Syntax Literate: Jurnal Ilmiah
Indonesia p�ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398
Vol. 7, No. 3, Maret 2022
POTENSI IMPLEMENTASI EKONOMI SIRKULAR DALAM MENGELOLA
SAMPAH PLASTIK DI KABUPATEN BOGOR
Anggriawan Dwi Sartono
Universitas Diponegoro (UNDIP) Semarang Jawa Tengah, Indonesia
Email: [email protected]
Abstrak
Salah satu
masalah yang sering dihadapi oleh perkotaan� adalah
sampah. Kabupaten Bogor
yang merupakan kota penyangga ibukota negara
Indonesia juga memiliki permasalahan
sampah terutama pada sampah plastik. Sampah plastik menjadi masalah dikarenakan membutuhkan waktu yang sangat
lama untuk menguraikannya sehingga dapat mencemari lingkungan. Konsep ekonomi sirkular menjadi salah satu solusi yang dipandang dapat mengurangi dampak dari masalah sampah
dikarenakan dengan menggunakan konsep tersebut barang hasil produksi akan dimanfaatkan semaksimal mungkin baik dalam bentuk
asal maupun diubah menjadi bentuk lain untuk kembali diambil manfaat sehingga masih memiliki nilai ekonomi. Penelitian ini dilakukan dengan mengumpulkan informasi dari berbagai pihak
maupun dari penelitian � penelitian sebelumnya terkait implementasi ekonomi sirkular. Tujuan dari penelitian ini adalah memberikan gambaran dan masukan terkait model implementasi ekonomi sirkular yang bisa diterapkan di Kabupaten Bogor. Hasil yang didapatkan
menunjukan bahwa pemerintah Kabupaten Bogor sudah melakukan sebagian konsep ekonomi sirkular walaupun belum dilakukan secara masif dan spesifik. Beberapa program yang dilakukan sudah dapat mengurangi
volume sampah plastik namun belum terlalu
signifikan jika dibandingkan dengan volume sampah harian yang dihasilkan. Diperlukan tambahan kebijakan maupun program lain baik di hulu maupun hilir.
Beberapa kebijakan dan
program yang bisa dilakukan
antara lain pengaturan kebijakan baik pada level lingkungan maupun industri yang secara spesifik mengatur mengenai implementasi ekonomi sirkular, pepeningkatan kapasitas dan pengetahuan sumberdaya manusia yang terlibat, serta penguatan kelembagaan yang menjadi wadah dalam mencapai
tujuan bersama.
Kata Kunci: ekonomi
sirkular; sampah plastik; implementasi; kebijakan
Abstract
One of the problems that are often faced by cities is waste. Bogor
Regency, which is a buffer city for the capital city of Indonesia, also has a
waste problem, especially plastic waste. Plastic waste is a problem because it
takes a very long time to decompose so that it can pollute the environment. The
circular economy concept is one of the solutions that the author sees as being
able to reduce the impact of this problem because by using this concept, the
goods produced will be utilized to the maximum extent possible, both in their
original form and converted into other forms to be re-utilized so that they
still have economic value. This research was conducted by collecting
information from various parties as well as from previous studies related to
the implementation of a circular economy. The purpose of this study is to
provide an overview and input related to the circular economy implementation
model that can be applied in Bogor Regency. The results obtained show that the
Bogor Regency government has implemented some of the circular economy concepts,
although it has not been carried out massively and specifically. Some of the
programs that have been carried out have been able to reduce the volume of
plastic waste, but it is not too significant when compared to the volume of
daily waste generated. Additional policies and other programs, both upstream
and downstream, are needed. Several policies and programs that can be
implemented include policy arrangements at the environmental and industrial
levels that specifically regulate the implementation of a circular economy,
increase the capacity and knowledge of the human resources involved, and strengthen
institutions that serve as a forum for achieving common goals.
Keywords: circular economy; plastic waste; implementation; policy
Received: 2022-02-20; Accepted: 2022-02-05; Published: 2022-03-10
Pendahuluan
Dimulainya revolusi industri
pada pertengahan abad ke 17 membawa perubahan
yang sangat berarti pada kehidupan
manusia. Perubahan yang terjadi mempunyai dua dampak yang saling bertolak belakang. Selain mempunyai dampak positif pada perekonomian dunia, revolusi industri juga memberikan dampak negatif yang berpengaruh pada menurunnya kualitas lingkungan. Hal tersebut dikarenakan dalam mencukupi bahan baku untuk
proses produksi, para pelaku
industri melakukan eksploitasi sumber daya alam sacara
masif. Laju pertumbuhan penduduk yang sangat cepat juga berkontribusi terhadap turunnya kualitas lingkungan dikarenakan meningkatnya jumlah barang yang dikonsumsi. Sesuai dengan (Hidayati et al.,2020)
bahwa kemampuan alam dalam menyediakan
kebutuhan untuk manusia menjadi terbatas seiring bertambahnya jumlah penduduk. Meningkatnya konsumsi mengakibatkan sampah yang dihasilkan juga akan meningkat seiring berubahnya gaya hidup masyarakat
(Prajati & Pesurnay, 2019).
Disisi lain penyediaan tempat pembuangan dan pengolahan sampah yang masih terbatas memunculkan masalah baru dikarenakan penanganan sampah menjadi kurang optimal. Salah satu jenis sampah
yang menjadi prioritas dan menjadi perhatian adalah sampah plastik.
Hampir 80 persen sampah plastik di dunia berakhir di tempat pembuangan sampah (Bucknall, 2020).
Berbeda dengan sampah organik merupakan sampah yang terdiri dari bahan
- bahan alami yang berasal dari tumbuhan
maupun hewan yang dapat teruraikan dalam waktu yang relatif cepat, sampah plastik masuk ke dalam
jenis sampah anorganik dimana waktu penguraiannya membutuhkan waktu yang lama (Velenturf et al., 2019).
Salah satu kegiatan yang dapat diterapkan dalam meminimalisir permasalahan yang disebabkan sampah yaitu dengan menerapkan prinsip 3R (Reduse, Reuse dan Recycle) atau mengurangi, menggunakan kembali dan mendaur ulang sampah. Selain mempunyai manfaat dalam menurunkan volume timbunan sampah, pengelolaan sampah melalui penerapan prinsip 3R juga berpotensi menghasilkan insentif ekonomi kepada para pelaku yang terlibat (Radityaningrum, D. A, Caroline. J, 2017). Prinsip 3R tersebut dianggap sejalan dengan penerapan konsep ekonomi sirkular yang dapat menjadi alternatif dari penerapan model ekonomi konvensional yang selama ini lazim dilakukan. Dimana pada model ekonomi konvensional atau linear, sisa dari pemanfaatan suatu barang yang dianggap sudah tidak berguna akan langsung dibuang tanpa digali lagi potensi untuk kembali dimanfaatkan. Sedangkan pada ekonomi sirkular mempunyai konsep bahwa material suatu barang hasil produksi akan dimanfaatkan semaksimal mungkin (Bucknall, 2020) dengan tujuan mempertahankan nilai ekonomi serta menjaga kelestarian lingkungan (Kasztelan, 2017).
Di Kabupaten Bogor menurut Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor menghasilkan sampah sebesar 2800 ton per hari. Dengan jumlah sampah tersebut yang bisa diangkut menuju TPA (Tempat Pembuangan Akhir) hanya 700 ton per hari, sisanya 2100ton tidak bisa terangkut dan menyebar disembarang tempat. Dari jumlah tersebut 19 persen dari sampah harian yang dihasilkan atau sekitar 532 ton merupakan sampah plastik (Suciati & Aviantara, 2020). Besarnya sampah harian yang dihasilkan dikarenakan Kabupaten Bogor terdapat banyak perusahaan yang bergerak pada bidang industri serta merupakan salah satu wilayah yang termasuk dalam kawasan Jabodetabek dan merupakan penyangga Ibukota Negara yaitu Jakarta. Kedua hal tersebut berimplikasi pada kenaikan jumlah penduduk yang signifikan di Kabupaten Bogor. Arus urbanisasi menuju Kabupaten Bogor tidak dapat terelakan dikarenakan banyaknya peluang kerja yang bisa didapatkan. Selain itu, lokasi yang relatif dekat dengan Jakarta dengan harga hunian yang masih terjangkau, menjadikan Kabupaten Bogor sebagai alternatif tempat tinggal bagi orang � orang yang setiap harinya bekerja maupun beraktifitas di Jakarta. Sesuai data Badan Pusat Statistik, antara tahun 2014 sampai tahun 2019 pertambahan jumlah penduduk Kabupaten Bogor mencapai 634.261 jiwa (Bogorkab.bps.go.id, 2019). Dengan adanya permasalahan � permasalahan tersebut, maka dalam penelitian ini fokus membahas mengenai potensi implementasi ekonomi sirkular yang dapat memberikan masukan dalam pengelolaan sampah plastik di Kabupaten Bogor.
Metode Penelitian
Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah deskriptif kualitatif, dimana metode deskriptif kualitatif merupakan metode analisis dengan mengumpulkan data dan informasi tanpa menggunakan proses perhitungan tertentu (Moleong, 2018),
yang merupakan hasil dari wawancara langsung dilapangan maupun pengumpulan data dari berbagai sumber
atau dokumen (Gunawan, 2013).
Pada penelitian ini, informasi yang dikumpulkan berasal dari hasil
wawancara, studi pustaka dari peraturan
maupun kebijakan dari pemerintah, serta publikasi dari beberapa jurnal
baik jurnal nasional maupun internasional. Wawancara dilakukan kepada masyarakat terkait kegiatan yang sudah dilakukan dalam mengelola sampah terutama sampah plastik di Kabupaten Bogor serta program yang dilakukan pemerintah dalam mendukung hal tersebut
baik dari sisi peraturan maupun kebijakan yang telah dilakukan pemerintah. Dari data-data yang terkumpul
kemudian dilakukan analisis secara kualitatif untuk memperoleh rekomendasi dengan mendeskripsikan temuan-temuan dan masukkan terhadap permasalahan maupun topik yang diangkat pada tulisan ini.
Hasil dan Pembahasan
A.
Potensi Pengelolaan
Sampah Plastik
Dalam mengelola sampah,
beberapa program yang sudah
dilakukan Pemerintah Kabupaten Bogor dalam rangka untuk mengurangi
limbah sampah plastik antara lain:
1. Program Kampung Ramah
Lingkungan (KRL) dimana dalam program ini pemerintah Kabupaten Bogor mendorong
masyarakat dalam satu lingkup kecil dalam pengelolaan� lingkungannya termasuk dalam hal pengelolaan
sampah rumah tangga untuk memangkas jumlah volume sampah yang diangkut menuju Tempat Pembuangan Sampah
Akhir (TPA) Galuga di Kabupaten Bogor. Sampai Desember tahun 2019 sudah terbentuk
223 Kampung Ramah Lingkungan (KRL) yang berhasil menurunkan volume sampah harian
hingga 364 Ton per hari. Dalam
pemilahan maupun penggunaan kembali sampah plastik, masih secara general belum spesifik dipilah maupun diolah sesuai dengan
bahan dasar pembuatnya.
2. Optimalisasi Tempat
Pembuangan Sampah (TPS) menjadi lokasi daur ulang sampah menggunakan metode 3R
(TPS 3R) melalui Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM). TPS 3R sementara baru
tersedia di 3 lokasi yaitu TPS 3R Green Altari yang
berlokasi di Ciomas, Bank sampah Ganesha Lestar berlokasi di Telaga Kahuripan serta Bank sampah Lisan Bumi di
Cilebut Timur. Program tersebut dilakukan untuk mengedukasi dan
memberdayakan masyarakat dalam pengolahan sampah yang berpeluang menciptakan peluang ekonomi bagi
lingkungan sekitar TPS 3R tersebut.
3. Pembangunan rumah
pengolahan limbah sampah plastik yaitu Rumah Pengolahan Sampah Citra (RPSC) yang berlokasi di Desa
Jogjogan, Kecamatan Cisarua. Di rumah pengolahan sampah plastik tersebut setiap
harinya mampu mengolah sampah plastik yang dikumpulkan dari berbagai bank
sampah sebanyak 500 sampai 700 kilogram sampah plastik. Hasil cacahan sampah
tersebut digunakan untuk menyuplai bahan baku pabrik pembuat produk jadi dari
bahan plastik di wilayah Bogor, Tangerang dan Bekasi.
Dari beberapa program tersebut dalam pengolahan sampah plastik di Kabupaten Bogor belum mampu secara
signifikan mengurangi volume
sampah plastik yang dihasilkan. Hal tersebut dapat dilihat dari
volume sampah plastik yang dikelola masih relatif kecil jika
dibandingkan dengan volume sampah plastik yang dihasilkan setiap harinya. Program � program dalam mengurangi volume sampah pada
level rumah tangga juga sudah dilakukan namun baru sebatas
memilah sampah organik dan anorganik. Proses pemanfaatan kembali pada level rumah tangga juga belum memperhatikan bahan yang digunakan apakah aman untuk
penggunaan tertentu. Hal tersebut dikarenakan penerapan ekonomi sirkular dalam mengelola sampah plastik juga harus memperhatikan aspek lingkungannya. Tidak serta merta semua sampah
plastik sama penanganannya untuk dapat digunakan kembali. Terlebih jika penggunaan produk daur ulang
plastik digunakan sebagai pembungkus makanan dan minuman, maka harus lulus pengujian dan sesuai dengan kriteria layak digunakan untuk hal tersebut
(Balwada et al.,2021). Penggunaan kembali sampah plastik berdasarkan jenis penyusun atau bahan
dasar plastik sebagai berikut (Abukasim et al.,2020).
1. PET (Polyethylene
Terephthalate) dengan kode
PETE. Jenis plastik ini
yang sering dilakukan daur ulang dikarenakan
penggunaannya hanya diperbolehkan sekali pakai. Plastik ini biasa digunakan
sebagai botol air mineral sekali pakai dan lainnya. Pada jenis plastik ini dapat
didaur ulang menjadi kain poliester,
isian untuk bulu karpet dan bantal.
2. HDPE (High
Density Polyethylene), jenis plastik
ini juga dapat dilakukan daur ulang. Biasanya jenis plastik ini
ditemukan dalam bentuk plastik yang lebih kaku dan berwarna. Penggunaan HDPE di kehidupan sehari - hari digunakan untuk tutup botol
plastik, botol detergen atau pemutih,
botol shampo, wadah eskrim dan lainnya. Jenis Plastik HDPE bisa di daur ulang
menjadi pena dan botol detergen.
3. PVC (Polyvinyl
chloride) menggunakan kode
V. Jenis plastik ini tidak dapat dilakukan
daur ulang dalam keadaan normal. PVC dapat ditemukan di selang, pelindung meja, pipa plastik, dan furnitur outdoor plastik.
4. LDPE (Low
Density Polyethylene), pada jenis ini plastik dapat
didaur ulang menjadi tempat sampah. Karakteristik dari jenis ini
adalah keras dan lentur, biasa digunakan
sebagai pembungkus roti, pembungkus makanan beku dan botol kosmetik.
5. PP (Polypropylene),
pada jenis ini biasa dipakai untuk
pita pengemas, sedotan plastik, wadah pembuangan, botol kecap, alat travelling plastik,dan tas
untuk membawa barang. Jenis plastik polypropylene
dapat di daur ulang menjadi sapu,
sikat, garu taman, dan baki plastik.
6. PS (Polystyrene)
merupakan jenis plastik yang tidak dapat didaur ulang.
Polystyrene tidak dapat
didaur ulang dalam kondisi normal. Ada dua jenis Polystyrene yaitu plastik keras
rapuh dan plastik ringan tahan air. Beberapa penggunaan pada kehidupan sehari - hari antara lain wadah CD (compact disk), garpu
plastik, botol yoghurt dan styrofoam.
7. Jenis plastik lainnya merupakan plastik yang tidak dapat didaur
ulang. Plastik lain tidak dapat dilakukan
proses daur ulang dalam kondisi normal. Yang termasuk kategori plastik dengan jenis lainnya antaralain
bioplastik, plastik komposit (seperti pembungkus kering), kertas pembungkus berlapis plastik dan polikarbonat yang mengandung BPA.
Dalam pengolahan
kembali sampah plastik tersebut, transisi dari sistem
linier menjadi sirkular sering kali terkendala dengan teknologi yang akan digunakan (Khitous et al.,2020).
Menurut (Cruz Sanchez et al.,2020)
salah satu teknologi pada era
industri 4.0 saat ini yang dapat dimanfaatkan adalah teknologi manufaktur aditif yaitu pembuatan
suatu barang menggunakan pencetakan 3 dimensi dalam proses daur ulang plastik.
Pada penggunaan teknologi tersebut sebelum proses daur ulang harus
dilakukan tahap pemulihan bahan yaitu identifikasi jenis, pemilihan, pembersihan, pengurangan ukuran serta pengeringan.
Tahap pemulihan ini merupakan bagian yang penting dalam tingkatan
lokal untuk mempersiapkan bahan yang akan di daur ulang.
Selain itu pada tahap pemulihan dapat mengurangi biaya yang terkait dengan penyortiran dan pembersihan dikarenakan jika tidak dilakukan pada tahap awal akan
menjadi rumit dalam pemrosesannya dikarenakan bercampur dengan bahan lain (Cruz Sanchez et al., 2020).
Teknologi industri 4.0 dapat digunakan untuk membantu dalam proses identifikasi dan pengumpulan limbah dalam kerangka produksi melingkar (Luiz et al., 2018).
Untuk level mikro, pengembangan alat berbiaya rendah, gratis atau open source, diproduksi
secara digital untuk memungkinkan pengoperasian dengan mudah dan murah. Alat tersebut bisa dibuat untuk
melakukan identifikasi, pemisahan, dan mencacah sampah plastik yang digunakan sebagai bahan daur ulang.
Selain itu untuk mempermudah dalam proses daur ulang plastik
solusi yang paling cocok adalah dengan melakukan
penyesuaian peraturan yang lebih baik untuk
pembuatan desain kemasan plastik untuk mengurangi heterogenitas yang besar pada sampah plastik yang dihasilkan (Zuhria & Saing, 2020).
B.
Kebijakan Implementasi
Ekonomi Sirkular
Intervensi kebijakan
sangat diperlukan dalam mendukung implementasi ekonomi sirkular (Morseletto, 2020).
Di Indonesia untuk saat ini belum ada
peraturan yang secara spesifik mengatur mengenai implementasi ekonomi sirkular. Namun beberapa peraturan secara tidak langsung sudah ada yang mengatur mengenai program maupun kebijakan yang terkait dengan pengelolaan sampah. Pada level terkecil yaitu rumah tangga, sesuai
dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah disebutkan bahwa pengelolaan sampah rumah tangga salah satunya adalah pengurangan sampah. Dalam Undang - undang tersebut juga menjelaskan hal-hal yang terkait dengan kebijakan tersebut melalui beberapa cara antara
lain dengan mengurangi timbulan sampah melalui proses daur ulang sampah serta
pemanfaatan kembali sampah baik dalam
fungsi yang sama maupun pada fungsi yang berbeda. Dalam hal ini pemerintah yang mempunyai peran dalam membuat kebijakan,
mempunyai tugas menetapkan sasaran dan jangka waktu dalam
hal pengurangan sampah tersebut. Pemerintah juga harus menjadi fasilitator dengan menyediakan berbagai fasilitas yang mendukung kepada para pelaku yang terlibat dalam implementasi ekonomi sirkular dengan mengutamakan penggunaan teknologi ramah lingkungan, pelabelan produk yang ramah lingkungan, peningkatan kapasitas sumberdaya manusia dalam hal pengetahuan
terkait proses daur ulang sampah, serta
menjembatani produk-produk yang
dihasilkan dari proses daur ulang tersebut
dapat diterima oleh pasar sehingga mendatangkan manfaat secara ekonomi. Pada sektor hulu yang diatur pada pasal 20 ayat 3 secara umum mewajibkan
para pelaku usaha dan industri dalam kegiatan produksi untuk menggunakan bahan baku yang ramah lingkungan, mudah terurai, menghasilkan sedikit material sisa serta menggunakan
bahan-bahan yang mempunyai potensi untuk bisa
dilakukan daur ulang.
Pemerintah Kabupaten
Bogor juga belum memiliki aturan yang spesifik dalam penerapan konsep ekonomi sirkular dalam penanganan limbah sampah plastik. Pada Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sampah memang beberapa pasal sudah mengatur
mengenai pengurangan volume
timbunan sampah melalui pembatasan timbunan, pendauran ulang dan pemanfaatan kembali sampah namun masih secara
umum. Pemerintah Kabupaten Bogor dapat mencontoh kebijakan yang dilakukan Korea Selatan dalam mengimplementasikan konsep ekonomi sirkular. Sesuai dalam penelitian
(Herrador et al.,2020),
Korea Selatan melakukan upaya
lanjutan untuk mengubah pradigma kebijakan dalam pengendalian limbah yang lebih efektif sebagai
penerapan prinsip ekonomi sirkular. Dalam kebijakan ini mengadopsi
�Resource Circulation Framework Act� (FARC), yang merupakan
Undang-undang Kerangka Sirkulasi Sumber Daya yang digunakan untuk memecahkan masalah sumber daya, energi,
dan lingkungan. Undang-undang
ini mulai diterapkan dan berlaku pada
Januari 2018. FARC memuat berbagai
kebijakan dalam medukung budaya masyarakat menggunakan sumber daya, mengevaluasi
resiko, daur ulang pada suatu produk serta mendukung
proses daur ulang pada limbah. Beberapa kebijakan yang diatur pada FARC antara lain:
1. Pengaturan terkait biaya pembuangan
limbah, dimana dalam peraturan tersebut biaya pembuangan limbah dibebankan
kepada perorangan dan pelaku usaha terhadap sumberdaya yang sudah diatur pada
insinerator atau lokasi limbah. Biaya yang dikeluarkan disesuaikan dengan harga
daur ulang sumber daya.
2. Pembuatan program pengakuan
pada sumber daya yang dapat di daur ulang. Pada program ini mencakup sosialisasi
bahan limbah yang dapat dilakukan daur ulang dan membebaskan dari pengaturan
limbah secara umum. Kategori sumber daya yang dapat di daur ulang pada program
ini memperhatikan pada zat yang digunakan dalam produksinya, dampak pada
lingkungan, keuangan dan teknologi yang ditetapkan oleh Kementrian lingkungan
hidup Korea Selatan.
3. Manajemen kinerja sirkulasi
sumberdaya, pada kegiatan ini bertujuan untuk mengurangi volume limbah yang
dihasilkan dengan meningkatkan penggunaan sumber daya dari proses daur ulang.
Sasaran yang dituju pada program ini adalah mendorong perusahaan untuk meningkatkan
kinerja daur ulang dengan target tententu sehingga barang hasil daur ulang
tersebut dapat digunakan pada jenis bisnis yang berbeda. Untuk mencapai tujuan
ini, pemerintah akan memberikan insentif bagi perusahaan yang berhasil
meningkatkan kinerja daur ulangnya. Insentif yang diberikan berupa kemudahan
dalam administrasi, keuangan dan teknologi.
Selain penguatan
kebijakan, dalam menjalankan implementasi ekonomi sirkular juga diperlukan pembentukan kelembagaan sebagai salah satu faktor pendorong
untuk mencapai tujuan (de Jesus & Mendon�a, 2018).
Lembaga yang dibuat untuk mengatur interaksi antar anggota anggota
kelompok melalui aturan dan norma yang digunakan sebagai pedoman yang mengatur hubungan antar anggota yang saling mengikat dan tergantung antar anggotanya. Lembaga di definisikan oleh (Arsyad, 2014)
sebagai kesatuan perangkat berupa aturan main yang digunakan pada setiap intraksi, baik interaksi ekonomi, politik dan sosial. Dengan adanya lembaga sebagai wadah dalam
implementasi ekonomi sirkular, dapat membentuk konfigurasi ekonomi melalui suatu jaringan (Schanz et al.,2019).
Karakteristik institusi atau lembaga yang baik adalah sebagai
berikut (Arsyad, 2014):
1. Memberikan hak yang sama kepada kepada
masyarakat sehingga setiap individu mempunyai bagian yang sama di dalam kehidupan
ekonomi maupun sosial.
2. Memberi Batasan kepada para elit, politisi, dan kelompok-kelompok yang mempunyai kekuatan untuk mewujudkan persaingan yang sehat.
3. Membuka kesempatan seluas-luasnya kepada semua kelompok masyarakat sehingga dapat mendorong kontibusi dari setiap individu dalam kegiatan sosial serta kegiatan
ekonomi produktif.
Kesimpulan
Dalam
ranah pengelolaan dan pengolahan sampah secara umum, pemerintah
Kabupaten Bogor sudah melakukan beberapa program maupun kegiatan dengan mengimplementasikan konsep ekonomi sirkular walaupun belum secara masif
dilakukan. Pada program � program yang sudah dilakukan antara lain Kampung Ramah Lingkungan
(KRL), optimalisasi tempat pembuangan sampah menjadi tempat daur ulang dan pembangunan rumah pengolahan limbah plastik telah berhasil
menurunkan volume sampah harian sebesar 364 ton per hari serta mampu
melakukan daur ulang limbah sampah
plastik 500 sampai 700 kg
per hari untuk dijadikan bahan baku pada industri pengolahan produk jadi dari plastik.
Namun jika dibandingkan dengan volume sampah plastik harian yang mencapai 532 ton per hari, capaian tersebut
masih relatif kecil. Untuk mendorong
menigkatnya pengurangan sampah plastik melalui implementasi ekonomi sirkular, Pemerintah Kabupaten Bogor harus membuat kebijakan
maupun program � program dari
hulu sampai hilir dalam pengelolaan
sampah plastik.
Pada
level hulu atau produsen yang menggunakan plastik sebagai salah satu bagian hasil
produksi perlu dibuat aturan yang jelas mengenai pengaturan penggunaan bahan yang ramah lingkungan, peraturan mengenai insentif yang akan diberikan kepada produsen jika menerapkan prinsip sirkular ekonomi seperti yang dilakukan di Korea Selatan. Sedangkan
pada level hilir atau masyarakat, selain kebijakan berupa peraturan, program � program kemasyarakatan
juga perlu secara masif digerakan. Dinas yang berwenang maupun kepala pemerintahan dibawah Bupati yaitu Camat, Lurah maupun Kepala Desa diharapkan dapat mensosialisasikan kebijakan yang nantinya akan dijalankan dalam mengimplementasikan konsep ekonomi sirkular. Misalnya dalam hal pemilahan
sampah, tidak hanya pemilahan sampah secara general organik dan anorganik, namun juga dilakukan pemilihan terhadap jenis plastik yang lebih spesifik yaitu PET, HDPE, PVC, LDPE, PP, PS untuk
memudahkan dalam proses daur ulang. Selain itu dalam pengolahan
sampah plastik, pemerintah Kabupaten Bogor bisa mendorong peningkatan daur ulang sampah plastik
pada level lingkungan melalui
penguatan kelembagaan pada level
lingkungan serta memperbayak lokasi � lokasi yang dijadikan sebagai tempat daur ulang sampah
plastik.
Pemerintah Kabupaten Bogor juga harus membuat kebijakan
terkait pemasaran dari barang - barang
hasil dari daur ulang sampah
plastik yang dilakukan pada
level lingkungan untuk mempermudah para produsen baik masyarakat maupun pelaku usaha
dalam memasarkan prooduk hasil daur
ulangnya. Dengan penerapan kebijakan dalam penggunaan, pengelolaan serta pengolahan plastik maupun sampah plastik
tersebut, diharapkan volume
sampah harian di Kabupaten Bogor dapat berkurang. Selain dapat menjaga kelestarian lingkungan, keberlanjutan sumber daya, keuntungan
secara finansial juga akan di dapatkan dengan menerapkan konsep ekonomi sirkular dalam penanganan limbah atau sampah yang berasal dari plastik.
Abukasim, S. M., Zuhria, F., & Saing, Z. (2020).
Alternative management of plastic waste. Journal of Physics: Conference
Series, 1517(1). https://doi.org/10.1088/1742-6596/1517/1/012041 Google Scholar
Arsyad, L. (2014). Institusi, Biaya transaksi,
dan kinerja ekonomi: sebuah tinjauan teoritis. Seminar Nasional Dan Sidang
Pleno ISEI XVII. Google Scholar
Balwada, Jaideep, Samaiya, Shivam, &
Mishra, Rajesh P. (2021). Packaging Plastic Waste Management for a Circular
Economy and Identifying a better Waste Collection System using Analytical
Hierarchy Process (AHP). Procedia CIRP, 98, 270�275.
https://doi.org/https://doi.org/10.1016/j.procir.2021.01.102. Google Scholar
Bogorkab.bps.go.id. (2019). Jumlah
Penduduk. Retrieved from Bogorkab.bps.go.id website: https://bogorkab.bps.go.id/indicator/12/29/1/jumlah-penduduk.html.
Bucknall, David. (2020). Plastics as a
materials system in a circular economy. Philosophical Transactions of the
Royal Society A: Mathematical, Physical and Engineering Sciences, 378,
20190268. https://doi.org/10.1098/rsta.2019.0268. Google Scholar
Cruz Sanchez, Fabio A., Boudaoud, Hakim,
Camargo, Mauricio, & Pearce, Joshua M. (2020). Plastic recycling in
additive manufacturing: A systematic literature review and opportunities for
the circular economy. Journal of Cleaner Production, 264, 121602.
https://doi.org/https://doi.org/10.1016/j.jclepro.2020.121602. Google Scholar
De Jesus, Ana, & Mendon�a, Sandro.
(2018). Lost in Transition? Drivers and Barriers in the Eco-innovation Road to
the Circular Economy. Ecological Economics, 145, 75�89. https://doi.org/https://doi.org/10.1016/j.ecolecon.2017.08.001.
Google Scholar
Gunawan, I. (2013). Metode Penelitian
Kualitatif, Teori Dan Praktik. Jakarta: Bumi Aksara. Google Scholar
Herrador, Manuel, Cho, Youngtae, & Park,
Pil Hwan. (2020). Latest circular economy policy and direction in the Republic
of Korea: Room for enhancements. Journal of Cleaner Production, 269,
122336. https://doi.org/https://doi.org/10.1016/j.jclepro.2020.122336. Google Scholar
Hidayati, Nazly, Putra, Andika, Dewita,
Metra, & Framujiastri, Novira E. (2020). Dampak Dinamika Kependudukan
Terhadap Lingkungan. Jurnal Kependudukan Dan Pembangunan Lingkungan, 1(2).
Google Scholar
Kasztelan, Armand. (2017). Green Growth,
Green Economy and Sustainable Development: Terminological and Relational
Discourse. Prague Economic Papers, 26, 487�499. https://doi.org/10.18267/j.pep.626.
Google Scholar
Khitous, Fatima, Strozzi, Fernanda,
Urbinati, Andrea, & Alberti, Fernando. (2020). A Systematic Literature Network
Analysis of Existing Themes and Emerging Research Trends in Circular Economy. Sustainability
, Vol. 12. https://doi.org/10.3390/su12041633. Google Scholar
Luiz, Daniel, Nascimento, Mattos,
Alencastro, Viviam, Quelhas, Osvaldo, Gon�alves Quelhas, Osvaldo Luiz, Goyannes,
Rodrigo, Caiado, Rodrigo, Garza-Reyes, Jose Arturo, Rocha-Lona, Luis, &
Tortorella, Guilherme. (2018). Exploring Industry 4.0 technologies to enable circular
economy practices in a manufacturing context: A business model proposal. Journal
of Manufacturing Technology Management. https://doi.org/https://
doi.org/10.1108/JMTM-03-2018-0071. Google Scholar
Moleong, Lexy J. (2018). Metodologi
Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
Morseletto, Piero. (2020). Restorative and
regenerative: Exploring the concepts in the circular economy. Journal of
Industrial Ecology, 24. https://doi.org/10.1111/jiec.12987. Google Scholar
Prajati, Gita, & Pesurnay, Althien.
(2019). Analisis Faktor Sosiodemografi dan Sosioekonomi Terhadap Timbulan
Sampah Perkotaan di Pulau Sumatera. Jurnal Rekayasa Sipil Dan Lingkungan,
3, 8. https://doi.org/10.19184/jrsl.v3i1.8721. Google Scholar
Radityaningrum, D. A, Caroline. J, Restianti
D. .. (2017). Potensi Reduce, Reuse, Recycle (3R) Sampah pada Bank Sampah Bank
Jung For Surabaya Clean (BJFS). Jurnal Teknik Lingkungan, 3(1). Google Scholar
Schanz, Heiner, Federer, Julia, & Wilczynski,
Marzena. (2019). Markets as leverage points for transformations of economic systems:
The example of the German bioeconomy. Environmental Innovation and Societal
Transitions, 33, 140�161. https://doi.org/https://doi.org/10.1016/j.eist.2019.04.003.
Google Scholar
Suciati, Fuzi, & Aviantara, Dwindrata.
(2020). Studi Lingkungan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Galuga Kecamatan
Cibungbulang Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat. Jurnal Rekayasa Lingkungan,
12. https://doi.org/10.29122/jrl.v12i2.4022. Google Scholar
Velenturf, Anne P. M., Archer, Sophie A.,
Gomes, Helena I., Christgen, Beate, Lag-Brotons, Alfonso J., & Purnell,
Phil. (2019). Circular economy and the matter of integrated resources. Science
of The Total Environment, 689, 963�969. https://doi.org/https://doi.org/10.1016/j.scitotenv.2019.06.449.
Google Scholar
Zuhria, F., & Saing, Zubair. (2020).
Alternative management of plastic waste. Journal of Physics Conference
Series, 1517, 12041. https://doi.org/10.1088/1742-6596/1517/1/012041
Google Scholar
Copyright holder: Anggriawan Dwi
Sartono (2022) |
First publication right: Syntax Literate: Jurnal Ilmiah
Indonesia |
This article is licensed
under: |