Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN:
2541-0849
e-ISSN:
2548-1398
Vol.
7, Special Issue No. 2, Februari 2022
PENERAPAN LPSE (LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK) UNTUK
KEMUDAHAN KEGIATAN PENGADAAN BARANG DAN JASA
Janson
Pangaribuan, Safuan, Musa
Universitas Jayabaya, Jakarta, Indonesia
Email: [email protected], [email protected],
[email protected]
Abstrak
Sekarang ini
dunia usaha wiraswasta cukup diminati oleh seluruh lapisan masyarakat, salah satu wiraswasta yang cukup banyak diminati oleh masyarakat umum yaitu wiraswasta bidang pengadaan barang dan jasa atau sering disebut
kontraktor atau pemborong. Salah satu alasan yang menguatkan selain pendapatannya yang mengiurkan serta terutama dapat memiliki net working dengan pejabat-pejabat baik itu di Pemda,
BUMN maupun di Pemerintahan
Pusat seperti lurah, camat, kasudin, walikota, general manager bumn, dirjen bahkan metri
sekalipun dan sebagainya.
Dan sekarang ini kemudahan-kemudahan dalam mengikuti kegiatan pengadaan barang dan jasa sudah dikembangkan
oleh LKPP (lembaga kebijakan
pengadaan barang jasa pemerintah) yaitu lembaga pemerintah
non kementrian yang dibentuk
pada tanggal 6 Desember
2007 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.� Melalui penerapan system e-procurutment
dan e-catalog yang berada dalam
satu system yaitu LPSE (layanan pengadaan secara elektronik) yang mana system
LPSE ini jika penyedia barang atau peserta sudah
mendaftar maka sudah dipastikan dapat mengikuti kegiatan pengadaan barang dan jasa di seluruh Indonesia. Namun dibalik kemudahan-kemudahan yang
di berikan ada juga kekurangan-kekurangan dari sistem LPSE ini salah satunya tingkat kelalaian yang sangat tinggi, dari kekurangan inilah panitia pengadaan dapat menciptakan fraud dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa ini. Oleh karena itu tujuan dari
penelitian ini secara teoritis adalah salah satunya� dapat
sebagai bahan pertimbangan untuk dimiliki oleh penyedia dan panitia barang untuk bekerja lebih
professional menjalankan peraturan-praturan
serta prinsip-prinsip LPSE
yang tertuang dari Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2010, serta tujuan secara
praktis diharapkan dapat mengurangi terjadinya kecurangan. Oleh karena itu untuk
metode penelitian penulis menggunakan pendekatan yuridis normative dimana menurut penulis harus ditegakkannya
peraturan yang sudah dibuat. Sehingga kemudahan yang diuraikan dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa di sistem LPSE ini diharapkan prinsip-prinsip LPSE dapat berjalan dan tujuan utama LKPP untuk menekan angka KKN (korupsi, kolusi, nepotisme) dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Kata Kunci: sistem; LPSE; pengadaan
barang dan jasa
Abstract
Currently the entrepreneurial world is quite attractive to all levels of
society. one of the entrepreneurs who are quite in demand by the general
public, namely entrepreneurs in the field of procurement of goods and services
or often called contractors. One of the compelling reasons because of his
meager income as well as who can mainly have a working net with officials
whether in the local government, BUMN or in the central government such as lurah, sub-district head, sub-district head, mayor, general
manager of state-owned enterprises, director general even metrics and so on.
And now there are conveniences in participating in the procurement of goods and
services has been developed by LKPP (government goods and services procurement
policy agency) namely non-ministerial government agencies which was formed on
December 6, 2007 based on Presidential Regulation Number 106 of 2007 who
reports directly to the President. Through the application of e-procurutment system and e-catalog that are in one system
namely LPSE (electronic procurement services) which LPSE system if already
registered then it has been confirmed can participate in the procurement of
goods and services throughout Indonesia. But behind the facilities provided
there are also shortcomings of this LPSE system one of which is a very high
level of negligence, From this shortcoming, the
procurement committee can create fraud in the procurement of goods and
services. Therefore, the purpose of this research theoretically is one of them
can be taken into consideration to be owned by providers and goods committee to
work more professionally carry out the rules as well as the principles of LPSE
derived from Presidential Regulation Number 18 of 2010, and practical
objectives are expected to reduce the occurrence of fraud. Therefore
for the research method the author uses a normative juridical according to the
author where the rules that have been made must be enforced. Until the
facilities described in the procurement of goods and services in this LPSE
system it is hoped that the principles of LPSE can work and the main objectives
of LKPP to reduce the number of KKN (corruption, collusion, nepotism) can walk
as it should.
Keywords: system; LPSE;
procurement of goods and services
Pendahuluan
Sekarang ini
dunia usaha wiraswasta cukup diminati oleh seluruh lapisan masyarakat, salah satu wiraswasta yang cukup banyak diminati oleh masyarakat umum yaitu wiraswasta bidang pengadaan barang dan jasa atau sering disebut
kontraktor atau pemborong. Salah satu alasan yang menguatkan karena pendapatannya yang mengiurkan sehingga semakin banyak masyarakat untuk mencoba usaha bidang
pengadaan barang dan jasa dan yang terutama dapat memiliki net working dengan pejabat-pejabat baik itu di pemda, BUMN maupun di pemerintahan pusat seperti lurah,
camat, kasudin, walikota, general manager, dirjen
bahkan mentri sekalipu dan sebagainya.
Dalam sistem
pengadaan barang dan jasa dengan menggunakan
LPSE (layanan pengadaaan secara elektonik) ini memiliki kelebihan
dan kelemahan.
a) Kelebihan sistem
LPSE (layanan pengadaan secara electronik) :
1. On time registration,
2. Komunikasi online,
3. Paperless,
4. Menjamin kualitas
barang dan jasa,
5. Penawaran dilengkapi
dengan sistem IKP (Infrastruktur Kunci Publik),
6. Pelaksanaan lelang
dapat dipantau langsung.
b) Kekurangan system LPSE (layanan pengadaan secara elektronik)
1. Penyedia barang/jasa (vendor) banyak yang belum memahami aplikasi e-procurement,
2. Tingkat kelalaian yang sangat tinggi,
3. Range jadwal
state lelang
masih belum sepenuhnya bisa diiikuti oleh panitia� pengadaan
tepat sesuai yang telah ditetapkan.
4. Ketersediaan fasilitas
koneksi internet dan fasilitas
pendukung lainnya masih sangat terbatas,
5. Terbatasnya bandwith.
Kompasiana.com
Sistem LPSE ini
merupakan suatu sistem yang dikembangkan oleh LKPP,
dimana LKPP sendiri merupakan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa� Pemerintah
yang merupakan lembaga pemerintah Non Departemen yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dan dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 106 tahun 2007. LKPP adalah lembaga pemerintah satu-satunya yang bertugas melaksanakan pengembangan dan perumusan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, LKPP dikoordinasikan oleh Menteri Negara Perencanaan
Pembangunan Nasional. Dan sekarang ini kemudahan-kemudahan dalam mengikuti kegiatan pengadaan barang dan jasa sudah dikembangkan oleh LKPP (lembaga kebijakan pengadaan barang jasa pemerintah) melalui penerapan system e-procurutment
dan e-catalog yang berada dalam satu
system yaitu LPSE (layanan pengadaan secara elektronik) yang mana system
LPSE ini jika sudah mendaftar maka sudah dipastikan
dapat mengikuti kegiatan pengadaan barang dan jasa di seluruh Indonesia.
LPSE dibangun
dengan sistem real-time
dan transparan agar dapat dipantau oleh masyarakat luas. Pengadaan barang/jasa secara
elektronik seperti ini akan meningkatkan
transparansi dan akuntabilitas,
akses pasar, serta persaingan usaha yang sehat. Tingkat efisiensi proses pengadaan pun membaik serta mendukung proses monitoring
dan audit yang transparan. Dengan
LPSE, proses pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemprov DKI Jakarta sekaligus mewujudkan clean and good governance.
Menurut Novitaningrum
(2014) �Procurement atau Pengadaan
adalah kegiatan untuk mendapatkan barang atau jasa
secara transparan, efektif dan efisien sesuai dengan kebutuhan
dan keinginan penggunanya�
Menurut Neef� (2001)�
dalam Rahayu,� Saleh,�
&� Prasetyo
(2013) terdapat delapan manfaat e-procurement yaitu :
a) Biaya transaksi
yang lebih rendah;
b) Pemesanan yang lebih
cepat;
c) Pilihan terhadap
vendor yang lebih luas;
d) Proses yang terstandarisasi sehingga pengadaan barang lebih efisien;
e) Kontrol yang lebih
baik terhadap proses pengeluaran pengadaan barang dan tingkat�� kepatuhan pegawai yang lebih baik;
f) Menyediakan�� akses�� internet��
yang�� lebih�� luas kepada pembeli;
g) Kertas� kerja� yang� lebih� sedikit� dan� mengurangi pengulangan prosedur� administratif;
h) Membantu� penyusunan� ulang� terhadap proses pengadaan barang.
Dengan munculnya
sistem LPSE dimana semua kegiatan pengadaan barang dan jasa dari mulai
pendaftaran perusahaan, anwizing, pemasukan penawaran, pembukaan penawaran, pengumuman pemenang tender dilakukan dengan cara system online
sehingga sangat lebih efisien waktu, tenaga dan materi. Berdasarkan data dari SIKAP (sistem informasi kinerja penyedia) jumlah pelaku usaha
berdasarkan data dari web;sikap.lkpp.go.id
jumlah pelaku usaha SIKAP sebesar 219.879, jumlah pelaku usaha
sikap umk sebesar 119.195 dan jumlah pelaku usaha yang terkualifikasi sebanyak 37.681 perusahaan. Perusahaan sangat besar
sebanyak 20.000 perusahaan terdiri dari 15.000 perusahaan untuk bidang pengadaan barang dengan klisifikasi
usaha kecil menengah, dan 5.000 perusahaan untuk usaha non kecil. Untuk bidang
kontruksi sebanyak 19.000 dengan rincian 17.000 perusahaan yang klasifikasi usaha kecil menengah
dan 2.000 perusahaan klasifikasi
non usaha kecil menengah. Dimana pertumbuhan tiap bulannya sangat fluktuatif.
���������������������������� Sikap.lkpp.go.id
���������������������������� Sikap.lkpp.go.id
Metode Penelitian
Dalam sisitem
LPSE pengadaan barang dan jasa ini untuk
metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif. Pendekatan yuridis adalah suatu pendekatan yang mengacu pada hukum dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, sedangkan pendekatan normatif adalah pendekatan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan
pustaka atau data sekunder terhadap asas-asas hukum serta studi kasus
yang dengan kata lain sering
disebut sebagai penelitian hukum kepustakaan. Spesifikasi penelitian ini menggunakan spesifikasi deskriptif yang bertujuan untuk melukiskan sesuatu kejadian tertentu. Metode pendekatan ini dilakukan dengan mengaji norma-norma hukum dalam pengadaan
barang dan jasa.
Hasil dan Pembahasan
Dasar hukum
pembentukan LPSE adalah Pasal 73 Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang ketentuan teknis operasionalnya diatur oleh Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 14 Tahun 2018 tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik. Dalam menyelenggarakan sistem pelayanan pengadaan barang/jasa secara
elektronik, Peraturan� Presiden
No.54� Tahun
2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa� Pemerintah beserta perubahan dan aturan turunannya yaitu Peraturan Presiden No. 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. LPSE juga wajib memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Jakarta.go.id.
Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah mengatur masalah terkait etika yakni
1)
Melaksanakan tugas secara tertib,
disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai
sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan pengadaan barang/jasa.
2)
Bekerja secara
profesional dan mandiri serta menjaga kerahasiaan
dokumen pengadaan barang/jasa yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan.
3)
Tidak saling
mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat.
4)
Menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan
yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis para pihak,
5)
Menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak terkait.
6)
Menghindari terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam pengadaan barang/jasa.
7)
Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan
untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung
merugikan negara serta.
8)
Tidak menerima,
tidak menawarkan atau tidak menjanjikan
untuk memberi atau menerma hadiah,
imbalan, komisi, rabat dan berupa apa saja
dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitn
dengan pengadaan barang/jasa.
Akan tetapi,
cukup disayangkan karena etika-etika yang telah diatur oleh peraturan presiden di atas seakan-akan kerap kali dilanggar. Hal ini dibuktikan dengan maraknya kasus korupsi yang berkaitan dengan pengadaan barang/jasa pemerintah, seperti terlihat dari tren penindakan
kasus korupsi. Pada diujung tahun 2019 KPK mengaku berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 63,9 Trilun angka yang sangat fantastis.
Nilai tersebut merupakan akumulasi selama lima pimpinan KPK periode 2015-2019.
KPK mencatat ada sembilan kepala daerah yang terjerat kasus korupsi melalui
OTT (operasi tangkap tangan) di tahun 2019 dan satu menteri kabinet
Jokowi menjadi tersangka. Yakni, Menpora Imam Nahrawi. Kumparan.com.
Ini menandakan bahwa pengadaan barang dan jasa adalah kegiatan yang sangat dekat dengan korupsi
kolusi dan nepotisme. Meskipun kegiatan pengadaan barang dan jasa sudah dilakukan
secara online melalui
system LPSE (layananan pengadaan
barang dan jasa) tidak menjadi jaminan
bahwa kegiatan tersebut bersih dari tindakan korupsi
namun hanya mengurangi atau menekan angka korupsi.
Adapun modus operandi keterlibatan pejabat publik dan perusahaan swasta dalam korupsi pengadaan
barang/jasa antara lain adalah suap pihak swasta
kepada pejabat publik, pejabat publik menggunakan perusahaan boneka/perusahaan tertentu untuk diajak kerjasama
menjalani korupsi dan kolusi antar peserta
tender, penetapan harga, kartel, dan praktik yang tidak kompetitif (Aida Ratna Zulaiha,
acch.kpk.go.id,21/2/18).
1.
�� Lpse.jakarta.go.id/eproc4/
Untuk masyarakat yang ingin menjalankan usaha bidang pengadaan
barang dan jasa salah satu syarat utamanya
adalah wajib memiliki perusahaan yang berbadan hukum baik itu dalam
bentuk PT (perseroan terbatas) maupun CV (Commanditaire Vennootschap)
atau persekutuan komanditer dan sekarang wajib memiliki perizinan berusaha yang terintergrasi secara elektronik melalui system OSS (online sigle
submission) yang menerbitkan NIB (nomer induk berusaha)
serta memiliki domisili kantor yang berzona K1 (zona perkantoran) karena sekarang tidak bisa lagi
alamat atau domisili kantor� sama dengan alamat rumah
tempat tinggal ini berlaku untuk
seluruh perusahaan baik yang baru berdiri maupun yang sudah lama.
Agar perusahaan dapat mengikuti tender di seluruh intansi pemerintah di seluruh indonesia maka penyedia barang harus mendaftarkan perusahaannya ke dalam system LPSE. Ada dua cara mendaftarkan perusahaan ke system LPSE yaitu secara online dan offline.
a) Daftar
LPSE Secara Online
Sebelum Melakukan Pendaftaran, Perusahaan Wajib Memiliki Email Dan Menyalin Kode
Aman Pada Kolom Yang Disediakan. Setelah Itu Dapat Mengakses
Website Lpse Kota Tersebut Atau Kota Terdekat. Seperti Contoh Di Dki Jakarta Masuk Ke Melalui Https://Lpse.Jakarta.Go.Id/Eproc4/� Lalu Klik
Kolom Pendaftaran Penyedia
Langkah Selanjutnya Masukkan Email Perusahaan Di
Halaman Pendaftaran Dan Kode Keamanan.
Setelah Memasukkan Email, Maka
Pihak Perusahaan Harus Mengisi
Form Pendaftaran Online. Berkas-berkas
yang diperlukan diantaranya
adalah :
1.
Penyedia harus memiliki email
2. Akses website LPSE kota
terdekat, contoh di DKI jakarta� http://lpse.bantulkab.go.id kemudian klik tulisan
�mendaftar sebagai Penyedia barang/jasa�.
3. Masukan email perusahaan
di halaman Pendaftaran,
4. Setelah mengisi
form pendaftaran online, siapkan
berkas-berkas yang harus dilengkapi, yaitu:
� KTP direksi/direktur/pemilik perusahaan/pejabat yang berwenang di perusahaan (salinan)
� NPWP (asli dan
salinan)
� Surat Izin
Usaha Perdagangan (SIUP)/Surat Izin
Jasa Konstruksi (SIUJK)/Izin
usaha lain sesuai bidang masing-masing (asli dan salinan)
� Tanda daftar perusahaan
(TDP) (asli dan salinan)
� Surat keterangan
domisili usaha/SITU (asli dan salinan)
� Akta pendirian perusahaan dan akta perubahan terakhir (asli dan salinan)
� Untuk badan usaha
PT (Perseroan Terbatas) melampirkan
pengesahan akta yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (asli dan salinan).
� Print formulir
keikutsertaan yang telah diisi dan ditandatangani di atas materai.
� Print formulir
pendaftaran yang telah diisi lengkap (identitas perusahaan, akta, izin usaha,
pemilik, pengurus, dan staf ahli).
5. Berkas-berkas yang sudah
lengkap dibawa ke kantor unit LPSE di mana anda mendaftar, untuk dilakukan Verifikasi Perusahaan.
6. Setelah dilakukan verifikasi dan diterima, user id dan password akan
diaktifkan dan penyedia barang/jasa dapat
mengikuti proses Lelang Elektronik di LPSE Kota /kabupaten
tersebut.
Setelah melakukan proses pendaftaran secara online, calon penyedia barang melakukan proses pendaftaran secara offline dengan datang langsung ke kantor LPSE yang bertempat di Lt. 19 gd. Balaikota
dki jakarta. Dilakukan verifikasi oleh panitia LPSE maka pantia LPSE memberikan user ID dan password�
dikirim ke
email perushaan sehingga penyedia barang dapat mengakses sistem LPSE dan melihat seluruh kegiatan pengadaan barang dan jasa, serta� mengikuti kegitan atau tender yang sesuai dengan bidang
perusahaan tersebut.
b) Daftar LPSE Secara Offline
Selain dengan
cara online
melalui website,
cara daftar LPSE juga dapat
dilakukan dengan cara offline. Pendaftaran offline
dapat dilakukan oleh pemimpin perusahaan atau orang yang diberi kuasa dengan cara
datang langsung ke kantor LPSE untuk daerah DKI Jakarta berada di Lt. 19 belakang Gd. balaikota. Namun perlu diketahui jika penyedia ingin
menggunakan cara ini, maka terdapat
beberapa berkas pendukung yang harus dipenuhi.
Berkas pendukung
yang harus dibawa, diantaranya:
1. KTP direksi
/ pemilik perusahaan / pejabat yang berwenang diperusahaan.
2. NPWP (fotokopi)
3. Surat Izin
Usaha Perusahaan (SIUP)/Surat Izin Jasa Konstruksi (SIUJK)/Surat Izin usaha lainnya sesuai
dengan bidang masing-masing
(fotokopi)
4. Tanda daftar perusahaan (fotokopi)
5. Print out formulir pendaftaran dan formulir keikutsertaan yang telah diunduh di print dan diisi lengkap Indonesia.go.id.
Berkas-berkas tersebut
dimasukkan ke dalam amplop tertutup
dan diserahkan dengan melampirkan berkas asli pada amplop yang berbeda. Dokumen tersebut akan diperiksa
oleh Verifikator dan dokumen
yang asli akan dikembalikan. Jika sudah lengkap dan sesuai, maka calon penyedia
akan segera diberitahukan melalui email Indonesia.go.id.
Kesimpulan
Terciptanya LPSE (layanan
pengadaan secara elektronik) ini sangat menuntut penyedia barang dalam mengikuti
kegiatan pengadaan barang dan jasa untuk terus dapat
mengikuti perubahan jaman dari yang tertutup menjadi transparansi, dari yang sulit menjadi lebih
mudah karena dilakukan secara online. Sistem
LPSE (layanan pengadaan secara elektronik) ini sangat membantu bagi seluruh usahawan
di Indonesia khususnya pengadaan
barang dan jasa untuk dapat berpatisapasi
dalam kegiatan
E-Procurement. Penerapan-penerapan E-Procurement sebagai sistem pengadaan barang dan jasa memiliki prinsip,
sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, prinsip-prinsip tersebut adalah:
� Efisien, berarti
pengadaan barang/jasa harus diusahakan
dengan menggunakan dana dan
daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu
yang ditetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang maksimum;
� Efektif, berarti
pengadaan barang/jasa harus sesuai
dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesarbesarnya;
� Transparan, berarti
semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa bersifat jelas
dan dapat diketahui secara luas oleh penyedia barang/jasa yang berminat serta oleh masyarakat pada umumnya;
� Terbuka, berarti pengadaan barang/jasa dapat
diikuti oleh semua penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas;
� Bersaing, berarti
pengadaan barang/jasa harus dilakukan
melalui persaingan yang sehat diantara sebanyak mungkin penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi persyaratan, sehingga dapat diperoleh barang/jasa yang ditawarkan secara kompetitif dan tidak ada intervensi
yang mengganggu terciptanya
mekanisme pasar dalam pengadaan barang/jasa;
� Adil/tidak
diskriminatif, berarti memberikan perlakuan yang sama bagi semua
calon penyedia barang/jasa dan tidak mengarah untuk member keuntungan kepada pihak tertentu,
dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional;
� Akuntable, berarti
harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait dengan pengadaan barang/jasa sehingga
dapat dipertanggungjawabkan.
Jika seluruh
penyedia barang dan panitia pengadaan barang dan jasa sepakat untuk dispilin
menjalankan prinsip-prinsip
e-procuretment yang sesuai Perpres no. 50 Tahun 2010 maka kecurangan-kecurangan dalam system LPSE tidak terjadi lagi.
Peraturan Kepala LKPP Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik.
Adi Susila, Mencermati Rancangan Undang-undang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah,
Jurnal AKP, 2012
Peraturan Kepala LKPP Republik
Indonesia Nomor 14 Tahun
2012 Tentang Petunjuk Teknis
Pengadaan barang/jasa.
Peraturan Presiden No.70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden No. 54 (2010) tentang Pengadaan barang/Jasa Pemerintah.
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 01 (2015) tentang E-tendering
Peraturan Lembaga Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Sertifikiasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pergub Prov DKI Jakarta No. 50 Thn 2019 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Badan Usaha Milik Negara.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomer 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomer 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Undang � Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang� Pemerintahan Daerah.
Peraturan Kepala LKPP Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang E-tendering.
Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah.
Copyright holder: Janson Pangaribuan, Safuan,
Musa (2022) |
First publication right: Syntax Literate: Jurnal Ilmiah
Indonesia |
This article is licensed
under: |