Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849

e-ISSN: 2548-1398

Vol. 7, Special Issue No. 2, Februari 2022

 

PENGGUNAAN APLIKASI SISTEM INFORMASI DATA PEMILIH (SIDALIH) BERKELANJUTAN UNTUK MEWUJUDKAN DAFTAR PEMILIH YANG AKURAT DAN MUTAKHIR

 

Ismiati Nurul Habibah, Safuan

Manajemen Universitas Jayabaya Jakarta, Indonesia

Email: [email protected], [email protected]

 

Abstrak

Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 14 huruf l, Pasal 17 huruf l, serta Pasal 20 huruf l, tentang Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota harus melakukan pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Menindaklanjuti regulasi tersebut KPU Kota Jakarta Utara perlu melakukan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang dimulai pada Oktober tahun 2021 dengan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH). Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui efektifitas aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH) Berkelanjutan untuk mewujudkan daftar pemilih yang akurat dan mutakhir pada Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Utara. Penelitian yang dilakukan menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan meneliti bahan primer yang merupakan dokumen kantor berupa hasil penggunaan aplikasi SIDALIH. Hasil penelitian menunjukan bahwa pada bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan September 2021 terdapat peningkatan sebesar 104 pemilih, pada bulan September 2021 sampai dengan bulan Oktober 2021 terdapat peningkatan sebesar 314 pemilih. Total koreksi atau peningkatan dari bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan Oktober 2021 yaitu sebesar 418 pemilih. Kesimpulan dari penelitian ini yaitu penggunaan aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH) Berkelanjutan sangat efektif dalam mengoreksi penyandingan data pemilih berkelanjutan sehingga dapat mewujudkan daftar pemilih yang komprehensif, akurat, inklusif, mutakhir, terbuka, berkualitas, transparan, aksesibel, serta perlindungan data pribadi pemilih yang dihasilkan oleh Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Utara.

 

Kata Kunci: aplikasi; sistem informasi; sidalih, KPU

 

Abstract

In order to carry out the mandate of Law Number 7 of 2017 Article 14 letter l, Article 17 letter l, and Article 20 letter l, concerning General Elections, the General Election Commission, Provincial General Election Commission, and Regency/Municipal General Election Commission must update and maintenance of voter data by taking into account population data in accordance with statutory regulations. Following up on this regulation, the North Jakarta City KPU needs to carry out a Continuous Voter Data Update starting in October 2021 using the Voter Data Information System (SIDALIH) application. The purpose of this study is to determine the effectiveness of the Sustainable Voter Data Information System (SIDALIH) application to realize an accurate and up-to-date voter list at the North Jakarta General Election Commission (KPU) Office. The research was conducted using descriptive qualitative methods by examining primary materials which are office documents in the form of the results of using the SIDALIH application. The results showed that in August 2021 to September 2021 there was an increase of 104 voters, in September 2021 to October 2021 there was an increase of 314 voters. The total correction or increase from August 2021 to October 2021 is 418 voters. The conclusion of this study is that the use of the Sustainable Voter Data Information System (SIDALIH) application is very effective in correcting the continuous pairing of voter data so that it can create a voter list that is comprehensive, accurate, inclusive, up-to-date, open, quality, transparent, accessible, as well as the protection of voter personal data. produced by the North Jakarta General Election Commission (KPU) Office.

 

Keywords: application; information system; sidalih; KPU

 

Received: 2022-01-20; Accepted: 2022-02-05; Published: 2022-02-20

 

Pendahuluan

Pada era globalisasi, perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sangatlah pesat khususnya di bidang Information Technology/Sistem Informasi (IT) (Syahbana, 2021). Teknologi Informasi berupa perangkat lunak berbasis desktop atau website merupakan pilihan yang sangat strategis bagi lembaga untuk memudahkan pekerjaan nya (Lestari, Zulfikar, & Gunawan, 2020). Pada masa sekarang sistem informasi menjadi kebutuhan yang sangat mendasar bagi lembaga karena penggunaannya dapat memberikan keuntungan yang sangat besar oleh karena itu sistem teknologi informasi harus dimanfaatkan secara optimal agar kinerja lembaga menjadi efektif dan efisien (Akbar, Pribadi, & Purnomo, 2020).

Teknologi Informasi juga dimanfaatkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jakarta Utara karena dapat membantu dalam pengolahan data masyarakat (Cahyaningsih, Wijayadi, & Kautsar, 2019). Salah satu Sistem Informasi yang dipakai oleh KPU Jakarta Utara yaitu Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH) (Golonggom, Liando, & Mamentu, 2016). Menurut pendapat (Akbar et al., 2020), SIDALIH merupakan salah satu produk IT yang dipandang sebagai upaya double e-gove yaitu menerapkan asas e-government dan e-governance sehingga dapat memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk ikut serta dalam pemilihan umum.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Nomor, 2017), Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Umum, 2015), Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum, maka kepada KPU Provinsi. KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota disampaikan bahwa KPU berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari koordinasi internal, koordinasi eksternal dan rekapitulasi data pemilih berkelanjutan.

Penggunaan aplikasi SIDALIH diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi operator data pemilih di lingkungan KPU Tingkat Kabupaten / Kota maupun tingkat Provinsi dalam melakukan Pemutakhiran Data Pemilih, memelihara data secara berkelanjutan untuk menghasilkan data pemilih yang berkualitas, transparan, aksesibel sehingga dapat melindungi Hak Pilih setiap Warga Negara Indonesia.

Dari latar belakang yang telah dijabarkan penulis, maka penulis tertarik megkaji seberapa besar efektifitas penggunaan aplikasi SIDALIH (Sistem Informasi Data Pemilih) Berkelanjutan untuk mewujudkan daftar pemilih yag akurat dan mutakhir pada Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Utara.

 

Metode Penelitian

Penelitian yang digunakan oleh penulis yaitu menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif. Metode penelitian kualitatif adalah metode yang digunakan untuk meneliti pada kondisi objek yang alamiah dimana penelitian adalah sebagai instrument kunci dalam pengumpulan data (Sugyiono, 2011).

Bahan penelitian ini menggunakan data primer dengan cara mengumpulkan data yang bersumber dari dokumen kantor berupa hasil penggunaan SIDALIH, kuesioner dengan para user SIDALIH dan hasil rapat dengan para stakeholder. Objek dari penelitian ini adalah Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Utara. Penelitian ini dilaksanakan pada bulan Agustus sampai Oktober 2021 bertempat di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Utara. Data yang dikumpulkan oleh peneliti yaitu data primer dan data sekunder yang diperoleh dari rapat Pleno data pemilih berkelanjutan dan sinkronisasi angka data pemilih yang telah di update ke KPU RI dengan menggunakan Aplikasi SIDALIH pada bulan tersebut diatas.

 

Hasil dan Pembahasan

Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Delviani, 2019), maka KPU Kota Jakarta Utara perlu� melakukan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan tahun 2021 dengan menggunakan aplikasi SIDALIH. Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dilakukan mulai bulan Januari sampai dengan Desember 2021. Dalam penelitian ini, penulis hanya meneliti PDPB pada bulan Agustus, September dan Oktober.� Kegiatan yang dilakukan oleh KPU Kota Jakarta Utara yaitu terdiri dari Layanan Data Pemilih oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota, PDPB (Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan) dengan stakeholder tingkat Kabupaten/Kota, Rekapitulasi PDPB berkala setiap akhir bulan, publikasi hasil PDPB, membuat laporan hasil PDPB ke KPU Provinsi/KIP Aceh, dan Rapat Koordinasi PDPB dengan stakeholder tingkat Kabupaten/Kota.

Dalam melaksanakan amanat Surat Ketua Komisi Pemiliham Umum Republik Indonesia Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 Perihal Perubahan Surat Ketua KPU Ri Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 Perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021, KPU Kota Jakarta Utara melaksanakan agenda bulanan terkait rekapitulasi DPB pada bulan Agustus 2021. Rapat Koordinasi Internal tersebut membahas Daftar Pemilih Berkelanjutan yang telah direkapitulasi pada bulan Agustus 2021.

 

Gambar 1

Rapat Koordinasi Internal DPB Periode Bulan Agustus 2021

 

Rapat Koordinasi Internal Daftar Pemilih Berkelanjutan Kota Administrasi Jakarta Utara periode Bulan Agustus 2021 dilakukan secara daring melalui Zoom Meeting karena kondisi Pandemi Covid-19 yang tidak memungkinkan dilakukan secara tatap muka. Untuk mewujudkan data pemilih yang akurat dan mutakhir, KPU Kota Jakarta Utara melakukan pemutakhiran data dengan menggunakan aplikasi SIDALIH. SIDALIH merupakan sistem informasi yang memiliki peranan sangat penting dalam melaksanakan tahapan Pemilu, hal ini didasarkan karena output yang dihasilkan menjadi landasan dasar bagi pengadaan logistic pemilihan umum, pemetaan jumlah TPS dan sebarannya dilapangan (Komara, 2018). Rekapitulasi DPB bulan Agustus dapat dilihat pada table dibawah ini.

 

Tabel 1

Rekapitulasi DPB Bulan Agustus 2021

Jenis Kelamin

Rekapitulasi

Lak-Laki

633.137

Perempuan

634.538

Jumlah

1.267.675

 

Dalam keputusan rapat ditetapkan melalui Berita Acara 265/PL.01.2-BA/3172/Kota/VIII/2021, bahwa Rekapitulasi DPB dengan jumlah sebanyak 1.267.675 dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 633.137 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 634.538 pemilih yang tersebar di 6 Kecamatan.

 

Gambar 2

�Rapat Koordinasi Triwulan III DPB Periode Bulan September 2021

 

Berdasar pada Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dalam kurun waktu triwulan, pada bulan September 2021, KPU Kota Jakarta Utara melaksanakan Rapat Koordinasi Triwulan III Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan September 2021 yang masih dilaksanakan secara daring mengingat kondisi Pandemi Covid-19.

Rapat koordiasi dibuka oleh ketua KPU Kota Jakarta Utara Bapak Abdul Bahder Maloko, dihadiri oleh Kepala Sudin Dukcapil Jakarta Utara, Kepala Kesbang Jakarta Utara, Ketua Bawaslu Kota Jakarta Utara dan para Stakeholder. Hasil perkembangan data disampaikan kepada masing-masing stakeholder dan partai politik. Hal ini dilakukan oleh KPU Jakarta Utara agar ketika memasuki tahapan Pemilu serentak 2024 dapat mempermudah dalam pelaksanaan pemilu yang akan datang sehingga pemutakhiran data tersebut menghasilkan data yang berkualitas.

Keputusan rapat dibacakan melalui Berita Acara Rapat Koordinasi Triwulan III dengan jumlah DPB Jakarta Utara sejumlah 1.267.779 dengan jumlah pemilih laki-laki sebanyak 633.187 pemilih dan jumlah pemilih perempuan sebanyak 634. 592 pemilih.

 

Tabel 2

Rekapitulasi DPB bulan September 2021

Jenis Kelamin

Periode (Bulan)

Selisih

Agustus

September

Laki-Laki

633.137

633.187

50

Perempuan

634.538

634.592

54

Jumlah

1.267.675

1.267.779

104

 

Terdapat selisih rekapitulasi pada bulan Agustus 2021 dengan rekapitulasi bulan September 2021 yaitu sebanyak 104 pemilih terdiri dari 50 pemilih laki-laki dan 54 pemilih perempuan. Hal ini membuktikan bahwa aplikasi SIDALIH dapat bekerja dengan baik dan memberikan manfaat mengoreksi data yang awalnya tidak akurat dan kemudian setelah dilakukan pemutakhiran dengan aplikasi SIDALIH maka data tersebut menjadi lebih akurat dan mutakhir dari data sebelumnya. Hal tersebut didukung oleh penelitian yang dilakukan oleh (Tuharyadi, Budiman, & Rolan, 2021) bahwa aplikasi SIDALIH merupakan alat bantu penyusunan data pemilih� yang terhubung dengan internet yang berada di KPU dan memiliki 5 faktor pendukung yaitu correctness, reliability, efficiency, integrity dan usability.

 

Gambar 3

Rekapitulasi DPB Periode Bulan Oktober 2021

 

Pada Bulan Oktober 2021, KPU Kota Jakarta Utara kembali melaksanakan agenda Rapat Koodinasi Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan periode Bulan Oktober 2021 yang dilaksanakan secara tatap muka di Ruang Rapat Lantai 1 KPU Kota Jakarta Utara. Rapat dibuka oleh Ketua KPU Kota Jakarta Utara Bapak Abdul Bahder Maloko yang menyampaikan harapannya agar KPU Kota Jakarta Utara segera mensinkronisasi data DPB ke portal SIDALIH Online agar dapat di update selanjutnya ke server.

 

Tabel 3

Rekapitulasi DPB Bulan Oktober 2021

Jenis Kelamin

Periode (Bulan)

Peningkatan Agustus - September

Peningkatan

September - Oktober

Peningkatan Agustus - Oktober

Agustus

September

Oktober

Laki-Laki

633.137

633.187

633.330

50

143

193

Perempuan

634.538

634.592

634.763

54

171

225

Jumlah

1.267.675

1.267.779

1.268.093

104

314

418

 

Pada rekapitulasi bulan Oktober 2021 terdapat peningkatan dengan bulan September 2021 sebesar 314 pemilih terdiri dari 143 pemilih laki-laki dan 171 pemilih perempuan. Hal ini menunjukan bahwa terdapat perubahan pemilih hasil PDPB (Pemutakhiran Data pusat KPU RI. Acara ditutup dengan pembacaan Berita Acara Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulan Oktober 2021 KPU Kota Jakarta Utara yaitu sebanyak 1.268.093 yang tersebar di 6 Kecamatan.

Pemilih Berkelanjutan) dengan menggunakan aplikasi SIDALIH sehingga data yang dihasilkan pada bulan Oktober lebih akurat dibanding bulan-bulan sebelumnya.

�Rekapitulasi DPB yang dihasilkan disampaikan kepada Partai Politik, Bawaslu dan Dinas yang menangani urusan kependudukan dan catatan sipil setempat, serta diumumkan di papan pengumuman kantor, laman website, portal aplikasi dan /atau media sosial serta membuat siaran pers ke media massa lokal cetak maupun elektronik berupa data pemilih. Hal tersebut bertujuan agar data yang disampaikan dapat lebih akurat dan bisa diakses oleh masyarakat umum.

Hal ini sejalan dengan penelitian yang telah dilakukan oleh Wibowo dkk (2020), bahwa koordinasi antar stakeholder dalam menyelenggarakan pemilu serentak di Indonesia tahun 2019 khususnya di Kota Bandar Lampung tentang pemutakhiran data pemilih ditujukan untuk menghindari adanya kesalahan, kekeliruan bahkan kecurangan dalam menyelenggarakan pemilu serentak di Indonesia pada tahun 2019.

Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam menyusun Sistem Informasi Kependudukan yang akurat, terpercaya dan up to date menjadi hal yang penting untuk dioptimalkan. Dengan kemajuan teknologi dan sistem informasi yang terintegrasi, pengolahan data kependudukan dapat dilakukan secara cepat dan akurat (Warastuti, 2018).

Aplikasi SIDALIH yang digunakan oleh Kantor KPU Jakarta Utara mempunyai fitur sebagai berikut:


 

Gambar 4

Tampilan Versi� Desktop (Offline)

 

Model desktop/offline memungkinkan operator SIDALIH di lingkungan KIP / KPU Kabupaten/Kota lebih cepat dalam membuat rekap, mencari Data Pemilih, menambahkan Pemilih, menghapus Pemilih tanpa Koneksi internet.

Langkah pertama yaitu Operator login dengan menggunakan User dan Password masing-masing KPU Kota/Kabupaten yang sudah di setting oleh KPU Provinsi. Setelah login versi Desktop, operator terlebih dahulu harus menyamakan Data Lokal dengan server Pusat KPU RI.

 

Gambar 5

Tampilan Depan SIDALIH Versi Desktop (Offline)

 

Aktivitas Operator untuk dapat mengakses server Pusat KPU RI yaitu diantaranya:

1.    Unduh Data Pemilih

2.    Sinkronisasi Wilayah

3.    Sinkronisasi Daftar Pemilih

Proses login dengan ketiga pilihan menu diatas diotentifikasi secara online atau langsung oleh server KPU Pusat. Pemutakhiran Data merupakan menu yang sering digunakan oleh Operator� pada aplikasi SIDALIH versi Desktop/Offline.

 

Gambar 6

Mengunduh Data Pemilih

 

Unduh Daftar Pemilih adalah memindahkan data pemilih yang ada di server ke komputer lokal. Unduh Daftar Pemilih hanya dilakukan 1 kali pada saat pertama kali menjalankan apikasi desktop di komputer yang baru, atau pada saat admin/operator memillih opsi untuk membersihkan database. Langkah untuk mengunduh pemilih adalah dengan mengklik File lalu pilih Pemutakhiran Data

 

 

Gambar 7

Langkah 2 untuk Mengunduh Data Pemilih

 

Langkah selanjutnya mengunduh pemilih seperti terlihat gambar disamping :

1.    Klik Filter

2.    Pilih Kecamatan yang akan diunduh data pemilihnya

3.    Pilih Kelurahan yang akan diunduh data pemilihnya

4.    Klik Filter

5.    Klik Tools

6.    Klik Import Data

7.    Tunggu beberapa data aplikasi mengambil data dari server (perhatikan progress bar), lamanya tergantung jumlah data yang diambil, kualitas internet operator

Operator dapat melakukan multi unduh pada satu kali proses. Proses unduh sebaiknya dilakukan melalui tingkat paling kecil (TPS) sekaligus untuk memastikan jumlah atau kebenaran data yang di unduh.

Setelah pemilih berhasil di unduh operator dapat mengelola data pemilih seperti input pemilih baru, mengedit, mengurangi, sinkronisasi, analisis data ganda, eksport pemilih ke excel atau csv serta mencari data pemilih.

Untuk menggunakan fitu Data Pemilih Baru, langkah yang dijalankan yaitu seperti gambar 8:

1.    Klik Baru

2.    Input Elemen Data melakukan input data pemilih baru

3.    Klik Baru data akan terinput ke Pemutakhiran Data

Data Pemilih Baru yang sudah berhasil terinput ke dalam sistem Pemutakhiran Data dan belum mendapatkan DPID� sebagai tanda data tersebut pemilih baru

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Gambar 8

Fitur Ubah Data Pemilih

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


 

 
Gambar 9

Fitur Ubah Data Pemilih

 

Langkah yang dilakukan untuk mengubah Data Pemilih yaitu :

1.    Klik Kanan pada pemilih yang akan diubah datanya

2.    Klik Lookup form Detail Informasi Pemilih akan muncul

3.    Klik Sunting jika sudah melakukan perubahan data.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Gambar 10

Fitur Mengunggah Webgrid

 

�Langkah melakukan Unggah Webgrid seperti terlihat gambar 10:

1.    Data Sudah Input data sudah masuk ke dalam field webgrid sesuai elemen header dari webgrid

2.    Data Pemilih Baru data yang tidak memiliki DPID

3.    Data Pemilih Ubah data pemilih yang akan terubah datanya di Menu Pemutakhiran Data

4.    Klik Import

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


 

Gambar 11

Fitur Analisis Data Ganda

 

Merupakan tahapan yang harus dilakukan sebelum data disinkronisasi dengan server Pusat, langkahnya sebagai berikut:

1.    Klik Tools kemudian pilih Analisis Ganda untuk mengetahui apakah ada data-data yang ganda.

2.    Kategori Data Ganda K1; K2; K3

3.    Klik Sinkronisasi

4.    Dilakukan secara berkala untuk mengupdate data ke server Pusat RI.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Gambar 12

Fitur Rekapitulasi

 

Untuk mengetahui hasil rekapitulasi, langkah yang dilakukan sebagai berikut :

1.    Pilih File kemudian pilih Rekapitulasi

2.    Rekap Aktif = akan menampilkan rekap data aktif

3.    Rekap Baru = akan menampilkan rekap data pemilih baru

4.    Rekap Ubah = akan menampilkan rekap yang datanya telah diubah

5.    Rekap KTP = akan menampilkan rekap data pemilih yang berstatus B/S/K

6.    Rekap Disabilitas = akan menampikan rekap data pemilih disabilitas

7.    Rekap Saring = akan menampilkan rekap data pemilih tersaring

Berdasarkan hasil kajian yang diperoleh penulis� bahwa output yang dihasilkan oleh� Aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH) Berkelanjutan yaitu dilihat dari sisi efiseinsi adalah sebagai berikut:

1.    Rekapitulasi Data menjadi lebih mudah dan cepat

2.    Mencari data pemilih menjadi lebih cepat

3.    Menambahkan / menghapus data pemilih dapat dilakukan secara offline

4.    Dapat mengedit, sinkronisasi, analisis data ganda

5.    Data menjadi lebih mutakhir dan akurat

6.    Data menjadi transparan dan dapat diakses oleh masyarakat umum.

7.    Sistem Data Terpusat.

8.    Satu Aplikasi untuk seluruh KPU di Indonesia.

9.    Dapat digunakan secara offline

 

Kesimpulan

Berdasarkan hasil wawancara kepada para Operator SIDALIH, dapat ditarik kesimpulan bahwa penggunaan aplikasi SIDALIH sangat membantu Operator dalam melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan karena dinilai sangat efektif dan efisien. Penggunaan aplikasi SIDALIH mempunyai manfaat dalam melakukan koreksi data, terbukti dalam rekapitulasi DPB terdapat peningkatan dari bulan Agustus sampai bulan Oktober yaitu dengan total 418 pemilih dengan rincian 193 pemilih laki-laki dan 225 pemilih perempuan.

Aplikasi SIDALIH (Sistem Informasi Data Pemilih) merupakan aplikasi yang dirancang oleh KPU RI dengan tujuan untuk pemutakhiran Data Pemilihan. Aplikasi SIDALIH dikunakan oleh Kantor KPU Kota Jakarta Utara dalam rangka memberikan kemudahan bagi operator data pemilih di lingkungan KPU Tingkat Kabupaten / Kota maupun tingkat Provinsi dalam melakukan Pemutakhiran Data Pemilih, memelihara data secara berkelanjutan untuk menghasilkan data pemilih yang berkualitas, transparan, aksesibel sehingga dapat melindungi Hak Pilih setiap Warga Negara Indonesia.

Berdasarkan hasil kajian penulis, menunjukan bahwa penggunaan aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH) Berkelanjutan dapat mewujudkan daftar pemilih yang akurat, mutakhir, berkualitas, transparan dan aksesibel pada Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Utara.

 

 

 

 

 

 

BIBLIOGRAFI

 

Akbar, Paisal, Pribadi, Ulung, & Purnomo, Eko Priyo. (2020). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kinerja Pegawai dalam Penerapan Sidalih di Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta. Analitika: Jurnal Magister Psikologi UMA, 12(1), 1�9. Google Scholar

 

Cahyaningsih, Agustina, Wijayadi, Hendaryanto, & Kautsar, Ryan. (2019). Penetrasi Teknologi Informasi dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2018. Jurnal PolGov, 1(1), 1�34. Google Scholar

 

Delviani, Delviani. (2019). Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Studi Terhadap Pemutakhiran Data Pemilih dalam Pemilukada di Kabupaten Bone). Jurnal Al-Dustur, 1(1). Google Scholar

 

Golonggom, Zulkifli, Liando, Daud, & Mamentu, Michael. (2016). Manajemen Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Legislatif Di Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2014. Jurnal Ilmiah Society, 3(20), 1�20. Google Scholar

 

Komara, J. M. (2018). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Behavioral Intention Terhadap Pemanfaatan Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) Pada Pilkada Serentak Tahun 2015 di Kabupaten Bantul. Google Scholar

 

Lestari, Perni Bunga, Zulfikar, Dian Hafidh, & Gunawan, Catur Eri. (2020). Analisis Kualitas Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH) Menggunakan Model McCall. JUSIFO (Jurnal Sistem Informasi), 6(1), 1�14. Google Scholar

 

Nomor, Undang Undang. (2017). tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (p. 7). p. 7. Google Scholar

 

Sugyiono, P. D. (2011). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R dan D. Alfabeta: Bandung

 

Syahbana, Rabian. (2021). Information Technology System dan Self Esteem Sebagai Solusi Pembelajaran Islam Kontemporer di Era Globalisasi. Tarbawy: Jurnal Pendidikan Islam, 8(1), 38�46. Google Scholar

 

Tuharyadi, Muhammad, Budiman, Thomas, & Rolan, Daniel. (2021). Rancang Bangun Sistem Informasi Pengawasan Data Pemilih (Sepedah) Pada Bawaslu Kota Jakarta Timur. Jurnal Manajamen Informatika Jayakarta, 1(2), 152�168. Google Scholar

 

Umum, Komisi Pemilihan. (2015). Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tahapan. Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota. Google Scholar

 

Warastuti, Reyta. (2018). Peran Sistem Informasi Manajemen Administrasi Desa/Kelurahan (SMARD) Dalam Meningkatkan Akurasi Daftar Pemilih (Studi di KPU Kabupaten Semarang Provinsi Jawa Tengah). Universitas Gadjah Mada. Google Scholar

 

Copyright holder:

Ismiati Nurul Habibah (2022)

 

First publication right:

Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia

 

This article is licensed under: