Syntax Literate: Jurnal Ilmiah
Indonesia p�ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398
Vol. 7, No. 3, Maret 2022
KEBIJAKAN
PEMERINTAH TERKAIT PEMBERIAN VAKSINASI COVID-19 DALAM PERSPEKTIF HUKUM
KESEHATAN
Meiriza Andarwati,
Yaslis Ilyas, Desvanty
Rahman
Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Indonesia, Indonesia
Email: [email protected],
[email protected], [email protected]
Abstrak
Coronavirus disease (Covid-19) merupakan virus yang menyebabkan penyakit infeksi saluran pernapasan dan menjadi masalah global yang menyebar dengan sangat cepat. Diperlukan upaya serius untuk
menangkal penyakit tersebut dengan cara mencegah penularannya.
Bahaya yang ditimbulkan
oleh Covid-19 sangat besar maka
sikap pemerintah dalam menangani penularan virus secara lebih luas perlu
dilakukan segera mungkin. Salah satu upaya pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19 yaitu dengan vaksinasi. Pemerintah mengeluarkan berbagai peraturan mengenai vaksinasi di Indonesia sesuai dengan Pasal
28 H ayat (1) UUD 1945 menyatakan
bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera
lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak
memperoleh pelayanan kesehatan. Vaksinasi sebagai upaya untuk
meningkatkan perlindungan dari virus covid-19 yang dapat mengakibatkan kematian di masyarakat. Vaksin pertama di Indonesia yaitu vaksin Sinovac yang sesuai dengan izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) memberikan persetujuan penggunaan dalam kondisi emergensi
(Emergency Use Authorization/ EUA) dan pemberiannya melalui beberapa tahap di masyarakat. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan dengan pendekatan kualitatif untuk memperoleh data deskriptif. Pengumpulan data yang
digunakan dalam penelitian ini dilakukan dengan melakukan studi kepustakaan (literature review), Studi
kepustakaan yang dimaksud adalah penelitian yang sumber datanya terdiri dari dokumen
tertulis yang telah diterbitkan dalam bentuk buku, jurnal
ilmiah, surat kabar, majalah dan lain sebagainya.
Kata Kunci: kebijakan
di Indonesia; vaksinasi; hukum
kesehatan
Abstract
Coronavirus disease (Covid-19) is a virus that causes respiratory
infections and becomes a global problem that spreads very quickly. Serious
efforts are needed to ward off the disease by preventing its transmission. The
danger posed by Covid-19 is so great that the government's attitude in dealing
with the spread of the virus more widely needs to be done as soon as possible.
One of the government's efforts in dealing with the Covid-19 pandemic is by
vaccination. The government issued various regulations regarding vaccination in
Indonesia in accordance with Article 28 H paragraph (1) of the 1945
Constitution stating that everyone has the right to live a prosperous life born
and inward, residing, and getting a good and healthy living environment and
entitled to health services. Vaccination in an effort to improve protection
from the covid-19 virus that can result in death in the community. The first
vaccine in Indonesia, the Sinovac vaccine in accordance with the permission of
the Food and Drug Administration (POM Agency) to approve the use in emergency
conditions (EUA) and its administration through several stages in the
community. This research method uses literature research methods with
qualitative approaches to obtaining descriptive data. The collection of data
used in this study is done by conducting literature review studies, literature
studies are research whose data sources consist of written documents that have
been published in the form of books, scientific journals, newspapers, magazines
and so on.
Keywords: policy in Indonesia; vaccinations; Health law
Received: 2022-02-20; Accepted: 2022-02-05; Published: 2022-03-10
Pendahuluan
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) menyerang berbagai negara di dunia, awalnya pendemi tersebut terdeteksi pada tahun 2019 di Wuhan-China. Beberapa negara mulai gelisah dengan menyebarnya pandemi tersebut. Negara Indonesia juga tidak lepas dari serangan pandemi Covid-19 tersebut. Menyikapi penyebaran pandemi Covid-19 yang semakin meluas kemudian Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan yang digadang-gadang dapat menekan penyebaran Covid-19 sekaligus mampu menyelamatkan perekonomian nasional.
Dalam penangan pandemi Covid-19 tersebut, Presiden RI kemudian menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Bencana Non Alam Covid-19 sebagai Bencana Nasional. Upaya lain yang selama ini dilakukan Pemerintah untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 adalah dengan melakukan penelitian untuk menghasilkan vaksin Covid-19. Berbagai negara berlomba-lomba untuk dapat memproduksi vaksin, karena selain untuk memerangi pandemi, vaksin akan menjadi komoditas yang akan banyak dicari dan memiliki nilai ekonomi yang besar.
Diperlukan intervensi segera,
tidak hanya dalam hal penerapan
protokol kesehatan, tetapi juga intervensi efektif lainnya melalui upaya vaksinasi
(Purnamasari & Raharyani, 2021).
Vaksinasi adalah suatu proses di dalam tubuh, dimana seseorang
menjadi kebal atau terlindungi dari suatu penyakit
sehingga jika suatu saat terkena
penyakit tersebut tidak akan sakit
atau hanya menderita penyakit ringan, biasanya dengan pemberian vaksin. Dimana vaksinasi bertujuan tidak hanya untuk memutuskan
mata rantai penularan penyakit dan menghentikan epidemi, tetapi juga dalam jangka panjang untuk menghilangkan atau bahkan memberantas
penyakit itu sendiri (Fitriani Pramita Gurning, Laili Komariah Siagian, Ika Wiranti, Shinta
Devi, 2021).
Pemberian vaksin melalui suntikan membutuhkan keahlian dan tidak dapat digunakan secara mandiri oleh pasien. Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah memberikan arahan mengenai pelaksanaan program vaksinasi di Indonesia, sedangkan instruksi Presiden untuk program vaksinasi Covid-19 antara lain:
1. Vaksin Covid-19 diberikan kepada masyarakat tanpa dipungut biaya;
2. Seluruh pemangku kepentingan terkait, baik pusat maupun daerah harus memprioritaskan program vaksinasi pada tahun anggaran 2021;
3. Prioritaskan dan alihkan anggaran lain agar ketersediaan ketersediaan vaksin terpenuhi dan diberikan tanpa dipungut biaya;
4. Presiden akan menjadi orang pertama mendapat suntikan vaksin Covid-19. Harapannya dengan hal tersebut masyarakat menjadi yakin bahwa vaksin Covid-19 yang digunakan sudah aman;
5. Mengajak masyarakat� untuk tetap menjalankan disiplin 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun dan membilasnya dengan air mengalir (Ditjen P2P Kemenkes� RI, 2021) (DP, 2021).
Vaksinasi Covid-19 di Indonesia per tanggal 08 Desember 2021 sebagaimana terdapat pada situs kementerian kesehatan Republik Indonesia dengan alamat website https://vaksin.kemkes.go.id/#/vaccines dapat terlihan bahwa dosis yang sudah diberikan kepada berbagai kriteria masyarakat adalah sebanyak 185.229.597 dengan perincian 115.207.797 (dosis pertama) dan 70.021.800 (dosis kedua). Vaksinasi Covid-19 di masa pandemi adalah upaya �Public Goods� yang dilaksanakan Pemerintah sebagai urusan wajib (Obligatory Public Health Functions) (Dewi, 2021). Sebab itu semua biaya vaksinasi Covid-19 sepenuhnya haarus ditanggung oleh Pemerintah. Untuk mempercepat penurunan pandemi diperlukan cakupan vaksinasi sebesar 70% agar �herd immunity� segera tercapai dalam jangka waktu kurang dari 1 tahun. Vaksinasi Covid-19 harus mencakup kelompok usia lanjut (60 tahun keatas) yang merupakan kelompok yeng memiliki risiko tinggi terinfeksi Covid-19 dengan mortalitas yang juga tinggi. Pelayanan vaksinasi dilaksanakan melalui fasilitas Kesehatan Pemerintah ataupun swasta yang telah ditunjuk dan memenuhi standar yang sudah ditentukan.
Metode Penelitian
Metode Penelitian
yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan dengan pendekatan kualitatif untuk memperoleh data deskriptif (Sugiyono, 2017).
Pengumpulan data yang digunakan
dalam penelitian ini dilakukan dengan
melakukan studi kepustakaan (literature review), Sumber
data penelitian berasal dari sumber yang telah dikumpulkan dari perpustakaan. Studi kepustakaan yang dimaksud adalah penelitian yang sumber datanya terdiri dari dokumen tertulis
yang telah diterbitkan dalam bentuk buku,
jurnal ilmiah, surat kabar, majalah
dan lain sebagainya.
Menurut Cooper, literature
review mempunyai beberapa tujuan, diantaranya yaitu untuk memberitahukan
kepada pembaca tentang hasil penelitian
lain yang berkaitan erat dengan penelitian yang sedang dilakukan pada saat itu,� untuk� menghubungkan penelitian tersebut dengan literatur yang ada dan untuk mengisi
kekosongan�
pada penelitian sebelumnya
(Supriatna, 2020);
(L, 2018).
Sedangkan menurut
Bachtiar, literature review pada hakekatnya
merupakan kegiatan mengkaji berbagai informasi tertulis yang berkaitan dengan hukum, baik yang dipublikasikan maupun yang tidak dipublikasikan, tetapi dapat diketahui
oleh pihak-pihak tertentu seperti dosen hukum,
peneliti hukum, praktisi hukum dalam rangka kajian
hukum, pengembangan hukum, dan praktek hukum (Bachtiar, 2019).
Hasil dan Pembahasan
Vaksinasi
Covid-19 massal di Indonesia menjelaskan bahwa rencana vaksinasi yang telah
dilakukan merupakan langkah efektif untuk menangani penularan penyakit
tersebut.14 Pemberian vaksinasi Covid-19 pertama kali dimulai pada� 13 Januari 2021 dan diberikan pada Presiden
RI Joko Widodo.15 Program vaksinasi Covid-19 ini dilaksanakan setelah
sebelumnya pada 11 Januari 2021 Badan POM menerbitkan Emergency Use
Authorization (EUA) untuk vaksin Covid-19 dan diterbitkan juga fatwa halal oleh
Majelis Ulama Indonesia (MUI) (Edy & Suoth, 2021).
Tahap awal vaksinasi Covid-19 diberikan pada tenaga kesehatan, dimana
sampai sekarang hampir keseluruhan tenaga kesehatan telah mendapatkan vaksin
Covid-19 dengan dosis penuh. Saat ini Pemerintah sedang gencar-gencarnya
memberikan vaksinasi Covid-19�
kepada� masyarakat umum, bahkan
rata-rata masyarakat yang sudah berusia 17 tahun ketas sudah mendapatkan vaksin
Covid-19 dosis kedua, Pemerintah juga sedang gencar melaksanakan vaksinasi Covid-19 kepada masyarakat usia sekolah, terlebih
saat ini beberapa instansi sekolah sudah melaksanakan
kegiatan pembelajaran tatap muka.
Kementerian
Kesehatan dalam melaksanakan
setiap programnya senantiasa berpedoman pada regulasi yang telah dibuat oleh Pemerintah, adapun regulasi dan tahapan terkait vaksinasi Covid-19 tersebut diantaranya:
1. Regulasi Terkait Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di Indonesia, yaitu:
a.
Perpres
No. 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan
Pandemi Covid-19.
b.
Keputusan Menteri Kesehatan No.
HK.01.02./MENKES/12758/2021 tentang
Penetapan Jenis Vaksin untuk Pelaksanaan
Vaksinasi Covid-19, Menetapkan:
1)
Jenis
dan kriteria vaksin yang dapat digunakan dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
2)
Menetapkan
bahwa vaksin hanya dapat digunakan
bila sudah mendapat EUA dari BPOM.
3)
Perubahan
terhadap jenis vaksin dapat dilakukan
berdasarkan rekomendasi ITAGI
dan pertimbangan KPCPEN (Hukma, 2021).
c.
Permenkes
No 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan
Pandemi COVID19 (Gurning, Siagian, Wiranti, Devi, & Atika, 2021).
2. Tahapan Dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 dilakukan dalam 4 tahapan dengan mempertimbangkan ketersediaan, waktu kedatangan dan tahapan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 sebagai berikut:
a.
Tahap
1 dengan waktu pelaksanaan vaksinasi pada bulan Januari-April 2021
Vaksinasi Covid-19 tahap 1 diberikan kepada tenaga kesehatan,
tenaga kesehatan pembantu, tenaga penunjang dan mahasiswa yang menjalani pelatihan kedokteran profesional yang bekerja di instansi pelayanan Kesehatan (Moh. Unais Ali Maulana, 2020).
b.
Tahap
2 dengan waktu pelaksanaan vaksinasi pada bulan Januari-April 2021
Vaksinasi Covid-19 tahap 2 diberikan kepda petugas pelayanan
publik, diantaranya Tentara Nasional Indonesia/ Kepolisian
Negara Republik Indonesia, aparat
hukum, dan petugas pelayanan publik lain yang meliputi petugas di bandara/ pelabuhan/ stasiun/ terminal, perbankan, perusahaan listrik negara, dan perusahaan daerah air minum, serta petugas
lain yang terlibat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta kelompok masyarakat usia lanjut (60 tahun keatas) (Harsan & Murtiningsih, 2021).
c.
Tahap
3 dengan waktu pelaksanaan vaksinasi pada bulan April 2021-Maret 2022
Vaksinasi Covid-19 tahap 3 diberikan kepada masyarakat yang rentan dari aspek
geospasial, sosial, dan ekonomi (Ritunga et al., 2021).
d.
Tahap
4 dengan waktu pelaksanaan vaksinasi pada bulan April 2021-Maret 2022
Vaksinasi Covid-19 tahap 4 diberikan kepada masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan kluster sesuai dengan ketersediaan
vaksin yang ada (Asrirawan, Permata, & Fauzan, 2022).
Penetapan
dan pentahapan kelompok
yang diprioritaskan menerima
vaksin dilaksanakan�� dengan memperhatikan Roadmap WHO Strategic Advisory Group� of Experts on Immunization (SAGE) (WHO, 2020)
serta kajian dari Komite Penasihat
Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical
Advisory Group) (Purnomo & Suharto, 2021).
Terkait
dengan kebijakan program vaksinasi Covid-19 yang di adakan
oleh Pemerintah menurut hemat penulis sampai
dengan saat ini sudah dengan
baik, walaupun masih ada beberapa
masyarakat yang menolak dengan berbagai macam alasan, namun
seiring berjalannya waktu masyarakat menjadi semakin sadar bahwa sebenarnya
mereka juga membutuhkan vaksinasi tersebut untuk kebutuhan memperkuat sistem kekebalan tubuhnya. Terlebih dengan capaian vaksinasi yang saat ini sudah
cukup signifikan, masyarakat yang sebelumnya belum bersedia melakukan vaksinpun kemudian malah mencari-cari lokasi untuk melakukan vaksinasi Covid-19. Adapun berdasarkan
data resmi per tanggal 08 Desember 2021 pada situs kementerian
kesehatan Republik
Indonesia dengan alamat website
https://vaksin.kemkes.go.id/#/vaccines dapat di lihat bahwa realisasi
vaksinasi Covid-19 di Indonesia secara
menyeluruh sampai saat ini sudah
mencapai prosentase sebesar 68,73% untuk vaksinasi Covid-19 dosis pertama, sedangkan untuk vaksinasi Covid-19 dosis ke dua
sudah mencapai prosentase sebesar 47,89%.
Untuk
hasil prosentase diatas, masih di breakdown lagi dengan beberapa
kriteria, diantaranya adalah kriteria tenaga kesehatan dengan perincian vaksin Covid-19 dosis pertama sebanyak 2.039.380 (138.85%),
dosis kedua�� sebanyak�� 1.945.297 (132.44%) dan dosis
ketiga sebanyak 1.250.486
(85.14%), untuk kriteria lanjut usia dengan
perincian vaksin Covid-19 dosis pertama sebanyak
12.035.920 (55.84%) dan dosis�� kedua sebanyak 7.795.327 (36.17%).
Untuk
kriteria petugas publik dengan perincian
vaksin Covid-19 dosis pertama sebanyak 23.883.669 (137.84%)
dan dosis kedua sebanyak 21.038.445 (121.42%), untuk
kriteria tenaga pendidik dengan perincian vaksin Covid-19 dosis pertama�� sebanyak 2.646.345
dan dosis kedua sebanyak 2.352.048.
Beberapa
kriteria diatas kemudian dikelompokkan menjadi 3 (tiga), yaitu kelompok masyarakat rentan dan umum, kelompok usia 12-17 tahun dan kelompok gotong royong.
Untuk
kelompok masyarakat rentan dan umum dengan perincian vaksin Covid-19 dosis pertama sebanyak 84.247.848
(59.66%) dan dosis kedua sebanyak 53.601.587 (37.96%), untuk
kelompok usia 12-17 tahun dengan perincian
vaksin Covid-19 dosis pertama sebanyak 29.688.600
(77.47%) dan dosis kedua sebanyak 15.242.090 (57.07%), sedangkan
untuk kelompok gotong
royong dengan perincian vaksin Covid-19 dosis pertama sebanyak 1.272.349
(8.48%) dan dosis kedua sebanyak 1.178.123 (7.85%).
Jika melihat data dari kementerian kesehatan diatas, maka ecara
keseluruhan masyarakat yang
sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 sebanyak
185.229.597 dosis.
Kesimpulan
Berdasarkan uraian tersebut di atas, dapat penulis simpulkan
bahwa hukum kesehatan adalah seperangkat ketentuan hukum yang mewajibkan, mengatur, mengikat yang berkaitan langsung dengan pelayanan kesehatan dan penerapannya. Hal ini menyangkut hak dan kewajiban individu dan seluruh lapisan masyarakat sebagai penerima pelayanan kesehatan serta pemberi pelayanan
kesehatan dalam segala aspeknya.
Menanggapi semakin meluasnya pandemi Covid-19, maka Pemerintah telah menetapkan pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) tersebut sebagai bencana Non Alam.
Presiden Republik Indonesia
telah menerbitkan Perpres No. 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19, dimana dengan dasar Perpres
ini maka kemudian terbit pula beberapa regulasi hukum dibidang kesehatan, diantaranya adalah regulasi terkait vaksinasi Covid-19.
Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 telah dimulai pada 13 Januari 2021 dengan vaksinasi pertama yang diberikan kepada Presiden Republik Indonesia Joko
Widodo, serta sejumlah perwakilan masyarakat dari berbagai latar
belakang seperti tenaga kesehatan, pemuka agama, guru, dan lain-lain.
Data Vaksinasi Covid-19 Indonesia sampai dengan tanggal
08 Desember 2021 sebagaimana
dikutip dari situs website kementerian kesehatan������� RI
https://vaksin.kemkes.go.id/#/vaccines dimana dosis yang sudah diberikan kepada berbagai kriteria masyarakat adalah sebanyak 185.229.597 dengan perincian 115.207.797 (dosis pertama) dan 70.021.800 (dosis kedua).
Asrirawan, Asrirawan, Permata, Sri Utami, &
Fauzan, Muhammad Ilham. (2022). Pendekatan Univariate Time Series Modelling
untuk Prediksi Kuartalan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Pasca Vaksinasi
COVID-19. Jambura Journal of Mathematics, 4(1), 86�103. Google Scholar
Bachtiar. (2019). Metode Penelitian
hukum. Pertama, Bahan Ajar Mahasiswa (Oksidelfa Yanto, Ed.). Tangerang
Selatan: UNPAM PRESS.
Dewi, Susi Artuti Erda. (2021). Komunikasi
Publik Terkait Vaksinasi Covid 19. Health Care: Jurnal Kesehatan, 10(1),
162�167. Google Scholar
DP, Kemenkes RI. (2021). Keputusan
Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor Hk.02.02/4/1/2021
tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Retrieved from https://www.kemkes.go.id/article/view/1
9093000001/penyakit-jantung-penyebab- kematian-terbanyak-ke-2-di-
indonesia.html
Edy, Hosea Jaya, & Suoth, Elly Juliana.
(2021). Edukasi Pentingnya Vaksinasi Covid-19 Melalui Program Kemitraan
Masyarakat Pada Kolom 13 GMIM Siloam. The Studies of Social Sciences, 3(2),
30�35. Google Scholar
Fitriani Pramita Gurning, Laili Komariah
Siagian, Ika Wiranti, Shinta Devi, Wahyulinar Atika. (2021). Kebijakan
Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Di Kota Medan Tahun 2020. Jurnal
Kesehatanhatan, 10(1). Google Scholar
Gurning, Fitriani Pramita, Siagian, Laili
Komariah, Wiranti, Ika, Devi, Shinta, & Atika, Wahyulinar. (2021).
Kebijakan pelaksanaan vaksinasi covid-19 di Kota Medan tahun 2020. Jurnal
Kesehatan, 10(1), 43�50. Google Scholar
Harsan, Toni, & Murtiningsih, Ika.
(2021). Pendidikan Hukum Dalam Sosialisasi Vaksinasi Sebagai Upaya
Penanggulangan Penyebaran Covid-19. Jurnal Pengabdian Masyarakat Madani
(JPMM), 1(1), 75�82. Google Scholar
Hukma, Shabiyya. (2021). Analisis Sistem
Surveilans COVID-19 di Puskesmas Baloi Permai Kota Batam Tahun 2021. Universitas
Andalas.
L, Setiyani. (2018). Research Methods
Information Technology. Karawang: Jatayu Catra Internusa. Google Scholar
Moh. Unais Ali Maulana. (2020).
Perlindungan Hukum Bagi Masyarkat Terhadap Coronavirus Disease 2019 Ditinjau
Dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Din
Hukuma, 27.
Purnamasari, Ika, & Raharyani, Anisa
Ell. (2021). Upaya Perlindungan Masyarakat terhadap Covid-19 dengan Pemberian
Vaksinasi. Jurnal Peduli Masyarakat, 3(4), 379�388. Google Scholar
Purnomo, Ika Cahyo, & Suharto, Gatot.
(2021). Vaksinasi SARS-CoV-2 dalam Perspektif Hukum di Indonesia. Cermin
Dunia Kedokteran, 48(9), 353�358. Google Scholar
Ritunga, Imelda, Lestari, Sarah Hagia,
Santoso, Jemima Lewi, Effendy, Laij Victor, Siahaan, Salmon Charles Pardomuan
Tua, Lindarto, Wira Wijaya, Nurhadi, Stefany, Irham, I. Made Muhammad, &
Monica, Tasya. (2021). Penguatan Program Vaksinasi Covid-19 Di Wilayah
Puskesmas Made Surabaya Barat. Jurnal ABDINUS: Jurnal Pengabdian Nusantara,
5(1), 45�52. Google Scholar
Sugiyono. (2017). Metode Penelitian
Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D.
Supriatna, Eman. (2020). Wabah Corona Virus
Disease Covid 19 Dalam Pandangan Islam. SALAM: Jurnal Sosial Dan Budaya
Syar-I, 7(6), 555�564. Google Scholar
WHO. (2020). WHO Coronavirus Disease.
Copyright holder: Meiriza Andarwati,
Yaslis Ilyas, Desvanty
Rahman (2022) |
First publication right: Syntax Literate: Jurnal Ilmiah
Indonesia |
This article is licensed
under: |