Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849

e-ISSN: 2548-1398

Vol. 7, No. 4, April 2022

 

ANALISIS LAPORAN KEUANGAN SEBAGAI DASAR DALAM MENILAI KINERJA KEUANGAN PADA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN TORAJA UTARA

 

Rati Pundissing, Chrismesi Pagiu

Universitas Kristen Indonesia Toraja, Indonesia

Email[email protected], [email protected]

 

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kinerja keuangan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Toraja Utara. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode deskriptif kuantitatif. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder berupa dokumen yaitu laporan keuangan dan data primer diperoleh dari hasil observasi dan wawancara. Teknik analisis data yang digunakan adalah rasio keuangan daerah yaitu rasio efektivitas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat efektivitas pelaksanaan anggaran belanja Dinas Pendidikan Toraja Utara pada tahun 2018 dan tahun 2020 dikatakan cukup efektif, dan pada tahun 2019 tingkat efektivitas pelaksanaan anggaran belanja Dinas Pendidikan Toraja Utara dikatakan efektif. Dinas Pendidikan Toraja Utara dapat dikatakan telah berhasil serta tepat sasaran dalam melaksanakan anggaran belanja yang telah ditetapkan sesuai dengan program kerja pada setiap tahun mulai dari tahun 2018-2020.

 

Kata Kunci: kinerja keuangan; efektivitas; anggaran belanja

 

Abstract

This study aims to determine the financial performance of the Education Office of North Toraja Regency. The research method used in this research is descriptive quantitative method. The type of data used is secondary data in the form of financial statements and primary data obtained from observations and interviews. The data analysis technique used is effectiveness ratio analysis. The results show that the level of effectiveness of the implementation of the North Toraja Education Office's budget in 2018 and 2020 is said to be quite effective, and in 2019 the effectiveness of the North Toraja Education Office's budget implementation is said to be effective. The North Toraja Education Office can be said to have been successful and right on target in carrying out the budget that has been set in accordance with the work program every year starting from 2018-2020.

 

Keywords: financial performance; effectiveness; budget

 

Pendahuluan

Laporan keuangan bagi suatu organisasi, baik pemerintah maupun swasta sangatlah penting dalam menilai kinerja organisasi tersebut. Laporan keuangan merupakan dasar untuk dapat menentukan dan menilai posisi keuangan pada suatu organisasi yang bersangkutan. Melalui laporan keuangan dapat diketahui penggunaan sumber-sumber ekonomi, kewajiban yang harus dipenuhi dan modal yang dimiliki oleh organisasi, serta hasil-hasil yang telah dicapai organisasi tersebut.

Fungsi laporan keuangan pemerintah yaitu menyajikan informasi yang bermanfaat bagi para pengguna dalam menilai akuntabilitas dan membuat keputusan, baik keputusan ekonomi, sosial, maupun politik.Laporan keuangan menyediakan berbagai informasi keuangan yang diperlukan sebagai sarana pengambilan keputusan baik oleh pihak internal maupun pihak eksternal.

Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) (2015:1), menyatakan bahwa laporan keuangan adalah penyajian terstruktur dari posisi keuangan dan kinerja keuangan suatu entitas. Laporan keuangan tersebut dapat digunakan untuk membantu para pemakai laporan keuangan dalam menilai kinerja suatu organisasi sehingga dapat mengambil sebuah keputusan yang tepat. Kinerja keuangan suatu organisasi dapat diukur dan dilihat melalui laporan keuangan dengan cara menganalisis laporan keuangan dengan metode rasio keuangan seperti rasio efektivitas.

Menurut Sutrisno (2012:9) laporan keuangan adalah hasil akhir dari proses akuntansi yang meliputi dua laporan utama yakni neraca dan laporan laba-rugi. Sedangkan menurut (Irham Fahmi, 2018), kinerja keuangan yaitu suatu analisis yang dilakukan untuk melihat sejauh manakah suatu organisasi telah melaksanakan dengan menggunakan aturan-aturan pelaksanaan keuangan secara baik dan benar.

Pada organisasi Pemerintah Daerah laporan keuangan disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 105 tahun 2000, Kepmendagri Nomor 29 tahun 2002 pasal 81 ayat (1) serta lampiran XXIX butir (11), PP nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 13 tahun 2003 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, PP Nomor 24 tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan yang diperbarui lagi melalui PP Nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.

Dinas Pendidikan Kabupaten Toraja Utara memiliki tugas dan fungsi pokok yaitu, melakukan perumusan kebijakan dan rencana teknis sesuai dengan lingkup tugas kependidikan. Selain itu Dinas Pendidikan melaksanakan kebijakan dibidang pendidikan, melaksanakan evaluasi dan pelaporan dinas dibidang pendidikan, serta melaksanakan administrasi di bidang pendidikan. Untuk melaksanakan tugas dan fungsi tersebut maka Pemerintah Kabupaten Toraja Utara dalam tiga tahun terakhir ini mengalokasikan anggaran pada Dinas Pendidikan Kabupaten Toraja Utara relative besar.

Pada tahun 2018 jumlah anggaran yang dikelola Dinas Pendidikan sebesar Rp.188.553.048.255,88. Jumlah tersebut naik menjadi sebesar Rp.206.935.217.928,80 pada tahun 2019, dan pada tahun 2020 naik menjadi sebesar Rp.240.266.831.480,98. Anggaran tersebut dialokasikan untuk membiayai belanja langsung sebesar Rp.194.554.334.410 dan belanja tidak langsung sebesar Rp.423.132.245.617,7.Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) digunakan untuk membiayai belanja langsung dan belanja tidak langsung.

Belanja langsung merupakan kelompok belanja yang dipengaruhi secara langsung oleh ada atau tidaknya suatu program atau kegiatan. Dengan kata lain belanja langsung merupakan komponen biaya langsung suatu program atau kegiatan. Nilai biaya langsung besar atau kecilnya dapat mempengaruhi secara langsung atas jumlah kegiatan. Ada tiga jenis belanja langsung yaitu, Belanja pegawai, Belanja barang dan jasa, dan Belanja Modal, sedangkan Belanja Tidak Langsung biasa dikenal sebagai �fixed east� yang dimana jumlahnya relative tetap dari tahun ke tahun terhadap variabilitas program atau kegiatan. Ada beberapa jenis belanja Tidak Langsung yaitu, Belanja tak terduga, Belanja bantuan sosial, dan Belanja subsidi.

Berdasarkan data dan uraian di atas, maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul analisis laporan keuangan sebagai dasar dalam menilai kinerja keuangan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Toraja Utara.

 

Metode Penelitian

1.   Jenis Penelitian

Adapun jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif kuantitatif, dimana data ini berupa data yang dihitung berupa data laporan keuangan pada dinas pendidikan kabupaten Toraja Utara tahun 2018-2020.

2.   Lokasi Penelitian

Penelitian ini dilakukan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Toraja Utara. Waktu penelitian adalah tahun 2021.

3.   Metode Pengumpulan Data

  Penelitian Kepustakaan (library research), yaitu mencari informasi melalui jurnal ilmiah, buku referensi dengan apa yang akan diteliti.

  Penelitian Lapangan (field research), yaitu penelitian yang dilakukan langsung pada objek penelitian.

4.   Prosedur Pengumpulan Data

  Observasi yakni metode yang menitikberatkan pada pengamatan langsung di lokasi penelitian guna melihat dan mengetahui secara pasti mengenai Kinerja Aparatur Sipil Negara pada Dinas Pendidikan.

  Wawancara, yakni kegiatan tanya jawab lisan antara 2 orang atau lebih secara langsung, wawancara dilakukan guna menggali informasi yang relevan dengan tujuan penelitian.

  Dokumentasi yaitu mengkaji dokumen-dokumen baik berupa buku referensi maupun peraturan atau pasal yang berhubungan dengan penelitian ini guna melengkapi materi-materi yang berhubungan dengan penelitian.

5.   Jenis Data

Adapun jenis data jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah :

  Data Primer

Data primer adalah data yang diperoleh langsung dari Dinas Pendidikan Kabupaten Toraja Utara. Cara pengumpulan data ini diperoleh dari wawancara langsung di tempat penelitian.

  Data Sekunder

Data Sekunder merupakan data yang diperoleh berupa data dokumentasi yaitu laporan keuangan Dinas Pendidikan Kabupaten Toraja Utara tahun 2018-2020.

6.   Metode Analisis Data

Analisis data merupakan cara untuk mengolah data yang telah terkumpul untuk menjawab masalah yang telah dirumuskan. Adapun teknik analis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah rasio keuangan daerah yaitu rasio evektivitas.

 

Hasil dan Pembahasan

1.   Analisa Terhadap Laporan Keuangan

Dinas Pendidikan Kabupaten Toraja Utara dalam mempertanggungjawabkan keuangan hanya menyajikan Laporan Realisasi Anggaran saja karena Dinas Pendidikan Kabupaten Toraja Utara tidak melakukan penyusunan neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan. Hal ini tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Standar Akuntansi Pemerintahan merupakan persyaratan dan kewajiban yang mempunyai kekuatan hukum dalam meningkatkan kualitas laporan keuangan pemerintah disetiap entitas pelaporan sektor publik diseluruh Indonesia, yang mana pelaksanaannya mulai berlaku sejak pengelolaan keuangan anggaran pemerintah tahun 2005.

2.   Laporan Realisasi Anggaran

Laporan Realisasi Anggaran merupakan dokumen yang disampaikan Kepala Daerah dihadapan sidang paripurna DPRD sebagai pengantar perhitungan APBD. Laporan Realisasi Anggaran pada dasarnya memuat tentang kinerja keuangan daerah dan ringkasan realisasi APBD yang disajikan dalam Laporan Realisasia Anggaran. Berikut tabel Laporan Realisasi Anggaran Dinas Pendidikan Kabupaten Toraja Utara selama periode 2018-2020 :

3.   Tujuan Penyusunan Laporan Keuangan

Laporan Keuangan tahun 2018-2020 disusun secara lengkap dengan maksud sebagai salah satu wujud transparansi dan akuntabilitas, sebagaimana diamanatkan dalam tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Salah satu upaya konkrit untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara adalah penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan pemerintah yang memenuhi prinsip tepat waktu dan disusun dengan mengikuti standar akuntansi pemerintahan yang telah diterima secara umum.

Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang mensyaratkan bentuk dan isi laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Tujuan umum penyusunan laporan keuangan adalah menyajikan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan, realisasi anggaran, saldo anggaran lebih, arus kas, hasil operasi, dan perubahan ekuitas suatu entitas pelaporan yang bermanfaat bagi para pengguna dalam membuat dan mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber daya.

4.   Analisis Data

Adapun realisasi fisik dan keuangan pada Dinas Pendidikan Toraja Utara periode tahun 2019-2020 adalah sebagai berikut :

 

Tabel 1

Laporan Realisasi Fisik dan Keuangan

Tahun Anggaran 2018

No.

Program/Kegiatan

Anggaran

Realisasi

1

Program pelayanan administrasi perkantoran, meliputi :

1.   Penyediaan jasa surat menyuratjasa komumikasisumber daya air dan listrikjasa administrasi keuanganjasa kebersihan kantor dan penyediaan jasa tenaga pendukung administrasi/teknis perkantoran.

2.   Penyediaan penataan ketatausahaan administrasi.

3.   Penyediaan bahan bacaan dan peraturan perundang-undangan.

4.   Rapat-rapat koordinasi & konsultasi dalam dan luar daerah

Rp.26.446.885.471

Rp.22.936.841.760

2

Program peningkatan sarana dan prasarana aparatur, meliputi:

1.    Pengadaan perlengkapan gedung kantor.

2.    Pengadaan peralatan gedung kantor.

3.    Pengadaan mebeleur.

4.    Pemeliharaan rutin berkala gedung kantorkendaraan dinas/operasional, perlengkapan kantor.

Rp. 670.129.844

Rp. 405.898.885

3

Program peningkatan disiplin aparatur, meliputi:

1.  Pengadaan pakaian dinas harian (PDH)

Rp. 60.000.000

Rp. 58.932..500

4

Program peningkatan kapasitas sumber daya aparatur, meliputi:

1.  Pendidikan dan pelatihan formal.

Rp. 254.963.000

Rp. 185.012.400

5

Program peningkatan pengembangan system pelaporan capaian kinerja dan keuangan, meliputi:

1.  Penyusunan laporan capaian kinerja & iktisar realisasi

2.  Penyusunan laporan keuangan semesteranpelaporan keuangan akhir tahun.

3.  Penyusunan renja dan forum SKPD, penyusunan LPPD (Laporan Penyelenggaraan Pemerinta Daerah)

4.  Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP)

Rp. 356.213.800

Rp. 277.863.800

6

Program Pendidikan Anak Usia Dini, meliputi :

1.  Pelatihan kompentensi tenaga pendidik

2.  Penyelenggaraan pendidikan anak usia dini

3.  Publikasi dan sosialisasi pendidikan anak usia dini.

Rp. 320.841.700

Rp. 320.167.700

7

Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun, meliputi:

1.  Pembangunan gedung sekolah, pengadaan alat praktik dan peraga siswa

2.  Pengadaan meubeler

3.  Penyediaan BOS jenjang SD/MI/SDLB/SMP/MTs

4.  Pemeliharaan rutin berkala taman, lapangan upacara, dan fasilitas parkir. Dan sebagainya

Rp.35.280.000.881

Rp.29.152.546.829

8

Program Pendidikan Non Formal, meliputi:

1.  Pemberian bantuan operasional pendidik non formal

2.  Pembinaan pendidikan kursus dan kelembagaan

3.  Pengembangan pendidikan keaksaraan

4.  Pengembangan pendidikan kecakapan hidup

5.  Publikasi dan sosialisasi pendidikan non formal

Rp. 329.979.000

Rp. 327.276.000

9

Program Peningkatan Mutu Pendidik & Tenaga Kependidikan, meliputi:

1.  Pelaksanaan sertifikasi pendidik

2.  Pelaksanaan uji kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan

3.  Pengembangan mutu dan kualitas program pendiidkan & pelatihan bagi pendidik

4.  Pengembangan system penghargaan & perlindungan terhadap profesi pendidik

5.  Pengembangan sistem & informasi manajmen pendidik

Rp. 1.123.585.500

Rp. 1.026.123.561

10

Program Manajemen Pelayanan Pendidikan, meliputi:

1.  Pelaksanaan evaluasi hasil kinerja bidang pendidikan

2.  Pembinaan dewan pendidikan

3.  Penerapan system & infromasi manajemen pendidikan

Rp. 991.773.950

Rp. 821.013.595

 

Jumlah

Rp.65.834.373.146

Rp.55.511.677.030

Sumber : Disdik Torut, 2021

 

Dari tabel 1 dapat dilihat bahwa di tahun 2018, Dinas Pendidikan Toraja Utara memiliki 10 program kerja untuk periode satu tahun serta untuk melaksanakan program tersebut telah dirancangkan anggaran untuk tiap-tiap program. Secara keseluruhan total anggaran belanja sebanyak Rp.65.834.373.146 dan terealisasi sebesar Rp.55.511.677.030 dimana dalam merealisasikan anggaran belanja tersebut tidak melebihi anggaran belanja yang telah ditetapkan.

 

Tabel 2

Laporan Realisasi Fisik dan Keuangan

Tahun Anggaran 2019

No.

Program/Kegiatan

Anggaran

Realisasi

1

Program pelayanan administrasi perkantoran, meliputi:

1.   Penyediaan jasa surat menyurat, jasa komumikasi, sumber daya air dan listrikjasa administrasi keuanganjasa kebersihan kantor dan penyediaan jasa tenaga pendukung administrasi/teknis perkantoran.

2.   Penyediaan penataan ketatausahaan administrasi.

Rp.19.884.412.650

Rp.19.463.620.385

2

Program peningkatan sarana dan prasarana aparatur, meliputi:

1.  Pengadaan kendaraan dinas/operasional

2.  Pengadaan perlengkapan gedung kantorpengadaan peralatan gedung kantor, pemeliharaan rutin berkala gedung kantor

3.  Pemeliharaan rutin berkala kendaraan dinas/operasional, pemeliharaan rutin berkala perlengkapan kantor.

Rp. 686.147.000

Rp. 630.133,815

3

Program peningkatan kapasitas sumber daya aparatur, meliputi:

1.  Pendidikan dan pelatihan formal.

Rp. 165.000.000

Rp. 165.000.000

4

Program peningkatan pengembangan sistem pelaporan capaian kinerja dan keuangan, meliputi:

1.  Penyusunan laporan capaian kinerja & iktisar realisasi

2.  Penyusunan laporan keuangan semesteranpelaporan keuangan akhir tahun.

3.  Penyusunan renja dan forum SKPD, penyusunan LPPD (Laporan Penyelenggaraan Pemerinta Daerah)

4.  Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Rp. 91.520.000

Rp. 84. 541.600

5

Program Pendidikan Anak Usia Dini, meliputi:

1.  Pelatihan kompentensi tenaga pendidik

2.  Pengembangan data dan informasi pendidikan anak usia dini.

3.  Publikasi dan sosialisasi pendidikan anak usia dini.

Rp. 135.050.000

Rp.133.035.500

6

Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun. Meliputi:

1.  Pengadaan meubeler

2.  Pemeliharaan rutin berkala taman, lapangan upcara, dan fasilitas parkir.

3.  Pelatihan penyusunan kurikulum

4.  Penyediaan BOS jenjang SD/MI/SDLB/SMP/MTs

5.  Penyelenggaraan paket A setara SD, penyelenggaraan paket B setara SMP. Dan sebagainya.

Rp.28.512.399.900

Rp.28.099.817.701

7

Program Pendidikan Non Formal, meliputi:

1.  Pembinaan pendidikan kursus dan kelembagaan

2.  Pengembangan pendidikan keaksaraan

3.  Pengembangan pendidikan kecakapan hidup

4.  Publikasi dan sosialisasi pendidikan non formal

Rp. 269.120.000

Rp. 224.155.000

8

Program Peningkatan Mutu Pendidik & Tenaga Kependidikan, meliputi :

1.  Pelaksanaan sertifikasi pendidik

2.  Pelaksanaan uji kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan

3.  Pengembangan mutu dan kualitas program pendiidkan & pelatihan bagi pendidik

4.  Pengembangan system penghargaan & perlindungan terhadap profesi pendidik

5.  Pengembangan sistem & informasi manajmen pendidik

Rp. 1.555.709.900

Rp. 1.446.549.769

9

Program Manajemen Pelayanan Pendidikan, meliputi:

1.  Pelaksanaan evaluasi hasil kinerja bidang pendidikan.

2.  Pembinaan dewan pendidikan

3.  Penerapan system & informasi manajemen pendidikan

4.  Pembinaan siswa OSN,MI, SLTP dan SLTA.

Rp. 795.409.950

Rp. 710.297.256

 

Jumlah

Rp.52.094.769.400

Rp.50.957.151.026

Sumber: Disdik Torut, 2021

 

Dari tabel diatas dapat dilihat bahwa di tahun 2019, Dinas Pendidikan Toraja Utara memiliki 9 program kerja untuk periode satu tahun serta untuk melaksanakan program tersebut telah dirancangkan anggaran untuk tiap-tiap program. Secara keseluruhan total anggaran belanja sebanyak Rp.52.094.769.400 dan terealisasi sebesar Rp.50.957.151.026 dimana dapat dilihat bahwa anggaran belanja pada tiap-tiap program maupun total keseluruhan anggaran dalam realiasainya tidak melebihi anggaran belanja yang ditetapkan.

 

Tabel 3

Laporan Realisasi Fisik dan Keuangan

Tahun Anggaran 2020

No.

Program/Kegiatan

Anggaran

Realisasi

1

Program Pelayanan Administrasi Perkantoran, meliputi:

1.  Penyediaan jasa surat menyurat, jasa komumikasi, sumber daya air dan listrikjasa administrasi keuangan, jasa kebersihan kantor dan penyediaan jasa tenaga pendukung administrasi/teknis perkantoran.

2.  Penyediaan penataan ketatausahaan administrasi

Rp.15.361.836.888

Rp.12.760.214.082

2

Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur, meliputi :

1.  Pengadaan kendaraan dinas/operasional

2.  Pengadaan perlengkapan gedung kantorpengadaan peralatan gedung kantor, pemeliharaan rutin berkala gedung kantor

3.  Pemeliharaan rutin berkala kendaraan dinas/operasional, pemeliharaan rutin berkala perlengkapan kantor.

Rp. 699.310.000

Rp. 419.919.476

3

Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur, meliputi :

1.  Pendidikan dan pelatihan formal.

Rp. 270.000.000

Rp. 270.000.000

4

Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan, meliputi:

1.  Penyusunan laporan capaian kinerja & iktisar realisasi

2.  Penyusunan laporan keuangan semesteran, pelaporan keuangan akhir tahun.

3.  Penyusunan renja dan forum SKPD, penyusunan LPPD (Laporan Penyelenggaraan Pemerinta Daerah)

4.  Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Rp. 73.730.240

Rp. 54.856.288

5

Program Pendidikan Anak Usia Dini, meliputi :

1.   Pengembangan data dan informasi pendidikan anak usia dini.

2.  Pengembangan kurikulum, bahan ajar dan model pembelajaran pendidikan anak usia dini.

Rp. 144.650.000

Rp.139.996.000

6

Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun, meliputi :

1.  Pengadaan meubeler

2.  Pemeliharaan rutin berkala taman, lapangan upcara, dan fasilitas parkir.

3.  Pelatihan penyusunan kurikulum

4.  Penyediaan BOS jenjang SD/MI/SDLB/SMP/MTs

5.  Penyelenggaraan paket A setara SD, penyelenggaraan paket B setara SMP. Dan sebagainya.

Rp.19.434.416.722

Rp.18.186.416.447

7

Program Pendidikan Non Formal, meliputi :

1.   Pengembangan pendidikan keaksaraan

Rp. 50.000.000

Rp. 50.000.000

8

Program Peningkatan Mutu Pendidik & Tenaga Kependidikan, meliputi :

1.   Pelaksanaan sertifikasi pendidik

2.   Pelaksanaan uji kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan

3.   Pengembangan mutu dan kualitas program pendiidkan & pelatihan bagi pendidik

4.   Pelatihan bagi pendidik untuk memenuhi standar kompetensi.

Rp. 1.355.021.011

Rp. 1.100.803.525

9

Program Manajemen Pelayanan Pendidikan, meliputi:

1.  Pelaksanaan evaluasi hasil kinerja bidang pendidikan.

2.  Pembinaan dewan pendidikan

3.  Penerapan system & informasi manajemen pendidikan

4.  Pembinaan siswa OSN,MI, SLTP dan SLTA.

Rp. 776.015.554

Rp. 620.446.090

 

Jumlah

Rp.38.239.380.415

Rp.33.602.651.908

Sumber: Disdik Torut, 2021

 

Dari tabel diatas dapat dilihat bahwa di tahun 2020, Dinas Pendidikan Toraja Utara memiliki 9 program kerja untuk periode satu tahun serta untuk melaksanakan program tersebut telah dirancangkan anggaran untuk tiap-tiap program. Secara keseluruhan total anggaran belanja sebanyak Rp.38.239.380.415 dan terealisasi sebesar Rp.33.602.651.908 dimana dapat dilihat bahwa anggaran belanja pada tiap-tiap program maupun total keseluruhan anggaran dalam realiasainya tidak melebihi anggaran belanja yang ditetapkan.

Untuk mengukur kinerja Dinas Pendidikan dalam pelaksanaan anggaran belanja pertahun dari keseluruhan program, adapun rumus yang digunakan adalah membandingkan realisasi anggaran belanja dengan anggaran belanja dikalikan 100%. Rumus efektivitas dapat dilakukan dengan analisis tingkat efektivitas anggaran belanja yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Toraja Utara tahun 2018-2020. Efektivitas adalah kemampuan pemerintah dalam merealisasikan anggaran belanja yang direncanakan dengan target yang telah ditetapkan. Kinerja pada Dinas Pendidikan Toraja Utara dalam menjalankan tugas dikategorikan efektif dengan hasil nilai perhitungan rasio.

 

Adapun tingkat efektivitas pelaksanaan anggaran belanja Dinas Pendidikan Toraja Utara, sebagai berikut :

 

Pada tahun 2018 pelaksanaan anggaran belanja pada Dinas Pendidikan Toraja Utara menunjukkan rasio tingkat efektivitas sebesar 84,32% yang artinya pelaksanaan anggaran belanja tersebut masuk dalam kriteria cukup efektif.

 

Pada tahun 2019 pelaksanaan anggaran belanja pada Dinas Pendidikan Toraja Utara menunjukkan rasio tingkat efektivitas sebesar 97,81% yang artinya pelaksanaan anggaran belanja tersebut masuk dalam kriteria efektif.

 

Pada tahun 2020 pelaksanaan anggaran belanja Dinas Pendidikan Toraja Utara menunjukkan rasio tingkat efektivitas sebesar 87,87% yang artinya pelaksanaan anggaran belanja tersebut masuk dalam kriteria cukup efektif. Pembahasan Persoalan Penelitian.

Berdasarkan Kriteria Penilaian Efektivitas Anggaran Belanja yang dapat dilihat pada halaman 17 tabel 3.1, berikut adalah hasil perhitungan tingkat efektivitas anggaran belanja pada Dinas Pendidikan Toraja Utara dari tahun 2018-2020, dapat dilihat pada tabel berikut :

 

Tabel 4

Hasil Perhitungan Tingkat Efektivitas

Anggaran Belanja

No

Tahun

Anggaran

Realisasi

Tingkat Efektivitas

Ket.

1

2018

Rp. 65.834.373.146

Rp. 55.511.677.030

84.32%

Cukup Efektif

2

2019

Rp. 52.094.769.400

Rp. 50.957.151.026

97.81%

Efektif

3

2020

Rp. 38.239.380.415

Rp. 33.602.651.908

87.87%

Cukup Efektif

Sumber: Disdik Torut (Data Diolah 2021)

 

Berdasarkan tabel diatas pada hasil perhitungan tingkat efektivitas anggaran belanja dapat dilihat bahwa selama periode anggaran tahun 2018-2020 pada Dinas Pendidikan Toraja Utara yaitu, pada tahun 2018 tingkat efektivitas yaitu pada persentase 84,32% dengan kriteria cukup efektif mengalami kenaikan di tahun 2019 sebesar 0,15% dengan persentase menjadi 97,81% dengan kriteria efektif. Setelah itu mengalami penurunan di tahun 2020 sebesar 0,11% menjadi 87,87% dengan kriteria cukup efektif.

Tahun 2018 tingkat efektivitas berada pada kriteria cukup efektif, sedangkan pada tahun 2019 tingkat efektivitas mengalami penaikan dengan kriteria efektif, dan pada tahun 2020 tingkat efektivitas berada pada kriteria cukup efektif karena kembali mengalami penurunan.

Hal ini terjadi karena pada program peningkatan kapasitas sumber daya aparatur tahun 2018 anggaran yang ditetapkan sebnyak Rp.254.963.000 dan terealisasi sebesar Rp.185.012.400, pada program penigkatan pengembangan system pelaporan capaian kinerja dan keuangan anggaran yang ditetapkan sebanyak Rp.356.213.800 dan terealisasi sebesar Rp.277.863.800, dan pada program wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun anggaran belanja yang ditetapkan sebanyak Rp.35.280.000.881 dan terealisasi sebesar Rp.29.152.546.829 dimana program anggaran belanja di tahun 2018 tersebut realisasinya dibawah nilai anggaran yang telah ditetapkan. Sedangkan tahun 2019 pada program peningkatan pengembangan system pelaporan capaian kinerja dan keuangan anggaran yang ditetapkan yaitu sebanyak Rp.91,520.000 dan teralisasi sebesar Rp.84.541.600, pada program peningkatan kapasitas sumber daya aparatur anggaran yang ditetapkan sebanyak Rp.165.000.000 dan terealisasi sebesar Rp.165.000.000 dan pada program pendidikan anak usia dini anggran belanja yang ditetapkan sebanyak Rp.135.050.000 dan terealisasi sebesar Rp.133.035.500.

Setelah itu di tahun 2019 kembali mengalami peningkatan dengan tingkat efektivitas berada pada kriteria efektif. Hal ini terjadi karena pada tiap kegiatan yang diprogramkan di tahun 2018 dan 2020 realisasi anggaran belanja tidak berada dibawah atapun tidak melebihi anggaran belanja yang telah ditetapkan.

Tingkat efektivitas tertinggi terjadi pada tahun 2019 dan yang terendah terjadi pada tahun 2018. Anggaran belanja tahun 2019 sudah bisa dikatakan efektif, tetapi pada tahun 2018 dan 2020 tingkat efektivitasnya masih kurang karena realisasi anggaran belanja memiliki perbedaan yang jauh dengan target yang harus dicapai. Dan hal ini Dinas Pendidikan Toraja Utara dapat dikatakan telah berhasil serta tepat sasaran dalam melaksanakan anggaran belanja yang telah ditetapkan sesuai dengan program kerja pada setiap tahun mulai dari tahun 2018-2020.

 

Kesimpulan

Berdasarkan hasil analisis tingkat efektivitas pelaksanaan anggaran belanja Dinas Pendidikan Toraja Utara maka diketahui pada tahun 2018-2020 dapat dikatakan baik dan tepat sasaran pada setiap program karena realisasi belanja tidak melebihi anggaran yang ditetapkan. Tingkat efektivitas selama periode 2018-2020 mengalami kenaikan dan penurunan, pada tahun 2018 tingkat efektivitas dengan persentase yaitu 84,32%dengan kriteria cukup efektif, di tahun 2019 dengan persentase menjadi 97,81%dengan kriteria efektif. Setelah itu di tahun 2020menjadi 87,87% dengan kriteria cukup efektif.

 

 

 

 

 

 

 

BIBLIOGRAFI

 

Antari, Gusti Ayu Yuni, Meitriana, Made Ary, & Zukhri, Anjuman. (2016). Analisis Laporan Keuangan Sebagai Dasar Dalam Menilai Kinerja Keuangan Pada Rumah Sakit Umum Daerah (Rsud) Bangli. Jurnal Pendidikan Ekonomi Undiksha, 7(2).

 

Fahmi, Irham. (2012). Analisis Kinerja Keuangan. Alfabeta, Bandung.

 

Gitman, Lawrance J., & Chad, J. (2012). Zutter.(2012). Principles of Managerial Finance. Edinburgh: Pearson.

 

Harahap, Sofyan Syafri. (2013). Analisis Kritis Atas Laporan Keuangan Edisi 11. Jakarta: Rajawali Pers.

 

Hulu, Kabupaten Rokan. (2015). Analisis Laporan Keuangan Untuk Mengukur Kinerja Keuangan Pemerintah Daerah.

 

Indonesia, Ikatan Akuntansi. (2015). PSAK No. 2 Tentang Laporan Arus Kas�edisi revisi. Penerbit Dewan SAK: PT Raja Grafindo.

 

Irham Fahmi, S. E. (2018). Manajemen Kinerja: Teori dan Aplikasi.

 

Kasmir. (2016). Analisis Laporan Keuangan. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

 

Pekei, Beni. (2016). Konsep dan analisis efektivitas pengelolaan keuangan daerah di era otonomi. Penerbit Taushia.

 

Sucipto. (2005). Kinerja Keuangan Pemerintah. Yogyakarta.

 

Sutrisno, Hadi. (2009). Manajemen keuangan teori, konsep dan aplikasi. Yogyakarta: Ekonosia.

 

Syamsi, 1986 dalam Giftovel Randonuwu. (2016). Kinerja Keuangan Pemerintah.

 

Wijaya, Dhayu Handri. (2019). Analisis Laporan Keuangan Pemerintahan Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten. Universitas Ahmad Dahlan.

 

Copyright holder:

Rati Pundissing, Chrismesi Pagiu (2022)

 

First publication right:

Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia

 

This article is licensed under: