Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398

Vol. 7, No. 3, Maret 2022

 

KEBIJAKAN PEMERINTAH TERKAIT PEMBERIAN VAKSINASI COVID-19 DALAM PERSPEKTIF HUKUM KESEHATAN

 

Meiriza Andarwati, Yaslis Ilyas, Desvanty Rahman

Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Indonesia, Indonesia

Email: [email protected], [email protected], [email protected]

 

Abstrak

Coronavirus disease (Covid-19) merupakan virus yang menyebabkan penyakit infeksi saluran pernapasan dan menjadi masalah global yang menyebar dengan sangat cepat. Diperlukan upaya serius untuk menangkal penyakit tersebut dengan cara mencegah penularannya. Bahaya yang ditimbulkan oleh Covid-19 sangat besar maka sikap pemerintah dalam menangani penularan virus secara lebih luas perlu dilakukan segera mungkin. Salah satu upaya pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19 yaitu dengan vaksinasi. Pemerintah mengeluarkan berbagai peraturan mengenai vaksinasi di Indonesia sesuai dengan Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Vaksinasi sebagai upaya untuk meningkatkan perlindungan dari virus covid-19 yang dapat mengakibatkan kematian di masyarakat. Vaksin pertama di Indonesia yaitu vaksin Sinovac yang sesuai dengan izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) memberikan persetujuan penggunaan dalam kondisi emergensi (Emergency Use Authorization/ EUA) dan pemberiannya melalui beberapa tahap di masyarakat. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan dengan pendekatan kualitatif untuk memperoleh data deskriptif. Pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini dilakukan dengan melakukan studi kepustakaan (literature review), Studi kepustakaan yang dimaksud adalah penelitian yang sumber datanya terdiri dari dokumen tertulis yang telah diterbitkan dalam bentuk buku, jurnal ilmiah, surat kabar, majalah dan lain sebagainya.

 

Kata Kunci: kebijakan di Indonesia; vaksinasi; hukum kesehatan

 

Abstract

Coronavirus disease (Covid-19) is a virus that causes respiratory infections and becomes a global problem that spreads very quickly. Serious efforts are needed to ward off the disease by preventing its transmission. The danger posed by Covid-19 is so great that the government's attitude in dealing with the spread of the virus more widely needs to be done as soon as possible. One of the government's efforts in dealing with the Covid-19 pandemic is by vaccination. The government issued various regulations regarding vaccination in Indonesia in accordance with Article 28 H paragraph (1) of the 1945 Constitution stating that everyone has the right to live a prosperous life born and inward, residing, and getting a good and healthy living environment and entitled to health services. Vaccination in an effort to improve protection from the covid-19 virus that can result in death in the community. The first vaccine in Indonesia, the Sinovac vaccine in accordance with the permission of the Food and Drug Administration (POM Agency) to approve the use in emergency conditions (EUA) and its administration through several stages in the community. This research method uses literature research methods with qualitative approaches to obtaining descriptive data. The collection of data used in this study is done by conducting literature review studies, literature studies are research whose data sources consist of written documents that have been published in the form of books, scientific journals, newspapers, magazines and so on.

 

Keywords: policy in Indonesia; vaccinations; Health law

 

Received: 2022-02-20; Accepted: 2022-02-05; Published: 2022-03-10

 

Pendahuluan

Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) menyerang berbagai negara di dunia, awalnya pendemi tersebut terdeteksi pada tahun 2019 di Wuhan-China. Beberapa negara mulai gelisah dengan menyebarnya pandemi tersebut. Negara Indonesia juga tidak lepas dari serangan pandemi Covid-19 tersebut. Menyikapi penyebaran pandemi Covid-19 yang semakin meluas kemudian Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan yang digadang-gadang dapat menekan penyebaran Covid-19 sekaligus mampu menyelamatkan perekonomian nasional.

Dalam penangan pandemi Covid-19 tersebut, Presiden RI kemudian menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Bencana Non Alam Covid-19 sebagai Bencana Nasional. Upaya lain yang selama ini dilakukan Pemerintah untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 adalah dengan melakukan penelitian untuk menghasilkan vaksin Covid-19. Berbagai negara berlomba-lomba untuk dapat memproduksi vaksin, karena selain untuk memerangi pandemi, vaksin akan menjadi komoditas yang akan banyak dicari dan memiliki nilai ekonomi yang besar.

Diperlukan intervensi segera, tidak hanya dalam hal penerapan protokol kesehatan, tetapi juga intervensi efektif lainnya melalui upaya vaksinasi (Purnamasari & Raharyani, 2021). Vaksinasi adalah suatu proses di dalam tubuh, dimana seseorang menjadi kebal atau terlindungi dari suatu penyakit sehingga jika suatu saat terkena penyakit tersebut tidak akan sakit atau hanya menderita penyakit ringan, biasanya dengan pemberian vaksin. Dimana vaksinasi bertujuan tidak hanya untuk memutuskan mata rantai penularan penyakit dan menghentikan epidemi, tetapi juga dalam jangka panjang untuk menghilangkan atau bahkan memberantas penyakit itu sendiri (Fitriani Pramita Gurning, Laili Komariah Siagian, Ika Wiranti, Shinta Devi, 2021).

Pemberian vaksin melalui suntikan membutuhkan keahlian dan tidak dapat digunakan secara mandiri oleh pasien. Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah memberikan arahan mengenai pelaksanaan program vaksinasi di Indonesia, sedangkan instruksi Presiden untuk program vaksinasi Covid-19 antara lain:

1.     Vaksin Covid-19 diberikan kepada masyarakat tanpa dipungut biaya;

2.     Seluruh pemangku kepentingan terkait, baik pusat maupun daerah harus memprioritaskan program vaksinasi pada tahun anggaran 2021;

3.     Prioritaskan dan alihkan anggaran lain agar ketersediaan ketersediaan vaksin terpenuhi dan diberikan tanpa dipungut biaya;

4.     Presiden akan menjadi orang pertama mendapat suntikan vaksin Covid-19. Harapannya dengan hal tersebut masyarakat menjadi yakin bahwa vaksin Covid-19 yang digunakan sudah aman;

5.     Mengajak masyarakatuntuk tetap menjalankan disiplin 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun dan membilasnya dengan air mengalir (Ditjen P2P KemenkesRI, 2021) (DP, 2021).

Vaksinasi Covid-19 di Indonesia per tanggal 08 Desember 2021 sebagaimana terdapat pada situs kementerian kesehatan Republik Indonesia dengan alamat website https://vaksin.kemkes.go.id/#/vaccines dapat terlihan bahwa dosis yang sudah diberikan kepada berbagai kriteria masyarakat adalah sebanyak 185.229.597 dengan perincian 115.207.797 (dosis pertama) dan 70.021.800 (dosis kedua). Vaksinasi Covid-19 di masa pandemi adalah upaya �Public Goods� yang dilaksanakan Pemerintah sebagai urusan wajib (Obligatory Public Health Functions) (Dewi, 2021). Sebab itu semua biaya vaksinasi Covid-19 sepenuhnya haarus ditanggung oleh Pemerintah. Untuk mempercepat penurunan pandemi diperlukan cakupan vaksinasi sebesar 70% agar �herd immunity� segera tercapai dalam jangka waktu kurang dari 1 tahun. Vaksinasi Covid-19 harus mencakup kelompok usia lanjut (60 tahun keatas) yang merupakan kelompok yeng memiliki risiko tinggi terinfeksi Covid-19 dengan mortalitas yang juga tinggi. Pelayanan vaksinasi dilaksanakan melalui fasilitas Kesehatan Pemerintah ataupun swasta yang telah ditunjuk dan memenuhi standar yang sudah ditentukan.

 

Metode Penelitian

Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan dengan pendekatan kualitatif untuk memperoleh data deskriptif (Sugiyono, 2017). Pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini dilakukan dengan melakukan studi kepustakaan (literature review), Sumber data penelitian berasal dari sumber yang telah dikumpulkan dari perpustakaan. Studi kepustakaan yang dimaksud adalah penelitian yang sumber datanya terdiri dari dokumen tertulis yang telah diterbitkan dalam bentuk buku, jurnal ilmiah, surat kabar, majalah dan lain sebagainya.

Menurut Cooper, literature review mempunyai beberapa tujuan, diantaranya yaitu untuk memberitahukan kepada pembaca tentang hasil penelitian lain yang berkaitan erat dengan penelitian yang sedang dilakukan pada saat itu,untukmenghubungkan penelitian tersebut dengan literatur yang ada dan untuk mengisi kekosonganpada penelitian sebelumnya (Supriatna, 2020); (L, 2018).

Sedangkan menurut Bachtiar, literature review pada hakekatnya merupakan kegiatan mengkaji berbagai informasi tertulis yang berkaitan dengan hukum, baik yang dipublikasikan maupun yang tidak dipublikasikan, tetapi dapat diketahui oleh pihak-pihak tertentu seperti dosen hukum, peneliti hukum, praktisi hukum dalam rangka kajian hukum, pengembangan hukum, dan praktek hukum (Bachtiar, 2019).

 

Hasil dan Pembahasan

Vaksinasi Covid-19 massal di Indonesia menjelaskan bahwa rencana vaksinasi yang telah dilakukan merupakan langkah efektif untuk menangani penularan penyakit tersebut.14 Pemberian vaksinasi Covid-19 pertama kali dimulai pada13 Januari 2021 dan diberikan pada Presiden RI Joko Widodo.15 Program vaksinasi Covid-19 ini dilaksanakan setelah sebelumnya pada 11 Januari 2021 Badan POM menerbitkan Emergency Use Authorization (EUA) untuk vaksin Covid-19 dan diterbitkan juga fatwa halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) (Edy & Suoth, 2021).

Tahap awal vaksinasi Covid-19 diberikan pada tenaga kesehatan, dimana sampai sekarang hampir keseluruhan tenaga kesehatan telah mendapatkan vaksin Covid-19 dengan dosis penuh. Saat ini Pemerintah sedang gencar-gencarnya memberikan vaksinasi Covid-19kepadamasyarakat umum, bahkan rata-rata masyarakat yang sudah berusia 17 tahun ketas sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis kedua, Pemerintah juga sedang gencar melaksanakan vaksinasi Covid-19 kepada masyarakat usia sekolah, terlebih saat ini beberapa instansi sekolah sudah melaksanakan kegiatan pembelajaran tatap muka.

Kementerian Kesehatan dalam melaksanakan setiap programnya senantiasa berpedoman pada regulasi yang telah dibuat oleh Pemerintah, adapun regulasi dan tahapan terkait vaksinasi Covid-19 tersebut diantaranya:

1.     Regulasi Terkait Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di Indonesia, yaitu:

a.      Perpres No. 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

b.     Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.02./MENKES/12758/2021 tentang Penetapan Jenis Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19, Menetapkan:

1)     Jenis dan kriteria vaksin yang dapat digunakan dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

2)     Menetapkan bahwa vaksin hanya dapat digunakan bila sudah mendapat EUA dari BPOM.

3)     Perubahan terhadap jenis vaksin dapat dilakukan berdasarkan rekomendasi ITAGI dan pertimbangan KPCPEN (Hukma, 2021).

c.      Permenkes No 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID19 (Gurning, Siagian, Wiranti, Devi, & Atika, 2021).

2.     Tahapan Dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 dilakukan dalam 4 tahapan dengan mempertimbangkan ketersediaan, waktu kedatangan dan tahapan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 sebagai berikut:

a.      Tahap 1 dengan waktu pelaksanaan vaksinasi pada bulan Januari-April 2021

Vaksinasi Covid-19 tahap 1 diberikan kepada tenaga kesehatan, tenaga kesehatan pembantu, tenaga penunjang dan mahasiswa yang menjalani pelatihan kedokteran profesional yang bekerja di instansi pelayanan Kesehatan (Moh. Unais Ali Maulana, 2020).

b.     Tahap 2 dengan waktu pelaksanaan vaksinasi pada bulan Januari-April 2021

Vaksinasi Covid-19 tahap 2 diberikan kepda petugas pelayanan publik, diantaranya Tentara Nasional Indonesia/ Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lain yang meliputi petugas di bandara/ pelabuhan/ stasiun/ terminal, perbankan, perusahaan listrik negara, dan perusahaan daerah air minum, serta petugas lain yang terlibat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta kelompok masyarakat usia lanjut (60 tahun keatas) (Harsan & Murtiningsih, 2021).

c.      Tahap 3 dengan waktu pelaksanaan vaksinasi pada bulan April 2021-Maret 2022

Vaksinasi Covid-19 tahap 3 diberikan kepada masyarakat yang rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi (Ritunga et al., 2021).

d.     Tahap 4 dengan waktu pelaksanaan vaksinasi pada bulan April 2021-Maret 2022

Vaksinasi Covid-19 tahap 4 diberikan kepada masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan kluster sesuai dengan ketersediaan vaksin yang ada (Asrirawan, Permata, & Fauzan, 2022).

Penetapan dan pentahapan kelompok yang diprioritaskan menerima vaksin dilaksanakan�� dengan memperhatikan Roadmap WHO Strategic Advisory Groupof Experts on Immunization (SAGE) (WHO, 2020) serta kajian dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group) (Purnomo & Suharto, 2021).

Terkait dengan kebijakan program vaksinasi Covid-19 yang di adakan oleh Pemerintah menurut hemat penulis sampai dengan saat ini sudah dengan baik, walaupun masih ada beberapa masyarakat yang menolak dengan berbagai macam alasan, namun seiring berjalannya waktu masyarakat menjadi semakin sadar bahwa sebenarnya mereka juga membutuhkan vaksinasi tersebut untuk kebutuhan memperkuat sistem kekebalan tubuhnya. Terlebih dengan capaian vaksinasi yang saat ini sudah cukup signifikan, masyarakat yang sebelumnya belum bersedia melakukan vaksinpun kemudian malah mencari-cari lokasi untuk melakukan vaksinasi Covid-19. Adapun berdasarkan data resmi per tanggal 08 Desember 2021 pada situs kementerian kesehatan Republik Indonesia dengan alamat website https://vaksin.kemkes.go.id/#/vaccines dapat di lihat bahwa realisasi vaksinasi Covid-19 di Indonesia secara menyeluruh sampai saat ini sudah mencapai prosentase sebesar 68,73% untuk vaksinasi Covid-19 dosis pertama, sedangkan untuk vaksinasi Covid-19 dosis ke dua sudah mencapai prosentase sebesar 47,89%.

 

 

Untuk hasil prosentase diatas, masih di breakdown lagi dengan beberapa kriteria, diantaranya adalah kriteria tenaga kesehatan dengan perincian vaksin Covid-19 dosis pertama sebanyak 2.039.380 (138.85%), dosis kedua�� sebanyak�� 1.945.297 (132.44%) dan dosis ketiga sebanyak 1.250.486 (85.14%), untuk kriteria lanjut usia dengan perincian vaksin Covid-19 dosis pertama sebanyak 12.035.920 (55.84%) dan dosis�� kedua sebanyak 7.795.327 (36.17%).

 

Untuk kriteria petugas publik dengan perincian vaksin Covid-19 dosis pertama sebanyak 23.883.669 (137.84%) dan dosis kedua sebanyak 21.038.445 (121.42%), untuk kriteria tenaga pendidik dengan perincian vaksin Covid-19 dosis pertama�� sebanyak 2.646.345 dan dosis kedua sebanyak 2.352.048.

 

 

Beberapa kriteria diatas kemudian dikelompokkan menjadi 3 (tiga), yaitu kelompok masyarakat rentan dan umum, kelompok usia 12-17 tahun dan kelompok gotong royong.

Untuk kelompok masyarakat rentan dan umum dengan perincian vaksin Covid-19 dosis pertama sebanyak 84.247.848 (59.66%) dan dosis kedua sebanyak 53.601.587 (37.96%), untuk kelompok usia 12-17 tahun dengan perincian vaksin Covid-19 dosis pertama sebanyak 29.688.600 (77.47%) dan dosis kedua sebanyak 15.242.090 (57.07%), sedangkan untuk kelompok gotong royong dengan perincian vaksin Covid-19 dosis pertama sebanyak 1.272.349 (8.48%) dan dosis kedua sebanyak 1.178.123 (7.85%).

 

Jika melihat data dari kementerian kesehatan diatas, maka ecara keseluruhan masyarakat yang sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 sebanyak 185.229.597 dosis.

 

Kesimpulan

Berdasarkan uraian tersebut di atas, dapat penulis simpulkan bahwa hukum kesehatan adalah seperangkat ketentuan hukum yang mewajibkan, mengatur, mengikat yang berkaitan langsung dengan pelayanan kesehatan dan penerapannya. Hal ini menyangkut hak dan kewajiban individu dan seluruh lapisan masyarakat sebagai penerima pelayanan kesehatan serta pemberi pelayanan kesehatan dalam segala aspeknya.

Menanggapi semakin meluasnya pandemi Covid-19, maka Pemerintah telah menetapkan pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) tersebut sebagai bencana Non Alam. Presiden Republik Indonesia telah menerbitkan Perpres No. 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19, dimana dengan dasar Perpres ini maka kemudian terbit pula beberapa regulasi hukum dibidang kesehatan, diantaranya adalah regulasi terkait vaksinasi Covid-19.

Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 telah dimulai pada 13 Januari 2021 dengan vaksinasi pertama yang diberikan kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, serta sejumlah perwakilan masyarakat dari berbagai latar belakang seperti tenaga kesehatan, pemuka agama, guru, dan lain-lain.

Data Vaksinasi Covid-19 Indonesia sampai dengan tanggal 08 Desember 2021 sebagaimana dikutip dari situs website kementerian kesehatan������� RI https://vaksin.kemkes.go.id/#/vaccines dimana dosis yang sudah diberikan kepada berbagai kriteria masyarakat adalah sebanyak 185.229.597 dengan perincian 115.207.797 (dosis pertama) dan 70.021.800 (dosis kedua).

BIBLIOGRAFI

 

Asrirawan, Asrirawan, Permata, Sri Utami, & Fauzan, Muhammad Ilham. (2022). Pendekatan Univariate Time Series Modelling untuk Prediksi Kuartalan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Pasca Vaksinasi COVID-19. Jambura Journal of Mathematics, 4(1), 86�103. Google Scholar

 

Bachtiar. (2019). Metode Penelitian hukum. Pertama, Bahan Ajar Mahasiswa (Oksidelfa Yanto, Ed.). Tangerang Selatan: UNPAM PRESS.

 

Dewi, Susi Artuti Erda. (2021). Komunikasi Publik Terkait Vaksinasi Covid 19. Health Care: Jurnal Kesehatan, 10(1), 162�167. Google Scholar

 

DP, Kemenkes RI. (2021). Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor Hk.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Retrieved from https://www.kemkes.go.id/article/view/1 9093000001/penyakit-jantung-penyebab- kematian-terbanyak-ke-2-di- indonesia.html

 

Edy, Hosea Jaya, & Suoth, Elly Juliana. (2021). Edukasi Pentingnya Vaksinasi Covid-19 Melalui Program Kemitraan Masyarakat Pada Kolom 13 GMIM Siloam. The Studies of Social Sciences, 3(2), 30�35. Google Scholar

 

Fitriani Pramita Gurning, Laili Komariah Siagian, Ika Wiranti, Shinta Devi, Wahyulinar Atika. (2021). Kebijakan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Di Kota Medan Tahun 2020. Jurnal Kesehatanhatan, 10(1). Google Scholar

 

Gurning, Fitriani Pramita, Siagian, Laili Komariah, Wiranti, Ika, Devi, Shinta, & Atika, Wahyulinar. (2021). Kebijakan pelaksanaan vaksinasi covid-19 di Kota Medan tahun 2020. Jurnal Kesehatan, 10(1), 43�50. Google Scholar

 

Harsan, Toni, & Murtiningsih, Ika. (2021). Pendidikan Hukum Dalam Sosialisasi Vaksinasi Sebagai Upaya Penanggulangan Penyebaran Covid-19. Jurnal Pengabdian Masyarakat Madani (JPMM), 1(1), 75�82. Google Scholar

 

Hukma, Shabiyya. (2021). Analisis Sistem Surveilans COVID-19 di Puskesmas Baloi Permai Kota Batam Tahun 2021. Universitas Andalas.

 

L, Setiyani. (2018). Research Methods Information Technology. Karawang: Jatayu Catra Internusa. Google Scholar

 

Moh. Unais Ali Maulana. (2020). Perlindungan Hukum Bagi Masyarkat Terhadap Coronavirus Disease 2019 Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Din Hukuma, 27.

 

Purnamasari, Ika, & Raharyani, Anisa Ell. (2021). Upaya Perlindungan Masyarakat terhadap Covid-19 dengan Pemberian Vaksinasi. Jurnal Peduli Masyarakat, 3(4), 379�388. Google Scholar

 

Purnomo, Ika Cahyo, & Suharto, Gatot. (2021). Vaksinasi SARS-CoV-2 dalam Perspektif Hukum di Indonesia. Cermin Dunia Kedokteran, 48(9), 353�358. Google Scholar

 

Ritunga, Imelda, Lestari, Sarah Hagia, Santoso, Jemima Lewi, Effendy, Laij Victor, Siahaan, Salmon Charles Pardomuan Tua, Lindarto, Wira Wijaya, Nurhadi, Stefany, Irham, I. Made Muhammad, & Monica, Tasya. (2021). Penguatan Program Vaksinasi Covid-19 Di Wilayah Puskesmas Made Surabaya Barat. Jurnal ABDINUS: Jurnal Pengabdian Nusantara, 5(1), 45�52. Google Scholar

 

Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D.

 

Supriatna, Eman. (2020). Wabah Corona Virus Disease Covid 19 Dalam Pandangan Islam. SALAM: Jurnal Sosial Dan Budaya Syar-I, 7(6), 555�564. Google Scholar

 

WHO. (2020). WHO Coronavirus Disease.

 

Copyright holder:

Meiriza Andarwati, Yaslis Ilyas, Desvanty Rahman (2022)

 

First publication right:

Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia

 

This article is licensed under: