Syntax Literate: Jurnal Ilmiah
Indonesia p�ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398
Vol. 7, No. 4, April 2022
PERANAN
MASYARAKAT DALAM
MENINGKATKAN LINGKUNGAN YANG
SEHAT DI
KECAMATAN MEDAN AMPLAS
�
Lusi Tutur Mulia
Universitas Gunung Leuser, Aceh, Indonesia
Email: [email protected]
Abstrak
Keberadaan undang � undang bail sebagai wadah dan sebagai proses oleh para pendukung dari sudut pandang sosiologis dianggap sebagai lembaga sosial. Tujuan dari pembangunan lembaga sosial mengandung karakteristik harmoni antara kemajuan dan eksternal batin, hubungan harmoni antara manusia dan tuhan, antara manusia dan semuanya, antara manusia dan lingkungan alam,untuk meningkatkan kualitas manusia baik isik maupun non fisik. Dan harus dicapai secara bertahap diharapkan seluruh masyarakat berpartisipasi aktif mengupayakan peran pemerintah dalam proses pembangunan baik dalam bentuk energi atau pikiran. Penelitian pada dasarnya adalah serangkai kegiatan ilmiah dan oleh karena itu menggunakan metode ilmiah untuk mengeksplorasi dan memecahkan masalah, atau untuk menenmukan sesuatu yang benar dari fakta yang ada. Berdasarkan uraian masalah diatas, masalah utama penelitian ini dapat dirumuskan sebagai berikut: Bagaimana peran masyarakat dalam meningkatkan lingkungan yang sehat di Kabupaten Medan Amplas. Bagaimana peranan camat dalam meningkatkan lingkungan yang sehat di Kematan Medan Amplas. Apa kendala dalam meningkatkan lingkungan yang sehat di Kecamatan Medan Amplas. Jenis penelitian dalam penelitian ini adalah jenis hukum empiris, yang bertujuan untuk menganalisis masalah yang ditimbulkan dengan menggabungkan dukungan hukum (yang merupakan data sekunder) dengan data primer yang diperoleh di lapangan. Studi kasus adalah hasil dari penelitian yang menyeluruh dan komprehensif, sehingga informasi yang mereka sampaikan tampak hidup dan para pelaku memiliki tempat untuk memainkan peran mereka. Sifat penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitik. Melalui penelitian deskriptif, para peneliti berupa menggambarkan peristiwa dan peristiwa yang menjadi fokus mereka, tanpa memberikan perlakuan terhadap peristiwa-peristiwa ini. Alat pengumlan data yang digunakn dalam penelitian ini adalah untuk melakukan wawancara dan tinjauan literatur untuk meninjau publikasi yang mengumpulkan data dan informasi melalui tujuan literatur dalam bentuk kantor Kecamatan Medan Amplas. Data yang dikumpulkan dalam proposal adalah data primer dan data skunder, dan dianalisis dengan analisis kualitatif. Analisis kualitatif ini pada dasarnya mengambil bentuk paparan berbagai teori dan data yang diperoleh melalaui studi dan tinjauan literatur.
Kata Kunci: peranan masyarakat; lembaga sosial; hubungan sosial antara manusia.
Abstract
The existence of bail laws as a container and as a
process by supporters from a sociological point of view is considered a social
institution. The purpose of the construction of social institutions contains
the characteristics of harmony between progress and external mind, the
relationship of harmony between man and god, between
man and all, between man and the natural environment, to improve the quality of
human beings both isik and non-physical. And it must
be achieved gradually expected that the whole community actively participates
in pursuing the role of the government in the development process either in the
form of energy or mind. Research is basically a series of scientific activities
and therefore uses the scientific method to explore and solve problems, or to
find something true from existing facts. Based on the description of the above
problem, the main problem of this study can be formulated as follows: How the
role of the community in improving the healthy environment in Medan Amplas Regency. How the role of camat
in improving a healthy environment in Kematan Medan Amplas. What are the obstacles in improving a healthy
environment in Medan Amplas District.
The type of research in this study is a type of empirical law, which aims to
analyze the problems posed by combining legal support (which is secondary data)
with primary data obtained in the field. Case studies are the result of
thorough and comprehensive research, so the information they convey appears
alive and the perpetrators have a place to play their part. The nature of the
research used is descriptive of analytics. Through descriptive research,
researchers describe the events and events they focus on, without giving
treatment to these events. The data collection tool used in this study is to
conduct interviews and literature reviews to review publications that collect
data and information through literature purposes in the form of Medan Amplas District office. The data collected in the proposal
is primary data and skunder data, and is analyzed
with qualitative analysis. This qualitative analysis basically takes the form
of exposure to various theories and data obtained through literature studies
and reviews.
Keywords: the role of society; social
institutions; Social relations between people
Pendahuluan
Negara kesatuan
yang melekat secara vertikal pada distribusi kekusaan memciptakan hubungan antara pemerintah pusat daerah. Hubungan ini dicapai secara
administratif dengan mengembangkan kebijakan desentralisasi. Misi camat adalah untuk
menjalankan wewenang pemerintah yang didelegasikan
oleh bupati sesuai dengan karakteristik regional dari kebutuhan darah dan untuk melaksanakan kegiatan pemerintah lainnya berdasarkan peraturan hukum. Seorang camat bertanggung jawab atas lurah,tetapi
tidak untuk kepala desa.
Mengetahui bahwa
camat sebagai keapala pemerintah di camat dan kepala yang bertanggung jawab atas pemerintahan, pembangunan dan masyarakat, camat harus mampu
melakukan segala yang mungkin untuk memasukan
semua kegiatan pembangunan secara setara dan seimbang berkaitan dengan kesehatan lingkungan. Kesehatan lingkungan, yang merupakan bagian dari kesehatan
masyarakat secara umum, bertujuan untuk mempromosikan dan meningkatkan keadaan kesehatan kehidupam sehari-hari, baik fisik, mental atau sosial, melalui pencegahan penyakit dan penyakit, masalah kesehatan.Masalah kesehatan lingkungan, terutama di kota-kota besar bdi era pembangunan ini, adalalah masalah
yang kompleks yang membutuhkan
solusi terorganisir. Demikian pula, masalah kesehatan lingkungan di Kecamatan Medan Amplas, yang secara geografis terletak di kota Medan, memrlukan peningkatan resolusi, seperti di Kecamatan Medan Amplas, masalah kesehatan lingkungan masih belum menggapinyam dengan harapan Pemerintah. Karena itu, sesuai dengan kewajiban,
Camat dituntut meningkatkan kesehatan lingkungan.
Hukum Administrasi
Negara adalah perangkat peraturan yang memungkinkan administrasi untuk menjalankan fungsinya, sambil melindungi warga negara dari sikap tindakan administrasi negara dan oleh melindungi
administrasi negara itu sendiri (Hsb, 2019). Secara
itu, menurut R. Abdoel Djamali, hukum administrasi negara adalah peraturan hukum yang mengatur administarasi, yaitu hubungan antara warga negara dan pemerintah merka yang menjadi penyebab sampai negara berfungsi (Ishak, 2021).
Metode Penelitian
Penelitian adalah
terjemahan bahasaya inggris, yaitu penelitian. Pencariaan kata berasal dari re (kembali) dan pencarian (search). Penelitian berarti mencari lagi. Karena itu, penelitian pada dasarnya adalah �upaya penelitian�. Jika penelitian adalah upaya penelitian, pertanyaan diajaukan. Pada dasarnya, yang dicari adalah pengetahuan sejati. Untuk mendapatkan
hasil maksimal, metode yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari:
1.
Jenis dan Pendekatan Penelitian
Jenis penelitian
dalam penelitian ini adalah jenis
hukum empiris, yang bertujuan untuk menganalisis masalah yang ditimbulkan dengan menggabungkan dukungan hukum (yang merupakan data sekunder) dengan data primer yang
diperoleh di lapangan. Studi kasus adalah
hasil dari penelitian yang menyeluruh dan komprehensif, sehingga informasi yang mereka sampaikan tampak hidup dan para pelaku memiliki tempat untuk memainkan peran mereka.
2.
Sifat Penelitian
Sifat penelitian
yang digunakan adalah deskriptif analitik. Melalui penelitian deskriptif, para peneliti berupa menggambarkan peristiwa dan peristiwa yang menjadi fokus mereka,
tanpa memberikan perlakuan terhadap peristiwa-peristiwa ini.
3.
Sumber Data
Sumber data yang diperoleh dalam bahan penelitian terdiri dari:
a. Data dari
hukum islam, yaitu Al Qur�an, disebut wahyu data
b. Sumber data primer adalah sumber data atau informasi yaitu data yang diperoleh langsung dari sumber
pertama berdasarka penelitan lapangan. Data primer untuk penelitian ini diperoleh dari
informasi dan informasi
yang diperoleh dari kantor Kabupaten Medan Amplas.
c. Sumber data skunder
aldah data yang diperoleh dari bahan pustaka.
Data primer dalam penelitian
ulasan buku, data skunder dalam penelitian
dari:
1) Bahan hukum
utama, yaitu bahan hukum yang mengikat:
a) Undang-undang momor
32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,
b) UU Kesehatan No. 36� tahun 2009.
2) Bahan hukum
sekunderm yang memberikan penjelasan tentang materi hukum utama
dalam bentuk buku ilmiah, buku
dan masalah lain yang terkait
dengan masalah yang diajukan sesuai dengan judul proposal.
3) Bahan hukum
tersiar, yaitu matei hukum yang menyediakan intruksi dan penjelasaan untuk bahan hukum primer dan skunder dalam bentuk
kamus ensiklopedia, materi internet, dll
4.
Alat Pengumpulan
Data
Alat pengumlan
data yang digunakn dalam penelitian ini adalah untuk melakukan
wawancara dan tinjauan literatur untuk meninjau publikasi yang mengumpulkan data dan informasi melalui tujuan literatur dalam bentuk kantor Kecamatan
Medan Amplas.
5.
Analisis Data
Data yang dikumpulkan dalam proposal adalah data primer dan data skunder,
dan dianalisis dengan analisis kualitatif. Analisis kualitatif ini pada dasarnya mengambil bentuk paparan berbagai teori dan data yang diperoleh melalaui studi dan tinjauan literatur.
Hasil dan Pembahasan
A.
Peranan
Masyarakat Dalam Meningkatkan Lingkungan Yang Sehat Di Kecamatan� Medan Amplas
Lingkungan dan sumber
daya alam adalaha hadiah dari pencipta yang harus dilestarikan Manusia yang memenuhi kebutuhannya tidak dapat dipisahkan dari sumber daya
alam, seperti sumber daya alam
yang terbarukan dan tidak terbarukan: ari,tanah, udara, tanaman, minyak, dan dll. Pertumbuhan populasi yang meningkat dari tahun ke tahun
terkadang tidak sebanding dengan jumlah sumber daya
alam yang terbarukan dan tidak terbarukan. Demi menjaga kelestarian lingkungan dan sumber daya alam, pengolahan
madani, transfaran, dan akuntabel oleh para pemangku kepentingan, sesuai dengan konstitusi Negara, yaitu Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa sumber daya
alam dikelola untuk kemakmuran penduduk.
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
yang selanjutnya disebut sebagai Undang-undang Dasar 1945,
mensyaratkan bahwa sumber daya alam
digunakan untuk kemakmuran terbesar rakyat. Kemakmuran ini harus dimanfaatkan
bagi generasi sekarang dan masa depan. Konstitusi 1945 sebagai konstitusi Negara, menetapkan bahwa pembangunan tidak ahanya tentang
kemakmuran eksternal atau kepuasan batin,
tetapi juga keseimbangan keduanya. Penggunaan Manajemen Lingkungan membutuhkan pengembangan system
yang integritasinya adalah fitur utama.
Masalah lingkungan
selalu di kaitkan dengan kondisi global, anda bahwa alam
alam adalah akar dari kebutuan
untuk pengolahan lingkungan yang terfokus. Lingkungan adalah fondasi dimana masyarakat mencapai tujuannya sesuai dengan UUD 1945. Segala sesuatu didunia ini aling terkait
satu sam lain. Antara manusia dan manusia, antara manusia dan hewan,antara manusia dan tumbuhan, bahkan antara manusia dan benda mati. Demikian
juga antara hewan dan hewan, antara hean
dan tumbuhan, antara hewan dan manusia dan antara hewan dan benda mati yang mengelilinginya.
Demikian pula pada tanaman, pengaruh dari satu komponen
ke komponen lain bervariasi sesuai dengan bentuk, sifat dan dapat menyebabkan berbagai reaksi. Partisipasi masyarakat sebagai upaya penegakan hukum dapat dipertimbangkan
dalam peraturan yang berlaku. UUPPLH diundangkan pada tanggal 3 Oktober 2009 dan mulai sejak diundangkan.Menurut
nama Undang-undang ini,jelas bahwa tujuannya adalah untuk lebih menekankan
pada perlindungan lingkungan,bahkan
jika kata �manajemen lingkungan� sudah mengandung arti perlindungan dan perlindungan lingkungan. Tujuan penanaman adalah untuk memberi
lebih banyak makna pada pentingnya lingkungan untuk perlindungan.
Partisipasi Masyarakat diatur oleh Pasal 70 undang-undang,yang menyatakan:
Masyarakat memiliki hak
yang sama dan hak terluas dan memiliki kesempatan untuk memainkan peran aktif dalam perlindungan
dan pengolahan lingkungan. Peran
masyarakat dapat mengambil bentuk-bentuk berikut:
Pengawasansosial, saran, pendapat, proposal, keberatan, keluhan, dan/atau penyebaran informasi dan/atau laporan. Peran masyrakat adalah untuk: Meningkatkan kesadaran akan perlindungan dan pengolahan lingkungan, meningkatkan kemandirian, memberdayakan masyarakat dan kemitraan, menumbuhkan kafasitas dan innovasi masyarakat, menumbuhkan daya tanggap dari masyarakat
ke pengawasan sosial, dan mengembangkan dan memelihara budaya kearifan lokal dalam konteks melestarikan
fungsi lingkungan.
Masyarakat memainkan peran aktif dalam perlindungan
dan pengolahan lingkungan. Menurut Paragraf I (2) UUPPLH, Perlindungan dan pengolahan lingkungan adalah upaya sitematis dan terpadu untuk melestarikan
fungsi lingkungan dan mencegah pencemaran dan / atau kerusakan lingkungan, termasuk perencanaan, penggunaan, control,
pemeliharaan, pengawasan
dan penegakan hukum.
Pemahaman ini
memiliki cangkupan regulasi yang lebih luas dari dua
Undang-undang sebelumnya.Ruang
lingkup peraturan tidak hanya berfokus
pada aspek pengendalian lingkungan tetapi, sesuai dengan Pasal
4 UUPPLH mencakup aspek-aspek
berikut:
Perencanaan, penggunaan,
control, pemeliharaan pengawasan
dan penegakan hukum.Ruang lingkup peraturan ini konsisten dengan
penahaman lingkungan yang diatur dalam UWPLH Pasal 1,NO.1,�Unit Ruang Lingkup dengan Segala Hal, Kekuasaan, Kondisi dan Benda Hidup� termasuk manusia� dan perilakunya yang mempengaruhi sifat, kelangsungan hidup dan kesejahteraan manusia dan makhluk hidup lainnya,� Dari pemahaman ini,sangat jelas bahwa pemahaman
lingkungan mencakup kesatuan ruang yang mencakup semua sumber daya alam,biologis
dan non biologis, sumber daya buatan dan sumber daya manusia
yang saling mempengaruhi.
Berdasarkan hasil
wawancara oleh tiga orang masyarakat Yng tinggal di daerah Kecamatan Medan Amplas, menyatakan sebagai berikut: �Peran kami sebagai masyarakat cukup mengikuti kegiatan gotong royong seminggu sekali, disitu kami nanti selaku warga membersihkan
lingkungan kami ramai-ramai.�
Hal lain juga diutamakan oleh salah satu warga sekitar: �Kami selaku masyarakat disuruh gotong-royong seminggu sekali sama orang Camat sini.Terus disuruh menanam pohon supaya lingkungan
disini menjadi asri, bibit-bibit pohon kami bisa minta ke Kanto Camat.�
Hal yang sama oleh salah satu warga kecamatan Meda Aplas,yaitu: �Camat Amplas membentuk
membentuk gotong royong seminggu
sekali, dan mereka juga sering menghimbau kami supaya menjaga lingkungan dengan jangan buang sampah
sembarangan,terus sering mengkorek parit supaya tidak mampet.
Berdasarkan hasil
wawancara dengan tiga pembicara dari Kecamatan Medan Amplas, peran masyarakat
disorot seminggu sekali oleh kegiatan gotong
royong yang dilakukan secara
teratur oleh warga setempat, menanam pohon dan sering kali menjaga parit tetap
bersih di sekitar rumah mereka.
Berdasarkan hasil
wawancara dengan narasumber,peran masyarakat dalam meningkatkan lingkungan yang sehat di Kecamatan Medan Amplas adalah:
�Kalau
untuk sampai sekarang peranan sangat besar dengan adanya
dibuat setiap seminggu sekali yaitu hari jum�at,
jum�at bersih namanya. Itulah partisipasi masyarakat kita buat mereka juga sangat antusias di 7 kelurahan dibantu dengan petugas kita yaitu
petugas kebersihan dan petugas P3SU untuk membersihkan terutama parit parit,karena memang kaluau hgujan
sudah pasti banjir numpuk sampah
diparit sehingga diperlukannya petugas yang bernama P3SU tadi yang sampai masuk ke
parit-parit dengan menggunakan peralatannya. Pernah juga ada beberapa minggu yang lalu yang dibantaran sungai itu juga merupakan peran masyarakat yang sangat besar dalam penanaman pohon,�
UUPPLH diciptakan dengan tujuan memperbaiki kondisi lingkungan di Indonesia
dan mengurangi tingkat kerusakan lingkungan.Penampilannya
adalah hasil dari perilaku alami,
terutama karena perilaku manusia yang mengeksploitasi alam, kemudian memiliki dampak negative pada lingkungan itu sendiri atau
hasil dari perilaku alami yang� secara alami menurunkan kualitas lingkungan, misalnya bencana alam.
Acara buatan
sendiri dapat disimpulkan sebagai hasil dari berbagai
pengaruh disekitarnya. Ada begitu banyak pengaruh
yang mendorong orang ke dalam situasi tertentu
sehingga wajar bagi manusia untuk
juga mencoba memahami apa yang benar-benar menyangkut diri mereka sendiri dan sejauh mana pengaruh ini.
Selain prilaku
mereka yang memiliki hak untuk berpartisipasi,
ada juga pengawasan sosial. Ini menjadi
dimensi penting dalam kaitannya dengan partisipasi masyarakat. Negara Indonesia mengadopsi
system demokrasi reprensentatif
sehingga warga Negara dapat mengekspresikan aspirasi mereka melalui perwakilan mereka di lembaga-lembaga parlemen. Dewan Perwakilan Rakyat
atau Dewan Perwakilan
Daerah (DPRD). Parlemen atau
lembaga pewakilan rakyat memenuhi tiga fungsi utama
yaitu:
1. Fungsi Representasi
(representative)
2. Fungsi Pengawasan
(control)
3. Fungsi pengaturan
atau legislatif melibatkan 4 bentuk kegiatan: inisiatif legislatif, diskusi rancangan undang-undang, persetujuan konsolidasi atau ratifikasi perjanjian internasional, dan dokumen hukum lainnya
yang mengikat.
Dalam hal
ini, peran masyarakat lebih terkait dengan peraturan dan perundang-undangan,
karena keterwakilannya di lembaga perwakilan akan menentukan hukum atau peraturan
yang akan dikembangkan. Berpartisipasi dalam pengawasan penyusunan undang-undang, rencangan undang-undang atau peraturan yang berkaitan dengan lingkungan yang mempertimbangkan kelestarian lingkungan.
Manusia sebagai,
elemen lingkungan, harus menyadari hak dan kewajiban mereka dan harus memahami bahwa lingkungan juga memiliki hak untuk kelangsungan
hidup yang layak.Peran masyarakat dalam pemantauan sosial dilakukan secara langsung oleh individu dan kelompok (organisasi non-pemerintah). Secara lansung memonitor keberadaan lingkungan dan memastikan bahwa lingkungan ini dijaga. Dimensi peran masyarakat juga tercermin dalam perumusan saran.pendapat,
proposal, keberatan dan keluhan
tentang perbedaan antara apa yang seharusnya dan kenyataan.Peran masyarakat dapat memberikan saran dan pendapat tentang perlindungan lingkungan dan langkah-langkah pengelolaan. Ini telah dilakukan secara kelembagaan oleh pemerintah, lembaga atau organisasi lingkungan. Keberatan atas tindakan yang dapat merusak atau
mengganggu proses melindungi
dan mengelola lingkungan.
Ajukan pengaduan
ke lembaga penegak hukum atau
lembaga resmi jika mereka menemukan
tindakan yang berbahaya bagi lingkungan. Jika di masa depan ada konflik
antara orang-orang yang menentang
atau mengajukian pengaduan, penyelesaian perselisihan lingkungan dapat diproleh melalui pengadilan atau di luar pengadilan.
Pilihan Penyelesaian sengketa lingkungan dibuat secara sukarela
oleh pihak yang berselisih.� Pesidangan di pengadilan hanya dapat dilembaga jika upaya penyelesaian
yang dipilih di luar pengadilan dinyatakan tidak berhasil oleh pihak atau pihak
yang berselisih. Penyelesaian
sengketa lingkungan di luar pengadilan dilakukan untuk mencapai kesepakatan tentang bentuk dan jumlah kompensasi. Tindakan pemulihan karena polusi dan/atau kerusakan, tindakan tertentu untuk mamastikan bahwa polusi dan/atau kerusakan tidak akan terjadi lagi
dan atau tindakan yang mencegah dampat negative terhadap lingkungan di luar pengadilan dapat digunakan oleh layanan mediator dan/atau arbiter
untuk menyelesaikan perselisihan lingkungan.
Masyarakat dapat menciptakan lembaga yang menyediakan layanan penyelesian perselisihan lingkungan yang bebas dan tidak memihak. Pemrintah dan pemerintah daerah dapat memfasilitasi pelatihan penyedia layanan penyelesaian perselisihan lingkungan yang bebas dan tidak memihak. Masyarakat juga diberdayakan
untuk mengambil tindakan hukum untuk mewakili suatu kelompok demi kepentinganya sendiri dan / atau untuk kepentingan
masyarakat jika menderita kerugian karena polusi dan / atau kerusakan lingkungan. Klaim dapat diajukan jika ada kesamaan
dalam fakta atau peristawa, dasar hukum dan jenis klaim antara
perwakilan kelas dan anggota kelas.
Sebagai dari
pelaksanaan tanggung jawab untuk perlindungan
dan pengelolaan lingkungan.
Organisasi lingkungan juga diberdayakan untuk mengambil tindakan hukum demi kepentingan pelestarian fungsi lingkungan. Hak untuk menuntut terbatas pada klaim untuk tindakan tertentu tanpa kompensasi, dengan pengecualian biaya dan pengeluaran actual. Organisasi lingkungan dapat mengajukan kliam jika mereka memenuhi
persyaratan:
1. Sebagai Badan Hukum
2. Menegaskan dalam
keteapannya bahwa organisasi diciptakan untuk melestarikan fungsi lingkungan
3. Telah melakukan
kegiatan nyata sesuai dengan ketetapannya
sekurang-kurangnya dua (2) tahun.
Persyaratan untuk
organisasi lingkungan dalam bentuk badan hukum berkaitan dengan badan hukum yang memiliki asset sendiri, berbeda dari milik
pendiri dan manajemen. Organisasi lingkungan bukanlah perusahaan yang mencari untung, tetapi sebagai organisasi nirbala, kegiatan sosilanya kemudian dapat menjadi badan hukum setelah penciptaan tindakan organisasi dari suatu organisasi.
Disetujui oleh pemerintah
dan diumumkan dalam jurnal resmi.Bentuk organisasi yang dipilih biasanya berupa yayasan. Sesuatu organisasi dapat digambarkan segabagai organisasi lingkungan selain kondisi di atas dengan menunjukkan
tindakan pendirian dan pengesahan badan hukum yang berasal dari pemerintah.
Jika formulir adalah yayasan yang menunjukan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan jurnal Resmi. Organisasi
dalam ketetapannya menyediakan penciptakan organisasi untuk kepentingan pelestarian lingkungan.
Publik atau orang lain dapat mengambil tindakan terhadap keputusan administrasi jika administrasi atau resmi mengeluarkan izin lingkungan kepada perusahaan dan / atau kegiatan yang diperlukan untuk AMDAL tetapi tidak disertai
dengan dokumen AMDAL, baik kepeda otoritas
administrative maupun pejabat
yang bertanggung jawab. Wajib untuk UKLULP, tetapi tidak disertai
dengan dokumen UKL-UPL dan
/ atau badan administrasi atau pejabat pemerintah
yang mengeluarkan izin lingkungan. Dalam hal ini partisipasi
masyarakat, ini juga berlaku untuk penyediaan
informasi dan / atau laporan tentang keadaan lingkungan kepada pemerintah atau organisasi lingkungan. Sehubungan dengan laporan tersebut,jika terjadi masalah,upaya segera dapat dilakukan untuk memperbaiki dan mencegah kerusakan lingkungan yang lebih serius.
B.
Peran Camat
Dalam Meningkatkat Lingkungan Yang Sehat Di Kecamatan Medan Amplas
Instrumen pemerintah
adalah alat atau sarana yang digunakan oleh pemerintah atau administrasi Negara dalam menjalankan fungsinya. Pengambangan sector kesehatan adalah salah satu prioritas pembangunan saat ini. Masalah kesehatan
dalam proses pembangunan adalah subsistem upaya perbaikan yang umumnya bertujuan untuk memastikan kesejahteraan masyarakat.
Padahal, masalah
kesehatan memerlukan perhatian khusus, terutama kesehatan lingkungan. Dalam lingkungan yang tepat, penyebab penyakit dapat dipertahankan dan ditularkan dari orang ke orang, dari hewan ke hewan,dari
hubungan manusia satu sama lain, yaitu secara terbatas
dalam keluarga seseorang, di tempat kerja,di rumah dan di masyarakat umum. Penanganan sosial sangat penting karena jika tidak berhasil,
dapat menyebabkan gangguan yang dapat menyebabkan masalah kesehatan mental, kenakalan remaja dan masalah narkoba.
Kesehatan lingkungan membutuhkan partisipasi semua pemerintah dan masyarakat. Kapasitas pemerintah daerah di wilayah kecamatan perlu benar-benar ditinggalkan, terutama dalam bentuk tindakan
dan kebajikan dalam realisasi siklus pembangunan. Seperti yang ditunjukan oleh orang yang diwawancarai:
�Pemerintah
kabupaten dan lembaga terkait masih bekerja
bersama dan mengembangkan kebijakan ramah lingkungan untuk kesehatan lingkungan, dalam bentuk kebajikan
pembelian tong sampah, truk sampah, tempat
pembuangan sampah dan
system drainese, disalurkan
ke saluran tanpa sampah�
�Pemerintah
kabupaten Meda Amplas telah memainkan
peran aktif dalam mencapai kesehatan lingkungan, sehingga kabupaten ini telah lebih
bersih,lebih indah dan lebih bersih dari
ntahun ke tahun. Ini bisa
dilihat dengan dibentukmya program bebas sampah, dimana masyarakat terpaksa menghadapi bantaran sungai, bukan di belakang rumah, sehingga tidak memiliki kehilangan waktu, pemerintah telah menciptakan taman disepanjang sungai.�
Kami juga bahwa sebelum mendorong
masyarakat untuk melindungi lingkungan untuk meningkatkat kesehatan lingkungan, pemerintah harus lebih dahulu memahami
kesehatan lingkungan itu sendiri. Metode
atau kegiatan pelaksanaanya, perkembangan dan masalah yang dihadapi dan harus dapt memilih
strategi atau metode yang disesuaikan dengan daerah tertentu.
Berdasarkan penuturan
narasumber ketika ditanyakan mengenai program seperti apa yang biasanya dilakukan untuk meningkatkan program yang lingkungan yang sehat, beliau menjawab:
�Program yang dilakukan masyarakat, jadi program yang di lakukan masyarakat seperti seminggu yang lalu masyarakat datang ke kecamatan meminta
bantuan bibit tanaman, untuk memperindah lingkungannya. Kecamatan mengkoordinasi denagn dinas pertanian
kota medan untuk meminta bibit,setelah
kita dapat bibitnya akan kita
berikan ke masyarakat sesuai dengan apa yang diminta masysaralat.�
Adapun dengan dicanangkanya program
Medan Bebas Sampah,maka Camat Medan Amplas beserta jajaran bekerja sama dengan
masyarakat berusaha untuk mewujudkan program tersebut, usaha-usaha yang dilakukan yaitu,:
a. Menganjurkan kepada
seluruh instansi/Dinas serta sekolah-sekolah harus menjaga kebersihan
gedung dan perkarangan
b. Mendesak warga
untuk memberlakukan jam pembuangan sampah daari jam 6 pagi sampai jam 7 malam dan dari jam 4 sore sampai 6 sore. Panggilan ini dibuat
secara tertulis melalui brosur dan spanduk, membersihkan mobil patrol dan secara lisan atau langsung
kepada masyarakat.
c. Lakukan pemindaian
sampah rutin setiap malam mulai
pukul 19.00 hingga tengah malam dengan
membersihkan mobil pengawas Medan Amplas
d. Menyediakan tempat
sampah di tempat yang strategis.
e. Melaksanakan sosialisasi
kepada masyarakat dalam beberapa kesempatan
f. Melaksanakan gotong royong massal oleh Kecamatan setiap hari sabtu
maupun gotong royong yang dilaksankan
oleh setiap kelurahan setiap hari jum�at
dan hari minggu
g. Memantau pelaksanaan
kebersihan yang dilakukan
oleh bestari maupun melati.
h. Menghimbau masyarakat
langsung oleh kepling maupun melalui spanduk dan surat edaran kepad amasyarakat
agar membunag sampah pada wadah yang telah disediakan.
i. Melaksanakan pemantauan
wilayah dalam berbagai kesempatan dan memanggil Lurah dan Kepala Lingkungan yang bersagkutan pada titik yang ditemukan sampah
j. Membangun coordinasi
dengan Dinas instansi terkait terutama Dinas Kebersihan
Cari tahu
bagaimana persepektif masyarakat tentang peran Pemerinta Kabupaten Medan Amplas dalam meningkatkan kesehatan lingkungan dapat di artikan dengan organisasi kegiatan bantuan bersama. Berikut ini adalah timeline untuk kerja sama
timbal balik di Kabupaten
Medan Ampas:
Tabel 1
Jadawal Gotong Royong Di Kecamatan Medan Amplas
No |
Kelurahan |
Lokasi Gotong Royong |
Sasaran |
Ket |
1. |
Amplas |
Ditentukan oleh lurah dan dilaksanakan setiap sabtu dan minggu |
-
Pengorekan parit -
Penyekrapan sendimen -
Pemotongan Rumput |
|
2. |
Siti rejo
II |
Ditentukan oleh lurah dan dilaksanakan setiap sabtu dan minggu |
-
Pengorekan parit -
Penyekrapan sendimen -
Penyekrapan pulau jalan -
Pemotongan Rumput |
|
3. |
Sitireji III |
Ditentukan oleh lurah dan dilaksanakan setiap sabtu dan minggu |
-
Pengorekan parit -
Penyekrapan sendimen -
Penyekrapan pulau jalan -
Pemotongan Rumput |
|
4. |
Harjosari I |
Ditentukan oleh lurah dan dilaksanakan setiap sabtu dan minggu |
-
Pengorekan parit -
Penyekrapan sendimen -
Penyekrapan pulau jalan -
Pemotongan Rumput |
|
5. |
Harjosari II |
Ditentukan oleh lurah dan dilaksanakan setiap sabtu dan minggu |
-
Pengorekan parit -
Penyekrapan sendimen -
Penyekrapan pulau jalan -
Pemotongan Rumput -
Penanaman Bunga |
|
6. |
Timbang Deli |
Ditentukan oleh lurah dan dilaksanakan setiap sabtu dan minggu |
-
Pengorekan parit -
Penyekrapan sendimen -
Penyekrapan pulau jalan -
Pemotongan Rumput -
Membersihkan tanaman Kelurahan |
|
7. |
Bangun Mulia |
Ditentukan oleh lurah dan dilaksanakan setiap sabtu dan minggu |
-
Pengorekan parit -
Penyekrapan sendimen -
Penyekrapan pulau jalan -
Pemotongan -
Rumput |
|
Pemerintah Kecamatan
Medan Amplas memenuhi perannya dengan sangat baik. Hal ini tercermin
dari ketersediaan sarana dan prasarana kesehatan, seperti ketersediaan TPA, MCK dan tong sampah.
Masyarakat lain juga mengungkapkan bahwa pemerintah cukup mempu memainkan
perannya, tetapi beberapa drainase masih tersumbat selama musim hujan
karena kapasitas drainase tidak memadai, sehingg selama musim hujan,
air meluap di jalan raya.
Peran Pemerintah
cukup bagus, karena truk sampah
mengambil sampah secara berkala setiap hari. Karenanya
ada lebih sedikt sampah dan air minum tersedia. Pemerintah sering meminta masyarakat untuk menjaga lingkungan
tetap bersih, tertulis dan tidak tertulis.
Berikut ini
adalah pernyataan nara sumber mengenai
kolaborasi masyarakat dengan pemerintah untuk menciptakan lingkungan yang bersih. Masyarakat
sadar akan pentingnya menjaga kebersihan di setiap lingkungan karena pemerintah mencukupi untuk menyediakan fasilitas yang memadai, tetapi ada juga orang yang tidak sadar akan
arti gaya hidup sehat karena banayaknya
factor.
Dengan menciptakan
lingkugan yang sehat,bersih
dan indah, pemerintah telah menyediakan fasilitas yang memadai di seluruh Kelurahan dan mulai menigkatkan kesadaran akan gaya hidup sehat.Peran
untuk meningkatkan kesehatan linkungan dicapai melalui kegiatan-kegiatan berikut:
1. Mengadakan penyuluhan
terhadap Masyarakat.
Meningkatkan kesehatan
camat dan elemen terkait dari peralatan
yang ada di desa dan kantor terkait. Mengorganisir sesi konseling rutin langsung dengan masyarakat,misalnya dengan secara bergantian atau teratur menerangi
lingkungan RT/RW, atay secara tidak langsung
dengan misalnya, memaksakan pembatasan penggunaan tempat-tempat tertentu yang mungkin berbahaya bagi kesehatan,khusunya kesehatan lingkungan. Yang lain, misalnya laranganmembuang sampah atau tanah di sembarang
tempat, dll.
Nasihat ini
penting karena kehidupan sosial masyarakat terus berubah dan dewan haru selalu berpartisipasi dengan situasi dan kondisi masyarakat agar tidak memberi kesan
bahwa hasil yang diharapkan akhirnya tercapai.
Bentuk bimbingan
dan konseling di masyarakat
harus merupakan interaksi aktif dari kedua belah
pihak. Selain iyu, harus ada
komuikasi dua arah antara pemerintah
dan masyrakat, yang akan mencermikan hubungan yang harmonis antara masyarakat dan pemerintah.
Petugas layanan
kesehatan secara rutin memberikan saran kesehatan sesuai dengan program Kesehatanb Lingkungan atau PHBS, yang bertujuan untuk menciptakanlingkungan yang sehat,
biasanya diselenggarakan di
setiap posyandu di setiap kelurahan di Kabupaten Medan Amplas. Staf sanitasi secara teratur mengunjungi masyarakat setiap bulan dengan peralatan,
misalnya, untuk mendorong mereka membuang sampah di area yang disiapkan. Dewan ini biasanya berlangsung disetiap desa.
Kegiatan konseling
tidak aharus intensif, yang pada gilirannya akan menyebabkan mata pencaharian yang berlebihan di masyarakat desa, tetapi harus
dilakukan secara sitematis dan berkala karena mrupakan proses pembelajaran yang membutuhkan banyak waktu. Mempertimbangkan
factor-faktor sosial ekonomi dan sosiologis dalam kehidupan komunitas urban sangat mempengaruhi
kapasitas komunitas.
2. Mengadakan Koordinasi
Dengan Unsur Yang Terkait
Koordinasi penting
dalam setiap upaya untuk mencapai
suatu tujuan,karena koordinasi memiliki tujuan, antara lain, untuk menghindari duplikasi dalam suatu pekerjaan. Demikian pula, manajer distrik yang bertanggung jawab untuk meningkatkan
kesehatan lingkungan di daerahnya tidak bekerja sendirian. Selain dibantu perangkatnya, ia juga di bantu dan diimplementasikan bersama dengan dianas kesehatan Kabupaten Medan dan elemen lainnya.
Selama pelaksanaan
koordinasi, benda vertical
dan kantor Otonomi melaporkan kepada acamat tentang ruang lingkup kegiatan
dan kegiatan yang sudah di lakukan, sedang berlangsung dan yang akan datang.Jika terjadi masalah dengan pelaksanaan kegiatan, Camat dapat mencari
solusi dan solusi dalam batas kewenangannya,
sehingga tujuan kegiatan dan diskusi unit regional
merupakan system perencanaan,
implementasi, pemantauan
dan avaluasi, serta pemantauan pelaksanaan kegiatan global.
Sementara di bidang
Pemerintah, Camat berkewajiban untuk mengarahkan administrasi perintah, keamanan, ketertiban umum dan untuk melakukan tugas-tugas pemerintah pusat dan daerah yang didelegasikan kepadanya. Untuk melaksanakan tugas-tugas ini Camat berkewajiban uuntuk mengkordinasikan semua kegaitan pemerintah di wilayah Kecamtan
Medan Amplas, yang teknis dilakukan oleh agen-agen vertical
dan horizontal, sehingga menghilangkan
staf dan pemimpin desa.
Sebagai pembangun
komunitas, Kecamatan Medan Amplas mengeksplorasi kehidupan masyarakat dan nilai-nilai sosial yang ada,dari hidup dan berkembang di masyarakat. Camat menganggap linkungan dan kehidupan masyarakat sebagai hambatan dan factor yang dapat mendorong terciptanya kondisi lingkungan yang sehat, bersih dan rapi.
Tugas-tugas ini
sering dibahas dalam kegiatan koordinasi,ditunujukan oleh narasumber,
sementara rapat koordinasi diadakan membahas tugas-tugas utama Camat di bidang pemerintahan,pengembangan dan
pembanagunan layanan masyarakat,sehingga semua unit kerja dapat meleksanakan
tugas meraka dengan baik, mereka
berorientasi pada prinsip koordinasi dan sinkronisasi untuk menghindari tumpang tindih program unit kerja.
Rapt koordinasi
di Kabupaten Medan Amplas berlangsung secara teratur, rapat menilai tugas dan hambatan yang dihadapi dari menemukan jalan keluar. Pada rapat koordinasi, kami sering membahas masalah kesehatan lingkungan, yang sangat penting.
3. Mengadakan Pendekatan
Terhadap Tokoh Masyarakat
Tokoh masyarakat
atau tokoh informasi sangat mempengaruhi masyarakat dan pemerintah. Dengan kata lain, pemimpin informasi dapat menghubungkan masyarakat dengan pemerintah. Dalam situasi ini,
upaya untuk meningkatkan kesehatan lingkungan tidak mengesampingkan pera penting pemimpin masyarakat atau pemimpin informasi.
Mengenai hubungan
antara pemerintah dan dan tokoh masyarakat
dalam menciptakan kesehatan lingkungfan tidak dapat dikesampingkan.Untuk
melakukan ini.Anda bisa pergi ke
tokoh masyarakat atatu langsung ke lapangan. Ini
di lakukan melalui persahabatan atau komunikasi berkelanjutan,dll.
Hal ini
sejalan dengan pengamatan penulis bahwa kegiatan kepala distrik mencoba menghubungi para pemimpin masyarakat kurang optimal.Hal ini disebabkan banyaknya tugas yang perlu dilakukan oleh menajer distrik dan bukan hanya kesehatan
lingkungan.
4. Mengadakan pembinaan
Terhadap Lembaga Kemasyarakatan
Seperti yang kita
ketahui, Kabupaten adalah badan pemerintah, selain itu, ada
beberapa lembaga yang mendukung atau membantu lembaga pemerintah, yaitu lembaga sosial. Mengingat pentingnya lembag-lembaga ini, pemerintah telah memberikan perhatian khusus pada cara mengarahkan lembaga-lembaga sosial ini. Ini
dibuktikan denga penerbitan
beberapa aturandan regulasi yang mendasari organisasi sosial. Demikian pula, di Kecamatan Medan
Amplas, dalam meningkatkan kesehatan lingkungan, ia memberikan panduan kepada lembaga sosial.
Tentu saja,
pelaksanaan pelatihan ini harus melibatkan
semua elemen, Camt, melalui koordinasi
vertical, dibantu oleh pemimpin
Kelurahan untuk memimpin dan membina organisasi masyarakat, sambil melibatkan semua komponen masyarakat. Adapun lembaga sosial sebagai pendukung antara lain:
a. Pembinaan terhadap
Kader-kader PKK
b. Pembinaan terhadap
RT/RW
c. Pembinaan terhadap
Organisasi Masyarakat (LPM)
d. Pembinaan terhadap
Anggota Dasawisma
e. Pembinaan terhadap
Kelompok Kerja Kesehatan Lingkungan
5. Pengendalian Lapangan
Kontrol Lapangan
yang dimaksud adalah kontrol yang, dalam peningkatan kesehatan lingkungan, terdiri dari lima aspek, yaitu : Penyediaan puskesmas dan kolam renang penyediaan jamban keluarga, penyediaan SPAL, tempat pembuangan sampah.
a. Penyediaan layanan
kesehatan (puskesmas dan polindes) Sejumlah layanan kesehatan yang memadai tentu akan
memfasilitasi perawatan individu. Untuk alas an ini, diharapkan layanan kesehatan akan meningkat untuk menciptakan layanan kesehatan yang optimal.
b. Pasokan air bersih.
Selain layanan
kesehatan,penyediaan air minum
adalah hal yang penting lainnya. Air adalah kebutuhan dasar manusia, baik untuk memenuhi
kebutuhan individu senagai makhluk hidup maupun untuk
memenuhi kebutuhan lainnya. Penggunaan air minum masyarakat dapat digunakan sebagai indicator upaya kesehatan karena alas an berikut:
1) Air adalah
kebutuhan dasar masyarakat yang berguna untuk bertahan hidup, kebutuhan sehari-hari, sumber energy, dll
2) Air dapat
menjadi sumber penyebaran penyakit menular yang kadang-kadang ditemukan di masyarakat pedesaan
3) Pengunaan air minum
oleh masyarakat dapat memberikan beberapa gagasan tentang pemahaman masyarakat tentang makna kesehatan
4) Masyarakat desa perkotaan tidak perlu banyak
waktu untuk mendapatkan air bersih, bahkan jika ada
orang yang tinggal di sepanjang
pantai atau pada semua aspek fisik
pantai.
c. Penydiaan jembatan
keluarga
�������� Dengan bertambahnya
populasi yang tidak seimbang dengan daerah perumahan, masalah pembuangan kotoran, terutama kotoran,di mana saja, menjadi masalah yang mempengaruhi kesehatan lingkungan.Kehidupan masyarakat pesisir� yang mula modern, dimna fakto-faktor budaya masih memainkan peran, seperti budaya atau kebiasaan
buruk leluhur mereka, diturunkan dari genersai ke
generasi. Namun kebiasaan ini sekarang
berkurang terlihat karena masyarakat sudah memiliki toilet keluarga di setiap rumah.
d. Selokan
�������� Pemerintah menyediakan
kanal drainase SPAL atau kanal kanal
yang sedang dikembangkan
oleh Departemen Pekerjaan Umum dan beberapa orang juga membuat saluran pengisian tahan air. Semua ini telah
dilakukan untuk menjaga kebersihan lingkungan di Kecamatan Medan Amplas.
e. Pengelolaan Limbah
Sampah adalah
benda yang tidak digunakan dalam aktivitas manusia, termasuk limbah padat, cair, dan juga gas. Hanya jenis sampah
yang dibahas dibagianini. Seiring dengan peningkatan populasi manusia (komunitas) yang menghasilkan limbah,jumlah sampah secara otomatis akan meningkat di sekitar masyarakat.
Sampah memiliki
pengaruh besar terhadap kesehatan lingkungan, yang juga mempengaruhi
kesehatan masyarakat, karena sampah ini
akan hidup berbagai mikroorganisme yan gmenyebabkan penyakit. Karena itu, pengelolaan limbah harus mendapat
perhatian khusus agar tidak menganggu dan mengamcam kesehatan lingkungan.
Untuk upaya
lain yang di bentuk pemerintah
dalam hal meningkatkan lingkungan yang sehat menurut narasumber
yaitu:
�Program dari kota
Medan sendiri yang melalui
Dinas Lingkungan Hidup terutama untuk sekolah namanya adiwijaya sekolah yang berbasis lingkungan, di Kecamatan Medsan Amplas, ada banyak
juga bantuan dari kebersihan dan Dinas limgkungan hidup untuk tong sampah, itulah upaya pemerintah kota medan, untuk
menjaga dan memelihara kebersihan �
Adapun dengan adanya peran
dan upaya dari Pemerintah terkait diharapkan dampaknya sudah pasti kalau
lingkungan sehat, masyarakat yang sehat, pemikirannya sehat, semua akan berjalan
sesuai tercantum di UUD yaitu masyarakat yang sehat.
C.
Kendala Dalam Meningkatkan
Lingkungan Yang Sehat Di Kecamatan Medan Amplas.
Masalah lingkungan
saat ini memang merupakan masalah paling umum di lingkungan Indonesia. Masalah lingkungan ini dapat disebabkan oleh karakteristik manusia, sebagai makhluk ekonomi, mulai dari factor alam hingga factor spesifik hingga manusia. Sebagian besar masalah ini
terkadang tidak memiliki solusi untuk menyelasaikannya. Kerusakan alam dan lingkungan terus terjadi sekarang.Berikut adalah beberapa masalah lingkungan di Indonesia
dan solusi yang tepat untuk menyelesaikannya.
1. Permasalahan Sungai Yang Tercemar
Selama 5 Tahun
terakhir, setidaknya 64 dari 470 DAS telah mengalami kondisi kritis, yang disebabkan oleh beberapa factor seperti:
a) Limbah industry yang mengandung berbagai jenis bahan kimia
b) Sampah rumah
tangga, seperti sampah yang sengaja dibuang ke sungai
c) Limbah Pertanian
d) Dan masih
banyak lainnya
Untuk mangatasi
masalah ini, kerja sama antara
pemerintah, masyarakat dan pelaku industritentu saja diperlukan. Pemerintah terpaksa memberlakukan aturan penyimpangan sosisal untuk industry atau masyarakat agar tidak membuang limbah kesungai. Masyarakat juga harus sadar akan pentingnya
air sungai untuk kehidupan. Selain itu, pemerintah juga harus mengatur pembuangan yang tepat sehingga limbah industri tidak mengalir ke sungai
setempat.
2. Kerusakan Hutan
Penghancuran hutan
adalah masalah besar lainnya di Indonesia. Dimulai dengan pembalakn liar, pengundulan hutan,belum lama ini, pembakaran hutan adalah penyebab perusakn hutan yang ada. Tentu saja,
jika ini terus berlanjut,itu akan mengakibatkan penurunan wilayah hutan di
Indonesia, yang akan menyebabkan
ketidak stabilan ekosistem. Untuk mengatasi kerusakan hutan ini, beberapa
solusi dapat dipertimbangkan.
a. Solusi jangka pendek, tentu saja, adalah
penerapan hukum. Ini sangat penting untuk mencegah pembalakan liar dan hal-hal lain.
b. Kegiatan pembangunan
harus memperhatikan lingkungan setempat.
c. Menanam kembali
hutan yang rusak.
3. Banjir
Fenomena ini
sudah sering terjadi di Indonesia, bahkan di kota-kota besar sendiri sudah menjadi
kegiatan rutin yang harus dihadapi. Bahkan selama musim
hujan, bahkan selama musim kemarau,
banjir dapat terjadi dibeberapa daerah. Hal ini disebabkan oleh perkembangan
wilayah Indonesia yang menyebabkan system drainase yang buruk dan kurangnya pemantauan di DAS. Untuk mengatasinya, peran penting pemerintah
dalam mengelola drainase air seharusnya tidak menjadi masalah
di masa depan. Selain itu, peran aktif
dan kesadaran public tentang
pentingnya melindungi lingkungan diperlukan.
4. Abrasi
Kegiatan-kegiatan seperti
ekstraksi pasir pantai, karang dan perusakan hutan bakau bertanggung jawab atas abrasi
yang pada akhirnya akan dikaitkan dengan kerusakan pada laut dan pantai. Tentu saja,
jiika tidakada yang dilakukan, kelestarian laut dan pantai di Indonesia aka berkurang. Selain itu, sebagian besar
wilayah Indonesia adalah lautan.
Nah, untuk mengatasinya, berikut adalah beberapa solusi yang perlu diterapkan :
a. Pemerintah saat
ini menerapkan rehabilitasi pantai untuk menanam kembali
bakau di sekitar zona pantai.
b. Terapkan aturan
ketat tentang pengambilan batu.
c. Larangan menggunakan
bahan peledak untuk memancing
5. Pencemaran Udara
Sejalan dengan
situasi yang berubah, semakin banyak industry dan transportasi ada. Meskipun ini merupakan
kemajuan, sebenarnya dampak negative terhadap lingkungan karena menyebabkan polusi udara. Hal ini mempengaruhi factor penghambat perubahan sosiokultural pada pasokan udara bersih,
yang semakin berkurang. Untuk mengatasinya, solusi berikut dapat di buat:
a. Peran pemerintah
secara aktif mempromosikan penanaman pohon.
b. Kurangi emisi
atau emisi dengan memilih bahan industry yang aman bagi lingkungan.
c. Pemasangan filter di tempat tumpukan pabrik
d. Kurangi penggunaan
kendaraan bermotor
6. Menurunnya KeanekaRagaman
Hayati
Dampak berkelanjutan
dari kerusakan hutan dapat menjadi
penyebab menurunnya keanekaragaman hayati di
Indonesia. Bahkan, banyak alat komunikasi sekaang menjadi informasi tentang penangkapan flora dan fauna illegal yang digunakan unttuk membeli dan menjual barang, sehingga mengurangi atau bahkan memadamkan tanaman dan hewan di Indonesia. Solusinya adalah:
a. Program pemuliaan satwa liar.
b. Konsewrvasi in situ dan konsevasi ex situ.
c. Perluasan habitat untuk hewan liar.
d. Peningkatan sumber
manusia
e. Kiat tentang
peternakan intensif di
Indonesia
7. Pencemaran Tanah
Tidak hanya
air dan udara dapatr tercemar, tetapi tanah juga dapat tercemar oleh bahan-bahan yang dapat memengaruhi kualitas tanah. Masalah Lingkungan ini biasanya disebabkan
oleh penambangan yang berlebihan,
pembuangan limbah yang sulit diurai dan banyak lainnya. Untuk mengatasi masalh ini, dimungkinkan
untuk mendekomposisi upaya konservasi hutan dan lahan dengan benar melalui
penggunaan lahan, peraturan tebang pilih dan penanaman Indonesia, reboisasi dan pengolahan limbah.
8. Permasalahan Sampah
Yang Menumpuk
Semakin tinggi
tingkat pertumbuhan populasi, semakin tinggi tingkat konsumsi, semakin tinggi jumlah sampah,
semakin tinggi� jumlah masalah hukum di Indonesia. Ini masalah di indonesia karena tidak ada solusi
untuk menyelesaikannya. Tentu saja, ini
membuat lingkungan kotor dan merungikan lingkungan. Nah berikut solusi yang bisa dibuat:
a. Buat situs TPA terpadu di kejuahan dari area perumahan.
b. Aplikasi 4R adalah
Realce, Reuce dan recycle.
c. Buat tempat
sampah terpisah antara organic dan anorgani.
9. Rusaknya Ekosistem
laut
Memancing masih
menggunakan bahan kimia dan bahan peledak adalah tradisi bagi beberapa
nelayan Indonesia. Tentu saja, ini merusak
ekosistem laut, termasuk terumbu karang. Sepertiyang anda tahu. terumbu
karang memilki potensi alam di Indonesia. Untuk mengatasi masalh ini, peran
penting pemerintah adalah memperkuat peraturan tentang larangan penggunaan bahan peledak dan bahan kimia.
10. Pencemaran Air Tanah
Masalah lain yang serig muncul di Indonesia adalah pencemaran iar tanah. Masalah
sering menyebabkan kerusakan pada berbagai jenis biota air, mengancam kesehatan masyarakat di sekitar sumber air, banjir, kelangkaan air minum dan banyak lainya. Untuk mengatasinya,
solusi berikut dapar dibuat :
a. Batasi Limbah
yang dapat mencemari air tanah.
b. Awas komunitas
dan lembaga untuk melindungi sumber air.
c. Penerapan Hukum Lingkungan
11. Pemanasan Global
Masalah ini
seperti tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di berbagai Negara di
dunia. Bahkan efek pemanasan global sudah mulai mewujud di wilayah kutub yang mulai mencair, menyebabkan ketidak seimbangan lingkungan. Untuk melawan pemanasan Global, tentu saja Anda harus mengurangi penggunaan gas kimia yang dapat merusak lapisan
ozon dan ztmosfer, seperti gas feon yang terkandung di AC.
12. Langkanya Air
Tidak seperti
Banjir, masalah ini sendiri membuat
air menjadi langka.Ini telah
terjadi di banyak wilayah
di Indonesia. Demikian terjadi
efek dari berbagai bencana alam dan kelaparan serta kekeringan. Untuk mengatasinya, pentingnya kerja sama antara pemerintah
dan warga untuk membangun sumber air baru, reboisasi hutan dan elemen-elemen lain memfasilitasi pembelian sumber air.
13. Pencemaran Suara
Hal lain yang sering terjadi di Indonesia adalh polusi suara.
Polusi kebisingan terjadi di sini ketika jumlah suara
atau suara yang tidak diiginkan memasuki kumonitas perumahan. Ini dapat sanagat mengganggu
aktivitas manusia dan bahkan menghambat perkembangan psokologi. Untuk memperbaiki ini,tentu saja, dengan mengurangi kebisingan yang tidak diiginkan, baik dari transportasi, kondtruksi, elektronik,dll.
14. Berkurangnya Daerah Resapan Air
Perkembangan yang berkembang
di kota-kota besar telah mengurangi bidang abstraksi air. Tentu saja, ini
mengarah pada banjir di berbagai kelompok etnis dan budaya yang sering menelan wilayah ini. Karena alas an ini, Peran penting pemerintah adalah menangani pembangunan agar tidak mengurangi daerah resapan air.Selain itu,pembangunan tama kota sangat penting.
15. Bangunan-bangunan Liar dan Kumuh
Ini sepertinya
sering terjadi di kota-kota besar. Jumlah orang dan daerah perumahan yang membentuk sebuah bangunan kecil dan daerah kumuh liar meliputi setiap sudut kota.Tentu
saja, ini memperbaiki iini, kita harus mengurangi
jumlah warga yang datang untuk tinggal
di kota-kota besar, membangung perumahan /menara, dll.
Faktor penghambat
dalam pelaksanaan peningkatan kesehatan lingkungan di kecamatan Medan Amplas, yaitu:
�Masalah lingkungan
yang sering terjadi paling utama dan memang perilaku masyarakat ityu belum ada
atau belum semua menyadari.Sehingga memang harus benar-benar
sering diingatkan kepada masyarakat, diberi penyuluhan, kita datangi melalui
kepling (Kepala Lingkungan) Karena mereka garda terdepan apa yang harus kita lakukan
untuk meningkatkan kebersihan,karena memang kalo sudah bersih
pasti akan sehat.�
Partisipasi masyarakat
baik secara langsung maupun tidak langsung,dalam upaya meningkatkan pembangunan sangat diperlukan dan
akan menentukan hasil akhirnya karena, pada dasarnya pembangunan berasal dari oleh dan untuk penduduk. Dengan demikian keberhasilan pembangunan tergantung pada partisipasi seluruh masyarakat dan pengurus Negara
yang berkewajiban melayani kepentingan masyarakat.Partisipasi
ini dapat dicapai dengan beberapa car yaitu:
1. Partisipasi dalam
penerimaan dan komunikasi informasi.
2. Partisipasi dalam
perumusan jawaban dan saran
terhadap informasi yang diterima, baik mereka yang berniat untuk menolak maupun
mereka yang berniat untuk menerimanya atau menerima persyaratan.
3. Partisipasi dalam
perencanaan penbangunan.
4. Partisipasi dalam
pelaksanaan operasi pembangunan
5. Partisipasi dalam
menerima pembangunan.
6. Partisipasi dalam
evaluasi pembangunan.
Keterlibatan masyarakat
Kecamatan Meda Amplas sudah ada,
tetapi masih ada kesan bahwa
masyarakat tidak sepenuhnya sadar atau dipaksa untuk
menghadappi situasi tersebut. Oleh Karen itu penulis berasumsi bahwa partisipsi ini adalah pemaksaan
atau dilaksanakanhanya karena ia menghormati
seseorang yang dianggap berwenang oleh masyarakat. Partisipasi semacam itu kurang kondusif
untuk mencapai pengembangan kesehatan lingkungan, karena kesehatan ituy sendiri pada dasarnya adalah kesehatan individu atau pribad,
dimana orang tersebut termasuk dalam anggota keluarga dari sesuatui yang meningkatkan kesehatan masyarakat, keluarga.
Kesimpulan
Kesimpulan menggambarkan jawaban dari
hipotesis dan/atau tujuan penelitian atau temuan ilmiah yang diperoleh.
Kesimpulan bukan berisi perulangan dari hasil dan pembahasan, tetapi lebih
kepada ringkasan hasil temuan seperti yang diharapkan di tujuan atau hipotesis.
Bila perlu, di bagian akhir kesimpulan dapat juga dituliskan hal-hal yang akan
dilakukan terkait dengan gagasan selanjutnya dari penelitian tersebut.
Ridwan Hr. (2014). Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Rajawali
Pers.
Josef Mario Monteiro. (2016). Hukum Pemerintahan Daerah. Yogyakarta: Pustaka Yustisia
Ridwan Hr. (2014). Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Rajawali
Pers.
Soerjono Soerkarto. (2014). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta:Ui-Pers.
Zainuddin Ali. (2013). Metode Penelitian Hukum. Jakarta:Sinar Grafika.
Burhan Ashofa. (2007). Metode Penelitian Hukum.
Jakarta: Rineka
Cipta.
Riki Suwah. Desember
2018. �Peran Camat
Dalam Implementasi Pembagunan Dikabupatentikala
Manado. Jurnal
Tesis.
Alther Manengkey. November 2018. �Peran Camat Dalam Pengembangan Dan Pengawasan Pemerintah Desa�� Jurnal Tesis.
Ishaq. (2015). Pengantar
Hukum Indonesia. Jakarta: Rajagrafindo Persada.
Ishaq. (2017). Metode Penelitian Hukum.
Bandung: Alfabeta.
Fakultas Hukum. (2018). Pedoman Penulisan Skripsi Fakultas Hukum. Medan.
Copyright holder: Lusi Tutur
Mulia (2022) |
First publication right: Syntax Literate: Jurnal Ilmiah
Indonesia |
This article is licensed
under: |