Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849

e-ISSN: 2548-1398

Vol. 7, No. 4, April 2022

 

ANALISA KESELAMATAN KERJA PELAYARAN PADA KAPAL NIAGA

 

Upik Widyaningsih

Politeknik Pelayaran Surabaya, Indonesia

Email: [email protected]

 

Abstrak

Keselamatan kerja pelayaran merupakan sesuatu yang penting, mengingat berada pada posisi sentral pada semua aspek dunia pelayaran. Berikut merupakan aspek yang ada di dalam keselamatan kerja pelayaran, antara lain: nilai, karakteristik sikap, serta kegiatan terkait pentingnya pemenuhan seluruh persyaratan keselamatan kerja dan keamanan berkaitan dengan transportasi di perairan Kapal. Dalam hal ini, kapal diwajibkan memiliki peralatan keselamatan meliputi sekoci, alat pemadam kebakaran, jaket pelampung, dokumen atau sertifikat, Kesehatan awak kapal dan kondisi laik layar kapal. Hal tersebut harus dipersiapkan dengan sangat baik, sehingga perlu dipastikan keberadaan serta keadaannya agar pelayaran menjadi aman dan selamat. Peranan dari peralatan keselamatan kerja yaitu sebagai salah satu usaha dalam rangka mencegah ataupun mengurangi terjadinya kecelakaan saat bekerja. Dalam hal ini, diharapkan kepada semua awak kapal agar senantiasa menggunakan peralatan keselamatan kerja, baik saat bekerja di dek ataupun kamar mesin agar terhindar dari kecelakaan. Adapun tujuan dari penelitian ini yaitu mengetahui apa saja indikator dari keselamatan kerja pelayaran, faktor penyebab terjadinya kecelakaan kerja, dan akibat dari kecelakaan kerja. Hasil penelitian menunjukkan terjadinya kecelakaan kerja pelayaran diakibatkan karena kurangnya tingkat kedisiplinan awak kapal terkait pentingnya menggunakan peralatan keselamatan kerja pada saat melakukan pekerjaan.

 

Kata Kunci: keselamatan kerja, pelayaran, alat keselamatan

 

Abstract

Shipping safety is something important, considering that it is in a central position in all aspects of the shipping world. The following are aspects that exist in shipping safety, including: values, characteristics of attitudes, and activities related to the importance of fulfilling all safety and security requirements related to transportation in the waters of the ship. In this case, the ship is required to have safety equipment including lifeboats, fire extinguishers, life jackets, documents or certificates, the health of the crew and the condition of the ship's seaworthiness. This must be prepared very well, so it is necessary to ensure its existence and condition so that the voyage is safe and secure. The role of work safety equipment is as an effort to prevent or reduce accidents at work. In this case, it is expected that all crew members always use work safety equipment, both when working on the deck or engine room to avoid accidents. The purpose of this study is to find out what are the indicators of shipping safety, the factors that cause work accidents, and the consequences of work accidents. The results showed that the occurrence of shipping accidents was caused by the lack of discipline of the crew regarding the importance of using work safety equipment when doing work.

 

Keywords: work safety, shipping, safety equipment

 

Pendahuluan

Seluruh pemanfaat sarana transportasi laut di Indonesia maupun di dunia, senantiasa mengutamakan persoalan terkait keselamatan serta keamanan, yang kemudian baru meninjau aspek biaya, aspek kenyamanan, ketepatan dan kecepatan waktu. Insiden kecelakaan kapal seperti halnya tabrakan, ledakan, kebakaran, kegagalan peralatan, kandas, terbalik, kebocoran, serta tenggelam merupakan persoalan-persoalan yang berkaitan dengan keselamatan kerja dan keamanan transportasi laut (Hasugian et al., 2018).

Dalam rangka peningkatan keselamatan pelayaran ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mengeluarkan sebuah kebijakan tentang pencegahan kecelakaan kapal yaitu dengan membuat maklumat pelayaran berkaitan dengan peningkatan pengawasan keselamatan kerja pelayaran baik bagi kru kapal maupun penumpang, dan maklumat berkaitan dengan kondisi cuaca perairan di Indonesia melalui telegram berisikan kesiapan cuaca buruk di laut (Ditje�n Hubla dalam Arsy, 2021).

Keselamatan kerja dalam pelayaran adalah hal yang sangat krusial serta memiliki posisi sentral dalam semua aspek di dunia pelayaran. Berikut aspek yang terdapat dalam keselamatan kerja pelayaran, antara lain: nilai, karakteristik, sikap, serta kegiatan tentang pentingnya pemenuhan seluruh persyaratan keselamatan kerja dan keamanan berkaitan dengan transportasi di perairan dan ke pelabuhanan (A. Hendrawan, 2019).

Pengabaian terhadap keselamatan kerja pelayaran cenderung memicu biaya ekonomi serta lingkungan meliputi timbul biaya medis, penurunan produksi, penggunaan energi yang tidak efisien dan terjadi polusi. Rendahnya keselamatan kerja pelayaran menunjukkan lemahnya manajemen sumber daya manusia (A. K. Hendrawan & Hendrawan, 2020) hal ini mengacu pada kompetensi, kondisi kerja, pendidikan, jam kerja serta manajemen proses.

Keselamatan dan keamanan maritim merupakan kebijakan utama yang menjadi prioritas bidang pelayaran dalam rangka untuk menunjang kelancaran transportasi laut di Indonesia (Listiyono et al., 2021). Indonesia merupakan negara kepulauan yang memiliki kedaulatan atas seluruh wilayah laut lndonesia. Laut berperan penting sebagai sarana pemersatu bangsa dan wilayah kesatuan lndonesia, serta sebagai aset bangsa yang perlu dijaga. Penguasaan atas laut mempunyai konsekuensi, dimana pemerintah Indonesia memiliki kewajiban terhadap kebijakan penegakan hukum di laut, yang meliputi pemanfaatan perairan, ancaman pelanggaran, dan menciptakan serta menjaga keselamatan kerja pelayaran secara optimal (Kadarisman, 2017).

Mengingat pentingya keselamatan kerja menunjukan bahwa pekerjaan ini memiliki banyak resiko. Dalam hal ini, penulis akan mengkaji dan menganalisis keselamatan kerja yang ada disektor kapal perikanan karena pada umunya kurang mendapatkan perhatian. Selaras dengan Hutauruk, (2013) yang menyebutkan bahwa angka kecelakaan pada sektor kapal ikan terutama di Indonesia, jumlahnya cukup banyak. Hal tersebut terjadi karena standar keselamatannya kurang mendapatkan perhatian yang serius dari pihak berwenang. Hal tersebut diperkuat Samekto, (2019) bahwa kecelakaan kapal ikan di Indonesia sering terjadi dan menjadi sebab keselamatan pelayaran akan terancam serta menimbulkan kerugian yang cukup besar.

Keselamatan kerja pelayaran berdasarkan Peraturan Safety Of Life At Sea (SOLAS) memiliki tujuan dalam rangka meningkatkan jaminan terhadap keselamatan hidup di laut. SOLAS diberlakukan sejak tahun 1914, karena pada saat tersebut sering terjadi kecelakaan kapal yang mengakibatkan timbulnya banyak korban jiwa. SOLAS pada tahap permulaan berfokus terhadap peraturan kelengkapan navigasi, peralatan berkomunikasi, kekedapan dinding penyekat kapal, konstruksi kapal serta peralatan lainnya. Kemudian peraturan tersebut terus berkembang sampai tahun 1960, ditambahkan juga peraturan tentang desain konstruksi kapal, Pencegah kebakaran, Permesinan dan instalasi listrik, Alat komunikasi, Alat-alat keselamatan, serta keselamatan navigasi (Suryani et al., 2018).

Pengoperasian kapal memerlukan kompetensi yang baik karena dalam pengoperasiannya terdapat banyak sekali pekerjaan-pekerjaan dengan tingkat resiko kecelakaan kerja yang tinggi. Adapun di penelitian ini, penulis akan mengamati bagaimana terjadinya kecelakaan kerja pada awak kapal, mengungkapkan faktor-faktor penyebab terjadinya kecelakaan pada awak kapal, akibat dari kecelakaan pelayaran tersebut, dan upaya yang dilakukan dalam rangka mengurangi resiko terjadinya kecelakaan kerja pelayaran bagi awak kapal.

Kecelakaan kerja adalah kejadian saat sedang bekerja yang sifatnya tidak pasti dan tidak dikehendaki, karena dapat menimbulkan kerugian. Selaras dengan Cahyaningrum et al., (2019) bahwa kecelakaan kerja merupakan sebuah kejadian yang tidak dikehendaki serta tidak dapat diduga dan menimbulkan kerugian dari segi waktu, peralatan, harta benda, ataupun korban jiwa saat proses kerja. Berikut adalah gejala-gejala penanda akan terjadinya kecelakaan (Puji, 2019), antara lain: Insiden, kecelakaan kerja, selamat, keselamatan, keselamatan kerja, kesehatan kerja, dan bahaya.

Suatu kecelakaan dapat diakibatkan oleh beberapa sebab, sehingga cara mencegahnya adalah dengan menghilangkan hal-hal yang menjadi penyebab kecelakaan tersebut. Terdapat dua penyebab utama yang membuat terjadinya kecelakaan antara lain: kondisi kerja yang tidak aman dan tindakan yang tidak aman. Selaras dengan Nita et al., (2022) yang menjelaskan bahwa kecelakaan ditimbulkan dari tindakan manusia yang berlainan dari aturan keselamatan (Unsafe Act).

Tindakan pencegahan kecelakaan merupakan sesuatu yang lebih penting daripada mengatasi terjadinya peristiwa kecelakaan. Tindakan yang dimaksud bertujuan untuk menghindarkan sebab-sebab yang mengakibatkan kecelakaan, pencegahan harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian saat bekerja serta ditandai dengan rasa tanggung jawab. Dalam upaya pencegahan kecelakaan kerja maka perlu disediakan sarana dalam rangka penanggulangan kecelakaan di tempat kerja seperti halnya penyediaan peralatan keselamatan, P3K, serta perlengkapan tanggap darurat (Pinontoan et al., 2020).

Dalam pelaksanaannya saat bekerja, perlu dilakukan tindakan mencegah terwujudnya kondisi kerja tidak aman, mengetahui hal yang dikerjakan saat keadaan darurat, serta segera laporan saat terlihat adanya kejanggalan atau kerusakan peralatan sekecil apapun. Kerusakan yang ringan jangan dibiarkan, karena semakin lama semakin berkembang menjadi kerusakan serius, sehingga harus segera diperbaiki. Dengan mengetahui penyebab yang memicu adanya kecelakaan, maka dapat diketahui cara penanggulangan serta pencegahannya dalam rangka meniadakan ataupun mengurangi dampak yang ditimbulkan dari kecelakaan tersebut.

 

Metode Penelitian

Penelitian ini menggunakan metode survey atau observasi, dengan cara mengadakan pengamatan langsung terhadap kegiatan yang dilakukan oleh Awak Kapal saat melakukan pekerjaan. Dalam hal ini, penulis mengamati sebuah kasus yang terjadi diatas kapal berkaitan dengan kurangnya disiplin Awak Kapal, potensi terjadinya kecelakaan pada awak kapal saat menggunakan mesin-mesin, serta potensi kecelakaan kerja saat di lingkungan tempat kerja. Selain itu, penulis menggunakan juga metode interview dengan orang yang bersangkutan yaitu perwira di atas kapal tentang kecelakaan kerja yang terjadi, dan menggunakan metode studi pustaka untuk mendapatkan informasi yang memiliki keterkaitan dengan objek penelitian dalam rangka mendapatkan landasan teori untuk menganalisa masalah.

 

Hasil dan Pembahasan

A.    Hasil Analisa Indikator Keselamatan Kerja Pelayaran

Sebuah kapal di dunia pelayaran dapat dikatakan memiliki keselamatan kerja, apabila telah memenuhi persyaratan dan fasilitas keselamatan kerja. Berikut adalah beberapa fasilitas keselamatan kerja yang ada diatas kapal (Patayang & Lia, 2019), antara lain:

1.     Lifebuoys yaitu pelampung yang digunakan penumpang agar tidak tenggelam ketika terjadi insiden yang membuat kapal tenggelam.

2.     Life Jacket yaitu jaket pelampung yang digunakan oleh setiap penumpang kapal apabila sedang dalam kondisi darurat seperti kapal mengalami kecelakaan. Life jacket tersedia di tiap-tiap ruang penumpang kapal dengan jumlah seperti jumlah penumpang.

3.     Fire Plant adalah peta denah evakuasi yang digunakan pada saat keadaan darurat yang dapat dilihat pada dinding atau diletakan di tempat yang mudah dilihat.

4.     Life raft adalah sebuah rakit seperti sekoci dengan cara penggunaanya dilempar kelaut, kemudian rakit tersebut akan mengembang, karena didalamnya ada oxygen dan digunakan dalam keadaan darurat.

5.     Rakit digunakan sebagai alat angkut penumpang dengan kapasitas tidak lebih dari dua belas orang dan digunakan untuk kondisi darurat pada saat kapal terjadi kecelakaan.

6.     Sekoci yaitu perahu kecil dilengkapi mesin motor.

7.     Top Deck atau Muster station adalah tempat evakuasi atau berkumpulnya penumpang dalam keadaan darurat, yang berada dilantai atas kapal (ruang terbuka).

8.     Alat pemadam kebakaran beserta perlengkapannya.

9.     Tali Lasing yaitu tali yang digunakan unuk mengikat kendaraan pada kapal khususnya kendaraaan besar, sehingga tidak bergerak saat terjadi guncangan.

10.  Tabung alat pemadam kebakaran yaitu tabung yang digunakan untuk kebakaran kecil, yang diletakan pada beberapa tempat terjangkau.

Adapun beberapa persyaratan berkaitan dengan kelengkapan administrasi dalam manajemen keselamatan pelayaran (Patayang & Lia, 2019) yaitu:

1.     Dokumen Penyesuaian Manajemen Keselamatan (Document Of Compliance)

Document Of Compliance yaitu suatu audit yang dilakukan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan untuk kegiatan Keselamatan Pengoperasian Kapal serta Pencegahan Pencemaran (ISM-Code). Dokumen ini berlaku lima tahun serta wajib melakukan verfikasi berkala satu tahun sekali.

2.     Sertifikat Manajemen Keselamatan (Safety Management Certificate)

Safety Management Certificate diterbitkan Menteri Perhubungan yang mengacu pada Konvensi Intemasional tahun 1974. Sertifikat ini diterbitkan setelah dianggap memenuhi ketentuan Koda Manajemen Intemasional untuk Keselamatan pengoperasian kapal dan Pencegahan Pencemaran (ISM-Code).

3.     Sertifikat keselamatan Kapal Penumpang (Passanger Ship Safety Certifikate)

Passanger Ship Safety Certificate diterbitkan berdasarkan hasil dari pemeriksaan teknis terhadap kelengkapan kapal yang meliputi juga kelengkapan keselamatan yang harus ada diatas kapal sesuai ketentuan yang berlaku.

B.    Pemenuhan perlengkapan keselamatan

Pemenuhan perlengkapan keselamatan adalah semua peralatan serta perlengkapan yang diperlukan dalam rangka melindungi jiwa awak kapal dan penumpang pada saat keadaan darurat (Mutholib, 2013). Seorang awak kapal harus mengetahui macam dan jenis alat keselamatan kerja serta cara menggunakannya dengan baik dan benar.

Perlengkapan keselamatan yang telah diuraikan sebelumnya adalah bagaian dari manajemen keselamatan. Bagian penting dalam manajemen keselamatan mengacu pada perlengkapan keselamatan yaitu Life Raft yang di gunakan dalam rangka penyelamatan jiwa awak kapal serta penumpang saat terjadi insiden kapal tenggelam, dimana Life Raft tersebut berada pada sisi kiri dan sisi kanan kapal yang berjumlah delapan buah. Life Raft secara berkala dilakukan perawatan mengacu pada dokumen perawatan. Adapun item atau barang-barang pada Life Raft seperti minuman, obat-obatan, dan makanan, pada umumnya harus diganti dengan yang baru jika masuk masa kadaluarsa. Sedangkan alat-alat keselamatan kerja dan navigasi seperti Buoyant Smoke Signal, Parachut Signal, Batteries, dan Hand Flare pada umumnya akan diganti secara berkala pada tiga sampai lima tahun sekali.

C.    Kelengkapan Dokumen Keselamatan Kerja Pelayaran

Dalam rangka mengendalikan keselamatan kerja pelayaran, maka harus sesuai ketentuan International Convention for the Safety of Life at Sea (SOLAS) tahun 1974, selaras dengan Undang-undang no. 17 Tahun 2008, terkait dengan sertifikasi keselamatan. Adapun sertifikat yang telah terpenuhi sebagaimana dimaksud antara lain: Document Of Compliance, Safety Management Certificate, dan Passanger Ship Safety Certifikate.

D.    Pelatihan

Dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia awak kapal, maka diperlukan suatu kegiatan pelatihan keselamatan kerja. Safety Drill adalah suatu kegiatan pelatihan terkait penanganan keadaan darurat dan diikuti oleh semua awak kapal. Kegiatan ini dilaksanakan staf DP A yang memiliki tugas untuk menangani proyek latihan diatas kapal, serta dibentuk ERT (Emergency Response Team), yaitu sebuah team yang bergerak dalam kondisi darurat.

E.    Upaya Peningkatan Fasilitas Keselamatan Kerja Pelayaran

Fasilitas keselamatan kapal, semuanya telah ada diatas kapal sesuai dengan kebutuhan dan persyaratan keselamatan kerja pelayaran. Fasilitas tersebut perlu dipergunakan sebaik-baiknya dengan cara melakukan pemeliharaan secara berkala dan intensif (Patayang & Lia, 2019), yaitu sebagai berikut:

a.                                           Lifebuoy dan Life jacket termasuk barang yang relatif jarang dikenakan, sehingga perlu adanya pemeriksaan setiap satu bulan. Pemeriksaan meliputi fungsi, kondisi, dan jumlahnya untuk menjaga semua kemungkinan yang terjadi pada kondisi darurat, seperti halnya barang tersebut tidak berfungsi ataupun adanya pengurangan jumlah yang disebabkan tindakan pencurian.

b.                                          Life Raft merupakan barang yang harus dilakukan perawatan setiap satu tahun sekali berdasarkan peraturan SOLAS 1974, agar dapat memastikan kondisi dari barang tersebut dapat berfungsi dengan baik, maka perlu dilakukan pemeriksaan secara berkala setiap satu bulan, meliputi teknis fungsi barang ataupun perlengkapan didalamnya .

c.                                           Sekoci penolong adalah barang mekanik dengan motor tempel, yang perlu dilakukan pemeliharaan rutin agar dapat berfungsi dengan baik saat digunakan.

d.                                          Sumber Daya Manusia. Tugas dalam penyelamatan diatas kapal saat terjadi insiden kecelakaan dilakukan oleh Emergency Response Team, yaitu team yang bergerak saat terjadi kondisi darurat, melalui peningkatan koordinasi antara perusahaan pelayaran dengan pihak pemerintahan dalam membentuk tim untuk mewakili pihak pemerintah dalam penanganan kecelakaan di atas kapal.

Keselamatan kapal merupakan suatu keadaan kapal yang telah memenuhi persyaratan konstruksi, bangunan, material, perlistrikan, radio, stabilitas, permesinan, dan elektronika kapal. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 dalam Siswoyo, (2016) bahwa keselamatan adalah suatu upaya agar bebas atau meminimalisir tingkat terjadinya resiko kecelakaan. Keselamatan selalu menjadi prioritas utama terutama pada sektor transportasi laut, selaras dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 bahwa kelaiklautan kapal yaitu suatu keadaan kapal yang telah memenuhi persyaratan keselamatan kapal, pengawakan, pencegahan pencemaran perairan dari kapal, pemuatan, garis muat, kesehatan penumpang serta kesejahteraan Awak Kapal, status hukum kapal, manajemen keselamatan dan keamanan kapal dalam berlayar di perairan tertentu (Arya, 2021).

F.     Hasil Analisa Faktor Penyebab Kecelakaan Kerja Pelayaran

Keselamatan kerja adalah hal yang perlu diperhatikan oleh seluruh awak kapal untuk menjaga kelancaran pengoperasian kapal serta mencegah resiko terjadinya insiden kecelakaan dari pekerjaan. Berikut adalah tabel yang menggambarkan terjadinya kecelakaan di atas kapal, antara lain:

 

Tabel 1

Daftar Kecelakaan Kapal Niaga

No

Nama Kapal

Tanggal Kecelakaan

Penyebab

1

KMP. Wimala Dharma

7 September 2003

Kelebihan muatan sehingga overdraft, cuaca buruk.

2

KM. Wahai Star

10 Juli 2007

Cuaca buruk, adanya kebocoran dibagian belakang, pompa bilga tidak bisa digunakan.

3

KM. Samudra Makmur Jaya

17 Mei 2008

Kebocoran pada kamar mesin

4

KM. Ammana Gappa

6 Maret 2010

Alat hisap pompa untuk menguras air di tangki ballast dan ruang muatnya lebih kecil dari masuknya air sehingga jumlah air laut yang masuk semakin banyak dan menambah berat kapal.

5

KM. Irama Nusantara

24 Desember 2013

Pemompaan air tidak efektif

 

Tabel di atas, menunjukkan bahwa terjadinya sebuah kecelakaan pada kapal salahsatu penyebabnya adalah kurangnya pemeriksaan terhadap fasilitas atau barang keselamatan yang digunakan pada saat terjadi kecelakaan pada kapal selain dari faktor alam. Adapun pekerjaan pada kapal yang memiliki intensif resiko kecelakaan lebih tinggi, digambarkan pada tabel sebagai berikut:

 

 

 

 

 

Tabel 2

Daftar Kecelakaan Kerja di Atas Kapal

No

Awak kapal yang mengalami

Kecelakaan

Penyebab

1

A/B

Terjatuh saat melakukan pembersihan.

Rendahnya tingkat disiplin.

2

No. 1 Oiler

Terkena percikan pada saat mengelas.

Tidak mengenakan kap las tangan.

3

OS

Terkena serpihan karat saat melakukan chipping

Tidak mengenakan safety gooles.

�����������

Berdasarkan kejadian tersebut, diketahui bahwa kecelakaan kerja yang sering terjadi disebabkan karena faktor kurangnya kedisiplinan Awak Kapal dalam menggunakan alat-alat keselamatan. Hasil observasi menunjukkan terdapat faktor dominan yang diakibatkan oleh perbuatan manusia sehingga terjadi kecelakaan kerja, yaitu kurang hati-hati bekerja, tidak paham penggunaan alat keselamatan, dan tidak memiliki kompetensi pada suatu pekerjaan.

Kecelakaan kerja seperti halnya, OS terkena serpihan karat saat karena tidak menggunakan safety gooles, dengan alasan merepotkan serta membatasi pergerakan menunjukkan bahwa OS tersebut tidak sadar tentang kecelakaan dapat terjadi kapanpun dan dimanapun yang dapat merenggut nyawa atau membuat cacat seumur hidup. Begitu juga dengan kecelakaan pada No.I Oiler yang terkena percikan api, sehingga membuat tangannya terluka karena tidak menggunakan kap las tangan, menunjukkan bahwa No.I Oiler tersebut tidak memiliki kesadaran serta pemahaman untuk menggunakan alat-alat keselamatan, padahal jumlah peralatan keselamatan kerja yang tersedia sesuai dengan jumlah awak kapal. Maka dari itu, diharapkan perwira pada kapal niaga agar selalu mengawasi serta mengontrol para pekerja saat melakukan pekerjaan, dan menegur langsung awak kapal yang tidak menggunakan peralatan keselamatan kerja serta himbauan akan bahaya yang akan terjadi jika tidak menggunakan alat keselamatan.

G.   Peningkatan Disiplin Awak Kapal Tentang Keselamatan Kerja Pelayaran

Kedisiplinan dalam bekerja di kapal harus timbul dari kesadaran sendiri. Adanya kejadian seseorang yang tidak menggunakan alat pelindung diri, dengan alasan karena hal tersebut dianggap merepotkan serta membatasi pergerakan saat bekerja merupakan bukti yang menunjukkan kurangnya kedisiplinan terkait keselamatan kerja. Dalam hal ini, sikap awak kapal tersebut dapat membahayakan dirinya sendiri ataupun teman kerjanya, sehingga diperlukan tindakan-tindakan penegakkan disiplin.

Tindakan tersebut dilakukan melalui pendekatan psikologis antara perwira dengan bawahannya meliputi pengawasan serta sosialisasi secara kekeluargaan saat awak kapal tersebut akan melaksanakan tugasnya. Selain itu, penegakkan disiplin dapat dilaksanakan melalui sistem peringatan sampai kepada pemberhentian jika benar-benar membahayakan dan berulang-ulang melanggar padahal sudah diberi peringatan. Dalam hal ini, semua elemen baik owner ataupun seluruh awak kapal harus bertanggung jawab pada keselamatan kerja, bersama menegakkan disiplin kerja yang baik.

Dalam rangka peningkatan kualitas serta kedisiplinan kerja awak kapal, maka dapat dilakukan job training ataupun studi banding dengan standar baik. Pelatihan agar dapat bekerja selamat harus lebih ditekankan bagi awak kapal. Latihan keselamatan tersebut diadakan untuk meningkatkan kemampuan serta keterampilan pada pekerjaannya. Pada latihan tingkat pertama, awak kapal mempelajari tentang petunjuk-petunjuk ketentuan keselamatan umum. Ketentuan keselamatan penggunaan alat, keselamatan dalam penggunaan alat dan kewaspadaan dalam bekerja khusus ABK yang belum mempunyai pengalaman bekerja di kapal. Berikut adalah kewajiban perwira di kapal, antara lain: memberikan pemahaman terkait penggunaan alat keselamatan kerja, memberi pemahaman terkait kegunaan alat-alat keselamatan kerja, dan memberi tindakan dalam rangka mencegah segala sesuatu yang dapat memicu kecelakaan.

H.   Peningkatan Koordinasi Kerja Pelayaran

Dalam rangka mencapai sasaran diatas, maka perwira dan awak kapal harus sering berkomunikasi seperti halnya mengadakan konsultasi serta tanya jawab berkaitan dengan berbagai hal tentang keselamatan kerja pelayaran. Mengingat pentingnya kordinasi tersebut maka harus ada safety committee meeting, working instruction, dan reporting di kapal. Adapun penjelasannya sebagai berikut:

1.     Safety commitee meeting yaitu meeting yang membahas tentang berbagai hal tentang keselamatan kerja di deck maupun kamar mesin.

2.     Working instruction yaitu Instruksi jelas dari pimpinan tentang tugas-tugas dari pada saat berjaga dan apabila terdapat hal-hal yang kurang paham, maka harus segera ditanyakan sebelum dilaksanakan.

3.     Reporting ABK yaitu laporan dari awak kapal yang berjaga tentang semua yang ditemukan tidak pada semestinya kepada atasan, sehingga dapat segera mengambil tindakan penyelesaian akan hal tersebut.

 

Kesimpulan

Dalam indikator keselamatan kerja pelayaran, kapal diwajibkan untuk memenuhi persyaratan dan peralatan keselamatan, yaitu sebagai berikut: life jaket, sekoci, alat pemadam kebakaran, sertifikat dan dokumen, dan kondisi laik layar kapal. Dalam hal ini, Kesehatan dari awak kapal juga harus disiapkan serta dipastikan keadaannya, agar pelayaran dapat berjalan dengan aman serta selamat. Selain dari yang sudah disebutkan, kesejahteraan Awak Kapal, kesehatan para penumpang, status hukum kapal yang digunakan, manajemen keselamatan serta pencegahan pencemaran kapal, manajemen keamanan kapal, dan sumber daya manusia handal melalui sertifikat keahlian adalah hal yang diwajibkan ada untuk menunjang tercapainya keselamatan kerja pelayaran. Adapun faktor yang menjadi penyebab terjadinya sebuah kecelakaan kerja yaitu karena rendahnya tingkat kedisiplinan awak kapal berkaitan dengan pentingnya penggunaan fasilitas dan peralatan keselamatan kerja. Hal tersebut dibuktikan dari hasil penelitian yang telah menunjukan bahwa terjadinya kecelakaan kerja pelayaran disebabkan karena awak kapal tidak menggunakan peralatan keselamatan kerja pada saat melakukan pekerjaan.

 


BIBLIOGRAFI

Arsy, M. F. (2021). Kebijakan Maritim Dalam Menunjang Keselamatan Dan Keamanan Transportasi Laut. Sensistek: Riset Sains Dan Teknologi Kelautan, 56�59. Google Scholar

 

Arya, M. (2021). Proses Penerbitan Dan Cara Penanganan Sertifikat Keselamatan Kapal Dalam Pemenuhan Kelaiklautan Kapal Di KSOP Kelas 1 Tanjung Balai Karimun. Karya Tulis. Google Scholar

 

Cahyaningrum, D., Sari, H. T. M., & Iswandari, D. (2019). Faktor-faktor yang berhubungan dengan kejadian kecelakaan kerja di laboratorium pendidikan. Jurnal Pengelolaan Laboratorium Pendidikan, 1(2), 41�47. Google Scholar

 

Hasugian, S., Wahyuni, A. A. I. S., Rahmawati, M., & Arleiny, A. (2018). Pemetaan Karakteristik Kecelakaan Kapal di Perairan Indonesia Berdasarkan Investigasi KNKT. Warta Penelitian Perhubungan, 29(2), 229�240. Google Scholar

 

Hendrawan, A. (2019). Analisa Indikator Keselamatan Pelayaran Pada Kapal Niaga. Saintara: Jurnal Ilmiah Ilmu-Ilmu Maritim, 3(2), 53�59. Google Scholar

 

Hendrawan, A. K., & Hendrawan, A. (2020). Gambaran Tingkat Pengetahuan Nelayan tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Saintara: Jurnal Ilmiah Ilmu-Ilmu Maritim, 5(1), 26�32. Google Scholar

 

Hutauruk, R. M. (2013). Perhitungan stabilitas kapal perikanan melalui pendekatan ukuran utama dan koefisien bentuk kapal. Jurnal Perikanan Dan Kelautan, 18(1), 48�61. Google Scholar

 

Kadarisman, M. (2017). Kebijakan keselamatan dan keamanan maritim dalam menunjang sistem transportasi laut. Jurnal Manajemen Transportasi & Logistik, 4(2), 177�192. Google Scholar

 

Listiyono, Y., Prakoso, L. Y., & Sianturi, D. (2021). Strategi Pertahanan Laut dalam Pengamanan Alur Laut Kepulauan Indonesia untuk Mewujudkan Keamanan Maritim dan Mempertahankan Kedaulatan Indonesia. Strategi Pertahanan Laut, 5(3). Google Scholar

 

Mutholib, A. (2013). Kajian fasilitas keselamatan kapal pada lintas penyebrangan 35 Ilir-Muntok. Warta Penelitian Perhubungan, 25(2), 140�146. Google Scholar

 

Nita, R., Is, J. M., Fahlevi, M. I., & Yarmaliza, Y. (2022). Analisis Kejadian Kecelakaan Kerja pada Pekerja Perabot Kayu Di Dunia Perabot Kecamatan Blang Pidie Kabupaten Aceh Barat Daya. Jurmakemas (Jurnal Mahasiswa Kesehatan Masyarakat), 2(1), 148�168. Google Scholar

 

Patayang, M., & Lia, R. (2019). Penerapan Elemen Ism Code Untuk Menunjang Keselamatan Pelayaran Pada Km Pantokrator. Sebatik, 23(2), 482�488. Google Scholar

 

Pinontoan, O. R., Mantiri, E. S., & Mandey, S. (2020). Faktor Psikologi Dan Perilaku Dengan Penerapan Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit. Indonesian Journal of Public Health and Community Medicine, 1(3), 19�27. Google Scholar

 

Puji, K. (2019). Identifikasi Penyebab Terjadinya Kecelakaan Kerja Pada Anak Buah Kapal Bagian Mesin Di Kamar Mesin Kmp. Portlink. Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang. Google Scholar

 

Samekto, A. A. (2019). Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Keselamatan Pelayaran Kapal Penangkap Ikan Di Pelabuhan Tasikagung Rembang. Jurnal Sains Dan Teknologi Maritim, 19(2), 196�202. Google Scholar

 

Siswoyo, B. (2016). Persepsi Masyarakat Terhadap Peralatan Keselamatan Kapal Laut dan Penyebrangan Di Provinsi Maluku. Warta Penelitian Perhubungan, 28(2), 146�156. Google Scholar

 

Suryani, D., Pratiwi, A. Y., & Hendrawan, A. (2018). Peran syahbandar dalam keselamatan pelayaran. Saintara: Jurnal Ilmiah Ilmu-Ilmu Maritim, 2(2), 33�39. Google Scholar

 

Copyright holder:

Upik widyaningsih (2022)

 

First publication right:

Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia

 

This article is licensed under: