Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN:
2541-0849
e-ISSN:
2548-1398
Vol.
7, No. 4, April 2022
ANALISIS LAPORAN KEUANGAN SEBAGAI DASAR DALAM MENILAI
KINERJA KEUANGAN PADA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN TORAJA UTARA
Rati
Pundissing, Chrismesi Pagiu
Universitas Kristen Indonesia Toraja, Indonesia
Email: [email protected], [email protected]
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kinerja keuangan pada Dinas Pendidikan Kabupaten
Toraja Utara. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan
metode deskriptif kuantitatif. Jenis
data yang digunakan adalah
data sekunder berupa dokumen yaitu laporan
keuangan dan data primer diperoleh
dari hasil observasi dan wawancara. Teknik analisis data yang digunakan adalah rasio keuangan
daerah yaitu rasio efektivitas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat efektivitas
pelaksanaan anggaran belanja Dinas Pendidikan Toraja
Utara pada tahun 2018 dan tahun
2020 dikatakan cukup efektif, dan pada tahun 2019 tingkat efektivitas pelaksanaan anggaran belanja Dinas Pendidikan Toraja
Utara dikatakan efektif.
Dinas Pendidikan Toraja Utara dapat
dikatakan telah berhasil serta tepat sasaran dalam
melaksanakan anggaran belanja yang telah ditetapkan sesuai dengan program kerja pada setiap tahun mulai
dari tahun 2018-2020.
Kata Kunci: kinerja
keuangan; efektivitas; anggaran belanja
Abstract
This study aims to determine the financial performance of the Education
Office of North Toraja Regency. The research method
used in this research is descriptive quantitative method. The type of data used
is secondary data in the form of financial statements and primary data obtained
from observations and interviews. The data analysis technique used is
effectiveness ratio analysis. The results show that the level of effectiveness
of the implementation of the North Toraja Education
Office's budget in 2018 and 2020 is said to be quite effective, and in 2019 the
effectiveness of the North Toraja Education Office's
budget implementation is said to be effective. The North Toraja
Education Office can be said to have been successful and right on target in
carrying out the budget that has been set in accordance with the work program
every year starting from 2018-2020.
Keywords: financial performance;
effectiveness; budget
Pendahuluan
Laporan keuangan
bagi suatu organisasi, baik pemerintah maupun swasta sangatlah penting dalam menilai
kinerja organisasi tersebut. Laporan keuangan merupakan dasar untuk dapat
menentukan dan menilai posisi keuangan pada suatu organisasi yang bersangkutan. Melalui laporan keuangan dapat diketahui penggunaan sumber-sumber ekonomi, kewajiban yang harus dipenuhi dan modal yang dimiliki oleh organisasi, serta hasil-hasil yang telah dicapai organisasi
tersebut.
Fungsi laporan
keuangan pemerintah yaitu menyajikan informasi yang bermanfaat bagi para pengguna dalam menilai akuntabilitas
dan membuat keputusan, baik keputusan ekonomi, sosial, maupun politik.� Laporan keuangan menyediakan berbagai informasi keuangan yang diperlukan sebagai sarana pengambilan keputusan baik oleh pihak internal maupun pihak eksternal.
Pernyataan Standar
Akuntansi Keuangan (PSAK)
(2015:1), menyatakan bahwa laporan keuangan adalah penyajian terstruktur dari posisi keuangan dan kinerja keuangan suatu entitas. Laporan keuangan tersebut dapat digunakan untuk membantu para pemakai laporan keuangan dalam menilai kinerja suatu organisasi sehingga dapat mengambil sebuah keputusan yang tepat. Kinerja keuangan suatu organisasi dapat diukur dan dilihat melalui laporan keuangan dengan cara menganalisis laporan keuangan dengan metode rasio
keuangan seperti rasio efektivitas.
Menurut Sutrisno
(2012:9) laporan keuangan adalah hasil akhir
dari proses akuntansi yang meliputi dua laporan
utama yakni neraca dan laporan laba-rugi. Sedangkan menurut (Irham
Fahmi, 2018), kinerja
keuangan yaitu suatu analisis yang dilakukan untuk melihat sejauh manakah suatu organisasi
telah melaksanakan dengan menggunakan aturan-aturan pelaksanaan keuangan secara baik dan benar.
Pada organisasi
Pemerintah Daerah laporan keuangan disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 105 tahun 2000, Kepmendagri Nomor 29 tahun 2002 pasal 81 ayat (1) serta lampiran XXIX butir (11), PP nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 13 tahun 2003 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, PP Nomor 24 tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan yang diperbarui lagi melalui PP Nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
Dinas Pendidikan Kabupaten
Toraja Utara memiliki tugas dan fungsi pokok yaitu, melakukan
perumusan kebijakan dan rencana teknis sesuai dengan lingkup
tugas kependidikan. Selain itu Dinas Pendidikan melaksanakan kebijakan dibidang pendidikan, melaksanakan evaluasi dan pelaporan dinas dibidang pendidikan, serta melaksanakan administrasi di bidang pendidikan. Untuk melaksanakan tugas dan fungsi tersebut maka Pemerintah Kabupaten Toraja Utara dalam tiga tahun
terakhir ini mengalokasikan anggaran pada
Dinas Pendidikan Kabupaten Toraja
Utara relative besar.
Pada tahun
2018 jumlah anggaran yang dikelola Dinas Pendidikan sebesar
Rp.188.553.048.255,88. Jumlah tersebut
naik menjadi sebesar
Rp.206.935.217.928,80 pada tahun 2019, dan pada tahun 2020 naik menjadi sebesar Rp.240.266.831.480,98. Anggaran
tersebut dialokasikan untuk membiayai belanja langsung sebesar Rp.194.554.334.410 dan belanja
tidak langsung sebesar Rp.423.132.245.617,7.� Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) digunakan untuk membiayai belanja langsung dan belanja tidak langsung.
Belanja langsung
merupakan kelompok belanja yang dipengaruhi secara langsung oleh ada atau tidaknya
suatu program atau kegiatan. Dengan kata lain belanja langsung merupakan komponen biaya langsung suatu program atau kegiatan. Nilai biaya langsung besar atau kecilnya dapat
mempengaruhi secara langsung atas jumlah
kegiatan. Ada tiga jenis belanja langsung
yaitu, Belanja pegawai, Belanja barang dan jasa, dan Belanja Modal, sedangkan Belanja Tidak Langsung
biasa dikenal sebagai �fixed east� yang
dimana jumlahnya relative tetap dari tahun
ke tahun terhadap variabilitas program atau kegiatan. Ada beberapa jenis belanja Tidak Langsung
yaitu, Belanja tak terduga, Belanja
bantuan sosial, dan Belanja subsidi.
Berdasarkan data dan uraian di atas, maka penulis tertarik
untuk melakukan penelitian dengan judul analisis laporan keuangan sebagai dasar dalam
menilai kinerja keuangan pada Dinas Pendidikan Kabupaten
Toraja Utara.
Metode Penelitian
1.
Jenis Penelitian
Adapun jenis
penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif kuantitatif, dimana data ini berupa data yang dihitung berupa data laporan keuangan pada dinas pendidikan kabupaten Toraja Utara tahun 2018-2020.
2.
Lokasi Penelitian
Penelitian ini
dilakukan pada Dinas Pendidikan Kabupaten
Toraja Utara. Waktu penelitian
adalah tahun 2021.
3.
Metode Pengumpulan Data
� Penelitian Kepustakaan
(library research), yaitu mencari informasi
melalui jurnal ilmiah, buku referensi
dengan apa yang akan diteliti.
� Penelitian Lapangan
(field research), yaitu
penelitian yang dilakukan langsung pada objek penelitian.
4.
Prosedur Pengumpulan Data
� Observasi yakni
metode yang menitikberatkan
pada pengamatan langsung di
lokasi penelitian guna melihat dan mengetahui secara pasti mengenai Kinerja Aparatur Sipil Negara pada Dinas
Pendidikan.
� Wawancara, yakni
kegiatan tanya jawab lisan antara
2 orang atau lebih secara langsung, wawancara dilakukan guna menggali informasi
yang relevan dengan tujuan penelitian.
� Dokumentasi yaitu
mengkaji dokumen-dokumen baik berupa buku
referensi maupun peraturan atau pasal yang berhubungan dengan penelitian ini guna melengkapi
materi-materi yang berhubungan
dengan penelitian.
5.
Jenis Data
Adapun jenis
data jenis data yang digunakan
dalam penelitian ini adalah :
� Data Primer
Data primer adalah data yang diperoleh langsung dari Dinas Pendidikan Kabupaten Toraja Utara. Cara pengumpulan data ini diperoleh dari wawancara langsung di tempat penelitian.
� Data Sekunder
Data Sekunder
merupakan data yang diperoleh
berupa data dokumentasi yaitu laporan keuangan
Dinas Pendidikan Kabupaten Toraja
Utara tahun 2018-2020.
6.
Metode Analisis Data
Analisis data merupakan
cara untuk mengolah data yang telah terkumpul untuk menjawab masalah yang telah dirumuskan. Adapun teknik analis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah rasio keuangan
daerah yaitu rasio evektivitas.
Hasil dan Pembahasan
1.
Analisa Terhadap Laporan Keuangan
Dinas Pendidikan Kabupaten Toraja Utara dalam mempertanggungjawabkan keuangan hanya menyajikan Laporan Realisasi Anggaran saja karena Dinas Pendidikan Kabupaten Toraja Utara tidak melakukan penyusunan neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan
keuangan. Hal ini tidak sesuai dengan
Peraturan Pemerintah No. 24
Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Standar Akuntansi Pemerintahan merupakan persyaratan dan kewajiban yang mempunyai kekuatan hukum dalam meningkatkan kualitas laporan keuangan pemerintah disetiap entitas pelaporan sektor publik diseluruh Indonesia, yang
mana pelaksanaannya mulai berlaku sejak pengelolaan
keuangan anggaran pemerintah tahun 2005.
2.
Laporan Realisasi Anggaran
Laporan Realisasi
Anggaran merupakan dokumen yang disampaikan Kepala Daerah dihadapan sidang paripurna DPRD sebagai pengantar perhitungan APBD. Laporan Realisasi Anggaran pada dasarnya memuat tentang kinerja keuangan daerah dan ringkasan realisasi APBD yang disajikan dalam Laporan Realisasia Anggaran. Berikut tabel Laporan Realisasi
Anggaran Dinas Pendidikan Kabupaten
Toraja Utara selama periode 2018-2020 :
3.
Tujuan Penyusunan Laporan
Keuangan
Laporan Keuangan
tahun 2018-2020 disusun secara lengkap dengan maksud sebagai
salah satu wujud transparansi dan akuntabilitas, sebagaimana diamanatkan dalam tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Salah satu upaya konkrit
untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara adalah penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan pemerintah yang memenuhi prinsip tepat waktu dan disusun dengan mengikuti standar akuntansi pemerintahan yang telah diterima secara umum.
Hal tersebut
diatur dalam Undang-Undang No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang mensyaratkan bentuk dan isi laporan pertanggungjawaban
pelaksanaan APBN/APBD disusun
dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Tujuan umum
penyusunan laporan keuangan adalah menyajikan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan, realisasi anggaran, saldo anggaran lebih, arus kas, hasil operasi, dan perubahan ekuitas suatu entitas pelaporan
yang bermanfaat bagi para pengguna dalam membuat dan mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber daya.
4.
Analisis Data
Adapun realisasi
fisik dan keuangan pada
Dinas Pendidikan Toraja Utara periode
tahun 2019-2020 adalah sebagai berikut :
Tabel 1
Laporan Realisasi Fisik dan Keuangan
Tahun Anggaran 2018
No. |
Program/Kegiatan |
Anggaran |
Realisasi |
1 |
Program pelayanan administrasi perkantoran, meliputi : 1. Penyediaan jasa surat menyurat, jasa komumikasi, sumber daya air dan listrik, jasa administrasi keuangan, jasa kebersihan kantor dan penyediaan jasa tenaga pendukung administrasi/teknis perkantoran. 2. Penyediaan penataan ketatausahaan administrasi. 3. Penyediaan bahan bacaan dan peraturan perundang-undangan. 4. Rapat-rapat koordinasi &
konsultasi dalam dan luar daerah |
Rp.26.446.885.471 |
Rp.22.936.841.760 |
2 |
Program peningkatan sarana
dan prasarana aparatur,
meliputi: 1. Pengadaan perlengkapan
gedung kantor. 2. Pengadaan peralatan gedung kantor. 3. Pengadaan mebeleur. 4. Pemeliharaan rutin berkala gedung kantor, kendaraan dinas/operasional, perlengkapan kantor. |
Rp. 670.129.844 |
Rp. 405.898.885 |
3 |
Program peningkatan disiplin aparatur, meliputi: 1. Pengadaan pakaian dinas harian (PDH) |
Rp. 60.000.000 |
Rp. 58.932..500 |
4 |
Program peningkatan kapasitas sumber daya aparatur,
meliputi: 1. Pendidikan dan pelatihan formal. |
Rp. 254.963.000 |
Rp. 185.012.400 |
5 |
Program peningkatan pengembangan system
pelaporan capaian kinerja dan keuangan,
meliputi: 1. Penyusunan laporan capaian kinerja & iktisar realisasi 2. Penyusunan laporan keuangan semesteran, pelaporan keuangan akhir tahun. 3. Penyusunan renja dan
forum SKPD, penyusunan LPPD (Laporan Penyelenggaraan Pemerinta Daerah) 4. Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) |
Rp. 356.213.800 |
Rp. 277.863.800 |
6 |
Program
Pendidikan Anak Usia Dini, meliputi : 1. Pelatihan kompentensi tenaga pendidik 2. Penyelenggaraan pendidikan
anak usia dini 3. Publikasi dan sosialisasi
pendidikan anak usia dini. |
Rp. 320.841.700 |
Rp. 320.167.700 |
7 |
Program Wajib Belajar
Pendidikan Dasar Sembilan Tahun, meliputi: 1. Pembangunan gedung
sekolah, pengadaan alat praktik dan peraga siswa 2. Pengadaan meubeler 3. Penyediaan BOS jenjang
SD/MI/SDLB/SMP/MTs 4. Pemeliharaan rutin berkala taman, lapangan upacara, dan fasilitas parkir. Dan sebagainya |
Rp.35.280.000.881 |
Rp.29.152.546.829 |
8 |
Program
Pendidikan Non Formal, meliputi: 1. Pemberian bantuan operasional pendidik non formal 2. Pembinaan pendidikan kursus dan kelembagaan 3. Pengembangan pendidikan
keaksaraan 4. Pengembangan pendidikan
kecakapan hidup 5. Publikasi dan sosialisasi
pendidikan non formal |
Rp. 329.979.000 |
Rp. 327.276.000 |
9 |
Program Peningkatan Mutu Pendidik & Tenaga Kependidikan,
meliputi: 1. Pelaksanaan sertifikasi pendidik 2. Pelaksanaan uji kompetensi
pendidik dan tenaga
kependidikan 3. Pengembangan mutu dan
kualitas program pendiidkan
& pelatihan bagi pendidik 4. Pengembangan system penghargaan & perlindungan terhadap profesi pendidik 5. Pengembangan sistem &
informasi manajmen pendidik |
Rp. 1.123.585.500 |
Rp. 1.026.123.561 |
10 |
Program Manajemen Pelayanan
Pendidikan, meliputi: 1. Pelaksanaan evaluasi hasil kinerja bidang pendidikan 2. Pembinaan dewan pendidikan 3. Penerapan system & infromasi
manajemen pendidikan |
Rp. 991.773.950 |
Rp. 821.013.595 |
|
Jumlah |
Rp.65.834.373.146 |
Rp.55.511.677.030 |
� Sumber : Disdik Torut, 2021
Dari tabel
1 dapat dilihat bahwa di tahun 2018, Dinas
Pendidikan Toraja Utara memiliki
10 program kerja untuk periode satu tahun
serta untuk melaksanakan program tersebut telah dirancangkan anggaran untuk tiap-tiap program. Secara keseluruhan total anggaran belanja sebanyak
Rp.65.834.373.146 dan terealisasi sebesar
Rp.55.511.677.030 dimana dalam
merealisasikan anggaran belanja tersebut tidak melebihi anggaran belanja yang telah ditetapkan.
Tabel 2
Laporan Realisasi Fisik dan Keuangan
Tahun Anggaran 2019
No. |
Program/Kegiatan |
Anggaran |
Realisasi |
1 |
Program pelayanan administrasi perkantoran, meliputi: 1. Penyediaan jasa surat menyurat, jasa komumikasi, sumber daya air dan listrik, jasa administrasi keuangan, jasa kebersihan kantor dan penyediaan jasa tenaga pendukung administrasi/teknis perkantoran. 2. Penyediaan penataan ketatausahaan administrasi. |
Rp.19.884.412.650 |
Rp.19.463.620.385 |
2 |
Program peningkatan sarana dan
prasarana aparatur, meliputi: 1. Pengadaan kendaraan
dinas/operasional 2. Pengadaan perlengkapan gedung kantor, pengadaan peralatan gedung kantor, pemeliharaan rutin berkala gedung kantor 3. Pemeliharaan rutin berkala kendaraan dinas/operasional, pemeliharaan rutin berkala perlengkapan kantor. |
Rp. 686.147.000 |
Rp. 630.133,815 |
3 |
Program peningkatan kapasitas sumber daya aparatur,
meliputi: 1. Pendidikan dan pelatihan
formal. |
Rp. 165.000.000 |
Rp. 165.000.000 |
4 |
Program
peningkatan pengembangan sistem pelaporan capaian kinerja dan keuangan, meliputi: 1. Penyusunan laporan capaian kinerja & iktisar realisasi 2. Penyusunan laporan keuangan semesteran, pelaporan keuangan akhir tahun. 3. Penyusunan renja dan forum
SKPD, penyusunan LPPD (Laporan Penyelenggaraan Pemerinta Daerah) 4. Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP). |
Rp. 91.520.000 |
Rp. 84. 541.600 |
5 |
Program
Pendidikan Anak Usia Dini, meliputi: 1. Pelatihan kompentensi tenaga pendidik 2. Pengembangan data dan informasi
pendidikan anak usia dini. 3. Publikasi dan sosialisasi
pendidikan anak usia dini. |
Rp. 135.050.000 |
Rp.133.035.500 |
6 |
Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar
Sembilan Tahun. Meliputi: 1. Pengadaan meubeler 2. Pemeliharaan rutin berkala taman, lapangan upcara, dan fasilitas parkir. 3. Pelatihan penyusunan kurikulum 4. Penyediaan BOS jenjang
SD/MI/SDLB/SMP/MTs 5. Penyelenggaraan paket A setara SD, penyelenggaraan paket B setara SMP. Dan sebagainya. |
Rp.28.512.399.900 |
Rp.28.099.817.701 |
7 |
Program
Pendidikan Non Formal, meliputi: 1. Pembinaan pendidikan
kursus dan kelembagaan 2. Pengembangan pendidikan
keaksaraan 3. Pengembangan pendidikan
kecakapan hidup 4. Publikasi dan sosialisasi
pendidikan non formal |
Rp. 269.120.000 |
Rp. 224.155.000 |
8 |
Program
Peningkatan Mutu Pendidik & Tenaga Kependidikan,
meliputi
: 1. Pelaksanaan sertifikasi pendidik 2. Pelaksanaan uji kompetensi
pendidik dan tenaga kependidikan 3. Pengembangan mutu dan kualitas program pendiidkan
& pelatihan bagi pendidik 4. Pengembangan system penghargaan & perlindungan terhadap profesi pendidik 5. Pengembangan sistem & informasi manajmen pendidik |
Rp. 1.555.709.900 |
Rp. 1.446.549.769 |
9 |
Program Manajemen Pelayanan
Pendidikan, meliputi: 1. Pelaksanaan evaluasi hasil kinerja bidang pendidikan. 2. Pembinaan dewan pendidikan 3. Penerapan system & informasi
manajemen pendidikan 4. Pembinaan siswa OSN,MI, SLTP dan SLTA. |
Rp. 795.409.950 |
Rp. 710.297.256 |
|
Jumlah |
Rp.52.094.769.400 |
Rp.50.957.151.026 |
� Sumber: Disdik Torut, 2021
Dari tabel
diatas dapat dilihat bahwa di tahun 2019, Dinas Pendidikan Toraja
Utara memiliki 9 program kerja
untuk periode satu tahun serta
untuk melaksanakan program tersebut telah dirancangkan anggaran untuk tiap-tiap program. Secara keseluruhan total anggaran belanja sebanyak Rp.52.094.769.400 dan terealisasi
sebesar Rp.50.957.151.026 dimana
dapat dilihat bahwa anggaran belanja pada tiap-tiap program maupun total keseluruhan anggaran dalam realiasainya tidak melebihi anggaran belanja yang ditetapkan.
Tabel 3
Laporan Realisasi Fisik dan Keuangan
Tahun Anggaran 2020
No. |
Program/Kegiatan |
Anggaran |
Realisasi |
1 |
Program Pelayanan Administrasi Perkantoran, meliputi: 1. Penyediaan jasa surat menyurat, jasa komumikasi, sumber daya air dan listrik, jasa administrasi keuangan, jasa kebersihan kantor dan penyediaan jasa tenaga pendukung administrasi/teknis perkantoran. 2. Penyediaan penataan ketatausahaan administrasi |
Rp.15.361.836.888 |
Rp.12.760.214.082 |
2 |
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana
Aparatur, meliputi : 1. Pengadaan kendaraan
dinas/operasional 2. Pengadaan perlengkapan gedung kantor, pengadaan peralatan gedung kantor, pemeliharaan rutin berkala gedung kantor 3. Pemeliharaan rutin berkala kendaraan dinas/operasional, pemeliharaan rutin berkala perlengkapan kantor. |
Rp. 699.310.000 |
Rp. 419.919.476 |
3 |
Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur,
meliputi
: 1. Pendidikan dan pelatihan
formal. |
Rp. 270.000.000 |
Rp. 270.000.000 |
4 |
Program
Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan, meliputi: 1. Penyusunan laporan capaian kinerja & iktisar realisasi 2. Penyusunan laporan keuangan semesteran, pelaporan keuangan akhir tahun. 3. Penyusunan renja dan forum
SKPD, penyusunan LPPD (Laporan Penyelenggaraan Pemerinta Daerah) 4. Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP). |
Rp. 73.730.240 |
Rp. 54.856.288 |
5 |
Program
Pendidikan Anak Usia Dini, meliputi : 1. Pengembangan data dan informasi
pendidikan anak usia dini. 2. Pengembangan kurikulum, bahan ajar dan model pembelajaran
pendidikan anak usia dini. |
Rp. 144.650.000 |
Rp.139.996.000 |
6 |
Program
Wajib Belajar Pendidikan
Dasar Sembilan Tahun, meliputi : 1. Pengadaan meubeler 2. Pemeliharaan rutin berkala taman, lapangan upcara, dan fasilitas parkir. 3. Pelatihan penyusunan kurikulum 4. Penyediaan BOS jenjang
SD/MI/SDLB/SMP/MTs 5. Penyelenggaraan paket A setara SD, penyelenggaraan paket B setara SMP. Dan sebagainya. |
Rp.19.434.416.722 |
Rp.18.186.416.447 |
7 |
Program
Pendidikan Non Formal, meliputi : 1. Pengembangan pendidikan
keaksaraan |
Rp. 50.000.000 |
Rp. 50.000.000 |
8 |
Program
Peningkatan Mutu Pendidik & Tenaga Kependidikan,
meliputi
: 1. Pelaksanaan sertifikasi
pendidik 2. Pelaksanaan uji kompetensi
pendidik dan tenaga kependidikan 3. Pengembangan mutu dan kualitas program pendiidkan
& pelatihan bagi pendidik 4. Pelatihan bagi pendidik untuk memenuhi standar kompetensi. |
Rp. 1.355.021.011 |
Rp. 1.100.803.525 |
9 |
Program
Manajemen Pelayanan
Pendidikan, meliputi: 1. Pelaksanaan evaluasi hasil kinerja bidang pendidikan. 2. Pembinaan dewan pendidikan 3. Penerapan system & informasi
manajemen pendidikan 4. Pembinaan siswa OSN,MI, SLTP dan SLTA. |
Rp. 776.015.554 |
Rp. 620.446.090 |
|
Jumlah |
Rp.38.239.380.415 |
Rp.33.602.651.908 |
�Sumber: Disdik Torut, 2021
Dari tabel
diatas dapat dilihat bahwa di tahun 2020, Dinas Pendidikan Toraja
Utara memiliki 9 program kerja
untuk periode satu tahun serta
untuk melaksanakan program tersebut telah dirancangkan anggaran untuk tiap-tiap program. Secara keseluruhan total anggaran belanja sebanyak Rp.38.239.380.415 dan terealisasi
sebesar Rp.33.602.651.908 dimana
dapat dilihat bahwa anggaran belanja pada tiap-tiap program maupun total keseluruhan anggaran dalam realiasainya tidak melebihi anggaran belanja yang ditetapkan.
Untuk mengukur
kinerja Dinas Pendidikan dalam
pelaksanaan anggaran belanja pertahun dari keseluruhan program, adapun rumus yang digunakan adalah membandingkan realisasi anggaran belanja dengan anggaran belanja dikalikan 100%. Rumus efektivitas dapat dilakukan dengan analisis tingkat efektivitas anggaran belanja yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Toraja
Utara tahun 2018-2020. Efektivitas
adalah kemampuan pemerintah dalam merealisasikan anggaran belanja yang direncanakan dengan target yang telah ditetapkan. Kinerja pada Dinas Pendidikan Toraja Utara dalam menjalankan tugas dikategorikan efektif dengan hasil nilai
perhitungan rasio.
Adapun tingkat
efektivitas pelaksanaan anggaran belanja Dinas Pendidikan
Toraja Utara, sebagai berikut :
Pada tahun
2018 pelaksanaan anggaran belanja pada Dinas Pendidikan Toraja
Utara menunjukkan rasio tingkat efektivitas sebesar 84,32% yang artinya pelaksanaan anggaran belanja tersebut masuk dalam kriteria
cukup efektif.
Pada tahun
2019 pelaksanaan anggaran belanja pada Dinas Pendidikan Toraja
Utara menunjukkan rasio tingkat efektivitas sebesar 97,81% yang artinya pelaksanaan anggaran belanja tersebut masuk dalam kriteria
efektif.
Pada tahun
2020 pelaksanaan anggaran belanja Dinas Pendidikan Toraja
Utara menunjukkan rasio tingkat efektivitas sebesar 87,87% yang artinya pelaksanaan anggaran belanja tersebut masuk dalam kriteria
cukup efektif. Pembahasan Persoalan Penelitian.
Berdasarkan Kriteria
Penilaian Efektivitas Anggaran Belanja yang dapat dilihat pada halaman 17 tabel 3.1, berikut adalah hasil perhitungan tingkat efektivitas anggaran belanja pada Dinas
Pendidikan Toraja Utara dari
tahun 2018-2020, dapat dilihat pada tabel berikut :
Tabel 4
Hasil Perhitungan Tingkat Efektivitas
Anggaran Belanja
No |
Tahun |
Anggaran |
Realisasi |
Tingkat
Efektivitas |
Ket. |
1 |
2018 |
Rp. 65.834.373.146 |
Rp. 55.511.677.030 |
84.32% |
Cukup Efektif |
2 |
2019 |
Rp. 52.094.769.400 |
Rp. 50.957.151.026 |
97.81% |
Efektif |
3 |
2020 |
Rp. 38.239.380.415 |
Rp. 33.602.651.908 |
87.87% |
Cukup Efektif |
Sumber: Disdik Torut (Data Diolah 2021)
Berdasarkan tabel
diatas pada hasil perhitungan tingkat efektivitas anggaran belanja dapat dilihat
bahwa selama periode anggaran tahun 2018-2020 pada Dinas Pendidikan Toraja
Utara yaitu, pada tahun
2018 tingkat efektivitas yaitu pada persentase 84,32% dengan kriteria cukup efektif mengalami
kenaikan di tahun 2019 sebesar 0,15% dengan persentase menjadi 97,81% dengan kriteria efektif. Setelah itu mengalami penurunan
di tahun 2020 sebesar 0,11%
menjadi 87,87% dengan kriteria cukup efektif.
Tahun 2018 tingkat
efektivitas berada pada kriteria cukup efektif, sedangkan pada tahun 2019 tingkat efektivitas mengalami penaikan dengan kriteria efektif, dan pada tahun 2020 tingkat efektivitas berada pada kriteria cukup efektif karena kembali mengalami penurunan.
Hal ini
terjadi karena pada program
peningkatan kapasitas sumber daya aparatur
tahun 2018 anggaran yang ditetapkan sebnyak Rp.254.963.000
dan terealisasi sebesar
Rp.185.012.400, pada program penigkatan pengembangan system pelaporan capaian kinerja dan keuangan anggaran yang ditetapkan sebanyak
Rp.356.213.800 dan terealisasi sebesar
Rp.277.863.800, dan pada program wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun anggaran belanja yang ditetapkan sebanyak Rp.35.280.000.881 dan terealisasi
sebesar Rp.29.152.546.829 dimana
program anggaran belanja di
tahun 2018 tersebut realisasinya dibawah nilai anggaran yang telah ditetapkan. Sedangkan tahun 2019 pada program
peningkatan pengembangan
system pelaporan capaian kinerja dan keuangan anggaran yang ditetapkan yaitu sebanyak Rp.91,520.000 dan teralisasi sebesar Rp.84.541.600,
pada program peningkatan kapasitas
sumber daya aparatur anggaran yang ditetapkan sebanyak
Rp.165.000.000 dan terealisasi sebesar
Rp.165.000.000 dan pada program pendidikan anak usia dini
anggran belanja yang ditetapkan sebanyak
Rp.135.050.000 dan terealisasi sebesar
Rp.133.035.500.
Setelah itu
di tahun 2019 kembali mengalami peningkatan dengan tingkat efektivitas berada pada kriteria efektif. Hal ini terjadi karena
pada tiap kegiatan yang diprogramkan di tahun 2018 dan
2020 realisasi anggaran belanja tidak berada
dibawah atapun tidak melebihi anggaran belanja yang telah ditetapkan.
Tingkat efektivitas tertinggi terjadi pada tahun 2019 dan yang terendah terjadi pada tahun 2018. Anggaran belanja tahun 2019 sudah bisa dikatakan
efektif, tetapi pada tahun 2018 dan 2020 tingkat efektivitasnya masih kurang karena realisasi
anggaran belanja memiliki perbedaan yang jauh dengan target yang harus dicapai. Dan hal ini Dinas Pendidikan Toraja Utara dapat dikatakan telah berhasil serta tepat sasaran dalam
melaksanakan anggaran belanja yang telah ditetapkan sesuai dengan program kerja pada setiap tahun mulai
dari tahun 2018-2020.
Kesimpulan
Berdasarkan hasil
analisis tingkat efektivitas pelaksanaan anggaran belanja Dinas Pendidikan
Toraja Utara maka diketahui pada tahun 2018-2020 dapat dikatakan baik dan tepat sasaran pada setiap program karena realisasi belanja tidak melebihi
anggaran yang ditetapkan.
Tingkat efektivitas selama periode 2018-2020 mengalami kenaikan dan penurunan, pada tahun 2018 tingkat efektivitas dengan persentase yaitu 84,32%� dengan
kriteria cukup efektif, di tahun 2019 dengan persentase menjadi 97,81%� dengan kriteria efektif. Setelah itu di tahun 2020� menjadi
87,87% dengan kriteria cukup efektif.
Antari, Gusti Ayu Yuni, Meitriana, Made
Ary, & Zukhri, Anjuman. (2016). Analisis Laporan Keuangan Sebagai Dasar
Dalam Menilai Kinerja Keuangan Pada Rumah Sakit Umum Daerah (Rsud) Bangli. Jurnal
Pendidikan Ekonomi Undiksha, 7(2).
Fahmi, Irham. (2012). Analisis Kinerja
Keuangan. Alfabeta, Bandung.
Gitman, Lawrance J., & Chad, J. (2012).
Zutter.(2012). Principles of Managerial Finance. Edinburgh: Pearson.
Harahap, Sofyan Syafri. (2013). Analisis
Kritis Atas Laporan Keuangan Edisi 11. Jakarta: Rajawali Pers.
Hulu, Kabupaten Rokan. (2015). Analisis
Laporan Keuangan Untuk Mengukur Kinerja Keuangan Pemerintah Daerah.
Indonesia, Ikatan Akuntansi. (2015). PSAK
No. 2 Tentang Laporan Arus Kas�edisi revisi. Penerbit Dewan SAK: PT Raja
Grafindo.
Irham Fahmi, S. E. (2018). Manajemen
Kinerja: Teori dan Aplikasi.
Kasmir. (2016). Analisis Laporan
Keuangan. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Pekei, Beni. (2016). Konsep dan analisis
efektivitas pengelolaan keuangan daerah di era otonomi. Penerbit Taushia.
Sucipto. (2005). Kinerja Keuangan
Pemerintah. Yogyakarta.
Sutrisno, Hadi. (2009). Manajemen keuangan
teori, konsep dan aplikasi. Yogyakarta: Ekonosia.
Syamsi, 1986 dalam Giftovel Randonuwu.
(2016). Kinerja Keuangan Pemerintah.
Wijaya, Dhayu Handri. (2019). Analisis
Laporan Keuangan Pemerintahan Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten.
Universitas Ahmad Dahlan.
Copyright holder: Rati Pundissing, Chrismesi
Pagiu (2022) |
First publication right: Syntax Literate: Jurnal Ilmiah
Indonesia |
This article is licensed
under: |