Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849

e-ISSN: 2548-1398

Vol. 7, Special Issue No. 2, Februari 2022

 

ANALISIS SWOT MENGENAI IMPLEMENTASI KEBIJAKAN VAKSINASI COVID-19 DI DKI JAKARTA

 

Nuraini Fikri, Amal Chalik Sjaaf

Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Indonesia

Email: [email protected], [email protected]

 

Abstrak

Provinsi DKI Jakarta merupakan provinsi dengan ketercapaian vaksinasi COVID-19 tertinggi di Indonesia. Pada 30 September 2021, untuk vaksinasi program total dosis pertama telah yang diberikan mencapai 116.9% dengan proporsi 65% penerima vaksin memiliki KTP DKI Jakarta. Kemudian untuk dosis dua telah mencapai 86.6% dengan proporsi 66% penerima vaksin ber KTP DKI Jakarta. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan vaksinasi COVID-19 di DKI Jakarta dengan menggunakan analisis SWOT untuk mengetahui kekuatan, kelemahan, kesempatan dan ancaman yang dihadapai oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Data yang digunakan adalah data sekunder berupa kebijakan vaksinasi yang diperoleh melalui situs resmi pemerintah dan berita-berita terkait pelaksanaan vaksinasi di DKI Jakarta yang dimuat di media elektronik pada rentang waktu 15 Januari 2021 hingga 30 September 2021. Hasil yang didapatkan adalah kerja sama dengan berbagai pihak dan adanya aplikasi JAKI merupakan suatu peluang untuk bisa menerapkan kebijakan vaksinasi secara maksimal.

 

Kata Kunci: vaksinasi covid-19; dki jakarta; analisis swot

 

Abstract

The province of DKI Jakarta has the highest COVID-19 immunization success rate in Indonesia. As of September 30, 2021, 116.9% of vaccine recipients have received their first dosage, with 65 percent of vaccine recipients having a DKI Jakarta ID card. After that, it reached 86.6 percent for the second dosage, with 66 percent of vaccine recipients holding a DKI Jakarta ID card. The goal of this study is to use a SWOT analysis to assess the strengths, weaknesses, opportunities, and threats that the DKI Jakarta Provincial Government faces in implementing the COVID-19 immunization policy in DKI Jakarta. Secondary data was used, such as vaccination policies collected from the government's official website and news related to the implementation of vaccination in DKI Jakarta published in electronic media for the period January 15, 2021, to September 30, 2021. The results obtained are a collaboration with various parties and the application JAKI is an opportunity to be able to implement vaccination policies to the fullest.

 

Keywords: covid-19 vaccination; dki jakarta; swot analysis

 

 

Pendahuluan

Pada Desember 2019 di Wuhan, China ditemukan virus jenis baru yang menyerang pernafasan manusia dan menyebar melalui tetesan kecil (droplet) dari hidung atau mulut penderita yang keluar saat batuk atau bersin (Saputra & Salma, 2020). Pada 26 Februari 2020, jumlah kasus positif didunia mencapai 81.109 kasus, dan kasus di luar China mencapai 2.918 kasus di 37 negara dengan total 44 kasus kematian (WHO, 2020b, 2020c). Menanggapi hal tersebut, organisasi kesehatan dunia atau world health organization (WHO) menetapkan wabah penyakit akibat virus corona (COVID-19) sebagai pandemi global. Di Indonesia, wabah COVID-19 dilaporkan pertama kali pada 2 Maret 2020 dengan total 2 kasus, kemudian pada 31 Maret 2020 jumlah kasus meningkat menjadi 1.528 kasus positif dan 136 kasus kematian (Satuan Tugas Penanganan COVID-19, 2020). Sebagai respon, pada 31 Maret 2020, Presiden Joko Widodo menetapkan status darurat kesehatan masyarakat melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2020 tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) (Kementerian Komunikasi dan Informatika, 2020; Presiden RI, 2020).

Berbagai upaya untuk menangani COVID-19 telah dilakukan, seperti melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) yang kemudian diubah menjadi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat mikro (PPKM Mikro) sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan Pembentukan Posko Penanganan Coronavirus Disease Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Menteri Dalam Negeri, 2021).

Pada 30 September 2021, total kasus COVID-19 di Indonesia telah mencapai 4.215.104 kasus dengan 141.939 kasus kematian. Provinsi DKI Jakarta masuk kedalam 10 provinsi dengan jumlah kasus aktif tertinggi di Indonesia (Satuan Tugas Penanganan COVID-19, 2021b). Jika dilihat dari usia, kasus COVID-19 tertinggi terjadi pada kelompok usia 31 hingga 45 tahun, kemudian diikuti olehh kelompok usia 46 hingga 49 tahun. Sedangkan untuk kasus kematian tertinggi karena COVID-19 terjadi pada kelompok usia 60 tahun keatas dengan prevalensi 43.8% dari total kasus. Jika dilihat berdasarkan jenis kelamin, prevalensi laki-laki yang terinfeksi virus sars-cov-2 lebih besar dibandingkan dengan perempuan. Sedangkan penyakit komorbid yang paling banyak dimiliki oleh pasien COVID-19 ialah hipertensi (52.1%), diabetes mellitus (33.6%) dan penyakit kardiovaskular lainnya (20.9%). Kemudian penyakit komorbid yang menyebabkan kematian tertinggi di Indonesia adalah hipertensi (19.2%), diabetes mellitus (15.3%) dan penyakit kardiovaskular (10%) (Karyono & Wicaksana, 2020).

Karena tingginya kasus COVID-19 dan tingginya kelompok usia produktif yang menderita COVID-19, serta telah ditemukan vaksin COVID-19 yang telah dinyatakan aman oleh organisasi terkait, serta sudah direkomendasikan pula oleh WHO untuk pemberian vaksin kepada kelompok prioritas maka Pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai upaya untuk mencegah kesakitan dan kematian, untuk mencapai herd immunity atau kekebalan imun masyarakat kelompok dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat (Kementerian Kesehatan RI, 2021b).

Vaksinasi adalah pemberian vaksin yang khusus diberikan dalam rangka menimbulkan atau meningkatkan kekebalan seseorang secara aktif terhadap suatu penyakit, sehingga apabila suatu saat terpajan dengan penyakit tersebut tidak akan sakit atau hanya mengalami sakit ringan dan tidak mnejadi sumber penularan. Sedangkan vaksin adalah produk biologi yang berisi antigen berupa mikroorganisme yang sudah mati atau masih hidup yang dilemahkan, masih utuh atau bagiannya, atau berupa toksin mikroorganisme yang telah diolah menjadi toksoid atau protein rekombinan, yang ditambahkan dengan zat lainnya, yang bila diberikan kepada seseorang akan menimbulkan kekebalan spesifik secara aktif terhadap penyakit tertentu (Kementerian Kesehatan RI, 2021b).

Vaksinasi COVID-19 di Indonesia mulai dilaksanakan pada 13 Januari 2021 dengan Presiden RI menjadi orang pertama yang menerima suntikan cairan vaksin COVID-19 (Kementerian Kesehatan RI, 2021c). Hingga 30 September 2021, 91.07 juta (43%) penduduk Indonesia telah menerima dosis pertama dan 51.1 juta (24.54%) penduduk telah menerima dosis kedua, dimana Indonesia masih dibawah target WHO, yaitu 40% penduduk telah menerima dosis lengkap pada akhir tahun 2021 (Kementerian Kesehatan RI, 2021b). Provinsi DKI Jakarta mulai melakukan program vaksinasi pada 15 Januari 2021 dan masih berlangsung hingga saat ini. Pada 30 september 2021, DKI Jakarta telah memvaksinasi 116.9% penduduk dengan dosis pertama dan 86.6% penduduk dengan dosis penuh (Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik DKI Jakarta, 2021).

Penelitian ini membahas penanganan COVID-19 melalui implementasi kebijakan vaksinasi di DKI Jakarta dan sangat dibutuhkan sebagai bahan kajian bagi pemerintah provinsi DKI Jakarta dan provinsi lainnya mengenai strategi implementasi kebijakan vaksinasi COVID-19 untuk menanggulangi COVID-19. Peneliti menggunakan metode SWOT dengan menganalisis secara sistematis tentang kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman terkait implementasi kebijakan untuk merumuskan strategi yang dibutuhkan pemerintah provinsi DKI Jakarta dan provinsi lainnya dalam mempercepat vaksinasi COVID-19. Selain itu, peneliti memberikan saran untuk membantu pengembangan lebih lanjut dari strategi pelaksanaan vaksinasi COVID-19 di DKI Jakarta.

 

Metode Penelitian

Penelitian ini merupakan jenis penelitian deskriptif kualitatif dengan menggunakan data sekunder berupa kebijakan-kebijakan terkait vaksinasi COVID-19 di kota depok. Kebijakan-kebijakan tersebut dapat diperoleh melalui situs resmi (https://covid19.go.id/ dan https://corona.jakarta.go.id/id). Selain itu, penelitian ini juga menggunakan data tambahan berupa siaran pers resmi, berita-berita yang dimuat pada media lokal dan nasional pada rentang waktu 15 Februari 2021 hingga 30 September 2021.

Kebijakan-kebijakan tersebut nantinya akan dianalisis dengan menggunakan analisis SWOT (strength, weakness, opportunity, and threat). Analisis ini merupakan tools perencanaan strategis yang banyak digunakan dalam program pengembangan masyarakat, kesehatan dan pendidikan. Tujuannya adalah untuk mengetahui kekuatan positif yang dimiliki, masalah-masalah potensial yang dapat ditemukan dan mungkin diatasi serta akan membahas dan menyoroti semua karakteristik, hubungan dan sinergi antara variable internal dan eksternal dari kebijakan vaksinasi di Provinsi DKI Jakarta.

 

Hasil dan Pembahasan

A.  Hasil

A. Hasil Analisis Strategi Implementasi Kebijakan Vaksinasi COVID-19

Aspek

Internal

Strength

(Kekuatan)

Weakness

(Kelemahan)

 

Analisis

Strategis

1.      Vaksinasi COVID-19 dibutuhkan oleh warga DKI Jakarta

2.      Lokasi dan jadwal vaksinasi yang mudah diakses dan mendukung

1.      Tenaga vaksinator yang kurang memadai

 

Analisis Eksternal

Opportunity

(Kesempatan)

SO Strategy

(Strength Opportunity)

WO Strategy

(Weakness Opportunity)

1.      Adanya kerja sama dari berbagai pihak

SO1: Vaksinasi COVID-19 dapat terimplementasikan karena adanya kerja sama dari berbagai pihak

WO1: Melakukan kerja sama dengan pihak terkait agar kebutuhan tenaga vaksinator dapat tercukupi

Threat

(Ancaman)

ST Strategy

(Strength Threat)

WT Strategy

(Weakness Threat)

1.      Masyarakat memilih jenis vaksin tertentu

2.      Masyarakat masih khawatir untuk di vaksin

ST1: Mengedukasi masyarakat terkait vaksin COVID-19 agar mau divaksinasi dan mau menggunakan jenis vaksin yang tersedia

WT1: Memastikan tenaga vaksinator terlatih dapat tersedia agar seluruh masyarakat dapat menerima vaksinasi COVID-19

 

1)  Analisis kekuatan (Strength)

1.   Vaksinasi COVID-19 dibutuhkan oleh warga DKI Jakarta

Provinsi DKI Jakarta tergolong kedalam 10 provinsi dengan insiden kasus COVID-19 tertinggi di Indonesia (Satuan Tugas Penanganan COVID-19, 2021a). Sehingga pelaksanaan vaksinasi COVID-19 di DKI Jakarta sangat dibutuhkan untuk mencegah kesakitan dan kematian akibat COVID-19 serta mencapai herd immunity. Selain itu, untuk mempercepat vaksinasi, pemerintah menjadikan sertifikat vaksinasi sebagai syarat dalam berkegiatan di DKI Jakarta (Fitri Sartina Dewi, 2021).

2.   Lokasi dan jadwal vaksinasi yang mudah diakses dan mendukung

Pada awal dilaksanakannya vaksinasi COVID-19, pemerintah provinsi DKI Jakarta juga telah bekerja sama dengan 477 fasilitas pelayanan kesehatan baik puskesmas, klinik, rumah sakit pemerintah maupun rumah sakit swasta (Velarosdela, 2021). Untuk memudahkan masyarakat, pemerintah provinsi dki Jakarta membuat program layanan vaksinasi akhir pekan di puskesmas dan sentra vaksinasi pada 44 kecamatan dan 290 kelurahan di seluruh dki Jakarta (Wijayaatmaja, 2021).

2)  Analisis kelemahan (Weakness)

1.   Tenaga vaksinator yang kurang memadai

Pada awal dilaksanakannya vaksinasi di DKI Jakarta, terdapat ketimpangan jumlah tenaga vaksinasi (vaksinator) jika dibandingkan dengan jumlah penerima vaksin. Jumlah vaksinator yang ada berjumlah 6.000 orang sedangkan penerima vaksin berjumlah 3 juta orang. Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 4638 Tahun 2021, satu vaksinator diperkirakan mampu memberikan pelanan maksimal 70 sasaran per hari. Oleh karena itu, diperlukan penambahan jumlah vaksinator (Kementerian Kesehatan RI, 2021a). Saat ini, jumlah tenaga kesehatan yang berpotensi menjadi vaksinator berjumlah lebih dari 30.000, namun jumlah tersebut berkurang karena kesiapan dan kecakapan vaksinator .

3)  Analisis kesempatan (Opportunity)

1.   Adanya kerja sama dari berbagai pihak

Dalam melaksanakan kegiatan vaksinasi, pemerintah provinsi DKI Jakarta melakukan kerja sama dengan berbagai pihak. Kerja sama yang dijalin dapat berupa penyedian tempak vaksinasi COVID-19, logistic/transportasi, gudang dan alat penyimpanan vaksin COVID-19, keamanan dan/atau sosialisasi dan pergerakan masyarakat, penyediaan tenaga non kesehatan, pengelolaan limbah medis. Sebagai contoh, pemerintah provinsi DKI Jakarta menjalin kerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM kantor wilayah DKI Jakarta, Polda Metro Jakarta dan Kodam Jayakarta untuk mendukung optimalisasi vaksinasi COVID-19 dengan melaksanakan program vaksinasi tuntas (Wahyuniarti, 2021). Selain pemerintah provinsi DKI Jakarta juga menjalin kerja sama dengan organisasi kemasyarakatan dan keagamaan, organisasi profesi serta fasilitas kesehatan untuk penyediaan lokasi vaksin, tenaga kesehatan dan sebagainya (Herdian, 2021).

4)  Analisis ancaman (Threat)

1.   Masyarakat memilih jenis vaksin tertentu

Pada awal September 2021, sebanyak 2,5 juta warga DKI Jakarta belum divaksinasi. Alasannya adalah belum mau atau masih menunggu jenis vaksin tertentu. Seperti diketahui pada awal vaksinasi, jenis vaksin yang digunakan adalah sinovac, kemudian secara bertahap datang beberapa jenis vaksin lainnya, astrazeneca, sinopharm, Pfizer hingga moderna (Tim Kumparan, 2021). Hal tersebut dikarenakan setiap jenis vaksin memiliki tingkat efikasi yang berbeda. Pfizer, merupakan jenis vaksin dengan tingkat efikasi tertinggi, yaitu 95% mampu melawan infeksi COVID-19 (WHO, 2021b). Kemudian Moderna jenis vaksin dengan tingkat efikasi kedua tertinggi, yaitu sebesar 94.1% mampu melindungi individu dari COVID-19 (WHO, 2021a).

2.   Masyarakat masih khawatir untuk di vaksin

Berbagai upaya pemerintah dalam pemberian vaksinasi COVID-19 kepada masyarakat telah dilakukan. Namun nampaknya muncul berbagai tanggapan dari berbagai kalangan, baik itu pro maupun kontra. Meskipun mayoritas masyarakat telah divaksinasi, namun menurut hasil survey, sepertiga warga DKI Jakarta masih merasa khawatir untuk melakukan vaksinasi. Hal ini dikarenakan kehalalan, kemanjuran dan efek samping dari vaksin COVID-19 masih menjadi isu atau hal yang belum terlalu diketahui di kalangan masyarakat. Isu terkait kehalalan vaksin tidak hanya dikhawatirkan oleh umat muslim, namun juga pada masyarakat non-muslim. Sedangkan isu kemanjuran vaksin COVID-19 dan efek samping vaksin menjadi kendala karena banyaknya disinformasi terkait hal tersebut (Paat, 2021; Pelupessy, 2021). Berdasarkan laporan isu hoaks yang dikumpulkan oleh kementerian komunikasi dan informasi, hingga 23 Agustus 2021, terdapat 299 hoaks terkait vaksin COVID-19 yang beredar di masyarakat (Kementerian Komunikasi dan Informatika, 2021).

B.  Pembahasan

Pandemic COVID-19 di Indonesia dimulai pada awal bulan maret 2021 dan masih berlangsung hingga saat ini. Berbagai kebijakan terlah dikeluarkan oleh pemerintah, mulai dari dikeluarkannya pedoman pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019, pembentukan gugus tugas penanganan COVID-19 hingga pemberlakuan PSBB. Kemudian setelah vaksin COVID-19 ditemukan dan dinyatakan aman oleh organisasi dunia terkait serta telah direkomendasikan oleh WHO untuk memberikan vaksinasi maka pemerintah mengesahkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai upaya untuk mencegah kesakitan dan kematian, untuk mencapai herd immunity atau kekebalan imun masyarakat kelompok dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat (WHO, 2020a).

Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa pelaksaan vaksinasi dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketersediaan vaksin COVID-19, oleh karena itu ditetapkan kriteria penerima vaksin COVID-19 sesuai dengan indikasi vaksin yang tersedia dan kajian Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional dan/atau Strategic Advisory Group of Expert on Immunization of the World Health Organization (SAGE WHO). Selain itu, regulasi ini juga menetapkan kelompok prioritas penerima vaksin, yaitu sebagai berikut:

a)  Tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, dan tenaga penunjang yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan;

b)  Masyarakat usia lanjut dan tenaga/petugas pelayanan public;

c)  Masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial dan ekonomi/ dan

d)  Masyarakat lainnya

Pelaksanaan vaksinasi program untuk kelompok prioritas dilaksanakan dengan beberapa tahapan berikut:

a.   Tahap I, dilaksanakan mulai bulan Januari 2021 dengan sasaran kelompok prioritas tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, dan tenaga penunjang serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan, yang berusia 18 tahun ke atas

b.   Tahap II, dilaksanakan mulai minggu ketiga Februari 2021 dengan sasaran kelompok prioritas:

1)     Masyarakat lanjut usia (>60 tahun), termasuk masyarakat lanjut usia warga Negara asing yang memiliki nomor register, izin tinggal, kartu izin tinggal sementara (KITAS), dan nomor paspor

2)     Tenaga/petugas pelayanan public yaitu seperti tentara nasional Indonesia, anggota kepolisian Negara republik Indonesia, satuan polisi pamong praja, kepala desa/lurah atau perangkat desa/kelurahan, anggota DPR/DPD/DPRD, pejabat Negara, aparatur sipil Negara, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, pegawai BUMN/BUMD, BPJS, BPBD, tokoh agama dan penyuluh agama, pedagang pasar, orang/relawan yang membantu percepatan pelaksaan vaksinasi bagi masyarakat lanjut usia, serta petugas kunci di bidang pendidikan (pendidik dan tenaga kependidikan, termasuk pendidik dan tenaga kependidikan waga Negara asing yang memiliki nomor register, izin tinggal, kartu izin tinggal sementara (KITAS), dan nomor paspor), pariwisata (petugas pariwisata, hotel, restoran), transportasi public dan logistic, wartawan dan pekerja media, pemadam kebakaran, atlet, petugas pelayanan public lain yang terlibat secara langsung dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, yang berusia 18 tahun ke atas.

3)     Tahap III dengan sasaran kelompok prioritas masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi, yang berusia 18 tahun ke atas dan masyarakat lainnya selain kelompok prioritas yang dilakukan vaksinasi pada tahap I dan tahap II, dilaksanakan mulai bulan Juli 2021

Vaksinasi COVID-19 mulai diimplementasikan di DKI Jakarta pada 15 Januari 2021 dengan target tenaga kesehtan. Kemudian tahap II dilakukan pada 12 Februari 2021 dengan target kelompok usia lanjut. Hal ini terbilang lebih cepat dari target nasional, yaitu tahap II seharusnya dilakukan pada minggu ketiga bulan Februari 2021. Begitupun untuk tahap III yang seharusnya dilaksanakan pada bulan Juli 2021, namun sudah mulai dilaksanakan di DKI Jakarta sejak 05 Mei 2021 (Satuan Tugas Penanganan COVID-19, 2021c). Sejak 15 Januari 2021 hingga 30 September 2021, untuk vaksinasi program total dosis pertama telah mencapai 116.9% dengan proporsi 65% penerima vaksin memiliki KTP DKI Jakarta. Kemudian untuk dosis dua telah mencapai 86.6% dengan proporsi 66% penerima vaksin berKTP DKI Jakarta (Tobing, 2021). Ketercapaian pemerintah provinsi dki Jakarta dalam memenuhi target nasional tidak terlepas dari bantuan pemerintah pusat dan kerja sama dengan berbagai pihak. Namun, bukan berarti dalam prosesnya pemerintah provinsi DKI Jakarta tidak mengalami kendala ataupun hambatan. Berikut adalah analisis SWOT terkait implementasi kebijakan vaksinasi di Provinsi DKI Jakarta (Satuan Tugas Penanganan COVID-19, 2021c).

1)  Stategi Strength Opportunity

1.   Vaksinasi COVID-19 dapat terimplementasi karena adanya kerja sama dari berbagai pihak

Vaksinasi COVID-19 merupakan sebuah kebijakan yang harus dilaksanakan, karena tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mencegah kesakitan dan kematian yang disebabkan oleh COVID-19, untuk mencapai herd immunity atau kekebalan imun masyarakat kelompok dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, untuk memastikan kebijakan ini terimplementasikan dibutuhkan kerja sama dengan berbagai pihak baik dengan instansi pemerintah, organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan, maupun dengan perusahaan atau instansi swasta dalam hal memastikan tersedianya sumber daya manusia, ketersediaan vaksin, keamanan dan lain sebagainya. Berikut beberapa hasil kerja sama antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan pihak lain:

a.   Aplikasi JAKI

Aplikasi JAKI merupakan aplikasi pusat inforasi dan layanan masyarakat resmi milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dibuat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari warga DKI Jakarta. Aplikasi ini memiliki berbagai fitur, salah satunya adalah Jakarta Tanggap COVID-19. Fitur tersebut merupakan fitur utama pengendalian COVID-19 yang didalamnya terdapat beberapa fitur pendukung lainnya, berupa ketersediaan tempat tidur rumah sakit, tes mandiri melalui JakCLM, contact tracing, dan vaksinasi COVID-19. Fitur vaksinasi COVID-19 merupakan fitur hasi kerja sama antara Jakarta Smart City, Dinas Kesehatan, dan aplikasi PeduliLindungi. Didalam fitur tersebut terdapat fungsi untuk mengecek jadwal vaksinasi dan mendaftar vaksinasi COVID-19 secara mandiri (Tim Jakarta Smart City, 2021). Jadi masyarakat bisa mendaftarkan diri untuk vaksinasi dari rumah melalui aplikasi JAKI, dan juga mengecek jadwal vaksinasi.Aplikasi JAKI memudahkan masyarakat untuk mengetahui jadwal dan lokasi vaksinasi terdekat yang memiliki kuota vaksinasi.

b.   Sentra vaksinasi dan vaksinasi keliling

Dalam upaya memutus rantai COVID-19, banyak pihak yang ikut turut serta membantu untuk mempercepat program vaksinasi ini, diantaranya dengan diadakannya sentra vaksinasi dan vaksinasi keliling. Berikut beberapa contoh kerja sama tersebut, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya dan Komando Daerah Militer Jayakarta mengadakan vaksinasi di Lapas dan Rutan DKI Jakarta (Wahyuniarti, 2021). Contoh lain, Puskesmas Kecamatan Pasar Minggu melakukan kerja sama dengan startup health tech, SehatQ untuk menyelenggarakan vaksinasi keliling di wilayah kerja puskesmas kecamatan pasar minggu (Prasetyo, 2021). Selain itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan kolaborasi dengan Jakarta Experience Board untuk meluncurkan program mobil vaksin keliling (Simorangkir, 2021).

2)  Strategi Weakness Opportunity

1.   Melakukan kerja sama dengan pihak terkait agar kebutuhan tenaga vaksinator yang terlatih dapat terpenuhi

Untuk segera mencapai herd immunity pelaksanaan vaksinasi harus dilakukan dengan cakupan yang tinggi dan merata, oleh karena itu diperlukan strategi penambahan sentra vaksin, peningkatan teknologi informasi dan strategi komunikasi serta tenaga vaksinator yang mencukupi. Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, pemerintah provinsi DKI Jakarta sangat gencar melakukan kerja sama untuk tersedianya sentra vaksinasi atau lokasi vaksinasi. Sehingga perlu diimbangi dengan penambahan jumlah tenaga vaksinator, meskipun pada 18 Juni 2021 DKI Jakarta telah memiliki 15 ribu tenaga vaksinator, namun untuk bisa memenuhi target (100.000 dosis per hari) perlu diadakan penambahan tenaga vaksinator. Oleh karena itu, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta melakukan pelatihan vaksinator secara masal pada 3000 calon tenaga vaksinator per harinya, pelatihan ini dilakukan secara virtual (Wulandari, 2021; Yuliani, 2021). Selain itu, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta juga bekerja sama dengan Alodokter, Pusat Pelatihan Daerah, dan Ikatan Dokter Indonesia untuk mengadakan pelatihan vaksinator dengan target lebih dari 10.000 tenaga kesehatan (Andika, 2021).

3)  Strategi Strength Threat

1.   Mengedukasi masyarakat terkait vaksin COVID-19 agar mau divaksinasi dan mau menggunakan jenis vaksin yang tersedia

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, banyaknya hoaks yang beredar di masyarakat mengakibatkan masyarakat menjadi ragu untuk menerima vaksinasi COVID-19. Oleh karena itu pemerintah harus meluruskan hoaks yang beredar dan memberikan edukasi kepada masyarakat. Berdasarkan teori komunikasi, ada lima hal yang harus diperhatikan dalam menyampaikan informasi, yaitu siapa, mengatakan apa, dalam media/saluran apa, kepada siapa, dan apa efeknya, agar informasi yang diberikan bisa sampai dan sesuai dengan target sasaran. Pertama, siapa pejabat pemerintah yang akan bertugas menyampaikan informasi kepada masyarakat. Kedua, apa yang akan disampaikan oleh pemerintah, informasi apa yang ingin diberikan kepada masyarakat. Informasi mengenai kehalalan vaksin, efek samping vaksin atau kejadian ikutan paska imunisasi (KIPI) serta meluruskan berbagai misinformasi yang ada di kalangan masyarakat. Ketiga, media atau saluran apa yang akan digunakan, pemerintah provinsi dki Jakarta dapat menggunakan media sosial dan situs resmi mereka, media berita lokal dan nasional, serta media cetak. Selain memberikan informasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga membuat media sosial untuk menerima laporan dan memantau potensi berita hoaks atau disinformasi dikalangan masyarakat (Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, 2021). Keempat, siapa target informasi ini. Jika targetnya adalah jurnalis yang akan menulis berita, maka pemberi dan penerima informasi harus memiliki satu pemahaman, sehingga tidak menimbulkan miskomunikasi dan misinformasi. Kelima, efek yang ditimbulkan dari informasi yang diberikan, dengan adanya komunikasi antara pemerintah provinsi DKI Jakarta dengan masyarakat, diharapkan masyarakat mau divaksinasi dan bisa divaksinasi dengan jenis vaksin apapun (Susi Artuti Erda Dewi, 2021).

4)  Strategi Weakness Threat

1.   Memastikan tenaga vaksinator terlatih dapat tersedia agar seluruh masyarakat dapat menerima vaksinasi COVID-19

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang gencar melaksanakan vaksinasi, program sentra vaksinasi dan vaksinasi keliling semakin banyak dibuka agar seluruh masyarakat dapat menerima vaksinasi. Sehingga kebutuhan akan tenaga vaksinator terlatih semakin meningkat. Di DKI Jakarta terdapat 30.000 tenaga kesehatan yang berpotensi menjadi vaksinator, namun hanya 6000 yang memiliki kemampuan atau kompetensi menjadi vaksinator (Amalia, 2021). Oleh karena itu, pemerintah provinsi dki Jakarta harus gencar untuk melakukan pelatihan atau workshop agar tenaga kesehatan yang berpotensi tadi bisa diberdayakan untuk menjadi vaksinator. Sebagai bentuk upaya tersebut, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta melakukan pelatihan terhadap 10.000 tenaga kesehatan secara massal dengan metode daring (Wulandari, 2021).

 

Kesimpulan

Kebijakan vaksinasi covid-19 sudah diimplementasikan dengan baik, hal ini dapat terlihat dari capaian vaksinasi Provinsi DKI Jakarta yang merupakan capaian tertinggi se-Indonesia.

 

 

 

 

 

 

BIBLIOGRAFI

 

Amalia, Y. (2021). Kendala Vaksinasi di DKI Karena Ketimpangan Jumlah Vaksinator dan Penerima Vaksin. Retrieved from merdeka.com website: https://m.merdeka.com/jakarta/kendala-vaksinasi-di-dki-karena-ketimpangan-jumlah-vaksinator-dan-penerima-vaksin.html

 

Andika. (2021, April). Pelatihan Vaksinator Massal, Targetkan 10 Ribu Tenaga Kesehatan - Suara Merdeka.

 

Dewi, Fitri Sartina. (2021). Alasan Anies Baswedan Jadikan Vaksinasi Syarat Berkegiatan di Jakarta.

 

Dewi, Susi Artuti Erda. (2021). Komunikasi Publik Terkait Vaksinasi Covid 19. Health Care : Jurnal Kesehatan, 10(1), 162�167. https://doi.org/10.36763/healthcare.v10i1.119

 

Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik DKI Jakarta. (2021). Siaran Pers Nomor 2549/SP-HMS/09/2021. (021), 18�19.

 

Herdian, Luki. (2021, April). Bamsoet Apresiasi Kerjasama Vaksinasi Covid-19 Dinkes DKI, Gerak BS dan RS Islam Jakarta | Pontas.

 

Karyono, Dionita Rani, & Wicaksana, Anggi Lukman. (2020). Current prevalence, characteristics, and comorbidities of patients with COVID-19 in Indonesia. Journal of Community Empowerment for Health, 3(2), 77. https://doi.org/10.22146/jcoemph.57325

 

Kementerian Kesehatan RI. (2021a). Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.01.07/Menkes/4638/2021. 2019(2), 1�4.

 

Kementerian Kesehatan RI. (2021b). PMK No 10 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). 2019, 33.

 

Kementerian Kesehatan RI. (2021c). Program Vaksinasi COVID-19 Mulai Dilakukan, Presiden Orang Pertama Penerima Suntikan Vaksin COVID-19 � P2P Kemenkes RI.

 

Kementerian Komunikasi dan Informatika. (2020, March). Pemerintah Tetapkan Status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.

 

Kementerian Komunikasi dan Informatika. (2021). TOTAL : 299 Disinformasi. Hoaks Vaksin Covid-19.

 

Menteri Dalam Negeri. (2021). Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 (p. 6). p. 6.

 

Paat, Yustinus. (2021, June). Survei: Sepertiga Warga DKI Jakarta Masih Khawatir pada Vaksin Covid-19.

 

Pelupessy, Dicky. (2021, June). LaporCovid-19 | ⅓ Warga DKI Masih Khawatir Akan Vaksin Covid-19.

 

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. (2021). Infografik dan dokum terpublikasi seputar COVID-19.

 

Prasetyo, Whisnu Bagus. (2021, August). Vaksinasi Keliling Bantu Masyarakat yang Kesulitan ke Faskes.

 

Presiden RI. (2020, March). KEPPRES No. 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) [JDIH BPK RI].

 

Saputra, Hermawan, & Salma, Nadilah. (2020). Dampak PSBB dan PSBB Transisi di DKI Jakarta dalam Pengendalian COVID-19. Media Kesehatan Masyarakat Indonesia, 16(3), 282�292. https://doi.org/10.30597/mkmi.v16i3.11042

 

Satuan Tugas Penanganan COVID-19. (2020, March). Infografis COVID-19 (31 Maret 2020) - Berita Terkini | Covid19.go.id.

 

Satuan Tugas Penanganan COVID-19. (2021a). ANALISIS DATA COVID-19 INDONESIA Update per 26 Desember 2021.

 

Satuan Tugas Penanganan COVID-19. (2021b). Data Vaksinasi COVID-19 (Update per 30 September 2021) - Berita Terkini | Covid19.go.id.

 

Satuan Tugas Penanganan COVID-19. (2021c, May). Vaksinasi COVID-19 Tahap 3 Dimulai untuk Masyarakat Rentan di Jakarta - Vaksin | Covid19.go.id.

 

Simorangkir, Teresa. (2021, July). 5 Fakta mobil vaksin keliling di jakarta.

 

Tim Jakarta Smart City. (2021, August). Aplikasi JAKI.

 

Tim Kumparan. (2021, September). Anies Ungkap Kendala Vaksinasi di DKI: Warga Tak Mau, Nunggu Vaksin Tertentu | kumparan.com.

 

Tobing, Aldi Geri Lumban. (2021, September). Perkembangan Data Kasus dan Vaksinasi COVID-19 di Jakarta per 30 September 2021 - Beritajakarta.id.

 

Velarosdela, Rindi Nuris. (2021, March). Simak, Ini Daftar Lengkap Lokasi Vaksinasi Covid-19 di DKI Jakarta Halaman all - Kompas.com.

 

 

 

 

Wahyuniarti, Indri. (2021). Dukung Optimalisasi Vaksinasi Covid-19, Kanwil DKI Laksanakan Program Vaksinasi Tuntas Kerjasama dengan Pemprov DKI Jakarta, POLDA Metro Jakarta dan KODAM Jayakarta - Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta.

 

WHO. (2020a). Who Sage Roadmap for Prioritizing Uses of Covid-19 Vaccines in the. (1.1), 1�30.

 

WHO. (2020b, February). Coronavirus disease 2019 (COVID-19) Situation Report � 37.

 

WHO. (2020c, May). WHO Director-General�s opening remarks at the mission briefing on COVID-19 - 26 February 2020.

 

WHO. (2021a, September). The Moderna COVID-19 (mRNA-1273) vaccine: what you need to know.

 

WHO. (2021b, September). The Pfizer BioNTech (BNT162b2) COVID-19 vaccine: What you need to know.

 

Wijayaatmaja, Yakub Pryatama. (2021, September). Layanan Vaksinasi Covid-19 di Faskes DKI Buka Akhir Pekan.

 

Wulandari, Fitri. (2021, April). Dinkes DKI Optimis Pelatihan Vaksinator Secara Virtual Bisa Pulihkan Kesehatan Masyarakat - Tribunnews.com.

 

Yuliani, Putri Anisa. (2021, June). Kebut Vaksinasi Covid-19, DKI Latih Ribuan Vaksinator.

 

Copyright holder:

Nuraini Fikri, Amal Chalik Sjaaf (2022)

 

First publication right:

Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia

 

This article is licensed under: