Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849

e-ISSN: 2548-1398

Vol. 7, No. 3, Maret 2022

 

PELAKU PENYELUNDUPAN YANG TERORGANISIR MENJADI FAKTOR PENENTU DALAM PRAKTIK KELUAR / MASUKNYA PEKERJA MIGRAN INDONESIA SECARA ILEGAL

 

I Kadek Oktayana Dwi Putra, Arthur Josias Simon Runturambi

Universitas Indonesia, Indonesia

Email[email protected], [email protected]

 

Abstrak

Penyelundupan Pekerja Migran Indonesia merupakan suatu bentuk kejahatan transnasional yang bisa dikatakan terorganisir. Dalam perkembangannya banyak faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya penyelundpan Pekerja Migran Indonesia ke Negara lain, salah satunya kelompok pelaku kejahatan penyelundup yang terorganisir. Hal ini dibuktikan dengan cara kerja para pelaku kejahatan dapat mengetahui resiko dan alur pertanggungjawaban terkait pidana pelaku penyelundupan manusia menurut hukum positif Indonesia. selain itu, modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku dengan menggunakan pelabuhan ilegal yang sulit diakses oleh masyarakat yang bersifat tertutup dan temporer. Otak intelektual ini diduga bergerak disaat adanya upaya perlindungan oleh oknum otoritas yang dapat menjamin keamanan para pelaku kejahatan. Hal ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada otak intelektual untuk bekerja di saat pengawas keamanan lengah. Secara garis besar praktik penyelundupan Pekerja Imigran Indonesia merupakan bentuk kejahatan terorganisir. Hal tersebut dibuktikan berdasarkan teori yang dikemukan oleh Frank Hagan pada Traditional Crime Syndicates, unsur 8 unsur kejahatan terorganisir.

 

Kata Kunci: penyelundupan; PMI; pelabuhan ilegal; terorganisir

 

Abstract

Smuggling of Indonesian Migrant Workers is a form of transnational crime that can be said to be organized.� In its development, there are many factors that lead to the smuggling of Indonesian Migrant Workers to other countries, one of which is a group of organized smugglers.� This is evidenced by the way criminals work to find out the risks and the flow of responsibility related to people smuggling criminals according to Indonesian positive law.� In addition, the modus operandi of the perpetrators is to use illegal ports that are difficult to access by the public, which are closed and temporary.� This intellectual brain is thought to have moved when there was an effort to protect the perpetrators of the crime.� It aims to provide information to the intellectual brain to work when security supervisors are off guard.� Broadly speaking, the practice of smuggling Indonesian Immigrant Workers is a form of organized crime.� This is evidenced by the theory put forward by Frank Hagan in Traditional Crime Syndicates, the 8 elements of organized crime.

 

Keywords: smuggling; PMI; illegal port; organized

 

Received: 2022-02-20; Accepted: 2022-02-05; Published: 2022-03-05

 

Pendahuluan

Perkembangan era terknologi dan informasi saat ini membawa perubahan yang sangat signifikan, Pesatnya kemajuan teknologi ini membawa dampak yang menguntungkan dan merugikan, �sehingga dapat dikatakan Dunia telah beralih dari era Tradisional ke era keterbukaan informasi. Keterbukaan informasi juga manfaat kehidupan bagi umat manusia di dunia, juga memberikan dampak negatif terhadap keamanan. Baik dalam lingkup satu negara, maupun pengaruhnya terhadap instabilitas keamanan secara regional dan internasional. Penyelundupan Pekerja Migran Indonesia merupakan suatu bentuk kejahatan transnasional yang bisa dikatakan terorganisir. Dalam perkembangannya banyak faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya penyelundpan Pekrja Migran Indonesia ke Negara lain, hal dikarenakan para pelaku kejahatan dapat mengetahui resiko dan alur pertanggungjawaban terkait pidana pelaku penyelundupan manusia menurut hukum positif Indonesia (Aryanti, 2021). Selain itu, penyelundupan Pekerja Migran Indonesia merupakan sebuah istilah yang biasanya ditujukan bagi orang atau kelompok, untuk mencari keuntungan, memindahkan orang-orang secara ilegal (melanggar Undang-undang) untuk melewati perbatasan suatu negara (Martin, Miller, Milling, & Martin, 2022).

Sulitnya pengawasan terhadap wilayah kepulauan Indonesia yang sangat luas, selain itu, pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku yang relatif ringan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keimigrasian juga mengakibatkan kejahatan ini berkembang menjadi bisnis yang menguntungkan di Indonesia. Selain itu, Menjadi pekerja di luar negeri merupakan salah satu alternatif peluang yang ditempuh oleh sebagian warga negara untuk meningkatkan kesejahteraannya. Bahkan, Negara-pun mendapatkan devisa atas keberadaan para Pekerja Migran Indonesia PMI di luar negeri tersebut. Berdasarkan data yang memuat laporan akhir tahun 2014 lalu, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia mencatat kiriman uang PMI atau remitansi dari seluruh kiriman PMI dari manca negara dari Januari hingga September 2014 mencapai Rp 77,47 trilyun, tepatnya USD 6.198.030.793 atau setara Rp 77.475.384.912.500 dengan asumsi per 1 USD senilai Rp 12.500,-.1 (Ayudyah, 2017).

Penyelundupan Manusia, Pekerja Migran Indonesia Ilegal, dan Pelabuhan Ilegal� suatu unsur tindakan pidana yang saling kait mengait. Kegiatan tersebut dapat terjadi jika salah satunya dapat direalisasikan, dalam artian bahwa penyelundupan PMI akan berhasil dengan adanya Pelabuhan Ilegal, persengkongkolan dari agen-agen penyelundup, dan PMI itu sendiri sehingga mengakibatkan semakin meningkatnya jumlah imigran gelap.

Indonesia menjadi negara kedua dengan garis pantai terpanjang di dunia mencapai 99.083 km, sehingga banyak terdapat Pelabuhan-pelabuhan ilegal yang dibangun tak terkecuali di Batam. Penetapan kota Batam sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas secara khusus diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dimana Batam ditetapkan sebagai Free Trade Zone (FTZ) (Iman, Helmi, & Syahbadir, 2020) Dimana dengan adanya pelabuhan bebas ini, memberikan penambahan devisa bagi daerah serta menjadikan Batam sebagai daerah yang dapat menarik investor asing untuk berinvestasi sehingga dapat membantu peningkatan perekonomian Indonesia dan Batam khususnya. Namun, demikian pelabuhan -pelabuhan bebas menjamur di sekitaran pesisir laut Batam. Melalui media tribunnew, Haris Lambey (Komisi XI DPR RI) menyatakan terdapat puluhan pelabuhan ilegal yang jumlahnya mencapai 53 pelabuhan, nemun demikian belum terdapat data pasti secara formal yang didata oleh Pemerintah.

Menurut Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, pengertian dari Penyelundupan Manusia adalah perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain yang membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki Wilayah Indonesia atau keluar Wilayah Indonesia dan/atau masuk wilayah negara lain yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu, atau tanpa menggunakan Dokumen Perjalanan, baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak. (Penulis dengan Judul � Pelaku Penyelundupan Yang Terorganisir Menjadi Faktor Penentu Dalam Praktik Keluar / Masuknya Pekerja Migran Indonesia Secara Ilegal (Studi Kasus Penyelundupan PMI di Pelabuhan Ilegal Batam) akan menjawab sejauhmana tingkat terorgnisirnya Praktik Penyelundupan PMI).

 

Metode Penelitian

Dalam tulisan ini, penulis menggunakan pendekatan kualitatif yang berdasarkan data data sekunder diperoleh dari Kementerian / Lembaga yang telah menginventarisir. Selain itu, penulis juga mengaitkan dengan kajian pustaka yang seblumnya telah dilakukan dengan data dlapangan. Metode kualitatif digunakan dalam membantu pembentukan serta olah data dalam penelitian ini. Bentuk metode kualitatif menurut Neuman bentuknya lebih kepada tulisan maupun lisan, tindakan, simbol, objek secara fisik, merepresentasikan tentang kehidupan sehari-hari. Pengukuran pada pendekatan kualitatif terjadi pada saat terjadi proses pengumpulan data (Lawrence & Robinson, 2007). Penelitian kualitatif dalam paradigma fenomenologi menjadi sarana untuk mengeksplorasi dan memahami makna individu atau kelompok dalam menanggapi suatu masalah sosial atau manusia. Data sekunder adalah data yang tidak diperoleh secara langsung dari objek penelitian. Data ini diperoleh dari data Kementerian/Lembaga yang sudah melalui proses inventarisir dan dikumpulkan oleh salah satu unit (Cresswell, 2017). Selain itu, penulis juga menggunakan data pustaka yang membandingkan antara fenomena yang terjadi di negara lain. Rekomendasi perlu dibuat aturan mengenai imigran gelap yang masuk katagori korban dalam penyelundupan manusia dan kerjasama dalam memberantas kejahatan transnasional. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauhmana tingkat terorganisirnya penyelundupan PMI di Indonesia. Manfaat teoretis dari penelitian ini adalah untuk pengembangan ilmu pengetahuan khususnya aparat keamanan dan keimigrasian. Sedangkan manfaat praktisnya sebagai bahan pertimbangan bagi para stake holder, khususnya Direktorat Jenderal Imigrasi dalam membuat kebijakan dan peraturan di bidang keimigrasian.

 

Hasil dan Pembahasan

Penyelundupan manusia ini merupakan salah satu bentuk kejahatan transnasional, �Kejahatan transnasional bukan hanya didorong oleh faktor perdagangan bebas yang terbuka lebar atau lemahnya kurangnya pengawasan. Akan tetapi juga didukung oleh wilayah geografis Indonesia itu sendiri. Indonesia yang bentuk negaranya kepuluan secara geografis memiliki banyak pintu masuk: bandara, pelabuhan, batas darat dan perairan. Selain itu, Indonesia yang juga memiliki garis pantai yang sangat panjang, dan merupakan wilayah yang terletak pada posisi silang jalur lalu lintas dagang dunia, juga menjadi faktor utama yang menyebabkannya terjadinya kejahatan transnasional dalam bentuk penyelundupan orang. Karena masuknya para imigran ilegal tanpa adanya dokumen resmi dapat menimbulkan masalah untuk melakukan tindak pelanggaran hukum di Indonesia. Kehidupan serba kekurangan akan memaksa mereka melakukan tindak kejahatan. Dampak secara ekonomi terkait dengan imigran ilegal adalah saat mereka keluar atau masuk Indonesia tanpa memiliki visa maka pendapatan negara akan berkurang, selain itu bagi para imigran yang masuk dan bekerja secara ilegal di Indonesia menjadi maslaah tersendiri dalam persaingan bisinis, kerena orang imigran ilegal dipekerjakan secara murah. Dampak terakhir dari imgiran ilegal yang masuk ke Indonesia adalah pelanggaran perundang-undangan yang terkait dengan keimigrasian.

1.   Pelaku Yang Terorgaisir Menjadi Fasilitator Utama Penyelundupan Manusia

Aparat Keamanan dan Keimigrasian hingga saat ini diketahui telah berupaya untuk menanggulangi penyelundupan Pekerja Migran Indoenesia melalui Pelabuhan. Upaya tersebut membuahkan hasil, beberapa pelaku kejahatan dilaporkan telah ditangkap dari tahun 2021 hingga tahun 2022 terhitung sekitar 4 kasus yang telah ditangani, seperti halnya pelaku kejahatan yang dianggap berkesinambungan.

Berdasarkan data dan wawancara jarak jauh dari Tim PORA telah membuat pemetaan pelaku kejahatan penyelundupan PMI seperti Gambar 1. Pemetaan itu dilakukan atas dasar informasi yang diterima dilapangan. Selama proses penangkapan, modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku dengan menggunakan pelabuhan ilegal yang sulit diakses oleh masyarakat. Pelabuhan ini bersifat tertutup dan temporer. Walaupun dinamika ini sesekali terkadang diketahui beberapa masyarakat sekitar, namun para pelaku kejahatan penyelundupan manusia biasanya terstruktur dan memiliki relasi dengan oknum petugas keamanan. Dari data penangkapan tersebut diketahui bahwa terdapat otak intelektual yang menggerakan pionir pionir dilapangan yang saling berkaitan. Sperti dokumen yang diberikan TIM Pora kepada penulis bahwa, terdapat nama nama yang muncul pada penangkapan ketiga di Tahun 2021 bulan Agustus 2021 tercantum atas nama Mamat begitupula terdapat nama yang sama dalam penangkapan ke kedua Pada bulan Oktober� 2021 . Hal ini menggambarkan bahwa pelaku yang ditangkap memiliki hubungan dan relasi terhadap salah satu itaknintelektual yang menggerakan. Adapun pengunaan kapal pengangkut calon PMI pada pelaku a.n Gondrong ini hampir mirip dengan Pelaku Rachmad yaitu menggunakan kapal nelayan yang telah dikamuflase. �Otak intelektual ini diduga bergerak disaat adanya upaya perlindungan oleh oknum otoritas yang dapat menjamin keamanan para pelaku kejahatan. Hal ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada otak intelektual untuk bekerja di saat pengawas keamanan lengah. Penulis menyamarkan dan tidak dapat memberikan nama nama pelaku kejahatan karena bersifat rahasia dan dimungkinkan dapat sisalahgunakan. Jika dikaitkan dengan teori Organisation Crime yang kemukakan oleh Joseph Albini Tentang kejahatan terorganisir, maka pelaku kejahatan penyelundupan PMI di Batam memenuhi unsur dari kejahatan terorganisir tersebut. Pelaku kejahatan dapat dikatakan terorganisir jika terdapat otak intelektual, berhubungan dengan otoritas yang korup, dan memiliki sifat rahasia. Hal ini dibuktikan dari data Tim PORA, bahwa skema yang dilakukan oleh para pelaku seperti pelaku yang tertangkap a.n Rachmad memiliki sifat tertutup, selain itu jaringan yang dimiliki berhubungan dengan beberapa pelaku yang tertangkap. Walaupun pelaku yang tertangkap hanya pioner dilapangan, namun hal ini membuktikan bahwa terdapat rangkaian organisasi penggerak didalamnya. Pelabuhan pelabuhan seperti Pantai Tanjung Piayu digunakan oleh para pelaku karena, pelabuhan ini sangat jarang diminitor oleh petugas. Karena sejatinya kejahatan berupaya untuk tertutup, walaupun pelabuhan ini tidak memiliki ijin, lokasi tersebut dapat dikatan pelabuhan karena dijadikan lokasi perlabuh oleh beberapa kapal nelayan.

2.   Maraknya Pelabuhan Ilegal Di Batam Menjadi Permasalahan Keimigrasian

Menjelang penerapan kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas Batam, sejumlah pelabuhan ilegal yang biasa disebut pelabuhan tikus, akan dievaluasi oleh Badan Kawasan Batam. Pelabuhan ini disinyalir merupakan jalur masuknya dan keluarnya PMI illegal dari luar negeri. Pelabuhan ilegal merupakan salah satu faktor penghambat terbesar yang dihadapi Apkam dalam pelaksanaan pengawasan. jumlah pelabuhan ilegal di Batam dapat dikatakan masih dalam jumlah yang tinggi yaitu 48 pelabuhan ilegal yang tersebar di pulau Batam. Masih banyaknya pelabuhan ilegal di Batam inilah yang menyebabkan apkambelum dapat melaksanakan pengawasannya dengan maksimal. Apabila di kaitkan dengan pendapat Joseph Albini dalam tulisannya berjudul My Life in the Mafia, the Valachi Papers, Mob Star: the Story of John Gotti. bahwa penyelundupan Imigran/ PMI dapat dilakukan melalui jalur laut. Hal inimenimbulakn berbagi ancaman bagi keamanan, yaitu tidak termonitornya arus perjalanan PMI yang dapat membahayakan dirinya sendiri. Selain itu, pemasukan devisa negara atas kerja PMI telah melanggar aturan dan merugikan negara. Jika hal ini merupakan upaya dari pelaku kejahatan untuk mencari finansial maka salah satu unsur pelaku kejahatan terorganisir terpanuhi. Maka , beberapa literatur menunjukan bahwa kejahatan dobatam merupakan pelaku penyelundupan secara terorganisir. Berdasarkan data perlintasa BP2TKI terlihat jalur penyelundupan PMI yaitu dari Batam menuju Singapura.

Seperti gambar 2. Dapat dijelaskan bahwa jalur yang digunakan berdasarkan Paparan BNP2TKI pada 25 September 2017, di Jakarta bahwa regulasi penyelundupan Pekerja Migran Indonesia dapat melalui jalur yang telah diskemakan yaitu para PMI asal NTB atau NTT dapat berkumpul di salah satu lokasi di daerah Surabaya. Melalu tanjung perak maka, calon PMI ilegal ini akan berangkat menuju batam untuk didata dan disiapkan. Pada saat waktu yang memungkingkan atas perintah otak intelektual (atasan) para pelaku kejahatan di lapangam bergerak untuk menyiapkan skema pelabuhan ilegal dan waktu yang tepat. Selain itu, pengelabuan telah dilakukan dengan mengutamakan keteledoran para pengawas.

3.   Hak Bagi Pekerja Imigran Ilegal Di Negara Lain Dan Ancaman Negara

Berdasarkan kajian pustakan dalam Journal The Politico-Criminal oleh Bismo Teguh, dkk bahwa kejahatan terorganisir hanya diproses menggunakan hukum normatif, banyak pelanggaran yang muncul disaat pelaku kejahatan penyelundupan PMI dilakukan. Seperti halnya hilangnya Hak Asasi para PMI ketika ditemukan permasalahan di negara yang memperkejakan mereka. Selain itu, Hak untuk medapatkan kekebalan dari otoritas Negara setempat seketika tidak dapat diperoleh, karena ybs secara meyakinkan melanggar aturan terhadap keimigrasian negara setempat. Selain itu, ancaman nasional yang muncul ketika para kerja migran tertangkap di negara lain yitu, pertama Negara yang dituju oleh PMI tersebut akan melaporkan kejadian ini kepada KBRI, dimungkinkan KBRI harus bertanggungjawab dan memulangkan PMI tersebut ke negaranya. Selain itu, ancaman penyelundupan manusia / penjualan orang juga dimungkinkan terjadi karena organisasi kejahatan penyelundupan ini.

4.   Tim Pengawasan

 

 

 

 

 

 

 

 

Berdasarkan data dari Menkopolhukam terkait pembentukan Satgas TPPO, bahwa Kepulauan Riau telah membentuk satgas pencegahan pelanggaran oknum untuk melakukan penyelundupan TKI secara ilegal. Terlihat dari data bahwa Indonesi membentuk Satgas TPPO yang dilandasi oleh pelanggaran keimigrasian, hampir seluruh daerah telah membentuk. Seperti halnya 5 Provisn dan 10 Kab telah membentuk satgas termasuk Prov. Kepualauan Riau. Namun terdapat Pelaksanaan pengawasan aparat keamanan dan keimigrasian Batam belum optimal jika dikaitkan dengan pendapat (Siswanto, Ishizaka, & Yokouchi, 2005) terkait pelaksanaan pengawasan yang efektif, maka pengawasan yang dilakukan oleh Aparat belum sepenuhnya berjalan efektif. Dalam hal ini peneliti menemukan bahwa masih diperlukan beberapa perbaikan dan peningkatan pengawasan yang harus dilakukan oleh Aparat Keamanan dan Keimigrasi agar pengawasan yang dilakukan berjalan dengan baik. Seperti halnya, peningkatan jumlah SDM yang dimiliki di Batam.

Walaupun tim gabungan petugas imigrasi yang dibantu Polri, TNI, dan Pemerintah Kota setempat sering melakukan patroli gabungan, namun masih terdapat beberapa celah atau jalan tikus yang digunakan dalam penyelundupan ini. Untuk daerah Indonesia terdapat jalur darat yang kemudian menggunakan jalur air. Jalur darat yang digunakan adalah jalur yang melalui negara Malaysia, banyak pulau di Indonesia yang dapat dijadikan batu pijakan. Berbagai wilayah di Sumatera, antara lain Kepulauan Riau mudah di capai setelah transit dari Malaysia. Dari Malaysia kemudian menyeberang ��menggunakan kapal kapal kecil untuk masuk ke wilayah Indonesia yang luas namun lemah kontrol aparat keamanannya, tetapi banyak pilihan jalur transportasinya melalui darat, laut, dan udara untuk menuju negara tujuan. Dimungkinkan beberapa cra dapat dilakukan penelitian sehingga memberikan��� �masukan��� kepada pembuat kebijakan. Dalam proposal ini nantinya akan menggunakan sisi Law Enforcement, dimana hasil dari tesis akan memperoleh suatu penilaian terhadap pengawasan orang asing. Baik dari segi penyelundupan dan pelanggaran keimigrasian.

 

Kesimpulan

Secara garis besar praktik penyelundupan Pekerja Imigran Indonesia merupakan bentuk kejahatan terorganisir. Berdasarkan teori yang dikemukan oleh Frank Hagan pada Traditional Crime Syndicates, unsur unsur kejahatan terorganisir yaitu terorganisasi secara rapih, mengandalkan hirarki, keterbatasan keanggotaan, bersifat rahasia, menggunakan kekerasan, menangani barang-barang terlarang,mberorientasi pada keuntungan/profit, memperoleh kekebalan melalui korupsi dan paksaan telah terpenuhi semua dalam skema penyelundupan PMI melalui pelabuhan Ilegal di Batam. Walaupun pengawasan yang dilakukan oleh Aparat Keamanan dan Keimigrasian telah dibentuk namun saat ini belum optimal. Seperti kurangnya SDM untuk dapat melakukan pengawasan, sulitnya terdeteksi pelabuhan ilegal yang diketahui bersifat temporer dan terdapat kejahatan yang terorganisir yang mampu memperoleh informasi situasi di lapangan. Tentunya hal ini menjadi ancaman bagi keamanan Indonesia mengingat PMI merupakan aset yang harus dilindungi baik secara legalitas dan keamanannya sendiri. Hal ini juga berdampak kepada pemasukan devisa negara. Sejatinya tulisan ini dapat melihat bahwa pelaku kejahatan yang terjadi merupakan kejahatan yang terorganisir dan direncanakan. Oleh karena itu, diperlukan adanya optimalisasi upaya pengawasan dengan mendeteksi dan mencegah secara dini adanya pelaku kejahatan yang terorganisir dan pelabuhan ilegal.

 

 


BIBLIOGRAFI

 

Aryanti, Nurvita Indah. (2021). Digital Repository Repository Universitas Universitas Jember Jember Digital Digital Repository Repository Universitas Universitas Jember Jember. Digital Repository Universitas Jember, (September 2019), 2019�2022. Retrieved From Https://Repository.Unej.Ac.Id/Bitstream/Handle/123456789/82879/GERALD EDWIN PUNU 130710101021 A.Pdf?Sequence=1&Isallowed=Y. Google Scholar

 

Ayudyah, No. (2017). Journal Pelaksanaan Pengawasan Lalu Linas Baang Elektronik DI Kota Batam. Journal Pelaksanaan Pengawasan Lalu Linas Baang Elektronik DI Kota Batam, 11�14. Google Scholar

 

Cresswell, J. W. (2017). Research Design : Pendekatan Kualitatif, Kuantitatif, Dan Mixed (Edisi Ketiga). Yogyakarta: Pustaka Belajar. Google Scholar

 

Iman, Anggun Nurul, Helmi, Helmi, & Syahbadir, Mahdi. (2020). Pelaksanaan Pengawasan Terhadap Lalu Lintas Barang Elektronik Oleh Bea Dan Cukai Di Pelabuhan Bebas Kota Batam. Journal Of Government And Politics (JGOP), 2(2), 113�126. Google Scholar

 

Lawrence, Thomas B., & Robinson, Sandra L. (2007). Ain�t Misbehavin: Workplace Deviance As Organizational Resistance. Journal Of Management, 33(3), 378�394. Google Scholar

 

Martin, Hector, Miller, Ashlee, Milling, Amrita, & Martin, Marie. (2022). Examining Corruption Prominence In SIDS�The Curse And The Cure For Construction Tender Practices. Journal Of Facilities Management. Google Scholar

 

Siswanto, Eko, Ishizaka, Joji, & Yokouchi, Katsumi. (2005). Estimating Chlorophyll-A Vertical Profiles From Satellite Data And The Implication For Primary Production In The Kuroshio Front Of The East China Sea. Journal Of Oceanography, 61(3), 575�589. Google Scholar

 

 

Copyright holder:

I Kadek Oktayana Dwi Putra, Arthur Josias Simon Runturambi (2022)

 

First publication right:

Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia

 

This article is licensed under: