Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849

e-ISSN: 2548-1398

Vol. 7, Special Issue No. 2, Februari 2022

 

AKIBAT HUKUM PEMALSUAN SURAT YANG DILAKUKAN NOTARIS

 

Diah Kartika Sari

Fakultas Hukum Universitas Narotama, Indonesia

Email[email protected]

 

Abstrak

Tindakan pemalsuan surat adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang untuk meniru tanda tangan dan menempatkan keterangan palsu ke dalam suatu akte authentiek tentang suatu kejadian yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akte itu, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan akte itu seolah-olah keterangannya itu cocok dengan hal sebenarnya sehingga dapat mendatangkan kerugian. PT. Sinergi adalah suatu perusahaan yang berbadan hukum dan berkedudukan di Tanjung Perak Surabaya. ank Rakyat Indonesia adalah salah satu lembaga keuangan milik pemerintah yang menghimpun dana nasabah dan memberikan pinjaman. Dalam penulisan jurnal ini dipergunakan metode yuridis sosiologis, yakni mendekati dari aspek hukum yang berkaitan dengan permasalahan. Pendekatan sosiologis yakni mendekati dari segi peneliti yang ditinjau dari keadaan secara nyata. Cara yang dipergunakan dalam pengumpulan data yaitu terlebih dahulu mempelajari data yang berasal dari Pengadilan Negeri Surabaya, dari Kepolisian dan dari Bank BRI dikumpulkan dan digolongkan sesuai dengan kelompoknya.

 

Kata Kunci: akibat hokum, pemalsuan surat, notaris.

 

Abstract

The act of falsification of a letter is an act committed by someone to imitate a signature and place a false statement into an authentiek deed about an event whose truth must be stated by the deed, with the intention of using or telling others to use the certificate as if the information is in harmony with the actual thing so as to cause harm. PT. Sinergi is a company that is incorporated and domiciled in Tanjung Perak Surabaya. Ank Rakyat Indonesia is one of the government-owned financial institutions that collect customer funds and provide loans. In the writing of this journal is used sociological juridical method, which is close to the legal aspect related to the problem. Sociological approach is approaching in terms of researchers who are viewed from real circumstances. The method used in data collection is to first study data from the Surabaya District Court, from the Police and from Bank BRI collected and classified according to the group.

 

Keywords: due to law, falsification of letters, notaries

 

 

 

 

Pendahuluan

Indonesia adalah suatu negara sedang berkembang yang saat ini giat melaksanakan pembangunan. Sukses pembangunan melibatkan berbagai pihak dan tidak lain adalah adanya partisipasi antara pemerintah dan rakyatnya. Sedangkan timbulnya keinginan untuk berpartisipasi karena didorong oleh keinginan luhur dari bangsa Indonesia untuk mewujudkan suatu keadilan, keamanan, kesehatan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia (Arndt, 2008).

Untuk mempertahankan dan memajukan hasil-hasil pembangunan yang telah dicapai tidaklah mudah. Bangsa Indonesia masih membutuhkan tekad dan kemauan yang keras dari setiap manusia Indonesia. Tekad dan kemauan keras itulah merupakan wujud suksesnya suatu pembangunan, misalnya pembangunan dibidang hukum dalam kaitannya dengan peningkatan sosial ekonomi. Disini masih banyak masalah yang harus diselesaikan salah satunya adalah di bidang perbankan khususnya masalah kredit macet. Masalah ini merupakan suatu tantangan bagi bangsa Indonesia untuk menyelesaikan agar pembangunan dapat berjalan dengan lancar (Attar & Islahuddin, 2014).

Seperti kita ketahui bersama dalam beberapa media informasi baik cetak maupun elektronik, masih saja terjadi kredit macet yang jumlahnya tidak tanggung-tanggung yang melibatkan banyak pihak antara lain pejabat bank, notaris, para penegak hukum yang masih mau disuap dan nasabah bank itu sendiri diantar. Penyebab kredit macet tersebut adalah kurangnya kontrol dari pihak bank, karena julah agunan tidak sesuai atau agunan fiktif (Basu & Ghosh, 1971).

Untuk memperoleh kredit bank, biasanya para pengusaha itu sudah terjalin adanya hubunganbaik dengan pihak bank. Kalau perusahaan itu baru berdiri, maka sulit untuk memperoleh kredit, walau agunan yang dijaminkan nilainya berlipat dari kredit yang dikehendaki. Hal ini bisa dimaklumi karena pihak bank tidak mau repot dan yang paling penting bagi bank adanya kelancaran dalam pembayaran angsuran kreditnya, maka pihak bank biasanya yang paling pokok adalah jumlah perputaran keuangan selama minimal 3 (tiga) tahun terakhir yang dapat dilihat dari neraca perusahaan (Giannakoudi, 1999).

Dalam rangka seseorang yang baru mendirikan suatu perusahaan yang dalam permasalahan ini adalah UD. Karisma membutuhkan dana untuk modal kerjanya sebesar Rp. 100 juta. UD. Karisma telah dikenal dengan pemilik PT. Sinergi yang bergerak dalam berbagai bidang usaha dan merupakan nasabah BRI cabang Tanjung Perak. Untuk terjadi suatu kesepakatan antara UD. Karisma yang sudah dikenal oleh pihak Bank dan ditawari kredit namun tidak memiliki tambahan agunan. PT. Sinergi meminta jasa 20% dari kredit yang akan diterima oleh UD. Karisma. UD. Karisma setuju dan menyerahkan agunannya berupa sertifikat hak milik rumah dan tanah tempat tinggalnya senilai Rp. 750 juta kepada PT. Sinergi dengan jelas telah terjadi peralihan hak yang seakan-akan PT. Sinergi telah membeli rumah dan tanah milik UD. Karisma dengan dibantu oleh seorang Notaris terkemuka di Surabaya, sehingga timbul surat kuasa dan akte membeli dengan memalsukan tanda tangan pemilik sah rumah dan tanah UD. Karisma (Sinungan, 2018).

Sertifikat tersebut dibawa oleh PT. Sinergi ke BRI untuk diajukan sebagai agunan untuk mendapatkan kredit. Oleh pihak BRI, sertifikat tersebut diproses oleh Notaris yang telah ditunjuk oleh BRI Cabang Tanjung Perak sehingga terbit akte jual beli antara pemilik UD Kharisma dengan PT. Sinergi.

Kredit cair sebesar Rp. 150 juta, tapi pihak PT. Sinergi tidak menyerahkan uang tersebut kepada UD. Kharisma bahkan tidak memberitahu kalau kredit sudah cair. PT. Sinergi hanya mengangsur 3 (tiga) kali ke BRI dan selanjutnya tidak diangsur sama sekali sehingga timbul kredit macet.

Pihak BRI telah melakukan teguran lewat surat sebanyak 3 (tiga) kali ke PT. Sinergi dan akhirnya pihak BRI akan mengeksekusi teguran tersebut. Dengan datangnya petugas BRI dan aparat penegak hukum ke alamat tersebut sangta mengejutkan pihak UD. Kharisma, karena pihak UD. Karisma memang tidak menerima dana dari kredit tersebut dan bahkan tidak pernah menandatangani atau menyetujui surat jual beli rumah miliknya kepada PT. Sinergi maupun datang ke notaris untuk menandatangani akte jual beli tersebut.

 

Metode Penelitian

Dalam penulisan jurnal ini dipergunakan metode yuridis sosiologis, yakni mendekati dari aspek hukum yang berkaitan dengan permasalahan. Pendekatan sosiologis yakni mendekati dari segi peneliti yang ditinjau dari keadaan secara nyata. Cara yang dipergunakan dalam pengumpulan data yaitu terlebih dahulu mempelajari data yang berasal dari Pengadilan Negeri Surabaya, dari Kepolisian dan dari Bank BRI dikumpulkan dan digolongkan sesuai dengan kelompoknya. Data yang diperoleh dari lapangan tersebut dibandingkan dengan studi pustaka kemudian dianalisa sesuai dengan kelompoknya untuk memperoleh data yang valid guna menyusun jurnal ini.

 

Hasil dan Pembahasan

UD. Karisma yang baru didirikan pada tahun 2004 dan bergerak dalam perdagangan alat-alat rumah tangga memerlukan tambahan modal sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Untuk memenuhi kebutuhan modal kerja tersebut, UD. Karisma mengajukan permohonan kredit ke berbagai bank pemerintah pada tahun 2005. Mengingat usia perusahaan yang masih muda tersebut, bank pemerintah menolak permohonan pengajuan kredit-kredit tersebut. Diantara bank-bank swasta ada beberapa yang bersedia / menyutujui permohonan kredit tersebut namun bunga yang dibebankan terlalu tinggi. Pemilik UD. Karisma kenal dengan pemilik PT. Sinergi yang berkedudukan di Tanjung Perak dan bergerak dalam bidang supplier oli, solar untuk kapal dan persewaan forklip di pelabuhan Tanjung Perak.

UD. Karisma mengutarakan kesulitannya untuk mencari tambahan modal kerja. PT. Sinergi yang memiliki akses di Bank Rakyat Indonesia cabang Tanjung Perak dan cabang Pahlawan memiliki kesempatan untuk menerima kredit kelayakan berupa kredit investasi sebesar Rp. 200.000.000,00 namun tidak memiliki tambahan agunan untuk dijaminkan sesuai dengan persyaratan bank.

PT. Sinergi sanggup membantu kesulitan yang dialami oleh UD. Karisma, maka terjadi kesepakatan antara pemilik UD. Karisma dengan pemilik PT. Sinergi bahwa PT. Sinergi sanggup membantu untuk mendapatkan kredit sebesar Rp. 100.000.000,00 (Seratus juta rupiah) yang diperlukan oleh UD. Karisma asal Ud. Karisma menyetujui syarat-syarat sebagai berikut:

1.   UD. Karisma menyerahkan sertifikat hak milik rumah yang akan diagunkan, berikut copy KTP seluruh pewaris UD. Karisma.

2.   Semua biaya yang timbul dari adanya pengurusan kredit tersebut akan menjadi tanggung jawab UD. Karisma.

3.   UD. Karisma mengangsur pinjaman kredit tersebut, dan disetorkan ke PT. Sinergi, dimana untuk selanjutnya PT. Sinergi yang akan membayarkan pembayaran angsuran kredit tersebut.

UD. Karisma bersedia memberikan fee sebesar 10% (Sepuluh persen) dari jumlah kredit yang disetujui. Persyaratan yang diajukan oleh PT. Sinergi tersebut disetujui oleh UD. Karisma dan UD. Karisma saat itu (pada bulan Agustus 2004) menyerahkan copy KTP semua ahli warisnya, sertifikat hak milik rumah dan tanah, asli dan uang sebesar Rp. 5.000.000,00 untuk biaya pengurusan kredit tersebut.

Selanjutnya, PT. Sinergi menghubungi notaris Sindunata, SH untuk dibuatkan akte persetujuan menjual, dengan memalsukan tanda tangan seluruh ahli waris pada surat keterangan waris yang disahkan oleh Lurah dan Camat setempat serta PT. Sinergi yang seolah-olah sebagai pemilik rumah UD. Karisma, maka notaris Sindunata, SH menerbitkan Akta Persetujuan untuk menjual dengan nomor 16 dan 17 yang kemudian akta tersebut oleh PT. Sinergi dibawa ke notaris Suyati Subadi, SH. Perlu diketahui bahwa notaris Suyati Subadi, SH adalah notaris yang ditunjuk oleh Bank Rakyat Indonesia cabang Tanjung Perak untuk mengesahkan / menerbitkan surat jual beli antara UD. Karisma dan PT. Sinergi yang seolah-olah memang terjadi jual beli dengan harga Rp. 450.000.000,00 (Empat ratus lima puluh juta rupiah).

Nama yang tercantum pada sertifikat hakmilik yang dulunya nama pemilik UD. Karisma berganti nama pemilik PT. Sinergi. Dengan berbekal sertifikat hak milik yang sudah disahkan oleh notaris dan pejabat pembuat akta tanah, PT. Sinergi mengajukan kredit kelayakan ke Bank Rakyat Indonesia cabang Tanjung Perak sebesar Rp. 200.000.000,00 (Dua ratus juta rupiah). Pada bulan Oktober 2004, kredit kelayakan tersebut oleh Bank Rakyat Indonesia cabang Tanjung Perak disetujui sebesar Rp. 150.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah) dan PT. Sinergi setuju menerima kredit kelayakan sejumlah Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) tersebut dan ditandatanganilah surat perjanjian kredit antara Bank Rakyat Indonesia cabang Tanjung Perak dengan PT. Sinergi.

Awal bulan Nopember 2004 PT. Sinergi telah menerima uang dari Bank Rakyat Indonesia cabang Tanjung Perak tersebut sebesar Rp. 150.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah) dengan jangka waktu pinjaman selama 1 (satu) tahun dengan angsuran sebesar Rp. 13.750.000,00 (Tiga belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulannya.

Kredit kelayakan yang sudah diterima oleh PT. Sinergi tersebut tidak diberitahukan ke UD. Karisma, walau UD. Karisma sudah menanyakan ke Pt. Sinergi berkali-kali. PT. Sinergi yang telah menerima kredit kelayakan dari Bank Rakyat Indonesia cabang Tanjung perak sebesar Rp. 150.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah) dengan beban bunga 10% (Sepuluh persen) per tahun, hanya mengangsur sebanyak 3 (tiga) kali untuk selanjutnya tidak diangsur sampai dengan jatuh tempo kredit kelayakan tersebut.

Seperti yang sudah diutarakan pada bab-bab sebelumnya bahwa UD. Karisma sangat memerlukan tambahan dana untuk membiayai modal kerjanya. UD. Karisma yang bergerak dalam pemasaran alat-alat rumah tangga khususnya berupa panci serbaguna, yang bahan dasarnya dari logam Alloy yang mudah sekali menyerap panas. UD. Karisma dalam mendapatkan barang dagangannya tersebut langsung dari pabrik atau dengan perkataan lain, UD (Nomor, 10AD). Karisma merupakan distributor panci serbaguna tersebut dengan cara pembayaran 50% (lima puluh persen) tunai. Panci serbaguna merk HACO ini dapat digunakan untuk:

1.   Membuat nasi goreng langsung dari beras;

2.   Membuat bolu kukus;

3.   Membuat panggang ayam;

4.   Membuat popcorn dan lain sebagainya.

Cara penjualan / pemasaran panci tersebut harus melalui demonstrasi di RT, RW, instansi-instansi. UD. Karisma memiliki 20 (dua puluh) orang tenaga pemasar. Harga penjualan 1 set panci tersebut Rp. 120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah). Omset penjualannya rata-rata mencapai 1.000 (seribu) set panci setiap bulannya. Untuk itu UD. Karisma ingin meningkatkan omset penjualannya dan juga sekaligus menambah tenaga pemasarnya. Tambahan moral kerja yang dibutuhkan adalah sebesar Rp. 100.000.000,00 (Seratus juta rupiah). Tambahan dana tersebut dapat dipenuhi dengan jalan mengajukan kredit modal kerja ke bank. Tapi bank-bank pemerintah semuanya menolak permohonan kredit tersebut karena belum mempunyai referensi dan yang bisa menerima permohonan kredit tersebut hanya bank swasta, itupun bunganya terlalu tinggi yaitu 5% (lima persen) perbulan.

Dengan adanya penawaran bantuan dari PT. Sinergi tersebut maka UD. Karisma menyetujui apa yang disyaratkan oleh PT. Sinergi tersebut. Namun sampai dengan kurun waktu 6 (enam) bulan sejak semua persyaratan yang diminta oleh PT. Sinergi dipenuhi, kredit yang diharapkan belum didapat juga oleh UD. Karisma. UD. Karisma sudah berkali-kali menanyakan perihal kredit tersebut, namun dijawab oleh pemilik PT. Sinergi masih belum disetujui oleh Bank Rakyat Indonesia cabang Tanjung Perak. Karena sudah berjalan enam bulan, maka UD. Karisma meminta surat sertifikat hak miliknya untuk segera dikembalikan tapi PT. Sinergi hanya memberikan janji.

Pada akhir bulan Nopember 2005 petugas Bank Rakyat Indonesia cabang Tanjung Perak berikut aparat dari kepolisian mendatangi rumah tempat tinggal pemilik UD. Karisma dengan maksud agar rumah tersebut segera dikosongkan karena mau dilelang. Pemilik UD. Karisma diberi waktu 1 (satu) bulan untuk mengosongkan rumah tersebut. Dengan sendirinya pemilik UD. Karisma sekaligus pemilik rumah tersebut melakukan tindakan penolakan karena merasa tidak pernah menerima kredit.

Atas saran Lembaga Bantuan Hukum dari partai Golkar maka semua tindakan yang dilakukan oleh PT. Sinergi dilaporkan ke Polda Jatim. Pada awal pelaporan tersebut di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dinyatakan bahwa perbuatan PT. Sinergi tersebut melakukan tindak pidana penipuan sesuai dengan pasal 378 KUHP yang berbunyi sebagai berikut:

 

�Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena penipuan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun�.

 

Sedangkan Jaksa Pidana Khusus dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam tuntutannya disebutkan juga bahwa pemilik PT. Sinergi juga melakukan tindakan pemalsuan surat dan dikenakan pasal 263 KUHP yang berbunyi sebagai berikut :

1)   Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatukerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.

2)   Dengan hukuman serupa itu juga dihukum, barang siapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian.

Dengan melalui beberapa kali persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, akhirnya hakim memutuskan bahwa terdakwa dalam hal ini pemilik PT. Sinergi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana memalsukan surat dan menggunakannya sesuai dengan pasal 264 KUH Pidana.

Sedangkan barang bukti yang diharapkan kembali ke pemiliknya yang sah berupa sertifikat hak milik rumah dan tanah milik UD. Karisma tidak dapat dikembalikan kepada UD. Karisma atau pemilik yang sah karena menyangkut perkara perdata dengan instansi lain.

 

Kesimpulan

Untuk melancarkan usaha suatu perusahaan setiap perusahaan pasti memerlukan dana baik untuk membiayai modal kerjanya maupun untuk membiayai investasinya. Modal kerja diperlukan untuk memenuhi aktivitas perusahaan sehari-hari, sedangkan modal investasi diperlukan oleh suatu perusahaan untuk membiayai perluasan usahanya. Bagi perusahaan yang baru didirikan biasanya untuk mempertahankan usahanya diperlukan dana tambahan untuk modal kerjanya. Tambahan modal kerja ini bisa diperoleh dengan mengajukan kredit ke bank. Dalam memberikan kredit, besarnya bunga pinjaman antara bank pemerintah dan bank swasta sangat berbeda, dimana suku bunga pinjaman dari bank swasta biasanya lebih tinggi dan jangka waktunya lebih pendek. Tapi untuk mendapatkan kredit dari bank swasta apalagi yang berbentuk BPR (Bank Perkreditan Rakyat) persyaratanya tidak serumit bank pemerintah.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BIBLIOGRAFI

 

Arndt, Christiane. (2008). The politics of governance ratings. International Public Management Journal, 11(3), 275�297. Google Scholar

 

Attar, Dini, & Islahuddin, M. Shabri. (2014). Pengaruh Penerapan Manajemen Risiko terhadap Kinerja Keuangan Perbankan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Jurnal Administrasi Akuntansi: Program Pascasarjana Unsyiah, 3(1). Google Scholar

 

Basu, Saroj Kumar, & Ghosh, Alak. (1971). A Review of Current Banking Theory and Practice. Google Scholar

 

Giannakoudi, Sofia. (1999). Internet banking: the digital voyage of banking and money in cyberspace. Information and Communications Technology Law, 8(3), 205�243. Google Scholar

 

Nomor, Undang Undang Republik Indonesia. (10AD). tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan. Lembaran Negara Nomor, 182. Google Scholar

 

Sinungan, Muchdarsyah. (2018). Produktivitas apa dan Bagaimana. Bumi Aksara. Google Scholar

 

 

Copyright holder:

Diah Kartika Sari (2022)

 

First publication right:

Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia

 

This article is licensed under: