Syntax Literate: Jurnal Ilmiah
Indonesia p�ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398
Vol. 7, No. 4, april 2022
PENERAPAN
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN PERTAMBANGAN (SMKP) DI PERUSAHAAN PERTAMBANGAN
GUNA MENINGKATKAN KINERJA KESELAMATAN OPERASI DAN KESEHATAN DAN KESELAMATAN
KERJA
Hertanti Kusuma Wardani, Edy Nursanto, Nur Ali Amri
Magister Teknik Pertambangan, UPN Veteran Yogyakarta, Indonesia
Email: [email protected],
[email protected], [email protected]
Abstrak
Sistem Manajemen Keselamatan
Pertambangan Mineral dan Batubara yang disingkat SMKP Minerba merupakan aspek penting dalam suatu
perusahaan pertambangan baik owner maupun perusahaan jasa pertambangan guna mencapai keberhasilan produksi menyertakan/diiringi keselamatan operasi penambangan dan keselamatan kesehatan kerja karyawan. Penilaian SMKP
Minerba telah diatur dalam peraturan perundangan yakni Keputusan Direktur Jenderal
Minerba No.185.K/37.04/DJB/2019. Di industri pertambangan,
potensi dan faktor bahaya memiliki resiko tinggi. Sumber-sumber bahaya perlu
dikelola dan dikendalikan untuk mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
�Metode penelitian
yang digunakan adalah metode kualitatif yakni observasi lapangan, Collecting evidence/dokumen
terkait elemen SMKP, wawancara karyawan dan studi kepustakaan. Penelitian ini bertujuan untuk melihat gambaran implementasi SMKP minerba di perusahaan pertambangan ini. Penerapan SMKP Minerba
di PT X sudah dilakukan dua kali dalam kurun waktu 4 tahun. Namun, tingkat pencapaian
tiap elemen sangat rendah. Berdasarkan presentase penerapan SMKP Minerba terjadi kenaikan nilai presentase menjadi 25% dari nilai penerapan
sebelumnya 12%. Elemen yang
menjadi inti yakni Elemen Implementasi masih sangat rendah penerapannya. Hasil audit dengan presentase 25% termasuk dalam implementasi dibawah 70% mendapatkan surat keterangan dan piagam sebagai bukti telah melakukan
penilaian/audit internal SMKP. Temuan-temuan
yang ditemukan saat dilaksanakan audit, perlu dilakukan evaluasi dan tindak lanjut untuk
menanggulangi hal tersebut guna mencapai
penerapan SMKP Minerba yang
selaras dengan regulasi.
Kata kunci: SMKP
Minerba, elemen implementasi, penilaian, pencapaian
Abstract
The Mining Safety Management System of
Mineral and Coal, which is abbreviated as SMKP Minerba, is an important aspect
in a mining company, both owner and mining company, in order to achieve
production success, including operational safety and Occupational Safety and
Health. The Minerba SMKP assessment has been
regulated in the legislation, namely the Decree of the Director General of Minerba No.185.K/37.04/DJB/2019. In the mining industry,
the potential and hazard factors have a high risk. Hazard sources need to be
managed and controlled to reduce accidents and occupational diseases. The methodology of research was a qualitative approach,
field observation, collecting evidence/documents related to SMKP elements,
employee interviews and literature study. This research aims to overview of the
implementation of mineral and coal SMK in mining company. The implementation of
SMKP Minerba at PT X has been applied twice within 4
years but Based on the percentage of implementation of SMKP Minerba
there has been an increase in the percentage value to 25% from the previous
implementation of 12%. The element that is at the core, the Implementation
Element, is still very low in implementation. The audit results is a percentage of 25% included in the implementation below
70% get a certificate and a charter as evidence of having conducted an internal
SMKP audit. The findings found during the audit, need to be evaluated and followed
up to overcome this in order to implement the Minerba
SMKP in accordance with regulations.
Keywords: SMKP Minerba, Implementation elemen, audit,
achievement
Pendahuluan
Pendahuluan harus berisi (secara
berurutan) latar belakang umum, kajian literatur terdahulu (state of the art) sebagai dasar
pernyataan kebaruan ilmiah dari artikel, pernyataan kebaruan ilmiah, dan
permasalahan penelitian atau hipotesis. Di bagian akhir pendahuluan harus
dituliskan tujuan kajian artikel tersebut. Di dalam format artikel ilmiah tidak
diperkenankan adanya tinjauan pustaka sebagaimana di laporan penelitian, tetapi
diwujudkan dalam bentuk kajian literatur terdahulu (state of the art) kemudian diikuti
dengan pernyataan kebaruan ilmiah artikel tersebut.
Sistem manajemen
keselamatan pertambangan dalam suatu perusahaan
pertambangan merupakan
salah satu aspek penting yang perlu diketahui karena keberhasilan suatu perusahaan dalam mencapai produksi ditentukan oleh keselamatan kerja dari karyawan
di kondisi pertambangan dengan resiko tinggi[10].� Kondisi tidak aman yang terjadi dalam suatu
aktifitas tambang dapat menyebabkan cedera, bahkan kematian, kerusakan peralatan dan dapat menghambat produksi. Manajemen keselamatan pertambangan merupakan suatu alat yang wajib diterapkan untuk menghasilkan lingkungan kerja yang aman dan terbebas dari ancaman bahaya
ditempat kerja.
Penerapan sistem
manajemen keselamatan di
Korea Selatan, Australia dan beberapa negara di Eropa yang diperuntukan kepada perusahaan dilakukan dengan sukarela (Wardani
& Khamim, 2021)(Kim
& Kim, 2012)(Stemn,
Bofinger, Cliff, & Hassall, 2019).
�Di Indonesia, SMKP minerba
wajib diterapkan oleh perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan maupun perusahaan jasa pertambangan sebagai persyaratan perundang-undangan perusahaan tersebut. Hal tersebut mengacu pada Permen ESDM No 26 Tahun 2018, Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan memiliki tujuan utama untuk
meningkatkan efek Kesiapan Manajemen Keselamatan Pertambangan yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi. Semua perusahaan pertambangan dan perusahaan jasa pertambangan wajib menerapkan SMKP Minerba minimal 1 kali dalam 1 tahun (INDONESIA,
2018).
Keselamatan dan Kesehatan Kerja khususnya dibidang pertambangan menjadi aspek penting
dalam kegiatan usaha pertambangan. Pada Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan
dalam penerapan kaidah teknik pertambangan
yang baik, pemegang IUP dan
IUPK wajib melaksanakan ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menerbitkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
No. 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan Yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral
Dan Batubara. Hal ini semakin
memperkuat payung hukum bagi Pemerintah
agar Perusahaan yang bergerak bidang
pertambangan dan perusahaan
jasa pertambangan� dapat menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan berdasarkan (INDONESIA,
2018)(Satriawan,
2021).
Keselamatan operasi
pertambangan merupakan suatu kegiatan untuk menjamin dan melindungi operasional tambang yang aman, efisien, dan produktif. Untuk mencapai hal tersebut, diperlukan
upaya antara lain pengelolaan sistem dan pelaksanaan pemeliharaan sarana, prasarana, instalasi, dan alat pertambangan, kompetensi tenaga teknik, dan evaluasi laporan hasil kajian teknis.
Perusahaan dituntut untuk memiliki pemahaman dalam melakukan perencanaan, pelakasanaan, dan pengawasan keselamatan di lingkungan kerja, sebagai salah satu upaya pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja (Nurul
Kamal, Lubis, & Jehan, 2019). Dalam mengelola
dan mengendalikan bahaya serta risiko K3, perusahaan harus berkomitmen untuk menerapkan dan melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP)
di seluruh lingkungan perusahaan dan area unit kerja. Setiap pihak harus
terlibat dalam menerapkan dan melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP) mulai dari level manajemen tertinggi hingga pelaksana di lapangan (Wardani
& Khamim, 2021).
Penelitian ini
bermaksud untuk menganalisis pencapaian implementasi SMKP Minerba di
Perusahaan Pertambangan dan tingkat
kematangan SMKP Minerba di
salah satu perusahaan pertambangan.
Metode Penelitian
Penelitian dilakukan
di salah satu perusahaan tambang yang berada di Provinsi Jambi. Pada penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang mana wawancara dan collecting data mengacu
pada elemen dan sub elemen
SMKP Minerba yang tercantum
pada KepDirjen MINERBA nomor
185.K/37.04/DJB/2019 tentang Petunjuk
Teknis pelaksanaan Keselamatan
Pertambangan dan Pelaksanaan,
Penilaian, dan Pelaporan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral
dan Batubara (INDONESIA,
2018). Metode
kualitatif dilakukan dengan wawancara dengan para pekerja. Data � data/bukti yang telah didapatkan dari hasil collecting data, observasi lapangan dan wawancara kemudian dinilai. Selanjutnya, dilanjutkan dengan metode kuantitatif
yakni nilai-nilai elemen dan subelemen dikalkulasikan mengacu pada regulasi yang ada.
Hasil dan Pembahasan
Penilaian tingkat penerapan
SMKP Minerba
Sistem Manajemen
Keselamatan Pertambangan
(SMKP) Mineral dan Batubara (Minerba) adalah bagian dari
sistem manajemen pemegang IUP, UIPK, IPR dan IUJP secara
keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko Keselamatan Pertambangan yang terdiri atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan dan Keselamatan Operasi Pertambangan (Awang,
Baharudin, & Saliluddin, 2019)(Sholihah,
2018)
Dalam regulasi
SMKP Minerba terbaru K3 dan
KO menjadi inti dari penerapan SMKP Minerba. Dalam penerapannya, ada 7 elemen SMKP Minerba yakni sebagai
berikut :
1. Kebijakan
2. Perencanaan
3. Organisasi dan personel
4. Implementasi
5. Evaluasi dan tindak
lanjut
6. Dokumentasi
7. Tinjauan manajemen
dan peningkatan kerja.
Penilaian dilakukan
dengan menilai 7 elemen dan sub elemen dari setiap elemen
SMKP berdasarkan bukti yang
ada di perusahaan tersebut. Setiap elemen memiliki jumlah sub elemen yang berbeda yang kemudian akan diberikan nilai skala untuk
tingkat penerapan (Sumarno
& Fardan, 2018)(Markkanen,
2004). Berikut
Kriteria Penilaian Penerapan SMKP Minerba:
1. Angka 0 (nol)
tidak ditemukan bukti yang menerangkan pelaksanaan kegiatan.
2. Angkat 1 (satu)
ditemukan bukti yang menerangkan pelaksanaan kegiatan namun belum memenuhi
persyaratan yang ditentukan
3. Angka 2 (dua)
ditemukan bukti yang menerangkan pelaksanaan kegiatan sudah memenuhi persyaratan yang ditentukan namun belum dilakukan evaluasi
4. Angka 3 (tiga)
ditemukan bukti yang menerangkan pelaksanaan kegiatan sudah memenuhi persyaratan yang ditentukan namun sudah� dilakukan evaluasi
5. Not Applicable (N/A) menjelaskan
bahwa perusahaan tersebut tidak menerapkan kegiatan di perusahaannya (Mustofa
Kamal, 2019).
Pembobotan untuk setiap elemen dalam SMKP Minerba dilakukan berdasarkan jumlah kegiatan pada setiap elemen. Penilaian untuk setiap sub elemen memiliki kriteria penilaian yang berbeda. Pencapaian nilai penerapan SMKP pada perusahaan pertambangan mengalami kenaikan dari penilaian penerapan SMKP pada tahun sebelumnya(Sumarno
& Fardan, 2018)(Wardani
& Khamim, 2021)(PRASETYO,
2018). Hasil penilaian
penerapan SMKP dirangkum dalam bentuk tabel
dan grafik.
Gambar 1
Grafik penerapan
SMKP Minerba
(hasil
analisis penelitian, 2022)
Tabel 1
�Hasil audit 7 elemen
SMKP Minerba
No |
Elemen |
Nilai ketercapaian |
Nilai Maksimal |
1 |
Kebijakan |
3% |
10% |
2 |
Perencanaan |
7% |
15% |
3 |
Organisasi dan Personel |
6% |
17% |
4 |
Implementasi |
5% |
35% |
5 |
Evaluasi |
4% |
15% |
6 |
Dokumentasi |
0% |
3% |
7 |
Tinjauan Manajemen |
0% |
5% |
Total |
25% |
100% |
������������������� Sumber : Hasil analisis penelitian, 2022
Gambar 1
Grafik nilai
penerapan SMKP Minerba
(Hasil analisis penelitian, 2022)
Berdasarkan tabel 1 dan gambar
1, dapat dilihat penilaian terbesar/bobot terbesar terletak pada elemen IV yakni Elemen Implementasi
dengan bobot 35% dari 100% keseluruhan bobot. Elemen IV Implementasi merupakan elemen yang krusial dalam SMKP Minerba karena inti dari kegiatan pertambangan terletak pada elemen ini. Namun, penerapan
SMKP elemen IV Implementasi
mendapat bobot 5% dari total 35% bobot. Berikut dapat dilihat
penilaian bobot elemen IV dari elemen dan sub-sub elemen .
Tabel 2
Pembobotan Elemen
IV Implementasi
KRITERIA |
NILAI
MAKSIMAL KRITERIA |
NILAI
AUDIT |
|||||
PERSENTASE |
NILAI
SUB ELEMEN |
NILAI
SUB ELEMEN |
TOTAL
NILAI ELEMEN |
PERSENTASE
NILAI ELEMEN |
|||
IV. |
IMPLEMENTASI |
35% |
117 |
|
17 |
5% |
|
IV.1. |
Pelaksanaan Pengelolaan Operasional |
|
8 |
3 |
|
|
|
IV.2. |
Pelaksanaan Pengelolaan Lingkungan Kerja |
|
36 |
1 |
|
|
|
IV.3. |
Pelaksanaan Pengelolaan Kesehatan Kerja |
|
28 |
2 |
|
|
|
IV.4. |
Pelaksanaan Pengelolaan KO Pertambangan |
|
20 |
2 |
|
|
|
IV.5. |
Pengelolaan Bahan Peledak dan Peledakan |
|
N/A |
N/A |
|
|
|
IV.6. |
Penetapan Sistem Perancangan dan Rekayasa |
|
6 |
0 |
|
|
|
IV.7. |
Penetapan Sistem Pembelian |
|
4 |
2 |
|
|
|
IV.8. |
Pemantauan dan Pengelolaan Perusahaan Jasa Pertambangan |
|
6 |
4 |
|
|
|
IV.9. |
Pengelolaan Keadaan Darurat |
|
3 |
2 |
|
|
|
IV.10. |
Penyediaan dan Penyiapan P3K |
|
3 |
1 |
|
|
|
IV.11. |
Pelaksanaan Keselamatan di Luar Pekerjaan |
|
3 |
0 |
|
|
Sumber : Hasil penelitian,
2022
Pada tabel 2 dapat dilihat
bahwa elemen Implementasi terdiri dari 11 sub elemen dengan nilai total sub elemen 117 atau 35% dari keseluruhan bobot berdasarkan KepDirjen MINERBA nomor
185.K/37.04/DJB/2019. Pada sub elemen IV.1 pelaksanaan pengelolaan operasiona, mendapatkan bobot 3 dari total bobot 8 disebabkan oleh adanya SOP-SOP yang belum mempertimbangkan hasil pemetaan behavior based safety dan
belum dikomunikasikan kepada seluruh pihak terkait. Evaluasi SOP juga belum diterapkan hingga belum konsistennya diterapkan oleh semua pekerja.
Pada sub-elemen IV.2 pelaksanaan Pengelolaan Lingkungan Kerja, mendapatkan nilai bobot 1 dari
total bobot 36 dikarenakan perusahaan belum menerapkan secara total sub-elemen ini ditunjukkan
dengan pelaksanaan pengelolaan debu yang dilakukan. Pengelolaan debu ini menggunakan
water truck yang beroperasi pada area jalan tambang pada jam tertentu yang sudah ditentukan. Namun, Belum dapat menunjukkan prosedur pengukuran debu dan belum dilakukan evaluasi dan tindak lanjut dari
hal ini. Untuk sub-elemen lainnya seperti pelaksanaan pengelolaan bahaya kebisingan, bahaya getaran, bahaya pencahayaan, kuantitas dan kualitas udara kerja, iklim
kerja,faktor kimia, faktor biologi
dan pengelolaan lingkungan kerja tidak didapatkan
evidence yang dapat mendukung
bobot sub-elemen ini.
Sub elemen IV.3 Pelaksanaan pengelolaan kesehatan kerja mendapatkan bobot 2 dari total 28. Pengelolaan pada sub elemen ini belum dilakukan
secara maksimal dikarenakan hanya 2 sub elemen yang dilaksanakan dan memiliki evidence yakni sub-sub elemen pertolongan pertama pada kecelakaan dan pengelolaan makanan, minuman dan gizi kerja. Namun, penilaian
bobot untuk sub-sub elemen ini belum
maksimal dikarenakan kotak P3K belum dikelola sesuai dengan regulasi dan belum mengadakan pelatihan untuk bagian P3K. Pengelolaan gizi kerja karyawan
sudah diterapkan dengan menggunakan catering
yang ada i di sekitar lokasi pertambangan namun belum memenuhi persyaratan dan higienitas.
Sub elemen IV.4 Pelaksanaan Pengelolaan KO Pertambangan mendapatkan nilai bobot 2 dari 20. Hal ini disebabkan oleh Jadwal belum ditetapkan
secara berkala dan belum bersifat perbaikan sesuai kerusakaan. Selanjutnya sub elemen IV.5, tidak dilakukan penilaian karena perusahaan tidak melakukan aktivitas peledakan dalam proses penambangan. Pada
sub elemen IV.6, penetapan sistem perancangan dan rekayasa belum diterapkan dalam implementasi di perusahaan. Selanjutnya elemen IV.7 penetapan sistem pembelian, perusahaan belum menerapkan prosedur penetapan pembelian namun sudah melakkukan mekanisme pembelian. Bobot pada sub-elemen ini perlu ditingkatkan
dengan dengan melibatkan bagian K3 dan
Competence person dalam menentukan
peralatan dan bahan yang akan dibeli.
Sub-elemen IV.8 Pemantauan dan Pengelolaan Perusahaan Jasa Pertambangan
mendapatkan nilai bobot 4 dari total nilai bobot 6. Perusahaan telah menetapkan prosedur yang berisi persyaratan seleksi Perusahaan jasa pertambangan dan telah melakukan evaluasi.Namun, perusahaan belum melakukan pemantauan dan pelaporan perusahaan jasa pertambangan yang terdokumentasi. Selanjutnya, sub-elemen IV.9 Pengelolaan Keadaan Darurat mendapat nilai bobot 2, perusahaan telah menetapkan beberapa prosedur kerja seperti SOP emergency, SOP tanggap darurat Covid-19, SOP tanggap darurat limbah B3 dan SOP tanggap darurat titik penataan.
Namun, informasi yang tertera belum mencakup
identifikasi, pemulihan dan
nomor kontak keadaan darurat yang dapat dihubungi. Sub-elemen IV.10 Penyediaan dan Penyiapan P3K mendapat nilai bobot 1. Berdasarkan pengamatan di lapangan, kotak P3K telah ada di beberapa
lokasi di area penambangan.
Namun,belum dapat menunjukkan Prosedur penyediaan dan penyiapan P3K dan Kotak P3K belum
di isi sesuai peraturan perundangan. Sub-elemen terakhir yakni sub-elemen IV.11 Pelaksanaan Keselamatan di Luar Pekerjaan (Off the Job
Safety) mendapatkan nilai
bobot 0 karena belum dilakukan implementasi di perusahaan.
Ringkasan penilaian elemen
IV Implementasi
Berdasarkan� hasil penilaian Elemen IV Implementasi terjadi kenaikan sebanyak 2% menjadi 5% dari penilaian sebelumnya yakni berada pada angka 3% (2018). Dapat dilihat bahwa presentase
hasil dari penilaian/audit ini sangat jauh dari nilai
yang ditetapkan. Perbaikan
dan peningkatan nilai bobot elemen dan sub elemen dalam temuan
audit perlu terus ditingkatkan guna mendapatkan nilai audit yang sesuai standar. �
Kesimpulan
Perusahaan telah menerapkan SMKP Minerba namun belum
menerapkan seluruh elemen yang terdapat dalam SMKP. Bobot penilaian terbesar terletak pada elemen IV yakni Elemen Implementasi
akan tetapi elemen ini mendapatkan
nilai rendah yakni 5% dari 35% total bobot dari 11 sub elemen. Berdasarkan hasil audit yang dilakukan sebelumnya di tahun 2018, terjadi kenaikan presentase implementasi SMKP Minerba dari 12 % menjadi 25%. Hasil audit dengan presentase 25% termasuk dalam implementasi dibawah 70% mendapatkan surat keterangan dan piagam sebagai bukti telah melakukan
penilaian/audit internal SMKP. Temuan-temuan
yang ditemukan saat dilaksanakan audit, perlu dilakukan evaluasi dan tindak lanjut untuk
menanggulangi hal tersebut guna mencapai
penerapan SMKP Minerba yang
sesuai dengan regulasi.
BIBLIOGRAFI
Awang, Noorhasimah, Baharudin, Mohd Rafee,
& Saliluddin, Suhainizam Muhamad. (2019). Occupational Safety And Health
Management System (Oshms): Perception And Safety Satisfaction Among Employees
In Certified Organisations In Klang Valley. Int. J. Educ. Res, 7(7),
37�44.Google Scholar
Indonesia, Pemberlakuan Standar Nasional.
(2018). Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia.
Indonesia.Google Scholar
Kamal, Mustofa. (2019). Assessment Of The
Effectiveness Of The Project-Based Learning Model In Internal Audit Learning At
The Civil Servant As Millenial Generations. Monas: Jurnal Inovasi Aparatur,
1(2), 59�72.Google Scholar
Kamal, Nurul, Lubis, Mirna Rahmah, &
Jehan, Muhammad. (2019). Peningkatan Kinerja K3 Dan Ko Di Perusahaan
Pertambangan Melalui Penerapan Smkp. Jurnal Teknik Mesin, 7(1),
5�9.Google Scholar
Kim, Kwangsoo, & Kim, Myungsik. (2012).
Rfid-Based Location-Sensing System For Safety Management. Personal And
Ubiquitous Computing, 16(3), 235�243.Google Scholar
Markkanen, Pia K. (2004). Occupational
Safety And Health In Indonesia= Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Di Indonesia.
International Labour Organization.Google Scholar
Prasetyo, Cipto D. W. I. (2018). Analisis
Implementasi Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral Dan Batubara Di Plant
Maintenance Departement Pt. Adaro Indonesia. Universitas Pembangunan
Nasional" Veteran" Yogyakarta.Google Scholar
Satriawan, Desman Diri. (2021). Pengelolaan
Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Esensi Hukum, 3(2), 123�133.Google Scholar
Sholihah, Qomariyatus. (2018). Implementasi
Sistem Manajemen K3 Pada Konstruksi Jalan Sebagai Upaya Pencegahan Kecelakaan
Kerja. Buletin Profesi Insinyur, 1(1), 25�31.Google Scholar
Stemn, Eric, Bofinger, Carmel, Cliff,
David, & Hassall, Maureen E. (2019). Examining The Relationship Between
Safety Culture Maturity And Safety Performance Of The Mining Industry. Safety
Science, 113, 345�355.Google Scholar
Sumarno, Gito, & Fardan, Muhammad.
(2018). Analisis Implementasi Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan
Batubara Di Plant Support Equipment Department. Retii.Google Scholar
Wardani, Hertanti Kusuma, & Khamim,
Nur. (2021). Overview Analisis Sistem Manajemen Keselamatan Pada Industri
Pertambangan Di Beberapa Negara. Syntax Idea, 3(2), 298�306.Google Scholar
Copyright holder: Nama Author (Tahun Terbit) |
First publication right: Syntax Literate: Jurnal Ilmiah
Indonesia |
This article is licensed
under: |