Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN:
2541-0849
e-ISSN:
2548-1398
Vol.
7, Special Issue No. 2, Februari 2022
AKIBAT HUKUM PEMALSUAN SURAT YANG DILAKUKAN NOTARIS
Fakultas Hukum Universitas Narotama, Indonesia
Email: [email protected]
Abstrak
Tindakan pemalsuan surat adalah
suatu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang untuk meniru tanda tangan dan
menempatkan keterangan palsu ke dalam suatu akte authentiek tentang suatu
kejadian yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akte itu, dengan maksud akan
menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan akte itu seolah-olah
keterangannya itu cocok dengan hal sebenarnya sehingga dapat mendatangkan
kerugian. PT. Sinergi adalah suatu perusahaan yang berbadan hukum dan
berkedudukan di Tanjung Perak Surabaya. ank Rakyat Indonesia adalah salah satu
lembaga keuangan milik pemerintah yang menghimpun dana nasabah dan memberikan
pinjaman. Dalam penulisan jurnal ini dipergunakan metode yuridis sosiologis,
yakni mendekati dari aspek hukum yang berkaitan dengan permasalahan. Pendekatan
sosiologis yakni mendekati dari segi peneliti yang ditinjau dari keadaan secara
nyata. Cara yang dipergunakan dalam pengumpulan data yaitu terlebih dahulu
mempelajari data yang berasal dari Pengadilan Negeri Surabaya, dari Kepolisian
dan dari Bank BRI dikumpulkan dan digolongkan sesuai dengan kelompoknya.
Kata Kunci: akibat hokum, pemalsuan
surat, notaris.
Abstract
The
act of falsification of a letter is an act committed by someone to imitate a
signature and place a false statement into an authentiek deed about an event
whose truth must be stated by the deed, with the intention of using or telling
others to use the certificate as if the information is in harmony with the
actual thing so as to cause harm. PT. Sinergi is a company that is incorporated
and domiciled in Tanjung Perak Surabaya. Ank Rakyat Indonesia is one of the
government-owned financial institutions that collect customer funds and provide
loans. In the writing of this journal is used sociological juridical method,
which is close to the legal aspect related to the problem. Sociological
approach is approaching in terms of researchers who are viewed from real
circumstances. The method used in data collection is to first study data from
the Surabaya District Court, from the Police and from Bank BRI collected and
classified according to the group.
Keywords: due to law,
falsification of letters, notaries
Pendahuluan
Indonesia adalah suatu negara sedang berkembang yang saat ini
giat melaksanakan pembangunan. Sukses pembangunan melibatkan berbagai pihak dan
tidak lain adalah adanya partisipasi antara pemerintah dan rakyatnya. Sedangkan
timbulnya keinginan untuk berpartisipasi karena didorong oleh keinginan luhur
dari bangsa Indonesia untuk mewujudkan suatu keadilan, keamanan, kesehatan dan
kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia (Arndt, 2008).
Untuk mempertahankan dan memajukan hasil-hasil pembangunan
yang telah dicapai tidaklah mudah. Bangsa Indonesia masih membutuhkan tekad dan
kemauan yang keras dari setiap manusia Indonesia. Tekad dan kemauan keras
itulah merupakan wujud suksesnya suatu pembangunan, misalnya pembangunan
dibidang hukum dalam kaitannya dengan peningkatan sosial ekonomi. Disini masih
banyak masalah yang harus diselesaikan salah satunya adalah di bidang perbankan
khususnya masalah kredit macet. Masalah ini merupakan suatu tantangan bagi
bangsa Indonesia untuk menyelesaikan agar pembangunan dapat berjalan dengan
lancar (Attar & Islahuddin, 2014).
Seperti kita ketahui bersama dalam beberapa media informasi
baik cetak maupun elektronik, masih saja terjadi kredit macet yang jumlahnya
tidak tanggung-tanggung yang melibatkan banyak pihak antara lain pejabat bank,
notaris, para penegak hukum yang masih mau disuap dan nasabah bank itu sendiri
diantar. Penyebab kredit macet tersebut adalah kurangnya kontrol dari pihak
bank, karena julah agunan tidak sesuai atau agunan fiktif (Basu & Ghosh, 1971).
Untuk memperoleh kredit bank, biasanya para pengusaha itu
sudah terjalin adanya hubunganbaik dengan pihak bank. Kalau perusahaan itu baru
berdiri, maka sulit untuk memperoleh kredit, walau agunan yang dijaminkan
nilainya berlipat dari kredit yang dikehendaki. Hal ini bisa dimaklumi karena
pihak bank tidak mau repot dan yang paling penting bagi bank adanya kelancaran
dalam pembayaran angsuran kreditnya, maka pihak bank biasanya yang paling pokok
adalah jumlah perputaran keuangan selama minimal 3 (tiga) tahun terakhir yang
dapat dilihat dari neraca perusahaan (Giannakoudi, 1999).
Dalam rangka seseorang yang baru mendirikan suatu perusahaan
yang dalam permasalahan ini adalah UD. Karisma membutuhkan dana untuk modal
kerjanya sebesar Rp. 100 juta. UD. Karisma telah dikenal dengan pemilik PT. Sinergi
yang bergerak dalam berbagai bidang usaha dan merupakan nasabah BRI cabang
Tanjung Perak. Untuk terjadi suatu kesepakatan antara UD. Karisma yang sudah
dikenal oleh pihak Bank dan ditawari kredit namun tidak memiliki tambahan
agunan. PT. Sinergi meminta jasa 20% dari kredit yang akan diterima oleh UD.
Karisma. UD. Karisma setuju dan menyerahkan agunannya berupa sertifikat hak
milik rumah dan tanah tempat tinggalnya senilai Rp. 750 juta kepada PT. Sinergi
dengan jelas telah terjadi peralihan hak yang seakan-akan PT. Sinergi telah
membeli rumah dan tanah milik UD. Karisma dengan dibantu oleh seorang Notaris
terkemuka di Surabaya, sehingga timbul surat kuasa dan akte membeli dengan
memalsukan tanda tangan pemilik sah rumah dan tanah UD. Karisma (Sinungan, 2018).
Sertifikat tersebut dibawa oleh PT. Sinergi ke BRI untuk
diajukan sebagai agunan untuk mendapatkan kredit. Oleh pihak BRI, sertifikat
tersebut diproses oleh Notaris yang telah ditunjuk oleh BRI Cabang Tanjung
Perak sehingga terbit akte jual beli antara pemilik UD Kharisma dengan PT.
Sinergi.
Kredit cair sebesar Rp. 150 juta, tapi pihak PT. Sinergi
tidak menyerahkan uang tersebut kepada UD. Kharisma bahkan tidak memberitahu
kalau kredit sudah cair. PT. Sinergi hanya mengangsur 3 (tiga) kali ke BRI dan
selanjutnya tidak diangsur sama sekali sehingga timbul kredit macet.
Pihak BRI telah melakukan teguran lewat surat sebanyak 3
(tiga) kali ke PT. Sinergi dan akhirnya pihak BRI akan mengeksekusi teguran
tersebut. Dengan datangnya petugas BRI dan aparat penegak hukum ke alamat
tersebut sangta mengejutkan pihak UD. Kharisma, karena pihak UD. Karisma memang
tidak menerima dana dari kredit tersebut dan bahkan tidak pernah menandatangani
atau menyetujui surat jual beli rumah miliknya kepada PT. Sinergi maupun datang
ke notaris untuk menandatangani akte jual beli tersebut.
Metode Penelitian
Dalam penulisan jurnal ini
dipergunakan metode yuridis sosiologis, yakni mendekati dari aspek hukum yang
berkaitan dengan permasalahan. Pendekatan sosiologis yakni mendekati dari segi
peneliti yang ditinjau dari keadaan secara nyata. Cara yang dipergunakan dalam
pengumpulan data yaitu terlebih dahulu mempelajari data yang berasal dari Pengadilan
Negeri Surabaya, dari Kepolisian dan dari Bank BRI dikumpulkan dan digolongkan
sesuai dengan kelompoknya. Data yang diperoleh dari lapangan tersebut
dibandingkan dengan studi pustaka kemudian dianalisa sesuai dengan kelompoknya
untuk memperoleh data yang valid guna menyusun jurnal ini.
Hasil dan Pembahasan
UD. Karisma yang baru didirikan pada tahun 2004 dan bergerak
dalam perdagangan alat-alat rumah tangga memerlukan tambahan modal sebesar Rp.
100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Untuk memenuhi kebutuhan modal kerja
tersebut, UD. Karisma mengajukan permohonan kredit ke berbagai bank pemerintah
pada tahun 2005. Mengingat usia perusahaan yang masih muda tersebut, bank
pemerintah menolak permohonan pengajuan kredit-kredit tersebut. Diantara
bank-bank swasta ada beberapa yang bersedia / menyutujui permohonan kredit
tersebut namun bunga yang dibebankan terlalu tinggi. Pemilik UD. Karisma kenal
dengan pemilik PT. Sinergi yang berkedudukan di Tanjung Perak dan bergerak
dalam bidang supplier oli, solar untuk kapal dan persewaan forklip di pelabuhan
Tanjung Perak.
UD. Karisma mengutarakan kesulitannya untuk mencari tambahan
modal kerja. PT. Sinergi yang memiliki akses di Bank Rakyat Indonesia cabang
Tanjung Perak dan cabang Pahlawan memiliki kesempatan untuk menerima kredit
kelayakan berupa kredit investasi sebesar Rp. 200.000.000,00 namun tidak
memiliki tambahan agunan untuk dijaminkan sesuai dengan persyaratan bank.
PT. Sinergi sanggup membantu kesulitan yang dialami oleh UD.
Karisma, maka terjadi kesepakatan antara pemilik UD. Karisma dengan pemilik PT.
Sinergi bahwa PT. Sinergi sanggup membantu untuk mendapatkan kredit sebesar Rp.
100.000.000,00 (Seratus juta rupiah) yang diperlukan oleh UD. Karisma asal Ud.
Karisma menyetujui syarat-syarat sebagai berikut:
1. UD. Karisma menyerahkan
sertifikat hak milik rumah yang akan diagunkan, berikut copy KTP seluruh
pewaris UD. Karisma.
2. Semua biaya yang timbul
dari adanya pengurusan kredit tersebut akan menjadi tanggung jawab UD. Karisma.
3. UD. Karisma mengangsur
pinjaman kredit tersebut, dan disetorkan ke PT. Sinergi, dimana untuk
selanjutnya PT. Sinergi yang akan membayarkan pembayaran angsuran kredit
tersebut.
UD. Karisma bersedia memberikan fee sebesar 10% (Sepuluh
persen) dari jumlah kredit yang disetujui. Persyaratan yang diajukan oleh PT.
Sinergi tersebut disetujui oleh UD. Karisma dan UD. Karisma saat itu (pada
bulan Agustus 2004) menyerahkan copy KTP semua ahli warisnya, sertifikat hak
milik rumah dan tanah, asli dan uang sebesar Rp. 5.000.000,00 untuk biaya
pengurusan kredit tersebut.
Selanjutnya, PT. Sinergi menghubungi notaris Sindunata, SH
untuk dibuatkan akte persetujuan menjual, dengan memalsukan tanda tangan
seluruh ahli waris pada surat keterangan waris yang disahkan oleh Lurah dan
Camat setempat serta PT. Sinergi yang seolah-olah sebagai pemilik rumah UD.
Karisma, maka notaris Sindunata, SH menerbitkan Akta Persetujuan untuk menjual
dengan nomor 16 dan 17 yang kemudian akta tersebut oleh PT. Sinergi dibawa ke
notaris Suyati Subadi, SH. Perlu diketahui bahwa notaris Suyati Subadi, SH adalah
notaris yang ditunjuk oleh Bank Rakyat Indonesia cabang Tanjung Perak untuk
mengesahkan / menerbitkan surat jual beli antara UD. Karisma dan PT. Sinergi
yang seolah-olah memang terjadi jual beli dengan harga Rp. 450.000.000,00
(Empat ratus lima puluh juta rupiah).
Nama yang tercantum pada sertifikat hakmilik yang dulunya
nama pemilik UD. Karisma berganti nama pemilik PT. Sinergi. Dengan berbekal
sertifikat hak milik yang sudah disahkan oleh notaris dan pejabat pembuat akta
tanah, PT. Sinergi mengajukan kredit kelayakan ke Bank Rakyat Indonesia cabang
Tanjung Perak sebesar Rp. 200.000.000,00 (Dua ratus juta rupiah). Pada bulan
Oktober 2004, kredit kelayakan tersebut oleh Bank Rakyat Indonesia cabang
Tanjung Perak disetujui sebesar Rp. 150.000.000,00 (Seratus lima puluh juta
rupiah) dan PT. Sinergi setuju menerima kredit kelayakan sejumlah Rp.
150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) tersebut dan ditandatanganilah
surat perjanjian kredit antara Bank Rakyat Indonesia cabang Tanjung Perak
dengan PT. Sinergi.
Awal bulan Nopember 2004 PT. Sinergi telah menerima uang dari
Bank Rakyat Indonesia cabang Tanjung Perak tersebut sebesar Rp. 150.000.000,00
(Seratus lima puluh juta rupiah) dengan jangka waktu pinjaman selama 1 (satu)
tahun dengan angsuran sebesar Rp. 13.750.000,00 (Tiga belas juta tujuh ratus
lima puluh ribu rupiah) setiap bulannya.
Kredit kelayakan yang sudah diterima oleh PT. Sinergi tersebut
tidak diberitahukan ke UD. Karisma, walau UD. Karisma sudah menanyakan ke Pt.
Sinergi berkali-kali. PT. Sinergi yang telah menerima kredit kelayakan dari
Bank Rakyat Indonesia cabang Tanjung perak sebesar Rp. 150.000.000,00 (Seratus
lima puluh juta rupiah) dengan beban bunga 10% (Sepuluh persen) per tahun,
hanya mengangsur sebanyak 3 (tiga) kali untuk selanjutnya tidak diangsur sampai
dengan jatuh tempo kredit kelayakan tersebut.
Seperti yang sudah diutarakan pada bab-bab sebelumnya bahwa
UD. Karisma sangat memerlukan tambahan dana untuk membiayai modal kerjanya. UD.
Karisma yang bergerak dalam pemasaran alat-alat rumah tangga khususnya berupa
panci serbaguna, yang bahan dasarnya dari logam Alloy yang mudah sekali
menyerap panas. UD. Karisma dalam mendapatkan barang dagangannya tersebut
langsung dari pabrik atau dengan perkataan lain, UD (Nomor, 10AD).
Karisma merupakan distributor panci serbaguna tersebut dengan cara pembayaran
50% (lima puluh persen) tunai. Panci serbaguna merk HACO ini dapat digunakan
untuk:
1. Membuat nasi goreng
langsung dari beras;
2. Membuat bolu kukus;
3. Membuat panggang ayam;
4. Membuat popcorn dan lain
sebagainya.
Cara penjualan / pemasaran panci tersebut harus melalui
demonstrasi di RT, RW, instansi-instansi. UD. Karisma memiliki 20 (dua puluh)
orang tenaga pemasar. Harga penjualan 1 set panci tersebut Rp. 120.000,00
(seratus dua puluh ribu rupiah). Omset penjualannya rata-rata mencapai 1.000
(seribu) set panci setiap bulannya. Untuk itu UD. Karisma ingin meningkatkan
omset penjualannya dan juga sekaligus menambah tenaga pemasarnya. Tambahan
moral kerja yang dibutuhkan adalah sebesar Rp. 100.000.000,00 (Seratus juta
rupiah). Tambahan dana tersebut dapat dipenuhi dengan jalan mengajukan kredit
modal kerja ke bank. Tapi bank-bank pemerintah semuanya menolak permohonan
kredit tersebut karena belum mempunyai referensi dan yang bisa menerima
permohonan kredit tersebut hanya bank swasta, itupun bunganya terlalu tinggi
yaitu 5% (lima persen) perbulan.
Dengan adanya penawaran bantuan dari PT. Sinergi tersebut
maka UD. Karisma menyetujui apa yang disyaratkan oleh PT. Sinergi tersebut.
Namun sampai dengan kurun waktu 6 (enam) bulan sejak semua persyaratan yang
diminta oleh PT. Sinergi dipenuhi, kredit yang diharapkan belum didapat juga
oleh UD. Karisma. UD. Karisma sudah berkali-kali menanyakan perihal kredit
tersebut, namun dijawab oleh pemilik PT. Sinergi masih belum disetujui oleh
Bank Rakyat Indonesia cabang Tanjung Perak. Karena sudah berjalan enam bulan,
maka UD. Karisma meminta surat sertifikat hak miliknya untuk segera
dikembalikan tapi PT. Sinergi hanya memberikan janji.
Pada akhir bulan Nopember 2005 petugas Bank Rakyat Indonesia
cabang Tanjung Perak berikut aparat dari kepolisian mendatangi rumah tempat
tinggal pemilik UD. Karisma dengan maksud agar rumah tersebut segera
dikosongkan karena mau dilelang. Pemilik UD. Karisma diberi waktu 1 (satu)
bulan untuk mengosongkan rumah tersebut. Dengan sendirinya pemilik UD. Karisma
sekaligus pemilik rumah tersebut melakukan tindakan penolakan karena merasa
tidak pernah menerima kredit.
Atas saran Lembaga Bantuan Hukum dari partai Golkar maka
semua tindakan yang dilakukan oleh PT. Sinergi dilaporkan ke Polda Jatim. Pada
awal pelaporan tersebut di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dinyatakan bahwa
perbuatan PT. Sinergi tersebut melakukan tindak pidana penipuan sesuai dengan
pasal 378 KUHP yang berbunyi sebagai berikut:
�Barang siapa dengan maksud hendak
menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan
memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat
maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya
memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum
karena penipuan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun�.
Sedangkan Jaksa Pidana Khusus dari Kejaksaan Tinggi Jawa
Timur dalam tuntutannya disebutkan juga bahwa pemilik PT. Sinergi juga
melakukan tindakan pemalsuan surat dan dikenakan pasal 263 KUHP yang berbunyi
sebagai berikut :
1) Barang siapa membuat surat
palsu atau memalsukan surat yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu
perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang atau yang boleh
dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan
menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah
surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat
mendatangkan sesuatukerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman
penjara selama-lamanya enam tahun.
2) Dengan hukuman serupa itu
juga dihukum, barang siapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang
dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau
mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian.
Dengan melalui beberapa kali persidangan di Pengadilan Negeri
Surabaya, akhirnya hakim memutuskan bahwa terdakwa dalam hal ini pemilik PT.
Sinergi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana memalsukan surat dan
menggunakannya sesuai dengan pasal 264 KUH Pidana.
Sedangkan barang bukti yang diharapkan kembali ke pemiliknya
yang sah berupa sertifikat hak milik rumah dan tanah milik UD. Karisma tidak
dapat dikembalikan kepada UD. Karisma atau pemilik yang sah karena menyangkut
perkara perdata dengan instansi lain.
Kesimpulan
Untuk melancarkan usaha suatu
perusahaan setiap perusahaan pasti memerlukan dana baik untuk membiayai modal
kerjanya maupun untuk membiayai investasinya. Modal kerja diperlukan untuk
memenuhi aktivitas perusahaan sehari-hari, sedangkan modal investasi diperlukan
oleh suatu perusahaan untuk membiayai perluasan usahanya. Bagi perusahaan yang
baru didirikan biasanya untuk mempertahankan usahanya diperlukan dana tambahan
untuk modal kerjanya. Tambahan modal kerja ini bisa diperoleh dengan mengajukan
kredit ke bank. Dalam memberikan kredit, besarnya bunga pinjaman antara bank
pemerintah dan bank swasta sangat berbeda, dimana suku bunga pinjaman dari bank
swasta biasanya lebih tinggi dan jangka waktunya lebih pendek. Tapi untuk
mendapatkan kredit dari bank swasta apalagi yang berbentuk BPR (Bank
Perkreditan Rakyat) persyaratanya tidak serumit bank pemerintah.
Arndt, Christiane. (2008). The politics of governance
ratings. International Public Management Journal, 11(3), 275�297.
Google Scholar
Attar, Dini, & Islahuddin, M. Shabri.
(2014). Pengaruh Penerapan Manajemen Risiko terhadap Kinerja Keuangan Perbankan
yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Jurnal Administrasi Akuntansi:
Program Pascasarjana Unsyiah, 3(1). Google Scholar
Basu, Saroj Kumar, & Ghosh, Alak.
(1971). A Review of Current Banking Theory and Practice. Google Scholar
Giannakoudi, Sofia. (1999). Internet
banking: the digital voyage of banking and money in cyberspace. Information
and Communications Technology Law, 8(3), 205�243. Google Scholar
Nomor, Undang Undang Republik Indonesia.
(10AD). tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992
tentang perbankan. Lembaran Negara Nomor, 182. Google Scholar
Sinungan, Muchdarsyah. (2018). Produktivitas
apa dan Bagaimana. Bumi Aksara. Google Scholar
Copyright holder: Diah Kartika Sari (2022) |
First publication right: Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia |
This article is licensed
under: |