Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849

e-ISSN: 2548-1398

Vol. 7, No. 4, April 2022

 

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH CRYPTOCURRENCY DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

 

Shinta Yulia Sari, Juwita, Misbahul Huda

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Iblam, Indonesia

Emails[email protected][email protected], [email protected]

 

Abstrak

Pesatnya perkembangan kegiatan investasi Cryptocurrency� ini menjadi masyarakat berbondong-bondong untuk bergabung pada kegiatan tersebut dan salah satu usaha yang dianggap sukses dan selalu di tampilkan di media sosial adalah yang dilakukan oleh Doni Salman, pada perkembangannnya saat ini justru perdagangan aset kripto menimbulkan beberapa masalah yang diakibatkan kurangpahamnya nasabah ketika terjun atau bergabung dalam aset kripto, sementara itu dalam Undang-undang no. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen� bermakna bahwa perlindungan konsumen tidak� dapat dipisahkan dari kegiatan investasi, banyaknya korban investasi ini menginsyaratkan bahwa masyarakat dalam berinvestasi, yang dipikirkan adalah keuntungan yang besar tanpa memikirkan resikonya. Rumusan Masalah: 1) Bagaimana Perlindungan Hukum Terhadap� Nasabah Cryptocurrency Ditinjau� Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999� Tentang Perlindungan Konsumen?, 2) Bagaimana Status Hukum Penyelenggaraan Investasi Cryptocurrency di Indonesia?. Jenis penelitian : menggunakan jenis penelitian yuridis normative yaitu hukum dikonsepsikan sebagai norma, kaidah, asas atau pun dogma. Penulis menyimpulkan : Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, belum maksimal� perlindungan kepada konsumen pada segi hukum dari investasi Cryptocurrent, mengakibatkan masih lemahnya perlindungan hukum, padahal pada dasarnya hukum bertujuan untuk memberi perlindungan serta jaminan hukum khususnya konsumen, oleh karena itu investasi Cryptocurrency seperti membeli mata uang kripto bukanlah investasi melainkan tindakan spekulatif atau untung-untungan semata karena� secara implisit hasilnya tidak jelas.

 

Kata Kunci: perlindungan hukum; cryptocurrency

 

Abstract

The rapid development of Cryptocurrency investment activities has made people flock to join these activities and one of the businesses that is considered successful and is always displayed on social media is that of Doni Salman. lack of understanding of customers when entering or joining crypto assets, meanwhile in Law no. 8 of 1999 concerning consumer protection means that consumer protection cannot be separated from investment activities, the large number of investment victims implies that people think about investing in big profits without thinking about the risks. Problem Formulation: 1) How is the Legal Protection Against Cryptocurrency Customers Judging from Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection?, 2) What is the Legal Status of the Implementation of Cryptocurrency Investments in Indonesia?. Type of research: using normative juridical research, namely law is conceptualized as a norm, rule, principle or dogma. The author concludes: Law number 8 of 1999 concerning consumer protection, has not yet maximized protection for consumers from a legal perspective of Cryptocurrent investment, resulting in weak legal protection, even though basically the law aims to provide legal protection and guarantees, especially consumers, therefore Cryptocurrency investment is like buying crypto currency is not an investment but a speculative act or chancy because implicitly the results are not clear.

 

Keywords: legal protection; cryptocurrency

 

Pendahuluan

Indonesia adalah negara hukum. Itu artinya, Negara Indonesia berdasarkan atas hukum, tidak berdasarkan pada kekuasaan (Hakim, 2011). Ini berarti bahwa arti suatu Negara, termasuk di dalamnya yang berupa pemerintahan dan lembaga-lembaga negara lainnya dalam melaksanakan tugas dan wewenang atau tindakan apapun, harus dilandasi oleh peraturan hukum atau harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Hal ini ada di dalam Ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang menyatakan bahwa:

�Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya�.

Oleh karena negara Indonesia adalah negara hukum, maka dalam hal itu tidak lepas dari penegakan hukum. Penegakan hukum di Indonesia masih dapat dikatakan tidak cukup baik, dan bahkan dirasa tidak adil, dikarenakan masih adanya pelaku kejahatan dan korban kejahatan yang diperlakukan dengan tidak sesuai peraturan yang berlaku, karena masih melihat latar belakang dan kedudukan seseorang.

Masalah hukum di Indonesia khususnya dalam penegakan hukumnya, terjadi karena beberapa hal, mulai dari sistem peradilan, perangkat hukum, Inkosistensi penegakkan hukum, intervensi kekuasaan, maupun perlindungan hukum. Dari sekian banyak masalah hukum tersebut, salah satunya adalah para pelaku usaha yang melakukan pelanggaran dalam bidang perlindungan konsumen.

Perlindungan konsumen pada saat ini tidak dapat dipisahkan dari kegiatan perdagangan, baik perdagangan produk maupun perdagang jasa. Dalam kegiatan perdagangan ini diharapkan menimbulkan keseimbangan hak dan kewajiban antara pelaku usaha dan konsumen. di Indonesia saat ini perlindungan konsumen mendapat perhatian yang cukup baik karena menyangkut aturan untuk menciptakankesejahteraan. Dengan adanya keseimbangan antara pelaku usaha dan konsumen dapat menciptakan rakyat yang sejahtera dan makmur.

Secara umum dan mendasar hubungan antara produsen/ pedagang (perusahaan penghasil barang dan atau jasa) dan konsumen (pemakai akhir dari barang dan atau jasa untuk diri sendiri atau keluarganya) merupakan hubungan yang terus menerus atau berkesinambungan. dan mempunyai tingkat ketergantungan yang cukup tinggi antara yang satu dengan yang lainnya. Produsen/ pedagang/pelaku usaha sangat membutuhkan dan sangat bergantung atas dukungan konsumen sebagai pelanggan/nasabah. Tanpa dukungan konsumen, tidak mungkin produsen dapat terjamin kelangsungan usahanya. Hubungan tersebut terjadi karena keduanya memang saling menghendaki Perlindungan hukum terhadap konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menjelaskan bahwa:�

�Pembangunan dan perkembangan perekonomian umumnya dan khususnya di bidang perindustrian dan perdagangan nasional telah menghasilkan berbagai variasi barang dan/atau jasa yang dapat dikonsumsi�

Di samping itu, globalisasi dan perdagangan bebas yang didukung oleh kemajuan teknologi telekomunikasi dan informatika telah memperluas ruang gerak arus transaksi barang dan/atau jasa melintasi batas-batas wilayah suatu negara, sehingga barang dan/atau Jasa yang ditawarkan bervariasi baik produksi luar negeri maupun produksi dalam negeri. salah satunya yang sedang tranding topik saat ini� adalah mengenai aset Kripto yaitu aset digital yang memanfaatkan teknologi pada cryptocurrency yakni seperti teknologi kriptografi dan buku besar terdistribusi atau blockchain.

Cryptocurrency (mata uang kripto) adalah julukan yang diberikan kepada sebuah sistem yang menggunakan teknologi kriptografi untuk melakukan proses pengiriman data secara aman dan memproses pertukaran mata uang digital secara tersebar.� Secara� singkat, Cryptocurrency adalah sistem mata uang virtual yang berfungsi seperti mata uang standar yang memungkinkan pengguna untuk melakukan pembayaran secara virtual atas transaksi bisnis yang terjadi (Syamsiah, 2017). Bitcoin adalah produk cryptocurrency pertama� yang diperkenalkan di pasar online sebelum produk Altcoins atau alternative coin seperti Ethereum, Ripple, LiteCoin, dan cryptocurrency lainnya bermunculan. Mata uang kripto menggunakan jaringan konsensus yang memungkinkan sistem pembayaran baru dan uang yang sepenuhnya berbentuk digital, dan merupakan jaringan pembayaran peer-to-peer terdesentralisasi yang dikontrol sepenuhnya oleh penggunanya tanpa ada otoritas sentral ataupun perantara, dan menggunakan sistem rantai blok atau Blockchain sebagai buku besar terdistribusi yang berfungsi untuk mencatat semua transaksi yang terjadi (Fresly Nandar Pabokory, Indah Fitri Astuti, 2018).

Di Indonesia, mata uang kripto� sudah tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah sejak diundangkannya Peraturan Bank Indonesia yang melarang penyelenggaraan sistem alat pembayaran yang menggunakan cryptocurrency. Peraturan tersebut antara lain PBI 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik, PBI� 18/40/PBI/2016� tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran, PBI� 19/12/PBI/2017� tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial, yang melarang penggunaan virtual currency dimana pengertian virtual currency ini mencakup uang digital yang diterbitkan oleh pihak selain otoritas moneter yang diperoleh dengan cara mining, pembelian, atau transfer pemberian (reward) antara lain Bitcoin, BlackCoin, Dash, Dogecoin, Litecoin, Namecoin, Nxt, Peercoin, Primecoin, Ripple, Ven, dan lain-lain. Tidak hanya itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Peraturan Bank Indonesia nomor 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah, dimana mata uang yang diterima sebagai� alat pembayaran di Indonesia hanya mata uang Rupiah.

Pada dasarnya cryptocurrency memiliki dua sisi penggunaan. Cryptocurrency� dapat digunakan sebagai alat pembayaran atau mata uang yang merupakan tujuan pertama diciptakannya mata uang tersebut, dan sisi lainnya adalah sebagai komoditas atau sebagai aset digital yang lazimnya disebut sebagai Aset Kripto atau Crypto Asset. sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto (Crypto Asset) yang mengakui aset kripto sebagai komoditi yang layak dijadikan sebagai subjek dalam Bursa Berjangka. Peraturan dari Kementerian Perdagangan tersebut lalu diikuti oleh diundangkannya empat peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) yang mengatur teknis penyelenggaraan perdagangan aset kripto dan emas digital dalam Bursa Berjangka, salah satu Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) Di Bursa Berjangka.

Pesatnya perkembangan kegiatan aset kripto ini menjadi masyarakat berbondong-bondong untuk bergabung pada kegiatan tersebut dan salah satu usaha yang dianggap sukses dan selalu di tampilkan di media sosial adalah� yang dilakukan oleh Doni Salman yang mengajak masyarakat untuk bergabung dan� berinvestasi, melihat keberhasilan Doni Salman yang menjadi Sultannya Indonesia masyarakat tergiur untuk bergabung menjadi nasabah aset kripto� tanpa berpikir panjang. Adanya peraturan yang dijelaskan diatas bukan berarti aman dari perbuatan tindakan pidana, karena pada perkembangannnya saat ini justru perdagangan aset kripto menimbulkan beberapa masalah yang diakibatkan kurangpahamnya nasabah ketika terjun atau bergabung dalam aset kripto sehingga rentan dengan tindak pidana penipuan, dan salah satunya yang terjadi pada Korban Rita Meslina Situmorang berusia 51 Tahun, bertempat tinggal di Cipinang Baru Bunder I No. 11 RT. 5 Rw 1� Cipinang Pulo Gadubg Jakarta Timur,� yang mengalami kerugian sebagai nasabah aset kripto dengan bitcoin sebesar Rp. 76.500.000 terbilang Tujuh Puluh Enam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah, Korban nasabah bitcoin kemudian melaporan Terduga Beny Aryadi ke Polda Metro Jaya dengan Nomor Laporan Polisi LP/B/820/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 16 Pebruari 2022 dengan laporan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau perlindungan konsumen dan atau tindak pidana pencucian uang dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 dan atau pasal 9 huruf K dan pasal 10 huruf C UURI No. 8 tahu 1999 tentang Perlindugan Konsumen dan atau pasal 3,4,5 Undang-undang� No. 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Adanya laporan tersebut transaksi aset kripto pada praktiknya tidak lepas dari kerugian yang dialami nasabahnya yang bergabung untuk berinvestasi dalam aset kripto tersebut. Selain itu kondisi dan fenomena ini �dapat mengakibatkan kedudukan pelaku usaha dan nasabah �menjadi tidak seimbang dan konsumen berada pada posisi yang lemah. Dengan posisi konsumen yang lemah ini, produsen/pedagang atau pelaku usaha akan dengan mudah memasarkan setiap barang dan atau jasa tanpa memperhatikan hak-hak konsumen.

Faktor utama yang menjadi kelemahan konsumen adalah tingkat kesadaran konsumen akan haknya masih rendah. Hal ini terutama disebabkan oleh rendahnya pendidikan konsumen. Selain itu konsumen menjadi objek aktivitas bisnis untuk meraup keuntungan yang sebesar-besarnya oleh pelaku usaha melalui kiat promosi, cara penjualan, serta penerapan perjanjian standar yang merugikan konsumen (Nitisusastro, 2012). Dan dalam rangka meningkatkan harkat dan martabat konsumen setidaknya masyarakat juga meningkatkan kesadaran, pengetahuan, kepedulian, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri serta menumbuh kembangkan sikap pelaku usaha yang bertanggungjawab. Kewajiban untuk menjamin keamanan dalam aset kripto �agar tidak menimbulkan kerugian bagi konsumen dibebankan kepada pelaku usaha dan produsen, karena pihak pelaku usaha dan produsen aset kripto �yang mengetahui komposisi dan masalah-masalah yang menyangkut keamanan suatu produk tertentu.

Berdasarkan hal tersebut di atas maka penulis akan mendalami lebih lanjut kedalam bentuk tesis dengan judul �Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Cryptocurrency Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen�

 

Metode Penelitian

A.  Bentuk Penelitian

Menggunakan bentuk Penelitian Perspektif, merupakan pandangan penulis dilihat berdasarkan beberapa teori para ahli atau orang lain yang telah melakukan penelitian dengan objek atau teori yang sama yang dapat dijadikan rujukan terhadap penelitian ini (Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji, 2014).

B.  Jenis Penelitian

Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian yuridis normative (Soemitro, 2012) yaitu hukum dikonsepsikan sebagai norma, kaidah, asas atau pun dogma. Adapun pendekatan masalah yang dipergunakan peneliti dalam membahas masalah yang berkenaan dengan penelitian proposal tesis ini dengan pendekatan yuridis normatif.: (Soekamto, 2014) Menurut Soerjono Soekanto penelitian Yuridis hukum Normatif tidak diperlukan penyusunan atau perumusan hipotesa. Mungkin suatu hipotesa kerja� diperlukan, yang biasanya mencakup� sistematika kerja dalam proses penelitian. (Soekanto, 2014) Dengan tipe penelitian yang digunakan peneliti adalah diskriptif analitis, (Sri Mamuji, 2012) yaitu suatu penelitian yang bertujuan menggambarkan secara tepat sifat suatu individu, keadaan, gejala atau kelompok tertentu, atau untuk menentukan frekuensi suatu gejala, menggambarkan tentang masalah-masalah yang terjadi terkait penelitian ini.

 

C.  Sumber Data Data

Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis data sekunder yaitu data yang digunakan untuk menjawab permasalahan yang ada dalam penelitian ini melalui studi kepustakaan (Soekamto, 2014) Yang terdiri dari :

a)  Bahan hukum primer

Bahan hukum primer adalah bahan hukum yang bersifat autoritatif yang artinya mempunyai otoritas. Dalam hal ini bahan hukum primer terdiri peraturan perundang-undangan, catatan-catatan resmi, atau risalah dalam pembuatan peraturan perundang-undangan dan putusan-putusan hakim, (Mahmud, 2016) diantaranya� sebagai berikut:

a. �Undang Undang Dasar� Negara Republik Indonesia Tahun 1945

b.   Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Hukum

b)  Bahan hukum sekunder

Bahan dan informasi yang penulis peroleh secara tidak langsung, yakni melalui data dan dokumen yang telah tersedia pada instansi atau lembaga tempat penelitian penulis. Adapun sumber data yang penulis peroleh berasal dari peraturan perundang-undangan, pendapat pakar hukum, serta laporan yang ada.

c)  Bahan hukum tertier

Suatu kumpulan dan kompilasi sumber primer dan sumber sekunder. Contoh sumber tersier adalah bibliografi, katalog perustakaan, ensiklopedia dan daftar bacaanEnsiklopedia dan buku bacaan adalah contoh bahan yang mencakup baik sumber sekunder maupun tersier, menyajikan pada satu sisi komentar dan analisis, dan pada sisi lain mencoba menyediakan rangkuman bahan yang tersedia untuk suatu topik. Sebagai contoh, artikel yang panjang di Encyclopedia Britannica jelas merupakan bentuk bahan analisis yang merupakan karakteristik sumber sekunder. Di samping itu, mereka juga berupaya menyediakan pembahasan komprehensif yang menyangkut sumber tersier.

D.  Teknik Analisis Data

Analisis data yang digunakan dalam penelitian tesis ini adalah menggunakan metode analisis yang bersifat kualitatif yaitu dengan cara melakukan interprestasi (Penafsiran) terhadap bahan-bahan hukum yang telah diolah atau dapat pula diartikan sebagai analisis data yang tidak menggunakan angka melainkan memberi gambaran dengan kata kata atas temuan dan karenanya lebih mengutamakan mutu/kualitas dari data bukan kuantitas (Muhaimin, 2020). Dan dalam mengumpulkan data dan bahan-bahan, penulis menggunakan teknik pengumpulan data yaitu Studi Kepustakaan (Library Research), yang artinya Teknik pengumpulan data melalui kepustakaan dengan menelaah data sekunder, yaitu terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier yaitu data yang diperoleh dalam peraturan perundang-undangan, buku teks, jurnal, hasil penelitian ensiklopedi, biograpi dan lainnya yang dapat membantu dalam penulisan �proposal tesis ini.

 

 

E.  Lokasi Penelitian

Lokasi Penelitian merupakan objek dimana penelitian tesis ini dilakukan. Penentuan lokasi dalam penelitian dimaksudkan untuk mempermudah atau memperjelas lokasi yng menjadi sasaran penulis dalam penelitian tesis ini, untuk itu lokasi penelitian di lakukan di wilayah DKI Jakarta.

F.  Jadwal Penelitian

Waktu pelaksanaan Penelitian dilaksanakan dalam waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak Januari 2022 sampai dengan April� 2022, sejak diajukannya proposal tesis sampai dengan memperoleh hasil dari penelitian kemudian disusun dalam bentuk penelitian tesis.

 

Hasil dan Pembahasan

A.  Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Cryptocurrency Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999� Tentang Perlindungan Konsumen.

1.   Gambaran Umum Perkembangan dan� permasalahan Investasi Cryptocurrency di Indonesia

a. �Perkembangan Investasi Cryptocurrency di Indonesia

Saat ini isu yang sedang menjadi tranding topic dalam berinvestasi adalah melalui investasi secara digital yaitu investasi mata uang virtual atau yang disebut dengan investasi Cryptocurrency atau investasi Bitcoin, masyarakat merasa bahwa investasi ini terkesan sangat menjanjikan, bahkan viral di media online dimana mana, bahkan artispun ada yang menjadi bintang iklan untuk mempromosikan investasi ini, bahkan ada juga turut serta menjadi investor di dunia Cryptocurrency, Sederet artis tanah air itu diantaranya adalah pasangan anang hermansyah dan Ashanty, Winda Mansur putri penceramah Yusuf Mansur, angel lelga dan artis lainnya berlomba lomba mengeluarkan token kripto, kesuksesan dalam investasi Cryptocurrency, terbilang cepat, padahal kemunculannya baru seumur jagung tetapi sudah dapat mengantarkan beberapa anak muda menjadi miliader seperti:

1)  Doni Salmanan, pemuda asal bandung, yang menjadi milyader/sultan/ Crazy Rich asal soreang bandung diusianya yang terbilang muda

Sebagaimana diberitakan oleh tagar.id, bahwa doni Salmanan merupakan infucer yang aktif membagikan cara investasi melalui aplikasi binomo ia juga kerap membuat video seputar binomo di media sosialnya Doni juga memiliki aplikasi trading bernama quotex yaitu situs trading milik Doni yang akan terhubung dengan group king salmanan dan ia mengklaim siapa saja yang mendaftar di quotex akan secara langsung menjadi member VIP di grup king salmanan.

2)  Indra Kenz, pria berusia 26 tahun asal Medan

Sebagaimana diberitakan oleh ekbis, sindonews.com. memberitakan bahwa Indra Kenz sama seperti Doni Salmanan� merupakan infucer yang aktif membagikan cara investasi melalui aplikasi binomo, hasilnya terbilang sangat signifikan mendapat pundi pundi kekayaan dari usahanya tersebut, bahkan ia juga selain bisnis tersebut juga membuka bisnis lain yaitu kuliner.

3)  Muhammad Faroji Aldy menjadi miliader diusianya yang ke 22 tahun

Faroji mengungkapkan pada tribunnews.com bahwa ia pernah meraih profit 900 ribu dollar yang setara dengan R. 12.7 miliar, ia juga aktif di trading dan investasi pada capotal ventures (Community leader di avstar capital), perkenalannya dengan dunia trading pada tahun 2017 dan ia juga mempelajarinya, pada tahun 2018 mulai aktif mengikuti trading, Ia juga setiap menshare tentang kripto kepada masyarkat aatas keberhasilannya.

4)  Ryo Eki Pranata, Pria Asal Mojokerto Mendadak Menjadi Milyader

Sebagaimana yang disampaikannya pada liputan6.com bahwa ia mengenal kripto dari temannya dan berawal dari iseng sampai akhirnya menjadi milyader, itupun ia lakukan dengan trik trik tersendirim ia menceritakan bahwa pernah mendapat uang dari hasil kripto sebesar 500 juta, namun hasilnya digunakan untuk scalping yaitu teknik membeli aset pada saat harga sedang turun dan menjualnya kembali tak lama kemudian.

Melihat kesuksesan mereka inilah yang menjadikan� masyarakat beramai ramai mengikuti investasi tersebut tanpa berpikir panjang, tanpa terlebih dahulu memahami investasi tersebut, yang ada dipikirannya adalah keuntungan besar dan dapat menjadi milyader seperti mereka, namun demikian masih terdapat pula yang memang memahami betul terkait investasi tersebut. Sehingga penyerapan kripto di Indonesia semakin berkembang, sebagaimana yang penulis kutip dari pemberitaan� kompas.com yaitu sebagai berikut:

�Indonesia berada di peringkat 30 besar dibawah Malaysia dan Vietnam untuk jumlah warga yang memiliki mata uang kripto di Indonesia diperkirakan ada 7,2 juta orang yang memiliki cryptocurrency, sedangkan menurut data dari asosiasi Blockchain� Indonesia per Juli 2021 mencatat pemilik kripto di Indonesia mencapai 7,4 juta orang dan angka ini meningkat sebanyak 85% dibandingkan pada 2020 yang hanya berjumlah 4 (empat) juta orang.�

�Data indodax menunjukkan pada November 2021 angka pemilik kripto sebanyak 4,7 juta pengguna dan hal ini menunjukkan bahwa jumlah investor kripto di 2021 meningkat pesat sebanyak 99,76% dibandingkan pada tahun 2020 yang hanya berjumlah 2,2 juta investor, dengan jumlah penduduk Indonesia berdasarkan data administrasi kependudukan per Juni 2021 yang berjumlah 272 juta dapat diartikan tingkat penyerapan kripto saat ini kurang lebih 2,7% penduduk Indonesia�.

�Melihat hasil tersebut dapat terlihat bahwa peluang aset kripto di Indonesia dapat berkembang dan menjangkau lebih banyak lapisan masyarakat Indonesia sendiri bukanlah negara yang mengisolasikan diri terhadap perkembangan vital tahun ini ada berbagai perkembangan dan bahasan terhangat seputar kito yang meliputi adopsi kripto tanah air�.

Berdasarkan perkembangan kripto itulah Badan pengawas perdagangan berjangka komoditi atau BAPPEBTI kementerian perdagangan telah menetapkan aset digital ini sebagai subjek yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka,� tidak ada data pasti berapa jumlah orang Indonesia yang menjadi investor ataupun trader crypto juga tidak ada data pasti nilai transaksi hariannya. Selain itu para investor aset kripto pun dapat melakukan jual beli mata uang kripto melalui perusahaan pedagang aset kripto dan perusahaan ini sudah harus terdaftar di BAPPEBTI, hingga saat ini baru ada 13 Perusahaan pedagang aset kripto terdaftar di BAPPEBTI, diantaranya adalah:

1)  PT Indodax Nasional Indonesia atau yang disingkat dengan INDODAX

2)  PT Crypto Indonesia berkat atau yang disingkat TOKOCRYPTO

3)  PT Zipmex exchange Indonesia atau yang disingkat ZIPMEX

4)  PT Indonesia digital exchange atau yang disingkat IDEZ

5)  PT pintu kemana saja atau yang disingkat dengan PINTU

6)  PT Luno Indonesia LTD atau yang disingkat dengan LUNO

7)  PT Cipta koin digital atau yang disingkat dengan KOINKU

8)  PT Tiga Inti Utama

9)  PT Upbit Exchange Indonesia

10) �PT Bursa Crypto Prima

11) �PT Rekeningku Dotcom Indonesia

12) �PT Triniti Investama Berkat

13) �PT Plutonext Digital Asset

b.   Permasalahan Investasi Cryptocurrency di Indonesia

Investasi Cryptocurrency di Indonesia memang sangat menjanjikan dan semakin lama semakin terlihat hasilnya, apalagi disertai dengan iklan iklan yang menggiurkan di media online dengan menampilkan kekayaan kekayaan yang luar biasa bahkan keberhasilannya itu diraih oleh anak anak muda yang mendadak menjadi viral bahkan sebutan milyader bahkan sultan melekat dengan predikat kekayaan yang mereka miliki karena investasi ini, padahal kekayaan yang mudah diraih tentu banyak mengandung resiko dan inilah yang tidak disadari oleh masyarakat Indonesia yang bermaksud mengikuti investasi ini,� akhirnya menjadi korban.

Berdasarkan penelitian penulis terdapat beberapa resiko / masalah� yang dihadapi dalam kegiatan investasi ini dan tentunya ini dapat menjadi pertimbangan bagi nasabah/konsumen agar tidak terjerumus dalam investasi ini karena ujung-ujungnya tidak memberikan perlindungan hukum. Beberapa resiko / masalah tersebut sebagaimana dijelaskan oleh simulasikredit.com, adalah sebagai berikut :

 

1)  Manipulasi Harga

Dalam investasi ini masalah paling besar dari mata uang kripto adalah nilai yang naik turun volatilitasnya terkadang bisa sangat berlebihan, hal ini menyebabkan harga dapat naik pesat dan tiba-tiba terjun bebas secara dramatis dalam jangka waktu yang sangat singkat, penyebabnya bisa beragam tapi biasanya volatilitas tinggi terjadi karena ulah whale alias paus yaitu orang-orang yang memiliki saham crypto yang sangat besar dan karena besarnya itulah mereka dapat� memainkan pasar dengan cara memanipulasi harga mata uang crypto, jika dilakukan secara reguler, ini seringkali mengarah pada para whale hanya menaikkan harga tanpa berinvestasi.

Saat kondisi ini terjadi biasanya harga menjadi naik karena para investor yang nilai sahamnya lebih kecil bila harga sudah mencapai level yang diinginkan para whale� dapat menjual asetnya� dan kemudian mencairkan dananya,� namun akibatnya� nilai mata uang kripto akan terjun bebas, ini dapat terjadi berulang kali� sehingga yang diuntungkan� hanyalah para whale.

2)  Mata Uang Crypto Tidak Memiliki Dasar Yang Kuat

Kala orang-orang berinvestasi dalam bentuk apapun tentu mereka ingin tahu hal-hal pundamental yang mendasar sebuah aset, dengan begitu investor mengetahui berapa nilai sebuah aset sebenarnya, misalnya saat berinvestasi saham investor pasti ingin mengetahui berapa hasil yang akan didapat,� laporan manajemen, dan lain-lain, investor ingin mengetahui� nilai perusahaan yang diinvestasikan dalam mata uang Crypto hal-hal pundamental seperti ini sama sekali tidak ada,� memang berinvestasi saham dan mata uang Crypto tidak bisa dibandingkan begitu saja, tetapi tetap saja mata uang Crypto tidak punya hal-hal mendasar yang� artinya tidak punya nilai yang nyata seseorang yang membeli koin sambil berharap banyak orang akan membeli koin yang sama,� dengan begitu nilainya akan naik bahkan Warren Buffet pernah memberi pernyataan yang jelas tentang mata uang Crypto dan� pada dasarnya mata uang Crypto tidak ada nilainya, mata uang kripto tidak menghasilkan apa-apa, pemiliknya tidak bisa melakukan apa-apa dengan mata uang kripto kecuali menjualnya ke orang lain tapi kemudian masalahnya pindah ke si pembeli jadi masalah tidak terselesaikan.

3)  Mata Uang Crypto Belum Punya Aturan

Mata uang konvensional yang kita kenal dan gunakan setiap hari memiliki aturan khusus yang diatur oleh masing-masing negara ini membuatnya dapat digunakan untuk berbagai proses transaksi dalam kehidupan sehari-hari, tetapi masalahnya adalah� mata uang Crypto belum punya aturan seperti ini,� jadi cukup sulit untuk digunakan diluar dunia mata uang Crypto. padahal banyak yang berharap bahwa mata uang Crypto� dapat digunakan sehari hari,� tapi saat ini Bisnis yang menerima mata uang Crypto sebagai alat pembayaran masih sangat sedikit beberapa negara bahkan punya peraturan yang tidak memperbolehkan transaksi dengan mata uang Crypto tapi banyak juga negara yang mengizinkannya.

Dikarenakan� mata uang kripto belum memiliki� aturan jelas yang mendasarinya maka banyak hal yang merugikan yang bisa terjadi, misalnya : terjadi penipuan, pihak yang berwenang masih sulit untuk memprosesnya karena tidak ada aturan yang jelas, dan� sudah banyak terjadi orang berinvestasi untuk koin tertentu dan ternyata itu hanya tipuan semata,� mata uang Crypto sulit dilacak ke mana mengalirnya dan siapa yang sekarang memilikinya bahkan pihak berwenang pun kesulitan menelusurinya.

4)  Mata Uang Crypto Terlalu Misterius

Sebab� tidak dapat dilacak ke mana mengalirnya dan siapa pemiliknya, sehingga mata uang Crypto menjadi sangat� misterius, hal ini tentunya dapat menguntungkan dalam beberapa hal, tetapi justru dapat juga merugikan. Sebenarnya semua transaksi yang terjadi terekam di blockchain, tapi biasanya orang sangat menjaga identitasnya agar tidak diketahui. inilah yang membuat aliran dana mata uang Crypto tidak diketahui asalnya dan kemana perginya ini menjadi kelebihan sekaligus kekurangan besar pada mata uang crypto, hal ini dikarenakan� misteriusnya tidak sedikit yang menjadikan investasi mata uang Crypto untuk melakukan tindakan kriminal, menghindari pajak dan pencucian uang,� sudah ada berapa kasus kriminal yang menggunakan mata uang kripto ini menjadikan mata uang kripto terkesan sangat negatif.

5)  Mata uang Crypto Tidak Ramah Lingkungan

Dalam dunia mata uang Crypto ada penambangan juga atau mining bukan menambang logam seperti di dunia nyata melainkan para pemegang mata uang Crypto mencoba membuat blog dari� transaksi yang baru,� siapa yang cepat melakukannya akan mendapatkan imbalan, biasanya berupa bitcoin atau mata uang Crypto lainnya, proses penambangan inilah yang tidak ramah lingkungan karena butuh komputer yang kerjanya cepat untuk melakukannya kegiatan ini memakan banyak energi listrik yang jelas tidak ramah lingkungan.

2.   Telaah Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Cryptocurrency Ditinjau� Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999� Tentang Perlindungan Konsumen

Nasabah� atau konsumen dalam kegiatan investasi Cryptocurrency dapat kita sebut sebagai investor karena sebagai pengguna transaksi investasi ini. Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat baik bagi kepentingan diri sendiri keluarga orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan (Yodo, 2004). Dalam hal ini timbul hubungan hukum bagi konsumen dan pelaku usaha hubungan tersebut menimbulkan akibat hukum terhadap semua pihak atau kepada pihak-pihak tertentu dalam menjalankan hubungan tersebut kadang timbul masalah sehingga pemerintah menerbitkan aturan hukum tentang Perlindungan konsumen yaitu Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Perlindungan konsumen sebagaimana disampaikan oleh Johanes Gunawan dapat dilakukan pada saat sebelum terjadinya transaksi dan atau pada saat setelah terjadinya transaksi, dijelaskan sebagai berikut:

a)   Perlindungan hukum terhadap konsumen dapat dilakukan pada saat sebelum terjadinya transaksi, dapat dilakukan dengan cara antara lain (Gunawan, 2009):

1)  Legislasi

Suatu perlindungan hukum terhadap konsumen yang dilakukan pada saat sebelum terjadinya transaksi dengan memberikan perlindungan kepada konsumen melalui peraturan perundang-undangan yang telah dibuat sehingga dengan adanya peraturan perundang-undangan tersebut diharapkan konsumen memperoleh perlindungan sebelum terjadinya transaksi karena telah ada batasan-batasan dan ketentuan yang mengatur transaksi antara konsumen dan pelaku usaha.

2)  Voluntary self-regulation

Perlindungan hukum terhadap konsumen yang dilakukan pada saat sebelum terjadinya transaksi di mana dengan cara ini pelaku usaha di harapkan secara sukarela membuat peraturan bagi dirinya sendiri agar lebih berhati-hati dan waspada dalam menjalankan usahanya.

b)  Perlindungan hukum terhadap konsumen pada saat setelah terjadinya transaksi.

Dapat dilakukan melalui jalur pengadilan negeri atau diluar pengadilan oleh badan penyelesaian sengketa konsumen berdasarkan pilihan para pihak yang bersengketa perlindungan hukum terhadap konsumen diperlukan karena konsumen dalam posisi yang lemah perbedaan kepentingan antara pelaku usaha dan konsumen menyebabkan gangguan fisik, jiwa atau harta konsumen dan tidak diperolehnya keuntungan optimal dari penggunaan barang dan atau jasa tersebut dan miskinnya hukum yang melindungi kepentingan konsumen, dengan adanya perlindungan hukum bagi konsumen diharapkan dapat memberikan kedudukan hukum yang seimbang antara konsumen dengan pelaku usaha hal tersebut cukup beralasan karena selama ini kedudukan konsumen yang lemah jika dibandingkan dengan pelaku usaha

Hukum perlindungan konsumen pada dasarnya sangat dibutuhkan di Indonesia antara lain (Sinaga, 2018):

a.   Bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan suatu �masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual dalam era demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan undang-undang dasar 1945.

b.   Bahwa pembangunan perekonomian nasional pada era globalisasi harus dapat mendukung tumbuhnya dunia usaha sehingga mampu menghasilkan beraneka ragam barang dan jasa yang memiliki kandungan teknologi yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat banyak dan sekaligus mendapatkan kepastian atas barang dan jasa yang diperoleh dari perdagangan tanpa mengakibatkan kerugian konsumen.

c.   Bahwa semakin terbukanya pasar nasional sebagai akibat dari proses globalisasi ekonomi harus tetap menjamin peningkatan kesejahteraan masyarakat serta kepastian atas mutu jumlah dan keamanan barang dan atau jasa yang diperoleh di pasar.

d.   Bahwa untuk meningkatkan harkat dan martabat konsumen perlu meningkatkan kesadaran pengetahuan kepedulian kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi dirinya serta menumbuhkan menumbuhkembangkan sikap perilaku usaha yang bertanggung jawab.

Dengan demikian dalam� keadaan dan situasi yang marak saat ini pentingnya perlindungan hukum terhadap banyaknya korban korban bermoduskan investasi Cryptocurrency, Bank Indonesia sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengumuman resmi mengenai virtual Cryptocurrency, yaitu yang tercantum pada nomor 16/6/Dkom yang bunyinya mengacu kepada Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dan undang-undang nomor 23 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 6 tahun 2009 tentang Bank Indonesia menyatakan: (Dkk, 2020)

�Bahwa bitcoin dan virtual currency yang lain bukanlah mata uang ataupun alat bayar sah di Indonesia pemilik atau pengguna bitcoin menanggung sendiri seluruh akibat dari memiliki atau memakai bitcoin dan virtual currency yang lainnya.

Hal ini karena� aturan undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen mengatur tindakan konsumen dalam pemakaian barang dan atau jasa, selain itu mengenai hal ini undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen memberikan pengertian tentang konsumen dan perlindungan konsumen secara luas.

Konsumen sebagaimana diatur pada pasal 1 angka 2 undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen disebutkan:

�Konsumen adalah setiap orang memakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat baik bagi kepentingan diri sendiri keluarga orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan�

Ahmadi Miru menyampaikan dalam bukunya, bahwa terdapat 4 (empat) hak dasar bagi konsumen. yaitu:

a. ��Hak untuk mendapatkan keamanan,

b.   Hak untuk mendapatkan informasi,

c.   Hak untuk memilih,

d.   Hak untuk didengar

Kemudian� Perlindungan konsumen sebagaimana diatur pada pasal 1 angka 1 undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen menyatakan bahwa:

�Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen�

Sebagaimana telah penulis sampaikan bahwa Nasabah� atau konsumen dalam kegiatan investasi Cryptocurrency dapat kita sebut sebagai investor karena sebagai pengguna transaksi investasi ini maka bila ditinjau dari bentuk perlindungan konsumen maka asas yang terdapat didalam pasal 2 undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dapat dijadikan dasar pada kegiatan investasi tersebut, bahwa investor/konsumen diberikan perlindungan konsumen dalam berinvestasi.

Bila menganalisa penjabaran asas asas tersebut diantaranya adalah asas manfaat, asas keadilan, asas keseimbangan, asas keamanan dan keselamatan serta asas kepastian hukum, sudah sangat jelas bahwa negara memberikan jaminan hukum kepada konsumen sebagai investor, konsumen sebagai pemakai dan pemanfaatan barang atau jasa, jaminan hukum sebagaimana diatur pada pasal 2 undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen adalah dengan memberikan formulasi peraturan terkait investasi ini secara berkelanjutan disesuaikan dengan dinamika perkembangan saat ini, maksudnya adalah negara memberikan rasa aman, nyaman, tentram, sejahtera, bermanfaat berkeadilan dan memberikan kepastian hukum kepada konsumen selaku investor cryptocurrency. Tetapi sampai sekarang konsumen pengguna investasi� cryptocurrency, tidak ada aturan khusus dari� pemerintah maupun dari pihak penyedia jaringan investasi� cryptocurrency. Dari pihak pemerintah sendiri dikarenakan investasi� cryptocurrency itu belum diakui sebagai instrumen investasi yang sah yang mengakibatkan masih abu-abu aturannya yang dapat melindungi konsumen pengguna investasi cryptocurrency.

Jika terjadi masalah di kemudian hari,� dalam investasi ini masyarakat masih bisa menggunakan aturan dari undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen tetapi menggunakan aturan perlindungan konsumen pun masih kurang karena pemerintah belum melegalkan investasi ini sehingga investasi ini masih lemah dalam hal legalitas dan instrumen perlindungan konsumennya pun hanya mengacu pada undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen sehingga belum maksimalnya perlindungan kepada konsumen pada segi hukum dari investasi ini,� mengakibatkan masih lemahnya perlindungan hukum pada dasarnya hukum bertujuan untuk memberi perlindungan serta jaminan hukum khususnya konsumen.

Oleh karena itu penulis berpendapat bahwa investasi Cryptocurrency seperti membeli mata uang kripto bukanlah investasi melainkan tindakan spekulatif atau untung-untungan semata karena� secara implisit hasilnya tidak jelas, seperti berjudi, yang pintar bermain akan memperoleh hasil atas kemenangannya, yang tidak paham akan kalah dan gigit jari yang akhirnya menyesali atas tindakan yang dilakukan tanpa memahami lebih dulu investasi tersebut dan juga aturan hukum yang dapat melindungi dirinya sebagai nasabah/ konsumen/ investor pada kegiatan investasi ini.

�

Kesimpulan

Aturan khusus tentang investasi Cryptocurrency dengan account virtual sampai saat ini, belum ada aturan khusus dari� pemerintah maupun dari pihak penyedia jaringan investasi cryptocurrency. Dari pihak pemerintah sendiri dikarenakan investasi� cryptocurrency itu belum diakui sebagai instrumen investasi yang sah yang mengakibatkan masih abu-abu aturannya yang dapat melindungi konsumen pengguna investasi cryptocurrency, sehingga jika terjadi masalah di kemudian hari,� dalam investasi ini masyarakat masih bisa menggunakan aturan dari undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen tetapi menggunakan aturan perlindungan konsumen pun masih kurang karena pemerintah belum melegalkan investasi ini sehingga investasi ini masih lemah dalam hal legalitas dan instrumen perlindungan konsumennya pun hanya mengacu pada undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen sehingga belum maksimalnya perlindungan kepada konsumen pada segi hukum dari investasi ini, mengakibatkan masih lemahnya perlindungan hukum pada dasarnya hukum bertujuan untuk memberi perlindungan serta jaminan hukum khususnya konsumen, oleh karena investasi Cryptocurrency seperti membeli mata uang kripto bukanlah investasi melainkan tindakan spekulatif atau untung-untungan semata karena �secara implisit hasilnya tidak jelas.

Di Indonesia terdapat 229 aset kripto yang legal untuk dapat diperdagangkan, hal ini sebagaimana tercantum dalam peraturan badan pengawas perdagangan berjangka komoditi nomor 7 tahun 2020 tentang penetapan daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto, aturan tersebut berisikan tentang ketentuan yang mengatur secara teknis tentang tata cara transaksi termasuk persyaratan-persyaratan penetapan kripto yang diperbolehkan untuk transaksi di Indonesia, selain itu terdapat� 13 pedagang aset kripto yang sudah tercatat dan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, sebelumnya izin tersebut diputuskan melalui upaya pendekatan secara yuridis sebagaimana ketentuan pasal 3 ayat 2 huruf c Perba nomor 5 tahun 2019, oleh karena status hukum terkait penyelenggaraan investasi Cryptocurrency pada dasarnya memiliki aturan hukum karena investasi dilihat dari kegiatan investasi, sedang mata uang seperti bitthcoin yang dijadikan transaksi sebagai alat pembayaran pada investasi tersebut tidak memiliki aturan hukum.

 

 

 

 

 

 

 

 

BIBLIOGRAFI

 

Dkk, Putu Suindra Wiranata. (2020). Keamanan Masyarakat sebagai konsumen dalam investasi Bitcoin di Indonesia. Makalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Udayana.

 

Fresly Nandar Pabokory, Indah Fitri Astuti, Awang Harsa Kridalaksana. (2018). �Implementasi �Kriptografi Pengamanan Data Pada Pesan Teks, Isi File Dokumen Menggunakan Algoritma Advanced Encryption Standard.� Jurnal Informatika Mulawarman, 10.

 

Gunawan, Johanes. (2009). Hukum Perlindungan Konsumen. Bandung : Universitas Katolik Parahiayanganm.

 

Hakim, Abdul Aziz. (2011). Negara Hukum dan demokrasi di Indonesia. Pustaka Pelajar.

 

Mahmud, Peter. (2016). Penelitian Hukum. Jakarta : Kencana Prenada Media Group.

 

Mamuji, Soerjono Soekanto dan Sri. (2014). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta : Rajawali Pers.

 

Mamuji, Sri. (2012). Metode Penelitian dan penulisn hukum. Jakarta : Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

 

Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram NTB : Mataram University Press.

 

Nitisusastro, Mulyadi. (2012). , Perilaku Konsumen Dalam Perspektif Kewirausahaan. Cetakan Kesatu. Alfabeta, Bandung.

 

Sinaga, Niru Anita. (2018). Pelaksanaan Perlindungan Konsumen di Indonesia. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 5.

 

Soekamto, Soerjono. (2014). Pengantar Penelitian hukum. Jakarta : Universitas Indonesia.

 

Soekanto, Soerdjono. (2014). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia-Press.

 

Soemitro, Ronny Hanitijo. (2012). Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimentri. Ghlmia Indonesia. Jakarta.

 

Syamsiah, Nurfia Oktaviani. (2017). Kajian Atas Cryptocurrency Sebagai Alat Pembayaran Di Indonesia. Indonesian Journal On Networking And Security, 6.

 

 

 

Yodo, Ahmadi miru dan Sutarman. (2004). Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta : PT Raja Grafindo.

 

Copyright holder:

Shinta Yulia Sari, Juwita, Misbahul Huda (2022)

 

First publication right:

Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia

 

This article is licensed under: