakter peduli lingkungan merupakan karakter yang diimplementasikan bagi sekolah di setiap jenjang Pendidikan. Semua warga sekolah harus mempunyai sikap peduli terhadap lingkungan dengan cara meningkatkan kualitas lingkungan hidup, meningkatkan kesadaran warga sekolah tentang pentingnya peduli lingkungan serta mempunyai inisiatif untuk mencegah kerusakan lingkungan.

Menurut (Hutami, 2020) tujuan Pendidikan karakter peduli lingkungan adalah: (1) Mendorong kebiasaan dan perilaku peserta didik yang terpuji dan sejalan dengan pengelolaan lingkungan yang benar; (2) Meningkatkan kemampuan untuk menghindari sifat-sifat yang dapat merusak lingkungan; (3) Memupuk kepekaan peserta didik terhadap kondisi lingkungan sehingga dapat menghindari sifat-sifat yang merusak lingkungan; (4) Menanamkan jiwa peduli dan bertanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan. Karakter peduli lingkungan diharapkan tidak hanya bersifat teoritis saja tetapi dituntut sebuah tindakan nyata yang membawa perubahan baik bagi kehidupan semua orang.

B.     Sekolah Adiwiyata

Kata Adiwiyata berasal dari Bahasa Sansekerta yaitu dari kata adi yang berarti besar, agung, baik, ideal atau sempurna dan kata wiyata yang berarti tempat di mana seseorang mendapatkan ilmu pengetahuan, norma dan etika (Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Blitar).

Adiwiyata menurut Tim Adiwiyata tingkat Nasional adalah tempat yang baik dan ideal dimana dapat diperoleh segala ilmu pengetahuan dan berbagai norma serta etika yang dapat menjadi dasar manusia menuju terciptanya kesejahteraan hidup kita dan menuju kepada cita-cita pembangunan berkelanjutan.

Sedangkan menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No. P.52 Tahun 2019 tentang Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di sekolah (PBLHS), Adiwiyata adalah penghargaan yang diberikan oleh pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota kepada sekolah yang berhasil melaksanakan gerakan PBLHS. PBLHS sendiri singkatan dari Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah. Istilah lain dari pemahaman menjaga keseimbangan alam disebut dengan ecoliteracy (Siregar et al., 2020).

Adiwiyata bukanlah suatu program namun merupakan suatu gerakan peduli lingkungan, ada aksi nyata yang dilakukan oleh kepala sekolah guru, tata usaha, peserta didik, dan orang tua murid untuk mencintai dan merawat lingkungan.

Secara umum tujuan adanya gerakan sekolah Adiwiyata adalah untuk mewujudkan warga sekolah yang bertanggung jawab dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melalui tata kelola sekolah yang baik untuk mendukung pembangunan berkelanjutan.

Pada dasarnya tujuan sekolah Adiwiyata sama dengan tujuan Pendidikan karakter peduli lingkungan. Secara khusus tujuan sekolah Adiwiyata atau PBLHS menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.52 Tahun 2019, pasal 2 adalah sebagai berikut: (1) Mewujudkan perilaku sekolah yang bertanggung jawab dalam upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup; (2) Meningkatkan kualitas lingkungan hidup.

Fungsi sekolah Adiwiyata atau Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah adalah agar seluruh peserta didik ikut terlibat dalam segala kegiatan atau aktivitas persekolahan demi menuju lingkungan yang sehat dan juga mampu menghindari dampak lingkungan yang negatif sekaligus sebagai salah satu upaya dalam mendukung ketahanan bencana warga sekolah.

Upaya melestarikan fungsi lingkungan harus melakukan pengelolaan lingkungan dengan baik. Menurut (Muthfisari, 2018) kegiatan pengelolaan lingkungan dilakukan dengan cara-cara berikut: (1) Penataan. Penataan adalah pengaturan posisi barang-barang yang berada di sekitar lingkungan. Contoh: tempat sampah umum di tempatkan di lokasi yang mudah dijangkau dan masyarakat wajib membuang sampah di tempat sampah; (2) Pemanfaatan. Pemanfaatan adalah upaya untuk menggunakan lingkungan dengan baik. Contoh: pohon yang tumbuh subur menjadi sumber oksigen bagi manusia; (3) Pemeliharaan. Pemeliharaan lingkungan abiotik adalah dengan tidak membuang sampah di sungai atau selokan. Pemeliharaan lingkungan biotik dapat dilakukan dengan penghijauan; (4) Pengembangan. Dapat dilakukan dengan menjaga kelestarian pepohonan di sekitar kita, menanam pohon, mulai dari rumah hingga sekolah. Untuk lingkungan abiotik pengembangan dapat dilakukan dengan menambah jumlah bak sampah; (5) Pemulihan. Pemulihan lingkungan dilakukan dengan memperbaiki kerusakan yang ada; (6) Pengawasan. Dalam memanfaatkan lingkungan harus sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah. Aturan dan larangan adalah bagian dari pengawasan yang dilakukan pemerintah; (7) Pengendalian. Pengendalian lingkungan yaitu tidak berlebihan dalam memanfaatkan lingkungan. Lingkungan biotik yang jumlahnya terbatas jika digunakan secara berlebihan akan mengakibatkan keseimbangan alam terganggu.

C.    Implementasi PAUD Adiwiyata

Komponen dan standar Adiwiyata menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2013 tentang pedoman pelaksanaan program Adiwiyata meliputi: (1) Adanya kebijakan berwawasan lingkungan, yang dapat dilihat dari kurikulum yang memuat upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, adanya rencana kegiatan dan anggaran sekolah memuat program dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; (2) Pelaksanaan kurikulum berbasis lingkungan, standar: tenaga pendidik memiliki kompetensi dalam mengembangkan kegiatan pembelajaran lingkungan hidup, peserta didik melakukan kegiatan pembelajaran tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; (3) Kegiatan lingkungan berbasis partisipatif memiliki standar: melaksanakan kegiatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang terencana bagi warga sekolah, menjalin kemitraan dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan berbagai pihak, antara lain masyarakat, pemerintah, swasta, media, dan sekolah lain; (4) Pengelolaan sarana pendukung ramah lingkungan memiliki standar: ketersediaan sarana prasarana pendukung yang ramah lingkungan, peningkatan kualitas pengelolaan sarana dan prasarana yang ramah lingkungan di sekolah.

Berikut ini implementasi gerakan Adiwiyata yang dapat dilakukan di Taman Kanak-Kanak:

1)      Kebijakan berwawasan lingkungan. Implementasi kebijakan berwawasan lingkungan harus terlihat dari visi, misi, dan tujuan sekolah Taman Kanak-Kanak. Selanjutnya dalam kegiatan pembelajaran guru harus mengintegrasikan pelestarian lingkungan dalam tema-tema pembelajaran. Kegiatan pembiasaan merupakan pembelajaran yang selalu diterapkan di Taman Kanak-Kanak. Materi kegiatan pembiasaan yang berkaitan dengan pemeliharaan lingkungan harus disampaikan pada anak-anak secara berkelanjutan diikuti dengan kegiatan praktek langsung pemeliharaan lingkungan seperti mematikan air dan listrik jika tidak digunakan, menggunakan air sehemat mungkin, mewajibkan siswa agar membuang sampah di tempat sampah, tidak membuang sampah sembarangan dan tidak membuang sampah di selokan, bahkan bersama-sama dengan siswa melakukan gerakan �mengutip sampah di lingkungan sekolah dan berbagai kegiatan lain yang berkaitan dengan pelestarian lingkungan. Selanjutnya dalam rencana kegiatan dan anggaran sekolah harus memuat upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

2)      Pelaksanaan kurikulum berbasis lingkungan. Implementasi pelaksanaan kurikulum berbasis lingkungan dilakukan dengan melibatkan guru. Guru menerapkan pendekatan, strategi, metode, dan teknik pembelajaran yang melibatkan peserta didik secara aktif dalam pembelajaran. Menurut (Siregar et al., 2020) dan (Suryani & Seto, 2020), kepedulian pada lingkungan dapat disampaikan guru kepada anak dengan metode bercerita, dan media audio visual. Guru juga mengembangkan indikator dan instrumen penilaian pembelajaran lingkungan hidup. Agar guru dapat menerapkan hal tersebut, maka guru perlu mendapatkan pelatihan berkaitan dengan pemeliharaan lingkungan sehingga guru dapat menjadi teladan bagi peserta didiknya dalam gerakan pelestarian lingkungan, guru diwajibkan mengikuti kegiatan aksi lingkungan hidup yang dilakukan oleh pihak luar. Selanjutnya guru dan sekolah dapat melibatkan orang tua dalam pelestarian lingkungan seperti, acara gotong royong orang tua dan sekolah, membuat program �one man one tree� dimana orang tua diajak berpartisipasi menyumbang dan menanam pohon di lingkungan sekolah. Dalam hal kegiatan yang melibatkan peserta didik tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, guru memberikan kegiatan pembelajaran dimana siswa menghasilkan karya nyata yang berkaitan dengan pelestarian fungsi lingkungan hidup, mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. Contoh: siswa dapat membuat kreatifitas dari bahan bekas tentunya dengan bimbingan guru, seperti membuat mobil-mobilan dari botol air kemasan, kardus dan lain-lain. Ernawati (2014) dalam (Filtri, Heleni, 2020) menyatakan bahwa memanfaatkan barang bekas dapat memberikan pengalaman bermakna pada siswa sehingga dapat meningkatkan hasil belajar siswa. Selanjutnya (Agustina & Sunarso, 2018) menyatakan bahwa barang bekas sangat berpengaruh terhadap kesenangan anak untuk bermain, jika penampilannya menarik. Guru dan siswa perlu melakukan berbagai kreativitas dalam menciptakan media pembelajaran dari barang bekas yang sudah tidak terpakai, agar media tampak lebih menarik dan meningkatkan minat belajar anak.

3)      Agar siswa dapat menerapkan pengetahuan lingkungan hidup yang diperolehnya di sekolah, anak harus dibiasakan melakukan kegiatan yang berkaitan dengan pelestarian lingkungan, seperti menanam dan merawat pohon dan bunga di sekolah, diberikan pembelajaran etika bertoilet. Menurut (Hayati, 2019), pembelajaran etika bertoilet, berkontribusi dalam membentuk karakter anak bangsa yang peduli terhadap diri sendiri dan lingkungan, khususnya kenyamanan tempat umum. Dengan memberikan edukasi tentang pelestarian lingkungan secara terus menerus kepada anak diharapkan anak akan memiliki memiliki karakter cinta lingkungan, akan terbiasa tidak membuang sampah sembarangan, tidak menginjak tanaman, mematikan listrik jika tidak digunakan, dan lain-lain.

4)      Kegiatan lingkungan berbasis partisipatif. Implementasi kegiatan lingkungan berbasis partisipatif dapat dilakukan dengan mengajak orang tua dalam kegiatan pelestarian lingkungan sekolah, seperti mengajak bergotong royong membuat apotik hidup, membersihkan sekolah dan lingkungan sekitar sekolah, dan lain-lain. Selain bekerja sama dengan orang tua sekolah dapat menjalin kemitraan dengan berbagai pihak seperti komite sekolah, LSM, media, dunia usaha, konsultan, instansi pemerintah daerah terkait, sekolah lain, dan lain-lain dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

5)      Pengelolaan sarana pendukung ramah lingkungan. Implementasi yang dapat dilakukan lembaga Taman Kanak-Kanak dalam mewujudkan sarana pendukung ramah lingkungan adalah pengadaan air bersih, penyediaan tempat sampah terpisah, komposter, WC, adanya pencahayaan dan ventilasi yang alami, sekolah memanfaatkan listrik, air dan alat tulis kantor secara efisien. Dalam hal penggunaan kertas, sekolah dapat memanfaatkan kedua sisi kertas kertas (timbal balik). Gerakan Adiwiyata di sekolah harus melibatkan semua warga sekolah, termasuk kantin sekolah. Pastikan kantin sekolah juga mendukung pelestarian lingkungan. Kantin sekolah dilarang menjual makanan yang tidak sehat, yang mengandung pengawet, pewarna, perasa yang tidak sesuai dengan standar kesehatan, menjual makanan yang dikemas tidak ramah lingkungan, seperti plastik, styrofoam, dan aluminium foil dan dilarang menjual makanan yang kadaluarsa dan terkontaminasi.

Semua kegiatan pembelajaran yang berkaitan dengan kelestarian lingkungan dikomunikasikan melalui bulletin sekolah, mading sekolah, website, radio, surat kabar, dan lain-lain.

Selain kegiatan yang dipaparkan di atas, guru dan sekolah dapat mengembangkan kegiatan lain yang bertujuan untuk mengembangkan Taman Kanak-Kanak Adiwiyata, melestarikan lingkungan sekaligus untuk membentuk karakter peduli lingkungan pada anak.

 

Kesimpulan

Sekolah Adiwiyata merupakan gerakan yang dicanangkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup bersama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Tujuan dari program ini adalah mendorong dan membentuk sekolah-sekolah untuk turut serta melaksanakan upaya-upaya pelestarian lingkungan dan pembangunan yang berkelanjutan bagi generasi yang akan datang. Peduli lingkungan merupakan salah satu karakter yang harus dikembangkan sejak dini kepada anak. Karakter merupakan ciri khas yang melekat pada diri manusia sejak lahir berdasarkan proses belajar seumur hidup. Karakter peduli lingkungan disampaikan atau dikenalkan pada anak agar karakter peduli lingkungan mengakar pada diri anak hingga kelak dewasa.

Standar Taman Kanak-Kanak Adiwiyata meliputi: adanya kebijakan berwawasan lingkungan, Pelaksanaan kurikulum berbasis lingkungan, Kegiatan lingkungan berbasis partisipatif, Pengelolaan sarana pendukung ramah lingkungan. Walaupun saat ini program Adiwiyata masih ditujukan untuk sekolah dasar dan menengah, diharapkan PAUD harus tetap berperan mengembangkan sekolah Adiwiyata. Anak usia dini disebut masa keemasan karena pada masa inilah anak sangat mudah menyerap informasi apapun termasuk karakter peduli lingkungan.

Diharapkan guru dan sekolah aktif dalam menanamkan karakter peduli lingkungan kepada anak, melalui kegiatan-kegiatan pembelajaran yang menarik, praktik langsung, dan keteladanan. Pemerintah diharapkan menyertakan PAUD formal dalam hal ini Taman Kanak-Kanak untuk ikut dalam program sekolah adiwiyata.

 


BIBLIOGRAFI

 

Agustina, R., & Sunarso, A. (2018). Pemanfaatan Barang Bekas Sebagai Media Peningkatan Kreativitas Pada Mata Pelajaran Sbk. Joyful Learning Journal, 7 (3), 75�79. Google Scholar

 

Amalina, Amalina. (2020). �Pembelajaran Matematika Anak Usia Dini Di Masa Pandemi COVID-19 Tahun 2020.� Jurnal Obsesi : Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 5(1), 538.

 

Filtri, Heleni, Yesi Novitasari. (2020). Pendidikan Guru Pendidikan Anak Usia Dini, Universitas Lancang Kuning, and Bahasa Inggris. Jurnal Obsesi : Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini Media Pembelajaran Bernilai Ekonomis Berbasis Recycle System Untuk Pendidikan Anak Usia Dini, 4(2), 813�819.

 

Hapudin, Muhammad Soleh. (2019). Membentuk Karakter Baik Pada Diri Anak. Tazkia Press. Google Scholar

 

Hayati, Dewi. (2019). Proses Penerapan Etika Bertoilet pada Anak Usia Dini. Jurnal Obsesi: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 4(1), 316�325. Google Scholar

 

Hutami, Dian. (2020). Peduli Lingkungan Dan Peduli Sosial Seri Pendidikan Karakter Kebangsaan Untuk Anak. Edited by Pristanti (Vol. 1, 1s). Jogjakarta: Cosmic Media Nusantara.

 

Kebudayaan, Kementerian Pendidikan. (2020). Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Akreditasi Program Studi Dan Perguruan Tinggi.

 

Maulana, Redi Awal, Kurniati, Euis, & Yulindrasari, Hani. (2020). Apa Yang Menyebabkan Rendahnya Keberadaan Guru Laki-Laki Di Paud? Jurnal Ilmiah Visi, 15(1), 23�32. Google Scholar

 

Musawwamah, Siti, & Taufiqurrahman, Taufiqurrahman. (2019). Penguatan karakter dalam pendidikan sistem persekolahan (implementasi PERPRES nomor 87 tahun 2017 tentang penguatan pendidikan karakter). NUANSA: Jurnal Penelitian Ilmu Sosial Dan Keagamaan Islam, 16(1), 40�54. Google Scholar

 

Muthfisari, Alnurrizki. (2018). Lingkungan Bersih Lingkungan Sehat. Jakarta: Sunda Kelapa Pustaka.

 

Nasional, Departemen Pendidikan. (2003). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Jakarta: Depdiknas, 33.

 

Oentarto, Jeremia Julio, Bangsa, Petrus Gogor, & Christianna, Aniendya. (2020). Perancangan Media Kampanye Sosial Tentang Bahaya Pemanasan Global dengan Pendekatan Rasa Takut. Jurnal DKV Adiwarna, 1(16), 12. Google Scholar

 

Siregar, Masyunita, Meilanie, Sri Martini, & Purwanto, Agung. (2020). Pengenalan Ecoliteracy pada Anak Usia Dini melalui Metode Bercerita. Jurnal Obsesi: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 5(1), 719�728. Google Scholar

 

Suryani, Lely, & Seto, Stefania Baptis. (2020). Penerapan Media Audio Visual untuk Meningkatan Perilaku Cinta Lingkungan pada Golden Age. Jurnal Obsesi: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 5(1), 900�908. Google Scholar

 

Tacconi, Luca, & Muttaqin, Muhammad Zahrul. (2019). Policy forum: Institutional architecture and activities to reduce emissions from forests in Indonesia. Forest Policy and Economics, 108, 101980. Google Scholar

 

Widiyaningrum, Priyantini, Lisdiana, Lisdiana, & Purwantoyo, Eling. (2016). Evaluasi partisipasi siswa dalam pengelolaan sampah untuk mendukung program sekolah Adiwiyata. Indonesian Journal of Conservation, 4(1). Google Scholar

 

Copyright holder:

Emmi Silvia Herlina (2022)

 

First publication right:

Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia

 

This article is licensed under: