Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398

Vol. 7, No. 3, Maret 2022

 

ANALISIS LAJU PERTUMBUHAN DAN KONTRIBUSI RETRIBUSI DAERAH TERHADAP PENDAPATAN ASLI DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT

 

Gampito, Khairul Marlin

Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar, Indonesia

Email: [email protected], [email protected]

�

Abstrak

Retribusi daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan daerah dan pembangunan daerah. Penerimaan retribusi daerah Provinsi Sumatera Barat tidak tetap setiap tahunnya bahkan cendrung mengalami penurunan dari tahun 2011 sampai dengan tahun 2020. Dengan penurunan realisasi penerimaan retribusi daerah akan berpengaruh terhadap penerimaan PAD. Sedangkan pada periode yang sama dari tahun 2011 � 2020 PAD Provinsi Sumatera Barat mengalami peningkatan setiap tahunnya. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui laju pertumbuhan retribusi daerah dan laju pertumbuhan PAD serta untuk mengetahui kontribusi retribusi daerah terhadap PAD Provinsi Sumatera Barat periode 2011 � 2020. Hasil penelitian menunjukkan bahwa laju pertumbuhan realisasi retribusi daerah Provinsi Sumatera Barat belum menunjukkan perkembangan yang baik, dimana belum mencerminkan kemampuan dalam mempertahankan dan meningkatkan penerimaan retribusi daerah yang telah dicapai dari tahun 2011 sampai dengan tahun 2020. Sedangkan laju pertumbuhan PAD Provinsi Sumatera Barat terlihat bahwa perkembangannya dari tahun ke tahun berdasarkan klasifikasi kriteria laju pertumbuhan, dimana belum menunjukkan kemampuan dalam meningkatkan dan mempertahankan penerimaan realisasi PAD yang telah dicapai dari tahun 2011 sampai dengan tahun 2020. Tetapi secara nominal penerimaan PAD mengalami peningkatan setiap tahunnya. Kontribusi penerimaan retribusi daerah terhadap PAD Provinsi Sumatera Barat periode 2011-2020 menunjukkan kontribusi yang sangat kurang, artinya penerimaan retribusi daerah sangat kurang berkontribusi terhadap realisasi PAD Provinsi Sumatera Barat.

 

Kata Kunci: laju pertumbuhan; kontribusi; retribusi daerah; PAD

 

Abstract

Regional retribution is one of the sources of Regional Original Income (PAD) used to finance regional administration and regional development. Regional retribution receipts of West Sumatra Province are not fixed every year and even tend to decrease from 2011 to 2020. By decreasing in the realization of regional retribution receipts, it will affect PAD revenue. Meanwhile, in the same period from 2011 to 2020, the PAD of West Sumatra Province has increased every year. The purpose of the study was to determine the growth rate of regional retribution and the growth rate of PAD and to determine the contribution of regional retribution to the PAD of West Sumatra Province for the period 2011 - 2020. The results of the study indicate that the growth rate of the realization of regional retribution in the Province of West Sumatra has not shown good development, which does not reflect the ability to maintain and increase revenue from regional retributions that have been achieved from 2011 to 2020. Meanwhile, the growth rate of PAD in the Province of West Sumatra shows that its development from year to year based on the classification of growth rate criteria, which have not shown the ability to increase and maintain revenue realization of PAD that has been achieved from 2011 to 2020. However, nominally PAD revenue has increased every year. The contribution of regional retribution receipts to the PAD of West Sumatra Province for the 2011-2020 period shows a very less contribution, it means that regional retribution revenues are very less contributing to the realization of West Sumatra Province's PAD.

 

Keywords: the growth rate; contribution; regional retribution; PAD

 

Pendahuluan

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah disebutkan bahwa kewenangan pemerintahan daerah meliputi hal-hal sebagai berikut : Pemerintah daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya sesuai dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pemerintahan daerah untuk merealisasikan pelaksanaan otonomi daerah memerlukan dana yang besar. Ketersediaan pendanaan dalam menjalankan pemerintahan daerah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang sumber pendapatan daerah berupa Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang teridiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli Daerah yang sah (Undang-Undang, 2005).

Kemandirian keuangan menjadi hal yang sangat penting bagi daerah terutama terkait dengan kontribusi keuangan daerah terhadap pertumbuhan ekonomi daerah itu sendiri. Dalam proses pembangunan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) memiliki peran penting dalam perekonomian daerah. Daerah yang memiliki tingkat pertumbuhan PAD yang positif mempunyai kemungkinan untuk memiliki pendapatan per kapita yang lebih baik. Apabila suatu daerah PADnya meningkat maka dana yang dimiliki pemerintah akan meningkat pula. Peningkatan ini akan menguntungkan pemerintah, karena dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan daerahnya (Rompas, Rotinsulu, & Rompas, 2016). Peningkatan PAD akan tercapai apabila sumber-sumber yang mempengaruhinya mengalami peningkatan, agar sumber-sumber tersebut meningkat maka dalam pengelolaan dan pelaksanaan daerah harus optimal (Ratdiananto, Al Musadieq, & Hidayat, 2016). Retribusi daerah merupakan salah satu sumber penerimaan daerah yang dapat mempengaruhi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Retribusi Daerah menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau badan. Retribusi sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) memiliki fungsi sebagai anggaran untuk membiayai segala kebutuhan rutin pemerintahan maupun pembangunan daerah dalam rangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat (Indonesia, 2009).

Peningkatan penerimaan dari retribusi daerah akan memberikan pengaruh terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini sesuai dengan hasil penelitian Selly Sipakoly pada tahun 2016 menyatakan bahwa semakin meningkatnya penerimaan dari retribusi daerah akan mengakibatkan semakin meningkat pula pendapatan asli daerah. Atau sebaliknya semakin rendah tingkat penerimaan retribusi, makan akan semakin rendah pula tingkat pendapatan asli daerah (Sipakoly, 2018). Untuk meningkatkan pertumbuhan penerimaan daerah dan dapat memberikan kontribusi yang maksimal terhadap PAD maka sumber-sumber penerimaan daerah yang potensial harus digali secara maksimal

Retribusi daerah merupakan salah satu faktor penentu tingkat Pendapatan Asli Daerah dan juga merupakan salah satu indikator penting yang dinilai sebagai tingkat kemandirian pemerintah daerah di bidang keuangan (Redaksi, 2021). Pemerintahan daerah harus mampu menggali sumber-sumber pendanaan yang dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam rangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan.Perkembangan penerimaan retribusi daerah dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Sumatera Barat periode tahun 2011 � 2020 dapat dilihat pada tabel berikut :

 

Tabel 1

Realisasi Retribusi Daerah dan Realisasi Pendapatan Asli

�������������������������� Daerah (PAD) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2011 � 2020

Tahun

Realisasi� �����������������Retribusi Daerah�������������� ���(Rupiah)

Realisasi PAD �(Rupiah)

2011

41.698.484.579,73

1.224.414.657.998,08

2012

38.054.666.361,00

1.225.490.641.909,33

2013

34.595.713.325,00

1.366.178.102.012,90

2014

16.751.318.248,00

1.729.222.284.039,71

2015

20.373.635.538,08

1.882.349.897.466,38

2016

19.362.263.096,00

1.964.211.534.558,55

2017

22.906.556.272,00

2.124.133.307.618,41

2018

19.506.412.108,00

2.275.090.068.586,90

2019

19.475.962.399,00

2.328.432.873.686,19

2020

7.926.595.873,00

2.250.813.231.093,41

Sumber: BPS Sumbar

 

Berdasarkan Tabel 1 di atas dapat dilihat bahwa realisasi penerimaan retribusi daerah Provinsi Sumatera Barat yang terbesar terjadi pada tahun 2011 yaitu sebesar Rp.41.698.484.579,73 sampai dengan tahun 2014 mengalami penurunan setiap tahunnya, bahkan pada tahun 2014 dibandingkan dengan tahun 2013 terjadi penurunan yang cukup besar yaitu sebesar 55,11 persen. Pada tahun 2015 terjadi kenaikan pencapaian sebesar 31,18 persen tetapi pada tahun 2016 kembali mengalami penurunan sebesar 4,96 persen, dan pada tahun 2107 mengalami kenaikan sebesar 18,31 persen dibanding tahun 2016 menjadi sebesar Rp.22.906.556.272 akan tetapi masih berada dibawah pencapaian tahun 2013, 2012 apalagi tahun 2011. Penurunan yang terbesar terjadi pada tahun 2020 yang mencapai 59.03 % turun dari tahun sebelumnya.

Sementara itu Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari tahun 2011 � 2020 cenderung mengalami kenaikan setiap tahunnya, walaupun masih ada beberapa tahun yang mengalami penurunan dari tahun sebelumnya seperti pada tahun 2020 yang mengalami penurunan dari tahun 2019.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pertumbuhan retribusi daerah dan pertumbuhan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Sumatera Barat dengan melihat perbandingan laju pertumbuhan dan mengklasifikasikan kriteria dari laju pertumbuhan tersebut, serta untuk mengetahui bagaimana kontribusi retribusi daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Sumatera Barat dan bagaimana klasifikasi kriteria kontribusi tersebut, pertumbuhan yang dilihat adalah dalam periode 2011 � 2020.

 

Metode Penelitian

Penelitian ini dilakukan menggunakan pendekatan deskriptif kuantitatif. Penelitian ini dilakukan untuk menganalisa data dengan cara mendeskripsikan atau menggambarkan data yang terkumpul dan dalam pemaparannya dibuktikan berdasarkan data-data dan pembuktian masalah berdasarkan angka-angka. Jenis data dalam penelitian ini adalah data time series yaitu data laporan realisasi anggaran Provinsi Sumatera Barat periode 2011 � 2020.

Mengukur laju pertumbuhan retribusi daerah digunakan rumus sebagai berikut ��(Halim, 2004):

 


����������������������� � ���������

 

 

Keterangan :

Gx������������������ = �Laju Pertumbuhan Retribusi Daerah per Tahun

������������������� = �Realisasi Penerimaan Retribusi Daerah Tahun

������������� = �Realisasi Penerimaan Retribusi Daerah pada Tahun Sebelumnya

������������������������������������

Tingkat untuk mengukur laju pertumbuhan retribusi daerah adalah sebagai berikut:

 

 

 

 

 

 

Tabel 2

Kriteria Laju Pertumbuhan Retribusi Daerah

No

Laju Pertumbuhan (%)

Kriteria

1

85 %� -� 100 %

Sangat berhasil

2

70 %� -�� 85 %

Berhasil

3

55 %� -�� 70 %

Cukup berhasil

4

30 %� -�� 55 %

Kurang berhasil

5

< 30%

Tidak berhasil

�Sumber: (Halim & Iqbal, 2012)

 

Mengukur kontribusi penerimaan retribusi daerah dapat dihitung dengan rasio sebagai berikut (Mahsun, 2006):

 

Kontribusi =

Mengukur Kontribusi Penerimaan Retribusi Daerah terhadap penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah dengan cara :

 

Tabel 3

Klasifikasi Kriteria Kontribusi

Presentase

Kriteria

0,00%-10%

Sangat kurang

10,10-20%

Kurang

20,10-30%

Sedang

30,10-40%

Cukup Baik

40,10%-50%

Baik

50% <

Sangat Baik

���� Sumber : (Depdagri, 1996)

 

Data yang digunakan adalah laporan yang dipublikasikan oleh Badan Pusat Statistik Sumatera Barat dan di dukung oleh data yang dikeluarkan oleh Badan Pendapatan Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dengan mengambil periode data Tahun 2011 � 2020. Data dikelompokkan berdasarkan variabel yang digunakan dan disusun secara time series, diolah dengan menggunakan rumus laju pertumbuhan untuk medapatkan pertumbuhan setiap tahunnya serta di bandingkan dengan menggunakan kriteria laju pertumbuhan. Untuk mengetahui kontribusi digunakan rumus kontribusi dan dibandingkan dengan klasifikasi kriteria kontribusi.

 

 

 

 

 

 

Hasil dan Pembahasan

A.  Target, Realisasi PAD dan Retribusi Daerah

1.   Perbandingan Target dan Realisasi PAD

Pencapaian realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Sumatera Barat dari tahun 2011 sampai dengan tahun 2020 dibandingkan dengan target yang telah ditetapkan dapat dilihat pada tabel 4 berikut ini:

 

Tabel 4 �

Target dan Realisasi PAD Provinsi Sumatera Barat Periode 2011 � 2020

Tahun

Target PAD (Rupiah)

Realisasi PAD (Rupiah)

Pencapaian (%)

2011

1.147.303.769.956,00

1.224.414.657.998,08

106,72

2012

1.232.139.683.000,00

1.225.490.641.909,33

99,46

2013

1.333.885.626.520,00

1.366.178.102.012,90

102,42

2014

1.588.005.259.000,00

1.729.222.284.039,71

108,89

2015

1.754.687.384.500,00

1.882.349.897.466,38

107,28

2016

1.894.690.226.000,00

1.964.211.534.558,55

103,67

2017

2.062.775.290.250,00

2.124.133.307.618,41

102,97

2018

2.343.568.641.600,00

2.275.090.068.586,90

97,08

2019

2.375.930.636.830,00

2.328.432.873.686,19

98,00

2020

2.174.615.145.097,00

2.250.813.231.093,41

103,50

���� Sumber : BPS Sumbar (data diolah)

 

Dari Tabel 4 di atas dapat dilihat bahwa realisasi PAD Provinsi Sumatera Barat dari tahun 2011 sampai dengan tahun 2020 dibanding target yang ditetapkan pencapaian tiap tahunnya berada diatas 100 % kecuali pada tahun 2012 sebesar 99,46 %, tahun 2018 sebesar 97,08 %, dan tahun 2019 sebesar 98,00 %. Target PAD dari tahun 2011 sampai dengan tahun 2020 secara nominal mengalami peningkatan setiap tahunnya, hal ini menunjukkan kemauan dan kemampuan institusi dalam memberikan tambahan penghasilan penerimaan PAD meningkat dari waktu ke waktu. Begitu juga dengan realisasi PAD dari tahun 2011 sampai dengan tahun 2020 secara nominal mengalami peningkatan setiap tahunnya walaupun ada pencapaian realisasinya tidak mencapai 100 %.

2.   Perbandingan Target dan Realisasi Retribusi Daerah

Perbandingan pencapaian realisasi retribusi daerah Provinsi Sumatera Barat dari tahun 2011 sampai dengan tahun 2020 dapat di lihat pada tabel di bawah ini :

 

Tabel 5

Target dan Realisasi Retribusi Daerah

Provinsi Sumatera Barat Periode 2011-2020

Tahun

Target Retribusi Daerah (Rupiah)

Realisasi Retribusi Daerah (Rupiah)

Pencapaian (%)

2011

32.331.466.136,00

41.698.484.579,73

128,97

2012

33.897.341.000,00

38.054.666.361,00

112,26

2013

33.205.828.320,00

34.595.713.325,00

104,19

2014

13.198.772.000,00

16.751.318.248,00

126,92

2015

14.387.676.500,00

20.373.635.538,08

141,60

2016

20.180.588.000,00

19.362.263.096,00

95,94

2017

18.216.643.250,00

22.906.556.272,00

125,75

2018

16.909.923.600,00

19.506.412.108,00

115,35

2019

19.752.230.696,00

19.475.962.399,00

98,60

2020

8.533.127.076,00

7.926.595.873,00

92,89

Sumber : BPS Sumbar (data diolah)

 

Dari Tabel 5 di atas dapat dilihat bahwa pencapaian realisasi retribusi daerah Provinsi Sumatera Barat dari tahun 2011 sampai dengan tahun 2020 dibanding target yang sudah ditetapkan tercapai diatas 100% kecuali pada tahun 2016 tercapai sebesar 95,94 %, tahun 2019 tercapai 98,60 % dan tahun 2020 tercapai sebesar 92,89 %. Penetapan target retribusi daerah tidak tetap tiap tahunnya bahkan ada penetapan target mengalami penurunan atau berada di bawah target tahun sebelumnya. Hal ini dimungkinkan karena adanya perubahan terhadap sumber-sumber pemasukan retribusi yang bukan menjadi pemasukan lagi bagi daerah Provinsi Sumatera Barat.

 

B.  Laju Pertumbuhan Retribusi Daerah dan Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Perhitungan laju pertumbuhan retribusi daerah dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dilakukan untuk mengetahui perkembangan penerimaan retribusi daerah dan PAD dari tahun ke tahun. Laju pertumbuhan menunjukkan kemampuan pemerintah daerah dalam mempertahankan dan meningkatkan penerimaan realisasi retribusi daerah yang telah dicapai dari satu periode ke periode berikutnya.

1.   Laju Pertumbuhan Realisasi Retribusi Daerah

Laju pertumbuhan realisasi retribusi daerah Provinsi Sumatera Barat dari tahun 2011 sampai dengan tahun 2020 dapat dilihat pada Tabel 6 di bawah ini:

 

Tabel 6

Laju Pertumbuhan Realisasi Retribusi Daerah

Provinsi Sumatera Barat Periode 2011-2020

Tahun

Realisasi Retribusi Daerah�������� ���(Rupiah)

Laju Pertumbuhan Retribusi Daerah (%)

Kriteria Laju Pertumbuhan

2011

41.698.484.579,73

0,00

-

2012

38.054.666.361,00

-8,74

Tidak Berhasil

2013

34.595.713.325,00

-9,09

Tidak Berhasil

2014

16.751.318.248,00

-51,58

Tidak Berhasil

2015

20.373.635.538,08

21,62

Tidak Berhasil

2016

19.362.263.096,00

-4,96

Tidak Berhasil

2017

22.906.556.272,00

18,31

Tidak Berhasil

2018

19.506.412.108,00

-14,84

Tidak Berhasil

2019

19.475.962.399,00

-0,16

Tidak Berhasil

2020

7.926.595.873,00

-59,30

Tidak Berhasil

����� ����� ��Sumber : BPS Sumbar (data diolah)

 

Dari Tabel 6 di atas setelah diperoleh nilai laju pertumbuhan dan nilai tersebut dibandingkan dengan ukuran klasifikasi kriteria laju pertumbuhan maka diperoleh kriteria laju pertumbuhan termasuk tidak berhasil dari tahun 2011 sampai dengan tahun 2020 karena nilai laju pertumbuhan kurang dari 30 %. Hal ini menunjukkan bahwa realisasi retribusi daerah Provinsi Sumatera Barat dari tahun 2011 sampai dengan tahun 2020 dilihat dari laju pertumbuhan mencerminkan bahwa perkembangan realisasi penerimaan retribusi daerah dari tahun ke tahun tidak berhasil dalam mencapai laju pertumbuhan yang diharapkan berdasarkan klasifikasi kriteria laju pertumbuhan. Pemerintah daerah belum menunjukkan kemampuan dalam mempertahankan dan meningkatkan penerimaan realisasi retribusi daerah dari tahun 2011 sampai dengan tahun 2020.

Laju pertumbuhan realisasi retribusi daerah Provinsi Sumatera Barat dari tahun 2011 sampai dengan tahun 2020 jika dilihat secara rata rata berada pada angka -10,87 %, hal ini menunjukkan perkembangan realisasi penerimaan retribusi daerah dari tahun ke tahun rata-rata mengalami penurunan sebesar 10,87 %.

 

Grafik 1

Grafik Laju Pertumbuhan Realisasi Retribusi Daerah

Provinsi Sumatera Barat Periode 2011-2020

 

Dari Grafik 1 di atas dapat dilihat grafik laju pertumbuhan realisasi retribusi daerah Provinsi Sumatera Barat dari tahun 2011 sampai dengan tahun 2020 belum menunjukkan perkembangan yang baik. Perkembangan grafik sampai dengan tahun 2014 terus mengalami penurunan di bawah garis 0 artinya realisasi turun dibanding tahun sebelumnya, pada tahun 2015 mengalami kenaikan yang tajam tetapi pada tahun 2016 kembali mengalami penurunan dan pada tahun 2017 mengalami kenaikan tetapi tidak menyamai pencapaian pada tahun 2015 dan pada tahun 2018 perkembangan grafik kembali mengalami penurunan dan penurunan yang cukup tajam terjadi pada tahun 2020. Hal ini dimungkinkan terjadi karena adanya penurunan tingkat perekonomian yang terjadi di masyarakat.

 

2.   Laju Pertumbuhan Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Laju pertumbuhan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Sumatera Barat dari tahun 2011 sampai dengan tahun 2020 dapat dilihat pada Tabel 7 dan Grafik 2 berikut ini:

 

Tabel 7 �

Laju Pertumbuhan Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD)

���������� Provinsi Sumatera Barat Periode 2011-2020

Tahun

 

Realisasi PAD�������� ���(Rupiah)

Laju Pertumbuhan Realisasi PAD ���(%)

Kriteria Laju Pertumbuhan

2011

 

1.224.414.657.998,08

0,00

-

2012

 

1.225.490.641.909,33

0,09

Tidak Berhasil

2013

 

1.366.178.102.012,90

11,48

Tidak Berhasil

2014

 

1.729.222.284.039,71

26,57

Tidak Berhasil

2015

 

1.882.349.897.466,38

8,86

Tidak Berhasil

2016

 

1.964.211.534.558,55

4,35

Tidak Berhasil

2017

 

2.124.133.307.618,41

8,14

Tidak Berhasil

2018

 

2.275.090.068.586,90

7,11

Tidak Berhasil

2019

 

2.328.432.873.686,19

2,34

Tidak Berhasil

2020

 

2.250.813.231.093,41

-3,33

Tidak Berhasil

Sumber: Data diolah

 

Dari Tabel 7 di atas setelah diperoleh nilai laju pertumbuhan PAD dan nilai tersebut dibandingkan dengan ukuran klasifikasi kriteria laju pertumbuhan maka diperoleh kriteria laju pertumbuhan termasuk tidak berhasil karena nilai laju pertumbuhan kurang dari 30 %. Hal ini menunjukkan bahwa berdasarkan kriteria tersebut perkembangan pertumbuhan penerimaan PAD dari tahun 2011 sampai dengan tahun 2020 tergolong tidak berhasil. Laju pertumbuhan PAD Provinsi Sumatera Barat dari tahun 2011 sampai dengan tahun 2020 dapat dikatakan bahwa perkembangan realisasi penerimaan PAD dari tahun ke tahun tidak berhasil dalam mencapai laju pertumbuhan yang diharapkan. Pemerintah daerah belum menunjukkan kemampuan dalam meningkatkan dan mempertahankan penerimaan realisasi PAD yang dicapai dari tahun 2011 sampai dengan tahun 2020.

Laju pertumbuhan realisasi retribusi daerah Provinsi Sumatera Barat dari tahun 2011 sampai dengan tahun 2020 jika dilihat secara rata rata berada pada angka 6,56 %, hal ini menunjukkan perkembangan realisasi penerimaan retribusi daerah dari tahun ke tahun rata-rata mengalami kenaikan sebesar 6,56 %.

 

 

Grafik 2

�Laju Pertumbuhan Realisasi PAD

������������������������������������������� Provinsi Sumatera Barat Periode 2011-2020

 

Grafik 2 di atas mencerminkan laju pertumbuhan realisasi PAD Provinsi Sumatera Barat dari tahun 2011 sampai dengan tahun 2020 belum menunjukkan perkembangan yang tergolong baik. Perkembangan laju pertumbuhan dilihat dari grafik pada periode 2013 � 2014 mengalami kenaikan yang cukup tinggi yaitu sebesar 26,57 %. Tetapi pada periode 2014 � 2015 sampai dengan periode 2015 � 2016 terus mengalami penurunan, pada tahun 2017 baru mengalami kenaikan lagi tetapi pada tahun 2018 sampai dengan tahun 2020 kembali mengalami penurunan.

3.   Perbandingan Laju Pertumbuhan Realisasi Retribusi Daerah terhadap �Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Perbandingan laju pertumbuhan realisasi retribusi daerah terhadap laju pertumbuhan realisasi PAD Provinsi Sumatera Barat periode 2011 - 2020 dapat dilihat pada Tabel 8 dan Grafik 3 di bawah ini:

 

Tabel 8

�Laju Pertumbuhan Realisasi Retribusi Daerah

Terhadap Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Provinsi Sumatera Barat Periode 2011-2020

Tahun

Laju Pertumbuhan Retribusi Daerah (%)

Laju Pertumbuhan Realisasi PAD� ����(%)

2011

0,00

0,00

2012

-8,74

0,09

2013

-9,09

11,48

2014

-51,58

26,57

2015

21,62

8,86

2016

-4,96

4,35

2017

18,31

8,14

2018

-14,84

7,11

2019

-0,16

2,34

2020

-59,30

-3,33

Grafik 3�

Laju Pertumbuhan Realisasi Retribusi Daerah

����������������������������������������� terhadap Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD)

������������������������������������������������� Provinsi Sumatera Barat Periode 2011-2020

 

Pada Tabel 8 dan Grafik 3 di atas dapat dilihat bahwa peningkatan persentase pertumbuhan realisasi PAD tidak diikuti dengan peningkatan persentase pertumbuhan realisasi retribusi daerah. Laju pertumbuhan realisasi retribusi daerah berada di bawah laju pertumbuhan realisasi PAD. Pada periode 2011 � 2012 laju pertumbuhan realisasi retribusi daerah mengalami penurunan, sampai dengan periode 2013 � 2014 pertumbuhan realisasi retribusi daerah terus mengalami penurunan. Sedangkan laju pertumbuhan realisasi PAD mengalami peningkatan periode 2011 � 2014. Dengan kata lain laju pertumbuhan realisasi PAD tidak diikuti oleh laju pertumbuhan realisasi retribusi daerah pada periode 2011 � 2014.

Pada periode 2014 � 2015 laju pertumbuhan realisasi retribusi daerah terjadi peningkatan atau mengalami kenaikan sedangkan laju pertumbuhan realisasi PAD mengalami penurunan pada periode yang sama. Hal ini bisa berarti penerimaan realisasi retribusi daerah memiliki proporsi yang lebih kecil dibandingkan dengan komponen sumber pendanaan realisasi PAD yang lainnya. Periode 2015 � 2016 laju pertumbuhan realisasi retribusi daerah mengalami penurunan bahkan realisasi nominalnya berada di bawah angka tahun 2014. Periode yang sama yaitu 2015 � 2016 laju pertumbuhan realisasi PAD juga mengalami penurunan. Pada periode 2016 � 2017 laju pertumbuhan realisasi retribusi daerah lebih besar dari realisasi PAD akan tetapi pada periode 2017 � 2018 laju pertumbuhan realisasi retribusi daerah mengalami penurunan dari tahun/periode sebelumnya dan penurunan tersebut realisasinya berada dibawah pencapaian tahun 2017. Sedangkan laju pertumbuhan realisasi PAD pada periode 2017 � 2018 juga mengalami penurunan tetapi tidak sampai pada posisi di bawah pencapaian tahun sebelumnya. Pada periode 2018 � 2020 reliasasi penerimaan retirbusi daerah mengalami penurunan sedangkan realisasi PAD periode 2018 � 2019 mengalami kenaikan tetap pada periode 2019 � 2020 realisasi PAD mengalami penurunan yang tajam, karena faktor pendapatan mengalami penurunan.

Hasil penelitian yang dilakukan oleh Berwulo, Masinambow, & Wauran (2017) menyatakan bahwa perkembangan pendapatan asli daerah di Kota Jayapura sejak selama penelitian terus mengalami pertumbuhan yang positif dan bahkan pertumbuhan yang terjadi terus meningkat setiap tahunnya.

C.      ��Kontribusi Realisasi Retribusi Daerah terhadap Realisasi PAD

Kontribusi dihitung untuk mengetahui seberapa besar retribusi daerah memberikan sumbangan dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD). Perhitungan kontribusi retribusi daerah terhadap PAD Provinsi Sumatera Barat Periode 2011 � 2020 dapat dilihat pada Tabel 9 berikut ini:

 

Tabel 9

����������������� Kontribusi Realisasi Retribusi Daerah terhadap Realisasi PAD

������ Provinsi Sumatera Barat Periode 2011-2020

Tahun

Realisasi �Retribusi Daerah���� �(Rupiah)

Realisasi PAD (Rupiah)

Kontribusi ���(%)

Kriteria Kontribusi

2011

41.698.484.579,73

1.224.414.657.998,08

3,41

Sangat Kurang

2012

38.054.666.361,00

1.225.490.641.909,33

3,11

Sangat Kurang

2013

34.595.713.325,00

1.366.178.102.012,90

2,53

Sangat Kurang

2014

16.751.318.248,00

1.729.222.284.039,71

0,97

Sangat Kurang

2015

20.373.635.538,08

1.882.349.897.466,38

1,08

Sangat Kurang

2016

19.362.263.096,00

1.964.211.534.558,55

0,99

Sangat Kurang

2017

22.906.556.272,00

2.124.133.307.618,41

1,08

Sangat Kurang

2018

19.506.412.108,00

2.275.090.068.586,90

0,86

Sangat Kurang

2019

19.475.962.399,00

2.328.432.873.686,19

0,84

Sangat Kurang

2020

7.926.595.873,00

2.250.813.231.093,41

0,35

Sangat Kurang

Rata-rata

1,52

 

Berdasarkan Tabel 9 kontribusi realisasi penerimaan retribusi daerah terhadap realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Sumatera Barat periode 2011 � 2020 menunjukkan kontribusi yang sangat kurang. Kontribusi paling tinggi terjadi pada tahun 2011 sebesar 3,41 % dan yang terendah terjadi pada tahun 2020 yaitu sebesar 0,35 %. Dilihat secara rata-rata kontribusi realisasi penerimaan retribusi daerah terhadap realisasi PAD Provinsi Sumatera Barat adalah sebesar 1,52% yang termasuk kedalam kriteria sangat kurang, artinya realisasi penerimaan retribusi daerah sangat kurang berkontribusi terhadap realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Sumatera Barat.

Hal ini juga sesuai dengan hasil penelitian yang dilakukan oleh Yuliastuti & Dewi (2017) dengan hasil penelitian bahwa peranan retribusi daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih sangat kecil. Begitu juga dengan penelitian yang dilakukan oleh Sayangbati, Rotinsulu, & Kawung (2016) memberikan hasil penelitian bahwa kontribusi retribusi daerah terhadap pendapatan asli daerah Kabupaten Minahasa Utara masih terbilang kecil namun terus mengalami peningkatan pada setiap tahunnya .

 

Kesimpulan

Berdasarkan pemahasan hasil penelitian yang dilakukan yaitu laju pertumbuhan realisasi retribusi daerah Provinsi Sumatera Barat dari tahun 2011 sampai dengan tahun 2020 belum menunjukkan perkembangan yang baik. Laju pertumbuhan yang dicapai berdasarkan klasifikasi kriteria laju pertumbuhan mencerminkan perkembangan realisasi penerimaan retribusi daerah dari tahun ke tahun tidak berhasil dalam mencapai laju pertumbuhan yang diharapkan, dimana belum menunjukkan kemampuan dalam mempertahankan dan meningkatkan penerimaan realisasi retribusi daerah yang dicapai dari tahun 2011 sampai dengan tahun 2020.

Laju pertumbuhan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Sumatera Barat Periode 2011 � 2020 terlihat bahwa perkembangan realisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari tahun ke tahun tidak berhasil dalam mencapai laju pertumbuhan yang diharapkan untuk dicapai berdasarkan klasifikasi kriteria laju pertumbuhan, dimana belum menunjukkan kemampuan dalam meningkatkan dan mempertahankan penerimaan realisasi Pendapatan Asli Dacrah (PAD) yang dicapai dari tahun 2011 sampai dengan tahun 2020. Tetapi secara nominal penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami peningkatan setiap tahunnya.

Peningkatan laju pertumbuhan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak diikuti dengan peningkatan laju pertumbuhan realisasi retribusi daerah. Laju pertumbuhan realisasi retribusi daerah lebih kecil dibandingkan laju pertumbuhan realisasi pendapatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kontribusi realisasi penerimaan retribusi daerah terhadap realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Sumatera Barat periode 2011 � 2020 menunjukkan kontribusi yang sangat kurang. Kontribusi paling tinggi terjadi pada tahun 2011 sebesar 3,41 % dan yang terendah terjadi pada tahun 2020 yaitu sebesar 0,35 %. Dilihat secara rata-rata kontribusi realisasi penerimaan retribusi daerah terhadap realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Sumatera Barat adalah sebesar 1,52 % yang termasuk kedalam kriteria sangat kurang, artinya realisasi penerimaan retribusi daerah sangat kurang berkontribusi terhadap realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Sumatera Barat.

 

 

 

 

 

 

 

BIBLIOGRAFI

 

Berwulo, L. L., Masinambow, V. A., & Wauran, P. C. (2017). Analisis Pendapatan Asli Daerah Di Kota Jayapura. Jurnal Berkala Ilmiah Efisiensi, Volume 17 No. 01 Tahun 2017.

 

Depdagri. (1996). Kepmendagri No.690.900.327, 1996, Tentang Pedoman Penilaian Kinerja Keuangan.

 

Halim, Abdul. (2004). Manajemen Keuangan Daerah, Edisi Revisi, Yogyakarta. UPP AMP YKPN Bunga Rampal.Google Scholar

 

Halim, Abdul, & Iqbal, Muhammad. (2012). Bunga Rampai Manajemen Keuangan Daerah, Edisi Ketiga. Jogjakarta: Penerbit UPP AMP YKPN.Google Scholar

 

Indonesia, R. (2009). Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.

 

Mahsun, Mohamad. (2006). Pengukuran Kinerja Sektor Publik. Yogyakarta: BPFE.Google Scholar

 

Ratdiananto, Adhika, Al Musadieq, Mochammad, & Hidayat, Kadarisman. (2016). Analisis Laju Pertumbuhan Dan Kontribusi Penerimaan Pajak Reklame Terhadap Pendapatan Pajak Daerah. Jurnal Perpajakan, 8(1).Google Scholar

 

Redaksi, Dewan. (2021). COVER JIAKES VOLUME 9 NOMOR 1 APRIL 2021. Jurnal Ilmiah Akuntansi Kesatuan, 9(1), I�Vi.Google Scholar

 

Sayangbati, A., Rotinsulu, D. C., & Kawung, G. M. (2016). Analisis Kontribusi Dan Trend Penerimaan Pajak Daerah, Retribusi Daerah Pada Pendapatan Asli Daerah Studi Pada Kabupaten Minahasa Utara Periode Tahun (2007-2013). Jurnal Berkala Ilmiah Efisiensi, Volume 16 No. 03 Tahun 2016.

 

Sipakoly, Selly. (2018). Analisis Pengaruh Serta Pertumbuhan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Ambon. Jurnal Maneksi, 5(1), 32�43.Google Scholar

 

Undang-Undang, R. I. (2005). Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Bandung: Fokusmedia.Google Scholar

������

 

 

 

 

 

 

 

 

Copyright holder:

Gampito, Khairul Marlin (2022)

 

First publication right:

Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia

 

This article is licensed under: