Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN:
2541-0849
e-ISSN:
2548-1398
Vol.
7, Special Issue No. 2, Februari 2022
STUDI LITERATUR KESESUAIAN PENGGUNAAN E-FILING DENGAN VISI DIREKTORAT
JENDERAL PAJAK
Rini Alawiyah,
Safuan, Musa Alkadhim Alhabshy
Universitas Jayabaya, Jakarta Indonesia
Email: [email protected], [email protected], [email protected]
Abstrak
Direktorat Jenderal
Pajak adalah institusi terbesar dalam pengumpulan penerimaan negara. Tanggung jawab yang besar tersebut perlu didukung oleh sebuah sistem teknologi informasi yang solid yang dapat dengan mudah dimengerti
oleh mayoritas pembayar pajak. E-Filing adalah solusi sistem teknologi
informasi tersebut. Visi Direktorat Jenderal Pajak yaitu menjadi institusi
pemerintah yang menyelenggarakan
sistem administrasi perpajakan modern yang efektif, efisien. Apakah E- Filing telah memenuhi kriteria tersebut. Penelitian ini mengggunakan pendekatan kualitatif dengan studi literatur dari berbagai macam
jurnal.� Penelitian menunjukkan bahwa kemudahan penggunaan E- Filing mempunyai efek positif dan signifikan sebesar 2,3% terhadap kepuasan pelanggan penyampaian SPT Tahunan..
Sistem E-Filing cukup efektif untuk meningkatkan
penerimaan perpajakan. penerapan E-Filing sudah cukup berhasil dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Persepsi masyarakat terhadap efektifitas penggunaan E-Filing
sangat efektif, lebih mudah hemat waktu
hemat biaya dan sangat praktis. Kelayakan sistem, pemahaman sistem dan pengetahuan perpajakan serta sosialisasi perpajakan berpengaruh secara simultan terhadap efektivitas sistem E-Filing. Untuk meningkatkan efektifitas E-Filing terhadap penerimaan pajak maka penggunaan E-Filing perlu ditingkatkan. E-Filing perlu disosialisasikan apa saja manfaatnya
untuk Wajib Pajak, kemudian sistemnya dibuat lebih mudah dan sederhana untuk meningkatkan penggunaan pada Wajib Pajak Orang Pribadi. Selain itu semakin tinggi
tingkat kelayakan sistem E-Filing, pemahaman akan E-Filing dan sosialisasi perpajakan yang dilakukan oleh petugas kepada wajib pajak dalam
melakukan pelaporan maka semakin tinggi
pula tingkat efektivitas
pada sistem E-Filing. E-Filing sejalan
dengan visi Direktorat Jenderal Pajak sebagai organisasi
yang efektif dan efisien
Kata Kunci: kemudahan penggunaan e-filing; kepuasan pelanggan; spt tahunan; efektivitas; efisiensi.
Abstract
The Directorate General of Taxes is the largest institution in collecting
state revenues. This great responsibility needs to be supported by a solid
information technology system that can be easily understood by the majority of
taxpayers. E-Filing is an information technology system solution. The vision of
the Directorate General of Taxes is to become a government institution that
implements an effective, efficient modern tax administration system. Whether
the E-Filing has met these criteria. This research uses a qualitative approach
by studying literature from various journals. Research shows that the ease of
use of E-Filing has a positive and significant effect of 2.3 percent on customer
satisfaction in submitting Annual Tax Returns.. The E-Filing
system is quite effective in increasing tax revenue. the implementation of E-Filing
has been quite successful in increasing taxpayer compliance. The public's
perception of the effectiveness of using E-Filing is very effective, easier,
time-saving, cost-effective and very practical. Feasibility of the system, understanding
of the system and knowledge of taxation and socialization of taxation
simultaneously affect the effectiveness of the E-Filing system. To increase the
effectiveness of E-Filing on tax revenues, the use of E-Filing needs to be
increased. E Filing needs to be socialized what are the benefits for Taxpayers,
then the system is made easier and simpler to increase the use of Individual
Taxpayers. In addition, the higher the level of feasibility of the E-Filing
system, understanding of E-Filing and socialization of taxation carried out by
officers to taxpayers in reporting, the higher the level of effectiveness of
the E-Filing system. E-Filing is in line with the vision of the Directorate
General of Taxes as an effective and efficient organization.
Keywords: ease of
use of E-Filing; customer satisfaction; annual spt;
effectiveness; efficiency.
Pendahuluan
Direktorat jenderal
Pajak adalah institusi yang berada dibawah naungan Kementerian Keuangan yang tugas utamanya adalah� mengumpulkan
penerimaan negara. Penerimaan
tersebut digunakan untuk membiayai anggaran operasional serta beban Anggaran
Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN). Lebih dari
80 % beban APBN ditopang
oleh penerimaan pajak.
Tabel 1
Postur APBN
Uraian |
APBN |
|
2020 (dalam
triliun) |
2021 (dalam
triliun) |
|
1 |
2 |
3 |
Pendapatan
Negara |
1.699,9 |
1.776,4 |
1. Penerimaan Perpajakan |
1.404,5 |
1.444,5 |
2. Penerimaan Negara Bukan Pajak |
294,1 |
298,2 |
Belanja
Negara |
2.739,2 |
2.747,5 |
Surplus (Defisit) |
(1.039.2) |
(971.2) |
Sumber : Kemenkeu.go.id Tahun 2021
Visi Direktorat
Jenderal Pajak yaitu menjadi institusi
pemerintah yang menyelenggarakan
sistem administrasi perpajakan modern yang efektif, efisien, dan dipercaya masyarakat dengan integritas dan profesionalisme yang
tinggi. Dari visi tersebut diketahui bahwa Direktorat Jenderal Pajak ingin menyelenggarakan sistem administrasi perpajakan secara� modern, efektif, dan efisien.� Keinginan untuk menjadi institusi
yang modern, efektif dan efisien
tersebut hendaknya terlihat dalam proses penerimaan Surat Pemberitahuan
(SPT).
Cara Direktorat
Jenderal Pajak dalam mengumpulkan penerimaan pajak salah satunya adalah melalui pengumpulan Surat Pemberitahuan (SPT). Sebelumnya
SPT disampaikan secara
manual baik melalui loket pelayanan, drop box maupun pengiriman melalui pos. Sekarang SPT dapat disampaikan secara online melalui E-Filing.
E-Filing merupakan sebuah aplikasi melalui internet untuk melaporkan� SPT secara elektronik.� Berdasarkan PER-02/PJ/2019 E-Filing adalah cara penyampaian
SPT melalui saluran tertentu yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak.
Surat Pemberitahuan telah diatur untuk
dikumpulkan secara elektronik melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2017 mengenai Penyampaian Surat Pemberitahuan Elektronik. Disebutkan dalam pasal 2 ayat
(1) PER-01/PJ/2017 Setiap Wajib
Pajak wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa
Indonesia dengan menggunakan
huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke KPP atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 2 SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan dalam bentuk SPT Elektronik. Wajib Pajak yang Wajib menyampaikan SPT secara elektronik:
a. diwajibkan menyampaikan
SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dalam bentuk dokumen elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan;
b. diwajibkan menyampaikan
SPT Masa Pajak Pertambahan
Nilai dalam bentuk dokumen elektronik sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan
di bidang perpajakan dan memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan;
c. sudah pernah
menyampaikan SPT Tahunan Elektronik;
d. terdaftar di KPP Madya, KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan KPP di lingkungan
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Pajak Wajib Pajak Besar;
e. menggunakan jasa
konsultan pajak dalam pemenuhan kewajiban pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan;
dan/atau
f. laporan keuangannya
diaudit oleh akuntan publik.
Sejak terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2017 tersebut pelaporan Direktur Jenderal Pajak mulai beralih ke
E-Filing.
Tabel 2
Pelaporan SPT Tahunan 2019
Uraian |
Tahun Pajak 2019 |
Saluran: |
|
E-FILING
S |
4.790.000 |
�SS |
3.000.000 |
E-FILING |
513.541 |
Manual |
328.422 |
E-SPT |
112.306 |
Total |
8.911.067 |
Sumber : Kemenkeu.go.id Tahun 2021
Pada Tabel 2 diketahui
bahwa jumlah pelaporan E-Filing dan manual pada tahun
2019 sudah lebih banyak melalui E-Filing. Sesuai dengan visi
dan misi Direktorat Jenderal Pajak menjadi institusi pemerintah yang menyelenggarakan sistem administrasi perpajakan modern yang efektif, efisien, maka perlu
untuk diketahui apakah sistem E-Filing yang berjalan selama ini sudah berjalan
sesuai dengan visi Direktorat Jenderal Pajak.
Menurut (Sufiana & Beni, 2020)
efektivitas adalah hubungan antara output dan tujuan atau dapat
juga dikatakan merupakan ukuran seberapa jauh tingkat output, kebijakan dan prosedur dari organisasi. Apabila suatu organisasi
mencapai tujuan maka organisasi tersebut telah berjalan dengan efektif.
Menurut (Sedarmayanti & Siswanto, 2014)
efisiensi adalah ukuran tingkat penggunaan sumber daya dalam suatu
proses. Semakin hemat atau sedikit penggunaan
sumber daya, maka prosesnya dikatakan semakin efisien. Proses yang efisien ditandai dengan perbaikan proses sehingga menjadi lebih murah
dan lebih cepat. Berdasarkan uraian diatas, penulis ingin mengetahui bagaimana penerapan E-Filing yang
sudah berjalan selama ini apakah
sudah efektif dan efisien.�
Metode Penelitian
Penelitian ini
menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan studi literatur. (Sekaran & Bougie, 2017),
menyatakan bahwa penelitian kualitatif adalah penelitian yang bermaksud untuk mengumpulkan dan menganalisa data
dalam bentuk angka yang umumnya diperoleh melalui pertanyaan terstruktur. Menurut (Sugiyono, 2017),
penelitian kualitatif adalah metode yang digunakan untuk meneliti pada kondisi objek alamiah dimana
peneliti adalah instrumen kunci dalam pengumpulan data.
Metode studi literatur adalah serangkaian kegiatan yang berkenaan dengan metode pengumpulan data pustaka, membaca dan mencatat, serta mengelolah bahan penelitian (Pratiwi, 2019).
Kemudian menurut (Muhammad Azhar, Muhammad, & Nazir, 1998)
studi kepustakaan merupakan langkah yang penting dimana setelah seorang peneliti menetapkan topik penelitian, langkah selanjutnya adalah melakukan kajian yang berkaitan dengan teori yang berkaitan dengan topik penelitian.
Langkah yang dilakukan penulis adalah penulis mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari kepustakaan yang berhubungan dengan topik E-Filing. Penulis menggunakan penelitian terdahulu sebagai data sekunder.� Data sekunder yang terdapat dalam penelitian ini adalah sebagai
berikut:
Tabel 3
Penelitian Terdahulu
Penulis |
Identitas Jurnal |
Judul |
(Indonesian Tax
Review), 1(1), 44�51. |
Determinan Keberhasilan E-Filing Pajak di Indonesia: Studi Kasus Kantor Pelayanan
Pajak Pratama Jakarta Tamansari Dua |
|
Jurnal Akuntansi dan Bisnis: Jurnal Program studi Akuntansi, 6 (1) Mei 2020 |
Pengaruh kualitas E-Government Terhadap Kepuasan Pengguna E-Filing: Studi
Kasus Wajib Pajak di Surakarta. |
|
Economica Jurnal Program
Studi Pendidikan Ekonomi
STKIP PGRI Sumatera Barat Vol.7 No.1 (53-59) |
Analisis Persepsi Wajib Pajak terhadap
Efektifitas dan Kepatuhan
Pelaporan Pajak Menggunakan E-Filing |
|
Skripsi thesis, Universitas Negeri Padang. |
Tinjauan Efektivitas Penggunaan E-Filing Atas Penerimaan
Pajak Pada KPP Pratama
Padang Dua. |
|
Vol 12 No 1 Jurnal
Akuntansi Bisnis |
Pengaruh Efektivitas Penerapan dan Modernisasi Sistem Perpajakan Indonesia terhadap Efektivitas Pemrosesan Data Perpajakan. |
|
Jurnal Public Policy Vol.4, No.1, April 2018 |
Analisis McDonaldisasi Bentuk Pelayanan Publik Pada Sistem E-Filing
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Online |
|
Syntax Literate ; Jurnal Ilmiah Indonesia, [S.l.],
v. 6, n. 7, p. 3215-3228, july 2021. ISSN 2548-1398.. |
Pengaruh
Persepsi Kebermanfaatan, Persepsi Kemudahan, dan Persepsi Efisien Wajib Pajak Orang Pribadi pada Penggunaan E-Filing. |
|
Jurnal Widya Ganecwara, 28(2). |
Pengaruh Kualitas E-Government Terhadap Kepuasan Pengguna E-Filing Studi
Kasus Wajib Pajak OP di Surakarta Tahun 2019 |
|
Media Informatika
Vol.16 No.1 , 21-31. |
Analisis Pengaruh
Kualitas Sistem, |
|
Jurnal Forum Ilmiah
Pendidikan Akuntansi. Vo. 7 No. 2 |
Pengaruh Kelayakan
Sistem,Pemahaman Iptek, Sosialisasi Perpajakan Terhadap Kepuasan Pengguna E-Filing Studi Kasus Wajib
Pajak OP di Surakarta Tahun
2019. |
Hasil dan Pembahasan
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-01/PJ/2017 Tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT)� Elektronik,
SPT Elektronik adalah SPT
yang disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik. Sedangkan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-02/PJ/2019, SPT E-Filing adalah
SPT dalam bentuk dokumen elektronik yang disampaikan Wajib Pajak melalui E-Filing. Alamat E-Filing
adalah djponline.pajak.go.id dengan
tampilan menu awal sebagai berikut:
Gambar 1
Tampilan Login
Setelah login, E-Filing terdiri dari menu:
1.
Informasi
2.
Profil
3.
Bayar
4.
Lapor
5.
Layanan
Gambar 2
Tampilan Menu
Menu tersebut
cukup sederhana dan mudah dimengerti. Apabila ingin lapor SPT, klik pilihan
menu �Lapor� lalu akan diarahkan ke layar tampilan SPT yang pernah dilaporkan
(Arsip SPT).
Gambar 3
Arsip SPT
Klik �Buat
SPT� kemudian akan disajikan dengan sejumlah pertanyaan sederhana yang akan
menentukan jenis SPT yang akan anda buat.
Gambar 4
Daftar Pertanyaan
Selanjutnya
akan masuk kepada menu pengisian SPT. Contohnya SPT 1770 SS Orang Pribadi.
Gambar 5
Pengisian Tahun Pajak dan Status SPT
Anda akan
diminta mengisi tahun pajak dan jenis SPT Tahunan. Normal untuk pertama kali
dan pembetulan untuk merevisi laporan normal yang pernah dilaporkan.
Gambar 6
Ketersediaan Bukti Potong Pajak
Direktorat
Jenderal Pajak telah mengumpulkan data bukti potong pajak karyawan yang telah
dilaporkan oleh pemberi kerja. Data tersebut dapat dipilih untuk digunakan
sehingga sangat memudahkan dalam pengisian SPT Tahunan.
Gambar 7
Daftar pertanyaan
Pengisian SPT terdiri dari 12 daftar pertanyaan
yang harus diisi sesuai kondisi.
Gambar 8
Pernyataan Persetujuan
Pada tahap
akhir akan diberikan pernyataan persetujuan yang harus diisi. Kemudian akan
diberikan kode verifikasi kedalam email.
Gambar 9
Kode Verifikasi
Setelah mengisi
kode verifikasi maka telah selesai Lapor SPT Tahunan yang tanda terimanya
dikirim ke email Wajib Pajak. Tahapan-tahapan tersebut cukup sederhana bagi
Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan.
Penelitian
yang dilakukan oleh (Ginting, D. B., & Marlina, 2017),
hasil penelitiannya menunjukkan bahwa kualitas sistem berpengaruh positif
terhadap kepuasan pengguna E-Filing. Kualitas sistem E-Filing yang baik dapat
mempermudah dan mempercepat pelaporan SPT, hal tersebut membantu wajib pajak
dalam memenuhi kewajiban pelaporan SPT secara efisien dan efektif. Semakin
tinggi kualitas sistem E-Filing maka dapat meningkatkan kepuasan penggunanya,
dalam hal ini Wajib Pajak.
Menurut (Kotler & Keller, 2006),
kepuasan konsumen adalah perasaan senang atau kecewa seseorang yang muncul
setelah membandingkan kinerja (hasil) produk yang dipikirkan terhadap kinerja
yang diharapkan. Konsumen dalam hal ini adalah pelanggan setia layanan
Direktorat Jenderal Pajak yaitu Wajib Pajak terdaftar.
Menggunakan
penelitian yang dilakukan oleh (Hartadi, 2018),
telah dibagikan 130 kuesioner kepada Wajib Pajak terdaftar di KPP Pratama
Bojonegara.� Hasil yang diperoleh dari
penelitian tersebut yaitu tingkat kemudahan penggunaan E-Filing� memiliki pengaruh positif dan signifikan
terhadap Kepuasan Pelapor SPT Tahunan, hal tersebut dibuktikan dengan nilai
koefisien determinasi sebesar 0,233 yang artinya penggunaan E-Filing
memengaruhi kepuasan Pelapor SPT Tahunan sebesar 23,3%.
Menurut
penelitian (Teza & Junep, 2018)
menyatakan bahwa penerapan E-Filing sudah cukup berhasil dalam meningkatkan
kepatuhan wajib pajak. Persepsi masyarakat terhadap efektifitas penggunaan E-Filing
sangat efektif,lebih mudah hemat waktu hemat biaya dan sangat praktis. Menurut (Rahman, 2010) kepatuhan perpajakan dapat didefinisikan sebagai
keadaan dimana Wajib Pajak memenuhi semua kewajiban perpajakan dan melaksanakan
hak perpajakannya. Dalam hal ini kepatuhan yang dimaksud adalah kepatuhan
pelaporan SPT, bukan kepatuhan pendaftaran NPWP, PKP, dll.
Berdasarkan hasil penelitian (Oktaviani, 2020)
terhadap Wajib Pajak KPP Pratama Padang Dua�
diketahui bahwa Penggunaan E-Filing Atas Penerimaan Pajak Pada KPP
Pratama Padang Dua tahun 2016 � 2019 bervariasi. Efektifitas Penggunaan E-Filing
Atas Penerimaan Pajak yang paling tertinggi ada pada tahun 2017 yaitu sebesar
93% dan yang terendah ada pada tahun 2016 yaitu sebesar 53%. Dapat dikatakan
bahwa efektifitas Penggunaan E-Filing atas Penerimaan Pajak pada KPP Pratama
Padang Dua kurang efektif.� Hal itu
terjadi, karena masih banyak Wajib Pajak yang menggunakan sistem manual.� Untuk meningkatkan efektifitas E-Filing
terhadap penerimaan pajak maka penggunaan E-Filing perlu ditingkatkan.
Penelitian (Rusli, 2019) menyatakan bahwa Efektivitas penerapan sistem E-Filing
yang dijalankan oleh pihak DJP yang dinilai oleh Wajib Pajak yang bekerja di
Yayasan Bunda Mulia di dalam menjalankan kewajiban perpajakannya berpengaruh positif
secara signifikan terhadap efektivitas pemrosesan data perpajakan. Efektifitas
pemrosesan data perpajakan dipengaruhi oleh efektivitas penerapan sistem E-Filing
sebesar 24,0%, sisanya 76,0% dipengaruhi oleh faktor-faktor lain yang tidak
diamati dan diteliti pada penelitian tersebut.
Berdasarkan
penelitian Akhmadi Tahun 2017 pada KPP Pratama Jakarta Tamansari Dua� menyatakan bahwa Peningkatan��� dan���
penurunan��� jumlah��� SPT Tahunan�
orang� pribadi� yang�
dilaporkan� tidak
mempengaruhi� pastisipasi� wajib�
pajak� untuk menggunakan��� sistem E-Filing. Sejauh��� ini, sistem E-Filing cukup efektif untuk
meningkatkan penerimaan perpajakan.
Hasil
penelitian (Chrisandita & Sukartha, 2021)
menyimpulkan bahwa persepsi kebermanfaatan, persepsi kemudahan, dan persepsi
efisien mempunyai pengaruh positif pada penggunaan E-Filing, artinya semakin
Wajib Pajak Orang Pribadi mempersepsikan E-Filing dapat meningkatkan manfaat,
peningkatan kemudahan, dan peningkatan efisiensi maka penggunaan E-Filing oleh
Wajib Pajak Orang Pribadi akan meningkat.
(Maulina, 2018) menyatakan bahwa efisiensi E-Filing DJP tercermin dari
3 hal:
1.
Yang dapat
dikaji berkaitan dengan efisiensi sistem pelayanan pajak adalah melalui
prosesnya. Pelayanan pajak yang telah memfasilitasi sistem E-Filing DJP Online
sangat memudahkan proses pengisian dan pengiriman. E Filing dapat dilakukan
dimanapun dan kapanpun. Bukti Potong pajak�
juga sudah terintegrasi kedalam sistem pengisian DJP Online.
2.
Kedua,
penerapan efisiensi adalah menyangkut produk yang dihasilkan, yaitu dengan cara
menyederhanakan produk. Upaya penyederhanaan produk ini dapat dilihat bagaimana
lembaga pelayanan publik memegang prinsip penciptaan produk yang sedikit bahan
mentah, sederhana dalam pembuatan dan penyajiannya tetapi bisa cepat dinikmati
pelanggannya. E Filing dalam pengisian SPT secara elektronik telah menggantikan
SPT manual dimana diperlukan banyak kertas dalam prosesnya. Dapat dikatakan
bahwa E �Filing mengurangi penggunaan kertas secara besar-besaran.
3.
Ketiga, yang
berikutnya proses efisiensi pelayanan terletak pada kegiatan-kegiatan teknis
pelayanan dengan cara meminta pihak Wajib Pajak melakukan sesuatu yang
sebelumnya dikerjakan oleh petugas. Dengan E-Filing maka mengurangi beban DJP
mendokumentasikan secara elektronik berkas-berkas manual. SPT bisa langsung
tersimpan tanpa perlu di scan terlebih dahulu.
(Utomo et al., 2019)
hasil penelitian mereka mengindikasikan bahwa:
1.
Pemerintah
Indonesia sedang berupaya dalam meningkatkan kualitas pelayanan dengan
mengedepankan efektifitas, efisiensi dan transparansi melalui E-Government. E-Filing
merupakan salah satu produk sistem E-Government yang dibuat oleh Direktorat
Djendral Pajak guna meningkatkan efektifitas dan efisiensi dalam pelaporan SPT.
2.
Kualitas
sistem dan kualitas layanan berpengaruh positif terhadap kepuasan pengguna E-Filing.
3.
Kualitas
informasi tidak berpengaruh terhadap kepuasan pengguna E-Filing, E-Filing
diperuntukkan untuk pelaporan SPT sehingga dalam situs / website E-Filing tidak
memuat informasi yang up to date mengenai peraturan dan kebijakan perpajakan. Namun
menurut penulis, perlu juga diberikan panduan singkat ataupun peraturan terbaru
yang lebih terkini pada website E-Filing DJP Online untuk menghemat waktu
penggunanya bila ada kebingungan dalam penggunaan.�
(Munazaim, A.F., Utomo, S.W., & Wihartanti, 2019)
menyatakan bahwa pemahaman IPTEK tidak berpengaruh terhadap efektivitas sistem E-Filing
di KPP Pratama Madiun, sedangkan kelayakan sistem dan sosialisasi perpajakan
berpengaruh terhadap efektivitas sistem E-Filing di KPP Pratama Madiun. Kelayakan
sistem, pemahaman sistem dan pengetahuan perpajakan serta sosialisasi
perpajakan berpengaruh secara simultan terhadap efektivitas sistem E-Filing. Hal
ini menunjukkan bahwa semakin tinggi tingkat kelayakan sistem E-Filing,
pemahaman akan E-Filing dan sosialisasi perpajakan yang dilakukan oleh petugas
kepada wajib pajak dalam melakukan pelaporan maka semakin tinggi pula tingkat
efektivitas pada sistem E-Filing.
Kesimpulan
Sejak tahun
2017, SPT Wajib disampaikan
secara elektronik. SPT Elektronik adalah SPT yang disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik. Sedangkan SPT E-Filing
adalah SPT dalam bentuk dokumen elektronik yang disampaikan Wajib Pajak melalui
website E-Filing.
Variabel kemudahan
E-Filing mempunyai pengaruh
yang positif dan signifikan
sebesar 23,3% terhadap kepuasan pelanggan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bojonegoro. Sehubungan dengan besarnya signifikansi kemudahan E-Filing dengan tingkat kepuasan pelanggan, agar sebaiknya Direktorat Jenderal Pajak lebih memperhatikan
kemudahan layanan E-Filing.
Hal tersebut dapat dilakukan dengan menggunakan bahasa yang lebih sederhana, yang dapat lebih dimengerti
atau dipahami oleh Wajib Pajak awam,
server yang lebih lancar di
hari-hari padat pelaporan, tampilan yang lebih sederhana, dan tentunya akses kemudahan layanan pelanggan (customer service).
�Sejauh
ini, sistem E-Filing cukup efektif untuk
meningkatkan penerimaan perpajakan. Untuk meningkatkan efektifitas E-Filing
terhadap penerimaan pajak maka penggunaan
E-Filing perlu ditingkatkan.
E Filing perlu disosialisasikan
apa saja manfaatnya untuk Wajib Pajak, kemudian
sistemnya dibuat lebih mudah dan sederhana untuk meningkatkan penggunaan pada Wajib Pajak Orang Pribadi. Selain itu semakin tinggi
tingkat kelayakan sistem E-Filing, pemahaman akan E-Filing dan sosialisasi perpajakan yang dilakukan oleh petugas kepada wajib pajak dalam
melakukan pelaporan maka semakin tinggi
pula tingkat efektivitas
pada sistem E-Filing. E-Filing sejalan
dengan visi Direktorat Jenderal Pajak sebagai organisasi
yang efektif dan efisien
Akhmadi, M. Heru. (2017). Determinan Keberhasilan
E-Filing Pajak di Indonesia: Studi Kasus Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta
Tamansari Dua. Jurnal Pajak Indonesia (Indonesian Tax Review), 1(1),
44�51. Google Scholar
Chrisandita, Gede Mahaputra, &
Sukartha, I. Made. (2021). Pengaruh Persepsi Kebermanfaatan, Persepsi
Kemudahan, dan Persepsi Efisien Wajib Pajak Orang Pribadi pada Penggunaan
E-Filing. Syntax Literate; Jurnal Ilmiah Indonesia, 6(7), 3215�3228.
Google Scholar
Ginting, D. B., & Marlina, M. R.
(2017). Analisis Pengaruh Kualitas Sistem, Kualitaslayanan, Kualitas Informasi,
Kemudahan Penggunaan, Dan Persepsi Manfaat Terhadap Kepuasanpengguna Fasilitas
E-Filing. Media Informatika, 16(1), 21�31. Google Scholar
Hartadi, Eric Sanjaya. (2018). Pengaruh
Tingkat Kemudahan Penggunaan E-Filing Terhadap Tingkat Kepuasan Para Pelapor
Spt Tahunan Pajak Penghasilan Pribadi Di Kabupaten Bojonegoro. Universitas
Airlangga. Google Scholar
Kotler, Philip, & Keller, Kevin Lane.
(2006). Marketing management 12e. New Jersey, 143. Google Scholar
Maulina, Putri. (2018). Analisis
Mcdonaldisasi Bentuk Pelayanan Publik Pada Sistem E-Filing Direktorat Jenderal
Pajak (Djp) Online. Jurnal Public Policy, 4(1), 1�13. Google Scholar
Muhammad Azhar, Khan, Muhammad, Aslam,
& Nazir, Azhar. (1998). Potassium chloride regulation in the rat
oestrus: effect of difluoromethylornithine [DFMO]. Google Scholar
Munazaim, A.F., Utomo, S.W., &
Wihartanti, A. V. (2019). Pengaruh Kelayakan Sistem,Pemahaman Iptek,
Sosialisasi Perpajakan Terhadap Kepuasan Pengguna E-Filing Studi Kasus Wajib
Pajak OP di Surakarta Tahun 2019. Jurnal Forum Ilmiah Pendidikan Akuntansi,
7(2). Google Scholar
Oktaviani, Siska. (2020). Tinjauan
Efektivitas Penggunaan E-Filing Atas Penerimaan Pajak Pada KPP Pratama Padang
Dua. Universitas Negeri Padang. Google Scholar
Pratiwi, Intan Gumilang. (2019). Studi Literatur:
Metode Non Farmakologis Mengurangi Nyeri Persalinan Dengan Menggunakan
Efflurage Massage. Jurnal Kesehatan, 12(1), 141�145. Google Scholar
Rahman, Abdul. (2010). Perencanaan pajak,
perlukah? kajian praktis menuju administrasi perpajakan yang efisien. Jurnal
Ilmu Administrasi: Media Pengembangan Ilmu Dan Praktek Administrasi, 7(2),
1. Google Scholar
Rusli, Yohanes Mardinata. (2019). Pengaruh
Efektivitas Penerapan E-Filing dan Modernisasi Sistem Perpajakan Indonesia
terhadap Efektivitas Pemrosesan Data Perpajakan. Jurnal Akuntansi Bisnis,
12(1). Google Scholar
Sedarmayanti, Sedarmayanti, & Siswanto,
Eko Nur. (2014). Pengaruh Tata Ruang Kantor Terhadap Kinerja Pegawai di Dinas
Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial Kota Cimahi. Jurnal Ilmu Administrasi:
Media Pengembangan Ilmu Dan Praktek Administrasi, 11(3), 501�510. Google Scholar
Sekaran, Uma, & Bougie, Roger. (2017). Metode
Penelitian untuk Bisnis: Pendekatan Pengembangan-Keahlian, Edisi 6 Buku 1. Google Scholar
Sufiana, Hildegardis Yosefa, & Beni,
Sabinus. (2020). Analisis Kinerja Keuangan Pada Credit Union Bonaventura Tempat
Pelayanan Ledo. Business, Economics and Entrepreneurship, 2(1),
10�14. Google Scholar
Sugiyono. (2017). Metode Penelitian
Kuantitatif. Google Scholar
Teza, Serli Diovani, & Junep, Annisa
Risecha. (2018). Analisis Implementasi E-Filing Dalam Pembayaran Pajak Online
Bagi Masyarakat Di Kota. Prosiding Seminar Nasional Ilmu Sosial Dan
Teknologi (SNISTEK), (1), 157�162. Google Scholar
Utomo, Gunawan Setyo, Titisari, Kartika
Hendra, & Wijayanti, Anita. (2019). Pengaruh Kualitas E-Government terhadap
Kepuasan Pengguna E-Filing Studi Kasus Wajib Pajak OP di Surakarta Tahun 2019. Jurnal
Widya Ganecwara, 28(2). Google Scholar
Utomo, Gunawan Setyo, Titisari, Kartika
Hendra, & Wijayanti, Anita. (2020). Pengaruh Kualitas E-Government Terhadap
Kepuasan Pengguna E-Filing: Studi Kasus Wajib Pajak Di Surakarta. Jurnal
Akuntansi Dan Bisnis: Jurnal Program Studi Akuntansi, 6(1), 13�21. Google Scholar
Copyright holder: Rini Alawiyah, Safuan, Musa Alkadhim Alhabshy (2022) |
First publication right: Syntax Literate: Jurnal Ilmiah
Indonesia |
This article is licensed
under: |