Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398

Vol. 7, No. 4, April 2022

 

PERANAN MASYARAKAT DALAM MENINGKATKAN LINGKUNGAN YANG SEHAT DI KECAMATAN MEDAN AMPLAS

Lusi Tutur Mulia

Universitas Gunung Leuser, Aceh, Indonesia

Email: [email protected]

 

Abstrak

Keberadaan undangundang bail sebagai wadah dan sebagai proses oleh para pendukung dari sudut pandang sosiologis dianggap sebagai lembaga sosial. Tujuan dari pembangunan lembaga sosial mengandung karakteristik harmoni antara kemajuan dan eksternal batin, hubungan harmoni antara manusia dan tuhan, antara manusia dan semuanya, antara manusia dan lingkungan alam,untuk meningkatkan kualitas manusia baik isik maupun non fisik. Dan harus dicapai secara bertahap diharapkan seluruh masyarakat berpartisipasi aktif mengupayakan peran pemerintah dalam proses pembangunan baik dalam bentuk energi atau pikiran. Penelitian pada dasarnya adalah serangkai kegiatan ilmiah dan oleh karena itu menggunakan metode ilmiah untuk mengeksplorasi dan memecahkan masalah, atau untuk menenmukan sesuatu yang benar dari fakta yang ada. Berdasarkan uraian masalah diatas, masalah utama penelitian ini dapat dirumuskan sebagai berikut: Bagaimana peran masyarakat dalam meningkatkan lingkungan yang sehat di Kabupaten Medan Amplas. Bagaimana peranan camat dalam meningkatkan lingkungan yang sehat di Kematan Medan Amplas. Apa kendala dalam meningkatkan lingkungan yang sehat di Kecamatan Medan Amplas. Jenis penelitian dalam penelitian ini adalah jenis hukum empiris, yang bertujuan untuk menganalisis masalah yang ditimbulkan dengan menggabungkan dukungan hukum (yang merupakan data sekunder) dengan data primer yang diperoleh di lapangan. Studi kasus adalah hasil dari penelitian yang menyeluruh dan komprehensif, sehingga informasi yang mereka sampaikan tampak hidup dan para pelaku memiliki tempat untuk memainkan peran mereka. Sifat penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitik. Melalui penelitian deskriptif, para peneliti berupa menggambarkan peristiwa dan peristiwa yang menjadi fokus mereka, tanpa memberikan perlakuan terhadap peristiwa-peristiwa ini. Alat pengumlan data yang digunakn dalam penelitian ini adalah untuk melakukan wawancara dan tinjauan literatur untuk meninjau publikasi yang mengumpulkan data dan informasi melalui tujuan literatur dalam bentuk kantor Kecamatan Medan Amplas. Data yang dikumpulkan dalam proposal adalah data primer dan data skunder, dan dianalisis dengan analisis kualitatif. Analisis kualitatif ini pada dasarnya mengambil bentuk paparan berbagai teori dan data yang diperoleh melalaui studi dan tinjauan literatur.

 

Kata Kunci: peranan masyarakat; lembaga sosial; hubungan sosial antara manusia.

 

 

 

Abstract

The existence of bail laws as a container and as a process by supporters from a sociological point of view is considered a social institution. The purpose of the construction of social institutions contains the characteristics of harmony between progress and external mind, the relationship of harmony between man and god, between man and all, between man and the natural environment, to improve the quality of human beings both isik and non-physical. And it must be achieved gradually expected that the whole community actively participates in pursuing the role of the government in the development process either in the form of energy or mind. Research is basically a series of scientific activities and therefore uses the scientific method to explore and solve problems, or to find something true from existing facts. Based on the description of the above problem, the main problem of this study can be formulated as follows: How the role of the community in improving the healthy environment in Medan Amplas Regency. How the role of camat in improving a healthy environment in Kematan Medan Amplas. What are the obstacles in improving a healthy environment in Medan Amplas District. The type of research in this study is a type of empirical law, which aims to analyze the problems posed by combining legal support (which is secondary data) with primary data obtained in the field. Case studies are the result of thorough and comprehensive research, so the information they convey appears alive and the perpetrators have a place to play their part. The nature of the research used is descriptive of analytics. Through descriptive research, researchers describe the events and events they focus on, without giving treatment to these events. The data collection tool used in this study is to conduct interviews and literature reviews to review publications that collect data and information through literature purposes in the form of Medan Amplas District office. The data collected in the proposal is primary data and skunder data, and is analyzed with qualitative analysis. This qualitative analysis basically takes the form of exposure to various theories and data obtained through literature studies and reviews.

 

Keywords: the role of society; social institutions; Social relations between people

 

Pendahuluan

Negara kesatuan yang melekat secara vertikal pada distribusi kekusaan memciptakan hubungan antara pemerintah pusat daerah. Hubungan ini dicapai secara administratif dengan mengembangkan kebijakan desentralisasi. Misi camat adalah untuk menjalankan wewenang pemerintah yang didelegasikan oleh bupati sesuai dengan karakteristik regional dari kebutuhan darah dan untuk melaksanakan kegiatan pemerintah lainnya berdasarkan peraturan hukum. Seorang camat bertanggung jawab atas lurah,tetapi tidak untuk kepala desa.

Mengetahui bahwa camat sebagai keapala pemerintah di camat dan kepala yang bertanggung jawab atas pemerintahan, pembangunan dan masyarakat, camat harus mampu melakukan segala yang mungkin untuk memasukan semua kegiatan pembangunan secara setara dan seimbang berkaitan dengan kesehatan lingkungan. Kesehatan lingkungan, yang merupakan bagian dari kesehatan masyarakat secara umum, bertujuan untuk mempromosikan dan meningkatkan keadaan kesehatan kehidupam sehari-hari, baik fisik, mental atau sosial, melalui pencegahan penyakit dan penyakit, masalah kesehatan.Masalah kesehatan lingkungan, terutama di kota-kota besar bdi era pembangunan ini, adalalah masalah yang kompleks yang membutuhkan solusi terorganisir. Demikian pula, masalah kesehatan lingkungan di Kecamatan Medan Amplas, yang secara geografis terletak di kota Medan, memrlukan peningkatan resolusi, seperti di Kecamatan Medan Amplas, masalah kesehatan lingkungan masih belum menggapinyam dengan harapan Pemerintah. Karena itu, sesuai dengan kewajiban, Camat dituntut meningkatkan kesehatan lingkungan.

Hukum Administrasi Negara adalah perangkat peraturan yang memungkinkan administrasi untuk menjalankan fungsinya, sambil melindungi warga negara dari sikap tindakan administrasi negara dan oleh melindungi administrasi negara itu sendiri (Hsb, 2019). Secara itu, menurut R. Abdoel Djamali, hukum administrasi negara adalah peraturan hukum yang mengatur administarasi, yaitu hubungan antara warga negara dan pemerintah merka yang menjadi penyebab sampai negara berfungsi (Ishak, 2021).

 

Metode Penelitian

Penelitian adalah terjemahan bahasaya inggris, yaitu penelitian. Pencariaan kata berasal dari re (kembali) dan pencarian (search). Penelitian berarti mencari lagi. Karena itu, penelitian pada dasarnya adalahupaya penelitian�. Jika penelitian adalah upaya penelitian, pertanyaan diajaukan. Pada dasarnya, yang dicari adalah pengetahuan sejati. Untuk mendapatkan hasil maksimal, metode yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari:

1.     Jenis dan Pendekatan Penelitian

Jenis penelitian dalam penelitian ini adalah jenis hukum empiris, yang bertujuan untuk menganalisis masalah yang ditimbulkan dengan menggabungkan dukungan hukum (yang merupakan data sekunder) dengan data primer yang diperoleh di lapangan. Studi kasus adalah hasil dari penelitian yang menyeluruh dan komprehensif, sehingga informasi yang mereka sampaikan tampak hidup dan para pelaku memiliki tempat untuk memainkan peran mereka.

2.     Sifat Penelitian

Sifat penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitik. Melalui penelitian deskriptif, para peneliti berupa menggambarkan peristiwa dan peristiwa yang menjadi fokus mereka, tanpa memberikan perlakuan terhadap peristiwa-peristiwa ini.

3.     Sumber Data

Sumber data yang diperoleh dalam bahan penelitian terdiri dari:

a.      Data dari hukum islam, yaitu Al Qur�an, disebut wahyu data

b.     Sumber data primer adalah sumber data atau informasi yaitu data yang diperoleh langsung dari sumber pertama berdasarka penelitan lapangan. Data primer untuk penelitian ini diperoleh dari informasi dan informasi yang diperoleh dari kantor Kabupaten Medan Amplas.

c.      Sumber data skunder aldah data yang diperoleh dari bahan pustaka. Data primer dalam penelitian ulasan buku, data skunder dalam penelitian dari:

1)     Bahan hukum utama, yaitu bahan hukum yang mengikat:

a)     Undang-undang momor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,

b)     UU Kesehatan No. 36tahun 2009.

2)     Bahan hukum sekunderm yang memberikan penjelasan tentang materi hukum utama dalam bentuk buku ilmiah, buku dan masalah lain yang terkait dengan masalah yang diajukan sesuai dengan judul proposal.

3)     Bahan hukum tersiar, yaitu matei hukum yang menyediakan intruksi dan penjelasaan untuk bahan hukum primer dan skunder dalam bentuk kamus ensiklopedia, materi internet, dll

4.     Alat Pengumpulan Data

Alat pengumlan data yang digunakn dalam penelitian ini adalah untuk melakukan wawancara dan tinjauan literatur untuk meninjau publikasi yang mengumpulkan data dan informasi melalui tujuan literatur dalam bentuk kantor Kecamatan Medan Amplas.

5.     Analisis Data

Data yang dikumpulkan dalam proposal adalah data primer dan data skunder, dan dianalisis dengan analisis kualitatif. Analisis kualitatif ini pada dasarnya mengambil bentuk paparan berbagai teori dan data yang diperoleh melalaui studi dan tinjauan literatur.

 

Hasil dan Pembahasan

A.    Peranan Masyarakat Dalam Meningkatkan Lingkungan Yang Sehat Di KecamatanMedan Amplas

Lingkungan dan sumber daya alam adalaha hadiah dari pencipta yang harus dilestarikan Manusia yang memenuhi kebutuhannya tidak dapat dipisahkan dari sumber daya alam, seperti sumber daya alam yang terbarukan dan tidak terbarukan: ari,tanah, udara, tanaman, minyak, dan dll. Pertumbuhan populasi yang meningkat dari tahun ke tahun terkadang tidak sebanding dengan jumlah sumber daya alam yang terbarukan dan tidak terbarukan. Demi menjaga kelestarian lingkungan dan sumber daya alam, pengolahan madani, transfaran, dan akuntabel oleh para pemangku kepentingan, sesuai dengan konstitusi Negara, yaitu Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa sumber daya alam dikelola untuk kemakmuran penduduk.

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang selanjutnya disebut sebagai Undang-undang Dasar 1945, mensyaratkan bahwa sumber daya alam digunakan untuk kemakmuran terbesar rakyat. Kemakmuran ini harus dimanfaatkan bagi generasi sekarang dan masa depan. Konstitusi 1945 sebagai konstitusi Negara, menetapkan bahwa pembangunan tidak ahanya tentang kemakmuran eksternal atau kepuasan batin, tetapi juga keseimbangan keduanya. Penggunaan Manajemen Lingkungan membutuhkan pengembangan system yang integritasinya adalah fitur utama.

Masalah lingkungan selalu di kaitkan dengan kondisi global, anda bahwa alam alam adalah akar dari kebutuan untuk pengolahan lingkungan yang terfokus. Lingkungan adalah fondasi dimana masyarakat mencapai tujuannya sesuai dengan UUD 1945. Segala sesuatu didunia ini aling terkait satu sam lain. Antara manusia dan manusia, antara manusia dan hewan,antara manusia dan tumbuhan, bahkan antara manusia dan benda mati. Demikian juga antara hewan dan hewan, antara hean dan tumbuhan, antara hewan dan manusia dan antara hewan dan benda mati yang mengelilinginya.

Demikian pula pada tanaman, pengaruh dari satu komponen ke komponen lain bervariasi sesuai dengan bentuk, sifat dan dapat menyebabkan berbagai reaksi. Partisipasi masyarakat sebagai upaya penegakan hukum dapat dipertimbangkan dalam peraturan yang berlaku. UUPPLH diundangkan pada tanggal 3 Oktober 2009 dan mulai sejak diundangkan.Menurut nama Undang-undang ini,jelas bahwa tujuannya adalah untuk lebih menekankan pada perlindungan lingkungan,bahkan jika kata �manajemen lingkungansudah mengandung arti perlindungan dan perlindungan lingkungan. Tujuan penanaman adalah untuk memberi lebih banyak makna pada pentingnya lingkungan untuk perlindungan.

Partisipasi Masyarakat diatur oleh Pasal 70 undang-undang,yang menyatakan: Masyarakat memiliki hak yang sama dan hak terluas dan memiliki kesempatan untuk memainkan peran aktif dalam perlindungan dan pengolahan lingkungan. Peran masyarakat dapat mengambil bentuk-bentuk berikut:

Pengawasansosial, saran, pendapat, proposal, keberatan, keluhan, dan/atau penyebaran informasi dan/atau laporan. Peran masyrakat adalah untuk: Meningkatkan kesadaran akan perlindungan dan pengolahan lingkungan, meningkatkan kemandirian, memberdayakan masyarakat dan kemitraan, menumbuhkan kafasitas dan innovasi masyarakat, menumbuhkan daya tanggap dari masyarakat ke pengawasan sosial, dan mengembangkan dan memelihara budaya kearifan lokal dalam konteks melestarikan fungsi lingkungan.

Masyarakat memainkan peran aktif dalam perlindungan dan pengolahan lingkungan. Menurut Paragraf I (2) UUPPLH, Perlindungan dan pengolahan lingkungan adalah upaya sitematis dan terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan dan mencegah pencemaran dan / atau kerusakan lingkungan, termasuk perencanaan, penggunaan, control, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum.

Pemahaman ini memiliki cangkupan regulasi yang lebih luas dari dua Undang-undang sebelumnya.Ruang lingkup peraturan tidak hanya berfokus pada aspek pengendalian lingkungan tetapi, sesuai dengan Pasal 4 UUPPLH mencakup aspek-aspek berikut:

Perencanaan, penggunaan, control, pemeliharaan pengawasan dan penegakan hukum.Ruang lingkup peraturan ini konsisten dengan penahaman lingkungan yang diatur dalam UWPLH Pasal 1,NO.1,�Unit Ruang Lingkup dengan Segala Hal, Kekuasaan, Kondisi dan Benda Hiduptermasuk manusiadan perilakunya yang mempengaruhi sifat, kelangsungan hidup dan kesejahteraan manusia dan makhluk hidup lainnya,� Dari pemahaman ini,sangat jelas bahwa pemahaman lingkungan mencakup kesatuan ruang yang mencakup semua sumber daya alam,biologis dan non biologis, sumber daya buatan dan sumber daya manusia yang saling mempengaruhi.

Berdasarkan hasil wawancara oleh tiga orang masyarakat Yng tinggal di daerah Kecamatan Medan Amplas, menyatakan sebagai berikut: �Peran kami sebagai masyarakat cukup mengikuti kegiatan gotong royong seminggu sekali, disitu kami nanti selaku warga membersihkan lingkungan kami ramai-ramai.�

Hal lain juga diutamakan oleh salah satu warga sekitar: �Kami selaku masyarakat disuruh gotong-royong seminggu sekali sama orang Camat sini.Terus disuruh menanam pohon supaya lingkungan disini menjadi asri, bibit-bibit pohon kami bisa minta ke Kanto Camat.�

Hal yang sama oleh salah satu warga kecamatan Meda Aplas,yaitu: �Camat Amplas membentuk membentuk gotong royong seminggu sekali, dan mereka juga sering menghimbau kami supaya menjaga lingkungan dengan jangan buang sampah sembarangan,terus sering mengkorek parit supaya tidak mampet.

Berdasarkan hasil wawancara dengan tiga pembicara dari Kecamatan Medan Amplas, peran masyarakat disorot seminggu sekali oleh kegiatan gotong royong yang dilakukan secara teratur oleh warga setempat, menanam pohon dan sering kali menjaga parit tetap bersih di sekitar rumah mereka.

Berdasarkan hasil wawancara dengan narasumber,peran masyarakat dalam meningkatkan lingkungan yang sehat di Kecamatan Medan Amplas adalah:

Kalau untuk sampai sekarang peranan sangat besar dengan adanya dibuat setiap seminggu sekali yaitu hari jum�at, jum�at bersih namanya. Itulah partisipasi masyarakat kita buat mereka juga sangat antusias di 7 kelurahan dibantu dengan petugas kita yaitu petugas kebersihan dan petugas P3SU untuk membersihkan terutama parit parit,karena memang kaluau hgujan sudah pasti banjir numpuk sampah diparit sehingga diperlukannya petugas yang bernama P3SU tadi yang sampai masuk ke parit-parit dengan menggunakan peralatannya. Pernah juga ada beberapa minggu yang lalu yang dibantaran sungai itu juga merupakan peran masyarakat yang sangat besar dalam penanaman pohon,�

UUPPLH diciptakan dengan tujuan memperbaiki kondisi lingkungan di Indonesia dan mengurangi tingkat kerusakan lingkungan.Penampilannya adalah hasil dari perilaku alami, terutama karena perilaku manusia yang mengeksploitasi alam, kemudian memiliki dampak negative pada lingkungan itu sendiri atau hasil dari perilaku alami yangsecara alami menurunkan kualitas lingkungan, misalnya bencana alam.

Acara buatan sendiri dapat disimpulkan sebagai hasil dari berbagai pengaruh disekitarnya. Ada begitu banyak pengaruh yang mendorong orang ke dalam situasi tertentu sehingga wajar bagi manusia untuk juga mencoba memahami apa yang benar-benar menyangkut diri mereka sendiri dan sejauh mana pengaruh ini.

Selain prilaku mereka yang memiliki hak untuk berpartisipasi, ada juga pengawasan sosial. Ini menjadi dimensi penting dalam kaitannya dengan partisipasi masyarakat. Negara Indonesia mengadopsi system demokrasi reprensentatif sehingga warga Negara dapat mengekspresikan aspirasi mereka melalui perwakilan mereka di lembaga-lembaga parlemen. Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Daerah (DPRD). Parlemen atau lembaga pewakilan rakyat memenuhi tiga fungsi utama yaitu:

1.     Fungsi Representasi (representative)

2.     Fungsi Pengawasan (control)

3.     Fungsi pengaturan atau legislatif melibatkan 4 bentuk kegiatan: inisiatif legislatif, diskusi rancangan undang-undang, persetujuan konsolidasi atau ratifikasi perjanjian internasional, dan dokumen hukum lainnya yang mengikat.

Dalam hal ini, peran masyarakat lebih terkait dengan peraturan dan perundang-undangan, karena keterwakilannya di lembaga perwakilan akan menentukan hukum atau peraturan yang akan dikembangkan. Berpartisipasi dalam pengawasan penyusunan undang-undang, rencangan undang-undang atau peraturan yang berkaitan dengan lingkungan yang mempertimbangkan kelestarian lingkungan.

Manusia sebagai, elemen lingkungan, harus menyadari hak dan kewajiban mereka dan harus memahami bahwa lingkungan juga memiliki hak untuk kelangsungan hidup yang layak.Peran masyarakat dalam pemantauan sosial dilakukan secara langsung oleh individu dan kelompok (organisasi non-pemerintah). Secara lansung memonitor keberadaan lingkungan dan memastikan bahwa lingkungan ini dijaga. Dimensi peran masyarakat juga tercermin dalam perumusan saran.pendapat, proposal, keberatan dan keluhan tentang perbedaan antara apa yang seharusnya dan kenyataan.Peran masyarakat dapat memberikan saran dan pendapat tentang perlindungan lingkungan dan langkah-langkah pengelolaan. Ini telah dilakukan secara kelembagaan oleh pemerintah, lembaga atau organisasi lingkungan. Keberatan atas tindakan yang dapat merusak atau mengganggu proses melindungi dan mengelola lingkungan.

Ajukan pengaduan ke lembaga penegak hukum atau lembaga resmi jika mereka menemukan tindakan yang berbahaya bagi lingkungan. Jika di masa depan ada konflik antara orang-orang yang menentang atau mengajukian pengaduan, penyelesaian perselisihan lingkungan dapat diproleh melalui pengadilan atau di luar pengadilan. Pilihan Penyelesaian sengketa lingkungan dibuat secara sukarela oleh pihak yang berselisih.Pesidangan di pengadilan hanya dapat dilembaga jika upaya penyelesaian yang dipilih di luar pengadilan dinyatakan tidak berhasil oleh pihak atau pihak yang berselisih. Penyelesaian sengketa lingkungan di luar pengadilan dilakukan untuk mencapai kesepakatan tentang bentuk dan jumlah kompensasi. Tindakan pemulihan karena polusi dan/atau kerusakan, tindakan tertentu untuk mamastikan bahwa polusi dan/atau kerusakan tidak akan terjadi lagi dan atau tindakan yang mencegah dampat negative terhadap lingkungan di luar pengadilan dapat digunakan oleh layanan mediator dan/atau arbiter untuk menyelesaikan perselisihan lingkungan.

Masyarakat dapat menciptakan lembaga yang menyediakan layanan penyelesian perselisihan lingkungan yang bebas dan tidak memihak. Pemrintah dan pemerintah daerah dapat memfasilitasi pelatihan penyedia layanan penyelesaian perselisihan lingkungan yang bebas dan tidak memihak. Masyarakat juga diberdayakan untuk mengambil tindakan hukum untuk mewakili suatu kelompok demi kepentinganya sendiri dan / atau untuk kepentingan masyarakat jika menderita kerugian karena polusi dan / atau kerusakan lingkungan. Klaim dapat diajukan jika ada kesamaan dalam fakta atau peristawa, dasar hukum dan jenis klaim antara perwakilan kelas dan anggota kelas.

Sebagai dari pelaksanaan tanggung jawab untuk perlindungan dan pengelolaan lingkungan. Organisasi lingkungan juga diberdayakan untuk mengambil tindakan hukum demi kepentingan pelestarian fungsi lingkungan. Hak untuk menuntut terbatas pada klaim untuk tindakan tertentu tanpa kompensasi, dengan pengecualian biaya dan pengeluaran actual. Organisasi lingkungan dapat mengajukan kliam jika mereka memenuhi persyaratan:

1.     Sebagai Badan Hukum

2.     Menegaskan dalam keteapannya bahwa organisasi diciptakan untuk melestarikan fungsi lingkungan

3.     Telah melakukan kegiatan nyata sesuai dengan ketetapannya sekurang-kurangnya dua (2) tahun.

Persyaratan untuk organisasi lingkungan dalam bentuk badan hukum berkaitan dengan badan hukum yang memiliki asset sendiri, berbeda dari milik pendiri dan manajemen. Organisasi lingkungan bukanlah perusahaan yang mencari untung, tetapi sebagai organisasi nirbala, kegiatan sosilanya kemudian dapat menjadi badan hukum setelah penciptaan tindakan organisasi dari suatu organisasi. Disetujui oleh pemerintah dan diumumkan dalam jurnal resmi.Bentuk organisasi yang dipilih biasanya berupa yayasan. Sesuatu organisasi dapat digambarkan segabagai organisasi lingkungan selain kondisi di atas dengan menunjukkan tindakan pendirian dan pengesahan badan hukum yang berasal dari pemerintah. Jika formulir adalah yayasan yang menunjukan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan jurnal Resmi. Organisasi dalam ketetapannya menyediakan penciptakan organisasi untuk kepentingan pelestarian lingkungan.

Publik atau orang lain dapat mengambil tindakan terhadap keputusan administrasi jika administrasi atau resmi mengeluarkan izin lingkungan kepada perusahaan dan / atau kegiatan yang diperlukan untuk AMDAL tetapi tidak disertai dengan dokumen AMDAL, baik kepeda otoritas administrative maupun pejabat yang bertanggung jawab. Wajib untuk UKLULP, tetapi tidak disertai dengan dokumen UKL-UPL dan / atau badan administrasi atau pejabat pemerintah yang mengeluarkan izin lingkungan. Dalam hal ini partisipasi masyarakat, ini juga berlaku untuk penyediaan informasi dan / atau laporan tentang keadaan lingkungan kepada pemerintah atau organisasi lingkungan. Sehubungan dengan laporan tersebut,jika terjadi masalah,upaya segera dapat dilakukan untuk memperbaiki dan mencegah kerusakan lingkungan yang lebih serius.

B.    Peran Camat Dalam Meningkatkat Lingkungan Yang Sehat Di Kecamatan Medan Amplas

Instrumen pemerintah adalah alat atau sarana yang digunakan oleh pemerintah atau administrasi Negara dalam menjalankan fungsinya. Pengambangan sector kesehatan adalah salah satu prioritas pembangunan saat ini. Masalah kesehatan dalam proses pembangunan adalah subsistem upaya perbaikan yang umumnya bertujuan untuk memastikan kesejahteraan masyarakat.

Padahal, masalah kesehatan memerlukan perhatian khusus, terutama kesehatan lingkungan. Dalam lingkungan yang tepat, penyebab penyakit dapat dipertahankan dan ditularkan dari orang ke orang, dari hewan ke hewan,dari hubungan manusia satu sama lain, yaitu secara terbatas dalam keluarga seseorang, di tempat kerja,di rumah dan di masyarakat umum. Penanganan sosial sangat penting karena jika tidak berhasil, dapat menyebabkan gangguan yang dapat menyebabkan masalah kesehatan mental, kenakalan remaja dan masalah narkoba.

Kesehatan lingkungan membutuhkan partisipasi semua pemerintah dan masyarakat. Kapasitas pemerintah daerah di wilayah kecamatan perlu benar-benar ditinggalkan, terutama dalam bentuk tindakan dan kebajikan dalam realisasi siklus pembangunan. Seperti yang ditunjukan oleh orang yang diwawancarai:

Pemerintah kabupaten dan lembaga terkait masih bekerja bersama dan mengembangkan kebijakan ramah lingkungan untuk kesehatan lingkungan, dalam bentuk kebajikan pembelian tong sampah, truk sampah, tempat pembuangan sampah dan system drainese, disalurkan ke saluran tanpa sampah

Pemerintah kabupaten Meda Amplas telah memainkan peran aktif dalam mencapai kesehatan lingkungan, sehingga kabupaten ini telah lebih bersih,lebih indah dan lebih bersih dari ntahun ke tahun. Ini bisa dilihat dengan dibentukmya program bebas sampah, dimana masyarakat terpaksa menghadapi bantaran sungai, bukan di belakang rumah, sehingga tidak memiliki kehilangan waktu, pemerintah telah menciptakan taman disepanjang sungai.�

Kami juga bahwa sebelum mendorong masyarakat untuk melindungi lingkungan untuk meningkatkat kesehatan lingkungan, pemerintah harus lebih dahulu memahami kesehatan lingkungan itu sendiri. Metode atau kegiatan pelaksanaanya, perkembangan dan masalah yang dihadapi dan harus dapt memilih strategi atau metode yang disesuaikan dengan daerah tertentu.

Berdasarkan penuturan narasumber ketika ditanyakan mengenai program seperti apa yang biasanya dilakukan untuk meningkatkan program yang lingkungan yang sehat, beliau menjawab:

�Program yang dilakukan masyarakat, jadi program yang di lakukan masyarakat seperti seminggu yang lalu masyarakat datang ke kecamatan meminta bantuan bibit tanaman, untuk memperindah lingkungannya. Kecamatan mengkoordinasi denagn dinas pertanian kota medan untuk meminta bibit,setelah kita dapat bibitnya akan kita berikan ke masyarakat sesuai dengan apa yang diminta masysaralat.�

Adapun dengan dicanangkanya program Medan Bebas Sampah,maka Camat Medan Amplas beserta jajaran bekerja sama dengan masyarakat berusaha untuk mewujudkan program tersebut, usaha-usaha yang dilakukan yaitu,:

a.      Menganjurkan kepada seluruh instansi/Dinas serta sekolah-sekolah harus menjaga kebersihan gedung dan perkarangan

b.     Mendesak warga untuk memberlakukan jam pembuangan sampah daari jam 6 pagi sampai jam 7 malam dan dari jam 4 sore sampai 6 sore. Panggilan ini dibuat secara tertulis melalui brosur dan spanduk, membersihkan mobil patrol dan secara lisan atau langsung kepada masyarakat.

c.      Lakukan pemindaian sampah rutin setiap malam mulai pukul 19.00 hingga tengah malam dengan membersihkan mobil pengawas Medan Amplas

d.     Menyediakan tempat sampah di tempat yang strategis.

e.      Melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat dalam beberapa kesempatan

f.      Melaksanakan gotong royong massal oleh Kecamatan setiap hari sabtu maupun gotong royong yang dilaksankan oleh setiap kelurahan setiap hari jum�at dan hari minggu

g.     Memantau pelaksanaan kebersihan yang dilakukan oleh bestari maupun melati.

h.     Menghimbau masyarakat langsung oleh kepling maupun melalui spanduk dan surat edaran kepad amasyarakat agar membunag sampah pada wadah yang telah disediakan.

i.       Melaksanakan pemantauan wilayah dalam berbagai kesempatan dan memanggil Lurah dan Kepala Lingkungan yang bersagkutan pada titik yang ditemukan sampah

j.       Membangun coordinasi dengan Dinas instansi terkait terutama Dinas Kebersihan

Cari tahu bagaimana persepektif masyarakat tentang peran Pemerinta Kabupaten Medan Amplas dalam meningkatkan kesehatan lingkungan dapat di artikan dengan organisasi kegiatan bantuan bersama. Berikut ini adalah timeline untuk kerja sama timbal balik di Kabupaten Medan Ampas:

 

Tabel 1

Jadawal Gotong Royong Di Kecamatan Medan Amplas

No

Kelurahan

Lokasi Gotong Royong

Sasaran

Ket

1.

Amplas

Ditentukan oleh lurah dan dilaksanakan setiap sabtu dan minggu

-        Pengorekan parit

-        Penyekrapan sendimen

-        Pemotongan

Rumput

 

2.

Siti rejo II

Ditentukan oleh lurah dan dilaksanakan setiap sabtu dan minggu

-        Pengorekan parit

-        Penyekrapan sendimen

-        Penyekrapan pulau jalan

-        Pemotongan

Rumput

 

3.

Sitireji III

Ditentukan oleh lurah dan dilaksanakan setiap sabtu dan minggu

-        Pengorekan parit

-        Penyekrapan sendimen

-        Penyekrapan pulau jalan

-        Pemotongan

Rumput

 

4.

Harjosari I

Ditentukan oleh lurah dan dilaksanakan setiap sabtu dan minggu

-        Pengorekan parit

-        Penyekrapan sendimen

-        Penyekrapan pulau jalan

-        Pemotongan

Rumput

 

5.

Harjosari II

Ditentukan oleh lurah dan dilaksanakan setiap sabtu dan minggu

-        Pengorekan parit

-        Penyekrapan sendimen

-        Penyekrapan pulau jalan

-        Pemotongan Rumput

-        Penanaman Bunga

 

6.

Timbang Deli

Ditentukan oleh lurah dan dilaksanakan setiap sabtu dan minggu

-        Pengorekan parit

-        Penyekrapan sendimen

-        Penyekrapan pulau jalan

-        Pemotongan

Rumput

-        Membersihkan tanaman Kelurahan

 

7.

Bangun Mulia

Ditentukan oleh lurah dan dilaksanakan setiap sabtu dan minggu

-        Pengorekan parit

-        Penyekrapan sendimen

-        Penyekrapan pulau jalan

-        Pemotongan

-        Rumput

 

 

Pemerintah Kecamatan Medan Amplas memenuhi perannya dengan sangat baik. Hal ini tercermin dari ketersediaan sarana dan prasarana kesehatan, seperti ketersediaan TPA, MCK dan tong sampah. Masyarakat lain juga mengungkapkan bahwa pemerintah cukup mempu memainkan perannya, tetapi beberapa drainase masih tersumbat selama musim hujan karena kapasitas drainase tidak memadai, sehingg selama musim hujan, air meluap di jalan raya.

Peran Pemerintah cukup bagus, karena truk sampah mengambil sampah secara berkala setiap hari. Karenanya ada lebih sedikt sampah dan air minum tersedia. Pemerintah sering meminta masyarakat untuk menjaga lingkungan tetap bersih, tertulis dan tidak tertulis.

Berikut ini adalah pernyataan nara sumber mengenai kolaborasi masyarakat dengan pemerintah untuk menciptakan lingkungan yang bersih. Masyarakat sadar akan pentingnya menjaga kebersihan di setiap lingkungan karena pemerintah mencukupi untuk menyediakan fasilitas yang memadai, tetapi ada juga orang yang tidak sadar akan arti gaya hidup sehat karena banayaknya factor.

Dengan menciptakan lingkugan yang sehat,bersih dan indah, pemerintah telah menyediakan fasilitas yang memadai di seluruh Kelurahan dan mulai menigkatkan kesadaran akan gaya hidup sehat.Peran untuk meningkatkan kesehatan linkungan dicapai melalui kegiatan-kegiatan berikut:

1.     Mengadakan penyuluhan terhadap Masyarakat.

Meningkatkan kesehatan camat dan elemen terkait dari peralatan yang ada di desa dan kantor terkait. Mengorganisir sesi konseling rutin langsung dengan masyarakat,misalnya dengan secara bergantian atau teratur menerangi lingkungan RT/RW, atay secara tidak langsung dengan misalnya, memaksakan pembatasan penggunaan tempat-tempat tertentu yang mungkin berbahaya bagi kesehatan,khusunya kesehatan lingkungan. Yang lain, misalnya laranganmembuang sampah atau tanah di sembarang tempat, dll.

Nasihat ini penting karena kehidupan sosial masyarakat terus berubah dan dewan haru selalu berpartisipasi dengan situasi dan kondisi masyarakat agar tidak memberi kesan bahwa hasil yang diharapkan akhirnya tercapai.

Bentuk bimbingan dan konseling di masyarakat harus merupakan interaksi aktif dari kedua belah pihak. Selain iyu, harus ada komuikasi dua arah antara pemerintah dan masyrakat, yang akan mencermikan hubungan yang harmonis antara masyarakat dan pemerintah.

Petugas layanan kesehatan secara rutin memberikan saran kesehatan sesuai dengan program Kesehatanb Lingkungan atau PHBS, yang bertujuan untuk menciptakanlingkungan yang sehat, biasanya diselenggarakan di setiap posyandu di setiap kelurahan di Kabupaten Medan Amplas. Staf sanitasi secara teratur mengunjungi masyarakat setiap bulan dengan peralatan, misalnya, untuk mendorong mereka membuang sampah di area yang disiapkan. Dewan ini biasanya berlangsung disetiap desa.

Kegiatan konseling tidak aharus intensif, yang pada gilirannya akan menyebabkan mata pencaharian yang berlebihan di masyarakat desa, tetapi harus dilakukan secara sitematis dan berkala karena mrupakan proses pembelajaran yang membutuhkan banyak waktu. Mempertimbangkan factor-faktor sosial ekonomi dan sosiologis dalam kehidupan komunitas urban sangat mempengaruhi kapasitas komunitas.

2.     Mengadakan Koordinasi Dengan Unsur Yang Terkait

Koordinasi penting dalam setiap upaya untuk mencapai suatu tujuan,karena koordinasi memiliki tujuan, antara lain, untuk menghindari duplikasi dalam suatu pekerjaan. Demikian pula, manajer distrik yang bertanggung jawab untuk meningkatkan kesehatan lingkungan di daerahnya tidak bekerja sendirian. Selain dibantu perangkatnya, ia juga di bantu dan diimplementasikan bersama dengan dianas kesehatan Kabupaten Medan dan elemen lainnya.

Selama pelaksanaan koordinasi, benda vertical dan kantor Otonomi melaporkan kepada acamat tentang ruang lingkup kegiatan dan kegiatan yang sudah di lakukan, sedang berlangsung dan yang akan datang.Jika terjadi masalah dengan pelaksanaan kegiatan, Camat dapat mencari solusi dan solusi dalam batas kewenangannya, sehingga tujuan kegiatan dan diskusi unit regional merupakan system perencanaan, implementasi, pemantauan dan avaluasi, serta pemantauan pelaksanaan kegiatan global.

Sementara di bidang Pemerintah, Camat berkewajiban untuk mengarahkan administrasi perintah, keamanan, ketertiban umum dan untuk melakukan tugas-tugas pemerintah pusat dan daerah yang didelegasikan kepadanya. Untuk melaksanakan tugas-tugas ini Camat berkewajiban uuntuk mengkordinasikan semua kegaitan pemerintah di wilayah Kecamtan Medan Amplas, yang teknis dilakukan oleh agen-agen vertical dan horizontal, sehingga menghilangkan staf dan pemimpin desa.

Sebagai pembangun komunitas, Kecamatan Medan Amplas mengeksplorasi kehidupan masyarakat dan nilai-nilai sosial yang ada,dari hidup dan berkembang di masyarakat. Camat menganggap linkungan dan kehidupan masyarakat sebagai hambatan dan factor yang dapat mendorong terciptanya kondisi lingkungan yang sehat, bersih dan rapi.

Tugas-tugas ini sering dibahas dalam kegiatan koordinasi,ditunujukan oleh narasumber, sementara rapat koordinasi diadakan membahas tugas-tugas utama Camat di bidang pemerintahan,pengembangan dan pembanagunan layanan masyarakat,sehingga semua unit kerja dapat meleksanakan tugas meraka dengan baik, mereka berorientasi pada prinsip koordinasi dan sinkronisasi untuk menghindari tumpang tindih program unit kerja.

Rapt koordinasi di Kabupaten Medan Amplas berlangsung secara teratur, rapat menilai tugas dan hambatan yang dihadapi dari menemukan jalan keluar. Pada rapat koordinasi, kami sering membahas masalah kesehatan lingkungan, yang sangat penting.

3.     Mengadakan Pendekatan Terhadap Tokoh Masyarakat

Tokoh masyarakat atau tokoh informasi sangat mempengaruhi masyarakat dan pemerintah. Dengan kata lain, pemimpin informasi dapat menghubungkan masyarakat dengan pemerintah. Dalam situasi ini, upaya untuk meningkatkan kesehatan lingkungan tidak mengesampingkan pera penting pemimpin masyarakat atau pemimpin informasi.

Mengenai hubungan antara pemerintah dan dan tokoh masyarakat dalam menciptakan kesehatan lingkungfan tidak dapat dikesampingkan.Untuk melakukan ini.Anda bisa pergi ke tokoh masyarakat atatu langsung ke lapangan. Ini di lakukan melalui persahabatan atau komunikasi berkelanjutan,dll.

Hal ini sejalan dengan pengamatan penulis bahwa kegiatan kepala distrik mencoba menghubungi para pemimpin masyarakat kurang optimal.Hal ini disebabkan banyaknya tugas yang perlu dilakukan oleh menajer distrik dan bukan hanya kesehatan lingkungan.

4.     Mengadakan pembinaan Terhadap Lembaga Kemasyarakatan

Seperti yang kita ketahui, Kabupaten adalah badan pemerintah, selain itu, ada beberapa lembaga yang mendukung atau membantu lembaga pemerintah, yaitu lembaga sosial. Mengingat pentingnya lembag-lembaga ini, pemerintah telah memberikan perhatian khusus pada cara mengarahkan lembaga-lembaga sosial ini. Ini dibuktikan denga penerbitan beberapa aturandan regulasi yang mendasari organisasi sosial. Demikian pula, di Kecamatan Medan Amplas, dalam meningkatkan kesehatan lingkungan, ia memberikan panduan kepada lembaga sosial.

Tentu saja, pelaksanaan pelatihan ini harus melibatkan semua elemen, Camt, melalui koordinasi vertical, dibantu oleh pemimpin Kelurahan untuk memimpin dan membina organisasi masyarakat, sambil melibatkan semua komponen masyarakat. Adapun lembaga sosial sebagai pendukung antara lain:

a.      Pembinaan terhadap Kader-kader PKK

b.     Pembinaan terhadap RT/RW

c.      Pembinaan terhadap Organisasi Masyarakat (LPM)

d.     Pembinaan terhadap Anggota Dasawisma

e.      Pembinaan terhadap Kelompok Kerja Kesehatan Lingkungan

5.     Pengendalian Lapangan

Kontrol Lapangan yang dimaksud adalah kontrol yang, dalam peningkatan kesehatan lingkungan, terdiri dari lima aspek, yaitu : Penyediaan puskesmas dan kolam renang penyediaan jamban keluarga, penyediaan SPAL, tempat pembuangan sampah.

a.      Penyediaan layanan kesehatan (puskesmas dan polindes) Sejumlah layanan kesehatan yang memadai tentu akan memfasilitasi perawatan individu. Untuk alas an ini, diharapkan layanan kesehatan akan meningkat untuk menciptakan layanan kesehatan yang optimal.

b.     Pasokan air bersih.

Selain layanan kesehatan,penyediaan air minum adalah hal yang penting lainnya. Air adalah kebutuhan dasar manusia, baik untuk memenuhi kebutuhan individu senagai makhluk hidup maupun untuk memenuhi kebutuhan lainnya. Penggunaan air minum masyarakat dapat digunakan sebagai indicator upaya kesehatan karena alas an berikut:

1)     Air adalah kebutuhan dasar masyarakat yang berguna untuk bertahan hidup, kebutuhan sehari-hari, sumber energy, dll

2)     Air dapat menjadi sumber penyebaran penyakit menular yang kadang-kadang ditemukan di masyarakat pedesaan

3)     Pengunaan air minum oleh masyarakat dapat memberikan beberapa gagasan tentang pemahaman masyarakat tentang makna kesehatan

4)     Masyarakat desa perkotaan tidak perlu banyak waktu untuk mendapatkan air bersih, bahkan jika ada orang yang tinggal di sepanjang pantai atau pada semua aspek fisik pantai.

c.      Penydiaan jembatan keluarga

�������� Dengan bertambahnya populasi yang tidak seimbang dengan daerah perumahan, masalah pembuangan kotoran, terutama kotoran,di mana saja, menjadi masalah yang mempengaruhi kesehatan lingkungan.Kehidupan masyarakat pesisiryang mula modern, dimna fakto-faktor budaya masih memainkan peran, seperti budaya atau kebiasaan buruk leluhur mereka, diturunkan dari genersai ke generasi. Namun kebiasaan ini sekarang berkurang terlihat karena masyarakat sudah memiliki toilet keluarga di setiap rumah.

d.     Selokan

�������� Pemerintah menyediakan kanal drainase SPAL atau kanal kanal yang sedang dikembangkan oleh Departemen Pekerjaan Umum dan beberapa orang juga membuat saluran pengisian tahan air. Semua ini telah dilakukan untuk menjaga kebersihan lingkungan di Kecamatan Medan Amplas.

e.      Pengelolaan Limbah

Sampah adalah benda yang tidak digunakan dalam aktivitas manusia, termasuk limbah padat, cair, dan juga gas. Hanya jenis sampah yang dibahas dibagianini. Seiring dengan peningkatan populasi manusia (komunitas) yang menghasilkan limbah,jumlah sampah secara otomatis akan meningkat di sekitar masyarakat.

Sampah memiliki pengaruh besar terhadap kesehatan lingkungan, yang juga mempengaruhi kesehatan masyarakat, karena sampah ini akan hidup berbagai mikroorganisme yan gmenyebabkan penyakit. Karena itu, pengelolaan limbah harus mendapat perhatian khusus agar tidak menganggu dan mengamcam kesehatan lingkungan.

Untuk upaya lain yang di bentuk pemerintah dalam hal meningkatkan lingkungan yang sehat menurut narasumber yaitu:

�Program dari kota Medan sendiri yang melalui Dinas Lingkungan Hidup terutama untuk sekolah namanya adiwijaya sekolah yang berbasis lingkungan, di Kecamatan Medsan Amplas, ada banyak juga bantuan dari kebersihan dan Dinas limgkungan hidup untuk tong sampah, itulah upaya pemerintah kota medan, untuk menjaga dan memelihara kebersihan

Adapun dengan adanya peran dan upaya dari Pemerintah terkait diharapkan dampaknya sudah pasti kalau lingkungan sehat, masyarakat yang sehat, pemikirannya sehat, semua akan berjalan sesuai tercantum di UUD yaitu masyarakat yang sehat.

C.    Kendala Dalam Meningkatkan Lingkungan Yang Sehat Di Kecamatan Medan Amplas.

Masalah lingkungan saat ini memang merupakan masalah paling umum di lingkungan Indonesia. Masalah lingkungan ini dapat disebabkan oleh karakteristik manusia, sebagai makhluk ekonomi, mulai dari factor alam hingga factor spesifik hingga manusia. Sebagian besar masalah ini terkadang tidak memiliki solusi untuk menyelasaikannya. Kerusakan alam dan lingkungan terus terjadi sekarang.Berikut adalah beberapa masalah lingkungan di Indonesia dan solusi yang tepat untuk menyelesaikannya.

1.     Permasalahan Sungai Yang Tercemar

Selama 5 Tahun terakhir, setidaknya 64 dari 470 DAS telah mengalami kondisi kritis, yang disebabkan oleh beberapa factor seperti:

a)     Limbah industry yang mengandung berbagai jenis bahan kimia

b)     Sampah rumah tangga, seperti sampah yang sengaja dibuang ke sungai

c)     Limbah Pertanian

d)     Dan masih banyak lainnya

Untuk mangatasi masalah ini, kerja sama antara pemerintah, masyarakat dan pelaku industritentu saja diperlukan. Pemerintah terpaksa memberlakukan aturan penyimpangan sosisal untuk industry atau masyarakat agar tidak membuang limbah kesungai. Masyarakat juga harus sadar akan pentingnya air sungai untuk kehidupan. Selain itu, pemerintah juga harus mengatur pembuangan yang tepat sehingga limbah industri tidak mengalir ke sungai setempat.

2.     Kerusakan Hutan

Penghancuran hutan adalah masalah besar lainnya di Indonesia. Dimulai dengan pembalakn liar, pengundulan hutan,belum lama ini, pembakaran hutan adalah penyebab perusakn hutan yang ada. Tentu saja, jika ini terus berlanjut,itu akan mengakibatkan penurunan wilayah hutan di Indonesia, yang akan menyebabkan ketidak stabilan ekosistem. Untuk mengatasi kerusakan hutan ini, beberapa solusi dapat dipertimbangkan.

a.      Solusi jangka pendek, tentu saja, adalah penerapan hukum. Ini sangat penting untuk mencegah pembalakan liar dan hal-hal lain.

b.     Kegiatan pembangunan harus memperhatikan lingkungan setempat.

c.      Menanam kembali hutan yang rusak.

3.     Banjir

Fenomena ini sudah sering terjadi di Indonesia, bahkan di kota-kota besar sendiri sudah menjadi kegiatan rutin yang harus dihadapi. Bahkan selama musim hujan, bahkan selama musim kemarau, banjir dapat terjadi dibeberapa daerah. Hal ini disebabkan oleh perkembangan wilayah Indonesia yang menyebabkan system drainase yang buruk dan kurangnya pemantauan di DAS. Untuk mengatasinya, peran penting pemerintah dalam mengelola drainase air seharusnya tidak menjadi masalah di masa depan. Selain itu, peran aktif dan kesadaran public tentang pentingnya melindungi lingkungan diperlukan.

4.     Abrasi

Kegiatan-kegiatan seperti ekstraksi pasir pantai, karang dan perusakan hutan bakau bertanggung jawab atas abrasi yang pada akhirnya akan dikaitkan dengan kerusakan pada laut dan pantai. Tentu saja, jiika tidakada yang dilakukan, kelestarian laut dan pantai di Indonesia aka berkurang. Selain itu, sebagian besar wilayah Indonesia adalah lautan. Nah, untuk mengatasinya, berikut adalah beberapa solusi yang perlu diterapkan :

a.      Pemerintah saat ini menerapkan rehabilitasi pantai untuk menanam kembali bakau di sekitar zona pantai.

b.     Terapkan aturan ketat tentang pengambilan batu.

c.      Larangan menggunakan bahan peledak untuk memancing

5.     Pencemaran Udara

Sejalan dengan situasi yang berubah, semakin banyak industry dan transportasi ada. Meskipun ini merupakan kemajuan, sebenarnya dampak negative terhadap lingkungan karena menyebabkan polusi udara. Hal ini mempengaruhi factor penghambat perubahan sosiokultural pada pasokan udara bersih, yang semakin berkurang. Untuk mengatasinya, solusi berikut dapat di buat:

a.      Peran pemerintah secara aktif mempromosikan penanaman pohon.

b.     Kurangi emisi atau emisi dengan memilih bahan industry yang aman bagi lingkungan.

c.      Pemasangan filter di tempat tumpukan pabrik

d.     Kurangi penggunaan kendaraan bermotor

6.     Menurunnya KeanekaRagaman Hayati

Dampak berkelanjutan dari kerusakan hutan dapat menjadi penyebab menurunnya keanekaragaman hayati di Indonesia. Bahkan, banyak alat komunikasi sekaang menjadi informasi tentang penangkapan flora dan fauna illegal yang digunakan unttuk membeli dan menjual barang, sehingga mengurangi atau bahkan memadamkan tanaman dan hewan di Indonesia. Solusinya adalah:

a.      Program pemuliaan satwa liar.

b.     Konsewrvasi in situ dan konsevasi ex situ.

c.      Perluasan habitat untuk hewan liar.

d.     Peningkatan sumber manusia

e.      Kiat tentang peternakan intensif di Indonesia

7.     Pencemaran Tanah

Tidak hanya air dan udara dapatr tercemar, tetapi tanah juga dapat tercemar oleh bahan-bahan yang dapat memengaruhi kualitas tanah. Masalah Lingkungan ini biasanya disebabkan oleh penambangan yang berlebihan, pembuangan limbah yang sulit diurai dan banyak lainnya. Untuk mengatasi masalh ini, dimungkinkan untuk mendekomposisi upaya konservasi hutan dan lahan dengan benar melalui penggunaan lahan, peraturan tebang pilih dan penanaman Indonesia, reboisasi dan pengolahan limbah.

8.     Permasalahan Sampah Yang Menumpuk

Semakin tinggi tingkat pertumbuhan populasi, semakin tinggi tingkat konsumsi, semakin tinggi jumlah sampah, semakin tinggijumlah masalah hukum di Indonesia. Ini masalah di indonesia karena tidak ada solusi untuk menyelesaikannya. Tentu saja, ini membuat lingkungan kotor dan merungikan lingkungan. Nah berikut solusi yang bisa dibuat:

a.      Buat situs TPA terpadu di kejuahan dari area perumahan.

b.     Aplikasi 4R adalah Realce, Reuce dan recycle.

c.      Buat tempat sampah terpisah antara organic dan anorgani.

9.     Rusaknya Ekosistem laut

Memancing masih menggunakan bahan kimia dan bahan peledak adalah tradisi bagi beberapa nelayan Indonesia. Tentu saja, ini merusak ekosistem laut, termasuk terumbu karang. Sepertiyang anda tahu. terumbu karang memilki potensi alam di Indonesia. Untuk mengatasi masalh ini, peran penting pemerintah adalah memperkuat peraturan tentang larangan penggunaan bahan peledak dan bahan kimia.

10.  Pencemaran Air Tanah

Masalah lain yang serig muncul di Indonesia adalah pencemaran iar tanah. Masalah sering menyebabkan kerusakan pada berbagai jenis biota air, mengancam kesehatan masyarakat di sekitar sumber air, banjir, kelangkaan air minum dan banyak lainya. Untuk mengatasinya, solusi berikut dapar dibuat :

a.      Batasi Limbah yang dapat mencemari air tanah.

b.     Awas komunitas dan lembaga untuk melindungi sumber air.

c.      Penerapan Hukum Lingkungan

11.  Pemanasan Global

Masalah ini seperti tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di berbagai Negara di dunia. Bahkan efek pemanasan global sudah mulai mewujud di wilayah kutub yang mulai mencair, menyebabkan ketidak seimbangan lingkungan. Untuk melawan pemanasan Global, tentu saja Anda harus mengurangi penggunaan gas kimia yang dapat merusak lapisan ozon dan ztmosfer, seperti gas feon yang terkandung di AC.

12.  Langkanya Air

Tidak seperti Banjir, masalah ini sendiri membuat air menjadi langka.Ini telah terjadi di banyak wilayah di Indonesia. Demikian terjadi efek dari berbagai bencana alam dan kelaparan serta kekeringan. Untuk mengatasinya, pentingnya kerja sama antara pemerintah dan warga untuk membangun sumber air baru, reboisasi hutan dan elemen-elemen lain memfasilitasi pembelian sumber air.

13.  Pencemaran Suara

Hal lain yang sering terjadi di Indonesia adalh polusi suara. Polusi kebisingan terjadi di sini ketika jumlah suara atau suara yang tidak diiginkan memasuki kumonitas perumahan. Ini dapat sanagat mengganggu aktivitas manusia dan bahkan menghambat perkembangan psokologi. Untuk memperbaiki ini,tentu saja, dengan mengurangi kebisingan yang tidak diiginkan, baik dari transportasi, kondtruksi, elektronik,dll.

14.  Berkurangnya Daerah Resapan Air

Perkembangan yang berkembang di kota-kota besar telah mengurangi bidang abstraksi air. Tentu saja, ini mengarah pada banjir di berbagai kelompok etnis dan budaya yang sering menelan wilayah ini. Karena alas an ini, Peran penting pemerintah adalah menangani pembangunan agar tidak mengurangi daerah resapan air.Selain itu,pembangunan tama kota sangat penting.

15.  Bangunan-bangunan Liar dan Kumuh

Ini sepertinya sering terjadi di kota-kota besar. Jumlah orang dan daerah perumahan yang membentuk sebuah bangunan kecil dan daerah kumuh liar meliputi setiap sudut kota.Tentu saja, ini memperbaiki iini, kita harus mengurangi jumlah warga yang datang untuk tinggal di kota-kota besar, membangung perumahan /menara, dll.

Faktor penghambat dalam pelaksanaan peningkatan kesehatan lingkungan di kecamatan Medan Amplas, yaitu:

Masalah lingkungan yang sering terjadi paling utama dan memang perilaku masyarakat ityu belum ada atau belum semua menyadari.Sehingga memang harus benar-benar sering diingatkan kepada masyarakat, diberi penyuluhan, kita datangi melalui kepling (Kepala Lingkungan) Karena mereka garda terdepan apa yang harus kita lakukan untuk meningkatkan kebersihan,karena memang kalo sudah bersih pasti akan sehat.�

Partisipasi masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung,dalam upaya meningkatkan pembangunan sangat diperlukan dan akan menentukan hasil akhirnya karena, pada dasarnya pembangunan berasal dari oleh dan untuk penduduk. Dengan demikian keberhasilan pembangunan tergantung pada partisipasi seluruh masyarakat dan pengurus Negara yang berkewajiban melayani kepentingan masyarakat.Partisipasi ini dapat dicapai dengan beberapa car yaitu:

1.     Partisipasi dalam penerimaan dan komunikasi informasi.

2.     Partisipasi dalam perumusan jawaban dan saran terhadap informasi yang diterima, baik mereka yang berniat untuk menolak maupun mereka yang berniat untuk menerimanya atau menerima persyaratan.

3.     Partisipasi dalam perencanaan penbangunan.

4.     Partisipasi dalam pelaksanaan operasi pembangunan

5.     Partisipasi dalam menerima pembangunan.

6.     Partisipasi dalam evaluasi pembangunan.

Keterlibatan masyarakat Kecamatan Meda Amplas sudah ada, tetapi masih ada kesan bahwa masyarakat tidak sepenuhnya sadar atau dipaksa untuk menghadappi situasi tersebut. Oleh Karen itu penulis berasumsi bahwa partisipsi ini adalah pemaksaan atau dilaksanakanhanya karena ia menghormati seseorang yang dianggap berwenang oleh masyarakat. Partisipasi semacam itu kurang kondusif untuk mencapai pengembangan kesehatan lingkungan, karena kesehatan ituy sendiri pada dasarnya adalah kesehatan individu atau pribad, dimana orang tersebut termasuk dalam anggota keluarga dari sesuatui yang meningkatkan kesehatan masyarakat, keluarga.

 

Kesimpulan

Kesimpulan menggambarkan jawaban dari hipotesis dan/atau tujuan penelitian atau temuan ilmiah yang diperoleh. Kesimpulan bukan berisi perulangan dari hasil dan pembahasan, tetapi lebih kepada ringkasan hasil temuan seperti yang diharapkan di tujuan atau hipotesis. Bila perlu, di bagian akhir kesimpulan dapat juga dituliskan hal-hal yang akan dilakukan terkait dengan gagasan selanjutnya dari penelitian tersebut.

 

 


BIBLIOGRAFI

 

Ridwan Hr. (2014). Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Rajawali Pers.

 

Josef Mario Monteiro. (2016). Hukum Pemerintahan Daerah. Yogyakarta: Pustaka Yustisia

 

Ridwan Hr. (2014). Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Rajawali Pers.

 

Soerjono Soerkarto. (2014). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta:Ui-Pers.

 

Zainuddin Ali. (2013). Metode Penelitian Hukum. Jakarta:Sinar Grafika.

 

Burhan Ashofa. (2007). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta.

 

Riki Suwah. Desember 2018. �Peran Camat Dalam Implementasi Pembagunan Dikabupatentikala Manado. Jurnal Tesis.

 

Alther Manengkey. November 2018. �Peran Camat Dalam Pengembangan Dan Pengawasan Pemerintah Desa�� Jurnal Tesis.

 

Ishaq. (2015). Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: Rajagrafindo Persada.

 

Ishaq. (2017). Metode Penelitian Hukum. Bandung: Alfabeta.

 

Fakultas Hukum. (2018). Pedoman Penulisan Skripsi Fakultas Hukum. Medan.

 

Copyright holder:

Lusi Tutur Mulia (2022)

 

First publication right:

Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia

 

This article is licensed under: