�Syntax
Literate : Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849
�e-ISSN : 2548-1398
Vol. 7, No. 3, Maret 2022
EFEKTIVITAS PELAKSANAAN WORK FROM HOME (WFH)
BAGI APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) PADA KANTOR KEJAKSAAN AGUNG
Erik Meza Nusantara, Faisal Marzuki,
M.B. Nani Ariani
Fakultas Ekonomi Dan Bisnis, Universitas Pembangunan
Nasional Veteran Jakarta, Indonesia
Email: [email protected],
[email protected], [email protected]
Abstrak
Konsep Work From Home secara umum diartikan sebagai cara kinerja karyawan
yang dilakukan di luar kantor yaitu di rumah atau tempat
tinggal dengan sistem kerja yang memiliki fleksibilitas yang tinggi sesuai dengan
perjanjian yang disepakati,
hal ini guna
mendukung keseimbangan karyawan dengan pekerjaan yang dikerjakannya. Tujuan penelitian ini ialah membuktikan
lingkungan kerja, disiplin kerja dan pengawasan mempunyai pengaruh terhadap efektivitas pelaksanaan Work From
Home (WFH) bagi Aparatur Sipil
Negara (ASN) pada Kantor Kejaksaan Agung. Metode penelitian yaitu menggunakan kuantitatif deskriptif. Sampel penelitian sebanyak 105 ASN di Kantor Kejaksaan
Agung Bidang DATUN. Instrumen
penelitian dalam bentuk kuesioner dan analisa Data menggunakan Struktural Equation Modelling dengan
Partial Least
Square (PLS).
Hasil Penelitian diperoleh temuan (1) Lingkungan Kerja mempunyai nilai 0,167 pada original sampel
yang berarti memberikan efek positif terhadap
Efektivitas dimana nilai path coefficient sebesar 0,167. (2) Disiplin
Kerja mempunyai efek positif terhadap
Efektivitas dimana nilai path coefficient yaitu 0,472. (3) Pengawasan
memiliki efek positif terhadap Efektivitas dengan nilai path coefficient sebesar 0,305. (4) Lingkungan
Kerja memiliki pengaruh positif terhadap Pengawasan dengan nilai path coefficient yaitu
0,286 dan (5) Disiplin Kerja
berpengaruh positif terhadap Pengawasan dengan nilai path coefficient sebesar
0,665. Kesimpulan penelitian terdapat
pengaruh secara simultan lingkungan kerja, disiplin kerja dan pengawasan terhadap efektifitas pelaksanaan WFH bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada
Kantor Kejaksaan Agung Bidang
DATUN.
Kata Kunci: lingkungan
kerja, disiplin kerja, pengawasan, efektivitas, work from home
Abstract
Covid 19 Pandemic forced the society from all
over the world created a new concept of working, as the Government restrict
people to have physical contact. �Work from Home� (WFH) is a concept when
employees is not required to attend the office. This
concept provide flexibility on �how� and �where� the employees work. As, many
offices do not have a standard/procedures to implement
this new concept, this study purpose is to know how the environment, work
discipline and supervision affect the effectiveness of the implementation of
Work from Home (WFH) for State Civil Apparatus (ASN) at the Attorney General's
Office. This research used a descriptive quantitative method, with 105
participants from State Civil Apparatus at the Attorney General's Office. The
research instrument is questionnaire and the data is analysed
by Structural Equation Modeling with Partial Least Square (PLS). The results of
the study found that (1) work environment has an positive
effect on effectiveness with a path coefficient of 0,167. (2) work discipline
has an positive effect on effectiveness with a path
coefficient of 0,472. (3) supervision has an positive
effect on effectiveness with a path coefficient of 0,305. (4) work environment
has an positive effect on supervision with a path
coefficient of 0,286. (5) work discipline has an
positive effect on supervision with a path coefficient of 0,665. The conclusion
of the study is, there are simultaneous influences of the work environment,
work discipline and supervision on the effectiveness of the implementation of
WFH for the State Civil Apparatus (ASN) at the Attorney General's Office.
Keywords: work environment, work discipline,
supervision, effectiveness, work from home
Received: 2022-02-20; Accepted: 2022-02-05; Published: 2022-03-29
Pendahuluan
Dalam era globalisasi perlu adanya kesiapan
dalam menghadapi perubahan serta persaingan disegala bidang. Konsekuensi tersebut berdampak pada pengelolaan organisasi yang menuntut
adanya Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul untuk mendapatkan
tujuan yang dikehendaki.
Peran SDM dalam sebuah organisasi dituntut dapat berkembang sehingga tercapai efektivitas yang optimal. Efektivitas
kerja tersebut salah satunya mampu mewujudkan
pekerjaan secara konsisten dan tepat waktu.
Pada tanggal
16 Maret 2020, Presiden RI mengumumkan kebijakan untuk melakukan proses belajar, bekerja dan berdoa/beribadah dari rumah guna
mengurangi penyebaran
COVID-19. Hal tersebut berdampak
kepada kinerja pegawai/karyawan yang biasanya dilakukan di kantor, tetapi terpaksa harus bekerja dari rumah/tempat tinggal. Demikian
pula dengan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kejaksaan RI yang melaksanakan pekerjaannya dari rumah/tempat tinggal
(Work From Home/WFH).
Pengaturan mengenai WFH bagi ASN diatur dengan�Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional (Keppres No.12/2020).�Selanjutnya dengan penilaian bahwa penularan COVID-19 yang bersifat extraordinary yang ditunjukkan
jumlah penderita dan/atau yang meninggal semakin tinggi dan menyebar baik antar
daerah maupun antar negara serta memiliki dampak pada aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan juga kesejahteraan masyarakat di Indonesia, maka�Pemerintah menerbitkan Keputusan
Presiden Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan
Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Keppres
No.11/2020).��
Berkaitan dengan penyesuaian sistem kinerja bagi ASN di era pandemi COVID-19, Menteri PAN-RB RI menetapkan�Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Pencegahan COVID-19 (SE Menpan-RB
No.19/2020)�yang berlaku mulai tanggal 16 Maret 2020 sampai tanggal 31 Maret 2020. Pengaturan tersebut mengamanatkan ASN diijinkan untuk WFH, tetapi pimpinan struktural tetap diwajibkan masuk kantor supaya
penyelenggaraan pemerintahan
serta pelayanan masyarakat tetap lancar tidak ada
hambatan.
Seiring berjalannya waktu, SE Menteri PAN-RB tersebut
mengalami beberapa kali perubahan guna menyesuaikan kondisi penularan COVID-19 di Indonesia, yang kemudian
memperpanjang masa berlaku pelaksanaan WFH hingga 4 Juni 2020. Lebih lanjut, Menteri PAN-RB menyerahkan
kebijakan mengenai WFH kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk memutuskan tetap melanjutkan WFH atau mengakhirinya
dengan kembali bekerja di kantor seperti sediakala dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Memasuki era new normal, Menteri PAN RB kembali mengeluarkan�Surat Edaran
Nomor 67 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Dan Reformasi Birokrasi
Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur
Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru�(SE
Menpan-RB No.67/2020). Dalam
SE tersebut mengatur kapasitas pegawai yang dapat melakukan pekerjaannya di kantor.
Sejalan dengan Instansi Kejaksaan Republik Indonesia (Kejaksaan RI)
dengan menindaklanjuti SE Menpan-RB No..67/2020 melalui Surat
Edaran Jaksa Agung RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Jam Kerja Pegawai Dalam
Upaya Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19) Di Lingkungan Kejaksaan RI�(SE JA No.2/2020), yang mengalami perubahan peraturan beberapa kali. Yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) khususnya di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Bidang
DATUN) melalui Nota Dinas JAM DATUN Nomor B-467/G/Gs.2/09/2020 yang pada dasarnya
mengatur pemberlakuan ASN
di Kejaksaan Agung Bidang
DATUN untuk melakukan WFH
dan kerja dari kantor�(Work From Office/WFO)�secara bergiliran sesuai jadwal yang berlaku tanggal 14 September 2020 sampai bulan Juni 2020. Pada tanggal 1 Juli 2020, Presiden RI Joko Widodo mengumumkan
kembali diterapkannya strategi�Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk
Jawa dan Bali�yang berlaku mulai tanggal 3 Juli 2020 hingga 30 Juli 2020. Strategi ini bertujuan untuk menahan jumlah penularan virus COVID-19 yang terus
naik dan merata di wilayah Jawa
dan Bali.
Sejak diberlakukannya nota dinas Kejaksaan Agung Bidang DATUN tersebut berdampak
pada tugas/pekerjaan/misi ASN di Bidang DATUN yang dapat dilakukan melalui konsep efektivitas. Efektivitas adalah suatu acuan
dalam melaksanakan tugas/pekerjaan/misi dari organisasi
sesuai dengan tujuan yang telah dibuat melalui penggunaan sumber daya yang ada secara
efisien. Permasalahan efektivitas kinerja dapat disampaikan lebih lanjut di dalam tabel berikut
ini:
�
Tabel 1
Data Penanganan Perkara Yang Belum Terselesaikan
di Bidang DATUN 2019-2020�
No. |
Bidang |
Data Penanganan
Perkara Yang Belum Terselesaikan
|
|||||
Tahun 2019 |
Tahun 2020 |
||||||
Masuk |
Selesai |
Sisa |
Masuk |
Selesai |
Sisa |
||
1. |
Pendapat Hukum |
109 |
65 |
62 |
99 |
70 |
29 |
2. |
Pendampingan Dan Audit Hukum |
107 |
39 |
68 |
113 |
64 |
49 |
3. |
Pelayanan Hukum Dan Tindakan Hukum Lainnya |
74 |
61 |
13 |
26 |
13 |
13 |
Sumber: Data rakernis 2020 kepada JPN se-Indonesia.
Berdasarkan Tabel 1 terlihat bahwa terdapat data penanganan perkara yang belum terselesaikan sebagai akibat dari adanya
kebijakan WFH di Bidang
DATUN, dimana di tahun 2019
dalam hal pemberian Pendapat Hukum terdapat 62 perkara yang belum selesai; pendampingan dan Audit Hukum sebesar
68 perkara serta Pelayanan Hukum dan Tindakan Hukum lain sebesar
13 perkara. Sedangkan di tahun 2020 jumlah perkara yang belum terselesaikan di bidang Pendapat Hukum sebesar 29 perkara; Pendampingan Dan Audit
Hukum sebesar 49 perkara serta Pelayanan Hukum Dan
Tindakan Hukum Lainnya sebesar
13 perkara.
Kemudian permasalahan lain
yang juga muncul adalah belum siapnya fungsi
pelaksanaan pengawasan (supervision)
kepada ASN yang melaksanakan
kinerja secara WFO maupun WFH sehingga menyebabkan kontrol kinerja menjadi kurang maksimal, sebagai contoh: kehadiran/absensi yang masih manual, adanya kewajiban bagi ASN yang WFH untuk membuat laporan
kinerja belum dilaksanakan dengan baik dan adanya kecenderungan
ASN yang memiliki WFO karena
tidak diwajibkan untuk membuat laporan
kinerja.
Selain kedua hal tersebut diatas,
Lingkungan Kerja (work environment)
juga memiliki kaitan dengan efektivitas. Lingkungan
Kerja�adalah
suatu situasi yang ada di sekeliling pegawai yang mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya. Selama pemberlakuan WFH, kegiatan yang biasa dilakukan di kantor seperti apel pagi,
upacara, rapat/meeting, maupun
sidang tidak bisa dijalankan secara maksimal karena kegiatan tersebut lebih lanjut dilakukan secara virtual.
Yang berikutnya,
Disiplin Kerja (work
discipline) juga mampu mewujudkan
efektivitas kerja yang
optimal, antara lain disiplin
terhadap waktu, tata cara dan/atau peraturan
yang ditetapkan oleh intansi
serta pemberian sanksi. Selain itu keteladanan pimpinan kepada bawahannya dapat menjadi salah satu penentu untuk mewujudkan
efektivitas kerja dalam organisasi. Displin kerja (work discipline)
merupakan sarana pemimpin untuk berinteraksi dengan pegawai/karyawan agar dapat meningkatkan kesadaran guna melaksanakan petunjuk pimpinan, peraturan organisasi dan�norma-norma yang berlaku
di masyarakat.�Adanya pemberlakuan WFH, masih ditemukan pegawai/karyawan sulit dihubungi ketika pimpinan membutuhkan informasi yang berkaitan dengan pekerjaan maupun membutuhkan kehadiran pegawai di kantor.
Berdasarkan fenomena tersebut, dapat terlihat bahwa WFH yang dilaksanakan oleh Kantor
Kejaksaan Agung Bidang DATUN
memiliki dampak terhadap Pengawasan (supervision),
Lingkungan Kerja (work
environment) dan Disiplin Kerja
(work discipline) yang mempengaruhi Efektivitas pelaksanaan WFH. Hal tersebut juga memunculkan gap
research yang ditunjukkan oleh hasil penelitian terdahulu, seperti penelitian oleh Rizal Nabawi (2019) meneliti bahwa lingkungan kerja dan kinerja karyawan tidak berpengaruh signifikan. Selanjutnya Kurniawan (2019) meneliti bahwa terlihat pengaruh signifikan lingkungan kerja dan kinerja karyawan namun disiplin kerja tidak berdampak
signifikan terhadap kinerja pegawai. Adinda Farhah, dkk (2020) menemukan hal berbeda dalam
penelitiannya bahwa ada dampak signifikan
antara disiplin kerja dan kinerja karyawan. Dalam kaitannya dengan Pengawasan, menurut Kurshin (2016) melakukan penelitian dan terlihat bahwa pengawasan memiliki efek positif
dan signifikan terhadap kenaikan kinerja karyawan, namun menurut Siregar (2020) dari hasil penelitiannya bahwa terdapat pengaruh negatif dan tidak signifikan dari pengawasan terhadap kinerja pegawai.
Efektivitas (Effectiveness)
Efektivitas (Effectiveness), menurut Steers (1985, hlm.46), adalah seberapa jauh organisasi melaksanakan seluruh pekerjaan pokoknya atau mencapai seluruh
sasarannya. Priansa (2014, hlm.24) mengartikan Efektivitas yakni suatu kondisi atau
upaya kerja yang dikerjakan oleh manusia demi memberikan manfaat yang diinginkan. Efektivitas berkenaan dengan keberhasilan organisasi dalam menjangkau target. Lebih lanjut Steers (1985, hlm.1)�menerangkan
suatu pekerjaan dapat efektif jika suatu pekerjaan dapat melahirkan satu unit
keluaran (output). Suatu tugas/pekerjaan disebut efektif bilamana suatu tugas/pekerjaan
dapat dikerjakan tepat waktu sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
Pengawasan (Supervision)
Pengawasan (Supervision), menurut
Mockler (1996, hlm.2) adalah�usaha sistematik menentukan standar/ukuran pelaksanaan yang
bertujuan untuk perencanaan, mempersiapkan sistem informasi feedback, membandingkan
kegiatan real dengan standar, menetapkan dan menghitung perbedaan-perbedaan dan
melakukan Langkah korektif yang menjamin bahwa semua sumber daya yang ada telah
dipakai secara efektif dan efisien.
Sedangkan Husnaini (2010, hlm.503) menerangkan Pengawasan yaitu proses pengamatan,
pemberian nilai dan pelaporan rencana akan penggapaian
tujuan yang ditentukan guna tindakan koreksi untuk penyempurnaan seterusnya.
Lingkungan Kerja
Menurut Afandi (2018,
hlm.66), mengartikan Lingkungan Kerja (work
environment) adalah�sesuatu yang terdapat di sekeliling
para pekerja yang memberi pengaruh pada para pekerja dalam menjalankan tugas/pekerjaan seperti temperature/suhu udara, kelembapan, ventilasi/aliran udara, pencahayaan, kegaduhan/keramaian, kebersihan ruang kerja dan ada tidaknya
peralatan perlengkapan kerja. Lingkungan Kerja (work environment) dapat
dipahami sebagai kesemua alat/perkakas
yang ditemui, lingkungan sekelilingnya dimana pekerja/pegawai, metode kinerjanya, sebagai efek kerjanya
baik baik perorangan maupun kelompok. Hal lain juga dijelaskan
oleh Vethzal Rivai (2018, hlm.168), yang menjelaskan bahwa�Lingkungan Kerja (work environment) yaitu
keutuhan sarana dan prasarana yang ada di sekeliling karyawan yang sedang melakukan pekerjaan itu sendiri.
Lingkungan kerja ini akan meliputi
tepat kerja, fasilitas dan alat bantu kerja, kebersihan, pencahataan dan ketenangan.�
Disiplin Kerja
Menurut Vethzal Rivai (2018, hlm.599)
menerangkan mengenai Disiplin Kerja ialah media yang dipakai para manajerial untuk berinteraksi dengan pegawainya supaya bersedia merubah suatu tingkah laku
dan sebagai usaha guna mendorong pemahaman dan kesanggupan seseorang dalam mematuhi seluruh peraturan perusahaan juga kaidah-kaidah sosial yang sahih. Gagasan lainnya dijelaskan oleh Sinambela (2018,
hlm.335) yang mengartikan Disiplin
Kerja (Work Discipline) �adalah kesadaran
dan kesediaan pegawai mematuhi seluruh peraturan organisasi dan norma-norma sosial yang berlaku.
Tabel 2
Model
Kerangka Penelitian
Work Environment (X1) Work Dicipline (X2) Supervision (Z) Effectiveness (Y) H4 H5 H1 H3 H2
Hipotesis:
a.
H1 |
:
|
Diduga
terdapat pengaruh Lingkungan Kerja (Work Environment)
terhadap Efektivitas (Effectiveness)." |
b.
H2 |
: |
Diduga
terdapat pengaruh Disiplin Kerja (Work Environment)
terhadap Efektivitas (Effectiveness). |
c.
H3 |
: |
Diduga
terdapat pengaruh Pengawasan (Supervision)
terhadap Efektivitas (Effectiveness). |
d.
H4 |
: |
Diduga
terdapat pengaruh Lingkungan Kerja (Work Environment)
terhadap Pengawasan (Supervision). |
e.
H5 |
:
|
Diduga
terdapat pengaruh Disiplin Kerja (Work Dicipline)
terhadap Pengawasan (Supervision). |
Metode Penelitian
Pada penelitian ini pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kuantitatif deskriptif. Pengukuran variabelnya menggunakan skala likert, yang diterapkan untuk menilai sikap tindakan, tanggapan baik seseorang atau grup terhadap fenomena sosial. Untuk memilih jawaban atas 1 sampai 5 dari pertanyaan ataupun pernyataan.
Tabel 3
Skala Pengukuran
Likert
Penilaian |
Pernyataan Positif |
Sangat Tidak Setuju |
1 |
Tidak Setuju |
2 |
Ragu-Ragu |
3 |
Setuju |
4 |
Sangat Setuju |
5 |
Adapun yang menjadi obyek penelitian ini adalah Kantor Kejaksaan Agung Bidang DATUN sebagai data primer sebanyak 105 (seratus lima) Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan data sekunder
berupa data yang diperoleh peneliti dengan cara tidak langsung
melalui perantara (didapatkan dari orang lain), secara umum berbentuk
bukti, notulen, jurnal atau laporan
historis tertata dalam data dokumenter. Dalam penelitian
ini peneliti menggunakan teknik sampling jenuh. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan angket yang akan disebarkan kepada responden via google form berdasarkan penilaian
terhadap variabel Efektivitas (Effectiveness) (Y), Pengawasan (Supervision) (Z), Lingkungan Kerja (Work Environment) (X1) dan Disiplin
Kerja (Work Discipline) (X2).
Tabel 4
Variabel, Dimensi
dan Indikator
Variabel |
Dimensi |
Indikator |
Efektivitas (Y) |
Pencapaian tujuan |
Kurun waktu, target |
Integrasi |
Prosedur, proses sosialisasi |
|
Adaptasi |
Peningkatan kapasitas, sarana dan prasarana |
|
Lingkungan Kerja (X1) |
Fisik |
Fasilitas yang dimiliki (internet/computer, laptop, printer) dan aplikasi pelaksana tugas |
Non Fisik |
Hubungan antara pimpinan dan karyawan/pegawai; hubungan dengan rekan kerja/sesama
pekerja. |
|
Disiplin Kerja (X2) |
Taat terhadap Waktu |
Pelaksanaan waktu kerja dan waktu istirahat yang tepat sebagaimana kaidah/aturan yang berlaku di perusahaan/organisasi. |
Taat terhadap aturan organisasi/instansi |
Patuh terhadap cara berpakaian dalam bekerja dan berperilaku dalam bekerja. |
|
Taat terhadap tata laku dalam bekerja |
Patuh terhadap pekerjaan-pekerjaan sesuai SOP dan kode etik. |
|
Taat terhadap aturan lainnya di organisasi/instansi |
Patuh terhadap peraturan yang mengikat dalam organisasi. |
|
Pengawasan (Z) |
|
Menetapkan Standar |
Pengukuran |
||
Membandingkan |
||
Tindakan Korektif
|
Hasil dan Pembahasan
Pada penelitian ini menggunakan teknik Analisa uji validitas, uji
realibilitas dan uji hipotesis
dengan partial least square (PLS) yang diolah dengan menggunakan
aplikasi SmartPLS. Dalam uji ini peneliti
memakai 2 (dua) model penilaian yaitu model pengukuran (outer model) dan model Struktur (inner model).
Analisis Model Pengukuran
(outer model)
Konstruk variabel Lingkungan Kerja (X1)
dan Pengawasan (Z) diukur dengan 4 (empat) indikator, sedangkan Disiplin Kerja (X2) diukur dengan 3 (tiga) indikator. Efektivitas
pelaksanaan WFH (Y) di ukur dengan 6 (enam) indikator.
Tabel 5
Evaluasi Validitas Indikator Dari Variabel Penelitian
Kejaksaan Agung Bidang DATUN
Validitas |
Variabel |
Pengaruh |
Hasil uji |
Kriteria Uji > 0,5 |
Convergent Validity |
Disiplin Kerja |
Disp1 |
0,874 |
�Valid� |
Disp2 |
0,818 |
�Valid� |
||
Disp3 |
0,879 |
�Valid� |
||
Efektifitas |
Efek1 |
0,853 |
�Valid� |
|
Efek2 |
0,687 |
�Valid� |
||
Efek3 |
0,918 |
�Valid� |
||
Efek4 |
0,853 |
�Valid� |
||
Efek5 |
0,687 |
�Valid� |
||
Efek6 |
0,918 |
�Valid� |
||
Lingkungan Kerja |
Lingk1 |
0,889 |
�Valid� |
|
Lingk2 |
0,674 |
�Valid� |
||
Lingk3 |
0,840 |
�Valid� |
||
Lingk4 |
0,921 |
�Valid� |
||
Pengawasan |
Pgws2 |
0,850 |
�Valid� |
|
Pgws3 |
0,864 |
�Valid� |
||
Pgws4 |
0,756 |
�Valid� |
�Sumber: Data diolah, 2021
Berdasarkan tabel 5, diperoleh nilai validitas indikator yang
tidak valid pada indikator Pengawasan 1 (Pgws1) yaitu indikator menetapkan standar dengan nilai convergent validity < 0,5, sedangkan indikator pada variabel lainnya dapat memenuhi nilai validitasnya. Setelah dihapus indikator Pengawasan 1 (Pgws1) maka dapat disampaikan
bahwa semua instrumen pernyataan yang ada pada variabel tersebut dapat dikategorikan valid. Oleh karenanya
penelitian ini bisa diteruskan ke fase pengujian
berikutnya.
Uji Validitas Konvergen
Tabel 6
Evaluasi
Loading Factors Dari Variabel Penelitian
�di Kejaksaan Agung Bidang DATUN
Indikator |
Variabel Laten |
|||
Lingkungan Kerja |
Disiplin Kerja |
Pengawasan |
Efektivitas |
|
Lingk1 |
������� 0,889 |
|
|
|
Lingk2 |
������� 0,674 |
|
|
|
Lingk3 |
�������
0,840 |
|
|
|
Lingk4 |
������� 0,921 |
|
|
|
Disp1 |
|
0,874 |
|
|
Disp2 |
|
0,818 |
|
|
Disp3 |
|
0,879 |
|
|
Pgws2 |
|
|
������� 0,850 |
|
Pgws3 |
|
|
������� 0,864 |
|
Pgws4 |
|
|
������� 0,756 |
|
Efek1 |
|
|
|
������� 0,853 |
Efek2 |
|
|
|
������� 0,687 |
Efek3 |
|
|
|
������� 0,918 |
Efek4 |
|
|
|
�� �����0,853 |
Efek5 |
|
|
|
������� 0,687 |
Efek6 |
|
|
|
������� 0,918 |
Sumber: Data diolah, 2021
Tabel 6.�di atas tergambar bahwa nilai loading factor
untuk Lingk1 dengan nilai faktor
loading 0,889, Lingk2 dengan nilai loading factor
0,674, Lingk3 dengan nilai faktor loading 0,840 dan Lingk4 dengan
nilai loading factor 0,921 tertinggi untuk variabel Lingkungan Kerja (X1) dibanding variabel lainnya, sehingga variabel Lingkungan Kerja (X1) mampu
memperkirakan nilai loading
factor semua
indikatornya lebih
besar dari variabel lainnya.�Berdasarkan data yang telah diuraikan diatas maka dapat ditarik kesimpulan
bahwa instrumen pernyataan yang diterapkan dalam penelitian ini adalah valid dan hal ini telah sesuai dengan syarat-syarat uji validitas konvergen (convergent validity).
Tabel 7
Uji Validitas
Variabel Lingkungan Kerja,
Disiplin Kerja,
Pengawasan dan Efektivitas Dengan Mengevaluasi
Nilai AVE (Avarege Variance Extracted)
AVE |
Akar AVE |
Kriteria Uji > 0,5 |
|
0,735479 |
0,857601 |
�Valid� |
|
Efektivitas |
0,680802 |
0,825107 |
�Valid� |
Lingkungan Kerja |
0,699387 |
0,836294 |
�Valid� |
Pengawasan |
0,680149 |
0,824711 |
�Valid� |
�Sumber: Data diolah, 2021
Dapat dilihat semua variabel
dinyatakan valid karena memberikan
nilai AVE di atas >0,5 sehingga seluruh variabel dapat dinyatakan valid.
Uji Validitas
Diskriminan
Tabel 8
Hasil Output Fornell Lacker Criterion
Disiplin Kerja |
Efektivitas |
Lingkungan Kerja |
Pengawasan |
|
Disiplin Kerja |
1,000000 |
|
|
|
Efektivitas |
0,909113 |
1,000000 |
|
|
Lingkungan Kerja |
0,920234 |
0,875569 |
1,000000 |
|
Pengawasan |
0,928406 |
0,893487 |
0,898224 |
1,000000 |
�Sumber: Data diolah, 2021�
Berdasarkan data tabel 8, nilai
Fornell-Lacker Criterium dari setiap variabel
yang termasuk ke dalam uji validitas diskriminan memiliki skor >0,5 pada konstruk variabelnya. Berdasarkan data tersebut sudah memenuhi uji Fornell-Lacker
Criterion karena semua variabel sudah diatas > 0,5.
Uji Reliabilitas
Tabel 9
Uji Reliabilitas Variabel Lingkungan
Kerja,
Disiplin Kerja,
Pengawasan dan Efektivitas Dengan Mengevaluasi
Nilai Pada Outer Model
Validitas |
�Hasil Uji� |
�Kriteria uji |
|
�Pengaruh� |
�Loading� |
>0,70� |
|
�Cronbach�s Alpha� |
Disiplin Kerja |
������� 0,821 |
�Reliabel� |
Efektivitas |
������� 0,905 |
�Reliabel� |
|
Lingkungan Kerja |
������� 0,853 |
�Reliabel� |
|
Pengawasan |
������� 0,766 |
�Reliabel� |
|
�Composite Reliability� |
������� 0,893 |
�Reliabel� |
|
Efektivitas |
���� ���0,927 |
�Reliabel� |
|
Lingkungan Kerja |
������� 0,902 |
�Reliabel� |
|
Pengawasan |
�� �����0,864 |
�Reliabel� |
�Sumber: Data diolah, 2021
Berdasarkan data tabel 9. terlihat bahwa nilai Cronbach�s Alpha dan Composite Reliability
dari setiap variabel yang dipakai dalam research ini sudah > 0,7. Dari hasil tersebut maka dapat
disimpulkan bahwa seluruh variabel sudah memenuhi uji Cronbach�s
Alpha dan Composite Reliability oleh karenanya
dapat dinyatakan sudah reliabel. Hal ini menggambarkan bahwa seluruh variabel mempunyai reliabilitas yang sangat
baik terhadap masing-masing
konstruknya dan telah memenuhi persyaratan.
Analisis Model Struktural
(Inner Model)
Hasil Pengukuran
Nilai R-Square
Tabel 10
Evaluasi Nilai R-Square
Model Variabel
Lingkungan Kerja, Disiplin Kerja,
Pengawasan dan Efektivitas
Hasil Uji |
||
Variabel |
R Square |
�Kontribusi |
Disiplin Kerja |
- |
- |
Efektivitas |
0,848 |
84,8% |
Lingkungan Kerja |
- |
- |
Pengawasan |
0,875 |
87,5% |
Sumber: Data diolah, 2021
Berdasarkan tabel 10, diperoleh �nilai Pengawasan (Z) sebesar 0,875, hal ini mendeskripsikan bahwa pengaruh Lingkungan Kerja (X1) dan Disiplin Kerja (X2) terhadap Pengawasan (Z) sebesar 87,5% dan sisanya 12,5% dipengaruhi oleh faktor lain atau variabel lain yang tidak diteliti dalam penelitian ini. Adapun nilai R-Square
pada variabel pada Efektivitas
pelaksanaan WFH sebesar
0,848, hal ini menunjukkan bahwa terdapat pengaruh Lingkungan Kerja (X1) dan Disiplin Kerja (X2) terhadap Efektivitas Pelaksanaan WFH (Y) sebesar 84,8%
dan sisanya 15,2% dipengaruhi oleh faktor lain atau
variabel lainnya yang tidak dianalisa dalam penelitian ini.
Hasil Pengukuran
Nilai Q-Square
Q2 ������� = 1- (1-R12) (1-R22)
��������� =
1- (1-0.848) (1-0.875)
= 1-0.019����������
= 0,981 atau 98,1 %
Galat Model = 100 � 98,1= 1,9
Model hasil
Q2 adalah sebesar
0,981 Hal ini mendeskripsikan
keragaman dari data penelitian yang dapat dijelaskan oleh model penelitian sebesar 98,1 %, dan sisanya 1,9% dijelaskan oleh variabel-variabel
lain atau faktor-faktor
lain yang tidak ada dalam research ini.�
Hasil Hipotesis
Tabel 11. Hasil Uji Bootstrap berdasarkan T Statistiknya
Hubungan antar variabel
pada Structural Model
Hubungan Antar Variabel |
Original Sampel
(Rho) |
Nilai T Statistik (>1,984) |
P Value (<0,05) |
Ha |
Kesimpulan |
Lingkungan Kerja� � Efektivitas |
2,542 |
0,006 |
Diterima |
Ada pengaruh Positif dan Signifikan |
|
Disiplin Kerja� � Efektivitas |
0,472 |
5,686 |
0,003 |
Diterima |
Ada pengaruh Positif dan Signifikan |
Pengawasan� � Efektivitas |
0,305 |
3,583 |
0,005 |
Diterima |
Ada pengaruh Positif dan Signifikan |
Lingkungan Kerja� � Pengawasan |
0,286 |
4,727 |
0,00 |
Diterima |
Ada pengaruh Positif dan Signifikan |
Disiplin Kerja� � Pengawasan |
0,665 |
11,026 |
0,00 |
Diterima |
Ada pengaruh Positif dan Signifikan |
�Sumber: Data
diolah, 2021
Berikut ini adalah pembahasan hubungan Lingkungan Kerja, Disiplin Kerja, Pengawasan terhadap Efektivitas pelaksanaan WFH diperoleh hasil sebagai berikut:
a. Pengaruh Lingkungan Kerja terhadap Efektivitas Pelaksanaan WFH
Dalam penelitian ini
menunjukkan terdapat pengaruh siginifikan antara Lingkungan Kerja (X1)
dan Efektivitas (Y) dengan thitung �sebesar 2,542. Hasil nilai Pvalue
sebesar 0,006 yang lebih besar dari alpha 0,05 pada taraf kepercayaan
95%. Hal ini juga ditunjukkan dengan nilai original sampel yaitu sebesar 0,167.� Hasil R Square pada
variabel Efektivitas (Y) sebesar 0,848 menunjukkan kontribusi variabel
Efektivitas (Y) sebesar 84,8% dipengaruhi oleh Lingkungan Kerja (X1)
dan Disiplin Kerja (X2), selebihnya 15,2% dipengaruhi oleh variabel
lain yang tidak diteliti dalam penelitian ini seperti gaya kepemimpinan,
insentif, motivasi, kompensasi.
�Lingkungan kerja
yang nyaman/kondusif memberikan rasa aman dapat memungkinkan pegawai/karyawan untuk dapat bekerja
secara maksimal. Dengan Lingkungan
Kerja yang sangat baik, maka Efektivitas pelaksanaan WFH akan meningkat. Ini menunjukkan bahwa lingkungan kerja di rumah atau tempat tinggal
JPN pada Kantor Kejagung Bidang
DATUN memberikan pengaruh positif terhadap efektivitas pelaksanaan WFH.� �
Hal ini juga didukung dengan hasil nilai
index yang tertinggi pada variabel Lingkungan Kerja mendapat nilai sebesar 97,0 dengan pernyataan yang menyatakan bahwa suhu udara
di rumah tidak mendukung dalam saya bekerja. Responden
menyatakan sangat tidak setuju, karena suhu udara dirumah
sangat mendukung responden dalam bekerja. Adapun nilai index yang terendah terdapat di pernyataan LK1 dengan nilai index 61,5 yang menyatakan bahwa lampu penerangan rumah dapat
mendukung penyelesaian tugas saya. Berdasarkan hasil index diatas maka
Lingkungan Kerja berpengaruh terhadap Efektivitas pelaksanaan WFH terutama
terkait suhu udara. Dalam hal penerangan rumah juga dapat mendukung
penyelesaian tugas.
Bahwa Lingkungan Kerja baik
fisik (suhu udara dan penerangan) maupun non fisik (komunikasi yang baik antara
atasan dengan bawahan dan hubungan yang baik dengan rekan kerja) memiliki
keterkaitan dengan Efektivitas.�Selama pemberlakuan WFH, kegiatan yang biasa dilakukan di kantor
seperti apel pagi, upacara, rapat/meeting, maupun sidang tidak
dapat dilakukan secara maksimal karena pandemik COVID-19 sehingga kegiatan
tersebut lebih banyak dilakukan secara online/virtual. Dengan adanya Lingkungan Kerja yang baik maka Efektivitas
kerja meningkat dan tujuan organisasi yang sudah ditetapkan tetap dapat tercapai,
walaupun pandemik COVID-19 masih berlangsung sampai dengan saat ini. Efektivitas akan meningkat
apabila seseorang memiliki keterampilan dan keahlian.�Lingkungan kerja yang baik
memberi pengaruh dalam peningkatan efektivitas kinerja dimana sesama rekan
kerja saling membantu dalam penggunaan teknologi dikarenakan segala kegiatan
dilakukan secara online dan secara tidak langsung keterampilan dan keahlian
pegawai turut berkembang.
Hasil penelitian ini sejalan
dengan penelitian Praptana (2020) yang menerangkan
bahwa ada pengaruh yang signifikan antara Lingkungan
Kerja terhadap Efektivitas
implementasi Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).�Lingkungan Kerja dan Pengawasan secara bersama-sama mempengaruhi efektivitas pelaksanaan WFH pada
Kantor Kejaksaan Agung Bidang
DATUN. Hasil penelitian yang sama
dibuktikan oleh Firmansyah
(2020) yang menerangkan�bahwa terdapat pengaruh yang signifikan antara Lingkungan Kerja dan
Budaya Organisasi terhadap efektivitas kerja karyawan bagian produksi di PT
Aneka Jasuma Plastik Surabaya.�Penelitian dari Wihartanti
(2016) juga menyatakan�bahwa
terdapat pengaruh positif yang siginifikan antara Lingkungan Kerja Fisik terhadap
efektivitas kerja. Terdapat pengaruh positif yang signifikan antara lingkungan kerja fisik dan pengawasan terhadap efektivitas kerja pegawai pada Dinas Pendidikan Kabupaten
Sragen.
b. Pengaruh Disiplin Kerja terhadap Efektivitas Pelaksanaan WFH
Pada penelitian ini
menunjukkan terdapat pengaruh siginifikan antara Disiplin Kerja (X2)
dan Efektivitas (Y) dengan thitung sebesar 5,686. Hasil nilai Pvalue
sebesar 0,003 yang lebih besar dari alpha 0,05 pada taraf kepercayaan 95%.
Hal ini juga ditunjukkan dengan nilai original sampel yaitu sebesar 0,472.
Temuan ini menjelaskan bahwa Disiplin Kerja
dapat menentukan Efektivitas pelaksanaan kerja WFH, pada saat Disiplin
Kerja tinggi maka Efektivitas
kinerja juga meningkat, begitu sebaliknya, ketika terjadi penurunan Disiplin
Kerja maka Efektivitas juga menurun.
Hal ini juga didukung dengan hasil nilai
index yang tertinggi pada variabel
Disiplin Kerja mendapat nilai sebesar 79,8 terdapat di pernyataan DK2 yang menyatakan bahwa saya dapat
memenuhi pekerjaan yang diminta oleh pimpinan setiap saat. Responden menyatakan sangat setuju karena dapat menyelesaikan pekerjaan yang diminta oleh pimpinan setiap saat. Adapun nilai index yang terendah terdapat di pernyataan DK4 dengan nilai index 67,0 yang menyatakan responden memegang prinsip peraturan yang berlaku dalam menjalankan
tugas. Berdasarkan
hasil index diatas maka Disiplin Kerja berpengaruh terhadap Efektivitas terkait
responden setuju dapat memenuhi pekerjaan yang diminta oleh pimpinan setiap
saat.
�Disiplin Kerja berpengaruh positif dan
signifikan terhadap Efektivitas pelaksanaan WFH pada Kantor Kejagung Bidang DATUN. Disiplin Kerja mampu mewujudkan efektivitas
kerja yang maksimal bagi Jaksa, baik disiplin waktu, tata tertib dan/atau peraturan yang telah
ditetapkan oleh intansi serta pemberian sanksi.�Bahwa pemberlakuan Flexi
Time karena WFH, memberikan kebebasan kepada pegawai untuk mengatur jam
kerjanya sendiri dan yang terpenting adalah pekerjaan selesai dan memenuhi
standar jam kerja yang telah ditentukan oleh organisasi.
Displin Kerja juga merupakan
sarana pimpinan untuk berkomunikasi dengan pegawai agar dapat meningkatkan
kesadaran untuk melaksanakan petunjuk pimpinan, peraturan organisasi dan
norma-norma yang berlaku di masyarakat. Untuk itu
masih diperlukan dukungan dari pimpinan untuk dapat memberi contoh yang baik
bagi bawahannya dan perlu adanya tindakan tegas pemberian sanksi bagi pegawai yang
melanggar disiplin kerja.
Penelitian ini sejalan dengan penelitian Fenus Antonius (2020) yang menerangkan
bahwa Disiplin Kerja dan Pengawasan bersama-sama memiliki pengaruh signifikan terhadap Efektivitas Kerja pada Pegawai DPRD Ogan Komering Ulu Timur.�Kemudian penelitian Nanik Alfiyah (2019) dalam hasil penelitiannya
yang menunjukkan�bahwa kepemimpinan berpengaruh
positif dan signifikan terhadap Efektivitas Kerja pegawai, Disiplin Kerja
berpengaruh positif dan signifikan terhadap Efektivitas Kerja pegawai,
Pengawasan berpengaruh positif dan signifikan terhadap efektivitas pegawai,
serta kepemimpinan, disiplin kerja dan pengawasan berpengaruh positif dan
signifikan terhadap evektifitas kerja pegawai di Dinas Pengendalian Penduduk
dan Keluarga Berencana Kabupaten Bantaeng.�Penelitian Yudo Dwiyono (2017)
menunjukkan gaya kepemimpinan, kompetensi professional dan Disiplin kerja
berpengaruh terhadap Efektivitas kerja guru Sekolah Dasar di Samarinda.
Monica (2020) menjelaskan bahwa Disiplin Kerja
dan Efektifitas merupakan ukuran positif dan negatif sebuah pekerjaan
dilakukan dirumah. Komponen yang digunakan untuk mengukur dampak WFH terhadap
kesejahteraan karyawan yaitu tuntutan pekerjaan, tuntutan rumah, pekerjaan yang
menggangu keluarga, campur tangan keluarga dalam pekerjaan dan kesejahteraan
karyawan. Adapun hasil penelitian ini adalah bahwa permintaan untuk bekerja di
kantor memiliki pengaruh lebih besar terhadap kesejahteraan karyawan daripada
permintaan WFH, pekerjaan mengganggu keluarga demikian pula keluarga mengganggu
pekerjaan. Perusahaan dapat mengurangi beban kerja bagi karyawannya. Tuntutan
pekerjaan memiliki pengaruh yag lebih besar pada kesejahteraan karyawan.
c.
Pengaruh
Pengawasan terhadap Efektivitas Pelaksanaan WFH
Pada penelitian ini menunjukkan
terdapat pengaruh siginifikan antara Pengawasan (Z) dan Efektivitas (Y)�dengan thitung
sebesar 3,583. Hasil nilai Pvalue sebesar 0,005 yang lebih besar
dari alpha 0,05 pada taraf kepercayaan 95%. Hal ini juga ditunjukkan dengan
nilai original sampel yaitu sebesar 0,305.�Temuan ini menjelaskan bahwa Pengawasan dapat menentukan Efektivitas pelaksanaan kerja
WFH di Kantor Kejagung Bidang DATUN,
pada saat terjadi peningkatan dalam pengawasan maka Efektivitas
kinerja juga turut meningkat, begitu sebaliknya, ketika terjadi penurunan
Disiplin Kerja maka Efektivitas juga menurun. Hasil R Square
pada variabel Pengawasan (Z) sebesar 0,875 menunjukkan kontribusi variabel
Pengawasan (Z) sebesar 87,5% dipengaruhi oleh Lingkungan Kerja (X1)
dan Disiplin Kerja (X2), selebihnya 12,5% dipengaruhi oleh variabel
lain yang tidak diteliti dalam penelitian ini seperti employee performance,
remote working, work life balance.
Hal ini juga didukung dengan hasil nilai
index yang tertinggi pada variabel
Pengawasan mendapat nilai sebesar 68,4 terdapat di pernyataan PS6 yang menyatakan Pengawasan dilakukan untuk membandingkan pelaksanaan antara pelaksanaan tugas saya dengan
kinerja. Responden menyatakan setuju karena dengan adanya
pengawasan dilakukan untuk membandingkan antara pelaksanaan tugas dengan kinerja. Adapun nilai index yang terendah terdapat di pernyataan PS8 dengan nilai index 65,0 yang menyatakan Pengawasan dilakukan untuk memperbaiki pelaksanaan tugas pegawai dengan
peraturan yang berlaku. Berdasarkan hasil index diatas maka Pengawasan berpengaruh
terhadap Efektivitas pelaksanaan WFH dimana responden menyatakan Pengawasan
dilakukan untuk membandingkan antara pelaksanaan tugas dengan kinerja.
Pengawasan merupakan proses untuk
menjaga agar kegiatan atau pekerjaan mempunyai arah tujuan yang akan digapai sebagaimana yang telah direncanakan sebelumnya dan apabila ditemukan adanya penyimpangan maka akan diambil tindakan
koreksi. Pada awal
pandemi COVID-19, belum siapnya pengawasan kepada Jaksa yang melaksanakan kerja
secara WFO maupun WFH menyebabkan pengawasan menjadi kurang maksimal, sebagai
contoh: kehadiran/absensi yang masih dilakukan secara manual, adanya kewajiban
bagi Jaksa yang melaksanakan WFH untuk membuat laporan kinerja belum terlaksana
dengan baik dan adanya kecenderungan Jaksa yang memilih WFO karena tidak
diwajibkan untuk membuat laporan/jurnal kinerja. Tetapi dengan adanya
pemberlakuan aplikasi Absensi Online JAM DATUN kendala-kendala tersebut dapat
diminimalisir karena aplikasi tersebut menyediakan absen secara online baik di
kantor maupun di rumah yang dilengkapi dengan share location dan foto wajah untuk memberi
informasi posisi Jaksa posisi tersebut masih berada di wilayah Jabodetabek,
kemudian pekerjaan-pekerjaan yang sudah dilakukan selama hari kerja dapat dilaporkan
dalam lembaran jurnal harian kerja yang langsung diinput dalam aplikasi tersebut.
Oleh karenanya diperlukan konsistensi oleh pengawas yang ditunjuk pada Kantor
Kejagung Bidang DATUN dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, sehingga hasil
yang dicapai dari pengawasan tersebut menjadi maksimal dan tujuan organisasi
dapat tercapai.
Penelitian ini dibuktikan
oleh penelitian Meenakeshi (2020), bahwa pengawasan dan efektifitas merupakan
ukuran positif dan negatif sebuah pekerjaan dilakukan dirumah. Hasil penelitian
ini juga menjelaskan aspek positif dan negatif dari WFH selama pandemik COVID-19
dan tindakan apa yang dilakukan oleh pemberi kerja dan pegawainya dalam
mengatasi situasi pandemi COVID-19 yang terpaksa bekerja dalam isolasi sosial
dan jarak emosional, serta bagaimana pimpinan mendorong new normal
dengan menghadirkan konsep baru mulai dari people-connect, adopsi reskilling,
up skilling, dan multi skilling pegawai tentang penggunaan
tekonologi melalui virtual dan manajemen hubungan virtual serta menjadikan
rumah/tempat tinggal sebagai titik yang terhubung dengan kantor melalui teknologi.
Hasil dari penelitian ini adalah WFH merupakan proses bisnis yang efektif untuk
menjamin kelangsungan hidup dan juga untuk memberikan keseimbangan kehidupan
kerja kepada karyawan. WFH memiliki manfaat ekonomi dan produktivitas yang
signifikan untuk organisasi apabila dikelola secara efektif, namun WFH tidak
bisa dilihat sebagai solusi yang ampuh untuk mengatasi masalah organisasi.
Hasil penelitian ini juga
sejalan dengan penelitian Fenus (2020), �bahwa
pengawasan berpengaruh signifikan terhadap efektivitas kerja Pegawai pada DPRD
Ogan Komering Ulu Timur. Pengaruh pengawasan terhadap efektivitas kerja Pegawai
Pada DPRD Ogan Komering Ulu Timur signifikan dan teruji kebenarannya.�Kemudian Praptana (2020)
dalam hasil penelitiannya juga menerangkan bahwa terdapat
pengaruh pengawasan terhadap efektivitas pelaksanaan WFH. Lingkungan kerja
tidak berpengaruh terhadap efektivitas, namun pengawasan dan lingkungan kerja
secara bersama-sama mempengaruhi efektivitas pelaksanaan WFH. Dalam Penelitian Harianto (2020), juga menjelaskan bahwa, pengawasan kerja berpengaruh signifikan terhadap kinerja karyawan,
disiplin kerja berpengaruh signifikan terhadap kinerja karyawan. Pengawasan kerja,
dan disiplin kerja secara simultan berpengaruh signifikan terhadap kinerja
karyawan.�
d. Pengaruh Lingkungan Kerja terhadap Pengawasan
Pada penelitian ini
menunjukkan terdapat pengaruh siginifikan antara Lingkungan Kerja (X1)
dan Pengawasan (Z) �dengan thitung sebesar 4,727. Hasil nilai Pvalue sebesar
0,00 yang lebih besar dari alpha 0,05 pada taraf kepercayaan 95%. Hal ini juga
ditunjukkan dengan nilai original sampel yaitu sebesar 0,286.� Adanya Pengawasan yang meningkat
berpengaruh positif terhadap Lingkungan Kerja dari rumah yang dijalani oleh JPN.
�Lingkungan Kerja memegang peranan penting dalam menentukan
kualitas suatu pekerjaan. Turunnya kinerja JPN
karena pengaruh Lingkungan Kerja akan berakibat tidak lancarnya pelaksanaan
kerja sehingga mengakibatkan tertundanya penyelesaian pekerjaan yang menjadi
tanggung jawab JPN. Setiap Jaksa dituntut
agar dapat bekerja secara efektif dan efisien, sehingga daya saing organisasi
semakin besar.� Dengan adanya peningkatan pengawasan WFH akan menciptakan people-connect,
adopsi reskilling, up skilling, dan multi skilling pegawai
tentang penggunaan tekonologi melalui virtual dan manajemen hubungan virtual
serta menjadikan rumah/tempat tinggal sebagai titik yang terhubung dengan
kantor melalui teknologi.
Hasil penelitian ini sejalan
dengan penelitian Praptana (2020) menunjukkan terdapat pengaruh Pengawasan
terhadap Efektivitas pelaksanaan Work From Home (WFH). Lingkungan
kerja tidak berpengaruh terhadap efektivitas, namun Pengawasan
dan Lingkungan Kerja secara bersama-sama
mempengaruhi efektivitas pelaksanaan Work From Home (WFH). Selanjutnya Liana Vivin Wihartanti (2016) dalam hasil penelitian menerangkan bahwa �terdapat pengaruh positif yang signifikan antara Lingkungan Kerja Fisik terhadap
Efektivitas Kerja pegawai. Terdapat pengaruh positif yang signifikan antara Lingkungan Kerja Fisik dan Pengawasan terhadap Efektivitas Kerja pegawai pada Dinas
Pendidikan Kabupaten Sragen.�
e.
Pengaruh
Disiplin Kerja terhadap Pengawasan
Pada penelitian ini
menunjukkan terdapat pengaruh siginifikan antara Disiplin Kerja (X2) dan
Pengawasan (Z) dengan thitung sebesar 11,026. �Hasil nilai Pvalue sebesar
0,00 yang lebih besar dari alpha 0,05 pada taraf kepercayaan 95%. Hal ini juga
ditunjukkan dengan nilai original sampel yaitu sebesar 0,665.� Temuan ini menjelaskan bahwa
Disiplin Kerja (X2) dipengaruhi oleh Pengawasan. Hal
tersebut menunjukkan bahwa dengan Pengawasan yang meningkat memberikan pengaruh
yang positif terhadap Disiplin kerja JPN pada Kantor Kejagung Bidang DATUN.
�Pengawasan yang melekat kepada JPN melalui
penerapan aplikasi absensi online JAM DATUN memberikan pengaruh positif kepada
JPN untuk taat terhadap waktu, taat terhadap aturan instansi, taat terhadap
aturan perilaku dalam pekerjaan dan aturan lain dalam instansi. Penggunaan
aplikasi absensi online JAM DATUN dapat melihat kedisiplinan JPN dalam bekerja
meskipun bekerja dari rumah serta dapat dijadikan evaluasi oleh pimpinan untuk
menetapkan standar pekerjaan, mengukur, membandingkan kinerja dan untuk dapat
melakukan tindakan korektif.
Hasil penelitian ini sejalan
dengan penelitian Fenus (2020),�bahwa �Pengawasan dan Disiplin Kerja secara
bersama-sama berpengaruh signifikan terhadap efektivitas kerja Pegawai pada DPRD
Ogan Komering Ulu Timur� Pengaruh
pengawasan dan disiplin kerja terhadap efektivitas kerja Pegawai Pada DPRD Ogan
Komering Ulu Timur signifikan dan teruji kebenarannya.�Dalam penelitian
Harianto (2020), juga menjelaskan�Disiplin
Kerja berpengaruh signifikan terhadap kinerja karyawan, Disiplin Kerja berpengaruh
signifikan terhadap kinerja karyawan.�Penelitian Rido, dkk (2019) menyimpulkan �bahwa Pengawasan dan disiplin
kerja secara simultan berpengaruh signifikan terhadap kinerja karyawan.�
Kesimpulan
Berdasarkan hasil dan pembahasan yang telah
dijelaskan pada Bab IV sebelumnya
dapat ditarik simpulan �bahwa variabel Efektivitas pelaksanaan WFH dipengaruhi oleh variabel Lingkungan Kerja (14,0 %), Disiplin Kerja (40,0%) dan Pengawasan
(31,33%). Pengaruh langsung
Efektivitas pelaksanaan WFH
adalah sebesar 85,3% dan pengaruh tidak langsung hubungan antar variabel sebesar 26,8%. Kesimpulan penelitian
sebagai berikut: 1). Lingkungan Kerja berpengaruh positif dan signifikan terhadap Efektivitas pelaksanaan WFH pada Kantor Kejaksaan Agung Bidang
DATUN. 2). Disiplin Kerja berpengaruh positif dan signifikan
terhadap Efektivitas pelaksanaan WFH pada Kantor Kejaksaan Agung Bidang DATUN. 3). Pengawasan berpengaruh positif dan signifikan terhadap Efektivitas pelaksanaan WFH pada Kantor Kejaksaan Agung Bidang Datun. 4). Lingkungan Kerja berpengaruh positif
dan signifikan terhadap Pengawasan pada Kantor Kejaksaan Agung Bidang
DATUN. 5).
Disiplin Kerja berpengaruh positif dan signifikan terhadap Pengawasan pada Kantor Kejaksaan Agung Bidang
DATUN.
Afandi, P. (2018). Manajemen
Sumber Daya Manusia. �Pekanbaru, Nusa
Media.
Alfiyah, Nanik,� dkk. (2019). The Effect of Compensation,
Work Environment and Training on Employees� Performance of Politeknik LP3I
Jakarta. International Journal of Innovative Science and Research
Technology, 4, 947�955.https://ijisrt.com/wpcontent/uploads/2019/06/IJISRT19MY369.pdf.
Antonius, F. (2020). Analisis
Hubungan Pengawasan Dan Disiplin Kerja Terhadap Efektivitas Kerja Pegawai Pada
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ogan Komering Ulu Timur. Jurnal
Prioritas, 1, 1�8.
Dwiyono, Yudo. (2017). The
Effect of Leadership Style, Professional Competence, and Work Discipline Toward
Work Effectiveness, Advances in Intelligent System Resarch (AISR). Atlantis
Press, 114, 126�130.
Harianto, A. Saputra,� dkk. (2020). Pengaruh Pengawasan Kinerja
dan Disiplin Kerja Terhadap Kinerja Karyawan Pada PT Centric Powerindo Di Kota
Batam. Jurnal EMBA, 8, 672�683.
Husnaini, U. (2010). Manajemen
Teori, Praktik dan Riset Pendidikan (3rd ed.). Jakarta, PT Bumi Aksara.
Kurniawan, Harry, dkk. (2019). Effect
of Work Discipline and Work Environment on Employee Performance Motivation as
an Intervening Variable in Department of Tourism, Youth and Sport Padang District.
Archieves of Business Research, 7, 88�101.
Marsaoly, M. S. Kurshin, dkk. (2016). Pengaruh
Pengawasan Dan Disiplin Kerja Terhadap Kinerja Pegawai Pada Perwakilan Badan
Kependudukan Keluarga Berencana Nasional Provinsi Maluku Utara. Jurnal
Manajemen Sinergi, 2, 24�33.
Mockler, R. J. (1996). The Management
Control Process. Prentice Hall.
Moenica, Dr. Benita, dkk, The
Impact of Work From Home on employee wellbeing during pandemic, Journal of
Contemporary issues in Business and Government Vol.26 No.2, 2020,
https://cibg.org.au/index.php/cibg/article/view/pdf_7637_50c5371dcc3b2a7b4eba67026d9510a9.html.
Nabawi, R. (2019). Pengaruh Lingkungan
Kerja, Kepuasan Kerja dan Beban Kerja Terhadap Kinerja Pegawai. Jurnal
Ilmiah Magister Manajemen, 2.
Praptana, A. D. (2020). Analysis
of The Effectiveness of the Implementation of Work From Home (WFH) for State
Civil Apparatur�s�. Academia.Edu. https://www.academia.edu/42809251/Analysis_of_the_Effectiveness_of_the_Implementation_of_Work_From_Home_WFH_for_State_Civil_Apparatus.
Priansa, D. (2014). Perencanaan
dan Pengembangan SDM, Bandung, Alfabeta.
Rivai, V. (2018). Manajemen
Sumber Daya Manusia untuk Perusahaan : dari Teori Ke Praktek. Jakarta,
PT Raja Grafindo.
Sinambela, Lijan Poltak,
Manajemen Sumber Daya Manusia, Jakarta, PT Bumi Aksara.
Siregar, Irma Haryanti. (2020). Pengaruh
Insentif, Disiplin, Pengawasan, dan Motivasi terhadap Kinerja Karyawan
Politeknik Ganesha Medan. Jurnal Ekonomi & Ekonomi Syariah, 3,
479�490.
Steers, R. M. (1985). Efektivitas
Organisasi. LPPM Erlangga.
Wihartanti, L. V. (2016). Pengaruh
Lingkungan Kerja Fisik dan Pengawasan Terhadap Efektivitas Kerja, Jurnal
Akunttansi dan Pendidikan. Jurnal Akuntansi Dan Pendidikan, http://ejournal.unipma.ac.id/index.php/assets/article/download/1195/1005.
Copyright holder: Erik Meza Nusantara, Faisal Marzuki, M.B. Nani Ariani (2022) |
First publication right: Syntax Literate: Jurnal Ilmiah
Indonesia |
This article is licensed
under: |