Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN:
2541-0849
e-ISSN:
2548-1398
Vol.
7, No. 4, April 2022
PENERAPAN SAKSI HUKUM
TERHADAP SESEORANG YANG KEDAPATAN MENJADI VETERAN PALSU BERDASARKAN
UNDANG-UNDANG NO. 15 TAHUN 2012 TENTANG VETERAN
Tri Yulia Lestari, Juwita
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Iblam, Indonesia
Email: [email protected], [email protected]
Abstrak
Veteran Republik
Indonesia sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik
Indonesia adalah mantan pejuang kemerdekaan. Di Indonesia
saat ini ada 4 (empat) kategori
Veteran yaitu Veteran Pejuang
Kemerdekaan Republik
Indonesia, Veteran Pembela Kemerdekaan
Republik Indonesia, Veteran Perdamaian
Republik Indonesia dan Veteran Anumerta
Republik Indonesia. Saat ini terdapat isu
terkait adanya dugaan percaloan Veteran khususnya Veteran Seroja dan hadirnya ribuan Veteran palsu di Provinsi Nusa Tenggara
Timur, khususnya Kabupaten Belu dan Malaka yang dilaporkan ke Kementerian Pertahanan c.q Direktorat Veteran Ditjen Pothan Kemhan maupun
yang di beritakan di media sosial,
untuk itu Kementerian Pertahanan RI dalam hal ini khususnya
Direktorat Veteran Ditjen Pothan Kemhan, apabila diketemukan adanya Veteran palsu dengan disertai dengan bukti-bukti otentik yang membenarkan dugaan tersebut, tentunya tidak akan tinggal diam dan akan ditindaklanjuti, karena merupakan perbuatan melanggar hukum sebagaimana diatur pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran RI. Rumusan Masalah: 1) Bagaimana Penerapan Saksi Hukum terhadap seseorang yang kedapatan menjadi Veteran Palsu berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2012 tentang Veteran?. 2) Apa sanksi tambahan
terhadap seseorang yang kedapatan menjadi Veteran Palsu?. Jenis penelitian: menggunakan penelitian hukum normatif adalah Penelitian hukum yang bertujuan untuk menggambarkan tentang penemuan-penemuan, norma-norma, asas-asas hukum positif, sistematika hukum, norma-norma, asas-asas hukum positif, sistematika hukum yang telah tersedia dan terkandung di dalam data sekunder. Penulis menyimpulkan: Direktorat Veteran Ditjen Pothan Kemhan
dapat melaksanakan Hukum Administrasi. Oleh karena itu terhadap pelaku� yang menamakan dirinya sebagai Veteran RI sedangkan pelaku� tersebut tidak berhak atas
sebutan Veteran RI atau dikatakan sebagai Veteran palsu sehingga pelaku tersebut mendapatkan tanda kehormatan Veteran RI dan akibat perbuatannya mengakibatkan kerugian pihak lain dalam hal ini
keuangan negara maka selain pencabutan tanda kehormatan Veteran RI, sanksi tambahan lainnya menghentikan pemberian tunjangan veteran dan
dana kehormatan Veteran Republik
Indonesia dan memberikan sanksi
kepada pelaku untuk mengembalikan tunjangan dan dana kehormatan
Veteran Republik Indonesia kepada
negara terhitung mulai ditetapkannya sebagai Veteran Republik Indonesia sampai dengan diketahuinya bahwa pelaku tersebut
adalah Veteran Seroja Palsu.
Kata Kunci: sanksi hokum; veteran palsu
Abstract
Veterans of the Republic of Indonesia as regulated in Law Number 15 of
2012 concerning Veterans of the Republic of Indonesia are former freedom
fighters. In Indonesia, there are currently 4 (four) categories of Veterans,
namely Veterans Fighting for Independence of the Republic of Indonesia,
Veterans Defending the Independence of the Republic of Indonesia, Veterans of
Peace of the Republic of Indonesia and Posthumous Veterans of the Republic of
Indonesia. Currently there are issues related to the alleged brokering of
Veterans, especially Veterans Seroja and the presence
of thousands of fake Veterans in East Nusa Tenggara Province, especially Belu and Malacca Regencies which were reported to the
Ministry of Defense c.q. Veterans Directorate General
Pothan Kemhan and reported
on social media, for this the Ministry of Defense The Defense of the Republic
of Indonesia, in this case in particular the Directorate of Veterans,
Directorate General of Pothan Kemhan,
if it is found that there are fake Veterans accompanied by authentic evidence
that confirms the allegations, of course they will not remain silent and will
be followed up, because it is a violation of the law as regulated in Law No. 15
of 2012 concerning Indonesian Veterans. Problem Formulation: 1) How is the
application of legal witnesses to someone who is found to be a fake veteran
based on Law no. 15 of 2012 concerning Veterans?. 2) What
are the additional sanctions against someone who is found to be a Fake Veteran?. Type of research: using normative legal research
is legal research that aims to describe findings, norms, positive legal
principles, legal systematics, norms, positive legal principles, legal
systematics that have been available and contained in in secondary data. The
author concludes: The Directorate of Veterans, Directorate General of Pothan Kemhan can implement
Administrative Law. Therefore, for perpetrators who call themselves RI Veterans
while the perpetrators are not entitled to the title of Indonesian Veterans or
are said to be fake Veterans so that the perpetrators get the Indonesian
Veterans honorary mark and as a result of their actions result in losses to
other parties, in this case state finances, in addition to revocation of
honorary marks Indonesian Veterans, other additional sanctions stop the
provision of veteran benefits and Veterans of the Republic of Indonesia
honorary funds and impose sanctions on perpetrators to return the Veterans of
the Republic of Indonesia benefits and honorary funds to the state starting
from the stipulation as Veterans of the Republic of Indonesia until it is known
that the perpetrator is a fake Veterans of the Republic of Indonesia.
Keywords: legal sanctions; fake
veterans
Pendahuluan
Perjuangan rakyat
Indonesia untuk meraih kemerdekaannya bukanlah hal yang mudah Para Pejuang Indonesia harus melalui serangkai perang dan pertumpahan darah untuk dapat
meraihnya. Sebelum merdeka pun Indonesia harus mengalami penjajahan dari dua bangsa
berbeda yaitu Belanda dan Jepang. Masa sulit itu yang membuat rakyat Indonesia bersatu untuk mengusir penjajah dan merebut kemerdekaan Indonesia (Basri, 2006).
Pejuang kemerdekaan tersebar diseluruh pelosok nusantara, dari Sabang sampai
Merauke. Profesi merekapun beraneka ragam mulai dari penduduk
biasa, Tokoh Masyarakat, Tokoh agama, bahkan sampai dengan tokoh
pemuda pemuda Indonesia, bahu membahu
berjuang untuk meraih kemerdekaan, setelah 350 Indonesia dijajah tepatnya tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia Merdeka.
Kemerdekaan itu
telah dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia hingga saat ini
semua itu karena peran para pahlawan yang berjuang membela tanah air Indonesia. Kala
itu banyak bangsa luar yang melakukan penjajahan demi menaklukkan Indonesia seperti Inggris, Belanda, Jepang dan
negara barat lainnya mengakibatkan
kesengsaraan panjang yang dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia. Peran pejuangpun
sangat dibutuhkan demi mencapai
kemerdekaan Indonesia. Melakukan
gencatan senjata dan melaksanakan perundingan-perundingan
merupakan jalan yang ditempuh oleh para pahlawan atau pejuang demi mendapatkan gelar merdeka (Novianti, Syah, & Maskun, 2013).
Kemerdekaan yang telah
diraih para pejuang bangsa bukan serta
aman tentram dan damai, justru setelah
Proklamasi� kemerdekaan Indonesia tersebar ke seluruh penjuru
dunia, muncul berbagai respon dari negara-negara internasional dan Bangsa Belandalah� datang kembali� ke Indonesia dengan menumpang kapal tentara Sekutu
(AFNEI) yang sedang bertugas
untuk melucuti dan memulangkan tentara Jepang di Indonesia, selanjutnya mulai terjadi berbagi
pertempuran melawan tentara sekutu, kala itu Tentara Keamanan
Rakyat (TKR) yang melakukan perlawanan
terhadap pasukan sekutu,� seperti pertempuran 10 November
di Surabaya, Pertempuran Ambarawa,
pertempuran Medan Area, Bandung Lautan
Api dan pertempuran diberbagai daerah lainnya yang didalangi oleh tentara sekutu.
Dalam mempertahankan
kemerdekaan Indonesia, mulai
kurun waktu Agustus 1945�Desember 1947 menjadi masa-masa paling berat bagi para pejuang dalam mempertahankan kemerdekaan Indonesia setelah diproklamasikan pada 17 Agustus
1945 para pejuang tersebut tidak hanya oleh Tentara Keamanan Rakyat saja namun juga termasuk di dalamnya anggota satuan yang bertugas di bidang Palang Merah Indonesia (PMI) atau
tenaga kesehatan yang melaksanakan fungsi kesehatan lapangan. Selain itu termasuk
juga dapur umum atau juru masak
persenjataan, dan amunisi
yang melaksanakan fungsi perbekalan, caraka, kurir atau penghubung
yang melaksanakan fungsi komunikasi.
Saat itu
pihak Belanda bersama sekutunya, dan Jepang, masih berupaya mengambil alih kekuasan Pertempuran pun pecah di sejumlah daerah. Strategi gerilya dan diplomasi yang ditempuh berhasil membuat Belanda mengakui kedaulatan Indonesia dan
tepatnya tanggal 7 Desember 1949 di Istana Merdeka dilangsungkan
upacara pengakuan (penyerahan) kedaulatan dari Belanda kepada Indonesia. Bendera Belanda diturunkan dan diganti dengan bendera Merah Putih.
Setelah peristiwa
tersebut, Selang beberapa tahun kemudian ternyata masih terdapat bagian� belahan Indonesia lainnya menjadi incaran pasukan dari negara asing yaitu seperti
di Irian Barat tepatnya tahun
1961 sampai dengan 1963,
yang dikenal dengan peristiwa Trikora yaitu perlawanan melawan pasukan Inggris, kemudian di Kalimantan
Utara tahun 1963 sampai dengan tahun 1966 yang dikenal dengan peristiwa Dwikora yaitu melawan pasukan
Malaysia dan di Timor Timur tahun 1975 sampai dengan 1976 yang dikenal dengan peristiwa Seroja yaitu melawan pasukan
Portugis.
Berbagai peristiwa
yang terjadi di Indonesia dalam
melawan pasukan asing menjadi sejarah
bagi bangsa Indonesia bahwa perjuangan tidak hanya berhenti
sampai pada kemerdekaan, justru pasca kemerdekaan
menjadi tantangan terbesar dalam mempertahankan kemerdekaan, kini bangsa Indonesia sudah dapat menikmati
kemerdekaan, Tentara keamanan Rakyat bersama timnya kala itu menjadi barisan terdepan dalam menghalau bangsa bangsa lain yang ingin menguasai Negara Kesatuan Republik Indonesia, Tentara Kemanan Rakyat selanjutnya berubah menjadi ABRI ngkatan Bersenjata Republik Indonesia) yang terdiri dari Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara serta Kepolisian Republik Indonesia, hingga pada era Reformasi nama
ABRI berubah menjadi Tentara Nasional Indonesia yang terdiri
dari TNI AD, TNI AL dan TNI AU, sedangkan
Kepolisian Republik
Indonesia berdiri sendiri tidak lagi dibawah
ABRI.
Keberadaan Tentara
Nasional sebagai Komponen
Utama dan garda terdepan Pertahanan
Negara, tidak serta merta hanya berjuang
di dalam negeri sendiri saja tetapi tergabung
pula dalam Perserikatan Bangsa Bangsa dan dalam misinya Tentara
Nasional Indonesia selalu mengirimkan
pasukannya ke luar negeri bergabung dengan pasukan internasional lainnya dalam rangka menjaga
perdamaian di luar negeri.
Para pejuang
Kemerdekaan dan pejuang pembela tanah air saat ini sudah
berusia tua bahkan sudah ada
yang meninggal dunia, atas jasa dan pengorbanan para pejuang inilah mereka disebut sebagai Pahlawan bangsa, pahlawan yang berjuang merebut Kemerdekaan dari tangan penjajah, selain itu Pemerintah
Republik Indonesia menganugerahkan
tanda kehormatan berupa gelar perjuangan
yang disebut sebagai
Veteran Republik Indonesia hal
tersebut berlaku pula bagi pejuang perdamaian.
Veteran Republik
Indonesia adalah mantan pejuang kemerdekaan. Di Indonesia
saat ini ada 4 (empat) kategori
Veteran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik
Indonesia, yaitu :
1. Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia
adalah warga
negara Indonesia yang dalam masa revolusi
fisik antara tanggal 17 Agustus 1945 sampai dengan tanggal
27 Desember 1949 yang berperan
secara aktif berjuang untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia di dalam kesatuan bersenjata resmi dan/atau kelaskaran yang diakui oleh pemerintah pada masa perjuangan, termasuk di dalamnya anggota satuan yang bertugas di bidang Palang Merah Indonesia (PMI)/tenaga
kesehatan yang melaksanakan
fungsi kesehatan lapangan, dapur umum/juru masak,
persenjataan, dan amunisi
yang melaksanakan fungsi perbekalan, caraka/kurir/penghubung yang melaksanakan fungsi komunikasi, penjaga kampung/keamanan/ mata-mata yang melaksanakan fungsi intelijen dalam rangka pengawasan wilayah, yang telah ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik
Indonesia.
2. Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia
adalah warga
negara Indonesia yang bergabung dalam
kesatuan bersenjata resmi yang diakui oleh pemerintah yang berperan secara aktif dalam
suatu peperangan menghadapi negara lain dalam rangka membela dan mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang
terjadi setelah tanggal 27 Desember 1949, yang telah ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik
Indonesia.
3. Veteran Perdamaian Republik Indonesia
adalah warga
negara Indonesia yang berperan secara
aktif dalam pasukan internasional di bawah mandat Perserikatan
Bangsa-Bangsa dalam rangka melaksanakan misi perdamaian dunia, yang telah ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik
Indonesia.
4. Veteran Anumerta Republik Indonesia, yang
terdiri dari:
a) Veteran Anumerta Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia yaitu Veteran yang gugur dalam perjuangan tersebut.
b) Veteran Anumerta Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia yaitu Veteran yang gugur dalam menghadapi negara lain dalam rangka membela
dan mempertahanankan kedaulatan
negara Kesatuan Republik
Indonesia
c) Veteran Anumerta Perdamaian Republik Indonesia yaitu veteran
yang gugur dalam melaksanakan tugas dan peran aktif bersama
pasukan internasional di bawah mandat Perserikatan
Bangsa-Bangsa dalam rangka melaksanakan misi perdamaian dunia.
Anugerah Kehormatan� yang diberikan Pemerintah Indonesia terhadap
para Veteran adalah sebagai
penghargaan dan penghormatan
atas jasa-jasanya yang telah berjuang, membela, dan mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau ikut melaksanakan perdamaian dunia, selain tanda kehormatan Veteran diberikan pula Tunjangan Veteran
dan fasilitas lainnya guna memberikan kesejahteraan dan kehidupan yang layak bagi pejuang
tersebut di masa masa yang akan datang, dan sebagai panjang tangan Pemerintah, Kementerian Pertahanan khususnya Direktorat Veteran Ditjen Pothan Kemhan yang diberikan mandat dalam administrasi keveterannannya.
Keberadaan Veteran Republik Indonesia berada diseluruh penjuru Indonesia dan untuk mendapatkan gelar kehormatan Veteran banyak persyaratan yang harus terpenuhi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik
Indonesia dan seiring berjalannya
waktu keberadaan gelar kehormatan Veteran menjadi hal yang sensitive salah satunya terkait kepengurusan adminitrasi dan untuk memenuhi persyaratan tersebut, kepengurusan administrasinya� melalui beberapa� tahapan yaitu TP II yaitu
Kanminvetcad wilayah sebagaimana
tercantum dalam Undang-Undang No. 15 Tahun 2012
Bab IV Pasal 18 (2) Kanminvetcad
(Kantor Administrasi Veteran dan Cadangan) merupakan satu-satunya wadah dan sarana perjuangan bagi segenap Veteran Republik
Indonesia. Didalam AD� (Anggaran
Dasar) / ART (Anggaran Rumah
Tangga)�
Veteran Republik Indonesia berdasarkan
Keppres RI No. 27 Tahun
2013 Tentang Pengesahan AD
dan ART Kanminvetcad Pasal
3 dan� (2)� bahwa Kanminvetcad didirikan oleh Kongres nasional Pejuang Kemerdekaan seluruh Indonesia yang diadakan
pada tanggal 22 Desember
1956 sampai dengan 2 Januari 1957 di Jakarta, untuk jangka waktu yang tidak ditentukan. Kanminvetcad disahkan dengan keputusan Presiden No. 103 Tahun 1957 tanggal 2 April 1957 tentang� Wadah bagi Legiun Veteran. (Widayani & Fathoni, 2017)
Selanjutnya TP I yaitu Babinminvetcaddam wilayah barulah
ke TPP yaitu Direktorat Veteran Ditjen Pothan Kemhan.
Beberapa kategori Veteran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik
Indonesia, terdapat isu terkait adanya �dugaan percaloan Veteran khususnya Veteran Seroja, Pungutan
Liar dan Ribuan Veteran Seroja Palsu
mulai muncul, seperti yang terjadi di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur yaitu
adanya laporan dari Ormas Barisan
Pembela Martabat Kehormatan dan Hak Veteran Republik Indonesia (BPMKH-VRI) yang di tenggarai
oleh Veteran Seroja �bernama
Bapak Ir. Stefanus D. Nahak
yang sebelumnya adalah Tim
10 Veteran/Calon Veteran Seroja yang berjuang
sejak bulan September 2013
(6 Tahun) dengan mendata, mengungkap dan melaporkan serta mempublikasikan tentang Percaloan Veteran Seroja dan Pungutan
Liar untuk menjadi Veteran Republik Indonesia yang dilakukan
oleh Stefanus Atok Bau dan kawan kawan, sehingga hadirnya ribuan Veteran palsu di Provinsi Nusa Tenggara
Timur, khususnya Kabupaten Belu dan Malaka.
Berkaitan dengan
laporan dari Veteran Seroja yang bernama
Ir. Stefanus D. Nahak, selanjutnya Veteran Seroja Stefanus Atok
Bau yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum melakukan
gugatan perdata terhadap Veteran Ir. Stefanus D. Nahak atas keabsahan
dokumen yang dimilikinya
pada Pengadilan Negeri Atambua
dan berdasarkan hasil putusan
Pengadilan Negeri Atambua Nomor 22/Pdt.G/2014/PN.Atb dinyatakan
sebagai berikut:
5. Dalam Pokok
Perkara
1. Mengabulkan gugatan
Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan Penggugat
adalah sah sebagai anggota TBO pada peristiwa Pergolakan Timor �
Timur tahun 1975 dan 1976;
3. Menyatakan proses penerbitan tanda gelar dan kehormatan Penggugat sebagai anggota TBO Veteran Pembela Seroja oleh Negara melalui
Kementerian Pertahanan RI. dengan
Surat Keputusan nomor: SKEP/1653/XI/2003 tertanggal 5 Desember 2003 adalah sah dan tidak bertentangan dengan hukum;
4. Menyatakan bahwa
Jabatan Penggugat sebagai Koordinator Umum LVRI untuk Kabupaten Belu dan Kabupaten Malaka periode 2013 � 2018 adalah Sah
dan tidak bertentangan dengan AD /ART LVRI sehingga Pelaksanaan tugas dan kegiatan Penggugat dalam menjalankan fungsi sebagai Koordinator Umum LVRI untuk Kabupaten Belu dan Kabupaten Malaka dengan berkantor
di KM. 16 jurusan Atambua �
Kupang adalah sah dan tidak bertentangan
dengan Undang � Undang Nomor 15 tahun 2012;
5. Menyatakan Para Tergugat
telah melakukan perbuatan melawan hukum;
6. Menolak gugatan
Peggugat untuk selain dan selebihnya
6. Dalam Rekonvensi
� Menolak gugatan
Para Penggugat rekonvensi;
7. Dalam Konvensi
Dan Rekonvensi
� Menghukum Para Tergugat
konvensi/Para Penggugat rekonvensi untuk membayar ongkos perkara sejumlah Rp2.593.000,- (dua juta
lima ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah);
Berdasarkan Putusan
tersebut selanjutnya
Veteran Seroja Ir. Stefanus D. Nahak mengajukan banding pada Pengadilan Tinggi Kupang dan berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor: 122/Pdt/ 2015/PT.KPG hasilnya banding ditolak selanjut mengajukan kasasi pada Mahkamah Agung dan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 950/K/Pdt/2016 hasilnya sama yaitu ditolak
kasasinya.
Oleh karena itu �putusan mahkamah tersebut dapat dikatakan bahwa putusan tersebut
telah inkrah/ berkekuatan hukum dan para pihak tentu harus
menghormati dan menghargai putusan
tersebut. Dari Putusan tersebut bahwa belum
diketemukan data otentik yang menyatakan adanya Veteran Seroja� Palsu, namun demikian sampai saat ini laporan
terkait dugaan Veteran Seroja palsu masih saja terjadi baik yang dilaporkan ke
Kementerian Pertahanan c.q Direktorat Veteran Ditjen Pothan Kemhan maupun yang
di beritakan di media sosial, untuk itu Kementerian Pertahanan RI dalam hal ini
khususnya Direktorat Veteran Ditjen Pothan Kemhan, apabila diketemukan adanya
Veteran palsu baik itu Veteran Pejuang Kemerdekaan
Republik Indonesia, Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia dan Veteran Perdamaian
Republik Indonesia dengan disertai
dengan bukti-bukti otentik yang membenarkan dugaan tersebut, tentunya tidak
akan tinggal diam dan akan ditindaklanjuti, karena merupakan perbuatan
melanggar hukum sebagaimana diatur pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012
tentang Veteran RI pada pasal 20 dan 21, menyatakan sebagai berikut:
Pasal 20
Setiap orang
dilarang memberikan keterangan yang tidak benar mengenai dirinya atau diri
orang lain yang mengakibatkan diberikannya Tanda Kehormatan Veteran Republik
Indonesia.
Pasal 21
Setiap orang
dilarang menamakan dirinya sebagai Veteran Republik Indonesia, sedangkan ia
tidak berhak atas sebutan Veteran Republik Indonesia sehingga mengakibatkan
kerugian pihak lain.
Sangat
disayangkan bila hal itu terjadi, karena usia veteran saat ini sudah tidak muda
lagi, khususnya untuk Veteran Pejuang Kemerdekaan dan pembela kemerdekaan,
terkecuali Veteran Perdamaian. untuk menjadi anggota Veteran prosedurnya
tidaklah mudah karena harus disertai bukti-bukti otentik terutama data
administrasi.� Direktorat Veteran Ditjen
Pothan Kemhan dalam mengesahkan seseorang menjadi anggota Veteran atau tidak,
harus melalui sidang terlebih dahulu, namun demikian apabila diluar
administrasi terdapat perbuatan curang dengan memalsukan data, sanksi tersebut
tidak hanya diatur secara pidana umum saja dalam hal ini adalah KUHP pasal 263
tentang tindak pidana pemalsuan dokumen tetapi juga sanksi pidana yang
tercantum pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran RI terkait
pencabutan gelar Veteran.
Berdasarkan hal
tersebut di atas maka penulis tertarik
untuk mendalami lebih lanjut kedalam
bentuk Tesis. Oleh karena
itu judul Tesis yang penulis
sajikan berjudul� Penerapan
Saksi Hukum Terhadap Seseorang Yang Kedapatan Menjadi Veteran Palsu Berdasarkan
Undang-Undang No. 15 Tahun 2012 Tentang Veteran�
Metode Penelitian
A. Bentuk Penelitian
Bentuk
penelitian pada proposal Tesis ini adalah penelitian deskriptif evaluatif.
penelitian deskriptif, merupakan gambaran atau lukisan secara sistematis,
faktual dan akurat mengenai fenomena atau hubungan antar fenomena yang
diselidiki (Suprayogo & Tobroni, 2001). Pendekatan
yang digunakan dalam penelitian adalah pendekatan evaluatif, dimana penulis
bermaksud mengumpulkan data tentang Penerapan Saksi Hukum terhadap Veteran
Palsu. Penelitian evaluatif pada dasarnya terpusat pada rekomendasi akhir yang
menegaskan bahwa suatu obyek evaluasi dapat dipertahankan, ditingkatkan,
diperbaiki atau bahkan diberhentikan sejalan dengan data yang diperoleh. Dalam
penelitian ini dilaksanakan untuk�
memperoleh data serta menghasilkan kesimpulan yang ada di lapangan (Arikunto, 2013).
B.
Jenis
Penelitian
Jenis Penelitian ini
menggunakan penelitian hukum normatif adalah Penelitian
hukum yang bertujuan untuk menggambarkan tentang penemuan-penemuan, norma-norma, asas-asas hukum positif, sistematika hukum, norma-norma, asas-asas hukum positif, sistematika hukum yang telah tersedia dan terkandung di dalam data sekunder (Soekanto, 2006)
Dengan sifat penelitian� hukum yang digunakan penulis adalah penelitian yang bersifat deskriptif analisis yaitu untuk memberikan data yang seteliti mungkin tentang manusia, keadaan atau gejala-gejala
lainnya terutama untuk mempertegas hipotesa-hipotesa agar dapat membantu di dalam memperkuat teori-teori lama atau di dalam kerangka
menyusun teori-teori baru. Yaitu Penerapan Saksi Hukum terhadap
Veteran Palsu berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2012 tentang Veteran RI.
C. Teknik Analisis Data
Pada
penelitian tesis ini, teknik analisa data menggunakan metode induktif dan
deduktif metode induktif ini digunakan dalam menganalisa data yang diperoleh
yakni data kualitatif data yang tidak berbentuk angka walaupun ada kemungkinan
adanya data kualitatif yang berbentuk angka yang kemudian di deskriptifkan
secara verbal dan analisa data dengan menggunakan metode induktif merupakan
teknik analisa yang dilakukan dengan cara mengoperasikan sumber pustaka yang
berkaitan dengan fokus penelitian atau dengan kata lain metode induktif adalah
metode analisa data yang berangkat dari faktor-faktor yang bersifat khusus
untuk ditarik kesimpulan yang bersifat umum dengan metode induktif ini
penelitian menangkap berbagai fakta atau fenomena-fenomena melalui pengamatan
di lapangan kemudian menganalisa isinya dan berupaya melakukan pengangkatan
tentang teori berdasarkan apa yang diamati, sedangkan metode deduktif merupakan
metode analisa data yang dimulai dari dalil-dalil umum postulat dan paradigma
tertentu kemudian menghubungkan dengan data-data empiris sebagai pangkal tolak
pengambilan kesimpulan metode ini digunakan dalam menganalisa data yang
berbentuk angka dari hasil tes yang nantinya dideskripsikan secara verbal
setelah data terkumpul dilakukan pemilihan secara selektif disesuaikan dengan
permasalahan yang diangkat dalam penelitian sebab itu dilakukan pengolahan
dengan proses editing yaitu dengan meneliti kembali data-data yang didapat
apakah data tersebut sudah cukup baik dan dapat segera dipersiapkan untuk
proses berikutnya
(Kasiram, 2010).
D. Lokasi Penelitian
Lokasi
Penelitian merupakan objek dimana penelitian tesis ini dilakukan. Penentuan
lokasi dalam penelitian dimaksudkan untuk mempermudah atau memperjelas lokasi
yng menjadi sasaran penulis dalam penelitian tesis ini, untuk itu lokasi
penelitian di lakukan di wilayah DKI Jakarta khususnya di Direktorat Veteran Ditjen
Pothan Kementerian Pertahanan RI.
E. Jadwal Penelitian
Waktu
pelaksanaan Penelitian dilaksanakan dalam waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak
Januari 2022 sampai dengan April 2022, sejak diajukannya proposal tesis sampai dengan
memperoleh hasil dari penelitian kemudian disusun dalam bentuk penelitian tesis.
Hasil dan Pembahasan
A. Penerapan Saksi Hukum terhadap seseorang
yang kedapatan menjadi Veteran Palsu berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun
2012 tentang Veteran.
1) Gambaran
Umum Kementerian Pertahanan Republik Indonesia
Kementerian
Pertahanan adalah Unsur pelaksana pemerintah dipimpin oleh menteri pertahanan
yang selanjutnya disebut menhan yang berkedudukan berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada presiden selanjutnya kementerian pertahanan mempunyai
tugas menyelenggarakan urusan di bidang pertahanan dalam pemerintahan untuk
membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara dalam melaksanakan
tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 Peraturan Menteri Pertahanan No. 14
tahun 2019 tentang organisasi dan tata kerja Kementerian Pertahanan, yang
menyelenggarakan fungsi :
a) Perumusan
penetapan dan pelaksanaan kebijakan dibidang pertahanan.
b) Pengelolaan
barang milik atau kekayaan negara menjadi tanggung jawab kementerian
pertahanan.
c) Pengawasan
atas pelaksanaan tugas di lingkungan kementerian pertahanan
d) Pelaksanaan
kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.
Kementerian
Pertahanan sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Pertahanan No. 14 tahun
2019 tentang organisasi dan tata kerja Kementerian Pertahanan terdiri dari
sebagaimana tabel 1 dibawah ini:
Tabel 1
Struktur Organisasi Kemhan
No. |
Satuan Organisasi |
Subsatker |
1 |
Sekretariat Jenderal |
1) Biro perencanaan dan keuangan 2) Biro Kepegawaian 3) Biro Hukum 4) Biro Tata Usaha Dan Protokol 5) Biro Umum 6) Biro Hubungan Masyarakat 7) Biro Organisasi Dan Tata Laksana 8) Biro Peraturan Perundang-Undangan |
2 |
Inspektorat Jenderal |
1) Sekretariat inspektorat jenderal 2) Inspektorat I 3) Inspektorat II 4) Inspektorat III 5) Inspektorat IV 6) Inspektorat V |
3 |
Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan, |
1) Sekretariat Direktorat Jenderal 2) Direktorat Kebijakan Strategi Pertahanan, 3) Direktorat Pengerahan Komponen Pertahanan, 4) Direktorat Kerjasama Internasional Pertahanan 5) Direktorat Wilayah Pertahanan |
No. |
Satuan Organisasi |
Subsatker |
4 |
Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan |
1)
Sekretariat direktorat jenderal 2)
Direktorat Perencanaan Pembangunan Pertahanan 3)
Direktorat Perencanaan Program Dan Anggaran 4)
Direktorat Administrasi Pelaksanaan Anggaran 5)
Direktorat Pengendalian Program Dan Anggaran |
5 |
Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan |
1)
Sekretariat Direktorat Jenderal 2)
Direktorat Bela Negara 3)
Direktorat Direktorat Sumber Daya Pertahanan 4)
Direktorat Teknologi Dan Industri 5)
Direktorat Veteran |
6 |
Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan |
1)
Sekretariat Direktorat Jenderal 2)
Direktorat Sumber Daya Manusia 3)
Direktorat Materiil 4)
Direktorat Fasilitas Dan Jasa 5)
Direktorat Kesehatan |
7 |
Badan Sarana Pertahanan |
1)
Sekretariat Badan 2)
Pusat Alat Peralatan Pertahanan 3)
Pusat Konstruksi 4)
Pusat Kodifikasi 5)
Pusat Barang Milik Negara |
8 |
Badan Penelitian Dan Pengembangan |
1)
Sekretariat Badan 2)
Pusat Penelitian Dan Pengembangan Strategi Pertahanan 3)
Pusat Penelitian Dan Pengembangan Sumber Daya
Pertahanan 4)
Pusat Penelitian Dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan Dan
Teknologi Pertahanan 5)
Pusat Penelitian Dan Pengembangan Alat Peralatan
Pertahanan |
No. |
Satuan Organisasi |
Subsatker |
9 |
Badan Pendidikan Dan Pelatihan |
1)
Sekretariat Badan 2)
Pusat Pendidikan Dan Pelatihan Manajemen Pertahanan 3)
Pusat Pendidikan Dan Pelatihan Bahasa 4)
Pusat Pendidikan Dan Pelatihan Teknis Fungsional
Pertahanan 5)
Pusat Pertahanan Dan Pelatihan Bela Negara |
10 |
Badan Instalasi Strategis Pertahanan |
1)
Sekretariat Badan 2)
Pusat Pengelolaan Kawasan 3)
Pusat Pertahanan Siber 4)
Pusat Informasi Strategi Pertahanan |
11 |
Pusat |
1)
Pusat Kelaikan 2)
Pusat Data Dan Informasi 3)
Pusat Rehabilitasi 4)
Pusat Pelaporan Dan Pembinaan Keuangan Pertahanan |
12 |
Staf ahli
menteri |
|
Dari
beberapa Struktur Organisasi Kementerian Pertahanan tersebut, khusus yang
membidangin Keveteranan Republik Indonesia adalah Direktorat Jenderal Potensi
Pertahanan dalam hal ini ada pada Direktorat Veteran.
Sebagaimana
diatur pada pasal 641 Peraturan Menteri Pertahanan No. 14 tahun 2019 tentang
organisasi dan tata kerja Kementerian Pertahanan Direktorat Veteran selanjutnya
disebut Dit Vet� adalah unsur pelaksana
tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan Kemhan dipimpin oleh Direktur
Veteran disebut Dir Vet mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan serta
pemantauan evaluasi dan laporan di bidang Keveteranan republik Indonesia.
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Direktorat Veteran menyelenggarakan
fungsi sebagai berikut:
a. �Penyiapan perumusan kebijakan di bidang
Keveteranan Republik Indonesia
b. Penyusunan
peraturan di bidang Keveteran Republik Indonesia
c. �Pelaksanaan dan fasilitasi kebijakan di
bidang Keveteran Republik Indonesia
d. Pelaksanaan� pemantauan evaluasi dan laporan di bidang
Keveteran Republik Indonesia
e. Pengelolaan
ketatausahaan dan kerumahtanggaan Direktorat
Direktorat Veteran terdiri dari sub sub
direktorat, yaitu diantaranya adalah:
a) Subdirektorat
Administrasi Veteran
Selanjutnya
disebut subdit minvet dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Administrasi Veteran
disebut kasubdit minvet mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan
kebijakan serta pemantauan Veteran dan laporan di bidang fasilitas administrasi
Veteran, kesejahteraan dan moril, penelitian dan penyaringan Veteran Republik
Indonesia.
b) Subdirektorat
Data selanjutnya disebut Subdit Data dipimpin oleh Kepala Subdirektorat
Komunikasi Data disebut Kasubdit Data mempunyai tugas melaksanakan penyiapan
perumusan kebijakan serta pemantauan evaluasi dan laporan di bidang
inventarisasi dan dokumentasi Keveteran Republik Indonesia.
c) Subdirektorat
Komunikasi Sosial selanjutnya disebut Subdit Komsos dipimpin oleh Kepala
Subdirektorat Komunikasi Sosial disebut Kasubdit Komsos mempunyai tugas
melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan serta pemantauan evaluasi dan
laporan di bidang komunikasi sosial Keveteran Republik Indonesia.
B. Sanksi tambahan terhadap seseorang yang
kedapatan menjadi Veteran Palsu.
1) Aturan
Hukum Veteran Republik Indonesia
Bangsa
yang besar adalah bangsa yang menghargai pahlawannya ungkapan ini menggambarkan
bahwa betapa pentingnya sejarah dalam kelanjutan bangsa dan perjuangan dalam
mewujudkan kemerdekaan dari tangan penjajah hal ini merupakan bukti bangsa
Indonesia namun dibalik perjuangan terukir nama pendiri bangsa karena
kemerdekaan negara kesatuan republik Indonesia tidak akan terlepas dari
jasa-jasa pahlawan yang telah merebut dan mempersembahkan kemerdekaan seperti
yang kita rasakan hingga saat ini.
Pahlawan
adalah seseorang yang dinilai mulia karena perbuatannya memiliki pengaruh dan
bermanfaat bagi kepentingan orang banyak,�
pahlawan merupakan sosok yang selalu membela kebenaran dan membela yang
lemah walaupun ancamannya nyawa sebagai penerus bangsa, untuk
itu� kita harus menghargai jasa-jasa dan
pengorbanan para pejuang atau pahlawan yang telah berjuang untuk mempertahankan
kedaulatan negara kesatuan republik Indonesia,�
untuk itu sebagai penghargaan dan penghormatan dari pemerintah dan
rakyat Indonesia secara tulus kepada para pahlawan yang berjuang dan membela
kemerdekaan republik Indonesia dengan mengangkat senjata, membela kemerdekaan
dan kebebasan tanah air maka pemerintah Indonesia memberi tanda kehormatan
sebagai Veteran republik Indonesia.
Oleh
karena itu pemerintah telah menerbitkan sejumlah peraturan terkait dengan
Veteran Republik Indonesia, diantaranya adalah :
a. �Undang-undang nomor 15 tahun 2012
tentang Veteran Republik Indonesia yang sebagian isinya mengatur hak-hak
Veteran.
b. Peraturan
Presiden Nomor 79 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang nomor
15 tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia Yang
mengamanatkan mengenai peristiea keveteranan, Hak hak tertentu, dan Pemakaman
di Taman Makam Pahlawan
c. �Keputusan presiden nomor 30 tahun 2014
tentang hari veteran nasional.
d. Peraturan
pemerintah nomor 67 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-undang nomor 15 tahun
2012 tentang Veteran Republik Indonesia. Undang-undang nomor 15 tahun 2012
tentang veteran republik Indonesia diundangkan dan mulai berlaku pada tanggal 5
Oktober 2012 dalam undang-undang tersebut mengamanatkan untuk disusun peraturan
pelaksanaannya lebih lanjut dalam bentuk peraturan pemerintah yang mengatur
tentang tanda kehormatan Veteran Republik Indonesia dan kehormatan tunjangan
veteran, tunjangan janda/ duda/ yatim piatu, santunan cacat dan tunjangan cacat
serta alat bantu tubuh bagi Veteran Republik Indonesia (Pemerintah Negara Republik Indonesia, 2014).
e. �Peraturan
Pemerintah nomor 37 tahun 2014 tentang penyelenggaraan pemakaman Veteran
f. �Permenhan nomor 35 tahun 2014 tentang
pemberian tanda kehormatan
g. Permenhan
nomor 36 tahun 2014 tentang dukungan pembinaan administrasi veteran.
h. Peraturan
pemerintah nomor 31 tahun 2018 tentang�
Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan pemerintah
nomor 67 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-undang nomor 15 tahun 2012
tentang Veteran Republik Indonesia.
Peraturan
pemerintah ini mengatur mengenai� dana
kehormatan dan tunjangan bagi Veteran Pembela Kemerdekaan RI, Veteran Anumerta
Pembela Kemerdekaan, Veteran Anumerta Pejuang Kemerdekaan beserta janda duda
dan anak yatim piatu mengalamai kenaikan tunjangan sebanyak 25% dan mulai
dibayarkan pada bulan Januari 2019.
2) Sanksi
tambahan terhadap Veteran Palsu
Sanksi
yang dilakukan Direktorat Veteran RI terhadap Veteran yang terbukti� dan sah bersalah melakukan tindak pidana
pemalsuan dokumen untuk menguntungkan dirinya sebagaimana dengan adanya Putusan
Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, selanjutnya Direktorat Veteran
Ditjen Pothan Kemhan melaksanakan� Hukum
Administrasi.
Pada
hakikatnya, hukum administrasi memungkinkan pelaku administrasi negara untuk
menjalankan fungsinya dan melindungi warga terhadap� sikap administrasi negara, serta melindungi
administrasi negara itu sendiri. Peran�
pemerintah yang dilakukan oleh perlengkapan negara atau administrasi
negara� harus diberi landasan hukum yang
mengatur dan melandasi administrasi negara�
dalam melaksanakan fungsinya. Hukum yang memberikan landasan
tersebut� dinamakan hukum administrasi
negara.
Sanksi
dalam Hukum Administrasi yaitu �alat kekekuasaan yang bersifat� hukum publik yang dapat digunakan oleh
pemerintah sebagai reaksi atas�
ketidakpatuhan terhadap kewajiban yang terdapat dalam norma Hukum� Administrasi Negara.� Berdasarkan definisi
ini tampak ada empat unsur sanksi� dalam
hukum administrasi Negara, yaitu alat kekuasaan (machtmiddelen), bersifat�
hukum publik (publiekrechtlijke), digunakan oleh
pemerintah (overheid), sebagai� reaksi
atas ketidakpatuhan (reactive op
niet-naleving) (Ridwan, 2016).
Jenis
Sanksi Administrasi dapat dilihat dari segi sasarannya yaitu:
a. �Sanksi reparatoir, artinya sanksi yang diterapkan sebagai reaksi atas pelanggaran
norma, yang ditujukan untuk mengembalikan pada kondisi semula sebelum
terjadinya pelanggaran, misalnya bestuursdwang, dwangsom;
b. Sanksi punitif, artinya sanksi yang ditujukan
untuk memberikan hukuman pada seseorang, misalnya adalah berupa denda administratif;
c. �Sanksi regresif, adalah sanksi yang diterapkan sebagai reaksi atas
ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang terdapat pada ketetapan yang
diterbitkan.
Bidang
hukum administratif dikatakan sangat luas karena hukum� administratif menurut Black Law Dictionary
sebagaimana dikutip oleh Barda Nawawi Arief dalam bukunya Kapita Selekta Hukum
Pidana mengemukakan bahwa:
�Hukum
administrasi merupakan seperangkat hukum yang diciptakan oleh lembaga
administrasi dalam bentuk undang-undang, peraturan-peraturan, perintah, dan
keputusan-keputusan untuk melaksanakan kekuasaan dan tugas-tugas
pengaturan/mengatur dari lembaga yang bersangkutan� (Arief, 2003).
Bertolak
dari pengertian diatas, maka hukum administrasi dapat dikatakan sebagai �hukum
pidana di bidang pelanggaran-pelanggaran hukum administrasi�. Oleh karena itu,
Black Law Dictionary menyatakan bahwa�
�kejahatan/tindak pidana administrasi� (�administrative crime�) dinyatakan sebagai �An offence consisting of violation of an administrative rule or
regulation and carrying with it a criminal sanction�.
Hukum
administrasi pada dasarnya merupakan hukum yang mengatur atau hukum pengaturan
(regulatory rules), yaitu hukum yang
dibuat dalam melaksanakan kekuasaaan mengatur/pengaturan (regulatory powers), maka hukum pidana administrasi sering disebut
pula hukum pidana (mengenai) pengaturan atau hukum pidana dari aturan-aturan (Ordnungstrafrecht atau Ordeningstrafrecht). Selain itu, karena
istilah hukum administrasi juga ada yang�
menyebutnya sebagai hukum pidana pemerintahan, sehingga dikenal pula istilah� Verwaltungsstrafrecht
(verwaltung berarti administrasi atau pemerintahan) dan Bestuursstrafrecht (bestuur berarti pemerintahan).
Oleh
karena itu terhadap pelaku� yang
menamakan dirinya sebagai Veteran RI sedangkan pelaku� tersebut tidak berhak atas sebutan Veteran RI
atau dikatakan sebagai Veteran palsu sehingga pelaku tersebut mendapatkan tanda
kehormatan Veteran RI dan akibat perbuatannya mengakibatkan kerugian pihak lain
dalam hal ini keuangan negara maka selain pencabutan tanda kehormatan Veteran
RI, sanksi tambahan lainnya menghentikan pemberian tunjangan veteran dan dana kehormatan
Veteran Republik Indonesia dan memberikan sanksi kepada pelaku untuk
mengembalikan tunjangan dan dana kehormatan Veteran Republik Indonesia kepada
negara terhitung mulai ditetapkannya sebagai Veteran Republik Indonesia sampai
dengan diketahuinya bahwa pelaku tersebut adalah Veteran Seroja Palsu.
Kesimpulan
Penjatuhan sanksi pidana
atas tindak pidana pemalsuan dokumen atau surat terhadap Veteran palsu bukanlah
wewenang Direktorat Veteran Ditjen Pothan Kemhan karena bukan sebagai lembaga
penegak hukum melainkan� sebagai bagian
dari lembaga administrasi negara, sehingga�
pemberian sanksi pidana atas tindak pidana pemalsuan dokumen atau surat
terhadap Veteran palsu adalah melalui putusan hakim dalam persidangan pada
penjatuhan sanksi pidana� terhadap pelaku
tindak pidana pemalsuan dokumen/administrasi pengajuan tanda kehormatan Veteran
RI. �Kemudian Hasil Putusan Pengadilan yang
telah inkrah dan berkekuatan hukum tetap itulah yang dijadikan dasar Direktorat
Veteran Ditjen Pothan Kemhan untuk melaksanakan sidang Pencabutan Keputusan
Tanda Kehormatan Veteran RI, yang tentunya hasil Putusan Pengadilan� tersebut telah memenuhi syarat-syarat� untuk dilakukan sanksi administrasi berupa
pencabutan Keputusan Tanda Kehormatan Veteran RI, namun demikian sebelum
dilaksanakan sidang tersebut, tentunya Dirjen Pothan Kemhan menerbitkan Surat
Perintah Pembentukan Tim sidang tersebut, Tim tersebut terdiri dari beberapa
unsur diantaranya adalah Direktorat Veteran Ditjen Pothan Kemhan, Biro Hukum
Setjen Kemhan, Dewan Pimpinan Pusat dan Legiun Veteran Republik Indonesia atau
disingkat LVRI serta Unsur lain bila diperlukan.
Sanksi yang
dilakukan Direktorat Veteran RI terhadap Veteran yang terbukti� dan sah bersalah melakukan tindak pidana
pemalsuan dokumen untuk menguntungkan dirinya sebagaimana dengan adanya Putusan
Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, selanjutnya Direktorat Veteran
Ditjen Pothan Kemhan dapat melaksanakan�
Hukum Administrasi. Oleh karena itu terhadap pelaku� yang menamakan dirinya sebagai Veteran RI
sedangkan pelaku� tersebut tidak berhak
atas sebutan Veteran RI atau dikatakan sebagai Veteran palsu sehingga pelaku
tersebut mendapatkan tanda kehormatan Veteran RI dan akibat perbuatannya
mengakibatkan kerugian pihak lain dalam hal ini keuangan negara maka selain
pencabutan tanda kehormatan Veteran RI, sanksi tambahan lainnya menghentikan
pemberian tunjangan veteran dan dana kehormatan Veteran Republik Indonesia dan
memberikan sanksi kepada pelaku untuk mengembalikan tunjangan dan dana
kehormatan Veteran Republik Indonesia kepada negara terhitung mulai ditetapkannya
sebagai Veteran Republik Indonesia sampai dengan diketahuinya bahwa pelaku tersebut
adalah Veteran Seroja Palsu.
Ali, Achmad. (2002). Menguak Tabir Hukum, PT. Toko
Gunung Agung Jakarta. Google scholar
Antonius, Cahyadi, & Manullang, E.
Fernando M. (2007). Pengantar Ke Filsafat Hukum. Kencana Prenada Media
Gorup, Jakarat. Google scholar
Arief, Barda Nawawi. (2003). Kapita
selekta hukum pidana. Citra Aditya Bakti. Google scholar
Arief, Barda Nawawi. (2013). Kapita Selekta
Hukum Pidana, ctk. Ketiga, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti. Google scholar
Arikunto, Suharsimi. (2013). Prosedur
penelitian suatu pendekatan praktik. Google scholar
Arumanadi, Bambang. (1990). Sunarto,
Konsepsi Negara Hukum Menurut UUD 1945. Semarang: IKIP Semarang Press. Google scholar
Atmadja, I. Dewa Gede. (2010). Hukum
konstitusi: problematika konstitusi Indonesia sesudah perubahan UUD 1945.
Setara Press. Google scholar
Barda Nawawi Arief, S. H. (2016). Bunga
rampai kebijakan hukum pidana. Prenada Media. Google scholar
Basri. (2006). Sejarah Perjuangan bangsa.
Jakarta : Restu Agung. Google scholar
Budiardjo, Miriam. (2009). Dasar-Dasar
Ilmu Politik, Edisi Revisi, Cet. Keempat. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama. Google scholar
Chazawi, Adami, & Ferdian, Ardi.
(2014). Tindak pidana pemalsuan: tindak pidana menyerang kepentingan hukum
terhadap kepercayaan masyarakat mengenai kebenaran isi tulisan dan berita yang
disampaikan. PT. RajaGrafindo Persada. Google scholar
Fuady, Munir. (2013). Teori-Teori Besar
(Grand Theory) Dalam Hukum. Jakarta: Kencana. Google scholar
Handoko, Duwi. (2018). Kitab
undang-undang hukum pidana. Hawa dan AHWA. Google scholar
Indonesia, Kamus Besar Bahasa, &
Bahasa, TPKP. (2015). Jakarta: Balai Pustaka, 2005. Cetakan Pertama Edisi
Ketiga. Google scholar
Indonesia, Pemerintah Negara Republik.
(2014). Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007tentang Perpustakaan. Google scholar
Indonesia, Republik. (2002). Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sekretariat Jenderal MPR RI. Google scholar
Indonesia, Tim Penyusun Kamus Besar Bahasa.
(1989). Kamus Besar Basa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka. Google scholar
Ivancevich, John M., Konopaske, R., &
Matteson, M. T. (2006). Perilaku Manajemen dan organisasi. Alih Bahasa Gina
Gania. Jakarta: Erlangga. Google scholar
Jum, Anggraini. (2012). Hukum Administrasi
Negara. Yogyakarta: Graha Ilmu. Google scholar
Kanter, E. Y., & Sianturi, S. R.
(2002). Asas-asas hukum pidana di Indonesia dan penerapannya. Storia
Grafika. Google scholar
Kasiram, Moh. (2010). Metodologi
penelitian: Refeleksi pengembangan pemahaman dan penguasaan metodologi
penelitian. UIN-Maliki Press. Google scholar
Novianti, Ina, Syah, Iskandar, &
Maskun, Maskun. (2013). Implementasi Undang-Undang No. 7 Tahun 1967 Tentang
Veteran Republik Indonesia Di Bandar Lampung. Pesagi (Jurnal Pendidikan Dan
Penelitian Sejarah), 1(1). Google scholar
Philipus, M. Hadjon. (1987). Perlindungan
Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Bina Ilmu, Surabaya, 25. Google scholar
Rahardjo, Satjipto. (2009). Negara
hukum: yang membahagiakan rakyatnya. Google scholar
Ramli, Samsul. (2014). Bacaan Wajib
Swakelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. VisiMedia. Google scholar
Ridwan, H. R. (2016). Hukum Administrasi
Negara, Ed. Revisi,-cet. 9. Jakarta: Rajawali Pers. Google scholar
Ridwan Halim, A. (2016). Hukum
Administrasi Negara. Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada. Google scholar
Sidharta, B. Arief. (2009). Refleksi
tentang struktur ilmu hukum: sebuah penelitian tentang fundasi kefilsafatan dan
sifat keilmuan ilmu. Mandar Maju. Google scholar
Soekanto, Soerjono. (1985). Teori yang
murni tentang hukum. Alumni. Google scholar
Soekanto, Soerjono. (2006). Pengantar
penelitian hukum. Penerbit Universitas Indonesia (UI-Press). Google scholar
Suprayogo, Imam, & Tobroni. (2001). Metodologi
Penelitian Sosial-Agama. Remaja Rosdakarya. Google scholar
Wahyono, Padmo, & Pinandita, Guru.
(1984). Badan Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia. Jakarta. Google scholar
�
Widayani, Dwi, & Fathoni, Azis. (2017).
Analisis Prosedur Pelayanan Administrasi Pendaftaran Veteran Dan Kompetensi
Managerial Pengelolaan Staff Di Kantor Kanminvetcad Salatiga. Journal of
Management, 3(3). Google scholar
Yamin, Muhammad. (1960). Proklamasi dan
Konstitusi Republik Indonesia. Djambatan. Google scholar
Copyright holder: Tri Yulia Lestari, Juwita
(2022) |
First publication right: Syntax Literate: Jurnal Ilmiah
Indonesia |
This article is licensed
under: |