Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN:
2541-0849
e-ISSN:
2548-1398
Vol.
7, No. 3, Maret 2022
ANALISIS AKUNTABILITAS DAN SISTEM PENGAWASAN PROFESIONALISME PEGAWAI
NEGERI SIPIL PADA KANTORDINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN ACEH TENGGARA
Sabitah
Universitas Gunung Leuser, Indonesia
Email: [email protected]
Abstrak
Penelitian Ini menggunakan� metode Deskriftif Kualitatif, Tehnik
pengumpulan datadengan� Penelitian
Lapangan dengan menggunakan, Observasi Dan Wawancara Langsung Pada Obyek Penelitian
Untuk Memperoleh Gambaran Subyek Penelitian Berdasarkan Tujuan dan Manfaat Yang
dapat diperoleh dari Obyek Penelitian. Hasil dan Analisa data dari penelitian
menunjukkan bahwa berdasarkan hasil wawancara dengan para pegawai Dinas
Pendikan dan kebudayaan, Keberadaan akuntabilitas dalam organisasi sangatlah
vital,karena akuntabilitas merupakan perwujudan kewajiban untuk
mempertanggung-jawabkan dan menerangkan kinerja dan tindakan seseorang/pimpinan
suatu organisasi kepada pihak yang memiliki hal dan kewenangan untuk meminta
keterangan atau pertanggung jawaban atas keberhasilan atau kegagalan
pelaksanaan misi dalam pencapaian organisasi. Profesionalisme lebih
ditekankan� kepada kemampuan,
keterampilan dan keahlian aparatur pemerintah dalam memberikan pelayanan publik
yang responsif, transparansi, efektivitas dan efesien. Pengawasan Akuntabilitas
dan Profesionalisme aparatur pelayanan publik pada Dinas Pendidikan dan
kebudayaan Kabupaten Aceh Tenggara,Secara umum belum efektif dan Efesien,
dikarenakan masih adanya proses pelayanan publik belum efesien dalam
menggunakan waktu.Penulis menyarankan agar terus meningkatkan pelayanan publik
dengan memperhatikan efesiensi waktu dan efektivitas dalam bekerja.
Kata Kunci: akuntabilitas; pengawasan profesionalisme;
aparatur pemerintahan
Abstract
This research uses Qualitative Deskriftif
methods, Data collection techniques with Field Research using, Observation and
Direct Interviews on Research Objects To Obtain An
Overview of Research Subjects Based on The Purpose and Benefits That can be
obtained from Research Objects. Results and analysis of data from research
shows that based on the results of interviews with employees of the Education
and Culture Service, the existence of accountability in the organization is
vital, because accountability is an embodiment of the obligation to account and
explain the performance and actions of a person / leader of an organization to
those who have the things and authority to ask for information or
accountability for the success or failure of the implementation of the mission
in� organizational achievements.Professionalism
is more emphasized to the ability, skills and expertise of government apparatus
in providing responsive public services, transparency, effectiveness and
efficiency. Supervision of Accountability and Professionalism of public service
apparatus at the Education and Culture Office of Southeast Aceh Regency, in
general has not been effective and Efficient, because there is still a public
service process has not been efficient in using time. The author suggests
continuing to improve public services by paying attention to time efficiency
and effectiveness in work.
Keywords: accountability; supervision of professionalism;
government apparatus
Received: 2022-02-20; Accepted: 2022-02-05; Published: 2022-03-05
Pendahuluan
Keberhasilan
suatu organisasi baik besar maupun
kecil bukan semata-mata ditentukan oleh sumber daya alam
yang tersedia, akan tetapi banyak ditentukan
oleh kualitas sumber daya manusia yang berperan merencanakan, melaksanakan, dan mengendalikan organisasi yang bersangkutan.
Oleh karena
itu, sumber daya manusia merupakan
salah satu unsur yang
paling vital bagi organisasi.
Terdapat dua alasan dalam hal
ini. antar lain :
1.
Sumber
daya manusia mempengaruhi efisiensi dan efektivitas organisasi-sumber daya manusia merancang
dan memproduksi barang dan jasa, mengawasi kualitas, memasarkan produk, mengalokasikan sumer daya financial, serta menentukan seluruh tujuan dan strategi organisasi.
2.
Sumber
daya manusia merupakan pengeluaran utama organisasi dalam menjalankan bisnis (Rachmawati, 2008).
