Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849

e-ISSN: 2548-1398

Vol. 7, Special Issue No. 2, Februari 2022

 

ANALISIS STANDAR PEMBIAYAAN PENDIDIKAN DI YAYASAN PERGURUAN ISLAM AL-KAUTSAR KECAMATAN MEDAN JOHOR

 

Ahmad Ridwan, Yurmaini

Universitas Al Washliyah Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email [email protected], [email protected]

 

Abstrak

Penelitian ini dilakukan di Yayasan perguruan islam al-Kautsar pada tingkat Madrasah Ibtidaiyah. hal yang melatar belakangi penelitian ini berawal dari keinginan peneliti untuk mengetahui bagaimana bentuk pengelolaan dan dan pembiayaan yang dilaksanakan di Yayasan perguruan Islam al-Kautsar. Pembiayaan merupakan bagian penting dari pengelolaan lembaga pendidikan dalam mencapai tujuan pendidikan. Oleh akrenanya membutuhkan konsep standarisasi. Metode penelitian yang dilakukan adalahtergolong penelitian bersifat kualitatif, karena hanya memusatkan pada kegiatan ontologis, yaitu pengumpulan data berupa kata-kata, kalimat dan dokumen. sehingga analisanya pun tidak menggunakan angka, tetapi dengan interprestasi terhadap data yang berupa kata-kata atau kalimat ataupun dokumentasi lainnya. Selain itu penelitian ini juga menekankan pada analisis induktif. menyebutkan kehadiran peneliti, subjek dan objek penelitian, cara menggali data penelitian, lokasi dan waktu penelitian yang dilakukan, dan pengecekan keabsahan data. Adapun luaran yang ditargetkan dalam penelitian ini adalah dapat meningkatkan kemampuan kepala sekolah dalam mengelola keuangan, dapat meningkatkan pemahaman guru dan masyarakat tentang Standar Pembiayaan Pendidikan yang dibuat oleh pemerintah pusat dan daerah.

 

Kata kunci: Analisi; Standar pembiayaan; Pendidikan

 

Abstract

This research was conducted at the al-Kautsar Islamic College Foundation at the Madrasah Ibtidaiyah level. The background of this research stems from the researcher's desire to find out how the form of management and financing is carried out at the Al-Kautsar Islamic College Foundation. Financing is an important part of managing educational institutions in achieving educational goals. Therefore, it requires the concept of standardization. The research method carried out is classified as qualitative research, because it only focuses on ontological activities, namely collecting data in the form of words, sentences and documents. so that the analysis does not use numbers, but with the interpretation of the data in the form of words or sentences or other documentation. In addition, this study also emphasizes inductive analysis. mention the presence of researchers, research subjects and objects, how to dig up research data, the location and time of the research conducted, and checking the validity of the data. The outputs targeted in this research are to improve the ability of school principals in managing finances, to increase teacher and community understanding of the Education Financing Standards made by the central and local governments.

 

Keywords: Analysis; Financing standards; Education

 

Pendahuluan

Menurut PP. RI. No. 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan keuangan Daerah �pengelolaan keuangan merupakan keseluruhan kegiatan yang meliputi, perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuanganoleh (Yeti Heryati & Ummuh Muhsin, 2014) karena itu, peneloloaan keuangan perlu dilakukan dengan transparan atas dasar konsep value for money untuk menciptakan akuntabilitas publik.

Pendidikan yang berkualitas merupakan suatu investasi yang mahal. Kesadaran masyarakat untuk menanggung biaya pendidikan pada hakekatnya akan memberikan suatu kekuatan pada masyarakat untuk bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan pendidikan. Pelaksanaan PP No. 19 Tahun 2005 membawa implikasi terhadap perlunya disusun standar pembiayaan yang meliputi standarisasi komponen biaya pendidikan yang meliputi biaya operasional, biaya investasi dan biaya personal. Sesuai dengan UUD 1945 yang telah diamandemen, Negara Indonesia memberikan amanat kepada pemerintah untuk menetapkan anggaran pendidikan 20 persen dari anggaran belanja negara seperti tertuang pada pasal 31 Ayat 4.

Biaya pendidikan merupakan komponen masukan instrumental (instrumental input) yang sangat penting dalam menyiapkan SDM melalui penyelenggaraan pendidikan di sekolah. (Rusmana, 2018) Pembiayaan pendidikan tidak lepas dari persoalanekonomi pendidikan�. bahkan secara tegas Mark Blaugh mengemukakan bahwa �the economic of education is a branch of economic�. Jadi, dapat dikatakan menurut pandangan ini bahwa pada dasarnya pembiayaan pendidikan merupakan bagian atau cabang dari ilmu ekonomi. Sebab, pembiayaan pendidikan menurut Blaugh sebagai the costing and financing of school place, yaitu bagian dari permasalahan ekonomi pendidikan. pada bagian lain, Mark Blaugh mengemukakan �the economic of education is only part the story of any educational issue�. Menurut pandangan ini mengkaji ilmu ekonomi pendidikan maupun pembiayaan pendidikan hanya merupakan salah satu isu penting dalam dunia pendidikan. (Mulyono, 2010). Oleh akrenanya dalam konteks kekinian sangat penting untuk memahami satandar pembiayaan pendidikan dengan berbagai keunikan yang ada didalamnya. Batapa tidak negara yang begitu besar, luas serta memiliki potensi alam yang sangat baik, namun urutan prestasi pendidikan masih dalam kategori tertinggal.

 

Metode Penelitian

Adapun komponen Penelitian ini tergolong ke dalam penelitian yang bersifat kualitatif, karena hanya memusatkan pada kegiatan ontologis, yaitu pengumpulan data berupa kata-kata, kalimat, atau gambar yang memiliki makna yang lebih nyata daripada sekedar angka atau frekuensi, sehingga analisanya pun tidak menggunakan angka, tetapi dengan interprestasi terhadap data yang berupa kata-kata atau kalimat ataupun dokumentasi lainnya. Selain itu penelitian ini juga karena menekankan pada analisis induktif. menyebutkan kehadiran peneliti, subjek dan objek penelitian, cara menggali data penelitian, lokasi dan waktu penelitian yang dilakukan, dan pengecekan keabsahan data.

Sumber primer penelitian ini adalah data-data serta informasi hasil dari observasi dan wawancara, serta dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan standar biaya Pendidikan yang peneliti temukan di Yayasan Perguruan Islam Al-Kautsar. Sedangkan sumber sekunder nya ada 3 jenis, yaitu: pertama, literatur-literatur yang membahas tentang Standar Pembiayaan Pendidikan, terutama Madrasah. Kedua, literatur-literatur yang membahas tentang Kurikulum Pendidikan. ketiga, literatur literatur yang mengkaji tentang UU yang membahas tentang Standar pembiayaan Pendidikan. Penelitian ini dilakukan di Madrasah Yayasan Perguruan Islam Al-Kautsar, yang mempunyai tiga jenjang pendidikan yang berada di bawah pengelolaan nya yaitu jenjang pendidikan tingkat Dasar adalah Madrasah Ibtidaiyah.

Pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan tiga teknik yaitu wawancara observasi dan dokumentasi titik teknik observasi dilakukan pada lokasi-lokasi yang menjadi tempat pelaksanaan pendidikan akhlak, Teknik ini digunakan untuk mendapatkan data dan informasi tentang gambaran riil dan pelaksanaan pendidikan yang berorientasi kepada akhlak di Madrasah Al Washliyah Sumatera Utara titik teknik studi dokumentasi dilakukan di Madrasah Al Washliyah di Sumatera Utara untuk mendapatkan dokumen-dokumen yang mengandung informasi tertulis tentang program pelaksanaan pendidikan yang berorientasi kepada akhlak di Madrasah Al Washliyah Sumatera Utara.

Adapun teknik wawancara terhadap sumber data dilakukan kepada: 1). Kepala dan wakil kepala Madrasah Ibtidaiyah. YPI. Al-Kautsar untuk dapatkan data dan informasi mengenai arah kebijakan masing-masing lembaga dalam Standar Pembiayaan Pendidikan, 2). Bidang Kurikulum di setiap jenjang pendidikan untuk mengungkap data dan informasi secara spesifik mengenai program yang berkaitan dengan Satandar Pembiayaan Pendidikan, 3). Guru yang yang merupakan Sabjek dan objek pembiayaan Pendidikan untuk menguraikan secara detail mengenai teknis pelaksanaan pembiayaan pendidikan yang berorientasi Standar pembiayaan, 4). Orang tua atau wali siswa yang anaknya bersekolah di Madrasah Ibtidaiyah Al-Kautsar

 

 

 

Hasil dan Pembahasan

Pengertian Standar Pembiayaan Pendidikan; Yang diamaksud dengan Standar Pembiayaan pendidikan dalam makalah ini dapat dilihat pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tetang Standar Nasional pendidikan (PP SNP). Bab IX Standar Pembiayaan dalam PP SNP menyebutkan bahwa Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal(Salinan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal Pasal 32 ayat (1, 2, 2021). Biaya investasi satuan pendidikan meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumber daya manusia, dan modal kerja tetap. Biaya operasi satuan pendidikan meliputi: gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji, bahanatau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya. Biaya personal meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.

Menurut Rusdiana, (Rusdiana., 2015). Standar Pembiayaan pendidikan adalah Standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun.Adapun biaya operasi satuan pendidikan adalah bagian dari dana pendidikan yang diperlukan untuk membiayai kegiatan operasi satuan pendidikan agar dapat berlangsung kegiatan pendidikan yang sesuai dengan Standar nasional pendidikan secara teratur dan bekelanjutan.

Pembiayaan pendidikan telah diatur dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (Amandemen IV) pasal menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan; (Arwildayanto, dkk, 2007) setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya, kalimat wajib perlu ditegaskan bahwa sesuai dengan makna yang sesungguhnya ketika pada kenyataannya ada anak warga negara yang tidak bersekolah dasar pemerintah turut membarikan teguran dan mengarahkannya untuk sekolah sebagai sanksi ringan yang diberikan pemerintah.

Dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang; Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang kurangnya 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBD) untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional;(Salinan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal Pasal 32 ayat (1, 2, 2021) jika dana tersebut dikelola dengan SDM yang baik, maka dana itu sudah memadai namun karena yang mengelolanya tidak memiliki SDM yang berkualitas sehingga dana 20% seolah masih kurang dan kuarang. Padahal pemerintah membuat konsep yang baik untuk memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

Diperkuat lagi dengan undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional lebih lanjut telah mengatur beberapa pasal yang menjelaskan pendanaan pendidikan yaitu pasal 11 ayat 2 pemerintah dan dan pemerintah daerah wajib menjamin Tersedianya dana, guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia 7 sampai 15 tahun. Lebih lanjut pasal 12 ayat 1 disebutkan bahwa setiap peserta didik Pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya dan mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya.(Salinan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal Pasal 32 ayat (1, 2, 2021) Walaupun dalam kontek beasisiwa selalu terjadi kesalahan dalam mementukan Objek penerima beasiswa, sehingga cenderung tidak tepat sasara, hal ini dapat dibuktika ketika mendengar persaksian masyarakat� yang mengaku dan terbukti miskin dan berprestasi tidak mendapatkan basiswa, justru sebaliknya tetangga sebelah yang terkenal mampu secara ekonomi mendapatkan beasiswa miskin. Hal inilah yang membuat sebahagian masyarakat meragukan program beasiswa yang diberikan pemerintah antara ada dan tiada. Di samping itu disebutkan pula bahwa setiap peserta didik berkewajiban ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan.

Pada BAB VIII.Wajib Belajar pasal 34 menyatakan bahwa setiap warga negara yang berusia 6 tahun dapat mengikuti program wajib belajar, pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. (Salinan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal Pasal 32 ayat (1, 2, 2021) KalimatWajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan pemerintah Pemerintah Daerah dan Masyarakat� juga menjadi kontropersi ditengah masyarakat yang mengalami uang sekolah yang terlalu tinggi, dimana ada sebahagian sekolah yang dikelola oleh masyarakat yang mengatasnamakanInternasinal School�, Pesantren Modern, seolah-olah tidak tersentuh Peraturan tentang Standar Pembiayaan pendidikan yang ditetapkan Pemerintah Pusat dan Daerah, sehingga biaya pendidikannya cenderung dibuat sesuka hati pemilik lembaga (Yayasan).

Sehingga ketentuan mengenai wajib belajar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ayat (2) dan ayat (3)tidak berlaku bagi anak yang miskin jika dikaitkan dengan mahalnya biaya pendidikan di beberapa sekolah yang dimaksud. Padahal dikatakan lebih lanjut bahwa pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah pemerintah daerah, dan masyarakat. Terlebih-lagi dikatakan bahwa Sumber pendanaan pendidikan ditentukan berdasarkan prinsip keadilan kecukupan dan keberlanjutan. Dan lebih tegas dikatakan bahwa Pengelolaan dana pendidikan dilakukan berdasarkan pada prinsip-prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik.

Maka untuk memahami standar pembaiayaan pendidikan sebaiknya dimulai dengan mengetahui/memahami seberapa besar alokasi dana yang disubsidi pemerintah pusat maupun daerah uantuk dialolakasikan terhadap pendidikan yang ada di seluruh Indonesia. Secara data penulis menemukan data akurat yang di sebarkan dalam web resmi oleh Pemerintah Pusat yang memuat tentang Peraturan Presiden Nomor 18 2020, Tentang RencanaPembangunan Jangka Menengah (RKJM)Nasional Tahun 2020-2024 atau Projek Prioritas (Major Projek) Presiden Repuklik Indonesia sebagai berikut:

Tabel 1

No

Nama Proyek Prioritas Strategis

Indikasi Pendanaan (Rp Triliun)

1

Industri 4.0 di 5 Sub Sektor Prioritas: Makanan dan Minuman, Tekstil dan Pakaian Jadi, Otomotif, Elektronik, Kimia dan Farmasi

245,8

2

10 Destinasi Pariwisata Prioritas: Danau Toba, Borobudur Dskt, Lombok- Mandalika, Labuan Bajo, Manado- Likupang, Wakatobi, Raja Ampat, Bromo- Tengger-Semeru, Bangka Belitung, dan Morotai

161

3

9 Kawasan industri di luar Jawa dan 31 Smelter

317,4

4

Penguatan Jaminan Usaha Serta 350 Korporasi Petani dan Nelayan

226,4

5

Pembangunan Energi Terbarukan, Green Fuel Berbasis Kelapa Sawit

32

6

Revitalisasi Tambak di Kawasan Sentra Produksi Udang dan Bandeng

25

7

Integrasi Pelabuhan Perikanan dan Fish Market Bertaraf Internasional

30

8

Pembangunan Wilayah BatamBintan

69,9

9

Pengembangan Wilayah Metropolitan: Palembang, Banjarmasin, Makassar, Denpasar

222,9

10

Ibu Kota Negara (IKN)

466,98

11

Pengembangan Kota Baru: Maja, Tanjung Selor, Sofifi, dan Sorong.

134,6

12

Wilayah Adat Papua: Wilayah Adat Laa Pago dan Wilayah Adat Domberay

27,4

13

Pemulihan Pasca Bencana: (Kota Palu dan Sekitarnya, Pulau Lombok dan Sekitarnya, serta Kawasan Pesisir Selat Sunda)

15,2

14

Pusat Kegiatan Strategis Nasional: PKSN Paloh-Aruk, PKSN Nunukan, PKSN Atambua, PKSN Kefamenanu, PKSN Jayapura, & PKSN Merauke

3,4

15

Percepatan Penurunan Kematian Ibu dan Stunting

187,1

16

Pembangunan Science Techno Park (Optimalisasi Triple Helix di 4 Major Universitas)

0,8

17

Pendidikan dan Pelatihan Vokasi untuk Industri 4.0

29,1

18

Integrasi Bantuan Sosial Menuju Skema Perlindungan Sosial Menyeluruh

406,5

19

Jalan Tol Trans Sumatera Aceh � Lampung

308,5

20

KA Kecepatan Tinggi Pulau Jawa (Jakarta � Semarang dan Jakarta � Bandung)

63,6

21

Kereta Api Makassar-Pare Pare

6,4

22

Jaringan Pelabuhan Utama Terpadu

113

23

Sistem Angkutan Umum Massal Perkotaan di 6 Wilayah Metropolitan: Jakarta, Surabaya, Bandung, Medan, Semarang, dan Makassar

118,8

24

Pembangunan dan Pengembangan Kilang Minyak

637

25

Pembangkit Listrik 27.000 MW, Transmisi 19.000 KMS dan Gardu Induk 38.000 MVA

1.121,00

26

Infrastruktur TIK untuk Mendukung Transformasi Digital

435,2

27

Pengamanan Pesisir 5 Perkotaan Pantura Jawa

54,9

28

18 Waduk Multiguna

92,9

29

Jembatan Udara 37 Rute di Papua

7,7

30

Jalan Trans pada 18 Pulau Tertinggal, Terluar, dan Terdepan

12,4

31

Jalan Trans Papua Merauke � Sorong

15,4

32

Akses Sanitasi (Air Limbah Domestik) Layak dan Aman (90% Rumah Tangga)

140,9

33

Akses Air Minum Perpipaan (10 Juta Sambungan Rumah)

123,5

34

Rumah Susun Perkotaan (1 Juta)

397,9

35

Infrastruktur Jaringan Gas Kota untuk 4 Juta Sambungan Rumah

38,4

36

Pemulihan Empat Daerah Aliran Sungai Kritis

30,9

37

Pipa Gas Bumi Trans Kalimantan (2.219 km)

36,4

38

Pembangunan Fasilitas Pengolahan Limbah B3

4,6

39

Penguatan Sistem Peringatan Dini Bencana

13

40 

Penguatan NSOC - SOC dan Pembentukan 121 CSIRT

8

 41

Penguatan Keamanan Laut di Natuna

12,2

 

Dari table di atas terdapat 41 program Tentang RencanaPembangunan Jangka Menengah (RKJM)Nasional Tahun 2020-2024 atau Projek Prioritas (Major Projek) Presiden Repuklik Indonesia. Di antara anggran yang paling tinggi adalah digunakan untuk Pembangkit Listrik 27.000 MW, (Rp. 1.121.00 T), urutan kedua; Transmisi 19.000 KMS dan Gardu Induk 38.000 MVA, (Rp. 637 T), tertinggi ketiga; persiapan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) (Rp. 466,98 T). Dan diatara anggaran yang paling rendah adalah; 1). Penguatan NSOC-SOC dan Pembentukan 121 CSIRT (Rp. 8 T), 2). Penguatan Sistem Peringatan Dini Bencana (Rp. 13 T), sedangkan posisi anggran untuk Pendidikan dan Pelatihan Vokasi untuk Industri 4.0 berada pada 29,1 T. dari data diatas dapat ditarik kesimpulan sementara bahwa untuk anggara pendidikan masih dalam kategori urutan yang rendah jika dibandingkan dengan yang lain. Isu utama ekonomi pendidikan menurut Cohn (Syaiful Sagala., 2007) adalah identifikasi dan ukuran nilai ekonomi bagi pendidikan, alokasi sumber-sumber dalam pendidkan, gaji guru, biaya pendidikan dan perencanaan pendidikan. Beberpa hal yang harus diperhatikan dalam membangun sector pendidkan menurut John dan Morphet yaitu: Tujuan Pendidikan yang akan dicapai, Prioritas program pembangunan pendidikan yang menekankan pada aspek kualitas dan kuantitas, upaya peningkatan pemerataan kesempatan pendidikan, biaya yang dibutuhkan dan alokasi sumber daya dan dana yang agan digunakan untuk penyelenggaraan Pendidikan.

Kaitannya dengan konteks mewujudkan apa yang di keluhkan presiden pada rincian Proyek Prioritas Strategis (major Project) (Lampiran II Rincian;, 2020a) sebagai berikut: 1). Produktivitas Indonesia masih tertinggal di tingkat ASEAN (Artikel detikedu, 2021), dan mayoritas kesempatan kerja yang tercipta memiliki produktivitas dan nilai tambah rendah, 2). Kebutuhan tenaga kerja terampil, kreatif, inovatif dan adaptif belum dapat dipenuhi secara baik, 3). Masih belum optimalnya penyediaan layanan pendidikan dan pelatihan vokasi dalam menghasilkan SDM sesuai dengan kebutuhan pasar kerja(Lampiran II Rincian;, 2020b).

Dengan demikian maka untuk Meningkatkan tenaga kerja berkeahlian yang mendukung pengembangan industri 4.0 yang dijembatani oleh pendidikan sangat dipengaruhi oleh seberapa besar dana yang dianggarkan pemerintah pusat untuk pengelolaan pendidikan, hal di atas juga sekaligus menjadikan gambaran dalam hal penentuan kebijakan tentang Standar Pembiayaan dalam setiap satuan Pendidikan yang adadi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Misi yang paling utamadari 9 misi presiden sebagaimana yang tertuang dalam Renstra adalah meningkatkan kualitas manusia Indonesia sebagai bukti bahwa seharusnya prioritas perhatian utama adalah bidang pendidikan, karena dengan pendidikan Indonesia akan mudah menjalankan misi presiden yang lainnyaOleh karena itu, seharusnya yang menjadi fokus utama oleh setiap satuan pemerintahan Pusat dan Daerah adalah meningkatkan pengawasan terhadap proses pendidikan, sehingga kalau boleh dikatakan bahwa semua stake holder dalam pemerintahan, turut bekerjasama dengan seluruh komponen lapisan masyarakat dalam mengawasi Pendidikan baik prencanaan, proses dan diluar proses pendidikan.

Untuk memudahkan kita dalam memahami Standar Pembiayaan pendidikan maka pemerintah menetapkan struktur pembaiayaan pendidikan yang menjadi pembahasan berikutnya dalam tulisan ini.

Biaya satuan pendidikan (Fattah. Nanang, 2016)meliputi:

1.   Biaya investasi, meliputi:

a.   lahan pendidikan, dan;

b.   biaya investasi selain lahan pendidikan

2.   Biaya operasi meliputi;

a.   biaya personalia, dan;

b.   biaya non personalia

1)       beasiswa

2)       beasiswa prestasi

3)       bantuan biaya pendidikan

Biaya penyelenggaraan dan pengelolaan satuan pendidikanmeliputi;

1.   Biaya investasi meliputi;

a.  biaya investasi lahan pendidikan, dan;

b.  biaya investasi selain lahan pendidikan

2.   Biaya operasi meliputi;

a.   biaya personalia, dan;

b.   biaya non personalia

Biaya personalia (pegawai)meliputi;

1.   Biaya personalia satuan pendidikan yang terdiri dari;

a.   gaji pokok,

b.   tunjangan yang melekat pada gaji

c.   tunjangan struktural bagi pejabat struktural pada satuan pendidikan

d.   Tunjangan fungsional bagi pejabat fungsional di luar guru dan dosen

e.   Tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional bagi guru dan dosen

f.    Tujangan profesi bagi guru dan dosen.

g.   Tunjangan khusus bagi guru dan dosen.

h.   Maslahat tambahan bagi guru, dan;

i.    Dosen tunjangan kehormatan bagi dosen yang memiliki jabatan profesor atau guru besar.

2.   Biaya personalia penyelenggaraan dan pengelolaan satuan pendidikan terdiri dari;

a.    gaji pokok

b.   tunjangan yang melekat pada gaji

c.    tunjangan struktural bagi pejabat structural

d.   tunjangan fungsional bagi pejabat fungsional,

Biaya non personalia (bukan pegawai)meliputi;

1.   Biaya bukan pegawai terdiri dari;

a.   alat tulis sekolah (ATS), bahan dan alat habis pakai

b.   rapat-rapat

c.   transportasi perjalanan dinas

d.   penilaian

e.   daya dan jasa

f.    pemeliharaan sarana dan prasarana

g.   pendukung pembinaan siswa

2.   Asumsi-asumsi dalam penentuan standar biaya di sekolah;

a.   bentuk satuan pendidikan

b.   jumlah siswa

c.   jumlah guru

d.   jumlah tenaga kependidikan, dan;

e.   biaya pegawai

f.    biaya bukan pegawai selanjutnya

3.   Biaya ini diberikan berdasarkan asumsi kebutuhan setahun yang meliputi;

a.   Pembinaan siswa

1)       Pramuka

2)       kesenian

3)       olahraga

4)       bahasa asing

5)       lomba atau promosi kompetensi siswa

6)       Palang Merah Remaja PMR

7)       pokjar dan PSR (pekan seni remaja)

8)       peringatan hari besar nasional

9)       Widyawisata anak

b.   Penyelenggaraan pembelajaran;

1)       ATS bahan dan alat habis pakai teori;

2)       ATM bahan dan alat habis pakai praktik

3)       Pemeliharaan dan perbaikan ringan

       Pemeliharaan gedung (ruang kelas laboratorium dan lain-lain)

       Pemeliharaan peralatan dan perabotan sekolah

       Perbaikan gedung (ruang kelas laboratorium dan lain-lain)

       Perbaikan peralatan dan perabotan sekolah.

c.   Penyelenggaraan Non Pembelajaran

1)       ATS, bahan dan alat habis pakai

2)       Pemeliharaan perbaikan ringan

       pemeliharaan gedung (ruang kelas laboratorium dan lain-lain)

       pemeliharaan peralatan dan perabotan sekolah

       pemeliharaan gedung sekolah ruang kelas laboratorium dan lain-lain

       perbaikan peralatan dan perabotan sekolah.

d.   Daya dan jasa

1)       Listrik;

2)       Telepon

3)       Internet

4)       air bersih

5)       gas dan yang lainnya

e.   Pengelolaan

1)       perjalanan dinas

2)       rapat rapat

3.   evaluasi, dan lain-lainnya

Biaya satuan dapat disebut biaya pendidikan untuk satu siswa dalam satu tahun pada jenjang pendidikan tertentu. Oleh karena itu biaya satuan setiap siswa merupakan ukuran yang menggambarkan seberapa besar uang yang dialokasikan ke sekolah-sekolah secara efektif untuk kepentingan murid dalam menempuh pendidikan.

Menurut Nanang (Fattah. Nanang, 2016) , perhitungan biaya dalam pendidikan akan didasarkan oleh perhitungan biaya nyata (The real cost) sesuai dengan kegiatan menurut Jenis dan volumenya. Dalam konsep pembiayaan pendidikan dasar ada dua hal penting yang perlu dikaji atau dianalisis, yaitu biaya pendidikan secara keseluruhan (total cost), dan biaya satuan per siswa (unit cost).Agar lebih jelas tentang satandar pembiayaan satuan pendidikan dapat dilihat pada struktur pembiayaan berikut:

 

Biaya Satuan SD/MI(sekolah Dasar)

Secara umum biaya satuan SD/MI cenderung sama biaya satuan SDA Hasil studi Bank Dunia, baik dari sisi komponen biaya yang dibutuhkan maupun biaya satuan untuk masing-masing komponen tersebut. Dengan demikian disajikan standar biaya satuan SD dengan asumsi satu SD terdiri dari 6 rombel rombongan belajar dalam tabel sebagai berikut:

Tabel 2

Standar Biaya Satuan Operasional

Non personalia SD/MI untuk 6 Rombel.

Deskripsi

Jumlah (Rp)

Standar Biaya Operasional Non Personalia per satuan Pendidikan

73.861.000,-

Biaya Operasional Non Personalia per Rombel

12.310.000,-

Biaya Operasional Non Personalia per Peserta Didik

440.000,-

 

Biaya satuan SMP/MTs.

Sekolah Menengah Pertama Hasil studi biaya satuan SMP memiliki perbedaan yang signifikan dengan Hasil studi biaya satuan SMP dari Bank Dunia perbedaan yang mencolok terdapat pada jumlah siswa per rombel total jumlah siswa per rombel serta komponen bahan dan alat habis pakai untuk praktikum baik praktikum IPA praktikum IPA IPS komputer bahasa maupun keterampilan tabel berikut berisi deskripsi standar satuan biaya SMP MTS:

Tabel 3

Standar Biaya Satuan Operasional

Non personalia SMP/MTs untuk 3 Rombel.

Deskripsi

Jumlah (Rp)

Standar Biaya Operasional Non Personalia per satuan Pendidikan

76.643.520,-

Biaya Operasional Non Personalia per Rombel

25.547.840,-

Boaya Operasional Non Personalia per Peserta Didik

793.370,-

 

Biaya Satuan SMA/MA

Sekolah Menengah Atas satuan biaya operasional biaya operasional non personalia dikelompokkan menjadi biaya umum dan biaya berdasarkan jurusan spesifikasi biaya umum general merupakan satuan biaya rata-rata untuk semua jurusan sedangkan biaya berdasarkan jurusan dibedakan berdasarkan jurusan yang ada di SMA seperti Ipang IPS dan bahasa dengan asumsi bahwa SMA Ma memiliki 3 rombongan belajar dengan hanya memiliki satuan jurusan berikut deskripsi standar biaya satuan untuk masing-masing jurusan.

Tabel 4

Standar Biaya Satuan Operasional

Non personalia SMA/MA untuk 3 Rombel.

Deskripsi

Jumlah (Rp)

Standar Biaya Operasional Non Personalia per satuan Pendidikan

174. 112.000,-

Biaya Operasional Non Personalia per Rombel

58.037.000,-

Boaya Operasional Non Personalia per Peserta Didik

1.814.000,-

 

Tabel 5

Standar Biaya Satuan Operasional

Non personalia SMA/MA untuk 3 Rombel (Jurusan IPA)

Deskripsi

Jumlah (Rp)

Standar Biaya Operasional Non Personalia per satuan Pendidikan

103.668.000,-

Biaya Operasional Non Personalia per Rombel

34.556.00,-

Boaya Operasional Non Personalia per Peserta Didik

1.079.875,-

 

Tabel 6

Standar Biaya Satuan Operasional

Non personalia SMA/MA untuk 3 Rombel (Jurusan IPS)

Deskripsi

Jumlah (Rp)

Standar Biaya Operasional Non Personalia per satuan Pendidikan

100.816.800,-

Biaya Operasional Non Personalia per Rombel

33.605.600,-

Biaya Operasional Non Personalia per Peserta Didik

1.050.175,-

 

Tabel 7

Standar Biaya Satuan Operasional

Non personalia SMA/MA untuk 3 Rombel (Jurusan IPS)

Deskripsi

Jumlah (Rp)

Standar Biaya Operasional Non Personalia per satuan Pendidikan

96.416.800,-

Biaya Operasional Non Personalia per Rombel

32.138.933,-

Biaya Operasional Non Personalia per Peserta Didik

1.004.342,-

 

Dari data di atas dapat difahami bahwa Standar Biaya Satuan Menurut Jenjang Pendikan dapat diketahui oleh setiap masyarakat Indonesia dengan alokasi subsidi tertinggi diberikan kepada jenjang SMA/MA untuk 3 Rombel dengan besaran Standar Biaya Operasional Non Personalia per satuan Pendidikan Rp. 174.112.000,-. Biaya Operasional Non Personalia per Rombel Rp. 58.037.000,-�� Biaya Operasional Non Personalia per Peserta Didik Rp. 1.814.000,-. Kemudian alokasi subsidi terendah adalah jenjang SD/MI dengan besaran Standar Biaya Operasional Non Personalia per satuan Pendidikan Rp. 73.861.000,-. Biaya Operasional Non Personalia per Rombel Rp. 12.310.000,-�� Biaya Operasional Non Personalia per Peserta Didik Rp. 440.000,-.

Dengan data di diatas cukup jelah seberapa besar alokasi dana yang disubsidi pemerintah pusat dan daerah untuk dimanfaatkan/difungsikan dalam setiap kegiatan yang ada dilembaga pendidikan. Standar pembiayaan di atas juga memahamkan masyarakat luas bahwa biaya pendidikan itu memiliki standar-standar tertentu sehingga tidak bisa dialokasikan sesuai dengan selera masing-masing.

 

Kesimpulan

Dapat ditarik kesimpulan dari artikel ini adalah bahwa mutu pendidikan sangat tergantung pada ekonomi dan pembiayaan pendidkan, pendidikan tanpa dana sangat sulit untuk mengaflikasikan perencanaan, proses, dan aktualisasi ilmu pengetahuan dalam kehidupan nyata. Oleh karenanya sangat dibutuhkan kemampuan kepala sekolah, guru dan masyarakat terhadap pemahaman Standar Pembiayaan Pendidikan yang dibuat oleh pemerintah pusat dan daerah.

�� Adapun yang dimaksud dengan Standar Pembiayaan adalah merupakan kriteria minimal mengenai komponen pembiayaan pendidikan pada satuan pendidikan. Pembiayaan pendidikan terdiri atas (biaya Investasi dan biaya Operasional. Dan lebih jelas bahwa yang dimaksud dengan pembiayaan investasi yaitu; investasi lahan, penyediaan sarana dan prasarana dan pengembangan dan penyediaan sumber daya manusia.

�� Sedangkan biaya operasional adalah meliputi komponen biaya personalia dan non personalia. Kata terakhir dari penulis bahwa standar pembiayaan pendidikan hanya dapat dijalankan tepat sasaran/ komponen jika, pengelola dana pada setiap instansi pemerintahan, Sekolah Negeri dan swasta memiliki kesadaran yang tinggi terhadap prinsip-prinsip dalam penggunaan dana pendidikan tersebut.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BIBLIOGRAFI

 

Artikel detikedu. (2021). 5 Negara ASEAN dengan Sistem Pendidikan Terbaik Tahun 2021, RI Termasuk? Google Scholar

Arwildayanto, dkk. (2007). Manajemen Keuangan dan Pemberdayaan Pendidikan.

Fattah. Nanang. (2016). Standar Pembiayaan Pendidikan, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya. Google Scholar

 

Lampiran II Rincian; (2020a). Peraturan presiden nomor 18 tahun 2020 tentang rencana pembangunan jangka menengah nasional tahun 2020-2024. Google Scholar

 

Lampiran II Rincian; (2020b). Peraturan presiden nomor 18 tahun 2020 tentang rencana pembangunan jangka menengah nasional tahun 2020-2024 (proyek Prioritas starategis). Google Scholar

 

Mulyono. (2010). Konsep Pembiayaan Pendidikan. Google Scholar

 

Rusdiana. (2015). Kebijakan Pendidk Kebijakan Pendidkianian. Google Scholar

 

Rusmana, Maman. (2018). Sistem Pembiayaan Pendidikan Ditinjau Dari Efektivitas Dan Efisiensi Penyelenggaraan Pendidikan Pada Pemerintah Kabupaten Garut. 7(1). Google Scholar

 

Salinan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal Pasal 32 ayat (1, 2, 3 & 4).lembaran ke. 18-19 dan 20. (2021). Salinan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal Pasal 32 ayat (1, 2, 3 & 4).lembaran ke. 18-19 dan 20. Google Scholar

 

Syaiful Sagala. (2007). Manjemen Startegik Peningkatan Mutu Pendidikan. Google Scholar

 

Yeti Heryati & Ummuh Muhsin. (2014). Manajemen Sumber Daya Pendidikan. Google Scholar

 

Copyright holder:

Ahmad Ridwan, Yurmaini (2022)

 

First publication right:

Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia

 

This article is licensed under: