Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849
e-ISSN: 2548-1398
Vol. 7, No. 4, April 2022
EVALUASI PROGRAM LAYANAN
PERTIMBANGAN TEKNIS PERTANAHAN DALAM MENDUKUNG ONLINE SINGLE SUBMISSION (OSS)
Tonni Seto Soekemi
Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Jakarta, Indonesia
Email: [email protected]
Abstrak
Pemerintah menerbitkan
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PP24/2018) yang dikenal
dengan istilah OSS (Online Single
Submission) untuk menciptakan
iklim kegiatan berusaha dan penanaman modal yang
lebih sehat, mudah dan kondusif serta untuk meningkatkan
indeks kemudahan berusaha (Ease of Doing Business/EoDB)
di Indonesia. Sejak berlakunya
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK), kebijakan OSS diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP5/2021), yang disebut dengan istilah OSS-Risk Based Approach (OSS-RBA). Penelitian ini mengevaluasi pelaksanaan layanan PTP di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dan usulan
strategi untuk mengoptimalkan
layanan PTP dalam mendukung penyelenggaraan perizinan berusaha melalui sistem OSS. Metode penelitian yang digunakan adalah analisis deskriptif, menggunakan pendekatan Context,
Input, Process, and Product (CIPP) Evaluation Model dan Analisa SWOT. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Layanan PTP sudah berjalam sesuai dengan Peraturan
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala
Badan Pertanahan Nasional Nomor
12 Tahun 2021 tentang Pertimbangan Teknis Pertanahan. walaupun masih terdapat beberapa hal yang harus diperbaiki dan dikembangkan.
Kata Kunci: EoDB; pertimbangan teknis;
kebijakan pertanahan; OSS; perizinan berusaha; CIPP, SWOT
Abstract
The
government issued Government Regulation Number 24 of 2018 concerning
Electronically Integrated Business Licensing Services (PP24/2018) known as OSS
(Online Single Submission) to create a healthier, easier and more conducive
business and investment climate and to increase the ease index. (Ease of Doing
Business/EoDB) in Indonesia. Since the enactment of
Law Number 11 of 2020 concerning Job Creation (UUCK), the OSS policy has been
updated through Government Regulation Number 5 of 2021 concerning Risk-Based
Business Licensing (PP5/2021), which is referred to as the OSS-Risk Based
Approach (OSS-RBA). This study evaluates the implementation of PTP services at
the Tangerang Regency Land Office and proposed strategies to optimize PTP
services in supporting the implementation of business licensing through the OSS
system. The research method used is descriptive analysis, using the Context,
Input, Process, and Product (CIPP) Evaluation Model and SWOT analysis approach.
The results of the study show that PTP services have been running in accordance
with the Regulation of the Minister of Agrarian Affairs and Spatial Planning/Head
of the National Land Agency Number 12 of 2021 concerning Land Technical
Considerations. although there are still some things that need to be improved
and developed.
Keywords: EoDB;
technical considerations; land policy; OSS; business license; CIPP, SWOT
Pendahuluan
Seiring dengan perkembangan yang terjadi pada era globalisasi saat ini, Indonesia turut melakukan pembaharuan dalam sistem tata kelola pemerintahannya. Hal tersebut guna memberikan pelayanan yang baik, cepat, dan mudah kepada masyarakat umum. Dalam upaya
untuk mencapai hal itu, maka
diperlukan implementasi prinsip-prinsip dari good
governance. Menurut (Putra, 2018),
konsep good governance merupakan
suatu landasan dasar dalam demokrasi
modern yang mengutamakan prinsip
akuntabilitas, transparansi,
serta melibatkan masyarakat untuk berpartisipasi. Lanjut (Arisaputra, 2013), mendefinisikan bahwa good
governance bertujuan untuk memberikan layanan publik secara efisien.
Menurut pendapat yang dikemukakan oleh (Zubaedi, 2016),
mendefinisikan pelayanan publik sebagai suatu kepercayaan yang digenggam oleh masyarakat. Hal tersebut dapat dipahami bahwa pelayanan publik berkaitan dengan etika sebagai acuan
utama, sehingga dapat mewujudkan pemerintah yang adil dan bertanggung jawab. Pelayanan publik meliputi segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan
kebutuhan publik dan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Metode Penelitian
Menurut (Somantri, 2014), mengemukakan bahwa format desain penelitian kualitatif terbagi menjadi tiga model, yakni format deskriptif, format verifikatif, dan format grounded research. Dari keseluruhan format tersebut memiliki ciri dan karakteristik tertentu, sehingga tidak sama antara satu
dengan lainnya. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini menggunakan metode kualitatif dan dengan desain deskriptif.
Metode tersebut dapat memberikan representasi tentang individu maupun sekelompok orang berkaitan dengan gejala dan peristiwa yang terjadi (Zellatifanny & Mudjiyanto, 2018).
Hal tersebut diperkuat melalui pernyataan dari (Sidiq et al., 2019),
yang mengemukakan bahwa teori dalam penelitian
kualitatif tidak hanya bertujuan untuk membuktikan, melainkan dapat dikembangkan melalui data-data
yang dibutuhkan. Lanjut menurut (Arifin, 2018),
metode penelitian kualitatif lebih mudah menyesuaikan dengan keadaan dan lebih responsif tentang perubahan nilai atau data yang terdapat di lapangan. Dengan demikian, metode penelitian kualitatif akan menghasilkan data deskriptif berupa lisan atau
kata-kata tertulis melalui keadaan yang sedang dilakukan terhadap individu atau sekelompok
orang
Hasil dan Pembahasan
Dalam proses permohonan
PTP melalui OSS terdapat kendala dalam integrasi
sistem dari masing-masing bidang teknis. OSS RBA pada tataran ideal akan mengintegrasikan pelayanan perizinan berbasis digital sektoral. Misalnya, pelayanan persetujuan bangunan gedung dilakukan melalui SIMBG, persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang diperoleh melalui Gistaru, dan proses mendapatkan persetujuan kelayakan lingkungan dilakukan pada Amdalnet. Pada praktiknya, sistem-sistem sektoral tersebut masih dalam proses pengintegrasian sehingga business process perizinan
tersebut masih terpisah pisah. Selanjutnya narasumber juga mengatakan:
�Kemarin
ada yang sempat lama, kebetulan permohonan KKPR PMA (Penanaman Modal Asing, Red). PMA itu kan validasinya
harus dari pusat. Kami tunggu-tunggu kok validasinya enggak turun-turun, tapi ternyata akhirnya
keluar PKKPR oleh pusat (Ditjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN) setelah
PT tersebut menghubungi langsung pusat (Kementerian
ATR/BPN, Red). Saya tunggu-tunggu notifikasi
kok nggak ada, tinggal ada
satu permohonan ( yang belum keluar,
red) yang PMA itu. Kan PMA harus
dari pusat validasinya. Kemudian dari pusat juga mengatakan ke PT tetap ke kantor
pertanahan (Kab. Tangerang,
red) bikin pertimbangan teknisnya untuk kebijakan, supaya lebih detail untuk proses sertifikasinya. Sebelumnya saya koordinasi dengan tata ruang Kabupaten Tangerang, kata mereka ini mah harus
validasi dari pusat, akhirnya kami menunggu saja. Kan logikanya (aturan, red) kalau tidak ada
notifikasi atau validasi, kami belum bisa bekerja. Akhirnya
kami koordinasi dengan pusat�.
Pemohon layanan
PTP dalam rangka penerbitan PKKPR berusaha tidak dapat langsung
dilayani ketika yang bersangkutan langsung datang ke Kantor Pertanahan dengan membawa berkas permohonan.
Karena data yang diinput oleh pemohon melalui sistem OSS terlebih dahulu harus melewati
proses validasi syarat permohonan PKKPR.
Hal ini dirasakan cukup menyulitkan dan menghambat proses layanan bila dibandingkan dengan Layanan PTP Dalam rangka Izin
Lokasi pada era sistem OSS 1.1. Selain
itu juga narasumber lainnya mengatakan:
�Hambatannya
juga ada dijumpai di masyarakat, saat mulai online ini kan jadi ada
masyarakat yang merasa lebih sulit, ada
yag merasa lebih gampang. Karena kan semua persyaratannya
harus dipenuhi, kadang masyarakat bingung harus ada
ini itu padahal
semua sudah tertera dipersyaratan. Jadinya dianggap berbelit ini itu,
padahal emang sudah itu SOP nya�.
Dari hasil wawancara yang dilakukan dapat diketahui hambatan bukan hanya dari
tim teknis, yang memiliki hambatan tetapi juga terdapat pada masyarakat yang akan melakukan permohonan tetapi tidak melengkapi
persyaratan dan akan menganggap prosedur yang diberikan berbelit padahal semua persyaratan
sudah terdapat pada standar operasional prosedur (SOP) yang ada.
Menurut narasumber
dari kalangan masyarakat, mengatakan:
�Sekarang
sudah online ini masih bingung ya.
Tapi karena tadi sudah dijelaskan
sama front office ya mudah-mudahan bisa saya kerjakan di rumah. Sebenarnya disini juga masih bisa dibantu mereka
tetapi karena masih ada yang kurang mungkin saya akan mengerjakannya
di rumah saja. Salahnya saya baru
tau informasi ini saat datang kesini,
tidak ada mendengar sebelumnya sistemnya sudah begini dari manapun�
Berdasarkan hasil wawancara dengan responden dari kalangan masyarakat atau kuasanya bahwa
masih kurang mendapat informasi dengan pengurusan perizinan secara online saat ini. Setelah
datang langsung baru mengetahui tentang perizinan yang dapat dilakukan harus secara online.
1. Evaluasi Produk
Tujuan dari evaluasi produk
adalah untuk mengukur, menafsirkan, dan menilai suatu hasil.
Dalam melakukan evaluasi produk, evaluator harus menilai hasil
yang diinginkan dan tidak diinginkan dan hasil positif dan negatif. Evaluator harus mengumpulkan dan menganalisis penilaian
stakeholders terhadap program. Akhirnya,
evaluasi produk harus biasanya melihat hasil dari
beberapa titik pandang: secara keseluruhan, untuk subkelompok, dan kadang-kadang untuk individu. Evaluasi dapat juga bertujuan mengumpulkan deskripsi dan penilaian terhadap iuran (outcome) dan menghubungkan itu semua dengan objektif,
konteks, input, dan proses serta
untuk menginterpretasikan kelayakan dan keberhargaan
program. Oleh karena itu peneliti melakukan wawancara dan observasi mengenai pencapaian dan dampak yang terdapat pada layanan pertimbangan teknis pertanahan, Terkait pencapaian layanan PTP, narasumber mengatakan:
�Layanan PTP adalah layanan kepada masyarakat yang jumlahnya tidak dapat ditetapkan
secara pasti, karena tergantung dengan jumlah permohonan
layanan dari masyarakat namun dapat diprediksi dari tren layanan
tahun sebelumnya. Sehingga dalam realisasinya terkadang tidak memenuhi target. Sebagai contoh pada tahun 2021 utk layanan PTP untuk izin lokasi kami menargetkan 125 layanan dengan jumlah anggaran
Rp. 166.875.000 dan target layanan PTP untuk izin perubahan
penggunaan tanah sebanyak 125 layanan dengan anggaran sebesar Rp. 35.000.000. Namun dalam realisasinya layanan PTP untuk izin lokasi 94 layanan (75,2%) dan realisasi layanan PTP untuk izin perubahan penggunaan tanah 163 layanan (130,4%). Jika ditotal secara keseluruhan layanan pertimbangan teknis pertanahan diatas target yaitu sebesar 257 layanan dari target 250 layanan�.
Berdasarkan hasil wawancara kepada informan tentang pencapaian, saat ini hasil
yang diharapkan dalam peningkatan kualitas dan kuantitas pelayanan kepada masyarakat sudah mencapai target yang diharapkan. Berdasarkan laporan kinerja kantor pertanahan Kabupaten Tangerang tahun 2021 dapat dilihat capaian
realisasi fisik kegiatan layanan PTP tahun 2021 seperti pada gambar 17, yaitu realisasi
fisik layanan PTP untuk izin lokasi
sebanyak 94 layanan (75,2%)
dari target layanan sebesar 125 layanan, sedangkan realisasi fisik layanan PTP untuk izin perubahan penggunaan tanah 163 layanan (130,4%) dari target layanan sebesar 125 layanan. Jika ditotal secara keseluruhan layanan pertimbangan teknis pertanahan diatas target yaitu sebesar 257 layanan dari target 250 layanan.
Adanya perbedaan target dan realisasi tersebut dapat dimaklumi karena layanan PTP merupakan layanan kepada masyarakat yang jumlahnya tidak dapat ditetapkan
secara pasti, karena tergantung dengan jumlah permohonan
layanan dari masyarakat. Target layanan mengacu pada renstra dan tren jumlah layanan
tahun sebelumnya, pada tahun 2021 ditargetkan 125 layanan PTP untuk izin lokasi dan 125 layanan PTP untuk ijin perubahan penggunaan tanah.
Gambar 1
Capaian realisasi
layanan PTP tahun 2021 dan
2020
Selain itu narasumber juga mengatakan:
�Laporan
realisasi keuangan layanan PTP untuk izin lokasi sebesar
Rp. 141.737.500 dari Rp. 166.875.000 atau 84,94% sedangkan layanan PTP untuk izin perubahan penggunaan tanah sebesar Rp. 24.475.000 dari Rp. 35.000.000,- atau 69,93% dari jumlah anggaran.
Adanya perbedaan antara realisasi fisik dan keuangan karena kami melaksanakan efisiensi dengan menggabungkan beberapa layanan dalam satu
kegiatan sekaligus�. Berdasarkan laporan kinerja kantor pertanahan Kabupaten Tangerang tahun 2021 dapat dilihat capaian realisasi keuangan kegiatan seperti pada gambar 18
Gambar 2
Capaian realisasi keuangan layanan PTP tahun 2021
Laporan
realisasi keuangan layanan PTP untuk izin lokasi sebesar Rp. 141.737.500 dari
Rp. 166.875.000 atau 84,94% sedangkan layanan PTP untuk izin perubahan penggunaan
tanah sebesar Rp. 24.475.000 dari Rp. 35.000.000,- atau 69,93% dari jumlah
anggaran. Adanya perbedaan antara realisasi fisik dan keuangan karena
kami melaksanakan efisiensi dengan
menggabungkan beberapa layanan dalam satu kegiatan sekaligus. Berdasarkan
laporan realisasi keuangan dapat dikatakan kantor pertanahan Kabupaten
Tangerang efisien dalam pelaksanaan kegiatan.
Implementasi
pengukuran efisiensi kegiatan, dilakukan melalui perhitungan rasio antara
realisasi anggaran belanja langsung dengan realisasi anggaran belanja
keseluruhan. Rumus menghitung tingkat efisiensi menurut Mahsun (2009) :
Berdasarkan
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 690.900-327 Tahun 1996, hasil persentase
dikategorikan ke dalam beberapa tingkatan :
a. Tingkat pencapaian diatas 100%
: tidak efisien
b. Tingkat pencapaian 90% - 100%
: kurang efisien
c. Tingkat pencapaian antara 80%
- 90% : cukup efisien
d. Tingkat pencapaian 60% - 80% :
efisien
e. Tingkat pencapaian dibawah 60%
: sangat efisien
Berdasarkan
kriteria tersebut diatas, kegiatan layanan PTP untuk izin lokasi tingkat
pencapaian keuangannya sebesar 84,94% yaitu cukup efisien, sedangkan kegiatan
layanan PTP untuk izin perubahan penggunaan tanah pencapaian keuangannya
sebesar 69,93% yaitu efisien.
Terkait dengan dampak menurut
responden mengatakan:
�Secara umum saat ini
pelayanannya lebih baik, masyarakat yang bingung diberi arahan, bahkan kurang
mengerti juga kita diajari didepan, jadi masyarakat tidak merasa susah dengan
pelayanan saat ini, walaupun online, walaupun masyarakat masih ada juga yang
bingung bagaimana cara-caranya, tapi itu saya lihat diajari�.
Menurut responden yang lainnya
:
�Sekarang ya pelayanan sudah
lebih baik dari sebelumnya, dulu saya ngurus izin susah ya, harus kesana
kemari, sekarang syukurnya sudah cepat, sudah online pula. Beginikan mudah pula
bisa dimana-mana, apalagi fasilitas sudah bagus begini ya, jadi pas, sesuai�.
Menurut responden yang lainnya
:
�Udah bagus, lebih cepat,
mereka juga responnya cepat, begitu masuk langsung ditanya kebutuhan kita apa,
jadi gak bingung, pelayanannya sudah baguslah�.
Dari
hasil wawancara tentang pelayanan yang diberikan kepada responden dari masyarakat,
pelayanan yang diberikan telah baik, masyarakat merasa puas dengan proses
pelayanan yang diberikan oleh pegawai. Masyarakat yang kurang mengerti akan
diberikan arahan oleh pegawai bagaimana prosedur pengerjaannya, dan masyarakat
yang mendapatkan layanan merasa puas dengan pelayanan yang didapatkan.
Gambar 1 Suasana layanan PTP
Menurut informan
terkait dengan produk permohonan PTP melalui OSS saat sudah lebih baik
dan sangat membantu karena permohonan melalui online ini dapat menghemat
waktu dan biaya, petugas juga memberikan penjelasan dengan baik tentang persyaratan
dan alur permohonan yang harus dilakukan.
Faktor-faktor yang mempengaruhi
layanan pertimbangan teknis pertanahan
Menurut (irham fahmi, 2013:260) untuk menganalisis secara lebih dalam tentang
SWOT, maka perlu dilihat faktor internal dan eksternal sebagai bagian penting dalam analisis SWOT. Analisis faktor internal adalah kegiatan mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan organisasi atau perusahaan dalam rangka memanfaatkan
peluang dan mengatasi ancaman. Hal ini menjelaskan bahwa analisis internal sangat berkaitan
erat dengan penilaian terhadap sumber daya organisasi
(Fatimah, 2016).
Sedangkan analisis faktor eksternal adalah mengidentifikasi peluang dan ancaman di luar organisasi. Tujuan dilakukannya analisis eksternal adalah mengembangkan sebuah daftar terbatas dari peluang yang menguntungkan organisasi dan berbagai ancaman yang harus dihindari. Peluang dan ancaman eksternal ini meliputi
berbagai tren dan kejadian ekonomi, sosial, budaya, demografis, lingkungan hidup, politik, hukum, pemerintahan, teknologi dan kompetitif yang secara nyata menguntungkan,
atau merugikan suatu organisasi di masa mendatang (Lapod, 2016).
Faktor Internal
Berdasarkan hasil wawancara dan diskusi dengan responden di kantor pertanahan Kabupaten Tangerang serta melakukan analisis terhadap lingkungan internal, diperoleh faktor internal berupa kekuatan (S-strength) dan kelemahan (W-weakness) sebagai berikut:
A. Kekuatan (Strength)
SDM yang kompeten dalam hal ini adalah
seluruh pejabat dan staf pelaksana layanan pertimbangan teknis pertanahan yang ada pada kantor pertanahan Kabupaten Tangerang. Hal
ini dapat dipahami karena mereka yang mempunyai kewenangan dalam penyelenggaraan layanan pertimbangan teknis pertanahan, sehingga mereka yang mengetahui bagaimana pelaksanaan layanan PTP. Selain itu juga dapat dilihat dari laporan
kinerja kantor pertanahan Kabupaten Tangerang tahun 2021, dimana dengan jumlah SDM yang terbatas mereka dapat menyelesaikan seluruh permohonan layanan PTP sesuai dengan target waktu.
Kerjasama dan hubungan yang baik dibangun oleh kantor pertanahan Kabupaten Tangerang dalam hal ini
pejabat dan pelaksana layanan PTP dengan organisasi perangkat daerah (OPD). Selama ini koordinasi dilakukan dalam forum BKPRD Kabupaten Tangerang. Intensitas pertemuan yang cukup sering menjadikan komunikasi dengan pemda menjadi mudah,
sehingga memudahkan dalam hal pertukaran
data untuk mempercepat layanan PTP. Secara personal pejabat-pejabat di OPD Kabupaten
Tangerang juga mengenal dekat
dengan pejabat di kantor pertanahan Kabupaten Tangerang sehingga saat terjadi kendala
dapat diselesaikan secara cepat.
Untuk mempercepat
proses layanan PTP melalui
OSS yang dibatasi waktu hanya 10 hari termasuk
untuk peninjauan lapangan lokasi yang dimohon hanya 2 hari, dibutuhkan sebuah terobosan dan inovasi berupa pemanfaatan teknologi penginderaan jauh yaitu pemakaian drone pada peninjuan lapang. Dengan volume permohonan layanan yang cukup tinggi sedangkan jumlah SDM yang ada sangat terbatas, ditambah dengan luasan tanah
yang dimohon cukup luas. Jika tanah yang dimohon sangat luas, tidak mungkin bisa
dikelilingi secara manual hanya dengan waktu
2 hari, oleh karena itu penggunaan drone sangat membantu untuk percepatan layanan PTP. Karena persyaratan PTP itu harus menyampaikan informasi P4T, dengan penggunaan drone itu sangat membantu.
Drone dilengkapi dengan peralatan kamera resolusi tinggi yang dapat melakukan pemotretan foto udara. Kelebihan penggunaan drone adalah menghasilkan gambar/citra dengan resolusi
spasial yang besar, tidak terkendala awan, karena pengoperasiannya
pada ketinggian di bawah awan. Melalui drone, skala kedetailan data menjadi sangat tinggi dan proses pengumpulan datanya menjadi lebih mudah
(Andrew, 2020).
Drone yang digunakan oleh kantor pertanahan Kabupaten Tangerang
DJI Phantom 4. Penggunaan jenis
drone ini dengan alasan karena foto
yang dihasilkan mempunyai resolusi spasial yang tinggi, harga relatif
terjangkau dan pemakaiannya
pun relatif mudah.
Ketersediaan peta dasar pertanahan skala besar sangat dibutuhkan untuk layanan pertimbangan teknis pertanahan, karena layanan PTP merupakan hasil dari analisis spasial
dari beberapa peta dasar. Hasil pemeriksaan lapang dan sketsa lapang dengan
RTRW/ RDTR setempat menggunakan metode analisa overlay antara lokasi yang dimohon dengan penggunaan tanah, penguasaan tanah/ pemilikan tanah, kemampuan tanah, dan peta pendukung lainnya yang terkait dengan lokasi dimohon
dengan skala peta disesuaikan dengan kebutuhan yaitu berkisar antara 1: 1000 sampai dengan skala 1: 10.000.
Risalah Pertimbangan
Teknis Pertanahan dilampirkan
Peta, yang terdiri atas:
a. Peta petunjuk
letak lokasi;
b. Peta Penggunaan
Tanah;
c. Peta Penguasaan
Tanah;
d. Peta Kemampuan
Tanah;
e. Plotting Lokasi pada Peta RTR;
f. Peta kesesuaian
Penggunaan Tanah; dan
g. Peta Ketersediaan
Tanah.
Dengan tersedianya peta dasar pertanahan skala besar dapat
memudahkan dan mempercepat
proses pengolahan dan analisa
data atas bidang yang dimohonkan PTP.
B. Kelemahan (Weakness)
Jumlah Pegawai pada seksi Penataan dan Pemberdayaan terdiri dari 8 Orang pegawai yang meliputi 1 Kepala Seksi, 1 Kepala Subseksi, dan 6 orang Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN). Jumlah
SDM tersebut dengan volume permohonan layanan masih kurang memadai
untuk melaksanakan layanan PTP dengan baik dan sesuai standar yang ditentukan. Untuk mengatasi masalah tersebut, kerapkali dilaksanakan pembahasan secara marathon dengan mengundang beberapa pemohon dalam 1 hari yang sama. Hal ini dimaksudkan untuk mengatasi durasi pelaksanaan layanan, menggunakan SDM secara efisien dan efektif, serta menumbuhkan rasa kepercayaan dan kepastian kepada pemohon. Begitupun halnya dalam pelaksanaan
peninjauan lapangan, disiasati dengan melakukan beberapa kunjungan lapangan ke lokasi pemohon
yang berbeda di dalam 1 hari kerja.
Berdasarkan laporan kinerja kantor pertanahan Kabupaten Tangerang tahun 2021 capaian realisasi fisik layanan PTP untuk izin lokasi
sebanyak 94 layanan atau 75,2% dari target layanan sebesar 125 layanan, sedangkan realisasi
fisik layanan PTP untuk izin perubahan
penggunaan tanah 163 layanan atau 130,4% dari target layanan sebesar 125 layanan. Jika ditotal secara keseluruhan layanan pertimbangan teknis pertanahan diatas target yaitu sebesar 257 layanan dari target 250 layanan.
Namun capaian keuangannya hanya 84,94 % untuk layanan PTP izin lokasi dan 69,93% untuk layanan PTP izin perubahan penggunaan tanah. Adanya perbedaan
antara capaian fisik dan realisasi keuangan menandakan masih kurang baiknya
perencanaan dan penganggaran
dalam layanan PTP. Layanan PTP adalah layanan kepada masyarakat yang jumlahnya tidak dapat ditetapkan
secara pasti, karena tergantung dengan jumlah permohonan
dari masyarakat namun dapat diprediksi
dari tren layanan tahun-tahun sebelumnya.
Penyerapan anggaran
merupakan salah satu indikator kinerja finansial pemerintah. (Kurrohman, 2013)
menyatakan bahwa penilaian kinerja finansial diukur berdasarkan pada anggaran yang telah dibuat, dengan
menganalisis varians (selisih atau perbedaan)
antara kinerja aktual dengan yang dianggarkan (Niansyah & Biswan, 2018). Sementara itu (Noviwijaya & Rohman, 2013)
mengemukakan bahwa penyerapan anggaran adalah proporsi anggaran satuan kerja yang telah dicairkan atau direalisasikan dalam satu tahun anggaran.
Data
yang diinput oleh pelaku usaha dikemas dalam
notifikasi sistem yang dikirimkan oleh sistem OSS-RBA ke Sistem Gistaru-KKPR. Algoritma sistem OSS sebelumnya telah menentukan kewenangan penerbitan PKKPR berdasarkan tingkat risiko, jenis kegiatan
usaha serta status penanaman modalnya. Sehingga notifikasi yang dikirim ke sistem
Gistaru-KKPR telah terbagi habis sesuai
kewenangannya: pusat, provinsi dan kabupaten/kota. Kelemahan dari validasi persyaratan ini adalah masih
terdapatnya campur tangan manusia dalam pelaksanaannya, yang dilaksanakan oleh validator di tingkat
pusat (di Ditjen Tata Ruang
Kementerian ATR/BPN), validator tingkat provinsi (di OPD Penataan Ruang Pemprov) dan validator tingkat kabupaten/kota (di OPD Penataan Ruang Pemkab/pemkot). Apabila validasi syarat dinyatakan lengkap oleh
validator, maka notifikasi permohonan KKPR dan PTP dikirimkan
ke Sistem KKP-web Layanan PTP.
A. Peluang (Opportunities)
Peluang
(opportunities) pada dasarnya merupakan
faktor-faktor strategis (eksternal) yang berada relatif di luar kendali atau penguasaan
organisasi, bersifat mempengaruhi secara positif pencapaian tujuan organisasi dan harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk mencapai tujuan organisasi tersebut. Berdasarkan hasil wawancara dan diskusi dengan responden terkait layanan PTP di kantor pertanahan Kabupaten Tangerang, terdapat peluang sebagai berikut
1. Dukungan Organisasi
Pemerintah Daerah
Intensitas pertemuan yang cukup
sering dalam forum Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah
(BKPRD) menjadikan komunikasi
dengan pemda menjadi mudah, sehingga memudahkan dalam hal pertukaran
data untuk mempercepat layanan PTP. Bahkan dengan OPD mempunyai kesepakatan, bahwa sebelum adanya notifikasi di sistem OSS, BPN sudah dihubungi terlebih dahulu oleh OPD terkait data pemohon untuk persiapan peninjauan ke lapangan.
Sehingga target waktu yang ada di sistem dapat
terpenuhi. Secara personal pejabat-pejabat di OPD Kabupaten
Tangerang juga mengenal dekat
dengan pejabat di kantor pertanahan Kabupaten Tangerang sehingga saat terjadi kendala
dapat diselesaikan secara cepat.
2. Adanya perbaikan
sistem informasi OSS
OSS adalah salah satu sistem penggabungan antara seluruh layanan perizinan berusaha yang dilakukan secara elektronik. Jika sebelumnya sudah terintegrasi sistem perizinan usaha OSS Versi 1.1. Namun, saat ini sudah
bertransformasi menjadi
Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).
Sesuai namanya, OSS-RBA, izin usaha akan dikeluarkan
melalui pendekatan risiko. Pelaku usaha hanya perlu
mengurus perizinan sesuai tingkat risiko kegiatan usahanya. Perbedaan antara OSS versi 1.1 dan OSS-RBA yaitu pertama, sistem OSS 1.1 belum benar-benar terpusat. Sedangkan dalam OSS-RBA seluruh kegiatan usaha yang mencakup 16 sektor sudah terpusat.
Kedua, pada OSS 1.1 belum terdapat standar perizinan berusaha. Sedangkan dalam OSS-RBA Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) perizinan berusaha berbasis risiko pada setiap sektor akan digunakan
acuan tunggal dalam perizinan berusaha. Ketiga, OSS 1.1 perizinan berusaha tidak dibedakkan berdasarkan risiko dan skala kegiatan usaha. Sedangkan OSS-RBA perizinan berusaha dibedakan berdasarkan risiko dan skala kegiatan usaha. Keempat, OSS 1.1 tidak memiliki standar waktu pengurusan. Ketidakpastian ini tentunya dapat menghambat kegiatan para pelaku usaha. Namun,
dalam OSS-RBA setiap jenis perizinan memiliki standar waktu yang jelas sehingga menciptakan kepastian bagi pelaku usaha. Kelima,
pada OSS-RBA semua biaya dibayarkan secara online melalui sistem berdasarkan ketentuan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) atau retribusi. Keenam, dari segi pengawasan
tidak ada pengawasan khusus dalam OSS 1.1. Sedangkan dalam OSS-RBA terdapat subsistem pengawasan yang digunakan sebagai sarana untuk melakukan
pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko. Ketujuh, OSS 1.1 tidak terdapat pembagian skala usaha, serta tidak
mengakomodir kemudahan
UMKM. Sehingga UMKM berisiko
rendah tetap dapat memiliki izin usaha.
3. Layanan online terintegrasi
Pandemi yang masih melanda berbagai wilayah di dunia, termasuk
Indonesia mendorong pemerintah
untuk segera melakukan inovasi dan perubahan kebijakan serta pelayanan publik yang lebih baik demi kepentingan
masyarakat secara luas. Seiring berjalannya
waktu dan dengan kemampuan adaptasi instansi penyelenggara pelayanan publik terhadap pandemi, pelayanan mulai diberikan melalui daring. Hal tersebut ditujukan demi memberikan pelayanan publik yang berkualitas bagi masyarakat. Layanan pertimbangan teknis pertanahan termasuk layanan yang diselenggarakan secara online melalui OSS, sebagaimana diatur dalam ketentuan
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021). Melalui sistem layanan online tersebut, pelaku usaha tidak perlu
datang ke Kantor Pertanahan untuk mengajukan permohonan dan menyerahkan berkas persyaratan permohonan, karena semua berkas
persyaratan yang dibutuhkan
untuk melaksanakan layanan telah diinput
pelaku usaha ke dalam sistem,
termasuk penagihan tarif layanan dikirim
secara elektronik dan diakses pelaku usaha melalui akun
yang bersangkutan di sistem
OSS
B. Ancaman
Ancaman
(Threats) pada dasarnya merupakan
faktor-faktor strategis (eksternal) yang berada relatif di luar kendali atau penguasaan
organisasi, berpotensi menghambat pencapaian tujuan organisasi dan harus diminimalisir dampaknya untuk mencapai tujuan organisasi tersebut. Berdasarkan hasil wawancara dan diskusi dengan responden terkait layanan PTP di kantor pertanahan Kabupaten Tangerang, terdapat ancaman sebagai berikut:
1. Kurangnya pengetahuan
masyarakat/pemohon tentang OSS
Pengetahuan dan kemampuan mengakses
OSS RBA masih berada level
yang berbeda-beda. Pelaku usaha mengakui, informasi yang diperoleh masih sangat terbatas dan diperoleh secara mandiri dan/atau mengikuti sosialisasi yang masih sangat terbatas baik dari sisi frekuensi maupun kedalaman informasi. Sementara pada sisi regulasi, pelaku usaha juga belum memahami terkait turunan-turunan UU Cipta kerja.
Kurangnya
pemahaman dan informasi berdampak pada proses pelayanan perizinan. Dari segi teknis masih banyak
pelaku usaha melakukan kesalahan, misalnya dalam memilih usaha yang masuk kedalam kategori
UMK dan non UMK. Selain itu,
kesalahan memilih
izin atas jenis usaha, padahal
aturan mengenai perbedaan tersebut telah terbit, yakni
Peraturan Badan Pusat Statisktik
tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia (KBLI). Implikasinya yakni
ketidakpastian pelaksanaan kegiatan usaha serta berpotensi terkena sanksi oleh pemda (pencabutan izin hingga larangan
usaha).
2. Kurangnya ketelitian
masyarakat/pemohon dalam formulir isian
Pelaku usaha tidak teliti
dalam pengisian setiap kolom isian pada sistem
OSS sehingga terdapat pengisian data menjadi tidak lengkap. Di samping itu, pelaku
usaha dituntut untuk menginput data spasial poligon lokasi usaha dalam
format shp, dimana dibutuhkan keahlian khusus di bidang pemetaan untuk memenuhi syarat ini. Hal ini dirasakan menyulitkan
bagi sebagian besar pemohon yang masih tidak akrab
dengan Teknologi Informasi, sehingga sangat rawan terjadi kesalahan
input, yang menyebabkan proses perizinan
pelaku usaha yang bersangkutan menjadi terhambat di dalam sistem.
3. Belum terintegrasinya
sistem OSS secara baik
Layanan
PTP PKKPR Berusaha melalui sistem KKP-web terintegrasi Gistaru-KKPR dan OSS-RBA adalah
salah satu sistem layanan yang dikembangkan oleh
Kementerian ATR/BPN agar dapat memberikan
layanan yang cepat, tepat, efektif dan efisien dalam rangka
mendukung semangat kemudahan berusaha dan berinvestasi bagi masyarakat pelaku usaha. Namun dalam
prakteknya terkadang masih mengalami kendala sehingga menghambat layanan pertimbangan teknis pertanahan.
Sebagai contoh, di aplikasi KKP Web yang terkoneksi dengan sistem OSS hanya menampilkan notifikasi adanya permohonan PTP, tanpa adanya informasi
tentang pemohon dan kontak yang bisa dihubungi, sehingga dapat menginformasikan kepada pelaku usaha
untuk segera melengkapi dokumen permohonan pertimbangan teknis pertanahan.
Kesimpulan
Evaluasi context meliputi latar belakang dan tujuan terkait dengan layanan PTP melalui OSS di kantor pertanahan Kabupaten Tangerang, yang menjadi
latar belakangnya ialah untuk meningkatkan
investasi dan kemudahan berusaha bagi masyarakat.
Sistem perizinan berusaha berbasis teknologi informasi ini mengintegrasikan perizinan di pusat dan daerah untuk memperbaiki
proses pelayanan perizinan.
Evaluasi Input terkait dengan sumber daya
manusia, perencanaan dan anggaran. Terkait SDM, jumlahnya belum memadai jika dibandingkan
dengan volume permohonan layanan PTP. Untuk menyiasati hal tersebut ada
inovasi dalam proses pelayanan, diantaranya adalah pemanfaatan teknologi drone dalam rangka peninjuan lokasi permohonan PTP. Terkait dengan target layanan, mengacu pada renstra dan tren jumlah layanan tahun sebelumnya, pada tahun 2021 menargetkan 125 layanan PTP untuk izin lokasi dan 125 layanan PTP untuk ijin perubahan penggunaan tanah dengan total anggaran sebesar Rp. 201.875.000.
Evaluasi Proses meliputi proses pelaksanaan
program yang dilakukan, bahwa
proses yang dilakukan sudah
sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan
Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan
Nasional Nomor 12 Tahun
2021 tentang Pertimbangan
Teknis Pertanahan. Evaluasi
Product, hasil yang sudah didapatkan saat ini sudah sesuai
dengan tujuan yang telah diharapkan. Berdasarkan laporan kinerja tahun 2021, capaian fisik secara
total melebihi target yang telah
ditentukan namun realisasi keuangannya tidak terpenuhi yang artinya cukup efisien
dari sisi penggunaan anggaran. Ada tujuh faktor internal yang mempengaruhi layanan PTP melalui OSS di kantor pertanahan Kabupaten Tangerang, yaitu: (1) SDM yang kompeten, (2)
Terjalinnya hubungan baik dengan Pemda,
(3) Inovasi penggunaan teknologi drone, (4) Tersedianya peta dasar pertanahan
skala besar, (5) Kurangnya jumlah SDM, (6) Perencanaan anggaran yang belum optimal, (7) Validasi persyaratan secara berjenjang. Ada enam faktor eksternal yang mempengaruhi layanan PTP melalui OSS di kantor pertanahan Kabupaten Tangerang, yaitu: (1) Dukungan dari Pemerintah Daerah, (2) Adanya update sistem OSS RBA, (3)
Layanan online, (4) Kurangnya
pengetahuan masyarakat/pemohon tentang OSS, (5) Kurangnya ketelitian masyarakat/pemohon dalam formulir isian, (6) Belum terintegrasi nya sistem OSS secara baik.
Analisis SWOT yang
dilakukan menghasilkan usulan strategi dan solusi dalam upaya perbaikan
layanan PTP melalui OSS, yaitu : Peningkatan komunikasi dan Sinkronisasi dengan Stakeholder; Peningkatan kapasitas SDM untuk pemahaman petunjuk teknis layanan PTP; Peningkatan kapasitas sistem OSS-RBA, agar mampu melakukan validasi persyaratan KKPR secara otomatis; Mengkonsolidasikan peninjauan lapang beberapa permohonan dalam satu waktu
secara bersamaan; Sosialisasi prosedur dan aturan OSS di berbagai sosial media; Meningkatkan sistem OSS-RBA agar lebih memudahkan pelaku usaha menginput
informasi spasial; Meningkatkan sistem KKP-web dan
OSS dalam
menampilkan data yang dibutuhkan
oleh petugas Kantor Pertanahan;
Meningkatkan sistem Gistaru-KKPR untuk membuat kode pembayaran
sendiri
Andrew, A. S. (2020). Pemanfaatan
Drone dalam Pemetaan Kontur Tanah. Buletin Loupe, 16(02), 32�41. Google
Scholar
Arifin, M. B. U. B. (2018). Buku Ajar
Metodologi Penelitian Pendidikan. Umsida Press, 1�143. Google Scholar
Arisaputra, M. I. (2013). Penerapan
prinsip-prinsip good governance dalam penyelenggaraan reforma agraria di Indonesia.
Yuridika, 28(2). Google Scholar
Fatimah, F. N. D. (2016). Teknik
analisis SWOT. Anak Hebat Indonesia. Google Scholar
Kurrohman, T. (2013). Evaluasi penganggaran
berbasis kinerja melalui kinerja keuangan yang berbasis value for money di
kabupaten/kota di Jawa Timur. Jurnal Dinamika Akuntansi, 5(1). Google
Scholar
Lapod, J. (2016). Analisis Penentuan
Strategi Dalam Lingkungan Bisnis Yang Kompetitif Studi Kasus Pada PT. Pelindo
IV (Persero). Jurnal Riset Bisnis Dan Manajemen, 4(1), 33�48. Google
Scholar
Niansyah, F. I. W., & Biswan, A. T.
(2018). Analisis Varians Anggaran Belanja untuk Pengukuran Kinerja. Indonesian
Treasury Review: Jurnal Perbendaharaan, Keuangan Negara Dan Kebijakan Publik,
3(4), 348�363. Google Scholar
Noviwijaya, A., & Rohman, A. (2013).
Pengaruh Keragaman Gender dan Usia Pejabat Perbendaharaan Terhadap Penyerapan
Anggaran Satuan Kerja (Studi Empiris pada Satuan Kerja Lingkup Pembayaran KPPN
Semarang I). Diponegoro Journal of Accounting, 91�100. Google
Scholar
Putra, R. M. D. (2018). Inovasi
Pelayanan Publik Di Era Disrupsi (Studi Tentang Keberlanjutan Inovasi E-Health
di Kota Surabaya). Universitas Airlangga. Google Scholar
Sidiq, U., Choiri, M., & Mujahidin, A.
(2019). Metode penelitian kualitatif di bidang pendidikan. Journal of
Chemical Information and Modeling, 53(9), 1�228. Google
Scholar
Somantri, M. (2014). Perencanaan
pendidikan. PT Penerbit IPB Press. Google Scholar
Zellatifanny, C. M., & Mudjiyanto, B.
(2018). Tipe penelitian deskripsi dalam ilmu komunikasi. Diakom: Jurnal
Media Dan Komunikasi, 1(2), 83�90. Google Scholar
Zubaedi, M. A. (2016). Pengembangan
masyarakat: wacana dan praktik. Kencana. Google Scholar
Copyright holder: Diryo Suparto, Eko Eddya Supriyanto (2022) |
First publication right: Syntax Literate: Jurnal Ilmiah
Indonesia |
This article is licensed
under: |