Aspek manajemen suatu organisasi diperlukan untuk mencapai tujuan daripada organisasi secara optimal, Selain itupengawasan merupakan salah satu fungsi manajemen
yang harus dilakukan untuk menjaga agar pelaksanaan kegiatan sesuai dengan rencana
yang telah ditetapkan dalam rangka pencapaian
tujuan.
Adanya
pengawasan dapat diperoleh informasi mengenai kehematan, efisiensi, dan efektivitas pelaksanaan kegiatan. Informasi tersebut dapat digunakan untuk penyempurnaan kegiatan dan pengambilan keputusan oleh pimpinan. Dalam prakteknya pengawasan dalam setiap bidang pekerjaan
atau kegiatan dituntut satu tata cara, metode, teknik
pengawasan dengan efektif dan efisien.
Upaya
dalam mewujudkan hal itu, maka
dapat menciptakan kondisi dan iklim kerja yang mendukung serta menciptakan pengawasan sebagai suatu proses yang wajar dalam suatu organisasi
pemerintah dilingkungan pendidikan dilakukannya pengawasan secara maksimal maka akan
mendorong pelaksanaan tugas pegawai dan kinerja pegawai dalam pencapaian tujuan yang diharapkan.
Peningkatan
kinerja pegawai dibutuhkan kemampuan dari pucuk pimpinan
untukmemperhatikankecakapan hubunganantarstaf/pegawaidalammelaksanakan pengawasan
yang mana merupakan seluruh
segenap aktivitas mengawasi, memeriksa, mencocokkan, mengendalikan segenap kegiatan pegawai yang tentunya akan mengarah kepada
pembinaan para pegawai, sehingga pegawai dapat pula memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing serta mematuhi aturan-aturan yang telah ditetapkan sebelumnya dan demikian tentunya akan berpengaruh
pada peningkatan kinerja pegawai.
Adanya
kenyataan bahwa besarnya volume pekerjaan dan tanggungjawab yang dipikul oleh pegawai sungguh berat maka keadaan
yang demikian memang menuntut adanya aparat yang cakap, tangguh, dan berkualitas tinggi terhadap tugas dan tanggung jawabnya (Akuntabel ).
Salah satu
cara yang dapat dilakukan guna menciptakan pegawai yang demikian adalah dengan mengetahui hasil penilaian kinerja, yaitu dengan jalan melakukan
evaluasi yang sistematik terhadap laporan hasil pengawasan yang mengalami keterlambatan.
Salah satu
cara mengantisipasi agar efisiensi dan efektifitas organisasi dapat terwujud adalah dengan menekankan orientasi kerja melalui upaya pengembangan
pegawai yang telah melewati proses evaluasi kinerja, sehingga kecakapan dan keahlian pegawai dapat dioptimalkan
dan terjamin kerjanya.
Selanjutnya
profesional itu berlaku untuk semua
aparat mulai dari tingkatatas sampai tingkat bahwa.Profesionalisme dapat diartikan sebagai suatukemampuan dan keterampilan seseorang dalam melakukan pekerjaan menurutbidang dan tingkatan masing-masing.
Sehingga
dilakukan penelitian yang mengkaji mengenai hal �Analisis Akuntabilitas
dan Sistem Pengawasan Profesionalisme pegawai negeri sipil pada kantor Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan� Kabupaten
Aceh Tenggara.
Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui Sistem Pengawasan yang dilaksanakan Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Aceh Tenggara.
Manajemen Sumber
Daya Manusia� merupakan
ilmu dan seni untuk mengatur hubungan dan peranan tenaga kerja agar efektif dan efisien, membantu terwujudnya tujuan perusahaan, karyawan dan masyarakat.
Menurut Gary Dessler
diterjemahkan oleh Diana Angelica (2015:4) mengemukakan bahwa: �Manajemen Sumber Daya Manusia adalah
Proses untuk memperoleh, melatih, menilai, dan mengkompensasi karyawan, dan untuk mengurus relasi tenaga kerja
mereka, kesehatan dan keselamatan mereka, serta hal
hal yang berhubungan
dengan keadilan�.�
Sedangkan menurut
(Sofyandi, 2013)
Manajemen sumber daya manusia di definisikan:� �Sebagai suatu strategi dalam menerapkan fungsi-fungsi manajemen yaitu planning, organizing, leading dan controlling, dalam setiap aktivitas
atau fungsi operasional sumber daya manusia mulai
dari proses :
1. Penarikan/ Rekruitmen.
2. Seleksi atau
Ujian.
3. Pelatihan atau
Diklat
4. Pengembangan,
5. Penempatan yang meliputi
promosi, demosi, dan
transfer ataupun mutasi, penilaian kinerja, serta pemutusan hubungan kerja, yang ditunjukan bagi peningkatan kontribusi produktif bagi sumber daya manusia
organisasi terhadap pencapaian tujuan� organisasi
secara lebih efektif dan efisien.�
Menurut (Mangkunegara & Prabu, 2005)
menyatakan bahwa:� �Suatu perencanaan, pengorganisasian, pengkordinasian, pelaksanaan dan pengawasan terhadap pengadaan, pengembangan, pemberian balas jasa, pengitegrasian, pemeliharaan dan pemisahan tenaga kerja dalam
mencapai tujuan organisasi�.
Peran Manajemen
Sumber Daya Manusia
Peranan manajemen
sumber daya manusia yang dikemukakan oleh Hasibuan (2013:14) antara lain :
1. Menetapkan jumlah,
kualitas dan penempatan tenaga kerja yang efektif sesuai dengan kebutuhan perusahaan berdasarkan job
description, job specification, job requirement, dan job evaluation.
2. Menetapkan penarikan,
seleksi, dan penempatan karyawan berdasarkan asas the right man on the right place and on the right job.
3. Menetapkan program kesejahteraan, pengembangan, promosi, dan pemberhentian.
4. Meramalkan penawaran
dan permintaan sumber daya manusia pada masa yang akan datang.
5. Memperkirakan keadaan
perekonomian pada umumnya
dan perkembangan perusahaan
pada khususnya.
6. Memonitor dengan
cermat undang-undang perburuan dan kebijakan pemberian balas jasa perusahaan-perusahaan sejenis.
7. Memonitor kemajuan
teknik dan perkembangan serikat buruh.
8. Melaksanakan pendidikan,
pelatihan, dan penilaian prestasi karyawan.
9. Mengatur mutasi
karyawan baik vertikal maupun horizontal.
10.
Mengatur pensiun,
pemberhentian, dan pesangonnya.�
Fungsi Manajemen
Sumber Daya Manusia.
Terdapat fungsi-fungsi
manajemen sumber daya manusia, Menurut
(Hasibuan, 2019)
yaitu:
1. Perencanaan (Planning) Merencanakan tenaga kerja secara efektif
dan efisien agar sesuai dengan kebutuhan perusahaan dalam membantu mewujudkan tujuan.
2. Pengorganisasian (Organizing) Kegiatan untuk mengorganisasikan semua karyawan dengan menetapkan pembagian kerja, hubungan kerja, delegasi wewenang, integrasi dan koordinasi dalam bagan organisasi.
3. Pengarahan (Directing) Kegiatan mengarahkan semua karyawan, agar mau bekerjasama dan bekerja efektif serta efisien dalam
membantu tercapainya tujuan perusahaan, karyawan, dan masyarakat.
4. Pengawasan (Controlling) Kegiatan pengendalian pegawai agar menaati peraturan perusahaan dan bekerja sesuai dengan rencana.
5. Pengadaan (Procurement) Proses penarikan, seleksi, perjanjian kerja, penempatan, orientasi, induksi untuk mendapatkan
karyawan yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
6. Pengembangan (Development) Proses peningkatan keterampilan teknis, teoritis, konseptual, dan moral karyawan melalui pendidikan dan pelatihan.�
7. Kompensasi (Compensation) Pemberian balas jasa langsung (direct) dan tidak langsung (indirect) berupa uang dan barang kepada karyawan sebagai imbalan jasa yang diberikan kepada perusahaan.
8. Pengintegrasian (Integration) Kegiatan untuk mempersatukan kepentingan perusahaan dan kebutuhan karyawan, agar tercipta kerjasama yang serasi dan saling menguntungkan.
9. Pemeliharaan (maintenance) Kegiatan untuk memelihara atau meningkatkan kondisi fisik, mental, dan loyalitas karyawan agar mereka tetap mau bekerja
sama sampai pensiun.
10.
Kedisiplinan (discipline) Merupakan salah satu fungsi manajemen sumber daya manusia
yang penting dan merupakan kunci terwujudnya tujuan organisasi, karena tanpa adanya
kedisiplinan, maka sulit mewujudkan tujuan yang maksimal.
11.
Pemberhentian (separation) Putusnya hubungan kerja seseorang dari suatu perusahaan.
Pemberhentian ini disebabkan oleh keinginan karyawan, keinginan perusahaan, kontrak kerja berakhir, pensiun, dan sebab-sebab lainya.
Akuntabilitas Kinerja Pegawai
Akuntabilitas sebagaimana
dijelaskan oleh (Budiarjo, 1998)
merupakan �Pertanggungjawaban
pihak yang diberi mandat untuk memerintah
kepada mereka yang memberi mandat itu�. Sedangkan oleh (Peters, 2000)
akuntabilitas publik didefinisikan sebagai �Prinsip yang menjamin bahwa setiap kegiatan
penyelenggaraan pemerintahan
dapat dipertanggungjawabkan
secara terbuka oleh pelaku atau pelaksana
kepada pihak-pihak yang terkena dampak penerapan kebijakan�.
Lebih lanjut
oleh (Krina & Lalolo, 2003)
dijelaskan bahwa: secara garis besar akuntabilitas disimpulkan sesuatu hal yang berhubungan dengan kewajiban dari institusi pemerintahan maupun� para aparat yang bekerja di dalamnya untuk membuat kebijakan maupun melakukan aksi yang sesuai dengan nilai yang berlaku maupun kebutuhan masyarakat.
Akuntabilitas publik
menuntut adanya pembatasan tugas yang jelas dan efisien dari para aparat birokrasi. Karena pemerintah bertanggung gugat baik dari segi
penggunaan keuangan maupun sumber daya
publik dan juga akan hasil, akuntabilitas internal harus dilengkapi dengan akuntabilitas eksternal melalui umpan balik dari
para pemakai jasa pelayanan maupun dari masyarakat.
Sistem Pengawasan
Kinerja Pegawai
Suatu pengawasan
akan jauh lebih mudah dan efektif apabila pengawasan tersebut hanya dilaksanakan dalam suatu organisasi
secara utuh yang terdapat dalam satu wilayah saja. Hal ini dikarenakan seorang atasan dapat secara langsung
mengawasi dan menilai kinerja bawahannya.
Upaya merupakan usaha untuk mencapai
suatu tujuan yang hendak dicapai, begitu juga ketika terdapat suatu kendala dalam mencapai
tujuan, maka terdapat pula upaya untuk mengatasi kendala-kendala yang menghambat dalam pencapaian tujuan, yang tentu saja dalam bahasan
ini adalah tujuan dari pengawasan
agar menjadi efektif.
Profesionalisme Pegawai
Istilah profesional
itu berlaku untuk semua aparat
mulai dari tingkat atas sampai
tingkat bahwa.Profesionalisme
dapat diartikan sebagai suatu kemampuan
dan keterampilan seseorang dalam melakukan pekerjaan menurut bidang dan tingkatan
masing-masing. Profesionalisme menyangkut
kecocokan antara kemampuan yang dimiliki oleh birokrasi dengan kebutuhan tugas, terpenuhi kecocokan antara kemampuan dengan kebutuhan tugas merupakan syarat terbentuknya aparatur yang profesional. Artinya keahlian dan kemampuan aparat merefleksikan arah dan tujuan yang ingin di capai oleh sebuah organisasi (Kurniawan, 2013).
Metode Penelitian
Menurut (Sugiyono, 2013), Metode penelitian
pada dasarnya merupakan� cara ilmiah
untuk mendapatkan data dengan tujuan dan kegunaan tertentu.� Berdasarkan hal tersebut terdapat empat kata
kunci yang perlu diperhatikan yaitu� cara
ilmiah, data, tujuan dan kegunaan.
Hakekat
penelitian dapat dipahami dengan mempelajari berbagai aspek yang mendorong
penelitian untuk melakukan penelitian. Sifat penelitian ini� adalah peneltian pengabungan penelitian
deskriftif Kualitatif, dimana penelitian diperoleh pada lokasi penelitian dan
sumber data lain.�
Penelitian
diskriptif adalah penelitian yang dilakukan untuk mengetahui nilai variabel
mandiri, baik satu variabel atau lebih (independen) tanpa membuat perbandingan,
atau menghubungkan dengan variabel yang lain.
Sedangkan
tempat dan lokasi studi lapangan atau Obyek penelitian kali ini adalah� Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Aceh Tenggara.
Populasi
merupakan sekumpulan objek yang ditentukan melalui kriteria dan dapat
dikategorikan ke dalam objek tersebut berupa manusia, dokumen � dokumen, dan
alat � alat organisasi lainnya. Dalam penelitian kuantitatif dan kualitatif.
Dalam penelitian kuantitatif, Populasi diartikan sebagai wilayah generalisasi
yang terdiri atas: obyek/subyek yang mempunyai kualitas dan karateristik
tertentu yang ditetapkan oleh peneliti untuk dipelajari dan kemudian ditarik
kesimpulannya (Sugiyono, 2013). Populasi� dalam penelitian ini pada Semua Pegawai Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tenggara.
Hasil dan Pembahasan
A. Tugas dan Fungsi
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten
Aceh Tenggara.
Kedudukan Dinas Pendidikandan Kebudayaan
Kabupaten Aceh Tenggara adalah
unsur instansi pemerintah dibidang Pendidikan, dipimpin oleh Kepala Dinas yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui
Sekretaris Daerah dalam pelaksanaannya sesuai dengan Peraturan Bupati Aceh Tenggara Nomor 4 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Aceh Tenggara.
Tugas Pokok dan Fungsi
Berdasarkan Peraturan Bupati Aceh Tenggara Nomor 04 Tahun 2017, Kepala Dinas melaksanakan urusan pemerintahan dan pembangunan dibidang Pendidikan dan Kebudayaan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Berkaitan dengan tugas tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten AcehTenggara mempunyai fungsi sebagai berikut:�
1. Kepala Dinas�
Kepala Dinas melaksanakan urusan
pemerintahan dan pembangunan
dibidang Pendidikan dan Kebudayaan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.� Fungsi :
1. pelaksanaaan
urusan ketatausahaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
2. penyusunan
program kerja tahunan, jangka menengah dan jangka panjang;
3. perumusan
kebijakan teknis sesuai peraturan perundang-undangan;
4. penyelenggaraan
tugas pendidikan PAUD/TK, pendidikan dasar dan kebudayaan;
5. penyusunan
maklumat pelayanan instansi sesuai sifat, jenis dan karakteristik instansi;
6. pengelolaan
sistem informasi secara efektif, efesien dan mudah diakses;
7. penanganan
pengaduan;
8. pelaksanaan
evaluasi dan penilaian terhadap kinerja penyelenggaraan pendidikan dan
kebudayaan secara periodik untuk mengetahui Survey Kepuasan Masyarakat;
9. pelaksanaan
koordinasi dengan instansi dan/atau lembaga terkait ibidang pendidikan dan
kebudayaan;
10. ��penyampaian
laporan pelaksaan bidang pendidikan dan kebudayaan kepada Bupati secara
periodik;� .
B. Sekretariat Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Melakukan pengelolaan urusan
administrasi, umum, perlengkapan, peralatan, kerumahtanggaan, perpustakaan, protokoler, kearsipan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, kehumasan, hukum dan perundang-undangan serta pelayanan administrasi, penyusunan program
dan perencanaan adapun Rincian TugasSekretariat Dinas
Pendidikan Dan Kebudayaan yaitu :
a. Perencana
operasional kerja sekretariat dinas berdasarkan rencana dan sasaran yang telah
ditetapkan sebagai pedoman kerja;
b. Pelaksanaan
urusan ketatausahaan, rumah tangga, barang inventaris, aset, perlengkapan,
peralatan, pemeriharaan dan perpustakaan;
c. Pembinaan
kepegawaian, organisasi, ketatalaksanaan, hukum dan perundangundangan serta
pelaksanaan hubungan masyarakat;
d. Pengelolaan
administrasi keuangan;
e. penyusunan
peraturan perundang-undangan;
f. Penyusunan
program kerja tahunan, jangka menengah dan jangka panjang;
g. Penyusunan
rencana anggaran bersumber dari APBK, APBN, bantuan, pinjaman dan atau hibah;
h. Penyusunan
rencana strategis, laporan akuntabilitas kinerja dan rencana kinerja Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan;�
i. pengelolaan
barang milik/kekayaan Negara;
j. Memberi
petunjuk analisis dan pengembangan kinerja dinas;
k. Mengkoordinasikan/menyelenggarakan
perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan kegiatan dinas;
l. Memberi
petunjuk pembinaan organisasi, pendidikan dan latihan dalam rangka pengembangan
sumber daya aparatur dinas;
m. Melaksanakan
inventarisasi semua barang bergerak dan tidak bergerak milik dinas;
n. Memberi
petunjuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban pada lingkungan dinas;
o. pelaksanaan,
pemeliharaan kebersihan, keindahan dan ketertiban;
p. pengelolaan
perjalanan dinas, perlengkapan, pemeliharaan barang inventaris dan
keprotokolan; dan
q. Pelaksanaan
tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan
tugas dan fungsinya.
2. Subbagian� Perencanaan, Keuangan dan BMD
Melakukan urusan administrasi,
keuangan, penyusunan
program dan perencanaan. Tugas
dan Fungsinya adalah sebagai berikut :
a. Penyiapan
penyusunan bahan perumusan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan
anggaran;�
b. Pengelolaan
data dan informasi;
c. Penyusunan
bahan pengelolaan keuangan dan barang milik daerah di bidang pendidikan anak
usia dini, pendidikan dasar, pendidikan nonformal, dan kebudayaan;�
d. Pemantauan
dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran; dan�
e. Penyusunan
laporan Sekretariat dan Dinas. Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lainnya yang
diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya� .
3. Sub bagian Umum dan
Kepegawaian.
Melakukan urusan urusan administrasi, umum, perlengkapan, peralatan, kerumahtanggaan, perpustakaan, protokoler, kearsipan,kepegawaian,
ketatalaksanaan, kehumasan,
hukum dan perundang-undangan
serta pelayanan administrasi, Tugas dan Fungsinya adalah sebagai berikut :
a. Merencanakan
kegiatan dan program kerja berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku sebagai pedoman kerja;
b. Menghimpun
dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman serta
bahan bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas subbagian umum dan
kepegawaian;
c. Mengumpulkan,
mengolah data dan informasi, menginventarisasi permasalahan serta melaksanakan
pemecahan permasalahan yang berhubungan dengan tugas-tugas urusan umum dan
kepegawaian;
d. Memberikan
pelayanan� naskah dinas, kearsipan,
perpustakaan, komunikasi, pendistribusian, kehumasan dan protokoler
e. Pelaksanaan
ketatausahaan, kerumahtanggaan, organisasi, ketatalaksanaan, penyusunan bahan
rancangan peraturan perundangundangan,�
f. Memfasilitasi
bantuan hukum, pengelolaan kepegawaian di bidang pendidikan anak usia dini,
pendidikan dasar, pendidikan nonformal, dan kebudayaan;�
g. koordinasi
dan penyusunan bahan kerja sama, publikasi di bidang pendidikan anak usia dini,
pendidikan dasar, pendidikan nonformal, dan kebudayaan;
h. Melaksanakan
penyusunan rencana dan program kerja pada lingkup administrasi kepegawaian;
i. Melaksanakan
urusan kelembagaan dan tatalaksana;
j. Melaksanakan
dan mengkoordinasikan administrasi kepegawaian yang meliputi pengumpulan,
pengolahan, penyimpanan dan pemeliharaan data serta dokumentasi
kepegawaian;�
k. Melaksanakan
koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait dalam lingkup administrasi kepegawaian;
l. Melaksanakan
pengawasan, pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan lingkup
administrasi kepegawaian;
m. Pelaksanaan
tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan
tugas dan fungsinya.
4. Sub
bagian Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Tugas
a. Melakukan
pengelolaan urusan administrasi, umum, kerumahtanggaan, perpustakaan,
kepegawaian, ketatalaksanaan, kehumasan, hukum dan perundang-undangan serta
pelayanan administrasi Tugas dan Fungsinya adalah sebagai berikut :
b. Urusan
usul kenaikan pangkat dan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga
kependidikan serta pendataan pendidikan menengah dan pendidikan khusus,�
c. Fasilitasi
pelaksanaan akreditasi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan
pendidikan nonformal,�
d. Fasilitasi
pelaksanaan kegiatan kesiswaan pendidikan menengah dan pendidikan khusus,�
e. d.
Fasilitasi pengembangan karier pendidik,�
f. ��Penyiapan
bahan rekomendasi izin pendirian dan penutupan satuan pendidikan anak usia dini
kerja sama, sekolah dasar kerja sama, dan sekolah menengah pertama kerja
sama,�
g. Fasilitasi
urusan pembinaan perfilman,�
h. Fasilitasi
pembinaan lembaga kepercayaan terhadap Tuhan YME,�
i. ��Fasilitasi
pengelolaan warisan budaya nasional dan dunia, dan tugas-tugas pembantuan
lainnya;
j. ��Pelaksanaan
tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan
tugas dan fungsinya .
5. Bidang Pembinaan Paud Dan
Pendidikan Non Formal Tugas :
Melakukan penyusunan bahan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pendidikan anak usia dini
dan pendidikan nonformal.� Tugas dan Fungsinya adalah sebagai berikut
a. Penyusunan
bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum dan
penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan
pembangunan karakter pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal�
b. Pembinaan
pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana
prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter pendidikan anak usia
dini dan pendidikan nonformal
c. Penyusunan
bahan penetapan kurikulum muatan lokal pendidikan nonformal;
d. penyusunan
bahan penerbitan izin pendirian, penataan, dan penutupan satuan pendidikan anak
usia dini dan pendidikan nonformal;�
e. penyusunan
bahan pembinaan kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana,
serta peserta didik dan pembangunan karakter pendidikan anak usia dini dan
pendidikan nonformal;�
f. pelaksanaan
pemantauan dan evaluasi di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan
sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter pendidikan anak
usia dini dan pendidikan nonformal;�
g. pelaporan
di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta
peserta didik dan pembangunan karakter pendidikan anak usia dini dan pendidikan
nonformal; dan
h. Pelaksanaan
tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan
tugas dan fungsinya.
6.
Akuntabiltas
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tenggara.
Berdasarkan fungsi tersebut,
maksud dan tujuan penyusunan dan penyampaian LAKIP
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten
Aceh Tenggara Tahun 2019 mencakup
hal-hal berikut dibawah ini :
1. Aspek
Akuntabilitas Kinerja bagi keperluan eksternal organisasi, menjadikan LAKIP
tahun 2019 sebagai sarana pertanggungjawaban Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Aceh Tenggara atas pencapaian kinerja yang berhasil diperoleh selama
Tahun 2019. Esensi capaian kinerja yang berhasil dilaporkan merujuk kepada
sejauh mana visi, misi dan tujuan serta sasaran strategis yang telah dicapai
selama tahun 2019.
2. Aspek
Manajemen LAKIP bagi keperluan internal organisasi adalah sebagai sarana
evaluasi pencapaian kinerja manajemen oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Aceh Tenggara juga evaluasi aaupun perbaikan kinerja dimasa datang.�
Untuk setiap celah kinerja yang ditemukan, manajemen Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara dapat merumuskan strategi pemecahan masalahnya sehingga capaian kinerja Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan dapat ditingkatkan secara berkelanjutan. Dalam aspek ini harus
ada komitmen dari pucuk pimpinan
dan seluruh pelaksana untuk melakukan pengelolaan organisasi agar akuntabel. Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang baik diharapkan dapat bermanfaat untuk:
1. Peningkatan
akuntabilitas instansi;
2. Umpan
balik bagi peningkatan kinerja instansi pemerintah;
3. Peningkatan
perencanaan disegala bidang, maupun perencanaan penggunaan sumberdaya
organisasi;
4. Meningkatkan
kredibilitas instansi dimana instansi yang lebih tinggi dan akhirnya
meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap instansi;
5. Mengetahui
dan menilai keberhasilan dan kegagalan dalam melaksanakan tugas dan
tanggungjawab instansi;
6. Mendorong� instansi�
pemerintah� untuk� menyelenggarakan� tugas�
umum pemerintahan dan membangun secara baik, sesuai peraturan perundang-
undangan yang berlaku, kebijakan yang transparan dan dapat
dipertanggungjawabkan kepada masyarakat;
7. Mewujudkan
instansi pemerintah yang akuntabel sehingga dapat beroperasi secara efisien,
efektif dan responsive terhadap aspirasi masyarakat di lingkungannya.
7.
Sistem
Akuntabilitas dan Pengawansan Profesionalisme Pegawai.
Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi
Pemerintah (LAKIP) adalah perwujudan kewajiban Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten
Aceh Tenggara untuk mempertanggung
jawabkan tingkat ketercapaian (keberhasilan atau kegagalan) dalam pelaksanaan Target Kinerja sesuai dengan Visi
dan Misi organisasi dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan selaku pengemban amanah masyarakat melaksanakan kewajiban berkinerja melalui penyajian Laporan Kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Aceh Tenggara yang dibuat
sesuai ketentuan yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian
Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan
Kinerja Instansi Pemerintah.
Laporan tersebut memberikan gambaran penilaian tingkat pecapaian target masingmasing indikator tujuan dan sasaran srategis yang ditetapkan dalam dokumen Renstra Tahun 2017-2022 maupun Renja Tahun 2019.
8.
Akuntabilitas
Kinerja Pegawai
Akuntabilitas strategis Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh
Tenggara, dalam bab ini juga disajikan informasi kinerja bidang pendidikan lainnya yang telah dicapai selama tahun 2020
Sasaran kerja �ini
ditetapkan untuk mendukung tujuan rencana strategis Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan yaitu
terwujudnya pendidikan Kabupaten Aceh Tenggara yang berkualitas
dan terjangkau bagi masyarakat serta lestarinya Kebudayaan Daerah Kabupaten Aceh Tenggara. Ketercapaian
sasaran strategis meningkatnya prestasi siswa dan lembaga sekolah bidang akademis dan non akademis di dukung melalui 2 (dua) program yaitu :
1. Program
Pendidikan Sekolah Dasar
2. Program
Pendidikan Sekolah Menengah Pertama dengan indikator sasaran sebagai berikut:
a. Angka
lulusan SD/MI, SMP/MTs
b. Angka
putus sekolah SD/MI, SMP/MTs
c. Angka
melanjutkan dariSD/MIke SMP/MTs; dari SMP/MTske SMA/MA/SMK
d. Nilai
rerata ujian nasional/sekolah SD dan SMP
e. Persentase
anak usia sekolah dari keluarga prasejahtera yang sekolah lulus sampai dengan
SMP/MTs
f. ��Angka
partisipasi murni SD/MI; SMP/MTs 7.�
Angka partisipasi kasarSD/MI;SMP/MTs.
Kesimpulan
Baik-buruknya suatu pemerintahan sangat tergantung
pada baik-buruknya mesin� birokrasi� sebagai penyelenggara pemerintahan.� Sementara itu,� birokrasi pemerintah sangat bergantung pada
aparaturnya (PNS) didalamnya sebagai aparatur penyelenggara pemerintah.
Aparatur negara merupakan salah satu pilar dalam mewujudkan Good Governance bersama
dengan duapilar lainnya, yaitu dunia usaha (corporate governance) dan masyarakat
(civilsociety). Ketiga unsur tersebut harus berjalan selaras dan serasi sesuai
dengan perandan tanggungjawab masing-masing.�
Dari Hasil penelitian dapat disimpulkan aparatur
sebagai penyelenggara negara dan pemerintahan harus bertanggung Jawab
(Akuntabilitas) untuk merumuskan sekaligus melaksanakan langkah strategis dan upaya
kreatif� guna mewujudkan Tujuan
Organisasi.
Untuk mencapai itusemua dibutuhkan sosok
SDM aparatur (PNS) yang profesional, yang mempunyai sikap dan perilaku yang
penuhkesetiaan, ketaatan, disiplin, bermoral, bermental baik, akun tabel dan memiliki
kesadaran yang tinggi terhadap tanggung jawab sebagai pelayan publik yang baik.
Secara umum Akuntabilita dan Pengawasan
Profesionalisme Pegawai Pada Dinas Pendididkan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh
Tenggara, belum sepenuhnya Efektif dan Efesiensi, dima proses pelayanan
terhadap publik, belum menggunakan waktu efesien
Pengawasan Profesionalisme Pegawai masih
dianggap lemah, dikarenakan kurangnya akuntabilitas Pegawai Pada Dinas
Pendididkan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tenggara, dimana masih terdapat
kurangnya kesadaran dalam pelayanan Publik.
Budiarjo, Miriam. (1998). Perencanaan
Partisipasi Dan Partai Politik. Gramedia Pustaka Utama: Jakarta. Google Scholar
Hasibuan, Malayu S. P. (2019). Manajemen
Sumber Daya Manusia. Google Scholar
Krina, Loina Lalolo, & Lalolo, Loina.
(2003). Indikator Dan Alat Ukur Prinsip Akuntabilitas, Transparansi Dan
Partisipasi. Jakarta: Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Google Scholar
Kurniawan, I. Gede Hartadi. (2013).
Tindakan Koperasi Simpan Pinjam Yan Mengakibatkan Perbuatan Tindak Pidana. Lex
Jurnalica, 10(1), 18070. Google Scholar
Mangkunegara, Anwar Prabu, & Prabu,
Anwar. (2005). Manajemen Sdm Perusahaan. Bandung: Pt Remaja Rosdakarya. Google Scholar
Peters, B. Guy. (2000). Policy Instruments
And Public Management: Bridging The Gaps. Journal Of Public Administration
Research And Theory, 10(1), 35�47. Google Scholar
Rachmawati, Sistya. (2008). Pengaruh Faktor
Internal Dan Eksternal Perusahaan Terhadap Audit Delay Dan Timeliness. Jurnal
Akuntansi Dan Keuangan, 10(1), 1�10. Google Scholar
Sofyandi, Herman. (2013). Manajemen Sumber
Daya Manajemen. Edisi Pertama. Yogyakarta. Graha Ilmu. Google Scholar
Sugiyono. (2013). Metode Penelitian
Manajemen. Alfabeta. Google Scholar
Copyright holder: Sabitah (2022) |
First publication right: Syntax Literate: Jurnal Ilmiah
Indonesia |
This article is licensed
under: |