Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN:
2541-0849
e-ISSN:
2548-1398
Vol.
7, Special Issue No. 2, Februari 2022
ANALISIS
STANDAR PEMBIAYAAN PENDIDIKAN DI YAYASAN PERGURUAN ISLAM AL-KAUTSAR KECAMATAN
MEDAN JOHOR
Ahmad Ridwan, Yurmaini
Universitas Al Washliyah Medan, Sumatera Utara, Indonesia
Email: [email protected], [email protected]
Abstrak
Penelitian ini dilakukan di Yayasan perguruan islam al-Kautsar pada tingkat Madrasah Ibtidaiyah. hal yang melatar belakangi penelitian ini berawal dari
keinginan peneliti untuk mengetahui bagaimana bentuk pengelolaan dan dan pembiayaan yang dilaksanakan di
Yayasan perguruan Islam al-Kautsar.
Pembiayaan merupakan bagian penting dari pengelolaan lembaga pendidikan dalam mencapai tujuan pendidikan. Oleh akrenanya membutuhkan konsep standarisasi. Metode penelitian yang dilakukan adalah� tergolong
penelitian bersifat kualitatif, karena hanya memusatkan pada kegiatan ontologis, yaitu pengumpulan data berupa kata-kata, kalimat dan dokumen. sehingga analisanya pun tidak menggunakan angka, tetapi dengan interprestasi
terhadap data yang berupa
kata-kata atau kalimat ataupun dokumentasi lainnya. Selain itu penelitian ini juga menekankan pada analisis induktif. menyebutkan kehadiran peneliti, subjek dan objek penelitian, cara menggali data penelitian, lokasi dan waktu penelitian yang dilakukan, dan pengecekan keabsahan data. Adapun luaran
yang ditargetkan dalam penelitian ini adalah dapat meningkatkan
kemampuan kepala sekolah dalam mengelola
keuangan, dapat meningkatkan pemahaman guru dan masyarakat tentang Standar Pembiayaan Pendidikan
yang dibuat oleh pemerintah
pusat dan daerah.
Kata kunci: Analisi; Standar pembiayaan;
Pendidikan
Abstract
This research was conducted at the al-Kautsar Islamic College Foundation at the Madrasah Ibtidaiyah level. The background of this research stems
from the researcher's desire to find out how the form of management and
financing is carried out at the Al-Kautsar Islamic
College Foundation. Financing is an important part of managing educational
institutions in achieving educational goals. Therefore, it requires the concept
of standardization. The research method carried out is classified as
qualitative research, because it only focuses on ontological activities, namely
collecting data in the form of words, sentences and documents. so that the
analysis does not use numbers, but with the interpretation of the data in the
form of words or sentences or other documentation. In addition, this study also
emphasizes inductive analysis. mention the presence of researchers, research
subjects and objects, how to dig up research data, the location and time of the
research conducted, and checking the validity of the data. The outputs targeted
in this research are to improve the ability of school principals in managing
finances, to increase teacher and community understanding of the Education
Financing Standards made by the central and local governments.
Keywords: Analysis; Financing standards; Education
Pendahuluan
Menurut PP. RI. No. 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan keuangan Daerah �pengelolaan keuangan merupakan keseluruhan kegiatan yang meliputi, perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan
keuangan� oleh (Yeti Heryati & Ummuh Muhsin, 2014)
karena itu, peneloloaan keuangan perlu dilakukan dengan transparan atas dasar konsep
value for money untuk menciptakan
akuntabilitas publik.
Pendidikan yang berkualitas merupakan suatu investasi yang mahal. Kesadaran masyarakat untuk menanggung biaya pendidikan pada hakekatnya akan memberikan suatu kekuatan pada masyarakat untuk bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan pendidikan. Pelaksanaan PP No. 19 Tahun 2005 membawa implikasi terhadap perlunya disusun standar pembiayaan yang meliputi standarisasi komponen biaya pendidikan yang meliputi biaya operasional, biaya investasi dan biaya personal. Sesuai dengan UUD 1945 yang telah diamandemen, Negara
Indonesia memberikan amanat
kepada pemerintah untuk menetapkan anggaran pendidikan 20 persen dari anggaran
belanja negara seperti tertuang pada pasal 31 Ayat 4.
Biaya pendidikan
merupakan komponen masukan instrumental (instrumental input) yang sangat penting dalam menyiapkan
SDM melalui penyelenggaraan
pendidikan di sekolah. (Rusmana, 2018)
Pembiayaan pendidikan tidak lepas dari
persoalan �ekonomi pendidikan�. bahkan secara tegas Mark Blaugh mengemukakan bahwa �the economic of education
is a branch of economic�. Jadi, dapat dikatakan menurut pandangan ini bahwa
pada dasarnya pembiayaan pendidikan merupakan bagian atau cabang
dari ilmu ekonomi. Sebab, pembiayaan pendidikan menurut Blaugh sebagai the costing and financing of school place, yaitu bagian dari
permasalahan ekonomi pendidikan. pada bagian lain,
Mark Blaugh mengemukakan
�the economic of education is only part the story of
any educational issue�. Menurut pandangan
ini mengkaji ilmu ekonomi pendidikan
maupun pembiayaan pendidikan hanya merupakan salah satu isu penting dalam
dunia pendidikan. (Mulyono, 2010).
Oleh akrenanya dalam konteks kekinian sangat penting untuk memahami
satandar pembiayaan pendidikan dengan berbagai keunikan yang ada didalamnya. Batapa tidak negara yang begitu besar, luas
serta memiliki potensi alam yang sangat baik, namun urutan
prestasi pendidikan masih dalam kategori
tertinggal.
Metode Penelitian
Adapun komponen Penelitian
ini tergolong ke dalam penelitian
yang bersifat kualitatif, karena hanya memusatkan
pada kegiatan ontologis, yaitu pengumpulan data berupa kata-kata, kalimat, atau gambar yang memiliki makna yang lebih nyata daripada
sekedar angka atau frekuensi, sehingga analisanya pun tidak menggunakan angka, tetapi dengan
interprestasi terhadap data
yang berupa kata-kata atau kalimat ataupun dokumentasi lainnya. Selain itu penelitian
ini juga karena menekankan pada analisis induktif. menyebutkan kehadiran peneliti, subjek dan objek penelitian, cara menggali data penelitian, lokasi dan waktu penelitian yang dilakukan, dan pengecekan keabsahan data.
Sumber primer penelitian
ini adalah data-data serta informasi hasil dari observasi
dan wawancara, serta dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan standar biaya Pendidikan yang peneliti temukan di Yayasan Perguruan Islam Al-Kautsar. Sedangkan sumber sekunder nya ada
3 jenis, yaitu: pertama, literatur-literatur yang
membahas tentang Standar Pembiayaan Pendidikan, terutama Madrasah. Kedua, literatur-literatur yang membahas
tentang Kurikulum
Pendidikan. ketiga, literatur
literatur yang mengkaji tentang UU yang membahas tentang Standar pembiayaan Pendidikan. Penelitian
ini dilakukan di Madrasah
Yayasan Perguruan Islam Al-Kautsar,
yang mempunyai tiga jenjang pendidikan yang berada di bawah pengelolaan nya yaitu jenjang pendidikan
tingkat Dasar adalah
Madrasah Ibtidaiyah.
Pengumpulan data dalam
penelitian ini menggunakan tiga teknik yaitu wawancara
observasi dan dokumentasi titik teknik observasi
dilakukan pada lokasi-lokasi
yang menjadi tempat pelaksanaan pendidikan akhlak, Teknik ini digunakan untuk mendapatkan data dan informasi tentang gambaran riil dan pelaksanaan pendidikan yang berorientasi kepada akhlak di Madrasah Al Washliyah Sumatera Utara titik teknik studi dokumentasi
dilakukan di Madrasah Al Washliyah
di Sumatera Utara untuk mendapatkan
dokumen-dokumen yang mengandung
informasi tertulis tentang program pelaksanaan pendidikan yang berorientasi kepada akhlak di Madrasah Al Washliyah Sumatera Utara.
Adapun teknik wawancara
terhadap sumber data dilakukan kepada: 1). Kepala dan wakil kepala Madrasah Ibtidaiyah. YPI. Al-Kautsar untuk dapatkan data dan informasi mengenai arah kebijakan masing-masing lembaga dalam Standar
Pembiayaan Pendidikan, 2). Bidang
Kurikulum di setiap jenjang pendidikan untuk mengungkap data dan informasi secara spesifik mengenai program yang berkaitan dengan Satandar Pembiayaan Pendidikan,
3). Guru yang yang merupakan
Sabjek dan objek pembiayaan Pendidikan untuk menguraikan secara detail mengenai teknis pelaksanaan pembiayaan pendidikan yang berorientasi Standar pembiayaan, 4). Orang tua atau wali
siswa yang anaknya bersekolah di Madrasah Ibtidaiyah
Al-Kautsar
Hasil dan Pembahasan
Pengertian Standar Pembiayaan Pendidikan; Yang diamaksud dengan Standar Pembiayaan pendidikan dalam makalah ini dapat dilihat pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tetang Standar Nasional pendidikan (PP SNP). Bab IX Standar Pembiayaan dalam PP SNP menyebutkan bahwa Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal(Salinan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal Pasal 32 ayat (1, 2, 2021). Biaya investasi satuan pendidikan meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumber daya manusia, dan modal kerja tetap. Biaya operasi satuan pendidikan meliputi: gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji, bahanatau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya. Biaya personal meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.
Menurut Rusdiana, (Rusdiana., 2015). Standar Pembiayaan pendidikan adalah Standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun.� Adapun biaya operasi satuan pendidikan adalah bagian dari dana pendidikan yang diperlukan untuk membiayai kegiatan operasi satuan pendidikan agar dapat berlangsung kegiatan pendidikan yang sesuai dengan Standar nasional pendidikan secara teratur dan bekelanjutan.
Pembiayaan pendidikan telah
diatur dalam Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia 1945 (Amandemen IV) pasal
menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan; (Arwildayanto, dkk, 2007)
setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya, kalimat wajib perlu ditegaskan
bahwa sesuai dengan makna yang sesungguhnya ketika pada kenyataannya ada anak warga negara yang tidak bersekolah dasar pemerintah turut membarikan teguran dan mengarahkannya untuk sekolah sebagai
sanksi ringan yang diberikan pemerintah.
Dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang; Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang kurangnya 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBD) untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional;(Salinan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal Pasal 32 ayat (1, 2, 2021) jika dana tersebut dikelola dengan SDM yang baik, maka dana itu sudah memadai namun karena yang mengelolanya tidak memiliki SDM yang berkualitas sehingga dana 20% seolah masih kurang dan kuarang. Padahal pemerintah membuat konsep yang baik untuk memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Diperkuat lagi dengan undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional lebih lanjut telah mengatur beberapa pasal yang menjelaskan pendanaan pendidikan yaitu pasal 11 ayat 2 pemerintah dan dan pemerintah daerah wajib menjamin Tersedianya dana, guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia 7 sampai 15 tahun. Lebih lanjut pasal 12 ayat 1 disebutkan bahwa setiap peserta didik Pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya dan mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya.(Salinan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal Pasal 32 ayat (1, 2, 2021) Walaupun dalam kontek beasisiwa selalu terjadi kesalahan dalam mementukan Objek penerima beasiswa, sehingga cenderung tidak tepat sasara, hal ini dapat dibuktika ketika mendengar persaksian masyarakat� yang mengaku dan terbukti miskin dan berprestasi tidak mendapatkan basiswa, justru sebaliknya tetangga sebelah yang terkenal mampu secara ekonomi mendapatkan beasiswa miskin. Hal inilah yang membuat sebahagian masyarakat meragukan program beasiswa yang diberikan pemerintah antara ada dan tiada. Di samping itu disebutkan pula bahwa setiap peserta didik berkewajiban ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan.
Pada BAB VIII. �Wajib Belajar� pasal 34 menyatakan bahwa setiap warga negara yang berusia 6 tahun dapat mengikuti program wajib belajar, pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. (Salinan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal Pasal 32 ayat (1, 2, 2021) Kalimat �Wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan pemerintah Pemerintah Daerah dan Masyarakat� juga menjadi kontropersi ditengah masyarakat yang mengalami uang sekolah yang terlalu tinggi, dimana ada sebahagian sekolah yang dikelola oleh masyarakat yang mengatasnamakan �Internasinal School�, Pesantren Modern, seolah-olah tidak tersentuh Peraturan tentang Standar Pembiayaan pendidikan yang ditetapkan Pemerintah Pusat dan Daerah, sehingga biaya pendidikannya cenderung dibuat sesuka hati pemilik lembaga (Yayasan).
Sehingga ketentuan mengenai wajib belajar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ayat (2) dan ayat (3)� tidak berlaku bagi anak yang miskin jika dikaitkan dengan mahalnya biaya pendidikan di beberapa sekolah yang dimaksud. Padahal dikatakan lebih lanjut bahwa pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah pemerintah daerah, dan masyarakat. Terlebih-lagi dikatakan bahwa Sumber pendanaan pendidikan ditentukan berdasarkan prinsip keadilan kecukupan dan keberlanjutan. Dan lebih tegas dikatakan bahwa Pengelolaan dana pendidikan dilakukan berdasarkan pada prinsip-prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik.
Maka untuk memahami standar pembaiayaan pendidikan sebaiknya dimulai dengan mengetahui/memahami seberapa besar alokasi dana yang disubsidi pemerintah pusat maupun daerah uantuk dialolakasikan terhadap pendidikan yang ada di seluruh Indonesia. Secara data penulis menemukan data akurat yang di sebarkan dalam web resmi oleh Pemerintah Pusat yang memuat tentang Peraturan Presiden Nomor 18 2020, Tentang Rencana� Pembangunan Jangka Menengah (RKJM)� Nasional Tahun 2020-2024 atau Projek Prioritas (Major Projek) Presiden Repuklik Indonesia sebagai berikut:
Tabel 1
No |
Nama
Proyek Prioritas Strategis |
Indikasi Pendanaan
(Rp Triliun) |
1 |
Industri 4.0 di 5 Sub Sektor
Prioritas: Makanan dan Minuman, Tekstil dan Pakaian Jadi, Otomotif, Elektronik, Kimia dan Farmasi |
245,8 |
2 |
10 Destinasi Pariwisata Prioritas: Danau Toba,
Borobudur Dskt, Lombok- Mandalika,
Labuan Bajo, Manado- Likupang, Wakatobi,
Raja Ampat, Bromo- Tengger-Semeru, Bangka Belitung,
dan Morotai |
161 |
3 |
9 Kawasan industri di luar Jawa dan 31 Smelter |
317,4 |
4 |
Penguatan Jaminan Usaha Serta
350 Korporasi Petani dan Nelayan |
226,4 |
5 |
Pembangunan Energi Terbarukan, Green Fuel Berbasis Kelapa Sawit |
32 |
6 |
Revitalisasi Tambak di Kawasan
Sentra Produksi Udang dan
Bandeng |
25 |
7 |
Integrasi Pelabuhan Perikanan dan Fish Market Bertaraf
Internasional |
30 |
8 |
Pembangunan Wilayah Batam � Bintan |
69,9 |
9 |
Pengembangan Wilayah Metropolitan: Palembang, Banjarmasin,
Makassar, Denpasar |
222,9 |
10 |
Ibu Kota Negara (IKN) |
466,98 |
11 |
Pengembangan Kota Baru: Maja, Tanjung Selor, Sofifi, dan Sorong. |
134,6 |
12 |
Wilayah Adat Papua:
Wilayah Adat Laa Pago dan Wilayah Adat Domberay |
27,4 |
13 |
Pemulihan Pasca Bencana: (Kota Palu dan Sekitarnya, Pulau Lombok dan Sekitarnya, serta Kawasan Pesisir Selat Sunda) |
15,2 |
14 |
Pusat Kegiatan Strategis Nasional:
PKSN Paloh-Aruk, PKSN Nunukan,
PKSN Atambua, PKSN Kefamenanu,
PKSN Jayapura, & PKSN Merauke |
3,4 |
15 |
Percepatan Penurunan Kematian Ibu dan Stunting |
187,1 |
16 |
Pembangunan Science
Techno Park (Optimalisasi Triple Helix di 4 Major
Universitas) |
0,8 |
17 |
Pendidikan dan Pelatihan Vokasi untuk Industri 4.0 |
29,1 |
18 |
Integrasi Bantuan Sosial Menuju Skema Perlindungan Sosial Menyeluruh |
406,5 |
19 |
Jalan Tol Trans
Sumatera Aceh � Lampung |
308,5 |
20 |
KA Kecepatan Tinggi Pulau Jawa (Jakarta � Semarang dan Jakarta � Bandung) |
63,6 |
21 |
Kereta Api Makassar-Pare
Pare |
6,4 |
22 |
Jaringan Pelabuhan Utama Terpadu |
113 |
23 |
Sistem Angkutan Umum Massal Perkotaan
di 6 Wilayah Metropolitan: Jakarta, Surabaya, Bandung, Medan, Semarang, dan
Makassar |
118,8 |
24 |
Pembangunan dan Pengembangan Kilang Minyak |
637 |
25 |
Pembangkit Listrik 27.000 MW, Transmisi
19.000 KMS dan Gardu Induk
38.000 MVA |
1.121,00 |
26 |
Infrastruktur TIK untuk Mendukung Transformasi Digital |
435,2 |
27 |
Pengamanan Pesisir 5 Perkotaan Pantura Jawa |
54,9 |
28 |
18 Waduk Multiguna |
92,9 |
29 |
Jembatan Udara 37 Rute di
Papua |
7,7 |
30 |
Jalan Trans pada 18 Pulau Tertinggal, Terluar, dan Terdepan |
12,4 |
31 |
Jalan Trans Papua
Merauke � Sorong |
15,4 |
32 |
Akses Sanitasi (Air Limbah Domestik) Layak dan Aman (90% Rumah Tangga) |
140,9 |
33 |
Akses Air Minum Perpipaan (10 Juta Sambungan Rumah) |
123,5 |
34 |
Rumah Susun Perkotaan (1 Juta) |
397,9 |
35 |
Infrastruktur Jaringan Gas Kota untuk 4 Juta Sambungan Rumah |
38,4 |
36 |
Pemulihan Empat Daerah Aliran Sungai Kritis |
30,9 |
37 |
Pipa Gas Bumi Trans Kalimantan (2.219 km) |
36,4 |
38 |
Pembangunan Fasilitas Pengolahan Limbah B3 |
4,6 |
39 |
Penguatan Sistem Peringatan Dini Bencana |
13 |
40 |
Penguatan NSOC - SOC dan Pembentukan
121 CSIRT |
8 |
41 |
Penguatan Keamanan Laut di Natuna |
12,2 |
Dari table di atas
terdapat 41 program Tentang
Rencana� Pembangunan Jangka
Menengah (RKJM)�
Nasional Tahun 2020-2024 atau
Projek Prioritas (Major Projek) Presiden Repuklik Indonesia. Di antara anggran yang paling tinggi adalah digunakan untuk Pembangkit Listrik 27.000
MW, (Rp. 1.121.00 T), urutan kedua;
Transmisi 19.000 KMS dan Gardu
Induk 38.000 MVA, (Rp. 637 T), tertinggi
ketiga; persiapan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) (Rp. 466,98 T). Dan diatara anggaran yang paling rendah adalah; 1). Penguatan NSOC-SOC dan Pembentukan
121 CSIRT (Rp. 8 T), 2). Penguatan Sistem Peringatan Dini Bencana (Rp. 13 T), sedangkan posisi anggran untuk Pendidikan dan Pelatihan Vokasi untuk Industri
4.0 berada pada 29,1 T. dari
data diatas dapat ditarik kesimpulan sementara bahwa untuk anggara pendidikan
masih dalam kategori urutan yang rendah jika dibandingkan
dengan yang lain. Isu utama ekonomi pendidikan
menurut Cohn (Syaiful Sagala., 2007)
adalah identifikasi dan ukuran nilai ekonomi
bagi pendidikan, alokasi sumber-sumber dalam pendidkan, gaji guru, biaya pendidikan dan perencanaan pendidikan. Beberpa hal yang harus diperhatikan dalam membangun sector pendidkan menurut John dan Morphet yaitu: Tujuan Pendidikan yang akan dicapai, Prioritas program pembangunan pendidikan yang menekankan pada aspek kualitas dan kuantitas, upaya peningkatan pemerataan kesempatan pendidikan, biaya yang dibutuhkan dan alokasi sumber daya dan dana yang agan digunakan untuk penyelenggaraan Pendidikan.
Kaitannya dengan konteks mewujudkan apa yang di keluhkan presiden pada rincian Proyek Prioritas Strategis (major
Project) (Lampiran II Rincian;, 2020a)
sebagai berikut: 1). Produktivitas Indonesia masih tertinggal di tingkat ASEAN (Artikel detikedu, 2021),
dan mayoritas kesempatan kerja yang tercipta memiliki produktivitas dan nilai tambah rendah,
2). Kebutuhan tenaga kerja terampil, kreatif, inovatif dan adaptif belum dapat
dipenuhi secara baik, 3). Masih belum optimalnya penyediaan layanan pendidikan dan pelatihan vokasi dalam menghasilkan SDM sesuai dengan kebutuhan
pasar kerja(Lampiran II Rincian;, 2020b).�
Dengan demikian maka untuk
Meningkatkan tenaga kerja berkeahlian yang mendukung pengembangan industri 4.0 yang dijembatani
oleh pendidikan sangat dipengaruhi
oleh seberapa besar dana
yang dianggarkan pemerintah
pusat untuk pengelolaan pendidikan, hal di atas juga sekaligus menjadikan gambaran dalam hal penentuan kebijakan
tentang Standar Pembiayaan dalam setiap satuan Pendidikan yang ada� di Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Misi
yang paling utama�
dari 9 misi presiden sebagaimana yang tertuang dalam Renstra adalah meningkatkan kualitas manusia Indonesia sebagai bukti bahwa seharusnya
prioritas perhatian utama adalah bidang
pendidikan, karena dengan pendidikan Indonesia akan mudah menjalankan
misi presiden yang lainnya� Oleh karena itu, seharusnya
yang menjadi fokus utama oleh setiap satuan pemerintahan Pusat dan
Daerah adalah meningkatkan pengawasan terhadap proses pendidikan, sehingga kalau boleh dikatakan
bahwa semua stake holder dalam pemerintahan, turut bekerjasama dengan seluruh komponen lapisan masyarakat dalam mengawasi Pendidikan baik prencanaan, proses dan diluar
proses pendidikan.
Untuk memudahkan kita dalam memahami Standar Pembiayaan pendidikan maka pemerintah menetapkan struktur pembaiayaan pendidikan yang menjadi pembahasan berikutnya dalam tulisan ini.
Biaya satuan pendidikan (Fattah. Nanang, 2016)� meliputi:
1.
Biaya investasi, meliputi:
a.
lahan pendidikan, dan;
b.
biaya investasi selain lahan pendidikan
2.
Biaya operasi meliputi;
a.
biaya
personalia, dan;
b.
biaya
non personalia
1)
beasiswa
2)
beasiswa prestasi
3)
bantuan biaya pendidikan
Biaya penyelenggaraan dan pengelolaan satuan pendidikan� meliputi;
1.
Biaya investasi meliputi;
a. biaya investasi
lahan pendidikan, dan;
b. biaya investasi
selain lahan pendidikan
2.
Biaya operasi meliputi;
a.
biaya
personalia, dan;
b.
biaya
non personalia
Biaya
personalia (pegawai)� meliputi;
1.
Biaya
personalia satuan pendidikan
yang terdiri dari;
a.
gaji pokok,
b.
tunjangan
yang melekat pada gaji
c.
tunjangan struktural bagi pejabat struktural pada satuan pendidikan
d.
Tunjangan fungsional bagi pejabat fungsional di luar guru dan dosen
e.
Tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional bagi guru dan dosen
f.
Tujangan profesi bagi guru dan dosen.
g.
Tunjangan khusus bagi guru dan dosen.
h.
Maslahat tambahan bagi guru, dan;
i.
Dosen tunjangan kehormatan bagi dosen yang memiliki jabatan profesor atau guru besar.
2.
Biaya
personalia penyelenggaraan dan pengelolaan
satuan pendidikan terdiri dari;
a.
gaji pokok
b.
tunjangan
yang melekat pada gaji
c.
tunjangan struktural bagi pejabat structural
d.
tunjangan fungsional bagi pejabat fungsional,
Biaya non personalia (bukan pegawai)�
meliputi;
1.
Biaya bukan
pegawai terdiri dari;
a.
alat tulis
sekolah (ATS), bahan dan alat habis pakai
b.
rapat-rapat
c.
transportasi
perjalanan dinas
d.
penilaian
e.
daya dan jasa
f.
pemeliharaan
sarana dan prasarana
g.
pendukung
pembinaan siswa
2.
Asumsi-asumsi
dalam penentuan standar biaya di sekolah;
a.
bentuk satuan
pendidikan
b.
jumlah siswa
c.
jumlah guru
d.
jumlah tenaga
kependidikan, dan;
e.
biaya pegawai
f.
biaya bukan
pegawai selanjutnya
3.
Biaya ini
diberikan berdasarkan asumsi kebutuhan setahun yang meliputi;
a.
Pembinaan
siswa
1)
Pramuka
2)
kesenian
3)
olahraga
4)
bahasa asing
5)
lomba atau
promosi kompetensi siswa
6)
Palang Merah
Remaja PMR
7)
pokjar dan PSR
(pekan seni remaja)
8)
peringatan
hari besar nasional
9)
Widyawisata
anak
b.
Penyelenggaraan
pembelajaran;
1)
ATS bahan dan
alat habis pakai teori;
2)
ATM bahan dan
alat habis pakai praktik
3)
Pemeliharaan
dan perbaikan ringan
�
Pemeliharaan
gedung (ruang kelas laboratorium dan lain-lain)
�
Pemeliharaan
peralatan dan perabotan sekolah
�
Perbaikan
gedung (ruang kelas laboratorium dan lain-lain)
�
Perbaikan peralatan
dan perabotan sekolah.
c.
Penyelenggaraan
Non Pembelajaran
1)
ATS, bahan dan
alat habis pakai
2)
Pemeliharaan
perbaikan ringan
�
pemeliharaan
gedung (ruang kelas laboratorium dan lain-lain)
�
pemeliharaan
peralatan dan perabotan sekolah
�
pemeliharaan
gedung sekolah ruang kelas laboratorium dan lain-lain
�
perbaikan
peralatan dan perabotan sekolah.
d.
Daya dan jasa
1)
Listrik;
2)
Telepon
3)
Internet
4)
air bersih
5)
gas dan yang
lainnya
e.
Pengelolaan
1)
perjalanan
dinas
2)
rapat rapat
3. evaluasi, dan lain-lainnya
Biaya satuan
dapat disebut biaya pendidikan untuk satu siswa dalam satu tahun pada jenjang
pendidikan tertentu. Oleh karena itu biaya satuan setiap siswa merupakan ukuran
yang menggambarkan seberapa besar uang yang dialokasikan ke sekolah-sekolah
secara efektif untuk kepentingan murid dalam menempuh pendidikan.�
Menurut Nanang (Fattah. Nanang, 2016) , perhitungan biaya dalam pendidikan akan
didasarkan oleh perhitungan biaya nyata (The real cost) sesuai dengan kegiatan
menurut Jenis dan volumenya. Dalam konsep pembiayaan pendidikan dasar ada dua
hal penting yang perlu dikaji atau dianalisis, yaitu biaya pendidikan secara
keseluruhan (total cost), dan biaya satuan per siswa (unit cost).� Agar lebih jelas tentang satandar pembiayaan
satuan pendidikan dapat dilihat pada struktur pembiayaan berikut:
Biaya Satuan SD/MI� (sekolah Dasar)
Secara umum biaya satuan SD/MI cenderung sama biaya
satuan SDA Hasil studi Bank Dunia, baik dari sisi komponen biaya yang
dibutuhkan maupun biaya satuan untuk masing-masing komponen tersebut. Dengan
demikian disajikan standar biaya satuan SD dengan asumsi satu SD terdiri dari 6
rombel rombongan belajar dalam tabel sebagai berikut:
Tabel 2
Standar Biaya Satuan
Operasional
Non personalia SD/MI
untuk 6 Rombel.
Deskripsi |
Jumlah (Rp) |
Standar Biaya Operasional Non Personalia per satuan
Pendidikan |
73.861.000,- |
Biaya Operasional Non
Personalia per Rombel |
12.310.000,- |
Biaya Operasional Non
Personalia per Peserta Didik
|
440.000,- |
Biaya satuan SMP/MTs.
Sekolah Menengah Pertama Hasil studi biaya satuan
SMP memiliki perbedaan yang signifikan dengan Hasil studi biaya satuan SMP dari
Bank Dunia perbedaan yang mencolok terdapat pada jumlah siswa per rombel total
jumlah siswa per rombel serta komponen bahan dan alat habis pakai untuk
praktikum baik praktikum IPA praktikum IPA IPS komputer bahasa maupun
keterampilan tabel berikut berisi deskripsi standar satuan biaya SMP MTS:
Tabel 3
Standar Biaya Satuan
Operasional
Non personalia SMP/MTs
untuk 3 Rombel.
Deskripsi |
Jumlah (Rp) |
Standar Biaya Operasional Non Personalia per satuan
Pendidikan |
76.643.520,- |
Biaya Operasional Non
Personalia per Rombel |
25.547.840,- |
Boaya Operasional Non
Personalia per Peserta Didik
|
793.370,- |
Biaya Satuan
SMA/MA
Sekolah Menengah Atas satuan biaya operasional biaya
operasional non personalia dikelompokkan menjadi biaya umum dan biaya
berdasarkan jurusan spesifikasi biaya umum general merupakan satuan biaya
rata-rata untuk semua jurusan sedangkan biaya berdasarkan jurusan dibedakan
berdasarkan jurusan yang ada di SMA seperti Ipang IPS dan bahasa dengan asumsi
bahwa SMA Ma memiliki 3 rombongan belajar dengan hanya memiliki satuan jurusan
berikut deskripsi standar biaya satuan untuk masing-masing jurusan.
Tabel 4
Standar Biaya Satuan
Operasional
Non personalia SMA/MA
untuk 3 Rombel.
Deskripsi |
Jumlah (Rp) |
Standar Biaya Operasional Non Personalia per satuan
Pendidikan |
174. 112.000,- |
Biaya Operasional Non
Personalia per Rombel |
58.037.000,- |
Boaya Operasional Non
Personalia per Peserta Didik
|
1.814.000,- |
Tabel 5
Standar Biaya Satuan
Operasional
Non personalia SMA/MA
untuk 3 Rombel (Jurusan IPA)
Deskripsi |
Jumlah (Rp) |
Standar Biaya Operasional Non Personalia per satuan
Pendidikan |
103.668.000,- |
Biaya Operasional Non
Personalia per Rombel |
34.556.00,- |
Boaya Operasional Non
Personalia per Peserta Didik
|
1.079.875,- |
Tabel 6
Standar Biaya Satuan
Operasional
Non personalia SMA/MA
untuk 3 Rombel (Jurusan IPS)
Deskripsi |
Jumlah (Rp) |
Standar Biaya Operasional Non Personalia per satuan
Pendidikan |
100.816.800,- |
Biaya Operasional Non
Personalia per Rombel |
33.605.600,- |
Biaya Operasional Non
Personalia per Peserta Didik
|
1.050.175,- |
Tabel 7
Standar Biaya Satuan
Operasional
Non personalia SMA/MA
untuk 3 Rombel (Jurusan IPS)
Deskripsi |
Jumlah (Rp) |
Standar Biaya Operasional Non Personalia per satuan
Pendidikan |
96.416.800,- |
Biaya Operasional Non
Personalia per Rombel |
32.138.933,- |
Biaya Operasional Non
Personalia per Peserta Didik
|
1.004.342,- |
Dari data di
atas dapat difahami bahwa Standar Biaya Satuan Menurut Jenjang Pendikan dapat
diketahui oleh setiap masyarakat Indonesia dengan alokasi subsidi tertinggi
diberikan kepada jenjang SMA/MA untuk 3 Rombel dengan besaran Standar Biaya
Operasional Non Personalia per satuan Pendidikan Rp. 174.112.000,-. Biaya
Operasional Non Personalia per Rombel Rp. 58.037.000,-�� Biaya Operasional Non Personalia per Peserta
Didik Rp. 1.814.000,-. Kemudian alokasi subsidi terendah adalah jenjang SD/MI
dengan besaran Standar Biaya Operasional Non Personalia per satuan Pendidikan
Rp. 73.861.000,-. Biaya Operasional Non Personalia per Rombel Rp.
12.310.000,-�� Biaya Operasional Non
Personalia per Peserta Didik Rp. 440.000,-.
Dengan data di diatas cukup jelah seberapa besar alokasi dana yang
disubsidi pemerintah pusat dan daerah untuk dimanfaatkan/difungsikan dalam
setiap kegiatan yang ada dilembaga pendidikan. Standar pembiayaan di atas juga
memahamkan masyarakat luas bahwa biaya pendidikan itu memiliki standar-standar
tertentu sehingga tidak bisa dialokasikan sesuai dengan selera masing-masing.
Kesimpulan
Dapat ditarik kesimpulan dari artikel ini adalah
bahwa mutu pendidikan sangat tergantung pada
ekonomi dan pembiayaan pendidkan, pendidikan tanpa dana sangat sulit untuk mengaflikasikan perencanaan, proses, dan aktualisasi
ilmu pengetahuan dalam kehidupan nyata. Oleh karenanya sangat dibutuhkan kemampuan kepala sekolah, guru dan masyarakat terhadap pemahaman Standar Pembiayaan Pendidikan yang dibuat
oleh pemerintah pusat dan daerah.
�� Adapun yang dimaksud dengan Standar Pembiayaan adalah merupakan kriteria minimal mengenai komponen pembiayaan pendidikan pada satuan pendidikan. Pembiayaan pendidikan terdiri atas (biaya Investasi
dan biaya Operasional. Dan lebih jelas bahwa
yang dimaksud dengan pembiayaan investasi yaitu; investasi lahan, penyediaan sarana dan prasarana dan pengembangan dan penyediaan sumber daya manusia.
�� Sedangkan
biaya operasional adalah meliputi komponen biaya personalia dan non
personalia. Kata terakhir dari
penulis bahwa standar pembiayaan pendidikan hanya dapat dijalankan tepat sasaran/ komponen jika, pengelola dana pada setiap instansi pemerintahan, Sekolah Negeri dan swasta memiliki kesadaran yang tinggi terhadap prinsip-prinsip dalam penggunaan dana pendidikan tersebut.
Artikel detikedu. (2021). 5 Negara ASEAN dengan
Sistem Pendidikan Terbaik Tahun 2021, RI Termasuk? Google Scholar
�
Arwildayanto, dkk. (2007). Manajemen Keuangan dan
Pemberdayaan Pendidikan.
Fattah. Nanang. (2016). Standar Pembiayaan
Pendidikan, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya. Google Scholar
Lampiran II Rincian; (2020a). Peraturan presiden
nomor 18 tahun 2020 tentang rencana pembangunan jangka menengah nasional tahun
2020-2024. Google Scholar
Lampiran II Rincian; (2020b). Peraturan presiden
nomor 18 tahun 2020 tentang rencana pembangunan jangka menengah nasional tahun
2020-2024 (proyek Prioritas starategis). Google Scholar
Mulyono. (2010). Konsep Pembiayaan Pendidikan. Google
Scholar
Rusdiana. (2015). Kebijakan Pendidk Kebijakan
Pendidkianian. Google Scholar
Rusmana, Maman. (2018). Sistem Pembiayaan
Pendidikan Ditinjau Dari Efektivitas Dan Efisiensi Penyelenggaraan Pendidikan
Pada Pemerintah Kabupaten Garut. 7(1). Google Scholar
Salinan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 57
Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal Pasal 32 ayat (1, 2, 3
& 4).lembaran ke. 18-19 dan 20. (2021). Salinan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal
Pasal 32 ayat (1, 2, 3 & 4).lembaran ke. 18-19 dan 20. Google
Scholar
Syaiful Sagala. (2007). Manjemen Startegik
Peningkatan Mutu Pendidikan. Google Scholar
Yeti Heryati & Ummuh Muhsin. (2014). Manajemen
Sumber Daya Pendidikan. Google Scholar
Copyright holder: Ahmad Ridwan, Yurmaini
(2022) |
First publication right: Syntax Literate: Jurnal Ilmiah
Indonesia |
This article is licensed
under: |