Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849

e-ISSN: 2548-1398

Vol. 7, Special Issue No. 2, Februari 2022

 

EFEKTIVITAS KINERJA PENYIDIK PROFESI DAN PENGAMANAN (PROPAM) DALAM UPAYA PENEGAKAN DISIPLIN POLRI DI POLDA MALUKU UTARA

 

Muhammad Nasir Said, Faissal Malik, Rusdin Alauddin

Universitas Khairun.Ternate, Indonesia

Email[email protected], faissalmalik10gmail.com, [email protected]

 

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis: (1) efektivitas kinerja Penyidik Propam dalam penegakan disiplin anggota Polri, (2) Faktor-faktor apakah yang mempengaruhi kinerja penyidik propam dalam upaya penegakan disiplin anggota Polri di Polda Maluku Utara, (3) upaya penyidik propam dalam penegakan disiplin anggota Polri di Polda Maluku Utara. Metode yang digunakan dalam penelitian hukum empiris. Tipe penelitian ini sering disebut sebagai Empirical Legal Research. Pada penelitian hukum empiris, yang diteliti pada awalnya ialah data sekunder yang kemudian dilanjutkan dengan penelitian terhadap data primer di lapangan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Efektivitas penyidik propam dalam penegakan disiplin anggota Polri adalah berdasarkan pasal 2 peraturan pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Polri, Disiplin anggota Polri adalah kehormatan sebagai anggota Polri yang menunjukan kredibilitas dan komitmen sebagai anggota Polri, Dalam rangka pemeliharaan disiplin dan penegakan hukum disiplin dilingkungan Polri, sanksi disiplin yang dijatuhkan harus sesuai dengan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh anggota Polri. Oleh karena itu, penyidik propam wajib memeriksa lebih dahulu dengan seksama anggota Polri yang melakukan pelanggaran disiplin. Lalu menindak lanjuti anggota Polri yang melanggar. Bahwa Faktor-Faktor yang mempengaruhi efektivitas penyidik propam dalam upaya penegakan disiplin anggota polri di polda Malut adalah faktor peraturan tentang kode etik profesi Polri tidak tersedia penjelasan yang memadai, seringnya terjadi perubahan aturan hukum internal dalam tubuh Polri, sulit memperoleh keterangan dari saksi dari masyarakat dan tidak ada sangksi hukum bagi saksi bila tidak memenuhi panggilan, selain itu permasalahan yang terjadi dalam penegakan hukum anggota Polri yang dilakukan oleh penyidik propam polda malut

 

Kata Kunci: efektivitas penyidik propam; kode etik profesi; penegakan disiplin

 

Abstract

This study aims to analyze: (1) the effectiveness of the performance of Propam Investigators in enforcing the discipline of Polri members, (2) What are the factors that influence the performance of Propam Investigators in efforts to enforce discipline for Polri members at the North Maluku Police, (3) the efforts of Propam Investigators in enforcing the discipline of members of the National Police at the North Maluku Regional Police. The method used in empirical legal research. This type of research is often referred to as Empirical Legal Research. In empirical legal research, what is studied initially is secondary data which is then continued with research on primary data in the field. The results of this study indicate that the effectiveness of Propam investigators in enforcing the discipline of Polri members is based on Article 2 of government regulation No. 2 of 2003 concerning Police Discipline Regulations. disciplinary law enforcement within the Police, disciplinary sanctions imposed must be in accordance with disciplinary violations committed by members of the Police. Therefore, propam investigators must first examine carefully members of the National Police who commit disciplinary violations. Then follow up on members of the Police who violate. Whereas the factors that affect the effectiveness of propam investigators in efforts to enforce discipline for members of the police at the North Maluku Regional Police are regulatory factors regarding the police professional code of ethics, there is no adequate explanation, frequent changes to internal legal rules within the police, it is difficult to obtain information from witnesses from the public and there are no legal sanctions for witnesses if they do not comply with the summons, in addition to the problems that occur in law enforcement for members of the National Police carried out by investigators from the Maluku Regional Police Propam

 

Keywords: effectiveness of propam investigators; professional code of ethics; enforcement of discipline

 

Pendahuluan

Indonesia sebagai negara kesatuan adalah negara yang berdasar atas hukum, hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 ayat (3) yang berbunyi Negara Indonesia adalah negara hukum (Simamora, 2014). Sebagai negara hukum memiliki tujuan suntuk menciptakan ketertiban, keamanan, keadilan serta kesejahteraan bagi warga negara, sehingga hukum itu dapat mengikat bagi setiap tindakan yang dilakukan oleh setiap warga negara. Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memelihara keamanan dalam negeri.

Polri merupakan institusi negara yang berperan dalam penegakan hukum dan norma yang hidup di masyarakat (police as an enforment officer), kondisi demikian membuat Polri dapat memaksakan berlakunya hukum. Manakala hukum dilanggar terutama karena sebab kejahatan, diperlukan peran anggota Polri untuk memulihkan keadaan (restitutio in intreguman) pemaksa agar pelanggar hukum menanggung akibat dari perbuatannya. Sehingga untuk melihat bagaimana hukum ditegakkan tidak harus dilihat dari institusi lain seperti Kejaksaan dan Pengadilan, tetapi dapat dilihat dari perilaku anggota Polri dalam menjalankan profesinya.

Perubahan fundamental berdampak pada terjadinya perubahan budaya di kalangan penegak hukum yang ada di lapangan. Hal ini menuntut adanya usaha besar untuk meningkatkan kemampuan, kecakapan, serta kelihaian semua aparatur penegak hukum dan dilaksanakan secara berkesinambungan. Penyidik yang berkedudukan di garda depan selama peroses pelaksanaan penegakkan hukum selalu diperlukan untuk memperhitungkan munculnya masalah-masalah yang harus dihadapi selama hukum acara berlangsung. KUHAP adalah hukum nasional yang bersumber pada dasar negara dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, memiliki sifat unifikasi dan kodifikasi. Adapun tujuan dari KUHAP adalah kepentingan nasional.

Kegiatan penyelidikan dan penyidikan dilandaskan pada Herzien Inlandsch Reglement atau yang lazim disebut dengan HIR. Hal itu terjadi pra dibentuknya Kitab Hukum Acara Pidana. HIR itu sendiri merupakan tata cara memperlakukan seseorang yang terduga sebagai pelaku tindak pidana. Selama proses pencarian bukti digunakan kekerasan dan menyiksa individu yang mengalami kriminalisasi. Kegiatan tersebut digunakan untuk mendapatkan pengakuan dan tidak didasarkan pada bukti-bukti ilmiah. Tindak kekerasan yang dilakukan dapat berakibat pada terjadinya kecacatan, baik kecacatan secara fisik maupun pshikologi pada tersangka, penyelewengan kekuasaan maupun penyelewengan HAM.

Kegiatan penyalahgunaan wewenang adalah salah satu bentuk pelanggaran HAM. Hal ini termaktub di dalam UU No. 39 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 3885), Pasal 1 ayat ke 6 yang berbunyi: Pelanggaran HAM merupakan segala aktivitas individu maupun kelompok yang tergolong ke dalam aparatur negara yang disengaja atau tidak. kegiatan yang dimaksudkan adalah kegiatan yang melanggar hukum dan HAM orang lain yang telah dijamin oleh Undang-Undang. Keadaan tersebut dikhawatirkan tidak akan diselesaikan di mata hukum dengan cara yang adil yang didasarkan pada aturan hukum yang ada (Nomor, 39AD) .

Para Aparat penegak hukum tidak diperkenankan untuk melakukan pelanggaran HAM selama proses penegakkan hukum (Siahaan & Setyadi, 2021). Minimnya pengetahuan tentang hukum yang terjadi di kalangan para penegak hukum menjadi faktor banyaknya terjadi pelanggaran hukum. Selain itu, Aparat penegak hukum dituntut untuk memiliki pemahaman yang baik tentang norma-norma dari setiap bidang hukum. Hal tersebut dikarenakan setiap bidang hukum memiliki arti penormaan yang berbeda-beda. Tidak paham yang terjadi membuka peluang besar terjadinya kegiatan pemanfaatan yang dilakukan oleh para pencari keadilan yang bertujuan untuk mendapatkan prestasi dalam waktu singkat dengan cara membuat laporan kepada pihak kepolisian (Indonesia, 2002).

Adapun tugas dan wewenang kepolisian sebagaimana yang termaktub dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia Pasal 13 pada yang membahas hal-hal yang berkaitan dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan di dalam Lembaran Negara Nomor 4168, yang menyatakan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib untuk memeilihara keamanan dan ketertiban masyarakat, pelakukan penegakan hukum, melindungi dan mengayomi serta melayani masyarakat.

Aparat penegak hukum diharapkan mampu menyelesaikan setiap permasalahan yang ada di kalangan masyarakat. Banyak permasalahan yang terjadi di kalangan masyarakat disebabkan karena adanya pelanggaran terhadap norma-norma larangan (dwingend recht). Pelanggaran-pelanggaran tersebut dipengaruhi oleh banyak sebab, di antaranya adalah lingkungan, ekonomi, keamanan dan ciri khas dari suatu masyarakat. Selain itu, perkembangan yang terjadi di kalangan masyarakat juga mengakibatkan bertambahnya kejahatan yang terjadi. Salah satunya terjadi padainstitusi kepolisian.

Institusi Polri merupakan elemen yang bertugas menjalankan penyidikan, sehingga dengan demikian sangat penting bagi masyarakat untuk mengetahui mekanisme menjalankan tugas, khusus di bagian Propam (Profesi Dan Pengamanan). Penyidik Propam selalu dihadapkan pada tantangan dalam menginterogasi permasalahan oknum anggota Polri yang melanggar aturan di Propam Polisi Daerah Maluku Utara (Polda Malut). Padahal dalam melaksanakan tugasnya, penyidik dituntut agar melaksanakannya secara profesional. Misalnya mampu mengidentifikasi masalah dan memahami setiap permasalahan yang dihadapi oleh oknum anggota Polri. Penyidik idealnya juga harus mampu mengkomunikasikan hal-hal yang menyangkut permasalahan yang sedang diselidikinya dan selanjutnya memberikan solusinya. Jika tidak, maka yang terjadi adalah kesalah pahaman antara oknum anggota Polri yang bermasalah dengan pihak penyidik.

Permasalahan yang sering terjadi dalam penegakan hukum Anggota Polri yang dilakukan oleh Penyidik Propam Polda Malut adalah sering mengedepankan subjektifitas kepada anggota Polri yang diperiksa (Terduga Pelanggaran), arogansi kewenangan sering terjadi, sering tebang pilih dalam mengambil keputusan, kadang tidak mau mentaati aturan yang lain misalnya saran hukum yang dibuat oleh bidang hukum padahal saran hukum adalah dasar dalam mengambil keputusan dalam persidangan, serta tidak adanya satuan kerja yang tugasnya melakukan penelitian berkas perkara sehingga semua perkara bisa di sidangkan walaupun perkara itu tidak memenuhi unsur formil dan materil.

Penyidik dalam menghadapi permasalahan oknum polisi yang melakukan pelanggaran di Polda Malut. Pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka merupakan cara untuk mengumpulkan bukti (Yulihastin, 2008). Berdasarkan pengamatan, kasus-kasus pelanggaran anggota Polri yang diselidiki oleh Propam Polda Malut sangat bervariasi, sehingga strategi yang diterapkanpun berbeda-beda. Penerapan strategi yang bervariasi adalah untuk mengoptimalkan peran dan fungsi Propam sebagai penyidik yang diharapkan dapat memastikan tegaknya supremasi hukum, sehingga tidak ada anggapan imunitas hukum, karena yang disidik dan yang menyidik adalah sesama anggota Polri.

Penyidik propam yang tugas utamannya adalah sebagai interogator permasalahan yang terjadi di kalangan anggota Polri. Idealnya sebagai pelaksana tugas atau interogator persoalan pada oknum Polri, personil Propam dituntut harus mampu menyelesaikan masalah anggota polri dengan seadil-adilnya. Karena yang diperiksa Propam adalah sesama anggota Polri yang melanggar aturan, tentu tingkat emosionalnya jauh lebih tinggi dibandingkan ketika menginterogasi masyarakat biasa. Itulah sebabnya, kemampuan penyidik propam sangat harus ditunjukan, sehingga tidak terjadi konflik psikis maupun fisik. Serta mampu menindak dengan sebaik-baiknya.

Bila ditelusuri kasus-kasus pelanggaran anggota Polri Polda Malut yang ditangani oleh Propam, tergolong sangat variatif. Disinyalir bahwa pelanggaran tersebut disebabkan karena pola kehidupan yang dipengaruhi oleh pergaulan, lingkungan sosial, perkembangan teknologi yang semakin pesat. Sebagai pelaksana tugas utama untuk melakukan interogasi terhadap oknum personil Polri yang melanggar peraturan, Maka penyidik propam diharapkan mampu secara adil dan sesuai dengan aturan dalam menyelesaikan permasalahan anggota Polri yang ada. Oleh sebab itu, dalam rangka melakukan penelitian yang berkaitan dengan Efektivitas kinerja penyidik Propam dalam upaya penegakan disiplin anggota Polri di Polda Malut yang melanggar aturan menjadi menarik dilakukan. Kinerja penyidik Propam dalam upaya penegakan disiplin anggota Polri ini menjadi bahan kajian dalam penelitian ini.

Berangkat dari pembahasan diatas, peneliti sangat tertarik mengkaji lebih lanjut tentangEfektivitas Kinerja Penyidik Propam (Profesi Dan Pengamanan) dalam Upaya Penegakan Disiplin Anggota Polri di Polda Maluku Utara�. Tujuan Penelitian untuk menganalisis efektivitas kinerja penyidik Propam dalam penegakan disiplin anggota Polri, untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja penyidik propam dalam upaya penegakan disiplin anggota polri di Polda Maluku Utara dan untuk mengkaji upaya penyidik propam dalam penegakan disiplin anggota polri di Polda Maluku Utara.

 

Metode Penelitian

Jenis Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris. Tipe penelitian ini sering disebut sebagai Empirical Legal Research. Pada penelitian hukum empiris, yang diteliti pada awalnya ialah data sekunder yang kemudian dilanjutkan dengan penelitian terhadap data primer di lapangan. Sedangkan penelitian deskriptif yaitu dimaksudkan untuk memberikan data yang seteliti mungkin tentang keadaan atau gejala-gejala lainnya. Penelitian hukum empiris adalah untuk mengkaji tentang keadaan hukum pada lingkungan atau fakta yang didapat dalam kehidupan masyarakat.

 

Hasil dan Pembahasan

A.  Efektivitas Penyidik Propam dalam Penegakan Disiplin Anggota Polri

Pertanggungjawaban Profesi Lembaga Propam

Propam adalah salah satu fungsi pada Kepolisian yang bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi pertanggung jawaban profesi, pengamanan internal, penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan Polda. Pertanggungjawaban profesi Propam terdiri dari masing-masing bidang yakni sebagai berikut:

1)   Subbidwabprof (Sub Bidang Pertanggung jawaban Profesi

Bertugas menyelenggarakan fungsi pembinaan pertanggung jawaban profesi, yang meliputi penilaian akreditasi profesi, pembinaan dan penegakkan etika profesi termasuk audit investigasi serta penyelenggaraan kesekretariatan Komisi Kode Etik Polri dan melaksanakan rehabilitasi terhadap anggota dan PNS polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

2)   Subbidpaminal (Sub Bidang Pengamanan Internal)

Bertugas membina dan menyelenggarakan pengamanan internal yang meliputi personel, materil logistik, kegiatan dan bahan keterangan. Dalam melaksanakan tugasnya subbidpaminal menyelenggarakan fungsi:

1)   Pembinaan teknis pengamanan internal di lingkungan polda dan jajaran.

2)   Pengamanan internal terhadap personel, materil logistik kegiatan dan bahan keterangan.

3)   Penyelidikan terhadap pelanggaran yang diduga dilakukan oleh anggota atau PNS polri

4)   Penelitian, pencatatan, pendokumentasian dan kegiatan pengamanan internal sesuai lingkup tugasnya.

Berdasarkan uraian diatas peneliti akan menguraikan data penyelesaian perkara disiplin anggota Polri dan kode etik anggota Polri pada Polda Maluku Utara Utara pada tahun 2021 sebagai berikut:

 

Tabel 1

Data Penyelesaian Perkara/Selra, Disiplin Bidang Propam Pada Polda Maluku Utara Tahun 2021

NO

Satket

Jumlah Perkara Yang Ditangani

Jumlah Perkara Yang Selesai

Presentase

Selra

Sisa

Laporan

KET

1

Polda

15

12

80%

3

3 Menunggu Sidang Berkas Sudah Dikirim Ke Ankum

2

Brimob

9

9

100%

0

 

3

Polair

3

3

100%

0

 

4

Spn

0

0

0%

0

 

5

Ternate

22

22

100%

0

 

6

Tidore

6

6

100%

0

 

7

Halbar

3

3

100%

0

 

8

Halteng

4

3

75%

1

1 Siap Sidang

9

Halsel

9

9

100%

0

 

10

Haltim

6

6

100%

0

 

11

Halut

18

18

100%

0

 

12

Kep. Sula

17

17

100%

0

 

13

Morotai

4

4

100%

0

 

Jumlah

116

112

97%

4

 

Sumber: Data Bidang Profesi Dan Pengamanan Polda Maluku Utara Tahun 2021

 

Dari data tersebut diatas peneliti dapat menyimpulkan bahwa jumlah perkara disiplin anggota Polri yang ditangani oleh Polda Maluku Utara sebanyak 15 perkara dan sudah diselesaikan sebanyak 12 dengan persentase 80 persen dan sisa laporan 3 perkara yang sementara menunggu sidang, satuan Brimob jumlah perkara yang ditangani sebanyak 9 perkara dan 9 perkara tersebut sudah diselesaikan dengan persentase 100 persen, satuan Polair jumlah perkara yang ditangani sebanyak 3 perkara dan 3 perkara tersebut sudah diselesaikan dengan persentase 100 persen, SPN perkara yang di tangani 0 persen, Polres Ternate sebanyak 22 perkara dan sudah diselesaikan sebanyak 22 dengan persentase 100 persen, Polres Tidore sebanyak 6 perkara dan sudah diselesaikan sebanyak 6 dengan persentase 100 persen, Polres Halbar sebanyak 3 perkara dan sudah diselesaikan sebanyak 3 dengan persentase 100 persen, Polres Halteng sebanyak 4 perkara dan sudah diselesaikan sebanyak 3 dengan persentase 75 persen, Polres Halsel sebanyak 9 perkara dan sudah diselesaikan sebanyak 9 dengan persentase 100 persen, Polres Haltim sebanyak 6 perkara dan sudah diselesaikan sebanyak 6 dengan persentase 100 persen, Polres Halut sebanyak 18 perkara dan sudah diselesaikan sebanyak 18 dengan persentase 100 persen, Polres Kep. Sula sebanyak 17 perkara dan sudah diselesaikan sebanyak 17 dengan persentase 100 persen, Polres Morotai sebanyak 4 perkara dan sudah diselesaikan sebanyak 4 dengan persentase 100 persen.

Dari uraian diatas secara umum penyelesaian perkara disiplin anggota Polri pada satuan kerja hampir semua sudah 100 persen di selesaikan hanya tingkat penyelesaian perkara di bawah 100 persen yaitu Polda Maluku Utara dengan persentase hanya 80 persen dan Polres Halteng 75 persen dengan persentase keseluruhan sebesar 97 persen. Dengan kondisi peneliti harapkan agar penyelesaian perkara disiplin anggota Polri pada Polda Maluku Utara dan Polres Halteng diharapkan agar segera di selesaikan sehingga memiliki persentase 100 persen seperti satuan kerja yang lain.

 

Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa anggota Polri yang banyak melanggar Kode Etik yaitu pada Polda Maluku Utara dengan persentase penyelesaian perkara sebanyak 85 persen, kemudian Polres Halsel dengan persentase penyelesaian perkara sebanyak 56 persen dan selanjutnya Polres Halteng dan Polres Kep. Sula dengan penyelesaian perkara sebanyak 50 persen.

Penyidik Propam dalam kinerjanya selalu profesional tanpa melihat latar belakang anggota Polri dalam membina dan menyelenggarakan fungsi pertanggung jawaban profesi, pengamanan intenal dan penegakan disiplin anggota Polri�.

Dari hasil wawancara tersebut peneliti dapat menyimpulkan bahwa Penyidik Propam dalam kinerjanya selalu profesional tanpa melihat latar belakang anggota Polri dalam membina dan menyelenggarakan fungsi pertanggung jawaban profesi, pengamanan intenal dan penegakan disiplin anggota Polri. Selain itu hasil wawancara denganBriptu Ahmed Syaifuddin Penyidik Pembantu Disiplin Bidang Propam Polda Maluku Utara.

Bahwa pada prinsipnya Penyidik Propam dalam kinerjanya selalu mengacu pada aturan yang sudah ditetapkan tanpa melihat pangkat dan jabatan anggota Polri serta tidak memihak kepada siapapun�.

Dari hasil wawancara tersebut peneliti dapat menyimpulkan bahwa pada prinsipnya Penyidik Propam dalam kinerjanya selalu mengacu pada aturan yang sudah ditetapkan tanpa melihat pangkat dan jabatan anggota Polri serta tidak memihak kepada siapapun. Selain itu menurut Briptu Muh. Jaharuddin Penyidik Pembantu Disiplin Bidang Propam Polda Maluku Utara. Menyatakan :

Bahwa kami selaku Penyidik Propam dalam kinerjanya selalu berpegang pada sumpah jabatan dan menjaga integritas dan moralitas dalam penyelesaian masalah anggota Polri tanpa di pengaruhi oleh siapapun

Dari uraian diatas peneliti dapat menyimpulkan Penyidik Propam dalam kinerjanya selalu berpegang pada sumpah jabatan dan menjaga integritas, moralitas dalam penyelesaian masalah anggota Polri tanpa di pengaruhi oleh siapapun. Profesionalitas Polri menjadi dambaan bukan saja oleh anggota Polri tetapi seluruh masyarakat Indonesia, karena fungsi pengfayom dan pelindung masyarakat didukung adanya profesionalitas Polri dan semua ikut tidak lepas dari peranan Propam dalam penegakan kode etik profesi Polri.

 

B.  Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kinerja Penyidik Propam dalam Upaya Penegakan Disiplin Anggota Polri

1.   Faktor Hukumnya (Peraturan Kode Etik)

Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Polri, disiplin adalah ketaatan dan kepatuhan yang sunguh-sungguh terhadap peraturan disiplin anggota Polri. Disiplin anggota Polri adalah kehormatan sebagai anggota Polri yang menunjukan kredibilitas dan komitmen sebagai anggota Polri, karenanya adanya peraturan disiplin bertujuan untuk meningkatkan dan memelihara kredibilitas dan komitmen yang teguh. Dalam hal ini kredibilitas dan komitmen anggota Polri adalah sebagai pejabat negara yang diberi tugas dan kewenangan selaku pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, penegak hukum dan pemelihara keamanan.

Berdasarkan uraian data tersebut diatas peneliti melakukan wawancara dengan IPDA Eksan Tuo Penyidik Disiplin Bidang Propam Polda Maluku Utara pada tanggal 25 Oktober 2021.

Faktor yang mempengaruhi kinerja peniyidik terkait dengan kurangnya pemahaman anggota penyidik terkait dengan perkembangan regulasi yang mengatur tentang Kode Etik Profesi dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian, karena sebelumnya sudah ada dua Peraturan Kapolri yang mengatur tentang hal yang sama, yaitu Keputusan Kapolri No.Pol: KEP/32/VII/2003 dan Peraturan Kapolri Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2006.

���� Dari hasil wawancara tersebut peneliti dapat menyimpulkan bahwa Faktor yang mempengaruhi kinerja peniyidik terkait anggota Polri yaitu kurangnya pemahaman anggota penyidik terkait dengan perkembangan regulasi yang mengatur tentang Kode Etik Profesi dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian, karena sebelumnya sudah ada dua Peraturan Kapolri yang mengatur tentang hal yang sama, yaitu Keputusan Kapolri No.Pol: KEP/32/VII/2003 dan Peraturan Kapolri Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2006.

Selain itu hasil wawancara dengan BRIPTU AHMED SYAIFUDDIN Penyidik Pembantu Disiplin Bidang Propam Polda Maluku Utara tanggal 25 Oktober 2021.

 

Bahwa faktor yang mempengaruhi proses penyelesaian anggota Polri yaitu dengan laporan masyarakat setelah diproses oleh penyidik pelapor dan saksi sulit di dihubungi dan tidak berada ditempat dan kadang tidak mau memberikan keterangan.�

 

Dari hasil wawancara tersebut peneliti dapat menyimpulkan bahwa faktor yang mempengaruhi proses penyelesaian anggota Polri yaitu dengan laporan masyarakat setelah diproses oleh penyidik, kemudian pelapor dan saksi sulit dihubungi dan tidak berada ditempat dan kadang tidak mau memberikan keterangan.

Selain itu menurut BRIPTU MUH. JAHARUDDIN Penyidik Pembantu Disiplin Bidang Propam Polda Maluku Utara tanggal 25 Oktober 2021 :

 

Bahwa kami selaku Penyidik Propam dalam kinerjanya selalu berpegang pada sumpah jabatan dan menjaga integritas dan moralitas dalam penyelesaian masalah anggota Polri tanpa di pengaruhi oleh siapapun�.

 

Dari uraian diatas peneliti dapat menyimpulkan Penyidik Propam dalam kinerjanya selalu berpegang pada sumpah jabatan dan menjaga integritas, moralitas dalam penyelesaian masalah anggota Polri tanpa di pengaruhi oleh siapapun.

 

2.   Faktor Penegak Hukum (Pihak yang Menerapkan)

���� Kepolisian merupakan sebuah Lembaga Pemerintah yang bertanggung jawab dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban. Menurut ketentuan Pasal 13 Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian tugas Kepolisian adalah untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Tugas Tersebut tentunya tidak akan terlaksana dengan baik apabila tidak dilakukan dengan dedikasi tinggi, disiplin serta profesionalisme dari para anggota Polri itu sendiri.

Penyidik Propam Dalam Upaya Penegakan Disiplin Anggota Polri terdapat kendala dalam penegakan disiplin anggota Polri bagi yang melakukan Tindak Pidana yakni:

a.    Peraturan tentang Kode Etik Profesi Polri tidak tersedia penjelasan yang memadai, sehingga mengakibatkan peraturan yang multitafsir, maka perlu adanya penjabaran lebih lanjut dari ahli hukum polri tentang Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian.

b.   Seringnya terjadi perubahan aturan hukum internal dalam tubuh Polri.

c.    Sulit memperoleh keterangan dari saksi dari masyarakat dan tidak ada sangksi hukum bagi saksi bila tidak memenuhi panggilan.

 

3.   Faktor Sarana/ Fasilitas (tools yang Mendukung)�������

���� Hasil penelitian ini menemukan bahwa dalam pelaksanaan tugasnya, Propam selaku unsur pelaksana utama dalam bidang pengawasan anggota kepolisian menghadapi hambatan terkait dengan masalah sarana dan prasarana yang belum memadai dan keterbatasan dukungan anggaran, sehingga bagi mereka hal tersebut sangat mengganggu kelancaran pelaksanaan tugas sehari-hari seperti terbatas kendaraan roda dua dan roda empat untuk operasional dalam hal kegiatan penyelidikan dan penyidikan bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran disiplin serta terbatasnya anggaran operasional bagi anggota Propam terkait proses penyelesaian perkara anggota polri.

 

4.   Sulitnya meminta keterangan dari masyarakat

���� Anggota Polri sebagai objek dalam penegakan hukum Kode Etik Profesi Polri cukup mempengaruhi keberhasilan dari penerapan kode etik profesi kepolisian. Beragam latar belakang dan karakteristik pribadi yang dimiliki para anggota polisi, turut mempengaruhi tingkat kualitas kinerja masing-masing, ada yang tinggi dan ada yang rendah,yang pada akhirnya sebagai akumulasi akan mempengaruhi tingkat kualitas kinerja, baik latar belakang pendidikan, adat istiadat yang dianut, termasuk beragamnya karakter kualitas emosional dan intelejensia setiap anggota polisi, kualitas mental dan keimanan setiap orang yang juga sangat beragam, belum meratanya tingkat profesionalisme anggota polisi dalam segala tingkatan mengakibatnya terjadinya pelanggaran yang mengarah pada sanksi disiplin dan kode etik.

Kompleksitas tantangan tugas Kepolisian pada era reformasi dalam perjalanannya selain telah memberi manfaat bagi Kepolisian dengan berbagai kemajuan yang signifikan baik di bidang pembangunan kekuatan, pembinaan maupun operasional. Namun di sisi lain diakui secara jujur terdapat akses negatif dari penyelenggaraan tugas pokoknya berupa penyimpangan perilaku anggota Kepolisian, seperti penyalahgunaan kekuasaan/wewenang (abuse of power), kualitas penyajian layanan yang tercela dari sudut moral dan hukum antaralain diskriminasi, permintaan layanan/penegakan hukum alasan kepentingan pribadi, diskresi melampaui batas, mempersulit, arogan, lamban, tidak sopan dan perilaku negatif. Bahkan beberapa waktu yang lalu terdapat suatu statement dari sebuah LSM yang mengatakan Kepolisian sebagai organisasi nomor satu paling korup di Indonesia.

Menurut hemat peneliti, permasalahan yang terjadi dalam penegakan hukum anggota Polri yang dilakukan oleh penyidik Propam Polda Malut adalah:

a.    Penyidik propam sering mengedepankan subjektif kepada anggota Polri yang diperiksa (terduga pelanggaran) artinya bahwa dalam proses penyelesaian perkara anggota Polri kadang kala penyidik memiliki perasaan pribadi terkait dengan anggota yang diperiksa.

b.   Arogansi kewenangan sering terjadi artinya kesombongan dan keangkuhan masih sering terjadi dikalangan anggota Propam terkait dengan luasnya kewengan yang dimiliki.

c.    Tidak adil dalam mengambil keputusan (faktor tebang pilih) artinya kadang kala perkaranya yang sama namun sanksi yang diberikan tidak sama sehingga menghilangkan rasa kepercayaan dari anggota yang diperiksa maupun tidak diperiksa.

Penyidik Propam Dalam Penegakan Disiplin Anggota Polri Di Polda Maluku Utara.

 

5.   Pertanggung jawaban

Nomenklatur institusi kepolisian diintrodusir dalam Pasal 30 ayat 4 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disingkat dengan UUD NRI Tahun 1945) dengan disebutkan:

 

Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum�.

 

Tekait dengan penegakan disiplin anggota Polri menurut IPDA EKSAN TUO Penyidik Disiplin Bidang Propam Polda Maluku Utara menyatakan :

 

Bahwa penegakan disiplin anggota Polri penyidik Propam selalu berupaya menyelesaikan masalah secara profesional dan proporsional dengan menjunjung tinggi supremasi hukum dan hak asasi manusia�.

 

Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa penegakan disiplin anggota Polri penyidik Propam selalu berupaya menyelesaikan masalah secara profesional dan proporsional dengan menjunjung tinggi supremasi hukum dan hak asasi manusia.

Demikian pula pada profesi kepolisian, mempunyai disiplin dan kode etik yang berlaku bagi seluruh anggota kepolisian dan pemegang fungsi kepolisian. Disiplin dan kode etik tidak hanya didasarkan pada kebutuhan profesionalisme, tetapi juga telah diatur secara normatif dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian dan Peraturan Kapolri (Perkap) No. Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Sehingga Kode Etik Profesi Polri berlaku mengikat bagi setiap anggota anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

6.   Pengamanan

Aturan yang mengikat bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran atau tindak pidana antara lain:

a.    Pelanggaran Berkaitan dengan perkara pidana bagi anggota kepolisian diselesaikan melalui peradilan umum, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 29 ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia dan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Uimum Bagi Anggota Polri.

b.   Sengketa administrasi diselesaikan di Peradilan Tata Usaha Negara. Sengketa yang dimaksud pihak-pihak yang merasa dirugikan akibat dikeluarkannya keputusan oleh Pejabat kepolisian selaku Pejabat Tata Usaha Negara.

c.    Berkaitan dengan pelanggaran disiplin melalui sidang disiplin berdasar Peraturan pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

d.   Pelanggaran etika profesi dilakukan melalui sidang Komisi Kode Etik

Apabila telah dijatuhi vonis hukuman, maka bagi anggota Polri tersebut mendapatkan sanksi yang sama pula dengan masyarakat sipil lainnya, karena Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tunduk pada kekuasaan peradilan umum, hal ini dijelaskan dalam Pasal 29 ayat 1 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Jika perbuatan pidana tersebut dianggap sebagai pelanggaran dan anggota Polri tersebut masih dapat dipertahankan statusnya sebagai anggota Polri maka dikenakan sidang Disiplin, namun apabila anggota Polri tersebut dianggap sebagai tindak pidana dan telah membuat buruk nama institusi Polri maka Ankum yang berwenang akan memberikan hukuman melalui sidang Kode Etik.

Penjatuhan sanksi bagi pelanggar disiplin berdasarkan PP No 2 Tahun 2003, yakni Pasal 9 menyebutkan:

1)   Hukuman disiplin berupa:

2)   Teguran tertulis;

3)   Penundaan mengikuti pendidikan paling lama 1 (satu) tahun;

4)   Penundaan kenaikan gaji berkala;

5)   Penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama 1 (satu) tahun;

6)   Mutasi yang bersifat demosi;

7)   Pembebasan dari jabatan;

8)   Penempatan dalam tempat khusus paling lama 21 (dua puluh satu) hari.

Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dijatuhi hukuman disiplin lebih dari 3 (tiga) kali dan dianggap tidak patut lagi dipertahankan statusnya sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Penjatuhan sanksi disiplin dan/atau sanksi atas pelanggaran kode Etik tidak menghapus tuntutan pidana terhadap Anggota Kepolisian yang melakukan tindak pidana, hal ini di atur dalam pasal 12 ayat (1) PP 2/2003 jo. Pasal 28 ayat (2) Perkapolri 14/2011. Oleh karena itu, Polisi yang melakukan tindak pidana tersebut tetap akan diproses secara pidana walaupun telah menjalani sanksi disiplin dan sanksi Pelanggaran Kode Etik.

Bahwa inti dan arti dari penegakan hukum secara konsepsional terletak pada kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan dalam kaidah-kaidah dalam sikap dan tindak untuk menciptakan, memelihara dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup. Maka penegakan hukum secara konsepsional maupun penegakan hukum sebagai suatu proses haruslah terwujud dengan indikator bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum disiplin anggota Polri haruslah dengan kondisi sebagai berikut :

1)   Aturan Hukum.

2)   Aparat Penegak Hukum Disiplin

3)   Sarana dan Fasilitas.

4)   Anggota Polri

5)   Faktor Budaya.

6)   Pelaksanaan Penyidikan.

7)   Pelaksanaan Sidang dan Penjatuhan Sanksi Hukuman Disiplin.

Berdasarkan pada alasan-alasan tersebutlah, upaya-upaya yang dilakukan oleh pihak Kepolisian untuk mencegah terjadinya Anggota Polisi di Polda Malut yang melanggar kedisplinan Polri yaitu, Selain Aturan yang mengikat, Pimpinan Polisi baik langsung maupun tidak langsung sering memberi arahan dan penekanan terhadap anggota Kepolisian di Polda Malut agar tidak melakukan hal-hal yang menyimpang yang bisa merusak martabat sebagai anggota Polri serta pemberian sanksi pada setiap pelanggaran, sesuai dengan aturan yang berlaku.

 

C.  Pengawasan

Kondisi melemahnya disiplin dan profesionalisme anggota Polri yang terjadi pada saat ini mulai sering menjadi pembicaraan masyarakat luas. Dengan sering diberitakannya di berbagai media massa mengenai tindakan indisipliner yang dilakukan oleh anggota Polri, misalnya keterlibatan anggota Polri yang terlibat dalam tindak pidana, tindakan sewenang-wenang anggota Polri, dan masih banyak kasus lain yang menggambarkan kurang disiplinnya anggota Polri, menjadikan keprihatinan sendiri bagi masyarakat terkait dalam pelaksanaan tugas pokok Polri yaitu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Bertitik tolak dari kondisi tersebut di atas, maka Provos Polri harus mampu mewujudkan peran sebagai ujung tombak perubahan, transformasi profesionalisme dan kinerja Polri dan benteng terakhir fungsi pengawasan serta pengendalian mutu kinerja Jajaran. Provos Polri harus mampumengawal pengendalian mutu kinerja jajaran dan mengamankan pelaksanaan tugas pada umumnya agar dapat berjalan sesuai rencana strategis Polri, serta dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Satu hal yang perlu dipahami adalah bahwa anggota kepolisian merupakan bagian dari masyarakat dan juga produk dari masyarakat, tidak dapat terpisahkan dengan semua dinamika yang terjadi di dalam masyarakat. Masukan, saran dan kritik yang positif dari masyarakat juga akan menjadi bagian penting untuk melakukan pencegahan dalam rangka peningkatan pengawasan terhadap kinerja anggota Kepolisian di Polda Maluku Utara.

 

Kesimpulan

Setelah melalui rangkaian pembahasan tentang efektivitas kinerja penyidik propam (profesi dan pengamanan) dalam upaya penegakan disiplin anggota polri di polda maluku utara, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:

Efektivitas penyidik propam dalam penegakan disiplin anggota Polri adalah berdasarkan pasal 2 peraturan pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Polri, Disiplin anggota Polri adalah kehormatan sebagai anggota Polri yang menunjukan kredibilitas dan komitmen sebagai anggota Polri, Dalam rangka pemeliharaan disiplin dan penegakan hukum disiplin dilingkungan Polri, sanksi disiplin yang dijatuhkan harus sesuai dengan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh anggota Polri. Oleh karena itu, penyidik propam wajib memeriksa lebih dahulu dengan seksama anggota Polri yang melakukan pelanggaran disiplin. Selain itu, juga harus mempertimbangkan suasana lingkungan dan emosional anggota Polri yang melangar peraturan disiplin yang dampaknya akan merusak kredibilitas Polri. dan menindak lanjuti anggota Polri yang melanggar.

Upaya penyidik propam dalam penegakan disiplin anggota Polri Di Polda Malut adalah melalui penerimaan laporan/pengaduan yang dapat melalui Dir Reskrim atau melalui Sub Bagian Provos, Pemeriksaan, penyelidikan dan penyidikan sampai pada persidangan dan tahap putusan, Apabila telah dijatuhi vonis hukuman, maka bagi anggota Polri tersebut mendapatkan sanksi yang sama pula dengan masyarakat sipil lainnya. Sesuai dengan Pasal 29 ayat 1 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Jika perbuatan pidana tersebut dianggap sebagai pelanggaran dan anggota Polri tersebut masih dapat dipertahankan statusnya sebagai anggota Polri maka dikenakan sidang Disiplin, namun apabila anggota Polri tersebut dianggap sebagai tindak pidana dan telah membuat buruk nama institusi Polri maka Ankum yang berwenang akan memberikan hukuman melalui sidang Kode Etik. Penjatuhan sanksi disiplin dan/atau sanksi atas pelanggaran kode etik tidak menghapus tuntutan pidana terhadap Anggota Kepolisian yang melakukan tindak pidana, hal ini di atur dalam pasal 12 ayat (1) PP 2/2003 jo. Pasal 28 ayat (2) PerKapolri 14/2011.

 

BIBLIOGRAFI

 

Indonesia, Republik. (2002). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Kementerian Pemberdayaan Perempuan, Republik Indonesia. Google Scholar

 

Nomor, Undang Undang. (39AD). Tahun 1999 tentang hak asasi manusia. Google Scholar

 

Siahaan, Hendrikson, & Setyadi, Yusuf. (2021). Eksistensi Komnas Ham Dalam Penanganan Pelanggaran Ham Oleh Aparat Penegak Hukum. Journal Of Islamic And Law Studies, 5(2). Google Scholar

 

Simamora, Janpatar. (2014). Tafsir Makna Negara Hukum dalam Perspektif Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jurnal Dinamika Hukum, 14(3), 547�561. Google Scholar

 

Yulihastin, Erma. (2008). Bekerja sebagai polisi. PT Penerbit Erlangga Mahameru. Google Scholar

 

 

 

Copyright holder:

Muhammad Nasir Said, Faissal Malik, Rusdin Alauddin (2022)

 

First publication right:

Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia

 

This article is licensed under: