Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849
e-ISSN:
2548-1398
Vol.
7, No. 4, April 2022
ANALISA
KESELAMATAN KERJA PELAYARAN PADA KAPAL NIAGA
Upik Widyaningsih
Politeknik Pelayaran Surabaya, Indonesia
Email: [email protected]
Abstrak
Keselamatan kerja pelayaran merupakan sesuatu yang
penting, mengingat berada pada posisi sentral pada semua aspek dunia pelayaran.
Berikut merupakan aspek yang ada di dalam keselamatan kerja pelayaran, antara
lain: nilai, karakteristik sikap, serta kegiatan terkait pentingnya pemenuhan
seluruh persyaratan keselamatan kerja dan keamanan berkaitan dengan
transportasi di perairan Kapal. Dalam hal ini, kapal diwajibkan memiliki
peralatan keselamatan meliputi sekoci, alat pemadam kebakaran, jaket pelampung,
dokumen atau sertifikat, Kesehatan awak kapal dan kondisi laik layar kapal. Hal
tersebut harus dipersiapkan dengan sangat baik, sehingga perlu dipastikan
keberadaan serta keadaannya agar pelayaran menjadi aman dan selamat. Peranan dari peralatan keselamatan kerja yaitu sebagai salah
satu usaha dalam rangka mencegah ataupun mengurangi terjadinya kecelakaan saat bekerja.
Dalam hal ini, diharapkan kepada semua awak kapal agar senantiasa menggunakan peralatan
keselamatan kerja, baik saat bekerja di dek ataupun kamar mesin agar terhindar
dari kecelakaan. Adapun tujuan dari penelitian ini yaitu mengetahui apa saja
indikator dari keselamatan kerja pelayaran, faktor penyebab terjadinya
kecelakaan kerja, dan akibat dari kecelakaan kerja. Hasil penelitian menunjukkan
terjadinya kecelakaan kerja pelayaran diakibatkan karena kurangnya tingkat kedisiplinan
awak kapal terkait pentingnya menggunakan peralatan keselamatan kerja pada saat
melakukan pekerjaan.
Kata Kunci: keselamatan
kerja, pelayaran, alat keselamatan
Abstract
Shipping safety is something important,
considering that it is in a central position in all aspects of the shipping
world. The following are aspects that exist in shipping safety, including:
values, characteristics of attitudes, and activities related to the importance
of fulfilling all safety and security requirements related to transportation in
the waters of the ship. In this case, the ship is required to have safety
equipment including lifeboats, fire extinguishers, life jackets, documents or
certificates, the health of the crew and the condition of the ship's
seaworthiness. This must be prepared very well, so it is necessary to ensure
its existence and condition so that the voyage is safe and secure. The role of
work safety equipment is as an effort to prevent or reduce accidents at work.
In this case, it is expected that all crew members always use work safety
equipment, both when working on the deck or engine room to avoid accidents. The
purpose of this study is to find out what are the indicators of shipping
safety, the factors that cause work accidents, and the consequences of work
accidents. The results showed that the occurrence of shipping accidents was
caused by the lack of discipline of the crew regarding the importance of using work
safety equipment when doing work.
Keywords: work safety, shipping, safety equipment
Pendahuluan
Seluruh
pemanfaat sarana transportasi laut di Indonesia maupun di dunia, senantiasa
mengutamakan persoalan terkait keselamatan serta keamanan, yang kemudian baru meninjau
aspek biaya, aspek kenyamanan, ketepatan dan kecepatan waktu. Insiden
kecelakaan kapal seperti halnya tabrakan,
ledakan, kebakaran, kegagalan peralatan, kandas, terbalik, kebocoran, serta
tenggelam merupakan persoalan-persoalan yang
berkaitan dengan keselamatan kerja dan keamanan transportasi laut (Hasugian et al., 2018).
Dalam
rangka peningkatan keselamatan pelayaran ini, Direktorat Jenderal Perhubungan
Laut mengeluarkan sebuah kebijakan tentang pencegahan kecelakaan kapal yaitu
dengan membuat maklumat pelayaran berkaitan dengan peningkatan pengawasan
keselamatan kerja pelayaran baik bagi kru kapal maupun penumpang, dan maklumat berkaitan
dengan kondisi cuaca perairan di Indonesia melalui telegram berisikan kesiapan
cuaca buruk di laut (Ditje�n Hubla dalam Arsy, 2021).
Keselamatan
kerja dalam pelayaran adalah hal yang sangat krusial serta memiliki posisi
sentral dalam semua aspek di dunia pelayaran. Berikut aspek yang terdapat dalam
keselamatan kerja pelayaran, antara lain: nilai, karakteristik, sikap, serta
kegiatan tentang pentingnya pemenuhan seluruh persyaratan keselamatan kerja dan
keamanan berkaitan dengan transportasi di perairan dan ke pelabuhanan (A. Hendrawan, 2019).
Pengabaian
terhadap keselamatan kerja pelayaran cenderung memicu biaya ekonomi serta
lingkungan meliputi timbul biaya medis, penurunan produksi, penggunaan energi
yang tidak efisien dan terjadi polusi. Rendahnya keselamatan kerja pelayaran menunjukkan
lemahnya manajemen sumber daya manusia (A. K. Hendrawan &
Hendrawan, 2020)
hal ini mengacu pada kompetensi, kondisi kerja, pendidikan, jam kerja serta
manajemen proses.
Keselamatan
dan keamanan maritim merupakan kebijakan utama yang menjadi prioritas bidang
pelayaran dalam rangka untuk menunjang kelancaran transportasi laut di
Indonesia (Listiyono et al., 2021).
Indonesia merupakan negara kepulauan yang memiliki kedaulatan atas seluruh
wilayah laut lndonesia. Laut berperan penting sebagai sarana pemersatu bangsa
dan wilayah kesatuan lndonesia, serta sebagai aset bangsa yang perlu dijaga.
Penguasaan atas laut mempunyai konsekuensi, dimana pemerintah Indonesia
memiliki kewajiban terhadap kebijakan penegakan hukum di laut, yang meliputi pemanfaatan
perairan, ancaman pelanggaran, dan menciptakan serta menjaga keselamatan kerja pelayaran
secara optimal (Kadarisman, 2017).
Mengingat
pentingya keselamatan kerja menunjukan bahwa pekerjaan ini memiliki banyak
resiko. Dalam hal ini, penulis akan mengkaji dan menganalisis keselamatan kerja
yang ada disektor kapal perikanan karena pada umunya kurang mendapatkan
perhatian. Selaras dengan Hutauruk, (2013)
yang menyebutkan bahwa angka
kecelakaan pada sektor kapal ikan terutama di Indonesia, jumlahnya cukup banyak.
Hal tersebut terjadi karena standar keselamatannya kurang mendapatkan perhatian
yang serius dari pihak berwenang. Hal tersebut diperkuat Samekto, (2019)
bahwa kecelakaan kapal ikan di Indonesia sering terjadi dan menjadi sebab
keselamatan pelayaran akan terancam serta menimbulkan kerugian yang cukup besar.
Keselamatan
kerja pelayaran berdasarkan Peraturan Safety Of Life At Sea (SOLAS) memiliki
tujuan dalam rangka meningkatkan jaminan terhadap keselamatan hidup di laut. SOLAS
diberlakukan sejak tahun 1914, karena pada saat tersebut sering terjadi
kecelakaan kapal yang mengakibatkan timbulnya banyak korban jiwa. SOLAS pada
tahap permulaan berfokus terhadap peraturan kelengkapan navigasi, peralatan
berkomunikasi, kekedapan dinding penyekat kapal, konstruksi kapal serta
peralatan lainnya. Kemudian peraturan tersebut terus berkembang sampai tahun
1960, ditambahkan juga peraturan tentang desain konstruksi kapal, Pencegah
kebakaran, Permesinan dan instalasi listrik, Alat komunikasi, Alat-alat
keselamatan, serta keselamatan navigasi (Suryani et al., 2018).
Pengoperasian
kapal memerlukan kompetensi yang baik karena dalam pengoperasiannya terdapat
banyak sekali pekerjaan-pekerjaan dengan tingkat resiko kecelakaan kerja yang
tinggi. Adapun di penelitian ini, penulis akan mengamati bagaimana terjadinya
kecelakaan kerja pada awak kapal, mengungkapkan faktor-faktor penyebab
terjadinya kecelakaan pada awak kapal, akibat dari kecelakaan pelayaran
tersebut, dan upaya yang dilakukan dalam rangka mengurangi resiko terjadinya
kecelakaan kerja pelayaran bagi awak kapal.
Kecelakaan kerja adalah
kejadian saat sedang bekerja yang sifatnya tidak pasti dan tidak dikehendaki,
karena dapat menimbulkan kerugian. Selaras dengan Cahyaningrum et al., (2019)
bahwa kecelakaan kerja merupakan sebuah kejadian yang tidak dikehendaki serta
tidak �dapat diduga dan menimbulkan
kerugian dari segi waktu, peralatan, harta benda, ataupun korban jiwa saat
proses kerja. Berikut adalah gejala-gejala penanda akan terjadinya kecelakaan (Puji, 2019),
antara lain: Insiden, kecelakaan kerja, selamat, keselamatan, keselamatan kerja,
kesehatan kerja, dan bahaya.
Suatu kecelakaan dapat
diakibatkan oleh beberapa sebab, sehingga cara mencegahnya adalah dengan
menghilangkan hal-hal yang menjadi penyebab kecelakaan tersebut. Terdapat dua penyebab
utama yang membuat terjadinya kecelakaan antara lain: kondisi kerja yang tidak
aman dan tindakan yang tidak aman. Selaras dengan Nita et al., (2022)
yang menjelaskan bahwa kecelakaan ditimbulkan dari tindakan manusia yang
berlainan dari aturan keselamatan (Unsafe
Act).
Tindakan pencegahan kecelakaan
merupakan sesuatu yang lebih penting daripada mengatasi terjadinya peristiwa
kecelakaan. Tindakan yang dimaksud bertujuan untuk menghindarkan sebab-sebab
yang mengakibatkan kecelakaan, pencegahan harus dilakukan dengan penuh
kehati-hatian saat bekerja serta ditandai dengan rasa tanggung jawab. Dalam upaya
pencegahan kecelakaan kerja maka perlu disediakan sarana dalam rangka
penanggulangan kecelakaan di tempat kerja seperti halnya penyediaan peralatan
keselamatan, P3K, serta perlengkapan tanggap darurat (Pinontoan et al., 2020).
Dalam pelaksanaannya
saat bekerja, perlu dilakukan tindakan mencegah terwujudnya kondisi kerja tidak
aman, mengetahui hal yang dikerjakan saat keadaan darurat, serta segera laporan
saat terlihat adanya kejanggalan atau kerusakan peralatan sekecil apapun.
Kerusakan yang ringan jangan dibiarkan, karena semakin lama semakin berkembang
menjadi kerusakan serius, sehingga harus segera diperbaiki. Dengan mengetahui penyebab
yang memicu adanya kecelakaan, maka dapat diketahui cara penanggulangan serta
pencegahannya dalam rangka meniadakan ataupun mengurangi dampak yang
ditimbulkan dari kecelakaan tersebut.
Metode Penelitian
Penelitian ini menggunakan
metode survey atau observasi, dengan cara mengadakan pengamatan langsung
terhadap kegiatan yang dilakukan oleh Awak Kapal saat melakukan pekerjaan. Dalam
hal ini, penulis mengamati sebuah kasus yang terjadi diatas kapal berkaitan
dengan kurangnya disiplin Awak Kapal, potensi terjadinya kecelakaan pada awak kapal saat
menggunakan mesin-mesin, serta potensi kecelakaan kerja saat di lingkungan
tempat kerja. Selain itu, penulis menggunakan juga metode interview dengan orang yang bersangkutan yaitu perwira
di atas kapal tentang kecelakaan kerja yang terjadi, dan menggunakan metode studi
pustaka untuk mendapatkan informasi yang memiliki keterkaitan dengan objek
penelitian dalam rangka mendapatkan landasan teori untuk menganalisa masalah.
Hasil dan Pembahasan
A. Hasil Analisa Indikator Keselamatan Kerja Pelayaran
Sebuah kapal di dunia pelayaran dapat
dikatakan memiliki keselamatan kerja, apabila telah memenuhi persyaratan dan
fasilitas keselamatan kerja. Berikut adalah beberapa fasilitas keselamatan kerja
yang ada diatas kapal (Patayang & Lia, 2019),
antara lain:
1.
Lifebuoys
yaitu pelampung yang digunakan penumpang agar tidak tenggelam ketika terjadi
insiden yang membuat kapal tenggelam.
2.
Life
Jacket yaitu jaket pelampung yang digunakan oleh setiap penumpang kapal apabila
sedang dalam kondisi darurat seperti kapal mengalami kecelakaan. Life jacket
tersedia di tiap-tiap ruang penumpang kapal dengan jumlah seperti jumlah
penumpang.
3.
Fire
Plant adalah peta denah evakuasi yang digunakan pada saat keadaan darurat yang
dapat dilihat pada dinding atau diletakan di tempat yang mudah dilihat.
4.
Life
raft adalah sebuah rakit seperti sekoci dengan cara penggunaanya dilempar
kelaut, kemudian rakit tersebut akan mengembang, karena didalamnya ada oxygen
dan digunakan dalam keadaan darurat.
5.
Rakit
digunakan sebagai alat angkut penumpang dengan kapasitas tidak lebih dari dua
belas orang dan digunakan untuk kondisi darurat pada saat kapal terjadi
kecelakaan.
6.
Sekoci
yaitu perahu kecil dilengkapi mesin motor.
7.
Top
Deck atau Muster station adalah tempat evakuasi atau berkumpulnya penumpang dalam
keadaan darurat, yang berada dilantai atas kapal (ruang terbuka).
8.
Alat
pemadam kebakaran beserta perlengkapannya.
9.
Tali
Lasing yaitu tali yang digunakan unuk mengikat kendaraan pada kapal khususnya kendaraaan
besar, sehingga tidak bergerak saat terjadi guncangan.
10.
Tabung
alat pemadam kebakaran yaitu tabung yang digunakan untuk kebakaran kecil, yang
diletakan pada beberapa tempat terjangkau.
Adapun beberapa persyaratan berkaitan
dengan kelengkapan administrasi dalam manajemen keselamatan pelayaran (Patayang & Lia, 2019)
yaitu:
1.
Dokumen
Penyesuaian Manajemen Keselamatan (Document
Of Compliance)
Document Of Compliance yaitu suatu audit yang dilakukan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan
untuk kegiatan Keselamatan Pengoperasian Kapal serta Pencegahan Pencemaran
(ISM-Code). Dokumen ini berlaku lima tahun serta wajib melakukan verfikasi
berkala satu tahun sekali.
2.
Sertifikat
Manajemen Keselamatan (Safety Management
Certificate)
Safety Management Certificate diterbitkan Menteri Perhubungan yang
mengacu pada Konvensi Intemasional tahun 1974. Sertifikat ini diterbitkan
setelah dianggap memenuhi ketentuan Koda Manajemen Intemasional untuk
Keselamatan pengoperasian kapal dan Pencegahan Pencemaran (ISM-Code).
3.
Sertifikat
keselamatan Kapal Penumpang (Passanger
Ship Safety Certifikate)
Passanger Ship Safety Certificate diterbitkan berdasarkan hasil dari
pemeriksaan teknis terhadap kelengkapan kapal yang meliputi juga kelengkapan keselamatan
yang harus ada diatas kapal sesuai ketentuan yang berlaku.
B. Pemenuhan perlengkapan keselamatan
Pemenuhan perlengkapan
keselamatan adalah semua peralatan serta perlengkapan yang diperlukan dalam
rangka melindungi jiwa awak kapal dan penumpang pada saat keadaan darurat (Mutholib, 2013).
Seorang awak kapal harus mengetahui macam dan jenis alat keselamatan kerja serta
cara menggunakannya dengan baik dan benar.
Perlengkapan
keselamatan yang telah diuraikan sebelumnya adalah bagaian dari manajemen
keselamatan. Bagian penting dalam manajemen keselamatan mengacu pada
perlengkapan keselamatan yaitu Life Raft
yang di gunakan dalam rangka penyelamatan jiwa awak kapal serta penumpang saat
terjadi insiden kapal tenggelam, dimana Life
Raft tersebut berada pada sisi kiri dan sisi kanan kapal yang berjumlah
delapan buah. Life Raft secara
berkala dilakukan perawatan mengacu pada dokumen perawatan. Adapun item atau barang-barang
pada Life Raft seperti minuman,
obat-obatan, dan makanan, pada umumnya harus diganti dengan yang baru jika masuk
masa kadaluarsa. Sedangkan alat-alat keselamatan kerja dan navigasi seperti Buoyant Smoke Signal, Parachut Signal,
Batteries, dan Hand Flare pada umumnya
akan diganti secara berkala pada tiga sampai lima tahun sekali.
C. Kelengkapan Dokumen Keselamatan Kerja Pelayaran
Dalam rangka
mengendalikan keselamatan kerja pelayaran, maka harus sesuai ketentuan
International Convention for the Safety of Life at Sea (SOLAS) tahun 1974, selaras
dengan Undang-undang no. 17 Tahun 2008, terkait dengan sertifikasi keselamatan.
Adapun sertifikat yang telah terpenuhi sebagaimana dimaksud antara lain: Document Of Compliance, Safety Management Certificate, dan Passanger
Ship Safety Certifikate.
D. Pelatihan
Dalam rangka
meningkatkan kualitas sumber daya manusia awak kapal, maka diperlukan suatu kegiatan
pelatihan keselamatan kerja. Safety Drill
adalah suatu kegiatan pelatihan terkait penanganan keadaan darurat dan diikuti
oleh semua awak kapal. Kegiatan ini dilaksanakan staf DP A yang memiliki tugas
untuk menangani proyek latihan diatas kapal, serta dibentuk ERT (Emergency
Response Team), yaitu sebuah team yang bergerak dalam kondisi darurat.
E. Upaya Peningkatan Fasilitas Keselamatan Kerja Pelayaran
Fasilitas
keselamatan kapal, semuanya telah ada diatas kapal sesuai dengan kebutuhan dan
persyaratan keselamatan kerja pelayaran. Fasilitas tersebut perlu dipergunakan sebaik-baiknya
dengan cara melakukan pemeliharaan secara berkala dan intensif (Patayang & Lia, 2019),
yaitu sebagai berikut:
a.
Lifebuoy dan Life jacket termasuk barang yang relatif jarang dikenakan, sehingga
perlu adanya pemeriksaan setiap satu bulan. Pemeriksaan meliputi fungsi,
kondisi, dan jumlahnya untuk menjaga semua kemungkinan yang terjadi pada
kondisi darurat, seperti halnya barang tersebut tidak berfungsi ataupun adanya
pengurangan jumlah yang disebabkan tindakan pencurian.
b.
Life Raft merupakan barang yang harus
dilakukan perawatan setiap satu tahun sekali berdasarkan peraturan SOLAS 1974, agar
dapat memastikan kondisi dari barang tersebut dapat berfungsi dengan baik, maka
perlu dilakukan pemeriksaan secara berkala setiap satu bulan, meliputi teknis
fungsi barang ataupun perlengkapan didalamnya .
c.
Sekoci
penolong adalah barang mekanik dengan motor tempel, yang perlu dilakukan
pemeliharaan rutin agar dapat berfungsi dengan baik saat digunakan.
d.
Sumber
Daya Manusia. Tugas dalam penyelamatan diatas kapal saat terjadi insiden
kecelakaan dilakukan oleh Emergency
Response Team, yaitu team yang bergerak saat terjadi kondisi darurat,
melalui peningkatan koordinasi antara perusahaan pelayaran dengan pihak
pemerintahan dalam membentuk tim untuk mewakili pihak pemerintah dalam penanganan
kecelakaan di atas kapal.
Keselamatan
kapal merupakan suatu keadaan kapal yang telah memenuhi persyaratan konstruksi,
bangunan, material, perlistrikan, radio, stabilitas, permesinan, dan
elektronika kapal. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 dalam Siswoyo, (2016)
bahwa keselamatan adalah suatu upaya agar bebas atau meminimalisir tingkat
terjadinya resiko kecelakaan. Keselamatan selalu menjadi prioritas utama terutama
pada sektor transportasi laut, selaras dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008
bahwa kelaiklautan kapal yaitu suatu keadaan kapal yang telah memenuhi
persyaratan keselamatan kapal, pengawakan, pencegahan pencemaran perairan dari
kapal, pemuatan, garis muat, kesehatan penumpang serta kesejahteraan Awak Kapal,
status hukum kapal, manajemen keselamatan dan keamanan kapal dalam berlayar di
perairan tertentu (Arya, 2021).
F. Hasil Analisa Faktor Penyebab Kecelakaan Kerja Pelayaran
Keselamatan kerja adalah hal yang perlu diperhatikan oleh seluruh
awak kapal untuk menjaga kelancaran pengoperasian kapal serta mencegah resiko terjadinya
insiden kecelakaan dari pekerjaan. Berikut adalah tabel yang menggambarkan
terjadinya kecelakaan di atas kapal, antara lain:
Tabel 1
Daftar Kecelakaan Kapal Niaga
No |
Nama Kapal |
Tanggal Kecelakaan |
Penyebab |
1 |
KMP. Wimala Dharma |
7 September 2003 |
Kelebihan muatan sehingga overdraft, cuaca buruk. |
2 |
KM. Wahai Star |
10 Juli 2007 |
Cuaca buruk, adanya kebocoran dibagian belakang,
pompa bilga tidak bisa digunakan. |
3 |
KM. Samudra Makmur Jaya |
17 Mei 2008 |
Kebocoran pada kamar mesin |
4 |
KM. Ammana Gappa |
6 Maret 2010 |
Alat hisap pompa untuk menguras air di tangki ballast dan
ruang muatnya lebih kecil dari masuknya air sehingga jumlah air laut yang
masuk semakin banyak dan menambah berat kapal. |
5 |
KM. Irama Nusantara |
24 Desember 2013 |
Pemompaan air tidak efektif |
Tabel di atas, menunjukkan bahwa terjadinya
sebuah kecelakaan pada kapal salahsatu penyebabnya adalah kurangnya pemeriksaan
terhadap fasilitas atau barang keselamatan yang digunakan pada saat terjadi
kecelakaan pada kapal selain dari faktor alam. Adapun pekerjaan pada kapal yang
memiliki intensif resiko kecelakaan lebih tinggi, digambarkan pada tabel
sebagai berikut:
Tabel 2
Daftar Kecelakaan Kerja di Atas Kapal
No |
Awak kapal yang mengalami |
Kecelakaan |
Penyebab |
1 |
A/B |
Terjatuh saat melakukan pembersihan. |
Rendahnya tingkat disiplin. |
2 |
No. 1 Oiler |
Terkena percikan pada saat mengelas. |
Tidak mengenakan kap las tangan. |
3 |
OS |
Terkena serpihan karat saat melakukan chipping |
Tidak mengenakan safety gooles. |
�����������
Berdasarkan kejadian tersebut, diketahui bahwa kecelakaan
kerja yang sering terjadi disebabkan karena faktor kurangnya kedisiplinan Awak
Kapal dalam menggunakan alat-alat keselamatan. Hasil observasi menunjukkan
terdapat faktor dominan yang diakibatkan oleh perbuatan manusia sehingga
terjadi kecelakaan kerja, yaitu kurang hati-hati bekerja, tidak paham
penggunaan alat keselamatan, dan tidak memiliki kompetensi pada suatu pekerjaan.
Kecelakaan kerja seperti halnya, OS terkena serpihan karat
saat karena tidak menggunakan safety gooles, dengan alasan merepotkan serta membatasi
pergerakan menunjukkan bahwa OS tersebut tidak sadar tentang kecelakaan dapat
terjadi kapanpun dan dimanapun yang dapat merenggut nyawa atau membuat cacat
seumur hidup. Begitu juga dengan kecelakaan pada No.I Oiler yang terkena
percikan api, sehingga membuat tangannya terluka karena tidak menggunakan kap
las tangan, menunjukkan bahwa No.I Oiler tersebut tidak memiliki kesadaran serta
pemahaman untuk menggunakan alat-alat keselamatan, padahal jumlah peralatan
keselamatan kerja yang tersedia sesuai dengan jumlah awak kapal. Maka dari itu,
diharapkan perwira pada kapal niaga agar selalu mengawasi serta mengontrol para
pekerja saat melakukan pekerjaan, dan menegur langsung awak kapal yang tidak
menggunakan peralatan keselamatan kerja serta himbauan akan bahaya yang akan
terjadi jika tidak menggunakan alat keselamatan.
G. Peningkatan Disiplin Awak Kapal Tentang Keselamatan Kerja Pelayaran
Kedisiplinan dalam bekerja di kapal harus timbul dari
kesadaran sendiri. Adanya kejadian seseorang yang tidak menggunakan alat
pelindung diri, dengan alasan karena hal tersebut dianggap merepotkan serta membatasi
pergerakan saat bekerja merupakan bukti yang menunjukkan kurangnya kedisiplinan
terkait keselamatan kerja. Dalam hal ini, sikap awak kapal tersebut dapat
membahayakan dirinya sendiri ataupun teman kerjanya, sehingga diperlukan
tindakan-tindakan penegakkan disiplin.
Tindakan tersebut dilakukan melalui pendekatan psikologis
antara perwira dengan bawahannya meliputi pengawasan serta sosialisasi secara
kekeluargaan saat awak kapal tersebut akan melaksanakan tugasnya. Selain itu, penegakkan
disiplin dapat dilaksanakan melalui sistem peringatan sampai kepada
pemberhentian jika benar-benar membahayakan dan berulang-ulang melanggar
padahal sudah diberi peringatan. Dalam hal ini, semua elemen baik owner ataupun
seluruh awak kapal harus bertanggung jawab pada keselamatan kerja, bersama
menegakkan disiplin kerja yang baik.
Dalam rangka peningkatan kualitas serta kedisiplinan kerja awak
kapal, maka dapat dilakukan job training
ataupun studi banding dengan standar baik. Pelatihan agar dapat bekerja selamat
harus lebih ditekankan bagi awak kapal. Latihan keselamatan tersebut diadakan untuk
meningkatkan kemampuan serta keterampilan pada pekerjaannya. Pada latihan
tingkat pertama, awak kapal mempelajari tentang petunjuk-petunjuk ketentuan
keselamatan umum. Ketentuan keselamatan penggunaan alat, keselamatan dalam
penggunaan alat dan kewaspadaan dalam bekerja khusus ABK yang belum mempunyai
pengalaman bekerja di kapal. Berikut adalah kewajiban perwira di kapal, antara
lain: memberikan pemahaman terkait penggunaan alat keselamatan kerja, memberi
pemahaman terkait kegunaan alat-alat keselamatan kerja, dan memberi tindakan dalam
rangka mencegah segala sesuatu yang dapat memicu kecelakaan.
H. Peningkatan
Koordinasi Kerja Pelayaran
Dalam rangka mencapai sasaran diatas, maka perwira dan awak
kapal harus sering berkomunikasi seperti halnya mengadakan konsultasi serta
tanya jawab berkaitan dengan berbagai hal tentang keselamatan kerja pelayaran. Mengingat
pentingnya kordinasi tersebut maka harus ada safety committee meeting, working instruction, dan reporting di
kapal. Adapun penjelasannya sebagai berikut:
1.
Safety commitee meeting yaitu meeting yang
membahas tentang berbagai hal tentang keselamatan kerja di deck maupun kamar mesin.
2.
Working instruction yaitu Instruksi jelas dari pimpinan tentang tugas-tugas dari
pada saat berjaga dan apabila terdapat hal-hal yang kurang paham, maka harus
segera ditanyakan sebelum dilaksanakan.
3.
Reporting
ABK yaitu laporan dari awak kapal yang berjaga tentang semua yang ditemukan
tidak pada semestinya kepada atasan, sehingga dapat segera mengambil tindakan
penyelesaian akan hal tersebut.
Kesimpulan
Dalam
indikator keselamatan kerja pelayaran, kapal diwajibkan untuk memenuhi
persyaratan dan peralatan keselamatan, yaitu sebagai berikut: life jaket, sekoci,
alat pemadam kebakaran, sertifikat dan dokumen, dan kondisi laik layar kapal. Dalam
hal ini, Kesehatan dari awak kapal juga harus disiapkan serta dipastikan
keadaannya, agar pelayaran dapat berjalan dengan aman serta selamat. Selain
dari yang sudah disebutkan, kesejahteraan Awak Kapal, kesehatan para penumpang,
status hukum kapal yang digunakan, manajemen keselamatan serta pencegahan
pencemaran kapal, manajemen keamanan kapal, dan sumber daya manusia handal melalui
sertifikat keahlian adalah hal yang diwajibkan ada untuk menunjang tercapainya
keselamatan kerja pelayaran. Adapun faktor
yang menjadi penyebab terjadinya sebuah kecelakaan kerja yaitu karena rendahnya
tingkat kedisiplinan awak kapal berkaitan dengan pentingnya penggunaan fasilitas
dan peralatan keselamatan kerja. Hal tersebut dibuktikan dari hasil penelitian
yang telah menunjukan bahwa terjadinya kecelakaan kerja pelayaran disebabkan karena
awak kapal tidak menggunakan peralatan keselamatan kerja pada saat melakukan
pekerjaan.
Arsy,
M. F. (2021). Kebijakan Maritim Dalam Menunjang Keselamatan Dan Keamanan
Transportasi Laut. Sensistek: Riset Sains Dan Teknologi Kelautan, 56�59.
Google Scholar
Arya, M. (2021). Proses Penerbitan Dan Cara Penanganan Sertifikat
Keselamatan Kapal Dalam Pemenuhan Kelaiklautan Kapal Di KSOP Kelas 1 Tanjung
Balai Karimun. Karya Tulis. Google Scholar
Cahyaningrum, D., Sari, H. T. M., & Iswandari, D. (2019).
Faktor-faktor yang berhubungan dengan kejadian kecelakaan kerja di laboratorium
pendidikan. Jurnal Pengelolaan Laboratorium Pendidikan, 1(2),
41�47. Google Scholar
Hasugian, S., Wahyuni, A. A. I. S., Rahmawati, M., &
Arleiny, A. (2018). Pemetaan Karakteristik Kecelakaan Kapal di Perairan
Indonesia Berdasarkan Investigasi KNKT. Warta Penelitian Perhubungan, 29(2),
229�240. Google Scholar
Hendrawan, A. (2019). Analisa Indikator Keselamatan Pelayaran
Pada Kapal Niaga. Saintara: Jurnal Ilmiah Ilmu-Ilmu Maritim, 3(2),
53�59. Google Scholar
Hendrawan, A. K., & Hendrawan, A. (2020). Gambaran
Tingkat Pengetahuan Nelayan tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Saintara:
Jurnal Ilmiah Ilmu-Ilmu Maritim, 5(1), 26�32. Google Scholar
Hutauruk, R. M. (2013). Perhitungan stabilitas kapal
perikanan melalui pendekatan ukuran utama dan koefisien bentuk kapal. Jurnal
Perikanan Dan Kelautan, 18(1), 48�61. Google Scholar
Kadarisman, M. (2017). Kebijakan keselamatan dan keamanan
maritim dalam menunjang sistem transportasi laut. Jurnal Manajemen
Transportasi & Logistik, 4(2), 177�192. Google Scholar
Listiyono, Y., Prakoso, L. Y., & Sianturi, D. (2021).
Strategi Pertahanan Laut dalam Pengamanan Alur Laut Kepulauan Indonesia untuk
Mewujudkan Keamanan Maritim dan Mempertahankan Kedaulatan Indonesia. Strategi
Pertahanan Laut, 5(3). Google Scholar
Mutholib, A. (2013). Kajian fasilitas keselamatan kapal pada
lintas penyebrangan 35 Ilir-Muntok. Warta Penelitian Perhubungan, 25(2),
140�146. Google Scholar
Nita, R., Is, J. M., Fahlevi, M. I., & Yarmaliza, Y.
(2022). Analisis Kejadian Kecelakaan Kerja pada Pekerja Perabot Kayu Di Dunia
Perabot Kecamatan Blang Pidie Kabupaten Aceh Barat Daya. Jurmakemas (Jurnal
Mahasiswa Kesehatan Masyarakat), 2(1), 148�168. Google Scholar
Patayang, M., & Lia, R. (2019). Penerapan Elemen Ism Code
Untuk Menunjang Keselamatan Pelayaran Pada Km Pantokrator. Sebatik, 23(2),
482�488. Google Scholar
Pinontoan, O. R., Mantiri, E. S., & Mandey, S. (2020).
Faktor Psikologi Dan Perilaku Dengan Penerapan Manajemen Keselamatan Dan
Kesehatan Kerja Rumah Sakit. Indonesian Journal of Public Health and
Community Medicine, 1(3), 19�27. Google Scholar
Puji, K. (2019). Identifikasi Penyebab Terjadinya
Kecelakaan Kerja Pada Anak Buah Kapal Bagian Mesin Di Kamar Mesin Kmp. Portlink.
Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang. Google Scholar
Samekto, A. A. (2019). Analisis Faktor-Faktor Yang
Mempengaruhi Keselamatan Pelayaran Kapal Penangkap Ikan Di Pelabuhan Tasikagung
Rembang. Jurnal Sains Dan Teknologi Maritim, 19(2), 196�202. Google Scholar
Siswoyo, B. (2016). Persepsi Masyarakat Terhadap Peralatan
Keselamatan Kapal Laut dan Penyebrangan Di Provinsi Maluku. Warta Penelitian
Perhubungan, 28(2), 146�156. Google Scholar
Suryani, D., Pratiwi, A. Y., & Hendrawan, A. (2018).
Peran syahbandar dalam keselamatan pelayaran. Saintara: Jurnal Ilmiah
Ilmu-Ilmu Maritim, 2(2), 33�39. Google Scholar
Copyright
holder: Upik widyaningsih (2022) |
First
publication right: Syntax Literate: Jurnal Ilmiah
Indonesia |
This article is
licensed under: |