Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849

e-ISSN: 2548-1398

Vol. 7, No. 3, Maret 2022

 

IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENCEGAHAN KEBAKARAN DI KECAMATAN PASAR MINGGU KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN

 

Fauzi Hamdi Abdillah, Azhari Aziz Samudra, Retnowati WD Tuti, Rahmat Salam

Universitas Muhammadiyah Jakarta, Indonesia

Email: [email protected], [email protected], [email protected], [email protected]

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan partisipasi masyarakat dalam pencegahan kebakaran di Kecamatan Pasar Minggu Kota Administrasi Jakarta Selatan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara, observasi dan dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan model Miles dan Huberman. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah model implementasi kebijakan menurut Jan Merse yang menyatakan bahwa keberhasilan kebijakan dipengaruhi oleh empat variabel, yaitu informasi, isi kebijakan, dukungan masyarakat dan pembagian potensi. Hasil penelitian menunjukan bahwa implementasi kebijakan partisipasi masyarakat dalam pencegahan kebakaran di Kecamatan Pasar Minggu sudah berjalan dengan semestinya namun masih terdapat beberapa kekurangan, yaitu belum diberikannya alat pelindung diri kepada relawan kebakaran dandukungan masyarakat yang kurang peduli dengan mitigasi bencana kebakaran

 

Kata Kunci: implementasi, partisipasi masyarakat, pasar minggu, pencegahan

kebakaran

 

Abstract

This research aims to analyze community participation policies in fire prevention in The Sunday Market District of South Jakarta Administrative City. The research method used is a qualitative descriptive method. Data collection techniques use interviews, observations and documentation. Data analysis techniques use miles and huberman models. The theory used in this study is a policy implementation model according to Jan Merse which states that policy success is influenced by four variables, namely information, policy content, community support and potential sharing. The results showed that the implementation of community participation policies in fire prevention in Pasar Minggu District has been running properly but there are still some shortcomings, namely the lack of personal protective equipment to fire volunteers and community support who are less concerned with fire disaster mitigation

 

Keywords: implementation, community participation, sunday market, prevention

Fire

 

 

Received: 2022-02-20; Accepted: 2022-02-05; Published: 2022-03-10

 

Pendahuluan

Bencana kebakaran merupakan suatu ancaman bagi keselamatan manusia. Perkembangan dan kemajuan pembangunan yang semakin pesat, menyebabkan resiko terjadinya kebakaran semakin meningkat. Penduduk yang semakin padat serta semakin bertambahnya kawasan permukiman juga merupakan potensi ancaman terjadinya bencana kebakaran.

Kerugian yang ditimbulkan akibat bencana kebakaran tersebut bukan hanya materi saja tetapi seringkali merenggut korban jiwa. Untuk itu upaya pencegahan kebakaran di perkotaan menjadi hal yang penting, dimana keselamatan masyarakat harus menjadi pertimbangan utama, agar dapat melakukan kegiatan dan meningkatkan produktifitas serta kualitas hidupnya.

Berdasarkan data kebakaran dari Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Kota Administrasi Jakarta Selatan. Pada tahun 2020 terjadi 397 kasus kebakaran di wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan. Kerugian yang disebabkan oleh bencana kebakaran tersebut mencapai Rp. 48.466.620.000,- dengan korban terdampak sebanyak 1.138 orang, 16 orang terluka dan 5 orang meninggal dunia.

Kecamatan Pasar Minggu merupakan wilayah dengan jumlah kasus kebakaran yang cukup tinggi. Hal ini dapat dilihat dari jumlah kejadian kebakaran di Kecamatan Pasar Minggu sejak tahun 2017 sampai 2020 sebagaimana yang terlihat dalam tabel berikut:

Tabel 1

Data Kasus Kebakaran di Kecamatan Pasar Minggu

No

Tahun

Jumlah

Kebakaran

1

2017

53

2

2018

80

3

2019

106

4

2020

64

Jumlah

303

 

Berdasarkan data kasus kebakaran diatas, selama tahun 2017 sampai tahun 2020 telah terjadi 303 kasus kebakaran di wilayah Kecamatan Pasar Minggu. Untuk itulah diperlukan partisipasi masyarakat dengan membantu petugas pemadam kebakaran dalam melakukan pencegahan kebakaran di wilayahnya masing-masing.

Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan partisipasi masyarakat dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan kebakaran. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan Peraturan Gubernur No. 93 Tahun 2014 tentang peran serta masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran. Peraturan Gubernur ini menjelaskan tentang partisipasi masyarakat dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran.

Dengan dikeluarkannya Peraturan Gubernur No. 93 Tahun 2014 tentang peran serta masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran ini diharapkan dapat mengurangi kejadian kasus kebakaran. Namun berdasarkan data Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Selatan, kejadian kasus kebakaran dalam empat tahun terakhir masih cukup tinggi.

Berdasarkan paparan diatas, perlu adanya pengkajian terhadap Peraturan Gubernur No. 93 Tahun 2014 tentang peran serta masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran melalui implementasi kebijakan guna perbaikan kebijakan kedepan terhadap pelaksanaan kegiatan yang terjadi di lapangan sesuai dengan ketentuan.

 

Kebijakan Publik

Dalam kehidupan masyarakat yang ada di wilayah hukum suatu negara sering terjadi berbagai permasalahan. Negara yang memegang penuh tanggung jawab pada kehidupan rakyatnya harus mampu menyelesaikan permasalahan-permasalahan tersebut. Kebijakan publik yang dibuat dan dikeluarkan oleh negara diharapkan dapat menjadi solusi akan permasalahan-permasalahan tersebut.

Menurut Thomas R. Dye dalam (Subianto, 2020)kebijakan publik adalah apapun yang menjadi pilihan pemerintah untuk melakukan ataupun tidak melakukan. Hal ini bermakna apapun tindakan pemerintah baik secara implisit maupun eksplisit merupakan kebijakan, interpretasi tersebut bermakna bahwa kebijakan dilaksanakan badan/instansi pemerintah, dan kebijakan mengandung alternatif pilihan untuk melakukan atau tidak melakukan.

Carl I. Fredrick dalam (Nugroho, 2018) mendefinisikan kebijakan publik sebagai serangkaian tindakan yang diusulkan seseorang, kelompok atau pemerintah dalam suatu lingkungan tertentu, dengan ancaman dan peluang yang ada, dimana kebijakan yang diusulkan tersebut ditujukan untuk memanfaatkan potensi sekaligus mengatasi hambatan yang ada dalam rangka mencapai tujuan tertentu.

George C. Edwards III dan Ira Sharkansky dalam (Kadji, 2015) juga menyatakan bahwakebijakan publik adalah apa yang pemerintah katakan dan lakukan, atau tidak dilakukan�. Sesungguhnya Kebijakan itu merupakan serangkaian tujuan dan sasaran dari program-program pemerintah baik yang dilakukakan atau tidak dilakukan.

 

Implementasi Kebijakan

Dalam sistem politik, kebijakan publik diimplementasikan oleh badan-badan pemerintah. Badan-badan tersebut melaksanakan pekerjaan pelaksanaan kebijakan tersebut hari demi hari sehingga menuju kinerja kebijakan. Van Meter dan Van Horn dalam (Winarno, 2012) membatasi implementasi kebijakan sebagai tindakan-tindakan yang dilakukan oleh individu-individu (atau kelompok-kelompok) pemerintah maupun swasta yang diarahkan untuk mencapai tujuan-tujuan yang telah ditetapkan dalam keputusan-keputusan kebijakan sebelumnya. Implementasi tersebut dapat melibatkan banyak aktor kebijakan sehingga sebuah kebijakan bisa menjadi rumit. Kerumitan dalam tahap implementasi kebijakan bukan hanya ditunjukkan dari banyaknya aktor kebijakan yang terlibat, namun juga faktor-faktor yang terkait di dalamnya.

Menurut Jan Merse dalam (Tahir, 2014) menegaskan bahwa Implementasi Kebijakan dipengaruhi oleh faktor � faktor sebagai berikut: 1) Informasi, Informasi merupakan faktor yang sangat penting dalam implementasi kebijakan, karena kurangnya informasi yang dimiliki dapat mempengaruhi kebijakan itu sendiri. Informasi yang dimaksud adalah adanya keterbukaan dan komunikasi dalam sebuah kebijakan. 2) Isi Kebijakan, Isi kebijakan berperan penting dalam implementasi kebijakan, hal ini berpengaruh pada seberapa besar pada manfaat dan sasaran yang dapat dirasakan pada kebijakan. 3) Dukungan Masyarakat, Dukungan masyarakat berkaitan erat dengan partisipasi masyarakat sebagai salah satu stakeholder dalam proses pelaksana kebijakan. Masyarakat harus ikut secara aktif dalam menentukan dan menjalankan upaya kebijakan pemerintah, dengan demikian dapat menentukan keadaan hidup mereka sendiri mulai dari pengambilan keputusan, pelaksanaan dan pengawasan dalam suatu kebijakan. 4) Pembagian Potensi, Pembagian potensi adalah pembagian tugas, wewenang dan tanggung jawab dalam implementasi kebijakan, sehingga koordinasi antar organisasi sangat diperlukan dalam menentukan keberhasilan suatu kebijakan.

 

Partisipasi Masyarakat

Partisipasi berasal dari kata bahasa Inggris �participation� yang berarti pengambilan bagian, pengikutsertaan. Partisipasi masyarakat menurut (Adi, 2015) adalah keikutsertaan masyarakat dalam proses pengidentifikasian masalah dan potensi yang ada di masyarakat, pemilihan dan pengambilan keputusan tentang alternatif solusi untuk menangani masalah, pelaksanaan upaya mengatasi masalah, dan keterlibatan masyarakat dalam proses mengevaluasi perubahan yang terjadi.

Cohen dan Uphoff dalam (Dwiningrum, 2011) membedakan patisipasi menjadi empat jenis, yaitu pertama, partisipasi dalam pengambilan keputusan. Kedua, partisipasi dalam pelaksanaan. Ketiga, partisipasi dalam pengambilan pemanfaatan. Dan Keempat, partisipasi dalam evaluasi.

Partisipasi masyarakat mengacu kepada adanya keikutsertaan masyarakat secara nyata dalam suatu kegiatan. Partisipasi itu bisa berupa gagasan,kritik membangun, dukungan dan pelaksanaan kebijakan. Dalam sistem pemerintahan yang kebijakannya bersifat top-down, partisipasi masyarakat dalam kebijakan yang di buat dan diimplementasikan tidak begitu dipermasalahkan, namun pada sistem pemerintahan yang bottom-up, tingginya partisipasi masyarakat dapat dijadikan tolak ukur keberhasilan kebijakan tersebut.

 

Pencegahan Kebakaran

�� Menurut Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 8 Tahun 2008 definisi Pencegahan Kebakaran adalah upaya yang dilakukan dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran. Untuk mencegah dan menanggulangi kebakaran perlu disediakan sarana pengaman/ keselamatan bahaya kebakaran yang sesuai dan cocok untuk bahan yang mungkin terbakar di tempat yang bersangkutan.

�� Pencegahan kebakaran pada dasarnya dilakukan sebagai upaya untuk menanggulangi kebakaran secara dini agar tidak meluas. Untuk mencegah dan menanggulangi kebakaran perlu disediakan sarana pengaman/ keselamatan bahaya kebakaran yang sesuai dan cocok untuk bahan yang mungkin terbakar di tempat yang bersangkutan.

 

Metode Penelitian

Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan metode deskriptif.Menurut (Sukmadinata, 2011), mengemukakan pendapatnya bahwa: �Penelitian deskriptif kualitatif ditujukan untuk mendeskripsikan dan menggambarkan fenomena-fenomena yang ada, baik bersifat alamiah maupun rekayasa manusia, yang lebih memperhatikan mengenai karakteristik, kualitas, keterkaitan antar kegiatan�. Metode ini diharapkan dapat menjelaskan dan menggambarkan tentang Implementasi Kebijakan Partisipasi Masyarakat Dalam Pencegahan Kebakaran di Kecamatan Pasar Minggu Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Pemilihan informan menggunakan teknik purposive sampling. Menurut (Sugiyono, 2017) Purposive Sampling adalah teknik pengambilan sumber data dengan pertimbangan tertentu. Pertimbangan tertentu ini, misalnya orang tersebut yang ditanggapi paling tahu tentang apa yang kita harapkan, atau mungkin dia sebagai penguasa sehingga akan memudahkan penelitian menjelajahi obyek/situasi sosial yang diteliti. Pihak-pihak yang memiliki informasi sesuai kebutuhan peneliti, diantaranya Kepala Seksi Pencegahan Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Selatan, Kepala Sektor Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Pasar Minggu dan Kepala Pleton Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Pasar Minggu.

Menurut Lofland dalam (Moleong, 2019) sumber data merupakan kata-kata dan tindakan, selebihnya adalah data tambahan seperti dokumen dan lain-lain Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder, yang diambil langsung melalui proses wawancara dan observasi ke lapangan, dan dokumentasi. Teknik untuk menguji keabsahan data yang dipakai dalam penelitian ini menggunakan trianggulasi sumber, yakni mengecek data yang diperoleh melalui beberapa sumber. Kemudian Teknis analisis data yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan analisis data model Miles dan Huberman dengan cara mengumpulkan data, mereduksi data, penyajian data serta menarik kesimpulan.

 

Hasil dan Pembahasan

Implementasi Kebijakan Partisipasi Masyarakat DalamPencegahan Kebakaran di Kecamatan Pasar Minggu

Implementasi kebijakan dimulai dengan menetapkan tujuan � tujuan dan sasaran � sasaran kebijakan dan diidentifikasi oleh keputusan � keputusan kebijakan. Implementasi merupakan suatu proses kegiatan yang dilakukan oleh berbagai aktor sehingga pada akhirnya akan mendapatkan suatu hasil yang sesuai dengan tujuan � tujuan dan sasaran � sasaran kebijakan itu sendiri.��� Tujuan dari kebijakan partisipasi masyarakat dalam pencegahan kebakaran ini sesuai isi dari Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No.93 Tahun 2014 pasal 3, yaitu untuk memberikan panduan baik administratif maupun teknis terkait dengan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran. Adapun sasaran kebijakan partisipasi masyarakat dalam pencegahan kebakaran sesuai dengan isi dari Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No.93 Tahun 2014 pasal 6 yaitu warga masyarakat berbasis pada lingkungan Rukun Warga dan Kelurahan.

Dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No.93 Tahun 2014 pasal 4 disebutkan bahwa �Ruang lingkup peran serta masyarakat dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan kebakaran meliputi Sistem Keselamatan Kebakaran Lingkungan (SKKL), Barisan Sukarelawan Kebakaran (Balakar) dan Forum Komunikasi Kebakaran (FKK)�.

Sistem Keselamatan Kebakaran Lingkungan (SKKL) adalah suatu sistem pengelolaan sumber daya lingkungan dalam rangka mewujudkan keselamatan dan keamanan lingkungan dari bahaya kebakaran. Tujuan pembentukan Sistem Keselamatan Kebakaran Lingkungan (SKKL) adalah untuk mencegah dan menanggulangi kebakaran secara dini.

Barisan Sukarelawan Kebakaran (Balakar) adalah suatu kelompok masyarakat yang bersifat nirlaba yang secara sukarela dibentuk oleh masyarakat sebagai wujud tanggung jawab masyarakat dalam berpartisipasi mencegah dan menanggulangi kebakaran di suatu lingkungan masyarakat.

Forum Komunikasi Kebakaran (FKK) adalah wadah bagi anggota yang terdiri dari orang per orang, tokoh masyarakat, akademisi, praktisi, pemerhati dan pengusaha yang peduli untuk melakukan upaya terhadap masalah pencegahan dan penanggulangan kebakaran dan orang yang secara sukarela ingin menyumbangkan kemampuannya guna ikut aktif mencegah dan menanggulangi terjadinya kebakaran.

Dari hasil wawancara dari informan dikatakan bahwa di Kecamatan Pasar Minggu sudah dibentuk Sistem Keselamatan Kebakaran Lingkungan (SKKL), Barisan Sukarelawan Kebakaran (Balakar) dan Forum Komunikasi Kebakaran (FKK). Susunan organisasi Sistem Keselamatan Kebakaran Lingkungan (SKKL) sudah terbentuk dari tingkat Kelurahan maupun Rukun Warga. Begitu pula Barisan Sukarelawan Kebakaran (Balakar), di Kecamatan Pasar Minggu di Tahun 2021 terdapat 74 orangyang mendaftar menjadi relawan kebakaran. Untuk Forum Komunikasi Kebakaran (FKK) Pada tanggal 23 Januari 2020 Gubernur Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 1710 Tahun 2019 mengukuhkan pengurus Forum Komunikasi Kebakaran (FKK) Provinsi DKI Jakarta periode 2019 � 2022.

Sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 93 Tahun 2014 pasal 12 ayat 1 dituliskan �Untuk mendukung pelaksanaan tugas, Balakar menggunakan sarana dan prasarana� lalu ayat 2 �Pengadaan sarana dan sarana untuk mendukung pelaksanaan tugas Balakar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada lingkungan tidak tertata sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.� Berdasarkan data dari Seksi Prasarana dan Sarana Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Kota Administrasi Jakarta Selatan bahwa di wilayah Kecamatan Pasar Minggu sudah beberapa kali dihibahkan alat pemadam kebakaran portable yang fungsinya untuk mencegah terjadinya kebakaran dan pemadaman kebakaran dini yang dilakukan oleh masyarakat berupa Alat Pemadam Api Ringan (APAR), Pompa Portable, Pawang Geni, Sepeda Pemadam, Fire Motor, Fire Block dan Fire Blanket. Namun untuk keselamatan kerja, relawan kebakaran belum dilengkapi Alat Pelindung Diri seperti: Helm, Jaket tahan api, dan Sepatu Safety.

 

Faktor � Faktor Yang Mempengaruhi Keberhasilan Implementasi Kebijakan Partisipasi Masyarakat DalamPencegahan Kebakaran di Kecamatan Pasar Minggu

Dalam penelitian ini, pendekatan yang digunakan dalam menganalisis implementasi Kebijakan Partisipasi Masyarakat dalam Pencegahan Kebakaran di Kecamatan Pasar Minggu Kota Administrasi Jakarta Selatan adalah Merujuk pada pendapat Jan Merse dalam (Tahir, 2014) yang menyatakan bahwa keberhasilan kebijakan dipengaruhi oleh empat variabel, yaitu

1.   Informasi

Informasi mengenai kebijakan publik perlu disampaikan kepada pelaku kebijakan agar para pelaku kebijakan dapat mengetahui apa yang harus mereka persiapkan dan lakukan untuk menjalankan kebijakan tersebut sehingga tujuan dan sasaran kebijakan dapat dicapai sesuai dengan yang diharapakan. Dalam implementasi kebijakan partisipasi masyarakat dalam pencegahan kebakaran, Sektor Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Pasar Minggu melakukan kegiatan berupa sosialisasi serta penyuluhan kebakaran kepada masyarakat, baik itu masyarakat di lingkungan kelurahan setempat maupun lingkungan rukun warga.

Kejelasan informasi merupakan hal yang penting karena dengan adanya kejelasan informasi diharapkan tidak terjadi perbedaan persepsi antara pembuat kebijakan, pelaksana dan masyarakat Kegiatan sosialisasi dan pelatihan yang dilakukan Sektor Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Pasar Minggu dilakukan oleh Petugas- petugas yang sudah terlatih dan profesional di bidang Kebakaran.

Konsistensi diperlukan agar kebijakan yang diambil tidak simpang siur sehingga membingungkan pelaksana kebijakan dan pihak-pihak yang berkepentingan. Perintah yang diberikan dalam pelaksanaan suatu informasi harus konsisten dan jelas. Kepala Sektor Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Pasar Minggu membagi setiap Kepala Regu untuk mempunyai RW binaandan sesuai Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta No.65 Tahun 2019 untuk menugaskan kepada para Kepala Pleton untuk melakukan pembinaan di tingkat Kelurahan dan monitoring wilayah maupun koordinasi dengan perangkat lingkungan setempat secara rutin minimal satu kali setiap bulan.

2.   Isi Kebijakan

Isi kebijakan merupakan alat ukur untuk mengetahui ketepatan atau ketidaktepatan sebuah kebijakan pemerintah untuk menjawab persoalan yang ada, setiap kebijakan pemerintah harus berisi hal-hal yang menjadi solusi permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat. Denganditerbitkannya kebijakan partisipasi masyarakat dalam Pencegahan Kebakaran ini semoga tingkat partisipasi masyarakat dalam melakukan pencegahan dan pemadaman kebakaran secara dini di Kecamatan Pasar Minggu menjadi meningkat dan menjadi solusi permasalahan tingginya angka kejadian bencana kebakaran di Kecamatan Pasar Minggu.

3.   Dukungan Masyarakat

Dukungan masyarakat sebagai salah satu stakeholder dalam proses pelaksanaan suatu kebijakan. Setiap Kebijakan Publik tetap membutuhkan dukungan masyarakat baik fisik maupun non fisik. Dukungan masyarakat terhadap pencegahan kebakaran ini, banyak masyarakat yang tidak peduli dengan program pencegahan kebakaran. Ditemukan banyak prasarana dan sarana yang sudah diberikan oleh Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Kota Administrasi Jakarta Selatan yang tidak dirawat dengan baik sehingga kondisinya rusak dan tidak dapat difungsikan saat diperlukan untuk operasi pemadaman saat terjadi kebakaran. Begitu pula kondisi tempat tinggal masyarakat, banyak ditemukan instalasi kelistrikannya tidak memenuhi standar yang dapat menyebabkan terjadinya potensi kejadian kebakaran. Mengingat sebagian besar kasus kebakaran di Provinsi DKI Jakarta disebabkan oleh konsleting listrik.

4.   Pembagian Potensi

Pembagian potensi berkaitan dengan pembagian wewenang dan tanggung jawab. Pada Implementasi Kebijakan Partisipasi Masyarakat dalam Pencegahan Kebakaran ini menggambarkan dengan jelas pemisahan kegiatan pekerjaan antara yang satu dengan yang lain dan bagaimana hubungan aktivitas dan fungsi dibatasi. Dalam rangka optimalisasi Pelaksanaan kebijakan partisipasi masyarakat dalam pencegahan kebakaran, Gubernur Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 65 Tahun 2019 tentang Gerakan Warga Cegah Kebakaran yang menginstrusikan Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan 1)Mempersiapkan petugas dan sarana prasarana penanggulangan kebakaran dan penyelamatan di setiap pos penanggulangan kebakaran dan penyelamatan; 2)Melakukan pemeriksaan kelayakan sarana prasarana kebakaran di lingkungan warga setiap 1 (satu) bulan minimal sekali; 3)Bersama perangkat pemerintah terkait dan organisasi/kelompok masyarakat (Dasa Wisma/PKK, Jumantik, RT/RW, LMK, Karang Taruna dan lain-lain) untuk mensosialisasikan, mendidik dan melatih warga setempat dalam upaya pencegahan dan pemadaman dini kebakaran;����� 4)Menyiapkan format pendataan Rumah Rawan Kebakaran; 5)Menyiapkan Stiker Waspada Kebakaran untuk rumah, RT, RW dan Kelurahan Rawan Kebakaran; 6)Melakukan rapat koordinasi dengan pihak Kelurahan pada minggu kedua setiap bulan; 7)Menentukan kriteria Kelurahan Rawan Kebakaran dan menempelkan stiker Kelurahan Waspada Kebakaran;������ ��������8)Menyiapkan Peta Persebaran Kelurahan Rawan Kebakaran; 9)Menempelkan Peta Persebaran Kelurahan Rawan Kebakaran; 10)Memastikan ketersediaan Hidran di wilayah/lingkungan rawan kebakaran; dan 11)Menyediakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) untuk Kelompok Masyarakat.

 

Kesimpulan

Berdasarkan hasil pembahasan serta temuan-temuan peneliti di lapangan tentang implementasi kebijakan partisipasi masyarakat dalam pencegahan kebakaran di Kecamatan Pasar Minggu Kota Administrasi Jakarta Selatan, maka dapat diambil kesimpulan kebijakan partisipasi masyarakat ini bertujuan untuk memberikan panduan baik administratif maupun teknis terkait dengan partisipasi masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran. Adapun ruang lingkup partisipasi masyarakat dalam pencegahan kebakaran meliputi Sistem Keselamatan Kebakaran Lingkungan (SKKL), Barisan Sukarelawan Kebakaran (Balakar) dan Forum Komunikasi Kebakaran (FKK).

Implementasi Kebijakan Partisipasi Masyarakat DalamPencegahan Kebakaran di Kecamatan Pasar Minggu sudah berjalan denganmestinya namun masih ada beberapa kekurangan, yaitu belum diberikannya alat pelindung diri kepada relawan kebakaran.

Implementasi Kebijakan Partisipasi Masyarakat Dalam Pencegahan Kebakaran di Kecamatan Pasar Minggu Kota Administrasi Jakarta Selatan merujuk pada pendapat Jan Merse belum berjalan optimal. Mengingat masih adanya faktor yang belum terimplementasi dengan baik seperti dukungan masyarakat yang kurang peduli dengan mitigasi bencana kebakaran

 


BIBLIOGRAFI

 

Adi, Isbandi Rukminto. (2015). Intervensi Komunitas & Pengembangan Masyarakat Sebagai Upaya Pemberdayaan Masyarakat. Google Scholar

 

Dwiningrum, Siti Irene Astuti. (2011). Desentralisasi Dan Partisipasi Masyarakat Dalam Pendidikan. Pustaka Pelajar. Google Scholar

 

Kadji, Yulianto. (2015). Formulasi Dan Implementasi Kebijakan Publik, Kepemimpinan Dan Perilaku Birokrasi Dalam Fakta Realitas. Gorontalo: Ung Press Gorontalo. Google Scholar

 

Moleong, Lexy J. (2019). Metodologi Penelitian Kualitatif. Google Scholar

 

Nugroho, Riant. (2018). Kebijakan Membangun Karakter Bangsa. Elex Media Komputindo. Google Scholar

 

Subianto, Agus. (2020). Kebijakan Publik: Tinjauan Perencanaan, Implementasi Dan Evaluasi. Brilliant. Google Scholar

 

Sugiyono, P. D. (2017). Metode Penelitian Bisnis: Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, Kombinasi, Dan R&D. Penerbit Cv. Alfabeta: Bandung. Google Scholar

 

Sukmadinata, Nana Syaodih. (2011). Metode Penelitian Dan Pendidikan. Bandung: Pt Remaja Rosdakarya. Google Scholar

 

Tahir, Arifin. (2014). Kebijakan Publik Dan Transparansi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Penerbit Alfabeta. Google Scholar

 

Winarno, Budi. (2012). Kebijakan Publik Teori, Proses Dan Studi Kasus, Caps. Yogyakarta. Hal, 146, 148. Google Scholar

 

Copyright holder:

Fauzi Hamdi Abdillah, Azhari Aziz Samudra, Retnowati WD Tuti, Rahmat Salam (2022)

 

First publication right:

Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia

 

This article is licensed under: