Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849

e-ISSN: 2548-1398

Vol. 7, No. 4, April 2022

 

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP ANGGOTA TNI YANG MELAKUKAN PELANGGARAN DISIPLIN PRAJURIT TNI YANG DITUGASKAN DI KEMENTERIAN PERTAHANAN RI

 

Sucipto, Juwita, Misbahul Huda

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Iblam, Indonesia

Email[email protected][email protected], [email protected]

 

Abstrak

Disiplin militer atau prajurit TNI merupakan pokok utama dalam institusi militer agar atasan dan masyarakat memandang prajurit TNI dengan baik. Sehingga, sangat wajib bagi prajurit menjaga kedisiplinannya selalu dituntut untuk tidak melakukan sekecil apapun perbuatan yang bertentangan, tidak menghancurkan alutsista (alat utama sistem senjata TNI yang digunakan untuk kepentingan pertahanan negara) dan tidak merugikan institusi TNI, negara, dan rakyat Indonesia. Begitupun dengan TNI yang ditugaskandi Instansi pemerintah tentunyaterdapat aturan tersendiri ,dalam hal penegakan hukum terhadap prajurit TNI yang melakukan perbuatan melawan hukum yang melanggar Disiplin Prajurit TNI, salah satu intansi pemerintahan tersebut adalah Kementerian Pertahanan. Sehingga apabila terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh TNI maupun PNS Kemhan diatur pada Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 35 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penjatuhan Hukum Disiplin Bagi Pegawai Di Lingkungan Kementerian Pertahanan, seperti salah pelanggaran disiplin prajurit yang dilakukan oleh seorang perwira menengah berinsial AL, terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana pengedaran uang palsu. Rumusan Masalah: 1) Bagaimana Penegakan Hukum TerhadapAnggota TNI Yang Melakukan Pelanggaran Disiplin Prajurit TNI Yang Ditugaskan Di Kementerian Pertahanan RI?, 2) Bagaimana Penerapan Sanksi Hukuman terhadap Anggota TNI Yang Melakukan Pelanggaran Disiplin Prajurit TNI ?. Jenis penelitian : Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian yuridis normative yaitu hukum dikonsepsikan sebagai norma, kaidah, asas atau pun dogma.Penulis menyimpulkan : Prosedur penegakkan hukumnya sedikit berbeda, hal ini dikarenakanKementerian Pertahanan adalah instansi sipil sehingga tidak dapat menjatuhkan hukuman disiplin secara langsung kepada anggota militer yang melakukan tindak pidana peredaran uang palsu yang dilakukan AL sebagaimana diatur pada pasal 20 dan 21 Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Tata cara penjatuhan hukuman disiplin bagi pegawai di lingkungan kementerian Pertahanan sehingga pada saat mendapatkan laporan tersebut Kementerian Pertahanan menyerahkan seorang anggotanya dan tetap memberikan bantuan hukum kepada anggota militerberinsial AL kepada Detasemen Polisi Militer Jakarta Raya Cijantung (Denpom Jaya/II Cijantung).

 

Kata Kunci: penegakan hukum; pelanggaran disiplin prajurit tni

Abstract

Military discipline or TNI soldiers is the main point in military institutions so that superiors and the public view TNI soldiers well. Thus, it is very obligatory for soldiers to maintain their discipline and always be required not to do the slightest act that contradicts, not destroying defense equipment (the main tool of the TNI weapon system used for the benefit of state defense) and not harming the TNI institutions, the state, and the Indonesian people. Likewise with the TNI assigned to government agencies, of course there are separate rules, in terms of law enforcement against TNI soldiers who commit acts against the law that violate the Discipline of TNI Soldiers, one of the government agencies is the Ministry of Defense. So that if there is an unlawful act committed by the TNI or civil servants of the Ministry of Defense, it is regulated in the Minister of Defense Regulation Number 35 of 2012 concerning Procedures for Imposing Disciplinary Laws for Employees within the Ministry of Defense, such as a violation of soldier discipline committed by a mid-level officer with the initials AL, it is proven legally and convincingly commit a crime of circulating counterfeit money. Problem Formulation:1) How is Law Enforcement Against TNI Members Who Commit Discipline Violations of TNI Soldiers Assigned to the Ministry of Defense of the Republic of Indonesia?, 2) How are Punishment Sanctions Implemented against TNI Members Who Do Violations of Discipline of TNI Soldiers. The type of research: The type of research that the author uses is normative juridical research, namely the law is conceptualized as a norm, rule, principle or dogma. The author concludes : Law enforcement procedures are slightly different, this is because the Ministry of Defense is a civilian agency so it cannot impose direct disciplinary penalties on military members who commit crimes against the circulation of counterfeit money by the Navy as regulated in articles 20 and 21 of the Regulation of the Minister of Defense Number 21 of 2016 concerning The procedure for imposing disciplinary penalties for employees within the Ministry of Defense, so that when the Ministry of Defense received the report, the Ministry of Defense handed over a member and continued to provide legal assistance to members of the military with the initials AL to the Jakarta Raya Cijantung Military Police Detachment (Denpom Jaya/II Cijantung).

 

Keywords: law enforcement; discipline violations tni soldiers

 

 

Pendahuluan

Hukum dalam tatanan kehidupan berbangsa bernegara, hukum mengatur dan diperlukan hampir pada semua perilaku aspek kehidupan bermasyarakat, karena hukum berasal dari kehendak perilaku masyarakat (Dinar, 2012).

Menurut Meuwissen, hukum memiliki ciri antara lain hukum itu untuk bagian terbanyak ditetapkan oleh kekuasaan atau kewibawaan yang berwenang. Ini hampir selalu berupa perlengkapan penguasa (overheids organ) dari suatu tatanan hukum dan tatanan negara yang konkret. Hukum itu berkaitan dengan tindakan-tindakan dan perilaku manusia yang dapat diamati. Dalam segi ini hukum itu dibedakan dari etika. Untuk Etika suatu pertimbangan pribadi yang murni, intensi (niat) atau sikap memang penting. Untuk itu hukum hal ini baru akan terjadi (menjadi penting), bila disposisi yang demikian itu diwujudkan dalam suatu perilaku (atau pola perilaku konkret), Jadi hukum itu diantaranya mengatur hubungan lahiriah antar manusia.

Peradaban masyarakat, belum tentu hukum itu selalu ditaati atau dipatuhi oleh seluruh warganegara Indonesia dari segala kalangan termasuk salah satunya adalah Prajurit TNI, sehingga mengakibatkan ada pelanggaran maupun kejahatan (tindak pidana-crime) yang dilakukan secara perorangan, secara berkelompok, secara terorganisir, yang pada perbuatan atau tindakan dengan dalih atau bentuk apapun melanggar ketentuan-ketentuan hukum, norma-norma lainnya yang berlaku dalam kehidupan atau bertentangan dengan peraturan kedinasan, disiplin, tata tertib di lingkungan masyarakat, pada hakekatnya merupakan perbuatan atau tindakan�� yang melawan hukum, apabila perbuatan atau tindakan tersebut dibiarkan terus, dapat menimbulkan ketidaktentraman dalam masyarakat dan menghambatpelaksanaan pembangunan di Indonesia.

Setiap warganegara indonesia sama dihadapan hukum, begitupun dengan Prajurit Tentara Nasional Indonesia, karena setiap perbuatan atau tindakan TNI yang melanggar hukum disiplin, tata tertib, selain menimbulkan ketidaktentraman dalam masyarakat dan menghambatpelaksanaan pembangunan di Indonesia juga menurunkan martabat dan kewibawaanbagi prajurit TNI itu sendiri sehingga perlu dengan cepat diambil tindakan hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, dan keputusan Panglima TNI Nomor Kep/22/VIII/ 2005 tanggal 10 Agustus 2005. Keduanya mengatur hukum dan peraturan disiplin prajurit, seorang prajurit melanggar aturan itu akan mendapatkan sanksi (Rumadi, 2018a).

Setiap anggota TNI harus tunduk dan taat terhadap ketentuan- ketentuan hukum yang berlaku bagi militer yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (selanjutnya disebut KUHPM) KUHPM di atur dalam Undang-Undang No 39 Tahun 1997, Kitab Undang Undang Hukum Disiplin Militer (KUHDM), Peraturan Disiplin Militer (PDM) dan peraturan-peraturan lainnya. Peraturan hukum Militer inilah yangditerapkan kepada semua Prajurit TNI baik Tamtama, Bintara, maupun Perwira yang melakukan suatu tindakan yang merugikan kesatuan,masyarakat umum dan negara yang tidak terlepas dari peraturan lainnyayang berlaku juga bagi masyarakat umum (Sailellah, 2020).

Dalam Kehidupan prajurit TNI mengenal adanya pelanggaran disiplin murni dan pelanggaran disiplin tidak murni. Pelanggaran disiplin murni adalah setiap perbuatan yang bukan tindak pidana tetapi bertentangan dengan kedinasan atau peraturan kedinasan atau perbuatan yang tidak sesuai dengan tata kehidupan prajurit, maka akibat pelanggaran tersebut akan dijatuhi hukuman disiplin prajurit. Pelanggaran disiplin tidak murni adalah setiap perbuatan yang merupakan tindak pidana, yang sedemikian ringan sifatnya sehingga dapat diselesaikan secara hukum disiplin prajurit. Jenis hukuman disiplin yang berlaku bagi prajurit TNI adalah: teguran, penahanan ringan dan penahanan berat. Sehingga dalam institusi militer, persoalan kedisiplinan prajurit merupakan pokok utama atau jati diri bagi militer yang tidak terpisahkan, sehingga secara yuridis tentang disiplin dinormakan dalam bentuk peraturan perundang-undangan (Yekti, 2021).

Dalam sudut pandang kemiliteran, disiplin merupakan pokok penting prajurit TNI dalam kegiatan sehari-hari yang mempunyai dampak akan keberhasilan tugas pokok TNI. Prajurit TNI patuh terhadap kedisplinan menunjukkan perilaku dan mental prajurit TNI (Nurdin, 2020). Kedisiplinan bagi anggota militer atau prajurit TNI merupakan suatu kewajiban dan pandangan hidup yang harus terpenuhi tanpa bantahan, sebab penerapan disiplin ada saat masa pendidikan dasar keprajuritan. Salah satu pembentukan disiplin dengan memberikan pembinaan dan pengasuhan melalui intensitas kegiatan disertai doktrin sebagai cara pembentukan disiplin bagi seorang prajurit (Sugistiyoko, 2017).

Disiplin militer atau prajurit TNI merupakan pokok utama dalam institusi militer agar atasan dan masyarakat memandang prajurit TNI dengan baik. Sehingga, sangat wajib bagi prajurit menjaga kedisiplinannya selalu dituntut untuk tidak melakukan sekecil apapun perbuatan yang bertentangan, tidak menghancurkan alutsista (alat utama sistem senjata TNI yang digunakan untuk kepentingan pertahanan negara) dan tidak merugikan institusi TNI, negara, dan rakyat Indonesia. Jadi nilai utama dalam menegakkan peraturan disiplin militer adalah prajurit TNI mematuhi kewajiban dan tidak melakukan larangan. Kewajiban militer merupakan suatu perbuatan wajib ditaati dengan adanya kesadaran, kepatuhan, dan ketaatan terhadap norma dan etika masyarakat berdasarkan peraturan perundangundangan. Sedangkan larangan militer merupakan perbuatan yang tidak boleh dilanggar TNI bukan termasuk perbuatan pidana, melainkan larangan yang bertentangan dengan perintah dan peraturan kedinasan, baik kedinasan di lingkungan Markas Besar Tentara Nasional Indonesia, Lingkungan TNI AD, TNI AU dan TNI AL, maupun kedinasan anggota TNI yang ditugaskan di Instansi Pemerintahan yaitu Kementerian/Lembaga/ Badan / Mahkamah Agung sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Dan Persyaratan Prajurit Tentara Nasional Indonesia Menduduki Jabatan Aparatur Sipil Negara pada pasal 7 dan 8 yaitu:

Pasal 7

Jabatan ASN tertentu pada Instansi Pemerintah yang dapat diisi oleh Prajurit TNI aktif berdasarkan Undang-Undang, sebagai berikut:

a)   Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;

b)  Kementerian Pertahanan;

c)   Sekretaris Militer Presiden;

d)  Badan Intelijen Negara;

e)   Lembaga Sandi Negara;

f)    Lembaga Ketahanan Nasional;

g)  Dewan Pertahanan Nasional;

h)  Badan SAR Nasional;

i)    Badan Narkotika Nasional; dan

j)    Mahkamah Agung.

Pasal 8

Jabatan ASN tertentu pada Instansi Pemerintah yang dapat diisi oleh Prajurit TNI aktif berdasarkan Peraturan Presiden, antara lain:

a)   Badan Nasional Penanggulangan Bencana;

b)  Badan Nasional Penanggulangan Teroris; dan

c)   Badan Keamanan Laut

Berbicara mengenai TNI yang ditugaskandi Instansi pemerintah tentunyaterdapat aturan tersendiri dalam hal penegakan hukum terhadap prajurit TNI yang melakukan perbuatan melawan hukum yang melanggar Disiplin Prajurit TNI, salah satu intansi pemerintahan tersebut adalah Kementerian Pertahanan.

Struktur Kepegawaian Kementerian Pertahanan terdapat 2 (dua) unsur pegawai yang merupakan bagian yang tak terpisahkan yaitu:

1.   Tentara Nasional Indonesia yang terdiri dari Mabes TNI, TNI AD, TNI AL dan TNI AU

2.   Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan

Sehingga apabila terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh TNI maupun PNS Kemhan diatur pada Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 35 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penjatuhan Hukum Disiplin Bagi Pegawai Di Lingkungan Kementerian Pertahanan yang telah direvisi denganPeraturan Menteri Pertahanan Nomor 31 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penjatuhan Hukum Disiplin Bagi Pegawai Di Lingkungan Kementerian Pertahanan disamping aturan lainnya yang mengakomodir peraturan TNI dan PNS Kemhan. Seperti yang terjadi beberapa waktuyang lalu di sekitaran Tahun 2017, seorang Prajurit TNI berpangkat Perwira Menengah yang ditugaskan di Kementerian Pertahanan melakukan perbuatan Tindak Pidana pengedaran uang palsu sebesar Rp. 300.000,- terbilang : Tiga Ratus Juta Rupiah, Perwira menengah tersebut di tangkap oleh Polisi di parkiran Rumah sakit UKI Cawang Jakarta, bersamaan dengan menangkap seorang warga sipil berinisial M yang diduga sebagai pengedar. M ditangkap di parkiran Rumah Sakit UKI Cawang dan Polisi menemukan barang bukti uang palsu sebanyak 3.000 lembar pecahan Rp100 ribu. M mengaku mendapatkan uang palsu itu dari Perwira Menengah tersebut yang juga ada di tempat kejadian perkara. Atas kejadian tersebut Pewira menengah yang berinsial �AL: langsung di serahkan ke POM TNI untuk selanjutnya untuk diperiksa dan di proses.

Tindak Pidana Pengedaran uang palsu yang dilakukan �AL� tentunya sangat mencemarkan nama baik Kementerian Pertahanan danjuga TNI khususnya TNI AD, yang seharusnya seorang perwira menengah menjadi contoh tauladan tetapi malah melakukan perbuatan yang tidak patut untuk contoh apalagi ditauladani, atas perbuatannya tersebut terdakwa AL berdasarkan Putusan Pengadilan Militer Tingkat II Jakarta Nomor 02-K/PTM-II/AD/I/2017 di berikan sanksi pidana penjara selama 8 (delapan) bulan.

Dalam penelitianini bukan dilihat dari putusan pidananya tetapi penegakan hukum yang dilakukan oleh Kementerian Pertahanan terhadap adanya pegawai Kemhan dalam hal ini Prajurit TNI berpangkat Perwira Menengah berinsial AL yang melakukan Tindak Pidana Pengedaran uang Palsu, hal ini dikarenakan Prajurit tersebut berada dibawah naungan Mabes TNI Angkatan darat, yang penegakan hukumnya menyesuaikan di lingkungan Kementerian Pertahanan dan selanjutnya pelimpahan proses di serahkan ke POM TNI.

Berdasarkan hal tersebut di atas maka penulis akan mendalami lebih lanjut kedalam bentuk tesis dengan judul �Penegakan Hukum Terhadap Anggota Tni Yang Melakukan Pelanggaran Disiplin Prajurit Tni Yang Ditugaskan Di Kementerian Pertahanan RI

 

Metode Penelitian

A.  Bentuk Penelitian

Menggunakan bentuk Penelitian Perspektif, merupakan pandangan penulis dilihat berdasarkan beberapa teori para ahli atau orang lain yang telah melakukan penelitian dengan objek atau teori yang sama yang dapat dijadikan rujukan terhadap penelitian ini (Soekanto, 2007).

B.  Jenis Penelitian

Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian yuridis normative (Soemitro, 1990) yaitu hukum dikonsepsikan sebagai norma, kaidah, asas atau pun dogma. Adapun pendekatan masalah yang dipergunakan peneliti dalam membahas masalah yang berkenaan dengan penyalahgunaan wewenang jabatan dilihat dari aspek korupsi dengan pendekatan yuridis normatif. Penelitian yuridis normatif yaitu suatu metode yang digunakan untuk mengolah data sekunder, yaitu dokumen yang terdiri sebagai berikut : (Soekamto, 2014) Menurut Soerjono Soekanto penelitian Yuridis hukum Normatif tidak diperlukan penyusunan atau perumusan hipotesa. Mungkin suatu hipotesa kerjadiperlukan, yang biasanya mencakup sistematika kerja dalam proses penelitian (Soekamto, 2014). Dengan Tipe penelitian yang digunakan peneliti adalah diskriptif analitis (Mamudji, Rahardjo, Supriyanto, Erni, & Simatupang, 2005), yaitu suatu penelitian yang bertujuan menggambarkan secara tepat sifat suatu individu, keadaan, gejala atau kelompok tertentu, atau untuk menentukan frekuensi suatu gejala, menggambarkan tentang masalah-masalah yang terjadi pada penegakan hukum.

C.  Sumber Data

Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sumber data dari jenis data sekunder yaitu data yang digunakan untuk menjawab permasalahan yang ada dalam penelitian ini melalui studi kepustakaan (Soekanto, 2006) Diantaranya adalah:

1.   Bahan hukum primer

Bahan hukum primer adalah bahan hukum yang bersifat autoritatif yang artinya mempunyai otoritas. Dalam hal ini bahan hukum primer terdiri peraturan perundang-undangan, catatan-catatan resmi, atau risalah dalam pembuatan peraturan perundang-undangan dan putusan-putusan hakim (Mahmud, 2016), diantaranyasebagai berikut:

a. Undang Undang DasarNegara Republik Indonesia Tahun 1945

b.   Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia

c. Undang-Undang Nomor 25 tahun 2014 Tentang Hukum Disiplin Militer

d.   Permenhan Nomor 14 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertahanan

e. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 35 Tahun 2012 Tentang Tata CaraPenjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan

2.   Bahan Hukum Sekunder

Bahan dan informasi yang penulis peroleh secara tidak langsung, yakni melalui data dan dokumen yang telah tersedia pada instansi atau lembaga tempat penelitian penulis. Adapun sumber data yang penulis peroleh berasal dari peraturan perundang-undangan, pendapat pakar hukum, serta laporan yang ada

3.   Bahan Hukum Tertier

Suatu kumpulan dan kompilasi sumber primer dan sumber sekunder. Contoh sumber tersier adalah bibliografi, katalog perustakaan, ensiklopedia dan daftar bacaanEnsiklopedia dan buku bacaan adalah contoh bahan yang mencakup baik sumber sekunder maupun tersier, menyajikan pada satu sisi komentar dan analisis, dan pada sisi lain mencoba menyediakan rangkuman bahan yang tersedia untuk suatu topik. Sebagai contoh, artikel yang panjang di Encyclopedia Britannica jelas merupakan bentuk bahan analisis yang merupakan karakteristik sumber sekunder. Di samping itu, mereka juga berupaya menyediakan pembahasan komprehensif yang menyangkut sumber tersier.

