Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849

e-ISSN: 2548-1398

Vol. 7, Special Issue No. 2, Februari 2022

 

PENERAPAN LPSE (LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK) UNTUK KEMUDAHAN KEGIATAN PENGADAAN BARANG DAN JASA

 

Janson Pangaribuan, Safuan, Musa

Universitas Jayabaya, Jakarta, Indonesia

Email[email protected][email protected], [email protected]

 

Abstrak

Sekarang ini dunia usaha wiraswasta cukup diminati oleh seluruh lapisan masyarakat, salah satu wiraswasta yang cukup banyak diminati oleh masyarakat umum yaitu wiraswasta bidang pengadaan barang dan jasa atau sering disebut kontraktor atau pemborong. Salah satu alasan yang menguatkan selain pendapatannya yang mengiurkan serta terutama dapat memiliki net working dengan pejabat-pejabat baik itu di Pemda, BUMN maupun di Pemerintahan Pusat seperti lurah, camat, kasudin, walikota, general manager bumn, dirjen bahkan metri sekalipun dan sebagainya. Dan sekarang ini kemudahan-kemudahan dalam mengikuti kegiatan pengadaan barang dan jasa sudah dikembangkan oleh LKPP (lembaga kebijakan pengadaan barang jasa pemerintah) yaitu lembaga pemerintah non kementrian yang dibentuk pada tanggal 6 Desember 2007 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.Melalui penerapan system e-procurutment dan e-catalog yang berada dalam satu system yaitu LPSE (layanan pengadaan secara elektronik) yang mana system LPSE ini jika penyedia barang atau peserta sudah mendaftar maka sudah dipastikan dapat mengikuti kegiatan pengadaan barang dan jasa di seluruh Indonesia. Namun dibalik kemudahan-kemudahan yang di berikan ada juga kekurangan-kekurangan dari sistem LPSE ini salah satunya tingkat kelalaian yang sangat tinggi, dari kekurangan inilah panitia pengadaan dapat menciptakan fraud dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa ini. Oleh karena itu tujuan dari penelitian ini secara teoritis adalah salah satunyadapat sebagai bahan pertimbangan untuk dimiliki oleh penyedia dan panitia barang untuk bekerja lebih professional menjalankan peraturan-praturan serta prinsip-prinsip LPSE yang tertuang dari Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2010, serta tujuan secara praktis diharapkan dapat mengurangi terjadinya kecurangan. Oleh karena itu untuk metode penelitian penulis menggunakan pendekatan yuridis normative dimana menurut penulis harus ditegakkannya peraturan yang sudah dibuat. Sehingga kemudahan yang diuraikan dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa di sistem LPSE ini diharapkan prinsip-prinsip LPSE dapat berjalan dan tujuan utama LKPP untuk menekan angka KKN (korupsi, kolusi, nepotisme) dapat berjalan sebagaimana mestinya.

 

Kata Kunci: sistem; LPSE; pengadaan barang dan jasa

 

 

Abstract

Currently the entrepreneurial world is quite attractive to all levels of society. one of the entrepreneurs who are quite in demand by the general public, namely entrepreneurs in the field of procurement of goods and services or often called contractors. One of the compelling reasons because of his meager income as well as who can mainly have a working net with officials whether in the local government, BUMN or in the central government such as lurah, sub-district head, sub-district head, mayor, general manager of state-owned enterprises, director general even metrics and so on. And now there are conveniences in participating in the procurement of goods and services has been developed by LKPP (government goods and services procurement policy agency) namely non-ministerial government agencies which was formed on December 6, 2007 based on Presidential Regulation Number 106 of 2007 who reports directly to the President. Through the application of e-procurutment system and e-catalog that are in one system namely LPSE (electronic procurement services) which LPSE system if already registered then it has been confirmed can participate in the procurement of goods and services throughout Indonesia. But behind the facilities provided there are also shortcomings of this LPSE system one of which is a very high level of negligence, From this shortcoming, the procurement committee can create fraud in the procurement of goods and services. Therefore, the purpose of this research theoretically is one of them can be taken into consideration to be owned by providers and goods committee to work more professionally carry out the rules as well as the principles of LPSE derived from Presidential Regulation Number 18 of 2010, and practical objectives are expected to reduce the occurrence of fraud. Therefore for the research method the author uses a normative juridical according to the author where the rules that have been made must be enforced. Until the facilities described in the procurement of goods and services in this LPSE system it is hoped that the principles of LPSE can work and the main objectives of LKPP to reduce the number of KKN (corruption, collusion, nepotism) can walk as it should.

 

Keywords: system; LPSE; procurement of goods and services

 

 

Pendahuluan

Sekarang ini dunia usaha wiraswasta cukup diminati oleh seluruh lapisan masyarakat, salah satu wiraswasta yang cukup banyak diminati oleh masyarakat umum yaitu wiraswasta bidang pengadaan barang dan jasa atau sering disebut kontraktor atau pemborong. Salah satu alasan yang menguatkan karena pendapatannya yang mengiurkan sehingga semakin banyak masyarakat untuk mencoba usaha bidang pengadaan barang dan jasa dan yang terutama dapat memiliki net working dengan pejabat-pejabat baik itu di pemda, BUMN maupun di pemerintahan pusat seperti lurah, camat, kasudin, walikota, general manager, dirjen bahkan mentri sekalipu dan sebagainya.

Dalam sistem pengadaan barang dan jasa dengan menggunakan LPSE (layanan pengadaaan secara elektonik) ini memiliki kelebihan dan kelemahan.

 

a)   Kelebihan sistem LPSE (layanan pengadaan secara electronik) :

1.   On time registration,

2.   Komunikasi online,

3.   Paperless,

4.   Menjamin kualitas barang dan jasa,

5.   Penawaran dilengkapi dengan sistem IKP (Infrastruktur Kunci Publik),

6.   Pelaksanaan lelang dapat dipantau langsung.

b)  Kekurangan system LPSE (layanan pengadaan secara elektronik)

1.   Penyedia barang/jasa (vendor) banyak yang belum memahami aplikasi e-procurement,

2.   Tingkat kelalaian yang sangat tinggi,

3.   Range jadwal state lelang masih belum sepenuhnya bisa diiikuti oleh panitiapengadaan tepat sesuai yang telah ditetapkan.

4.   Ketersediaan fasilitas koneksi internet dan fasilitas pendukung lainnya masih sangat terbatas,

5.   Terbatasnya bandwith. Kompasiana.com

Sistem LPSE ini merupakan suatu sistem yang dikembangkan oleh LKPP, dimana LKPP sendiri merupakan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/JasaPemerintah yang merupakan lembaga pemerintah Non Departemen yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dan dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 106 tahun 2007. LKPP adalah lembaga pemerintah satu-satunya yang bertugas melaksanakan pengembangan dan perumusan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, LKPP dikoordinasikan oleh Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional. Dan sekarang ini kemudahan-kemudahan dalam mengikuti kegiatan pengadaan barang dan jasa sudah dikembangkan oleh LKPP (lembaga kebijakan pengadaan barang jasa pemerintah) melalui penerapan system e-procurutment dan e-catalog yang berada dalam satu system yaitu LPSE (layanan pengadaan secara elektronik) yang mana system LPSE ini jika sudah mendaftar maka sudah dipastikan dapat mengikuti kegiatan pengadaan barang dan jasa di seluruh Indonesia.

LPSE dibangun dengan sistem real-time dan transparan agar dapat dipantau oleh masyarakat luas. Pengadaan barang/jasa secara elektronik seperti ini akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, akses pasar, serta persaingan usaha yang sehat. Tingkat efisiensi proses pengadaan pun membaik serta mendukung proses monitoring dan audit yang transparan. Dengan LPSE, proses pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemprov DKI Jakarta sekaligus mewujudkan clean and good governance.

Menurut Novitaningrum (2014) �Procurement atau Pengadaan adalah kegiatan untuk mendapatkan barang atau jasa secara transparan, efektif dan efisien sesuai dengan kebutuhan dan keinginan penggunanya

Menurut Neef(2001)dalam Rahayu,Saleh,&Prasetyo (2013) terdapat delapan manfaat e-procurement yaitu :

 

a)   Biaya transaksi yang lebih rendah;

b)  Pemesanan yang lebih cepat;

c)   Pilihan terhadap vendor yang lebih luas;

d)  Proses yang terstandarisasi sehingga pengadaan barang lebih efisien;

e)   Kontrol yang lebih baik terhadap proses pengeluaran pengadaan barang dan tingkat�� kepatuhan pegawai yang lebih baik;

f)    Menyediakan�� akses�� internet�� yang�� lebih�� luas kepada pembeli;

g)  Kertaskerjayanglebihsedikitdanmengurangi pengulangan proseduradministratif;

h)  Membantupenyusunanulangterhadap proses pengadaan barang.

Dengan munculnya sistem LPSE dimana semua kegiatan pengadaan barang dan jasa dari mulai pendaftaran perusahaan, anwizing, pemasukan penawaran, pembukaan penawaran, pengumuman pemenang tender dilakukan dengan cara system online sehingga sangat lebih efisien waktu, tenaga dan materi. Berdasarkan data dari SIKAP (sistem informasi kinerja penyedia) jumlah pelaku usaha berdasarkan data dari web;sikap.lkpp.go.id jumlah pelaku usaha SIKAP sebesar 219.879, jumlah pelaku usaha sikap umk sebesar 119.195 dan jumlah pelaku usaha yang terkualifikasi sebanyak 37.681 perusahaan. Perusahaan sangat besar sebanyak 20.000 perusahaan terdiri dari 15.000 perusahaan untuk bidang pengadaan barang dengan klisifikasi usaha kecil menengah, dan 5.000 perusahaan untuk usaha non kecil. Untuk bidang kontruksi sebanyak 19.000 dengan rincian 17.000 perusahaan yang klasifikasi usaha kecil menengah dan 2.000 perusahaan klasifikasi non usaha kecil menengah. Dimana pertumbuhan tiap bulannya sangat fluktuatif.

 

 

���������������������������� Sikap.lkpp.go.id

 

���������������������������� Sikap.lkpp.go.id

 

Metode Penelitian

Dalam sisitem LPSE pengadaan barang dan jasa ini untuk metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif. Pendekatan yuridis adalah suatu pendekatan yang mengacu pada hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sedangkan pendekatan normatif adalah pendekatan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder terhadap asas-asas hukum serta studi kasus yang dengan kata lain sering disebut sebagai penelitian hukum kepustakaan. Spesifikasi penelitian ini menggunakan spesifikasi deskriptif yang bertujuan untuk melukiskan sesuatu kejadian tertentu. Metode pendekatan ini dilakukan dengan mengaji norma-norma hukum dalam pengadaan barang dan jasa.

 

 

 

Hasil dan Pembahasan

Dasar hukum pembentukan LPSE adalah Pasal 73 Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang ketentuan teknis operasionalnya diatur oleh Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 14 Tahun 2018 tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik. Dalam menyelenggarakan sistem pelayanan pengadaan barang/jasa secara elektronik, PeraturanPresiden No.54Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / JasaPemerintah beserta perubahan dan aturan turunannya yaitu Peraturan Presiden No. 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. LPSE juga wajib memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jakarta.go.id.

Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah mengatur masalah terkait etika yakni

1)  Melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan pengadaan barang/jasa.

2)  Bekerja secara profesional dan mandiri serta menjaga kerahasiaan dokumen pengadaan barang/jasa yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan.

3)  Tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat.

4)  Menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis para pihak,

5)  Menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak terkait.

6)  Menghindari terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam pengadaan barang/jasa.

7)  Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara serta.

8)  Tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerma hadiah, imbalan, komisi, rabat dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitn dengan pengadaan barang/jasa.

Akan tetapi, cukup disayangkan karena etika-etika yang telah diatur oleh peraturan presiden di atas seakan-akan kerap kali dilanggar. Hal ini dibuktikan dengan maraknya kasus korupsi yang berkaitan dengan pengadaan barang/jasa pemerintah, seperti terlihat dari tren penindakan kasus korupsi. Pada diujung tahun 2019 KPK mengaku berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 63,9 Trilun angka yang sangat fantastis. Nilai tersebut merupakan akumulasi selama lima pimpinan KPK periode 2015-2019. KPK mencatat ada sembilan kepala daerah yang terjerat kasus korupsi melalui OTT (operasi tangkap tangan) di tahun 2019 dan satu menteri kabinet Jokowi menjadi tersangka. Yakni, Menpora Imam Nahrawi. Kumparan.com.

Ini menandakan bahwa pengadaan barang dan jasa adalah kegiatan yang sangat dekat dengan korupsi kolusi dan nepotisme. Meskipun kegiatan pengadaan barang dan jasa sudah dilakukan secara online melalui system LPSE (layananan pengadaan barang dan jasa) tidak menjadi jaminan bahwa kegiatan tersebut bersih dari tindakan korupsi namun hanya mengurangi atau menekan angka korupsi. Adapun modus operandi keterlibatan pejabat publik dan perusahaan swasta dalam korupsi pengadaan barang/jasa antara lain adalah suap pihak swasta kepada pejabat publik, pejabat publik menggunakan perusahaan boneka/perusahaan tertentu untuk diajak kerjasama menjalani korupsi dan kolusi antar peserta tender, penetapan harga, kartel, dan praktik yang tidak kompetitif (Aida Ratna Zulaiha, acch.kpk.go.id,21/2/18).

1.   Tata Cara Daftar Lpse

�� Lpse.jakarta.go.id/eproc4/

 

Untuk masyarakat yang ingin menjalankan usaha bidang pengadaan barang dan jasa salah satu syarat utamanya adalah wajib memiliki perusahaan yang berbadan hukum baik itu dalam bentuk PT (perseroan terbatas) maupun CV (Commanditaire Vennootschap) atau persekutuan komanditer dan sekarang wajib memiliki perizinan berusaha yang terintergrasi secara elektronik melalui system OSS (online sigle submission) yang menerbitkan NIB (nomer induk berusaha) serta memiliki domisili kantor yang berzona K1 (zona perkantoran) karena sekarang tidak bisa lagi alamat atau domisili kantorsama dengan alamat rumah tempat tinggal ini berlaku untuk seluruh perusahaan baik yang baru berdiri maupun yang sudah lama.

Agar perusahaan dapat mengikuti tender di seluruh intansi pemerintah di seluruh indonesia maka penyedia barang harus mendaftarkan perusahaannya ke dalam system LPSE. Ada dua cara mendaftarkan perusahaan ke system LPSE yaitu secara online dan offline.

a)  Daftar LPSE Secara Online

Sebelum Melakukan Pendaftaran, Perusahaan Wajib Memiliki Email Dan Menyalin Kode Aman Pada Kolom Yang Disediakan. Setelah Itu Dapat Mengakses Website Lpse Kota Tersebut Atau Kota Terdekat. Seperti Contoh Di Dki Jakarta Masuk Ke Melalui Https://Lpse.Jakarta.Go.Id/Eproc4/Lalu Klik Kolom Pendaftaran Penyedia Langkah Selanjutnya Masukkan Email Perusahaan Di Halaman Pendaftaran Dan Kode Keamanan. Setelah Memasukkan Email, Maka Pihak Perusahaan Harus Mengisi Form Pendaftaran Online. Berkas-berkas yang diperlukan diantaranya adalah :

1.   Penyedia harus memiliki email

2.   Akses website LPSE kota terdekat, contoh di DKI jakartahttp://lpse.bantulkab.go.id kemudian klik tulisan �mendaftar sebagai Penyedia barang/jasa�.

3.   Masukan email perusahaan di halaman Pendaftaran,

4.   Setelah mengisi form pendaftaran online, siapkan berkas-berkas yang harus dilengkapi, yaitu:

     KTP direksi/direktur/pemilik perusahaan/pejabat yang berwenang di perusahaan (salinan)

     NPWP (asli dan salinan)

     Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)/Surat Izin Jasa Konstruksi (SIUJK)/Izin usaha lain sesuai bidang masing-masing (asli dan salinan)

     Tanda daftar perusahaan (TDP) (asli dan salinan)

     Surat keterangan domisili usaha/SITU (asli dan salinan)

     Akta pendirian perusahaan dan akta perubahan terakhir (asli dan salinan)

     Untuk badan usaha PT (Perseroan Terbatas) melampirkan pengesahan akta yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (asli dan salinan).

     Print formulir keikutsertaan yang telah diisi dan ditandatangani di atas materai.

     Print formulir pendaftaran yang telah diisi lengkap (identitas perusahaan, akta, izin usaha, pemilik, pengurus, dan staf ahli).

5.   Berkas-berkas yang sudah lengkap dibawa ke kantor unit LPSE di mana anda mendaftar, untuk dilakukan Verifikasi Perusahaan.

6.   Setelah dilakukan verifikasi dan diterima, user id dan password akan diaktifkan dan penyedia barang/jasa dapat mengikuti proses Lelang Elektronik di LPSE Kota /kabupaten tersebut.

Setelah melakukan proses pendaftaran secara online, calon penyedia barang melakukan proses pendaftaran secara offline dengan datang langsung ke kantor LPSE yang bertempat di Lt. 19 gd. Balaikota dki jakarta. Dilakukan verifikasi oleh panitia LPSE maka pantia LPSE memberikan user ID dan passworddikirim ke email perushaan sehingga penyedia barang dapat mengakses sistem LPSE dan melihat seluruh kegiatan pengadaan barang dan jasa, sertamengikuti kegitan atau tender yang sesuai dengan bidang perusahaan tersebut.

b)  Daftar LPSE Secara Offline

Selain dengan cara online melalui website, cara daftar LPSE juga dapat dilakukan dengan cara offline. Pendaftaran offline dapat dilakukan oleh pemimpin perusahaan atau orang yang diberi kuasa dengan cara datang langsung ke kantor LPSE untuk daerah DKI Jakarta berada di Lt. 19 belakang Gd. balaikota. Namun perlu diketahui jika penyedia ingin menggunakan cara ini, maka terdapat beberapa berkas pendukung yang harus dipenuhi.

Berkas pendukung yang harus dibawa, diantaranya:

1.   KTP direksi / pemilik perusahaan / pejabat yang berwenang diperusahaan.

2.   NPWP (fotokopi)

3.   Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP)/Surat Izin Jasa Konstruksi (SIUJK)/Surat Izin usaha lainnya sesuai dengan bidang masing-masing (fotokopi)

4.   Tanda daftar perusahaan (fotokopi)

5.   Print out formulir pendaftaran dan formulir keikutsertaan yang telah diunduh di print dan diisi lengkap Indonesia.go.id.

Berkas-berkas tersebut dimasukkan ke dalam amplop tertutup dan diserahkan dengan melampirkan berkas asli pada amplop yang berbeda. Dokumen tersebut akan diperiksa oleh Verifikator dan dokumen yang asli akan dikembalikan. Jika sudah lengkap dan sesuai, maka calon penyedia akan segera diberitahukan melalui email Indonesia.go.id.

 

Kesimpulan

Terciptanya LPSE (layanan pengadaan secara elektronik) ini sangat menuntut penyedia barang dalam mengikuti kegiatan pengadaan barang dan jasa untuk terus dapat mengikuti perubahan jaman dari yang tertutup menjadi transparansi, dari yang sulit menjadi lebih mudah karena dilakukan secara online. Sistem LPSE (layanan pengadaan secara elektronik) ini sangat membantu bagi seluruh usahawan di Indonesia khususnya pengadaan barang dan jasa untuk dapat berpatisapasi dalam kegiatan E-Procurement. Penerapan-penerapan E-Procurement sebagai sistem pengadaan barang dan jasa memiliki prinsip, sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, prinsip-prinsip tersebut adalah:

     Efisien, berarti pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang maksimum;

     Efektif, berarti pengadaan barang/jasa harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesarbesarnya;

     Transparan, berarti semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa bersifat jelas dan dapat diketahui secara luas oleh penyedia barang/jasa yang berminat serta oleh masyarakat pada umumnya;

     Terbuka, berarti pengadaan barang/jasa dapat diikuti oleh semua penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas;

     Bersaing, berarti pengadaan barang/jasa harus dilakukan melalui persaingan yang sehat diantara sebanyak mungkin penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi persyaratan, sehingga dapat diperoleh barang/jasa yang ditawarkan secara kompetitif dan tidak ada intervensi yang mengganggu terciptanya mekanisme pasar dalam pengadaan barang/jasa;

     Adil/tidak diskriminatif, berarti memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon penyedia barang/jasa dan tidak mengarah untuk member keuntungan kepada pihak tertentu, dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional;

     Akuntable, berarti harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait dengan pengadaan barang/jasa sehingga dapat dipertanggungjawabkan.

Jika seluruh penyedia barang dan panitia pengadaan barang dan jasa sepakat untuk dispilin menjalankan prinsip-prinsip e-procuretment yang sesuai Perpres no. 50 Tahun 2010 maka kecurangan-kecurangan dalam system LPSE tidak terjadi lagi.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BIBLIOGRAFI

 

Peraturan Kepala LKPP Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik.

 

Adi Susila, Mencermati Rancangan Undang-undang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Jurnal AKP, 2012

 

Peraturan Kepala LKPP Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis Pengadaan barang/jasa.

 

Peraturan Presiden No.70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden No. 54 (2010) tentang Pengadaan barang/Jasa Pemerintah.

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 01 (2015) tentang E-tendering

Peraturan Lembaga Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Sertifikiasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

 

Pergub Prov DKI Jakarta No. 50 Thn 2019 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Badan Usaha Milik Negara.

 

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomer 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomer 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

 

UndangUndang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentangPemerintahan Daerah.

 

Peraturan Kepala LKPP Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang E-tendering.

 

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

 

https://lkpp.go.id

 

Copyright holder:

Janson Pangaribuan, Safuan, Musa (2022)

 

First publication right:

Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia

 

This article is licensed under: