Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849

e-ISSN: 2548-1398

Vol. 7, No. 4, April 2022

 

PENERAPAN SAKSI HUKUM TERHADAP SESEORANG YANG KEDAPATAN MENJADI VETERAN PALSU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 15 TAHUN 2012 TENTANG VETERAN

 

Tri Yulia Lestari, Juwita

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Iblam, Indonesia

Email[email protected], [email protected]

 

Abstrak

Veteran Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia adalah mantan pejuang kemerdekaan. Di Indonesia saat ini ada 4 (empat) kategori Veteran yaitu Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia, Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia, Veteran Perdamaian Republik Indonesia dan Veteran Anumerta Republik Indonesia. Saat ini terdapat isu terkait adanya dugaan percaloan Veteran khususnya Veteran Seroja dan hadirnya ribuan Veteran palsu di Provinsi Nusa Tenggara Timur, khususnya Kabupaten Belu dan Malaka yang dilaporkan ke Kementerian Pertahanan c.q Direktorat Veteran Ditjen Pothan Kemhan maupun yang di beritakan di media sosial, untuk itu Kementerian Pertahanan RI dalam hal ini khususnya Direktorat Veteran Ditjen Pothan Kemhan, apabila diketemukan adanya Veteran palsu dengan disertai dengan bukti-bukti otentik yang membenarkan dugaan tersebut, tentunya tidak akan tinggal diam dan akan ditindaklanjuti, karena merupakan perbuatan melanggar hukum sebagaimana diatur pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran RI. Rumusan Masalah: 1) Bagaimana Penerapan Saksi Hukum terhadap seseorang yang kedapatan menjadi Veteran Palsu berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2012 tentang Veteran?. 2) Apa sanksi tambahan terhadap seseorang yang kedapatan menjadi Veteran Palsu?. Jenis penelitian: menggunakan penelitian hukum normatif adalah Penelitian hukum yang bertujuan untuk menggambarkan tentang penemuan-penemuan, norma-norma, asas-asas hukum positif, sistematika hukum, norma-norma, asas-asas hukum positif, sistematika hukum yang telah tersedia dan terkandung di dalam data sekunder. Penulis menyimpulkan: Direktorat Veteran Ditjen Pothan Kemhan dapat melaksanakan Hukum Administrasi. Oleh karena itu terhadap pelakuyang menamakan dirinya sebagai Veteran RI sedangkan pelakutersebut tidak berhak atas sebutan Veteran RI atau dikatakan sebagai Veteran palsu sehingga pelaku tersebut mendapatkan tanda kehormatan Veteran RI dan akibat perbuatannya mengakibatkan kerugian pihak lain dalam hal ini keuangan negara maka selain pencabutan tanda kehormatan Veteran RI, sanksi tambahan lainnya menghentikan pemberian tunjangan veteran dan dana kehormatan Veteran Republik Indonesia dan memberikan sanksi kepada pelaku untuk mengembalikan tunjangan dan dana kehormatan Veteran Republik Indonesia kepada negara terhitung mulai ditetapkannya sebagai Veteran Republik Indonesia sampai dengan diketahuinya bahwa pelaku tersebut adalah Veteran Seroja Palsu.

Kata Kunci: sanksi hokum; veteran palsu

 

Abstract

Veterans of the Republic of Indonesia as regulated in Law Number 15 of 2012 concerning Veterans of the Republic of Indonesia are former freedom fighters. In Indonesia, there are currently 4 (four) categories of Veterans, namely Veterans Fighting for Independence of the Republic of Indonesia, Veterans Defending the Independence of the Republic of Indonesia, Veterans of Peace of the Republic of Indonesia and Posthumous Veterans of the Republic of Indonesia. Currently there are issues related to the alleged brokering of Veterans, especially Veterans Seroja and the presence of thousands of fake Veterans in East Nusa Tenggara Province, especially Belu and Malacca Regencies which were reported to the Ministry of Defense c.q. Veterans Directorate General Pothan Kemhan and reported on social media, for this the Ministry of Defense The Defense of the Republic of Indonesia, in this case in particular the Directorate of Veterans, Directorate General of Pothan Kemhan, if it is found that there are fake Veterans accompanied by authentic evidence that confirms the allegations, of course they will not remain silent and will be followed up, because it is a violation of the law as regulated in Law No. 15 of 2012 concerning Indonesian Veterans. Problem Formulation: 1) How is the application of legal witnesses to someone who is found to be a fake veteran based on Law no. 15 of 2012 concerning Veterans?. 2) What are the additional sanctions against someone who is found to be a Fake Veteran?. Type of research: using normative legal research is legal research that aims to describe findings, norms, positive legal principles, legal systematics, norms, positive legal principles, legal systematics that have been available and contained in in secondary data. The author concludes: The Directorate of Veterans, Directorate General of Pothan Kemhan can implement Administrative Law. Therefore, for perpetrators who call themselves RI Veterans while the perpetrators are not entitled to the title of Indonesian Veterans or are said to be fake Veterans so that the perpetrators get the Indonesian Veterans honorary mark and as a result of their actions result in losses to other parties, in this case state finances, in addition to revocation of honorary marks Indonesian Veterans, other additional sanctions stop the provision of veteran benefits and Veterans of the Republic of Indonesia honorary funds and impose sanctions on perpetrators to return the Veterans of the Republic of Indonesia benefits and honorary funds to the state starting from the stipulation as Veterans of the Republic of Indonesia until it is known that the perpetrator is a fake Veterans of the Republic of Indonesia.

 

Keywords: legal sanctions; fake veterans

 

Pendahuluan

Perjuangan rakyat Indonesia untuk meraih kemerdekaannya bukanlah hal yang mudah Para Pejuang Indonesia harus melalui serangkai perang dan pertumpahan darah untuk dapat meraihnya. Sebelum merdeka pun Indonesia harus mengalami penjajahan dari dua bangsa berbeda yaitu Belanda dan Jepang. Masa sulit itu yang membuat rakyat Indonesia bersatu untuk mengusir penjajah dan merebut kemerdekaan Indonesia (Basri, 2006). Pejuang kemerdekaan tersebar diseluruh pelosok nusantara, dari Sabang sampai Merauke. Profesi merekapun beraneka ragam mulai dari penduduk biasa, Tokoh Masyarakat, Tokoh agama, bahkan sampai dengan tokoh pemuda pemuda Indonesia, bahu membahu berjuang untuk meraih kemerdekaan, setelah 350 Indonesia dijajah tepatnya tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia Merdeka.

Kemerdekaan itu telah dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia hingga saat ini semua itu karena peran para pahlawan yang berjuang membela tanah air Indonesia. Kala itu banyak bangsa luar yang melakukan penjajahan demi menaklukkan Indonesia seperti Inggris, Belanda, Jepang dan negara barat lainnya mengakibatkan kesengsaraan panjang yang dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia. Peran pejuangpun sangat dibutuhkan demi mencapai kemerdekaan Indonesia. Melakukan gencatan senjata dan melaksanakan perundingan-perundingan merupakan jalan yang ditempuh oleh para pahlawan atau pejuang demi mendapatkan gelar merdeka (Novianti, Syah, & Maskun, 2013).

Kemerdekaan yang telah diraih para pejuang bangsa bukan serta aman tentram dan damai, justru setelah Proklamasikemerdekaan Indonesia tersebar ke seluruh penjuru dunia, muncul berbagai respon dari negara-negara internasional dan Bangsa Belandalahdatang kembalike Indonesia dengan menumpang kapal tentara Sekutu (AFNEI) yang sedang bertugas untuk melucuti dan memulangkan tentara Jepang di Indonesia, selanjutnya mulai terjadi berbagi pertempuran melawan tentara sekutu, kala itu Tentara Keamanan Rakyat (TKR) yang melakukan perlawanan terhadap pasukan sekutu,seperti pertempuran 10 November di Surabaya, Pertempuran Ambarawa, pertempuran Medan Area, Bandung Lautan Api dan pertempuran diberbagai daerah lainnya yang didalangi oleh tentara sekutu.

Dalam mempertahankan kemerdekaan Indonesia, mulai kurun waktu Agustus 1945�Desember 1947 menjadi masa-masa paling berat bagi para pejuang dalam mempertahankan kemerdekaan Indonesia setelah diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 para pejuang tersebut tidak hanya oleh Tentara Keamanan Rakyat saja namun juga termasuk di dalamnya anggota satuan yang bertugas di bidang Palang Merah Indonesia (PMI) atau tenaga kesehatan yang melaksanakan fungsi kesehatan lapangan. Selain itu termasuk juga dapur umum atau juru masak persenjataan, dan amunisi yang melaksanakan fungsi perbekalan, caraka, kurir atau penghubung yang melaksanakan fungsi komunikasi.

Saat itu pihak Belanda bersama sekutunya, dan Jepang, masih berupaya mengambil alih kekuasan Pertempuran pun pecah di sejumlah daerah. Strategi gerilya dan diplomasi yang ditempuh berhasil membuat Belanda mengakui kedaulatan Indonesia dan tepatnya tanggal 7 Desember 1949 di Istana Merdeka dilangsungkan upacara pengakuan (penyerahan) kedaulatan dari Belanda kepada Indonesia. Bendera Belanda diturunkan dan diganti dengan bendera Merah Putih.

Setelah peristiwa tersebut, Selang beberapa tahun kemudian ternyata masih terdapat bagianbelahan Indonesia lainnya menjadi incaran pasukan dari negara asing yaitu seperti di Irian Barat tepatnya tahun 1961 sampai dengan 1963, yang dikenal dengan peristiwa Trikora yaitu perlawanan melawan pasukan Inggris, kemudian di Kalimantan Utara tahun 1963 sampai dengan tahun 1966 yang dikenal dengan peristiwa Dwikora yaitu melawan pasukan Malaysia dan di Timor Timur tahun 1975 sampai dengan 1976 yang dikenal dengan peristiwa Seroja yaitu melawan pasukan Portugis.

Berbagai peristiwa yang terjadi di Indonesia dalam melawan pasukan asing menjadi sejarah bagi bangsa Indonesia bahwa perjuangan tidak hanya berhenti sampai pada kemerdekaan, justru pasca kemerdekaan menjadi tantangan terbesar dalam mempertahankan kemerdekaan, kini bangsa Indonesia sudah dapat menikmati kemerdekaan, Tentara keamanan Rakyat bersama timnya kala itu menjadi barisan terdepan dalam menghalau bangsa bangsa lain yang ingin menguasai Negara Kesatuan Republik Indonesia, Tentara Kemanan Rakyat selanjutnya berubah menjadi ABRI ngkatan Bersenjata Republik Indonesia) yang terdiri dari Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara serta Kepolisian Republik Indonesia, hingga pada era Reformasi nama ABRI berubah menjadi Tentara Nasional Indonesia yang terdiri dari TNI AD, TNI AL dan TNI AU, sedangkan Kepolisian Republik Indonesia berdiri sendiri tidak lagi dibawah ABRI.

Keberadaan Tentara Nasional sebagai Komponen Utama dan garda terdepan Pertahanan Negara, tidak serta merta hanya berjuang di dalam negeri sendiri saja tetapi tergabung pula dalam Perserikatan Bangsa Bangsa dan dalam misinya Tentara Nasional Indonesia selalu mengirimkan pasukannya ke luar negeri bergabung dengan pasukan internasional lainnya dalam rangka menjaga perdamaian di luar negeri.

Para pejuang Kemerdekaan dan pejuang pembela tanah air saat ini sudah berusia tua bahkan sudah ada yang meninggal dunia, atas jasa dan pengorbanan para pejuang inilah mereka disebut sebagai Pahlawan bangsa, pahlawan yang berjuang merebut Kemerdekaan dari tangan penjajah, selain itu Pemerintah Republik Indonesia menganugerahkan tanda kehormatan berupa gelar perjuangan yang disebut sebagai Veteran Republik Indonesia hal tersebut berlaku pula bagi pejuang perdamaian.

Veteran Republik Indonesia adalah mantan pejuang kemerdekaan. Di Indonesia saat ini ada 4 (empat) kategori Veteran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia, yaitu :

1.   Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia

adalah warga negara Indonesia yang dalam masa revolusi fisik antara tanggal 17 Agustus 1945 sampai dengan tanggal 27 Desember 1949 yang berperan secara aktif berjuang untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia di dalam kesatuan bersenjata resmi dan/atau kelaskaran yang diakui oleh pemerintah pada masa perjuangan, termasuk di dalamnya anggota satuan yang bertugas di bidang Palang Merah Indonesia (PMI)/tenaga kesehatan yang melaksanakan fungsi kesehatan lapangan, dapur umum/juru masak, persenjataan, dan amunisi yang melaksanakan fungsi perbekalan, caraka/kurir/penghubung yang melaksanakan fungsi komunikasi, penjaga kampung/keamanan/ mata-mata yang melaksanakan fungsi intelijen dalam rangka pengawasan wilayah, yang telah ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia.

 

 

2.   Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia

adalah warga negara Indonesia yang bergabung dalam kesatuan bersenjata resmi yang diakui oleh pemerintah yang berperan secara aktif dalam suatu peperangan menghadapi negara lain dalam rangka membela dan mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang terjadi setelah tanggal 27 Desember 1949, yang telah ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia.

3.   Veteran Perdamaian Republik Indonesia

adalah warga negara Indonesia yang berperan secara aktif dalam pasukan internasional di bawah mandat Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam rangka melaksanakan misi perdamaian dunia, yang telah ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia.

4.   Veteran Anumerta Republik Indonesia, yang terdiri dari:

a)  Veteran Anumerta Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia yaitu Veteran yang gugur dalam perjuangan tersebut.

b)  Veteran Anumerta Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia yaitu Veteran yang gugur dalam menghadapi negara lain dalam rangka membela dan mempertahanankan kedaulatan negara Kesatuan Republik Indonesia

c)  Veteran Anumerta Perdamaian Republik Indonesia yaitu veteran yang gugur dalam melaksanakan tugas dan peran aktif bersama pasukan internasional di bawah mandat Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam rangka melaksanakan misi perdamaian dunia.

Anugerah Kehormatanyang diberikan Pemerintah Indonesia terhadap para Veteran adalah sebagai penghargaan dan penghormatan atas jasa-jasanya yang telah berjuang, membela, dan mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau ikut melaksanakan perdamaian dunia, selain tanda kehormatan Veteran diberikan pula Tunjangan Veteran dan fasilitas lainnya guna memberikan kesejahteraan dan kehidupan yang layak bagi pejuang tersebut di masa masa yang akan datang, dan sebagai panjang tangan Pemerintah, Kementerian Pertahanan khususnya Direktorat Veteran Ditjen Pothan Kemhan yang diberikan mandat dalam administrasi keveterannannya.

Keberadaan Veteran Republik Indonesia berada diseluruh penjuru Indonesia dan untuk mendapatkan gelar kehormatan Veteran banyak persyaratan yang harus terpenuhi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia dan seiring berjalannya waktu keberadaan gelar kehormatan Veteran menjadi hal yang sensitive salah satunya terkait kepengurusan adminitrasi dan untuk memenuhi persyaratan tersebut, kepengurusan administrasinyamelalui beberapatahapan yaitu TP II yaitu Kanminvetcad wilayah sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang No. 15 Tahun 2012 Bab IV Pasal 18 (2) Kanminvetcad (Kantor Administrasi Veteran dan Cadangan) merupakan satu-satunya wadah dan sarana perjuangan bagi segenap Veteran Republik Indonesia. Didalam AD(Anggaran Dasar) / ART (Anggaran Rumah Tangga)Veteran Republik Indonesia berdasarkan Keppres RI No. 27 Tahun 2013 Tentang Pengesahan AD dan ART Kanminvetcad Pasal 3 dan(2)bahwa Kanminvetcad didirikan oleh Kongres nasional Pejuang Kemerdekaan seluruh Indonesia yang diadakan pada tanggal 22 Desember 1956 sampai dengan 2 Januari 1957 di Jakarta, untuk jangka waktu yang tidak ditentukan. Kanminvetcad disahkan dengan keputusan Presiden No. 103 Tahun 1957 tanggal 2 April 1957 tentangWadah bagi Legiun Veteran. (Widayani & Fathoni, 2017) Selanjutnya TP I yaitu Babinminvetcaddam wilayah barulah ke TPP yaitu Direktorat Veteran Ditjen Pothan Kemhan.

Beberapa kategori Veteran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia, terdapat isu terkait adanya dugaan percaloan Veteran khususnya Veteran Seroja, Pungutan Liar dan Ribuan Veteran Seroja Palsu mulai muncul, seperti yang terjadi di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur yaitu adanya laporan dari Ormas Barisan Pembela Martabat Kehormatan dan Hak Veteran Republik Indonesia (BPMKH-VRI) yang di tenggarai oleh Veteran Seroja bernama Bapak Ir. Stefanus D. Nahak yang sebelumnya adalah Tim 10 Veteran/Calon Veteran Seroja yang berjuang sejak bulan September 2013 (6 Tahun) dengan mendata, mengungkap dan melaporkan serta mempublikasikan tentang Percaloan Veteran Seroja dan Pungutan Liar untuk menjadi Veteran Republik Indonesia yang dilakukan oleh Stefanus Atok Bau dan kawan kawan, sehingga hadirnya ribuan Veteran palsu di Provinsi Nusa Tenggara Timur, khususnya Kabupaten Belu dan Malaka.

Berkaitan dengan laporan dari Veteran Seroja yang bernama Ir. Stefanus D. Nahak, selanjutnya Veteran Seroja Stefanus Atok Bau yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum melakukan gugatan perdata terhadap Veteran Ir. Stefanus D. Nahak atas keabsahan dokumen yang dimilikinya pada Pengadilan Negeri Atambua dan berdasarkan hasil putusan Pengadilan Negeri Atambua Nomor 22/Pdt.G/2014/PN.Atb dinyatakan sebagai berikut:

5.   Dalam Pokok Perkara

1.   Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;

2.   Menyatakan Penggugat adalah sah sebagai anggota TBO pada peristiwa Pergolakan Timor � Timur tahun 1975 dan 1976;

3.   Menyatakan proses penerbitan tanda gelar dan kehormatan Penggugat sebagai anggota TBO Veteran Pembela Seroja oleh Negara melalui Kementerian Pertahanan RI. dengan Surat Keputusan nomor: SKEP/1653/XI/2003 tertanggal 5 Desember 2003 adalah sah dan tidak bertentangan dengan hukum;

4.   Menyatakan bahwa Jabatan Penggugat sebagai Koordinator Umum LVRI untuk Kabupaten Belu dan Kabupaten Malaka periode 2013 � 2018 adalah Sah dan tidak bertentangan dengan AD /ART LVRI sehingga Pelaksanaan tugas dan kegiatan Penggugat dalam menjalankan fungsi sebagai Koordinator Umum LVRI untuk Kabupaten Belu dan Kabupaten Malaka dengan berkantor di KM. 16 jurusan AtambuaKupang adalah sah dan tidak bertentangan dengan UndangUndang Nomor 15 tahun 2012;

5.   Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;

6.   Menolak gugatan Peggugat untuk selain dan selebihnya

6.   Dalam Rekonvensi

     Menolak gugatan Para Penggugat rekonvensi;

7.   Dalam Konvensi Dan Rekonvensi

     Menghukum Para Tergugat konvensi/Para Penggugat rekonvensi untuk membayar ongkos perkara sejumlah Rp2.593.000,- (dua juta lima ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah);

Berdasarkan Putusan tersebut selanjutnya Veteran Seroja Ir. Stefanus D. Nahak mengajukan banding pada Pengadilan Tinggi Kupang dan berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor: 122/Pdt/ 2015/PT.KPG hasilnya banding ditolak selanjut mengajukan kasasi pada Mahkamah Agung dan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 950/K/Pdt/2016 hasilnya sama yaitu ditolak kasasinya.

Oleh karena itu putusan mahkamah tersebut dapat dikatakan bahwa putusan tersebut telah inkrah/ berkekuatan hukum dan para pihak tentu harus menghormati dan menghargai putusan tersebut. Dari Putusan tersebut bahwa belum diketemukan data otentik yang menyatakan adanya Veteran SerojaPalsu, namun demikian sampai saat ini laporan terkait dugaan Veteran Seroja palsu masih saja terjadi baik yang dilaporkan ke Kementerian Pertahanan c.q Direktorat Veteran Ditjen Pothan Kemhan maupun yang di beritakan di media sosial, untuk itu Kementerian Pertahanan RI dalam hal ini khususnya Direktorat Veteran Ditjen Pothan Kemhan, apabila diketemukan adanya Veteran palsu baik itu Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia, Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia dan Veteran Perdamaian Republik Indonesia dengan disertai dengan bukti-bukti otentik yang membenarkan dugaan tersebut, tentunya tidak akan tinggal diam dan akan ditindaklanjuti, karena merupakan perbuatan melanggar hukum sebagaimana diatur pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran RI pada pasal 20 dan 21, menyatakan sebagai berikut:

Pasal 20

Setiap orang dilarang memberikan keterangan yang tidak benar mengenai dirinya atau diri orang lain yang mengakibatkan diberikannya Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia.

Pasal 21

Setiap orang dilarang menamakan dirinya sebagai Veteran Republik Indonesia, sedangkan ia tidak berhak atas sebutan Veteran Republik Indonesia sehingga mengakibatkan kerugian pihak lain.

Sangat disayangkan bila hal itu terjadi, karena usia veteran saat ini sudah tidak muda lagi, khususnya untuk Veteran Pejuang Kemerdekaan dan pembela kemerdekaan, terkecuali Veteran Perdamaian. untuk menjadi anggota Veteran prosedurnya tidaklah mudah karena harus disertai bukti-bukti otentik terutama data administrasi.Direktorat Veteran Ditjen Pothan Kemhan dalam mengesahkan seseorang menjadi anggota Veteran atau tidak, harus melalui sidang terlebih dahulu, namun demikian apabila diluar administrasi terdapat perbuatan curang dengan memalsukan data, sanksi tersebut tidak hanya diatur secara pidana umum saja dalam hal ini adalah KUHP pasal 263 tentang tindak pidana pemalsuan dokumen tetapi juga sanksi pidana yang tercantum pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran RI terkait pencabutan gelar Veteran.

Berdasarkan hal tersebut di atas maka penulis tertarik untuk mendalami lebih lanjut kedalam bentuk Tesis. Oleh karena itu judul Tesis yang penulis sajikan berjudulPenerapan Saksi Hukum Terhadap Seseorang Yang Kedapatan Menjadi Veteran Palsu Berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2012 Tentang Veteran�

 

Metode Penelitian

A.  Bentuk Penelitian

Bentuk penelitian pada proposal Tesis ini adalah penelitian deskriptif evaluatif. penelitian deskriptif, merupakan gambaran atau lukisan secara sistematis, faktual dan akurat mengenai fenomena atau hubungan antar fenomena yang diselidiki (Suprayogo & Tobroni, 2001). Pendekatan yang digunakan dalam penelitian adalah pendekatan evaluatif, dimana penulis bermaksud mengumpulkan data tentang Penerapan Saksi Hukum terhadap Veteran Palsu. Penelitian evaluatif pada dasarnya terpusat pada rekomendasi akhir yang menegaskan bahwa suatu obyek evaluasi dapat dipertahankan, ditingkatkan, diperbaiki atau bahkan diberhentikan sejalan dengan data yang diperoleh. Dalam penelitian ini dilaksanakan untukmemperoleh data serta menghasilkan kesimpulan yang ada di lapangan (Arikunto, 2013).

B.  Jenis Penelitian

Jenis Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif adalah Penelitian hukum yang bertujuan untuk menggambarkan tentang penemuan-penemuan, norma-norma, asas-asas hukum positif, sistematika hukum, norma-norma, asas-asas hukum positif, sistematika hukum yang telah tersedia dan terkandung di dalam data sekunder (Soekanto, 2006) Dengan sifat penelitianhukum yang digunakan penulis adalah penelitian yang bersifat deskriptif analisis yaitu untuk memberikan data yang seteliti mungkin tentang manusia, keadaan atau gejala-gejala lainnya terutama untuk mempertegas hipotesa-hipotesa agar dapat membantu di dalam memperkuat teori-teori lama atau di dalam kerangka menyusun teori-teori baru. Yaitu Penerapan Saksi Hukum terhadap Veteran Palsu berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2012 tentang Veteran RI.

C.  Teknik Analisis Data

Pada penelitian tesis ini, teknik analisa data menggunakan metode induktif dan deduktif metode induktif ini digunakan dalam menganalisa data yang diperoleh yakni data kualitatif data yang tidak berbentuk angka walaupun ada kemungkinan adanya data kualitatif yang berbentuk angka yang kemudian di deskriptifkan secara verbal dan analisa data dengan menggunakan metode induktif merupakan teknik analisa yang dilakukan dengan cara mengoperasikan sumber pustaka yang berkaitan dengan fokus penelitian atau dengan kata lain metode induktif adalah metode analisa data yang berangkat dari faktor-faktor yang bersifat khusus untuk ditarik kesimpulan yang bersifat umum dengan metode induktif ini penelitian menangkap berbagai fakta atau fenomena-fenomena melalui pengamatan di lapangan kemudian menganalisa isinya dan berupaya melakukan pengangkatan tentang teori berdasarkan apa yang diamati, sedangkan metode deduktif merupakan metode analisa data yang dimulai dari dalil-dalil umum postulat dan paradigma tertentu kemudian menghubungkan dengan data-data empiris sebagai pangkal tolak pengambilan kesimpulan metode ini digunakan dalam menganalisa data yang berbentuk angka dari hasil tes yang nantinya dideskripsikan secara verbal setelah data terkumpul dilakukan pemilihan secara selektif disesuaikan dengan permasalahan yang diangkat dalam penelitian sebab itu dilakukan pengolahan dengan proses editing yaitu dengan meneliti kembali data-data yang didapat apakah data tersebut sudah cukup baik dan dapat segera dipersiapkan untuk proses berikutnya (Kasiram, 2010).

D.  Lokasi Penelitian

Lokasi Penelitian merupakan objek dimana penelitian tesis ini dilakukan. Penentuan lokasi dalam penelitian dimaksudkan untuk mempermudah atau memperjelas lokasi yng menjadi sasaran penulis dalam penelitian tesis ini, untuk itu lokasi penelitian di lakukan di wilayah DKI Jakarta khususnya di Direktorat Veteran Ditjen Pothan Kementerian Pertahanan RI.

E.  Jadwal Penelitian

Waktu pelaksanaan Penelitian dilaksanakan dalam waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak Januari 2022 sampai dengan April 2022, sejak diajukannya proposal tesis sampai dengan memperoleh hasil dari penelitian kemudian disusun dalam bentuk penelitian tesis.

 

Hasil dan Pembahasan

A.  Penerapan Saksi Hukum terhadap seseorang yang kedapatan menjadi Veteran Palsu berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2012 tentang Veteran.

1)  Gambaran Umum Kementerian Pertahanan Republik Indonesia

Kementerian Pertahanan adalah Unsur pelaksana pemerintah dipimpin oleh menteri pertahanan yang selanjutnya disebut menhan yang berkedudukan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden selanjutnya kementerian pertahanan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang pertahanan dalam pemerintahan untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 Peraturan Menteri Pertahanan No. 14 tahun 2019 tentang organisasi dan tata kerja Kementerian Pertahanan, yang menyelenggarakan fungsi :

a)   Perumusan penetapan dan pelaksanaan kebijakan dibidang pertahanan.

b)  Pengelolaan barang milik atau kekayaan negara menjadi tanggung jawab kementerian pertahanan.

c)   Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan kementerian pertahanan

d)  Pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.

Kementerian Pertahanan sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Pertahanan No. 14 tahun 2019 tentang organisasi dan tata kerja Kementerian Pertahanan terdiri dari sebagaimana tabel 1 dibawah ini:

 

Tabel 1

Struktur Organisasi Kemhan

No.

Satuan Organisasi

Subsatker

1

Sekretariat Jenderal

 

1)   Biro perencanaan dan keuangan

2)   Biro Kepegawaian

3)   Biro Hukum

4)   Biro Tata Usaha Dan Protokol

5)   Biro Umum

6)   Biro Hubungan Masyarakat

7)   Biro Organisasi Dan Tata Laksana

8)   Biro Peraturan Perundang-Undangan

2

Inspektorat Jenderal

 

1)   Sekretariat inspektorat jenderal

2)   Inspektorat I

3)   Inspektorat II

4)   Inspektorat III

5)   Inspektorat IV

6)   Inspektorat V

 

3

Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan,

 

1)   Sekretariat Direktorat Jenderal

2)   Direktorat Kebijakan Strategi Pertahanan,

3)   Direktorat Pengerahan Komponen Pertahanan,

4)   Direktorat Kerjasama Internasional Pertahanan

5)   Direktorat Wilayah Pertahanan

 

 

No.

Satuan Organisasi

Subsatker

4

Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan

 

1)   Sekretariat direktorat jenderal

2)   Direktorat Perencanaan Pembangunan Pertahanan

3)   Direktorat Perencanaan Program Dan Anggaran

4)   Direktorat Administrasi Pelaksanaan Anggaran

5)   Direktorat Pengendalian Program Dan Anggaran

 

5

Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan

 

1)   Sekretariat Direktorat Jenderal

2)   Direktorat Bela Negara

3)   Direktorat Direktorat Sumber Daya Pertahanan

4)   Direktorat Teknologi Dan Industri

5)   Direktorat Veteran

 

6

Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan

 

1)   Sekretariat Direktorat Jenderal

2)   Direktorat Sumber Daya Manusia

3)   Direktorat Materiil

4)   Direktorat Fasilitas Dan Jasa

5)   Direktorat Kesehatan

 

7

Badan Sarana Pertahanan

 

1)   Sekretariat Badan

2)   Pusat Alat Peralatan Pertahanan

3)   Pusat Konstruksi

4)   Pusat Kodifikasi

5)   Pusat Barang Milik Negara

 

8

Badan Penelitian Dan Pengembangan

 

1)   Sekretariat Badan

2)   Pusat Penelitian Dan Pengembangan Strategi Pertahanan

3)   Pusat Penelitian Dan Pengembangan Sumber Daya Pertahanan

4)   Pusat Penelitian Dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi Pertahanan

5)   Pusat Penelitian Dan Pengembangan Alat Peralatan Pertahanan

No.

Satuan Organisasi

Subsatker

9

Badan Pendidikan Dan Pelatihan

 

1)   Sekretariat Badan

2)   Pusat Pendidikan Dan Pelatihan Manajemen Pertahanan

3)   Pusat Pendidikan Dan Pelatihan Bahasa

4)   Pusat Pendidikan Dan Pelatihan Teknis Fungsional Pertahanan

5)   Pusat Pertahanan Dan Pelatihan Bela Negara

 

10

Badan Instalasi Strategis Pertahanan

 

1)   Sekretariat Badan

2)   Pusat Pengelolaan Kawasan

3)   Pusat Pertahanan Siber

4)   Pusat Informasi Strategi Pertahanan

 

11

Pusat

 

1)   Pusat Kelaikan

2)   Pusat Data Dan Informasi

3)   Pusat Rehabilitasi

4)   Pusat Pelaporan Dan Pembinaan Keuangan Pertahanan

 

12

Staf ahli menteri

 

 

Dari beberapa Struktur Organisasi Kementerian Pertahanan tersebut, khusus yang membidangin Keveteranan Republik Indonesia adalah Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan dalam hal ini ada pada Direktorat Veteran.

Sebagaimana diatur pada pasal 641 Peraturan Menteri Pertahanan No. 14 tahun 2019 tentang organisasi dan tata kerja Kementerian Pertahanan Direktorat Veteran selanjutnya disebut Dit Vetadalah unsur pelaksana tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan Kemhan dipimpin oleh Direktur Veteran disebut Dir Vet mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan serta pemantauan evaluasi dan laporan di bidang Keveteranan republik Indonesia.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Direktorat Veteran menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

a. Penyiapan perumusan kebijakan di bidang Keveteranan Republik Indonesia

b.   Penyusunan peraturan di bidang Keveteran Republik Indonesia

c. Pelaksanaan dan fasilitasi kebijakan di bidang Keveteran Republik Indonesia

d.   Pelaksanaanpemantauan evaluasi dan laporan di bidang Keveteran Republik Indonesia

e. Pengelolaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Direktorat

Direktorat Veteran terdiri dari sub sub direktorat, yaitu diantaranya adalah:

a)   Subdirektorat Administrasi Veteran

Selanjutnya disebut subdit minvet dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Administrasi Veteran disebut kasubdit minvet mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan serta pemantauan Veteran dan laporan di bidang fasilitas administrasi Veteran, kesejahteraan dan moril, penelitian dan penyaringan Veteran Republik Indonesia.

b)  Subdirektorat Data selanjutnya disebut Subdit Data dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Komunikasi Data disebut Kasubdit Data mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan serta pemantauan evaluasi dan laporan di bidang inventarisasi dan dokumentasi Keveteran Republik Indonesia.

c)   Subdirektorat Komunikasi Sosial selanjutnya disebut Subdit Komsos dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Komunikasi Sosial disebut Kasubdit Komsos mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan serta pemantauan evaluasi dan laporan di bidang komunikasi sosial Keveteran Republik Indonesia.

B.  Sanksi tambahan terhadap seseorang yang kedapatan menjadi Veteran Palsu.

1)  Aturan Hukum Veteran Republik Indonesia

Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai pahlawannya ungkapan ini menggambarkan bahwa betapa pentingnya sejarah dalam kelanjutan bangsa dan perjuangan dalam mewujudkan kemerdekaan dari tangan penjajah hal ini merupakan bukti bangsa Indonesia namun dibalik perjuangan terukir nama pendiri bangsa karena kemerdekaan negara kesatuan republik Indonesia tidak akan terlepas dari jasa-jasa pahlawan yang telah merebut dan mempersembahkan kemerdekaan seperti yang kita rasakan hingga saat ini.

Pahlawan adalah seseorang yang dinilai mulia karena perbuatannya memiliki pengaruh dan bermanfaat bagi kepentingan orang banyak,pahlawan merupakan sosok yang selalu membela kebenaran dan membela yang lemah walaupun ancamannya nyawa sebagai penerus bangsa, untuk itukita harus menghargai jasa-jasa dan pengorbanan para pejuang atau pahlawan yang telah berjuang untuk mempertahankan kedaulatan negara kesatuan republik Indonesia,untuk itu sebagai penghargaan dan penghormatan dari pemerintah dan rakyat Indonesia secara tulus kepada para pahlawan yang berjuang dan membela kemerdekaan republik Indonesia dengan mengangkat senjata, membela kemerdekaan dan kebebasan tanah air maka pemerintah Indonesia memberi tanda kehormatan sebagai Veteran republik Indonesia.

Oleh karena itu pemerintah telah menerbitkan sejumlah peraturan terkait dengan Veteran Republik Indonesia, diantaranya adalah :

a. Undang-undang nomor 15 tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia yang sebagian isinya mengatur hak-hak Veteran.

b.   Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang nomor 15 tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia Yang mengamanatkan mengenai peristiea keveteranan, Hak hak tertentu, dan Pemakaman di Taman Makam Pahlawan

c. Keputusan presiden nomor 30 tahun 2014 tentang hari veteran nasional.

d.   Peraturan pemerintah nomor 67 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-undang nomor 15 tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia. Undang-undang nomor 15 tahun 2012 tentang veteran republik Indonesia diundangkan dan mulai berlaku pada tanggal 5 Oktober 2012 dalam undang-undang tersebut mengamanatkan untuk disusun peraturan pelaksanaannya lebih lanjut dalam bentuk peraturan pemerintah yang mengatur tentang tanda kehormatan Veteran Republik Indonesia dan kehormatan tunjangan veteran, tunjangan janda/ duda/ yatim piatu, santunan cacat dan tunjangan cacat serta alat bantu tubuh bagi Veteran Republik Indonesia (Pemerintah Negara Republik Indonesia, 2014).

e. Peraturan Pemerintah nomor 37 tahun 2014 tentang penyelenggaraan pemakaman Veteran

f. Permenhan nomor 35 tahun 2014 tentang pemberian tanda kehormatan

g.   Permenhan nomor 36 tahun 2014 tentang dukungan pembinaan administrasi veteran.

h.   Peraturan pemerintah nomor 31 tahun 2018 tentangPeraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan pemerintah nomor 67 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-undang nomor 15 tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia.

Peraturan pemerintah ini mengatur mengenaidana kehormatan dan tunjangan bagi Veteran Pembela Kemerdekaan RI, Veteran Anumerta Pembela Kemerdekaan, Veteran Anumerta Pejuang Kemerdekaan beserta janda duda dan anak yatim piatu mengalamai kenaikan tunjangan sebanyak 25% dan mulai dibayarkan pada bulan Januari 2019.

2)  Sanksi tambahan terhadap Veteran Palsu

Sanksi yang dilakukan Direktorat Veteran RI terhadap Veteran yang terbuktidan sah bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen untuk menguntungkan dirinya sebagaimana dengan adanya Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, selanjutnya Direktorat Veteran Ditjen Pothan Kemhan melaksanakanHukum Administrasi.

Pada hakikatnya, hukum administrasi memungkinkan pelaku administrasi negara untuk menjalankan fungsinya dan melindungi warga terhadapsikap administrasi negara, serta melindungi administrasi negara itu sendiri. Peranpemerintah yang dilakukan oleh perlengkapan negara atau administrasi negaraharus diberi landasan hukum yang mengatur dan melandasi administrasi negaradalam melaksanakan fungsinya. Hukum yang memberikan landasan tersebutdinamakan hukum administrasi negara.

Sanksi dalam Hukum Administrasi yaitu �alat kekekuasaan yang bersifathukum publik yang dapat digunakan oleh pemerintah sebagai reaksi atasketidakpatuhan terhadap kewajiban yang terdapat dalam norma HukumAdministrasi Negara.� Berdasarkan definisi ini tampak ada empat unsur sanksidalam hukum administrasi Negara, yaitu alat kekuasaan (machtmiddelen), bersifathukum publik (publiekrechtlijke), digunakan oleh pemerintah (overheid), sebagaireaksi atas ketidakpatuhan (reactive op niet-naleving) (Ridwan, 2016).

Jenis Sanksi Administrasi dapat dilihat dari segi sasarannya yaitu:

a. Sanksi reparatoir, artinya sanksi yang diterapkan sebagai reaksi atas pelanggaran norma, yang ditujukan untuk mengembalikan pada kondisi semula sebelum terjadinya pelanggaran, misalnya bestuursdwang, dwangsom;

b.   Sanksi punitif, artinya sanksi yang ditujukan untuk memberikan hukuman pada seseorang, misalnya adalah berupa denda administratif;

c. Sanksi regresif, adalah sanksi yang diterapkan sebagai reaksi atas ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang terdapat pada ketetapan yang diterbitkan.

Bidang hukum administratif dikatakan sangat luas karena hukumadministratif menurut Black Law Dictionary sebagaimana dikutip oleh Barda Nawawi Arief dalam bukunya Kapita Selekta Hukum Pidana mengemukakan bahwa:

�Hukum administrasi merupakan seperangkat hukum yang diciptakan oleh lembaga administrasi dalam bentuk undang-undang, peraturan-peraturan, perintah, dan keputusan-keputusan untuk melaksanakan kekuasaan dan tugas-tugas pengaturan/mengatur dari lembaga yang bersangkutan� (Arief, 2003).

Bertolak dari pengertian diatas, maka hukum administrasi dapat dikatakan sebagai �hukum pidana di bidang pelanggaran-pelanggaran hukum administrasi�. Oleh karena itu, Black Law Dictionary menyatakan bahwa�kejahatan/tindak pidana administrasi� (�administrative crime�) dinyatakan sebagai �An offence consisting of violation of an administrative rule or regulation and carrying with it a criminal sanction�.

Hukum administrasi pada dasarnya merupakan hukum yang mengatur atau hukum pengaturan (regulatory rules), yaitu hukum yang dibuat dalam melaksanakan kekuasaaan mengatur/pengaturan (regulatory powers), maka hukum pidana administrasi sering disebut pula hukum pidana (mengenai) pengaturan atau hukum pidana dari aturan-aturan (Ordnungstrafrecht atau Ordeningstrafrecht). Selain itu, karena istilah hukum administrasi juga ada yangmenyebutnya sebagai hukum pidana pemerintahan, sehingga dikenal pula istilahVerwaltungsstrafrecht (verwaltung berarti administrasi atau pemerintahan) dan Bestuursstrafrecht (bestuur berarti pemerintahan).

Oleh karena itu terhadap pelakuyang menamakan dirinya sebagai Veteran RI sedangkan pelakutersebut tidak berhak atas sebutan Veteran RI atau dikatakan sebagai Veteran palsu sehingga pelaku tersebut mendapatkan tanda kehormatan Veteran RI dan akibat perbuatannya mengakibatkan kerugian pihak lain dalam hal ini keuangan negara maka selain pencabutan tanda kehormatan Veteran RI, sanksi tambahan lainnya menghentikan pemberian tunjangan veteran dan dana kehormatan Veteran Republik Indonesia dan memberikan sanksi kepada pelaku untuk mengembalikan tunjangan dan dana kehormatan Veteran Republik Indonesia kepada negara terhitung mulai ditetapkannya sebagai Veteran Republik Indonesia sampai dengan diketahuinya bahwa pelaku tersebut adalah Veteran Seroja Palsu.

 

Kesimpulan

Penjatuhan sanksi pidana atas tindak pidana pemalsuan dokumen atau surat terhadap Veteran palsu bukanlah wewenang Direktorat Veteran Ditjen Pothan Kemhan karena bukan sebagai lembaga penegak hukum melainkansebagai bagian dari lembaga administrasi negara, sehinggapemberian sanksi pidana atas tindak pidana pemalsuan dokumen atau surat terhadap Veteran palsu adalah melalui putusan hakim dalam persidangan pada penjatuhan sanksi pidanaterhadap pelaku tindak pidana pemalsuan dokumen/administrasi pengajuan tanda kehormatan Veteran RI. Kemudian Hasil Putusan Pengadilan yang telah inkrah dan berkekuatan hukum tetap itulah yang dijadikan dasar Direktorat Veteran Ditjen Pothan Kemhan untuk melaksanakan sidang Pencabutan Keputusan Tanda Kehormatan Veteran RI, yang tentunya hasil Putusan Pengadilantersebut telah memenuhi syarat-syaratuntuk dilakukan sanksi administrasi berupa pencabutan Keputusan Tanda Kehormatan Veteran RI, namun demikian sebelum dilaksanakan sidang tersebut, tentunya Dirjen Pothan Kemhan menerbitkan Surat Perintah Pembentukan Tim sidang tersebut, Tim tersebut terdiri dari beberapa unsur diantaranya adalah Direktorat Veteran Ditjen Pothan Kemhan, Biro Hukum Setjen Kemhan, Dewan Pimpinan Pusat dan Legiun Veteran Republik Indonesia atau disingkat LVRI serta Unsur lain bila diperlukan.

Sanksi yang dilakukan Direktorat Veteran RI terhadap Veteran yang terbuktidan sah bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen untuk menguntungkan dirinya sebagaimana dengan adanya Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, selanjutnya Direktorat Veteran Ditjen Pothan Kemhan dapat melaksanakanHukum Administrasi. Oleh karena itu terhadap pelakuyang menamakan dirinya sebagai Veteran RI sedangkan pelakutersebut tidak berhak atas sebutan Veteran RI atau dikatakan sebagai Veteran palsu sehingga pelaku tersebut mendapatkan tanda kehormatan Veteran RI dan akibat perbuatannya mengakibatkan kerugian pihak lain dalam hal ini keuangan negara maka selain pencabutan tanda kehormatan Veteran RI, sanksi tambahan lainnya menghentikan pemberian tunjangan veteran dan dana kehormatan Veteran Republik Indonesia dan memberikan sanksi kepada pelaku untuk mengembalikan tunjangan dan dana kehormatan Veteran Republik Indonesia kepada negara terhitung mulai ditetapkannya sebagai Veteran Republik Indonesia sampai dengan diketahuinya bahwa pelaku tersebut adalah Veteran Seroja Palsu.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BIBLIOGRAFI

 

Ali, Achmad. (2002). Menguak Tabir Hukum, PT. Toko Gunung Agung Jakarta. Google scholar

 

Antonius, Cahyadi, & Manullang, E. Fernando M. (2007). Pengantar Ke Filsafat Hukum. Kencana Prenada Media Gorup, Jakarat. Google scholar

 

Arief, Barda Nawawi. (2003). Kapita selekta hukum pidana. Citra Aditya Bakti. Google scholar

 

Arief, Barda Nawawi. (2013). Kapita Selekta Hukum Pidana, ctk. Ketiga, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti. Google scholar

 

Arikunto, Suharsimi. (2013). Prosedur penelitian suatu pendekatan praktik. Google scholar

 

Arumanadi, Bambang. (1990). Sunarto, Konsepsi Negara Hukum Menurut UUD 1945. Semarang: IKIP Semarang Press. Google scholar

 

Atmadja, I. Dewa Gede. (2010). Hukum konstitusi: problematika konstitusi Indonesia sesudah perubahan UUD 1945. Setara Press. Google scholar

 

Barda Nawawi Arief, S. H. (2016). Bunga rampai kebijakan hukum pidana. Prenada Media. Google scholar

 

Basri. (2006). Sejarah Perjuangan bangsa. Jakarta : Restu Agung. Google scholar

 

Budiardjo, Miriam. (2009). Dasar-Dasar Ilmu Politik, Edisi Revisi, Cet. Keempat. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama. Google scholar

 

Chazawi, Adami, & Ferdian, Ardi. (2014). Tindak pidana pemalsuan: tindak pidana menyerang kepentingan hukum terhadap kepercayaan masyarakat mengenai kebenaran isi tulisan dan berita yang disampaikan. PT. RajaGrafindo Persada. Google scholar

 

Fuady, Munir. (2013). Teori-Teori Besar (Grand Theory) Dalam Hukum. Jakarta: Kencana. Google scholar

 

Handoko, Duwi. (2018). Kitab undang-undang hukum pidana. Hawa dan AHWA. Google scholar

 

Indonesia, Kamus Besar Bahasa, & Bahasa, TPKP. (2015). Jakarta: Balai Pustaka, 2005. Cetakan Pertama Edisi Ketiga. Google scholar

 

Indonesia, Pemerintah Negara Republik. (2014). Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007tentang Perpustakaan. Google scholar

 

Indonesia, Republik. (2002). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sekretariat Jenderal MPR RI. Google scholar

 

Indonesia, Tim Penyusun Kamus Besar Bahasa. (1989). Kamus Besar Basa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka. Google scholar

 

Ivancevich, John M., Konopaske, R., & Matteson, M. T. (2006). Perilaku Manajemen dan organisasi. Alih Bahasa Gina Gania. Jakarta: Erlangga. Google scholar

 

Jum, Anggraini. (2012). Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta: Graha Ilmu. Google scholar

 

Kanter, E. Y., & Sianturi, S. R. (2002). Asas-asas hukum pidana di Indonesia dan penerapannya. Storia Grafika. Google scholar

 

Kasiram, Moh. (2010). Metodologi penelitian: Refeleksi pengembangan pemahaman dan penguasaan metodologi penelitian. UIN-Maliki Press. Google scholar

 

Novianti, Ina, Syah, Iskandar, & Maskun, Maskun. (2013). Implementasi Undang-Undang No. 7 Tahun 1967 Tentang Veteran Republik Indonesia Di Bandar Lampung. Pesagi (Jurnal Pendidikan Dan Penelitian Sejarah), 1(1). Google scholar

 

Philipus, M. Hadjon. (1987). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Bina Ilmu, Surabaya, 25. Google scholar

 

Rahardjo, Satjipto. (2009). Negara hukum: yang membahagiakan rakyatnya. Google scholar

 

Ramli, Samsul. (2014). Bacaan Wajib Swakelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. VisiMedia. Google scholar

 

Ridwan, H. R. (2016). Hukum Administrasi Negara, Ed. Revisi,-cet. 9. Jakarta: Rajawali Pers. Google scholar

 

Ridwan Halim, A. (2016). Hukum Administrasi Negara. Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada. Google scholar

 

Sidharta, B. Arief. (2009). Refleksi tentang struktur ilmu hukum: sebuah penelitian tentang fundasi kefilsafatan dan sifat keilmuan ilmu. Mandar Maju. Google scholar

 

Soekanto, Soerjono. (1985). Teori yang murni tentang hukum. Alumni. Google scholar

 

Soekanto, Soerjono. (2006). Pengantar penelitian hukum. Penerbit Universitas Indonesia (UI-Press). Google scholar

 

 

Suprayogo, Imam, & Tobroni. (2001). Metodologi Penelitian Sosial-Agama. Remaja Rosdakarya. Google scholar

 

Wahyono, Padmo, & Pinandita, Guru. (1984). Badan Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia. Jakarta. Google scholar

Widayani, Dwi, & Fathoni, Azis. (2017). Analisis Prosedur Pelayanan Administrasi Pendaftaran Veteran Dan Kompetensi Managerial Pengelolaan Staff Di Kantor Kanminvetcad Salatiga. Journal of Management, 3(3). Google scholar

 

Yamin, Muhammad. (1960). Proklamasi dan Konstitusi Republik Indonesia. Djambatan. Google scholar

 

Copyright holder:

Tri Yulia Lestari, Juwita (2022)

 

First publication right:

Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia

 

This article is licensed under: