Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN:
2541-0849
e-ISSN:
2548-1398
Vol.
7, No. 3, Maret 2022
IMPLEMENTASI KEBIJAKAN
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENCEGAHAN KEBAKARAN DI KECAMATAN PASAR MINGGU KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN
Fauzi Hamdi Abdillah, Azhari Aziz Samudra, Retnowati WD Tuti, Rahmat Salam
Universitas
Muhammadiyah Jakarta, Indonesia
Email: [email protected],
[email protected], [email protected], [email protected]
Abstrak
Penelitian ini bertujuan
untuk menganalisis kebijakan partisipasi masyarakat dalam pencegahan kebakaran di Kecamatan Pasar Minggu Kota Administrasi Jakarta Selatan. Metode
penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif
kualitatif. Teknik pengumpulan
data menggunakan wawancara,
observasi dan dokumentasi.
Teknik analisis data menggunakan
model Miles dan Huberman. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah model implementasi kebijakan menurut Jan Merse yang menyatakan bahwa keberhasilan kebijakan dipengaruhi oleh empat variabel, yaitu informasi, isi kebijakan, dukungan masyarakat dan pembagian potensi. Hasil penelitian menunjukan bahwa implementasi kebijakan partisipasi masyarakat dalam pencegahan kebakaran di Kecamatan Pasar Minggu sudah berjalan dengan semestinya namun masih terdapat
beberapa kekurangan, yaitu belum diberikannya
alat pelindung diri kepada relawan
kebakaran dan� dukungan masyarakat yang kurang peduli dengan mitigasi
bencana kebakaran
Kata
Kunci: implementasi,
partisipasi masyarakat, pasar minggu, pencegahan�
� kebakaran
Abstract
This research aims to analyze community participation
policies in fire prevention in The Sunday Market District of South Jakarta
Administrative City. The research method used is a qualitative descriptive
method. Data collection techniques use interviews, observations and
documentation. Data analysis techniques use miles and huberman
models. The theory used in this study is a policy implementation model
according to Jan Merse which states that policy
success is influenced by four variables, namely information, policy content,
community support and potential sharing. The results showed that the
implementation of community participation policies in fire prevention in Pasar Minggu District has been running properly but there are
still some shortcomings, namely the lack of personal protective equipment to
fire volunteers and community support who are less concerned with fire disaster
mitigation
Keywords: implementation, community participation, sunday market, prevention�
� Fire
Received:
2022-02-20; Accepted: 2022-02-05; Published: 2022-03-10
Pendahuluan
Bencana kebakaran merupakan suatu ancaman bagi
keselamatan manusia. Perkembangan dan kemajuan pembangunan yang semakin pesat,
menyebabkan resiko terjadinya kebakaran semakin meningkat. Penduduk yang
semakin padat serta semakin bertambahnya kawasan permukiman juga merupakan
potensi ancaman terjadinya bencana kebakaran.
Kerugian yang ditimbulkan akibat bencana kebakaran
tersebut bukan hanya materi saja tetapi seringkali merenggut korban jiwa. Untuk
itu upaya pencegahan kebakaran di perkotaan menjadi hal yang penting, dimana
keselamatan masyarakat harus menjadi pertimbangan utama, agar dapat melakukan
kegiatan dan meningkatkan produktifitas serta kualitas hidupnya.
Berdasarkan data kebakaran dari Suku Dinas Penanggulangan
Kebakaran dan Penyelamatan Kota Administrasi Jakarta Selatan. Pada tahun 2020
terjadi 397 kasus kebakaran di wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Kerugian yang disebabkan oleh bencana kebakaran tersebut mencapai Rp.
48.466.620.000,- dengan korban terdampak sebanyak 1.138 orang, 16 orang terluka
dan 5 orang meninggal dunia.
Kecamatan Pasar Minggu merupakan wilayah dengan jumlah
kasus kebakaran yang cukup tinggi. Hal ini dapat dilihat dari jumlah kejadian
kebakaran di Kecamatan Pasar Minggu sejak tahun 2017 sampai 2020 sebagaimana
yang terlihat dalam tabel berikut:
Tabel
1
Data
Kasus Kebakaran di Kecamatan Pasar Minggu
No |
Tahun |
Jumlah Kebakaran |
1 |
2017 |
53 |
2 |
2018 |
80 |
3 |
2019 |
106 |
4 |
2020 |
64 |
Jumlah |
303 |
Berdasarkan
data kasus kebakaran diatas, selama tahun 2017 sampai tahun 2020 telah terjadi 303 kasus kebakaran di wilayah Kecamatan
Pasar Minggu. Untuk itulah diperlukan partisipasi masyarakat dengan membantu petugas pemadam kebakaran dalam melakukan pencegahan kebakaran di wilayahnya
masing-masing.
Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan partisipasi masyarakat dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan kebakaran. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan Peraturan Gubernur No. 93 Tahun 2014 tentang peran serta masyarakat
dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran. Peraturan Gubernur ini menjelaskan tentang partisipasi masyarakat dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran.
Dengan dikeluarkannya Peraturan Gubernur No. 93 Tahun 2014 tentang peran serta
masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran ini diharapkan
dapat mengurangi kejadian kasus kebakaran. Namun berdasarkan data Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Selatan, kejadian
kasus kebakaran dalam empat tahun
terakhir masih cukup tinggi.
Berdasarkan paparan diatas, perlu adanya pengkajian
terhadap Peraturan Gubernur No. 93 Tahun 2014 tentang peran serta
masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran melalui implementasi kebijakan guna perbaikan kebijakan kedepan terhadap pelaksanaan kegiatan yang terjadi di lapangan sesuai dengan ketentuan.
Kebijakan
Publik
Dalam kehidupan masyarakat
yang ada di wilayah hukum suatu negara sering terjadi berbagai permasalahan. Negara yang memegang
penuh tanggung jawab pada kehidupan rakyatnya harus mampu menyelesaikan permasalahan-permasalahan tersebut.
Kebijakan publik yang dibuat dan dikeluarkan oleh
negara diharapkan dapat menjadi solusi akan permasalahan-permasalahan tersebut.
Menurut Thomas R. Dye dalam (Subianto, 2020) �kebijakan publik adalah apapun yang menjadi pilihan pemerintah untuk melakukan ataupun tidak melakukan. Hal ini bermakna apapun tindakan pemerintah baik secara implisit maupun eksplisit merupakan kebijakan, interpretasi tersebut bermakna bahwa kebijakan dilaksanakan badan/instansi pemerintah, dan kebijakan mengandung alternatif pilihan untuk melakukan atau tidak melakukan.
Carl I. Fredrick dalam (Nugroho, 2018) mendefinisikan kebijakan publik sebagai serangkaian tindakan yang diusulkan seseorang, kelompok atau pemerintah dalam suatu lingkungan tertentu, dengan ancaman dan peluang yang ada, dimana kebijakan yang diusulkan tersebut ditujukan untuk memanfaatkan potensi sekaligus mengatasi hambatan yang ada dalam rangka mencapai tujuan tertentu.
George
C. Edwards III dan Ira Sharkansky dalam (Kadji,
2015) juga menyatakan
bahwa �kebijakan publik adalah apa
yang pemerintah katakan dan
lakukan, atau tidak dilakukan�. Sesungguhnya Kebijakan itu merupakan serangkaian
tujuan dan sasaran dari program-program pemerintah baik yang dilakukakan atau tidak dilakukan.
Implementasi Kebijakan
Dalam sistem politik, kebijakan publik diimplementasikan
oleh badan-badan pemerintah. Badan-badan tersebut melaksanakan pekerjaan
pelaksanaan kebijakan tersebut hari demi hari sehingga menuju kinerja
kebijakan. Van Meter dan Van Horn dalam (Winarno, 2012) membatasi implementasi kebijakan sebagai tindakan-tindakan yang
dilakukan oleh individu-individu (atau kelompok-kelompok) pemerintah maupun
swasta yang diarahkan untuk mencapai tujuan-tujuan yang telah ditetapkan dalam
keputusan-keputusan kebijakan sebelumnya. Implementasi tersebut dapat
melibatkan banyak aktor kebijakan sehingga sebuah kebijakan bisa menjadi rumit.
Kerumitan dalam tahap implementasi kebijakan bukan hanya ditunjukkan dari
banyaknya aktor kebijakan yang terlibat, namun juga faktor-faktor yang terkait
di dalamnya.
Menurut
Jan Merse dalam (Tahir, 2014)
menegaskan bahwa Implementasi Kebijakan dipengaruhi oleh faktor � faktor
sebagai berikut: 1) Informasi, Informasi merupakan faktor yang sangat penting
dalam implementasi kebijakan, karena kurangnya informasi yang dimiliki dapat
mempengaruhi kebijakan itu sendiri. Informasi yang dimaksud adalah adanya
keterbukaan dan komunikasi dalam sebuah kebijakan. 2) Isi Kebijakan, Isi
kebijakan berperan penting dalam implementasi kebijakan, hal ini berpengaruh
pada seberapa besar pada manfaat dan sasaran yang dapat dirasakan pada
kebijakan. 3) Dukungan Masyarakat, Dukungan masyarakat berkaitan erat dengan
partisipasi masyarakat sebagai salah satu stakeholder dalam proses pelaksana kebijakan.
Masyarakat harus ikut secara aktif dalam menentukan dan menjalankan upaya
kebijakan pemerintah, dengan demikian dapat menentukan keadaan hidup mereka
sendiri mulai dari pengambilan keputusan, pelaksanaan dan pengawasan dalam
suatu kebijakan. 4) Pembagian Potensi, Pembagian potensi adalah pembagian
tugas, wewenang dan tanggung jawab dalam implementasi kebijakan, sehingga
koordinasi antar organisasi sangat diperlukan dalam menentukan keberhasilan
suatu kebijakan.
Partisipasi Masyarakat
Partisipasi
berasal dari kata bahasa Inggris �participation� yang berarti pengambilan
bagian, pengikutsertaan. Partisipasi masyarakat menurut (Adi,
2015)
adalah keikutsertaan masyarakat dalam proses pengidentifikasian masalah dan
potensi yang ada di masyarakat, pemilihan dan pengambilan keputusan tentang
alternatif solusi untuk menangani masalah, pelaksanaan upaya mengatasi masalah,
dan keterlibatan masyarakat dalam proses mengevaluasi perubahan yang terjadi.
Cohen
dan Uphoff dalam (Dwiningrum,
2011)
membedakan patisipasi menjadi empat jenis, yaitu pertama, partisipasi dalam
pengambilan keputusan. Kedua, partisipasi dalam pelaksanaan. Ketiga,
partisipasi dalam pengambilan pemanfaatan. Dan Keempat, partisipasi dalam
evaluasi.
Partisipasi
masyarakat mengacu kepada adanya keikutsertaan masyarakat secara nyata dalam
suatu kegiatan. Partisipasi itu bisa berupa gagasan,kritik membangun, dukungan
dan pelaksanaan kebijakan. Dalam sistem pemerintahan yang kebijakannya bersifat
top-down, partisipasi masyarakat
dalam kebijakan yang di buat dan diimplementasikan tidak begitu
dipermasalahkan, namun pada sistem pemerintahan yang bottom-up, tingginya partisipasi masyarakat dapat dijadikan tolak
ukur keberhasilan kebijakan tersebut.
Pencegahan
Kebakaran
�� Menurut Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 8 Tahun 2008
definisi Pencegahan Kebakaran adalah upaya yang dilakukan dalam rangka mencegah
terjadinya kebakaran. Untuk mencegah dan menanggulangi kebakaran perlu
disediakan sarana pengaman/ keselamatan bahaya kebakaran yang sesuai dan cocok
untuk bahan yang mungkin terbakar di tempat yang bersangkutan.
�� Pencegahan kebakaran pada dasarnya dilakukan sebagai upaya untuk
menanggulangi kebakaran secara dini agar tidak meluas. Untuk
mencegah dan menanggulangi kebakaran perlu disediakan sarana pengaman/ keselamatan bahaya kebakaran yang sesuai dan cocok untuk bahan yang mungkin terbakar di tempat yang bersangkutan.
Penelitian ini merupakan
penelitian kualitatif dengan menggunakan metode deskriptif.� Menurut (Sukmadinata, 2011), mengemukakan pendapatnya
bahwa: �Penelitian deskriptif kualitatif ditujukan untuk mendeskripsikan dan
menggambarkan fenomena-fenomena yang ada, baik bersifat alamiah maupun rekayasa
manusia, yang lebih memperhatikan mengenai karakteristik, kualitas, keterkaitan
antar kegiatan�. Metode ini diharapkan dapat menjelaskan dan menggambarkan
tentang Implementasi Kebijakan Partisipasi Masyarakat Dalam Pencegahan
Kebakaran di Kecamatan Pasar Minggu Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Pemilihan informan
menggunakan teknik purposive sampling. Menurut (Sugiyono, 2017) Purposive Sampling adalah
teknik pengambilan sumber data dengan pertimbangan tertentu. Pertimbangan
tertentu ini, misalnya orang tersebut yang ditanggapi paling tahu tentang apa
yang kita harapkan, atau mungkin dia sebagai penguasa sehingga akan memudahkan
penelitian menjelajahi obyek/situasi sosial yang diteliti. Pihak-pihak yang
memiliki informasi sesuai kebutuhan peneliti, diantaranya Kepala Seksi
Pencegahan Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Selatan, Kepala
Sektor Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Pasar Minggu dan Kepala Pleton
Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Pasar Minggu.
Menurut Lofland dalam (Moleong, 2019) sumber data merupakan
kata-kata dan tindakan, selebihnya adalah data tambahan seperti dokumen dan
lain-lain Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan data
primer dan data sekunder, yang diambil langsung melalui proses wawancara dan
observasi ke lapangan, dan dokumentasi. Teknik untuk menguji keabsahan data
yang dipakai dalam penelitian ini menggunakan trianggulasi sumber, yakni
mengecek data yang diperoleh melalui beberapa sumber. Kemudian Teknis analisis
data yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan analisis data model Miles
dan Huberman dengan cara mengumpulkan data, mereduksi data, penyajian data
serta menarik kesimpulan.
Hasil dan Pembahasan
Implementasi Kebijakan
Partisipasi Masyarakat Dalam� Pencegahan
Kebakaran di Kecamatan Pasar Minggu
Implementasi kebijakan dimulai dengan menetapkan
tujuan � tujuan dan sasaran � sasaran kebijakan dan diidentifikasi oleh
keputusan � keputusan kebijakan. Implementasi merupakan suatu proses kegiatan
yang dilakukan oleh berbagai aktor sehingga pada akhirnya akan mendapatkan
suatu hasil yang sesuai dengan tujuan � tujuan dan sasaran � sasaran kebijakan
itu sendiri.��� Tujuan dari kebijakan partisipasi masyarakat
dalam pencegahan kebakaran ini sesuai isi dari Peraturan Gubernur Provinsi DKI
Jakarta No.93 Tahun 2014 pasal 3, yaitu untuk memberikan panduan baik
administratif maupun teknis terkait dengan peran serta masyarakat dalam
pencegahan dan penanggulangan kebakaran. Adapun sasaran kebijakan partisipasi
masyarakat dalam pencegahan kebakaran sesuai dengan isi dari Peraturan Gubernur
Provinsi DKI Jakarta No.93 Tahun 2014 pasal 6 yaitu warga masyarakat berbasis
pada lingkungan Rukun Warga dan Kelurahan.
Dalam Peraturan
Gubernur DKI Jakarta No.93 Tahun 2014 pasal 4 disebutkan bahwa �Ruang lingkup
peran serta masyarakat dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan kebakaran
meliputi Sistem Keselamatan Kebakaran Lingkungan (SKKL), Barisan Sukarelawan
Kebakaran (Balakar) dan Forum Komunikasi Kebakaran (FKK)�.
Sistem
Keselamatan Kebakaran Lingkungan (SKKL) adalah suatu sistem pengelolaan sumber
daya lingkungan dalam rangka mewujudkan keselamatan dan keamanan lingkungan
dari bahaya kebakaran. Tujuan pembentukan Sistem Keselamatan Kebakaran
Lingkungan (SKKL) adalah untuk mencegah dan menanggulangi kebakaran secara
dini.
Barisan
Sukarelawan Kebakaran (Balakar) adalah suatu kelompok masyarakat yang bersifat
nirlaba yang secara sukarela dibentuk oleh masyarakat sebagai wujud tanggung
jawab masyarakat dalam berpartisipasi mencegah dan menanggulangi kebakaran di
suatu lingkungan masyarakat.
�Forum
Komunikasi Kebakaran (FKK) adalah wadah bagi anggota yang terdiri dari orang
per orang, tokoh masyarakat, akademisi, praktisi, pemerhati dan pengusaha yang
peduli untuk melakukan upaya terhadap masalah pencegahan dan penanggulangan
kebakaran dan orang yang secara sukarela ingin menyumbangkan kemampuannya guna
ikut aktif mencegah dan menanggulangi terjadinya kebakaran.
Dari hasil
wawancara dari informan dikatakan bahwa di Kecamatan Pasar Minggu sudah
dibentuk Sistem Keselamatan Kebakaran Lingkungan (SKKL), Barisan Sukarelawan
Kebakaran (Balakar) dan Forum Komunikasi Kebakaran (FKK). Susunan organisasi
Sistem Keselamatan Kebakaran Lingkungan (SKKL) sudah terbentuk dari tingkat
Kelurahan maupun Rukun Warga. Begitu pula Barisan Sukarelawan Kebakaran
(Balakar), di Kecamatan Pasar Minggu di Tahun 2021 terdapat 74 orang� yang mendaftar menjadi relawan kebakaran.
Untuk Forum Komunikasi Kebakaran (FKK) Pada tanggal 23
Januari 2020 Gubernur Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Surat Keputusan Gubernur
Nomor 1710 Tahun 2019 mengukuhkan pengurus Forum Komunikasi Kebakaran (FKK)
Provinsi DKI Jakarta periode 2019 � 2022.
Sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 93 Tahun 2014 pasal 12 ayat 1
dituliskan �Untuk mendukung pelaksanaan tugas, Balakar menggunakan sarana dan
prasarana� lalu ayat 2 �Pengadaan sarana dan sarana untuk mendukung pelaksanaan
tugas Balakar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada lingkungan tidak tertata
sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.� Berdasarkan data dari
Seksi Prasarana dan Sarana Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan
Kota Administrasi Jakarta Selatan bahwa di wilayah Kecamatan Pasar Minggu sudah
beberapa kali dihibahkan alat pemadam kebakaran portable yang fungsinya untuk
mencegah terjadinya kebakaran dan pemadaman kebakaran dini yang dilakukan oleh
masyarakat berupa Alat Pemadam Api Ringan (APAR), Pompa Portable, Pawang Geni,
Sepeda Pemadam, Fire Motor, Fire Block dan Fire Blanket. Namun untuk
keselamatan kerja, relawan kebakaran belum dilengkapi Alat Pelindung Diri
seperti: Helm, Jaket tahan api, dan Sepatu Safety.
Faktor � Faktor Yang
Mempengaruhi Keberhasilan Implementasi Kebijakan Partisipasi Masyarakat
Dalam� Pencegahan Kebakaran di Kecamatan
Pasar Minggu
Dalam
penelitian ini, pendekatan yang digunakan dalam menganalisis implementasi Kebijakan
Partisipasi Masyarakat dalam Pencegahan Kebakaran di Kecamatan Pasar Minggu
Kota Administrasi Jakarta Selatan adalah Merujuk pada pendapat Jan Merse dalam (Tahir, 2014) �yang menyatakan bahwa keberhasilan kebijakan
dipengaruhi oleh empat variabel, yaitu
1. Informasi
Informasi
mengenai kebijakan publik perlu disampaikan kepada pelaku kebijakan agar para
pelaku kebijakan dapat mengetahui apa yang harus mereka persiapkan dan lakukan
untuk menjalankan kebijakan tersebut sehingga tujuan dan sasaran kebijakan
dapat dicapai sesuai dengan yang diharapakan. Dalam implementasi kebijakan
partisipasi masyarakat dalam pencegahan kebakaran, Sektor Penanggulangan
Kebakaran dan Penyelamatan Pasar Minggu melakukan kegiatan berupa sosialisasi
serta penyuluhan kebakaran kepada masyarakat, baik itu masyarakat di lingkungan
kelurahan setempat maupun lingkungan rukun warga.
Kejelasan
informasi merupakan hal yang penting karena dengan adanya kejelasan informasi
diharapkan tidak terjadi perbedaan persepsi antara pembuat kebijakan, pelaksana
dan masyarakat Kegiatan sosialisasi dan pelatihan yang dilakukan Sektor
Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Pasar Minggu dilakukan oleh Petugas-
petugas yang sudah terlatih dan profesional di bidang Kebakaran.
Konsistensi
diperlukan agar kebijakan yang diambil tidak simpang siur sehingga membingungkan
pelaksana kebijakan dan pihak-pihak yang berkepentingan. Perintah yang
diberikan dalam pelaksanaan suatu informasi harus konsisten dan jelas. Kepala
Sektor Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Pasar Minggu membagi setiap
Kepala Regu untuk mempunyai RW binaan�
dan sesuai Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta No.65 Tahun 2019
untuk menugaskan kepada para Kepala Pleton untuk melakukan pembinaan di tingkat
Kelurahan dan monitoring wilayah maupun koordinasi dengan perangkat lingkungan
setempat secara rutin minimal satu kali setiap bulan.
2. Isi
Kebijakan
Isi
kebijakan merupakan alat ukur untuk mengetahui ketepatan atau ketidaktepatan
sebuah kebijakan pemerintah untuk menjawab persoalan yang ada, setiap kebijakan
pemerintah harus berisi hal-hal yang menjadi solusi permasalahan yang dihadapi
oleh masyarakat. Dengan� diterbitkannya kebijakan partisipasi
masyarakat dalam Pencegahan Kebakaran ini semoga tingkat partisipasi masyarakat
dalam melakukan pencegahan dan pemadaman kebakaran secara dini di Kecamatan
Pasar Minggu menjadi meningkat dan menjadi solusi permasalahan tingginya angka
kejadian bencana kebakaran di Kecamatan Pasar Minggu.
3. Dukungan Masyarakat
Dukungan
masyarakat sebagai salah satu stakeholder dalam proses pelaksanaan suatu
kebijakan. Setiap Kebijakan Publik tetap membutuhkan dukungan masyarakat baik
fisik maupun non fisik. Dukungan masyarakat terhadap pencegahan kebakaran ini,
banyak masyarakat yang tidak peduli dengan program pencegahan kebakaran.
Ditemukan banyak prasarana dan sarana yang sudah diberikan oleh Suku Dinas
Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Kota Administrasi Jakarta Selatan
yang tidak dirawat dengan baik sehingga kondisinya rusak dan tidak dapat
difungsikan saat diperlukan untuk operasi pemadaman saat terjadi kebakaran.
Begitu pula kondisi tempat tinggal masyarakat, banyak ditemukan instalasi
kelistrikannya tidak memenuhi standar yang dapat menyebabkan terjadinya potensi
kejadian kebakaran. Mengingat sebagian besar kasus kebakaran di Provinsi DKI
Jakarta disebabkan oleh konsleting listrik.
4. Pembagian
Potensi
Pembagian
potensi berkaitan dengan pembagian wewenang dan tanggung jawab. Pada
Implementasi Kebijakan Partisipasi Masyarakat dalam Pencegahan Kebakaran ini menggambarkan
dengan jelas pemisahan kegiatan pekerjaan antara yang satu dengan yang lain dan
bagaimana hubungan aktivitas dan fungsi dibatasi. Dalam rangka optimalisasi
Pelaksanaan kebijakan partisipasi masyarakat dalam pencegahan kebakaran,
Gubernur Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Instruksi Gubernur Provinsi DKI
Jakarta No. 65 Tahun 2019 tentang Gerakan Warga Cegah Kebakaran yang
menginstrusikan Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan 1)Mempersiapkan
petugas dan sarana prasarana penanggulangan kebakaran dan penyelamatan di
setiap pos penanggulangan kebakaran dan penyelamatan; 2)Melakukan pemeriksaan
kelayakan sarana prasarana kebakaran di lingkungan warga setiap 1 (satu) bulan
minimal sekali; 3)Bersama perangkat pemerintah terkait dan organisasi/kelompok
masyarakat (Dasa Wisma/PKK, Jumantik, RT/RW, LMK, Karang Taruna dan lain-lain)
untuk mensosialisasikan, mendidik dan melatih warga setempat dalam upaya
pencegahan dan pemadaman dini kebakaran;�����
4)Menyiapkan format pendataan Rumah Rawan Kebakaran; 5)Menyiapkan Stiker
Waspada Kebakaran untuk rumah, RT, RW dan Kelurahan Rawan Kebakaran; 6)Melakukan
rapat koordinasi dengan pihak Kelurahan pada minggu kedua setiap bulan; 7)Menentukan
kriteria Kelurahan Rawan Kebakaran dan menempelkan stiker Kelurahan Waspada
Kebakaran;������ ��������8)Menyiapkan Peta Persebaran Kelurahan
Rawan Kebakaran; 9)Menempelkan Peta Persebaran Kelurahan Rawan Kebakaran;
10)Memastikan ketersediaan Hidran di wilayah/lingkungan rawan kebakaran; dan
11)Menyediakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) untuk Kelompok Masyarakat.
Kesimpulan
Berdasarkan
hasil pembahasan serta temuan-temuan peneliti di lapangan tentang implementasi
kebijakan partisipasi masyarakat dalam pencegahan kebakaran di Kecamatan Pasar
Minggu Kota Administrasi Jakarta Selatan, maka dapat diambil kesimpulan kebijakan partisipasi masyarakat ini
bertujuan untuk memberikan panduan baik administratif maupun teknis terkait
dengan partisipasi masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
Adapun ruang lingkup partisipasi masyarakat dalam pencegahan kebakaran meliputi
Sistem Keselamatan Kebakaran Lingkungan (SKKL), Barisan Sukarelawan Kebakaran
(Balakar) dan Forum Komunikasi Kebakaran (FKK).
Implementasi
Kebijakan Partisipasi Masyarakat Dalam�
Pencegahan Kebakaran di Kecamatan Pasar Minggu sudah berjalan
dengan� mestinya namun masih ada beberapa
kekurangan, yaitu belum diberikannya alat pelindung diri kepada relawan
kebakaran.
Implementasi
Kebijakan Partisipasi Masyarakat Dalam Pencegahan Kebakaran di Kecamatan Pasar
Minggu Kota Administrasi Jakarta Selatan merujuk pada pendapat Jan Merse belum
berjalan optimal. Mengingat masih adanya faktor yang belum terimplementasi
dengan baik seperti dukungan masyarakat yang kurang peduli dengan mitigasi
bencana kebakaran
BIBLIOGRAFI
Adi, Isbandi Rukminto. (2015). Intervensi Komunitas & Pengembangan
Masyarakat Sebagai Upaya Pemberdayaan Masyarakat. Google Scholar
Dwiningrum, Siti Irene Astuti. (2011). Desentralisasi Dan Partisipasi
Masyarakat Dalam Pendidikan. Pustaka Pelajar. Google Scholar
Kadji, Yulianto. (2015). Formulasi Dan Implementasi Kebijakan Publik,
Kepemimpinan Dan Perilaku Birokrasi Dalam Fakta Realitas. Gorontalo: Ung
Press Gorontalo. Google Scholar
Moleong, Lexy J. (2019). Metodologi Penelitian Kualitatif. Google Scholar
Nugroho, Riant. (2018). Kebijakan Membangun Karakter Bangsa. Elex
Media Komputindo. Google Scholar
Subianto, Agus. (2020). Kebijakan Publik: Tinjauan Perencanaan,
Implementasi Dan Evaluasi. Brilliant. Google Scholar
Sugiyono, P. D. (2017). Metode Penelitian Bisnis: Pendekatan Kuantitatif,
Kualitatif, Kombinasi, Dan R&D. Penerbit Cv. Alfabeta: Bandung. Google Scholar
Sukmadinata, Nana Syaodih. (2011). Metode Penelitian Dan Pendidikan. Bandung:
Pt Remaja Rosdakarya. Google Scholar
Tahir, Arifin. (2014). Kebijakan Publik Dan Transparansi
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Penerbit Alfabeta. Google Scholar
Winarno, Budi. (2012). Kebijakan Publik Teori, Proses Dan Studi Kasus,
Caps. Yogyakarta. Hal, 146, 148. Google Scholar
Copyright
holder: Fauzi Hamdi Abdillah, Azhari Aziz
Samudra, Retnowati WD Tuti, Rahmat Salam �(2022) |
First
publication right: Syntax Literate: Jurnal
Ilmiah Indonesia |
This article is
licensed under: |