Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849
e-ISSN:
2548-1398
Vol.
7, No. 4, April 2022
PENERAPAN
INTERNATIONAL SHIP AND PORT FACILITY SECURITY CODE DI KAPAL MT. PEGADEN/P.1024 DALAM
MENINGKATKAN KESELAMATAN KERJA AWAK KAPAL
Upik Widyaningsih
Politeknik Pelayaran Surabaya, Indonesia
Email: [email protected]
Abstrak
Transportasi
laut tidak lepas dari keselamatan awak kapal, kapal serta muatan. Keselamatan serta
kemanan awak kapal, kapal beserta muatannya sangatlah penting. Adapun upaya yang
dilakukan setiap awak kapal yaitu mengikuti semua prosedur keamanan berdasarkan
ketentuan di atas kapal. Hal ini dimaksudkan agar seluruh awak kapal, kapal beserta
muatannya dapat sampai dengan aman di pelabuhan tujuan. Metode penelitian
mengguanakan metode deskriptif kualitatif. Adapun teknik pengumpulan data dilakukan
melalui pengamatan langsung terhadap objek yang akan diteliti (observasi), serta
wawancara pada beberapa responden yang ada di kapal MT. Pegaden/P.1024, studi
pustaka serta dokumentasi langsung terhadap objek penelitian. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa, keseluruhan awak kapal MT. Pegaden/P.1024 telah mengetahui
ISPS Code dari segi teori, dan penerapan ISPS Code telah berjalan dengan
lancar. Namun masih ditemui beberapa kendala yaitu Kurangnya pemahaman setiap
awak kapal dalam menerapkan ISPS Code di kapal, Penerapan pemeriksaan kapal
asing, Masalah Sumber Daya Manusia, dan Masalah komunikasi. Adapun upaya dalam mengatasi
kendala tersebut, yaitu dengan melakukan safety meeting kepada awak kapal,
melakukan pelatihan ISPS Code secara berkala bagi awak kapal, dan awak kapal
harus sigap melakukan requisition kepada perwira atau nahkoda. Seorang perwira
kemanan dapat juga membuat sebuah catatan peraturan, agar dapat diterapkan di
atas kapal, dimana setiap awak kapal bisa membaca serta menjalankannya dengan
penuh semangat, bertanggung jawab, dan disiplin.
Kata Kunci: ISPS Code; awak kapal;
pelatihan
Abstract
Sea transportation cannot be separated
from the safety of the crew, ships and cargo. The safety and security of the
crew, ships and their cargo is very important. The efforts made by each crew
member are to follow all security procedures based on the provisions on board.
This is so that all crew members, ships and their cargo can arrive safely at
the port of destination. The research method uses a qualitative descriptive
method. The data collection technique was carried out through direct
observation of the object to be studied (observation), as well as interviews
with several respondents on the MT ship. Pegaden/P.1024, literature study and
direct documentation of the research object. The results showed that, the
entire crew of the MT. Pegaden/P.1024 already knows the ISPS Code from a
theoretical point of view, and the implementation of the ISPS Code has been
running smoothly. However, there are still several obstacles, namely the lack
of understanding of each crew member in implementing the ISPS Code on the ship,
the application of inspection of foreign ships, Human Resources problems, and
communication problems. As for efforts to overcome these obstacles, namely by
conducting safety meetings with ship crews, conducting periodic ISPS Code
training for ship crews, and ship crews must be quick to make requisitions to
officers or captains. A security officer can also make a regulatory record, so
that it can be applied on board, which every crew member can read and implement
with enthusiasm, responsibility, and discipline.
Keywords: ISPS Code; crew; training
Pendahuluan
Transportasi berperan penting baik
untuk individu, sosial politik, masyarakat, maupun pembangunan ekonomi suatu
negara. Menurut Syirazi, (2020),
Transportasi yaitu suatu aktivitas memindahkan ataupun mengangkut muatan termasuk
barang serta manusia dari satu tempat ke tempat yang lain, dari tempat asal ke
tempat destinatisi. Adapun Transportasi laut yaitu salah satu jenis jasa
angkutan yang berperan sebagai penghubung dalam rangka membangun hubungan bilateral
teknologi ataupun ekonomi antar negara (Lutfie, 2018).
Transportasi laut berkaitan dengan pelabuhan, dimana menurut Fisu, (2018)
pelabuhan yaitu tempat penunjang transportasi laut yang digunakan kapal untuk berlabuh,
mengolah gerak, serta bertambat dalam rangka kegiatan untuk menaikan ataupun
menurunkan penumpang serta barang dengan aman serta selamat.
Negara Indonesia merupakan sebuah
negara kepulauan sehingga memiliki potensi yang besar untuk memanfaatkan dan memberdayakan
potensi sumber daya laut (Harris et al., 2021),
karena suatu negara dengan sistem transportasi laut serta pelabuhan yang baik serta
memiliki potensi yang besar dapat disebut sebagai sebuah negara dengan perkembangan
ekonomi yang baik nan maju (Nurhasanah et al., 2021).
Beberapa peristiwa kecelakaan terkait
angkutan laut menjadikan sebagian masyarakat waspada serta tidak merasa nyaman pada
saat memilih jasa transportasi laut untuk mencapai tempat tujuannya. Pentingnya
seorang awak kapal untuk memperhatikan dan menjalankan prosedur keselamatan
untuk menimalisir resiko terjadinya kecelakaan. Adapun salahsatu contoh
kecelakaan yaitu terjadi pada Kapal MT. Pink Diamond, adanya kecelakaan kerja
di kamar mesin (Musriady, 2020).
Peristiwa tersebut bisa terjadi pada
kapal serta pelabuhan manapun tidak kenal waktu. Peristiwa seperti yang menjadi
faktor penghambat kemajuan suatu negara, sebab transportasi laut serta
pelabuhan dianggap sebagai sektor penting (Santoso, 2020)
yang menjadi indikator kemajuan suatu bangsa. transportasi laut ini menjadi
peran utama untuk menunjang perekonomian negara, sehingga diperlukan
peningkatan keamanan kapal serta pengamanan pangkalan yang menjadi
pendukungnya, seperti halnya pelabuhan. Hal tersebut merupakan pemicu
terciptanya International Ship and Port
Facility Security (ISPS) Code.
ISPS Code yaitu suatu kode keamanan
Internasional pada kapal serta fasilitas pelabuhan terkait aturan global
tentang langkah-langkah dalam meningkatkan keamanan kapal dan fasilitas
pelabuhan (Taequi & Basuki, 2020),
aturan ini dibuat sebagai respon terhadap ancaman yang bisa saja terjadi pada
kapal serta fasilitas pelabuhan pasca serangan 11 September 2002 di Amerika Serikat.
Pada umumnya, Kode pada ISPS tersebut
menggunakan pendekatan manajemen resiko dalam rangka memberikan jaminan
terhadap keamanan kapal serta fasilitas pelabuhan (Ivan, 2022).
Selain itu, ISPS Code menentukan prosedur keamanan yang tepat, dan penilaian
risiko pada kasus tertentu (Muhammad, 2019).
Tujuan dari Kode yang terdapat dalam ISPS tersebut untuk menyediakan standar
baku, kerangka sistem kerja yang berkelanjutan dalam mengevaluasi resiko, serta
memberikan kemungkinan pada Pemerintah dalam rangka mengimbangi perubahan
ancaman dengan menghilangkan nilai kerentanan kapal serta fasilitas pelabuhan dengan
mengacu pada penentuan tingkat keamanan serta metode keamanan yang sesuai (Sasongko, 2020).
Penerapan ISPS Code berdasarkan
Amandemen SOLAS 74 serta Keputusan Menteri perhubungan No. KM.33 Tahun 2003
pemberlakuan amandemen SOLAS 74 di Indonesia telah dimulai tanggal 1 Juli 2004 pada
Kapal-kapal, dengan rincian sebagai berikut: 1) Kapal Penumpang berkecepatan
tinggi. 2) Kapal barang berkecepatan tinggi diatas 500 GT. 3) Unit Pengeboran
Minyak Lepas Pantai, dan ISPS Code tidak diterapkan pada kapal-kapal sebagai
berikut: 1) Kapal Perang, 2) Kapal lain yang dimiliki oleh pemerintah negara-negara
penandatanganan serta digunakan hanya untuk pelayanan non komersial oleh
pemerintah (Izul Bahar, 2021).
Kelalaian awak kapal pada saat
bertugas bisa menjadi sebab keamanan sebuah kapal menjadi terancam, sehingga
setiap awak kapal harus memiliki pengetahuan serta kedisiplinan yang terlatih, untuk
menjamin terjaganya keamanan di kapal, sesuai aturan sistem pengamanan ISPS Code.
Perwira di atas kapal mempunyai tanggung jawab untuk menjalankan dan mengawasi
agar ISPS Code terlaksana di atas kapal sebagai perwakilan dari Ship Security Officer (SSO), sehingga tercipta
rasa aman serta nyaman dalam pelayaran.
Metode Penelitian
Metode penelitian ini menggunakan
metode penelitian deskriptif kualitatif yaitu metode penelitian dengan latar
belakang alamiah, dengan hasil penelitian catatan deskriptif (Moleong, 2021).
Adapun teknik pengumpulan data melalui pengamatan langsung (observasi),
wawancara dengan beberapa responden di MT. Pegaden/P.1024, studi pustaka serta
dokumentasi langsung objek penelitian (Sidiq et al., 2019).
Hasil dan Pembahasan
A. Penerapan ISPS Code di Kapal MT. Pegaden/P.1024
Penerapan ISPS Code di Kapal MT. Pegaden/P.1024 untuk
meningkatkan keselamatan kerja awak kapal, sebagai bentuk usaha dalam
meminimalisir terjadinya suatu kecelakaan di atas kapal, yang berpotensi
menimbulkan ancaman pada keselamatan jiwa, harta benda, pencemaran lingkungan,
dan kapal.
keberhasilan dalam pelaksanaan usaha ini, tidak lepas dari
awak kapal yang senantiasa melaksanakan prosedur ISPS Code tersebut. Pengetahuan
tentang keselamatan kerja muncul karena ilmu pengetahuan serta teknologi yang
terus berkembang dan membawa dampak positif terhadap pengembangan pendidikan,
pengetahuan, gaya hidup, perilaku manusia sehingga dapat menumbuhkan rasa
tanggungjawab.
Tujuan utama dari penerapan ISPS Code yaitu dalam rangka
mengoptimalkan keselamatan kerja awak kapal, memberi pemahaman terkait kerangka
hubungan internasional, memastikan penerapan ISPS Code serta keselamatan awak
kapal dapat berjalan dengan baik (Monita, 2020)
dalam mencegah kecelakaan kerja serta kehilangan jiwa di laut. Dalam hal ini,
proses penerapan ISPS Code tersebut dirasa mampu untuk mengoptimalkan
keselamatan kerja awak kapal, dengan memperhatikan petunjuk serta peringatan terkait
tata cara mempergunakan alat keselamatan kerja di atas kapal. Dalam hal ini,
perusahaan harus menjalankan pelatihan keselamatan kerja untuk awak kapal,
sehingga ISPS Code dapat terlaksana dengan baik di atas kapal. Berikut ini yang dimaksud dari
penerapan ISPS Code sebagai upaya meningkatkan keselamatan kerja awak kapal di
kapal MT. Pegaden, antara lain:
1.
Terbentuknya
budaya keselamatan kerja, dimana keselamatan jiwa, lingkungan laut, dan barang merupakan
tanggung jawab bersama.
2.
Mengurangnya
resiko kecelakaan di laut
3.
Terlindunginya
kesehatan serta keselamatan kerja awak kapal
4.
Motivasi
awak kapal yang lebih tinggi, dan
5.
Meningkatnya
Citra perusahaan
Hasil penelitian menunjukkan peralatan yang menjadi dasar
pelindung diri dan harus ada di atas kapal MT. Pegaden antara lain:
a. Menggunakan
Seragam Pelindung
Seragam
pelindung merupakan peralatan yang digunakan untuk melindungi tubuh setiap awak
kapal dari sesuatu yang berbahaya misalnya air panas, minyak panas, dan percikan
api dari pengelasan.
b. Helm
Merupakan
bagian penting untuk keselamatan kepala saat bekerja, perlindungan terbaik yang
tersedia di atas kapal.
�
c. Sepatu
Safety
Sepatu
ini digunakan oleh awak kargo serta mesin, bahannya terbuat dari logam keras,
dengan manfaat agar tidak terluka pada kaki para pekerja awak kapal saat
bekerja di atas kapal.
d. Sarung
Tangan
Terdapat
berbagai macam sarung tangan yang telah tersedia di atas kapal. Sarung tangan
digunakan untuk operasi dalam rangka melindungi tangan awak kapal saat bekerja.
Berikut ini beberapa sarung tangan yang biasa digunakan, antara lain: sarung
tangan tahan panas, sarung tangan las, sarung tangan kapas, dan sarung tangan
kimia.
e. Googles
Mata
yang merupakan bagian sensitif dari tubuh manusia, dan memiliki kemungkinan
untuk cedera mata, sehingga diperlukan sebuah kaca pelindung, adapun kacamata
las diperuntukkan operasi pengelasan mata terlindungi dari percikan api
intensitas tinggi.
f. Plug
Mesin
kapal menghasilkan suara antara 110 - 120db. Hal ini menunjukkan frekuensi
suara yang tinggi untuk telinga manusia, yang bisa membuat sakit kepala, serta
gangguan dalam pendengaran, sehingga diperlukan penutup telinga untuk menyeimbangkan
suara yang terdengar agar aman.
g. Safety
Harness
Operasi
kapal rutin yang meliputi perbaikan serta pengecetan pada permukaan yang begitu
tinggi, sehingga memerlukan awak kapal untuk menjangkau daerah tidak mudah di
akses tersebut, maka diperlukan Safety
harness sebagai bentuk upaya keselamatan kerja.
h. Masker
Karbon beserta
menor yang dapat membahayakan bagi tubuh manusia jika terhirup langsung, sehingga
diperlukan masker wajah sebagai perisai partikel berbahaya.
i. Chemical
Suit
Chemical
suit digunakan untuk melindungi diri dari bahan kiami di atas kapal yang sering
digunakan dan berbahaya jika tersentuh langsung oleh kulit manusia.
j. Welding
Perisai
Welding yaitu
kegiatan umum di atas kapal dalam rangka perbaikan struktural. Juru las menggunakan
perisai las untuk melindungi mata dari kontak langsung sinar ultraviolet pada
percikan las.
Hasil wawancara dengan perwira menunjukkan bahwa terdapat elemen
dasar dalam penerapan ISPS Code di atas kapal MT. Pegaden dalam rangka
meningkatkan keselamatan kerja awak kapal, antara lain:
a)
Pemaparan
serta gambaran umum terkait definisi, sasaran beserta penerapan sistem
manajemen keselamatan � ISPS Code
b)
Kebijakan
Keselamatan serta Perlindungan Lingkungan
Perusahaan memiliki kewajiban memiliki kebijakan beserta
prosedurnya terkait keselamatan kerja serta perlindungan lingkungan yang wajib
terdokumentasikan untuk memastikan seluruh awak kapal memahami, mematuhi serta
menjalankan kebijakan tersebut.
c)
Tanggung
Jawab dan Wewenang Perusahaan
Perusahaan diwajibkan memiliki kebijakan terkait pembagian
wewenang, tanggung jawab, serta tugas pada semua bagian melalui Struktur
Organisasi beserta tugasnya.
d)
Petugas
yang Ditunjuk
Perusahaan diwajibkan mempunyai penanggung jawab yang bertugas
memantau serta mengkontrol pelaksanaan kebijakan dan prosedur yang telah dibuat
serta disepakati bersama tentang keselamatan kerja serta lingkungan di kapal.
e)
Tanggung
Jawab dan Wewenang Nakhoda Nakhoda
Nahkoda memiliki peranan yang sangat penting terhadap
keselamatan di kapal. Nakhoda memiliki kewenangan serta tanggung jawab besar di
setiap pengambilan putusan terkait dengan keselamatan kerja serta lingkungan, dimana
nahkoda harus memberikan pengarahan, dan instruksi saat terjadi sesuatu di
kapal dan membantu awak kapal menjalankan sistem keselamatan kerja serta
lingkungan
f)
Sumber
Daya dan Tenaga Kerja
Perusahaan diwajibkan memiliki kebijakan SDM dan tenaga kerja,
agar tenaga kerja yang dimaksud dapat menjalankan tugas serta tanggungjawabnya dengan
baik. Persyaratan ini, dalam sistem manajemen ISO terdapat pada klausul enam tentang
manajemen sumber daya.
g)
Pengembangan
Rencana Pengoperasian Kapal
Perusahaan diwajibkan untuk menetapkan rencana, prosedur, serta
instruksi untuk operasi kapal terkait keselamatan kerja di kapal.
h)
Kesiapan
Menghadapi Keadaan Darurat
Perusahaan harus memiliki prosedur baku dalam
mengidentifikasi segala potensi dan situasi darurat di kapal, serta menetapkan prosedur
penyelamatan saat sedang terjadi kondisi darurat.
i)
Pelaporan
dan Analisa Ketidaksesuaian, Kecelakaan dan Kejadian Berbahaya
Manajemen keselamatan harus meliputi prosedur yang dapat
memastikan tentang kecelakaan, ketidaksesuaian, ataupun situasi berbahaya terhadap
Perusahaan. kemudian, diselidiki serta dianalisa dalam rangka meningkatkan
keselamatan kerja serta pencegahan pencemaran lingkungan beserta prosedurnya.
j)
Pemeliharaan
dan Perlengkapan Kapal
Perusahaan perlu menetapkan prosedur agar kapal terpelihara,
serta sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang relevan.
k)
Dokumentasi
Perusahaan diwajibkan untuk mengendalikan segala bentuk
dokumen beserta data relevan terkait sistem keselamatan kerja yang
terdokumentasi serta tersedia di kapal.
l)
Verifikasi,
Tinjauan dan Evaluasi Perusahaan
Perusahaan harus melaksanakan audit internal berkala serta
mengevaluasi efektifitas penerapan ISPS Code sesuai prosedur yang ditetapkan
perusahaan.
m)
Sertifikasi
dan Verifikasi
ISPS Code harus sudah disetujui Flag Administration untuk
mendapatkan sertifikat sebelum perusahaan beserta kapal tersebut dioperasikan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam prosesnya, penerapan
ISPS Code untuk meningkatkan keselamatan kerja awak kapal di kapal MT. Pegaden
telah berjalan dengan lancar, namun masih terdapat kendala-kendala yang membuat
terjadinya kecelakaan kerja di atas kapal. Peranan dari ISPS Code adalah
memastikan bahwa tidak ada lagi kecelakaan kerja pada awak kapal di atas kapal serta
terjadinya suatu pencemaran di laut, hasil penelitian ini selaras dengan
penelititian Disto, (2018)
bahwa Penyelesaian hambaan dalam penerapan ISPS Code, dengan melakukan pengenalan
terkait perlengkapan keselamatan kerja di atas kapal kepada awak kapal dengan tujuan
mengoptimalkan keselamatan kerja di atas kapal beserta pencegahan pencemaran
lingkungan di laut.
B. Kendala Perwira Keamanan di Atas Kapal MT. Pegaden Dalam Pelaksanaan ISPS
Code
Hasil penelitian menunjukkan adanya kendala yang dialami
perwira keamanan dalam penerapan ISPS Code, yang akan dipaparkan sebagai
berikut :
1.
Kurangnya
pemahaman setiap awak kapal dalam menerapkan ISPS Code di kapal.
Masalah yang sering dianggap susah yaitu Deklarasi Keamanan (Declaration of SecurityDoS), dimana
sebagian pelabuhan ataupun fasilitas pelabuhan meminta diberlakukannya DoS
kepada kapal, yang mana hal ini bertentangan dari ketentuan ISPS Code itu
sendiri, sebab yang berhak meminta DoS yaitu pihak kapal pada suatu keadaan
tertentu.
2.
Penerapan
pemeriksaan kapal asing (Port State
Control).
Pada pelabuhan tertentu terdapat dua kategori petugas yang
memiliki wewenang melakukan pemeriksaan terhadap kapal asing (PortState Control Officer), antara lain:
petugas keselamatan (safety) dan
Keamanan (security). Namun dilapangan
tidak demikian, dimana PSCO berfungsi seperti biasa, hanya saja ditambahkan
dengan materi ISPS Code.
3.
Masalah
Sumber Daya Manusia.
Kelemahan sumber daya manusia tidak hanya terjadi terhadap
pihak pengguna jasa, namun juga terhadap pihak pemerintah yang memiliki
hubungan langsung dengan pengguna di lapangan.
4.
Masalah
komunikasi.
Masalah ini adalah aspek yang penting dan harus sesegera
mungkin dibenahi, sebab ISPS Code merupakan Sistem Manajemen Komunikasi
Keamanan, sehingga jangan sampai terjadi miss
communication. Adapun beberapa alat keamanan yang wajib ada pada ISPS Code yaitu,
Automatic Identification System (AIS)
serta Ship Security Alert System
(SSAS) meski sudah terpasang di kapal, tidak menjadi berarti jika penerima
tidak terpasang pada pelabuhan-pelabuhan.
C.
Upaya yang dilakukan untuk mengatasi
kendala dalam penerapan ISPS Code di Kapal MT. Pegaden
1. Dilakukan
safety meeting oleh Nakhoda kepada awak kapal
�Hasil wawancara
menunjukkan bahwa terdapat kendala pada penerapan ISPS Code di Kapal MT.
Pegaden. Kurangnya perencanaan membuat hasil penerapan ISPS Code menjadi kurang
optimal. Dalam merencanakan K3, harus dimulai melalui tindakan identifikasi
bahaya, kemudian dilanjut dengan penilaian risiko serta penentuan
pengendaliannya. Perencanaan yang efektif, kontrol pengawasan,
pengorganisasian, pemantauan serta tinjauan lapangan akan meningkatkan
keselamatan kerja. Selain itu, diperlukan seseorang yang kompeten untuk
membantu penyusunan langkah-langkah, menyiapkan prosedur darurat, serta
menyediakan pelatihan dan informasi keselamatan kerja bagi awak kapal melalui safety meeting.
Adapun yang dimaksud Safety
meeting yaitu pertemuan dalam rangka membahas terkait kegiatan-kegiatan
keselamatan keselamatan awak kapal serta mengevaluasi jika ditemukan suatu
kesalahan pada saat melakukan pekerjaan (Nurussyifa et al., n.d.).
Dalam hal ini, Safety meeting diketuai Nahkoda serta dibantu perwira.
Pelaksanaan safety meeting dilaksanakan sebulan sekali, agar
setiap awak kapal selalu mengingat tanda peringatan yang diajarkan. Terutama
dilakukan pada saat ada inspeksi dari perusahaan serta pada saat terjadi
kecelakaan. Adapun waktu pelaksanaan safety
meeting dilakukan pagi hari, sebelum awak kapal bekerja.
2. Dilakukan
pelatihan ISPS Code secara berkala bagi awak kapal
Pelatihan ISPS Code ini menjadi sangat penting bagi awak
kapal sebagai upaya untuk meningkatkan keterampilan serta keselamatan kerja di
kapal. Adapun tujuan dari pelatihan ini, diantaranya: untuk memahami ISPS Code
beserta fungsinya, memahami tanggung jawab, peran, serta kerangka kerjasama
internasional, dan memahami metode penilaian keamanan.
Berikut materi yang biasa diberikan saat pelatihan ISPS Code,
antara lain: peraturan internasional serta nasional tentang keamanan kapal,
penilaian keamanan kapal, penilaian keamanan pelabuhan, rencana keamanan kapal,
dan rencana keamanan pelabuhan.
3. Awak
kapal harus bertindak cepat melakukan requisition kepada perwira atau nahkoda
Upaya selanjutnya yang dapat dilakukan untuk meminimalisir
resiko kecelakaan kerja pada awak kapal,
yaitu dengan menggunakan fasilitas perlengkapan keselamatan kerja, serta
sigap memberikan informasi jika diketahui ada suatu kesalahan, atau sesuatu
yang tidak di inginkan yang berpotensi kecelakan agar permasalahan tersebut
segera terselesaikan dengan cepat dan tepat.
Berikut tahapan yang bisa dilakukan untuk mengecek keamanan
pada kapal, antara lain: memelihara inventaris kamar mesin, memberikan laporan
kepada komandan terkait segala kejadian luar biasa yang ditemukan, melaksanakan
patroli keselamatan kerja, membina tata tertib serta kedisiplinan, dan
memberikan laporan secara berkala.
Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang
telah dipaparkan di atas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa penerapan ISPS
Code di kapal MT. Pegaden telah berjalan lancar, hanya saja dalam
pelaksanaannya masih ditemui beberapa kendala, antara lain: Kurangnya pemahaman
setiap awak kapal dalam menerapkan ISPS Code di kapal, penerapan pemeriksaan
kapal asing (port state control),
masalah sumber daya manusia, dan masalah komunikasi. Adapun upaya yang
dilakukan untuk mencegah hal tersebut terjadi kembali, maka dibuatlah solusi
sebagai berikut: 1) dilakukan safety meeting oleh Nakhoda kepada awak kapal, 2)
dilakukan pelatihan ISPS Code secara berkala bagi awak kapal, dan 3) awak kapal
harus bertindak cepat melakukan requisition kepada perwira atau nahkoda.
Disto, D. T. (2018). Implementasi ISPS Code di MV.
Pan Energen Demi Keselamatan dan Keamanan Awak Kapal. Politeknik Ilmu
Pelayaran Semarang. Google Scholar
Fisu, A. A. (2018). Analisis Kebutuhan Fasilitas Sisi Laut
Pelabuhan terminal Khusus PLTGU Lombok. Pena Teknik: Jurnal Ilmiah Ilmu-Ilmu
Teknik, 3(2), 197�206. Google Scholar
Harris, A., Prakoso, L. Y., & Sianturi, D. (2021).
Strategi Pertahanan Laut dalam Rangka Ancaman Keamanan di Alur Laut Kepulauan
Indonesia II. Strategi Pertahanan Laut, 5(1). Google Scholar
Ivan, A. (2022). Upaya Penerapan Ism Code Dan Isps Code Guna
Menunjang Keselamatan Penumpang Dan Crew Oleh Pt. Atosim Lampung Pelayaran. Karya
Tulis. Google Scholar
Izul Bahar, N. (2021). Peran Ship Security Officer (SSO)
dalam Meningkatkan Pemahaman Crew tentang Pentingnya ISPS Code di MT. Katomas.
Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang. Google Scholar
Lutfie, T. (2018). Dredging Pekerjaan Untuk Mengubah Bentuk
Dasar Laut, Menuju Transportasi Laut yang Aman. Univ. 17 Agustus 1945
Semarang. Google Scholar
Moleong, L. J. (2021). Metodologi penelitian kualitatif.
PT Remaja Rosdakarya. Google Scholar
Monita, C. G. (2020). Penerapan International Ship And
Port Facility Security Code Di Mv. Sinar Papua Pada Saat Kapal Sandar.
Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang. Google Scholar
Muhammad, M. (2019). Optimalisasi Penanganan Gangguan
Keamanan Di Area International Ship And Port Facility Security (Isps) Code
Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang. Google Scholar
Musriady, M. (2020). Upaya Pencegahan Kecelakaan Kerja Di
Kamar Mesin Pada Kapal MT. Pink Diamond. Celebes Engineering Journal, 2(2),
1�9. Google Scholar
Nurhasanah, M., Febriansyah, G., & Syahdana, R. (2021).
Optimalisasi Penerapan Isps Code Untuk Meningkatkan Keselamatan Dan Keamanan
Diatas Kapal MV. CK Bluebell. Meteor STIP Marunda, 14(2), 67�74. Google Scholar
Nurussyifa, A. M., Djumhana, N., & Saefudin, A. (n.d.). Perbedaan
Hasil Belajar Ipa Siswa Sd Berdasarkan Penggunaan Multimedia Interaktif
Berbasis Powerpoint. Jurnal Pendidikan Guru Sekolah Dasar, 4(3),
45�56. Google Scholar
Santoso, M. R. A. (2020). Estimasi Data Statistik
Transportasi Laut Indonesia Menggunakan Data Automatic Identification System
Kapal. Universitas Gadjah Mada. Google Scholar
Sasongko, A. (2020). Implementasi Keselamatan dan Keamanan
Kapal Kapal yang Berlabuh (Drop Anchor) di Wilayah Perairan Batam. Journal
of Law and Policy Transformation, 4(2), 189�206. Google Scholar
Sidiq, U., Choiri, M., & Mujahidin, A. (2019). Metode
penelitian kualitatif di bidang pendidikan. Journal of Chemical Information
and Modeling, 53(9), 1�228. Google Scholar
Syirazi, M. H. (2020). Ta: Pengaruh Keberadaan
Transportasi Online Terhadap Angkutan Kota Trayek Cicadas-Elang Di Kota Bandung.
Institut Teknologi Nasional Bandung. Google Scholar
Taequi, A., & Basuki, M. (2020). Study Implementasi ISPS
Code pada pelabuhan Dili Timor-Leste. Prosiding Seminar Teknologi Kebumian
Dan Kelautan, 2(1), 23�27. Google Scholar
Copyright
holder: Upik Widyaningsih (2022) |
First
publication right: Syntax Literate: Jurnal Ilmiah
Indonesia |
This article is
licensed under: |