D.  Teknik Analisis Data

Hasil penelitian tesis ini disimpulkan dari hasil penelitian yang sudah terkumpul dan dipergunakan metode analisis normative kualitatif. Normatif karena penelitian ini bertitik tolak dari peraturan-peraturan yang ada sebagai norma hukum positif, sedangkan Kualitatif dimaksudkananalisis data yang bertitik tolak pada usaha-usaha penemuan asas-asas dan informasi-informasi yang bersifat ungkapan monografis dari responden. Kemudian dalam penarikan kesimpulan menngunakan metode deduktifyaitu suatu metode yang menarik kesimpulannya diawali dari pernyataan yang bersifat umum (contohnya peraturan perundang-undangan) menuju kearah pernyataan yang bersifat khusus, dilakukan dengan cara menganalisis pengertian atau teori umum. Selain itu dalam mengumpulkan data dan bahan-bahan, penulis menggunakan teknik pengumpulan data yaitu Studi Kepustakaan (Library Research), yang artinya Teknik pengumpulan data melalui kepustakaan dengan menelaah data sekunder, yaitu terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier yaitu data yang diperoleh dalam peraturan perundang-undangan, buku teks, jurnal, hasil penelitian ensiklopedi, biograpi dan lainnya yang dapat membantu dalam penulisan proposal tesis ini.

E.  Lokasi Penelitian

Lokasi Penelitian merupakan objek dimana penelitian tesis ini dilakukan. Penentuan lokasi dalam penelitian dimaksudkan untuk mempermudah atau memperjelas lokasi yng menjadi sasaran penulis dalam penelitian tesis ini, untuk itu lokasi penelitian di lakukan di wilayah DKI Jakarta khususnya di Kementerian Pertahanan RI.

F.  Jadwal Penelitian

Waktu pelaksanaan Penelitian dilaksanakan dalam waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak Januari 2022 sampai dengan April 2022, sejak diajukannya proposal tesis sampai dengan memperoleh hasil dari penelitian kemudian disusun dalam bentuk penelitian tesis.

 

Hasil dan Pembahasan

A.  Penegakan Hukum Terhadap Anggota TNI Yang Melakukan Pelanggaran Disiplin Prajurit TNI Yang Ditugaskan Di Kementerian Pertahanan RI

1.   Gambaran SingkatPegawai Kementerian Pertahanan

Kementerian Pertahananyang selanjutnya disingkat dengan Kemhan adalah unsur pelaksanaan pemerintahdi bidang pertahanan, untuk membantu Presiden dalam pemyelenggaraan Pemerintahan negara, yang bermarkas di Jalan Medan Merdeka Barat No. 13 � 14 Jakarta Pusat, dalam struktur Kepegawaian Kementerian Pertahanan terdiri dari 2 (dua) unsur pegawai yaitu:

a. Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan selanjutnya disebut PNS Kemhan adalah Pegawai Negeri Sipil yang bekerja atau ditugaskan di lingkungan Kemhan dan TNI yang pengangkatannya, pemindahan dan pemberhentiannya merupakan kewenangan pejabat pembina kepegawaian.

b.   Tentara Nasional Indonesiaselanjutnya disebut TNI yang terdiri dari 3 (tiga) Matra yaitu TNI AD, TNI AL dan TNI AU yang ditugaskan di Kementerian Pertahanan namun induk dari TNI adalah Markas Besar Tentara Nasional Indonesia, yang berdasarkan keputusan pejabat berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Pertahanan.

Susunan Organisasi kemhan sebagaimana diatur pada pasal 5 Permenhan No. 14 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertahanan terdiri atas :

a. Sekretariat Jenderal;

b.   Inspektorat Jenderal;

c. Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan;

d.   Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan;

e. Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan;

f. Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan;

g.   Badan Sarana Pertahanan;

h.   Badan Penelitian dan Pengembangan;

i.  Badan Pendidikan dan Pelatihan;

j.  Badan Instalasi Strategis Pertahanan;

k.   Staf Ahli Bidang Politik;

l.  Staf Ahli Bidang Ekonomi;

m. Staf Ahli Bidang Sosial;

n.   Staf Ahli Bidang Keamanan;

o.   Pusat Pelaporan dan Pembinaan Keuangan Pertahanan;

p.   Pusat Kelaikan;

q.   Pusat Data dan Informasi;

r. Pusat Rehabilitasi; dan

s. Kantor Wilayah Kementerian Pertahanan

2.   Kronologis Singkat Pelanggaran Disiplin Prajurit TNI yang di tugaskan di Kementerian Pertahanan

Bahwa telah terjadi pelanggaran disiplin prajurit TNI berupatindak pidana yang dilakukan oleh seorang Prajurit TNI berpangkat Perwira Menengah yang ditugaskan di Kementerian Pertahanan melakukan pengedaran uang palsu sebesar Rp. 300.000,- terbilang : Tiga Ratus Juta Rupiah, Perwira menengah tersebut di tangkap oleh Polisi di parkiran Rumah sakit UKI Cawang Jakarta, bersamaan dengan menangkap seorang warga sipil berinisial M yang diduga sebagai pengedar. M ditangkap di parkiran Rumah Sakit UKI Cawang dan Polisi menemukan barang bukti uang palsu sebanyak 3.000 lembar pecahan Rp100 ribu. M mengaku mendapatkan uang palsu itu dari Perwira Menengah tersebut yang juga ada di tempat kejadian perkara. Atas kejadian tersebut Pewira menengah yang berinsial �AL: langsung di serahkan ke POM TNI untuk selanjutnya untuk diperiksa dan di proses.

Tindak Pidana Pengedaran uang palsu yang dilakukan �AL� tentunya sangat mencemarkan nama baik Kementerian Pertahanan danjuga TNI khususnya TNI AD, yang seharusnya seorang perwira menengah menjadi contoh tauladan tetapi malah melakukan perbuatan yang tidak patut untuk contoh apalagi ditauladani, atas perbuatannya tersebut terdakwa AL berdasarkan Putusan Pengadilan Militer Tingkat II Jakarta Nomor 02-K/PTM-II/AD/I/2017, Hakim militer memutuskan sebagai berikut:

1.   Menyatakan Terdakwa R. AGUS LISTYOWARNO KOLONEL INF NRP 29660 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : (Pengedaran uang palsu yang dilakukan secara bersama-sama)

2.   Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :

a.   Pidana : Penjara selama 8 (Delapan) bulan. Dikurangkan selama Terdakwa berada dalam penahanan.

b.   Denda : Sebesar Rp.50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah). Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak mampu dibayar oleh Terdakwa maka pidana denda diganti dengan pidana kurungan selama 2 (Dua) bulan.

3.   Menetapkan barang bukti berupa :

a. Barang-barang :

1)  500 (lima ratus) lembar uang kertas palsu pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).

2)  2 (dua) lembar uang dollar Amerika pecahan $ 100 (seratus dollar AS) warna hitam hanya tampak bagian luarnya.

3)  54 (lima puluh empat) lembar kertas warna hitam Dirampas untuk dimusnahkan.

4)  1 (satu) unit Mobil Toyota Vios warna hitam metalik Noreg 31116-03 berikut dengan 1 (satu) kunci kontaknya.

5)  1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) No. 3141725 No. Resister B 1270 RFH.

6)  1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor (Registrasi) Kendaraan Bermotor yang dikeluarkan oleh Kementerian Pertahanan Sekretariat Jenderal. Dikembalikan kepada Kemhan RI.

7)  1 (satu) buah ID Card an. Kolonel Inf R. Agus Listyowarno.

8)  1(satu) unit telepon genggam merk Samsung Duos No. Imei 352414/06234887/2 model G7102 warna hitam milik Kolonel Inf R. Agus Listyowarno.

Dikembalikan kepada Terdakwa.

b.   Surat-surat :

  11 (sebelas) lembar Surat Bank Indonesia (BI) No. 18/27/DPU-GKPU-Div3/Lap tanggal 23 Juni tentang hasil penelitian dan analisa laboratories uang rupiah. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.

4.   Menetapkan biaya perkara dibebakan kepada Terdakwa sebesar Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah).

Putusan Pengadilan Militer Tingkat II Jakarta Nomor 02-K/PTM-II/AD/I/2017 terlah berkekuatan hukum tetap atau inkrah karena terdakwa AL tidak mengajukan banding dan tetap menerima putusan tersebut.

Selanjutnya terdakwa AL menjalani hukuman yang selanjutnya dikembalikan kepada ankumnya yaitu Mabes TNI dan terdakwa AL tidak ditugas kembali di Kementerian Pertahanan RI karena semenjak proses perkara tersebut, AL telah dikembalikan kedinasannya ke Mabes TNI, sebagai induk dari TNI.

Meskipun Terdakwa AL adalah seorang Prajurit TNI namun bila melakukan tindak pidana dan terbukti akan tetap diproses, tak ada TNI yang kebal terhadap hukum. Sebagai seorang perwira menengah seharus terdakwa AL menjadi contoh tauladan bagi anggota TNI lainnya, memiliki disiplin tinggi dan tertib hukum, mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat diatas kepentingan pribadidan golongan serta meneladani sumpah prajurit dan 8 (delapan) wajib TNI.

3.   Analisis Penegakan Hukum Anggota TNI

Dalam hal prajurit yang melakukan tindak pidanatentunya telah melanggar disiplin prajurit TNI, dalam disiplinmenghendaki sanksi yaitu kepastian dan keharusan, maksudnya adalah bahwa bagi anggota TNI yang melanggar dan mengabaikan peraturan yang telah ditetapkan akan menerima tindakan dan sanksi.

Sikap disiplin dari suatu prajurit atau pasukan tidak selalu dalam keadaan konstan atau stabil, akan tetapi berubah disebabkan beberapa faktor yang mempengaruhi. Oleh karena itu kedisiplinan bagi seorang prajuritharus seringkali ditinjau untuk dianalisis serta dievaluasi agar senantiasa sikap disiplin bagi prajurit terus melekat. Dalam menyikapi hasil yang telah dievaluasi ketika ditemukan adanya kekurangan atau penurunan kualitas kedisiplinan akan disikapi melalui pembinaan disiplin melalui penegakan hukum untuk menjaga kualitas sikap disiplin yang setiap saat harus dijaga (Rumadi, 2018b).

Bentuk penegakkan hukum berupa Peraturan merupakan pedoman bagi perilaku anggota TNI untuk menciptakan dan mewujudkan lingkungan kerja yang kondusif. Segala pelanggaran yang dilakukan prajurit baik sengaja maupun tidak disengaja terhadap hukum dan atau peraturan disiplin prajurit dan atau melakukan perbuatan yang bertentangan dengan sendi-sendi kehidupan prajurit yang berdasarkan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit atau melanggar aturan kedinasan, merugikan organisasi dan kehormatan prajurit, ketidak disiplinan prajuritakan berpengaruh terhadap etos kerja / kinerja satuan. Jenis pelanggaran hukum disiplin militer terdiri atas :

a. segala perbuatan yang bertentangan dengan perintah kedinasan

b.   peraturan kedinasan

c. perbuatan yang tidak sesuai dengan tata tertib militer

d.   perbuatan yang melanggar peraturan perundangundangan pidana umum

Berdasarkan tersebut terkait dengan tindak pidana pengedaran uang palsu yang dilakukanterdakwa AL telah memenuhi unsur pelanggaran disiplin TNI, selain itu tindak pidana pengedaran uang palsu dalam pelanggaran disiplin TNI termasuk tindak pidana militer campuran ( germengde militaire delict) adalah tindak pidana mengenai perkara koneksitas artinya suatu tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama antara sipil dan militer dan hal ini didasarkan sebagaimana diatur pada Kitab Undang Undang Hukum Pidana Militer dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Tidak itu saja, tindakpidana militer campuran adalah suatu perbuatan yang terlarang yang sebenarnya sudah ada peraturannya, hanya perbuatan tersebut berada dalam peraturan perundang-undangan yang lain, sedangkan terkait ancaman hukumannya terlalu ringan apabila perbuatan tersebut dilakukan oleh seorang militer, untuk itu perbuatan yang sudah diatur oleh undang-undang yang lain, diatur kembali dalam kitab Undang Undang Hukum Pidana Militer atau yang disebut dengan KUHPM disertai ancaman hukumannya yang lebih berat, disesuaikan dengan kekhasan militer.

Kemudian pada saat kejadian perkara, AL tertangkap tangan oleh pihak kepolisian karena peredaran uang palsu, sehingga pada saat mendapatkan laporan tersebut Kementerian Pertahanan menyerahkan seorang anggotanya dan tetap memberikan bantuan hukum kepada anggota militerberinsial AL kepada Detasemen Polisi Militer Jakarta Raya Cijantung (Denpom Jaya/II Cijantung) Jakarta Timur. Hal ini karena Penegakan hukum pidana militer sebagai unsur utama dan unsur paling awal yang berhadapan dengan kejahatan, pelaku kejahatan dan melaksanakan penanggulangan kejahatan adalah polisi militer karena merupakan salah satu fungsi pemeliharaan dilingkungan TNI (Silitonga, 2015).

Sebagaimana disampaikan oleh pejabat sebelumnya pada cnnindonesia.com yaitu Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemhan Brigjen TNI Jundan Eko Bintoro mengatakan:

Bahwa AL selama ini menjabat sebagai salah satu Kepala Subdirektorat di Kemhan. Kemhan akan memberikan bantuan hukum kepada yang bersangkutan. selain itu AL masih berada di bawah naungan Mabes TNI Angkatan Darat, selanjutnya Institusinya menyerahkan AL kepada Denpom Cijantung karena lokasi penangkapannya dekat dengan Denpom, di sekitar Rumah Sakit Universitas Kristen Indonesia Jakarta Timur.

Detasemen Polisi Militer merupakan salah satu bagian dari POM (Polisi Militer) aadalah satuan militer yang mempunyai tugas menyelenggarakan pemeliharaan, penegakan disiplin hukum dan tata tertib di lingkungan militer suatu negara dalam rangka mendukung tugas pokok militer untuk menegakan kedaulatan negara. Selain Polisi Militer mempunyai tugas sebagai penegak hukum, sebagai pengaman wilayah khusus, penegak tata tertib atau disiplin dan penyelidik kejahatan dan pelanggaran bagi anggota Militer. Polisi Militer juga bertugas sebagai pelaksana pengawalan khusus seperti pengawalan terhadap Presiden, wakil presiden dan pihak pihak khusus pemerintah lainnya, diantara tugas tugas pokok polisi militer juga bertugas sebagai pengaman instalasi, pelindung pribadi perwira militer senior, pengaturan dan penjagaan tahanan perang dan tahanan militer, pengendalian lalulintas khusus dan pengatur rute perjalanan yang berhubungan dengan militer dan sipil (Hariri, 2014).

Polisi Militer dilingkungan TNI terdapat 3 (tiga) Korps polisi militer yaitu:

a. Polisi Militer Angkatan Darat yang disingkat dengan POMAD

b.   Polisi Militer Angkatan Lautyang disingkat dengan POMAL

c. Polisi Militer Angkatan Udara yang disingkat dengan POMAU

Karena Anggota militer yang melakukan tindak pidana peredaran uang palsu yang bertugas di kementerian Pertahanan berinsial AL berada dibawah lingkungan TNI Angkatan Darat, maka proses dilimpahkan kepada POMAD, namun POMAD memiliki satuan kerja dibawahnya di jajaran TNI angkatan Daratsalah satunya adalah POMDAM Jaya atau Polisi Militer Kodam Jaya yang mempunyai satuan kerja dibawahnya lagi yaitu Detasemen di jajaran Kodam Jaya, sehinggadalam hal ini satuan terdekat pada saat terjadi tangkap tangan adalahberada di wilayah hukum militer Denpom Jaya 2 Cijantung yaitu di sekitar Rumah Sakit Universitas Kristen Indonesia Jakarta Timur.

Denpom Jaya 2 Cijantung dalam memproses penegakan hukum terhadap anggota militer berinsial AL yang melakukan tindak pidana peredaran uang palsu berdasarkan ketentuan pasal 71 dan 77 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan militer yang menyatakan:

 

Pasal 71

1)  Penyidik dalammelakukanpenyidikanterhadapsuatuperistiwa yang diduga merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang atau diduga sebagai Tersangka, mempunyai wewenang:

a.   menerima�� laporan�� atau�� pengaduan ��dari�� seseorang�� tentang terjadinya suatu peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana;

b.   melakukan tindakan pertama pada saat dan di tempat kejadian;

c.   mencari keterangan dan barang bukti;

d.   menyuruh berhenti seseorang yang diduga sebagai Tersangka dan memeriksa tanda pengenalnya;

e.   melakukan penangkapan, penggeledahan, penyitaan, dan pemeriksaan surat-surat;

f.    mengambil sidik jari dan memotret seseorang;

g.   memanggilsesoranguntukdidengardandiperiksa sebagai Tersangka atau Saksi;

h.   meminta bantuan pemeriksaan seorang ahli atau mendatangkan orangahli�� yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;

i.    mengadakan tindakan lain menurut hokum yang bertanggungjawab.

Pasal 77

1)  Pelaksanaan tugas penangkapandilakukan oleh penyidikatau anggota Polisi Militer atau anggota bawahan Atasan yang Berhak Menghukum yangbersangkutan dengan memperhatikan surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas Tersangka, menyebutkan alasan penangkapan, uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan, dan tempat ia diperiksa.

2)  Dalam hal tertangkap tangan penangkapan dilakukan tanpa surat perintah, dengan ketentuan bahwapenangkapan�� harus�� segera menyerahkan Tersangka beserta barang bukti yang ada kepada Penyidik yang terdekat.

3)  Tembusan surat perintah penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada keluarganya segera sesudah penangkapan dilakukan.

4)  Sesudah penangkapan dilaksanakan, Penyidik wajib segera melaporkan kepada Atasan yang Berhak Menghukum yang bersangkutan

B.  Penerapan Sanksi Hukuman terhadap Anggota TNI Yang Melakukan Pelanggaran Disiplin Prajurit TNI

1.   Hubungan Hukum antara Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan Kitab Undang-Undang Hukum pidana terkait tindak pidana peredaran uang palsu

Hukum pidana umum pada dasarnya berlaku untuk semua masyarakat Indonesia tidak terkecuali bagi TNI, sehingga apabila terdapat anggota militer yang melakukan tindak pidana, berlaku ketentuan ketentuan hukum pidana umum, tetapibagi TNI terdapat ketentuan ketentuan yang menyimpang dari ketentuan ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang khusus yang hanya diberlakukan bagi TNI, dan ketentuan yang khusus tersebut diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) merupakan hukum yang khusus bagi TNI karena kekhususan itu maka terjadi pengurangan, penambahan atau penyimpangan dari ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Adapun ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dikatakan menyimpang dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) adalah mengenai penyertaaan, diantaranya.

a. Pasal 72 KUHPM tentang peniadaan pidana pada peserta

b.   Pasal 78 (1) ke 3 dan ke 4, pasal 88 (1) ke 2, pasal 103 (3) ke 3, pasal 142 (2), ketentuan mengenai pemberatan pidana

c. Pasal 75 (2) gabungan dengan penyertaan

d.   Pasal 65 (pemberontakan militer), pasal 108, pasal 113 yang masing masing merupakan tindak pidana tersendiri.

Sebagaimana telah dijelaskan bahwaHukum Pidanamiliter (dalam arti material dan formal) adalah bagian dari hukum positif, yang berlaku bagi justisiabel peradilan militer, yang menentukan dasar-dasar dan peraturan-peraturan tentang tindakan-tindakan yang merupakan larangan dan keharusan serta terhadap pelanggarnya diancam dengan pidana, yangmenentukan dalam halapadanbilamana pelanggar dapat dipertanggungjawabkan atas tindakannya dan yang menentukanjuga cara penuntutan, penjatuhan pidana dan pelaksanaan pidana, demi tercapai- nya keadilan dan ketertiban hukum. Dengan perkataanlainapabiladitinjaudarisudut justisiabel, dalam hal ini militer (dan yang dipersamakan) maka Hukum Pidana Militer adalah�� salah�� satu�� Hukum Pidana�� yang secarakhususberlakubagimiliter(dan yang dipersamakan) di samping berlakunya Hukum Pidana lainnya (umum dan khusus dalamartipembagianpertamatersebut, sehingga dapat dipahami bahwakarena yang berlaku bagi seseorang militer (atau justisiabel peradilan militer) bukan saja hanya Hukum Pidana Militer, melainkan juga Hukum Pidana Umum dan ketentuan-ketentuan dalam Hukum Pidana Umum (yang pada dasarnya digunakan juga oleh Hukum Pidana Militer dengan beberapa pengecualian), maka para penegak hukum terutama yang berkecimpung dalambadan-badan peradilan militer harus menguasai baik ilmu Hukum Pidana Umum maupun ilmu Hukum Pidana Militer.

Untuk itu terkait dengan tindak pidana peredaran uang palsudan sanksi yang dilakukan oleh anggota TNI berinsial AL pada dasarnyadiatur pada Kitab Undang Undang Hukum Pidana dan Undang-undang lainnya yaitu Undang-Undang No 7 Tahun 2011 tentang Mata uang, dijelaskan sebagai berikut:

Pasal 245 KUHP menyatakan :

bahwa barang siapa dengan sengaja mengedarkan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau Bank sebagai mata uang atau uang kertas asli dan tidak dipalsu, padahal ditiru atau dipalsu olehnya sendiri, atau waktu diterima diketahuinya bahwa tidak asli atau dipalsu, ataupun barang siapa menyimpan atau�� memasukkan ke Indonesiamata uang dan uang kertas yang demikian, dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan sebagai uang asli dan tidak dipalsu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun

Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang No 7 Tahun 2011 tentang Mata uang, menyatakan :

�Setiap orang dilarang mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu. Hal ini juga diatur dalam Pasal.�

Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang No 7 Tahun 2011 tentang Mata uang, menyatakan :

�Setiap orang yang memalsu Rupiah dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Sedangkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer tidak dijelaskan secara terinci aturan yang mengatur tentang tindak pidana peredaran uang palsu yang dilakukan oleh anggota TNI, tetapi dalam hukum pidana militer mengatur tentang jenis tindak pidana militer karena terdapat perbedaan delik delik pada tindak pidana umum berhadapan dengan tindak pidana khusus.

Tindak Pidana Militer sebagaimana diatur pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer terdapat 2 (dua) jenis tindak pidana militer yaitu:

a. Tindak Pidana Militer Murni (zuivermilitairedelict)

Suatu terlarang atau diharuskan yang pada prinsipnya hanya mungkindilanggar oleh seorang militer, karena keadaannya yang bersifat khusus atau karena suatu kepentingan militer menghendaki tindakan tersebut ditentukan sebagai tindak pidana.

Kalimat �pada prinsipnya�, dalam uraian-uraian tindak pidana teradapat perluasan subjek-militer tersebut. Contoh tindak pidana militer murni antaralain adalah :

1)  Seorang militer yang dalam keadaan perang dengan sengaja menyerahkan seluruhnya atau sebahagian dari suatu pos yang diperkuat kepada musuh�� tanpa ada usaha mempertahankan sebagaimana dituntut/diharuskan dari padanya (ps. 73 KUHPM)

2)  Kejahatan desersi (ps-87KUHPM)

3)  Meninggalkan pos penjagaan (ps-118 KUHPM)

b.   Tindak pidana militer campuran (gemengdemilitairedelict)

Suatu tindakan terlarang atau diharuskan yang pada pokoknya sudah ditentukan dalam perundang- undangan lain, akan tetapi diatur lagi dalam KUHPM (atau dalam Undang-Undang Hukum Pidana Militer lainnya) karena adanya sesuatu keadaan yang khasmiliteratau karena adanya sesuatu sifat yang lain, sehingga diperlukan ancaman pidana yang lebihberat, bahkanmungkin lebih berat dari ancaman pidana pada kejahatan semula dengan pemberatan tersebut�� dalam pasal 52 KUHP.

Alasan pemberatan tersebut, adalah karena ancaman pidana dalam Undang-Undang Hukum Pidana Umum itu dirasakan kurang memenuhi keadilan, mengingat hal-hal khusus yang melekat pada seseorang militer. Misalnya: seseorang militer sengaja dipersenjatai untuk menjaga keamanan, malahan justru dia mempergunakan senjata tersebut untuk memberontak; para militerditempatkan dalam suatu chambre tanpa dibatasi oleh tembok/dinding karena pada mereka telah dipupukkan rasa korsa (corps geest) akan tetapi justru salah satu dari mereka melakukan pencurian di chamber tersebut.

Selanjutnya Militer sebagai subjek dari tindak pidana seseorang militer termasuk subjek tindak pidana umum dan juga subjek dari tindak pidana militer. Dalam hal terjadi suatutindak pidana militer campuran� (gemengdemilitairedelict), militer tersebut secara berbarengan adalah subjek dari tindak pidana umum dan tindak pidana militer yang juga berbarengan (eendaadsesamenloop, concursusidealis). Apabila diperhatikan ketentuan ps. 1 ayat (2) KUHP yang pada prinsipnyamenghendakipenerapan ketentuan pidanayangmenguntungkan bagi tersangka, dalam hal tersebut di atas tentunya dikehendaki penerapan tindak pidana umum yang ancaman pidana lebih ringan.Akantetapips.63 KUHP menentukan lain yaitu: penerapan ketentuan pidana pokok yang paling berat (ayat pertama), atau penerapan ketentuan pidana yang khusus (ayat kedua). Karena khusus (tersendiri) adalah antara lain pemberatan ancaman pidana, maka dalam hal terjadi suatu delik militer campuran, yang diterapkan adalah ketentuan pidana yang tercantum dalam KUHPM, sesuai ketentuan ps. 63 KUHP (Putra, 2013).

Dengan demikian dapat dikatakan bahwa hubungan hukum antara Hukum Pidana Militer dengan Hukum Pidana umum adalah bahwasanya seluruh anggota TNI baik TNI AD, TNI AL maupun TNI AU berlaku diterapkan apabila terdapat anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum, namun demikian Hukum Pidana Militer tetap melekat, sepanjang anggota TNI masih aktif.

Oleh karena itu kekhususan hukum pidana Militer tidak dapat dilepaskan dari sifat dan hakekat anggota Militer itu sendiri yang bersifat khusus, sehingga hukum pidana Militer bisa saja menyimpang dari azas-azas hukum pidana umum, penyimpangan tersebut antara lain menyangkut sanksi pidana yang berbeda dengan stelsel pemidanaan yang lazim berlaku bagi masyarakat umum.

 

Kesimpulan

1.   Penegakan Hukum Terhadap Anggota TNI Yang Melakukan Pelanggaran Disiplin Prajurit TNI Yang Ditugaskan Di Kementerian Pertahanan RI sebagai berikut:

a.   Bahwa bentuk penegakkan hukum berupa Peraturan merupakan pedoman bagi perilaku anggota TNI untuk menciptakan dan mewujudkan lingkungan kerja yang kondusif. Segala pelanggaran yang dilakukan prajurit baik sengaja maupun tidak disengaja terhadap hukum dan atau peraturan disiplin prajurit dan atau melakukan perbuatan yang bertentangan dengan sendi-sendi kehidupan prajurit yang berdasarkan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit atau melanggar aturan kedinasan, merugikan organisasi dan kehormatan prajurit, ketidak disiplinan prajuritakan berpengaruh terhadap etos kerja / kinerja satuan.

b.   Bahwa pada saat kejadian perkara, AL tertangkap tangan oleh pihak kepolisian karena peredaran uang palsu, sehingga pada saat mendapatkan laporan tersebut Kementerian Pertahanan menyerahkan seorang anggotanya dan tetap memberikan bantuan hukum kepada anggota militerberinsial AL kepada Detasemen Polisi Militer Jakarta Raya Cijantung (Denpom Jaya/II Cijantung) Jakarta Timur. Hal ini karena Penegakan hukum pidana militer sebagai unsur utama dan unsur paling awal yang berhadapan dengan kejahatan, pelaku kejahatan danmelaksanakan penanggulangan kejahatanadalah polisi militer karena merupakan salah satu fungsi pemeliharaan dilingkungan TNI.

c.   Denpom Jaya 2 Cijantung dalam memproses penegakan hukum terhadap anggota militer berinsial AL yang melakukan tindak pidana peredaran uang palsu berdasarkan ketentuan pasal 71 dan 77 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan militer.

d.   Prosedur penegakkan hukumnya sedikit berbeda, hal ini dikarenakanKementerian Pertahanan adalah instansi sipil sehingga tidak dapat menjatuhkan hukuman disiplin secara langsung kepada anggota militer yang melakukan tindak pidana peredaran uang palsu yang dilakukanAL, sebabketentuan penjatuhan hukuman disiplin militer dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan di lingkungan TNI sebagaimana diatur pada pasal 20 dan 21 Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Tata cara penjatuhan hukuman disiplin bagi pegawai di lingkungan kementerian Pertahanan.

e.   Kementerian Pertahanan bagi anggota Militer yang melakukan tindak pidana peredaran uang palsu yang dilakukan AL adalah dengan hukum administrasi yaitu mengembalikan AL ke induknya dalam hal ini adalah TNI AD.

2.   Disiplin bagi seorang anggota militeratauseorangPrajurit TNI merupakansuatu keharusan dan pola hidup yang harus dijalani. Pembentukan disiplin bagi Prajurit diawali dari masa pendidikan dasar keprajuritan. Pembinaan dan pengasuhanmerupakansalah satucara pembentukan disiplin bagi prajurit, jika terdapat anggota TNI yang melakukan pelanggaran disiplin prajurit maka penerapan sanksi humunnya tergantung pada jenis pelanggarannya dilakukannya karena sanksi hukumnyapun berbeda disesuaikan dengan perbuatannya,dan penerapannya namun apabila dikaitkandengan Tindak pidana peredaran uang palsu yang dilakukan oleh anggota TNI berinsial AL yang telah mendapatkan sanksi pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan dendan sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah). Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak mampu dibayar oleh Terdakwa maka pidana denda diganti dengan pidana kurungan selama 2 (Dua) bulan, maka putusan hakim sebagaimana Putusan Pengadilan Militer Tingkat II Jakarta Nomor 02-K/PTM-II/AD/I/2017 menerapkan pasalPasal 26 ayat (3) jo Pasal 36 ayat (3) jo Pasal 40 ayat (1) jo ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 190 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan ketentuan perundang-undangan lain.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BIBLIOGRAFI

 

Dinar, Syaiful Ahmad. (2012). KPK & korupsi: dalam studi kasus. Cintya Press.

 

Hariri, Ahmad. (2014). penyelidik tindak pidana di lingkungan peradilan militer. Jurnal Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Syiah Kuala, 2(1).

 

Mahmud, Peter. (2016). Penelitian Hukum. Jakarta : Kencana Prenada Media Group.

 

Mamudji, Sri, Rahardjo, Hang, Supriyanto, Agus, Erni, Daly, & Simatupang, Dian Pudji. (2005). Metode Penelitian dan Penulisan Hukum. Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

 

Nurdin, Nurdin. (2020). Ancaman Pemberatan Pada Jenis Hukuman Disiplin Militer Sebagai Upaya Pencegahan Pelanggaran Disiplin Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI). Legal Spirit, 3(1).

 

Putra, Tommy Dwi. (2013). Penerapan Hukum Militer Terhadap Anggota TNI yang melakukan Tindak Pidana Desersi. Jurnal Lex Crimen, 2(2).

 

Rumadi. (2018a). Penegakan Disiplin Guna Meminimalisir Tingkat Pelanggaran Disiplin Anggota Sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Hukum Disiplin Militer Di Garnisun III Surabaya. Jurnal Maksigama, 12(1).

 

Rumadi. (2018b). Penegakan disiplin guna meminimalisir tingkat pelanggaran disiplin anggota sesuai Undang-undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukuman disiplin militer di Garnisun III Surabaya. Jurnal Maksigama, 12(1).

 

Sailellah, Aswin Nugraha. (2020). Penerapan Hukum Militer Terhadap Anggota Tni Yang Melakukan Tindak Pidana Desersi. Universitas Hasanuddin.

 

Silitonga, Frans Bragent. (2015). pelaksanaan penegakan hukum desersi di lingkungan TNI oleh POM (Studi kasus di Detasemen Polisi Militer 1/3 Pekan Baru). Jurnal JOM, 1(1).

 

Soekamto, Soerjono. (2014). Pengantar Penelitian hukum. Jakarta : Universitas Indonesia.

 

Soekanto, Soerjono. (2006). Pengantar penelitian hukum. Penerbit Universitas Indonesia (UI-Press).

 

Soekanto, Soerjono. (2007). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat.

 

Soemitro, Ronny Hanitijo. (1990). Metodologi penelitian hukum dan jurimetri. Ghalia Indonesia, Jakarta, 167.

 

 

 

Sugistiyoko, Bambang Slamet Eko. (2017). Hukum Disiplin Prajurit Tentara Nasional Indonesia/Militer Pada Komando Distrik Militer 0807/Tulungagung. Jurnal Yustitiabelen, 3(1), 39�60.

 

Yekti, Kumara Puspita. (2021). Pertanggungjawaban Pidana Prajurit TNI terhadap Tindak Pidana Istri dan Anggota Keluarga. Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya.

 

Copyright holder:

Sucipto, Juwita, Misbahul Huda (2022)

 

First publication right:

Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia

 

This article is licensed under: